Back to announcement
20260630_IIFF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32106545_lamp1.pdf
Listing Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 175
Page 1
JADWAL
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tanggal Efektif : 22 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 30 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 24 - 25 Juni 2026 Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual secara Elektronik : 30 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 26 Juni 2026 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama :
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimile: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
("SURAT BERHARGA PERPETUAL")
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), di mana sebesar
Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi
hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki
PROSPEKTUS
opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak
penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5, Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus, maka
akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5 tersebut dan seterusnya
adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp280.000.000.0000 (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS. NAMUN DEMIKIAN, SELURUH BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
Tahun 2026
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA AKAN MENJADI JAMINAN ATAS KEWAJIBAN PERSEROAN BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN
SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA
PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU BIAYA TAMBAHAN APAPUN PADA TAHUN KE-5 SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-5OPSI TEBUS. DALAM HAL TERDAPAT KONDISI (I) PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN OPSI TEBUS PADA
TAHUN KE-5 SEJAK TANGGAL EMISI PADA TAHUN KE-5 (LIMA) SEJAK TANGGAL EMISI, MAKA TINGKAT IMBAL BAGI HASIL ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL
AKAN NAIK SEBESAR 4,00% (EMPAT KOMA NOL NOL PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA SEHINGGA TINGKAT
IMBAL BAGI HASIL MENJADI SEBESAR 12,00% (DUA BELAS KOMA NOL NOL PERSEN) PER TAHUN.
PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA
PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL, MAKA
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL BAGI HASIL DIBAYARKAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN
HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG, RISIKO TIDAK DILAKUKANNYA OPSI TEBUS, DAN RISIKO PENUNDAAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT BERHARGA
PERPETUAL DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id AA (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia Tbk
PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
[Akan ditentukan kemudian]
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 kepada OJK melalui Surat No. S.0649/IV/IIF/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No.11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional (“POJK No.11/2018”). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026” pada BEI yang mana BEI dapat menyetujui secara prinsip permohonan pencatatan dari Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat No. S-06453/BEI.PP3/05-2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip efek Bersifat Utang. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Surat Berharga Perpetual tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan Peraturan No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual. Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Lembaga Profesi Penunjang dalam rangka Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................................................................................
DEFINISI & SINGKATAN....................................................................................................................................................... i
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................................... x
RINGKASAN PROSPEKTUS .............................................................................................................................................. xi
I. PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL ....................................................................................... 20
1.1. Keterangan Mengenai Surat Berharga Perpetual .............................................................................................. 20
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ....................................................... 23
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan ...................................................................................... 32
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Surat Berharga Perpetual ..................................................................... 32
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................... 33
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................. 35
1. Umum ............................................................................................................................................................... 35
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan .............................. 35
3. Perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir ........................................................................... 38
4. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ................................................................................... 39
5. Analisis Neraca Keuangan ................................................................................................................................ 42
6. Likuditas dan Sumber Pendanaan .................................................................................................................... 43
7. Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas .................................................................................................................. 45
8. Segmen Operasi ............................................................................................................................................... 45
9. Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo .................................................................................................... 47
10. Likuiditas........................................................................................................................................................... 47
11. Belanja modal ................................................................................................................................................... 48
12. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman serta inflasi ................................. 48
13. Kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan ......................................................... 49
14. Komitmen Investasi Barang Modal .................................................................................................................... 50
15. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan
Dan Profitabilitas Perseroan ............................................................................................................................. 50
IV. FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................................... 51
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................................................ 56
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN ..................................................................................................................................................................... 57
1. Riwayat singkat Perseroan ............................................................................................................................... 57
2. Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan .......................................................... 58
3. Perkembangan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan 2 tahun terakhir.............................................. 59
4. Dokumen Perizinan Perseroan ......................................................................................................................... 60
5. Perjanjian penting ............................................................................................................................................. 61
6. Aset tetap yang penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan................................................................... 89
7. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan ................................................................................. 90
8. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama ............................................................................................. 93
9. Pengurusan dan pengawasan........................................................................................................................... 95
10. Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance – GCG) ...................................................................... 103
a. Dewan Komisaris dan Direksi ................................................................................................................. 103
b. Unit Audit Internal ................................................................................................................................... 110
c. Sekretaris Perusahaan ........................................................................................................................... 111
d. Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris ............................................................................................ 112
e. Komite-Komite di Bawah Direksi............................................................................................................. 119
f. Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility) ..................................................................... 127
g. Sistem pengendalian internal ................................................................................................................. 129
h. Upaya pengendalian risiko ..................................................................................................................... 130
i. Struktur organisasi Perseroan ................................................................................................................ 135
11. Sumber daya manusia .................................................................................................................................... 136
12. Asuransi.......................................................................................................................................................... 137
13. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) .................................................................................................................... 142
14. Perkara hukum yang dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan ..................................... 142
15. Kegiatan usaha, kecenderungan dan prospek usaha Perseroan..................................................................... 142
IX. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................ 160
X. PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL....................................................................................... 161
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................... 162
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................ 164
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL ........................................................ 167
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
172
Page 4
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggaran Dasar berarti anggaran dasar Perseroan.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta
Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Surat Berharga Perpetual berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Agen Pembayaran berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau melaksanakan
Opsi Tebus atas Surat Berharga Perpetual dan/atau pembayaran hak-hak/manfaat
lain atas Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bank Kustodian berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 angka (19)
UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
BUMN berarti singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.
Daftar Pemegang Rekening berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Surat Berharga Perpetual oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Surat Berharga Perpetual, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Surat Berharga Perpetual berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
i
Page 5
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Imbal Bagi Hasil atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal Perseroan
memutuskan untuk membayar Imbal Bagi Hasil) yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
antara lain Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Perjanjian
Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual, serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dalam
rangka Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual dan/atau disyaratkan oleh
instansi yang berwenang.
Dividend Pusher and berarti suatu kondisi dimana Perseroan wajib melakukan pembayaran Imbal Bagi
Stopper Hasil dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan adanya
pembagian dividen untuk pemegang saham Perseroan.
Efek berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Emisi berarti penerbitan Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Pemodal Profesional melalui Penawaran Umum.
Equity Financing berarti pembiayaan yang dilakukan dengan memberikan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan saham.
Force Majeure berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia (baik yang telah
ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum), yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
IAPI berati singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Imbal Bagi Hasil berarti besarnya imbal bagi hasil yang telah ditentukan bersifat tetap, yaitu sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga
Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun
Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi
Hasil.
ii
Page 6
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk
melakukan penundaan pembayaran imbal bagi hasil, maka hal tersebut tidak
termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of default).
Apabila terdapat penundaan pembayaran imbal bagi hasil, maka tunggakan imbal
bagi hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan
dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetual, dengan diskresi penuh
dari Perseroan.
Kemenkum berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
Konfirmasi Tertulis berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Surat Berharga Perpetual
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Surat
Berharga Perpetual dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Surat
Berharga Perpetual untuk mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
penebusan Surat Berharga Perpetual dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Surat Berharga Perpetual.
Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan
RUPSBP atau KTUR oleh KSEI kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSBP atau meminta diselenggarakannya
RUPSBP, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Surat Berharga Perpetual
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, dalam hal ini PT BRI Danareksa.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Pemodal Profesional untuk dapat mengajukan
pemesanan Surat Berharga Perpetual sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
Umum Surat Berharga Perpetual, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat
Berharga Perpetual untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku.
Menkum berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
OJK berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK, atau para pengganti dan/atau penerima
hak dan kewajibannya yang sah secara hukum. Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
iii
Page 7
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Opsi Tebus berarti kewenangan Perseroan untuk melakukan penebusan atas seluruh Pokok
Surat Berharga Perpetual, berikut Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual, yaitu pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang
tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5.
Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib)
untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus),
tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada (i) tahun ke-5 sejak penerbitan,
dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5.
Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan
memutuskan untuk melaksanakan opsi tebus.
Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi Tebus, maka Perseroan wajib
menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Surat Berharga
Perpetual, berikut Imbal Bagi Hasil (apabila ada) kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembayaran Mezzanine berarti jenis pembiayaan hibrida yang menggabungkan elemen pembiayaan
hutang dan ekuitas.
Pemegang Surat Berharga berarti Pemodal Profesional yang menanamkan dananya ke dalam Surat
Perpetual Berharga Perpetual dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Surat
Berharga Perpetual yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
Pemerintah berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
Pemodal Profesional berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Efek dan melakukan
analisis risiko terhadap investasi atas Efek tersebut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 4 POJK No. 11/2018.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
efek kepada Pemodal Profesional berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
angka 1 UUP2SK dan POJK No.11/2018.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Surat berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
Berharga Perpetual Penawaran Umum Efek Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa Efek
yang tidak terjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
sebagaimana dalam hal ini telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, yang dalam hal ini adalah PT Bahana
Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., yang memberikan jaminan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Surat Berharga
Perpetual dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual.
Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Surat Berharga Perpetual penatalaksanaan Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional, yang dalam hal
iv
Page 8
ini adalah ini PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual.
Peraturan KSEI berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0042/DIR/KSEI/1221 tanggal 8 Desember 2021.
Peraturan No.IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 berarti Peraturan No.IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran sehubungan dengan Surat Berharga
Pembayaran Perpetual Berkelanjutan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2026 No.08
tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI di
hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di KSEI dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-
052/OBL/KSEI/0326 tanggal 1 April 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
Perjanjian Penjaminan berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Surat Berharga Perpetual
Emisi Surat Berharga Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 No.07
Perpetual tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 29
tanggal 23 April 2026 dan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 11 tanggal 3 Juni 2026, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 No.06 tanggal 1 April 2026
yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 28
tanggal 23 April 2026 dan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 10 Tanggal 3 Juni 2026, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn.,
Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Umum Berkelanjutan Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026
No.05 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 27
tanggal 23 April 2026 dan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 09 tanggal 3 Juni 2026
,yang seluruhnya dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI.,
MKn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
v
Page 9
penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Perpres 13/2018 berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional,
dalam hal ini PT Indonesia Infrastructure Finance, berkedudukan di Prosperity
Tower Lantai 53-55, District 8 Sudirman Central Business District, LOT 28, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52–23, Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Afiliasi Negara berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena: (i)
Republik Indonesia kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung; atau (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh Pemerintah; namun tidak termasuk Perusahaan Anak.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Bersifat Utang.
POJK No.11/2018 berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang
Penawaran Umum Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.
POJK No. 19/2020 berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 40/2025 berarti Peraturan OJK NO. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang berlaku sejak tanggal 22 Juni
2026.
POJK No. 45/2024 berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 46/2020 berarti Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan
Perusahaan Modal Ventura.
vi
Page 10
POJK No. 48/2024 berarti Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
POJK No. 42/2024 berarti Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
POJK No. 49/2020 berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Surat Berharga berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga
Perpetual Perpetual berdasarkan Surat Berharga Perpetual yang terutang dari waktu ke
waktu bernilai nominal dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) di mana sebesar
Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat
Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual,
namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran
Imbal Bagi Hasil.
Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp280.000.000.0000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.
Produk Credit Enhancement berarti produk garansi kepada klien untuk meningkatkan kualitas kredit, dimana
klian mendapatkan penilaian kredit yang lebih baik.
PP berarti Peraturan Pemerintah.
Prospektus berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Surat Berharga Perpetual dengan tujuan agar pihak
lain membeli Surat Berharga Perpetual sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto
POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2 dan
POJK No. 7/2017.
Prospektus Awal berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, tingkat
imbal bagi hasil, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari
Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Surat
Berharga Perpetual sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Surat Berharga Perpetual
dan atau dana milik Pemegang Surat Berharga Perpetual yang diadministrasikan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani Pemegang Surat Berharga Perpetual.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
vii
Page 11
RUPSBP berarti Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan
UUPT.
RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan
UUPT.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Surat Berharga Perpetual yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan satuan perdagangan Surat Berharga Perpetual yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Surat berarti bukti penerbitan Surat Berharga Perpetual yang disimpan dalam Penitipan
Berharga Perpetual Kolektif KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening.
Step-up Rate berarti kenaikan tingkat Imbal Bagi Hasil, dalam hal terdapat kondisi Perseroan
tidak melaksanakan Opsi Tebus, sebanyak satu kali Step-up Rate dengan
keterangan Tingkat Imbal Hasil atas Surat Berharga Perpetual akan naik sebesar
4,00% (empat koma nol nol persen) dari tingkat Imbal Bagi Hasil yang telah
ditetapkan sebelumnya sehingga tingkat Imbal Bagi Hasil setelah tahun ke-5 dan
seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal kedua kondisi di atas terjadi, maka
Perseroan wajib melaksanakan Step-up Rate dari masing-masing kondisi tersebut
di atas.
Surat Berharga Perpetual berarti Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional,
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) di mana sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh
miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan
tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6
bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil
Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk
menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya
sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas
seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya
tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun
penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5,
Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus, maka akan
terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen).
Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5
tersebut dan seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen)
per tahun.
Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp280.000.000.0000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Surat
Berharga Perpetual yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Surat Berharga
viii
Page 12
Perpetual. Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan
pada tanggal 30 Juni 2026.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Surat Berharga Perpetual dari Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan, yang juga
merupakan tanggal penerbitan Surat Berharga Perpetual.
Tanggal Pembayaran Imbal berarti tanggal dimana Imbal Bagi Hasil dapat dibayarkan oleh Peseroan kepada
Bagi Hasil Surat Berharga Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar
Perpetual Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Surat Berharga Perpetual, yaitu tanggal
26 Juni 2026.
UU Cipta Kerja berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Surat Berharga
Perpetual sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT
Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
ix
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan
lain:
ADB berarti singkatan dari Asian Development Bank atau Bank Pembangunan Asia.
DEG berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
mbH.
IFC berarti singkatan dari International Finance Corporation.
SMBC berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
SMI berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
x
Page 14
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai
dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan
peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang
dikeluarkan OJK untuk Perseroan.
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28
April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
KEP-439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia
Infrastructure Finance yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran dasar Perseroan sebagai termaktub dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
dimana perubahan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Anggaran Dasar”) yang telah mendapat persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 September
2025 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025, yang seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
30 September 2025, diumumkan dalam BNRI No. 27783 tanggal 3 Oktober 2025, Tambahan No. 79, serta telah
dilaporkan kepada OJK berdasarkan (i) (i) surat No. S.1653/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan (ii) surat No.
S.1654/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Indonesia
Infrastructure Finance (“Akta No. 34/2025”). Berdasarkan Akta No. 34/2025, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat
(15) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.
Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, telah
sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan
multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct
lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau
pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta
pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan
modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur. Di samping itu,
Perseroan menyediakan jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi proyek bagi
pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di
pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi
alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk
menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan
infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana
Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan demikian, Perseroan merupakan
bagian dari ekosistem pembiayaan infrastruktur nasional yang melibatkan berbagai pelaku keuangan, termasuk
perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, hingga sovereign wealth fund.
Kantor pusat Perseroan terletak di Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8, Sudirman Central Business District,
Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak.
xi
Page 15
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan
menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah
ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan
infrastruktur. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan sejak didirikan sampai dengan saat ini
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau
pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan yang termakhtub dalam Akta No. 34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat
(USD) untuk proyek infrastruktur yang layak secara komersial dan menerapkan standar internasional dalam aspek
sosial dan lingkungan dalam menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan skema
berbasis Dana (Fund-based) seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan modal
dan skema berbasis Non-Dana (Non Fund-based) seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dengan demikian
berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan
memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik
untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU).
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan
menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor untuk dapat
berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di Indonesia. Oleh sebab itu,
strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur atau investor lainnya, melainkan
justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan
yang sangat besar sehingga membutuhkan sinergi yang tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun
internasional.
Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat menawarkan struktur pembiayaan yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang dibiayai. Hal ini dapat mempercepat dimulainya pembangunan
proyek infrastruktur tersebut. Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi
pemasaran Perseroan.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha harus dilakukan berlandaskan prinsip keberlanjutan (sustainable) untuk
mencapai tujuan pembangunan menyeluruh yang positif. Setiap proyek yang diberikan pembiayaan dari Perseroan
harus memenuhi dan melaksanakan kedelapan prinsip sosial lingkungan Perseroan dalam waktu yang ditentukan
dan hal ini telah membantu proyek untuk menerapkan upaya mengelola risiko yang bertanggungjawab secara
sosial dan ramah lingkungan sehingga proyek dapat dijalankan secara berkelanjutan. Perseroan memiliki Divisi
Sosial dan Lingkungan khusus yang sebagian besar terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan sosial
dan lingkungan sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip proyek infrastruktur yang berkelanjutan (sustainable).
Perseroan juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk sebagian besar peminjam untuk
meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan.
Strategi Usaha
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki
oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas pembiayaan,
pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional, efektivitas proses kerja,
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang
membutuhkan.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis dalam pembiayaan infrastruktur. Pada
saat yang bersamaan Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan
berbagai macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur pendanaan Perseroan.
xii
Page 16
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan dalam
memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen pembiayaan yang
dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara berkelanjutan termasuk didalamnya
optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada kegiatan operasional Perseroan.
Prospek Usaha
Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai katalisator pembangunan infrastruktur nasional melalui strategi
pembiayaan yang inovatif dan berorientasi pada dampak pembangunan. Fokus diarahkan pada proyek greenfield
dan brownfield dengan menawarkan pembiayaan dengan bauran produk yang variatif dan/atau berimbal hasil
tinggi seperti subordinasi, mezzanine, dan quasi ekuitas, sekaligus meningkatkan kontribusi fee-based income dari
produk funded maupun non-funded. Perseroan juga mengembangkan skema blended financing dan de-risking
untuk meningkatkan kelayakan proyek serta menarik partisipasi perbankan dan investor swasta. Selain itu, layanan
konsultasi ESG terus dimonetisasi untuk mendukung sektor publik maupun swasta dalam memenuhi standar
keberlanjutan.
Sejalan dengan mandat pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan infrastruktur sebagai prioritas
utama, prospek sektor usaha Perseroan ditopang oleh kebutuhan pada bidang ketahanan pangan, energi, air
bersih, dan konektivitas wilayah. Walaupun terdapat penurunan alokasi belanja infrastruktur dari APBN, peluang
pembiayaan melalui skema KPBU dan swasta semakin terbuka. Berdasarkan pemetaan sektor dan proyeksi
ekonomi terkini, sektor-sektor prioritas Perseroan mencakup:
- Energi Terbarukan
- Telekomunikasi dan Digitalisasi
- Infrastruktur Transportasi dan Logistik
- Infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan
- Infrastruktur Ketahanan Pangan
- Infrastruktur Konservasi Energi
C. Keterangan Tentang Surat Berharga Perpetual Yang Akan Ditawarkan
Nama Efek : Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Target Surat Berharga : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Perpetual Berkelanjutan
Jumlah Pokok, jangka waktu, : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
dan tingkat Imbal Bagi Hasil Rupiah), dimana sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar
Surat Berharga Perpetual Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan
setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan
atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi
Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun
tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada
tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat
berharga perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5, Perseroan
memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus, maka akan terdapat
satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk
menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5
tersebut dan seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol
persen) per tahun.
Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp280.000.000.0000,- (dua ratus delapan puluh miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga Perpetual
tersebut.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Surat Berharga Perpetual.
xiii
Page 17
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Imbal Bagi Hasil : Setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi. Namun demikian,
Perseroan atas diskresinya sendiri dapat menunda pembayaran imbal bagi
hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal yang sama
dimana Perseroan melakukan Opsi Tebus.
Jaminan : Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Namun
demikian, seluruh barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata akan menjadi jaminan atas kewajiban perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Cadangan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga
(Sinking Fund) Perpetual ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual.
Opsi Tebus Perseroan, berdasarkan diskresinya sendiri, memiliki opsi (namun tidak
wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
Perpetual, tanpa denda atau biaya tambahan apapun, yaitu pada akhir
tahun ke-5 (lima) sejak penerbitan dan setiap ulang tahun penerbitan Surat
Berharga Perpetual setelah tahun ke-5 (lima).
Step-Up Rate berarti kenaikan tingkat Imbal Bagi Hasil, dalam hal terdapat kondisi
Perseroan tidak melaksanakan Opsi Tebus, sebanyak satu kali Step-up
Rate dengan keterangan Tingkat Imbal Hasil atas Surat Berharga
Perpetual akan naik sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen) dari
tingkat Imbal Bagi Hasil yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga
tingkat Imbal Bagi Hasil setelah tahun ke-5 dan seterusnya adalah sebesar
12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal kedua kondisi di atas terjadi,
maka Perseroan wajib melaksanakan Step-up Rate dari masing-masing
kondisi tersebut di atas.
Kewajiban Opsi Tebus : Dalam hal Perseroan dibubarkan berdasarkan suatu keputusan rapat
umum pemegang saham, Perseroan wajib melakukan opsi tebus atas
seluruh Surat Berharga Perpetual dan membayarkan imbal bagi hasil atas
Surat Berharga Perpetual yang terhutang.
Dividend Pusher and Stopper : Perseroan wajib melakukan pembayaran imbal bagi hasil dalam hal Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan adanya pembagian
dividen untuk pemegang saham Perseroan.
Apabila Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi
Hasil, maka Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tidak dapat
memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang
sahamnya pada tahun buku bersangkutan dan pada periode berikutnya
sampai dengan Imbal Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat
Berharga Perpetual.
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan dilaksanakan pada tahun bersangkutan menyetujui
untuk pembagian dividen, maka Perseroan wajib melaksanakan
pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga Perpetual
yang dijadwalkan pada tahun yang bersangkutan.
Hasil Pemeringkatan : idAA (Double A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank CIMB Niaga Tbk.
xiv
Page 18
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
Prospektus ini dengan judul “Penawaran Umum Surat berharga Perpetual.”
D. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp2.639.391 juta serta Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Tanggal Bunga Peringkat
Keterangan Jatuh Tempo Pokok
Penerbitan Tahunan Instrumen
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
5 November idAAA dari 15 November
Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 5,40% 500.000
2025 Pefindo 2026
Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27
idAAA dari 22 Desember
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 Desember 6,70% 245.060
Pefindo 2026
Seri B 2023
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
25 Oktober idAAA dari 25 Oktober
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 6,55% 250.000
2024 Pefindo 2027
Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
5 November idAAA dari 5 November
Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 5,65% 625.000
2025 Pefindo 2028
Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27
idAAA dari 22 Desember
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 Desember 6,80% 94.331
Pefindo 2028
Seri C 2023
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 5,85%
5 November idAAA dari 5 November
Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 (Zero 100.000
2025 Pefindo 2030
Seri C Coupon)
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
25 Oktober idAAA dari 25 Oktober
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 6,95% 300.000
2024 Pefindo 2031
Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
25 Oktober idAAA dari 25 Oktober
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 7,05% 250.000
2024 Pefindo 2034
Seri D
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
5 November idAAA dari 5 November
Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 6,80% 275.000
2025 Pefindo 2035
Seri D
Total Obligasi Rupiah Terutang 2.639.391
Surat Berharga Perpetual Rupiah
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Tingkat Imbal Peringkat Jatuh Jumlah
Keterangan
Penerbitan Bagi Hasil Tetap Instrumen Tempo Pokok
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
10 Januari idAA dari
Lingkungan Indonesia Infrastructure 8,25% - 335.190
2024 Pefindo
Finance Tahun 2023
Total Surat Berharga Perpetual Terutang 335.190
E. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan bermaksud untuk menggunakan keseluruhan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk memperkuat struktur permodalan yang selanjutnya akan
digunakan sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.
Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual I Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
rencananya akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan yang selanjutnya akan digunakan sebagai
pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.
Adapun rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Surat Berharga Perpetual tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) termasuk perubahan rencana penggunaan dana Tahap II (apabila terdapat perubahan) akan
diungkapkan dalam Informasi Tambahan, yang mana dapat serupa dengan rencana penggunaan dana
sebagaimana tersebut di atas atau untuk hal lain yang akan ditetapkan oleh manajemen Perseroan dengan
mempertimbangkan kondisi pasar dan/atau kebutuhan pendanaan Perseroan pada waktunya.
xv
Page 19
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual dapat
dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”
F. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No.01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan Auditan tersebut tidak tercantum dalam Prospektus,
namun dapat diakses pada website Perusahaan, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal Lain”
yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Auditan dan berisi
paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman diberikan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 15.389.123 14.655.305
Total Liabilitas 11.934.524 11.344.683
Total Ekuitas 3.454.599 3.310.622
Total Liabilitas Dan Ekuitas 15.389.123 14.655.305
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Pendapatan Usaha 1.360.304 1.375.668
Total Beban Usaha (1.110.793) (1.184.236)
Laba Usaha 249.511 191.432
Laba Bersih Tahun Berjalan 185.286 122.510
Total laba/(rugi) komprehensif lain 29.223 (46.253)
Total Laba Komprehensif 214.509 76.257
Laba Per Saham Dasar (dalam ribuan Rupiah) 73 61
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 (1,12) 2,90
Beban usaha1 (6,20) (1,44)
Laba usaha1 30,34 41,31
Laba sebelum beban pajak1 22,31 47,75
Laba bersih tahun berjalan1 51,24 17,63
Laba komprehensif tahun berjalan1 181,30 (44,88)
Total aset2 5,01 (3,01)
Total liabilitas2 5,20 (10,83)
Total ekuitas2 4,35 38,63
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 18,34 13,92
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 13,62 8,91
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 15,77 5,54
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3 5,36 3,70
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4 1,20 0,84
Rasio Keuangan
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 (x) 2,42 1,88
xvi
Page 20
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 (x) 3,45 3,43
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7(x) 0,78 0,77
Gearing ratio8 (x) 2,47 2,42
Interest coverage ratio9(x) 1,37 1,28
Debt service coverage ratio10(x) 0,32 0,37
Financing to asset ratio11(%) 68,20 82,61
Non-performing financing (gross) ratio12(%) 5,11 4,71
Non-performing financing (net) ratio13(%) 3,75 3,41
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi
dengan 31 Desember 2023.
3) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi
dengan total ekuitas akhir bulan selama tahun tersebut.
4) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi
dengan total aset akhir bulan selama tahun tersebut.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun. Termasuk dalam aset lancar adalah
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan jumlah
ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan rasio gearing
ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman
diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah investasi
saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit
yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan total kredit.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit yang
diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan cadangan atas kerugian
penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya) yang
diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :
Rasio yang Rasio per Proyeksi Rasio per
Keterangan
dipersyaratkan 31 Desember 2025 31 Desember 2025*
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio2 Maks. 5% 3,60% 3,60%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 43,74% 48,14%
Total Long-Term Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 2,69x 2,35
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 1,96x 1,96x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 43,74% 48,14%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,49x 1,31x
PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
PT Bank SMBC Indonesia
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
xvii
Page 21
Rasio yang Rasio per Proyeksi Rasio per
Keterangan
dipersyaratkan 31 Desember 2025 31 Desember 2025*
PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2024
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap III Tahun
2025
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,24x
*dengan asumsi nilai 31 Desember 2025 adalah nilai setelah penerbitan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi
dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar
ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai
macet dikurang cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit. Total kredit yang
diperhitungkan terdiri dari loans and bonds investment. Perhitungan total kredit ini khusus untuk covenant dari Bank
Mandiri.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai
persentase dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo di bawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar
ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai
macet dikurang cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit.
Adapun sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang
Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
G. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko
utama:
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
xviii
Page 22
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
- Risiko Kredit
- Risiko Pasar
i. Risiko Suku Bunga
ii. Risiko Valuta Asing
- Risiko Likuiditas
- Risiko Operasional
- Risiko Reputasi
- Risiko Strategis
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Umum
- Risiko Kebijakan Pemerintah
- Risiko Hukum
- Risiko Kondisi Perekonomian
Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Surat Berharga Perpetual
- Risiko terkait Likuiditas Surat Berharga Perpetual
- Risiko terkait dengan Diskresi Penuh yang Dimiliki oleh Perseroan
i. Diskresi atas Pelaksanaan Opsi Tebus
ii. Diskresi atas Pembayaran Imbal Bagi Hasil
- Risiko dalam hal Terjadi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Risiko Konsekuensi Ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Prospektus
ini dengan judul “Faktor Risiko.”
xix
Page 23
I. PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL
1.1. Keterangan Mengenai Surat Berharga Perpetual
Nama Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Jenis Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga
Perpetual melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Surat
Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual bagi Pemegang
Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok, Tingkat Imbal Bagi Hasil dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat
Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), di mana
sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Imbal
bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak
untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun
tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau
biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga
perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5, Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi
Tebus, maka akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari
keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5 tersebut dan seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua
belas koma nol nol persen) per tahun.
Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp280.000.000.0000,-
(dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya
sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal
yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus, termasuk apabila pada tahun kelima atau kesepuluh,
Perseroan belum memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan
tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Pemegang surat Surat
Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak keputusan penundaan pembayaran
imbal bagi hasil mengingat hal tersebut merupakan diskresi Perseroan sepenuhnya.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga
Perpetual, Perseroan tidak akan dikenakan denda. Penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil bukan merupakan
peristiwa gagal bayar (event of default). Apabila terdapat penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka
tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan dibayarkan kepada
pemegang Surat Berharga Perpetual, sesuai dengan diskresi Perseroan, atau paling lambat pada tanggal
pelaksanaan Opsi Tebus. Meskipun demikian, Perseroan beritikad untuk senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang Surat Berharga Perpetual dan secara umum akan berupaya melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil
tanpa penundaan, antara lain melalui pengelolaan kinerja keuangan dan likuiditas secara prudent serta dengan
didukung oleh mekanisme dividend pusher dan dividend stopper.
Namun demikian, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah mengumumkan dividen, maka
Perseroan wajib untuk membayar Imbal Bagi Hasil. Dalam hal Imbal Bagi Hasil sudah wajib dibayar, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal Bagi
Hasil sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas besaran tingkat Imbal Bagi Hasil dari jumlah dana yang terlambat
20
Page 24
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu Imbal Bagi
Hasil yang harus dibayar oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban dan periode atas pembayaran imbal bagi hasil hanya akan muncul
pada saat Perseroan dengan diskresinya sendiri melakukan salah satu dari hal berikut ini:
• Perseroan mengumumkan pembagian imbal bagi hasil;
• Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang sahamnya. Dalam hal ini, pemegang Surat Berharga Perpetual bukan merupakan pemegang
saham yang dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan; atau
• Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus dimana Perseroan juga akan melakukan
pembayaran atas imbal bagi hasil.
Selama Perseroan tidak melakukan salah satu dari ketiga hal di atas, maka Perseroan belum memiliki kewajiban
untuk membayar imbal bagi hasil apapun kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.
Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual
a. Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP.
Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual
Perdagangan Surat Berharga Perpetual dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan
Bursa Efek.
Harga Penawaran Surat Berharga Perpetual
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus.
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian, apabila
terjadi suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan yang mengakibatkan adanya
suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat Berharga Perpetual akan
menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga Surat Berharga Perpetual dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia.
Senioritas Surat Berharga Perpetual disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada sekarang
maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal terjadinya pembubaran
(likuidasi) atas Perseroan atau adanya putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selama tidak terjadinya suatu peristiwa likuidasi atau pembubaran Perseroan, maka peringkat atau kedudukan
dari pemegang Surat Berharga Perpetual berada di bawah hak-hak bagi seluruh kreditur Perseroan dan di atas
(preferen) hak dan kedudukan pemegang saham Perseroan. Apabila terjadinya kejadian kelalaian yang
mengakibatkan adanya kewajiban untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat Berharga Perpetual akan
menjadi kreditur konkuren. Dengan demikian, jika terjadi cidera janji yang mengakibatkan adanya kewajiban
melakukan Opsi Tebus, seluruh harta kekayaan emiten menjadi jaminan atas kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Surat Berharga Perpetual (Sinking Fund)
21
Page 25
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga Perpetual ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual.
Pembayaran Imbal Bagi Hasil Perpetual
Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual namun Perseroan, atas diskresinya
sendiri, dapat menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal yang
sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal
Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Surat Berharga Perpetual ini akan
diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual).
Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta Pemegang
Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat kabar harian yang
berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, dalam hal Perseroan mengambil keputusan berupa melakukan penundaan atau pembayaran
Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
tidak dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang sahamnya pada tahun buku
bersangkutan dan pada periode berikutnya sampai dengan Imbal Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat
Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan
penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka hal tersebut tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of
default).
Tingkat Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Tata Cara Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual
a. Imbal Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil untuk
Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, yang
mana sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil dapat berasal dari laba bersih Perseroan, kas internal
Perseroan ataupun sumber dana lainnya yang tersedia bagi Perseroan. Dalam hal sumber dana pembayaran
Imbal Bagi Hasil menggunakan laba bersih Perseroan, maka penetapannya wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. Pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas Imbal
Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
d. Pembayaran Imbal Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
Ilustrasi Pembagian Imbal Hasil
1. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret 2025 memutuskan untuk membagi dividen
kepada pemegang saham Perseroan dan membayar imbal bagi hasil kepada pemegang Surat Berharga
Perpetual.
2. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret 2026 memutuskan untuk tidak membagi dividen
kepada pemegang saham Perseroan (sehingga sebagai akibatnya Perseroan menunda pembayaran imbal
bagi hasil kepada pemegang Surat Berharga Perpetual).
3. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret 2027 memutuskan untuk membagi dividen
kepada pemegang saham Perseroan dan imbal bagi hasil kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.
Dengan merujuk kepada ilustrasi di atas, apabila Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret
tahun 2027 (yang menyetujui penetapan laba bersih tahun buku 2026 digunakan untuk pembagian dividen kepada
22
Page 26
pemegang saham), maka Perseroan juga menjadi wajib untuk melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil
kepada pemegang SBP, dengan rincian sebagai berikut:
Imbal Bagi Hasil yang terutang pada bulan Juni dan Desember tahun 2026; dan
Imbal Bagi Hasil untuk bulan Juni dan Desember tahun 2027.
Dalam hal Imbal Bagi Hasil untuk bulan Juni dan Desember tahun 2027 tidak dibayarkan, maka Imbal Bagi Hasil
tahun 2027 akan menjadi jumlah terhutang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan ditambah dengan denda, yang
dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan Imbal Bagi Hasil dibayar dengan lunas.
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dilaksanakan pada
tahun bersangkutan menyetujui untuk pembagian dividen, maka Perseroan wajib melaksanakan pembayaran
Imbal Bagi Hasil kepada pemegang SBP yang dijadwalkan pada bulan Juni dan Desember pada tahun yang
bersangkutan.
Kewajiban Opsi Tebus
a. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan
atas seluruh Surat Berharga Perpetual, tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 (lima)
sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual. Setelah tahun Opsi Tebus yang
telah ditentukan, apabila Perseroan tidak melaksanakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step up Rate
sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen) dari tingkat Imbal Bagi Hasil yang telah ditetapkan sehingga
tingkat Imbal Bagi Hasil menjadi sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
b. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pelaksanaan Opsi Tebus adalah harga yang
sama dengan Nilai Surat Berharga Perpetual yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Surat Berharga Perpetual.Pelaksanaan Opsi Tebus kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Perseroan wajib diberitahukan secara tertulis kepada OJK, Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat
kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya (i) 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal
pelaksanaan Opsi Tebus dan (ii) 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Opsi Tebus.
d. Dalam rangka melaksanakan Opsi Tebus, Perseroan wajib menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan
untuk pembayaran Opsi Tebus ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran serta menyerahkan fotokopi
bukti atas penyetoran dana tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pelaksanaan Opsi Tebus.
e. Dengan dilaksanakannya Opsi Tebus, maka Surat Berharga Perpetual yang telah dibayar menjadi tidak
berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan
Surat Berharga Perpetual yang telah ditebus tersebut menjadi berakhir.
f. Apabila Opsi Tebus atas Surat Berharga Perpetual tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka
pembayaran Opsi Tebus harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Perseroan,
Wali Amanat, dan Agen Pembayaran membayar tambahan Imbal Bagi Hasil atas mundurnya pembayaran
Opsi Tebus.
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Surat Berharga Perpetual atau selama seluruh jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual
belum seluruhnya ditebus dan/atau seluruh jumlah Imbal Bagi Hasil serta kewajiban pembayaran lainnya
berdasarkan Surat Berharga Perpetual (jika ada) oleh Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1) Tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, yang mana pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada
ketentuan sebagai berikut:
Permohonan izin dari Perseroan tersebut tidak akan ditolak oleh Wali Amanat tanpa alasan yang jelas dan
wajar;
i. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat,
23
Page 27
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
ii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data dan/atau dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika
dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau pelaksanaan Opsi
Tebus, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Surat Berharga Perpetual dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Surat Berharga Perpetual tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Surat
Berharga Perpetual dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Surat Berharga Perpetual dan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
dengan Perseroan.
2. Melakukan peminjaman utang baru, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan senantiasa memperhatikan butir 2) huruf
c dibawah ini.
3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali
jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatani;
ii. Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan
pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.
2) Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau
melaksanakan pelunasan Pokok (dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan pembayaran Imbal
Bagi Hasil dan/atau Opsi Tebus) ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau tanggal pelaksanaan Opsi Tebus
dan menyerahkan fotokopi bukti penyetoran dana tersebut kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara
sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi
salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen
Emisi di Republik Indonesia.
c. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan
sebagai berikut:
i. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100%
(seratus persen);
ii. Gearing ratio, maksimum 10 (sepuluh) kali. Gearing ratio adalah perbandingan antara total liabilitas
dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi dimana untuk pinjaman subordinasi yang dapat
diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal disetor.
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
24
Page 28
e. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat
secara tertulis atas:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan secara material.
ii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah
akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan.
Kelalaian Perseroan
1) Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
i. Angka 2) huruf a dan c, dan d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
ii. Angka 2) huruf b (selain untuk ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.2 angka 11, Perjanjian Perwaliamanatan)
dan c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90
(sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSBP menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSBP tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSBP tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, maka akan dilaksanakan
RUPSBP berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Surat Berharga Perpetual.
Apabila Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam RUPSBP tersebut tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan, maka Perseroan atas Diskresinya dapat melaksanakan Opsi Tebus dan pembayaran Imbal
Bagi Hasil.
2) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka
1), adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki oleh Perseroan menjadi tidak sah, atau dibatalkan atau dinyatakan tidak sah karena kesalahan
atau kelalaian oleh Perseroan, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan
oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Fakta mengenai pernyataan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, dimana hal tersebut bersifat material; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
3) Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf d yang mengakibatkan pembubaran
Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil
RUPSBP, bertindak mewakili kepentingan Surat Berharga Perpetual dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual yakni Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk melaksanakan Opsi Tebus dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual. Dalam hal ini, Perseroan wajib melaksanakan Opsi Tebus.
4) Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam angka
2) huruf b (yaitu khusus untuk pelanggaran pada Pasal 6.2 angka 11 khususnya terhadap pelaksanaan Opsi
Tebus apabila sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Perseroan) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPSBP bertindak mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual. Dalam hal ini,
Perseroan wajib melaksanakan Opsi Tebus dan Surat Berharga Perpetual akan diklasifikasikan sebagai
kewajiban.
Hak-Hak Pemegang Surat Berharga Perpetual
25
Page 29
1) Menerima pokok atau penebusan Surat Berharga Perpetual sebesar Nilai Surat Berharga Perpetual ketika
Perseroan melaksanakan Opsi Tebus pada tahun ke-5 (lima) sejak penerbitan dan tanggal ulang tahun
penerbitan setelah tahun ke-5 (lima). Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi Tebus, maka Perseroan
wajib menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual, berikut Imbal
Bagi Hasil (apabila ada) kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan. Pada hakekatnya, pelaksanaan Opsi Tebus memiliki sifat yang
serupa seperti pembayaran atau pelunasan pokok keseluruhan dalam penerbitan efek bersifat utang yang
memiliki jatuh tempo.
2) Menerima pembayaran Imbal Bagi Hasil melalui Agen Pembayaran atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal
Perseroan memutuskan untuk membayar Imbal Bagi Hasil). Namun demikian, Perseroan, atas diskresinya
sendiri, dapat menunda pembayaran imbal bagi hasil tersebut sampai dengan selambatlambatnya tanggal
yang sama dimana Perseroan melakukan Opsi Tebus.
Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas Imbal
Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web bursa efek, dan 1 (satu) surat
kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai keputusan untuk Perseroan melakukan penundaan
atau pembayaran Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Untuk menghindari
keraguraguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
maka hal tersebut tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of default). Apabila terdapat penundaan
pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran
berikutnya dan akan dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetua, dengan Diskresi penuh dari
Perseroan atau sampai dengan selambat-lambatnya tanggal yang sama dimana Perseroan melaksanakan
Opsi Tebus.
3) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan adanya pembagian dividen, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil pada tanggal pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka
Imbal Bagi Hasil akan menjadi jumlah terhutang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan ditambah dengan
denda. Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Imbal Bagi Hasil atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Emiten
memutuskan adanya pembagian dividen dan oleh karenanya Emiten wajib melakukan pembayaran Imbal Bagi
Hasil) yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
4) Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat Berharga
Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia), dengan ketentuan Pemegang Surat
Berharga Perpetual tersebut mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
RUPSBP dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh
melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Surat Berharga
Perpetual akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat Berharga Perpetual yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Surat Berharga Perpetual Rp1,00 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSBP, dengan demikian setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam RUPSBP mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya.
Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual (RUPSBP)
Untuk penyelenggaraan RUPSBP, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal serta peraturan Bursa
26
Page 30
Efek di tempat dimana Surat Berharga Perpetual dicatatkan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14 Tahun 2025:
1) RUPSBP diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-maksud
sebagai berikut:
i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual
mengenai perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan penyesuaian
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020. Untuk menghindari
keragu-raguan, RUPSBP tidak dapat mengambil keputusan terkait Nilai Surat Berharga Perpetual, tingkat
Imbal Bagi Hasil (selain untuk menyetujui Step-up Rate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.5 juncto
Pasal 5.7 Perjanjian Perwaliamanatan), perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Bagi Hasil,
tanpa persetujuan Perseroan.
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2) Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPSBP dapat diselenggarakan atas
permintaan:
i. Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat
Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia), dengan ketentuan
Pemegang Surat Berharga Perpetual tersebut mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPSBP dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari
KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya
KTUR, Surat Berharga Perpetual akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat Berharga Perpetual yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. OJK.
3) Permintaan penyelenggaraan RUPSBP sebagaimana dimaksud dalam angka 2) butir i, ii dan iv di atas ini
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan memuat acara yang diminta.
Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPSBP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSBP dari Pemegang Surat Berharga
Perpetual, Perseroan, atau OJK.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Surat Berharga Perpetual atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSBP, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP:
i. Pengumuman RUPSBP wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSBP.
ii. Pemanggilan RUPSBP wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSBP melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
iii. Pemanggilan untuk RUPSBP kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSBP kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSBP sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
iv. Pemanggilan RUPSBP harus dengan tegas memuat rencana RUPSBP dan mengungkapkan informasi
paling sedikit:
a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP;
b. agenda RUPSBP;
c. pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSBP;
d. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSBP;
dan
e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSBP.
27
Page 31
v. RUPSBP kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSBP sebelumnya.
6) Tata Cara RUPSBP:
i. Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSBP dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Surat Berharga Perpetual
yang dimilikinya.
ii. Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
iii. Sebelum pelaksanaan RUPSBP:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Surat Berharga Perpetual dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Surat Berharga
Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, dan menyerahkan surat pernyataan tersebut
kepada Wali Amanat.
- Pemegang Surat Berharga Perpetual atau kuasa Pemegang Surat Berharga Perpetual yang hadir
dalam RUPSBP berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Surat Berharga Perpetual memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
iv. RUPSBP dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
v. RUPSBP dipimpin oleh Wali Amanat.
vi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSBP termasuk materi RUPSBP dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSBP.
vii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual,
RUPSBP dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Surat Berharga Perpetual yang meminta
diadakannya RUPSBP.
viii. Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual yang meminta diadakannya RUPSBP sebagaimana
pada angka 7 tersebut harus mempersiapkan acara RUPSBP dan materi RUPSBP.
ix. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak hadir dalam RUPSBP adalah Pemegang Surat
Berharga Perpetual yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSBP, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
penyelenggaraan RUPSBP kedua dan RUPSBP ketiga.
x. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang menghadiri RUPSBP wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
xi. Seluruh Surat Berharga Perpetual yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Surat Berharga Perpetual
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSBP sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSBP yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Surat Berharga Perpetual yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSBP.
xii. Setiap Surat Berharga Perpetual senilai Rp1,00 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPSBP, dengan demikian setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam
RUPSBP mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Surat Berharga Perpetual yang
dimilikinya. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
xiii. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
xiv. Surat blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Surat Berharga
Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan:
a. Dalam hal RUPSBP bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal ini, diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSBP dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang kedua.
(c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
28
Page 32
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
hadir dalam RUPSBP.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang ketiga.
(e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
dalam RUPSBP.
(2) Apabila RUPSBP dimintakan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang kedua.
(c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
dalam RUPSBP.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang ketiga.
(e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
dalam RUPSBP.
(3) Apabila RUPSBP dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili oleh paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang kedua.
(c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam
RUPSBP.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang ketiga.
(e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
atau diwakili oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
dalam RUPSBP.
b. RUPSBP yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP kedua.
(3) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui oleh
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam
RUPSBP.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang ketiga.
29
Page 33
(5) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSBP keempat.
(7) RUPSBP keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP keempat wajib memenuhji
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSBP menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
kecuali biaya-biaya yang terjadi akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang bukan disebabkan oleh
kelalaian Perseroan.
9) Penyelenggaraan RUPSBP wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSBP mengikat bagi semua Pemegang Surat Berharga Perpetual, Perseroan, dan Wali
Amanat, dan dengan demikian Pemegang Surat Berharga Perpetual, Perseroan, dan Wali Amanat wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSBP. Keputusan RUPSBP mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Surat Berharga
Perpetual, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Surat Berharga Perpetual. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka para pihak dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
berkewajiban menyesuaikan definisi “Perjanjian Perwaliamanatan” dengan menambahkan perubahan
perjanjian perwaliamanatan yang baru ditandatangani tersebut.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSBP dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSBP tersebut
wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSBP dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
13) Selain RUPSBP sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSBP
secara elektronik menggunakan e-RUPSBP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSBP ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
Pembelian Kembali (dalam hal Pelunasan, Opsi Tebus)
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual ditujukan sebagai (i) pelunasan atas seluruh Nilai Surat
Berharga Perpetual, yang mana dikategorikan sebagai pelaksanaan Opsi Tebus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan atau (ii) disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
dengan harga yang sama dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual;
b. pelaksanaan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
c. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dengan tujuan pelunasan atas seluruh Nilai Surat Berharga
Perpetual baru dapat dilakukan setelah ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi;
d. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga yang sama dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual, baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
e. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dilakukan atas Diskresi penuh dari Perseroan;
f. pembelian kembali dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sama
dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang
tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual untuk tujuan pelunasan wajib dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal
Pelaksanaan Opsi Tebus;
h. rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual untuk tujuan disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga yang sama dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual wajib dilaporkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali dimaksud;
i. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual hanya dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
30
Page 34
j. rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan h ayat
ini, paling sedikit memuat informasi:
i. periode pembelian kembali;
ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii. kisaran jumlah Surat BerhargaPerpetual yang akan dibeli kembali;
iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
v. tata cara penyelesaian transaksi;
vi. persyaratan bagi pemegang Surat Berharga Perpetual yang mengajukan penawaran jual;
vii. tata cara pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
viii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Surat Berharga Perpetual; dan
ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Surat Berharga Perpetual (dalam hal pembelian
kembali dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali).
k. Dalam hal pembelian kembali dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali, maka Perseroan
wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Surat Berharga Perpetual apabila jumlah Surat Berharga Perpetual yang
ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Surat Berharga Perpetual melebihi jumlah Surat Berharga
Perpetual yang dapat dibeli kembali;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf j ayat ini, dengan ketentuan:
i. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Surat Berharga Perpetual
untuk masing-masing jenis Surat Berharga Perpetual yang beredar (outstanding) dalam periode satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
ii. Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali tersebut bukan Surat Berharga Perpetual yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan;
iii. Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja
ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
n. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan mengakibatkan:
i. dalam hal pelunasan atas seluruh Nilai Surat Berharga Perpetual, hapusnya segala hak yang melekat
pada Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSBP, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Surat Berharga Perpetual serta manfaat lain dari Surat Berharga
Perpetual yang dibeli kembali; atau
ii. dalam hal disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sama dengan nilai pokok
Surat Berharga Perpetual, pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Surat Berharga
Perpetual yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSBP, hak suara, dan hak memperoleh
imbal bagi hasil dan/atau manfaat lain dari Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali. Untuk
menghindari keragu-raguan, apabila Surat Berharga Perpetual telah dijual kembali oleh Perseroan,
maka pihak yang membeli Surat Berharga Perpetual dari Perseroan tersebut akan memiliki hak
terhadap tingkat Imbal Bagi Hasil yang berlaku serta hak-hak lainnya yang melekat dalam Surat
Berharga Perpetual, termasuk hak suara dalam RUPSBP.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf f di atas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Pengumuman rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual sebagaimana dimaksud pada huruf g
dan h di atas, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris;
b. situs web Bursa Efek;
c. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
4) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf m di atas paling sedikit:
a. jumlah Surat Berharga Perpetual yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Surat Berharga Perpetual.
5) Dalam hal pembelian kembali dengan tujuan pelunasan, maka Perseroan wajib melakukan pembelian kembali
dengan melakukan pembayaran terhadap pemegang Surat berharga Perpetual sebesar Nilai Jumlah Pokok
dan Imbal Bagi Hasil yang terutang. Dengan demikian, setelah dilakukannya pembelian kembali oleh
Perseroan untuk tujuan pelunasan seluruhnya, Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban terhadap pihak yang
telah menjual Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pihak yang
telah menjual Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan tidak lagi memiliki hak-hak yang melekat pada
31
Page 35
Surat Berharga Perpetual, termasuk pembayaran Imbal Bagi Hasil, kecuali pihak tersebut hanya menjual
sebagian atas Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta
Telp : (021) 250 5050; Faksimili : (021) 250 5353
website: www.cimbniaga.co.id
e-mail: trustee@cimbniaga.co.id
Website: www.cimbniaga.co.id
Up.: Loan Agency and Corporate Trust
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Surat Berharga Perpetual berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh
Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PUB. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 29
Mei 2026 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik No. 00246/2.1505/JL.0/09/1865-2/1/V/2026
tanggal 29 Mei 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Surat Berharga Perpetual
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017, POJK No. 11/2018, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam
rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo
sesuai dengan Surat No. RC-0381/PEF-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance Periode 10 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idAA (Double A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Surat Berharga Perpetual kepada OJK paling lambat 10
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
32
Page 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Perseroan bermaksud untuk menggunakan keseluruhan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk memperkuat struktur permodalan yang
selanjutnya akan digunakan sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.
Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, rencananya akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan yang selanjutnya akan digunakan
sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.
Adapun rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Surat Berharga Perpetual tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) termasuk perubahan rencana penggunaan dana Tahap II (apabila terdapat perubahan) akan
diungkapkan dalam informasi tambahan, yang mana dapat serupa dengan rencana penggunaan dana
sebagaimana tersebut di atas atau untuk hal lain yang akan ditetapkan oleh manajemen Perseroan dengan
mempertimbangkan kondisi pasar dan/atau kebutuhan pendanaan Perseroan pada waktunya.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka:
1) Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (a) perubahan salah satu
unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% atau lebih dari total Penawaran Umum; (b) perubahan
lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan
studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (c) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total Penawaran
Umum. Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPO kepada masyarakat dan penyampaian
dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan
RUPO, dan apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi, perubahan informasi tersebut wajib
diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum pelaksanaan RUPO.
2) Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (a) perubahan salah satu unsur penggunaan dana
kurang dari 20% dari total Penawaran Umum; (b) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan
dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (c) perubahan
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan
RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum. Keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 hari kerja
setelah tanggal keputusan Direksi Perseroan mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum.
3) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan 2) di atas paling sedikit harus memuat
informasi: (a) alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung; (b) rencana penggunaan
dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan (c) rencana perubahan paling sedikit
memuat informasi: (i) jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari penggunaan dana awal dan besarannya
serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan besarannya; (ii) objek transaksi; (iii) nilai
transaksi; (iv) para pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi; (v) perkiraan waktu
pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan (vi) informasi mengenai: (1) kesepakatan perjanjian; (2)
persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan; dan (3) persyaratan lain yang wajib dipenuhi para
pihak, yang berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan dana.
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum direalisasikan seluruhnya, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman,
likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai POJK No. 40/2025, dan dana tersebut dilarang dijadikan jaminan
utang dan/atau sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual kepada OJK dan
mengumumkan laporan tersebut kepada masyarat, terhitung sejak periode peroleh dana dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual direalisasikan. Laporan
realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
33
Page 37
berikutnya dari Tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan. Untuk
pertama kalinya, laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini akan dibuat oleh Perseroan pada
Tanggal Laporan terdekat setelah tanggal penyerahan Obligasi dalam Penawaran Umum ini.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan Perseroan adalah
pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”), yang telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No.
S.0027/I/IIF/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025, di mana seluruh dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2023 yang telah diterima, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023 kepada OJK sesuai dengan surat No. S.0013/I/IIF/2026
tanggal 6 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Surat Berharga
Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
1,504% (satu koma lima empat satu persen) dari nilai emisi Surat Berharga Perpetual yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar
0,025% kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, serta biaya jasa penyelenggaraan (management
fee) sebesar 0,800% kepada Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,297%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik
sebesar 0,164%; biaya jasa Notaris sebesar 0,013%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,120%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,056% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,018% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,038%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,301% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI dan
KSEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit penjatahan, biaya percetakan
Prospektus, formulir-formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi
dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
34
Page 38
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan Perseroan, disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan yang disajikan berikut mengandung
pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan
pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya
dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah
diuraikan dalam Bab IV mengenai “Faktor Risiko”. Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa
informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No.01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan Auditan tersebut
tidak tercantum dalam Prospektus, namun dapat diakses pada website Perusahaan, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas
Laporan Keuangan Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai
atas pinjaman diberikan.
1. Umum
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan
menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi
pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di
pembangunan infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional, dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No.
34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine
dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai
penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur
di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka
waktu hingga 20 tahun dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk
menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun penting,
Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah
Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang
antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat
keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara
komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
Dalam menjalankan perannya sebagai katalisator perkembangan infrastruktur nasional, kegiatan usaha Perseroan
dipengaruhi oleh beberapa faktor penting baik faktor eksternal maupun faktor internal Perseroan. Faktor-faktor
eksternal merupakan faktor-faktor yang dapat memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan infrastruktur di
Indonesia, yang menjadi sektor utama bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu,
faktor-faktor internal merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan,
khususnya dalam mendapatkan pendanaan dan menyalurkan pembiayaan.
35
Page 39
Faktor Eksternal Faktor Internal
1. Kondisi perekonomian Indonesia 1. Pemegang saham Perseroan merupakan
Tantangan ekonomi global semakin kompleks institusi terkemuka dan memiliki reputasi yang
seiring dengan meningkatnya risiko ancaman baik ditingkat nasional maupun internasional
resesi ekonomi di beberapa negara. Gejolak Salah satu pemegang saham Perseroan adalah
perekonomian yang terjadi pada skala global merupakan BUMN yang juga bergerak di bidang
dipicu oleh terjadinya kenaikan inflasi yang pembiayaan infrastruktur dan dimiliki sepenuhnya
siginifikan akibat supply disruption karena pandemi oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga
COVID-19 yang belum sepenuhnya pulih dan Perseroan dapat memiliki kepercayaan publik
diperparah dengan adanya perang Rusia-Ukraina, yang tinggi. Lebih lanjut, dengan kolaborasi
yang disertai dengan pengetatan kebijakan dengan pemegang saham BUMN, maka
moneter di negara-negara maju. Kondisi Perseroan juga memiliki hubungan yang kuat
perekonomian nasional secara umum dengan Pemerintah.
berpengaruh baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap kinerja Perseroan, terutama Selain itu, dukungan kuat dari pemegang
tingkat inflasi dan fluktuasi nilai tukar Rupiah sahamnya yakni IFC, ADB, DEG dan SMBC
terhadap mata uang asing. Dalam hal tingkat suku memungkinkan Perseroan untuk lebih
bunga mengalami penurunan, maka permintaan mengembangkan skala kegiatan usaha
akan pembiayaan infrastruktur akan meningkat, Perseroan. Hal tersebut akan berdampak positif
begitupun sebaliknya. Faktor makroekonomi yang bagi kinerja Perseroan di masa yang akan datang.
kondusif dan bertumbuh di sektor riil akan memicu
pertumbuhan di bidang infrastruktur yang akan
meningkatkan permintaan pembiayaan
infrastruktur.
2. Pasar infrastruktur Indonesia besar 2. Penerapan standar internasional dalam aspek
Ketersediaan infrastruktur di Indonesia menjadi sosial dan lingkungan dalam menjamin
sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi dalam keberlanjutan pembangunan infrastruktur di
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Indonesia. Keterbatasan dana APBN/D Perseroan memiliki dan secara konsisten
memberikan ruang yang besar bagi swasta atau menerapkan 8 (delapan) prinsip sosial dan
BUMN untuk terlibat dalam pembangunan lingkungan berstandar internasional sebagai
infrastruktur tersebut melalui skema pembiayaan landasan dari setiap proses pengambilan
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). keputusan investasi dan pembiayaan pada suatu
Prospek ini menunjukkan potensi pasar yang proyek. Perseroan selalu memastikan bahwa para
sangat besar bagi pembiayaan infrastruktur di peminjam atau sponsor senantiasa mematuhi
Indonesia. Potensi pasar infrastruktur tersebut prinsip-prinsip sosial dan lingkungan agar proyek-
sangat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan proyek yang dijalankan mampu memberikan
ke depan. Di sisi lain, kondisi ini juga mampu dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan
menciptakan pasar persaingan pembiayaan dan masyarakat sekitar. Prinsip sosial dan
infrastruktur yang sehat dengan lembaga lingkungan tersebut menjadi landasan untuk
keuangan lainnya seperti perbankan. pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada
keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan
lingkungan.
3. Dukungan dan insentif Pemerintah 3. Produk pembiayaan yang fleksibel
Sektor infrastruktur merupakan sektor yang Perseroan sebagai perusahaan yang didirikan
berhubungan erat dengan kepentingan untuk melakukan pembiayaan khusus di bidang
masyarakat umum sehingga diperlukan adanya infrastruktur memiliki keunggulan dalam
peraturan khusus yang ditetapkan oleh fleksibilitas produk pembiayaan yang cukup
Pemerintah untuk mengatur sektor ini. beragam dengan tenor yang relatif panjang. Selain
itu, proses pemberian pinjaman yang dilakukan
Adanya dukungan dan insentif Pemerintah secara Perseroan juga relatif cepat dibandingkan dengan
tidak langsung akan memajukan sektor kompleksitas struktur dan proses pembiayaan
pembiayaan infrastruktur. Kemudahan regulasi namun tetap dengan memperhatikan tata kelola
dan insentif Pemerintah akan menarik minat yang baik.
investor untuk berinvestasi di sektor infrastruktur
yang akan berpengaruh bagi keberlangsungan Produk Perseroan termasuk produk pinjaman
sektor pembiayaan infrastruktur di Indonesia yang seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
menjadi bidang kegiatan usaha utama Perseroan. mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia
Hal tersebut akan berdampak positif bagi kinerja dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
Perseroan di masa yang akan datang. Serikat (USD) di samping beberapa produk non-
pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain
berbasis fee. Di samping itu, Perseroan
menyediakan jasa konsultasi atau pemberian
36
Page 40
Faktor Eksternal Faktor Internal
nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek
bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor
swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan
layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan
dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar
perbankan bagi kebutuhan pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga
negara ini dapat berkembang sesuai dengan
potensi yang dimiliki.
Dengan kemampuan memberikan produk
pembiayaan yang cukup beragam dengan tenor
yang relatif panjang, Perseroan berpotensi untuk
meningkatkan total komitmen pembiayaan dengan
membangun portfolio yang lebih beragam.
4. Lembaga keuangan khusus pembiayaan
infrastruktur
Perseroan didirikan sebagai lembaga yang
memiliki kekhususan dalam penyediaan fasilitas
pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Sifat
kekhususan ini membuat Perseroan lebih unggul
dari lembaga keuangan lainnya untuk pembiayaan
infrastruktur (termasuk infrastruktur sosial,
infrastruktur distribusi pangan termasuk
pergudangan dan infrastruktur pengelolaan
kawasan industri). Perseroan juga dapat bekerja
sama dan berkolaborasi dengan lembaga bank
maupun non-bank swasta yang juga memiliki
kegiatan usaha di bidang pembiayaan, khususnya
yang dapat memberikan fasilitas pembiayaan di
bidang infrastruktur.
Perseroan terus berupaya untuk memaksimalkan keunggulan bersaing yang dimiliki, antara lain penerapan prinsip-
prinsip sosial dan lingkungan dalam setiap proyek yang dibiayai, pemberian jasa advisory di bidang lingkungan,
sosial dan tata kelola, penerbitan Sustainability Bond serta pendanaan dari institusi multilateral maupun perbankan
dimana dana yang didapat akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang bekelanjutan.
Perseroan juga masuk sebagai salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia terkait
pembiayaan inklusif. Oleh karena itu, pembiayaan yang diberikan oleh perbankan dan disalurkan oleh Perseroan
bisa dimasukan ke dalam perhitungan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Hal ini mendukung
Perseroan dalam perolehan dana dari industri perbankan.
Perseroan juga menerapkan strategi pricing yang kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaan dan tenor
pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastrukturnya, ragam produk yang bervariasi (dari
pinjaman senior hingga penyertaan modal), pelayanan dan kompetensi yang berkualitas, dan lain-lain.
Dalam rangka untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik, Perseroan memiliki kemampuan untuk
mencari sumber-sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya dana secara keseluruhan. Saat
ini Perseroan telah berhasil mendapatkan pinjaman komersial dari bank-bank dan lembaga keuangan dengan
tingkat bunga yang kompetitif.
Selain itu, Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan
pendanaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Untuk mencari proyek-proyek yang
layak dibiayai, Perseroan menggunakan jaringan-jaringan sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang
layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di industri infrastruktur;
- Kerjasama dengan jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-
bank komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada proyek-
proyek infrastruktur yang layak dibiayai maupun Kerjasama dengan jaringan asosiasi infrastruktur dan
lembaga pemerintahan (seperti PII, KPPIP, dll); dan
- Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen pembangunan
(termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek
infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
37
Page 41
Dari aspek persaingan usaha, Perseroan menetapkan kebijakan internal yang mengatur pembatasan nilai
komitmen terhadap suatu proyek atau portofolio untuk memonitor dan memitigasi risiko konsentrasi, maka pada
dasarnya Perseroan tidak bersaing melainkan justru bersinergi dengan lembaga keuangan lain termasuk
menyediakan jasa yang tidak dapat diberikan oleh Lembaga keuangan lainnya. Salah satu sinergi yang telah
dilakukan Perseroan adalah penyediaan produk non-cash loan seperti Letter of Credit, SBLC, Garansi Bank (lokal
maupun internasional) kepada proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan. Hal ini menunjukan
komitmen Perseroan untuk meningkatkan partisipasi lembaga keuangan lain dalam pengembangan infrastruktur
di Indonesia. Pada umumnya, gabungan lembaga keuangan lain terdiri dari perbankan baik nasional maupun asing
untuk pinjaman senior dan pinjaman subordinasi, maupun private equity untuk mezzanine dan equity.
Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, adalah
sebagai berikut:
a. Perubahan tingkat suku bunga pinjaman;
b. Perubahan nilai tukar mata uang asing; dan
c. Perubahan nilai wajar dari investasi saham dan efek-efek.
Dalam hal peningkatan kinerjanya, maka Perseroan memiliki strategi dan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan komitmen pembiayaan dengan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik
dan internasional, untuk mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi pembiayaan infrastruktur;
b. Melakukan diversifikasi produk dengan membangun portfolio dalam pembiayaan yang bersifat senior maupun
junior, seperti pinjaman subordinasi, mezzanine, maupun melakukan penyertaan modal untuk dapat mencapai
yield yang lebih tinggi;
c. Mengidentifikasi dan merancang skema pembiayaan yang dibutuhkan oleh proyek infrastruktur, sehingga
pemilik proyek memperoleh skema pembiayaan yang lebih efisien;
d. Mencari sumber-sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya dana secara keseluruhan
dimana Perseroan telah berhasil mendapatkan pinjaman komersial dari bank-bank dan lembaga keuangan
dengan tingkat bunga yang kompetitif; dan
e. Efisiensi dan optimalisasi biaya operasional; dan
f. Menerapkan strategi yang tetap prudent untuk menjaga tidak ada Non-Performing Loan (NPL) dan kualitas
aset produktif Perseroan yang tetap berada pada kualitas yang sehat.
3. Perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak material terhadap laporan keuangan
Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir.
Ikhtisar penerapan standar akuntansi keuangan baru dan revisi yang relevan untuk Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir yaitu sebagai berikut:
- Efektif 1 Januari 2025, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) revisi
yang relevan untuk Perseroan yaitu amandemen PSAK No. 221 tentang “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta
Asing”.
Penerapan dari standar revisi tersebut tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Perseroan dan tidak berdampak material terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode berjalan
atau periode sebelumnya.
- Efektif 1 Januari 2024, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) revisi
yang relevan untuk Perseroan yaitu amandemen PSAK No. 116, “Liabilitas sewa pada transaksi jual dan
sewa balik”.
Penerapan dari standar revisi tersebut tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Perusahaan dan tidak berdampak material terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode
berjalan atau periode sebelumnya.
38
Page 42
4. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
a. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 1.258.986 1.182.082
Pendapatan provisi dan komisi
dan lainnya 48.088 146.545
Keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek 42.342 14.993
Pendapatan jasa advisory 10.888 32.048
Total Pendapatan Usaha 1.360.304 1.375.668
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan bunga pinjaman
pembiayaan infrastruktur yang diberikan, bunga efek-efek, bunga giro, bunga deposito berjangka, dan bunga
transaksi derivatif.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp1.258.986 juta, meningkat sebesar Rp76.904 juta atau 6,51% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.182.082 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh optimalisasi
pendapatan bunga dari aktivitas treasury sepanjang tahun berjalan, seiring dengan penempatan dana pada
instrumen yang menghasilkan imbal hasil yang tinggi.
Pendapatan Provisi dan Komisi dan Pendapatan Lainnya
Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya terdiri dari perdapatan provisi dan komisi, keuntungan
yang direalisasi dari penjualan pinjaman diberikan serta pinalti pelunasan pinjaman diberikan. Pendapatan provisi
dan komisi merupakan pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman diberikan, diakui ketika jasa-jasa telah
diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa perancangan
model pembiayaan, pendapatan komitmen atas fasilitas yang belum dicairkan, dan premi atas garansi kredit yang
diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp48.088 juta, menurun sebesar Rp98.457 juta atau 67,19% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp146.545 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya
keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan pada tahun 2024 sebesar Rp66.527 juta, yang
tidak terjadi pada tahun 2025, sehingga pendapatan provisi, komisi, dan lainnya pada tahun 2025 menjadi lebih
rendah.
Pendapatan Jasa Advisory
Pendapatan jasa advisory merupakan pendapatan yang berkaitan dengan jasa konsultasi, khususnya sebagai
penasihat finansial dan ESG untuk proyek-proyek infrastruktur mencakup sektor publik maupun swasta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan jasa advisory Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp10.888 juta, menurun sebesar Rp21.160 juta atau 66,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.048 juta. Penurunan ini disebabkan oleh perlambatan dalam
perolehan advisory deal yang dipengaruhi oleh perubahan prioritas pemerintah sehingga mengurangi pipeline
proyek di sektor publik, meningkatnya persaingan dalam proses pengadaan, serta sikap wait-and-see dari sektor
swasta terhadap realisasi investasi di tengah dinamika kondisi bisnis dan industri saat ini.
b. Beban Usaha
39
Page 43
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
BEBAN USAHA
Beban bunga (715.866) (787.728)
Beban umum dan administrasi (300.220) (275.737)
Beban cadangan
kerugian penurunan nilai (87.574) (98.040)
Beban transaksi derivatif - neto (7.133) (22.731)
Total Beban Usaha (1.110.793) (1.184.236)
Beban Bunga
Beban bunga Perseroan terdiri dari pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi, derivatif, surat utang yang
diterbitkan serta beban bunga dari utang sewa atas aset hak guna.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp715.866
juta, menurun sebesar Rp71.862 juta atau 9,12% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp787.728 juta. Penurunan beban bunga ini merupakan hasil dari optimalisasi Perseroan
dalam menurunkan cost of fund melalui pengelolaan struktur pendanaan yang lebih efisien.
Beban Umum and Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari gaji dan tunjangan, penyusutan dan amortisasi,
imbalan kerja, sewa dan lain-lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp300.220 juta, meningkat sebesar Rp24.483 juta atau 8,88% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp275.737 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp26.608 juta atau setara dengan 15,48% sejalan dengan penguatan
kapasitas organisasi. Sementara itu, beban selain gaji dan tunjangan mengalami penurunan sekitar 2,9%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Beban cadangan kerugian penurunan nilai berasal dari pinjaman diberikan, efek-efek, kas dan setara kas dan
piutang lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar Rp87.574 juta, menurun sebesar Rp10.466 juta atau 10,68% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.040 juta, yang dipengaruhi dari adanya perbaikan kualitas
aset beberapa debitur.
Beban Transaksi Derivatif – neto
Beban transaksi derivatif - neto merupakan beban yang dicatat Perseroan sehubungan dengan aktivitas hedging
seperti FX Swap yang dilakukan Perseroan dengan beberapa bank nasional, dalam memitigasi dampak dari
fluktuasi kurs mata uang asing.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp7.133 juta, menurun sebesar Rp15.598 juta atau 68,62% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
40
Page 44
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp22.731 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
volatilitas nilai tukar dan suku bunga serta peningkatan efektivitas strategi lindung nilai Perseroan.
c. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Total laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp185.286 juta, meningkat sebesar Rp62.776 juta atau 51,24% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp122.510 juta. Peningkatan tersebut terutama dikontribusikan dari
peningkatan pendapatan bunga yang tumbuh 6,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut
juga ditopang oleh penguatan efisiensi biaya yang semakin solid, khususnya melalui penurunan beban bunga
sebesar 9,12%.
d. Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 13.311 (8.412)
Perubahan neto atas cadangan
kerugian penurunan nilai
efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 16.461 (3.890)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang akan direklasifikasi ke
laba rugi (792) 183
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial 312 (223)
Perubahan nilai wajar investasi
saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - (43.538)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi (69) 9.627
Total laba/(rugi) komprehensif lain 29.223 (46.253)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 214.509 76.257
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Perseroan terdiri dari pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi yang
terutama terdiri dari kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain dan perubahan neto atas cadangan kerugian peneurunan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain, dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi yang terutama terdiri dari
perubahan nilai wajar yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta
keuntungan/(kerugian) aktuarial.
Penghasilan/(Kerugian) Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
41
Page 45
Laba komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp29.223 juta, meningkat sebesar Rp75.476 juta atau 163.18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang berupa rugi komprehensif lain sebesar Rp46.253 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain sebesar Rp21.723 juta, sehubungan dengan perubahan nilai wajar efek-efek yang dimiliki
Perseroan.
Total Laba Komprehensif
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp214.509 juta, meningkat sebesar Rp138.252 juta atau 181,30% dibandingkan dengan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp76.257 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba
bersih tahun berjalan sebesar Rp62.776 juta atau 51.24% dan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain sehubungan dengan perubahan nilai wajar efek-efek yang dimiliki
Perseroan.
5. Analisis Neraca Keuangan
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas di bank -
setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 1.202.114 553.223
Efek-efek - setelah
dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 3.756.817 2.326.616
Tagihan derivatif 2.199 741
Pinjaman diberikan - setelah
dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 10.095.741 11.256.169
Piutang bunga 28.743 38.544
Beban dibayar dimuka 12.142 11.198
Pajak dibayar dimuka 265 2.830
Aset tetap – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 215.054 226.579
Aset pajak tangguhan 25.256 16.046
Beban tangguhan 2.314 5.572
Aset lain-lain – setelah dikurangi
akumulasi amortisasi dan cadangan
kerugian penurunan nilai 48.478 217.787
TOTAL ASET 15.389.123 14.655.305
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.389.123 juta, meningkat
sebesar Rp733.818 juta atau 5,01% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp14.655.305 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan kas dan setara kas serta efek-efek, untuk
memperkuat posisi likuiditas pada akhir tahun.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 2.611 1.264
Utang lain-lain 19.966 21.822
42
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Estimasi kerugian atas komitmen
dan kontinjensi 1.951 4.218
Utang pajak 51.924 68.231
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain 77.721 67.448
Pendapatan diterima dimuka 11.034 20.714
Pinjaman diterima 2.905.373 3.240.879
Surat utang yang diterbitkan 3.651.018 2.611.117
Liabilitas imbalan kerja 50.897 46.226
Pinjaman subordinasi 5.162.029 5.262.764
TOTAL LIABILITAS 11.934.524 11.344.683
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.934.524 juta, meningkat
sebesar Rp589.841 juta atau 5,20% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp11.344.683 juta. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh adanya penerbitan surat utang sebesar Rp1,5 triliun
pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pendanaan untuk mendukung struktur permodalan Perseroan.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 5.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 2.545.000 saham 2.545.000 2.545.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800
Surat berharga perpetual - neto 326.279 326.279
Kerugian komprehensif
lain - neto (2.408) (31.388)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 66.983 54.732
Belum ditentukan penggunaannya 488.945 386.199
TOTAL EKUITAS 3.454.599 3.310.622
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.454.599 juta, meningkat
sebesar Rp143.977 juta atau 4,35% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.310.622
juta. Peningkatan ini terutama didukung oleh pertumbuhan saldo yang berasal dari laba bersih Perseroan sebesar
Rp185.286 juta.
6. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan. Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki
kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh
fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta
mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala
posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara
43
Page 47
kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang
belum digunakan berasal dari pinjaman yang diteriman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Apabila Perseroan menilai bahwa modal kerja untuk
kegiatan pembiayaan dan kegiatan operasional lainnya tidak mencukupi, Perseroan akan mencari modal kerja
tambahan dalam bentuk fasilitas pinjaman tambahan, baik dari bank, lembaga keuangan, pihak ketiga dan/atau
pemegang saham Perseroan, atau dengan pembiayaan melalui pasar modal. Setelah Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk menerbitkan obligasi tahap selanjutnya.
Arus Kas
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pembayaran atas pinjaman yang
diberikan kepada nasabah, penerimaan pendapatan bunga, penjualan efek-efek, pinjaman bank dan/atau
penerbitan surat berharga serta penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Sedangkan, arus kas
keluar Perseroan yang utama adalah untuk pemberian pinjaman kepada nasabah, pembayaran beban bunga atas
fasilitas pinjaman, pembelian efek-efek, serta pelunasan fasilitas pinjaman yang diterima atau surat utang yang
diterbitkan. Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha utama Perseroan yaitu dalam pembiayaan infrastruktur.
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pembayaran pinjaman diberikan 2.878.267 2.928.842
Penerimaan pendapatan bunga 1.303.180 1.040.994
Penerimaan pendapatan provisi
dan komisi dan lainnya 25.315 88.315
Penerimaan pendapatan jasa advisory 28.908 13.916
Penerimaan pengembalian pajak - 175
Pembayaran pajak final dan
pajak penghasilan badan (91.118) (13.137)
Pembayaran kepada pemasok (102.427) (249.305)
Pembayaran kepada karyawan (163.511) (166.139)
Pembayaran beban bunga (705.303) (768.915)
Pinjaman diberikan kepada nasabah (1.734.669) (2.468.660)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 1.438.642 406.086
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penjualan efek-efek 2.790.935 395.677
Penerimaan efek-efek yang telah jatuh tempo 1.136.503 240.637
Penjualan aset tetap 376 -
Penerimaan penjualan investasi saham - 361.547
Perolehan aset tetap (1.558) (898)
Perolehan perangkat lunak (8.727) (14.475)
Pembelian efek-efek (5.253.218) (749.061)
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari
(1.335.689) 233.427
aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman diterima 3.321.026 3.361.800
Penerimaan surat utang yang diterbitkan 1.500.000 1.000.000
Penerimaan penamahan modal - 545.000
Penerimaan surat berharga perpetual - 335.190
Pembayaran biaya surat berharga perpetual - (8.745)
Pembayaran biaya pinjaman diterima dan surat utang
(2.214) (5.000)
diterbitkan
Pembayaran utang sewa (1.215) (1.127)
Pembayaran biaya surat utang yang diterbitkan (4.688) -
Pembayaran imbal bagi hasil perpetual (27.653) (13.826)
Pembayaran dividen (42.879) (31.245)
Pembayaran pinjaman subordinasi (178.288) (158.449)
Pembayaran surat utang yang diterbitkan (320.000) (1.392.605)
Pembayaran pinjaman diterima (3.700.000) (4.420.000)
44
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
544.089 (789.007)
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) NETO KAS DI BANK 647.042 (149.494)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas di bank 1.850 (36.996)
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN 553.224 739.714
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN 1.202.116 553.224
a. Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memperoleh arus kas neto dari aktivitas
operasi sebesar Rp1.438.642 juta, meningkat sebesar Rp1.032.555 juta atau 254,27% dibandingkan arus kas neto
diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah sebesar
Rp406.086 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan penyaluran pinjaman diberikan kepada
nasabah yang turun sebesar Rp733.991 juta atau sekitar 29,73% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
sehingga arus kas keluar untuk pembiayaan menjadi lebih rendah. Di sisi lain, penerimaan pendapatan bunga
meningkat sebesar Rp262.186 juta atau sekitar 25,19% terutama dari penerimaan bunga atas pelunasan
dipercepat pinjaman subordinasi.
b. Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menggunakan arus kas neto dari aktivitas
investasi sebesar Rp1.335.689 juta, menurun sebesar Rp1.569.116 juta atau 672,21% dibandingkan arus kas neto
diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah
sebesar Rp233.427 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek sebesar Rp4.504.157
juta atau sekitar 601,31%.
c. Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan arus kas neto yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp544.089 juta, meningkat sebesar Rp1.333.096 juta atau 168,96%
dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang berjumlah sebesar Rp789.007 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
pembayaran pinjaman diterima sebesar Rp720 miliar atau setara 16,29%. Pengelolaan struktur pendanaan juga
dilakukan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.
7. Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas
Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh keuntungan
pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio marjin laba bersih,
imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.
- Marjin laba bersih adalah rasio dari laba bersih terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 13,62% dan
8,91%.
- Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba Perseroan, yang diukur dengan
membandingkan antara laba bersih sebelum pajak dengan jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 1,20% dan 0,84%.
- Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba bersih terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 5,36% dan 3,70%.
8. Segmen Operasi
45
Page 49
Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan jenis produk.
Laba rugi dari masing-masing segmen digunakan untuk menilai kinerja masing-masing segmen. Informasi yang
berkaitan dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 1.130.410 128.576 - 1.258.986
Pendapatan provisi dan komisi
dan pendapatan lainnya 47.626 - - 47.626
Pendapatan jasa advisory - - 10.888 10.888
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan 15.543 26.799 - 42.342
Beban bunga (632.844) (83.022) - (715.866)
Beban umum dan administrasi (41.494) (4.069) (9.712) (55.275)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (65.710) (16.462) (5.402) (87.574)
Beban transaksi derivatif - neto (6.404) (729) - (7.133)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (241.128)
Laba sebelum beban pajak 447.127 51.093 (4.226) 252.866
Aset yang dapat dialokasikan 10.523.161 3.382.490 4.987 13.910.638
Liabilitas yang dapat dialokasikan - 11.721.031 - 11.721.031
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 1.081.522 100.560 - 1.182.082
Pendapatan provisi dan komisi
dan pendapatan lainnya 80.018 66.527 - 146.545
Pendapatan jasa advisory - - 32.048 32.048
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan
efek-efek 13.900 1.093 - 14.993
Beban bunga (712.163) (75.565) - (787.728)
Beban umum dan administrasi (48.890) (6.221) (15.817) (70.928)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian (101.495) 3.900 (445) (98.040)
penurunan nilai
Beban transaksi derivatif - neto (20.797) (1.934) - (22.731)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (189.494)
Laba sebelum beban pajak 292.095 88.360 15.786 206.747
Aset yang dapat dialokasikan 12.127.029 1.664.080 28.482 13.819.591
Liabilitas yang dapat dialokasikan - 11.116.024 - 11.116.024
Pendapatan usaha Perseroan terdiri dari pendapatan bunga, pendapatan provisi, komisi dan lainnya, pendapatan
jasa advisory dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek. Sedangkan beban usaha Perseroan
terutama terdiri dari cost of fund (beban bunga dan beban transaksi derivatif - neto), beban umum dan administrasi,
dan beban cadangan kerugian penurunan nilai. Terdapat 3 jenis produk utama Perseroan yaitu produk investasi,
produk tresuri dan jasa advisory.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, laba sebelum beban pajak Perseroan adalah sebesar
Rp252.866 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar Rp447.127 juta, produk tresuri sebesar
Rp51.093 juta, yang diimbangi dengan rugi jasa advisory sebesar Rp4.226 juta. Sementara itu, komposisi pada
tahun sebelumnya berupa kontribusi laba produk investasi adalah sebesar Rp292.095 juta, produk tresuri sebesar
Rp88.360 juta, dan jasa advisory sebesar Rp15.786 juta.
Produk Investasi
Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp1.193.579 juta (setara 87,77% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp1.130.410 juta,
pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya sebesar Rp47.626 juta, dan keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek sebesar Rp15.543 juta. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan produk
46
Page 50
investasi naik sebesar Rp18.139 juta, atau setara dengan 1,54%, dari Rp1.175.440 juta pada 31 Desember 2024
menjadi Rp1.193.579 juta pada 31 Desember 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkanya adanya
penerimaan pendapatan bunga yang dipercepat dari debitur atas pinjaman diberikan. Direktorat Investasi berhasil
memperoleh 4 (empat) deal baru sampai dengan 31 Desember 2025 dengan total komitmen investasi mencapai
Rp 799 miliar sehingga total gross cumulative commitment mencapai Rp43,82 triliun, dengan net investment
commitment menjadi sebesar Rp12,82 triliun. 3 (tiga) sektor pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan
komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili 51,26% dari portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen
pembiayaan yang diberikan, 2 (dua) sektor terbesar Perseroan yang menerima pembiayaan per 31 Desember
2025 adalah dari sektor telekomunikasi dan ketenagalistrikan, yang masing-masing berkontribusi sebesar 19,11%
dan 18,42% dari total portfolio pembiayaan Perseroan.
Produk Treasuri
Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp155.375 juta (setara 11,43% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp128.576 juta, dan
keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek sebesar Rp26.799 juta. Dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, pendapatan produk tresuri mengalami penurunan sebesar Rp12.805 juta atau 7,61%, dari Rp168.180
juta pada 31 Desember 2024 menjadi Rp155.375 juta pada 31 Desember 2025. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh adanya keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan pada tahun 2024
sebesar Rp66.527 juta, yang tidak terjadi pada tahun 2025, sehingga pendapatan provisi, komisi, dan lainnya pada
tahun 2025 menjadi lebih rendah.
Produk Jasa Advisory
Pendapatan usaha dari produk jasa advisory dengan total sebesar Rp10.888 juta (setara dengan 0,80% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) menurun sebesar Rp21.160 juta, atau setara dengan 66,03%,
dari Rp32.048 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah advisory deal
yang dipengaruhi oleh perubahan prioritas pemerintah, meningkatnya persaingan dalam proses pengadaan, serta
sikap kehati-hatian di sektor swasta di tengah dinamika kondisi bisnis dan industri saat ini.
9. Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
0-3 >3-6 >6-12 >1-3 >3-5 >5-10 >10
Total
bulan bulan bulan tahun tahun tahun tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif 2.611 - - - - - - 2.611
Utang lain-lain 18.980 471 504 11 - - - 19.966
Beban masih harus dibayar dan
77.721 - - - - - - 77.721
liabilitas lain-lain
Pinjaman diterima 330.498 - - 1.245.279 914.604 331.992 83.000 2.905.373
Surat utang yang diterbitkan 1.044.022 - 742.786 966.131 75.324 822.755 - 3.651.018
Pinjaman subordinasi 148.162 50.337 96.866 1.195.177 498.603 2.466.993 705.891 5.162.029
Total Liabilitas Keuangan 1.621.994 50.808 840.156 3.406.598 1.488.531 3.621.740 788.891 11.818.718
31 Desember 2024
0-3 >3-6 >1-3 >3-5 >10
>6-12 bulan >5-10 tahun Total
bulan bulan tahun tahun tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif 1.264 - - - - - - 1.264
Utang lain-lain 19.587 409 726 1.100 - - - 21.822
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 67.297 76 75 - - - - 67.448
Pinjaman diterima 205.142 98.674 899.634 1.499.940 268.737 215.002 53.750 3.240.879
Surat utang yang diterbitkan 183.887 - 319.147 1.465.926 93.667 548.490 - 2.611.117
Pinjaman subordinasi 148.615 45.714 86.679 1.150.252 446.319 2.679.294 705.891 5.262.764
Total Liabilitas Keuangan 625.792 144.873 1.306.261 4.117.218 808.723 3.442.786 759.641 11.205.294
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi dalam mata
uang asing masing-masing sebesar USD49.457.929 dan USD126.386.219.
10. Likuiditas
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
47
Page 51
likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas
dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus
memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas
keuangan. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk
mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal
kerja yang berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang belum digunakan berasal dari pinjaman yang diterima
dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja untuk mendukung kegiatan pembiayaan dan kegiatan
operasional Perseroan. Apabila di kemudian hari Perseroan menilai bahwa dibutuhkan modal kerja tambahan,
Perseroan memiliki fleksibilitas untuk memperoleh tambahan pendanaan, baik melalui fasilitas pinjaman dari
perbankan, lembaga keuangan lainnya, pihak ketiga dan/atau pemegang saham maupun melalui pendanaan dari
pasar modal. Selain itu, setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk
melanjutkan penerbitan Surat Berharga Perpetual pada tahap selanjutnya.
11. Belanja modal
Belanja modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 untuk tahun yang berturut-
turut adalah sebesar sebesar Rp10.285 juta dan Rp15.373 juta.
Belanja modal Perseroan menggunakan sumber pendanaan dari kas internal Perseroan dalam mata uang Rupiah
guna mendukung kegiatan operasional Perseroan sehari-hari. Pembelian belanja modal ini dapat dikelola oleh
manajemen Persoan sehingga tidak berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan. Pembelanjaan modal terdiri
dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian/penambahan aset tetap termasuk aset hak guna dan aset tak
berwujud berupa gedung kantor, peralatan dan perabotan kantor serta perangkat lunak komputer.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ikatan ataupun pihak ketiga yang belum
terselesaikan untuk pembelian belanja modal dan ataupun belanja modal yang belum terealisasi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
12. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman serta inflasi
Perseroan terekspos risiko nilai tukar mata uang asing (foreign exchange risk) baik yang bersumber dari sisi aset
maupun liabilitias. Dari sisi aset, penempatan dana yang berdenominasi mata uang asing berpotensi mengalami
penurunan nilai dalam ekuivalen rupiah apabila nilai tukar rupiah menguat terhadap mata uang asing dari aset
tersebut. Sebaliknya, dari sisi liabilitas, pendanaan yang berdenominasi mata uang asing berpotensi mengalami
peningkatan nilai dalam ekuivalen rupiah apabila nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang asing dari
liabilitas tersebut. Dalam mengelola risiko nilai tukar, Perseroan menjaga selisih posisi aset dan liabilitas dalam
mata uang asing (dikenal dengan istilah Posisi Devisa Neto atau PDN) guna meminimalisir dampak dari fluktuasi
nilai tukar. Perseroan juga melakukan monitoring berkala terhadap PDN untuk memastikan eksposur risiko nilai
tukar tidak melebihi batas yang ditetapkan baik oleh Perseroan maupun regulator.
Perseroan juga terekspos risiko perubahan tingkat suku bunga (interest rate risk) baik yang bersumber dari sisi
aset maupun liabilitias. Imbal hasil dari aset-aset dengan suku bunga mengambang (floating rate assets) akan
mengalami penurunan apabila tingkat suku bunga acuan menurun. Begitu pula sebaliknya, biaya atau cost dari
liabilitas-liabilitas dengan suku bunga mengambang (floating rate liabilities) akan mengalami peningkatan apabila
tingkat suku bunga acuan meningkat. Khusus untuk aset berupa surat berharga yang dapat diperdagangkan
(marketable securities), nilai dari surat berharga berbanding terbalik dengan pergerakan suku bunga. Peningkatan
suku bunga dapat mengakibatkan nilai surat berharga menurun, begitu pula sebaliknya. Dalam mengelola risiko
suku bunga, Perseroan menjaga komposisi aset dan liabilitas berdasarkan jenis suku bunganya (tetap atau
mengambang) guna meminimalisir dampak dari fluktuasi tingkat suku bunga. Untuk portofolio surat berharga,
Perseroan secara aktif menjaga tingkat sensitivitas nilai surat berharga terhadap pergerakan suku bunga.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas moneter Perseroan dalam mata uang asing pada tanggal 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
31 Desember 2025
Keterangan Mata Uang Asal Ekuivalen Rupiah
(jumlah penuh) (dalam Rp juta)
Dolar Amerika Serikat
Liabilitas derivatif 17.476 293
Utang lain-lain 143.221 2.404
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain 58.106 975
48
Page 52
31 Desember 2025
Keterangan Mata Uang Asal Ekuivalen Rupiah
(jumlah penuh) (dalam Rp juta)
Pinjaman diterima 50.129.074 841.266
Pinjaman subordinasi 127.911.566 2.147.954
Surat utang yang diterbitkan 60.894.953 1.021.939
Total liabilitas moneter 239.154.396 4.014.831
31 Desember 2024
Keterangan Mata Uang Asal Ekuivalen Rupiah
(jumlah penuh) (dalam Rp juta)
Dolar Amerika Serikat
Liabilitas derivatif 31.079 502
Utang lain-lain 128.770 2.081
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain 77.137 1.247
Pinjaman diterima 33.776.537 545.896
Pinjaman subordinasi 139.122.220 2.248.493
Surat utang yang diterbitkan 60.647.122 980.179
Total liabilitas moneter 233.782.865 3.778.398
Kurs yang digunakan Perseroan untuk menjabarkan aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing adalah
kurs tengah Bank Indonesia dengan dengan nilai tukar untuk 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024 adalah masing-masing Rp16.782 dan Rp16.162.
13. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan Dan Pendapatan Bersih Perseroan
Sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur, Perseroan tidak terpengaruh secara langsung oleh perubahan harga
jual barang, melainkan lebih dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga yang berdampak pada pendapatan
bunga, beban bunga, serta margin operasional. Selama dua tahun terakhir, dinamika tingkat suku bunga yang
dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, inflasi, dan kebijakan moneter turut memengaruhi pola penyaluran
pembiayaan, struktur pendanaan, serta laba operasi dan laba bersih Perseroan. Adapun dampak inflasi dan
perubahan kurs valuta asing terhadap kinerja Perseroan relatif tidak material, mengingat eksposur Perseroan
terhadap mata uang asing terbatas dan sebagian besar aset serta kewajiban didenominasikan dalam Rupiah.
Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan lebih dipengaruhi oleh faktor domestik, khususnya kondisi pasar
pembiayaan dan kebijakan suku bunga, yang terus dimonitor dan dikelola secara prudent oleh manajemen
Perseroan.
14. Kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan
Sebagai tindak lanjut diterbitkan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, terdapat beberapa peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
berdampak langsung pada kegiatan usaha Perseroan yakni:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga
Jasa Keuangan;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya
Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Keseluruhan ketentuan di atas memberikan pedoman yang jelas bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk
melakukan kegiatan usahanya dengan standar tata kelola dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian Perseroan
berkomitmen untuk menerapkan seluruh ketentuan tersebut.
49
Page 53
15. Komitmen Investasi Barang Modal
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
16. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah
Pendapatan Dan Profitabilitas Perseroan
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
50
Page 54
IV. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan lain tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing
risiko terhadap kinerja keuangan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterparty untuk memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pemberian hutang/kredit yang telah disepakati antara
Perseroan dengan debiturnya atau risiko yang dihadapi akibat ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan
pengembalian investasi yang layak dari pembiayaan yang dilakukan langsung (dalam hal penyertaan ekuitas) pada
perusahaan nasabah dalam rangka perluasan usaha nasabah.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan infrastruktur, risiko pembiayaan Perseroan
terutama melekat pada aset produktif yang dimiliki Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman kepada debitur
dan penyertaan ekuitas. Perseroan melakukan pemberian pembiayaan terutama pada proyek-proyek infrastruktur
yang diutamakan untuk kebutuhan publik yang secara umum berskala besar sehingga membutuhkan jumlah
pembiayaan yang besar pula.
Pada saat yang bersamaan, tingkat kelayakan pengembalian investasi untuk proyek infrastruktur bisa memakan
waktu yang cukup lama. Hal ini dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk menyesuaikan struktur
pembiayaan dengan tenor pembiayaan yang lebih panjang dibanding tenor pembiayaan perbankan komersil.
Ketidakmampuan Perseroan dalam hal diversifikasi portofolio pembiayaan dan penyebaran risiko yang timbul dari
berbagai sektor infrastruktur dapat meningkatkan risiko konsentrasi pembiayaan (sampai dengan 31 Desember
2025, pembiayaan Perseroan terdiversifikasi ke beberapa sektor dengan tiga sektor terbesar yaitu telekomunikasi,
ketenagalistrikan, dan utilitas air dan limbarh, masing-masing dengan porsi sebesar 21%, 17%, dan 13%).
Ketidakmampuan Perseroan dalam memitigasi risiko kredit yang ada dapat mengakibatkan terjadinya pinjaman
bermasalah. Semakin besar porsi pembiayaanyang bermasalah (Non Performing Loans atau NPL dalam hal
pembiayaan kredit atau rendahnya/tidak tercapainya tingkat pengembalian pembiayaan investasi yang diinginkan
dalam hal pembiayaan langsung melalui penyertaan ekuitas) karena adanya ketidakmampuan nasabah dalam
membayar kembali pinjaman diberikan atau tidak adanya peningkatan kinerja nasabah (yang dapat meningkatkan
tingkat pengembalian pembiayaan investasi langsung) akan menurunkan pendapatan, keuntungan dan
permodalan Perseroan. Apabila risiko ini terjadi dalam jumlah yang cukup material akan mengakibatkan
menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan Perseroan.
Perseroan juga memiliki risiko ketergantungan pada sektor infrastruktur, di mana portofolio Perseroan berfokus
pada pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Perubahan regulasi, keterlambatan proyek, maupun faktor eksternal
(seperti kondisi makroekonomi, fluktuasi nilai tukar, dan risiko sektor spesifik) dapat memengaruhi kualitas aset
dan profitabilitas Perseroan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan. Termasuk
risiko kredit akibat kegagalan debitur antara lain risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement
risk. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Perseroan yang kinerjanya bergantung pada
kinerja debitur, kinerja pihak lawan (counterparty), dan/atau penerbit (issuer).
Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan menerapkan cara-cara berikut:
Mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas pembiayaan dan investasi, mengutamakan peran aktif
Komite Investasi dalam melakukan penilaian atas setiap pengajuan pembiayaan dan investasi sehingga dapat
diperoleh pandangan yang berimbang, komprehensif, independen, dan menyeluruh atas potensi risiko yang
dihadapi;
Penyempurnaan kerangka dan sistem manajemen risiko yang tertuang di dalam kebijakan dan SOP, antara
lain dengan melakukan pengaturan dan digitalisasi alur kerja proses pembiayaan;
51
Page 55
Melakukan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur terkait risiko kredit secara berkala,
sehingga pedoman pelaksanaan pengelolaan risiko kredit senantiasa relevan, memadai, serta selaras dengan
perkembangan bisnis dan ketentuan regulator;
Penerapan sistem pemeringkatan risiko yang memungkinkan Perseroan untuk mengukur tingkat risiko dan
mengevaluasi kelayakan debitur dan/atau proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat pengukuran
yang konsisten baik untuk pembiayaan korporasi maupun pembiayaan proyek;
Melakukan pemantauan secara periodik terhadap portofolio pembiayaan untuk memastikan kualitas kredit
yang baik. Perseroan menerapkan Early Warning System (EWS) yang dipantau secara bulanan oleh Komite
Investasi untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya perubahan kualitas kredit sejak dini sehingga dapat
diterapkan langkah langkah mitigasi yang tepat sesegera mungkin. Apabila terjadi penurunan kualitas kredit
secara signifikan, maka penanganan lebih intensif akan dilakukan oleh Unit khusus Special Asset
Management (SAM) di bawah Direktorat Manajemen Risiko untuk merumuskan upaya dan strategi pemulihan
yang dianggap perlu;
Memperkuat pemantauan atas janji-janji (covenants) dan kondisi yang harus dipenuhi oleh debitur secara
berkala melalui sistem data/informasi yang terintegrasi antara Direktorat Investasi, Direktorat Manajemen
Risiko, dan Unit Credit Operations. Selain untuk mendukung Tata Kelola yang Baik, sistem ini akan membantu
mendeteksi ada tidaknya kelainan/abnormality atas kondisi atau proses yang ada yang berakibat pada
kenaikan risiko kredit;
Menerapkan Kerangka Control Limit untuk mengelola batas eksposur maksimum untuk berbagai pembiayaan
dan investasi, yang terdiri dari batasan internal dan regulasi untuk meminimalkan risiko secara efektif dalam
transaksi individual dan mengelola risiko konsentrasi. Kerangka tersebut menetapkan batasan yang jelas
untuk eksposur kepada debitur individual, kelompok debitur, dan sektor. Batasan internal dirancang selaras
dengan risk appetite dan tujuan strategis Perseroan, sementara batasan regulasi memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan yang ditetapkan regulator;
Melakukan review atas NPF yang pernah terjadi dan merumuskan lesson learned guna meningkatkan
kemampuan identifikasi risiko, memperkuat proses penilaian dan pemantauan debitur, memperbaiki
pengendalian internal, serta mencegah terulangnya NPF serupa di masa mendatang. Hasil lesson learned ini
juga digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan kebijakan dan prosedur terkait risiko kredit; dan
Perseroan memiliki Komite Penurunan Nilai yang memantau dan memastikan kecukupan dengan kerugian
penurunan nilai atas portofolio pembiayaan dan investasi dengan memperhatikan standar akuntansi keuangan
yang berlaku.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar. Faktor-faktor pasar yang
umumnya berdampak langsung pada sektor pembiayaan adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivatif
(produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti
pemberian pembiayaan, kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga, pasar uang dan kegiatan
pendanaan termasuk penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar
surat-surat berharga dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko pasar mencakup risiko-risiko antara lain:
(i) Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio
aset akibat perubahan suku bunga. Nilai portofolio termasuk instrumen aset, liabilitas dan rekening
administratif memiliki sensitivitas terhadap tingkat suku bunga. Karena sumber-sumber dana seperti pinjaman
dan liabilitas lainnya serta penggunaan dana seperti pembiayaan, deposito berjangka, investasi dalam surat
berharga memiliki berbagai tingkat suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku
bunga mengakibatkan kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Disamping itu terjadinya kenaikan
tingkat suku bunga yang signifikan dapat juga menurunkan kemampuan debitur Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya sehingga dapat berdampak pada meningkatnya non-performing loan Perseroan sehingga pada
akhirnya Perseroan tidak mampu melakukan pembayaran kewajiban ke kreditur dan pihak lain.
Risiko suku bunga juga dapat timbul dari ketidaksesuaian penetapan suku bunga dalam hal suku bunga tetap
atau mengambang antara aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat
terekspos repricing risk, dimana risiko tersebut timbul karena adanya perbedaan sisa waktu sampai
penyesuaian suku bunga berikutnya antara aset berbunga mengambang dan liabilitas berbunga
mengambang. Dalam hal liabilitas bersifat sensitif dimana penyesuaian suku bunga liabilitas lebih cepat
dibandingkan penyesuaian suku bunga aset, maka pendapatan bunga bersih yang diperoleh Perseroan
umumnya akan mengalami peningkatan ketika suku bunga turun atau mengalami penurunan ketika suku
bunga naik. Sebaliknya, Perseroan dengan aset yang bersifat sensitif dimana memiliki penempatan aset
dengan periode repricing yang lebih pendek dibandingkan dengan liabilitasnya, akan mengalami peningkatan
pendapatan bunga bersih ketika suku bunga naik atau penurunan ketika suku bunga turun. Repricing risk di
52
Page 56
atas dapat berdampak terhadap rentabilitas Perseroan melalui perubahan pendapatan bunga bersih (net
interest income)
(ii) Risiko Valuta Asing
Risiko valuta asing terutama adanya kesenjangan atas aset dan liabilitas dimana Perseroan pada saat
bersamaan dapat menggunakan sumber pendanaan dengan mata uang asing untuk membiayai pembiayaan
dengan jenis mata uang yang berbeda. Perbedaan ini tentu akan menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara
kebutuhan pembayaran kepada kreditur dengan hasil pembayaran dari konsumen. Jenis mata uang yang
tidak sama antara aset dan liabilitas menimbulkan potensi ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dengan sumber pendapatannya.
Dalam hal aset dan liabilitas dalam valuta asing yang dimiliki Perseroan, nilai dari aset dan labilitas tersebut
selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata
uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang
menguntungkan, maka hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja
Perseroan. Oleh karena itu, kekurang hati-hatian dalam: (i) memprediksi perubahan nilai tukar, (ii)
mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan liabilitas dana valuta asing dan (iii) melakukan transaksi
lindung nilai dapat mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.
Adapun beberapa risiko operasional yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
a. Risiko kecurangan (fraud) yang merupakan risiko terjadinya tindakan penipuan, penyelewengan, dan/atau
penyalahgunaan kuasa jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau lebih di antara individual
dalam manajemen, karyawan, atau pihak ketiga dan dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
b. Risiko proses internal dimana tidak terdapatnya kebijakan, prosedur serta pedoman/panduan (guidelines)
serta tata kerja yang memadai dan menyeluruh untuk menjaga kelangsungan operasi Perseroan.
c. Risiko kegagalan sistem teknologi informasi seperti malfungsi atau kerusakan sistem (system crash) pada
sistem komputer dan teknologi informasi.
d. Risiko eksternal yang meliputi bencana alam, terorisme atau pandemik yang dapat menyebabkan gangguan
operasional Perseroan.
Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan adanya pelaksanaan keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan
strategi usaha Perseroan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk diantaranya yang disebabkan karena
perubahan faktor-faktor eksternal. Risiko strategis juga dapat timbul dari ketidaksesuaian strategi dalam mencapai
tujuan usaha Perseroan, sehingga dapat menimbulkan dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas dan
hasil operasional Perseroan. Secara garis besar, Perseroan melihat kepada tiga strategi mendasar yaitu dari sisi
kesiapan pembiayaan dan jasa advisory, pengembangan usaha dan kegiatan operasi, serta strategi pendanaan
yang tepat.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat tidak tersedianya sumber pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan/atau
risiko ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas
dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Salah satu
hal yang dapat menyebabkan likuiditas terganggu adalah adanya kesenjangan jatuh tempo (maturity gap) antara
aset dan liabilitas. Dengan adanya kesenjangan jatuh tempo antara kewajiban Perseroan, atas sumber
pendanaan, dengan perolehan dari pemberian pembiayaan dan aset likuid lainnya, maka terdapat risiko likuiditas
yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam upayanya memenuhi komitmen kepada kreditur dan
pihak lainnya.
Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan
perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi
Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk
teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan sampai dengan
53
Page 57
pencabutan izin kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik secara finansial
maupun secara non-finansial.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang merujuk pada potensi kerugian yang diakibatkan oleh beberapa faktor termasuk
di antaranya disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan ataupun
persepsi publik yang bersifat negatif terhadap Perseroan yang selanjutnya berpotensi memberikan dampak buruk
dan serius bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Risiko ini dapat berdampak serius terhadap operasional
Perseroan terutama karena reputasi dan kepercayaan merupakan aset krusial dalam industri pembiayaan. Lebih
lanjut, risiko reputasi juga dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan dari para pemangku
kepentingan yang berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengembangkan proyek-proyek baru
serta memberikan layanan pemberian advisory dan dapat menurunkan pendapatan perusahaan secara signifikan.
Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan (PUU) di Indonesia dan/atau mengabaikan penerapan Good International
Industry Practice (GIIP) atau standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang
dibiayai oleh Perseroan. PUU dan standar internasional mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi
landasan untuk pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan
lingkungan. Apabila Perseroan tidak dapat mematuhi dan/atau tidak melaksanakan PUU di Indonesia dan/atau
standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan maka
risiko yang mungkin terjadi adalah terganggunya dan/atau tertundanya kegiatan proyekproyek yang mendapatkan
pembiayaan dari perseroan baik pada fase konstruksi maupun operasional yang dapat berdampak pada kinerja
finansial Perseroan. Ketidakpatuhan tersebut juga dapat berdampak pada penurunan nilai aset atau kemungkinan
tidak dilunasinya pinjaman. Risiko Sosial dan Lingkungan juga bisa menimbulkan risiko reputasi Perseroan terkait
dengan proyek-proyek yang mengalami konflik sosial atau masalah publik yang signifikan atau proyek-proyek
dengan isu sosial dan lingkungan yang tidak terselesaikan dengan baik yang berujung pada pemberitaan negatif
di media masa. Risiko-risiko tersebut dapat memberikan dampak yang negatif bagi keberlangsungan usaha
Perseroan itu sendiri.
C. Risiko umum
Risiko Kebijakan Pemerintah
Perusahaan pembiayaan infrastruktur diatur oleh POJK No. 46/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan POJK
No. 49/2024. Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri pembiayaan infrastruktur dari waktu ke waktu
akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-
penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam
mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut dapat menimbulkan
kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan perjanjian yang
mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh
Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak ketiga terhadap Perseroan. Adanya potensi
kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan yang menimbulkan permasalahan
dan tuntutan hukum di kemudian hari. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan
sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
Risiko Kondisi Perekonomian
Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun global.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi,
inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan di dalam pemberian pembiayaan,
penghimpunan dana, pengembalian pokok utang dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak
negatif pada pendapatan Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Surat Berharga Perpetual adalah:
Risiko terkait Likuiditas Surat Berharga Perpetual
54
Page 58
Risiko tidak likuidnya Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Surat Berharga Perpetual sebagai investasi jangka panjang. Surat Berharga
Perpetual merupakan instrumen investasi penawaran umum yang ditawarkan hanya kepada dan dibeli oleh
pemodal profesional dengan tunduk pada antara lain ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tentang
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional. Dengan adanya
keterbatasan pihak yang dapat membeli Surat Berharga Perpetual, maka pemegang Surat Berharga Perpetual
mungkin akan kesulitan untuk mengalihkan lebih lanjut Surat Berharga Perpetual di pasar sekunder yang hanya
dapat dilakukan kepada para pemodal profesional.
Risiko terkait dengan Diskresi Penuh yang Dimiliki oleh Perseroan
Perseroan sebagai penerbit Surat Berharga Perpetual memiliki diskresi penuh atas keputusannya dalam
pelaksanaan Opsi Tebus dan untuk menunda pembayaran imbal bagi hasil tanpa batasan waktu.
a. Diskresi atas Pelaksanaan Opsi Tebus
Perseroan memiliki hak penebusan atas Surat Berharga Perpetual, dimana keputusan pelaksanaan Opsi
Tebus tersebut sepenuhnya merupakan diskresi Perseroan sebagai penerbit Surat Berharga Perpetual.
Investor pemodal profesional selaku pemegang Surat Berharga Perpetual menghadapi risiko terkait dengan
manajemen kas, dimana Perseroan mungkin akan melaksanakan Opsi Tebus pada waktu dimana Pemegang
Surat Berharga Perpetual belum memiliki alternatif investasi yang memberikan imbal bagi hasil sepadan.
Sebaliknya, jika Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus dalam jangka waktu yang
cukup lama, maka Pemegang Surat Berharga Perpetual menghadapi risiko terkait dengan likuiditas akibat
tidak ditebusnya Surat Berharga Perpetual.
b. Diskresi atas Pembayaran Imbal Bagi Hasil
Perseroan memiliki hak sepenuhnya untuk menunda pembayaran imbal bagi hasil. Perseroan mungkin akan
menunda pembayaran imbal bagi hasil hingga waktu yang tidak ditentukan, sehingga Pemegang Surat
Berharga Perpetual mungkin akan mengalami risiko terkait dengan investasinya pada Surat Berharga
Perpetual. Meskipun demikian, investor tetap mendapatkan kompensasi lebih berupa Step-up Rate dari
penundaan pembayaran imbal bagi hasil. Pemegang Surat Berharga Perpetual memiliki hak yang lebih
terbatas jika dibandingkan dengan kepemilikan atas saham Perseroan.
Risiko dalam hal Terjadi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Surat Berharga Perpetual memiliki sifat subordinasi atau junior terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada
sekarang maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal terjadinya
pembubaran (likuidasi) atas Perseroan berdasarkan persetujuan atau keputusan pemegang saham Perseroan.
Dengan demikian, dalam hal terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka kedudukan pemegang Surat
Berharga Perpetual berada di bawah kreditur lainnya (baik yang dijamin atau pun tidak). Selain itu, mengingat
Perseroan mencatatkan instrumen Surat Berharga Perpetual ini sebagai ekuitas dalam pembukuan laporan
keuangan Perseroan berikut segala perlakuan akuntansinya, maka terdapat kemungkinan bahwa pemegang Surat
Berharga Perpetual tidak dapat mendaftarkan Surat Berharga Perpetual ini pada saat terjadinya Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang sebagai suatu utang yang telah jatuh tempo dan harus dibayar oleh Perseroan.
Risiko Konsekuensi Ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
Penundaan pembayaran imbal bagi hasil oleh Perseroan bukan merupakan suatu kejadian kelalaian (event of
default) bagi Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan. Selain itu, pelanggaran atas Perjanjian
Perwaliamanatan hanya akan mengakibatkan keadaan dimana Perseroan dapat, berdasarkan diskresinya sendiri,
melakukan opsi tebus atas Surat Berharga Perpetual dan membayarkan imbal bagi hasil atas Surat Berharga
Perpetual yang terutang. Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa dalam hal terjadi suatu kejadian
kelalaian oleh Perseroan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian lain dimana Perseroan menjadi
pihak di dalamnya, hal tersebut tidak mengakibatkan adanya kewajiban untuk melaksanakan opsi tebus.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA
DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
55
Page 59
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi Setelah tanggal
laporan akuntan publik dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026
tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
Laporan Keuangan Auditan tersebut tidak tercantum dalam Prospektus, namun dapat diakses pada website
Perusahaan, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan
kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama”
mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman diberikan.
56
Page 60
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian. Perseroan telah memiliki izin usaha
perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-
439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia
Infrastructure Finance yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 34/2025. Berdasarkan Akta No. 34/2025, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha, Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat (15)
Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan
menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah
ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan
infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No.
34/2025.
Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah telah sesuai
dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam POJK No.46/2020.
Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral
melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending)
untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian
pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta pemberian
dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity
investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan
atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur. Di samping itu, Perseroan menyediakan
jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun
investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.
Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar
perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat
berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan
dengan pihak perbankan, tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor
perbankan serta mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam
pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan
infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
57
Page 61
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur
fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan
pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan
Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK
menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi
energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang
menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No.
46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak.
2. Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Berikut beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan yaitu antara lain:
Tahun Keterangan
2010 - Perseroan didirikan
2011 - Memperoleh pendanaan (Subordinated Loan) senilai USD100 juta dari Bank Dunia.
2012 – 2013 - SMBC menjadi salah satu pemegang saham Perseroan
2014 - Memperoleh Pendanaan IFC A/B sebesar USD250 juta
2015 - Penambahan jumlah modal disetor menjadi sebesar Rp2 triliun
2016 - Perseroan melakukan penerbitan Obligasi perdana melalui Obligasi I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2016
2018 - Perseroan melakukan penerbitan Medium Term Notes (MTN) Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2018 melalui penawaran terbatas
2019 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
2020 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
2021 - Perseroan melakukan penerbitan Euro Medium Term Notes perdana di luar wilayah
Indonesia melalui penawaran terbatas
2023 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
2024 - Perseroan melakukan penerbitan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
- Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
- Perseroan mendapatkan penambahan modal dari PT SMI sebesar Rp545 miliar
2025 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025
58
Page 62
3. Perkembangan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan 2 tahun terakhir
a. Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan struktur
permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan hanya dilakukan sebanyak satu kali
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar
Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 10 tanggal 26 November 2024, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0273829.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, dan telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222436
tanggal 16 Desember 2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah
No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, diumumkan dalam BNRI No. 103
tanggal 24 Desember 2024, Tambahan No. 40898, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK
melalui surat No. S.2334/XII/IIF/2024 tanggal 16 Desember 2024 (“Akta No. 10/2024”).
b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir sebelum perubahan sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 10/2024 adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, terdaftar
pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan Menkum di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. S.268/I/IVF/2015
tanggal 8 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”), sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp1.770.868.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar delapan
ratus enam puluh delapan juta Rupiah) menjadi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) melalui
penerbitan 229.132 (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua) saham baru dengan nilai
nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham, yang seluruhnya telah diambil bagian oleh para
pemegang saham Perseroan secara proporsional sesuai dengan kepemilikan saham mereka di Perseroan,
kecuali porsi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) atas saham baru tersebut yang diambil bagian
oleh DEG – Deutsche Investitions Und Entwicklungsgesellschaft mbH.
Berdasarkan Akta No. 13/2015 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 14 Oktober 2025 yang
dikeluarkan oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
Persentase
Keterangan saham
(%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions- und 302.400 302.400.000.000 15,12
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.000.000 2.000.000.000.000
100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.000.000 2.000.000.000.000
c. Perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 10/2024, para
pemegang saham Perseroan adalah sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan menjadi
Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
menjadi Rp2.545.000.000.000 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
2.545.000 (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu) saham melalui penerbitan 545.000 (lima ratus empat
puluh lima ribu) saham atau setara dengan Rp545.000.000.000 (lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
yang diambil seluruhnya oleh SMI.
Dari sisi Perseroan, berdasarkan POJK No. 46/2020, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan
untuk memperoleh persetujuan dari pemerintah sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan oleh SMI berdasarkan Akta No. 10/2024. POJK No. 46/2020 hanya mewajibkan
59
Page 63
Perseroan untuk melakukan pelaporan perubahan anggaran dasar berupa penambahan modal disetor
kepada OJK, yang telah dilakukan oleh Perseroan melalui surat No. S.2334/XII/IIF/2024 tanggal 16
Desember 2024. Perubahan tersebut juga telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dari Menkum, sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas.
Dari sisi SMI, sehubungan dengan pengambilbagian seluruh saham yang diterbitkan Perseroan oleh SMI
berdasarkan Akta No. 10/2024, SMI menyatakan bahwa pengambilbagian tersebut telah disetujui oleh
pemegang saham SMI.
SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan Akta No. 10/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 14 Oktober 2025 yang
dikeluarkan oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur
1.145.000 1.145.000.000.000 44,99
(Persero)
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 15,71
3. International Finance 399.800 399.800.000.000 15,71
Corporation
4. DEG – Deutsche Investitions- 302.400 302.400.000.000 11,88
und Entwicklungsgesellschaft
mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking 298.000 298.000.000.000 11,71
Corporation
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.545.000 2.545.000.000.000
100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.455.000 2.455.000.000.000
SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun
2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sedangkan pemegang saham Perseroan lainnya merupakan
badan hukum asing dan institusi pembiayaan internasional. Struktur kepemilikan saham Perseroan tersebut
di atas, yakni 44,99% (empat puluh empat koma sembilan sebilan persen) dari modal disetor Perseroan
dimiliki oleh SMI dan sisanya sebesar 55,01% (lima puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan dimiliki
oleh badan hukum asing dan institusi pembiayaan internasional, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10
ayat (2) huruf a POJK No. 46/2020, yang membatasi kepemilikan asing paling banyak 85% (delapan puluh
lima persen) dari modal disetor Perseroan.
4. Dokumen Perizinan Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Pemilik Izin Operasional Masa Berlaku
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2910250100015 tanggal 29 Berlaku terus menerus
Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan sepanjang Perseroan
Penyelenggara Online Single Submission. menjalankan kegiatan
usahanya.
2. Perseroan Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.037.027.4-012.000 yang Tidak terdapat masa
didaftarkan pada tanggal 28 Januari 2010 di KPP Madya Jakarta berlaku.
Selatan II.
3. Perseroan Surat Keterangan Terdaftar No. S- Tidak terdapat masa
1154KT/WPJ.30/KP.0103/2018 yang diterbitkan pada tanggal berlaku.
30 Juli 2018.
60
Page 64
No. Pemilik Izin Operasional Masa Berlaku
4. Perseroan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. Tidak terdapat masa
03.037.027.4-012.000 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli berlaku.
2018.
5. Perseroan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan Sepanjang Perseroan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-439/KM.10/2010 menjalankan kegiatan
tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberian Izin Usaha usahanya
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia
Infrastructure Finance yang dikeluarkan oleh Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama
Menteri Keuangan.
Berdasarkan NIB Perseroan, Perseroan terdaftar dengan KBLI 64691 (Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Konvensional) yang tergolong dalam klasifikasi risiko tinggi dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya) dan KBLI 70201 (Aktivitas Konsultansi Pariwisata).
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“Perban BPS No. 7/2025”) dan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“SEB BKPM”):
1) Berdasarkan Perban BPS No. 7/2025, KBLI 64941 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Konvensional mengalami perubahan kode menjadi KBLI 64951. Sedangkan KBLI 70209 dan KBLI 70201 tidak
mengalami perubahan kode klasifikasi, melainkan hanya mengalami penyesuaian judul KBLI.
2) Berdasarkan KBLI Perseroan, perubahan kode KBLI 64941 menjadi KBLI 64951 merupakan perubahan kode
sebagaimana diatur dalam Perban BPS No. 7/2025. Merujuk pada angka 5 huruf (d) poin 3 SEB BKPM,
penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlukan dalam hal perubahan KBLI yang terjadi hanya berupa
penyesuaian kode numerik tanpa adanya perubahan kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut,
penyesuaian KBLI 2025 dalam Sistem OSS dan Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Hukum, sehingga tidak diperlukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sepanjang tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha Perseroan.
3) Penyesuaian judul pada KBLI 70209 dan KBLI 70201 tidak mengakibatkan perubahan secara substansial
terhadap maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar. Oleh karena itu, sama halnya dengan butir 2) di atas, berdasarkan SEB BKPM, penyesuaian
KBLI 2025 tidak diperlukan dan penyesuaian KBLI 2025 dalam Sistem OSS dan Ditjen AHU dilakukan oleh
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Hukum, sehingga tidak diperlukan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan sepanjang tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha
Perseroan.
Terkait butir 2) dan 3) di atas, tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha Perseroan yang
telah terjadi atau direncanakan oleh Perseroan sejak berlakunya Perban BPS No. 7/2025 sampai dengan saat ini.
5. Perjanjian penting
Di bawah ini adalah ringkasan perjanjian-perjanjian penting yang dilakukan Perseroan dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
1) Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (“BRI”) sebagaimana diubah oleh Akta Adendum Perjanjian Pemberian Fasilitas
Kredit No. 064 Tanggal 17 Maret 2026 (“Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit BRI”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit No. 05 tanggal 27 Februari 2025 antara
Perseroan dan BRI, dibuat di hadapan Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., SpN, BRI memberikan fasilitas
kredit non cash loan kepada Perseroan berupa fasilitas uncommited credit line revolving dengan plafon
sebesar maksimal Rp 500.000.000.000 dan fasilitas forex line sebesar USD 50.000.000. Fasilitas kredit
ini memiliki jangka waktu fasilitas dan ketersediaan 15 (lima belas) bulan sejak tanggal 27 Februari 2025
sampai dengan tanggal 27 Mei 2026 dan diberikan tanpa angunan (clean basis). Berdasarkan perjanjian
tersebut, Perseroan juga menandatangani Akta Perjanjian Kredit Forex Line No. 06 tanggal 27 Februari
2025, dibuat di hadapan Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N.
61
Page 65
Berdasarkan perjanjian:
1) Perseroan dengan BRI memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara tidak langsung
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2) Perseroan tidak memiliki nilai terutang baik atas fasilitas uncommited credit line maupun forex line.
3) Tidak terdapat ketentuan dalam kedua perjanjian tersebut yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit BRI tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghalangi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
2) Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Credit Line No. 23 tanggal 12 Januari 2023 antara Perseroan
dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (“BTN”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Credit Line No. 23 tanggal 12 Januari 2023 antara
Perseroan dan BTN, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Fasilitas Kredit BTN”), BTN memberikan fasilitas credit line kepada Perseroan dengan
maksimal limit sebesar Rp1.000.000.000.000 untuk keperluan umum Perseroan dan Rp200.000.000.000
untuk fasilitas non cash loan.
Fasilitas credit line memiliki jangka waktu penarikan fasilitas selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
12 Januari 2023 dan fasilitas non cash loan memiliki jangka waktu penarikan 4 (empat) tahun atau sampai
dengan 13 Januari 2027. Jatuh tempo Fasilitas credit line adalah (i) tanggal yang ditetapkan dalam surat
persetujuan pencairan fasilitas; atau (ii) tanggal pada surat permohonan pembayaran fasilitas.
Perjanjian Fasilitas Kredit BTN berlaku dan mengikat Perseroan sampai seluruh kewajiban telah dibayar
secara penuh dan lunas oleh Perseroan kepada BTN.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit BTN
1) Perseroan dengan BTN memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara tidak langsung
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2) Perseroan tidak memiliki nilai terutang baik atas fasilitas credit line maupun non cash loan.
3) Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan
pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan Penawaran
Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Fasilitas Kredit BTN tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.
3) Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI,
sebagaimana telah diubah pada tanggal 28 November 2012 (“Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB”),
SMI menyediakan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan dengan batas jumlah pokok
keseluruhan sebesar USD100.000.000.
Seluruh dana fasilitas tersebut bersumber dari Asian Development Bank (“ADB”) berdasarkan Loan
Agreement (Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing Facility Project) No. 2516-INO
tanggal 20 Januari 2010 antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah Indonesia sebagai
penerima pinjaman (“Pinjaman SMI-ADB I”).
Jangka waktu fasilitas tersebut adalah 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal Pinjaman SMI-ADB I,
62
Page 66
termasuk masa tenggang 5 (lima) tahun.
Selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak
akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau menimbulkan, mengizinkan
terjadinya, mengambil alih, menjamin, atau tetap bertanggung jawab atas kewajiban utang apa pun, baik
bersifat kontinjensi maupun lainnya, kecuali:
a) Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
Petunjuk Pelaksanaan; serta
b) Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 mengenai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB
1) Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
Perseroan.
2) Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-ADB I sebesar
USD62.868.985 (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus delapan
puluh lima dolar Amerika Serikat).
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB yang mewajibkan Perseroan
untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
4) Project Agreement tanggal 20 April 2011 antara Perseroan, ADB dan SMI
Terkait pemberian dan penerusan Pinjaman SMI-ADB I, SMI dan Perseroan wajib memenuhi berbagai
komitmen kepada ADB sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Selama pelaksanaan Proyek, ADB, SMI, dan Perseroan berkewajiban bekerja sama secara penuh untuk
memastikan pinjaman dapat mencapai tujuannya. Lebih lanjut, Perseroan wajib memastikan bahwa
seluruh hasil Pinjaman SMI-ADB I digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan Proyek sesuai ketentuan
dalam Loan Agreement dan perjanjian ini.
Perjanjian ini mulai berlaku efektif bersamaan dengan tanggal efektif Perjanjian Pinjaman Subordinasi
ADB dan berakhir ketika kewajiban berdasarkan perjanjian dinyatakan selesai.
Berdasarkan Project Agreement tanggal 20 April 2011
1. Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena ADB dan SMI merupakan pemegang
saham Perseroan.
2. Tidak terdapat ketentuan dalam Project Agreement tanggal 20 April 2011 yang mewajibkan
Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Project Agreement tanggal 20 April 2011 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.
5) Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 15 Mei 2020 antara Perseroan dan SMI
63
Page 67
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840-INO tanggal 15 Mei 2020 antara Perseroan dan
SMI, sebagaimana telah diubah dua kali pada tanggal 31 Mei 2022 dan 13 November 2023 (“Perjanjian
Pinjaman Subordinasi No. 3840”), SMI menyediakan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan
dengan batas jumlah pokok keseluruhan sebesar USD 50.000.000 (“Pinjaman SMI-ADB II”).
Seluruh dana fasilitas tersebut bersumber dari ADB berdasarkan Loan Agreement (Ordinary Operations)
(Indonesian Infrastructure Financing Facility Project) antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan
Pemerintah Indonesia sebagai penerima pinjaman.
Jatuh tempo final adalah jangka waktu fasilitas yakni sampai dengan pada tanggal 1 September 2039.
Selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak
akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau menimbulkan, mengizinkan
terjadinya, mengambil alih, menjamin, atau tetap bertanggung jawab atas kewajiban utang apa pun, baik
bersifat kontinjensi maupun lainnya, kecuali:
a) Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
Petunjuk Pelaksanaan; serta
b) Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam POJK No.
46/2020 atau peraturan perundang-undangan lainnya terkait perusahaan pembiayaan
infrastruktur.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840:
1) Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
Perseroan.
2) Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-ADB II
sebesar USD49.457.929 (empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh sembilan ratus
dua puluh sembilan dolar Amerika Serikat).
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840 yang mewajibkan
Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.
6) Project Agreement tanggal 18 Desember 2019 antara Perseroan, ADB, dan SMI
Terkait pemberian dan penerusan Pinjaman SMI-ADB II tersebut di atas, SMI dan Perseroan wajib
memenuhi berbagai komitmen kepada ADB sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Selama pelaksanaan Proyek, ADB, SMI, dan Perseroan berkewajiban bekerja sama secara penuh untuk
memastikan pinjaman dapat mencapai tujuannya. Lebih lanjut, Perseroan wajib memastikan bahwa
seluruh hasil Pinjaman SMI-ADB II digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan Proyek sesuai ketentuan
dalam Loan Agreement dan perjanjian ini.
Perjanjian ini mulai berlaku efektif bersamaan dengan tanggal efektif Perjanjian Pinjaman Subordinasi
No. 3840 dan berakhir ketika kewajiban berdasarkan perjanjian dinyatakan selesai.
Berdasarkan Project Agreement tanggal 18 Desember 2019:
a. Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena ADB dan SMI merupakan pemegang
saham Perseroan.
b. Tidak terdapat ketentuan dalam Project Agreement tanggal 18 Desember 2019 yang
mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan
64
Page 68
terlebih dahulu sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Project Agreement tanggal 18 Desember 2019 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
7) Perjanjian Pinjaman Subordinasi antara Perseroan dan SMI tanggal 20 April 2011 atas Naskah
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No. 7731-ID Tanggal 15 Januari 2010
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI,
sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali pada tanggal 13 Desember 2012 dan 4 September 2017
(“Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia”), SMI memberikan fasilitas pinjaman subordinasi
kepada Perseroan dengan total pokok pinjaman sejumlah USD 100.000.000 untuk tujuan pembiayaan
proyek.
Dana tersebut bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development yang merupakan
bagian dari grup Bank Dunia (“Bank Dunia”) berdasarkan Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No.
7731-ID tanggal 15 Januari 2010 antara Bank Dunia dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang
kemudian diteruskan kepada SMI berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-
1230/DSMI/2010 tanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah Republik Indonesia dan SMI (“Pinjaman SMI-
Bank Dunia I”).
Jangka waktu fasilitas pinjaman subordinasi berdasarkan perjanjian ini berlaku selama 24,5 (dua puluh
empat koma lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Januari 2010 termasuk masa tenggang 9 (tahun)
dengan tanggal jatuh tempo final pada 1 November 2033.
Selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak
akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau menimbulkan, mengizinkan
terjadinya, mengambil alih, menjamin, atau tetap bertanggung jawab atas kewajiban utang apa pun, baik
bersifat kontinjensi maupun lainnya, kecuali:
a) Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
Petunjuk Pelaksanaan; serta
b) Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 mengenai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia:
1) Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
Perseroan.
2) Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-Bank
Dunia I sebesar USD57.860.484 (lima puluh juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus
delapan puluh empat dolar Amerika Serikat).
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia yang
mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan
terlebih dahulu sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
8) Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 26 September 2017 antara Perseroan dan SMI terkait
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No. 8715-ID tanggal 29 Mei 2017
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 26 September 2017 antara Perseroan dan SMI,
65
Page 69
sebagaimana telah diubah berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Pinjaman Subordinasi
tertanggal 26 September 2017 tanggal 28 Juli 2022 (“Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia
II”), SMI menyediakan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan dengan batas total pokok
pinjaman sebesar USD 200.000.000 untuk tujuan pembiayaan proyek.
Dana tersebut bersumber dari Bank Dunia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No. 8715-ID
tanggal 29 Mei 2017 antara Bank Dunia dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian
diteruskan kepada SMI berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-1268/DSMI/2017 tanggal
29 Mei 2017 antara Pemerintah Republik Indonesia dan SMI (“Pinjaman SMI-Bank Dunia II”).
Jangka waktu fasilitas tersebut adalah sampai dengan tanggal jatuh tempo final yakni pada tanggal 1
September 2036.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II, selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah
memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak akan secara langsung atau tidak langsung,
membuat, menimbulkan, mengizinkan terjadinya, mengambil atau secara langsung atau tidak langsung
menjamin, atau dengan cara lain menjadi atau secara langsung atau tidak langsung tetap bertanggung
jawab atas, kewajiban hutang, baik kontinjensi atau dengan cara lain kecuali:
a) Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
Petunjuk Pelaksanaan; serta
b) Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam POJK No.
46/2020 atau peraturan perundang-undangan lainnya terkait perusahaan pembiayaan
infrastruktur.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II :
1) Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
Perseroan.
2) Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-Bank Dunia
II sebesar Rp2.941.316.949.000 (dua triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar tiga ratus enam
belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan Rupiah).
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II yang mewajibkan
Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
9) Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 antara Perseroan, SMI, dan Bank Dunia terkait Pinjaman
No. 8715-ID tanggal 29 Mei 2017
Terkait pemberian dan penerusan Pinjaman SMI-Bank Dunia II tersebut di atas, SMI dan Perseroan wajib
memenuhi berbagai komitmen kepada Bank Dunia sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Perjanjian ini mulai berlaku efektif bersamaan dengan tanggal efektif Perjanjian Pinjaman Subordinasi
Bank Dunia II dan berakhir ketika kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut dinyatakan selesai.
Perseroan wajib memastikan bahwa seluruh hasil Pinjaman SMI-Bank Dunia II digunakan sepenuhnya
untuk pembiayaan Proyek sesuai ketentuan dalam perjanjian ini dan perjanjian terkait lainnya, serta
memastikan barang yang diperoleh melalui pembiayaan tersebut digunakan secara khusus untuk
kegiatan Proyek. Kecuali jika disetujui sebaliknya oleh Bank Dunia, Perseroan tidak boleh menimbulkan
utang subordinasi, apabila setelah timbulnya utang subordinasi tersebut rasio utang subordinasi terhadap
ekuitas menjadi lebih besar dari 5 banding 1.
Berdasarkan Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 :
66
Page 70
a. Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
Perseroan dan Bank Dunia bersama-sama International Finance Corporation selaku pemegang
saham Perseroan, merupakan bagian dari World Bank Group.
b. Tidak terdapat ketentuan dalam Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 yang mewajibkan
Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan
Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.
10) Perjanjian Kredit Jangka Pendek Tanpa Komitmen: Berbagai Mata Uang Fasilitas Loan on Note
antara Perseroan dan PT Bank SMBC Indonesia No. SMBCI/NS/0300 Tanggal 30 Desember 2024
sebagaimana telah diubah melalui Perubahan atas Perjanjian tanggal 31 Desember 2025
Berdasarkan Perjanjian Kredit Jangka Pendek Tanpa Komitmen: Berbagai Mata Uang Fasilitas Loan on
Note No. SMBCI/NS/0300 tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah diubah pada tanggal 31
Desember 2025, antara Perseroan dan Bank SMBC (“Perjanjian Kredit SMBC”), Bank SMBC
menyediakan fasilitas loan on note kepada Perseroan sejumlah Rp300.000.000.000 atau nilai setaranya
dalam mata uang USD atau JPY dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 untuk
keperluan modal kerja Perseroan.
Pada tanggal 1 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas Kredit Jangka Pendek
yang telah ditarik oleh Perseroan berdasarkan perjanjian ini sebesar Rp300.000.000.000. Jatuh tempo
Fasilitas loan on note adalah maksimum 3 (tiga) bulan setelah tanggal penarikan fasilitas. Berdasarkan
perjanjian, ketentuan terkait kewajiban Perseroan tetap mengikat Perseroan sampai jangka waktu
perjanjian atau sampai dengan 31 Desember 2026.
Berdasarkan Perjanjian Kredit SMBC:
a. Perseroan dengan Bank SMBC memiliki hubungan afiliasi karena dimiliki oleh Sumitomo Mistui
Banking Corporation yang merupakan pemegang saham Perseroan.
b. Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas loan on note.
c. Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit SMBC yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank SMBC selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan surat utang. Perseroan berkomitmen
untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 14 (empat
belas) hari kerja dimaksud.
Selain itu, Perjanjian Kredit SMBC tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
11) Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/390/KJP/2018 Akta No. 14 tanggal 26 Oktober 2018
yang dibuat di hadapan Aliah, Notaris di Jakarta, sebagai Notaris Pengganti dari Julius Purnawan,
Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum VI tanggal 15 November 2024,
serta Surat Penawaran Pemberian Kredit No. HBK/GI/GOV2.110/2025 tanggal 13 November 2025,
seluruhnya antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) dan Perseroan (“Perjanjian
KJP Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada
Perseroan dengan limit sebesar Rp500.000.000.000 (“Fasilitas Kredit”), yang bersifat Revolving,
Uncommitted dan Advised dengan jangka waktu hingga 16 November 2026. Jatuh tempo Fasilitas Kredit
maksimal 3 (tiga) bulan namun dapat diperpanjang sesuai persetujuan Bank Mandiri. Perseroan telah
67
Page 71
melakukan penarikan Fasilitas Kredit senilai Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) pada tanggal
30 Oktober 2025 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 31 Desember 2025. Saat ini Perseroan tidak
memiliki nilai terutang atas Fasilitas Kredit.
Berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri:
a) Perseroan wajib memenuhi financial covenant dengan menjaga Rasio Keuangan sebagai berikut:
i. Gearing Ratio ≤ 6kali.
ii. NPL Net ≤ 5%.
b) Selama Perjanjian KJP Mandiri berlangsung sampai seluruh jumlah terutang oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri dan/atau perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan Fasilitas
Kredit belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial covenant yang ditetapkan,
Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan keuangan
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
i. Penerbitan obligasi.
ii. Memperoleh pinjaman baru.
Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.
Berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri :
1) Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2) Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas Fasilitas Kredit.
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian KJP Mandiri yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
4) Sehubungan dengan nilai terutang yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas
term loan dengan Bank Mandiri, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Bank Mandiri selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan
berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2
(dua) minggu dimaksud.
Selain itu, Perjanjian KJP Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
12) Perjanjian Fasilitas Treasury Line No. CRO.KP/391/TL/2018 Akta No. 15 tanggal 26 Oktober 2018
antara Perseroan selaku Debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Bank yang memberi
kredit, yang dibuat di hadapan Aliah, Notaris di Jakarta, sebagai Notaris Pengganti Julius
Purnawan, Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir dibuat dengan Addendum III tanggal 21
November 2025 (“Perjanjian Treasury Line Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian Treasury Line Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Treasury Line kepada
Perseroan dengan limit sebesar USD 100.000.000 (“Fasilitas Treasury Line”), yang bersifat Advised
dan Un-commited, dengan jangka waktu sejak tanggal 17 November 2025 sampai dengan tanggal 16
November 2026. Jatuh tempo Fasilitas Treasury Line ditentukan berdasarkan setiap transaksi sebagai
settlement date.
Berdasarkan Perjanjian Treasury Line Mandiri, selama Fasilitas Treasury Line belum lunas dan sepanjang
Perseroan masih memenuhi financial covenant yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada
Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan
yang berdampak pada kemampuan keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Penerbitan obligasi.
68
Page 72
b. Memperoleh pinjaman baru.
Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.
Berdasarkan Perjanjian Treasury Line Mandiri :
a. Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
b. Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Fasilitas Treasury Line
sebesar USD 16.000.000 (enam belas juta dolar Amerika Serikat).
c. Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian KJP Mandiri yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri setelah penerbitan
surat utang. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum
berakhirnya batas waktu 2 (dua) minggu dimaksud.
Selain itu, Perjanjian Treasury Line Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
13) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Bank Garansi No. WCO.KP/826/NCL/2022 Akta
No.12 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, Notaris
di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum V pada tanggal 21 November 2025,
seluruhnya antara Bank Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian NCL BG Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Non Cash Loan Bank
Garansi kepada Perseroan dengan limit sebesar Rp400.000.000.000 (”Fasilitas”), yang bersifat
Uncommitted, Advised, dan Revolving, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 16 November 2026.
Jatuh tempo Fasilitas bergantung pada permohonan jangka waktu bank garansi yang diajukan oleh
Perseroan
Berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri, selama Perjanjian NCL BG berlangsung sampai seluruh jumlah
terutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri dan/atau perjanjian lain yang
merupakan satu kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial covenant
yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah
tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan keuangan
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Penerbitan obligasi.
b) Memperoleh pinjaman baru.
Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.
Berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri :
1) Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2) Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Fasilitas sebesar
Rp8.278.536.327 (delapan miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam
ribu tiga ratus dua puluh tujuh Rupiah) dan USD 2.383.641 (dua juta tiga ratus delapan puluh
tiga ribu enam ratus empat puluh satu dolar Amerika Serikat).
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian NCL BG yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
69
Page 73
4) Sehubungan dengan nilai tertunggak yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
fasilitas term loan dengan Bank Mandiri, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 2 minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan
berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2
(dua) minggu dimaksud.
Selain itu, Perjanjian NCL BG Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
14) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan – Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri Nomor WCO.KP/827/NCL/2022 Akta No. 13 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum IV Akta No. 25 tanggal 22 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, Notaris di Jakarta, serta Surat Penawaran Pemberian Kredit No.
HBK/GI/GOV2.110/2025 tanggal 13 November 2025, seluruhnya antara Bank Mandiri dan
Perseroan (“Perjanjian LC SKBDN Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian LC SKBDN Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Non Cash Loan Letter
of Credit atau Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri kepada Perseroan dengan limit sebesar
Rp600.000.000.000 (”Fasilitas Kredit”), yang bersifat Uncommitted, Advised dan Revolving, yang
berlaku sampai dengan tanggal 16 November 2026. Jatuh tempo Fasilitas Kredit bergantung pada jangka
waktu pembukaan LC atau SKBDN namun maksimal 12 (dua belas) bulan sejak LC atau SKBDN
diterbitkan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, selama Perjanjian NCL BG berlangsung sampai seluruh jumlah terutang
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri dan/atau perjanjian lain yang merupakan satu
kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial covenant yang ditetapkan,
Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan keuangan Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Penerbitan obligasi.
b) Memperoleh pinjaman baru.
Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.
Berdasarkan Perjanjian LC SKBDN Mandiri :
1) Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2) Perseroan belum melakukan penarikan dan tidak memiliki nilai terutang atas Fasilitas Kredit.
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian LC SKBDN Mandiri yang mewajibkan Perseroan
untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
4) Sehubungan dengan nilai tertunggak yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
fasilitas term loan, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan berkomitmen
untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua) minggu
dimaksud.
Selain itu, Perjanjian LC SKBDN Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
70
Page 74
15) Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/3399/TLN/2024 Akta No. 26 tanggal 23
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, Notaris di Jakarta,
antara Bank Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian Term Loan Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Kredit jenis Term Loan
kepada Perseroan dengan limit maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Term Loan”), yang
bersifat Non Revolving, Committed and Advised, dan memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 28
Desember 2028. Jatuh tempo Fasilitas Term Loan adalah tanggal berakhir jangka waktu fasilitas yaitu 22
Desember 2028.
Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri, selama Perjanjian LC SKBDN Mandiri berlangsung sampai
seluruh jumlah terutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian LC SKBDN Mandiri dan/atau perjanjian
lain yang merupakan satu kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial
covenant yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua)
minggu setelah tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan
keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Penerbitan obligasi.
b) Memperoleh pinjaman baru.
Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.
Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri:
1) Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2) Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Fasilitas Term Loan
senilai Rp1.000.000.000.000 (satu trilian Rupiah).
3) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian KJP Mandiri yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
4) Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan berkomitmen untuk
menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua) minggu
dimaksud.
Selain itu, Perjanjian Term Loan Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
16) Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan III No. WCO.CORP2/356/TLN/2026 Akta No. 23 tanggal
22 April 2026, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
di Jakarta, antara Bank Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian Term Loan Mandiri III”)
Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri III, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Kredit jenis Term
Loan kepada Perseroan dengan limit maksimal sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
(“Fasilitas Term Loan III”), yang bersifat Non Revolving, Committed and Advised. Perseroan telah
melakukan penarikan atas Fasilitas Term Loan III dan nilai terutang atas Fasilitas Term Loan III saat ini
senilai Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo Fasilitas Term Loan III adalah
4 (empat) tahun sejak penandatanganan perjanjian atau sampai dengan 21 April 2030.
Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri III, selama Perjanjian Term Loan Mandiri III berlangsung
sampai seluruh jumlah terutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri III dan/atau
perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi
financial covenant yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2
minggu setelah tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan
keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Penerbitan obligasi.
71
Page 75
b) Memperoleh pinjaman baru.
Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.
Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih
dahulu sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Namun, Perseroan wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan
Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
17) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal 18 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan,
S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama Atas Perjanjian
Kredit Sindikasi No. ADD.05/KU.11/2018/DU tanggal 5 September 2018 antara Perseroan, SMI, PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
bersama-sama sebagai Kreditur Sindikasi dan PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai Debitur
Kreditur Sindikasi memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah fasilitas
sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) untuk pengembangan bandar udara yang dikelola
oleh dan berada dalam wilayah kerja Debitur, yaitu:
a) Bandar Udara New Yogyakarta International Airport, Kulon Progo;
b) Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang;
c) Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin;
d) Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan
e) Bandar Udara Juanda, Surabaya.
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan tingkat suku bunga untuk setiap periode bunga sebesar 2,25%
(dua koma dua puluh lima persen) per tahun dari jumlah marjin dan LPS. Debitur wajib membayar kembali
fasilitas pinjaman beserta bunga melalui pembayaran angsuran yang mulai dilakukan sejak tanggal 23
September 2021 dengan pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 23 Juni 2031.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
18) Akta Perjanjian Fasilitas No. 09 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris R. M.
Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Polytama Propindo
(“Debitur”)
Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior sampai dengan USD
38.550.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 70%
dari total biaya untuk pembangunan Jetty dengan pipa dan tangki beserta fasilitas pendukungnya yang
berlokasi di pabrik Debitur di Desa Limbangan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat (“Proyek”), mana yang
lebih rendah, milik Debitur.
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 6,5% (enam koma lima
nol persen) hingga tahun ke-5 (kelima) dari tanggal perjanjian dan suku bunga mengambang (floating
rate) sebesar suku bunga referensi berjangka waktu 1 (satu) bulan ditambah marjin sejak ke-6 (keenam)
sampai dengan tahun ke-14 (keempat belas) sejak tanggal perjanjian. Debitur wajib membayar kembali
fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo 162 (seratus enam puluh dua) bulan sejak
tanggal perjanjian.
Fasilitas pinjaman terdiri dari:
a) Fasilitas Tranche I: Fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai dengan USD
35.620.000 (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat); dan
b) Fasilitas Tranche II: Fasilitas bunga selama masa konstruksi (interest during construction) dengan
jumlah sampai dengan USD 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu Dolar Amerika
Serikat).
Fasilitas Tranche I digunakan untuk membiayai pembangunan Proyek Debitur dengan jumlah sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total biaya Proyek. Sementara Fasilitas Tranche II digunakan untuk
membiayai 70% (tujuh puluh persen) kewajiban pembayaran bunga berjalan selama masa konstruksi
Proyek.
72
Page 76
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
19) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 11
Februari 2022 antara Perseroan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“Para Pemberi
Pinjaman”) dan PT Pembangunan Perumahan Krakatau Tirta (“Debitur”) sebagaimana diubah
terakhir kali oleh Addendum II atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Berjangka Senior tanggal 31 Januari 2024
Para Pemberi Pinjaman memberikan kepada Debitur Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah
sampai dengan Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah) atau maksimal 70% dari
pembiayaan untuk pembiayaan pembangunan proyek sistem penyediaan air minum berkapasitas 1.000
liter/detik di Gresik, termasuk pembangunan sistem transmisi dari sistem pengambilan air ke Perusahaan
Daerah Air Minum Giri Tirta di Kabupaten Gresik (“Proyek”) yang akan dilaksanakan oleh Debitur.
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) tranche yakni sebagai berikut:
a) Fasilitas Tranche A dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp405.000.000.000 (empat ratus lima
miliar Rupiah) dengan suku bunga sebesar 9.5% (sembilan koma lima persen) per tahun. Debitur
wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas
Tranche A yaitu 15 (lima belas) tahun sejak tanggal perjanjian kerja sama Proyek berlaku efektif atau
sampai dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih dahulu); dan
b) Fasilitas Tranche B dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
Rupiah) dengan suku bunga sebesar 9.5% (sembilan koma lima persen) per tahun. Debitur wajib
membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas
Tranche B yaitu 15 (lima belas) tahun sejak tanggal perjanjian kerja sama berlaku efektif atau sampai
dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih dahulu);
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur untuk
membiayai pembangunan Proyek dan pembayaran bunga selama masa konstruksi (interest during
construction).
Lebih lanjut, Perseroan sebagai salah satu Pemberi Pinjaman memberikan penambahan Fasilitas
Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah sampai dengan Rp121.676.100.000 (seratus dua puluh satu
miliar enam ratus tujuh puluh enam juta seratus ribu Rupiah) atau 70% dari penambahan total biaya
Proyek. Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) tranche yakni sebagai berikut:
a) Fasilitas Tranche C dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp86.676.100.000 dengan suku
bunga sebesar 9.5% (sembilan koma lima persen) per tahun. Debitur wajib membayar kembali
fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas Tranche C yaitu 15 (lima
belas) tahun sejak tanggal 10 Juli 2020 atau sampai dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih
dahulu); dan
b) Fasilitas Tranche D dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp35.000.000.000 dengan suku
bunga 11% (sebelas persen) per tahun. Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta
bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas Tranche D yaitu 15 (lima belas) tahun sejak tanggal
10 Juli 2020 atau sampai dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih dahulu).
Fasilitas Tranche C diberikan oleh Perseroan kepada Debitur untuk membiayai pembangunan Proyek
sampai dengan 70% penambahan total biaya Proyek dan Fasilitas Tranche D diberikan oleh Perseroan
kepada Debitur untuk membiayai kekurangan kas selama pengoperasian Proyek.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
20) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 22 tanggal 15 Juli 2021 yang dibuat di
hadapan Sri Ismiyati, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta antara PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
dan Perseroan (“Para Pemberi Pinjaman”) dengan PT Pembangunan Perumahan Tirta Madani
(“Debitur”)
Para Pemberi Pinjaman memberikan kepada Debitur Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah
sampai dengan maksimum Rp337.340.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh
juta Rupiah) untuk pengembangan sistem penyediaan air minum Tirta Siak Kota Pekanbaru (“Proyek”)
yang akan diselenggarakan oleh Debitur.
73
Page 77
Fasilitas pinjaman diberikan dengan rincian sebagai berikut:
a) Fasilitas Tranche A diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur dengan jumlah fasilitas sampai
dengan Rp270.340.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan
bunga sebesar 9,58% (sembilan koma lima puluh delapan persen) per tahun hingga hari ulang tahun
ke-7 (ketujuh) dari tanggal perjanjian dan selanjutnya sebesar persentase suku bunga per tahun yang
merupakan penjumlahan dari 1 (satu) bulan JIBOR ditambah marjin.
Fasilitas Tranche A diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur untuk membiayai Proyek.
Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final
Fasilitas Tranche A yaitu 15 tahun sejak tanggal efektif perjanjian kerjasama Proyek atau 16 Juli
2036 (mana yang terjadi terlebih dahulu);
b) Fasilitas Tranche B diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur dengan jumlah fasilitas bergulir
(revolving) dengan jumlah fasilitas sampai dengan Rp52.000.000.000 (lima puluh dua miliar Rupiah)
dengan bunga sebesar 9,58% (sembilan koma lima puluh delapan persen) per tahun hingga hari
ulang tahun ke-7 (ketujuh) dari tanggal perjanjian dan selanjutnya sebesar persentase suku bunga
per tahun yang merupakan penjumlahan dari 1 (satu) bulan JIBOR ditambah marjin.
Fasilitas Tranche B diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur sebagai dana talangan atas
dukungan kelayakan Proyek yang diberikan oleh pemerintah. Debitur wajib membayar kembali
fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final yaitu 75 (tujuh puluh lima) bulan
sejak tanggal efektif perjanjian kerjasama Proyek atau sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah
pembayaran atas masing-masing tahapan dukungan kelayakan proyek (mana yang terjadi terlebih
dahulu); dan
c) Fasilitas Tranche C diberikan hanya oleh Perseroan kepada Debitur dengan jumlah fasilitas sampai
dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dengan bunga tetap (fixed) sebesar 10.35%
(sepuluh koma tiga puluh lima persen) per tahun.
Fasilitas Tranche C diberikan hanya oleh Perseroan Pinjaman kepada Debitur untuk membiayai
kekurangan kas sehubungan dengan penyelenggaraan Proyek. Debitur wajib membayar kembali
fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas Tranche C yaitu 75 (tujuh
puluh lima) bulan sejak tanggal efektif perjanjian kerjasama Proyek atau sampai dengan 3 (tiga) bulan
setelah tanggal operasi komersial Proyek fase B (mana yang terjadi terlebih dahulu).
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
21) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 4 tanggal 18 Desember 2024 yang dibuat
di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan PT Pembangunan
Perumahan Tirta Riau (“Debitur”)
Perseroan memberikan kepada Debitur Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah sampai
dengan Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk membiayai membiayai
pembangunan, penyediaan dan pemberian sewa kelola fasilitas unit distribusi dan fasilitas penunjang
yang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Siak dan Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Kampar (“Proyek”).
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen).
Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga secara bertahap kepada Perseroan
hingga tahun ke-16 (keenam belas) sejak tanggal perjanjian ini.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
22) Akta Perjanjian Fasilitas No. 17 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ni Made Sukasari,
S.H., M.Kn., Notaris di Denpasar antara Perseroan dan PT Cimanggis Cibitung Tollways (“Debitur”)
Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman dalam bentuk fasilitas cash deficiency support
(CDS) dengan jumlah maksimal sampai dengan Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) untuk
membiayai kekurangan kas yang timbul dari atau sehubungan dengan operasional proyek Jalan Tol
Cimanggis – Cibitung (“Proyek”) dan pembayaran kewajiban berdasarkan fasilitas pembiayaan sindikasi
– yang terdiri dari fasilitas kredit sindikasi dan fasilitas pembiayaan MMQ yang diperoleh oleh Debitur
74
Page 78
masing-masing dari kreditur sindikasi dan para pemberi fasilitas syariah – selama masa pengoperasioan
Proyek pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Debitur setuju fasilitas CDS dikenakan suku bunga mengambang (floating) yaitu sebesar JIBOR ditambah
Marjin per tahun yang dihitung secara harian.
Debitur wajib membayar kembali fasilitas CDS beserta bunga dengan jatuh tempo final yakni (i) sampai
dengan 17 (tujuh belas) tahun sejak tanggal efektif fasilitas CDS (termasuk Masa Tenggang) atau (ii)
sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak pelunasan fasilitas pembiayaan sindikasi, mana yang lebih dulu
terjadi.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
23) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 18 tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Dumai Tirta
Persada (“Debitur”) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen Kedua Atas Akta
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 14 Agustus 2023
Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
dengan Rp325.000.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) atau maksimal 70% (tujuh puluh
persen) dari total biaya proyek, mana yang lebih rendah, untuk membiayai pembangunan dan
pengoperasian instalasi pengolahan air yang berlokasi di Dumai, Riau (“Proyek”).
Fasilitas pinjaman ini terbagi atas 3 (tiga) tranche yaitu:
a) Fasilitas Tranche A, sebesar Rp195.505.000.000 (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus lima
juta Rupiah) atau hingga 60% (enam puluh persen) dari total biaya Proyek untuk tahap I.A
(penyediaan air untuk perumahan dan Pelindo) dan tahap I.B (pelayanan kepada Kawasan Industri
Lubuk Guwung, Pelindo dan perumahan sekitar), yang mana yang lebih rendah;
b) Fasilitas Tranche B, sebear Rp121.815.000.000 (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus lima
belas juta Rupiah) atau hingga 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari total biaya Proyek untuk tahap
II (perumahan dan kawasan industri lainnya), yang mana yang lebih rendah; dan
c) Fasilitas Tranche C, sebesar Rp7.680.000.000 (tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah)
atau hingga 60% (enam puluh persen) dari bunga selama masa konstruksi (interest during
construction) untuk Fasilitas Tranche A, yang mana yang lebih rendah.
