Back to announcement
20260630_SMSM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106133_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMSMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 43
Page 1
Graha STH
Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
Tel : 021 – 563 7373 (Hunting)
Fax : 021 – 563 6404
Email : sth@kjppsth.com
Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
Wilayah Kerja : Indonesia
Jakarta, 30 Juni 2026
Kepada Yth
Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
PT SELAMAT SEMPURNA Tbk.
ADR Tower Lantai 20
Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard
Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta 14470
Dengan hormat,
Ref : File No. 00020/2.0007-00/BS/05/0027/1/VI/2026-SF
Penilaian Kewajaran Atas Rencana Sewa Menyewa Ruang Kantor
Menindak lanjuti Surat Perjanjian Kerja No.STH-024/PR.007/SG/II/2026, kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik
No.2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No.PB-1.08.00027 yang dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No.STTD.PPB-38/PJ-1/PM.021/2024 yang dikeluarkan oleh yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah melakukan analisis kewajaran atas
rencana PT Selamat Sempurna Tbk untuk menyewakan ruang kantor yang terletak
di ADR Tower Lantai 20 unit A, B, C, dan D, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard,
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada PT Adrindo
Intisarana, PT Dinamikajaya Bumipersada, PT Griya Inti Perkasa, PT Hydraxle
Perkasa, PT Mangatur Dharma, PT Propertindo Graha Perkasa, PT Prima Honeycomb
International, PT Panata Jaya Mandiri, dan PT Rubberindo Unggul Perkasa.
Untuk selanjutnya, rencana penyewaan ruang kantor yang dimaksud diatas akan
disebut sebagai Transaksi.
DAFTAR ISTILAH
AIS : PT Adrindo Intisarana.
DB : PT Dinamikajaya Bumipersada.
GIP : PT Griya Inti Perkasa.
HP : PT Hydraxle Perkasa.
KEPI & SPI : Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII – 2018.
MD : PT Mangatur Dharma
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Objek Transaksi : Ruang kantor yang terletak di ADR Tower Lantai
20, unit A, B, C, dan D, Jl. Pantai Indah Kapuk
Boulevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, seluas total 905 m2.
PGP : PT Propertindo Graha Perkasa.
PHI : PT Prima Honeycomb International.
PJM : PT Panata Jaya Mandiri.
Para Pihak Penyewa : AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP, PHI, PJM, dan RUP
secara bersama-sama sebagai pihak penyewa.
Pemberi Tugas : PT Selamat Sempurna Tbk.
POJK 17 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/POJK.04/2020 tertanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.35/POJK.04/2020 tertanggal
20 April 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.42/POJK.04/2020 tertanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Perjanjian Sewa : Perjanjian Sewa atas Ruang Kantor antara
PT Selamat Sempurna Tbk dan Para Pihak
Penyewa atas unit kantor di ADR Tower Lantai 20,
unit A, B, C, dan D.
Perseroan : PT Selamat Sempurna Tbk.
RUP : PT Rubberindo Unggul Perkasa.
SEOJK 17 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Tanggal Penilaian : 31 Desember 2025.
Transaksi : Rencana Perseroan untuk menyewakan ruang
kantor yang terletak di ADR Tower Lantai 20, unit
A, B, C, dan D.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
2
Page 3
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi berupa rencana sewa menyewa ruang kantor yang dimiliki oleh Perseroan
seluas 905 m2 dari total luas sebesar 1.935,45 m2 yang terletak di lantai 20 ADR
Tower.
Transaksi, merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42. Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat
dalam Transaksi ini adalah Perseroan dan AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP, PHI, PJM,
dan RUP dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh pihak yang sama.
HP merupakan perusahaan terkendali Perseroan secara langsung dengan
kepemilikan sebesar 51%.
MD merupakan perusahaan terkendali dari PT Prapat Tunggal Cipta (“PTC”) dengan
kepemilikan sebesar 99,99%, dimana PTC merupakan perusahaan terkendali
Perseroan dengan kepemilikan 99,99%. Sedangkan PJM juga merupakan perusahaan
terkendali Perseroan secara langsung dengan kepemilikan sebesar 70%.
Selain itu terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Para Pihak Penyewa
yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:
Nama Perseroan AIS DB GIP HP MD
Eddy Komisaris Direktur Komisaris
- - -
Hartono Utama Utama Utama
Wakil
Surja Komisaris
Komisaris Direktur - Komisaris -
Hartono Utama
Utama
Djojo Direktur Direktur
Direktur Komisaris Komisaris Komisaris
Hartono Utama Utama
Wakil
Ang Andri
Direktur - - Direktur Direktur -
Pribadi
Utama
Nama Perseroan PGP PHI PJM RUP
Komisaris Direktur
Eddy Hartono - - -
Utama Utama
Wakil
Komisaris
Surja Hartono Komisaris - - -
Utama
Utama
Direktur
Djojo Hartono Direktur Komisaris - Komisaris
Utama
Wakil
Ang Andri Pribadi Direktur - - - -
Utama
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
3
Page 4
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Berdasarkan penjelasan manajemen Perseroan, Transaksi ini bukan transaksi
benturan kepentingan.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan dengan opini
wajar, dalam semua hal yang material (wajar tanpa pengecualian) dan ditandatangani
oleh Ade Setiawan Elimin, CPA tanggal 13 Maret 2026, ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp4.306.786.308.777.
Suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17
apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan. Adapun
nilai dari Transaksi adalah sebesar Rp3.040.800.000,- per Tahun (tiga miliar empat
puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) yang setara dengan 0,07% (nol koma nol tujuh
persen) atau di bawah 20% (dua puluh persen) dari jumlah ekuitas konsolidasi
Perseroan sebesar Rp4.306.786.308.777 per 31 Desember 2025.
Dengan demikian Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17.
Oleh karena itu penilaian atas kewajaran Transaksi ini diperlukan dalam rangka
pemenuhan POJK 42.
PEDOMAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian kewajaran ini kami berpedoman pada POJK 35 dan
SEOJK 17 serta KEPI & SPI.
IDENTITAS PEMBERI TUGAS
Pelaksanaan penilaian kewajaran Transaksi ini sebagai realisasi dari penugasan untuk
melakukan penilaian kewajaran dari Perseroan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
No. STH-024/PR.007/SG/II/2026 tanggal 5 Februari 2026.
Adapun identitas lengkap dari pemberi tugas, yaitu Perseroan, adalah sebagai berikut:
Pemberi Tugas : PT Selamat Sempurna Tbk
Alamat : ADR Tower, Lantai 20
Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard
Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta 14470
Telepon : 021 - 3951 8888 (Hunting)
Fax : 021 - 3951 8880
Email : adr@adr-group.com
Bidang usaha : Industri suku cadang dan aksesori untuk kendaraan
bermotor roda empat atau lebih.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
4
Page 5
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
RUANG LINGKUP PENILAIAN
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang kami lakukan
adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif atas Transaksi.
TANGGAL PENILAIAN
Penilaian kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025.
HASIL PELAKSANAAN INSPEKSI
Kami telah mengadakan inspeksi ke lokasi properti pada tanggal 31 Maret 2026 dan
kami telah melakukan diskusi secara daring dan menyampaikan daftar pertanyaan
kepada manajemen Perseroan berkenaan dengan aspek-aspek tertentu dari kegiatan
usaha Perseroan.
ASUMSI ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain :
1. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh penilai bisnis bersifat non-
disclaimer opinion.
2. Penilai bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh penilai bisnis berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penyesuaian atas proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen, mencerminkan
kewajaran dan kemampuan untuk pencapaiannya.
5. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan, selama tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
6. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
pendapat kewajaran.
8. Informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar
dan dapat dipercaya. Penilai bisnis tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi
yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
5
Page 6
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
dan tujuan penilaian. Hasil pendapat kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk
tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
10. Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-
dokumen yang terkait dengan penilaian, oleh karenanya kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
11. Laporan pendapat kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak
terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini
saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
12. Kami berasumsi bahwa data-data yang diberikan kepada kami adalah benar dan
berkaitan dengan objek penilaian dan kami tidak melakukan pengecekan lebih
lanjut terhadap kebenarannya.
13. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun pendapat kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan
pada informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan. Disamping
itu, penyusunan pendapat kewajaran ini juga dilandaskan pada asumsi bahwa
manajemen Perseroan dan pihak-pihak yang akan bertransaksi akan melaksanakan
Transaksi berdasarkan asumsi-asumsi sebagaimana telah diungkapkan manajemen
Perseroan kepada kami.
Kami menganggap bahwa semua informasi dan data dari Manajemen tersebut di atas
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap, yang
akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
Kami juga beranggapan bahwa sejak tanggal penerbitan pendapat kewajaran atas
Transaksi sampai tanggal efektifnya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Pendapat atas kewajaran Transaksi ini disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha
Perseroan, ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah termasuk OJK pada
tanggal surat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali
Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat
berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Transaksi tersebut
dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
6
Page 7
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pendapat kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis ini dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
rekomendasi kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas
Transaksi tersebut.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat
kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini kami telah
bertindak dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses
analisis kewajaran ini.
PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Sesuai dengan tujuan penilaian ini maka laporan penilaian akan digunakan oleh
Perseroan.
IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN
Objek Transaksi adalah ruang kantor yang terletak di ADR Tower Lantai 20, unit A, B,
C, dan D, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, seluas total 905 m2, yang dimiliki oleh Perseroan yang
akan disewakan kepada entitas anak/afiliasinya dengan luas masing-masing yaitu
sebagai berikut:
Luas
Pihak Penyewa
(m2)
AIS 20
DB 190
GIP 15
HP 50
MD 15
PGP 15
PHI 50
PJM 470
RUP 80
Jumlah 905
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
7
Page 8
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
STATUS PENILAI
Penilaian yang independen ini dilakukan oleh penilai di KJPP Stefanus Tonny Hardi &
Rekan.
BENTURAN KEPENTINGAN
Kami sebagai penilai tidak memiliki benturan kepentingan, baik aktual maupun
potensial dengan para pihak yang akan bertransaksi maupun dengan objek transaksi.
