Skip to content
Back to announcement

20260630_PTPP_Informasi Transaksi Afiliasi_32106431_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
           LAPORAN RINGKASAN
 PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
            PT PP PERSERO TBK
                  (“PTPP”)




                   LOKASI DI :
              Jakarta Timur, Jakarta


NO. LAPORAN : 00755/2.0171-00/BS/03/0395/1/VI/2026
Page 2
No. Laporan      : 00755/2.0171-00/BS/03/0395/1/VI/2026
Tanggal          : Jakarta, 26 Juni 2026

Kepada Yth.
PT PP Persero Tbk (PTPP)
Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760

Dengan hormat,

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) telah ditunjuk oleh PT
PP PERSERO Tbk (“PTPP”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. 0603/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 dengan maksud dan tujuan untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa rencana pengalihan aset hotel
milik PTPP kepada PT Hotel Indonesia Natour ("HIN"). Adapun aset hotel yang menjadi objek Rencana
Transaksi adalah Park Hotel Jakarta, berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11, Cawang, Kec.
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan Prime Park Hotel & Convention
Lombok, berlokasi di Jl. Udayana No. 16, Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara
Barat.

Perjanjian ini dibuat pada tanggal 26 Juni 2026, antara:

    •   PT PP (Persero) Tbk – Pemilik Aset
    •   PT Hotel Indonesia Natour (HIN) – Penerima Aset
    •   PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) – Pemegang saham mayoritas HIN dan koordinator
        konsolidasi hotel BUMN

Tujuan utama perjanjian adalah pengalihan aset hotel milik PTPP kepada HIN melalui mekanisme
inbreng, sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan Pengaturan (BP)
BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”).

Aset yang dialihkan adalah dua unit hotel milik PTPP:

    •   Park Hotel Jakarta berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11, Cawang, Kec. Jatinegara,
        Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    •   Prime Park Hotel & Convention Lombok berlokasi di Jl. Udayana No. 16, Monjok Barat, Kec.
        Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Nilai pengalihan yang disepakati:
     • Prime Park Jakarta: Rp176.683.040.242
     • Prime Park Lombok: Rp369.807.400.000

Total nilai pengalihan menjadi dasar penerbitan Saham Baru Seri C oleh HIN kepada PTPP.
Page 3
Penutupan transaksi direncanakan dilakukan selambat-lambatnya 26 September 2026, setelah seluruh
prasyarat dipenuhi, dimana pada tanggal penutupan:

     •     PTPP dan HIN telah mendapatkan persetujuan korporasi yang diperlukan oleh PTPP dan HIN
           sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PTPP dan HIN termasuk namun tidak terbatas pada
           persetujuan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham PTPP dan HIN
     •     Notaris menyampaikan perubahan modal HIN ke Kementerian Hukum
     •     Akta Pengalihan ditandatangani

Rencana Transaksi ini dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan
kepentingan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Pendapat Kewajaran dan penyajian laporan
Pendapat Kewajaran bisnis di pasar modal.

KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171.

Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan
Ringkasan Laporan Nomor 00755/2.0171-00/BS/03/0395/1/VI/2026 Tanggal 26 Juni 2026, dengan
ringkasan sebagai berikut:

1.   Status Penilai

     Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:

         Nama Penilai                   :   Prasetyo Djoko Sasongko, S.E., MBA, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
         No. Izin Penilai Publik        :   B-1.14.00395
         No. STTD OJK                   :   KEP-789/KS.13/2026
         No. MAPPI                      :   07-S-02115
         No. RMK                        :   RMK-2017.00354
         Penilai Kekayaan Intelektual   :   26‑P/KI.Ekraf‑0060
         Klasifikasi Izin               :   Penilai Bisnis (B)

     Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
     Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat
     Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
     dihasilkan.
Page 4
2.   Identitas Pemberi Tugas

     Nama Perusahaan                       : PT PP (Persero) Tbk (PTPP)
     Jenis Usaha                           : Konstruksi, Engineering, Procurement and
                                             Construction (EPC), industri, perdagangan,
                                             pengelolaan kawasan, serta jasa engineering
                                             dan konsultansi
     Alamat                                : Plaza PP – Wisma Subiyanto
                                             Jalan TB Simatupang No. 57
                                             Pasar Rebo, Jakarta 13760
     No. Telp/Fax                          : (021) 840 3883
     Website                               : https://www.ptpp.co.id
     Email                                 : corsec@ptpp.co.id

3.   Identitas Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan                       : PT PP (Persero) Tbk (PTPP)
     Jenis Usaha                           : Konstruksi, Engineering, Procurement and
                                             Construction (EPC), industri, perdagangan,
                                             pengelolaan kawasan, serta jasa engineering
                                             dan konsultansi
     Alamat                                : Plaza PP – Wisma Subiyanto
                                             Jalan TB Simatupang No. 57
                                             Pasar Rebo, Jakarta 13760
     No. Telp/Fax                          : (021) 840 3883
     Website                               : https://www.ptpp.co.id
     Email                                 : corsec@ptpp.co.id

4.   Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal efektif pendapat kewajaran adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan
     Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2026.

