Skip to content
Back to announcement

20260630_PTPP_Informasi Transaksi Afiliasi_32106431_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
  dan Transaksi Benturan Kepentingan, dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi Perseroan sebagai berikut:




Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PP PERSERO TBK


                                  KEGIATAN UTAMA USAHA
  PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 26
 Agustus 1953 yang bergerak di bidang Konstruksi (gedung, sipil/ infrastruktur, EPC, spesialis, plant
                 dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan energi).


                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                Kantor Pusat
                                        Plaza PP - Wisma Subiyanto
                                     JI. Letjend TB Simatupang No 57
                                     Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                             Telp (021) 840 3883
                                          Email: corsec@ptpp.co.id
                                          Website: www.ptpp.co.id




    Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Rencana Pengalihan Aset Hotel milik PT PP (Persero) Tbk
                                  kepada PT Hotel Indonesia Natour
                                    Diterbitkan tanggal 30 Juni 2026
                                                                                                              1
Page 2
I.   PENDAHULUAN

     Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi Rencana Pengalihan
     Aset milik PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) kepada PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”)
     (yang selanjutnya disebut “Transaksi”).

     Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
     (RJPP) 2025-2029 bertema “Back to Core”, Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi
     operasional dan kualitas proyek untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan
     menyelaraskan portofolio investasi. Upaya yang dilakukan oleh Perseroan adalah fokus pada
     kegiatan usaha inti yaitu konstruksi Gedung, Infrastruktur, dan Engineering, Procurement &
     Construction (EPC) sebagai penyumbang pendapatan terbesar Perseroan hingga mencapai
     lebih dari 80%. Untuk dapat semakin memperkuat bisnis inti tersebut, Perseroan mengupayakan
     kegiatan operasi dan bisnis pada segmen konstruksi tetap bertumbuh dan terus melakukan
     operational excellence.

     Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan
     Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”). Rencana
     transaksi ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi portofolio investasi Perseroan melalui
     pengalihan aset non-core business kepada entitas yang memiliki kompetensi utama di bidang
     perhotelan, sehingga Perseroan dapat meningkatkan fokus terhadap bisnis inti konstruksi dan
     EPC sekaligus mempertahankan nilai ekonomis atas aset yang dialihkan.

II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
    A. Objek Rencana Transaksi
         Rencana transaksi yang akan dilakukan yaitu rencana pengalihan unit usaha perhotelan
         milik Perseroan kepada PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”). Adapun unit usaha perhotelan
         yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
             1. Aset Properti – Park Hotel Jakarta berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11,
                Cawang, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
             2. Aset Properti – Prime Park Hotel & Convention Lombok berlokasi di Jl. Udayana
                No. 16, Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

     B. Nilai Rencana Transaksi
         Nilai pengalihan yang disepakati:
             1. Park Hotel Jakarta : Rp. 176.683.040.242,-
             2. Prime Park Hotel & Convention Lombok : Rp. 369.807.400.000,-
         Total nilai pengalihan menjadi dasar penerbitan Saham Baru Seri C oleh HIN kepada
         Perseroan.




                                                                                                   2
Page 3
C. Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungannya dengan
   Perseroan
1) Perseroan
    a. Riwayat singkat Perseroan
       PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perseroan awal mulanya bernama NV
       Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr.
       Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan
       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
       didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret
       1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah
       diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya,
       berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
       Perusahaan Negara (“PN”) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan
       Perseroan (“Perseroan”) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah
       menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
       Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan
       Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal
       30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April
       1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik
       Indonesia Nomor 249 Tahun 1974.

        Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami
        beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh
        Anggaran Dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
        dan Lembaga Keuangan. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama
        dari semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena
        Perseroan melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana
        Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan
        Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya,
        pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
        Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang
        Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan
        Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.

        Tahun 2026, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum didalam
        Akta Nomor 43 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie
        Handari Adi Warsito, SH, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
        Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0040311.AH.01.02. Tahun
        2026 tanggal 23 Juni 2026.


                                                                                          3
Page 4
b. Kepemilikan Saham
   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:

                                                              Persentase
                                             Jumlah saham                    Nilai Nominal
                                                              Kepemilikan
                 Nama Pemegang Saham
                 Saham seri A Dwiwarna
             Pemerintah Republik Indonesia      31.619.478          0,51%       3.161.947.800


                            Saham seri B
         PT Danantara Asset Management        3.130.328.358        50,49%     313.032.835.800
                               (Persero)
     Koperasi Karyawan Pemegang Saham            2.029.692          0,03%        202.969.200
                   – PT PP (Persero) Tbk
                                  Publik      3.021.363.926        48,73%     302.136.392.600
                             Sub-jumlah       6.185.341.454        99,77%     618.534.145.400
                           Saham treasuri        14.555.900         0,23%       1.455.590.000
                                Jumlah        6.199.897.354       100,00%     619.989.735.400


c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
   Berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette
   Cahyanie Handari Adi Warsito, SH susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   saat ini adalah sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen               : Dhony Rahajoe
   Komisaris Independen                                         : Ain Rika Armina
   Komisaris Independen                                         : Tjia Marwan
   Komisaris                                                    : Giri Suprapdiono
   Komisaris                                                    : Setya Nugraha
   Komisaris                                                    : Aisyah Zakiyyah

