Back to announcement
20260630_SMSM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106164_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMSMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.926
SIA Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045 Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Ringkasan ran Penilaian Sewa Properti TANAH DAN BANGUNAN GUDANG PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA TERLETAK DI : JALAN AMPERA, KOMPLEK PERGUDANGAN MANGKUPALAS BUSINESS CENTER, BLOK F NO. 1 DAN 2, KELURAHAN SIMPANG PASIR, KECAMATAN PALARAN, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR FILE NO. : 00023/2.0045-00/PI/05/0140/1/VI/2026 TANGGAL : 19 JUNI 2026 )
Page 2 OCR 0.942
Kantor Jasa Penilai Publik Sia Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa : Properti dan Bisnis Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045 Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Wijaya Grand Centre Blok C No.30 Jl. Wijaya II - Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Phone: (62-21) 7245946, 7245956, 7205841, 7206661 Fax.: (62-21) 7202956, 7396971 e-mail: central-jakarta@Kippsig.co.id Website : www.kjppsig.co.id Kantor Cabang: Tangerang Selatan (P), Malang (PS), Surabaya (PS), Denpasar (PS), Palembang (P) dan Makassar (PS) Jakarta, 19 Juni 2026 File No. : 00023/2.0045-00/P1/05/0140/1/VI/2026 Perihal : Ringkasan Penilaian Sewa Properti Kepada : PT Prapat Tunggal Cipta Jl. Karang Anyar Raya A 1/1, 55 Karang Anyar, Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat Daerah Khusus Jakarta 10740. Dengan hormat, Memenuhi permintaan Saudara, berdasarkan Proposal Jasa Pembuatan Laporan Sewa Properti dalam rangka Pendapat Kewajaran No. 026-PRP/SIG-0140/11/2026, tanggal 20 Februari 2026, kami telah melaksanakan inspeksi dan penilaian properti dengan identifikasi penilai, pemberi tugas, objek penilaian, penjelasan dan kesimpulan penilaian sebagai berikut : 1. Identifikasi Status Penilai Identifikasi status penilai publik dengan bidang jasa penilaian sebagai berikut : Nama Penilai Publik — : Sugeng Budiyono Nama Kantor : Kantor Jasa Penilai Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Nomor Izin Penilai : PB-1.09.00140 Nomor STTD OJK 1 KEP-485/KS.13/2026 Bidang Jasa Penilaian : Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis Nomor MAPPI 1 No. 97-8-00984 Dalam melakukan penilaian ini kami menyatakan sebagai berikut : a. Status penilai adalah penilai eksternal sebagai Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, Nomor Izin : 2.09.0045. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak (independen). Penilai tidak mempunyai keterlibatan material, benturan atau potensi benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian, baik pemilik maupun penyewa objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Dalam penugasan penilaian ini, Penilai tidak menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau penanggungjawab laporan penilaian.
Page 3 OCR 0.920
Kantor Jasa Pena Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa Proper Gan BIS Nomor in Umiha KIPP::2.09 018 Whayah ori: Negara Republik Indonesla 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Identitas pemberi tugas Nama perusahaan : PT Prapat Tunggal Cipta (PTC), Entitas Anak dan Perusahaan Terkendali PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM / Perseroan). Bidang usaha : Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya. Alamat : Ji. Karang Anyar Raya, Al/1, 55, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta 10740 Nomor telepon 1 4#62-21-6288835 Nomor faksimili 1 - Alamat email : ptc@pt-ptc.com dan ptc.karanganyar@pt-ptc.com Website 1 www.pt-ptc.com Pengguna laporan penilaian Laporan hasil penilaian ini akan digunakan oleh PT Prapat Tunggal Cipta, PT Selamat Sempurna Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 3. Dasar, Maksud dan Tujuan Penilaian Sewa Properti Dasar Nilai adalah Nilai Sewa Pasar dari objek yang ditransaksikan. Maksud dan tujuan penilaian adalah menentukan Nilai Sewa Pasar dalam rangka untuk mendukung Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi untuk memenuhi ketentuan keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 4. Identifikasi Objek Penilaian dan Bentuk Kepemilikan Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas tanah 1.326 m2? dan luas bangunan 1.080 m2, terletak di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Bentuk kepemilikan objek yang dinilai adalah kepemilikan tunggal yang dimiliki oleh PT Surya Inti Sarana. Berdasarkan informasi pemberi tugas hubungan PT Prapat Tunggal Cipta (PTC) dengan PT Surya Inti Sarana (SIS) adalah penyewa dan pemilik aset. Klasifikasi Aset : Gudang tersebut adalah aset operasional. Aset operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan. 5. Premis dan Dasar Nilai Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang dapat digunakan pada objek Penilaian. Dalam penilaian ini kelangsungan usaha dengan kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi. Premis dalam penilaian ini dimana kami menganggap perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Page 4 OCR 0.949