5.   Obyek Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi

     Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT PP (Persero)
     Tbk (“PTPP”), yaitu rencana pengalihan unit usaha perhotelan milik PTPP kepada PT Hotel
     Indonesia Natour (“HIN”). Adapun unit usaha perhotelan yang menjadi objek Rencana Transaksi
     adalah sebagai berikut:

      1. Aset Properti – Park Hotel Jakarta, berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11, Cawang,
         Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
      2. Aset Properti – Prime Park Hotel & Convention Lombok, berlokasi di Jl. Udayana No. 16,
         Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

     Sesuai dengan peraturan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Benturan Kepentingan, berikut kategori afiliasi berdasarkan peraturan POJK :
     a) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
        horizontal maupun vertikal;
Page 5
     b) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
        dewan komisaris yang sama;
     c) Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
        mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
     d) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
        langsung, oleh pihak yang sama; atau
     e) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

     Dalam konteks ini, PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”) dan PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) merupakan
     pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Hal tersebut
     didasarkan pada fakta bahwa HIN dan PTPP sama-sama merupakan Badan Usaha Milik Negara
     (BUMN), dimana Pemerintah Republik Indonesia merupakan pemegang Saham Seri A Dwiwarna
     pada masing-masing perseroan. Dengan demikian, HIN dan PTPP merupakan perusahaan yang
     berada dalam pengendalian pihak yang sama, sehingga hubungan afiliasi tersebut termasuk dalam
     kategori hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf d POJK
     Nomor 42/POJK.04/2020.


6.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi kepada
     pihak terafiliasi dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
     Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan
     Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
     Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan
     Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia
     (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi
     Tahun 2020.


7.   Mekanisme Rencana Transaksi

     1) Pengalihan Aset (Inbreng)
        PTPP menyetorkan aset hotel sebagai modal ke HIN dalam kondisi as is. HIN menerima aset
        tersebut sebagai peningkatan modal disetor.

     2) Penyertaan Saham
        HIN menerbitkan Saham Baru Seri C kepada PTPP sebagai kompensasi atas nilai aset yang
        dialihkan.

     3) Transaksi Lanjutan
        Setelah inbreng efektif, InJourney wajib membeli seluruh Saham Baru milik PTPP dengan nilai
        minimal sama dengan nilai pengalihan aset.
        Target pelaksanaan: 31 Desember 2026 – 31 Desember 2027.
Page 6
8.   Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PTPP ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
     dengan PTPP. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0603/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026
     penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana
     Transaksi.


9.   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.


10. Tanggung Jawab Penilai

     Dalam batas kemampuan dan keyakinan TOPAZ sebagai penilai, TOPAZ menyatakan bahwa
     semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
     dilakukan dengan benar dan TOPAZ bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.


11. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
    Dilakukan

     Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
     menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain
     tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen PTPP, diketahui tidak
     ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai
     Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
     kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
     ini.


12. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)

     Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan atas Laporan Keuangan PTPP per 31 Desember 2025 yang telah diaudit Kantor Jasa
     Penilai Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Nomor 003877/2.1030/AU.1/03/0181-
     1/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dan Perjanjian Jual Beli (“PPJB”). Nilai Rencana Transaksi yang
     akan dilakukan PTPP terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut :

     Unsur Transaksi Material atas Rencana Transaksi PTPP (dalam Jutaan Rupiah) :

          Rencana         Jumlah Ekuitas Per     Nilai Rencana    Ekuitas terhadap Rencana
          Transaksi       31 Desember 2025         Transaksi              Transaksi

      Penjualan Hotel         4.305.416.342.423 546.490.440.242           12,69%
     Sumber : Laporan Keuangan Audit dan PPJB, Diolah TOPAZ
Page 7
Berdasarkan data pada tabel di atas, nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp546.490.440.242,-
yang setara dengan 12,69% dari ekuitas PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”). Mengacu pada ketentuan
Pasal 3 mengenai Batasan nilai transaksi material yaitu, “suatu transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
ekutias Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas PTPP, tidak
memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari 20%.

Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi

Berikut adalah struktur kepemilikan para pihak yang menggambarkan hubungan antar entitas :

Struktur Pemegang Saham PT PP Persero Tbk dan Entitas Anak (“PTPP”)
                                                         Persentase
                                       Jumlah saham                         Nilai Nominal
                                                         Kepemilikan
 Nama Pemegang Saham
 Saham seri A Dwiwarna
   Pemerintah Republik Indonesia           31.619.478             0,51%        3.161.947.800


 Saham seri B
 PT Danantara Asset Management           3.130.328.358        50,49%         313.032.835.800
 (Persero)
 Koperasi Karyawan Pemegang Saham –         2.029.692             0,03%          202.969.200
 PT PP (Persero) Tbk
 Publik                                  3.021.363.926        48,73%         302.136.392.600
 Sub-jumlah                              6.185.341.454        99,77%         618.534.145.400
 Saham treasuri                            14.555.900             0,23%        1.455.590.000
 Jumlah                                  6.199.897.354       100,00%         619.989.735.400
Sumber : Manajemen

Struktur Pemegang Saham PT Hotel Indonesia Natour dan Entitas Anak (“HIN”)
                                      Jumlah        Persentase
                                                                          Nilai Nominal
                                      saham         Kepemilikan
 Nama Pemegang Saham
 Saham seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                   1            0,00%                 1.000.000
 Saham seri B
 Injourney                              243.809           100,00%           243.809.000.000
 Jumlah                                 243.810           100,00%           243.810.000.000
Sumber : Manajemen

Berdasarkan struktur pemegang saham PT PP (Persero) Tbk dan PT Hotel Indonesia Natour (HIN),
dapat diketahui bahwa PT PP (Persero) Tbk dan HIN sama-sama berada dalam kelompok usaha
yang dikendalikan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai
pengendali akhir (ultimate controlling shareholder). PT Danantara Asset Management (Persero)
merupakan pemegang saham pengendali PT PP (Persero) Tbk, sedangkan HIN dimiliki oleh
InJourney yang berada di bawah pengendalian Danantara. Dengan demikian, meskipun PT PP
(Persero) Tbk dan HIN tidak memiliki hubungan kepemilikan saham secara langsung, keduanya
berada dalam satu kelompok usaha dengan pengendali akhir yang sama, yaitu Danantara.
Page 8
    Sehubungan dengan rencana transaksi, hubungan afiliasi tidak timbul karena adanya kepemilikan
    saham secara langsung antara PT PP (Persero) Tbk dan HIN, melainkan karena kedua entitas
    berada dalam kelompok BUMN yang memiliki hubungan pengendalian sesuai dengan struktur
    kepemilikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
    transaksi dimaksud dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
    POJK Nomor. 42/POJK.04/2020.

    Berikut jika dilihat dari struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi :

    Struktur kepengurusan
                                                              PP                       HIN
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama Dan Independen             Dhony Rahajoe             Bonny Anang Dwijanto
     Komisaris Independen                       Tjia Marwan               Nanang Hadiyanto
                                                Ain Rika Armina           Riska Natalia Dewi
                                                                          Ichsan Soelistio
     Komisaris                                  Setya Nugraha             Haryo Indratno
                                                Giri Suprapdiono
                                                Aisyah Zakiyyah
     Direksi :
     Direktur Utama                             Novel Arsyad              Christine Hutabarat
     Direktur Strategi Korporasi Dan Human      I Gede Upeksa Negara
     Capital Management
     Direktur Keuangan                          Faizal Rahmad
     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                               Abraham Ismail
     Direktur Manajemen Risiko Dan Legal        Tommy Wiranata Anwar
     Direktur Operasi Bidang Gedung             Yuyus Juarsa              Peter Alexander Fritz
     Direktur Operasi Bidang Infrastruktur      Yul Ari Pramuraharjo
     Direktur Pengembangan Usaha                                          Putri Eka Sukmawati
    Sumber : manajemen

    Berdasarkan struktur kepengurusan PT PP (Persero) Tbk dan PT Hotel Indonesia Natour (HIN),
    tidak terdapat kesamaan pengurus pada jabatan Dewan Komisaris. Kesamaan ada pada struktur
    pemegang saham yaitu saham seri A Dwiwarna yang merupakan pengendalian. Oleh karena itu,
    transaksi antara kedua perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
    POJK Nomor. 42/POJK.04/2020.

