Skip to content
Back to announcement

20260630_SMSM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106164_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMSM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.926
SIA

Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia

Ringkasan ran
Penilaian Sewa Properti

TANAH DAN BANGUNAN GUDANG

PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA

TERLETAK DI :
JALAN AMPERA, KOMPLEK PERGUDANGAN
MANGKUPALAS BUSINESS CENTER, BLOK F
NO. 1 DAN 2, KELURAHAN SIMPANG PASIR,
KECAMATAN PALARAN, KOTA SAMARINDA,
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

FILE NO. : 00023/2.0045-00/PI/05/0140/1/VI/2026
TANGGAL : 19 JUNI 2026

)

Page 2 OCR 0.942
Kantor Jasa Penilai Publik

Sia Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa : Properti dan Bisnis
Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia

Wijaya Grand Centre Blok C No.30

Jl. Wijaya II - Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Phone: (62-21) 7245946, 7245956, 7205841, 7206661

Fax.: (62-21) 7202956, 7396971

e-mail: central-jakarta@Kippsig.co.id

Website : www.kjppsig.co.id

Kantor Cabang: Tangerang Selatan (P), Malang (PS), Surabaya (PS),
Denpasar (PS), Palembang (P) dan Makassar (PS)

Jakarta, 19 Juni 2026
File No. : 00023/2.0045-00/P1/05/0140/1/VI/2026
Perihal : Ringkasan Penilaian Sewa Properti

Kepada :

PT Prapat Tunggal Cipta

Jl. Karang Anyar Raya A 1/1, 55
Karang Anyar, Sawah Besar,
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Daerah Khusus Jakarta 10740.

Dengan hormat,

Memenuhi permintaan Saudara, berdasarkan Proposal Jasa Pembuatan Laporan
Sewa Properti dalam rangka Pendapat Kewajaran No. 026-PRP/SIG-0140/11/2026,
tanggal 20 Februari 2026, kami telah melaksanakan inspeksi dan penilaian properti
dengan identifikasi penilai, pemberi tugas, objek penilaian, penjelasan dan kesimpulan
penilaian sebagai berikut :

1. Identifikasi Status Penilai
Identifikasi status penilai publik dengan bidang jasa penilaian sebagai berikut :
Nama Penilai Publik — : Sugeng Budiyono
Nama Kantor : Kantor Jasa Penilai Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan &
Rekan
Nomor Izin Penilai : PB-1.09.00140
Nomor STTD OJK 1 KEP-485/KS.13/2026
Bidang Jasa Penilaian : Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis
Nomor MAPPI 1 No. 97-8-00984

Dalam melakukan penilaian ini kami menyatakan sebagai berikut :

a.

Status penilai adalah penilai eksternal sebagai Persekutuan Kantor Jasa
Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, Nomor Izin :
2.09.0045.

Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak
(independen).

Penilai tidak mempunyai keterlibatan material, benturan atau potensi benturan
kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian, baik pemilik maupun
penyewa objek penilaian.

Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

Dalam penugasan penilaian ini, Penilai tidak menggunakan bantuan tenaga
ahli dari luar.

Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau
penanggungjawab laporan penilaian.
Page 3 OCR 0.920
Kantor Jasa Pena Pubik
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa Proper Gan BIS
Nomor in Umiha KIPP::2.09 018
Whayah ori: Negara Republik Indonesla

2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Identitas pemberi tugas

Nama perusahaan : PT Prapat Tunggal Cipta (PTC), Entitas Anak dan
Perusahaan Terkendali PT Selamat Sempurna Tbk
(SMSM / Perseroan).

Bidang usaha : Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku
cadang dan perlengkapannya.

