Back to announcement
20260630_PTPP_Informasi Transaksi Afiliasi_32106431_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
LAPORAN RINGKASAN
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
PT PP PERSERO TBK
(“PTPP”)
LOKASI DI :
Jakarta Timur, Jakarta
NO. LAPORAN : 00755/2.0171-00/BS/03/0395/1/VI/2026
Page 2
No. Laporan : 00755/2.0171-00/BS/03/0395/1/VI/2026
Tanggal : Jakarta, 26 Juni 2026
Kepada Yth.
PT PP Persero Tbk (PTPP)
Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) telah ditunjuk oleh PT
PP PERSERO Tbk (“PTPP”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. 0603/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 dengan maksud dan tujuan untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa rencana pengalihan aset hotel
milik PTPP kepada PT Hotel Indonesia Natour ("HIN"). Adapun aset hotel yang menjadi objek Rencana
Transaksi adalah Park Hotel Jakarta, berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11, Cawang, Kec.
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan Prime Park Hotel & Convention
Lombok, berlokasi di Jl. Udayana No. 16, Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara
Barat.
Perjanjian ini dibuat pada tanggal 26 Juni 2026, antara:
• PT PP (Persero) Tbk – Pemilik Aset
• PT Hotel Indonesia Natour (HIN) – Penerima Aset
• PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) – Pemegang saham mayoritas HIN dan koordinator
konsolidasi hotel BUMN
Tujuan utama perjanjian adalah pengalihan aset hotel milik PTPP kepada HIN melalui mekanisme
inbreng, sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan Pengaturan (BP)
BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”).
Aset yang dialihkan adalah dua unit hotel milik PTPP:
• Park Hotel Jakarta berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11, Cawang, Kec. Jatinegara,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
• Prime Park Hotel & Convention Lombok berlokasi di Jl. Udayana No. 16, Monjok Barat, Kec.
Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Nilai pengalihan yang disepakati:
• Prime Park Jakarta: Rp176.683.040.242
• Prime Park Lombok: Rp369.807.400.000
Total nilai pengalihan menjadi dasar penerbitan Saham Baru Seri C oleh HIN kepada PTPP.
Page 3
Penutupan transaksi direncanakan dilakukan selambat-lambatnya 26 September 2026, setelah seluruh
prasyarat dipenuhi, dimana pada tanggal penutupan:
• PTPP dan HIN telah mendapatkan persetujuan korporasi yang diperlukan oleh PTPP dan HIN
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PTPP dan HIN termasuk namun tidak terbatas pada
persetujuan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham PTPP dan HIN
• Notaris menyampaikan perubahan modal HIN ke Kementerian Hukum
• Akta Pengalihan ditandatangani
Rencana Transaksi ini dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan
kepentingan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Pendapat Kewajaran dan penyajian laporan
Pendapat Kewajaran bisnis di pasar modal.
KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171.
Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan
Ringkasan Laporan Nomor 00755/2.0171-00/BS/03/0395/1/VI/2026 Tanggal 26 Juni 2026, dengan
ringkasan sebagai berikut:
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Prasetyo Djoko Sasongko, S.E., MBA, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.14.00395
No. STTD OJK : KEP-789/KS.13/2026
No. MAPPI : 07-S-02115
No. RMK : RMK-2017.00354
Penilai Kekayaan Intelektual : 26‑P/KI.Ekraf‑0060
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat
Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
Page 4
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT PP (Persero) Tbk (PTPP)
Jenis Usaha : Konstruksi, Engineering, Procurement and
Construction (EPC), industri, perdagangan,
pengelolaan kawasan, serta jasa engineering
dan konsultansi
Alamat : Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
No. Telp/Fax : (021) 840 3883
Website : https://www.ptpp.co.id
Email : corsec@ptpp.co.id
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT PP (Persero) Tbk (PTPP)
Jenis Usaha : Konstruksi, Engineering, Procurement and
Construction (EPC), industri, perdagangan,
pengelolaan kawasan, serta jasa engineering
dan konsultansi
Alamat : Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
No. Telp/Fax : (021) 840 3883
Website : https://www.ptpp.co.id
Email : corsec@ptpp.co.id
4. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif pendapat kewajaran adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan
Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2026.