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Mata uang yang digunakan dalam penilaian kewajaran ini adalah dalam satuan mata
uang Rupiah.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sifat dan sumber dari informasi yang relevan digunakan didalam proses penilaian,
mencakup informasi yang dipublikasi, data riset atau data yang diperoleh dari
Pemerintah tanpa diperlukan verifikasi.
LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perusahaan yang terutama bergerak dalam industri suku
cadang kendaraan bermotor, alat berat dan mesin lainnya serta kegiatan distribusi
yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui entitas-entitas anaknya.
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan pembelian ruang kantor yang terletak di ADR
Tower Lantai 20, unit A, B, C dan D dengan luas sebesar 1.935,45 m2 yang terletak di
Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan dari PT Griya Inti
Perkasa.
Pembelian itu dilakukan karena sebelum berdomisili di ADR Tower Lantai 20,
Perseroan dan entitas anaknya menyewa sekitar 4 (empat) lantai ruangan kantor yang
berlokasi di Wisma ADR, Jl. Pluit Raya 1 No. 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara dari CV Auto Diesel Radiator Co untuk melakukan kegiatan
operasionalnya. Wisma ADR yang merupakan lokasi kantor Perseroan pada saat itu
sudah mulai berumur mengingat Wisma ADR dibangun pada tahun 1992. Maka
dirasakan tepat bagi Perseroan untuk memiliki tempat usahanya sendiri sekaligus
untuk mendapatkan hak kepemilikan atas aset berupa ruang kantor dengan lokasi
yang strategis dan prestigious, dan mendapatkan kepastian penghunian dan
pengendalian sepenuhnya atas ruangan kantor untuk kegiatan operasionalnya.
Namun ternyata, ruang kantor tersebut tidak sepenuhnya dipakai oleh Perseroan dan
disaat yang sama, beberapa entitas anak dan afiliasi Perseroan juga membutuhkan
ruangan kantor untuk kegiatan operasional mereka. Sehingga Perseroan memutuskan
untuk menyewakan sisa ruang kantor mereka yang tidak terpakai kepada Para Pihak
Penyewa.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
8
Page 9
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Berdasarkan hal-hal di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan sewa-menyewa
atas Objek Transaksi adalah untuk kepentingan terbaik Perseroan dan akan
menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan di masa mendatang.
METODOLOGI PENILAIAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk mengumumkan Transaksi ini kepada publik, diperlukan penilaian kewajaran dari
penilai independen untuk melakukan analisis dan memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi.
Analisis kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi atas
perjanjian sewa menyewa, analisis kualitatif maupun analisis kuantitatif yang berupa
analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran
Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan dapat kami
sampaikan analisis atas Transaksi tersebut sebagai berikut :
A. Analisis Transaksi
A.1. Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
- Perseroan sebagai pihak pemberi sewa, dan
- Para Pihak Penyewa yaitu AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP, PHI, PJM, dan RUP
sebagai pihak penyewa.
A.1.a) URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Pendirian Perseroan
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 207, Notaris di Jakarta, tertanggal 19 Januari 1976.
Akta pendirian ini telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan surat keputusan No.Y.A.5/96/5 tertanggal 22 Maret 1976
serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No.31 tanggal
18 April 1986.
Anggaran dasar ini telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No.17 pada tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kamelina, S.H.,
berkedudukan di Jakarta. Akta perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Surat No.AHU-AH.01.09.0219145 pada tanggal 27 Juni 2024.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
9
Page 10
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pada tanggal 13 Agustus 1996, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Perdana
(IPO) sebanyak 34.400.000 lembar saham baru ditempatkan (Saham Baru) dengan
nilai nominal Rp500,-. Penawaran saham kepada masyarakat tersebut dicatat di Bursa
Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal
9 September 1996.
Perusahaan berdomisili di ADR Tower Lantai 20, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard,
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin, industri
mesin untuk keperluan umum lainnya YTDL, industri suku cadang dan aksesoris
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, perdagangan besar suku cadang dan
aksesori mobil, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya, perdagangan besar alat transportasi laut, suku cadang dan
perlengkapannya, perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda
motor dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya, serta perdagangan besar
mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham
Kepemilikan
(Rp)
%
PT Adrindo Intiperkasa 2.910.392.136 72.759.803.400 50,5393
Eddy Hartono 79.209.652 1.980.241.300 1,3755
Surja Hartono 130.000.000 3.250.000.000 2,2575
Djojo Hartono 132.173.100 3.304.327.500 2,2952
Ang Andri Pribadi 116.240.000 2.906.000.000 2,0185
Roni Kunto 800.500 20.012.500 0,0139
Sumarni 3.765.000 94.125.000 0,0653
Masyarakat 2.386.095.052 59.652.376.300 41,4348
Total 5.758.675.440 143.966.886.000 100,0000
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
10
Page 11
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Susunan Pengurus Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eddy Hartono
Wakil Komisaris Utama : Surja Hartono
Komisaris Independen : Drs. Joseph Pulo
Direksi
Direktur Utama : Djojo Hartono
Wakil Direktur Utama : Ang Andri Pribadi
Direktur : Aris Setyapranarka
Direktur : Roni Kunto
Direktur : Sumarni
Investasi pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi
Investasi Perseroan pada entitas anak dengan kepemilikan langsung meliputi
Kegiatan Kepemilikan
Nama Perusahaan Domisili
Usaha (%)
Industri Filter terutama
PT Panata jaya Mandiri (PJM) Jakarta untuk alat-alat berat 70
Perdagangan suku
PT Prapat Tunggal Cipta (PTC) Jakarta cadang dan 99,99
perlengkapannya
Industri pembuatan alat
pengangkat dan
PT Hydraxle Perkasa (HP) Jakarta 51
komponen kendaraan
Bradke Synergies Sdn. Bhd. (Bradke) Malaysia Perusahaan investasi 100
Perdagangan suku
cadang dan
Sure Filter (Thailand) Co., Ltd. (SFT) Thailand 44
perlengkapannya
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
11
Page 12
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Investasi Perseroan pada entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung meliputi :
Kegiatan Kepemilikan
Nama Perusahaan Domisili Usaha (%)
Melalui PTC
Perdagangan suku
PT Mangatur Dharma (MD) Jakarta cadang dan 99,99
perlengkapannya
Perdagangan suku
PT Cahaya Mitra Gemilang (CMG) Medan cadang dan 99,99
perlengkapannya
Perdagangan suku
PT Cahaya Sejahtera Riau (CSR) Pekanbaru cadang dan 65
perlengkapannya
Melalui Bradke
Industri dan perdagangan
Filton Industries Sdn., Bhd. (Filton) Malaysia filter untuk kendaraan 70
dan mesin
Perdagangan filter
Powerfil Auto Parts Sdn., Bhd.
Malaysia terutama untuk alat-alat 80
(Powerfil)
berat
Perdagangan filter untuk
Solcrest Pty., Ltd. (Solcrest) Australia 100
kendaraan
Melalui Filton
Perdagangan filter untuk
SS Auto Sdn., Bhd. (SS Auto) Malaysia 70
kendaraan
B.S. Enterprise Sdn., Bhd. Industri suku cadang dan
Malaysia 51
(B.S Enterprise) perlengkapannya
Melalui SS Auto
SS Auto Sabah Sdn., Bhd. Perdagangan filter untuk
Malaysia 70
(SS Auto Sabah) kendaraan
B.S. Enterprise Sdn., Bhd. Industri suku cadang dan
Malaysia 24,50
(B.S Enterprise) perlengkapannya
Industri dan perdagangan
Filton Industries Sdn., Bhd. (Filton) Malaysia filter untuk kendaraan 70
dan mesin
Perdagangan filter
Powerfil Auto Parts Sdn., Bhd.
Malaysia terutama untuk alat-alat 80
(Powerfil)
berat
A.1.b) URAIAN SINGKAT TENTANG AIS
Pendirian AIS
PT Adrindo Intisarana (“AIS”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Frans Elsius
Muliawan S.H., No. 41 tanggal 7 Desember 1994. Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
C2-19.241.HT.01.01.TH.94 tanggal 29 Desember 1994 dan telah dimuat dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.42 Tambahan 4309/1995
pada tanggal 26 Mei 1995.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
12
Page 13
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Anggaran Dasar AIS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H.,Mkn., No.32 tanggal 26 November 2025. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam database system Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat No. AHU-0085096.AH.01.02.TAHUN 2025 pada tanggal 24 Desember
2025.
AIS berkedudukan di Jakarta Utara, dengan kantor pusat di Gedung Wisma ADR, Jl.
Pluit Raya I No.1, Penjaringan, Penjaringan, Kota adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Pemegang Saham AIS
Komposisi pemegang saham AIS adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
Eddy Hartono 786.855 786.855.000.000
Djojo Hartono 232.500 232.500.000.000
Oeij Hui Pek 3.645 3.645.000.000
Meryana Hartono 186.000 186.000.000.000
Surja Hartono 155.000 155.000.000.000
Suryadi Hartono 186.000 186.000.000.000
Total 1.550.000 1.550.000.000.000
Susunan Pengurus AIS
Susunan pengurus AIS per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Oeij Hui Pek
Komisaris : Meryana Hartono
Komisaris : Surja Hartono
Direksi :
Direktur Utama : Eddy Hartono
Direktur : Djojo Hartono
Direktur : Setiawan Tjutju
Kegiatan Usaha AIS
Kegiatan usaha AIS sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak untuk menjalankan
aktivitas perusahaan holding.
Izin-izin yang diperoleh AIS
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0016 9663 2704 1000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120100801762.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
13
Page 14
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
A.1.c) URAIAN SINGKAT TENTANG DB
Pendirian DB
PT Dinamikajaya Bumipersada (“DB”) merupakan perusahaan yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris Frans Elsius Muliawan, S.H., No.173 pada tanggal
23 Agustus 1995. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-10341.HT.01.01.TH.96 tanggal
15 November 1996 dan telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.8 Tambahan No.631/1998 pada tanggal 27 Januari 1998.
