Skip to content
Back to announcement

20260630_SMSM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106133_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMSM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 43

Page 1
                                                                          Graha STH
                                                                          Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
                                                                          Tel        : 021 – 563 7373 (Hunting)
                                                                          Fax        : 021 – 563 6404
                                                                          Email      : sth@kjppsth.com
                                                                          Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
                                                                          Bidang Jasa       : Penilaian Properti & Bisnis
                                                                          Wilayah Kerja     : Indonesia
Jakarta, 30 Juni 2026


Kepada Yth

Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
PT SELAMAT SEMPURNA Tbk.
ADR Tower Lantai 20
Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard
Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta 14470


Dengan hormat,

Ref : File No. 00020/2.0007-00/BS/05/0027/1/VI/2026-SF
      Penilaian Kewajaran Atas Rencana Sewa Menyewa Ruang Kantor

Menindak lanjuti Surat Perjanjian Kerja No.STH-024/PR.007/SG/II/2026, kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik
No.2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No.PB-1.08.00027 yang dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No.STTD.PPB-38/PJ-1/PM.021/2024 yang dikeluarkan oleh yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah melakukan analisis kewajaran atas
rencana PT Selamat Sempurna Tbk untuk menyewakan ruang kantor yang terletak
di ADR Tower Lantai 20 unit A, B, C, dan D, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard,
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada PT Adrindo
Intisarana, PT Dinamikajaya Bumipersada, PT Griya Inti Perkasa, PT Hydraxle
Perkasa, PT Mangatur Dharma, PT Propertindo Graha Perkasa, PT Prima Honeycomb
International, PT Panata Jaya Mandiri, dan PT Rubberindo Unggul Perkasa.

Untuk selanjutnya, rencana penyewaan ruang kantor yang dimaksud diatas akan
disebut sebagai Transaksi.


DAFTAR ISTILAH

 AIS                          : PT Adrindo Intisarana.

 DB                           : PT Dinamikajaya Bumipersada.

 GIP                          : PT Griya Inti Perkasa.

 HP                           : PT Hydraxle Perkasa.

 KEPI & SPI                   : Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
                                Indonesia Edisi VII – 2018.

 MD                           : PT Mangatur Dharma



                   Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
   KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Objek Transaksi                 : Ruang kantor yang terletak di ADR Tower Lantai
                                  20, unit A, B, C, dan D, Jl. Pantai Indah Kapuk
                                  Boulevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
                                  Penjaringan, Jakarta Utara, seluas total 905 m2.

PGP                             : PT Propertindo Graha Perkasa.

PHI                             : PT Prima Honeycomb International.

PJM                             : PT Panata Jaya Mandiri.

Para Pihak Penyewa              : AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP, PHI, PJM, dan RUP
                                  secara bersama-sama sebagai pihak penyewa.

Pemberi Tugas                   : PT Selamat Sempurna Tbk.

POJK 17                         : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                  Indonesia   No.17/POJK.04/2020    tertanggal
                                  20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
                                  Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 35                         : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                  Indonesia    No.35/POJK.04/2020       tertanggal
                                  20 April 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                                  Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK 42                         : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                  Indonesia    No.42/POJK.04/2020   tertanggal
                                  20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                  Transaksi Benturan Kepentingan.

Perjanjian Sewa                 : Perjanjian Sewa atas Ruang Kantor antara
                                  PT Selamat Sempurna Tbk dan Para Pihak
                                  Penyewa atas unit kantor di ADR Tower Lantai 20,
                                  unit A, B, C, dan D.

Perseroan                       : PT Selamat Sempurna Tbk.

RUP                             : PT Rubberindo Unggul Perkasa.
SEOJK 17                        : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                  Indonesia      No.17/SEOJK.04/2020   tentang
                                  Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                                  Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Tanggal Penilaian               : 31 Desember 2025.

Transaksi                       : Rencana Perseroan untuk menyewakan ruang
                                  kantor yang terletak di ADR Tower Lantai 20, unit
                                  A, B, C, dan D.




                     Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      2
Page 3
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi berupa rencana sewa menyewa ruang kantor yang dimiliki oleh Perseroan
seluas 905 m2 dari total luas sebesar 1.935,45 m2 yang terletak di lantai 20 ADR
Tower.

Transaksi, merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42. Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat
dalam Transaksi ini adalah Perseroan dan AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP, PHI, PJM,
dan RUP dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh pihak yang sama.
HP merupakan perusahaan terkendali Perseroan secara langsung dengan
kepemilikan sebesar 51%.

MD merupakan perusahaan terkendali dari PT Prapat Tunggal Cipta (“PTC”) dengan
kepemilikan sebesar 99,99%, dimana PTC merupakan perusahaan terkendali
Perseroan dengan kepemilikan 99,99%. Sedangkan PJM juga merupakan perusahaan
terkendali Perseroan secara langsung dengan kepemilikan sebesar 70%.

Selain itu terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Para Pihak Penyewa
yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:

   Nama       Perseroan            AIS            DB              GIP                 HP             MD
  Eddy         Komisaris         Direktur                      Komisaris
                                                      -                               -              -
  Hartono       Utama            Utama                          Utama

                 Wakil
  Surja                                                                          Komisaris
               Komisaris         Direktur             -        Komisaris                             -
  Hartono                                                                         Utama
                Utama

  Djojo         Direktur                                        Direktur
                                 Direktur     Komisaris                          Komisaris      Komisaris
  Hartono       Utama                                           Utama

                 Wakil
  Ang Andri
                Direktur            -                 -         Direktur          Direktur           -
  Pribadi
                Utama

            Nama            Perseroan           PGP             PHI            PJM             RUP
                             Komisaris                                        Direktur
   Eddy Hartono                                   -               -                              -
                              Utama                                           Utama
                               Wakil
                                                                             Komisaris
   Surja Hartono             Komisaris            -               -                              -
                                                                              Utama
                              Utama

                              Direktur
   Djojo Hartono                              Direktur       Komisaris            -          Komisaris
                              Utama

                               Wakil
   Ang Andri Pribadi          Direktur            -               -               -              -
                              Utama




                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                            3
Page 4
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Berdasarkan penjelasan manajemen Perseroan, Transaksi ini bukan transaksi
benturan kepentingan.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan dengan opini
wajar, dalam semua hal yang material (wajar tanpa pengecualian) dan ditandatangani
oleh Ade Setiawan Elimin, CPA tanggal 13 Maret 2026, ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp4.306.786.308.777.

Suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17
apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan. Adapun
nilai dari Transaksi adalah sebesar Rp3.040.800.000,- per Tahun (tiga miliar empat
puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) yang setara dengan 0,07% (nol koma nol tujuh
persen) atau di bawah 20% (dua puluh persen) dari jumlah ekuitas konsolidasi
Perseroan sebesar Rp4.306.786.308.777 per 31 Desember 2025.
Dengan demikian Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17.

Oleh karena itu penilaian atas kewajaran Transaksi ini diperlukan dalam rangka
pemenuhan POJK 42.


PEDOMAN PENILAIAN

Dalam melakukan penilaian kewajaran ini kami berpedoman pada POJK 35 dan
SEOJK 17 serta KEPI & SPI.


IDENTITAS PEMBERI TUGAS

Pelaksanaan penilaian kewajaran Transaksi ini sebagai realisasi dari penugasan untuk
melakukan penilaian kewajaran dari Perseroan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
No. STH-024/PR.007/SG/II/2026 tanggal 5 Februari 2026.

Adapun identitas lengkap dari pemberi tugas, yaitu Perseroan, adalah sebagai berikut:

 Pemberi Tugas          : PT Selamat Sempurna Tbk

 Alamat                 : ADR Tower, Lantai 20
                          Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard
                          Kamal Muara, Penjaringan
                          Jakarta 14470

 Telepon                : 021 - 3951 8888 (Hunting)
 Fax                    : 021 - 3951 8880
 Email                  : adr@adr-group.com
 Bidang usaha           : Industri suku cadang dan aksesori untuk kendaraan
                          bermotor roda empat atau lebih.



                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     4
Page 5
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




RUANG LINGKUP PENILAIAN

Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang kami lakukan
adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif atas Transaksi.


TANGGAL PENILAIAN

Penilaian kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025.


HASIL PELAKSANAAN INSPEKSI

Kami telah mengadakan inspeksi ke lokasi properti pada tanggal 31 Maret 2026 dan
kami telah melakukan diskusi secara daring dan menyampaikan daftar pertanyaan
kepada manajemen Perseroan berkenaan dengan aspek-aspek tertentu dari kegiatan
usaha Perseroan.


ASUMSI ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain :

1. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh penilai bisnis bersifat non-
   disclaimer opinion.

2. Penilai bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
   digunakan dalam proses penilaian.

3. Data-data dan informasi yang diperoleh penilai bisnis berasal dari sumber yang
   dapat dipercaya keakuratannya.

4. Penyesuaian atas proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen, mencerminkan
   kewajaran dan kemampuan untuk pencapaiannya.

5. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
   proyeksi keuangan, selama tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

6. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
   yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

7. Penilai bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
   pendapat kewajaran.

8. Informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar
   dan dapat dipercaya. Penilai bisnis tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi
   yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     5
Page 6
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
   merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
   dan tujuan penilaian. Hasil pendapat kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk
   tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.

10. Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-
    dokumen yang terkait dengan penilaian, oleh karenanya kami tidak menjamin
    kebenaran atau keabsahannya.

11. Laporan pendapat kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak
    terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini
    saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.

12. Kami berasumsi bahwa data-data yang diberikan kepada kami adalah benar dan
    berkaitan dengan objek penilaian dan kami tidak melakukan pengecekan lebih
    lanjut terhadap kebenarannya.

13. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
    penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun pendapat kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan
pada informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan. Disamping
itu, penyusunan pendapat kewajaran ini juga dilandaskan pada asumsi bahwa
manajemen Perseroan dan pihak-pihak yang akan bertransaksi akan melaksanakan
Transaksi berdasarkan asumsi-asumsi sebagaimana telah diungkapkan manajemen
Perseroan kepada kami.

Kami menganggap bahwa semua informasi dan data dari Manajemen tersebut di atas
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap, yang
akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.

Kami juga beranggapan bahwa sejak tanggal penerbitan pendapat kewajaran atas
Transaksi sampai tanggal efektifnya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini.

Kami juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

Pendapat atas kewajaran Transaksi ini disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha
Perseroan, ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah termasuk OJK pada
tanggal surat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali
Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat
berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.

Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Transaksi tersebut
dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan.


                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     6
Page 7
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Pendapat kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis ini dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
rekomendasi kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas
Transaksi tersebut.

Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat
kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.


INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini kami telah
bertindak dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.

Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses
analisis kewajaran ini.


PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Sesuai dengan tujuan penilaian ini maka laporan penilaian akan digunakan oleh
Perseroan.


IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN
Objek Transaksi adalah ruang kantor yang terletak di ADR Tower Lantai 20, unit A, B,
C, dan D, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, seluas total 905 m2, yang dimiliki oleh Perseroan yang
akan disewakan kepada entitas anak/afiliasinya dengan luas masing-masing yaitu
sebagai berikut:

                                                             Luas
                           Pihak Penyewa
                                                             (m2)
                                  AIS                          20
                                  DB                          190
                                  GIP                          15
                                  HP                           50
                                  MD                           15
                                 PGP                           15
                                  PHI                          50
                                 PJM                          470
                                 RUP                           80
                                Jumlah                        905

                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     7
Page 8
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




STATUS PENILAI
Penilaian yang independen ini dilakukan oleh penilai di KJPP Stefanus Tonny Hardi &
Rekan.