5. Obyek Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT PP (Persero)
Tbk (“PTPP”), yaitu rencana pengalihan unit usaha perhotelan milik PTPP kepada PT Hotel
Indonesia Natour (“HIN”). Adapun unit usaha perhotelan yang menjadi objek Rencana Transaksi
adalah sebagai berikut:
1. Aset Properti – Park Hotel Jakarta, berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11, Cawang,
Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
2. Aset Properti – Prime Park Hotel & Convention Lombok, berlokasi di Jl. Udayana No. 16,
Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sesuai dengan peraturan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, berikut kategori afiliasi berdasarkan peraturan POJK :
a) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
Page 5
b) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
c) Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
d) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
e) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Dalam konteks ini, PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”) dan PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) merupakan
pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Hal tersebut
didasarkan pada fakta bahwa HIN dan PTPP sama-sama merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), dimana Pemerintah Republik Indonesia merupakan pemegang Saham Seri A Dwiwarna
pada masing-masing perseroan. Dengan demikian, HIN dan PTPP merupakan perusahaan yang
berada dalam pengendalian pihak yang sama, sehingga hubungan afiliasi tersebut termasuk dalam
kategori hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf d POJK
Nomor 42/POJK.04/2020.
6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi kepada
pihak terafiliasi dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan
Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan
Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.
7. Mekanisme Rencana Transaksi
1) Pengalihan Aset (Inbreng)
PTPP menyetorkan aset hotel sebagai modal ke HIN dalam kondisi as is. HIN menerima aset
tersebut sebagai peningkatan modal disetor.
2) Penyertaan Saham
HIN menerbitkan Saham Baru Seri C kepada PTPP sebagai kompensasi atas nilai aset yang
dialihkan.
3) Transaksi Lanjutan
Setelah inbreng efektif, InJourney wajib membeli seluruh Saham Baru milik PTPP dengan nilai
minimal sama dengan nilai pengalihan aset.
Target pelaksanaan: 31 Desember 2026 – 31 Desember 2027.
Page 6
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PTPP ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan PTPP. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0603/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026
penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana
Transaksi.
9. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
10. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan TOPAZ sebagai penilai, TOPAZ menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan TOPAZ bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.
11. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain
tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen PTPP, diketahui tidak
ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai
Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
ini.
12. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan PTPP per 31 Desember 2025 yang telah diaudit Kantor Jasa
Penilai Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Nomor 003877/2.1030/AU.1/03/0181-
1/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dan Perjanjian Jual Beli (“PPJB”). Nilai Rencana Transaksi yang
akan dilakukan PTPP terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut :
Unsur Transaksi Material atas Rencana Transaksi PTPP (dalam Jutaan Rupiah) :
Rencana Jumlah Ekuitas Per Nilai Rencana Ekuitas terhadap Rencana
Transaksi 31 Desember 2025 Transaksi Transaksi
Penjualan Hotel 4.305.416.342.423 546.490.440.242 12,69%
Sumber : Laporan Keuangan Audit dan PPJB, Diolah TOPAZ
Page 7
Berdasarkan data pada tabel di atas, nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp546.490.440.242,-
yang setara dengan 12,69% dari ekuitas PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”). Mengacu pada ketentuan
Pasal 3 mengenai Batasan nilai transaksi material yaitu, “suatu transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
ekutias Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas PTPP, tidak
memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari 20%.
Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi
Berikut adalah struktur kepemilikan para pihak yang menggambarkan hubungan antar entitas :
Struktur Pemegang Saham PT PP Persero Tbk dan Entitas Anak (“PTPP”)
Persentase
Jumlah saham Nilai Nominal
Kepemilikan
Nama Pemegang Saham
Saham seri A Dwiwarna
Pemerintah Republik Indonesia 31.619.478 0,51% 3.161.947.800
Saham seri B
PT Danantara Asset Management 3.130.328.358 50,49% 313.032.835.800
(Persero)
Koperasi Karyawan Pemegang Saham – 2.029.692 0,03% 202.969.200
PT PP (Persero) Tbk
Publik 3.021.363.926 48,73% 302.136.392.600
Sub-jumlah 6.185.341.454 99,77% 618.534.145.400
Saham treasuri 14.555.900 0,23% 1.455.590.000
Jumlah 6.199.897.354 100,00% 619.989.735.400
Sumber : Manajemen
Struktur Pemegang Saham PT Hotel Indonesia Natour dan Entitas Anak (“HIN”)
Jumlah Persentase
Nilai Nominal
saham Kepemilikan
Nama Pemegang Saham
Saham seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 0,00% 1.000.000
Saham seri B
Injourney 243.809 100,00% 243.809.000.000
Jumlah 243.810 100,00% 243.810.000.000
Sumber : Manajemen
Berdasarkan struktur pemegang saham PT PP (Persero) Tbk dan PT Hotel Indonesia Natour (HIN),
dapat diketahui bahwa PT PP (Persero) Tbk dan HIN sama-sama berada dalam kelompok usaha
yang dikendalikan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai
pengendali akhir (ultimate controlling shareholder). PT Danantara Asset Management (Persero)
merupakan pemegang saham pengendali PT PP (Persero) Tbk, sedangkan HIN dimiliki oleh
InJourney yang berada di bawah pengendalian Danantara. Dengan demikian, meskipun PT PP
(Persero) Tbk dan HIN tidak memiliki hubungan kepemilikan saham secara langsung, keduanya
berada dalam satu kelompok usaha dengan pengendali akhir yang sama, yaitu Danantara.
Page 8
Sehubungan dengan rencana transaksi, hubungan afiliasi tidak timbul karena adanya kepemilikan
saham secara langsung antara PT PP (Persero) Tbk dan HIN, melainkan karena kedua entitas
berada dalam kelompok BUMN yang memiliki hubungan pengendalian sesuai dengan struktur
kepemilikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
transaksi dimaksud dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK Nomor. 42/POJK.04/2020.
Berikut jika dilihat dari struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi :
Struktur kepengurusan
PP HIN
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Dan Independen Dhony Rahajoe Bonny Anang Dwijanto
Komisaris Independen Tjia Marwan Nanang Hadiyanto
Ain Rika Armina Riska Natalia Dewi
Ichsan Soelistio
Komisaris Setya Nugraha Haryo Indratno
Giri Suprapdiono
Aisyah Zakiyyah
Direksi :
Direktur Utama Novel Arsyad Christine Hutabarat
Direktur Strategi Korporasi Dan Human I Gede Upeksa Negara
Capital Management
Direktur Keuangan Faizal Rahmad
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Abraham Ismail
Direktur Manajemen Risiko Dan Legal Tommy Wiranata Anwar
Direktur Operasi Bidang Gedung Yuyus Juarsa Peter Alexander Fritz
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur Yul Ari Pramuraharjo
Direktur Pengembangan Usaha Putri Eka Sukmawati
Sumber : manajemen
Berdasarkan struktur kepengurusan PT PP (Persero) Tbk dan PT Hotel Indonesia Natour (HIN),
tidak terdapat kesamaan pengurus pada jabatan Dewan Komisaris. Kesamaan ada pada struktur
pemegang saham yaitu saham seri A Dwiwarna yang merupakan pengendalian. Oleh karena itu,
transaksi antara kedua perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK Nomor. 42/POJK.04/2020.
13. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media elektronik dan inspeksi.
Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
yaitu :
Nomor Surat Tugas : 06107/SK/KJPP-TOPAZ/VI/2026
Tanggal : 22 Juni 2026
Page 9
Pihak Yang Diwawancarai
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Anwar Ismail Senior Vice President-Business PTPP
Development & Portfolio Management
Juniana Fransisca Senior Manager-Business Development PTPP
Berikut hasil diskusi dengan pihak PT PP (Persero) Tbk:
1. Transaksi dilakukan melalui mekanisme inbreng aset atas unit usaha hotel milik PHJ dan PPHCL
kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
2. Transaksi tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi bisnis perhotelan BUMN ke dalam
HIN.
3. Aset yang dialihkan meliputi aset yang berkaitan dengan operasional unit usaha hotel sesuai
dengan ruang lingkup transaksi.
4. Atas pengalihan aset tersebut, PT PP (Persero) Tbk akan memperoleh saham pada PT Hotel
Indonesia Natour (HIN) sesuai dengan nilai wajar aset yang dialihkan.
5. Pelaksanaan transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dan perizinan yang
dipersyaratkan terpenuhi.
6. Tanggal penilaian yang digunakan untuk menentukan Nilai Pasar atas asset Adalah 31
Desember 2025
14. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
• Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan nomor laporan
00100/2.1051/AU.1/03/0555-2/1/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
• Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan nomor laporan
00109/2.1051/AU.1/03/0555-3/1/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
• Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Heliantono, Gracia, Karunawan & Rekan dengan nomor laporan
000132/2.1000/AU.1/03/0912-1/1/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
• Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan nomor laporan
00097/2.1030/AU.1/03/0181-1/1/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
• Laporan Keuangan PT PP (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan nomor laporan
00387/2.1030/AU.1/03/0181-2/1/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 kecuali untuk catatan 64 atas
laporan keuangan konsolidasian yang bertanggal 27 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
Page 10
• Perjanjian Pengalihan Aset Bersyarat Tanggal 26 Juni 2026 Antara PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk dan PT Hotel Indonesia Natour dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero)
Persyaratan dalam Perjanjian ini antara lain:
Prasyarat Pengalihan (Conditions Precedent)
1) Prasyarat Umum, Termasuk:
• Uji tuntas hukum, pajak, keuangan
• Persetujuan korporasi PTPP dan HIN
• Pengumuman penyetoran aset tidak bergerak (Pasal 34 UUPT)
• Penyelesaian kontrak material
• Penyerahan dokumen kepemilikan aset
• Penyerahan laporan keuangan audit 2025
• Pernyataan tidak ada sengketa, sita, atau pembebanan atas aset
2) Prasyarat Khusus, Termasuk:
• Persetujuan seluruh kreditur Bank Mandiri atas pelepasan jaminan aset
• Pemenuhan seluruh perizinan hotel (KKPR, Sertifikat Standar, NPWPD, SPPKP, izin
daerah, sertifikasi hotel, izin lingkungan, dll.)
3) Opsi Alternatif
Jika persetujuan kreditur tidak tercapai dalam 30 hari, para pihak wajib menyepakati
skema alternatif. Jika gagal, perjanjian dapat diakhiri.
Kontrak Material
• Para pihak mengidentifikasi seluruh kontrak yang masih berlaku pada kedua hotel
(internet, laundry, security, PMS, asuransi, dll.).
• Kontrak yang tidak dilanjutkan harus diselesaikan oleh PTPP sebelum penutupan
transaksi.