Anggaran Dasar DB telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.60 tanggal 30 November 2021. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0480307 pada tanggal 2 Desember 2021.
DB berkedudukan di Tangerang, dengan kantor di Jl. Raya Curug KM. 1 Bitung, Kadu
Jaya, Curug, Kab. Tangerang, Banten.
Pemegang Saham DB
Komposisi pemegang saham DB adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
Suryadi Hartono 29.999 29.999.000.000
Ivana 1 1.000.000
Total 30.000 30.000.000.000
Susunan Pengurus DB
Susunan pengurus DB per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Suryadi Hartono
Komisaris : Djojo Hartono
Direksi :
Direktur Utama : Setiawan Tjutju
Direktur : Alwi Yakub
Kegiatan Usaha DB
Kegiatan usaha DB sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang menjalankan
usaha dalam bidang industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, perdagangan
besar suku cadang dan aksesori mobil, perdagangan besar kertas dan karton, dan
industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
14
Page 15
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Izin-izin yang diperoleh DB
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0017 7520 7241 5000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120208810821.
A.1.d) URAIAN SINGKAT TENTANG GIP
Pendirian GIP
PT Griya Inti Perkasa (“GIP”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Johny Dwikora Aron,
S.H. No.62 tanggal 22 Agustus 2007. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No.C-06921
HT.01.01-TH.2007 pada tanggal 17 Desember 2007.
Anggaran Dasar GIP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.07 tanggal 2 Desember 2025. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam database sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
NO. AHU-0005869.AH.01.02.TAHUN 2026 Tanggal 03 Februari 2026.
GIP berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Kantor Pemasaran ADRIYA, Jl.
Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
DKI Jakarta, 14470.
Pemegang Saham GIP
Komposisi pemegang saham GIP adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
Eddy Hartono 1 100.000
PT Adrindo Intisarana 249.999 24.999.900.000
Total 250.000 25.000.000.000
Susunan Pengurus GIP
Susunan pengurus GIP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Eddy Hartono
Komisaris : Meryana Hartono
Komisaris : Surja Hartono
Direksi :
Direktur Utama : Djojo Hartono
Direktur : Ang Andri Pribadi
Direktur : Sinthyawati Widjaja
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
15
Page 16
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kegiatan Usaha GIP
Kegiatan usaha GIP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa.
Izin-izin yang diperoleh GIP
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.681.883.1-041.000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120101852635.
A.1.e) URAIAN SINGKAT TENTANG HP
Pendirian HP
PT Hydraxle Perkasa (“HP”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Buniarti Tjandra, S.H.,
No.9 pada tanggal 12 Januari 1982. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-2826-HT01-
01 th. 84 pada tanggal 16 Mei 1984.
Anggaran Dasar HP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.23 tanggal 22 Mei 2024. Perubahan Anggaran
Dasar tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0031861.AH.01.02
Tahun 2024 pada tanggal 31 Mei 2024.
HP berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Jl. Pluit Raya I No. 1,
Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440
Pemegang Saham HP
Komposisi pemegang saham HP adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
PT Adrindo Intiperkasa 287.879.560 28.787.956.000
PT Selamat Sempurna Tbk 382.494.179 38.249.417.900
Eddy Hartono 63.701.009 6.370.100.900
Johan Kurniawan 15.925.252 1.592.525.200
Jumlah 750.000.000 75.000.000.000
Susunan Pengurus HP
Susunan pengurus HP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Surja Hartono
Komisaris : Djojo Hartono
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
16
Page 17
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Direksi :
Direktur Utama : Sani Gozali
Direktur : Ang Andri Pribadi
Kegiatan Usaha HP
Kegiatan usaha HP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri
karoseri, kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan industri trailer dan semi
trailer.
Izin-izin yang diperoleh HP
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0010 6025 7104 6000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120015130514.
A.1.f) URAIAN SINGKAT TENTANG MD
Pendirian MD
PT Mangatur Dharma (“MD”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Abdul Latief, S.H.
No.69 pada tanggal 10 Juni 1976. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.Y.A.5/365/8 pada tanggal
27 Juli 1976.
Anggaran Dasar MD telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Winny Marcella, S.H., M.kn., No.7 tanggal 26 Juni 2024. Perubahan Anggaran
Dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.
AHU-AH.01.09-0221702 pada tanggal 3 Juli 2024.
MD berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Jl. Pluit Raya I No.1, RT.015
RW.008, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Pemegang Saham MD
Komposisi pemegang saham MD adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
PT Prapat Tunggal Cipta 129.999.999 12.999.999.900
Eddy Hartono 1 100
Jumlah 130.000.000 13.000.000.000
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
17
Page 18
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Susunan Pengurus MD
Susunan pengurus MD per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Komisaris :
Komisaris : Djojo Hartono
Direksi :
Direktur Utama : Rudy Soerjanto, SE
Direktur : Suyanto
Kegiatan Usaha MD
Kegiatan usaha MD sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang perdagangan
besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, suku cadang dan aksesoris mobil,
alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan
perlengkapannya.
Izin-izin yang diperoleh MD
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0013 0061 4304 1000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120104850594.
A.1.g) URAIAN SINGKAT TENTANG PGP
Pendirian PGP
PT Propertindo Graha Perkasa (“PGP”) didirikan di Indonesia pada tanggal
13 Februari 2013 berdasarkan Akta Notaris Johny Dwikora Aron, S.H., No.26. Akta
Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-13609.AH.01.01.Tahun 2013
pada tanggal 18 Maret 2013.
Anggaran Dasar PGP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.45 tanggal 28 November 2023. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0195010 pada tanggal 12 Desember 2023.
PGP berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Gedung Wisma ADR, Jl. Pluit
Raya I No.1, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Pemegang Saham PGP
Komposisi pemegang saham PGP adalah sebagai berikut:
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
18
Page 19
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
PT Adrindo Intisarana 374.775 37.477.500.000
Eddy Hartono 225 22.500.000
Jumlah 375.000 37.500.000.000
Susunan Pengurus PGP
Susunan pengurus PGP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Komisaris :
Komisaris : Meryana Hartono
Direksi :
Direktur : Djojo hartono
Kegiatan Usaha PGP
Kegiatan usaha PGP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa.
Izin-izin yang diperoleh PGP
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0032 8097 0904 1000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 3003230071376.
A.1.h) URAIAN SINGKAT TENTANG PHI
Pendirian PHI
PT Prima Honeycomb International (“PHI”) didirikan di Indonesia pada tanggal
29 Agustus 2008 berdasarkan Akta Notaris Johny Dwikora Aron, S.H., No.92. Akta
Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-20875.AH.01.01.Tahun
2009 pada tanggal 14 Mei 2009.
Anggaran Dasar PHI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.59 tanggal 30 November 2021. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0480309 pada tanggal 2 Desember 2021.
PHI berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di ADR Tower Lantai 20, Jl. Pantai
Indah Kapuk Boulevard, RT.001 RW.006, Kamal Muara, Penjaringan, Penjaringan
Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
19
Page 20
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pemegang Saham PHI
Komposisi pemegang saham PHI adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
Meryana Hartono 117.000 11.700.000.000
Djojo Hartono 34.000 3.400.000.000
PT Adrindo Intisarana 83.000 8.300.000.000
Jumlah 234.000 23.400.000.000
Susunan Pengurus PHI
Susunan pengurus PHI per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Meryana Hartono
Komisaris : Djojo Hartono
Direksi :
Direktur Utama : Setiawan Tjutju
Direktur : Alwi Yakub
Kegiatan Usaha PHI
Kegiatan usaha PHI sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri
kemasan dan kotak dari kertas dan karton, serta perdagangan besar kertas dan karton.
Izin-izin yang diperoleh PHI
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0028 3088 9804 1000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120108860983.
A.1.i) URAIAN SINGKAT TENTANG PJM
Pendirian PJM
PT Panata Jaya Mandiri (“PJM”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Notaris Benny
Kristianto, S.H., No.84 pada tanggal 14 Desember 1983. Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-
2866.HT.01-01.Th84 pada tanggal 16 Mei 1984.
Anggaran Dasar PJM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No. 18 tanggal 13 Maret 2023. Perubahan Anggaran
Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0101576 pada tanggal 17 Maret 2023.
PJM berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Wisma ADR, Jl Pluit Raya I No.
1-A RT.000 RW.000, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
20
Page 21
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pemegang Saham PJM
Komposisi pemegang saham PJM adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
Donaldson Company Inc 1.950.000 1.950.000.000
PT Selamat Sempurna Tbk 4.550.000 4.550.000.000
Jumlah 6.500.000 6.500.000.000
Susunan Pengurus PJM
Susunan pengurus PJM per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Surja Hartono
Komisaris : Suryadi
Komisaris : Katsushi Isogawa
Direksi :
Direktur Utama : Eddy Hartono
Direktur : Sani Gozali
Kegiatan Usaha PJM
Kegiatan usaha PJM sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri suku
cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Izin-izin yang diperoleh PJM
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0010 6200 0304 6000.
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120103830172.
A.1.j) URAIAN SINGKAT TENTANG RUP
Pendirian RUP
PT Rubberindo Unggul Perkasa (“RUP”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn., No.25 pada tanggal 24 April 2012. Akta Pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-24534.AH.01.01.Tahun 2012 pada
tanggal 8 Mei 2012.
Anggaran Dasar RUP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Silvy Solivan, S.H., M.kn., No.35 tanggal 18 Februari 2021. Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No.AHU-AH.01.09-0115464 pada tanggal 23 Februari 2021.
RUP berkedudukan di Tangerang, dengan kantor pusat di Kampung Bitung, RT.003,
RW.004, Kadu Jaya, Curug, Kab.Tangerang, Banten.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
21
Page 22
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pemegang Saham RUP
Komposisi pemegang saham RUP adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp.)