BENTURAN KEPENTINGAN
Kami sebagai penilai tidak memiliki benturan kepentingan, baik aktual maupun
potensial dengan para pihak yang akan bertransaksi maupun dengan objek transaksi.

JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Mata uang yang digunakan dalam penilaian kewajaran ini adalah dalam satuan mata
uang Rupiah.


SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sifat dan sumber dari informasi yang relevan digunakan didalam proses penilaian,
mencakup informasi yang dipublikasi, data riset atau data yang diperoleh dari
Pemerintah tanpa diperlukan verifikasi.


LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perusahaan yang terutama bergerak dalam industri suku
cadang kendaraan bermotor, alat berat dan mesin lainnya serta kegiatan distribusi
yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui entitas-entitas anaknya.

Pada tahun 2022, Perseroan melakukan pembelian ruang kantor yang terletak di ADR
Tower Lantai 20, unit A, B, C dan D dengan luas sebesar 1.935,45 m2 yang terletak di
Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan dari PT Griya Inti
Perkasa.

Pembelian itu dilakukan karena sebelum berdomisili di ADR Tower Lantai 20,
Perseroan dan entitas anaknya menyewa sekitar 4 (empat) lantai ruangan kantor yang
berlokasi di Wisma ADR, Jl. Pluit Raya 1 No. 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara dari CV Auto Diesel Radiator Co untuk melakukan kegiatan
operasionalnya. Wisma ADR yang merupakan lokasi kantor Perseroan pada saat itu
sudah mulai berumur mengingat Wisma ADR dibangun pada tahun 1992. Maka
dirasakan tepat bagi Perseroan untuk memiliki tempat usahanya sendiri sekaligus
untuk mendapatkan hak kepemilikan atas aset berupa ruang kantor dengan lokasi
yang strategis dan prestigious, dan mendapatkan kepastian penghunian dan
pengendalian sepenuhnya atas ruangan kantor untuk kegiatan operasionalnya.

Namun ternyata, ruang kantor tersebut tidak sepenuhnya dipakai oleh Perseroan dan
disaat yang sama, beberapa entitas anak dan afiliasi Perseroan juga membutuhkan
ruangan kantor untuk kegiatan operasional mereka. Sehingga Perseroan memutuskan
untuk menyewakan sisa ruang kantor mereka yang tidak terpakai kepada Para Pihak
Penyewa.




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     8
Page 9
       KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Berdasarkan hal-hal di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan sewa-menyewa
atas Objek Transaksi adalah untuk kepentingan terbaik Perseroan dan akan
menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan di masa mendatang.



METODOLOGI PENILAIAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Untuk mengumumkan Transaksi ini kepada publik, diperlukan penilaian kewajaran dari
penilai independen untuk melakukan analisis dan memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi.

Analisis kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi atas
perjanjian sewa menyewa, analisis kualitatif maupun analisis kuantitatif yang berupa
analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran
Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan dapat kami
sampaikan analisis atas Transaksi tersebut sebagai berikut :


A. Analisis Transaksi

A.1. Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak Yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut:

   -     Perseroan sebagai pihak pemberi sewa, dan
   -     Para Pihak Penyewa yaitu AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP, PHI, PJM, dan RUP
         sebagai pihak penyewa.


A.1.a) URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

Pendirian Perseroan

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 207, Notaris di Jakarta, tertanggal 19 Januari 1976.
Akta pendirian ini telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan surat keputusan No.Y.A.5/96/5 tertanggal 22 Maret 1976
serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No.31 tanggal
18 April 1986.

Anggaran dasar ini telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No.17 pada tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kamelina, S.H.,
berkedudukan di Jakarta. Akta perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Surat No.AHU-AH.01.09.0219145 pada tanggal 27 Juni 2024.




                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                        9
Page 10
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Pada tanggal 13 Agustus 1996, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Perdana
(IPO) sebanyak 34.400.000 lembar saham baru ditempatkan (Saham Baru) dengan
nilai nominal Rp500,-. Penawaran saham kepada masyarakat tersebut dicatat di Bursa
Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal
9 September 1996.

Perusahaan berdomisili di ADR Tower Lantai 20, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard,
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.


Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin, industri
mesin untuk keperluan umum lainnya YTDL, industri suku cadang dan aksesoris
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, perdagangan besar suku cadang dan
aksesori mobil, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya, perdagangan besar alat transportasi laut, suku cadang dan
perlengkapannya, perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda
motor dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya, serta perdagangan besar
mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.


Struktur Kepemilikan Saham Perseroan

Susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:

                                                                                     Persentase
         Pemegang Saham                 Jumlah Saham              Nilai Saham
                                                                                     Kepemilikan
                                                                      (Rp)
                                                                                         %

 PT Adrindo Intiperkasa                  2.910.392.136             72.759.803.400         50,5393

 Eddy Hartono                                79.209.652             1.980.241.300          1,3755

 Surja Hartono                             130.000.000              3.250.000.000          2,2575

 Djojo Hartono                             132.173.100              3.304.327.500          2,2952

 Ang Andri Pribadi                         116.240.000              2.906.000.000          2,0185

 Roni Kunto                                      800.500                20.012.500         0,0139

 Sumarni                                      3.765.000                 94.125.000         0,0653

 Masyarakat                              2.386.095.052             59.652.376.300         41,4348

 Total                                   5.758.675.440           143.966.886.000         100,0000




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                               10
Page 11
       KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




  Susunan Pengurus Perseroan
  Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                                 : Eddy Hartono
   Wakil Komisaris Utama                           : Surja Hartono
   Komisaris Independen                            : Drs. Joseph Pulo

  Direksi

   Direktur Utama                                : Djojo Hartono
   Wakil Direktur Utama                          : Ang Andri Pribadi
   Direktur                                      : Aris Setyapranarka
   Direktur                                      : Roni Kunto
   Direktur                                      : Sumarni


  Investasi pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi

  Investasi Perseroan pada entitas anak dengan kepemilikan langsung meliputi



                                                                         Kegiatan           Kepemilikan
            Nama Perusahaan                      Domisili
                                                                          Usaha                 (%)

                                                                 Industri Filter terutama
PT Panata jaya Mandiri (PJM)                      Jakarta          untuk alat-alat berat        70

                                                                   Perdagangan suku
PT Prapat Tunggal Cipta (PTC)                     Jakarta             cadang dan               99,99
                                                                    perlengkapannya

                                                                Industri pembuatan alat
                                                                   pengangkat dan
PT Hydraxle Perkasa (HP)                          Jakarta                                       51
                                                                 komponen kendaraan

Bradke Synergies Sdn. Bhd. (Bradke)              Malaysia        Perusahaan investasi          100
                                                                   Perdagangan suku
                                                                      cadang dan
Sure Filter (Thailand) Co., Ltd. (SFT)           Thailand                                       44
                                                                    perlengkapannya




                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                       11
Page 12
        KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




   Investasi Perseroan pada entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung meliputi :

                                                                         Kegiatan           Kepemilikan
         Nama Perusahaan                        Domisili                  Usaha                 (%)
Melalui PTC
                                                                    Perdagangan suku
PT Mangatur Dharma (MD)                          Jakarta               cadang dan              99,99
                                                                     perlengkapannya
                                                                    Perdagangan suku
PT Cahaya Mitra Gemilang (CMG)                   Medan                 cadang dan              99,99
                                                                     perlengkapannya
                                                                    Perdagangan suku
PT Cahaya Sejahtera Riau (CSR)                 Pekanbaru               cadang dan               65
                                                                     perlengkapannya

Melalui Bradke
                                                                Industri dan perdagangan
Filton Industries Sdn., Bhd. (Filton)           Malaysia          filter untuk kendaraan        70
                                                                          dan mesin
                                                                     Perdagangan filter
Powerfil Auto Parts Sdn., Bhd.
                                                Malaysia         terutama untuk alat-alat       80
(Powerfil)
                                                                            berat
                                                                 Perdagangan filter untuk
Solcrest Pty., Ltd. (Solcrest)                  Australia                                       100
                                                                         kendaraan
Melalui Filton
                                                                Perdagangan filter untuk
SS Auto Sdn., Bhd. (SS Auto)                    Malaysia                                        70
                                                                        kendaraan
B.S. Enterprise Sdn., Bhd.                                      Industri suku cadang dan
                                                Malaysia                                        51
(B.S Enterprise)                                                    perlengkapannya
Melalui SS Auto
SS Auto Sabah Sdn., Bhd.                                         Perdagangan filter untuk
                                                Malaysia                                        70
(SS Auto Sabah)                                                           kendaraan
B.S. Enterprise Sdn., Bhd.                                      Industri suku cadang dan
                                                Malaysia                                       24,50
(B.S Enterprise)                                                      perlengkapannya
                                                                Industri dan perdagangan
Filton Industries Sdn., Bhd. (Filton)           Malaysia          filter untuk kendaraan        70
                                                                          dan mesin
                                                                     Perdagangan filter
Powerfil Auto Parts Sdn., Bhd.
                                                Malaysia         terutama untuk alat-alat       80
(Powerfil)
                                                                            berat


   A.1.b) URAIAN SINGKAT TENTANG AIS

   Pendirian AIS

   PT Adrindo Intisarana (“AIS”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Frans Elsius
   Muliawan S.H., No. 41 tanggal 7 Desember 1994. Akta Pendirian tersebut telah
   disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
   C2-19.241.HT.01.01.TH.94 tanggal 29 Desember 1994 dan telah dimuat dan
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.42 Tambahan 4309/1995
   pada tanggal 26 Mei 1995.



                          Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                      12
Page 13
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Anggaran Dasar AIS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H.,Mkn., No.32 tanggal 26 November 2025. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam database system Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat No. AHU-0085096.AH.01.02.TAHUN 2025 pada tanggal 24 Desember
2025.

AIS berkedudukan di Jakarta Utara, dengan kantor pusat di Gedung Wisma ADR, Jl.
Pluit Raya I No.1, Penjaringan, Penjaringan, Kota adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.


Pemegang Saham AIS

Komposisi pemegang saham AIS adalah sebagai berikut:

                                  Jumlah Saham             Jumlah Modal Disetor
    Pemegang Saham
                                    (Lembar)                       (Rp.)
 Eddy Hartono                            786.855                 786.855.000.000
 Djojo Hartono                           232.500                 232.500.000.000
 Oeij Hui Pek                              3.645                    3.645.000.000
 Meryana Hartono                         186.000                 186.000.000.000
 Surja Hartono                           155.000                 155.000.000.000
 Suryadi Hartono                         186.000                 186.000.000.000
           Total                       1.550.000               1.550.000.000.000

Susunan Pengurus AIS

Susunan pengurus AIS per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
 Komisaris Utama                           :    Oeij Hui Pek
 Komisaris                                 :    Meryana Hartono
 Komisaris                                 :    Surja Hartono

Direksi :
  Direktur Utama                          :     Eddy Hartono
  Direktur                                :     Djojo Hartono
  Direktur                                :     Setiawan Tjutju

Kegiatan Usaha AIS

Kegiatan usaha AIS sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak untuk menjalankan
aktivitas perusahaan holding.

