Back to announcement
20260630_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106604_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.954
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha: Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”). Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu Berikut Fasilitas Lainnya yang dilakukan antara Perseroan selaku pembeli dan PT FAJAR SAKTI PRIMA selaku penjual, yang merupakan anak perusahaan dari Perseroan (“Transaksi Afiliasi”). Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2 OCR 0.938
I. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Perseroan telah melakukan Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu Berikut Fasilitas Lainnya yang dilakukan antara Perseroan selaku pembeli dan PT FAJAR SAKTI PRIMA (“PT FSP”) selaku penjual, yang merupakan anak perusahaan dari Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi Afiliasi”). PT FSP merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan sebesar 90x dan anggota Direksi Perseroan juga menjabat sebagai anggota Direksi PT FSP, disamping itu, Perseroan dan PT FSP dikendalikan oleh Pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Objek dan Nilai Transaksi Objek Transaksi Afiliasi berupa Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu Berikut Fasilitas Lainnya Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, berupa Mesin dan Peralatan Dermaga 3A berikut fasilitas lainnya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Construction in Progress Nomor 171/FSP-BR/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, Perjanjian Jual Beli Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan Nomor 172/FSP-BR/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, dan Perjanjian Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan Batubara Nomor 173/FSP-BR/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 antara Perseroan dan PT FSP (selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli”). Ketentuan penting dari Perjanjian Jual Beli antara Perseroan selaku Pembeli dengan PT FSP selaku Penjual adalah sebagai berikut: a. Objek jual beli akan dibeli oleh Pembeli dalam kondisi “as is" berdasarkan hasil pengecekan yang telah dilakukan oleh para pihak. b. Ruang lingkup Perjanjian meliputi: i. Perjanjian Jual Beli Construction in Progress «7 (tujuh) unit Proyek Pembangunan warehouse/workshop di Jetiy Muara Pahu. » 5 (lima) unit Proyek Pembangunan Mess Non Staff dengan kapasitas 10 kamar per unit. 5 (lima) unit Mess dengan kapasitas 20 kamat per unit. 1 (satu) unit workshop CHP Mechanical. 2 (dua) unit Fuel Tank kapasitas @500KL. 3 (tiga) unit Fuel Tank kapasitas @200KL. Proyek Pembangunan Jetty dan Dermaga Muara Pahu BL3A. ii. Perjanjian Jual Beli Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan “4 (empat) unit Alat Berat
Page 3 OCR 0.946
“3 (tiga) unit Kapal Operasional/Speed Boat “92 (sembilan puluh dua) unit Kendaraan Operasional “465 (empat ratus enam puluh lima) unit Peralatan Kantor “1163 (seribu seratus enam puluh) unit Peralatan Ringan Lainnya ii. Perjanjian Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan Batubara «1 (satu) unit water tank 1x200KL «A1 (satu) unit Helipad No. 4 Jetty Muara Pahu c. Transaksi jual beli antara Penjual dan Pembeli selesai pada saat terpenuhinya seluruh ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) Pembeli telah membayar seluruh jumlah nilai Jual Beli kepada Penjual: (ii) Penjual telah mengalihkan objek jual beli kepada Pembeli, sebagaimana dibuktikan dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Dengan dilakukannya serah terima atas objek jual beli, maka: (i) Penjual dianggap telah melakukan kewajibannya untuk mengalihkan objek jual beli kepada Pembeli, dan (ii) setiap kewajiban berkenaan dengan objek jual beli beralih dari Penjual kepada Pembeli. d. Total Harga Jual Beli sebesar USD9.767.479,68 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma enam delapan Dolar Amerika Serikat) belum termasuk PPN, yang terdiri dari: i. Nilai Jual Beli Construction in Progress sebesar USD3.874.482,48 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh dua koma empat delapan Dolar Amerika Serikat) belum termasuk PPN. ii. Nilai Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan sebesar USD5.836.999,58 (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan koma lima delapan Dolar Amerika Serikat) belum termasuk PPN. iii. Nilai Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan Batubara sebesar USD55.997,62 (lima puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma enam dua Dolar Amerika Serikat) belum termasuk PPN Pembayaran akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual secara penuh dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs Tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari tanggal transaksi. . Untuk Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu Berikut Fasilitas Lainnya Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jual Beli, seluruhnya menggunakan dana yang berasal dari kas Internal Perseroan. " B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. Perseroan sebagai Pembeli Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Riwayat Singkat Perseroan . Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.12 tanggal 7 Oktober 2004, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C-30690 HT.01.01.TH.2004 tanggal 21 Desember 2004, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan 31