13. Tingkat Kedalaman Investigasi

    Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
    yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media elektronik dan inspeksi.
    Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
    yaitu :

    Nomor Surat Tugas                : 06107/SK/KJPP-TOPAZ/VI/2026
    Tanggal                          : 22 Juni 2026
Page 9
    Pihak Yang Diwawancarai
       Pihak Yang Diwawancarai                   Jabatan                         Entitas
             Anwar Ismail              Senior Vice President-Business             PTPP
                                     Development & Portfolio Management
           Juniana Fransisca        Senior Manager-Business Development           PTPP


    Berikut hasil diskusi dengan pihak PT PP (Persero) Tbk:

    1. Transaksi dilakukan melalui mekanisme inbreng aset atas unit usaha hotel milik PHJ dan PPHCL
       kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
    2. Transaksi tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi bisnis perhotelan BUMN ke dalam
       HIN.
    3. Aset yang dialihkan meliputi aset yang berkaitan dengan operasional unit usaha hotel sesuai
       dengan ruang lingkup transaksi.
    4. Atas pengalihan aset tersebut, PT PP (Persero) Tbk akan memperoleh saham pada PT Hotel
       Indonesia Natour (HIN) sesuai dengan nilai wajar aset yang dialihkan.
    5. Pelaksanaan transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dan perizinan yang
       dipersyaratkan terpenuhi.
    6. Tanggal penilaian yang digunakan untuk menentukan Nilai Pasar atas asset Adalah 31
       Desember 2025


14. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

    Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
    informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
     • Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor
         Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan nomor laporan
         00100/2.1051/AU.1/03/0555-2/1/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa
         modifikasian;
     • Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor
         Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan nomor laporan
         00109/2.1051/AU.1/03/0555-3/1/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dengan opini wajar tanpa
         modifikasian;
     • Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor
         Akuntan Publik Heliantono, Gracia, Karunawan & Rekan dengan nomor laporan
         000132/2.1000/AU.1/03/0912-1/1/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan opini wajar tanpa
         modifikasian;
     • Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor
         Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan nomor laporan
         00097/2.1030/AU.1/03/0181-1/1/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa
         modifikasian;
     • Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
         Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan nomor laporan
         00387/2.1030/AU.1/03/0181-2/1/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 kecuali untuk catatan 64 atas
         laporan keuangan konsolidasian yang bertanggal 27 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa
         modifikasian;
Page 10
•   Perjanjian Pengalihan Aset Bersyarat Tanggal 26 Juni 2026 Antara PT Pembangunan
    Perumahan (Persero) Tbk dan PT Hotel Indonesia Natour dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia
    (Persero)

    Persyaratan dalam Perjanjian ini antara lain:

     Prasyarat Pengalihan (Conditions Precedent)
    1) Prasyarat Umum, Termasuk:
         • Uji tuntas hukum, pajak, keuangan
         • Persetujuan korporasi PTPP dan HIN
         • Pengumuman penyetoran aset tidak bergerak (Pasal 34 UUPT)
         • Penyelesaian kontrak material
         • Penyerahan dokumen kepemilikan aset
         • Penyerahan laporan keuangan audit 2025
         • Pernyataan tidak ada sengketa, sita, atau pembebanan atas aset

     2) Prasyarat Khusus, Termasuk:
        • Persetujuan seluruh kreditur Bank Mandiri atas pelepasan jaminan aset
        • Pemenuhan seluruh perizinan hotel (KKPR, Sertifikat Standar, NPWPD, SPPKP, izin
           daerah, sertifikasi hotel, izin lingkungan, dll.)

     3) Opsi Alternatif
        Jika persetujuan kreditur tidak tercapai dalam 30 hari, para pihak wajib menyepakati
        skema alternatif. Jika gagal, perjanjian dapat diakhiri.

    Kontrak Material
       • Para pihak mengidentifikasi seluruh kontrak yang masih berlaku pada kedua hotel
            (internet, laundry, security, PMS, asuransi, dll.).
       • Kontrak yang tidak dilanjutkan harus diselesaikan oleh PTPP sebelum penutupan
            transaksi.