Izin-izin yang diperoleh AIS

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0016 9663 2704 1000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120100801762.



                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      13
Page 14
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




A.1.c) URAIAN SINGKAT TENTANG DB

Pendirian DB

PT Dinamikajaya Bumipersada (“DB”) merupakan perusahaan yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris Frans Elsius Muliawan, S.H., No.173 pada tanggal
23 Agustus 1995. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-10341.HT.01.01.TH.96 tanggal
15 November 1996 dan telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.8 Tambahan No.631/1998 pada tanggal 27 Januari 1998.

Anggaran Dasar DB telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.60 tanggal 30 November 2021. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0480307 pada tanggal 2 Desember 2021.

DB berkedudukan di Tangerang, dengan kantor di Jl. Raya Curug KM. 1 Bitung, Kadu
Jaya, Curug, Kab. Tangerang, Banten.

Pemegang Saham DB

Komposisi pemegang saham DB adalah sebagai berikut:

                                  Jumlah Saham             Jumlah Modal Disetor
    Pemegang Saham
                                    (Lembar)                       (Rp.)
 Suryadi Hartono                          29.999                  29.999.000.000
 Ivana                                         1                        1.000.000
          Total                           30.000                  30.000.000.000

Susunan Pengurus DB

Susunan pengurus DB per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
 Komisaris Utama                           :    Suryadi Hartono
 Komisaris                                 :    Djojo Hartono

Direksi :
  Direktur Utama                          :     Setiawan Tjutju
  Direktur                                :     Alwi Yakub

Kegiatan Usaha DB

Kegiatan usaha DB sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang menjalankan
usaha dalam bidang industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, perdagangan
besar suku cadang dan aksesori mobil, perdagangan besar kertas dan karton, dan
industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.



                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      14
Page 15
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Izin-izin yang diperoleh DB

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0017 7520 7241 5000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120208810821.


A.1.d) URAIAN SINGKAT TENTANG GIP

Pendirian GIP

PT Griya Inti Perkasa (“GIP”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Johny Dwikora Aron,
S.H. No.62 tanggal 22 Agustus 2007. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No.C-06921
HT.01.01-TH.2007 pada tanggal 17 Desember 2007.

Anggaran Dasar GIP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.07 tanggal 2 Desember 2025. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam database sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
NO. AHU-0005869.AH.01.02.TAHUN 2026 Tanggal 03 Februari 2026.

GIP berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Kantor Pemasaran ADRIYA, Jl.
Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
DKI Jakarta, 14470.

Pemegang Saham GIP

Komposisi pemegang saham GIP adalah sebagai berikut:

                                  Jumlah Saham             Jumlah Modal Disetor
    Pemegang Saham
                                    (Lembar)                       (Rp.)
 Eddy Hartono                                 1                          100.000
 PT Adrindo Intisarana                  249.999                   24.999.900.000
          Total                         250.000                   25.000.000.000

Susunan Pengurus GIP

Susunan pengurus GIP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
 Komisaris Utama                           :    Eddy Hartono
 Komisaris                                 :    Meryana Hartono
 Komisaris                                 :    Surja Hartono

Direksi :
  Direktur Utama                          :     Djojo Hartono
  Direktur                                :     Ang Andri Pribadi
  Direktur                                :     Sinthyawati Widjaja



                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      15
Page 16
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Kegiatan Usaha GIP

Kegiatan usaha GIP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa.

Izin-izin yang diperoleh GIP

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.681.883.1-041.000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120101852635.


A.1.e) URAIAN SINGKAT TENTANG HP

Pendirian HP

PT Hydraxle Perkasa (“HP”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Buniarti Tjandra, S.H.,
No.9 pada tanggal 12 Januari 1982. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-2826-HT01-
01 th. 84 pada tanggal 16 Mei 1984.

Anggaran Dasar HP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.23 tanggal 22 Mei 2024. Perubahan Anggaran
Dasar tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0031861.AH.01.02
Tahun 2024 pada tanggal 31 Mei 2024.

HP berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Jl. Pluit Raya I No. 1,
Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440

Pemegang Saham HP

Komposisi pemegang saham HP adalah sebagai berikut:

                                        Jumlah Saham          Jumlah Modal Disetor
     Pemegang Saham
                                          (Lembar)                   (Rp.)
 PT Adrindo Intiperkasa                    287.879.560              28.787.956.000
 PT Selamat Sempurna Tbk                   382.494.179              38.249.417.900
 Eddy Hartono                               63.701.009               6.370.100.900
 Johan Kurniawan                            15.925.252               1.592.525.200
          Jumlah                           750.000.000              75.000.000.000

Susunan Pengurus HP

Susunan pengurus HP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
 Komisaris Utama                          :    Surja Hartono
 Komisaris                                :    Djojo Hartono




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     16
Page 17
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Direksi :
  Direktur Utama                          :     Sani Gozali
  Direktur                                :     Ang Andri Pribadi

Kegiatan Usaha HP

Kegiatan usaha HP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri
karoseri, kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan industri trailer dan semi
trailer.

Izin-izin yang diperoleh HP

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0010 6025 7104 6000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120015130514.


A.1.f) URAIAN SINGKAT TENTANG MD

Pendirian MD

PT Mangatur Dharma (“MD”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Abdul Latief, S.H.
No.69 pada tanggal 10 Juni 1976. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.Y.A.5/365/8 pada tanggal
27 Juli 1976.

Anggaran Dasar MD telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Winny Marcella, S.H., M.kn., No.7 tanggal 26 Juni 2024. Perubahan Anggaran
Dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.
AHU-AH.01.09-0221702 pada tanggal 3 Juli 2024.

MD berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Jl. Pluit Raya I No.1, RT.015
RW.008, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Pemegang Saham MD

Komposisi pemegang saham MD adalah sebagai berikut:

                                         Jumlah Saham           Jumlah Modal Disetor
      Pemegang Saham
                                           (Lembar)                     (Rp.)
 PT Prapat Tunggal Cipta                    129.999.999                12.999.999.900
 Eddy Hartono                                         1                           100
           Jumlah                           130.000.000                13.000.000.000




                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                        17
Page 18
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Susunan Pengurus MD

Susunan pengurus MD per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Komisaris :
 Komisaris                                 :    Djojo Hartono

Direksi :
  Direktur Utama                          :     Rudy Soerjanto, SE
  Direktur                                :     Suyanto

Kegiatan Usaha MD

Kegiatan usaha MD sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang perdagangan
besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, suku cadang dan aksesoris mobil,
alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan
perlengkapannya.

Izin-izin yang diperoleh MD

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0013 0061 4304 1000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120104850594.


A.1.g) URAIAN SINGKAT TENTANG PGP

Pendirian PGP

PT Propertindo Graha Perkasa (“PGP”) didirikan di Indonesia pada tanggal
13 Februari 2013 berdasarkan Akta Notaris Johny Dwikora Aron, S.H., No.26. Akta
Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-13609.AH.01.01.Tahun 2013
pada tanggal 18 Maret 2013.

Anggaran Dasar PGP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.45 tanggal 28 November 2023. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0195010 pada tanggal 12 Desember 2023.

PGP berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Gedung Wisma ADR, Jl. Pluit
Raya I No.1, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Pemegang Saham PGP

Komposisi pemegang saham PGP adalah sebagai berikut:




                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      18
Page 19
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




                                         Jumlah Saham          Jumlah Modal Disetor
      Pemegang Saham
                                           (Lembar)                   (Rp.)
 PT Adrindo Intisarana                         374.775               37.477.500.000
 Eddy Hartono                                      225                   22.500.000
          Jumlah                               375.000               37.500.000.000

Susunan Pengurus PGP

Susunan pengurus PGP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Komisaris :
 Komisaris                                 :    Meryana Hartono

Direksi :
  Direktur                                 :    Djojo hartono

Kegiatan Usaha PGP

Kegiatan usaha PGP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa.

Izin-izin yang diperoleh PGP

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0032 8097 0904 1000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 3003230071376.


A.1.h) URAIAN SINGKAT TENTANG PHI

Pendirian PHI

PT Prima Honeycomb International (“PHI”) didirikan di Indonesia pada tanggal
29 Agustus 2008 berdasarkan Akta Notaris Johny Dwikora Aron, S.H., No.92. Akta
Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-20875.AH.01.01.Tahun
2009 pada tanggal 14 Mei 2009.

Anggaran Dasar PHI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.59 tanggal 30 November 2021. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0480309 pada tanggal 2 Desember 2021.

PHI berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di ADR Tower Lantai 20, Jl. Pantai
Indah Kapuk Boulevard, RT.001 RW.006, Kamal Muara, Penjaringan, Penjaringan
Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.




                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      19
Page 20
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Pemegang Saham PHI
Komposisi pemegang saham PHI adalah sebagai berikut:
                                         Jumlah Saham          Jumlah Modal Disetor
      Pemegang Saham
                                           (Lembar)                   (Rp.)
 Meryana Hartono                               117.000               11.700.000.000
 Djojo Hartono                                   34.000               3.400.000.000
 PT Adrindo Intisarana                           83.000               8.300.000.000
           Jumlah                              234.000               23.400.000.000

Susunan Pengurus PHI
Susunan pengurus PHI per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
 Komisaris Utama                           :    Meryana Hartono
 Komisaris                                 :    Djojo Hartono
Direksi :
  Direktur Utama                           :    Setiawan Tjutju
  Direktur                                 :    Alwi Yakub

Kegiatan Usaha PHI
Kegiatan usaha PHI sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri
kemasan dan kotak dari kertas dan karton, serta perdagangan besar kertas dan karton.

Izin-izin yang diperoleh PHI
       1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0028 3088 9804 1000.
       2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120108860983.


A.1.i) URAIAN SINGKAT TENTANG PJM
Pendirian PJM
PT Panata Jaya Mandiri (“PJM”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Notaris Benny
Kristianto, S.H., No.84 pada tanggal 14 Desember 1983. Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-
2866.HT.01-01.Th84 pada tanggal 16 Mei 1984.

Anggaran Dasar PJM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No. 18 tanggal 13 Maret 2023. Perubahan Anggaran
Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0101576 pada tanggal 17 Maret 2023.

PJM berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Wisma ADR, Jl Pluit Raya I No.
1-A RT.000 RW.000, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta




                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      20
Page 21
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Pemegang Saham PJM

Komposisi pemegang saham PJM adalah sebagai berikut:
                                         Jumlah Saham          Jumlah Modal Disetor
      Pemegang Saham
                                           (Lembar)                   (Rp.)
 Donaldson Company Inc                        1.950.000               1.950.000.000
 PT Selamat Sempurna Tbk                      4.550.000               4.550.000.000
          Jumlah                              6.500.000               6.500.000.000

Susunan Pengurus PJM
Susunan pengurus PJM per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
 Komisaris Utama                           :    Surja Hartono
 Komisaris                                 :    Suryadi
 Komisaris                                 :    Katsushi Isogawa
Direksi :
  Direktur Utama                           :    Eddy Hartono
  Direktur                                 :    Sani Gozali

Kegiatan Usaha PJM
Kegiatan usaha PJM sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri suku
cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Izin-izin yang diperoleh PJM
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0010 6200 0304 6000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120103830172.

