Skip to content
Back to announcement

20260630_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106604_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.954
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

PT BAYAN RESOURCES Tbk

(“Perseroan”)

Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan
Terminal Khusus Batubara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999
Website: www.bayan.com.sg

Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal
Khusus Batubara Muara Pahu Berikut Fasilitas Lainnya yang dilakukan antara Perseroan selaku
pembeli dan PT FAJAR SAKTI PRIMA selaku penjual, yang merupakan anak perusahaan dari
Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2026

Page 2 OCR 0.938
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa
Perseroan telah melakukan Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara
Muara Pahu Berikut Fasilitas Lainnya yang dilakukan antara Perseroan selaku pembeli dan PT
FAJAR SAKTI PRIMA (“PT FSP”) selaku penjual, yang merupakan anak perusahaan dari
Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi Afiliasi”).

PT FSP merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan sebesar 90x dan anggota
Direksi Perseroan juga menjabat sebagai anggota Direksi PT FSP, disamping itu, Perseroan
dan PT FSP dikendalikan oleh Pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong.

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Herman
Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran
Transaksi Afiliasi tersebut.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Objek dan Nilai Transaksi

Objek Transaksi Afiliasi berupa Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal Khusus
Batubara Muara Pahu Berikut Fasilitas Lainnya Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara
Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, berupa Mesin dan Peralatan
Dermaga 3A berikut fasilitas lainnya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Construction in
Progress Nomor 171/FSP-BR/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, Perjanjian Jual Beli Mesin,
Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan Nomor 172/FSP-BR/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026,
dan Perjanjian Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan Batubara
Nomor 173/FSP-BR/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 antara Perseroan dan PT FSP
(selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli”).

Ketentuan penting dari Perjanjian Jual Beli antara Perseroan selaku Pembeli dengan
PT FSP selaku Penjual adalah sebagai berikut:
a. Objek jual beli akan dibeli oleh Pembeli dalam kondisi “as is" berdasarkan hasil
pengecekan yang telah dilakukan oleh para pihak.
b. Ruang lingkup Perjanjian meliputi:
i. Perjanjian Jual Beli Construction in Progress
«7 (tujuh) unit Proyek Pembangunan warehouse/workshop di Jetiy Muara
Pahu.
» 5 (lima) unit Proyek Pembangunan Mess Non Staff dengan kapasitas 10
kamar per unit.
5 (lima) unit Mess dengan kapasitas 20 kamat per unit.
1 (satu) unit workshop CHP Mechanical.
2 (dua) unit Fuel Tank kapasitas @500KL.
3 (tiga) unit Fuel Tank kapasitas @200KL.
Proyek Pembangunan Jetty dan Dermaga Muara Pahu BL3A.
ii. Perjanjian Jual Beli Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan
“4 (empat) unit Alat Berat

Page 3 OCR 0.946
“3 (tiga) unit Kapal Operasional/Speed Boat
“92 (sembilan puluh dua) unit Kendaraan Operasional
“465 (empat ratus enam puluh lima) unit Peralatan Kantor
“1163 (seribu seratus enam puluh) unit Peralatan Ringan Lainnya
ii. Perjanjian Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan
Batubara
«1 (satu) unit water tank 1x200KL
«A1 (satu) unit Helipad No. 4 Jetty Muara Pahu

c. Transaksi jual beli antara Penjual dan Pembeli selesai pada saat terpenuhinya seluruh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) Pembeli telah membayar seluruh jumlah nilai
Jual Beli kepada Penjual: (ii) Penjual telah mengalihkan objek jual beli kepada
Pembeli, sebagaimana dibuktikan dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah
Terima oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Dengan dilakukannya
serah terima atas objek jual beli, maka: (i) Penjual dianggap telah melakukan
kewajibannya untuk mengalihkan objek jual beli kepada Pembeli, dan (ii) setiap
kewajiban berkenaan dengan objek jual beli beralih dari Penjual kepada Pembeli.

d. Total Harga Jual Beli sebesar USD9.767.479,68 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh
tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma enam delapan Dolar Amerika
Serikat) belum termasuk PPN, yang terdiri dari:

i. Nilai Jual Beli Construction in Progress sebesar USD3.874.482,48 (tiga juta
delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh dua koma
empat delapan Dolar Amerika Serikat) belum termasuk PPN.

