Back to announcement
20260630_TYRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106757_lamp1.pdf
Other Text extracted TYROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.912
Tag Nomor : S-007/DIRUT/TH/VI/2026 Jakarta, 30 Juni 2026 Lampiran : 1 (satu) Rangkap Kepada Yth.: Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Kepada Yth.: Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Penyampaian Ringkasan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan PT Tamaris Hidro Dengan hormat, Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Tamaris Hidro (“Perseroan”) telah mengadakan RUPS Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang dilakukan melalui pengambilan keputusan mengikat di luar RUPS atau disebut juga Keputusan Sirkuler (circular resolution), yang mengacu pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 ayat 5 anggaran dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan ringkasan RUPS Tahunan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Keterangan Nomor: 043/CN/YW/VI/2026, tanggal 29 Juni 2026 untuk Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Nomor 8, tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat oleh Yualita Widyadhari, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan. Demikian s Att ini disampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima an Ya Hormbt kamil - tor aris Hidro T Tamaris Hidro PT TAMARIS HIDRO Setiabudi Atrium Building, 5" Floor, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920, Indonesia T: 462215210688, F: 46221 521 0738
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn. Jl. Sekolah Duta 6 No. 47 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310 Tlp. (O21) 765 7328 - Email : yualita@yualitanotaris.co.id SURAT KETERANGAN No. 043/CN/YW/VI/2026 Yang bertandatangan dibawah ini, Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menyatakan dan menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 telah ditandatangani dihadapan Saya : Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 8 (“Akta”) 2. Bahwa Keputusan Para Pemegang Saham PT Tamaris dalam Akta tersebut adalah sebagai berikut : 1) Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (Registered Public Accountants), beserta seluruh data dan informasi yang termuat di dalamnya. 2) Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan masing-masing anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) diberikan setelah tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3) Menetapkan pembentukan cadangan wajib sesuai dengan pasal 70 UUPT dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menetapkan pembentukan cadangan wajib sebesar Rp 31.690.369.818,00 (tiga puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas Rupiah) dari saldo laba pada Tahun Buku 31 Desember 2025 yang disisihkan dan dibukukan sebagai cadangan wajib Perseroan sesuai dengan Pasal 70 UUPT, b. Menetapkan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 31.842.568.276,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah) tidak dilakukan pembagian dividen kepada Para Pemegang Saham atas laba bersih tersebut. 4) Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) untuk melakukan audit atas buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn. 5) 9 () 31 Desember 2026, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau imbalan jasa KAP tersebut berikut persyaratan-persyaratannya melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menyetujui Keputusan Sirkuler yang diputuskan di atas, berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Para Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Keputusan Sirkuler ini mempunyai kekuatan yang sama dan keputusan yang diambil adalah sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan dengan ini Para Pemegang Saham menyatakan bahwa tidak ada keberatan atas keputusan yang diambil dengan cara yang demikian. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan seluruh isi Keputusan Sirkuler dalam Akta Notariil apabila diperlukan, serta menyusun segala perubahan-perubahan/tambahan-tambahan yang dianggap perlu selanjutnya penerima kuasa atau penerima kuasa substitusi berhak untuk menghadap Notaris, Pejabat/Instansi Pemerintah yang berwenang, memberi keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani surat-surat, akta- akta, dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Menetapkan pelaksanaan dari Keputusan Sirkuler harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Bahwa Akta tersebut akan kami berikan dan akan kami sampaikan kepada PT Tamaris Hidro dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan ini ditandatangani. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan dimana perlu.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Yualita Widyadhari
· Notaris
p.1 ×4
unresolved
org
PT TAMARIS HIDRO Setiabudi Atrium Building
p.1
unresolved
org
PT Tamaris
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.