A.1.j) URAIAN SINGKAT TENTANG RUP
Pendirian RUP
PT Rubberindo Unggul Perkasa (“RUP”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn., No.25 pada tanggal 24 April 2012. Akta Pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-24534.AH.01.01.Tahun 2012 pada
tanggal 8 Mei 2012.

Anggaran Dasar RUP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.35 tanggal 18 Februari 2021. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0115464 pada tanggal 23 Februari 2021.

RUP berkedudukan di Tangerang, dengan kantor pusat di Kampung Bitung, RT.003,
RW.004, Kadu Jaya, Curug, Kab.Tangerang, Banten.




                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                      21
Page 22
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Pemegang Saham RUP
Komposisi pemegang saham RUP adalah sebagai berikut:
                                         Jumlah Saham          Jumlah Modal Disetor
      Pemegang Saham
                                           (Lembar)                   (Rp.)
 PT Adrindo Intisarana                           99.875               9.987.500.000
 Eddy Hartono                                       125                  12.500.000
          Jumlah                               100.000               10.000.000.000

Susunan Pengurus RUP
Susunan pengurus RUP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Komisaris :
 Komisaris                                 :     Djojo Hartono
Direksi :
  Direktur Utama                           :     Setiawan Tjutju
  Direktur                                 :     Alwi Yakub

Kegiatan Usaha RUP
Kegiatan usaha RUP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri
remilling karet, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar.

Izin-izin yang diperoleh RUP
       1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0315 3299 3845 1000
       2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120111150952


A.2. Analisis Pokok-Pokok Surat Pesanan dan Persyaratan Yang Disepakati
Dalam rangka jual beli Objek Transaksi, Perseroan dan Para Pihak Penyewa telah
membuat Perjanjian Sewa Menyewa dengan perincian sebagai berikut:

              No. Perjanjian                       Tanggal      Pihak                 Luas
                                               Penandatanganan Penyewa                Sewa
                                                  Perjanjian                          (m2)
         No. 001/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026    PJM                   470
         No. 002/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026     HP                    50
         No. 003/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026     DB                   190
         No. 004/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026    PHI                    50
         No. 005/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026    RUP                    80
         No. 006/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026    GIP                    15
         No. 007/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026    AIS                    20
         No. 008/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026    PGP                    15
         No. 009/SW-SS/VI/2026                   30 Juni 2026    MD                     15




                       Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                             22
Page 23
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Hal-hal yang diatur dalam masing-masing Perjanjian Sewa Menyewa tersebut antara
lain mengenai hal-hal sebagai berikut:

                                PT Adrindo Intisarana, PT Dinamikajaya Bumipersada,      PT
                                Griya Inti Perkasa, PT Hydraxle Perkasa, PT Mangatur Dharma,
Penyewa                         PT Propertindo Graha Perkasa, PT Prima Honeycomb
                                International, PT Panata Jaya Mandiri, dan    PT Rubberindo
                                Unggul Perkasa.
Pemberi Sewa                    PT Selamat Sempurna Tbk.
Bentuk                          Ruang kantor.
                                ADR Tower Lantai 20, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard,
Lokasi                          Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
                                14470.
Harga Sewa                      Rp.280.000,-/m2/bulan, tidak termasuk PPN.
Cara Pembayaran
                                Selambatnya 14 hari kerja setelah penerbitan invoice.
Jangka Waktu Sewa               01 Februari 2026 – 31 Desember 2026
                                Khusus MD: 01 Juli 2026 – 31 Desember 2026
Tujuan Penggunaan               Sesuai kegiatan usaha Para Pihak Penyewa.
Ketentuan Umum Sewa             Obyek Transaksi:

                                1. Letak, kondisi, luas dan keberadaaan Obyek Transaksi
                                   sudah disepakati oleh Para Pihak. Keadaan Objek Transaksi
                                   telah diketahui dengan baik oleh Para Pihak Penyewa
                                2. Obyek Transaksi tersebut dilengkapi dengan barang-barang
                                   perabotan kantor dalam kondisi prima serta berfungsi dengan
                                   baik dan 23alender yang akan dibuat dalam Berita Acara
                                   Serah Terima
                                Masa Sewa:

                                Apabila     Pemberi   Sewa    akan    menggunakan      Obyek
                                23alender23m aka Pemberi Sewa memberitahukan secara
                                tertulis kepada Penyewa selambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya
                                sebelum Masa Sewa menjadi berakhir
                                Biaya dan Cara Pembayaran:

                                1. Penyewa wajib melakukan pembayaran biaya-biaya
                                   sebagaimana diatur pada cara pembayaran.
                                2. Segala pajak yang timbul berkenaan dengan Perjanjian Sewa
                                   Menyewa akan dibayar oleh Para Pihak sesuai dengan
                                   kewajibannya masing-masing sesuai dengan ketentuan
                                   peraturan perpajakan yang berlaku.
                                3. Apabila Penyewa mengakhiri Perjanjian sebelum Masa Sewa
                                   berakhir maka biaya yang telah dibayarkan oleh Penyewa
                                   tidak dapat dikembalikan.




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                          23
Page 24
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




                            Larangan-larangan:

                            1. Penyewa tidak diperkenankan mempergunakan Obyek
                               Transaksi selain sebagaimana yang disepakati.

                            2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan Obyek
                               Transaksi sebagai tempat yang menyimpang dari peraturan
                               perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum serta
                               peraturan dari Pengelola Gedung.

                            3. Penyewa tidak dapat mengalihkan Perjanjian Sewa
                               Menyewa kepada pihak lain selama jangka waktu Perjanjian
                               tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa.

                            4. Penyewa dilarang untuk mengubah bentuk dari Obyek
                               Transaksi kecuali setelah mendapat persetujuan dari
                               Pemberi Sewa.

                            Semua akibat yang timbul karena tidak dipenuhinya atau
                            dilanggarnya ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa,
                            menjadi tanggungan dan resiko Penyewa dan karenanya
                            Pemberi Sewa dibebaskan oleh Penyewa dari teguran-teguran,
                            peringatan-peringatan, denda-denda, tuntutan-tuntutan apapun
                            terkait dengan pemakaian Obyek Transaksi.

                            Jaminan Pemberi Sewa:

                            Pemberi Sewa menjamin bahwa Pemberi Sewa adalah pemilik
                            yang sah atas Obyek Transaksi tersebut, bebas dari sitaan,
                            sehingga selama Masa Sewa ini berlangsung Penyewa tidak
                            akan mendapat gangguan atau tuntutan dan/atau gugatan dari
                            pihak lain yang menyatakan turut mempunyai 24alender memiliki
                            Obyek Transaksi tersebut.




                  Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     24
Page 25
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




                            Pengakhiran Perjanjian:

                            1. Perjanjian Sewa Menyewa menjadi berakhir apabila :

                                    a) telah jatuh tempo pada tanggal akhir Sewa sebagaimana
                                       dimaksud dalam Perjanjian Sewa Menyewa;

                                    b) dibatalkan oleh Pemberi Sewa dikarenakan Pemberi
                                       Sewa tidak memenuhi sebagian dan/atau seluruh
                                       ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
                                       yang berlaku atau syarat-syarat yang diperjanjikan dalam
                                       Perjanjian Sewa Menyewa;

                                    c) Pemberi Sewa akan memakai Obyek Transaksi, dengan
                                       pemberitahuan tertulis kepada Penyewa selambatnya 2
                                       (dua) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian Sewa
                                       Menyewa;

                                    d) Terjadi pengakhiran secara sepihak berdasarkan
                                       keputusan Pengelola Gedung, akibat dari kelalaian
                                       pemenuhan kewajiban Penyewa berdasarkan Perjanjian
                                       Sewa Menyewa; atau

                                    e) Penyewa dinyatakan pailit, dibubarkan atau berada di
                                       bawah pengampuan.

                            2. Apabila terjadi pengakhiran, Penyewa wajib mengembalikan
                               Obyek Transaksi beserta isinya (jika ada), dalam keadaan
                               baik, 25alender dan bersih seperti keadaan/kondisi semula
                               saat serah terima Obyek Transaksi, yang dibuktikan dengan
                               Berita Acara Serah Terima kepada Pemberi Sewa pada saat
                               berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa.

                            3. Apabila Masa Sewa belum berakhir akan tetapi Penyewa
                               karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan Perjanjian Sewa
                               Menyewa melalui penyampaian secara tertulis kepada
                               Pemberi Sewa dan/atau bilamana terjadi pengakhiran secara
                               sepihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1
                               huruf (b) dan (d) tersebut diatas, maka semua biaya yang
                               telah dibayarkan oleh Penyewa menjadi hak Pemberi Sewa.
                               Penyewa tidak berhak menuntut 25alen rugi atau
                               kompensasi apapun kepada Pemberi Sewa terkait
                               pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa karena alasan
                               apapun.

                            4. Apabila Penyewa tidak memenuhi ketentuan Pasal ini maka
                               Penyewa dinyatakan telah lalai, kelalaian mana cukup
                               dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka tiap hari
                               kelalaiannya itu Penyewa dikenakan denda keterlambatan
                               pengosongan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian
                               Sewa Menyewa, denda mana wajib dibayar dengan seketika
                               dan sekaligus, dan bila kelalaian tersebut mencapai
                               14 (empat belas) hari kalender, dengan tidak mengurangi
                               kewajiban Penyewa untuk membayar denda tersebut,



                  Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                           25
Page 26
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




                                        Penyewa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya,
                                        memberi kuasa penuh kepada Pemberi Sewa dengan hak
                                        subtitusi untuk :

                                        a. Mengeluarkan Penyewa dan/atau pihak lainnya yang
                                           menempati Obyek Transaksi tersebut;

                                        b. Mengeluarkan dan/menjual semua barang dan perabot
                                           milik Penyewa yang terdapat di dalam Obyek Transaksi
                                           tersebut;

                                        c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang
                                           berwajib untuk melakukan ketentuan sub a dan sub b
                                           tersebut satu dan lainnya atas resiko dan biaya yang
                                           ditanggung dan wajib dibayar oleh Penyewa sepenuhnya.

                                        dalam hal ini Penyewa membebaskan Pemberi Sewa
                                        terhadap segala tanggung jawab, klaim kehilangan,
                                        kerusakan, tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun
                                        juga yang mungkin timbul sekarang maupun dikemudian hari
                                        sehubungan dengan tindakan pengeluaran dan/penjualan
                                        seluruh barang milik Penyewa yang terdapat dalam Objek
                                        Transaksi tersebut.