PT Adrindo Intisarana 99.875 9.987.500.000
Eddy Hartono 125 12.500.000
Jumlah 100.000 10.000.000.000
Susunan Pengurus RUP
Susunan pengurus RUP per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Komisaris :
Komisaris : Djojo Hartono
Direksi :
Direktur Utama : Setiawan Tjutju
Direktur : Alwi Yakub
Kegiatan Usaha RUP
Kegiatan usaha RUP sesuai dengan Anggaran Dasar, bergerak di bidang industri
remilling karet, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar.
Izin-izin yang diperoleh RUP
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 0315 3299 3845 1000
2. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB) No. 8120111150952
A.2. Analisis Pokok-Pokok Surat Pesanan dan Persyaratan Yang Disepakati
Dalam rangka jual beli Objek Transaksi, Perseroan dan Para Pihak Penyewa telah
membuat Perjanjian Sewa Menyewa dengan perincian sebagai berikut:
No. Perjanjian Tanggal Pihak Luas
Penandatanganan Penyewa Sewa
Perjanjian (m2)
No. 001/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 PJM 470
No. 002/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 HP 50
No. 003/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 DB 190
No. 004/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 PHI 50
No. 005/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 RUP 80
No. 006/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 GIP 15
No. 007/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 AIS 20
No. 008/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 PGP 15
No. 009/SW-SS/VI/2026 30 Juni 2026 MD 15
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
22
Page 23
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Hal-hal yang diatur dalam masing-masing Perjanjian Sewa Menyewa tersebut antara
lain mengenai hal-hal sebagai berikut:
PT Adrindo Intisarana, PT Dinamikajaya Bumipersada, PT
Griya Inti Perkasa, PT Hydraxle Perkasa, PT Mangatur Dharma,
Penyewa PT Propertindo Graha Perkasa, PT Prima Honeycomb
International, PT Panata Jaya Mandiri, dan PT Rubberindo
Unggul Perkasa.
Pemberi Sewa PT Selamat Sempurna Tbk.
Bentuk Ruang kantor.
ADR Tower Lantai 20, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard,
Lokasi Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
14470.
Harga Sewa Rp.280.000,-/m2/bulan, tidak termasuk PPN.
Cara Pembayaran
Selambatnya 14 hari kerja setelah penerbitan invoice.
Jangka Waktu Sewa 01 Februari 2026 – 31 Desember 2026
Khusus MD: 01 Juli 2026 – 31 Desember 2026
Tujuan Penggunaan Sesuai kegiatan usaha Para Pihak Penyewa.
Ketentuan Umum Sewa Obyek Transaksi:
1. Letak, kondisi, luas dan keberadaaan Obyek Transaksi
sudah disepakati oleh Para Pihak. Keadaan Objek Transaksi
telah diketahui dengan baik oleh Para Pihak Penyewa
2. Obyek Transaksi tersebut dilengkapi dengan barang-barang
perabotan kantor dalam kondisi prima serta berfungsi dengan
baik dan 23alender yang akan dibuat dalam Berita Acara
Serah Terima
Masa Sewa:
Apabila Pemberi Sewa akan menggunakan Obyek
23alender23m aka Pemberi Sewa memberitahukan secara
tertulis kepada Penyewa selambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya
sebelum Masa Sewa menjadi berakhir
Biaya dan Cara Pembayaran:
1. Penyewa wajib melakukan pembayaran biaya-biaya
sebagaimana diatur pada cara pembayaran.
2. Segala pajak yang timbul berkenaan dengan Perjanjian Sewa
Menyewa akan dibayar oleh Para Pihak sesuai dengan
kewajibannya masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Apabila Penyewa mengakhiri Perjanjian sebelum Masa Sewa
berakhir maka biaya yang telah dibayarkan oleh Penyewa
tidak dapat dikembalikan.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
23
Page 24
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Larangan-larangan:
1. Penyewa tidak diperkenankan mempergunakan Obyek
Transaksi selain sebagaimana yang disepakati.
2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan Obyek
Transaksi sebagai tempat yang menyimpang dari peraturan
perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum serta
peraturan dari Pengelola Gedung.
3. Penyewa tidak dapat mengalihkan Perjanjian Sewa
Menyewa kepada pihak lain selama jangka waktu Perjanjian
tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa.
4. Penyewa dilarang untuk mengubah bentuk dari Obyek
Transaksi kecuali setelah mendapat persetujuan dari
Pemberi Sewa.
Semua akibat yang timbul karena tidak dipenuhinya atau
dilanggarnya ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa,
menjadi tanggungan dan resiko Penyewa dan karenanya
Pemberi Sewa dibebaskan oleh Penyewa dari teguran-teguran,
peringatan-peringatan, denda-denda, tuntutan-tuntutan apapun
terkait dengan pemakaian Obyek Transaksi.
Jaminan Pemberi Sewa:
Pemberi Sewa menjamin bahwa Pemberi Sewa adalah pemilik
yang sah atas Obyek Transaksi tersebut, bebas dari sitaan,
sehingga selama Masa Sewa ini berlangsung Penyewa tidak
akan mendapat gangguan atau tuntutan dan/atau gugatan dari
pihak lain yang menyatakan turut mempunyai 24alender memiliki
Obyek Transaksi tersebut.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
24
Page 25
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pengakhiran Perjanjian:
1. Perjanjian Sewa Menyewa menjadi berakhir apabila :
a) telah jatuh tempo pada tanggal akhir Sewa sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Sewa Menyewa;
b) dibatalkan oleh Pemberi Sewa dikarenakan Pemberi
Sewa tidak memenuhi sebagian dan/atau seluruh
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau syarat-syarat yang diperjanjikan dalam
Perjanjian Sewa Menyewa;
c) Pemberi Sewa akan memakai Obyek Transaksi, dengan
pemberitahuan tertulis kepada Penyewa selambatnya 2
(dua) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian Sewa
Menyewa;
d) Terjadi pengakhiran secara sepihak berdasarkan
keputusan Pengelola Gedung, akibat dari kelalaian
pemenuhan kewajiban Penyewa berdasarkan Perjanjian
Sewa Menyewa; atau
e) Penyewa dinyatakan pailit, dibubarkan atau berada di
bawah pengampuan.
2. Apabila terjadi pengakhiran, Penyewa wajib mengembalikan
Obyek Transaksi beserta isinya (jika ada), dalam keadaan
baik, 25alender dan bersih seperti keadaan/kondisi semula
saat serah terima Obyek Transaksi, yang dibuktikan dengan
Berita Acara Serah Terima kepada Pemberi Sewa pada saat
berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa.
3. Apabila Masa Sewa belum berakhir akan tetapi Penyewa
karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan Perjanjian Sewa
Menyewa melalui penyampaian secara tertulis kepada
Pemberi Sewa dan/atau bilamana terjadi pengakhiran secara
sepihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1
huruf (b) dan (d) tersebut diatas, maka semua biaya yang
telah dibayarkan oleh Penyewa menjadi hak Pemberi Sewa.
Penyewa tidak berhak menuntut 25alen rugi atau
kompensasi apapun kepada Pemberi Sewa terkait
pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa karena alasan
apapun.
4. Apabila Penyewa tidak memenuhi ketentuan Pasal ini maka
Penyewa dinyatakan telah lalai, kelalaian mana cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka tiap hari
kelalaiannya itu Penyewa dikenakan denda keterlambatan
pengosongan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian
Sewa Menyewa, denda mana wajib dibayar dengan seketika
dan sekaligus, dan bila kelalaian tersebut mencapai
14 (empat belas) hari kalender, dengan tidak mengurangi
kewajiban Penyewa untuk membayar denda tersebut,
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
25
Page 26
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Penyewa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya,
memberi kuasa penuh kepada Pemberi Sewa dengan hak
subtitusi untuk :
a. Mengeluarkan Penyewa dan/atau pihak lainnya yang
menempati Obyek Transaksi tersebut;
b. Mengeluarkan dan/menjual semua barang dan perabot
milik Penyewa yang terdapat di dalam Obyek Transaksi
tersebut;
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang
berwajib untuk melakukan ketentuan sub a dan sub b
tersebut satu dan lainnya atas resiko dan biaya yang
ditanggung dan wajib dibayar oleh Penyewa sepenuhnya.
dalam hal ini Penyewa membebaskan Pemberi Sewa
terhadap segala tanggung jawab, klaim kehilangan,
kerusakan, tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun
juga yang mungkin timbul sekarang maupun dikemudian hari
sehubungan dengan tindakan pengeluaran dan/penjualan
seluruh barang milik Penyewa yang terdapat dalam Objek
Transaksi tersebut.
Luas Denda/Hari
Pihak Jangka Waktu
No. Perjanjian Sewa Keterlambatan
Penyewa Sewa *)
(m2) Pengosongan
1 Februari 2026 –
No. 001/SW-SS/VI/2026 PJM 470 Rp.5,270,000
31 Desember 2026
1 Februari 2026 –
No. 002/SW-SS/VI/2026 HP 50 Rp.560,000
31 Desember 2026
1 Februari 2026 –
No. 003/SW-SS/VI/2026 DB 190 Rp.2,130,000
31 Desember 2026
1 Februari 2026 –
No. 004/SW-SS/VI/2026 PHI 50 Rp.560,000
31 Desember 2026
1 Februari 2026 –
No. 005/SW-SS/VI/2026 RUP 80 Rp.900,000
31 Desember 2026
1 Februari 2026 –
No. 006/SW-SS/VI/2026 GIP 15 Rp.170,000
31 Desember 2026
1 Februari 2026 –
No. 007/SW-SS/VI/2026 AIS 20 Rp.230,000
31 Desember 2026
1 Februari 2026 –
No. 008/SW-SS/VI/2026 PGP 15 Rp.170,000
31 Desember 2026
1 Juli 2026 –
No. 009/SW-SS/VI/2026 MD 15 Rp.170,000
31 Desember 2026
*) Jangka waktu sewa dapat diperpanjang pertahun dengan penyesuaian harga
sewa sesuai harga pasar yang berlaku
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
26
Page 27
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
A.3. Risiko dan Manfaat dari Transaksi
Manfaat dan keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Transaksi Sewa Menyewa Obyek Transaksi kepada Para Pihak Menyewa merupakan
upaya efisiensi dan pemanfaatan ruang kantor Perseroan.
