Skip to content
Back to announcement

20250406_TAPG_Pemanggilan RUPS_31872539_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted TAPG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk.                                    PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk.
                    (“Perseroan”)                                                   (the “Company”)

                   PANGGILAN                                                  INVITATION to ATTEND
      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                             ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan         Board of Directors of the Company which domiciled in South
ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk               Jakarta, hereby invites the Shareholders of the Company
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)           to attend the Annual General Meeting of Shareholders (the
yang akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan         “Meeting”) which will be convened physically with restrictions
kehadiran pemegang saham dan elektronik melalui fasilitas        on shareholder attendance and electronically through the
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang        Electronic General Meeting System KSEI facility (“eASY.KSEI”)
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)     provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on:
pada:

Hari/Tanggal    : Senin, 28 April 2025                           Day/Date         : Monday, April 28th, 2025
Waktu		         : 14.00 Waktu Indonesia Barat – selesai          Time		           : 14.00 Western Indonesian Time – finish
Tempat		        : The Oakspace Lantai 2                          Venue		          : The Oakspace 2nd floor
		                Oakwood Premier Cozmo Jakarta                  		                 Oakwood Premier Cozmo Jakarta
		                Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung                		                 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung
		                Blok E4.2 No. 1                                		                 Blok E4.2 No. 1
		                Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia        		                 Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:                         the Meeting Agendas are as follow:

MATA ACARA PERTAMA                                               1st AGENDA
Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi          Approval of the Annual Report 2024, including the Ratification
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris              of the Board of Commissioners’ Supervisory Report as well
Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun             as the Ratification of the Company’s Consolidated Financial
Buku 2024.                                                       Statements for the Financial Year 2024.

Penjelasan:                                                      Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tesebut adalah untuk memenuhi            The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)    Article 66 paragraph (1) and Article 69 paragraph (1) of the
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007             Law of the Republic of Indonesia Number 40 Year 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 11 ayat (4)     regarding Limited Liability Company (“UUPT”) juncto Article
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk lebih lanjut    11 paragraph (4) sub-paragraph (a) of the Company’s Articles
mengusulkan melalui Rapat:                                       of Association, which furthermore propose to the Meeting to:

1). menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang             1). approve the Company’s Annual Report for the year ended
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;                          December 31st, 2024;
2). mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun           2). approve the Financial Statements of the Company for the
    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;                financial year ended December 31st, 2024;
3). memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung                 3). provide full and discharge of responsibility (volledig acquit
    jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada           et de charge) to all member of the Board of Directors
    anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan              and Board of Commissioners on the management and
    dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku            supervision during the financial year, as long reflected in
    tersebut di atas, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam       the Company’s Annual Reports and Company’s Financial
    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.                  Statements.

MATA ACARA KEDUA                                                 2nd AGENDA
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024.             Determination of the Appropriation of the Company’s Net
                                                                 Profit for the Financial Year 2024.

Penjelasan:                                                      Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi           The agenda is submitted to comply with Article 70 and Article
ketentuan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto          71 of UUPT juncto Article 11 paragraph (4) sub-paragraph (c)
Pasal 11 ayat (4) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan,            of the Company’s Articles of Association, proposing to the
dimana dengan demikian mengusulkan kepada Rapat Umum             Annual General Meeting of Shareholders (Annual GMS) to
Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) untuk menyetujui           approve the use of the Company’s Profits.
penggunaan laba bersih Perseroan.

MATA ACARA KETIGA                                                3rd AGENDA
Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali              Approval of Changes and Reappointment of the Company’s
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.           Board of Directors and Board of Commissioners Members.

Penjelasan:                                                      Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi           The agenda is submitted to comply with Article 94 paragraph
ketentuan berdasarkan Pasal 94 ayat (5) dan Pasal 111 ayat (5)   (5) and Article 111 paragraph (5) of UUPT juncto Article 18
UUPT juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 21 ayat   paragraph (2) and paragraph (4) and Article 21 paragraph (2)
(2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggota     and paragraph (4) of the Company’s Articles of Association,
Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan              changes of the Composition of the Company’s Board of
RUPS.                                                            Directors and Board of Commissioners’ Members require
                                                                 GMS approval.
Page 2
MATA ACARA KEEMPAT                                            4th AGENDA
Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan           Determination of the Remuneration for Member of the Board
Komisaris Tahun Buku 2025.                                    of Directors and the Board of Commissioners for the Financial
                                                              Year 2025.

