Back to announcement
20260630_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106604_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
EXECUTIVE SUMMARY
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BAYAN RESOURCES TBK
No. 00030/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2026
Tanggal: 23 Juni 2026
Tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2025
Page 2
Kantor Cabang Jakarta Selatan
The AKKAS Commercial Building Lt. 2
Jl. T.B. Simatupang No. 23, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan: 00030/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2026 Jakarta, 23 Juni 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Bayan Resources Tbk
Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
Sesuai penugasan dari PT Bayan Resources Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran dalam rangka
memenuhi salah satu syarat keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan oleh PT Bayan Resources Tbk (”Perseroan” atau
”BYAN”) atas Rencana Transaksi yang tertuang dalam Surat Penawaran No. 035/SP/HMR-
JKSL/B/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini
kami telah melakukan pekerjaan pendapat kewajaran secara independen dengan tanggal pendapat
kewajaran 31 Desember 2025.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan, dan Penjualan Batu bara dan
Pengelolaan Terminal Khusus Batu bara
Alamat : Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999
E-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg
Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Rencana Transaksi dilakukan dalam rangka pengalihan sejumlah aset berupa Dermaga 3A Terminal
Khusus Batu Bara Muara Pahu (Muara Pahu Jetty) beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya dari
PT Fajar Sakti Prima kepada PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”). Transaksi ini dilaksanakan sebagai
bagian dari strategi optimalisasi operasional dan pengembangan infrastruktur logistik Perseroan secara
terintegrasi di lingkungan grup usaha Bayan.
Dengan dialihkannya Muara Pahu Jetty kepada Perseroan, fasilitas tersebut selanjutnya dapat
dimanfaatkan secara lebih optimal oleh Perseroan maupun entitas anak dalam grup usaha yang
beroperasi di wilayah yang sama, antara lain PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Tiwa Abadi, dan PT
Tanur Jaya. Pemanfaatan fasilitas secara terintegrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
operasional, memperkuat sinergi antar entitas dalam grup, serta memberikan dampak positif terhadap
peningkatan profitabilitas Perseroan secara konsolidasi.
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | i
Page 3
Selain itu, pengembangan dan penambahan fasilitas pengangkutan Muara Pahu Jetty diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas dan kelancaran distribusi logistik batu bara Perseroan. Peningkatan kapasitas
fasilitas tersebut sejalan dengan rencana peningkatan produksi batu bara grup usaha Bayan serta upaya
Perseroan dalam memenuhi permintaan pasar dan target penjualan yang terus berkembang.
Keberadaan fasilitas pengangkutan yang lebih memadai juga diharapkan dapat meminimalkan potensi
keterlambatan pengiriman batu bara kepada pelanggan, sehingga dapat meningkatkan keandalan
operasional dan kualitas layanan Perseroan. Di samping itu, penambahan fasilitas tersebut dapat
menjadi langkah mitigasi risiko operasional apabila salah satu fasilitas pengangkutan mengalami
kendala teknis, sehingga kegiatan distribusi batu bara tetap dapat berjalan secara berkesinambungan.
Rencana Transaksi ini juga merupakan bagian dari strategi investasi jangka panjang Perseroan dalam
mendukung pengembangan infrastruktur operasional yang berkelanjutan guna memperkuat posisi
Perseroan dan grup usaha Bayan dalam industri pertambangan batu bara.
Status Penilai
Penilai Publik yang bertandatangan dalam laporan ini yaitu Willyams, S.E., MAPPI (Cert.), merupakan
Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di KJPP Herman Meirizki dan Rekan
dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan dengan wilayah kerja di seluruh
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang telah mendapatkan izin dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang
Sektor Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Penilai Publik telah memperoleh
Tanda Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026 pada sektor Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan Penilai Bisnis dan Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Edisi VII-2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana
transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi pembelian sejumlah aset berupa dermaga
3A Terminal Khusus Batu Bara Muara Pahu (Muara Pahu Jetty) beserta infrastruktur dan fasilitas
pendukungnya antara PT Bayan Resources Tbk dengan pihak afiliasi yaitu PT Fajar Sakti Prima
(selanjutnya disebut ”Rencana Transaksi”).
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | ii
Page 4
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan
informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember
2025.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
harga transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
pengangkutan, dan penjualan batu bara dan pengelolaan terminal khusus batu bara. Dalam Rencana
Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pembeli aset dermaga beserta infrastruktur dan fasilitas
pendukungnya.
• PT Fajar Sakti Prima (“FSP”)
FSP bergerak di bidang pertambangan batu bara. Dalam Rencana Transaksi ini, bertindak sebagai
penjual aset dermaga beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya.