Nilai pengalihan berdasarkan Valuasi KJPP pihak PTPP:
a. Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Park Hotel Jakarta yang
berlokasi di Cawang Jakarta oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”)
dengan penilai Panuturi L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), CSA.dengan
Nomor Ijin Penilai No. B-1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember
2025, dengan nomor 00737/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026
dengan hasil nilai sebesar Rp182.501.000.000,-
b. Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Prime Park Hotel &
Convention Lombok yang berlokasi di Lombok oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
(“TOPAZ”) dengan penilai Panuturi L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.),
CSA.dengan Nomor Ijin Penilai No. B-1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per
31 Desember 2025, dengan nomor 00739/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25
Juni 2026 dengan hasil nilai sebesar Rp369.883.000.000,-
• Proyeksi Keuangan periode 2026 hingga 2035 yang telah disediakan oleh manajemen;
• Laporan Keuangan Proforma PTPP yang disediakan oleh manajemen;
Page 11
• Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Park Hotel Jakarta yang berlokasi
di Cawang Jakarta oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) dengan penilai Panuturi
L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), CSA.dengan Nomor Ijin Penilai No. B-
1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember 2025, dengan nomor
00737/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026; dengan Ringkasan Penilaian
sebagai berikut:
Page 12
• Valuasi KJPP Pihak PTPP berupa Laporan Penilaian Aset Prime Park Hotel & Convention
Lombok yang berlokasi di Lombok oleh KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) dengan
penilai Panuturi L. Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), CSA.dengan Nomor Ijin
Penilai No. B-1.14.00395 pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember 2025, dengan
nomor 00739/2.0171-00/PI/03/0420/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026; dengan Ringkasan
Penilaian sebagai berikut:
• Akta Pendirian Perusahaan Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 yang dibuat oleh Notaris
Raden Mr. Soewandi di Jakarta. selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No.19 PRP Tahun
1960 dilebur ke dalam P.N. Pembangunan Perumahan, Perusahaan Negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang
Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan, yang telah diumumkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 84/1961, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 2218.
• Diskusi dengan pihak manajemen baik pemberi tugas maupun obyek pendapat kewajaran;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait
seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
Page 13
• Data finansial terkait dengan obyek pendapat kewajaran.
15. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent
Event)
Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada TOPAZ.
16. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
17. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari PTPP yang dipakai semata-
mata untuk membantu PTPP dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi yang
memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Jasa
Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
18. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan POJK
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“POJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan
penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal terkait dengan Rencana Transaksi Inbreng Aset.
Page 14
19. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
Kewajaran Proses
Sesuai dengan ketentuan POJK No.35/POJK.02/2020, Penilai melakukan analisis atas kewajaran
proses pelaksanaan transaksi. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh hal-hal sebagai berikut :
• Penetapan nilai Transaksi didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP
independen.
• Berdasarkan hasil analisis, tidak terdapat indikasi bahwa proses penetapan nilai Transaksi
memberikan keuntungan atau kerugian yang tidak wajar kepada salah satu pihak.
• Berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, proses pelaksanaan Transaksi tidak
menunjukkan adanya kondisi yang dapat mempengaruhi kewajaran Transaksi.
• Berdasarkan hasil analisis, tidak terdapat indikasi adanya benturan kepentingan (conflict of
interest) yang mempengaruhi kewajaran Transaksi.
Kewajaran manfaat bagi pemegang saham publik
• Transaksi meningkatkan fokus bisnis inti sehingga meningkatkan nilai jangka panjang
• Transaksi mengurangi beban capex hotel yang selama ini menekan arus kas
• Transaksi mengurangi risiko operasional PTPP
FO ini tidak menganalisa opsi lain yang mungkin tersedia, seperti:
• Menjual hotel langsung ke pihak ketiga
• Menjalankan hotel sendiri
• Joint venture dengan operator hotel
• Sale & leaseback
Analisis Manfaat dan Risiko
Analisis Manfaat
1. PTPP tetap mempertahankan nilai ekonomis melalui saham Seri C HIN Inbreng tidak
membuat PTPP kehilangan nilai aset.
Sebaliknya, nilai aset dikonversi menjadi saham Seri C HIN, sehingga:
• nilai ekonomis tetap tercatat,
• potensi kenaikan nilai HIN menjadi potensi kenaikan nilai investasi PTPP,
• PTPP tetap memiliki eksposur terhadap bisnis hotel tanpa harus mengelolanya.
