Skip to content
Back to announcement

20260630_SMSM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106164_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review SMSM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.921
SIG

Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia

Kingkasan Laporan
Pendapat Kewajaran

PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA

TERLETAK DI :
JALAN AMPERA, KOMPLEK PERGUDANGAN
MANGKUPALAS BUSINESS CENTER, BLOK F
NO. 1 DAN 2, KELURAHAN SIMPANG PASIR,
KECAMATAN PALARAN, KOTA SAMARINDA,
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

FILE NO. : 003-F0/0140/SIG/2026
TANGGAL : 19 JUNI 2026

Page 2 OCR 0.931
SIG

Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre Blok C No.30

Jl. Wijaya II - Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Phone: (62-21) 7245946, 7245956, 7205841, 7208661
- - — Fax: (62-21) 7202956, 7396971
Bidang Jasa : Properti dan Bisnis e-mail: central-jakarta@kippsig.co.id
Nomor Izin Usaha KIPP: 2.09.0045 Website : www.kjppsig.co.id
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Kantor Cabang: Tangerang Selatan (P), Malang (PS), Surabaya (PS),

Denpasar (PS), Palembang (P) dan Makassar (PS)

Jakarta, 19 Juni 2026

File No.
Perihal

Kepada :

: 003-FO/0140/SIG/2026
: Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

PT Prapat Tunggal Cipta

Jl. Karang Anyar Raya A 1/1, 55
Karang Anyar, Sawah Besar,
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Daerah Khusus Jakarta 10740.

Dengan hormat,

Memenuhi Proposal Nomor: 026-PRP/SIG-0140/11/2026, tanggal 20 Februari 2026,
bersama ini kami sampaikan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi
sewa menyewa yang akan dilakukan oleh PT Prapat Tunggal Cipta (PTC), dengan ini
kami sampaikan identifikasi penilai, pemberi tugas, penjelasan transaksi dan hasil
pendapat kewajaran sebagai berikut:

1. Identifikasi Status Penilai

Identifikasi status penilai publik dengan bidang jasa penilaian sebagai berikut:

Nama Penilai Publik — : Sugeng Budiyono

Nama Kantor : Kantor Jasa Penilai Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan &
Rekan

Nomor Izin Penilai : PB-1.09.00140

Nomor STTD OJK 1 KEP-485/KS.13/2026

Bidang Jasa Penilaian : Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis

Nomor MAPPI 1 No. 97-S-00984

Dalam melakukan penilaian ini kami menyatakan sebagai berikut:

a. Status penilai adalah penilai eksternal sebagai Persekutuan Kantor Jasa
Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, Nomor Izin:
2.09.0045.

b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak
(independen).

c. Penilai tidak mempunyai keterlibatan material, benturan atau potensi benturan
kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian, baik pemilik maupun
penyewa objek penilaian.

d. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

e. Dalam penugasan penilaian ini, Penilai tidak menggunakan bantuan tenaga
ahli dari luar.

f. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau
penanggungjawab laporan penilaian.
Page 3 OCR 0.941
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan ii
Bagi PMAANERE

2.

Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Identitas pemberi tugas

Nama perusahaan : PT Prapat Tunggal Cipta (PTC), Entitas Anak dan
Perusahaan Terkendali PT Selamat Sempurna Tbk
(SMSM / Perseroan).

Bidang usaha : Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku
cadang dan perlengkapannya.

Alamat : Jl. Karang Anyar Raya, A/1, 55, Karang Anyar, Sawah

Besar, Kota Administasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Jakarta 10740.

Nomor telepon 1 #62-21-6288835

Faksimili 1 -

Alamat email 1 ptc@pt-ptc.com dan ptc.karanganyar@pt-ptc.com
Website : www.pt-ptc.com

Pengguna laporan penilaian

Laporan hasil penilaian ini akan digunakan oleh PT Prapat Tunggal Cipta,
PT Selamat Sempurna Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar Belakang

PT Prapat Tunggal Cipta (PTC) merupakan Entitas Anak dan Perusahaan
Terkendali PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM / Perseroan) yang bergerak di
bidang distribusi produk Perseroan untuk pasar aftermarket di Indonesia. Dalam
rangka mendukung kegiatan operasional dan pengembangan jaringan distribusi di
wilayah Kalimantan Timur, PTC memerlukan fasilitas gudang yang memiliki
kapasitas, spesifikasi, dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.