Page 4 OCR 0.942
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, seperti ternyata dari akta anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 73 tanggal 27 April 2023, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.03-0061630 tanggal 9 Mei 2023, serta susunan anggota Direksi yang terakhir sebagaimana Akta No. 86 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09- 0306665 tanggal 4 Juli 2025, sedangkan susunan anggota Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-0029175 tanggal 23 Januari 2025. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal Perseroan adalah sebagai berikut. Modal Dasar 1 Rp. 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah) terbagi dari 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp 10,- (sepuluh rupiah). Modal Disetor : Rp. 333.333.350.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri Ditempatkan dari 33.333.350.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) saham. Susunan para Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 sebagai berikut: Jumlah Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (05) Dato' Dr. Low Tuck Kwong 13.412.921.870 134.129.218.700 40,239 Elaine Low 7.333.833.700 73.338.337.000 22,002 PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33.333.800.000 10,000 Masyarakat 9.253.199.430 92.531.994.300 27,760 Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100,00 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Independen : Hendarman ' Komisaris : Lifransyah Gumay, S.Ak., MM Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara Komisaris Independen : Budiman Komisaris Independen : Timur Pradopo
Page 5 OCR 0.943
Direksi Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direktur 1 Jenny Auantero Direktur : Lim Chai Hock Direktur 1 Low Yi Ngo Direktur : Alastair Gordon Christopher Mcleod Direktur : Russell John Neil Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur : Oliver Khaw Kar Heng Direktur 1 Siyoung Park Direktur : Merlin Direktur : Ulina Fitriani Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dibidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara. PT FSP sebagai Penjual Riwayat Singkat PT FSP PT Fajar Sakti Prima, berkedudukan di Balikpapan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.72 tanggal 23 September 1987, dibuat dihadapan Laden Mering, SH, Notaris di Samarinda, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 1 tanggal 1 September 2007, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-03913.HT.01.01.TH.2007 tanggal 21 November 2007, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 39 tanggal 9 Januari 2025, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0002241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 16 Januari 2025, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 15 tanggal 1 Oktober 2025, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0347229 tanggal 7 Oktober 2025, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT FSP adalah sebagai berikut. Modal Dasar : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi dari 980.000 (sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh ribu) saham Seri B dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Modal Disetor : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang terdiri dari 980.000 dan (sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai Ditempatkan nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh ribu) saham Seri B dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). s1
Page 6 OCR 0.931
Susunan para Pemegang Saham PT FSP per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Jumlah Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (25) PT Bayan Resources Tbk 900.000 Seri A 4.500.000.000 90,00 PT Mineral Energi Pratama 80.000 Seri A 400.000.000 8,0 Furdianto AS, A.Md 18.000 Seri B 90.000.000 1,8 Fajar Haryadi, SE 2.000 Seri B 10.000.000 0,2 Total 980.000 Seri A 5.000.000.000 100,00 20.000 Seri B Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FSP adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Dato' Dr. Low Tuck Kwong Komisaris : Siska Kasmara Komisaris ! Fajar Haryadi, SE Direksi Direktur Utama : Low Yi Ngo Direktur : Jenny Guantero Direktur : Furdianto AS, A.Md Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur : Merlin Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT FSP bergerak dibidang pertambangan batubara. Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada PT FSP, dengan rincian sebagai berikut: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT FSP. - Jenny @uantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP. - Low Yi Ngo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP. - Alexander Ery Wibowo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP. - Merlin, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP. Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan kepemilikan saham yaitu Perseroan merupakan pemegang saham pengendali pada PT FSP dengan kepemilikan sebesar 904 saham PT FSP.
Page 7 OCR 0.938
IH. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi berdasarkan Laporan
No. 00030/2.0120-04/BS/02/0627/1/V1/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang disusun oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR?”):
1.