2. Potensi realisasi nilai melalui Transaksi Lanjutan InJourney Perjanjian mengatur bahwa
InJourney wajib membeli saham Seri C milik PTPP setelah prasyarat terpenuhi. Manfaatnya:
• PTPP memiliki jalur exit yang jelas,
• nilai pembelian minimal = nilai inbreng,
• memberikan kepastian realisasi nilai aset hotel.
• Ini adalah manfaat yang sangat material bagi PTPP.
3. PTPP dapat kembali fokus pada core business (konstruksi & EPC) Hotel bukan core business
PTPP dengan transaksi ini:
• manajemen dapat fokus pada konstruksi, EPC, dan pengembangan infrastruktur,
• meningkatkan efisiensi organisasi,
Page 15
• mengurangi distraksi operasional dari unit usaha non-core.
4. Penguatan struktur portofolio dan tata Kelola dengan menyerahkan hotel ke HIN:
• portofolio PTPP menjadi lebih ramping dan fokus,
• risiko operasional non-core berkurang,
• tata kelola menjadi lebih sederhana,
• laporan keuangan menjadi lebih bersih (tidak ada konsolidasi hotel).
5. Mendukung kebijakan pemegang saham dan arahan BP BUMN. Transaksi ini bukan inisiatif
komersial biasa, tetapi:
• mandat pemegang saham (Danantara),
• arahan Menteri BUMN (S‑496/MBU/10/2024),
• bagian dari program nasional konsolidasi hotel BUMN.
Dengan mengikuti arahan, PTPP dapat memenuhi kewajiban korporasi, menjaga alignment
dengan pemegang saham, serta memperkuat posisi strategis dalam ekosistem BUMN.
6. Potensi peningkatan nilai melalui integrasi hotel BUMN. Jika integrasi hotel BUMN berhasil:
• HIN akan memiliki skala lebih besar,
• efisiensi meningkat,
• valuasi HIN naik,
• nilai saham Seri C milik PTPP ikut naik.
Analisis Risiko Pemegang Saham Baru HIN Seri C milik PP
1. Risiko Hak Suara & Pengendalian (Governance Risk)
Saham Seri C tidak memiliki hak pengendalian dan biasanya memiliki hak suara terbatas
dibanding Seri A (Dwiwarna) dan Seri B (InJourney).
Konsekuensinya:
• PTPP tidak dapat mempengaruhi keputusan strategis HIN
• Kebijakan operasional, investasi, dan dividen sepenuhnya ditentukan InJourney
• Risiko keputusan manajemen HIN yang tidak selaras dengan kepentingan PTPP
• Risiko ini adalah risiko utama bagi pemegang saham minoritas.
2. Risiko Kinerja HIN (Performance Risk)
Nilai saham Seri C sangat bergantung pada:
• keberhasilan integrasi hotel BUMN,
• kemampuan HIN meningkatkan EBITDA hotel,
• efisiensi operasional setelah konsolidasi,
• strategi komersial InJourney.
Jika kinerja HIN tidak membaik, nilai ekonomi saham Seri C tidak akan meningkat, bahkan bisa
menurun.
3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk) bagi Saham Seri C:
• tidak tercatat di bursa,
• tidak dapat diperdagangkan bebas,
• hanya dapat dialihkan melalui mekanisme yang disetujui pemegang saham HIN.
Dampak hal tersebut:
• PTPP tidak dapat menjual saham kapan saja,
• nilai saham tidak memiliki harga pasar,
Page 16
• realisasi nilai hanya melalui transaksi lanjutan InJourney.
4. Risiko Ketergantungan pada Transaksi Lanjutan InJourney
Perjanjian menyebut bahwa InJourney berkewajiban membeli saham Seri C milik PTPP setelah
seluruh prasyarat terpenuhi.