Manfaat-manfaat dari Sewa Menyewa Obyek Transaksi bagi Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Dengan memiliki ruang kantor milik sendiri, Perseroan memiliki kendali sepenuhnya
atas ruang kantor yang dimiliki, dan disaat yang sama juga merupakan bentuk
optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki sehingga sisa ruang kantor yang belum
digunakan, dapat disewakan oleh Perseroan kepada entitas afiliasinya guna untuk
mendapatkan penghasilan tambahan berupa pendapatan sewa.
b. Mendorong peningkatan efisiensi, dimana ruang kantor yang dimiliki dapat
sepenuhnya dimanfaatkan baik oleh Perseroan maupun oleh entitas anak dan
afiliasinya untuk mendukung aktivitas operasional Perseroan;
c. Transaksi memungkinkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik antar
entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
d. Ruang perkantoran yang disewakan berada di kawasan yang strategis dan
prestigious karena berada di kawasan bundaran Pantai Indah Kapuk, dekat dengan
obyek wisata, mall, kawasan pergudangan, bandara, dan akses jalan tol sehingga
merupakan lokasi perkantoran yang cukup diminati;
e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang.
Perjanjian Sewa Menyewa yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan Para
Pihak Penyewa sehubungan dengan Transaksi menggunakan syarat dan ketentuan
yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi dan dilakukan secara
arm’s length basis.
Risiko yang mungkin timbul dari Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan. Risiko-risiko tersebut
berkaitan langsung dengan risiko Perseroan dalam menjalankan usahanya, sehingga
dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
Risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan antara lain sebagai berikut:
- Risiko timbulnya biaya atas kepemilikan aset seperti biaya pemeliharaan, asuransi
dan pajak properti.
- Risiko adanya kebutuhan ruang kantor tambahan oleh Perseroan yang tidak dapat
dipenuhi karena sudah disewakan.
- Risiko adanya kemungkinan biaya sewa tidak terbayarkan apabila kondisi keuangan
pihak penyewa menurun dimasa depannya
- Risiko bencana alam dan kebakaran yang menyebabkan kerusakaan pada properti.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
27
Page 28
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
B. Analisis Kualitatif
B.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
Perseroan adalah suatu kelompok usaha dengan yang memiliki bisnis utama dalam
produksi radiator melalui merek dagang ADR dan produksi filter melalui merek dagang
Sakura. Selain kedua produk tersebut, Perseroan juga memproduksi produk lainnya
seperti pipa rem dan pipa bahan bakar, tangki bahan bakar, dan knalpot untuk
kendaraan. Perseroan dan entitas anaknya merupakan produsen komponen otomotif
yang terkemuka di Indonesia dengan keanekaragaman produk yang berkualitas
terutama produk filter dan radiator, dengan pasar internasional yang meliputi lebih dari
120 negara tujuan ekspor.
B.2. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan
Perseroan adalah sebuah kelompok usaha dengan portofolio bisnis di bidang suku
cadang kendaraan dan alat berat terutama untuk produk filter dengan merek dagang
Sakura dan radiator dengan merek dagang ADR. Produk filter adalah salah satu dari
produk utama Perseroan, yang terbagi menjadi dua jenis yaitu penyaring filter udara
dan filter benda cair seperti penyaring oli, hidraulik dan bahan bakar lainnya. Perseroan
memproduksi filter untuk memenuhi keperluan komponen asli (OEM), suku cadang asli
(OES), dan juga melakukan pemasaran produk dengan merek sendiri yaitu Sakura.
Sedangkan entitas anak Perseroan yaitu PJM, juga juga memfokuskan pada produk
filter untuk alat berat dan sektor industri seperti bis, truk, traktor, kereta api, turbin gas,
dan lainnya dengan merek Donaldson.
Sedangkan produk radiator yang diproduksi oleh Perseroan adalah radiator dari
tembaga kuningan maupun alumunium, baik untuk penggunaan pada otomotif maupun
untuk peralatan berat. Untuk produk radiator, Perseroan mendapatkan bantuan teknis
dari Tokyo Radiator Manufacturing Co. Ltd., Jepang dimana Perseroan harus
membayarkan royalty sebesar 5% dari penjualan bersih atas produk-produk dibawah
lisensi.
Perseroan juga memproduksi karoseri melalui entitas anaknya, HP, dengan
memproduksi dump hoist dan karoseri dump truck, trailer, mixer, dan tangki.
Selain itu, Perseroan juga melakukan distribusi melalui entitas anaknya yaitu:
• PT Prapat Tunggal Cipta yang mendistribusikan produk Perseroan di sektor
aftermarket Indonesia.
• Bradke Synergies Sdn. Bhd. yang mendistribusikan produk filter di Malaysia dan
Australia.
• SFT yang mendistribusikan produk filter dan radiator di Thailand.
Dengan portofolio usahanya dan dengan pengetahuan lokal dan reputasi industri yang
kuat, memampukan Perseroan untuk menyediakan produk-produk komplemen kepada
para pelanggan domestik dan internasional, sehingga memberikan posisi kepada
Perseroan untuk dapat meraih kesempatan pertumbuhan di sektor pendukung otomotif
di Indonesia dan regional seiring dengan kondisi harga otomotif yang membaik.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
28
Page 29
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Memasuki tahun 2026, Perseroan memandang bahwa prospek industri otomotif dan
komponen masih akan berkembang dalam lingkungan yang penuh kehati-hatian,
seiring dengan pemulihan ekonomi global yang berlangsung secara bertahap dan
belum sepenuhnya merata. Kondisi ini mencerminkan dinamika ekonomi global yang
masih dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk kebijakan moneter,
fragmentasi perdagangan, serta penyesuaian pola pertumbuhan di berbagai kawasan.
Dalam perkembangan lebih lanjut, dinamika geopolitik, khususnya yang terjadi di
kawasan Timur Tengah, menjadi faktor yang semakin relevan untuk dicermati. Potensi
gangguan pada jalur perdagangan strategis, seperti Selat Hormuz, menunjukkan
bahwa risiko eksternal dapat memberikan dampak berantai terhadap harga energi,
biaya logistik, serta stabilitas distribusi global. Dampak tersebut masih bersifat dinamis
dan akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan situasi ke depan.
Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih
selektif dan terukur, termasuk pada segmen kendaraan komersial seperti truk dan bus
yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas sektor riil serta kondisi pembiayaan.
Hal ini tercermin dalam pola permintaan yang cenderung lebih berhatihati
dibandingkan periode ekspansi sebelumnya.
Di sisi lain, kenaikan harga energi global berpotensi memberikan tekanan terhadap
biaya produksi, material, serta aktivitas distribusi. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika
industri ke depan akan dipengaruhi tidak hanya oleh permintaan, tetapi juga oleh faktor
biaya yang bersifat eksternal dan fluktuatif.
Pada sisi domestik, Perseroan juga mencermati adanya inisiatif pemerintah melalui
Program Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan memperkuat konektivitas dan
aktivitas ekonomi di tingkat desa. Program ini diarahkan untuk mendukung distribusi
hasil pertanian dan kebutuhan pokok, serta meningkatkan efisiensi logistik antar
wilayah melalui pemanfaatan kendaraan komersial secara optimal. Perseroan
memandang bahwa inisiatif tersebut berpotensi memberikan dukungan terhadap
ekosistem kendaraan komersial secara bertahap, termasuk bagi Entitas Anak
Perseroan, HP, yang bergerak di segmen komponen heavy-duty, meskipun realisasi
dampaknya akan bergantung pada implementasi program secara keseluruhan.
Lebih lanjut, dengan eksposur ekspor yang signifikan, Perseroan memperoleh manfaat
dalam bentuk diversifikasi pasar, yang membantu menjaga stabilitas kinerja di tengah
perbedaan kondisi ekonomi antar negara. Namun demikian, eksposur tersebut juga
memerlukan pengelolaan risiko yang cermat, khususnya terkait dengan dinamika nilai
tukar dan permintaan global.
Sejalan dengan itu, dampak kenaikan biaya logistik global terhadap Perseroan saat ini
relatif terbatas, mengingat mayoritas transaksi penjualan menggunakan skema Free
on Board (FOB), sementara aktivitas impor dilakukan dengan skema Cost, Insurance,
and Freight (CIF). Meskipun demikian, Perseroan tetap mencermati potensi dampak
tidak langsung terhadap mitra usaha dan permintaan pasar secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, meskipun tantangan eksternal masih akan mewarnai perjalanan
usaha di tahun 2026, Perseroan tetap memandang prospek usaha secara konstruktif.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
29
Page 30
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Dengan pendekatan yang disiplin, selektif, serta berfokus pada fundamental usaha,
Perseroan berupaya menjaga kesinambungan kinerja serta menciptakan nilai jangka
panjang bagi seluruh pemegang saham.
Sumber: Laporan Tahunan 2025 PT Selamat Sempurna Tbk.
B.3. Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan merupakan suatu perusahaan yang terutama bergerak dalam industri suku
cadang kendaraan bermotor, alat berat dan mesin lainnya serta kegiatan distribusi
yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui entitas-entitas anaknya.
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan pembelian ruang kantor yang terletak di ADR
Tower Lantai 20, unit A, B, C dan D dengan luas sebesar 1.935,45 m2 yang terletak di
Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan dari PT Griya Inti
Perkasa.
Pembelian itu dilakukan, karena sebelum berdomisili di ADR Tower lantai 20,
Perseroan dan entitas anaknya menyewa sekitar 4 (empat) lantai ruangan kantor yang
berlokasi di Wisma ADR, Jl. Pluit Raya 1 No. 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara dari CV Auto Diesel Radiators Co. untuk melakukan
kegiatan operasionalnya.
