Back to announcement
20250406_TAPG_Pemanggilan RUPS_31872539_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk. PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk.
(“Perseroan”) (the “Company”)
PANGGILAN INVITATION to ATTEND
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Board of Directors of the Company which domiciled in South
ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk Jakarta, hereby invites the Shareholders of the Company
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) to attend the Annual General Meeting of Shareholders (the
yang akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan “Meeting”) which will be convened physically with restrictions
kehadiran pemegang saham dan elektronik melalui fasilitas on shareholder attendance and electronically through the
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang Electronic General Meeting System KSEI facility (“eASY.KSEI”)
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on:
pada:
Hari/Tanggal : Senin, 28 April 2025 Day/Date : Monday, April 28th, 2025
Waktu : 14.00 Waktu Indonesia Barat – selesai Time : 14.00 Western Indonesian Time – finish
Tempat : The Oakspace Lantai 2 Venue : The Oakspace 2nd floor
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Oakwood Premier Cozmo Jakarta
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung
Blok E4.2 No. 1 Blok E4.2 No. 1
Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: the Meeting Agendas are as follow:
MATA ACARA PERTAMA 1st AGENDA
Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Approval of the Annual Report 2024, including the Ratification
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris of the Board of Commissioners’ Supervisory Report as well
Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun as the Ratification of the Company’s Consolidated Financial
Buku 2024. Statements for the Financial Year 2024.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tesebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Article 66 paragraph (1) and Article 69 paragraph (1) of the
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Law of the Republic of Indonesia Number 40 Year 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 11 ayat (4) regarding Limited Liability Company (“UUPT”) juncto Article
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk lebih lanjut 11 paragraph (4) sub-paragraph (a) of the Company’s Articles
mengusulkan melalui Rapat: of Association, which furthermore propose to the Meeting to:
1). menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang 1). approve the Company’s Annual Report for the year ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; December 31st, 2024;
2). mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun 2). approve the Financial Statements of the Company for the
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; financial year ended December 31st, 2024;
3). memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung 3). provide full and discharge of responsibility (volledig acquit
jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada et de charge) to all member of the Board of Directors
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan and Board of Commissioners on the management and
dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku supervision during the financial year, as long reflected in
tersebut di atas, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam the Company’s Annual Reports and Company’s Financial
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. Statements.
MATA ACARA KEDUA 2nd AGENDA
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024. Determination of the Appropriation of the Company’s Net
Profit for the Financial Year 2024.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with Article 70 and Article
ketentuan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto 71 of UUPT juncto Article 11 paragraph (4) sub-paragraph (c)
Pasal 11 ayat (4) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan, of the Company’s Articles of Association, proposing to the
dimana dengan demikian mengusulkan kepada Rapat Umum Annual General Meeting of Shareholders (Annual GMS) to
Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) untuk menyetujui approve the use of the Company’s Profits.
penggunaan laba bersih Perseroan.
MATA ACARA KETIGA 3rd AGENDA
Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali Approval of Changes and Reappointment of the Company’s
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Board of Directors and Board of Commissioners Members.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with Article 94 paragraph
ketentuan berdasarkan Pasal 94 ayat (5) dan Pasal 111 ayat (5) (5) and Article 111 paragraph (5) of UUPT juncto Article 18
UUPT juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 21 ayat paragraph (2) and paragraph (4) and Article 21 paragraph (2)
(2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggota and paragraph (4) of the Company’s Articles of Association,
Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan changes of the Composition of the Company’s Board of
RUPS. Directors and Board of Commissioners’ Members require
GMS approval.
Page 2
MATA ACARA KEEMPAT 4th AGENDA
Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Determination of the Remuneration for Member of the Board
Komisaris Tahun Buku 2025. of Directors and the Board of Commissioners for the Financial
Year 2025.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan Pasal 96 UUPT juncto Pasal 18 ayat (21) dan Pasal Article 96 of the Company Law in conjunction with Article 18
21 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, dimana dengan paragraph (21) and Article 21 paragraph (12) of the Company’s
demikian mengusulkan dalam RUPS Tahunan untuk: Articles of Association, thereby proposing at the Annual GMS
to:
1. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris 1. delegate authority to the Company’s Board of
Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya Commissioners for the determination of salaries and
atas anggota Direksi Perseroan; dan other benefits for members of the Company’s Board of
Directors; and
2. menentukan gaji dan/tunjangan atas Dewan Komisaris 2. determine the salary and/or benefits of the Company’s
Perseroan. Board of Commissioners.