Risikonya:
• transaksi lanjutan bisa tertunda,
• prasyarat (kreditur, legal, perizinan) bisa tidak terpenuhi,
• InJourney memiliki hak diskresi jika PTPP tidak memenuhi kondisi tertentu,
• nilai pembelian minimal = nilai inbreng, tetapi waktu realisasi tidak pasti.
5. Risiko Penurunan Nilai Aset Dasar (Underlying Asset Risk)
Nilai saham Seri C merepresentasikan nilai aset hotel yang dialihkan dan adanya risiko sebagai
berikut:
• penurunan nilai pasar hotel (ADR, RevPAR, occupancy),
• risiko pariwisata nasional,
• risiko kompetisi hotel swasta,
• risiko capex besar untuk renovasi.
• Jika nilai aset turun, nilai saham Seri C ikut turun.
6. Risiko Tidak Ada Dividen (Dividend Risk), sebagai pemegang saham minoritas:
• PTPP tidak dapat memaksa pembagian dividen,
• HIN dapat menahan laba untuk reinvestasi,
• dividen bergantung pada kebijakan InJourney.
• Ini membuat return saham Seri C tidak pasti.
7. Risiko Perubahan Kebijakan BUMN (Policy Risk), Karena HIN dan InJourney adalah BUMN
maka:
• kebijakan pemerintah dapat berubah,
• prioritas bisnis dapat bergeser,
• restrukturisasi BUMN dapat mempengaruhi nilai saham Seri C.
8. Risiko Tidak Ada Proteksi Minoritas (Minority Protection Risk)
Saham Seri C biasanya tidak memiliki hak veto, tidak memiliki hak pre-emptive, dan tidak
memiliki hak perlindungan khusus dan konsekuensinya sebagai berikut :
• PTPP tidak dapat mencegah dilusi,
• tidak dapat mengontrol aksi korporasi HIN,
• tidak dapat mengontrol perubahan anggaran dasar.
9. Risiko Ketidakpastian Valuasi Saham Seri C (Valuation Risk), Nilai saham Seri C:
• ditentukan secara internal oleh HIN dan KJPP,
• tidak memiliki harga pasar,
• tidak dapat diuji melalui mekanisme pasar.
• Ini membuat valuasi saham Seri C lebih subjektif dibanding saham publik.
Page 17
Analisis Kewajaran Kuantitatif
Tabel Analisis Kuantitatif Rencana Transaksi Inbreng Aset PTPP HIN
Komponen Analisis Hasil Perhitungan Interpretasi / Kewajaran
Nilai Pasar Park Hotel Jakarta Rp182.501.000.000 Nilai pasar berdasarkan
rekonsiliasi Pendapatan &
Biaya
Nilai Pasar Prime Park Hotel & Rp369.883.000.000 Nilai pasar berdasarkan
Convention Lombok rekonsiliasi Pendapatan &
Biaya
Total Nilai Pasar Aset Rp552.384.000.000 Dasar pembanding utama
untuk kewajaran nilai
transaksi
Nilai Transaksi (Nilai Rp546.490.440.242 Nilai yang disepakati dalam
Pengalihan) Perjanjian Pengalihan Aset
Simpangan Nilai -1,07% < 7,5% → Wajar sesuai
POJK 35/2020
Materialitas terhadap Ekuitas 12,69% dari ekuitas < 20% → Tidak termasuk
PTPP transaksi material
Kewajaran Imbalan Saham Seri Setara nilai pasar aset Tidak ada haircut/premi →
C Wajar
Dampak Neraca Aset tetap turun, aset Struktur neraca lebih ringan
keuangan naik (asset-light)
Dampak Laba Rugi Beban hotel hilang, potensi Dampak netral–positif
dividen HIN
Dampak Arus Kas Tidak ada kas saat inbreng; Potensi inflow signifikan dari
potensi kas saat transaksi InJourney
lanjutan
Alternatif 1: Jual ke pasar Nilai realisasi lebih rendah Tidak optimal
Alternatif 2: Kelola sendiri Beban capex & risiko tinggi Tidak sesuai core business
Alternatif 3: Joint venture Butuh investasi tambahan Tidak sejalan arahan
pemegang saham
Kesimpulan Kuantitatif Transaksi WAJAR Simpangan rendah, imbalan
setara, risiko minimal
Maka secara kuantitatif, Rencana Transaksi wajar, karena:
• Nilai Transaksi hanya -1,07% di bawah Nilai Pasar (≪ batas POJK 7,5%)
• Materialitas hanya 12,69% dari ekuitas (≪ batas POJK 20%)
• Imbalan saham Seri C setara nilai pasar aset
• Dampak keuangan netral–positif
• Alternatif transaksi lain memberikan nilai lebih rendah
• Transaksi lanjutan InJourney memberikan jalur realisasi nilai yang jelas
Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta perbandingan antara nilai
rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan penilai independen, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Transaksi ini layak dan wajar untuk dilaksanakan. Transaksi memberikan