                                        Luas                                          Denda/Hari
                                 Pihak                       Jangka Waktu
    No. Perjanjian                      Sewa                                         Keterlambatan
                                Penyewa                         Sewa *)
                                        (m2)                                         Pengosongan
                                                           1 Februari 2026 –
No. 001/SW-SS/VI/2026              PJM           470                                  Rp.5,270,000
                                                          31 Desember 2026
                                                           1 Februari 2026 –
No. 002/SW-SS/VI/2026               HP           50                                     Rp.560,000
                                                          31 Desember 2026
                                                           1 Februari 2026 –
No. 003/SW-SS/VI/2026               DB           190                                  Rp.2,130,000
                                                          31 Desember 2026
                                                           1 Februari 2026 –
No. 004/SW-SS/VI/2026               PHI          50                                     Rp.560,000
                                                          31 Desember 2026
                                                           1 Februari 2026 –
No. 005/SW-SS/VI/2026              RUP           80                                     Rp.900,000
                                                          31 Desember 2026
                                                           1 Februari 2026 –
No. 006/SW-SS/VI/2026               GIP          15                                     Rp.170,000
                                                          31 Desember 2026
                                              1 Februari 2026 –
No. 007/SW-SS/VI/2026               AIS          20                Rp.230,000
                                             31 Desember 2026
                                              1 Februari 2026 –
No. 008/SW-SS/VI/2026       PGP       15                           Rp.170,000
                                             31 Desember 2026
                                                1 Juli 2026 –
No. 009/SW-SS/VI/2026        MD       15                           Rp.170,000
                                             31 Desember 2026
*) Jangka waktu sewa dapat diperpanjang pertahun dengan penyesuaian harga
sewa sesuai harga pasar yang berlaku


                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                26
Page 27
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




A.3. Risiko dan Manfaat dari Transaksi

Manfaat dan keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Transaksi Sewa Menyewa Obyek Transaksi kepada Para Pihak Menyewa merupakan
upaya efisiensi dan pemanfaatan ruang kantor Perseroan.

Manfaat-manfaat dari Sewa Menyewa Obyek Transaksi bagi Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Dengan memiliki ruang kantor milik sendiri, Perseroan memiliki kendali sepenuhnya
   atas ruang kantor yang dimiliki, dan disaat yang sama juga merupakan bentuk
   optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki sehingga sisa ruang kantor yang belum
   digunakan, dapat disewakan oleh Perseroan kepada entitas afiliasinya guna untuk
   mendapatkan penghasilan tambahan berupa pendapatan sewa.
b. Mendorong peningkatan efisiensi, dimana ruang kantor yang dimiliki dapat
   sepenuhnya dimanfaatkan baik oleh Perseroan maupun oleh entitas anak dan
   afiliasinya untuk mendukung aktivitas operasional Perseroan;
c. Transaksi memungkinkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik antar
   entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
d. Ruang perkantoran yang disewakan berada di kawasan yang strategis dan
   prestigious karena berada di kawasan bundaran Pantai Indah Kapuk, dekat dengan
   obyek wisata, mall, kawasan pergudangan, bandara, dan akses jalan tol sehingga
   merupakan lokasi perkantoran yang cukup diminati;
e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang.
Perjanjian Sewa Menyewa yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan Para
Pihak Penyewa sehubungan dengan Transaksi menggunakan syarat dan ketentuan
yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi dan dilakukan secara
arm’s length basis.

Risiko yang mungkin timbul dari Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan. Risiko-risiko tersebut
berkaitan langsung dengan risiko Perseroan dalam menjalankan usahanya, sehingga
dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.

Risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan antara lain sebagai berikut:
- Risiko timbulnya biaya atas kepemilikan aset seperti biaya pemeliharaan, asuransi
  dan pajak properti.
- Risiko adanya kebutuhan ruang kantor tambahan oleh Perseroan yang tidak dapat
  dipenuhi karena sudah disewakan.
- Risiko adanya kemungkinan biaya sewa tidak terbayarkan apabila kondisi keuangan
  pihak penyewa menurun dimasa depannya
- Risiko bencana alam dan kebakaran yang menyebabkan kerusakaan pada properti.




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     27
Page 28
       KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




B. Analisis Kualitatif

B.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha

Perseroan adalah suatu kelompok usaha dengan yang memiliki bisnis utama dalam
produksi radiator melalui merek dagang ADR dan produksi filter melalui merek dagang
Sakura. Selain kedua produk tersebut, Perseroan juga memproduksi produk lainnya
seperti pipa rem dan pipa bahan bakar, tangki bahan bakar, dan knalpot untuk
kendaraan. Perseroan dan entitas anaknya merupakan produsen komponen otomotif
yang terkemuka di Indonesia dengan keanekaragaman produk yang berkualitas
terutama produk filter dan radiator, dengan pasar internasional yang meliputi lebih dari
120 negara tujuan ekspor.


B.2. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan

Perseroan adalah sebuah kelompok usaha dengan portofolio bisnis di bidang suku
cadang kendaraan dan alat berat terutama untuk produk filter dengan merek dagang
Sakura dan radiator dengan merek dagang ADR. Produk filter adalah salah satu dari
produk utama Perseroan, yang terbagi menjadi dua jenis yaitu penyaring filter udara
dan filter benda cair seperti penyaring oli, hidraulik dan bahan bakar lainnya. Perseroan
memproduksi filter untuk memenuhi keperluan komponen asli (OEM), suku cadang asli
(OES), dan juga melakukan pemasaran produk dengan merek sendiri yaitu Sakura.
Sedangkan entitas anak Perseroan yaitu PJM, juga juga memfokuskan pada produk
filter untuk alat berat dan sektor industri seperti bis, truk, traktor, kereta api, turbin gas,
dan lainnya dengan merek Donaldson.

Sedangkan produk radiator yang diproduksi oleh Perseroan adalah radiator dari
tembaga kuningan maupun alumunium, baik untuk penggunaan pada otomotif maupun
untuk peralatan berat. Untuk produk radiator, Perseroan mendapatkan bantuan teknis
dari Tokyo Radiator Manufacturing Co. Ltd., Jepang dimana Perseroan harus
membayarkan royalty sebesar 5% dari penjualan bersih atas produk-produk dibawah
lisensi.

Perseroan juga memproduksi karoseri melalui entitas anaknya, HP, dengan
memproduksi dump hoist dan karoseri dump truck, trailer, mixer, dan tangki.

Selain itu, Perseroan juga melakukan distribusi melalui entitas anaknya yaitu:

   •     PT Prapat Tunggal Cipta yang mendistribusikan produk Perseroan di sektor
         aftermarket Indonesia.
   •     Bradke Synergies Sdn. Bhd. yang mendistribusikan produk filter di Malaysia dan
         Australia.
   •     SFT yang mendistribusikan produk filter dan radiator di Thailand.

Dengan portofolio usahanya dan dengan pengetahuan lokal dan reputasi industri yang
kuat, memampukan Perseroan untuk menyediakan produk-produk komplemen kepada
para pelanggan domestik dan internasional, sehingga memberikan posisi kepada
Perseroan untuk dapat meraih kesempatan pertumbuhan di sektor pendukung otomotif
di Indonesia dan regional seiring dengan kondisi harga otomotif yang membaik.



                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                            28
Page 29
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Memasuki tahun 2026, Perseroan memandang bahwa prospek industri otomotif dan
komponen masih akan berkembang dalam lingkungan yang penuh kehati-hatian,
seiring dengan pemulihan ekonomi global yang berlangsung secara bertahap dan
belum sepenuhnya merata. Kondisi ini mencerminkan dinamika ekonomi global yang
masih dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk kebijakan moneter,
fragmentasi perdagangan, serta penyesuaian pola pertumbuhan di berbagai kawasan.

Dalam perkembangan lebih lanjut, dinamika geopolitik, khususnya yang terjadi di
kawasan Timur Tengah, menjadi faktor yang semakin relevan untuk dicermati. Potensi
gangguan pada jalur perdagangan strategis, seperti Selat Hormuz, menunjukkan
bahwa risiko eksternal dapat memberikan dampak berantai terhadap harga energi,
biaya logistik, serta stabilitas distribusi global. Dampak tersebut masih bersifat dinamis
dan akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan situasi ke depan.

Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih
selektif dan terukur, termasuk pada segmen kendaraan komersial seperti truk dan bus
yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas sektor riil serta kondisi pembiayaan.
Hal ini tercermin dalam pola permintaan yang cenderung lebih berhatihati
dibandingkan periode ekspansi sebelumnya.

Di sisi lain, kenaikan harga energi global berpotensi memberikan tekanan terhadap
biaya produksi, material, serta aktivitas distribusi. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika
industri ke depan akan dipengaruhi tidak hanya oleh permintaan, tetapi juga oleh faktor
biaya yang bersifat eksternal dan fluktuatif.

Pada sisi domestik, Perseroan juga mencermati adanya inisiatif pemerintah melalui
Program Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan memperkuat konektivitas dan
aktivitas ekonomi di tingkat desa. Program ini diarahkan untuk mendukung distribusi
hasil pertanian dan kebutuhan pokok, serta meningkatkan efisiensi logistik antar
wilayah melalui pemanfaatan kendaraan komersial secara optimal. Perseroan
memandang bahwa inisiatif tersebut berpotensi memberikan dukungan terhadap
ekosistem kendaraan komersial secara bertahap, termasuk bagi Entitas Anak
Perseroan, HP, yang bergerak di segmen komponen heavy-duty, meskipun realisasi
dampaknya akan bergantung pada implementasi program secara keseluruhan.

Lebih lanjut, dengan eksposur ekspor yang signifikan, Perseroan memperoleh manfaat
dalam bentuk diversifikasi pasar, yang membantu menjaga stabilitas kinerja di tengah
perbedaan kondisi ekonomi antar negara. Namun demikian, eksposur tersebut juga
memerlukan pengelolaan risiko yang cermat, khususnya terkait dengan dinamika nilai
tukar dan permintaan global.

Sejalan dengan itu, dampak kenaikan biaya logistik global terhadap Perseroan saat ini
relatif terbatas, mengingat mayoritas transaksi penjualan menggunakan skema Free
on Board (FOB), sementara aktivitas impor dilakukan dengan skema Cost, Insurance,
and Freight (CIF). Meskipun demikian, Perseroan tetap mencermati potensi dampak
tidak langsung terhadap mitra usaha dan permintaan pasar secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih akan mewarnai perjalanan
usaha di tahun 2026, Perseroan tetap memandang prospek usaha secara konstruktif.




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                        29
Page 30
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Dengan pendekatan yang disiplin, selektif, serta berfokus pada fundamental usaha,
Perseroan berupaya menjaga kesinambungan kinerja serta menciptakan nilai jangka
panjang bagi seluruh pemegang saham.

Sumber: Laporan Tahunan 2025 PT Selamat Sempurna Tbk.


B.3. Alasan Dilakukannya Transaksi

Perseroan merupakan suatu perusahaan yang terutama bergerak dalam industri suku
cadang kendaraan bermotor, alat berat dan mesin lainnya serta kegiatan distribusi
yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui entitas-entitas anaknya.

Pada tahun 2022, Perseroan melakukan pembelian ruang kantor yang terletak di ADR
Tower Lantai 20, unit A, B, C dan D dengan luas sebesar 1.935,45 m2 yang terletak di
Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan dari PT Griya Inti
Perkasa.

Pembelian itu dilakukan, karena sebelum berdomisili di ADR Tower lantai 20,
Perseroan dan entitas anaknya menyewa sekitar 4 (empat) lantai ruangan kantor yang
berlokasi di Wisma ADR, Jl. Pluit Raya 1 No. 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara dari CV Auto Diesel Radiators Co. untuk melakukan
kegiatan operasionalnya.
Wisma ADR yang merupakan lokasi kantor Perseroan pada saat itu sudah mulai
berumur mengingat Wisma ADR dibangun pada tahun 1992. Maka dirasakan tepat
bagi Perseroan untuk memiliki tempat usahanya sendiri sekaligus untuk mendapatkan
hak kepemilikan atas aset berupa ruang kantor dengan lokasi yang strategis dan
prestigious, dan mendapatkan kepastian penghunian dan pengendalian sepenuhnya
atas ruangan kantor untuk kegiatan operasionalnya.