Wisma ADR yang merupakan lokasi kantor Perseroan pada saat itu sudah mulai
berumur mengingat Wisma ADR dibangun pada tahun 1992. Maka dirasakan tepat
bagi Perseroan untuk memiliki tempat usahanya sendiri sekaligus untuk mendapatkan
hak kepemilikan atas aset berupa ruang kantor dengan lokasi yang strategis dan
prestigious, dan mendapatkan kepastian penghunian dan pengendalian sepenuhnya
atas ruangan kantor untuk kegiatan operasionalnya.
Namun ternyata, ruangan kantor tersebut tidak sepenuhnya dipakai oleh Perseroan
dan disaat yang sama, beberapa entitas anak dan afiliasi Perseroan juga
membutuhkan ruangan kantor untuk kegiatan operasional mereka. Sehingga
Perseroan memutuskan untuk menyewakan sisa ruangan kantor mereka yang tidak
terpakai kepada Para Pihak Penyewa.
Berdasarkan hal-hal di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan sewa-menyewa
terhadap Objek Transaksi adalah untuk kepentingan terbaik Perseroan dan akan
menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan di masa mendatang.
B.4. Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif atas Transaksi
Manfaat dan Keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Transaksi Sewa Menyewa Obyek Transaksi kepada Para Pihak Menyewa merupakan
upaya efisiensi dan pemanfaatan ruang kantor Perseroan.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
30
Page 31
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Manfaat-manfaat dari Sewa Menyewa Obyek Transaksi bagi Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Dengan memiliki ruang kantor milik sendiri, Perseroan memiliki kendali sepenuhnya
atas ruang kantor yang dimiliki, dan disaat yang sama juga merupakan bentuk
optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki sehingga sisa ruang kantor yang belum
digunakan, dapat disewakan oleh Perseroan kepada entitas afiliasinya guna untuk
mendapatkan penghasilan tambahan berupa pendapatan sewa.
b. Mendorong peningkatan efisiensi, dimana ruang kantor yang dimiliki dapat
sepenuhnya dimanfaatkan baik oleh Perseroan maupun oleh entitas anak dan
afiliasinya untuk mendukung aktivitas operasional Perseroan;
c. Transaksi memungkinkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik antar
entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
d. Ruang perkantoran yang disewakan berada di kawasan yang strategis dan
prestigious karena berada di kawasan bundaran Pantai Indah Kapuk, dekat dengan
obyek wisata, mall, kawasan pergudangan, bandara, dan akses jalan tol sehingga
merupakan lokasi perkantoran yang cukup diminati;
e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang.
Perjanjian Sewa Menyewa yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan Para
Pihak Penyewa sehubungan dengan Transaksi menggunakan syarat dan ketentuan
yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi dan dilakukan secara
arm’s length basis.
Risiko yang mungkin timbul dari Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan. Risiko-risiko tersebut
berkaitan langsung dengan risiko Perseroan dalam menjalankan usahanya, sehingga
dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
Risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan antara lain sebagai berikut:
- Risiko timbulnya biaya atas kepemilikan aset seperti biaya pemeliharaan, asuransi
dan pajak properti.
- Risiko adanya kebutuhan ruang kantor tambahan oleh Perseroan yang tidak dapat
dipenuhi karena sudah disewakan.
- Risiko adanya kemungkinan biaya sewa tidak terbayarkan apabila kondisi keuangan
pihak penyewa menurun di masa depannya.
- Risiko bencana alam dan kebakaran yang menyebabkan kerusakaan pada properti.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
31
Page 32
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
C. Analisis Kuantitatif
C.1. Penilaian Kinerja Historis Perseroan Konsolidasi
Rasio 2021 2022 2023 2024 2025
Pendapatan (Rp Juta) 4.162.931 4.894.164 5.108.399 5.164.985 5.338.789
Laba (Rugi) bersih
728.263 935.944 1.038.295 1.117.900 1.220.328
Periode berjalan (Rp Juta)
Rasio Lancar 4,18 4,43 5,14 4,68 5,91
Rasio Utang Terhadap
0,33 0,32 0,26 0,26 0,20
Ekuitas
Rasio laba bersih
tahun berjalan 17,49 19,12 20,33 21,64 22,86
terhadap Pendapatan (%)
Rasio laba bersih
tahun berjalan 25,01 28,20 28,51 28,47 28,34
terhadap Ekuitas (%)
Dari tabel tersebut di atas memberikan gambaran bahwa :
Rasio lancar historis Perseroan yang selalu berada diatas 1 menunjukkan bahwa
Perseroan mampu memenuhi liabilitas-liabilitas lancarnya dengan baik.
Rasio utang terhadap ekuitas menunjukkan bahwa Perseroan lebih banyak
menggunakan modal sendiri dalam pembiayaan operasional usahanya.
Profitabilitas Perseroan seperti dapat dilihat dalam rasio laba bersih terhadap
pendapatan dan rasio laba bersih terhadap ekuitas menunjukkan bahwa Perseroan
berada dalam kondisi yang baik dan selalu dapat memperoleh laba dengan persentase
laba terhadap pendapatan yang semakin meningkat sejak 2021.
C.2. Analisis Berkaitan Dengan Penilaian Proyeksi Keuangan Perseroan
Dalam memberikan analisis kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan Perseroan,
kami juga melakukan analisis atas proyeksi keuangan konsolidasi Perseroan dalam
keadaan Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan Transaksi.
Asumsi-asumsi yang mendasari proyeksi adalah sebagai berikut :
a. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Tidak Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal
Penilaian Perseroan tidak melakukan Transaksi dan dengan demikian Perseroan
akan memiliki sisa ruang kantor di ADR Tower yang tidak terpakai dan entitas anak
Perseroan yaitu HP, MD, dan PJM diasumsikan menyewa kantor di tempat lain.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
32
Page 33
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
- Laporan Laba Rugi Komprehensif :
• Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 5,498,953 5,663,921 5,833,839 6,008,854 6,189,120
• Beban pokok pendapatan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Beban Pokok
(3,432,357) (3,505,189) (3,579,586) (3,655,581) (3,733,209)
Pendapatan
• Beban umum dan administrasi termasuk adanya beban penyusutan aset
hak guna yang berasal dari sewa hak guna yang dikeluarkan oleh HP
dan PJM untuk penyewaan kantor. Beban usaha diasumsikan sebagai
berikut:
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Beban Umum & admin
(diluar penyusutan aset hak (240,752) (246,657) (252,819) (259,133) (265,604)
guna HP dan PJM)
Beban Penyusutan aset hak
(1,210) (1,320) (1,320) (1,320) (1,320)
guna HP dan PJM
Beban Penjualan (306,873) (314,499) (322,315) (330,324) (338,533)
Pendapatan / (Beban)
50,743 55,782 60,998 66,561 72,317
Operasional Lainnya
Jumlah (498,092) (506,694) (515,456) (524,216) (533,140)
• Laba bersih diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Laba Bersih 1,194,088 1,266,894 1,342,780 1,421,867 1,504,101
• Tarif pajak diperhitungkan sebesar 22%.
- Laporan Posisi Keuangan :
• Rata-rata perputaran piutang 82 hari
• Rata-rata perputaran persediaan selama 139 hari
• Rata-rata pembayaran utang 32 hari
b. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal Penilaian
dilakukan Transaksi dan Perseroan mendapatkan pendapatan sewa dari entitas
afiliasi Perseroan yang menyewa ruang kantor.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
33
Page 34
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
- Laporan Laba Rugi Komprehensif :
• Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 5,498,953 5,663,921 5,833,839 6,008,854 6,189,120
• Beban pokok pendapatan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Beban Pokok
(3,432,357) (3,505,189) (3,579,586) (3,655,581) (3,733,209)
Pendapatan
• Beban usaha diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Beban Umum & admin (240,752) (246,657) (252,818) (259,133) (265,604)
Beban Penjualan (306,873) (314,499) (322,315) (330,324) (338,533)
Pendapatan / (Beban)
Operasional Lainnya
50,743 55,783 60,998 66,561 72,318
(diluar pendapatan
sewa kantor)
Pendapatan Sewa
1,243 1,243 1,243 1,243 1,243
Kantor
Jumlah (495,639) (504,130) (512,892) (521,653) (530,576)
• Laba bersih diasumsikan sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Laba Bersih 1,197,271 1,270,267 1,346,078 1,425,084 1,507,232
• Tarif pajak diperhitungkan sebesar 22%.
- Laporan Posisi Keuangan :
• Rata-rata perputaran piutang 82 hari
• Rata-rata perputaran persediaan selama 139 hari
• Rata-rata pembayaran utang 32 hari
Pada tabel di bawah ini dapat dilihat perbandingan kondisi dan rasio keuangan
berdasarkan proyeksi Perseroan apabila Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan
Transaksi:
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
34
Page 35
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
a. Tidak Melakukan Transaksi
2026 2027 2028 2029 2030
Kas dan setara kas
1,141,278 1,204,577 1,270,048 1,337,767 1,407,802
(Rp ‘000.000)
Aset tidak lancar
1,640,970 1,870,948 2,409,494 2,667,032 2,949,383
(Rp ‘000.000)
Liabilitas lancar
630,140 618,439 733,323 722,869 717,640
(Rp ‘000.000)
Liabilitas tidak lancar
211,594 198,102 353,690 308,958 265,240
(Rp ‘000.000)
Beban umum admin (termasuk
penyusutan aset hak guna HP,
MD, dan PJM) (241,962) (247,977) (254,139) (260,453) (266,924)
(Rp ‘000.000)
Pendapatan / (Beban)
operasional Lainnya 50,743 55,782 60,998 66,561 72,317
(Rp ‘000.000)
Laba Bersih (Rp'000.000) 1,194,088 1,266,894 1,342,780 1,421,867 1,504,101
Net Profit Margin 21.71% 22.37% 23.02% 23.66% 24.30%
b. Melakukan Transaksi
2026 2027 2028 2029 2030
Kas dan setara kas
1,144,318 1,210,658 1,279,171 1,349,930 1,423,007
(Rp ‘000.000)
Aset tidak lancar
1,628,977 1,860,277 2,400,142 2,659,000 2,942,672
(Rp ‘000.000)
Liabilitas lancar
629,151 617,376 732,180 721,639 716,316
(Rp ‘000.000)
Liabilitas tidak lancar
200,447 188,019 344,750 301,248 258,855
(Rp ‘000.000)
Beban umum admin
(240,752) (246,657) (252,818) (259,133) (265,604)
(Rp ‘000.000)
Pendapatan / (Beban)
operasional Lainnya (termasuk
51,986 57,026 62,241 67,804 73,561
pendapatan sewa)
(Rp ‘000.000)
Laba Bersih (Rp'000.000) 1,197,271 1,270,267 1,346,078 1,425,084 1,507,232
Net Profit Margin 21.77% 22.43% 23.07% 23.72% 24.35%
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa proyeksi keuangan Perseroan lebih baik
dalam kondisi Melakukan Transaksi. Hal ini terutama disebabkan oleh karena adanya
kenaikan pendapatan lain-lain berupa pendapatan sewa.