Penjelasan:                                                   Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi        The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan Pasal 96 UUPT juncto Pasal 18 ayat (21) dan Pasal   Article 96 of the Company Law in conjunction with Article 18
21 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, dimana dengan          paragraph (21) and Article 21 paragraph (12) of the Company’s
demikian mengusulkan dalam RUPS Tahunan untuk:                Articles of Association, thereby proposing at the Annual GMS
                                                              to:
1. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris                1. delegate authority to the Company’s Board of
   Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya          Commissioners for the determination of salaries and
   atas anggota Direksi Perseroan; dan                            other benefits for members of the Company’s Board of
                                                                  Directors; and
2. menentukan gaji dan/tunjangan atas Dewan Komisaris         2. determine the salary and/or benefits of the Company’s
   Perseroan.                                                     Board of Commissioners.

MATA ACARA KELIMA                                             5th AGENDA
Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Melaksanakan Audit      Appointment of a Public Accountant Firm to Conduct the
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.                   Audit of the Company’s Financial Statements for the Financial
                                                              Year 2025.

Penjelasan:                                                   Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi        The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/        Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat        concerning the Plan and Implementation of the Public
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, juncto Pasal          Company’s General Meeting of Shareholders, juncto Article
10 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, mengusulkan     10 paragraph (4) sub-paragraph (c) of the Company’s Articles
kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui penunjukan Akuntan       of Association, propose to the Annual GMS to approve the
Publik Terdaftar guna melakukan Audit terhadap Laporan        appointment of Registered Public Accountants to audit the
Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025        Company’s Financial Statements ended December 31st, 2025
serta untuk menetapkan besarnya honorarium profesional        and to determine the amount of a reasonable professional
yang wajar untuk Akuntan Publik tersebut.                     honorarium for the Public Accountant.

MATA ACARA KEENAM                                             6th AGENDA
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19       Approval of Amendments to the Company’s Article of
Ayat 9.                                                       Association Article 19 Paragraph 9.

Penjelasan:                                                   Explanation:
Mata Acara ini didasarkan sehubungan dengan perubahan         This Agenda Item is proposed in connection with a change in
kebijakan Perseroan atas kewenangan Direksi Perseroan         the Company’s policy regarding the authority of the Board of
dalam bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili    Directors to act for and on behalf of the Board of the Directors
Perseroan sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 ayat (9)       as well as to represent the Company, as stipulated in Article
Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karenanya, perubahan Pasal     19 paragraph (9) of the Company’s Articles of Association.
19 ayat (9) mengacu pada Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar     Therefore, the amendment of Article 19 paragraph (9) referring
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS                  to Article 16 paragraph (1) of the Company’s Articles of
                                                              Association must obtain approval from the GMS.

Catatan:                                                      Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri            1. The Company does not send separate invitations which
   yang diedarkan kepada para Pemegang Saham karena              are circulated to the Shareholders because this invitation
   panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk            is already an official invitation for the invitation to the
   panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82              Meeting in accordance with the provisions of Article 82
   ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang            paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning
   Perseroan Terbatas.                                           Limited Liability Companies.

2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No.         2. The Meeting will be implemented by referring to POJK
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan           No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan              of the General Meeting of Shareholders of Publicly Listed
   POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat            Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on the
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara                 Implementation of the General Meeting of Shareholders
   Elektronik.                                                   of Publicly Listed Companies by Electronic Platform.

3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah     3. The person who entitled to attend and be represented
   para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat           in the Meetings are the Shareholders who registered
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari               in Shareholders Registry issued by the Securities
   Kamis, tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan pukul              Administration Bureau (“BAE”) on Thursday, March
   16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro Administrasi      27th, 2025 at 16.00 WIB or any Shareholders who is the
   Efek (“BAE”) atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya           beneficiary of securities sub-account on the closing
   dimasukan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian            trading day at IDX on Thursday, March 27th, 2025 whose
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) adalah pemegang sub-          shares deposited on Collective Custody at PT Kustodian
   rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa             Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
   Efek pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 sampai
   dengan pukul 16.00 WIB.