Objek Transaksi berupa penyewaan tanah dan bangunan gudang yang berlokasi
di Jalan Ampera, Mangkupalas Business Center, Samarinda, milik PT Surya Inti
Sarana (SIS), dipandang memenuhi kebutuhan operasional PTC karena memiliki
lokasi yang strategis, akses distribusi yang memadai, serta relatif dekat dengan
pelanggan dan/atau sub-distributor PTC di wilayah tersebut. Keberadaan fasilitas
gudang tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan
persediaan, mempercepat proses distribusi produk, serta mendukung kualitas
layanan kepada pelanggan.

Transaksi ini juga sejalan dengan upaya Perseroan untuk memperkuat jaringan
distribusi dan ketersediaan produk di wilayah Kalimantan Timur mengingat PTC
merupakan distributor tunggal produk Perseroan di Indonesia. Dengan tersedianya
fasilitas operasional yang memadai, PTC diharapkan dapat menjalankan aktivitas
distribusi secara lebih efektif dan efisien sehingga mendukung pertumbuhan usaha
serta peningkatan daya saing Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa manfaat operasional yang diperoleh dari
pelaksanaan Transaksi tersebut akan meningkatkan efektivitas kegiatan distribusi,
mendukung kinerja usaha Perseroan dan entitas anaknya, serta memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Page 4 OCR 0.951
“Kantor Jasa Penilai Publik

Irwan, Gunawan & Rekan

Manajemen Perseroan menegaskan bahwa Rencana Transaksi merupakan
transaksi afiliasi, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”). Menurut informasi manajemen Perseroan, rencana
transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
usaha Perseroan.

Menurut informasi manajemen Perseroan, rencana transaksi bukan merupakan
transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20”6 dari ekuitas PT PTC atau
ekuitas SMSM (induk perusahaan), yang merupakan batasan nilai material yang
diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dasar pertimbangan rencana transaksi adalah sebagai berikut :

» SIS memiliki aset Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas
tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m0, terletak di Jalan Ampera, Komplek
Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan
Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan
Timur. Fasilitas tersebut dipandang memenuhi kebutuhan operasional PTC
karena memiliki lokasi yang strategis, akses distribusi yang memadai, serta
relatif dekat dengan pelanggan dan/atau sub-distributor PTC di wilayah
Kalimantan Timur.

» Transaksi ini juga sejalan dengan upaya Perseroan untuk memperkuat jaringan
distribusi dan ketersediaan produk di wilayah Kalimantan Timur mengingat PTC
merupakan distributor tunggal produk Perseroan di Indonesia. Perseroan
berkeyakinan bahwa manfaat operasional yang diperoleh dari pelaksanaan
Transaksi tersebut akan meningkatkan efektivitas kegiatan distribusi,
mendukung kinerja usaha Perseroan dan entitas anaknya, serta memberikan
nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

4. Dasar, Maksud dan Tujuan Penilaian Pendapat Kewajaran

Dasar penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran / Fairness Opinion
atas rencana transaksi sewa menyewa. Dasar Nilai adalah Nilai Sewa Pasar dari
objek yang ditransaksikan.

Nilai Sewa Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari
penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat
menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa
yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan (SPI
101 butir 3.6).

Maksud dan tujuan penugasan adalah digunakan oleh pemberi tugas memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal untuk keperluan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas
transaksi sewa menyewa aset.

Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Page 5 OCR 0.915
Kantor asa Penta Pubik
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Pia dan Bis

Nor ian Usa KIPP:2.00 045)
.Wiayah Kera: Negara Repui Indonesia

5. Ruang Lingkup

Pendapat Kewajaran (fairness opinion) adalah suatu pernyataan yang diberikan
oleh Penilai Bisnis yang menyatakan bahwa suatu transaksi itu wajar atau tidak
wajar, setelah melakukan analisis mendalam atas Nilai dari objek yang
ditransaksikan, dampak keuangan dari suatu rencana aksi korporasi tersebut
terhadap kepentingan pemegang saham dan penggunaan pertimbangan-
pertimbangan bisnis yang memadai oleh manajemen perusahaan dalam rencana
aksi korporasi bagi kepentingan pemegang saham.

Ruang lingkup laporan pendapat kewajaran adalah melakukan analisis atas
pertimbangan bisnis yang digunakan PTC terkait dengan rencana transaksi
terhadap kepentingan pemegang saham, analisis atas kewajaran rencana
transaksi yang akan dilaksanakan terhadap rencana penggunaannya, analisis
dampak keuangan dari rencana transaksi yang dilaksanakan melalui analisis
kuantitatif dan analisis kualitatif dari rencana transaksi, dan memberikan pendapat
terhadap kewajaran dari rencana transaksi.

6. Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi, KJPP SIG telah mempelajari, mengacu dan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

6.1. Informasi dan Dokumen Perusahaan

a. Informasi dari manajemen PTC tentang rencana transaksi yang akan
dijalankan.

Laporan Keuangan Konsolidasian PTC tahun 2021 sampai dengan tahun
2025 yang telah diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian SMSM tahun 2025 yang telah diaudit.
Akta pendirian PTC berikut perubahannya.

Akta pendirian SIS berikut perubahannya.

Softcopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Mangkupalas Business Center.
Perijinan PTC dan SIS.

Struktur kepemilikan saham PTC dan SIS.

i. Proyeksi keuangan PTC tanpa transaksi dan dengan melakukan transaksi
Sewa Menyewa tahun 2026 sampai dengan tahun 2030.

j-  Proforma laporan keuangan PTC tanpa transaksi dan proforma laporan
keuangan dengan transaksi dilakukan per 31 Desember 2025.

k. Draft Perjanjian Sewa Menyewa antara SIS dengan PTC, objek transaksi
Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas tanah
1.326 m2 dan luas bangunan 1.080 m? yang terletak di Jalan Ampera,
Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan
2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,
Provinsi Kalimantan Timur.

-

ser-pan

I. Wawancara dengan manajemen PTC sehubungan dengan rencana
transaksi.
Page 6 OCR 0.943
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Tan
KIP? .020015,
: Negara Republik Indonesia

6.2. Inspeksi Lapangan

a. Pelaksanaan inspeksi lapangan Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit
gudang dengan luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m? yang
terletak di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business
Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan
Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan pada
tanggal 13 Mei 2026.

b. Wawancara dan informasi relevan lainnya yang diberikan oleh
manajemen perusahaan selama inspeksi lapangan dan pembahasan
laporan dengan manajemen di kantor pusat perseroan.

6.3. Data Sekunder

Data sekunder yang mendukung proses penilaian meliputi :

a. Parameter ekonomi makro Indonesia dari Kementerian Keuangan, Badan
Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

b. Data pasar warehouse Indonesia dari Perkembangan Properti Komersial,
Bank Indonesia.

c. Data produksi dan perdagangan kendaraan roda 4 di Indonesia dari
GIAMM.

d. Data sewa tanah dan bangunan, dan data penawaran penjualan tanah
dan bangunan di sekitar lokasi (survei lapangan).

e. Biaya Teknis Bangunan MAPPI 2025, Indeks Kemahalan Konstruksi
(IKK) per Provinsi & Kota/Kabupaten MAPPI 2025, Biaya Unit Terpasang
tahun 2025, umur ekonomis bangunan dan Indeks Lantai MAPPI 2025
yang dikeluarkan MAPPI.

Data informasi yang dipublikasikan, data riset atau data yang diperoleh dari
pemerintah, tidak membutuhkan verifikasi dari penilai.

7. Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan.
Tanggal Penilaian adalah per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasian PT Prapat Tunggal Cipta (PTC) yang telah diaudit dan
laporan keuangan konsolidasian PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM) yang telah
diaudit.

8. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah.

9. Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam melakukan penilaian properti ini, kami telah melakukan inspeksi lapangan
ke lokasi objek penilaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai antara
data objek penilaian yang kami terima dengan kondisi fisik lapangan. Pembatasan
dalam melakukan investigasi sebagai berikut :

a. Kami tidak melakukan audit atau verifikasi atas laporan keuangan perusahaan
yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, kami mengasumsikan bahwa
laporan keuangan adalah benar.
Page 7 OCR 0.941
“Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, |

10.

11.

12.

rwan, Gunawan & Rekan

Pe dan BIA

vi

Negara Repubik Indonesa

b. Kami tidak melakukan pengukuran atas luas tanah dan bangunan, luas
berdasarkan data yang kami terima dari pemberi tugas.

c. Inspeksi lapangan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, dan kami
mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada
kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang
ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai.

d. Kami mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.

e. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
yang sah, kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang
kami terima dari pemberi tugas.

f. Kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal penilaian, tanggal
inspeksi lapangan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi maka kesimpulan
pendapat kewajaran ini berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak signifikan terhadap Rencana Transaksi.

Penilaian Dilakukan Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

a. Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 Edisi revisi.

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35
/POJK.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020.

c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28
IPOJK.04/2021 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal, tanggal 28 Desember 2021.

Premis Nilai

Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi
transaksi yang dapat digunakan pada objek Penilaian. Dalam penilaian ini
kelangsungan usaha dengan kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang
beroperasi. Premis dalam penilaian ini dimana kami menganggap perusahaan
akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.

Pelaporan

Laporan Pendapat Kewajaran dibuat dalam bentuk laporan lengkap dan laporan
ringkas. (POJK RI No. 35/POJK.04/2020 Pasal 99 angka 3). Laporan ringkas,
merupakan ringkasan seluruh informasi penting dari Laporan Penilaian Properti
yang berbentuk laporan lengkap. Laporan ringkas disajikan secara terpisah,
merupakan satu kesatuan dari Laporan Penilaian Sewa Properti.

Laporan ini merupakan sebagai satu kesatuan dengan Laporan Penilaian Sewa
atas objek rencana Transaksi Sewa Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit
gudang dengan luas tanah 1.326 m2? dan luas bangunan 1.080 m? yang terletak di
Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No.
1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi
Kalimantan Timur.
Page 8 OCR 0.958
Kantor Jasa Penilai Publik

13.

14.

Irwan, Gunawan & Rekan

vii

Laporan penilaian disusun dalam Bahasa Indonesia dan kami menyampaikan
laporan masing-masing sejumlah 3 (tiga) eksemplar, dan memuat laporan sebagai

berikut :

a. Deskripsi informasi properti yang dinilai, definisi dan istilah, analisis pasar,
pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan.

b. Pernyataan penilai, asumsi dan syarat pembatas.

c. Foto-foto, gambar situasi tanah, gambar situasi bangunan, peta aksesibilitas
dan peta lokasi.

d. Surat pernyataan atas laporan penilaian properti.

Batasan atau Pengecualian atau Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain
Pemberi Tugas

Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

Asumsi dan Syarat Pembatas

a.

KJPP SIG telah diberikan data copy melalui email perijinan, laporan
keuangan, objek yang disewa (perjanjian kerjasama penggunaan tanah,
bangunan, struktur organisasi dan tenaga kerja, proyeksi keuangan tanpa dan
dengan transaksi, proforma laporan keuangan serta informasi dari PTC, KJPP
SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. KJPP SIG tidak
bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
SIG peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalah-artikan.

Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan
dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran.

KJPP SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

Pendapat kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan,
moneter, peraturan dan kondisi pasar saat ini.

Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini KJPP SIG telah melakukan
analisis dan mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima
dari manajemen PTC. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh
terhadap hasil Pendapat Kewajaran.

Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil
tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.
Page 9 OCR 0.943
(Kantor Jasa Penilai Publik

eni

15.