C.3. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan
Keuangan Setelah Transaksi Dilakukan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi dan proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan setelah Transaksi.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
35
Page 36
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Proforma Laporan Posisi Keuangan
PT Selamat Sempurna Tbk
Pada Tanggal 31 Desember 2025
(dalam Jutaan Rupiah)
PROFORMA
Keterangan Sebelum Transaksi
Sesudah Transaksi
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 1.172.698 1.172.698
Piutang usaha 1.193.477 1.193.477
Piutang lain-lain 4.639 4.639
Persediaan 1.250.326 1.250.326
Pajak dibayar dimuka 73.958 73.958
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 27.864 27.864
Aset lancar lainnya 725 725
Jumlah Aset Lancar 3.723.687 3.723.687
Aset Tidak Lancar
Aset tetap 1.074.236 1.074.236
Uang muka pembelian aset tetap 65.164 65.164
Investasi pada entitas asosiasi 46.398 46.398
Investasi saham 28.471 28.471
Aset pajak tangguhan 80.747 80.747
Properti Investasi 62.955 62.955
Aset hak guna 71.476 71.476
Aset tak berwujud 1.725 1.725
Aset tidak lancar lainnya 8.339 8.339
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.439.511 1.439.511
Jumlah Aset 5.163.198 5.163.198
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 291.092 291.092
Utang pajak 97.551 97.551
Utang bank, jangka pendek 27.341 27.341
Biaya masih harus dibayar 54.250 54.250
Uang muka pelanggan 22.666 22.666
Liabilitas imbalan kerja 68.695 68.695
Utang lain-lain 8.710 8.710
Liabilitas keuangan derivatif 2.255 2.255
Utang bank, bagian jangka pendek 17.717 17.717
Liabilitas sewa, bagian jangka pendek 39.413 39.413
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 629.690 629.690
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
36
Page 37
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
PROFORMA
Keterangan Sebelum Transaksi
Sesudah Transaksi
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja 136.405 136.405
Liabilitas sewa 36.203 36.203
Utang bank 52.310 52.310
Liabilitas pajak tangguhan 1.804 1.804
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 226.722 226.722
Ekuitas 4.306.786 4.306.786
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 5.163.198 5.163.198
Analisis ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap proforma laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan adalah sebagai berikut:
➢ Tidak terdapat perubahan pada akun-akun Laporan Posisi Keuangan
Perseroan dengan dilakukannya Transaksi karena Transaksi merupakan
pendapatan yang didapatkan dari kegiatan sewa-menyewa sisa ruang kantor
yang dimiliki Perseroan
D. Analisis Inkremental
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan, dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
a. Atas dasar analisis laba bersih Perseroan untuk kondisi Melakukan Transaksi
dan kondisi Tidak Melakukan Transaksi, dapat kami kemukakan sebagai
berikut:
Analisis Laba Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030
Tidak Melakukan
1,194,088 1,266,894 1,342,780 1,421,867 1,504,101
Transaksi
Melakukan
1,197,271 1,270,267 1,346,078 1,425,084 1,507,232
Transaksi
Kenaikan Laba
3,183 3,373 3,298 3,217 3,131
bersih
Berdasarkan analisis laba bersih Perseroan, posisi laba bersih Perseroan pada
kondisi Melakukan Transaksi memberikan gambaran yang lebih baik.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
37
Page 38
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
b. Atas dasar analisis arus kas bersih dan nilai kini arus kas bersih Perseroan
untuk kondisi Melakukan Transaksi dan kondisi Tidak Melakukan Transaksi,
dapat kami kemukakan sebagai berikut:
Analisis Arus Kas Bersih (Net Cash Flow - NCF)
(dalam jutaan Rupiah)
2026 2027 2028 2029 2030 Jumlah
Tidak Melakukan
Transaksi 988,747 1,018,205 811,789 1,159,713 1,214,555 5,193,008
Melakukan
Transaksi 1,002,364 1,019,551 813,116 1,161,013 1,215,829 5,211,873
Kenaikan NCF 13,618 1,346 1,326 1,300 1,275 18,865
Analisis Nilai Kini Arus Kas Bersih (Present Value Net Cash Flow - PVNCF)
Berdasarkan proyeksi arus kas Perseroan, pada kondisi Melakukan Transaksi
memberikan gambaran yang lebih baik untuk jangka panjang, dimana
berdasarkan perhitungan Nilai Kini Arus Kas Bersih (PVNCF) selama 5 tahun
kedepan yang telah kami lakukan, nilai kini arus kas bersih lima tahun kedepan
dalam kondisi Melakukan Transaksi adalah sebesar Rp.3.452.919.000.000.
Sedangkan, untuk kondisi Tidak Melakukan Transaksi, Nilai Kini Arus Kas
Bersihnya adalah Rp.3.437.793.000.000, sehingga terdapat selisih lebih
sebesar Rp.15.126.000.000. Oleh karena itu berdasarkan analisis Nilai Kini
Arus Kas Bersih ini, Transaksi memberikan nilai tambah kepada Perseroan.
Perhitungan Faktor Diskonto
Untuk menghitung PVNCF digunakan faktor diskonto (Discount Factor) atas
dasar Cost of Capital (WACC).
Untuk menghitung Cost of Capital akan dihitung dengan rata-rata biaya capital
(Weighted Average Cost of Capital – WACC) dengan mendasarkan pada Cost
of Equity atas dasar perhitungan Capital Asset Pricing Model (CAPM), dengan
formula sebagai berikut:
E (Ri) = Rf + B (RPm)
E (Ri) = Tingkat balikan yang diharapkan (Cost of Equity)
Rf = Risk free rate
B = Beta
RPm = Equity risk premium
Ds = Default spread
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
38
Page 39
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Untuk menghitung Cost of Equity digunakan data-data sebagai berikut:
• Tingkat bunga tanpa resiko (risk free rate) ditetapkan berdasarkan rata-rata
yield Obligasi Pemerintah RI dalam rupiah per 31 Desember 2025 yaitu
sebesar 6,6975%;
• Equity Risk Premium berdasarkan data dari Damodaran untuk Indonesia
tahun 2026 yang merupakan negara berkembang (emerging market)
sebesar 7,55% dan adanya Default Spread untuk Indonesia sebagai negara
berkembang (emerging market) sebesar 1,81% sebagai faktor penyesuaian
dari Risk Free Rate karena menggunakan Equity Risk Premium dari
Damodaran; dan
• Besarnya beta didasarkan pada beta dari Damodaran untuk industri Auto
Parts. Berdasarkan data tersebut, beta unleverednya adalah sebesar 1,34
dan Debt to Equity Ratio sebesar 18,45%. Tingkat pajak yang dipergunakan
sebesar 22%, sehingga menghasilkan beta levered sebesar 1,53.
Berdasarkan data-data diatas, besarnya Cost of Equity sebesar 16,45%:
Atas dasar Cost of Equity tersebut dan dengan memperhitungkan biaya bunga
8,44% serta rasio antara utang dan ekuitas sebesar 16% berbanding 84%,
maka akan diperoleh Cost of Capital berdasarkan perhitungan WACC sebesar
14,91%.
D.1. Kontribusi Nilai Tambah
Dampak dari dilakukannya Transaksi terhadap proyeksi keuangan Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Tidak Melakukan Transaksi
2026 2027 2028 2029 2030
Kas dan setara kas
1,141,278 1,204,577 1,270,048 1,337,767 1,407,802
(Rp ‘000.000)
Aset tidak lancar
1,640,970 1,870,948 2,409,494 2,667,032 2,949,383
(Rp ‘000.000)
Liabilitas lancar
630,140 618,439 733,323 722,869 717,640
(Rp ‘000.000)
Liabilitas tidak lancar
211,594 198,102 353,690 308,958 265,240
(Rp ‘000.000)
Beban umum admin (termasuk
penyusutan aset hak guna HP,
(241,962) (247,977) (254,139) (260,453) (266,924)
MD, dan PJM)
(Rp ‘000.000)
Pendapatan / (Beban)
operasional Lainnya 50,743 55,782 60,998 66,561 72,317
(Rp ‘000.000)
Laba Bersih (Rp'000.000) 1,194,088 1,266,894 1,342,780 1,421,867 1,504,101
Net Profit Margin 21.71% 22.37% 23.02% 23.66% 24.30%
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
39
Page 40
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
b. Melakukan Transaksi
2026 2027 2028 2029 2030
Kas dan setara kas
1,144,318 1,210,658 1,279,171 1,349,930 1,423,007
(Rp ‘000.000)
Aset tidak lancar
1,628,977 1,860,277 2,400,142 2,659,000 2,942,672
(Rp ‘000.000)
Liabilitas lancar
629,151 617,376 732,180 721,639 716,316
(Rp ‘000.000)
Liabilitas tidak lancar
200,447 188,019 344,750 301,248 258,855
(Rp ‘000.000)
Beban umum admin
(240,752) (246,657) (252,818) (259,133) (265,604)
(Rp ‘000.000)
Pendapatan / (Beban)
operasional Lainnya (termasuk
51,986 57,026 62,241 67,804 73,561
pendapatan sewa)
(Rp ‘000.000)
Laba Bersih (Rp'000.000) 1,197,271 1,270,267 1,346,078 1,425,084 1,507,232
Net Profit Margin 21.77% 22.43% 23.07% 23.72% 24.35%
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa proyeksi keuangan Perseroan lebih baik
dalam kondisi Melakukan Transaksi. Hal ini terutama disebabkan oleh karena adanya
kenaikan pendapatan lain-lain berupa pendapatan sewa.