4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham             4. The Company will limit the number of Shareholders
   yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang               who may physically attend the Meeting and urge the
   Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau          Shareholders to attend the Meeting electronically or
Page 3
memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan              authorize power of attorney for his presence and voting
suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau      rights (either electronically through eASY.KSEI or in writing)
secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk       to independent parties appointed by the Company, with
oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:            the following provisions:
  a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk             a. The Company prepares 2 (two) types of power of
      Pemegang Saham, yang mencakup kuasa                            attorney for Shareholders, which includes power
      kehadiran dan pemberian suara, termasuk                        of attorney for attendance and voting, including
      penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara                  submitting questions on each agenda of the Meeting,
      Rapat, kepada Biro Administrasi Efek Perseroan                 to the Company’s Securities Administration Bureau,
      yakni PT Raya Saham Registra (KTP Penerima                     namely PT Raya Saham Registra (ID Card of the
      Kuasa Independen terlampir), berdasarkan surat                 Independent Proxy attached), based on a power of
      kuasa sebagai berikut:                                         attorney as follows:

     i).   Surat Kuasa Konvensional                                i).   Conventional Power of Attorney (PoA)
           • Pemegang Saham dapat mengunduh draft                        • The Shareholders can download the draft of
              Surat Kuasa dalam situs web Perseroan                         the PoA on the Company’s website www.
              www.tap-agri.com.                                             tap-agri.com.

           •   Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan                •   The original copy of the PoA completed and
               ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-                     signed on a stamp of Rp10,000 shall be sent
               , dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek                    to the Company’s Securities Administration
               Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra                        Bureau: PT Raya Saham Registra at the
               dengan alamat Gedung Plaza Sentral                            address of Gedung Plaza Sentral 2nd floor,
               Lantai 2, Jalan Jendral Sudirman Kaveling                     Jalan Jendral Sudirman Kaveling 47-48,
               47-48, Jakarta 12930, dengan melampirkan                      Jakarta 12930, by attaching the attachment
               fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor).                        photocopy of identity card (ID Card/
                                                                             Passport).

           •   Surat Kuasa yang telah diisi dan discan                   •   A completed and scanned Power of Attorney
               agar dikirimkan melalui email kepada Divisi                   should be sent via email to the Corporate
               Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan                        Secretary Division of the Company at the
               alamat email: TAP.corsec@tap-agri.com.                        email address: TAP.corsec@tap-agri.com.

           •   Bagi Pemegang Saham yang berbentuk                        •   Institutional Shareholders are required
               Badan Hukum, mohon untuk menyertakan                          to present the photocopy of their latest
               fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi                    articles of association and the photocopy
               akta pengangkatan anggota Direksi dan                         of the deed of appointment of the members
               Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari                   of their Board of Directors and Board
               perwakilan Pemberi Kuasa.                                     of Commissioners supported with the
                                                                             photocopy of the ID card of the Principal/
                                                                             Attorney.

           •   Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar                   •   If the PoA of the Shareholders is signed
               Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut                          outside Indonesia, the PoA must be legalized
               harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar                        by the nearest Indonesian embassy or
               Indonesia atau konsuler yang terdekat                         consulate where the PoA is signed.
               dengan tempat dimana Surat Kuasa
               tersebut ditandatangani.

           •   Surat     Kuasa       beserta    dokumen                  •   The PoA and supporting documents shall
               pendukungnya      tersebut,   selambatnya                     have been received by the Company’s
               diterima Biro Administrasi Efek Perseroan                     Securities Administration Bureau no later
               paling lambat hari Jumat, tanggal 25 April                    than Friday, April 25th, 2025 at 15.00 WIB.
               2025 pukul 15.00 WIB.

     ii). Surat Kuasa Elektronik                                   ii). Electronic Power of Attorney
          Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi                    The delegation of power of attorney shall
          eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan                   be granted through Electronic Platform or
          https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme                   eASY.KSEI accessible on https://akses.ksei.
          pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy).                  co.id/ provided by KSEI as the mechanism
          E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal                         for delegation of power of attorney through
          Panggilan Rapat ini sampai dengan paling                      electronic   platform    (e-Proxy)    for   the
          lambat hari Jumat, tanggal 25 April 2025 pukul                implementation of the Meeting. E-Proxy can be
          12.00 WIB.                                                    executed since the date of this invitation until
                                                                        no later than Friday, April 25th, 2025 at 12.00
                                                                        WIB.