S Irwan, Gunawan & Rekan

adan Bis
p: R00.015
Repubik Indonesla

vili

Kami mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-
disclaimer opinion.

Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses analisis Pendapat Kewajaran.

Data pembanding mencerminkan data dan informasi atau properti
pembanding yang diperoleh bersumeber dari penilai dan/atau divalidasi oleh
asosiasi profesi Penilai.

Kami telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi keuangan yang
telah dibuat oleh manajemen, dan kami bertanggungjawab atas pelaksanaan
kewajaran proyeksi keuangan.

Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional perusahaan.

Kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
kewajaran transaksi.

Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi.

Kami berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam proses rencana transaksi.

Kami mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang
dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.

Pemeriksaan batas fisik tanah sesuai dengan dokumen tanah, dan luas tanah
diasumsikan sesuai.

Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan
yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan
hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.

Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.

Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN,
GUNAWAN & REKAN (KJPP SIG).

Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas

a.

Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
yang sah, KJPP SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen
yang KJPP SIG terima dari pemberi tugas.

KJPP SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal
yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.

Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.

. Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan

yang ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
Page 10 OCR 0.929
Kantor Isa Penta Pub
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
Z

Pespa San lele

n raha IPP 2090045
WWiayah Koja: Negare Regubi Indonesia

e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP SIG peroleh dari berbagai
sumber, KJPP SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan
benar.

16. Objek Transaksi dan Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi

Objek transaksi sewa menyewa adalah Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit
gudang dengan luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m? yang terletak
di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F
No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,
Provinsi Kalimantan Timur (“Gudang”) milik PT SIS.

Identitas pihak yang melakukan transaksi sewa menyewa sebagai berikut:

1) PT Prapat Tunggal Cipta (PTC)

PTC merupakan Entitas Anak dan Perusahaan Terkendali PT Selamat
Sempurna Tbk (SMSM / Perseroan). PTC merencanakan menyewa fasilitas
Gudang milik SIS.

Alamat perusahaan di Jl. Karang Anyar Raya A 1/1, Karang Anyar, Sawah
Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta 10740,
Telepon: “62 21 628 8835, Faksimili: -, Alamat email: ptc@pt-ptc.com dan
ptc.karanganyar@pt-ptc.com, Website: www.pt-ptc.com.

Riwayat Singkat Perusahaan

PT Prapat Tunggal Cipta disingkat (PTC) berkedudukan di Jakarta Pusat
didirikan berdasarkan Akta No. 183 tanggal 30 Juni 1994, yang dibuat oleh
Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran dasarnya telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dalam
Surat Keputusannya No. 02-15505 HT.01.01 TAHUN 1994 tanggal
14 Oktober 1994.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan
antara lain sebagai berikut:

» Akta No. 117 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat oleh Johny Dwikora Aron,
S.H., Notaris di Jakarta, tentang perubahan seluruh anggaran dasar
menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Perubahan anggaran dasar telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
80879.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 3 November 2008.

» Akta No. 18 tanggal 6 Mei 2013 yang dibuat oleh Johny Dwikora Aron,
S.H., Notaris di Jakarta, tentang peningkatan modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Perubahan anggaran dasar
telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-25554.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013.

Akta No. 101 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat oleh Johny Dwikora Aron,
S.H., Notaris di Jakarta, tentang perubahan pemegang saham Perseroan.
Perubahan anggaran dasar telah diterima dan disimpan di dalam database
sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.10-32241 tanggal 1 Agustus 2013.
Page 11 OCR 0.911
Kantor asa Pen Pub
Irwan, Gunawan & Rekan

Papa dan lele
p: 2

geni

2)

» Akta No. 26 tanggal 26 April 2023 yang dibuat oleh Silvy Solivan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, tentang perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan anggaran
dasar telah diterima dan disimpan di dalam sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0115147
tanggal 04 Mei 2023.