MATA ACARA KELIMA 5th AGENDA
Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Melaksanakan Audit Appointment of a Public Accountant Firm to Conduct the
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. Audit of the Company’s Financial Statements for the Financial
Year 2025.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/ Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat concerning the Plan and Implementation of the Public
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, juncto Pasal Company’s General Meeting of Shareholders, juncto Article
10 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, mengusulkan 10 paragraph (4) sub-paragraph (c) of the Company’s Articles
kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui penunjukan Akuntan of Association, propose to the Annual GMS to approve the
Publik Terdaftar guna melakukan Audit terhadap Laporan appointment of Registered Public Accountants to audit the
Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025 Company’s Financial Statements ended December 31st, 2025
serta untuk menetapkan besarnya honorarium profesional and to determine the amount of a reasonable professional
yang wajar untuk Akuntan Publik tersebut. honorarium for the Public Accountant.
MATA ACARA KEENAM 6th AGENDA
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 Approval of Amendments to the Company’s Article of
Ayat 9. Association Article 19 Paragraph 9.
Penjelasan: Explanation:
Mata Acara ini didasarkan sehubungan dengan perubahan This Agenda Item is proposed in connection with a change in
kebijakan Perseroan atas kewenangan Direksi Perseroan the Company’s policy regarding the authority of the Board of
dalam bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Directors to act for and on behalf of the Board of the Directors
Perseroan sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 ayat (9) as well as to represent the Company, as stipulated in Article
Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karenanya, perubahan Pasal 19 paragraph (9) of the Company’s Articles of Association.
19 ayat (9) mengacu pada Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Therefore, the amendment of Article 19 paragraph (9) referring
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS to Article 16 paragraph (1) of the Company’s Articles of
Association must obtain approval from the GMS.
Catatan: Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri 1. The Company does not send separate invitations which
yang diedarkan kepada para Pemegang Saham karena are circulated to the Shareholders because this invitation
panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk is already an official invitation for the invitation to the
panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Meeting in accordance with the provisions of Article 82
ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning
Perseroan Terbatas. Limited Liability Companies.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 2. The Meeting will be implemented by referring to POJK
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan of the General Meeting of Shareholders of Publicly Listed
POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on the
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Implementation of the General Meeting of Shareholders
Elektronik. of Publicly Listed Companies by Electronic Platform.
3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah 3. The person who entitled to attend and be represented
para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat in the Meetings are the Shareholders who registered
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari in Shareholders Registry issued by the Securities
Kamis, tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan pukul Administration Bureau (“BAE”) on Thursday, March
16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro Administrasi 27th, 2025 at 16.00 WIB or any Shareholders who is the
Efek (“BAE”) atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya beneficiary of securities sub-account on the closing
dimasukan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian trading day at IDX on Thursday, March 27th, 2025 whose
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) adalah pemegang sub- shares deposited on Collective Custody at PT Kustodian
rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Efek pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham 4. The Company will limit the number of Shareholders
yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang who may physically attend the Meeting and urge the
Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau Shareholders to attend the Meeting electronically or
Page 3
memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan authorize power of attorney for his presence and voting
suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau rights (either electronically through eASY.KSEI or in writing)
secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk to independent parties appointed by the Company, with
oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: the following provisions:
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk a. The Company prepares 2 (two) types of power of
Pemegang Saham, yang mencakup kuasa attorney for Shareholders, which includes power
kehadiran dan pemberian suara, termasuk of attorney for attendance and voting, including
penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara submitting questions on each agenda of the Meeting,
Rapat, kepada Biro Administrasi Efek Perseroan to the Company’s Securities Administration Bureau,
yakni PT Raya Saham Registra (KTP Penerima namely PT Raya Saham Registra (ID Card of the
Kuasa Independen terlampir), berdasarkan surat Independent Proxy attached), based on a power of
kuasa sebagai berikut: attorney as follows:
i). Surat Kuasa Konvensional i). Conventional Power of Attorney (PoA)
• Pemegang Saham dapat mengunduh draft • The Shareholders can download the draft of
Surat Kuasa dalam situs web Perseroan the PoA on the Company’s website www.
www.tap-agri.com. tap-agri.com.
• Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan • The original copy of the PoA completed and
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- signed on a stamp of Rp10,000 shall be sent
, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek to the Company’s Securities Administration
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra Bureau: PT Raya Saham Registra at the
dengan alamat Gedung Plaza Sentral address of Gedung Plaza Sentral 2nd floor,
Lantai 2, Jalan Jendral Sudirman Kaveling Jalan Jendral Sudirman Kaveling 47-48,
47-48, Jakarta 12930, dengan melampirkan Jakarta 12930, by attaching the attachment
fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor). photocopy of identity card (ID Card/
Passport).
• Surat Kuasa yang telah diisi dan discan • A completed and scanned Power of Attorney
agar dikirimkan melalui email kepada Divisi should be sent via email to the Corporate
Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan Secretary Division of the Company at the
alamat email: TAP.corsec@tap-agri.com. email address: TAP.corsec@tap-agri.com.
• Bagi Pemegang Saham yang berbentuk • Institutional Shareholders are required
Badan Hukum, mohon untuk menyertakan to present the photocopy of their latest
fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi articles of association and the photocopy
akta pengangkatan anggota Direksi dan of the deed of appointment of the members
Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari of their Board of Directors and Board
perwakilan Pemberi Kuasa. of Commissioners supported with the
photocopy of the ID card of the Principal/
Attorney.
• Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar • If the PoA of the Shareholders is signed
Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut outside Indonesia, the PoA must be legalized
harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar by the nearest Indonesian embassy or
Indonesia atau konsuler yang terdekat consulate where the PoA is signed.
dengan tempat dimana Surat Kuasa
tersebut ditandatangani.
• Surat Kuasa beserta dokumen • The PoA and supporting documents shall
pendukungnya tersebut, selambatnya have been received by the Company’s
diterima Biro Administrasi Efek Perseroan Securities Administration Bureau no later
paling lambat hari Jumat, tanggal 25 April than Friday, April 25th, 2025 at 15.00 WIB.
2025 pukul 15.00 WIB.
ii). Surat Kuasa Elektronik ii). Electronic Power of Attorney
Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi The delegation of power of attorney shall
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan be granted through Electronic Platform or
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme eASY.KSEI accessible on https://akses.ksei.
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). co.id/ provided by KSEI as the mechanism
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal for delegation of power of attorney through
Panggilan Rapat ini sampai dengan paling electronic platform (e-Proxy) for the
lambat hari Jumat, tanggal 25 April 2025 pukul implementation of the Meeting. E-Proxy can be
12.00 WIB. executed since the date of this invitation until
no later than Friday, April 25th, 2025 at 12.00
WIB.
b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai b. Only validated power of attorneys are entitled to
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat attend the Meeting which will be counted as a
Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum quorum for decisions.
untuk keputusan yang diambil.
c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak c. The Shareholders who provide the power of attorney
menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat may submit questions regarding the agendas. As
tersebut melalui email dalam butir (a) di atas. long as the questions are relevant and directly
Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan related to the Meeting agenda, the questions will be
dan berkaitan langsung dengan agenda Rapat, read out at the Meeting. Discussion of the agenda
yang akan dibacakan dalam Rapat Perseroan. of the Meeting including the questions will be noted
Pembahasan mata acara Rapat termasuk by the Notary and announced in the Minutes of the
Page 4
pertanyaan yang diajukan akan dicatat oleh Meeting.