  b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai                b. Only validated power of attorneys are entitled to
     Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat                 attend the Meeting which will be counted as a
     Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum                  quorum for decisions.
     untuk keputusan yang diambil.

  c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak                  c. The Shareholders who provide the power of attorney
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat                may submit questions regarding the agendas. As
     tersebut melalui email dalam butir (a) di atas.              long as the questions are relevant and directly
     Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan                  related to the Meeting agenda, the questions will be
     dan berkaitan langsung dengan agenda Rapat,                  read out at the Meeting. Discussion of the agenda
     yang akan dibacakan dalam Rapat Perseroan.                   of the Meeting including the questions will be noted
     Pembahasan mata acara Rapat termasuk                         by the Notary and announced in the Minutes of the
Page 4
          pertanyaan yang diajukan akan dicatat oleh                     Meeting.
          Notaris dan diumumkan dalam Risalah Rapat.

5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau                    5. Shareholders who wish to attend or authorize a
   memberikan kuasa secara elektonik ke dalam Rapat               representative to attend the Meeting electronically through
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-            the eASY.KSEI must consider the following points:
   hal berikut:
   a. Proses Registrasi                                           a. Registration Process
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang                    i. Local individual shareholders who have not
           belum memberikan deklarasi kehadiran atau                    provided their attendance declaration before
           kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas                  the deadline mentioned on point 4, but wish
           waktu pada nomor 4 dan ingin menghadiri                      to attend the Meeting electronically, must first
           Rapat secara elektronik maka wajib melakukan                 register their attendance through the eASY.KSEI
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.                    during the date of the Meeting and before the time
           KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai                   that the Company ends the Meeting’s electronic
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik               registration.
           ditutup oleh Perseroan.

        ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah              ii. Local individual shareholders who have provided
            memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum                    their attendance declaration but have not
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1                       submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
            (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.                   the Meeting agendas through the eASY.KSEI
            KSEI hingga batas waktu pada nomor 4 dan                       before the deadline mentioned on point 4 and
            ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka                  wish to attend the Meeting electronically, must
            wajib melakukan registrasi kehadiran dalam                     first register their attendance through the eASY.
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan                    KSEI during the date of the Meeting and before
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat                      the time that the Company ends the Meeting’s
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan.                      electronic registration.

        iii. Pemegang saham yang telah memberikan                      iii. Shareholders who have authorized the Company’s
             kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan                    Independent Representative or an Individual
             oleh Perseroan (Independent Representative)                    Representative but have not submitted their vote
             atau Individual Representative tetapi pemegang                 on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas
             saham belum memberikan pilihan suara                           through the eASY.KSEI before the deadline
             minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam                  mentioned on point 4 and wish to attend the
             aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada                     Meeting electronically, must first register their
             nomor 4, maka penerima kuasa yang mewakili                     attendance through the eASY.KSEI during the
             pemegang saham wajib melakukan registrasi                      date of the Meeting and before the time that
             kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada                        the Company ends the Meeting’s electronic
             tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan                        registration.
             masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
             oleh Perseroan.

        iv. Pemegang saham yang telah memberikan                       iv. Shareholders who have authorized an Intermediary
            kuasa kepada penerima kuasa partisipan/                        Participant Representative (Custodian Bank or
            Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan                   Securities Company) and have submitted their
            Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam                 vote through the eASY.KSEI before the deadline
            aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada                     mentioned on point 4, are required to request their
            nomor 4, maka perwakilan penerima kuasa                        registered representatives in the eASY.KSEI to
            yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI                  register their attendance through the eASY.KSEI
            wajib melakukan registrasi kehadiran dalam                     during the date of the Meeting before the time
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan                    that the Company ends the Meeting’s electronic
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat                      registration.
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