Kepemilikan Saham
Pemegang saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Saham Persentasa Jumlah Nilai
Pemegang Saham Ditempatkan dan si Nominal
Disetor Penuh | Kepemilikan (Rp)
PT Selamat Sempurna Tbk 500.999.999 99,9999998”5 | 50.099.999.900
Eddy Hartono 1 0,0000002Y6 100
Jumlah 501.000.000 100,0000000”4c | 50.100.000.000
Pengurusan Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama 1 Surja Hartono
Komisaris : Meryana Hartono
Direksi
Direktur Utama : Ang Andri Pribadi
Direktur : Rudy Soerjanto, SE

Kegiatan Usaha

Ruang lingkup kegiatan PTC terutama bergerak dalam perdagangan besar
mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya.

PT Surya Inti Sarana (SIS)

SIS adalah pemilik fasilitas Gudang dan merencanakan menyewakannya
kepada PTC.

Alamat perusahaan di Jl. Ampera Mangkupalas Business Center, F, 1-2,
Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Telepon: 0821
2240 8832, Faksimili: -, Alamat Email: pt.siskaltim@gmail.com.

Riwayat Singkat Perusahaan

PT Surya Inti Sarana (SIS) berkedudukan di Kota Samarinda, didirikan
berdasarkan Akta No. 87 tanggal 21 September 2012 yang dibuat oleh
Ruddyantho Tantry, S.H., Notaris di Kota Samarinda. Anggaran dasarnya
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-60271.AH.
01.01.Tahun 2012 tanggal 27 November 2012.

Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan antara
lain sebagai berikut:
Page 12 OCR 0.920
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugen

17.

Irwan, Gunawan & Rekan

xi

» Akta No. 24 tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat oleh Silvy Solivan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, tentang perubahan pemegang
saham Perseroan. Perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam database sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0072676 tanggal 04 November 2022.

Kepemilikan Saham
Pemegang saham SIS saat ini sebagai berikut:

Ho Hara Pemewang Selam Jumlah Persen Nilai Nominal
gang Saham Kepemilikan (Rp)
1. | PT Adrindo Intisarana 87.600.000 60Yo 8.760.000.000
2. | Jackson Choewandy 29.200.000 20Y6 2.920.000.000
3. | Go, Abidin Chandra 29.200.000 20Yo 2.920.000.000
Jumlah 146.000.000 1002 14.600.000.000

Pengurus SIS per 31 Desember 2025
Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Djojo Hartono
Komisaris 1 Go, Abidin Chandra
Direksi

Direktur Utama 1 Rudy Soerjanto, SE
Direktur 1 Frans Surjanto Soewigjo
Direktur : Jackson Choewandy

Kegiatan Usaha

Ruang lingkup kegiatan usaha utama SIS antara lain menjalankan usaha
dalam bidang perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya.

Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan

Berdasarkan Akta No. 25 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Silvy Solivan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, tentang perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yang mana perubahan
anggaran dasar telah diterima dan disimpan di dalam sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0099362 tanggal 24 Februari 2026, susunan
pengurus SIS sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama :  Djojo Hartono
Komisaris 1 Go, Abidin Chandra
Direksi

Direktur Utama 1 Rudy Soerjanto, SE

Direktur 1 Jackson Choewandy

Page 13 OCR 0.931
Kantor Jasa Pena Pub
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Biang Ja Prosa

Nomer lain
Waah Kor

Kp

Xii

18. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan

19.

20.

1) Hubungan Afiliasi
Berdasarkan informasi SMSM, sesuai Pasal 1 POJK 42/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, hubungan afiliasi
antara PTC dan SIS sebagai berikut:
Pemegang saham
Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh pihak yang sama. Hubungan pemegang saham
antara PTC dan SIS dikendalikan oleh pemegang saham yang sama, yaitu
Eddy Hartono.
Pengurus Perseroan
Terdapat pihak yang sama yang menjabat sebagai anggota Direksi dan
komisaris dari SMSM, PTC dan SIS sebagai berikut:

Nama Pengurus SMSM (Perseroan) PTC SIS
Djojo Hartono Direktur Utama Komisaris Utama
Rudy Soerjanto, SE - Direktur Direktur Utama

2) Benturan Kepentingan
Manajemen SMSM menegaskan bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha Perseroan.