Notaris dan diumumkan dalam Risalah Rapat.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau 5. Shareholders who wish to attend or authorize a
memberikan kuasa secara elektonik ke dalam Rapat representative to attend the Meeting electronically through
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal- the eASY.KSEI must consider the following points:
hal berikut:
a. Proses Registrasi a. Registration Process
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang i. Local individual shareholders who have not
belum memberikan deklarasi kehadiran atau provided their attendance declaration before
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas the deadline mentioned on point 4, but wish
waktu pada nomor 4 dan ingin menghadiri to attend the Meeting electronically, must first
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan register their attendance through the eASY.KSEI
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY. during the date of the Meeting and before the time
KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai that the Company ends the Meeting’s electronic
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik registration.
ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah ii. Local individual shareholders who have provided
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum their attendance declaration but have not
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. the Meeting agendas through the eASY.KSEI
KSEI hingga batas waktu pada nomor 4 dan before the deadline mentioned on point 4 and
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wish to attend the Meeting electronically, must
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam first register their attendance through the eASY.
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan KSEI during the date of the Meeting and before
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat the time that the Company ends the Meeting’s
secara elektronik ditutup oleh Perseroan. electronic registration.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan iii. Shareholders who have authorized the Company’s
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan Independent Representative or an Individual
oleh Perseroan (Independent Representative) Representative but have not submitted their vote
atau Individual Representative tetapi pemegang on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas
saham belum memberikan pilihan suara through the eASY.KSEI before the deadline
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam mentioned on point 4 and wish to attend the
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada Meeting electronically, must first register their
nomor 4, maka penerima kuasa yang mewakili attendance through the eASY.KSEI during the
pemegang saham wajib melakukan registrasi date of the Meeting and before the time that
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada the Company ends the Meeting’s electronic
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan registration.
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan iv. Shareholders who have authorized an Intermediary
kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ Participant Representative (Custodian Bank or
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Securities Company) and have submitted their
Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam vote through the eASY.KSEI before the deadline
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada mentioned on point 4, are required to request their
nomor 4, maka perwakilan penerima kuasa registered representatives in the eASY.KSEI to
yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI register their attendance through the eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam during the date of the Meeting before the time
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan that the Company ends the Meeting’s electronic
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat registration.
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan v. Shareholders who have submitted their
deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa attendance declaration or authorized a Company
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh appointed (Independent Representative) or
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative and have provided their
Individual Representative dan telah memberikan votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke agendas through the eASY.KSEI before the
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. deadline mentioned on point 4, do not need to
KSEI paling lambat hingga batas waktu pada register their attendance through the eASY.KSEI
nomor 4, maka pemegang saham atau penerima electronically on the Meeting’s date. Shares’
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran ownership will be automatically calculated as an
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI attendance quorum and submitted votes will be
pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan automatically.
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses vi. As mentioned in points number i – iv, lateness or
registrasi secara elektronik sebagaimana electronic registration failures, for whatever reason
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan that cause shareholders or their representatives to
apapun akan mengakibatkan pemegang saham not attend the Meeting electronically, will prevent
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri their shares from being counted as a quorum for
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan the Meeting.
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau b. Electronic Statements or Opinions Submission
Pendapat Secara Elektronik Process
i. Pemegang saham atau penerima kuasa i. Shareholders or their representatives are
memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk provided 3 (three) opportunities to present
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat their questions and/or opinions in discussion
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. in each Meeting agendas. Questions and/or
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara opinions on each of the Meeting agendas can
Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh be submitted in writing by the Shareholders or
pemegang saham atau penerima kuasa dengan their representatives through the chat feature
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic in the ‘Electronic Opinions’ made available in
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian Questions and/or opinions can be given as long
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan as the Meeting’s status in the ‘General Meeting
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom Flow Text’ status is written as “Discussion
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. […]”.
started for agenda item no. […]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi ii. The mechanism of handling questions and /or
per mata acara Rapat secara tertulis melalui opinions through ‘’Electronic Opinion’’ screen in
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI the eASY.KSEI is determined by the respective
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan Company and will be included in the Company’s
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara iii. Shareholders’ representatives who electronically
elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan attend the Meeting and submit a question and/
dan/atau pendapat pemegang sahamnya or opinion during a discussion session of one
selama sesi diskusi per mata acara Rapat of the Meeting agendas are required to type
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan in the name of the shareholder and amount
nama pemegang saham dan besar kepemilikan of shares they represent first before they write
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau their respective questions and/or opinions.