        v. Pemegang saham yang telah memberikan                        v. Shareholders who have submitted their
           deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa                      attendance declaration or authorized a Company
           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh                     appointed (Independent Representative) or
           Perseroan (Independent Representative) atau                    Individual Representative and have provided their
           Individual Representative dan telah memberikan                 votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting
           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke                   agendas through the eASY.KSEI before the
           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.                  deadline mentioned on point 4, do not need to
           KSEI paling lambat hingga batas waktu pada                     register their attendance through the eASY.KSEI
           nomor 4, maka pemegang saham atau penerima                     electronically on the Meeting’s date. Shares’
           kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran               ownership will be automatically calculated as an
           secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI                     attendance quorum and submitted votes will be
           pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan                    automatically.
           saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
           kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
           diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
           pemungutan suara Rapat.

        vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses                  vi. As mentioned in points number i – iv, lateness or
            registrasi secara elektronik sebagaimana                       electronic registration failures, for whatever reason
            dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan                      that cause shareholders or their representatives to
            apapun akan mengakibatkan pemegang saham                       not attend the Meeting electronically, will prevent
            atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri                  their shares from being counted as a quorum for
            Rapat secara elektronik, serta kepemilikan                     the Meeting.
            sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
            kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau               b. Electronic Statements or Opinions Submission
   Pendapat Secara Elektronik                              Process
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa                   i. Shareholders or their representatives are
      memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk                 provided 3 (three) opportunities to present
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat               their questions and/or opinions in discussion
      pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.          in each Meeting agendas. Questions and/or
      Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara             opinions on each of the Meeting agendas can
      Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh            be submitted in writing by the Shareholders or
      pemegang saham atau penerima kuasa dengan               their representatives through the chat feature
      menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic           in the ‘Electronic Opinions’ made available in
      Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting           the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
      Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian                   Questions and/or opinions can be given as long
      pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan            as the Meeting’s status in the ‘General Meeting
      selama status pelaksanaan Rapat pada kolom              Flow Text’ status is written as “Discussion
      ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion          started for agenda item no. […]”.
      started for agenda item no. […]”.

   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi              ii. The mechanism of handling questions and /or
       per mata acara Rapat secara tertulis melalui             opinions through ‘’Electronic Opinion’’ screen in
       layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI               the eASY.KSEI is determined by the respective
       merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan               Company and will be included in the Company’s
       dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan               Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
       dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
       aplikasi eASY.KSEI.

   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara               iii. Shareholders’ representatives who electronically
        elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan              attend the Meeting and submit a question and/
        dan/atau pendapat pemegang sahamnya                      or opinion during a discussion session of one
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat                 of the Meeting agendas are required to type
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan            in the name of the shareholder and amount
        nama pemegang saham dan besar kepemilikan                of shares they represent first before they write
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau             their respective questions and/or opinions.
        pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara                              c. The Voting Process
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik            i. The voting process will be conducted
      berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu             electronically through the E-Meeting Hall menu,
      E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.             Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.

   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau               ii. Shareholders or their representatives who have
       diwakili penerima kuasanya namun belum                   not submitted their votes on the particular
       memberikan pilihan suara pada mata acara                 Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter
       Rapat sebagaimana dimaksud pada nomor 5                  a number i – iii, are given an opportunity to
       huruf a angka i – iii, maka pemegang saham               submit their votes directly as the Company
       atau penerima kuasanya memiliki kesempatan               opens the voting period in the E-Meeting Hall
       untuk menyampaikan pilihan suaranya secara               screen of the eASY.KSEI. After the electronic
       langsung selama masa pemungutan suara                    voting period for one of the Meeting agendas
       melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.           is started, the system will automatically count
       KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa                  down the voting time by a maximum of 2 (two)
       pemungutan suara secara elektronik per mata              minutes. A “Voting for Agenda item no […]
       acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis              has started” status would be displayed at the
       menjalankan     waktu    pemungutan      suara           ‘General Meeting Flow Text’ column during
       (voting time) dengan menghitung mundur                   the electronic voting time. Shareholders or
       maksimum selama 2 (dua) menit. Selama                    their representatives who have not submitted
       proses pemungutan suara secara elektronik                their votes during a specific Meeting agenda
       berlangsung akan terlihat status “Voting                 after the ‘General Meeting Flow Text’ column’s
       for agenda item no […] has started” pada                 status has changed to “Voting for Agenda item
       kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila               no […] has ended” will be considered to give an
       pemegang saham atau penerima kuasanya                    Abstain vote for the related Meeting agenda.
       tidak memberikan pilihan suara untuk mata
       acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
       Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
       Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
       for agenda item no […] has ended”, maka akan
       dianggap memberikan suara Abstain untuk
       mata acara Rapat yang bersangkutan.