3) Transaksi Material

SMSM menegaskan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung unsur
transaksi material, karena tidak memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangani, transaksi material apabila nilai
transaksi sama dengan 20” (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas SMSM
(Perseroan).

Objek Transaksi Sewa Menyewa

Objek sewa menyewa adalah Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang
dengan luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m? yang terletak di Jalan
Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan
2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi
Kalimantan Timur.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan melakukan
analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan PTC terkait dengan rencana
transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut:

Page 14 OCR 0.941
Kantor Jasa Penilai Publik

xii

as
Wilayah Kari: Regar Republik Indonesla

21.

a.

Analisis transaksi

Meliputi identifikasi pihak-pihak dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait
dalam transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi,
serta penilaian atas risiko dan manfaat yang mungkin timbul dari pelaksanaan
transaksi serta syarat-syarat terkait.

Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana transaksi

Analisis kualitatif meliputi riwayat perusahaan (sejarah dan sifat kegiatan
usaha), analisis industri dan lingkungannya, analisis operasi dan prospek
perusahaan, alasan transaksi, dan keuntungan / kerugian dari transaksi yang
bersifat kualitatif.

Analisis kuantitatif meliputi penilaian atas potensi pendapatan, aktiva,
kewajiban dan kondisi keuangan, penilaian atas nilai tambah dari transaksi.

Analisis atas kewajaran nilai transaksi

Analisis atas kewajaran nilai transaksi untuk meyakini bahwa harga yang
direncanakan dalam transaksi berada dalam kisaran nilai pasar dan atau atau
nilai yang menguntungkan bagi pemegang saham.

Pendapat Kewajaran atas Transaksi

a.

PTC merupakan Entitas Anak dan Perusahaan Terkendali PT Selamat
Sempurna Tbk (SMSM / Perseroan) yang bergerak di bidang distribusi produk
Perseroan untuk pasar aftermarket di Indonesia. Dalam rangka mendukung
kegiatan operasional dan pengembangan jaringan distribusi di wilayah
Kalimantan Timur, PTC memerlukan fasilitas gudang yang memiliki kapasitas,
spesifikasi, dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.

SIS memiliki aset Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan
luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m? yang terletak di Jalan
Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1
dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,
Provinsi Kalimantan Timur. Fasilitas tersebut dipandang memenuhi kebutuhan
operasional PTC karena memiliki lokasi yang strategis, akses distribusi yang
memadai, serta relatif dekat dengan pelanggan dan/atau sub-distributor PTC
di wilayah Kalimantan Timur.

Perseroan berkeyakinan bahwa manfaat operasional yang diperoleh dari
pelaksanaan Transaksi tersebut akan meningkatkan efektivitas kegiatan
distribusi, mendukung kinerja usaha Perseroan dan entitas anaknya, serta
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

Berdasarkan proyeksi keuangan selama tahun 2026 sampai dengan tahun
2030 rencana transaksi sewa menunjukan menunjukan kenaikan akumulasi
laba bersih sebesar 0,0474 dibandingkan dengan tanpa transaksi sewa.

Rencana harga transaksi sewa menyewa selama 1 tahun (1 Januari 2026 —
31 Desember 2026) sebesar Rp 655.200.000 (Enam Ratus Lima Puluh Lima
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Page 15 OCR 0.946
Kantor Jasa Penilai Publik

rwan, Gunawan & Rekan

xiv

Berdasarkan Laporan Penilaian Sewa Properti, Nilai Sewa Pasar objek
rencana transaksi selama 1 (satu) tahun, bulan Januari sampai dengan
Desember 2026 sebesar Rp 655.200.000 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta
Dua Ratus Ribu Rupiah).

Dengan demikian harga sewa rencana transaksi sama dengan Nilai Sewa
Pasar Laporan Penilaian, sehingga tarif sewa rencana transaksi wajar.

f. Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka
atas rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua)
unit gudang dengan luas tanah 1.326 m? dan luas bangunan 1.080 m? yang
terletak di Jalan Ampera, Komplek Pergudangan Mangkupalas Business
Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran,
Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah wajar bagi PTC dan bagi pemegang saham.