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara c. The Voting Process
i. Proses pemungutan suara secara elektronik i. The voting process will be conducted
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu electronically through the E-Meeting Hall menu,
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau ii. Shareholders or their representatives who have
diwakili penerima kuasanya namun belum not submitted their votes on the particular
memberikan pilihan suara pada mata acara Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter
Rapat sebagaimana dimaksud pada nomor 5 a number i – iii, are given an opportunity to
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham submit their votes directly as the Company
atau penerima kuasanya memiliki kesempatan opens the voting period in the E-Meeting Hall
untuk menyampaikan pilihan suaranya secara screen of the eASY.KSEI. After the electronic
langsung selama masa pemungutan suara voting period for one of the Meeting agendas
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY. is started, the system will automatically count
KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa down the voting time by a maximum of 2 (two)
pemungutan suara secara elektronik per mata minutes. A “Voting for Agenda item no […]
acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis has started” status would be displayed at the
menjalankan waktu pemungutan suara ‘General Meeting Flow Text’ column during
(voting time) dengan menghitung mundur the electronic voting time. Shareholders or
maksimum selama 2 (dua) menit. Selama their representatives who have not submitted
proses pemungutan suara secara elektronik their votes during a specific Meeting agenda
berlangsung akan terlihat status “Voting after the ‘General Meeting Flow Text’ column’s
for agenda item no […] has started” pada status has changed to “Voting for Agenda item
kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila no […] has ended” will be considered to give an
pemegang saham atau penerima kuasanya Abstain vote for the related Meeting agenda.
tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
for agenda item no […] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Selama proses pemungutan suara secara iii. The voting time in th electronic voting process
elektronik merupakan waktu standar yang is a standardized time set by the eASY.KSEI.
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Each Company can set their own policies on
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu electronic voting time for each of its Meeting
pemungutan suara langsung secara elektronik agendas (with a maximum of 2 (two) minutes
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu per Meeting agenda) and include them in the
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat d. Live Broadcast of the Meeting
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya i. Shareholders or their representatives who have
Page 6
yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI been registered in the eASY.KSEI no later than
paling lambat hingga batas waktu pada nomor the deadline mentioned on point 4, can watch
4 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang the Meeting live via Zoom webinar through the
sedang berlangsung melalui webinar Zoom eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS,
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu which is located on the AKSes facility (https://
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas akses.ksei.co.id/).
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan participants provided on a first-come, first-serve
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Shareholders or their representatives
basis. Bagi pemegang saham atau penerima who could not be accommodated in the
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan Meeting’s broadcast are still considered to have
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui electronically attended the Meeting and their
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir share ownerships and votes are still counted,
secara elektronik serta kepemilikan saham dan as long as they have registered through the
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, eASY.KSEI, as specified above in point 5 letter
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi a number i – v.
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada
nomor 5 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang iii. Shareholders or their representatives who only
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui watch the Meeting through Tayangan RUPS but
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir were not electronically registered as participants
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI in the eASY.KSEI, as specified above in poin 5
sesuai ketentuan pada nomor 5 huruf a angka letter a number i - v, will not be considered as a
i – v, maka kehadiran pemegang saham atau legal participant and are not counted as part of
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak the Meeting’s quorum.
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya iv. Shareholders or their representatives who watch
yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui the Meeting through Tayangan RUPS can use
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang the raise hand feature to submit questions and/
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan or opinions during the discussion sessions for
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata each of the Meeting agendas. Shareholders or
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan their representatives can directly ask questions
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow or voice their opinions if the Company has
to talk, maka pemegang saham atau penerima allowed and activated the allow to talk feature.
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan Mechanisms for discussion on each meeting
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. agenda, including using the Allow to Talk
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per feature in Tayangan RUPS are determined by
mata acara Rapat menggunakan fitur allow the Company and included in the Meeting’’s
to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS Guideline through the eASY.KSEI.