Kantor Jasa Pena Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan TagbaKeInEah iii Can Ur Kie 2s Dasar penilaian yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Sewa Pasar. Definisi yang digunakan dalam penilaian sebagai berikut: Nilai Sewa Pasar “Nilai Sewa Pasar” adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan (SPI 101 butir 3.6). 6. Tanggal Penilaian Tanggal penilaian sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan. Tanggal Penilaian adalah per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian PT Prapat Tunggal Cipta (PTC) yang telah diaudit dan laporan keuangan konsolidasian PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM) yang telah diaudit. 7. Jenis Mata Uang yang Digunakan Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah. 8. Tingkat Kedalaman Investigasi Dalam melakukan penilaian properti ini, kami telah melakukan inspeksi lapangan ke lokasi objek penilaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai antara data objek penilaian yang kami terima dengan kondisi fisik lapangan. Pembatasan dalam melakukan investigasi sebagai berikut : a. Kami tidak melakukan audit atau verifikasi atas laporan keuangan perusahaan yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, kami mengasumsikan bahwa laporan keuangan adalah benar. b. Kami tidak melakukan pengukuran atas luas tanah dan bangunan, luas berdasarkan data yang kami terima dari pemberi tugas. c. Inspeksi lapangan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, sarana, prasarana pendukung, dan kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai. d. Kami mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten. e. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang sah, kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang kami terima dari pemberi tugas. f. Kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal penilaian, tanggal inspeksi lapangan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi maka kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki dampak signifikan terhadap Rencana Transaksi.
Page 5 OCR 0.921
“Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa Proper "Nomor in Usa KOP? WWieyah Kara: Mogaa 10. - iv 8 0015 bi Indoneta Proses dan Prosedur Penilaian Proses Penilaian adalah suatu proses yang meliputi pendefinisian penugasan, implementasi (meliputi proses pengumpulan data yang cukup dengan cara inspeksi, penelaahan, penghitungan, analisa dengan menggunakan pendekatan yang sesuai, dan memberikan kesimpulan nilai yang sesuai dengan objek penilaian dan tujuan penilaian) serta menyusun dan membuat laporan penilaian atas objek penilaian. Prosedur penilaian yang diterapkan meliputi definisi penugasan / identifikasi masalah, pengumpulan dan pemilihan data, analisis data, penerapan pendekatan yang digunakan dan pelaporan penilaian. Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan 10.1. Informasi dan Dokumen Perusahaan a. Informasi dari manajemen PTC tentang rencana transaksi yang akan dijalankan. b. Laporan Keuangan Konsolidasian PTC tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 yang telah diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian SMSM tahun 2025 yang telah diaudit. Akta pendirian PTC berikut perubahannya. Akta pendirian SIS berikut perubahannya. m0 an Softcopy Perjanjian Pengikatan Perjanjian Jual Beli Mangkupalas Busineness Center. Perijinan PTC dan SIS. h. Struktur kepemilikan saham PTC dan SIS. i. Proyeksi keuangan PTC tanpa transaksi dan dengan melakukan transaksi Sewa Menyewa tahun 2026 sampai dengan tahun 2030. kl j. Proforma laporan keuangan PTC sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan per 31 Desember 2025. k. Draft Perjanjian Sewa Menyewa antara SIS dengan PTC, objek transaksi Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m2? yang terletak di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 10.2. Inspeksi Lapangan a. Pelaksanaan inspeksi lapangan Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m? yang terletak di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2026.