Hormat kami,

Sugeng Budiyono

Pimpinan Rekan

Penilai Properti dan Bisnis

Ijin Penilai No. PB-1.09.00140

STTD OJK No. : KEP-485/KS.13/2026
MAPPI No. : 97-5-00984
Page 16 OCR 0.955
Kantor Jasa Penilai Publik

ng, Irwan, Gunawan & Rekan

XV

PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai eksternal, kami yang
bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa :

1.

Ti

12.
13.

14.

15.
16.
17.

Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis sebagai penilai eksternal, independent,
tidak ada hubungan afiliasi dan tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap
pihak-pihak transaksi dan objek yang dinilai.

Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis menyatakan bahwa perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan
benar.

Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis bertanggungjawab atas laporan
Pendapat Kewajaran.

Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian yang
berlaku pada tanggal penilaian.

Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.

Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Perkiraan nilai dan pendapatan kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan
penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.

Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.

Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari
berbagai sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar
sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai.

Imbalan jasa penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.

Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII — 2018 Edisi Revisi.

Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.

Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis properti yang dinilai.
Penilai telah melakukan inspeksi terhadap properti yang dinilai.

Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
Page 17 OCR 0.836
Kantor Jasa Pena Pubik
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa Proper Gan BI
Nomor lin Umam KIPP 2.03 0015
Wayah Karja: Negara Republik Indonesia

xvi

18. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada
tanggal penilaian (cut off date).

19. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan dibawah koordinator penilai berizin atau
penanggungjawab laporan penilaian.

- Penanggung Jawab

- Supervisi

- Penilai

- Penilai/Pelaksana
Inspeksi

: - Syamsinardi Yusuf “
MAPPI No. 18-P-08829
Register Penilai No. RMK.2020.03144 ( »

: Sugeng Budiyono

Penilai Properti dan Bisnis

Ijin Penilai No. PB-1.09.00140

STTD OJK No. : KEP-485/KS.13/2026

MAPPI No. 97-S-00984 ( )

1 - Irwan Suryanto

Penilai Properti
Ijin Penilai No. P-1.09.00139

MAPPI No. 01-S-01398 ( )
- Muhammad Hilman Trihandoko
MAPPI No. 16-T-06977 -
Register Penilai No. RMK-2018.01991 ( )
: - Yusuf

MAPPI No. 97-T-00952

ima
Register Penilai No. RMK-2017.01458 ( )

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.67 MB
Published1 Jul 2026
Pages17
Characters37,885
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Selamat Sempurna Tbk p.3 ×20
linked person Eddy Hartono p.11 ×2
linked person Surja Hartono p.11
linked person Ang Andri Pribadi · Direktur Utama p.11
linked person Djojo Hartono · Komisaris Utama p.12 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×6
possible person Hartono p.13
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng p.1 ×4
unresolved org Gunawan & Rekan p.1 ×19
unresolved org PT PRAPAT TUNGGAL CIPTA TERLETAK DI p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre p.2
unresolved org PT Prapat Tunggal Cipta p.2 ×8
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Surya Inti Sarana p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Irwan p.4
unresolved org PT PTC p.4
unresolved org KJPP SIG p.5 ×13
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved — Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug · Penilai p.8
unresolved org KJPP SUGENG p.9
unresolved org PT SIS. Identitas p.10
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved person Johny Dwikora Aron · Notaris p.10 ×5
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.10 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.10 ×4
unresolved person Silvy Solivan · Notaris p.11 ×5
unresolved person Meryana Hartono · Komisaris p.11
unresolved person Rudy Soerjanto · Direktur p.11 ×3
unresolved person Ruddyantho Tantry · Notaris p.11
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugen p.12
unresolved org PT Adrindo Intisarana p.12
unresolved person Jackson Choewandy · Direktur p.12
unresolved person Sugeng Budiyono · Pimpinan Rekan p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 33 ms 13 Sep 2026 14:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result