    Nilai pengalihan berdasarkan Valuasi KJPP pihak PTPP:

        a. Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Park Hotel Jakarta yang
           berlokasi di Cawang Jakarta oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”)
           dengan penilai Panuturi L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), CSA.dengan
           Nomor Ijin Penilai No. B-1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember
           2025, dengan nomor 00737/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026
           dengan hasil nilai sebesar Rp182.501.000.000,-
        b. Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Prime Park Hotel &
           Convention Lombok yang berlokasi di Lombok oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
           (“TOPAZ”) dengan penilai Panuturi L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.),
           CSA.dengan Nomor Ijin Penilai No. B-1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per
           31 Desember 2025, dengan nomor 00739/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25
           Juni 2026 dengan hasil nilai sebesar Rp369.883.000.000,-

•   Proyeksi Keuangan periode 2026 hingga 2035 yang telah disediakan oleh manajemen;
•   Laporan Keuangan Proforma PTPP yang disediakan oleh manajemen;
Page 11
•   Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Park Hotel Jakarta yang berlokasi
    di Cawang Jakarta oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) dengan penilai Panuturi
    L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), CSA.dengan Nomor Ijin Penilai No. B-
    1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember 2025, dengan nomor
    00737/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026; dengan Ringkasan Penilaian
    sebagai berikut:
Page 12
•   Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Prime Park Hotel & Convention
    Lombok yang berlokasi di Lombok oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) dengan
    penilai Panuturi L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), CSA.dengan Nomor Ijin
    Penilai No. B-1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember 2025, dengan
    nomor 00739/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026; dengan Ringkasan
    Penilaian sebagai berikut:




•   Akta Pendirian Perusahaan Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 yang dibuat oleh Notaris
    Raden Mr. Soewandi di Jakarta. selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No.19 PRP Tahun
    1960 dilebur ke dalam P.N. Pembangunan Perumahan, Perusahaan Negara yang didirikan
    berdasarkan Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang
    Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan, yang telah diumumkan dalam
    Lembaran Negara Republik Indonesia No. 84/1961, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia No. 2218.
•   Diskusi dengan pihak manajemen baik pemberi tugas maupun obyek pendapat kewajaran;
•   Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait
    seperti Bank Indonesia;
•   Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
Page 13
     •   Data finansial terkait dengan obyek pendapat kewajaran.

15. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent
    Event)

    Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
    Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada TOPAZ.


16. Asumsi dan Asumsi Khusus

    Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
    khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.

    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
    atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
    penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
    akan mempengaruhi nilai.

    Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
    fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.


17. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari PTPP yang dipakai semata-
    mata untuk membantu PTPP dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi yang
    memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
    akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.

    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
    Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
    menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
    perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
    dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Jasa
    Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.

    Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
    Penilaian yang dihasilkan.


18. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan POJK

    Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan (“POJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
    Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan
    penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal terkait dengan Rencana Transaksi Inbreng Aset.
Page 14
19. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Analisis Kewajaran Kualitatif
    Kewajaran Proses
    Sesuai dengan ketentuan POJK No.35/POJK.02/2020, Penilai melakukan analisis atas kewajaran
    proses pelaksanaan transaksi. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh hal-hal sebagai berikut :
     • Penetapan nilai Transaksi didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP
        independen.
     • Berdasarkan hasil analisis, tidak terdapat indikasi bahwa proses penetapan nilai Transaksi
        memberikan keuntungan atau kerugian yang tidak wajar kepada salah satu pihak.
     • Berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, proses pelaksanaan Transaksi tidak
        menunjukkan adanya kondisi yang dapat mempengaruhi kewajaran Transaksi.
     • Berdasarkan hasil analisis, tidak terdapat indikasi adanya benturan kepentingan (conflict of
        interest) yang mempengaruhi kewajaran Transaksi.

    Kewajaran manfaat bagi pemegang saham publik
        • Transaksi meningkatkan fokus bisnis inti sehingga meningkatkan nilai jangka panjang
        • Transaksi mengurangi beban capex hotel yang selama ini menekan arus kas
        • Transaksi mengurangi risiko operasional PTPP
    FO ini tidak menganalisa opsi lain yang mungkin tersedia, seperti:
       • Menjual hotel langsung ke pihak ketiga
       • Menjalankan hotel sendiri
       • Joint venture dengan operator hotel
       • Sale & leaseback

     Analisis Manfaat dan Risiko

     Analisis Manfaat

     1. PTPP tetap mempertahankan nilai ekonomis melalui saham Seri C HIN Inbreng tidak
        membuat PTPP kehilangan nilai aset.
        Sebaliknya, nilai aset dikonversi menjadi saham Seri C HIN, sehingga:
        • nilai ekonomis tetap tercatat,
        • potensi kenaikan nilai HIN menjadi potensi kenaikan nilai investasi PTPP,
        • PTPP tetap memiliki eksposur terhadap bisnis hotel tanpa harus mengelolanya.