Page 6 OCR 0.929
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Biang asa Namor lin Usaha IPP: 203 0045 Proper dan Biss v Wilayah Karja: Megar Republic Indonesia 11. 12. 13. b. Wawancara dan informasi relevan lainnya yang diberikan oleh manajemen perusahaan selama inspeksi lapangan dan pembahasan laporan dengan manajemen PTC. 10.3. Data Sekunder Data sekunder yang mendukung proses penilaian meliputi : a. Parameter ekonomi makro Indonesia dari Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. b. Data pasar warehouse Indonesia dari Perkembangan Properti Komersial, Bank Indonesia. c. Data produksi dan perdagangan kendaraan roda 4 di Indonesia dari GIAMM. d. Data sewa tanah dan bangunan, dan data penawaran penjualan tanah dan bangunan di sekitar lokasi (survei lapangan). e. Biaya Teknis Bangunan MAPPI 2025, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) per Provinsi & Kota/Kabupaten MAPPI 2025, Biaya Unit Terpasang tahun 2025, umur ekonomis bangunan dan Indeks Lantai MAPPI 2025 yang dikeluarkan MAPPI. Data informasi yang dipublikasikan, data riset atau data yang diperoleh dari pemerintah, tidak membutuhkan verifikasi dari penilai. Penilaian dilakukan Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) a. Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 Edisi revisi. b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 IPOJK.04/2021 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal tanggal 28 Desember 2021. Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Dalam melakukan penilaian ini kami tidak menggunakan tenaga ahli dari luar. Laporan Penilaian Laporan Penilaian Properti dibuat dalam bentuk laporan lengkap dan laporan ringkas. Laporan ringkas, merupakan ringkasan seluruh informasi penting dari Laporan Penilaian Properti yang berbentuk laporan lengkap. Laporan ringkas disajikan secara terpisah, merupakan satu kesatuan dari Laporan Penilaian Properti. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 64 angka 2 dan 3). Laporan penilaian disusun dalam Bahasa Indonesia dan kami menyampaikan laporan masing-masing sejumlah 3 (tiga) eksemplar, dan memuat laporan sebagai berikut : a. Deskripsi informasi properti yang dinilai, definisi dan istilah, analisis pasar, pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan. Pernyataan penilai, asumsi dan syarat pembatas. Foto-foto, gambar situasi tanah, gambar situasi bangunan, denah komplek pergudangan, peta aksesibilitas dan peta lokasi.
Page 7 OCR 0.956
Kantor Jasa Peniai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan 14. 15. 16. Na vi d. Copy Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Copy surat pernyataan atas laporan penilaian sewa properti. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian Sampai dengan tanggal laporan ini, kami tidak mendapatkan informasi baik dari pemberi tugas dan/atau informasi lain kejadian penting setelah tanggal penilaian yang berpengaruh signifikan terhadap nilai. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Laporan penilaian properti ini adalah laporan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Batasan atau Pengecualian atau Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. Asumsi dan Kondisi Pembatas, Asumsi Khusus, Penugasan Khusus atau Penyimpangan dari Standar a. Kami menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion. b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian. c. Data pembanding mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai. d. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. e. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian. f. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai. 9g. Kami berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan properti dalam penilaian. h. Kami mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian. i. Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, kami telah melakukan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang kami terima dari pemberi tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah kami lakukan dan tanpa melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka kami berasumsi bahwa status properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa. j. Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai.
Page 8 OCR 0.943
Kantor asa Pena Pu Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan . Taha PEAAKESK vii k. Pemeriksaan batas fisik tanah sesuai dengan dokumen tanah dan luas tanah diasumsikan sesuai. IL Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen. m. Laporan penilaian ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan Rekan, Kode AR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUGENG, IRWAN, GUNAWAN & REKAN. 18. Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas a. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang sah, KJPP SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang KJPP SIG terima dari pemberi tugas. b. KJPP SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten. c. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya kemungkinan rencana yang merugikan. d. Laporan Penilaian dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini. e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar. 19. Pendekatan dan Metode Penilaian, dan Alasan Penggunaannya Penilaian sewa aset tanah dan bangunan berupa 2 unit gudang dengan pendekatan penilaian sebagai berikut : Penilaian Sewa Gudang Penilaian sewa gudang dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 1 angka 19). Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan ini adalah Gross Income Multiplier (POJK RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 43 huruf b dan d). Gross Income Muttiplier (GIM) adalah rasio yang digunakan untuk mengestimasi nilai pasar suatu properti investasi dengan membandingkan harga properti terhadap pendapatan kotor tahunannya. Nilai Sewa Pasar objek penilaian adalah Indikasi Nilai Pasar Objek Penilaian dibagi dengan GIM. Pertimbangan menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode Gross Income Multiplier karena tersedianya data pasar pembanding sewa properti yang sebanding dan sejenis, dan data perkiraan Nilai Pasar data pembanding sewa properti untuk menentukan konstanta gross income multiplier.