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik v. Shareholders or their representatives are
dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/ encouraged to use Mozilla Firefox as the
atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau browser for the best experience in using the
penerima kuasanya disarankan menggunakan eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS.
peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Perseroan dapat menetapkan jumlah Pemegang 6. The Company can limits the number of Shareholders
Saham yang dapat hadir di dalam ruang Rapat, (“Meeting Attendance Quota”) who can attend the
dengan syarat Pemegang Saham harus melakukan Meeting room, provided that the Shareholders must
konfirmasi kehadiran sebelumnya via email ke TAP. confirm their attendance beforehand. via email to
corsec@tap-agri.com. Konfirmasi Kehadiran Rapat TAP.corsec@tap-agri.com. Confirmation of Meeting
dapat dilakukan sejak tanggal 6 April 2025 sampai Attendance can be made from April 6th, 2025 to April
dengan tanggal 25 April 2025. 25th, 2025.
Pemegang Saham yang melakukan konfirmasi Shareholders who confirm attendance via email
kehadiran melalui email akan mendapat email will receive a confirmation email from the Company
rekonfirmasi dari Perseroan perihal ketersediaan regarding the availability of space. Shareholders
tempat. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir who are unable to attend because the Meeting
karena Kuota Kehadiran Rapat telah terpakai habis, Attendance Quota has been used up, the Company
maka Perseroan menyarankan Pemegang Saham advises Shareholders to provide power of attorney
untuk memberikan kuasa via elektronik melalui sistem via electronic means through the eASY.KSEI system
eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral which is managed by PT Kustodian Sentral Efek
Efek Indonesia (KSEI) atau kepada pihak independen Indonesia (KSEI) or to an independent party appointed
yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi by the Company, namely the Bureau Securities
Efek (BAE) PT Raya Saham Registra. Administration (BAE) of PT Raya Saham Registra.
7. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang 7. For Shareholders and/or Shareholders Proxies who will be
Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam present directly at the Meeting, they must follow the strict
Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan dan security and health protocol conducted by the building
kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat management before entering the Meeting venue:
diadakan, sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan
wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
Page 7
a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila a. It is allowed not to use a mask if you are in good health
dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan and a mask must be used if you are sick.
apabila dalam kondisi sakit.
b. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun atauhand b. Must wash hands using soap or hand sanitaizer
sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan provided before entering the Meeting room.
Rapat;
c. Mengikuti arahan petugas dalam menjaga keamanan c. Follow the officer’s direction in maintaining security
dan ketertiban, baik sebelum, pada saat maupun and order, either before, on, or after the end of the
setelah Rapat selesai. Meeting.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham 8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies who
yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan nomor 7 di cannot fulfil the entire conditions outlined in point 7
atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan ketentuan above must delegate power of attorney according to the
sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas. conditions as stated in point 4 above.
9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham 9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi Shareholders’ Proxies from participating in the Meeting
dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta in person, or to ask any Shareholders or Shareholders’
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Proxies to leave the Meeting venue, if such Shareholders
meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila or Shareholders’ Proxies do not fulfil the conditions
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham stated in point 7 above and/or considered dangerous
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan for the surrounding area or the other Shareholders or
pada nomor 7 di atas dan/atau dianggap membahayakan Shareholders’ Proxies.
lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau
Kuasa Pemegang Saham lainnya.
10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata 10. The Company provides Material and Explanations
Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen on Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of
pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web Attorney and other supporting documents which can be
Perseroan www.tap-agri.com sejak tanggal panggilan ini. downloaded from the Company’s website www.tap-agri.
com as of the date of this invitation.
11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan/ 11. The Company does not provide consumption in the form
minuman maupun tanda terima kasih kepada Pemegang of food/drink or a token of thanks to Shareholders or their
Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat. proxies who attended the Meeting.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, 12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon Shareholders and their legal proxies are kindly requested
dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat- to be present at the Meeting venue no later than 30 (thirty)
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. minutes before the Meeting begins.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat 13. The Company will re-announce if there are changes and/
perubahan dan/atau penambahan informasi terkait or additional information related to the procedures for
tata cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan holding the Meeting by taking into account the applicable
ketentuan dan peraturan yang berlaku. rules and regulations.
Jakarta, 06 April 2025 Jakarta, April 06th, 2025
Direksi Perseroan Board of Directors
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Efek Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.