Back to announcement
20260630_PTPP_Informasi Transaksi Afiliasi_32106431_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PP PERSERO TBK
KEGIATAN UTAMA USAHA
PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 26
Agustus 1953 yang bergerak di bidang Konstruksi (gedung, sipil/ infrastruktur, EPC, spesialis, plant
dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan energi).
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp (021) 840 3883
Email: corsec@ptpp.co.id
Website: www.ptpp.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Rencana Pengalihan Aset Hotel milik PT PP (Persero) Tbk
kepada PT Hotel Indonesia Natour
Diterbitkan tanggal 30 Juni 2026
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi Rencana Pengalihan
Aset milik PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) kepada PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”)
(yang selanjutnya disebut “Transaksi”).
Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) 2025-2029 bertema “Back to Core”, Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi
operasional dan kualitas proyek untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan
menyelaraskan portofolio investasi. Upaya yang dilakukan oleh Perseroan adalah fokus pada
kegiatan usaha inti yaitu konstruksi Gedung, Infrastruktur, dan Engineering, Procurement &
Construction (EPC) sebagai penyumbang pendapatan terbesar Perseroan hingga mencapai
lebih dari 80%. Untuk dapat semakin memperkuat bisnis inti tersebut, Perseroan mengupayakan
kegiatan operasi dan bisnis pada segmen konstruksi tetap bertumbuh dan terus melakukan
operational excellence.
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan
Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”). Rencana
transaksi ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi portofolio investasi Perseroan melalui
pengalihan aset non-core business kepada entitas yang memiliki kompetensi utama di bidang
perhotelan, sehingga Perseroan dapat meningkatkan fokus terhadap bisnis inti konstruksi dan
EPC sekaligus mempertahankan nilai ekonomis atas aset yang dialihkan.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Rencana Transaksi
Rencana transaksi yang akan dilakukan yaitu rencana pengalihan unit usaha perhotelan
milik Perseroan kepada PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”). Adapun unit usaha perhotelan
yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Aset Properti – Park Hotel Jakarta berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11,
Cawang, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
2. Aset Properti – Prime Park Hotel & Convention Lombok berlokasi di Jl. Udayana
No. 16, Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
B. Nilai Rencana Transaksi
Nilai pengalihan yang disepakati:
1. Park Hotel Jakarta : Rp. 176.683.040.242,-
2. Prime Park Hotel & Convention Lombok : Rp. 369.807.400.000,-
Total nilai pengalihan menjadi dasar penerbitan Saham Baru Seri C oleh HIN kepada
Perseroan.
2
Page 3
C. Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungannya dengan
Perseroan
1) Perseroan
a. Riwayat singkat Perseroan
PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perseroan awal mulanya bernama NV
Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr.
Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret
1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah
diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (“PN”) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan
Perseroan (“Perseroan”) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah
menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan
Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal
30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April
1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 249 Tahun 1974.
Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami
beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh
Anggaran Dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama
dari semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena
Perseroan melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana
Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan
Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya,
pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan
Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.
Tahun 2026, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum didalam
Akta Nomor 43 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0040311.AH.01.02. Tahun
2026 tanggal 23 Juni 2026.
3
Page 4
b. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
Persentase
Jumlah saham Nilai Nominal
Kepemilikan
Nama Pemegang Saham
Saham seri A Dwiwarna
Pemerintah Republik Indonesia 31.619.478 0,51% 3.161.947.800
Saham seri B
PT Danantara Asset Management 3.130.328.358 50,49% 313.032.835.800
(Persero)
Koperasi Karyawan Pemegang Saham 2.029.692 0,03% 202.969.200
– PT PP (Persero) Tbk
Publik 3.021.363.926 48,73% 302.136.392.600
Sub-jumlah 6.185.341.454 99,77% 618.534.145.400
Saham treasuri 14.555.900 0,23% 1.455.590.000
Jumlah 6.199.897.354 100,00% 619.989.735.400
c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Dhony Rahajoe
Komisaris Independen : Ain Rika Armina
Komisaris Independen : Tjia Marwan
Komisaris : Giri Suprapdiono
Komisaris : Setya Nugraha
Komisaris : Aisyah Zakiyyah
Direksi
Direktur Utama : Novel Arsyad
Direktur Keuangan : Faizal Rahmad
Direktur Strategi Korporasi dan Human : I Gede Upeksa Negara
Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Tommy Wiranata Anwar
Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
d. Kegiatan Usaha
Sesuai Pasal 3 Akta Nomor 43 tanggal 23 Juni 2026 tentang Akta Perubahan
Anggaran Dasar berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk
disingkat PT PP (Persero) Tbk yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan usaha di bidang industri
4
Page 5
konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan,
pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi,
jasa engineering dan perencanaan pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
2) PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”)
a. Riwayat singkat HIN
HIN adalah anak perusahaan dari InJourney yang berfokus khusus pada sektor
akomodasi. HIN ini memiliki cakupan yang lebih fokus pada industri perhotelan,
manajemen destinasi hospitality, dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kesehatan Sanur di Bali. Selain itu, HIN juga bertindak sebagai operator hotel yang
mengonsolidasikan dan mengoperasikan puluhan aset hotel milik BUMN di bawah
jaringan Hotel Indonesia Group (HIG).