Alamat : Ji. Karang Anyar Raya, Al/1, 55, Kelurahan Karang

Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administasi
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta 10740

Nomor telepon 1 4#62-21-6288835

Nomor faksimili 1 -

Alamat email : ptc@pt-ptc.com dan ptc.karanganyar@pt-ptc.com
Website 1 www.pt-ptc.com

Pengguna laporan penilaian

Laporan hasil penilaian ini akan digunakan oleh PT Prapat Tunggal Cipta,
PT Selamat Sempurna Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Dasar, Maksud dan Tujuan Penilaian Sewa Properti

Dasar Nilai adalah Nilai Sewa Pasar dari objek yang ditransaksikan. Maksud dan
tujuan penilaian adalah menentukan Nilai Sewa Pasar dalam rangka untuk
mendukung Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi untuk memenuhi
ketentuan keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Identifikasi Objek Penilaian dan Bentuk Kepemilikan

Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas tanah 1.326 m2? dan
luas bangunan 1.080 m2, terletak di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan
Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir,
Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Bentuk kepemilikan objek yang dinilai adalah kepemilikan tunggal yang dimiliki oleh
PT Surya Inti Sarana.

Berdasarkan informasi pemberi tugas hubungan PT Prapat Tunggal Cipta (PTC)
dengan PT Surya Inti Sarana (SIS) adalah penyewa dan pemilik aset.

Klasifikasi Aset :

Gudang tersebut adalah aset operasional. Aset operasional adalah aset yang

digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan.
5. Premis dan Dasar Nilai

Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi
yang dapat digunakan pada objek Penilaian. Dalam penilaian ini kelangsungan
usaha dengan kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi.

Premis dalam penilaian ini dimana kami menganggap perusahaan akan terus
melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Page 4 OCR 0.949
Kantor Jasa Pena Publik
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

TagbaKeInEah iii
Can Ur Kie 2s

Dasar penilaian yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai
Sewa Pasar. Definisi yang digunakan dalam penilaian sebagai berikut:

Nilai Sewa Pasar

“Nilai Sewa Pasar” adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari
penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat
menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang
layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak
dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan (SPI 101
butir 3.6).

6. Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan.
Tanggal Penilaian adalah per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasian PT Prapat Tunggal Cipta (PTC) yang telah diaudit dan
laporan keuangan konsolidasian PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM) yang telah
diaudit.

7. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah.

8. Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam melakukan penilaian properti ini, kami telah melakukan inspeksi lapangan
ke lokasi objek penilaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai antara data
objek penilaian yang kami terima dengan kondisi fisik lapangan. Pembatasan dalam
melakukan investigasi sebagai berikut :

a. Kami tidak melakukan audit atau verifikasi atas laporan keuangan perusahaan
yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, kami mengasumsikan bahwa laporan
keuangan adalah benar.

b. Kami tidak melakukan pengukuran atas luas tanah dan bangunan, luas
berdasarkan data yang kami terima dari pemberi tugas.

c. Inspeksi lapangan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, sarana,
prasarana pendukung, dan kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak
dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena
rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai.

d. Kami mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.

e. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
yang sah, kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang
kami terima dari pemberi tugas.

f. Kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal penilaian, tanggal
inspeksi lapangan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi maka kesimpulan
pendapat kewajaran ini berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak signifikan terhadap Rencana Transaksi.
Page 5 OCR 0.921
“Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa Proper
"Nomor in Usa KOP?
WWieyah Kara: Mogaa

10.

- iv

8 0015
bi Indoneta

Proses dan Prosedur Penilaian

Proses Penilaian adalah suatu proses yang meliputi pendefinisian penugasan,
implementasi (meliputi proses pengumpulan data yang cukup dengan cara
inspeksi, penelaahan, penghitungan, analisa dengan menggunakan pendekatan
yang sesuai, dan memberikan kesimpulan nilai yang sesuai dengan objek penilaian
dan tujuan penilaian) serta menyusun dan membuat laporan penilaian atas objek
penilaian.

Prosedur penilaian yang diterapkan meliputi definisi penugasan / identifikasi
masalah, pengumpulan dan pemilihan data, analisis data, penerapan pendekatan
yang digunakan dan pelaporan penilaian.

Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan

10.1. Informasi dan Dokumen Perusahaan

a. Informasi dari manajemen PTC tentang rencana transaksi yang akan
dijalankan.

b. Laporan Keuangan Konsolidasian PTC tahun 2021 sampai dengan
tahun 2025 yang telah diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian SMSM tahun 2025 yang telah diaudit.
Akta pendirian PTC berikut perubahannya.
Akta pendirian SIS berikut perubahannya.

m0 an

Softcopy Perjanjian Pengikatan Perjanjian Jual Beli Mangkupalas
Busineness Center.

Perijinan PTC dan SIS.
h. Struktur kepemilikan saham PTC dan SIS.

i. Proyeksi keuangan PTC tanpa transaksi dan dengan melakukan
transaksi Sewa Menyewa tahun 2026 sampai dengan tahun 2030.

kl

j. Proforma laporan keuangan PTC sebelum transaksi dan proforma
laporan keuangan setelah transaksi dilakukan per 31 Desember 2025.

k. Draft Perjanjian Sewa Menyewa antara SIS dengan PTC, objek
transaksi Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas
tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m2? yang terletak di Jalan
Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F
No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota
Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

10.2. Inspeksi Lapangan

a. Pelaksanaan inspeksi lapangan Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua)
unit gudang dengan luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m?
yang terletak di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas
Business Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir,
Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,
dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2026.
Page 6 OCR 0.929
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Biang asa
Namor lin Usaha IPP: 203 0045

Proper dan Biss v

Wilayah Karja: Megar Republic Indonesia

11.

12.

13.

b. Wawancara dan informasi relevan lainnya yang diberikan oleh
manajemen perusahaan selama inspeksi lapangan dan pembahasan
laporan dengan manajemen PTC.

10.3. Data Sekunder

Data sekunder yang mendukung proses penilaian meliputi :

a. Parameter ekonomi makro Indonesia dari Kementerian Keuangan,
Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Badan Koordinasi
Penanaman Modal.

b. Data pasar warehouse Indonesia dari Perkembangan Properti
Komersial, Bank Indonesia.

c. Data produksi dan perdagangan kendaraan roda 4 di Indonesia dari
GIAMM.

d. Data sewa tanah dan bangunan, dan data penawaran penjualan tanah
dan bangunan di sekitar lokasi (survei lapangan).

e. Biaya Teknis Bangunan MAPPI 2025, Indeks Kemahalan Konstruksi
(IKK) per Provinsi & Kota/Kabupaten MAPPI 2025, Biaya Unit Terpasang
tahun 2025, umur ekonomis bangunan dan Indeks Lantai MAPPI 2025
yang dikeluarkan MAPPI.

Data informasi yang dipublikasikan, data riset atau data yang diperoleh dari
pemerintah, tidak membutuhkan verifikasi dari penilai.

Penilaian dilakukan Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

a. Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 Edisi revisi.

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28
IPOJK.04/2021 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal tanggal 28 Desember 2021.

Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam melakukan penilaian ini kami tidak menggunakan tenaga ahli dari luar.

Laporan Penilaian

Laporan Penilaian Properti dibuat dalam bentuk laporan lengkap dan laporan
ringkas. Laporan ringkas, merupakan ringkasan seluruh informasi penting dari
Laporan Penilaian Properti yang berbentuk laporan lengkap. Laporan ringkas
disajikan secara terpisah, merupakan satu kesatuan dari Laporan Penilaian
Properti. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 64 angka 2 dan 3).

Laporan penilaian disusun dalam Bahasa Indonesia dan kami menyampaikan
laporan masing-masing sejumlah 3 (tiga) eksemplar, dan memuat laporan sebagai
berikut :

a. Deskripsi informasi properti yang dinilai, definisi dan istilah, analisis pasar,
pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan.
Pernyataan penilai, asumsi dan syarat pembatas.

Foto-foto, gambar situasi tanah, gambar situasi bangunan, denah komplek
pergudangan, peta aksesibilitas dan peta lokasi.
Page 7 OCR 0.956
Kantor Jasa Peniai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

14.

15.

16.

Na

vi

d. Copy Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Copy surat pernyataan atas laporan
penilaian sewa properti.

Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

Sampai dengan tanggal laporan ini, kami tidak mendapatkan informasi baik dari
pemberi tugas dan/atau informasi lain kejadian penting setelah tanggal penilaian
yang berpengaruh signifikan terhadap nilai.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Laporan penilaian properti ini adalah laporan yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.

Batasan atau Pengecualian atau Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain
Pemberi Tugas

Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

Asumsi dan Kondisi Pembatas, Asumsi Khusus, Penugasan Khusus atau
Penyimpangan dari Standar

a. Kami menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer
opinion.

b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian.

c. Data pembanding mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding
yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai.

d. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka
untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan.

e. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
f. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai.

9g. Kami berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.

h. Kami mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang
dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.

i. Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, kami telah melakukan
penelaahan dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang kami terima
dari pemberi tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah kami
lakukan dan tanpa melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka kami
berasumsi bahwa status properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan
bebas dari sengketa.

j. Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, kami
mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada
kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang
ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai.
Page 8 OCR 0.943
Kantor asa Pena Pu
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan .
Taha PEAAKESK vii

k. Pemeriksaan batas fisik tanah sesuai dengan dokumen tanah dan luas tanah
diasumsikan sesuai.

IL Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan
Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di
dalam Laporan Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan
Penilai yang independen.

m. Laporan penilaian ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan
Rekan, Kode AR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) SUGENG, IRWAN, GUNAWAN & REKAN.

18. Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas

a. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
yang sah, KJPP SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen
yang KJPP SIG terima dari pemberi tugas.

b. KJPP SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal
yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.

c. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.

d. Laporan Penilaian dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang ditujukan
terbatas sesuai dalam laporan ini.

e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP SIG peroleh dari berbagai
sumber, KJPP SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan
benar.

19. Pendekatan dan Metode Penilaian, dan Alasan Penggunaannya

Penilaian sewa aset tanah dan bangunan berupa 2 unit gudang dengan pendekatan
penilaian sebagai berikut :

Penilaian Sewa Gudang

Penilaian sewa gudang dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan.
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi
Nilai dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK
RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 1 angka 19).

Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan ini adalah Gross Income
Multiplier (POJK RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 43 huruf b dan d).

Gross Income Muttiplier (GIM) adalah rasio yang digunakan untuk mengestimasi
nilai pasar suatu properti investasi dengan membandingkan harga properti
terhadap pendapatan kotor tahunannya. Nilai Sewa Pasar objek penilaian adalah
Indikasi Nilai Pasar Objek Penilaian dibagi dengan GIM.

Pertimbangan menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode Gross
Income Multiplier karena tersedianya data pasar pembanding sewa properti yang
sebanding dan sejenis, dan data perkiraan Nilai Pasar data pembanding sewa
properti untuk menentukan konstanta gross income multiplier.
Page 9 OCR 0.917
(Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Biang isa PrOpE GMBI VII
Momo Izin Usana KIPP: 200.015
WWiayah Kerja: Negara Repubik Indonesia

20.

21.

Alasan Penggunaan Satu Pendekatan Penilaian

Alasan Penggunaan Satu Pendekatan Penilaian, hanya dengan menggunakan
Pendekatan Pendapatan sebagai berikut :

a. Kami tidak menggunakan Pendekatan biaya karena penilaian hak sewa tidak
diperkenankan menggunakan pendekatan biaya. Penilaian hak sewa dilarang
menggunakan Pendekatan Biaya (POJK RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 45
huruf e.).

b. Penilaian sewa gudang objek yang dinilai tidak menggunakan Pendekatan
Pasar dengan pertimbangan tidak tersedianya data pembanding pasar sewa
gudang yang sebanding dengan objek yang dinilai.

Konfirmasi Penugasan Penilaian

Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa properti yang menjadi objek
penilaian ini tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk
maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau
berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).

Kesimpulan Nilai

Data ini dianalisa dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan
fisik yang sebanding dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai
pengaruh terhadap nilai.