   iii. Selama proses pemungutan suara secara               iii. The voting time in th electronic voting process
        elektronik merupakan waktu standar yang                  is a standardized time set by the eASY.KSEI.
        ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap               Each Company can set their own policies on
        Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu               electronic voting time for each of its Meeting
        pemungutan suara langsung secara elektronik              agendas (with a maximum of 2 (two) minutes
        per mata acara dalam Rapat (dengan waktu                 per Meeting agenda) and include them in the
        maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara             Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
        Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat         d. Live Broadcast of the Meeting
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya                i. Shareholders or their representatives who have
Page 6
             yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI                     been registered in the eASY.KSEI no later than
             paling lambat hingga batas waktu pada nomor                    the deadline mentioned on point 4, can watch
             4 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang                     the Meeting live via Zoom webinar through the
             sedang berlangsung melalui webinar Zoom                        eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS,
             dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu                       which is located on the AKSes facility (https://
             Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas                       akses.ksei.co.id/).
             AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
         ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500                ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500
             peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan                   participants provided on a first-come, first-serve
             ditentukan berdasarkan first come first serve                  basis. Shareholders or their representatives
             basis. Bagi pemegang saham atau penerima                       who could not be accommodated in the
             kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan                     Meeting’s broadcast are still considered to have
             untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui                    electronically attended the Meeting and their
             Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir                         share ownerships and votes are still counted,
             secara elektronik serta kepemilikan saham dan                  as long as they have registered through the
             pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,                   eASY.KSEI, as specified above in point 5 letter
             sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi                    a number i – v.
             eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada
             nomor 5 huruf a angka i – v.

         iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang                iii. Shareholders or their representatives who only
              hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui                    watch the Meeting through Tayangan RUPS but
              Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir                   were not electronically registered as participants
              secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI                      in the eASY.KSEI, as specified above in poin 5
              sesuai ketentuan pada nomor 5 huruf a angka                    letter a number i - v, will not be considered as a
              i – v, maka kehadiran pemegang saham atau                      legal participant and are not counted as part of
              penerima kuasanya tersebut dianggap tidak                      the Meeting’s quorum.
              sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
              kuorum kehadiran Rapat.

         iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya                      iv. Shareholders or their representatives who watch
             yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui                     the Meeting through Tayangan RUPS can use
             Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang                   the raise hand feature to submit questions and/
             dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan                    or opinions during the discussion sessions for
             dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata                 each of the Meeting agendas. Shareholders or
             acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan                     their representatives can directly ask questions
             mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow                    or voice their opinions if the Company has
             to talk, maka pemegang saham atau penerima                     allowed and activated the allow to talk feature.
             kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan                         Mechanisms for discussion on each meeting
             dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.                   agenda, including using the Allow to Talk
             Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per                    feature in Tayangan RUPS are determined by
             mata acara Rapat menggunakan fitur allow                       the Company and included in the Meeting’’s
             to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS                      Guideline through the eASY.KSEI.
             merupakan kewenangan setiap Perseroan dan
             hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
             Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
             eASY.KSEI.

         v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik                        v. Shareholders or their representatives are
            dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/                      encouraged to use Mozilla Firefox as the
            atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau                        browser for the best experience in using the
            penerima kuasanya disarankan menggunakan                       eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS.
            peramban (browser) Mozilla Firefox.