Materialitas atas Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasi per 31 Desember 2025 oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan Nomor 00203/2.1457/AU.1/02/0241-1/1/II/2026
tanggal 27 Februari 2025 tercatat sebesar USD2.694.584.284 sedangkan harga Rencana Transaksi
adalah sebesar Rp163.917.844.000,- atau ekuivalen dengan USD9.767.479,68,- berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia untuk mata uang USD terhadap Rupiah per 31 Desember 2025 yaitu sebesar
Rp16.782,-. Nilai transaksi adalah sebesar 0,36% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025. Dengan
demikian Rencana Transaksi ini bukan termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan jabatan yaitu:
• Dato’ DR. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Komisaris Utama FSP;
• Low Yi Ngo menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur Utama FSP;
• Jenny Quantero menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur FSP;
• Alexander Ery Wibowo menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur FSP;
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iii
Page 5
• Merlin menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur FSP.
Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan kepemilikan saham
yaitu Perseroan merupakan pemegang saham pengendali pada FSP dengan kepemilikan sebesar 90,00%
saham FSP.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat
kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas
baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta
data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan HMR dapat dipercaya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data
tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbaharui hasil pendapat
kewajaran ini di kemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
• Kami tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
dilakukannya Rencana Transaksi;
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iv
Page 6
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
dan/atau pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Subsequent Event
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan ini, terdapat perubahan pengurus Perseroan, dimana Merlin tidak lagi menjabat sebagai Direktur
Perseroan. Perubahan tersebut masih dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan tidak mempengaruhi
penilaian secara signifikan.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi, tidak untuk digunakan oleh pihak lain. Pendapat kewajaran ini merupakan salah satu
bahan pertimbangan kepada Pemegang Saham untuk mengetahui kewajaran dari Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.
Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana transaksi adalah pembelian sejumlah aset berupa Dermaga 3A Terminal Khusus Batu Bara
Muara Pahu (Muara Pahu Jetty) beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya antara PT Bayan
Resources Tbk dengan pihak afiliasi yaitu PT Fajar Sakti Prima;
2. Berdasarkan hasil penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan, nilai pasar
objek transaksi adalah sebesar Rp163.917.844.000,- atau ekuivalen dengan USD9.767.479,68,-
berdasarkan kurs Tengah Bank Indonesia untuk mata uang USD terhadap Rupiah per 31 Desember
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | v
Page 7
2025 yaitu sebesar Rp16.782,- yang berarti berada dalam kisaran batas atas dan batas bawah Nilai
Pasar Objek Transaksi sebesar 7,5% sesuai POJK 35/2020 Pasal 48.b;
3. Berdasarkan analisis hubungan afiliasi Perseroan, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi berdasarkan jabatan yaitu:
• Dato’ DR. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Komisaris Utama FSP;
• Low Yi Ngo menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur Utama FSP;
• Jenny Quantero menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur FSP;
• Alexander Ery Wibowo menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur FSP;
• Merlin menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur FSP.
Sedangkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan
kepemilikan saham yaitu Perseroan merupakan pemegang saham pengendali pada FSP dengan
kepemilikan saham sebesar 90,00%.
4. Analisis inkremental menunjukkan Dengan Rencana Transaksi, laba sebelum pajak, laba setelah
pajak, total aset, dan total ekuitas Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan sebagai bentuk
nilai tambah dari pelaksanaan Rencana Transaksi sehubungan dengan diperolehnya manfaat
ekonomi dari kepemilikan dan pemanfaatan aset dermaga beserta infrastruktur dan fasilitas
pendukungnya yang menghasilkan tambahan pendapatan bagi Perseroan;
5. Berdasarkan analisis kualitatif, Rencana Transaksi memberikan manfaat yaitu:
• Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batu bara yang dibangun di Muara
Pahu Jetty;
• Menunjang kegiatan Operasional Perseroan dan Entitas Anak Perseroan untuk supply chain
transshipment guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan;
• Menunjang kegiatan distribusi logistik batu bara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan
segala situasi kondisi.
Sedangkan risiko yang akan ditanggung Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Transaksi ini adalah penggunaan dana internal Perseroan sebagai sumber pembiayaan sehingga
memberikan dampak pada arus kas operasional Perseroan.
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | vi
Page 8
Page 9
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
PT Fajar Sakti Prima
p.2 ×5
unresolved
org
PT Bara Tabang
p.2
unresolved
org
PT Tiwa Abadi
p.2
unresolved
org
PT Tanur Jaya. Pemanfaatan
p.2
unresolved
org
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk
p.2
unresolved
person
Willyams
p.3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3 ×4
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1362 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah sebesar Rp163.917.844.000,- atau ekuivalen '
'dengan USD9.767.479,68,-'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah sebesar Rp163.917.844.000,- atau ekuivalen dengan '
'USD9.767.479,68,-',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.36'}