Selain itu nilai tambah dari Transaksi dapat juga dilihat berdasarkan perbandingan Nilai
Kini Arus Kas Bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan dan Tidak Melakukan
Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel berikut:
Nilai Kini
Kondisi
Arus Kas Bersih
Melakukan Transaksi - dalam Rp 3.452.919.000.000
Tidak Melakukan Transaksi - dalam Rp 3.437.793.000.000
Selisih Lebih 15.126.000.000
Berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan seperti terlihat dalam tabel diatas, nilai
kini arus kas bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi lebih tinggi
sebesar Rp.15.126.000.000 dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi.
D.2. Biaya yang Relevan Dari Transaksi
Biaya yang relevan dari Transaksi adalah berupa biaya yang timbul dalam proses
dilaksanakannya Transaksi termasuk jasa profesional dan biaya publikasi di surat
kabar dalam rangka memenuhi POJK 42.
D.3. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan Dalam Menentukan
Rencana dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Perseroan telah mempertimbangkan untuk memperhatikan alternatif lain dengan cara
menyewakan sisa kantor kepada pihak ketiga, namun karena keseluruhan lantai 20
ADR Tower dipergunakan oleh Perseroan dan pihak-pihak yang berada dalam satu
group yang sama yaitu ADR Group, maka hal tersebut tidak dimungkinkan.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
40
Page 41
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
D.4. Hal-Hal Material Lainnya
Berdasarkan hasil penilaian sewa pasar unit kantor yang kami lakukan pada Laporan
Penilaian Sewa Pasar Ruang Kantor File No 00019/2.0007-00/PI/05/0027/1/VI/2026
tanggal 8 Juni 2026, nilai sewa pasar obyek transaksi adalah sebesar Rp.280.000,-
/m2/bulan, sementara berdasarkan Perjanjian Sewa, transaksi akan dilakukan dengan
nilai transaksi sebesar Rp.280.000,-/m2/bulan. Dengan demikian transaksi di lakukan
tepat pada nilai pasarnya atau dengan kisaran nilai sebesar 0%.
E. Analisis Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif yang kami lakukan
terhadap Transaksi dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1. Perseroan merupakan suatu perusahaan yang terutama bergerak dalam industri
suku cadang kendaraan bermotor, alat berat dan mesin lainnya serta kegiatan
distribusi yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui entitas-entitas
anaknya. Pada tahun 2022, Perseroan melakukan pembelian ruang kantor yang
terletak di ADR Tower Lantai 20, unit A, B, C dan D dengan luas sebesar 1.935,45
m2 yang terletak di Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan
dari PT Griya Inti Perkasa.
2. Namun, ruang kantor tersebut tidak sepenuhnya dipakai oleh Perseroan dan disaat
yang sama, beberapa entitas anak dan afiliasi Perseroan juga membutuhkan
ruangan kantor untuk kegiatan operasional mereka. Sehingga Perseroan
memutuskan untuk menyewakan sisa ruang kantor mereka yang tidak terpakai
kepada Para Pihak Penyewa.
3. Manfaat-manfaat dari penyewaan Objek Transaksi bagi Perseroan adalah sebagai
berikut:
a. Dengan memiliki ruang kantor milik sendiri, Perseroan memiliki kendali
sepenuhnya atas ruang kantor yang dimiliki, dan disaat yang sama juga
merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki sehingga sisa
ruang kantor yang belum digunakan, dapat disewakan oleh Perseroan kepada
entitas afiliasinya guna untuk mendapatkan penghasilan tambahan berupa
pendapatan sewa.
b. Mendorong peningkatan efisiensi, dimana ruang kantor yang dimiliki dapat
sepenuhnya dimanfaatkan baik oleh Perseroan maupun oleh entitas anak dan
afiliasinya untuk mendukung aktivitas operasional Perseroan;
c. Transaksi memungkinkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik
antar entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
d. Ruang perkantoran yang disewakan berada di kawasan yang strategis dan
prestigious karena berada di kawasan bundaran Pantai Indah Kapuk, dekat
dengan obyek wisata, mall, kawasan pergudangan, bandara, dan akses jalan
tol sehingga merupakan lokasi perkantoran yang cukup diminati;
e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang.
4. Transaksi, merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42. Hubungan afiliasi pihak-pihak yang
terlibat dalam Transaksi ini adalah Perseroan dan AIS, DB, GIP, HP, MD, PGP,
PHI, PJM, dan RUP dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
41
Page 42
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
HP, MD dan PJM juga merupakan entitas anak Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung. HP merupakan perusahaan terkendali Perseroan secara
langsung dengan kepemilikan sebesar 51%. MD merupakan perusahaan terkendali
dari PT Prapat Tunggal Cipta (“PTC”) dengan kepemilikan sebesar 99,99%,
dimana PTC merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan
99,99%. Sedangkan PJM juga merupakan perusahaan terkendali Perseroan
secara langsung dengan kepemilikan sebesar 70%.
Selain itu terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Para Pihak Penyewa
yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:
Nama Perseroan AIS DB GIP HP MD
Eddy Komisaris Direktur Komisaris
- - -
Hartono Utama Utama Utama
Wakil
Surja Komisaris
Komisaris Direktur - Komisaris -
Hartono Utama
Utama
Djojo Direktur
Direktur Komisaris Direktur Utama Komisaris Komisaris
Hartono Utama
Wakil
Ang Andri
Direktur - - Direktur Direktur -
Pribadi
Utama
Nama Perseroan PGP PHI PJM RUP
Komisaris Direktur
Eddy Hartono - - -
Utama Utama
Wakil
Komisaris
Surja Hartono Komisaris - - -
Utama
Utama
Direktur
Djojo Hartono Direktur Komisaris - Komisaris
Utama
Wakil
Ang Andri Pribadi Direktur - - - -
Utama
Berdasarkan penjelasan manajemen Perseroan, Transaksi ini bukan transaksi
benturan kepentingan.
5. Suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17
apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan. Adapun
nilai dari Transaksi adalah sebesar Rp.3.040.800.000 yang setara dengan 0,07%
dari ekuitas Perseroan sebesar Rp.4.306.786.000.000 per 31 Desember 2025.
Dengan demikian Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17.
6. Berdasarkan hasil penilaian sewa pasar unit kantor yang kami lakukan pada
Laporan Penilaian Sewa Pasar Ruang Kantor File No 00019/2.0007-
00/PI/05/0027/1/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026,, nilai sewa pasar obyek transaksi
adalah sebesar Rp.280.000,-/m2/bulan, (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),
sementara berdasarkan Perjanjian Sewa, transaksi akan dilakukan dengan nilai
transaksi sebesar Rp.280.000,-/m2/bulan. Dengan demikian transaksi di lakukan
tepat pada nilai pasarnya atau dengan kisaran nilai sebesar 0%.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
42
Page 43
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adrindo Intisarana
p.1 ×7
unresolved
org
PT Dinamikajaya Bumipersada
p.1 ×3
unresolved
org
PT Griya Inti Perkasa
p.1 ×4
unresolved
org
PT Hydraxle Perkasa
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mangatur Dharma
p.1 ×4
unresolved
org
PT Propertindo Graha Perkasa
p.1 ×3
unresolved
org
PT Prima Honeycomb International
p.1 ×3
unresolved
org
PT Panata Jaya Mandiri
p.1 ×3
unresolved
org
PT Rubberindo Unggul Perkasa.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adrindo Intisarana. DB
p.1
unresolved
org
PT Dinamikajaya Bumipersada. GIP
p.1
unresolved
org
PT Griya Inti Perkasa. HP
p.1
unresolved
org
PT Hydraxle Perkasa. KEPI
p.1
unresolved
org
PT Mangatur Dharma Professional Services
p.1
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.2 ×42
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.2 ×42
unresolved
org
PT Propertindo Graha Perkasa. PHI
p.2
unresolved
org
PT Prima Honeycomb International. PJM
p.2
unresolved
org
PT Panata Jaya Mandiri. Para Pihak Penyewa
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
PT Rubberindo Unggul Perkasa. SEOJK
p.2
unresolved
org
PT Prapat Tunggal Cipta
p.3 ×5
unresolved
person
Surja
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.4
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.4
unresolved
person
Ade Setiawan Elimin
p.4 ×2
unresolved
org
PT Griya Inti Perkasa. Pembelian
p.8 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Ridwan Suselo
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×6
unresolved
person
Kamelina
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9 ×2
unresolved
org
Domisili
· Nama Perusahaan
p.11 ×2
unresolved
org
PT Panata
p.11
unresolved
org
Bradke Synergies Sdn. Bhd.
p.11 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Mitra Gemilang
p.12
unresolved
org
PT Cahaya Sejahtera Riau
p.12
unresolved
person
Akta Notaris Silvy Solivan
p.13 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×8
unresolved
person
Akta Notaris Frans Elsius Muliawan
p.14
unresolved
person
Akta Notaris Johny Dwikora Aron
p.15 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Buniarti Tjandra
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
person
Akta Notaris Abdul Latief
p.17
unresolved
person
Akta Notaris Winny Marcella
p.17
unresolved
person
Rudy Soerjanto
p.18
unresolved
person
Akta Notaris Benny Kristianto
p.20
unresolved
org
Donaldson Company Inc
p.21
unresolved
org
PT Rubberindo Unggul Perkasa. Pemberi Sewa
p.23
unresolved
org
Tokyo Radiator Manufacturing Co. Ltd.
p.28
unresolved
org
Koperasi Desa Merah Putih
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
9163 ms
12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dengan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dengan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': '20'}