Namun ternyata, ruangan kantor tersebut tidak sepenuhnya dipakai oleh Perseroan
dan disaat yang sama, beberapa entitas anak dan afiliasi Perseroan juga
membutuhkan ruangan kantor untuk kegiatan operasional mereka. Sehingga
Perseroan memutuskan untuk menyewakan sisa ruangan kantor mereka yang tidak
terpakai kepada Para Pihak Penyewa.

Berdasarkan hal-hal di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan sewa-menyewa
terhadap Objek Transaksi adalah untuk kepentingan terbaik Perseroan dan akan
menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan di masa mendatang.



B.4. Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif atas Transaksi

Manfaat dan Keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi

Transaksi Sewa Menyewa Obyek Transaksi kepada Para Pihak Menyewa merupakan
upaya efisiensi dan pemanfaatan ruang kantor Perseroan.




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     30
Page 31
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




Manfaat-manfaat dari Sewa Menyewa Obyek Transaksi bagi Perseroan adalah
sebagai berikut:

a. Dengan memiliki ruang kantor milik sendiri, Perseroan memiliki kendali sepenuhnya
   atas ruang kantor yang dimiliki, dan disaat yang sama juga merupakan bentuk
   optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki sehingga sisa ruang kantor yang belum
   digunakan, dapat disewakan oleh Perseroan kepada entitas afiliasinya guna untuk
   mendapatkan penghasilan tambahan berupa pendapatan sewa.

b. Mendorong peningkatan efisiensi, dimana ruang kantor yang dimiliki dapat
   sepenuhnya dimanfaatkan baik oleh Perseroan maupun oleh entitas anak dan
   afiliasinya untuk mendukung aktivitas operasional Perseroan;

c. Transaksi memungkinkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik antar
   entitas dalam kelompok usaha Perseroan.

d. Ruang perkantoran yang disewakan berada di kawasan yang strategis dan
   prestigious karena berada di kawasan bundaran Pantai Indah Kapuk, dekat dengan
   obyek wisata, mall, kawasan pergudangan, bandara, dan akses jalan tol sehingga
   merupakan lokasi perkantoran yang cukup diminati;

e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang.

Perjanjian Sewa Menyewa yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan Para
Pihak Penyewa sehubungan dengan Transaksi menggunakan syarat dan ketentuan
yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi dan dilakukan secara
arm’s length basis.

Risiko yang mungkin timbul dari Transaksi

Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan. Risiko-risiko tersebut
berkaitan langsung dengan risiko Perseroan dalam menjalankan usahanya, sehingga
dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.

Risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan antara lain sebagai berikut:

- Risiko timbulnya biaya atas kepemilikan aset seperti biaya pemeliharaan, asuransi
  dan pajak properti.

- Risiko adanya kebutuhan ruang kantor tambahan oleh Perseroan yang tidak dapat
  dipenuhi karena sudah disewakan.

- Risiko adanya kemungkinan biaya sewa tidak terbayarkan apabila kondisi keuangan
  pihak penyewa menurun di masa depannya.

- Risiko bencana alam dan kebakaran yang menyebabkan kerusakaan pada properti.




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     31
Page 32
     KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




C. Analisis Kuantitatif

C.1. Penilaian Kinerja Historis Perseroan Konsolidasi

            Rasio                     2021             2022             2023              2024        2025

  Pendapatan (Rp Juta)             4.162.931        4.894.164       5.108.399           5.164.985   5.338.789

  Laba (Rugi) bersih
                                    728.263          935.944        1.038.295           1.117.900   1.220.328
  Periode berjalan (Rp Juta)

  Rasio Lancar                        4,18             4,43            5,14               4,68        5,91

  Rasio Utang Terhadap
                                      0,33             0,32            0,26               0,26        0,20
  Ekuitas

  Rasio laba bersih
  tahun berjalan                     17,49            19,12            20,33             21,64       22,86
  terhadap Pendapatan (%)

  Rasio laba bersih
  tahun berjalan                     25,01            28,20            28,51             28,47       28,34
  terhadap Ekuitas (%)

Dari tabel tersebut di atas memberikan gambaran bahwa :

Rasio lancar historis Perseroan yang selalu berada diatas 1 menunjukkan bahwa
Perseroan mampu memenuhi liabilitas-liabilitas lancarnya dengan baik.
Rasio utang terhadap ekuitas menunjukkan bahwa Perseroan lebih banyak
menggunakan modal sendiri dalam pembiayaan operasional usahanya.

Profitabilitas Perseroan seperti dapat dilihat dalam rasio laba bersih terhadap
pendapatan dan rasio laba bersih terhadap ekuitas menunjukkan bahwa Perseroan
berada dalam kondisi yang baik dan selalu dapat memperoleh laba dengan persentase
laba terhadap pendapatan yang semakin meningkat sejak 2021.


C.2. Analisis Berkaitan Dengan Penilaian Proyeksi Keuangan Perseroan
Dalam memberikan analisis kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan Perseroan,
kami juga melakukan analisis atas proyeksi keuangan konsolidasi Perseroan dalam
keadaan Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan Transaksi.

Asumsi-asumsi yang mendasari proyeksi adalah sebagai berikut :

a. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Tidak Melakukan Transaksi
   Dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal
   Penilaian Perseroan tidak melakukan Transaksi dan dengan demikian Perseroan
   akan memiliki sisa ruang kantor di ADR Tower yang tidak terpakai dan entitas anak
   Perseroan yaitu HP, MD, dan PJM diasumsikan menyewa kantor di tempat lain.




                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                         32
Page 33
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




      - Laporan Laba Rugi Komprehensif :
          •   Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut :

                                                                                    (dalam jutaan rupiah)
                                2026             2027             2028             2029          2030
   Pendapatan                 5,498,953        5,663,921        5,833,839        6,008,854     6,189,120

          •   Beban pokok pendapatan diasumsikan sebagai berikut :

                                                                                   (dalam jutaan rupiah)
                               2026             2027             2028             2029         2030
   Beban Pokok
                           (3,432,357)      (3,505,189)      (3,579,586)      (3,655,581)    (3,733,209)
   Pendapatan

          •   Beban umum dan administrasi termasuk adanya beban penyusutan aset
              hak guna yang berasal dari sewa hak guna yang dikeluarkan oleh HP
              dan PJM untuk penyewaan kantor. Beban usaha diasumsikan sebagai
              berikut:
                                                                                        (dalam jutaan rupiah)
                                   2026            2027             2028              2029         2030
Beban Umum & admin
(diluar penyusutan aset hak      (240,752)        (246,657)        (252,819)        (259,133)     (265,604)
guna HP dan PJM)
Beban Penyusutan aset hak
                                     (1,210)          (1,320)          (1,320)         (1,320)       (1,320)
guna HP dan PJM
Beban Penjualan                  (306,873)        (314,499)        (322,315)        (330,324)     (338,533)
Pendapatan / (Beban)
                                      50,743           55,782           60,998         66,561        72,317
Operasional Lainnya
Jumlah                           (498,092)        (506,694)        (515,456)        (524,216)     (533,140)

          •   Laba bersih diasumsikan sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan rupiah)
                           2026             2027             2028             2029         2030
Laba Bersih              1,194,088        1,266,894        1,342,780        1,421,867    1,504,101

          •   Tarif pajak diperhitungkan sebesar 22%.

     -   Laporan Posisi Keuangan :

          •   Rata-rata perputaran piutang 82 hari

          •   Rata-rata perputaran persediaan selama 139 hari

          •   Rata-rata pembayaran utang 32 hari

b. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Melakukan Transaksi

  Dalam kondisi Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal Penilaian
  dilakukan Transaksi dan Perseroan mendapatkan pendapatan sewa dari entitas
  afiliasi Perseroan yang menyewa ruang kantor.


                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                            33
Page 34
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




     -   Laporan Laba Rugi Komprehensif :
          •   Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut :

                                                                                    (dalam jutaan rupiah)
                               2026               2027             2028            2029          2030
    Pendapatan               5,498,953          5,663,921        5,833,839       6,008,854     6,189,120

          •   Beban pokok pendapatan diasumsikan sebagai berikut :

                                                                                   (dalam jutaan rupiah)
                               2026              2027             2028            2029         2030
    Beban Pokok
                           (3,432,357)     (3,505,189)      (3,579,586)      (3,655,581)     (3,733,209)
    Pendapatan

          •   Beban usaha diasumsikan sebagai berikut:

                                                                                        (dalam jutaan rupiah)
                                   2026              2027            2028            2029          2030
    Beban Umum & admin            (240,752)        (246,657)        (252,818)       (259,133)      (265,604)

    Beban Penjualan               (306,873)        (314,499)        (322,315)       (330,324)      (338,533)
    Pendapatan / (Beban)
    Operasional Lainnya
                                      50,743            55,783        60,998           66,561        72,318
    (diluar pendapatan
    sewa kantor)
    Pendapatan Sewa
                                        1,243            1,243           1,243          1,243          1,243
    Kantor
             Jumlah               (495,639)        (504,130)        (512,892)       (521,653)      (530,576)

          •   Laba bersih diasumsikan sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan rupiah)
                              2026                2027            2028            2029        2030
     Laba Bersih                1,197,271          1,270,267       1,346,078       1,425,084     1,507,232

          •   Tarif pajak diperhitungkan sebesar 22%.

     -   Laporan Posisi Keuangan :
          •   Rata-rata perputaran piutang 82 hari

          •   Rata-rata perputaran persediaan selama 139 hari

          •   Rata-rata pembayaran utang 32 hari

Pada tabel di bawah ini dapat dilihat perbandingan kondisi dan rasio keuangan
berdasarkan proyeksi Perseroan apabila Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan
Transaksi:




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                            34
Page 35
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




a. Tidak Melakukan Transaksi

                                            2026          2027          2028           2029          2030
    Kas dan setara kas
                                          1,141,278    1,204,577     1,270,048     1,337,767       1,407,802
    (Rp ‘000.000)
    Aset tidak lancar
                                          1,640,970    1,870,948     2,409,494     2,667,032       2,949,383
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas lancar
                                            630,140      618,439       733,323         722,869      717,640
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas tidak lancar
                                            211,594      198,102       353,690         308,958      265,240
    (Rp ‘000.000)
    Beban umum admin (termasuk
    penyusutan aset hak guna HP,
    MD, dan PJM)                          (241,962)     (247,977)    (254,139)     (260,453)       (266,924)
    (Rp ‘000.000)
    Pendapatan / (Beban)
    operasional Lainnya                      50,743        55,782       60,998          66,561       72,317
    (Rp ‘000.000)
    Laba Bersih (Rp'000.000)              1,194,088    1,266,894     1,342,780     1,421,867       1,504,101

    Net Profit Margin                       21.71%        22.37%       23.02%          23.66%        24.30%

b. Melakukan Transaksi

                                             2026          2027          2028            2029          2030
    Kas dan setara kas
                                           1,144,318     1,210,658     1,279,171       1,349,930    1,423,007
    (Rp ‘000.000)
    Aset tidak lancar
                                           1,628,977     1,860,277     2,400,142       2,659,000    2,942,672
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas lancar
                                             629,151       617,376       732,180        721,639       716,316
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas tidak lancar
                                             200,447       188,019       344,750        301,248       258,855
    (Rp ‘000.000)
    Beban umum admin
                                           (240,752)     (246,657)     (252,818)       (259,133)     (265,604)
    (Rp ‘000.000)
    Pendapatan / (Beban)
    operasional Lainnya (termasuk
                                              51,986        57,026        62,241         67,804        73,561
    pendapatan sewa)
     (Rp ‘000.000)
    Laba Bersih (Rp'000.000)               1,197,271     1,270,267     1,346,078       1,425,084    1,507,232
    Net Profit Margin                        21.77%        22.43%        23.07%          23.72%        24.35%

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa proyeksi keuangan Perseroan lebih baik
dalam kondisi Melakukan Transaksi. Hal ini terutama disebabkan oleh karena adanya
kenaikan pendapatan lain-lain berupa pendapatan sewa.