6. Perseroan dapat menetapkan jumlah Pemegang                 6. The Company can limits the number of Shareholders
   Saham yang dapat hadir di dalam ruang Rapat,                  (“Meeting Attendance Quota”) who can attend the
   dengan syarat Pemegang Saham harus melakukan                  Meeting room, provided that the Shareholders must
   konfirmasi kehadiran sebelumnya via email ke TAP.             confirm their attendance beforehand. via email to
   corsec@tap-agri.com. Konfirmasi Kehadiran Rapat               TAP.corsec@tap-agri.com. Confirmation of Meeting
   dapat dilakukan sejak tanggal 6 April 2025 sampai             Attendance can be made from April 6th, 2025 to April
   dengan tanggal 25 April 2025.                                 25th, 2025.
   Pemegang Saham yang melakukan konfirmasi                      Shareholders who confirm attendance via email
   kehadiran melalui email akan mendapat email                   will receive a confirmation email from the Company
   rekonfirmasi dari Perseroan perihal ketersediaan              regarding the availability of space. Shareholders
   tempat. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir                 who are unable to attend because the Meeting
   karena Kuota Kehadiran Rapat telah terpakai habis,            Attendance Quota has been used up, the Company
   maka Perseroan menyarankan Pemegang Saham                     advises Shareholders to provide power of attorney
   untuk memberikan kuasa via elektronik melalui sistem          via electronic means through the eASY.KSEI system
   eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral             which is managed by PT Kustodian Sentral Efek
   Efek Indonesia (KSEI) atau kepada pihak independen            Indonesia (KSEI) or to an independent party appointed
   yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi          by the Company, namely the Bureau Securities
   Efek (BAE) PT Raya Saham Registra.                            Administration (BAE) of PT Raya Saham Registra.

7. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang                7. For Shareholders and/or Shareholders Proxies who will be
   Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam             present directly at the Meeting, they must follow the strict
   Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan dan             security and health protocol conducted by the building
   kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat               management before entering the Meeting venue:
   diadakan, sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan
   wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
Page 7
   a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila              a. It is allowed not to use a mask if you are in good health
      dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan                 and a mask must be used if you are sick.
      apabila dalam kondisi sakit.
   b. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun atauhand             b. Must wash hands using soap or hand sanitaizer
      sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan             provided before entering the Meeting room.
      Rapat;
   c. Mengikuti arahan petugas dalam menjaga keamanan             c. Follow the officer’s direction in maintaining security
      dan ketertiban, baik sebelum, pada saat maupun                 and order, either before, on, or after the end of the
      setelah Rapat selesai.                                         Meeting.

8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham               8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies who
   yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan nomor 7 di        cannot fulfil the entire conditions outlined in point 7
   atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan ketentuan          above must delegate power of attorney according to the
   sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas.                      conditions as stated in point 4 above.

9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham          9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
   dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi            Shareholders’ Proxies from participating in the Meeting
   dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta                 in person, or to ask any Shareholders or Shareholders’
   Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham                  Proxies to leave the Meeting venue, if such Shareholders
   meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila         or Shareholders’ Proxies do not fulfil the conditions
   Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham                  stated in point 7 above and/or considered dangerous
   tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan               for the surrounding area or the other Shareholders or
   pada nomor 7 di atas dan/atau dianggap membahayakan           Shareholders’ Proxies.
   lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau
   Kuasa Pemegang Saham lainnya.

10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata          10. The Company provides Material and Explanations
    Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen             on Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of
    pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web           Attorney and other supporting documents which can be
    Perseroan www.tap-agri.com sejak tanggal panggilan ini.       downloaded from the Company’s website www.tap-agri.
                                                                  com as of the date of this invitation.

11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan/      11. The Company does not provide consumption in the form
    minuman maupun tanda terima kasih kepada Pemegang             of food/drink or a token of thanks to Shareholders or their
    Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat.                    proxies who attended the Meeting.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat,         12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
    Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon                  Shareholders and their legal proxies are kindly requested
    dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-          to be present at the Meeting venue no later than 30 (thirty)
    lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.        minutes before the Meeting begins.

13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat       13. The Company will re-announce if there are changes and/
    perubahan dan/atau penambahan informasi terkait               or additional information related to the procedures for
    tata cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan              holding the Meeting by taking into account the applicable
    ketentuan dan peraturan yang berlaku.                         rules and regulations.

                  Jakarta, 06 April 2025                                         Jakarta, April 06th, 2025
                    Direksi Perseroan                                              Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published6 Apr 2025
Pages7
Characters49,209
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk. p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Efek Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result