   Direksi
   Direktur Utama                                               : Novel Arsyad
   Direktur Keuangan                                            : Faizal Rahmad
   Direktur Strategi Korporasi dan Human                        : I Gede Upeksa Negara
   Direktur Manajemen Risiko dan Legal                          : Tommy Wiranata Anwar
   Direktur Operasi Bidang Gedung                               : Yuyus Juarsa
   Direktur Operasi Bidang Infrastruktur                        : Yul Ari Pramuraharjo

d. Kegiatan Usaha
   Sesuai Pasal 3 Akta Nomor 43 tanggal 23 Juni 2026 tentang Akta Perubahan
   Anggaran Dasar berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk
   disingkat PT PP (Persero) Tbk yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
   Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan usaha di bidang industri


                                                                                             4
Page 5
        konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan,
        pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi,
        jasa engineering dan perencanaan pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan
        sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
        dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna
        meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
        Terbatas.

2) PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”)
    a. Riwayat singkat HIN
       HIN adalah anak perusahaan dari InJourney yang berfokus khusus pada sektor
       akomodasi. HIN ini memiliki cakupan yang lebih fokus pada industri perhotelan,
       manajemen destinasi hospitality, dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
       Kesehatan Sanur di Bali. Selain itu, HIN juga bertindak sebagai operator hotel yang
       mengonsolidasikan dan mengoperasikan puluhan aset hotel milik BUMN di bawah
       jaringan Hotel Indonesia Group (HIG).

    b. Kepemilikan Saham
                                                            Persentase
                                         Jumlah saham                         Nilai Nominal
                                                            Kepemilikan
              Nama Pemegang Saham
               Saham seri A Dwiwarna
             Negara Republik Indonesia                  1         0,00%               1.000.000
                        Saham seri B
                             Injourney          243.809         100,00%         243.809.000.000
                              Jumlah            243.810         100,00%         243.810.000.000


    c. Pengurus dan Pengawas HIN
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HIN adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama dan Independen                           : Bonny Anang Dwijanto
        Komisaris Independen                                     : Nanang Hadiyanto
        Komisaris Independen                                     : Riska Natalia Dewi
        Komisaris Independen                                     : Ichsan Soelistio
        Komisaris                                                : Haryo Idratno

        Direksi
        Direktur Utama dan Direktur Komersial                    : Christine Hutabarat
        Direktur Operasi                                         : Peter Alexander Fritz
        Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                   : Abraham Ismail
        Direktur Pengembangan Usaha                              : Putri Eka Sukmawati




                                                                                              5
Page 6
         d. Kegiatan Usaha
            HIN menjalankan kegiatan usaha utama di bidang penyediaan akomodasi dan
            manajemen perhotelan bertaraf internasional melalui Hotel Indonesia Group (HIG). Di
            samping mengoperasikan jaringan hotel milik BUMN, HIN melakukan ekspansi bisnis
            yang masif ke sektor manajemen destinasi pariwisata (Destination Management
            Organization) serta pengelolaan kawasan wisata terintegrasi. Salah satu proyek
            strategis nasional yang menjadi fokus utama kegiatannya saat ini adalah
            pengembangan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur
            di Bali, yang dirancang menjadi destinasi wisata medis dan kesehatan (medical and
            wellness tourism) berskala global.

    D. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
        HIN dan Perseroan sama-sama merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana
        Negara Republik Indonesia merupakan pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada masing-
        masing perseroan. HIN dan Perseroan merupakan perusahaan yang berada dalam
        pengendalian pihak yang sama, sehingga hubungan afiliasi tersebut termasuk dalam
        kategori hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung
        maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
        angka 4 huruf d POJK Nomor 42/POJK.04/2020.