IDENTITAS PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR” atau
“Penilai” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat
Kewajaran No. 035/SP/HMR-JKSL/B/!11/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP HMR sebagai penilai publik dengan izin
usaha dari Menteri Keuangan No. 2.14.0120, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014, tanggal 10 Februari 2014, dan telah memperoleh Tanda
Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026
pada sektor Pasar Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan
Penilai Bisnis dan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Untuk melakukan
penilaian atas rencana Transaksi ini, data penanggung jawab penilai sebagai berikut:
Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)
No. MAPPI 1 13-8-04028
No. Register Penilai : RMK-2017.00112
No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Alamat : The Akkas Commercial Building Li. 2, Jl. TB Simatupang
No. 23 RT.O11 RW.004, Kelurahan Tanjung Barat,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta 12530
Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018
dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
("POJK 17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan
Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal
Khusus Batubara
Page 8 OCR 0.939
Alamat 1 Gedung Office 8 Li. 37, Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12190 Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999 E-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg 3. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: e PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding, pengangkutan, dan penjualan batu bara dan pengelolaan terminal khusus batu bara. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pembeli aset dermaga beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya. e PT Fajar Sakti Prima (“PT FSP”) PT FSP bergerak di bidang pertambangan batu bara. Dalam Rencana Transaksi ini, bertindak sebagai penjual aset dermaga beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya. 4. OBJEK TRANSAKSI Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi pembelian sejumlah asset berupa Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu (Muara Pahu Jetty) beserta beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya antara PT Bayan Resources Tbk dengan pihak afiliasi yaitu PT Fajar Sakti Prima (selanjutnya disebut "Rencana Transaksi”). 5. HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan jabatan yaitu: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT FSP. - Jenny Ouantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP.
Page 9 OCR 0.930
- Low Yi Ngo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP. - Alexander Ery Wibowo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP. - Merlin, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP. Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan kepemilikan saham yaitu Perseroan merupakan pemegang saham pengendali pada PT FSP dengan kepemilikan sebesar 90X saham PT FSP. .. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan . TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember 2025 . ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: # Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion: e Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty): »# KJPP HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat kewajaran: e KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi: e Dalam melakukan analisis, KJPP HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan HMR dapat dipercaya: « KJPP HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen: » Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggungjawab KJPP HMR. Jika
Page 10 OCR 0.933
9. 10. terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari, « Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini, # Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini, e Data keuangan historis Perseroan KJPP HMR peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu KJPP HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut, » KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi, « Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan, e Pekerjaan KJPP HMR tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP HMR telah melakukan prosedur analisis sebagai berikut: “Analisis transaksi: # Analisis kualitatif dan kuantitatif, # Analisis kewajaran transaksi, «Analisis atas faktor lain yang relevan. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa rencana transaksi afiliasi pembelian sejumlah aset berupa Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu (Muara Pahu Jeity) beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya antara PT Bayan Resources Tbk dengan pihak afiliasi yaitu PT Fajar Sakti Prima adalah Wajar. 10
Page 11 OCR 0.949
11. INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini KJPP HMR telah bertindak secara independen, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak- pihak yang terlibat dalam rencana transaksi. KJPP HMR juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini. IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Perseroan melakukan Rencana Transaksi dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut: 1. Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batu bara yang di bangun di Muara Pahu Jetty, 2. Menunjang kegiatan Operasional Perusahaan dan Anak Perusahaan untuk supply chain transshipment guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan: 3. Menunjang kegiatan distribusi logistik batu bara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan segala situasi kondisi V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2096 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 11
Page 12 OCR 0.861
VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel : (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Email: corporate.secretary@bayan.com.sg Jakarta, 30 Juni 2026 Hormat kami, Direksi Perseroan "B | 3G EP 5 ERAI 2 NTEMPEL » OAOXI11565160 JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI Direktur Direktur 12
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FAJAR SAKTI PRIMA
p.1 ×6
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan
· Direktur Utama
p.2 ×13
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP HMR REKAN
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Sumber Suryadaya Prima
p.4
unresolved
person
Oliver Khaw Kar Heng
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Laden Mering
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Mineral Energi Pratama
p.6
unresolved
person
Fajar Haryadi
p.6 ×2
unresolved
person
Siska Kasmara
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Furdianto AS
· Direktur
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP HMR
p.7 ×15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
unresolved
person
Willyams
p.7
unresolved
—
Jenny Ouantero
· Direktur
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.11
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
24 ms
13 Sep 2026 14:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}