Berdasarkan analisis di atas kami berpendapat bahwa properti yang dinilai
marketable dan Nilai Sewa Pasar Gudang, selama periode Januari - Desember
tahun 2026 per tanggal 31 Desember 2025 berjumlah :

Rp 655.200.000
(ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH)

Disini kami tegaskan bahwa kami tidak mempunyai suatu kepentingan apapun baik
sekarang maupun di masa depan.

Hormat kami,

Sugeng Busiyono

Pimpinan Rekan

Penilai Properti dan Bisnis

Izin Penilai No. PB-1.09.00140
STTD OJK No. KEP-485/KS.13/2026
MAPPI No. 97-S-00984

Page 10 OCR 0.959
Kantor Jase Penilai Publik

Irwan, Gunawan & Rekan

PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai eksternal, kami yang
bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa :

1:

2.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada
Tanggal Penilaian.

Analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Properti.

Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Penilai telah melakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian.

Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan Nilai.

Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan.
Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas.

Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
dipertanggungjawabkan.

Besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian. Penunjukan
dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.

Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar dan
akurat sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai.

Analisis, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.

Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau
keberpihakan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang
dinilai.

Penilai telah memenuhi / mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang
ditetapkan / dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan objek properti
dan/atau jenis industri yang dinilai.

Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut : identifikasi masalah
(identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan tanggal penilaian),
pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan
menggunakan pendekatan penilaian, dan penulisan laporan.

Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana
yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini.

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat Penilai, serta Laporan Penilaian yang
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI),
Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
yang berlaku.
Page 11 OCR 0.856
Kantor Jasa Penilai Pub
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Biang kasa PE BEBAT Xx
Nomor tin Usaha KIPP: 209.015
Wiayah Kerja: Negara Republik Indonesia

18. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada
tanggal penilaian.

19. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan dibawah koordinator penilai berizin atau penanggungjawab laporan
penilaian.

20. Kami bertanggungjawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia memberikan
keterangan dan mempertanggungjawabkan laporan hasil penilaian kepada
pengguna laporan.

- Penanggung Jawab : Sugeng Budiyono

Penilai Properti dan Bisnis

Izin Penilai No. PB-1.09.00140

STTD OJK No. : KEP-485/KS.13/2026
MAPPI No. 97-S-00984

- Supervisi 1 - Irwan Suryanto
Penilai Properti
Izin Penilai No. P-1.09.00139
MAPPI No. 01-5-01398 ( )
- Muhammad Hilman Trihandoko

“
MAPPI No. 16-T-06977 ? ( |

Register Penilai No. RMK-2018.01991 )
- Yusuf

MAPPI No. 97-T-00952 #-—

Register Penilai No. RMK-2017.01458 ( )

- Penilai / Pelaksana
Inspeksi : - Syamsinardi Yusuf

MAPPI No. 18-P-08829 |
Register Penilai No. RMK-2020.03144 ( $ )
Page 12 OCR 0.923
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

RINGKASAN PENILAIAN SEWA PASAR
PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA
TERLETAK DI:

JALAN AMPERA, KOMPLEK PERGUDANGAN MANGKUPALAS BUSINESS CENTER
BLOK F NO. 1 DAN 2, KELURAHAN SIMPANG PASIR, KECAMATAN PALARAN,
KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025

Nilai Sewa Pasar

Urai
raian (Rp)

Sewa Gudang Tahun 2026 (Periode Januari - Desember) 655.200.000

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.05 MB
Published1 Jul 2026
Pages12
Characters24,050
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Selamat Sempurna Tbk p.3 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng p.1 ×5
unresolved org Gunawan & Rekan p.1 ×15
unresolved org PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA TERLETAK DI p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sia Sugeng p.2
unresolved org PT Prapat Tunggal Cipta p.2 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Surya Inti Sarana. p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved — Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug · Penilai p.7
unresolved org KJPP SIG p.8 ×5
unresolved person Sugeng Busiyono · Pimpinan Rekan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 27 ms 13 Sep 2026 14:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result