Debitur harus membayar kembali fasilitas pinjaman secara angsuran.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
24) Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior No. PF.02/IX/IIF/-TL/2018 tanggal 24 September 2018 antara
Perseroan dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (“Debitur”), sebagaimana diubah
terakhir kali oleh Perjanjian Perubahan Keempat dan Pernyataan Kembali Sehubungan dengan
Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior No. PPK.04-PF.02/IX/IIF-TL/2018 dan No. GMF/PERJ./DF/2023
[tidak bertanggal] 2023
Perseroan menyediakan fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai dengan USD
35.000.000 (tiga puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga untuk setiap periode bunga sebesar persentase
per tahun yang merupakan jumlah dari Terms SOFR, Spread sesuai penyesuaian kredit (0,1148% per
tahun), dan Marjin (3,50% per tahun).
Debitur wajib melakukan pembayaran kembali fasilitas pinjaman beserta bunga rutin setiap tanggal
pembayaran kembali sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2035.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
25) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. PF.02/IV/IIF-TL/2023 tanggal 18 April 2023
antara Perseroan dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Debitur”) sebagaimana diubah dengan
Akta Perubahan Pertama dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
Senior No. 127 tanggal 23 Juni 2025
75
Page 79
Perseroan menyediakan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
dengan sebesar Rp133.150.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) untuk
pembiayaan konstruksi Proyek Cisauk Point (“Proyek”).
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga tetap yaitu sejumlah 10% (sepuluh persen) per tahun
dengan rincian:
- Sejak April 2025 hingga Desember 2027, 8% (delapan persen) per tahun ditambah bunga yang
ditangguhkan; dan
- Sejak Januari 2028 hingga Desember 2032, 10% (sepuluh persen) per tahun.
Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman berserta melalui pembayaran angsuran yang jatuh
pada bulan sesuai jadwal pembayaran yang mulai dilakukan sejak bulan Desember 2024, dengan
pembayaran terakhir jatuh pada bulan Desember 2032.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
26) Akta Perjanjian Fasilitas No. 104 tanggal 26 November 2025 yang dibuat di hadapan Rosida
Rajagukguk, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta antara Perseroan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk
(“Debitur”)
Perseroan menyediakan kepada Debitur fasilitas pinjaman korporasi dengan jumlah sampai dengan
Rp268.000.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) untuk melakukan pelunasan utang
usaha dan/atau utang bruto Debitur kepada subkontraktor atas pekerjaan proyek infrastruktur yang masih
berjalan.
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga sejak tanggal perjanjian sampai seterusnya sebesar
9% (sembilan persen) per tahun.
Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga pada setiap tanggal pembayaran
bunga yang jatuh di akhir periode, yang dimulai pada tanggal 31 Januari 2026 dengan pembayaran
terakhir jatuh pada tanggal 31 Januari 2030.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
27) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 38 tanggal 11 Desember 2024 dibuat di
hadapan Emmyra Fauzia Kariana S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Perusahaan
Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (“Debitur”)
Perseroan menyediakan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
dengan Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) untuk pembiayaan ulang (refinancing) atas MTN
Proyek TOD Rawa Buntu.
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun.
Debitur wajib membayar kembali pinjaman fasilitas beserta bunga dengan jatuh tempo final yaitu 7 (tujuh)
tahun sejak tanggal perjanjian, termasuk masa tenggang selama 2 (dua) tahun, dengan jadwal angsuran
bertahap secara triwulan mulai tahun 2026 sampai dengan 2031 hingga mencapai pelunasan penuh.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
28) Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 23 Oktober 2019 dibuat di hadapan Ariani L. Rachim, S.H.,
M.Kn., Notaris di DKI Jakarta, antara Perseroan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (sebagai
Agen Fasilitas dan Agen Jaminan), dan PT Pemalang Batang Tol Road (“Debitur”), sebagaimana
diubah dengan Amandemen I atas Akta Perjanjian No. 31 tanggal 21 Desember 2021
Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas cash deficiency support (“CDS”) dengan jumlah
maksimum sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) untuk membiayai kekurangan kas
yang timbul pada saat pengoperasian proyek jalan tol Pemalang – Batang.
Debitur setuju fasilitas CDS dikenakan bunga sebesar reference rate ditambah 6,75% (enam koma tujuh
puluh lima persen) per tahun.
76
Page 80
Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan jatuh tempo final yaitu 219
(dua ratus sembila belas) bulan sejak tanggal Pernyataan Kembali ke II atas Perjanjian Kredit Sindikasi
atau 39 (tiga puluh sembilan) bulan sejak pelunasan seluruh fasilitas pembiayaan sindikasi dilunasi oleh
Debitur, mana yang lebih dahulu tercapai.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
29) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berjangka Senior No. 17 tanggal 29 Agustus 2016,
dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan, PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (bersama-sama sebagai
“Kreditur Sindikasi”) dengan PT Len Telekomunikasi Indonesia (“Debitur”) dan PT Len Industri,
PT Teknologi Riset Global Investama, PT Bina Nusantara Perkasa, dan PT Multi Kontrol Nusantara
(bersama-sama sebagai “Sponsor”) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Perubahan IV Atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berjangka Senior [tidak bertanggal]
Kreditur Sindikasi memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
dengan Rp975.313.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga belas juta Rupiah) untuk
pembangunan proyek jaringan serat optik Palapa Ring II koridor tengah (“Proyek”).
Fasilitas pinjaman terdiri dari Fasilitas Kredit Tranche A berjumlah Rp915.313.000.000 (sembilan ratus
lima belas miliar tiga ratus tiga belas juta Rupiah), termasuk fasilitas interest during construction (IDC)
selama masa konstruksi Proyek dan setara dengan 80% (delapan puluh persen) dari total biaya Proyek,
serta fasilitas Kredit Tranche B sejumlah Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) bersifat non-cash
loan.
Fasilitas Kredit Tranche A dibagi menjadi Tranche A‑1 yang digunakan untuk membiayai pembangunan
Proyek, dan Tranche A‑2 yang digunakan untuk membiayai tambahan biaya investasi sesuai model
keuangan baru. Sementara itu, Fasilitas IDC‑1 dan IDC‑2 digunakan khusus untuk membiayai bunga
selama masa konstruksi Proyek.
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen) per
tahun yang dihitung secara harian berdasarkan tahun 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Pembayaran
pertama atas Fasilitas Kredit Tranche A maupun Tranche B dilakukan pada saat yang lebih dahulu terjadi
antara 1 (satu) bulan setelah tanggal operasi komersial atau 1 (satu) bulan setelah tanggal 12 Oktober
2018, sedangkan pembayaran terakhir dilakukan 138 (seratus tiga puluh delapan) bulan sejak tanggal
perjanjian, sehingga jatuh pada Februari 2028.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
30) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 46 tanggal 31 Juli 2018, dibuat di hadapan oleh Notaris Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT CIMB Niaga Tbk., SMI,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI (“Para
Kreditur”) dengan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (“Debitur”), sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Sindikasi No. 2 tanggal 8 November 2021 dan
Akta Perubahan II Perjanjian Kredit Sindikasi No. 22 tanggal 28 Februari 2023
Para Kreditur dalam perjanjian ini memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berdenominasi Rupiah
sesuai struktur sindikasi yang diatur dalam perjanjian ini.
Fasilitas kredit tersebut terstruktur dalam dua tahap, yaitu Tahap I dengan batas maksimum
Rp8.685.049.708.701 (delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar empat puluh sembilan juta
tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus satu rupiah) dan Tahap II dengan plafon sampai dengan
Rp238.609.791.299 (dua ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus sembilan juta tujuh ratus sembilan
puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), sebagaimana diatur sebagai bagian dari total
fasilitas kredit.
Porsi penyertaan kredit yang menjadi bagian Perseroan berjumlah Rp126.247.100.000 (seratus dua
puluh enam miliar dua ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu Rupiah), yang terdiri dari kontribusi Tahap
I sebesar Rp122.459.686.900 (seratus dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam
ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus Rupiah) dan Tahap II sebesar Rp3.787.413.100 (tiga miliar
tujuh ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu seratus Rupiah).
77
Page 81
Dana pada Tahap I ditujukan untuk pembiayaan konstruksi proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II
Elevated yang hanya dapat digunakan untuk membiayai emergency parking bay dan peralatan tol.
Adapun dana pada Tahap II diperuntukkan untuk pendanaan jaminan pemeliharaan atau retensi terkait
pekerjaan konstruksi Proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.
Suku bunga atas fasilitas kredit ini dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito 3‑bulanan (tiga
bulanan) (ATD) dari bank referensi, yang kemudian ditambah dengan margin sebesar 4% (empat persen)
per tahun, sehingga menghasilkan tingkat bunga mengambang yang berlaku bagi Debitur.
Jadwal Angsuran Kredit menetapkan struktur pembayaran pokok secara triwulanan mulai 2022 hingga
berakhir pada tahun 2033.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
31) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Modal Kerja No. PF.07/XII/IIF-TL/2021 tanggal 23 Desember 2021
antara Perseroan dan PT Brantas Abipraya (Persero) (“Debitur”) sebagaimana terakhir diubah
dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Modal Kerja No. PPK.02-
PF.07/XII/IIF-TL/2021 tanggal 20 Desember 2024
Perseroan memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada Debitur dengan jumlah sampai dengan
Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) untuk membiayai kebutuhan modal kerja atas
proyek yang disetujui, yang terdiri dari:
a) Fasilitas Tranche 1 untuk membiayai pekerjaan konstruksi Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang –
KKT Kariangau dengan jumlah pinjaman sampai dengan maksimum Rp165.795.705.759 (seratus
enam puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh
sembilan Rupiah);
b) Fasilitas Tranche 2 untuk membiayai pekerjaan konstruksi Jalan Kerja Kawasan Sub BWP dengan
jumlah pinjaman sampai dengan maksimum Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar Rupiah);
c) Fasilitas Tranche 3 untuk membiayai proyek preservasi jalan dan jembatan dengan jumlah pinjaman
sampai dengan maksimum Rp9.204.294.241 (sembilan miliar dua ratus empat juta dua ratus
sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh satu Rupiah);
d) Fasilitas Tranche 4 untuk membiayai proyek pembangunan Jalan Tol Akses Patimban dengan jumlah
pinjaman sampai dengan maksimum Rp112.000.000.000 (seratus dua belas miliar Rupiah); dan
e) Fasilitas Tranche tambahan untuk membiayai proyek infrastruktur lainnya yang diajukan oleh Debitur
dan disetujui secara tertulis oleh Perseroan dengan jumlah pinjaman sampai dengan maksimum
yang tidak melebihi sisa jumlah fasilitas.
Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen)
fix/tetap per tahun yang dihitung harian dalam waktu 1 (satu) tahun 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini jatuh tempo final 28 (dua puluh delapan) bulan sejak tanggal perjanjian,
serta disertai dengan opsi perpanjangan jangka waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalahBadan
Arbitrase Nasional Indonesia.
32) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 37 tanggal 24 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Ariani L.
Rachim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT
Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, PT Bank Nagari (d/h. PT Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Barat), PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank
Pembangunan Daerah Bali, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank
Pembangunan Daerah Riau Kepri, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, dan PT Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (“Para Kreditur”) dengan PT
78
Page 82
Pemalang Batang Tol Road (“Debitur”), sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan
Kembali II atas Perjanjian Kredit Sindikasi No. 17 tanggal 21 Desember 2021
Para Kreditur memberikan kepada Debitur pinjaman yaitu maksimal sebesar 74,63% dari total biaya
proyek atau maksimal sebesar Rp5.649.094.903.160 (lima triliun enam ratus empat puluh sembilan miliar
sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu seratus enam puluh Rupiah) untuk pembangunan
Jalan Tol Ruas Pemalang–Batang (“Proyek”). Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 3 (tiga) tranche yaitu
sebagai berikut:
a) Fasilitas Tranche A dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp3.623.507.403.162 (tiga triliun
enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh juta empat ratus tiga ribu seratus enam puluh dua
Rupiah). Fasilitas ini memiliki jangka waktu 15 (lima belas) tahun atau sampai dengan tahun 2036.
Tingkat suku bunga adalah sebesar: (i) 5% (lima persen) per tahun untuk tahun 2021–2023; (ii)
6,25% (enam koma dua puluh lima persen) per tahun untuk tahun 2024–2025; dan (iii) 10,63%
(sepuluh koma enam puluh tiga persen) mulai tahun 2026-2036;
b) Fasilitas Tranche B dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp1.525.587.499.998 (satu triliun lima
ratus dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan Rupiah). Fasilitas ini memiliki jangka waktu 15 (lima
belas) tahun atau sampai dengan tahun 2036. Tingkat suku bunga adalah sebesar: (i) 5% (lima
persen) per tahun untuk tahun 2021–2023; (ii) 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) per tahun
untuk tahun 2024–2025; dan (iii) Reference Rate + Marjin 4,25% (empat koma dua puluh lima persen)
dengan pembayaran bunga setiap bulan mulai tahun 2026-2036.
c) Fasilitas Tranche C dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah), terdiri dari (i) maksimum Rp352.000.000.000 (tiga ratus lima puluh dua miliar Rupiah) untuk
pembayaran kepada kontraktor; dan (ii) maksimum Rp148.000.000.000 (seratus empat puluh
delapan miliar Rupiah) untuk pembayaran utang Badan Layanan Umum serta biaya pemeliharaan
jalan tol. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 18 (delapan belas) tahun atau sampai dengan tahun 2039
dengan memberikan imbal hasil dengan marjin 4,25%, dan penangguhan sebagian ujrah pada tahun
ke-7 hingga ke-11 dalam rangkaian skema pelunasan pokok bertahap.
Dari keseluruhan fasilitas tersebut, Perseroan berkomitmen dalam Fasilitas Tranche B maksimum
sebesar Rp196.850.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Perseroan juga menyediakan Fasilitas Cash Deficiency Support (CDS) secara terpisah dengan jumlah
sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), yang merupakan fasilitas konvensional untuk
menutup kekurangan arus kas Debitur dalam pemenuhan kewajiban pembayaran fasilitas sindikasi.
Debitur wajib membayar bunga sebesar 3% (tiga persen) per tahun dengan jangka waktu tidak dapat
melebihi jangka waktu Fasilitas Tranche C.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perjanjian-perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan di atas tidak mengatur
pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026,
termasuk untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan
Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Namun demikian, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur berdasarkan perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a) Perjanjian Kredit SMBC sebagaimana diuraikan pada nomor 10 di atas, yang mewajibkan Perseroan
untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada Bank SMBC selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja setelah tanggal penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut
sebelum berakhirnya batas waktu 14 (empat belas) hari kerja dimaksud;
b) Perjanjian KJP Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 11 di atas, yang mewajibkan Perseroan untuk
melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal penerbitan Surat
Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan
berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua)
minggu dimaksud;
c) Perjanjian Treasury Line Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 12 di atas, yang mewajibkan
Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
waktu 2 (dua) minggu dimaksud;
d) Perjanjian NCL BG Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 13 di atas, yang mewajibkan Perseroan
79
Page 83
untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal penerbitan Surat
Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan
berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua)
minggu dimaksud;
e) Perjanjian LC SKBDN Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 14 di atas, yang mewajibkan
Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
waktu 2 (dua) minggu dimaksud;
f) Perjanjian Term Loan Mandiri pada sebagaimana diuraikan nomor 15 di atas, yang mewajibkan
Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
waktu 2 (dua) minggu dimaksud; dan
g) Perjanjian Term Loan Mandiri III sebagaimana diuraikan pada nomor 16 di atas, yang mewajibkan
Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
waktu 2 (dua) minggu dimaksud.
b. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
1) Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 No. 43 tanggal 7 Desember 2023 antara
Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, SH.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023”)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023, pada tanggal 15 Desember 2023,
Perseroan mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
(“Obligasi Berkelanjutan II IIF Tahap I”) dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar
Rp500.000.000.000, yang terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp160.609.000.000
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,5% per tahun yang berjangka waktu 370 Hari Kalender terhitung
sejak tanggal Emisi; (ii) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp245.060.000.000 dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,70% per tahun yang berjangka waktu 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
(iii) Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp94.331.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,80% per tahun yang berjangka waktu 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, Perseroan telah melaksanakan pelunasan terhadap nilai
pokok Obligasi Seri A, dan nilai terutang Perseroan saat ini adalah sebesar Rp245.060.000.000 dengan
tingkat bunga tetap 6,70% per tahun untuk tenor 3 tahun untuk Obligasi Seri B dan sebesar
Rp94.331.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% per tahun untuk tenor 5 tahun untuk
Obligasi Seri C.
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, melainkan dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perseroan telah menyampaikan LRPD hasil penawaran umum Obligasi II Tahap I 2023 kepada OJK
sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023:
- Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
Tahap I 2023, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio,
perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 100%; dan (b)
Gearing Ratio, maksimum 10 kali.
80
Page 84
- Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan hal-hal
tertentu, antara lain sebagai berikut:
(a) Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Obligasi II Tahap I 2023, kecuali apabila hasil dana dari utang baru
tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing
atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
II Tahap I 2023 dengan senantiasa memperhatikan ketentuan rasio keuangan pada Pasal 6 ayat
6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan.
(b) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan
Usaha Sehari-hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023:
1) Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan) yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.
2) Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan (a) mengakibatkan utang yang
timbul berdasarkan SBP memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023; atau (b) mengakibatkan
Perseroan melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi II Tahap I 2023.
3) SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
Tahap I 2023 untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023 tidak memuat pembatasan-pembatasan
yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
2) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap
II Tahun 2024 No. 09 tanggal 4 Oktober 2024 antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai
Wali Amanat, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024”)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024, pada tanggal 24 Oktober 2024,
Perseroan mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
(“Obligasi II Tahap II 2024”) dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000.000, yang
terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,30% per tahun yang berjangka waktu 370 Hari Kalender terhitung sejak tanggal Emisi;
(ii) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,55% per tahun yang berjangka waktu 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; (iii) Obligasi Seri C dengan
jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% per tahun yang
berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (iv) Obligasi Seri D dengan jumlah pokok
sebesar Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% per tahun yang berjangka waktu
10 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, Perseroan telah melakukan pelunasan nilai pokok Obligasi
Seri A, dan nilai terutang Perseroan saat ini adalah sebesar Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,55% per tahun untuk tenor 3 tahun untuk Obligasi Seri B, Rp300.000.000.000 dengan
81
Page 85
tingkat bunga tetap sebesar 6,95% per tahun untuk tenor 7 tahun untuk Obligasi Seri C, dan
Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% per tahun untuk tenor 10 tahun untuk
Obligasi Seri D.
Obligasi II Tahap II 2024 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, melainkan dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa adanya hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perseroan menyampaikan LRPD hasil penawaran umum Obligasi II Tahap II 2024 kepada OJK
sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024:
- Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,
yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
II Tahap II 2024, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio,
perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 100%; dan (b)
Gearing Ratio, maksimum 10 kali.
- Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan hal-hal
tertentu, antara lain sebagai berikut:
(a) Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Obligasi II Tahap II 2024, kecuali apabila hasil dana dari utang baru
tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari‑hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing
atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi II Tahap II 2024 ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan rasio keuangan pada
Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024.
(b) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung
Kegiatan Usaha Sehari‑hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada
pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024:
1) Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan)
yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.
2) Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan (a) mengakibatkan utang yang timbul
berdasarkan SBP memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024; atau (b) mengakibatkan Perseroan
melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
Tahap II 2024.
3) SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
Tahap II 2024 untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
82
Page 86
Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024 tidak memuat pembatasan-pembatasan
yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
3) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap
III Tahun 2025 No. 20 tanggal 17 Oktober 2025 antara Perseroan sebagai Perseroan dan PT Bank
CIMB Niaga Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025”)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025, pada tanggal 5 November 2025,
Perseroan mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025
(“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III 2025”) dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar
Rp1.500.000.000.000,00, yang terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% per tahun yang berjangka waktu 370
Hari Kalender terhitung sejak tanggal Emisi; (ii) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp625.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% per tahun yang berjangka waktu 3
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; (iii) Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp100.000.000.000,00 tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% per tahun yang berjangka
waktu 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;dan (iv) Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar
Rp275.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% per tahun yang berjangka waktu 10
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, nilai terutang Perseroan saat ini adalah sebesar
Rp500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% untuk tenor 370 hari untuk Obligasi Seri
A, Rp625.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% per tahun untuk tenor 3 tahun untuk
Obligasi Seri B, Rp100.000.000.000 tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% per tahun untuk
tenor 5 tahun untuk Obligasi Seri C, dan Rp275.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80%
per tahun untuk tenor 10 tahun untuk Obligasi Seri D.
Obligasi II Tahap III 2025 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, melainkan dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa adanya hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Perseroan menyampaikan LRPD hasil penawaran umum Obligasi II Tahap III 2025 kepada OJK
sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025:
- Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
Tahap III 2025, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio,
perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 100%; dan (b)
Gearing Ratio, maksimum 10 kali.
- Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan hal-hal
tertentu, antara lain sebagai berikut:
a) Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi II Tahap III 2025, kecuali apabila hasil dana dari utang
baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025 ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan
rasio keuangan pada Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap
III 2025.
83
Page 87
b) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apa pun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk
mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang
yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap
III 2025.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025:
1) Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan)
yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.
2) Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan (a) mengakibatkan utang yang timbul
berdasarkan SBP memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025; atau (b) mengakibatkan Perseroan melanggar
rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025.
3) SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
Tahap III 2025 untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025 tidak memuat pembatasan-pembatasan
yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
4) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023 No. 270 tanggal 27
Desember 2023 antara Perseroan dan PT Bank Mega, Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023”)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023, pada tanggal 9 Januari 2024, Perseroan
mengeluarkan Surat Berharga Perpretual Berwawasan Lingkungan IIF Tahun 2023 kepada Pemodal
Professional dengan nilai sebesar Rp335.190.000.000, tanpa tanggal jatuh tempo dengan tingkat Imbal
Bagi Hasil tetap sebesar 8,25% per tahun (“SBP 2023”).
Pada tanggal 8 Juli 2024, 9 Januari 2025, dan 8 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran Imbal
Bagi Hasil SBP 2023 masing-masing sebesar Rp13.826.000.000.
SBP 2023 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian, apabila terjadi
suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023, yang
mengakibatkan adanya suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang
SBP 2023 akan menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga SBP 2023 dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Perseroan menyampaikan LRPD hasil penawaran umum SBP 2023 kepada OJK sebagaimana
disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023:
- Perseroan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan sejumlah
perbuatan, antara lain:
a) Melakukan peminjaman utang baru, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut
digunakan untuk Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas
84
Page 88
utang yang telah ada serta dengan senantiasa memperhatikan ketentuan rasio keuangan
pada Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023.
b) Menjamin dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang mendatang.
- Selama Perseroan belum melaksanakan Opsi Tebus, Perseroan berkewajiban untuk, antara lain:
a) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan SBP
2023, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak
kurang dari 100%.
(ii) Gearing Ratio, maksimum 10 kali.
b) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan
penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang
diperoleh untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan SBP 2023 ini.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023:
a. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan)
yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.
b. Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan mengakibatkan Perseroan
melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan SBP
2023.
c. SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-
proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023
untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
5) Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 8 September 2020 antara Perseroan dan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), dibuat di hadapan Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No. 290/PP/EB/0925 tanggal 10 September 2025 antara Perseroan dan
Bank Danamon (“Perjanjian Kredit Danamon”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dalam bentuk:
a) Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp750.000.000.000. Jangka waktu fasilitas ini adalah
selama 3 tahun sejak tanggal pencairan atau sampai dengan tanggal 29 Juni 2029 dan jangka waktu
penarikan fasilitas ini sampai dengan tanggal 29 Juni 2026. Perseroan telah melakukan penarikan
Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dan nilai terutang Perseroan atas fasilitas saat ini sebesar
Rp100.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah).
85
Page 89
b) Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp400.000.000.000. Perseroan telah melakukan penarikan dan
nilai terutang Perseroan atas Fasilitas Kredit Berjangka saat ini sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah). Jangka waktu penarikan fasilitas ini sampai dengan tanggal 29 Juli 2026, dengan
tenor maksimum selama 12 bulan.
c) Fasilitas Omnibus Trade Finance dengan jangka waktu penarikan fasilitas ini sampai dengan tanggal
29 Juni 2026 dan tenor maksimum selama 5 tahun. Fasilitas ini disediakan untuk digunakan baik
bersama‑sama dalam bentuk:
i. Fasilitas Pembukaan Letter of Credit;
ii. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri;
iii. Fasilitas Bank Garansi; dan
iv. Fasilitas Standby Letter of Credit,
masing-masing dengan jumlah fasilitas sebesar Rp500.000.000.000 dengan tenor maksimum
selama 5 tahun. Perseroan telah melakukan penarikan dan nilai terutang Perseroan atas fasilitas
Omnibus Trade Finance saat ini sebesar Rp29.237.708.472 (dua puluh sembilan miliar dua ratus tiga
puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah) dan USD 9.274,87
(sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat koma delapan tujuh dolar Amerika Serikat).
d) Fasilitas Transaksi Valuta Asing dan Pre‑Settlement Exposure sebesar USD3.000.000. Adapun saat
ini Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas Transaksi Valuta Asing dan Pre-Settlement
Exposure.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon, selama perjanjian berlangsung, Perseroan berkewajiban untuk
memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 Hari Kerja sebelum Perseroan menerbitkan surat
hutang atau obligasi di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank Danamon, antara lain:
1) Menjaminkan aset Perseroan kepada pihak lain selain Bank Danamon, kecuali penjaminan dilakukan
dalam rangka dalam rangka kegiatan usaha sehari hari.
2) Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban kepada Perseroan untuk membayar
kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.
3) Menerima pinjaman dari pihak lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.
Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus dan dana hasil penerbitan Surat Berharga Perpetual tersebut akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek‑proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan
Transaksi, namun memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Danamon
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah pelaksanaan Transaksi. Perseroa berkomitmen untuk
untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja
dimaksud.