     2. Potensi realisasi nilai melalui Transaksi Lanjutan InJourney Perjanjian mengatur bahwa
        InJourney wajib membeli saham Seri C milik PTPP setelah prasyarat terpenuhi. Manfaatnya:

         •   PTPP memiliki jalur exit yang jelas,
         •   nilai pembelian minimal = nilai inbreng,
         •   memberikan kepastian realisasi nilai aset hotel.
         •   Ini adalah manfaat yang sangat material bagi PTPP.


     3. PTPP dapat kembali fokus pada core business (konstruksi & EPC) Hotel bukan core business
        PTPP dengan transaksi ini:
        • manajemen dapat fokus pada konstruksi, EPC, dan pengembangan infrastruktur,
        • meningkatkan efisiensi organisasi,
Page 15
    •   mengurangi distraksi operasional dari unit usaha non-core.

4. Penguatan struktur portofolio dan tata Kelola dengan menyerahkan hotel ke HIN:
   • portofolio PTPP menjadi lebih ramping dan fokus,
   • risiko operasional non-core berkurang,
   • tata kelola menjadi lebih sederhana,
   • laporan keuangan menjadi lebih bersih (tidak ada konsolidasi hotel).

5. Mendukung kebijakan pemegang saham dan arahan BP BUMN. Transaksi ini bukan inisiatif
   komersial biasa, tetapi:
   • mandat pemegang saham (Danantara),
   • arahan Menteri BUMN (S‑496/MBU/10/2024),
   • bagian dari program nasional konsolidasi hotel BUMN.

   Dengan mengikuti arahan, PTPP dapat memenuhi kewajiban korporasi, menjaga alignment
   dengan pemegang saham, serta memperkuat posisi strategis dalam ekosistem BUMN.

6. Potensi peningkatan nilai melalui integrasi hotel BUMN. Jika integrasi hotel BUMN berhasil:
   • HIN akan memiliki skala lebih besar,
   • efisiensi meningkat,
   • valuasi HIN naik,
   • nilai saham Seri C milik PTPP ikut naik.

Analisis Risiko Pemegang Saham Baru HIN Seri C milik PP
1. Risiko Hak Suara & Pengendalian (Governance Risk)
   Saham Seri C tidak memiliki hak pengendalian dan biasanya memiliki hak suara terbatas
   dibanding Seri A (Dwiwarna) dan Seri B (InJourney).
   Konsekuensinya:
    • PTPP tidak dapat mempengaruhi keputusan strategis HIN
    • Kebijakan operasional, investasi, dan dividen sepenuhnya ditentukan InJourney
    • Risiko keputusan manajemen HIN yang tidak selaras dengan kepentingan PTPP
    • Risiko ini adalah risiko utama bagi pemegang saham minoritas.

2. Risiko Kinerja HIN (Performance Risk)
   Nilai saham Seri C sangat bergantung pada:
    • keberhasilan integrasi hotel BUMN,
    • kemampuan HIN meningkatkan EBITDA hotel,
    • efisiensi operasional setelah konsolidasi,
    • strategi komersial InJourney.
   Jika kinerja HIN tidak membaik, nilai ekonomi saham Seri C tidak akan meningkat, bahkan bisa
   menurun.

3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk) bagi Saham Seri C:
   • tidak tercatat di bursa,
   • tidak dapat diperdagangkan bebas,
   • hanya dapat dialihkan melalui mekanisme yang disetujui pemegang saham HIN.
   Dampak hal tersebut:
   • PTPP tidak dapat menjual saham kapan saja,
   • nilai saham tidak memiliki harga pasar,
Page 16
  •   realisasi nilai hanya melalui transaksi lanjutan InJourney.

4. Risiko Ketergantungan pada Transaksi Lanjutan InJourney
   Perjanjian menyebut bahwa InJourney berkewajiban membeli saham Seri C milik PTPP setelah
   seluruh prasyarat terpenuhi.
   Risikonya:
    • transaksi lanjutan bisa tertunda,
    • prasyarat (kreditur, legal, perizinan) bisa tidak terpenuhi,
    • InJourney memiliki hak diskresi jika PTPP tidak memenuhi kondisi tertentu,
    • nilai pembelian minimal = nilai inbreng, tetapi waktu realisasi tidak pasti.

5. Risiko Penurunan Nilai Aset Dasar (Underlying Asset Risk)
   Nilai saham Seri C merepresentasikan nilai aset hotel yang dialihkan dan adanya risiko sebagai
   berikut:
    • penurunan nilai pasar hotel (ADR, RevPAR, occupancy),
    • risiko pariwisata nasional,
    • risiko kompetisi hotel swasta,
    • risiko capex besar untuk renovasi.
    • Jika nilai aset turun, nilai saham Seri C ikut turun.