III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
     Dasar pelaksanaan Rencana Transaksi adalah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara
     Perseroan dengan HIN. Adapun Pertimbangan Bisnis yang mendasari keputusan untuk
     melaksanakan transaksi tersebut antara lain:
     1. Mempertahankan nilai ekonomis aset Perseroan. Melalui transaksi inbreng, Perseroan tidak
         kehilangan nilai ekonomis atas aset hotel yang dialihkan, melainkan nilai aset tersebut
         dikonversi menjadi kepemilikan saham Seri C pada HIN;
     2. Memberikan kepastian mekanisme realisasi nilai investasi. Perjanjian mengatur bahwa
         InJourney berkewajiban untuk membeli saham Seri C milik Perseroan setelah seluruh
         persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam perjanjian telah
         terpenuhi;
     3. Mendukung fokus Perseroan pada bisnis inti (core business). Pengalihan aset hotel
         memungkinkan Perseroan untuk lebih memfokuskan sumber daya dan pengelolaan usaha
         pada kegiatan bisnis inti di bidang konstruksi dan EPC, mengingat usaha perhotelan bukan
         merupakan bisnis inti Perseroan;
     4. Mengoptimalkan pengelolaan portofolio dan tata kelola usaha. Pengelolaan aset hotel oleh
         HIN sebagai entitas yang memiliki kompetensi dan fokus pada sektor perhotelan diharapkan
         dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan memperkuat tata kelola bisnis;
     5. Mendukung kebijakan pemegang saham (Danantara) dan arahan BP BUMN;
     6. Menciptakan potensi peningkatan nilai melalui integrasi ekosistem perhotelan BUMN.
         Integrasi aset hotel ke dalam ekosistem HIN berpotensi meningkatkan nilai ekonomi,
         efisiensi operasional, serta daya saing bisnis perhotelan secara keseluruhan.



                                                                                               6
Page 7
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
    A. Ringkasan Penilai Rencana Transaksi
   1. Penilai
      Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa
      Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
      Keuangan No. 387/KM.1/2020 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ dan telah
      terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
      Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-815/PM.223/2021 dengan
      Nomor Izin Usaha 2.20.0171. Penilai yang menandatangi Laporan Pendapat Kewajaran ini
      telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan
      Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No: STTD.PB-04/PJ-
      1/PM.223/2023.

   2. Objek Penilai
      Objek Rencana Transaksi yaitu Park Hotel Jakarta, berlokasi di DKI Jakarta; dan Prime
      Park Hotel & Convention Lombok, berlokasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

   3. Tujuan Penilaian
      Untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi kepada pihak terafiliasi dalam
      kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Republik
      Indonesia Nomor. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
      Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat
      Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat
      Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman
      Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal,
      serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
      Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

   4. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Asumsi yang digunakan adalah asumsi dan asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan
      memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.
       Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
       penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
       pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
       suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai
       menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan
       penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.

   5. Kesimpulan Penilai
      Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta perbandingan antara
      nilai rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan penilai independen, dapat
      disimpulkan bahwa Rencana Transaksi ini layak dan wajar untuk dilaksanakan.
      Transaksi memberikan manfaat strategis berupa optimalisasi pengelolaan aset,


                                                                                                7
Page 8
        peningkatan sinergi bisnis perhotelan melalui konsolidasi pengelolaan aset dalam satu
        entitas, serta memberikan kesempatan kepada Perseroan untuk tetap memperoleh manfaat
        ekonomi melalui kepemilikan saham pada HIN. Meskipun terdapat risiko yang perlu
        dimitigasi, secara kuantitatif kinerja keuangan pasca-transaksi tetap sehat dan tidak
        menunjukkan dampak negatif yang material. Selisih nilai transaksi sebesar ±1,07% dari
        nilai pasar masih berada dalam rentang kewajaran yang diatur oleh POJK, yaitu ±7,5%,
        sehingga secara keseluruhan transaksi ini memenuhi prinsip kewajaran baik dari sisi
        substansi maupun regulasi.

        Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
        dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
        tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
        eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
        keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
        setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
        Laporan Pendapat Kewajaran dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas,
        maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
   Pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi adalah KJPP Tobing Panuturi dan
   Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek Rencana
   Transaksi sekaligus sebagai pihak independen yang memberikan pendapat kewajaran atas
   Rencana Transaksi.

VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
    1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada
       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2026 telah sesuai dengan persyaratan
       yang tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
       Benturan Kepentingan.
    2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungka
       pkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VII. INFORMASI TAMBAHAN
     Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
     mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
     Perseroan di:

                                      PT PP (Persero) Tbk
                                   Plaza PP - Wisma Subiyanto
                JI. Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                   No Telepon : (021) 840 3883
                                     Email : corsec@ptpp.co.id
                                     Website : www.ptpp.co.id



                                                                                              8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published30 Jun 2026
Pages8
Characters22,857
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hotel Indonesia Natour p.2 ×3
linked org PT Danantara Asset Management p.2 ×3
linked person Dhony Rahajoe p.4
linked person Novel Arsyad p.4
linked person I Gede Upeksa Negara p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PP PERSERO TBK p.1 ×21
possible person Soewandi p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible org PT Pembangunan Perumahan p.3 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Tjia Marwan p.4
possible person Tommy Wiranata p.4
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org PT Hotel Indonesia Natour Diterbitkan p.1
unresolved org Pengaturan p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.3 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Koperasi Karyawan Pemegang Saham p.4
unresolved org Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ p.7
unresolved org KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.8
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2523 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1.07'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result