Page 9 OCR 0.917
(Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Biang isa PrOpE GMBI VII Momo Izin Usana KIPP: 200.015 WWiayah Kerja: Negara Repubik Indonesia 20. 21. Alasan Penggunaan Satu Pendekatan Penilaian Alasan Penggunaan Satu Pendekatan Penilaian, hanya dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan sebagai berikut : a. Kami tidak menggunakan Pendekatan biaya karena penilaian hak sewa tidak diperkenankan menggunakan pendekatan biaya. Penilaian hak sewa dilarang menggunakan Pendekatan Biaya (POJK RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 45 huruf e.). b. Penilaian sewa gudang objek yang dinilai tidak menggunakan Pendekatan Pasar dengan pertimbangan tidak tersedianya data pembanding pasar sewa gudang yang sebanding dengan objek yang dinilai. Konfirmasi Penugasan Penilaian Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa properti yang menjadi objek penilaian ini tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Kesimpulan Nilai Data ini dianalisa dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai. Berdasarkan analisis di atas kami berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Sewa Pasar Gudang, selama periode Januari - Desember tahun 2026 per tanggal 31 Desember 2025 berjumlah : Rp 655.200.000 (ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) Disini kami tegaskan bahwa kami tidak mempunyai suatu kepentingan apapun baik sekarang maupun di masa depan. Hormat kami, Sugeng Busiyono Pimpinan Rekan Penilai Properti dan Bisnis Izin Penilai No. PB-1.09.00140 STTD OJK No. KEP-485/KS.13/2026 MAPPI No. 97-S-00984
Page 10 OCR 0.959
Kantor Jase Penilai Publik Irwan, Gunawan & Rekan PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai eksternal, kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa : 1: 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada Tanggal Penilaian. Analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian Properti. Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilai telah melakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Nilai. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan. Besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar dan akurat sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai. Analisis, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai. Penilai telah memenuhi / mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan objek properti dan/atau jenis industri yang dinilai. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut : identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan tanggal penilaian), pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian, dan penulisan laporan. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat Penilai, serta Laporan Penilaian yang telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.
Page 11 OCR 0.856
Kantor Jasa Penilai Pub Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Biang kasa PE BEBAT Xx Nomor tin Usaha KIPP: 209.015 Wiayah Kerja: Negara Republik Indonesia 18. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada tanggal penilaian. 19. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan dibawah koordinator penilai berizin atau penanggungjawab laporan penilaian. 20. Kami bertanggungjawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan laporan hasil penilaian kepada pengguna laporan. - Penanggung Jawab : Sugeng Budiyono Penilai Properti dan Bisnis Izin Penilai No. PB-1.09.00140 STTD OJK No. : KEP-485/KS.13/2026 MAPPI No. 97-S-00984 - Supervisi 1 - Irwan Suryanto Penilai Properti Izin Penilai No. P-1.09.00139 MAPPI No. 01-5-01398 ( ) - Muhammad Hilman Trihandoko “ MAPPI No. 16-T-06977 ? ( | Register Penilai No. RMK-2018.01991 ) - Yusuf MAPPI No. 97-T-00952 #-— Register Penilai No. RMK-2017.01458 ( ) - Penilai / Pelaksana Inspeksi : - Syamsinardi Yusuf MAPPI No. 18-P-08829 | Register Penilai No. RMK-2020.03144 ( $ )
Page 12 OCR 0.923
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan RINGKASAN PENILAIAN SEWA PASAR PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA TERLETAK DI: JALAN AMPERA, KOMPLEK PERGUDANGAN MANGKUPALAS BUSINESS CENTER BLOK F NO. 1 DAN 2, KELURAHAN SIMPANG PASIR, KECAMATAN PALARAN, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025 Nilai Sewa Pasar Urai raian (Rp) Sewa Gudang Tahun 2026 (Periode Januari - Desember) 655.200.000
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng
p.1 ×5
unresolved
org
Gunawan & Rekan
p.1 ×15
unresolved
org
PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA TERLETAK DI
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sia Sugeng
p.2
unresolved
org
PT Prapat Tunggal Cipta
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Surya Inti Sarana.
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal.
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug
· Penilai
p.7
unresolved
org
KJPP SIG
p.8 ×5
unresolved
person
Sugeng Busiyono
· Pimpinan Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
27 ms
13 Sep 2026 14:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}