6. Risiko Tidak Ada Dividen (Dividend Risk), sebagai pemegang saham minoritas:
    • PTPP tidak dapat memaksa pembagian dividen,
    • HIN dapat menahan laba untuk reinvestasi,
    • dividen bergantung pada kebijakan InJourney.
    • Ini membuat return saham Seri C tidak pasti.

7. Risiko Perubahan Kebijakan BUMN (Policy Risk), Karena HIN dan InJourney adalah BUMN
   maka:
    • kebijakan pemerintah dapat berubah,
    • prioritas bisnis dapat bergeser,
    • restrukturisasi BUMN dapat mempengaruhi nilai saham Seri C.

8. Risiko Tidak Ada Proteksi Minoritas (Minority Protection Risk)
   Saham Seri C biasanya tidak memiliki hak veto, tidak memiliki hak pre-emptive, dan tidak
   memiliki hak perlindungan khusus dan konsekuensinya sebagai berikut :
    • PTPP tidak dapat mencegah dilusi,
    • tidak dapat mengontrol aksi korporasi HIN,
    • tidak dapat mengontrol perubahan anggaran dasar.

9. Risiko Ketidakpastian Valuasi Saham Seri C (Valuation Risk), Nilai saham Seri C:
    • ditentukan secara internal oleh HIN dan KJPP,
    • tidak memiliki harga pasar,
    • tidak dapat diuji melalui mekanisme pasar.
    • Ini membuat valuasi saham Seri C lebih subjektif dibanding saham publik.
Page 17
Analisis Kewajaran Kuantitatif

Tabel Analisis Kuantitatif Rencana Transaksi Inbreng Aset PTPP HIN
 Komponen Analisis                   Hasil Perhitungan            Interpretasi / Kewajaran
 Nilai Pasar Park Hotel Jakarta Rp182.501.000.000                 Nilai pasar berdasarkan
                                                                  rekonsiliasi Pendapatan &
                                                                  Biaya
 Nilai Pasar Prime Park Hotel & Rp369.883.000.000                 Nilai pasar berdasarkan
 Convention Lombok                                                rekonsiliasi Pendapatan &
                                                                  Biaya
 Total Nilai Pasar Aset              Rp552.384.000.000            Dasar pembanding utama
                                                                  untuk       kewajaran     nilai
                                                                  transaksi
 Nilai      Transaksi         (Nilai Rp546.490.440.242            Nilai yang disepakati dalam
 Pengalihan)                                                      Perjanjian Pengalihan Aset
 Simpangan Nilai                     -1,07%                       < 7,5% → Wajar sesuai
                                                                  POJK 35/2020
 Materialitas terhadap Ekuitas 12,69% dari ekuitas                < 20% → Tidak termasuk
 PTPP                                                             transaksi material
 Kewajaran Imbalan Saham Seri Setara nilai pasar aset             Tidak ada haircut/premi →
 C                                                                Wajar
 Dampak Neraca                       Aset tetap turun, aset Struktur neraca lebih ringan
                                     keuangan naik                (asset-light)
 Dampak Laba Rugi                    Beban hotel hilang, potensi Dampak netral–positif
                                     dividen HIN
 Dampak Arus Kas                     Tidak ada kas saat inbreng; Potensi inflow signifikan dari
                                     potensi kas saat transaksi InJourney
                                     lanjutan
 Alternatif 1: Jual ke pasar         Nilai realisasi lebih rendah Tidak optimal
 Alternatif 2: Kelola sendiri        Beban capex & risiko tinggi  Tidak sesuai core business
 Alternatif 3: Joint venture         Butuh investasi tambahan     Tidak       sejalan    arahan
                                                                  pemegang saham
 Kesimpulan Kuantitatif              Transaksi WAJAR              Simpangan rendah, imbalan
                                                                  setara, risiko minimal
Maka secara kuantitatif, Rencana Transaksi wajar, karena:

    •   Nilai Transaksi hanya -1,07% di bawah Nilai Pasar (≪ batas POJK 7,5%)
    •   Materialitas hanya 12,69% dari ekuitas (≪ batas POJK 20%)
    •   Imbalan saham Seri C setara nilai pasar aset
    •   Dampak keuangan netral–positif
    •   Alternatif transaksi lain memberikan nilai lebih rendah
    •   Transaksi lanjutan InJourney memberikan jalur realisasi nilai yang jelas

Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta perbandingan antara nilai
rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan penilai independen, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Transaksi ini layak dan wajar untuk dilaksanakan. Transaksi memberikan
manfaat strategis berupa optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan sinergi bisnis perhotelan
melalui konsolidasi pengelolaan aset dalam satu entitas, serta memberikan kesempatan kepada
PTPP untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi melalui kepemilikan saham pada PT Hotel
Indonesia Natour (HIN). Meskipun terdapat risiko yang perlu dimitigasi, secara kuantitatif kinerja
Page 18
      keuangan pasca-transaksi tetap sehat dan tidak menunjukkan dampak negatif yang material.
      Selisih nilai transaksi sebesar ±1,07% dari nilai pasar masih berada dalam rentang kewajaran
      yang diatur oleh POJK, yaitu ±7,5%, sehingga secara keseluruhan transaksi ini memenuhi prinsip
      kewajaran baik dari sisi substansi maupun regulasi

      Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
      material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
      pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PTPP maupun secara eksternal yaitu kondisi
      pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
      peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
      Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
      terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana
      Transaksi ini mungkin berbeda.

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik
yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)




Prasetyo Djoko Sasongko, S.E.,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin               : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai Publik        : B-1.14.00395
No. STTD OJK                   : KEP-789/KS.13/2026
No. MAPPI                      : 07-S-02115
No. RMK                        : RMK-2017.00354
Penilai Kekayaan Intelektual   : 26‑P/KI.Ekraf‑0060
Page 19
                                PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa :

   1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar
       dan akurat.
   2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
       dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
       Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
       berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
   3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
       objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada
       pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek pendapat kewajaran.
   4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran yang
       telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
   5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya atau
       gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
       dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
       secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
   6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh
       masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
   7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
   8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
           • Identifikasi penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
           • Pengumpulan data dan wawancara;
           • Analisis Data Internal dan Eksternal;
           • Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
           • Penyusunan Laporan.
   9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
   10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
       pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
       dalam laporan pendapat kewajaran ini.
   11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran yang
       telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kode etik penilai indonesia (KEPI) dan standar
       penilaian indonesia (SPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.
       42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020.
   12. Laporan ini merupakan Laporan Lengkap.
Page 20
Jakarta, 26 Juni 2026
                                                      Project Leader

 Prasetyo Djoko Sasongko,S.E.,MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
 Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
 No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
 No. STTD OJK : No. KEP-789/KS.13/2026
 No. MAPPI        : No. 07-S-02115                       ...……………………..
 No. RMK          : RMK-2017.00354

                                                     Quality Assurance




 Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
 (Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA                 ……………………..
 No. MAPPI      : 06-S-01967
 No. RMK        : RMK-2017.00377

                                                          Penilai




 Mery Ganis S,S.E.
 No. MAPPI     : 17-T-07610                         ………………………..
 No. RMK       : RMK-2018.02577


                                                        Ass. Valuer




 Ramadhan Fahrianto
 No. MAPPI   : 21-P-11132                           ………………………..

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.24 MB
Published30 Jun 2026
Pages20
Characters45,436
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hotel Indonesia Natour p.2 ×11
linked org PT Danantara Asset Management p.2 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×3
linked person Dhony Rahajoe p.8
linked person Novel Arsyad · Direktur Utama p.8
linked person I Gede Upeksa Negara p.8
linked org Bank Mandiri p.10
possible org PP PERSERO TBK · Nama Perusahaan p.1 ×49
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×6
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×3
possible person Tjia Marwan · Komisaris Independen p.8
possible person Tommy Wiranata p.8
possible org Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk p.10 ×4
possible person Soewandi p.12
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.2 ×2
unresolved org Pengaturan p.2
unresolved org Kementerian p.3
unresolved org KJPP Tobing Panuturi & Rekan p.3 ×2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved person MBA p.3 ×3
unresolved org Milik Negara p.5
unresolved org Mawar & Rekan p.6 ×3
unresolved org Koperasi Karyawan Pemegang Saham p.7
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.7
unresolved person Setya Nugraha · Komisaris p.8
unresolved person Faizal Rahmad · Direktur Keuangan p.8
unresolved org Tjahjo & Rekan p.9 ×2
unresolved org Karunawan & Rekan p.9
unresolved org KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan p.10 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.12
unresolved org Pusat Statistik p.12
unresolved org Menteri BUMN p.15
unresolved person Prasetyo Djoko Sasongko, S.E.,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) · Partner p.18 ×3
unresolved person Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko p.20
unresolved person Penilai Mery Ganis S p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3033 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, S.E., MBA, M.Ec.Dev., MAPPI '
                   '(Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'Tugas : 06107/SK/KJPP-TOPAZ/VI/2026',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result