b. Kepemilikan Saham
Persentase
Jumlah saham Nilai Nominal
Kepemilikan
Nama Pemegang Saham
Saham seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 0,00% 1.000.000
Saham seri B
Injourney 243.809 100,00% 243.809.000.000
Jumlah 243.810 100,00% 243.810.000.000
c. Pengurus dan Pengawas HIN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HIN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Independen : Bonny Anang Dwijanto
Komisaris Independen : Nanang Hadiyanto
Komisaris Independen : Riska Natalia Dewi
Komisaris Independen : Ichsan Soelistio
Komisaris : Haryo Idratno
Direksi
Direktur Utama dan Direktur Komersial : Christine Hutabarat
Direktur Operasi : Peter Alexander Fritz
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Abraham Ismail
Direktur Pengembangan Usaha : Putri Eka Sukmawati
5
Page 6
d. Kegiatan Usaha
HIN menjalankan kegiatan usaha utama di bidang penyediaan akomodasi dan
manajemen perhotelan bertaraf internasional melalui Hotel Indonesia Group (HIG). Di
samping mengoperasikan jaringan hotel milik BUMN, HIN melakukan ekspansi bisnis
yang masif ke sektor manajemen destinasi pariwisata (Destination Management
Organization) serta pengelolaan kawasan wisata terintegrasi. Salah satu proyek
strategis nasional yang menjadi fokus utama kegiatannya saat ini adalah
pengembangan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur
di Bali, yang dirancang menjadi destinasi wisata medis dan kesehatan (medical and
wellness tourism) berskala global.
D. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
HIN dan Perseroan sama-sama merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana
Negara Republik Indonesia merupakan pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada masing-
masing perseroan. HIN dan Perseroan merupakan perusahaan yang berada dalam
pengendalian pihak yang sama, sehingga hubungan afiliasi tersebut termasuk dalam
kategori hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 4 huruf d POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Dasar pelaksanaan Rencana Transaksi adalah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara
Perseroan dengan HIN. Adapun Pertimbangan Bisnis yang mendasari keputusan untuk
melaksanakan transaksi tersebut antara lain:
1. Mempertahankan nilai ekonomis aset Perseroan. Melalui transaksi inbreng, Perseroan tidak
kehilangan nilai ekonomis atas aset hotel yang dialihkan, melainkan nilai aset tersebut
dikonversi menjadi kepemilikan saham Seri C pada HIN;
2. Memberikan kepastian mekanisme realisasi nilai investasi. Perjanjian mengatur bahwa
InJourney berkewajiban untuk membeli saham Seri C milik Perseroan setelah seluruh
persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam perjanjian telah
terpenuhi;
3. Mendukung fokus Perseroan pada bisnis inti (core business). Pengalihan aset hotel
memungkinkan Perseroan untuk lebih memfokuskan sumber daya dan pengelolaan usaha
pada kegiatan bisnis inti di bidang konstruksi dan EPC, mengingat usaha perhotelan bukan
merupakan bisnis inti Perseroan;
4. Mengoptimalkan pengelolaan portofolio dan tata kelola usaha. Pengelolaan aset hotel oleh
HIN sebagai entitas yang memiliki kompetensi dan fokus pada sektor perhotelan diharapkan
dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan memperkuat tata kelola bisnis;
5. Mendukung kebijakan pemegang saham (Danantara) dan arahan BP BUMN;
6. Menciptakan potensi peningkatan nilai melalui integrasi ekosistem perhotelan BUMN.
Integrasi aset hotel ke dalam ekosistem HIN berpotensi meningkatkan nilai ekonomi,
efisiensi operasional, serta daya saing bisnis perhotelan secara keseluruhan.
6
Page 7
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilai Rencana Transaksi
1. Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa
Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 387/KM.1/2020 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ dan telah
terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-815/PM.223/2021 dengan
Nomor Izin Usaha 2.20.0171. Penilai yang menandatangi Laporan Pendapat Kewajaran ini
telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No: STTD.PB-04/PJ-
1/PM.223/2023.
2. Objek Penilai
Objek Rencana Transaksi yaitu Park Hotel Jakarta, berlokasi di DKI Jakarta; dan Prime
Park Hotel & Convention Lombok, berlokasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
3. Tujuan Penilaian
Untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi kepada pihak terafiliasi dalam
kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Republik
Indonesia Nomor. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat
Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman
Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal,
serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
4. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi yang digunakan adalah asumsi dan asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan
memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai
menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan
penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
5. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta perbandingan antara
nilai rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan penilai independen, dapat
disimpulkan bahwa Rencana Transaksi ini layak dan wajar untuk dilaksanakan.
Transaksi memberikan manfaat strategis berupa optimalisasi pengelolaan aset,
7
Page 8
peningkatan sinergi bisnis perhotelan melalui konsolidasi pengelolaan aset dalam satu
entitas, serta memberikan kesempatan kepada Perseroan untuk tetap memperoleh manfaat
ekonomi melalui kepemilikan saham pada HIN. Meskipun terdapat risiko yang perlu
dimitigasi, secara kuantitatif kinerja keuangan pasca-transaksi tetap sehat dan tidak
menunjukkan dampak negatif yang material. Selisih nilai transaksi sebesar ±1,07% dari
nilai pasar masih berada dalam rentang kewajaran yang diatur oleh POJK, yaitu ±7,5%,
sehingga secara keseluruhan transaksi ini memenuhi prinsip kewajaran baik dari sisi
substansi maupun regulasi.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas,
maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi adalah KJPP Tobing Panuturi dan
Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek Rencana
Transaksi sekaligus sebagai pihak independen yang memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2026 telah sesuai dengan persyaratan
yang tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungka
pkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan di:
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
No Telepon : (021) 840 3883
Email : corsec@ptpp.co.id
Website : www.ptpp.co.id
8
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Hotel Indonesia Natour Diterbitkan
p.1
unresolved
org
Pengaturan
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Koperasi Karyawan Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ
p.7
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2523 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1.07'}