C.3. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan
     Keuangan Setelah Transaksi Dilakukan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi dan proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan setelah Transaksi.




                        Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                              35
Page 36
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




                             Ikhtisar Data Keuangan Penting
                           Proforma Laporan Posisi Keuangan
                                PT Selamat Sempurna Tbk
                            Pada Tanggal 31 Desember 2025

                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                      PROFORMA
                Keterangan                          Sebelum Transaksi
                                                                                   Sesudah Transaksi

ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                               1.172.698                 1.172.698
Piutang usaha                                                    1.193.477                 1.193.477
Piutang lain-lain                                                    4.639                     4.639
Persediaan                                                       1.250.326                 1.250.326
Pajak dibayar dimuka                                                73.958                    73.958
Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                  27.864                    27.864
Aset lancar lainnya                                                    725                       725
Jumlah Aset Lancar                                               3.723.687                 3.723.687


Aset Tidak Lancar
Aset tetap                                                       1.074.236                 1.074.236
Uang muka pembelian aset tetap                                      65.164                    65.164
Investasi pada entitas asosiasi                                     46.398                    46.398
Investasi saham                                                     28.471                    28.471
Aset pajak tangguhan                                                80.747                    80.747
Properti Investasi                                                  62.955                    62.955
Aset hak guna                                                       71.476                    71.476
Aset tak berwujud                                                    1.725                     1.725
Aset tidak lancar lainnya                                            8.339                     8.339
Jumlah Aset Tidak Lancar                                         1.439.511                 1.439.511


Jumlah Aset                                                      5.163.198                 5.163.198

LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                          291.092                  291.092
Utang pajak                                                           97.551                   97.551
Utang bank, jangka pendek                                             27.341                   27.341
Biaya masih harus dibayar                                             54.250                   54.250
Uang muka pelanggan                                                   22.666                   22.666
Liabilitas imbalan kerja                                              68.695                   68.695
Utang lain-lain                                                        8.710                    8.710
Liabilitas keuangan derivatif                                          2.255                    2.255
Utang bank, bagian jangka pendek                                     17.717                   17.717
Liabilitas sewa, bagian jangka pendek                                 39.413                   39.413
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                      629.690                  629.690




                    Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                   36
Page 37
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




                                                                                        PROFORMA
                  Keterangan                          Sebelum Transaksi
                                                                                     Sesudah Transaksi
  Liabilitas Jangka Panjang
  Liabilitas imbalan kerja                                             136.405                     136.405
  Liabilitas sewa                                                       36.203                      36.203
  Utang bank                                                            52.310                      52.310
  Liabilitas pajak tangguhan                                             1.804                       1.804
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                     226.722                     226.722

  Ekuitas                                                            4.306.786                    4.306.786

  Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                      5.163.198                    5.163.198



Analisis ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap proforma laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan adalah sebagai berikut:

   ➢ Tidak terdapat perubahan pada akun-akun Laporan Posisi Keuangan
     Perseroan dengan dilakukannya Transaksi karena Transaksi merupakan
     pendapatan yang didapatkan dari kegiatan sewa-menyewa sisa ruang kantor
     yang dimiliki Perseroan


D. Analisis Inkremental

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan, dapat
kami sampaikan sebagai berikut:

   a. Atas dasar analisis laba bersih Perseroan untuk kondisi Melakukan Transaksi
      dan kondisi Tidak Melakukan Transaksi, dapat kami kemukakan sebagai
      berikut:


      Analisis Laba Bersih
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                        2026         2027             2028             2029            2030


         Tidak Melakukan
                                    1,194,088       1,266,894        1,342,780        1,421,867       1,504,101
         Transaksi


         Melakukan
                                    1,197,271       1,270,267        1,346,078        1,425,084       1,507,232
         Transaksi

         Kenaikan Laba
                                          3,183          3,373           3,298            3,217           3,131
         bersih


      Berdasarkan analisis laba bersih Perseroan, posisi laba bersih Perseroan pada
      kondisi Melakukan Transaksi memberikan gambaran yang lebih baik.



                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                         37
Page 38
 KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




b. Atas dasar analisis arus kas bersih dan nilai kini arus kas bersih Perseroan
   untuk kondisi Melakukan Transaksi dan kondisi Tidak Melakukan Transaksi,
   dapat kami kemukakan sebagai berikut:


   Analisis Arus Kas Bersih (Net Cash Flow - NCF)

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                2026          2027          2028          2029        2030      Jumlah

      Tidak Melakukan
      Transaksi                988,747     1,018,205       811,789     1,159,713    1,214,555   5,193,008

      Melakukan
      Transaksi              1,002,364     1,019,551       813,116     1,161,013    1,215,829   5,211,873

      Kenaikan NCF               13,618         1,346         1,326         1,300      1,275      18,865



   Analisis Nilai Kini Arus Kas Bersih (Present Value Net Cash Flow - PVNCF)

   Berdasarkan proyeksi arus kas Perseroan, pada kondisi Melakukan Transaksi
   memberikan gambaran yang lebih baik untuk jangka panjang, dimana
   berdasarkan perhitungan Nilai Kini Arus Kas Bersih (PVNCF) selama 5 tahun
   kedepan yang telah kami lakukan, nilai kini arus kas bersih lima tahun kedepan
   dalam kondisi Melakukan Transaksi adalah sebesar Rp.3.452.919.000.000.
   Sedangkan, untuk kondisi Tidak Melakukan Transaksi, Nilai Kini Arus Kas
   Bersihnya adalah Rp.3.437.793.000.000, sehingga terdapat selisih lebih
   sebesar Rp.15.126.000.000. Oleh karena itu berdasarkan analisis Nilai Kini
   Arus Kas Bersih ini, Transaksi memberikan nilai tambah kepada Perseroan.


   Perhitungan Faktor Diskonto

   Untuk menghitung PVNCF digunakan faktor diskonto (Discount Factor) atas
   dasar Cost of Capital (WACC).

   Untuk menghitung Cost of Capital akan dihitung dengan rata-rata biaya capital
   (Weighted Average Cost of Capital – WACC) dengan mendasarkan pada Cost
   of Equity atas dasar perhitungan Capital Asset Pricing Model (CAPM), dengan
   formula sebagai berikut:

                                     E (Ri) = Rf + B (RPm)


      E (Ri)          =   Tingkat balikan yang diharapkan (Cost of Equity)
      Rf              =   Risk free rate
      B               =   Beta
      RPm             =   Equity risk premium
      Ds              =   Default spread


                   Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                  38
Page 39
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




      Untuk menghitung Cost of Equity digunakan data-data sebagai berikut:

      •   Tingkat bunga tanpa resiko (risk free rate) ditetapkan berdasarkan rata-rata
          yield Obligasi Pemerintah RI dalam rupiah per 31 Desember 2025 yaitu
          sebesar 6,6975%;

      •   Equity Risk Premium berdasarkan data dari Damodaran untuk Indonesia
          tahun 2026 yang merupakan negara berkembang (emerging market)
          sebesar 7,55% dan adanya Default Spread untuk Indonesia sebagai negara
          berkembang (emerging market) sebesar 1,81% sebagai faktor penyesuaian
          dari Risk Free Rate karena menggunakan Equity Risk Premium dari
          Damodaran; dan

      •   Besarnya beta didasarkan pada beta dari Damodaran untuk industri Auto
          Parts. Berdasarkan data tersebut, beta unleverednya adalah sebesar 1,34
          dan Debt to Equity Ratio sebesar 18,45%. Tingkat pajak yang dipergunakan
          sebesar 22%, sehingga menghasilkan beta levered sebesar 1,53.

      Berdasarkan data-data diatas, besarnya Cost of Equity sebesar 16,45%:

      Atas dasar Cost of Equity tersebut dan dengan memperhitungkan biaya bunga
      8,44% serta rasio antara utang dan ekuitas sebesar 16% berbanding 84%,
      maka akan diperoleh Cost of Capital berdasarkan perhitungan WACC sebesar
      14,91%.


D.1. Kontribusi Nilai Tambah

Dampak dari dilakukannya Transaksi terhadap proyeksi keuangan Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Tidak Melakukan Transaksi

                                           2026          2027          2028            2029        2030
    Kas dan setara kas
                                         1,141,278    1,204,577     1,270,048        1,337,767   1,407,802
    (Rp ‘000.000)
    Aset tidak lancar
                                         1,640,970    1,870,948     2,409,494        2,667,032   2,949,383
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas lancar
                                           630,140       618,439      733,323         722,869     717,640
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas tidak lancar
                                           211,594       198,102      353,690         308,958     265,240
    (Rp ‘000.000)
    Beban umum admin (termasuk
    penyusutan aset hak guna HP,
                                         (241,962)     (247,977)     (254,139)       (260,453)   (266,924)
    MD, dan PJM)
    (Rp ‘000.000)
    Pendapatan / (Beban)
    operasional Lainnya                     50,743        55,782        60,998         66,561      72,317
    (Rp ‘000.000)
    Laba Bersih (Rp'000.000)             1,194,088    1,266,894     1,342,780        1,421,867   1,504,101
    Net Profit Margin                      21.71%        22.37%        23.02%          23.66%      24.30%




                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                          39
Page 40
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




b. Melakukan Transaksi

                                           2026          2027          2028            2029        2030
    Kas dan setara kas
                                         1,144,318    1,210,658     1,279,171        1,349,930   1,423,007
    (Rp ‘000.000)
    Aset tidak lancar
                                         1,628,977    1,860,277     2,400,142        2,659,000   2,942,672
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas lancar
                                           629,151       617,376      732,180         721,639     716,316
    (Rp ‘000.000)
    Liabilitas tidak lancar
                                           200,447       188,019      344,750         301,248     258,855
    (Rp ‘000.000)
    Beban umum admin
                                         (240,752)     (246,657)     (252,818)       (259,133)   (265,604)
    (Rp ‘000.000)
    Pendapatan / (Beban)
    operasional Lainnya (termasuk
                                            51,986        57,026        62,241         67,804      73,561
    pendapatan sewa)
     (Rp ‘000.000)
    Laba Bersih (Rp'000.000)             1,197,271    1,270,267     1,346,078        1,425,084   1,507,232
    Net Profit Margin                      21.77%        22.43%        23.07%          23.72%      24.35%

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa proyeksi keuangan Perseroan lebih baik
dalam kondisi Melakukan Transaksi. Hal ini terutama disebabkan oleh karena adanya
kenaikan pendapatan lain-lain berupa pendapatan sewa.