manfaat strategis berupa optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan sinergi bisnis perhotelan
melalui konsolidasi pengelolaan aset dalam satu entitas, serta memberikan kesempatan kepada
PTPP untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi melalui kepemilikan saham pada PT Hotel
Indonesia Natour (HIN). Meskipun terdapat risiko yang perlu dimitigasi, secara kuantitatif kinerja
Page 18
keuangan pasca-transaksi tetap sehat dan tidak menunjukkan dampak negatif yang material.
Selisih nilai transaksi sebesar ±1,07% dari nilai pasar masih berada dalam rentang kewajaran
yang diatur oleh POJK, yaitu ±7,5%, sehingga secara keseluruhan transaksi ini memenuhi prinsip
kewajaran baik dari sisi substansi maupun regulasi
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PTPP maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi ini mungkin berbeda.
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik
yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)
Prasetyo Djoko Sasongko, S.E.,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai Publik : B-1.14.00395
No. STTD OJK : KEP-789/KS.13/2026
No. MAPPI : 07-S-02115
No. RMK : RMK-2017.00354
Penilai Kekayaan Intelektual : 26‑P/KI.Ekraf‑0060
Page 19
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa :
1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar
dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada
pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek pendapat kewajaran.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran yang
telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya atau
gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh
masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
• Identifikasi penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
• Pengumpulan data dan wawancara;
• Analisis Data Internal dan Eksternal;
• Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
• Penyusunan Laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran yang
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kode etik penilai indonesia (KEPI) dan standar
penilaian indonesia (SPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.
42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020.
12. Laporan ini merupakan Laporan Lengkap.
Page 20
Jakarta, 26 Juni 2026
Project Leader
Prasetyo Djoko Sasongko,S.E.,MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
No. STTD OJK : No. KEP-789/KS.13/2026
No. MAPPI : No. 07-S-02115 ...……………………..
No. RMK : RMK-2017.00354
Quality Assurance
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA ……………………..
No. MAPPI : 06-S-01967
No. RMK : RMK-2017.00377
Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI : 17-T-07610 ………………………..
No. RMK : RMK-2018.02577
Ass. Valuer
Ramadhan Fahrianto
No. MAPPI : 21-P-11132 ………………………..
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pengaturan
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
MBA
p.3 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
Koperasi Karyawan Pemegang Saham
p.7
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.7
unresolved
person
Setya Nugraha
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Faizal Rahmad
· Direktur Keuangan
p.8
unresolved
org
Tjahjo & Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
Karunawan & Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
p.10 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12
unresolved
org
Pusat Statistik
p.12
unresolved
org
Menteri BUMN
p.15
unresolved
person
Prasetyo Djoko Sasongko, S.E.,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
· Partner
p.18 ×3
unresolved
person
Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko
p.20
unresolved
person
Penilai Mery Ganis S
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3033 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, S.E., MBA, M.Ec.Dev., MAPPI '
'(Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'Tugas : 06107/SK/KJPP-TOPAZ/VI/2026',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}