ii. Nilai Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan sebesar USD5.836.999,58
(lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh
Sembilan koma lima delapan Dolar Amerika Serikat) belum termasuk PPN.

iii. Nilai Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan Batubara
sebesar USD55.997,62 (lima puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh
tujuh koma enam dua Dolar Amerika Serikat) belum termasuk PPN

Pembayaran akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual secara penuh dalam mata
uang Rupiah berdasarkan kurs Tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada
hari tanggal transaksi. .

Untuk Transaksi Pengalihan Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu Berikut
Fasilitas Lainnya Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi
Kalimantan Timur tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jual Beli, seluruhnya menggunakan
dana yang berasal dari kas Internal Perseroan. "

B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

1. Perseroan sebagai Pembeli Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara

Riwayat Singkat Perseroan .

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang

didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.12 tanggal
7 Oktober 2004, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris di Jakarta,
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C-30690 HT.01.01.TH.2004 tanggal
21 Desember 2004, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

31
Page 4 OCR 0.942
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, seperti ternyata dari akta anggaran dasar sebagaimana
diubah yang terakhir dengan Akta No. 73 tanggal 27 April 2023, dibuat dihadapan
Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.03-0061630 tanggal 9
Mei 2023, serta susunan anggota Direksi yang terakhir sebagaimana Akta No. 86
tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian
Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-
0306665 tanggal 4 Juli 2025, sedangkan susunan anggota Dewan Komisaris yang
terakhir sebagaimana Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Mala
Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-0029175 tanggal 23 Januari 2025.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham

Struktur Modal Perseroan adalah sebagai berikut.

Modal Dasar 1 Rp. 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah)
terbagi dari 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) saham
dengan nilai nominal Rp 10,- (sepuluh rupiah).

Modal Disetor : Rp. 333.333.350.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus

dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri

Ditempatkan dari 33.333.350.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh
tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) saham.

Susunan para Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 sebagai berikut:

Jumlah Persentase

Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (05)
Dato' Dr. Low Tuck Kwong 13.412.921.870 134.129.218.700 40,239
Elaine Low 7.333.833.700 73.338.337.000 22,002
PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33.333.800.000 10,000
Masyarakat 9.253.199.430 92.531.994.300 27,760
Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100,00

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Hendarman

' Komisaris : Lifransyah Gumay, S.Ak., MM
Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara
Komisaris Independen : Budiman
Komisaris Independen : Timur Pradopo
Page 5 OCR 0.943
Direksi

Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direktur 1 Jenny Auantero

Direktur : Lim Chai Hock

Direktur 1 Low Yi Ngo

Direktur : Alastair Gordon Christopher Mcleod
Direktur : Russell John Neil

Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM.
Direktur : Oliver Khaw Kar Heng

Direktur 1 Siyoung Park

Direktur : Merlin

Direktur : Ulina Fitriani

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dibidang Aktivitas Perusahaan Holding,

Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara.

PT FSP sebagai Penjual

Riwayat Singkat PT FSP
PT Fajar Sakti Prima, berkedudukan di Balikpapan, suatu perseroan terbatas yang

didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.72 tanggal
23 September 1987, dibuat dihadapan Laden Mering, SH, Notaris di Samarinda, yang
seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 1 tanggal 1
September 2007, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-03913.HT.01.01.TH.2007 tanggal 21
November 2007, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No.
39 tanggal 9 Januari 2025, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0002241.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 16 Januari 2025, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
terakhir sebagaimana Akta No. 15 tanggal 1 Oktober 2025, dan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.09-0347229 tanggal 7 Oktober 2025, kesemuanya dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT FSP adalah sebagai berikut.