Selain itu nilai tambah dari Transaksi dapat juga dilihat berdasarkan perbandingan Nilai
Kini Arus Kas Bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan dan Tidak Melakukan
Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel berikut:

                                                                                 Nilai Kini
                            Kondisi
                                                                              Arus Kas Bersih
  Melakukan Transaksi - dalam Rp                                                 3.452.919.000.000
  Tidak Melakukan Transaksi - dalam Rp                                           3.437.793.000.000
  Selisih Lebih                                                                     15.126.000.000

Berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan seperti terlihat dalam tabel diatas, nilai
kini arus kas bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi lebih tinggi
sebesar Rp.15.126.000.000 dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi.


D.2. Biaya yang Relevan Dari Transaksi
Biaya yang relevan dari Transaksi adalah berupa biaya yang timbul dalam proses
dilaksanakannya Transaksi termasuk jasa profesional dan biaya publikasi di surat
kabar dalam rangka memenuhi POJK 42.


D.3. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan Dalam Menentukan
     Rencana dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Perseroan telah mempertimbangkan untuk memperhatikan alternatif lain dengan cara
menyewakan sisa kantor kepada pihak ketiga, namun karena keseluruhan lantai 20
ADR Tower dipergunakan oleh Perseroan dan pihak-pihak yang berada dalam satu
group yang sama yaitu ADR Group, maka hal tersebut tidak dimungkinkan.


                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                          40
Page 41
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




D.4. Hal-Hal Material Lainnya
Berdasarkan hasil penilaian sewa pasar unit kantor yang kami lakukan pada Laporan
Penilaian Sewa Pasar Ruang Kantor File No 00019/2.0007-00/PI/05/0027/1/VI/2026
tanggal 8 Juni 2026, nilai sewa pasar obyek transaksi adalah sebesar Rp.280.000,-
/m2/bulan, sementara berdasarkan Perjanjian Sewa, transaksi akan dilakukan dengan
nilai transaksi sebesar Rp.280.000,-/m2/bulan. Dengan demikian transaksi di lakukan
tepat pada nilai pasarnya atau dengan kisaran nilai sebesar 0%.


E. Analisis Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif yang kami lakukan
terhadap Transaksi dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1. Perseroan merupakan suatu perusahaan yang terutama bergerak dalam industri
   suku cadang kendaraan bermotor, alat berat dan mesin lainnya serta kegiatan
   distribusi yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui entitas-entitas
   anaknya. Pada tahun 2022, Perseroan melakukan pembelian ruang kantor yang
   terletak di ADR Tower Lantai 20, unit A, B, C dan D dengan luas sebesar 1.935,45
   m2 yang terletak di Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan
   dari PT Griya Inti Perkasa.
2. Namun, ruang kantor tersebut tidak sepenuhnya dipakai oleh Perseroan dan disaat
   yang sama, beberapa entitas anak dan afiliasi Perseroan juga membutuhkan
   ruangan kantor untuk kegiatan operasional mereka. Sehingga Perseroan
   memutuskan untuk menyewakan sisa ruang kantor mereka yang tidak terpakai
   kepada Para Pihak Penyewa.
3. Manfaat-manfaat dari penyewaan Objek Transaksi bagi Perseroan adalah sebagai
   berikut:
   a. Dengan memiliki ruang kantor milik sendiri, Perseroan memiliki kendali
      sepenuhnya atas ruang kantor yang dimiliki, dan disaat yang sama juga
      merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki sehingga sisa
      ruang kantor yang belum digunakan, dapat disewakan oleh Perseroan kepada
      entitas afiliasinya guna untuk mendapatkan penghasilan tambahan berupa
      pendapatan sewa.
   b. Mendorong peningkatan efisiensi, dimana ruang kantor yang dimiliki dapat
      sepenuhnya dimanfaatkan baik oleh Perseroan maupun oleh entitas anak dan
      afiliasinya untuk mendukung aktivitas operasional Perseroan;
   c. Transaksi memungkinkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik
      antar entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
   d. Ruang perkantoran yang disewakan berada di kawasan yang strategis dan
      prestigious karena berada di kawasan bundaran Pantai Indah Kapuk, dekat
      dengan obyek wisata, mall, kawasan pergudangan, bandara, dan akses jalan
      tol sehingga merupakan lokasi perkantoran yang cukup diminati;
   e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang.

4. Transaksi, merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
   sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42. Hubungan afiliasi pihak-pihak yang
   terlibat dalam Transaksi ini adalah Perseroan dan AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP,
   PHI, PJM, dan RUP dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama.


                      Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                     41
Page 42
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan




   HP, MD dan PJM juga merupakan entitas anak Perseroan baik secara langsung
   maupun tidak langsung. HP merupakan perusahaan terkendali Perseroan secara
   langsung dengan kepemilikan sebesar 51%. MD merupakan perusahaan terkendali
   dari PT Prapat Tunggal Cipta (“PTC”) dengan kepemilikan sebesar 99,99%,
   dimana PTC merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan
   99,99%. Sedangkan PJM juga merupakan perusahaan terkendali Perseroan
   secara langsung dengan kepemilikan sebesar 70%.

   Selain itu terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Para Pihak Penyewa
   yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, dengan
   rincian sebagai berikut:

   Nama        Perseroan             AIS            DB             GIP                    HP               MD
  Eddy         Komisaris           Direktur                      Komisaris
                                                        -                                  -               -
  Hartono        Utama             Utama                          Utama
                 Wakil
  Surja                                                                             Komisaris
               Komisaris           Direktur             -        Komisaris                                 -
  Hartono                                                                            Utama
                Utama
  Djojo            Direktur
                                   Direktur      Komisaris    Direktur Utama        Komisaris         Komisaris
  Hartono          Utama
                    Wakil
  Ang Andri
                   Direktur            -                -         Direktur              Direktur           -
  Pribadi
                   Utama

            Nama              Perseroan           PGP             PHI            PJM                 RUP
                              Komisaris                                         Direktur
   Eddy Hartono                                     -               -                                  -
                                Utama                                           Utama
                                Wakil
                                                                               Komisaris
   Surja Hartono              Komisaris             -               -                                  -
                                                                                Utama
                                Utama
                               Direktur
   Djojo Hartono                                Direktur       Komisaris            -              Komisaris
                                Utama
                                Wakil
   Ang Andri Pribadi           Direktur             -               -               -                  -
                                Utama

   Berdasarkan penjelasan manajemen Perseroan, Transaksi ini bukan transaksi
   benturan kepentingan.
5. Suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17
   apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan. Adapun
   nilai dari Transaksi adalah sebesar Rp.3.040.800.000 yang setara dengan 0,07%
   dari ekuitas Perseroan sebesar Rp.4.306.786.000.000 per 31 Desember 2025.
   Dengan demikian Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
   didefinisikan dalam POJK 17.
6. Berdasarkan hasil penilaian sewa pasar unit kantor yang kami lakukan pada
   Laporan Penilaian Sewa Pasar Ruang Kantor File No 00019/2.0007-
   00/PI/05/0027/1/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026,, nilai sewa pasar obyek transaksi
   adalah sebesar Rp.280.000,-/m2/bulan, (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),
   sementara berdasarkan Perjanjian Sewa, transaksi akan dilakukan dengan nilai
   transaksi sebesar Rp.280.000,-/m2/bulan. Dengan demikian transaksi di lakukan
   tepat pada nilai pasarnya atau dengan kisaran nilai sebesar 0%.


                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
                                                                                                                42
Page 43

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published1 Jul 2026
Pages43
Characters120,335
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SELAMAT SEMPURNA Tbk. p.1 ×32
linked person Eddy Hartono p.3 ×13
linked person Surja Hartono · Komisaris p.3 ×10
linked person Djojo Hartono · Direktur p.3 ×14
linked person Ang Andri Pribadi · Direktur p.3 ×8
linked org PT Adrindo Intiperkasa p.10 ×3
linked person Roni Kunto p.10 ×2
linked person Drs. Joseph Pulo p.11
linked org Pantai Indah Kapuk p.27 ×3
linked org Pemerintah RI p.39
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Eddy · Komisaris p.3 ×2
possible person Djojo · Direktur p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.10
possible person Setiawan Tjutju p.13 ×4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Adrindo Intisarana p.1 ×7
unresolved org PT Dinamikajaya Bumipersada p.1 ×3
unresolved org PT Griya Inti Perkasa p.1 ×4
unresolved org PT Hydraxle Perkasa p.1 ×4
unresolved org PT Mangatur Dharma p.1 ×4
unresolved org PT Propertindo Graha Perkasa p.1 ×3
unresolved org PT Prima Honeycomb International p.1 ×3
unresolved org PT Panata Jaya Mandiri p.1 ×3
unresolved org PT Rubberindo Unggul Perkasa. p.1 ×2
unresolved org PT Adrindo Intisarana. DB p.1
unresolved org PT Dinamikajaya Bumipersada. GIP p.1
unresolved org PT Griya Inti Perkasa. HP p.1
unresolved org PT Hydraxle Perkasa. KEPI p.1
unresolved org PT Mangatur Dharma Professional Services p.1
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan p.2 ×42
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi p.2 ×42
unresolved org PT Propertindo Graha Perkasa. PHI p.2
unresolved org PT Prima Honeycomb International. PJM p.2
unresolved org PT Panata Jaya Mandiri. Para Pihak Penyewa p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Rubberindo Unggul Perkasa. SEOJK p.2
unresolved org PT Prapat Tunggal Cipta p.3 ×5
unresolved person Surja · Komisaris p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.4
unresolved org Rianto dan Rekan p.4
unresolved person Ade Setiawan Elimin p.4 ×2
unresolved org PT Griya Inti Perkasa. Pembelian p.8 ×2
unresolved person Akta Notaris Ridwan Suselo p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×6
unresolved person Kamelina p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9 ×2
unresolved org Domisili · Nama Perusahaan p.11 ×2
unresolved org PT Panata p.11
unresolved org Bradke Synergies Sdn. Bhd. p.11 ×2
unresolved org PT Cahaya Mitra Gemilang p.12
unresolved org PT Cahaya Sejahtera Riau p.12
unresolved person Akta Notaris Silvy Solivan p.13 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×8
unresolved person Akta Notaris Frans Elsius Muliawan p.14
unresolved person Akta Notaris Johny Dwikora Aron p.15 ×3
unresolved person Akta Notaris Buniarti Tjandra p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×4
unresolved person Akta Notaris Abdul Latief p.17
unresolved person Akta Notaris Winny Marcella p.17
unresolved person Rudy Soerjanto p.18
unresolved person Akta Notaris Benny Kristianto p.20
unresolved org Donaldson Company Inc p.21
unresolved org PT Rubberindo Unggul Perkasa. Pemberi Sewa p.23
unresolved org Tokyo Radiator Manufacturing Co. Ltd. p.28
unresolved org Koperasi Desa Merah Putih p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 9163 ms 12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dengan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dengan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result