Modal Dasar : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi dari 980.000
(sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai
nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh
ribu) saham Seri B dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu

rupiah).
Modal Disetor : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang terdiri dari 980.000
dan (sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai
Ditempatkan nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh
ribu) saham Seri B dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah).

s1
Page 6 OCR 0.931
Susunan para Pemegang Saham PT FSP per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Jumlah Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (25)
PT Bayan Resources Tbk 900.000 Seri A 4.500.000.000 90,00
PT Mineral Energi Pratama 80.000 Seri A 400.000.000 8,0
Furdianto AS, A.Md 18.000 Seri B 90.000.000 1,8
Fajar Haryadi, SE 2.000 Seri B 10.000.000 0,2
Total 980.000 Seri A 5.000.000.000 100,00
20.000 Seri B

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FSP adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Komisaris : Siska Kasmara

Komisaris ! Fajar Haryadi, SE

Direksi

Direktur Utama : Low Yi Ngo

Direktur : Jenny Guantero

Direktur : Furdianto AS, A.Md

Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM.
Direktur : Merlin

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama PT FSP bergerak dibidang pertambangan batubara.

Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi pada PT FSP, dengan rincian sebagai berikut:

- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Komisaris Utama PT FSP.

- Jenny @uantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT FSP.

- Low Yi Ngo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai
Direktur Utama PT FSP.

- Alexander Ery Wibowo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT FSP.

- Merlin, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur
PT FSP.

Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan

kepemilikan saham yaitu Perseroan merupakan pemegang saham pengendali pada PT

FSP dengan kepemilikan sebesar 904 saham PT FSP.
Page 7 OCR 0.938
IH. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi berdasarkan Laporan
No. 00030/2.0120-04/BS/02/0627/1/V1/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang disusun oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR?”):

1.

IDENTITAS PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR” atau
“Penilai” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat
Kewajaran No. 035/SP/HMR-JKSL/B/!11/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP HMR sebagai penilai publik dengan izin
usaha dari Menteri Keuangan No. 2.14.0120, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014, tanggal 10 Februari 2014, dan telah memperoleh Tanda
Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026
pada sektor Pasar Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan
Penilai Bisnis dan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Untuk melakukan
penilaian atas rencana Transaksi ini, data penanggung jawab penilai sebagai berikut:

Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)

No. MAPPI 1 13-8-04028

No. Register Penilai : RMK-2017.00112

No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)

Alamat : The Akkas Commercial Building Li. 2, Jl. TB Simatupang

No. 23 RT.O11 RW.004, Kelurahan Tanjung Barat,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta 12530

Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018
dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
("POJK 17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)

PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah:

Nama : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)

Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan
Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal
Khusus Batubara

Page 8 OCR 0.939
Alamat 1 Gedung Office 8 Li. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190

Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999

E-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg

3. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

e PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan
holding, pengangkutan, dan penjualan batu bara dan pengelolaan terminal
khusus batu bara. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai
pembeli aset dermaga beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya.

e PT Fajar Sakti Prima (“PT FSP”)

PT FSP bergerak di bidang pertambangan batu bara. Dalam Rencana Transaksi
ini, bertindak sebagai penjual aset dermaga beserta infrastruktur dan fasilitas
pendukungnya.

4. OBJEK TRANSAKSI

Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi pembelian sejumlah asset
berupa Dermaga 3A Terminal Khusus Batubara Muara Pahu (Muara Pahu Jetty) beserta
beserta infrastruktur dan fasilitas pendukungnya antara PT Bayan Resources Tbk
dengan pihak afiliasi yaitu PT Fajar Sakti Prima (selanjutnya disebut "Rencana
Transaksi”).

5. HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

Sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan
jabatan yaitu:

-  Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Komisaris Utama PT FSP.

- Jenny Ouantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT FSP.
Page 9 OCR 0.930
- Low Yi Ngo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai
Direktur Utama PT FSP.

- Alexander Ery Wibowo, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT FSP.

- Merlin, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur
PT FSP.

Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan
kepemilikan saham yaitu Perseroan merupakan pemegang saham pengendali pada PT
FSP dengan kepemilikan sebesar 90X saham PT FSP.

.. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran
atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah
satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
31 Desember 2025

. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini
dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

# Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion:

e Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah
disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty):

»# KJPP HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas
laporan pendapat kewajaran:

e KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan
pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap Rencana Transaksi:

e Dalam melakukan analisis, KJPP HMR merujuk pada data-data dari pihak
manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi
dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta data dari sumber-sumber
eksternal yang menurut pertimbangan HMR dapat dipercaya:

« KJPP HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang
diterima dari pihak manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran,
kehandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab
pihak manajemen:

» Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material bukan merupakan tanggungjawab KJPP HMR. Jika
Page 10 OCR 0.933
9.

10.

terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya
laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk
memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari,

« Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal pendapat kewajaran ini,

# Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat
kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini,

e Data keuangan historis Perseroan KJPP HMR peroleh dari laporan keuangan
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan, oleh karena itu KJPP HMR tidak melakukan konfirmasi dan
verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut,

» KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi,

« Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan,

e Pekerjaan KJPP HMR tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu
penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
hukum.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP HMR telah
melakukan prosedur analisis sebagai berikut:

“Analisis transaksi:

# Analisis kualitatif dan kuantitatif,

# Analisis kewajaran transaksi,
«Analisis atas faktor lain yang relevan.

PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran
transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa
rencana transaksi afiliasi pembelian sejumlah aset berupa Dermaga 3A Terminal
Khusus Batubara Muara Pahu (Muara Pahu Jeity) beserta infrastruktur dan fasilitas
pendukungnya antara PT Bayan Resources Tbk dengan pihak afiliasi yaitu PT Fajar
Sakti Prima adalah Wajar.

10
Page 11 OCR 0.949
11. INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini KJPP HMR telah bertindak
secara independen, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-
pihak yang terlibat dalam rencana transaksi. KJPP HMR juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan
pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat
kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.

IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Perseroan melakukan Rencana Transaksi dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut:

1. Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batu bara yang di bangun di
Muara Pahu Jetty,

2. Menunjang kegiatan Operasional Perusahaan dan Anak Perusahaan untuk supply chain
transshipment guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan:

3. Menunjang kegiatan distribusi logistik batu bara yang menjadi komoditas utama dari
grup dengan segala situasi kondisi

V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2096 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan (ii)
seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

11

Page 12 OCR 0.861
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel : (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg
Email: corporate.secretary@bayan.com.sg

Jakarta, 30 Juni 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan

"B

| 3G

EP 5 ERAI
2 NTEMPEL »
OAOXI11565160
JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI
Direktur Direktur

12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published30 Jun 2026
Pages12
Characters25,926
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES Tbk p.1 ×20
linked — Elaine Low p.4
linked person Lifransyah Gumay · Komisaris p.4
linked person Timur Pradopo · Komisaris Independen p.4
linked org Jenny Auantero p.5
linked person Lim Chai Hock · Direktur p.5
linked person Low Yi Ngo · Direktur p.5 ×6
linked person Alastair Gordon Christopher Mcleod · Direktur p.5
linked person Ulina Fitriani · Direktur p.5 ×2
linked org Dana Pensiun. p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT FSP p.2 ×29
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Moermahadi Soerja Djanegara · Komisaris p.4
possible person Budiman · Komisaris Independen p.4
possible person Russell John Neil · Direktur p.5
possible person Alexander Ery Wibowo · Direktur p.5 ×8
possible person Merlin · Direktur p.5 ×4
possible person Jenny Guantero · Direktur p.6 ×2
unresolved org PT FAJAR SAKTI PRIMA p.1 ×6
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan · Direktur Utama p.2 ×13
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.2 ×2
unresolved org KJPP HMR REKAN p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.4 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Sumber Suryadaya Prima p.4
unresolved person Oliver Khaw Kar Heng · Direktur p.5 ×2
unresolved person Laden Mering · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH. p.5
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5
unresolved org PT Mineral Energi Pratama p.6
unresolved person Fajar Haryadi p.6 ×2
unresolved person Siska Kasmara · Komisaris p.6
unresolved person Furdianto AS · Direktur p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.7
unresolved org KJPP HMR p.7 ×15
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×2
unresolved person Willyams p.7
unresolved — Jenny Ouantero · Direktur p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.11
unresolved org Rianto & Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 24 ms 13 Sep 2026 14:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result