Selain itu, Perjanjian Kredit Danamon tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
6) Perjanjian Fasilitas Pinjaman dari PT Bank Permata Tbk (”Bank Permata”)
- Perjanjian Induk International Swaps and Derivatives Association, Inc (“ISDA”) antara
Perseroan dan Bank Permata tanggal 26 Agustus 2020
ISDA merupakan standar internasional yang umum digunakan untuk transaksi derivatif dan menjadi
kerangka dasar yang mengatur ketentuan standar mengenai hak dan kewajiban para pihak,
86
Page 90
mekanisme pembayaran, ketentuan perpajakan, pengelolaan risiko, serta konsekuensi hukum atas
terjadinya pelanggaran atau keadaan tertentu. Berdasarkan struktur ISDA, setiap transaksi derivatif
individual yang dilakukan setelah tanggal tersebut akan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Induk
ini dan dituangkan lebih lanjut dalam dokumen konfirmasi untuk masing-masing transaksi.
Berdasarkan perjanjian di atas, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, ISDA tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
- Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. NM/19/582/N/JKT/NBFI tanggal 10 Oktober 2019
beserta perubahan terakhir melalui Addendum No. 3955/MM/AMD/XII/2025/CG7 (“Perjanjian
Kredit Permata”)
Perjanjian Kredit Permata memberikan fasilitas money market kepada Perseroan dengan limit
maksimum sebesar Rp500.000.000.000. Fasilitas ini berlaku selama 12 bulan sejak tanggal 10
Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2026 dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan
Stand By Facility. Jatuh tempo fasilitas money market adalah 3 (tiga) bulanan per fasilitas sepanjang
jangka waktu perjanjian kredit. Adapun saat ini Perseroan belum melakukan penarikan atas fasilitas
money market.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas money
market.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Permata, Perseroan wajib segera melakukan pemberitahuan secara
tertulis kepada Bank Permata selambat-lambatnya 30 hari dalam hal, antara lain:
a) Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu deviden atau pembagian keuntungan berupa
apapun juga atas saham‑saham yang dikeluarkan Perseroan.
b) Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga dan pihak lain
(kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
(“Hutang Kepada Pihak Lain”) yang dapat memengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
Perseroan kepada Bank Permata atau yang melebihi 10% (sepuluh persen) dan nilai aktiva
(baik dari satu atau beberapa Hutang Kepada Pihak Lain yang diperhitungkan secara
akumulatif).
Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan memengaruhi kemampuan pembayaran
Perseroan kepada Bank Permata, dan utang atau kewajiban pembayaran Perseroan yang timbul
berdasarkan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2026 tidak akan melebihi ambang batas yang diatur dalam Perjanjian Kredit Permata.
Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Permata untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Kredit Permata tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
7) Surat No. LC/SP-110/LA/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa
Komitmen Sesuai Permintaan antara Perseroan dan PT Bank BNP Paribas Indonesia (“Bank
BNPP”) , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Amandemen terhadap Surat
No. LC/SP-024/LA/2026 tanggal 10 April 2026 (“Surat Pinjaman BNPP”)
87
Page 91
Berdasarkan Surat Pinjaman BNPP dan Syarat dan Ketentuan Standar, Bank BNPP menyetujui
pemberian fasilitas pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat
suku bunga sebesar 3 bulan Jibor + 140 bps, dengan tenor 2 (dua) minggu hingga 1 (satu) tahun. Jangka
waktu penarikan fasilitas ini berlaku sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2027.
Perseroan saat ini tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas pinjaman bergulir.
Berdasarkan Surat Perjanjian BNPP, tidak terdapat ketentuan dalam Surat Pinjaman BNPP (termasuk
Syarat dan Ketentuan Standar yang berlaku bagi Surat Pinjaman BNPP) yang mewajibkan Perseroan
untuk menyampaikan pemberitahuan kepada atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank
BNPP sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 .
Selain itu, Surat Perjanjian BNPP tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 , termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
8) Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 10 Desember 2025 antara Perseroan dan PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk (“Bank CCBI”) (“Perjanjian Kredit Bank CCBI”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit CCBI, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit sebesar
Rp500.000.000.000. Batas waktu penarikan fasilitas kredit adalah 1 tahun sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit Bank CCBI. Bunga yang dikenakan atas fasilitas ini merupakan 6,0%
per tahun (fixed) untuk 3 tahun pertama dan compounded Indonesian Overnight Index Average 90 hari
ditambah 0,9% per tahun (floating) untuk 2 tahun kedepannya setelah 3 tahun pertama. Fasilitas ini tidak
menggunakan jaminan atas aset Perseroan (clean basis).
Berdasarkan Laporan Keuangan, nilai terutang Perseroan atas fasilitas kredit sebesar
Rp500.000.000.000 lima ratus miliar Rupiah). Jatuh tempo fasilitas kredit ini adalah pada 5 tahun sejak
tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Bank CCBI.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Bank CCBI, selama perjanjian berlangsung, Perseroan berkewajiban
untuk, antara lain:
a) Memberikan pemberitahuan tertulis apabila Perseroan memberikan penjaminan, ganti rugi, atau
bentuk penjaminan lainnya, kecuali apabila tindakan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan
usaha yang wajar dan normal atau kegiatan usaha sehari-hari.
b) Menginformasikan dalam hal Perseroan menjaminkan atau mengangunkan dengan cara
bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain.
c) Menginformasikan dalam hal Perseroan menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.
d) Menginformasikan dalam hal Perseroan mengumumkan dan membagikan dividen dan/atau bentuk
keuntungan usaha lainnya kepada pemegang saham dan/atau pihak yang setara lainnya.
Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus dan dana hasil penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek‑proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Bank CCBI untuk
menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026.
Selain itu, Perjanjian Kredit Bank CCBI tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
88
Page 92
9) Perjanjian Fasilitas hingga USD 30.000.000 tanggal 11 Februari 2026 antara Perseroan dan
Development Finance Institute Canada Inc. (“FinDev”) (“Perjanjian Fasilitas FinDev”)
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas FinDev, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh juta dolar Amerika Serikat) (“Fasilitas FinDev”). Batas waktu penarikan Fasilitas
FinDev adalah sejak tanggal Perjanjian Fasilitas FinDev hingga yang paling awal terjadi: (i) tanggal
dimana Fasilitas FinDev dicairkan, (ii) 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Perjanjian Fasilitas FinDev,
atau (iii) tanggal dimana komitmen dibatalkan.
Jatuh tempo Fasilitas FinDev ini adalah 48 (empat puluh delapan) bulan dari tanggal Perjanjian Fasilitas
FinDev.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas FinDev:
a) Perseroan telah melakukan penarikan dan nilai terutang Perseroan atas Fasilitas FinDev adalah
sebesar USD 30.000.000 (tiga puluh juta dolar Amerika Serikat); dan
b) Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas FinDev yang mewajibkan Perseroan untuk
menyampaikan pemberitahuan kepada atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari FinDev
sebelum melaksanakan Transaksi.
Selain itu, Perjanjian Fasilitas FinDev tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Perjanjian-perjanjian Perseroan dengan pihak ketiga di atas tidak mengatur pembatasan-pembatasan yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana. Namun
demikian, berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon sebagaimana diuraikan pada nomor 5 di Bagian (b) -
Perjanjian dengan Pihak Ketiga di atas, Perseroan wajib untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada Bank
Danamon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan Surat Berharga
Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan berkomitmen
untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
dimaksud.
6. Aset tetap yang penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan
Perseroan memiliki dan menguasai secara sah dua unit perkantoran yang berlokasi di Prosperity Tower Lantai,
Sudirman Central Business District Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190,
Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
(i) satu unit pada Lantai 53 dengan luas 1578,7 m2; dan
(ii) satu unit pada Lantai 55 dengan luas 1578,7 m2.
yang dipergunakan oleh Perseroan sebagai kantor dan lokasi operasional Perseroan.
Kepemilikan kedua unit tersebut dibuktikan dengan 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
(”SHMSRS”) atas nama Perseroan: : (i) SHMSRS No. 3754 dan (ii) SHMSRS No. 3779, keduanya berlaku sampai
dengan 4 Juni 2035
Perseroan tidak memiliki aset yang bersifat material bagi kegiatan usaha Perseroan berupa benda bergerak
maupun tidak bergerak lainnya selain yang telah disebutkan.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, nilai buku bersih aset tetap Perseroan sebesar Rp215.054
juta.
89
Page 93
7. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan:
Sumber: Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
1) SMI adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang didirikan pada tahun 2009. PT SMI berperan sebagai Special Mission Vehicle pemerintah
dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Perusahaan ini menyediakan layanan
pembiayaan, pengembangan proyek, dan jasa konsultasi bagi sektor publik maupun swasta di berbagai
bidang infrastruktur seperti transportasi, energi, air, telekomunikasi, dan lingkungan. Selain itu, PT SMI juga
menjadi pionir dalam pembiayaan inovatif dan berkelanjutan, termasuk program pembiayaan hijau (green
financing) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga berperan penting dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
2) ADB merupakan bank yang didirikan untuk membantu perkembangan ekonomi di negara Asia, di mana
pemegang saham ADB terdiri dari 68 negara, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, China, India dan Australia
sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam ADB;
3) IFC merupakan lembaga keuangan internasional yang menawarkan layanan investasi, konsultasi, dan
pengelolaan aset untuk mendorong pengembangan sektor swasta di negara-negara berkembang, di mana
pemegang saham IFC terdiri dari 185 negara, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, dan
Perancis sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam IFC;
4) DEG adalah suatu institusi keuangan dan pembangunan yang merupakan anak Perusahaan dari KfW Banking
Group, suatu bank pembangunan yang dimiliki oleh negara Jerman sehingga tidak terdapat pemegang saham
individu dalam DEG;
5) SMBC merupakan perusahaan jasa keuangan dan bank multinasional yang berkantor pusat di Jepang, di
mana berdasarkan data yang diperoleh dari situs web https://www.smbci.com/, per tanggal 31 Desember
2025, pemegang saham SMBC adalah (i) Sumitomo The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
dengan kepemilikan 91.05%, (ii) PT Bank Central Asia Tbk dengan kepemilikan 1,03%, (iii) PT Bank Negara
Indonesia dengan kepemilikan sebesar 0,11%, dan sisanya dimiliki oleh publik.
90
Page 94
SMI adalah pemegang saham Perseroan yang memenuhi definisi Pemegang Saham Utama berdasarkan POJK
No. 9/2017, sedangkan tidak ada pemegang saham Perseroan saat ini yang memenuhi definisi Pengendali
berdasarkan POJK No. 9/2017. Dalam melakukan pengambilan keputusan sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan, Perseroan tunduk terhadap ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur bahwa Direksi Perseroan
bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud
dan tujuannya, namun tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berlaku bagi Direksi dalam melakukan
beberapa tindakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (4) anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris, dalam hal sebagai berikut:
(i) menerima dan/atau menyediakan pinjaman jangka menengah/panjang, penyertaan jangka
menengah/panjang untuk 10 transaksi pertama yang diusulkan kepada komite investasi setelah
pendirian Perseroan dan selanjutnya, membuat kebijakan untuk menerima dan/atau menyediakan
pinjaman dan/atau penyertaan tersebut;
(ii) menghapus kredit macet dari buku Perseroan;
(iii) melepas setiap aset bergerak dengan nilai ekonomi lebih dari 2 tahun yang memiliki nilai lebih dari
USD 100.000 atau merupakan 25% dari aset bersih Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit dan telah disetujui oleh RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian
transaksi;
(iv) membuat struktur organisasi Perseroan;
(v) membuka kantor cabang;
(vi) menentukan harga setiap saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya;
(vii) menyetujui tindakan tiap direktur untuk melakukan tiap bentuk pekerjaan dan/atau pemberian jasa
untuk pihak manapun selain dari Perseroan dan/atau afiliasinya;
(viii) menyetujui atas dan/atau mengadakan perubahan berikutnya terhadap, setiap bagian dari pedoman
kegiatan, kecuali bagian dalam pedoman kegiatan yang terkait dengan masalah
lingkungan/sosial/tata kelola Perseroan;
(ix) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan anak perusahaan Perseroan yang telah
diaudit;
(x) memberikan persetujuan atas setiap pos yang tidak dianggarkan dalam satu tahun buku dan dengan
keseluruhan nilai yang lebih besar dari 10% dari pendapatan yang dianggarkan pada tahun
bersangkutan dan USD 100.000, yang mana yang lebih kecil;
(xi) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
keuntungan modal lain dari sebuah badan korporasi yang (i) memiliki nilai lebih dari USD 100.000
tetapi merupakan 25% atau kurang dari aset bersih Perseroan (ii) dilakukan dalam kegiatan
Perseroan sehari-hari atau anak perusahaan Perseroan pada awal tahun bukunya berdasarkan
laporan keuangan yang diaudit terakhir sebagaimana disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu
transaksi atau rangkaian transaksi dalam satu tahun buku, berhubungan atau tidak; dan
(xii) transaksi yang terlepas dari hasil pemungutan suara sehubungan dengan (i) perjanjian, pengaturan
atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan transaksi pihak terkait dan perjanjian, dan (ii)
pengaturan atau transaksi kecuali untuk setiap perjanjian, pengaturan atau transaksi yang akan
ditandatangani oleh Dewan Komisaris, wajib disetujui oleh sekurang-kurangnya satu Komisaris
Independen.
b. Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh lebih dari 1/2 hak suara dan disetujui
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal
1/3 hak suara dan disetujui minimal 1/2 hak suara yang hadir, dalam hal sebagai berikut:
(i) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
keuntungan atas modal lain dari badan korporasi yang memiliki nilai lebih besar dari 25% tetapi tidak
lebih dari 50% aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya bedasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit dan disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku, baik berhubungan atau tidak; dan
(ii) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit.
c. Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh minimal 2/3 hak suara dan disetujui
oleh minimal 2/3 hak suara, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal 1/3 hak suara,
dalam hal sebagai berikut:
(i) menandatangani suatu perjanjian, kesepakatan atau transaksi dengan pihak terkait dengan
Perseroan atau anak perusahaan Perseroan;
(ii) memberhentikan dan mengganti auditor Perseroan atau anak perusahaan Perseroan atau
mengubah tahun buku anak perusahaan Perseroan;
(iii) menyetujui atau mengubah rencana kerja atau rencana permodalan Perseroan;
(iv) mengambilalih atau melakukan investasi dalam satu atau beberapa perusahaan, firma, perkumpulan
atau organisasi bisnis lainnya atau badan lain yang serupa kecuali investasi yang dilakukan dalam
rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
(v) mengubah anggaran dasar anak perusahaan Perseroan;
(vi) mendirikan suatu anak perusahaan Perseroan;
91
Page 95
(vii) setiap perubahan modal dasar anak perusahaan Perseroan;
(viii) setiap peningkatan baik peningkatan dalam batas modal dasar atau pengurangan modal
ditempatkan anak perusahaan Perseroan;
(ix) setiap penawaran umum saham anak perusahaan Perseroan;
(x) setiap penawaran terbatas saham dan ekuivalen saham anak perusahaan Perseroan;
(xi) setiap perubahan prinsip atau standar akuntansi yang bersifat material yang dipergunakan untuk
mempersiapkan laporan keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan;
(xii) penetapan, dan setiap perubahan terhadap, setiap kebijakan mengenai distribusi keuntungan dan
uang tunai yang ada;
(xiii) setiap perubahan atas (i) SMI- ADB Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani oleh
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, (ii) SMI-ADB Project Agreement yang telah
ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development Bank, dan
Perseroan, (iii) SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani oleh PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, dan (iv) SMI-World Bank Project Agreement
yang telah ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Bank Dunia, dan Perseroan;
(xiv) setiap pengambilan keputusan untuk mengabaikan pengambilan setiap langkah atau tindakan yang
secara wajar dapat menimbulkan pelanggaran oleh Perseroan dari SMI-ADB Subordinated Loan
Agreement atau SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement, dengan ketentuan Perseroan telah
mendapatkan surat pengesampingan dari pihak terkait masing-masing SMI-ADB Subordinated Loan
Agreement atas SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement; dan
(xv) menandatangani, mengakhiri atau mengubah suatu kontrak yang secara wajar diperkirakan akan
mengakibatkan pembayaran tahunan dari, atau menimbulkan pendapatan tahunan kepada,
Perseroan yang melebihi 10% dari pendapatan tahun sebelumnya dan USD1.000.000 yang mana
yang lebih kecil.
d. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila
tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 2/3 pemegang saham dengan hak suara dan keputusannya
disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai
berikut:
(i) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang serupa
lainnya atas Perseroan; dan
(ii) penjualan sehubungan dengan Perseroan.
e. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila
tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 3/5 pemegang saham dengan hak suara dan keputusannya
disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai
berikut:
(i) berhenti melakukan atau mengubah jenis atau lingkup kegiatan usaha utama Perseroan; dan
(ii) menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian besar usaha atau unit usaha Perseroan.
f. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila
tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 pemegang saham dengan hak suara dan
keputusannya disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut,
dalam hal sebagai berikut:
(i) setiap perubahan atas Shareholders Agreement yang akan ditandatangani oleh pemegang saham
Perseroan;
(ii) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang serupa
lainnya atas anak perusahaan Perseroan;
(iii) penjualan sehubungan dengan anak perusahaan Perseroan;
(iv) setiap pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset Perseroan atau anak perusahaannya,
termasuk saham atau setiap keuntungan atas modal lain dari suatu badan korporasi yang nilainya
lebih dari 50% dari aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya berdasarkan laporan keuangan
terakhir yang telah diaudit sebagaimana disetujui oleh RUPS, yang dilakukan baik dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berkaitan atau tidak; dan
(v) setiap tindakan lainnya yang dapat mengubah penunjukan, kewenangan, hak, atau hak istimewa
atau hak khusus yang berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres
No. 13/2018. Terkait kewajiban tersebut, Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat Perseroan, yaitu Reynaldi
Hermansjah dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama SMI. Penetapan tersebut telah disampaikan oleh SMI
(selaku pendiri Perseroan) kepada Menkum melalui sistem Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online) pada
tanggal 17 Oktober 2025, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.
S.0923/V/IIF/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Penetapan Reynaldi Hermansjah sebagai pemilik manfaat Perseroan dilakukan dengan pertimbangan pada
pokoknya sebagai berikut:
92
Page 96
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 13/2018, salah satu kriteria pemilik manfaat adalah
kepemilikan saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
b. Pemegang saham Perseroan saat ini dengan kepemilikan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) adalah SMI.
Perpres No. 13/2018 mensyaratkan bahwa pemilik manfaat harus berupa orang perseroangan, sedangkan SMI
merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Adapun pemegang saham SMI adalah Negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada hakikatnya Perseroan tidak memiliki pemilik manfaat dalam bentuk
orang perseorangan.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres No. 13/2018, Perseroan wajib menetapkan pemilik manfaat
berdasarkan informasi yang diperoleh, antara lain melalui pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai korporasi yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Perpres No.
13/2018, informasi pemilik manfaat dapat disampaikan antara lain oleh pendiri, pengurus, notaris, atau pihak
lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus.
d. Berdasarkan UUPT, direksi mewakili perseroan terbatas baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan
informasi yang diperoleh Perseroan, Direktur Utama SMI berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan
atas nama Direksi SMI serta mewakili SMI. Atas dasar itu, Perseroan menetapkan Reynaldi Hermansjah dalam
kedudukannya sebagai Direktur Utama SMI sebagai pemilik manfaat Perseroan.
Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Nama Perseroan SMI ADB IFC DEG SMBC
Darmin Nasution PK / KI - - - - -
Rizal Bambang Prasetijo KI - - - - -
Oza Olavia K - - - - -
Supriya Prakash Sen K - - - - -
Marc Oliver Jünemann K - - - - -
Yuji Fukuda K - - - - -
Ahmad Ghufron* K - - - - -
Rizki Pribadi Hasan PD - - - - -
Eri Wibowo D - - - - -
Mohammad Ramadhan Harahap D - - - - -
Lestari Andaluscia Umardin D - - - - -
*Ahmad Ghufron diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 30 Maret 2026 dan telah mendapatkan
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026.
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
8. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (SMI), dengan keterangan sebagai berikut:
Riwayat singkat
SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26
Februari 2009 yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09
Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 19
Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009. Lebih lanjut, SMI didirikan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, tanggal 16
93
Page 97
Desember 2008, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia (“Akta Pendirian” atau “Anggaran Dasar SMI”).
Anggaran Dasar SMI telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan Anggaran Dasar terakhir
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 16 tanggal 24 Januari 2023,
yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham (“Akta No. 16/2023”) berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27 Januari 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0017098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0017098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023. Berdasarkan Akta
No. 16/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar SMI, yaitu Pasal 11 dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar SMI.
Kegiatan usaha SMI
Kegiatan usaha SMI adalah pembiayaan infrastruktur.
SMI telah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK.010/2009
tanggal 12 Oktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) dan Surat OJK No. S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015 perihal permohonan izin
penambahan objek pembiayaan infrastruktur pada PT Sarana Multi Infrastruktur serta Surat OJK No.
S-7/D.05/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal persetujuan penambahan objek pembiayaan infrastruktur. SMI
telah mendapat izin pembentukan unit usaha syariah berdasarkan Surat OJK No. 372/NB.223/2016 tanggal 20
April 2016 perihal persetujuan dan pencatatan unit usaha syariah dan pelaksanaan kegiatan lain terkait dengan
pembiayaan infrastruktur oleh SMI.
Lebih lanjut, dalam menjalankan kegiatan usahanya, SMI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Alamat SMI adalah sebagai berikut:
Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 47-48
Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telp. 021) 8082 5288
Fax. (+62 21) 8082 5258
Permodalan dan pemegang saham
a. Peningkatan modal dasar terakhir dilakukan melalui Akta Pernyatan keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat
di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0019472.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 (”Akta No.
34/2016”).
b. Peningkatan modal disetor terkahir dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 29 tanggal 17 Mei 2018 yang dibuat
dihadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0199973 tanggal 17 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Menkum dibawah No. AHU-0069249.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018 (”Akta
No. 29/2018”)
Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
Persentase
Keterangan saham
(%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
94
Page 98
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
Persentase
Keterangan saham
(%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
1. Negara Republik Indonesia 30.516.600 30.516.600.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
30.516.600 30.516.600.000.000 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.483.400 19.483.400.000.000
Pengurusan dan pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas SMI terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta 35 tanggal 22
Mei 2025, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemeritahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0265059 tanggal 26 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkum di bawah No. AHU-0115572.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Andin Hadiyanto
Komisaris : Askolani
Komisaris Independen : Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen : Dikdik Yustandi
Komisaris Independen : Arief Wibisono Lubis
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Kanny Hidaya Yamasawasa Wijaya
Anggota : Muhammad Faishol
Direksi
Susunan anggota Direksi terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13 tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144529 tanggal
14 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0061985.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret 2025:
Direktur Utama : Reynaldi Hermansjah
Direktur : Faaris Pranawa
Direktur : Sylvi Juniarty Gani
Direktur : Pradana Murti
Direktur : Aradita Priyanti
9. Pengurusan dan pengawasan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indonesia Infrastructure Finance
No. 11 tanggal 28 April 2023, dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0117156 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar pada Daftar
Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0088294.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
15 Mei 2023, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti surat Perseroan No. S.0776/V/IIF/2023
kepada OJK tanggal 31 Mei 2023 perihal Penyampaian Laporan atas Perubahan komposisi Anggota Dewan
Komisaris Perseroan; jo.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 30 Oktober 2023,
dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0184256 tanggal 13 November 2023 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menkum di bawah No AHU-0227782.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023,
di mana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan Lestari Andaluscia Umardin sebagai Direktur
Risiko Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti Surat Perseroan No.
95
Page 99
S.1950/XI/IIF/2023 kepada OJK tanggal 17 November 2023 perihal Penyampaian Laporan atas Perubahan
Susunan Anggota Direksi Perseroan; jo.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 16 Februari 2024,
dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0100691 tanggal 13 Maret 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0052244.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Maret 2024,
yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti Surat Perseroan No. S.0595/III/IIF/2024 kepada OJK
tanggal 28 Maret 2024 perihal Penyampaian Laporan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan;
jo.
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 16 Mei 2024, dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0210954 tanggal 6 Juni 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkum di bawah No. AHU-0111240.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, yang telah dilaporkan
kepada OJK berdasarkan bukti Surat Perseroan No. S.0923/VI/IIF/2024 kepada OJK tanggal 10 Juni 2024
perihal Laporan Informasi atau Fakta Material; jo.
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 10 April 2025, dibuat
di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0180679 tanggal 10 April 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di
bawah No. AHU-0077535.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 April 2025, di mana pemegang saham Perseroan
menyetujui pengangkatan Rizki Pribadi Hasan sebagai Presiden Direktur Perseroan, yang telah dilaporkan
kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.0684/IV/IIF/2025 kepada OJK tanggal 11 April 2025 perihal
Pemberitahuan Penunjukan Presiden Direktur Perseroan; jo.
f. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.14 tanggal 17 Juli 2025, dibuat
di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Akta No. 14/2025”), yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0314023 tanggal 21 Juli 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkum di bawah No. AHU-0164792.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025, yang telah dilaporkan
kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.1226/VII/IIF/2025 kepada OJK tanggal 23 Juli 2025 perihal
Pemberitahuan Pengangkatan dan Pengunduran Dewan Komisaris Perseroan; jo.
g. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 29 Juli 2025, dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Akta No. 24/2025”), yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318002 tanggal 30 Juli 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0173113.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025, yang
telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.2193/XII/IIF/2025 kepada OJK tanggal 16
Desember 2025 perihal Tanggapan Surat OJK Perihal Susunan Pengurus Eksisting Perseroan; jo
h. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Agustus 2025,
dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0329174 tanggal 25 Agustus 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0196715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025,
di mana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan Eri Wibowo sebagai Direktur Keuangan
Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.1398/VIII/IIF/2025 tanggal
26 Agustus 2025 perihal Pemberitahuan Penunjukan Direktur Keuangan Perseroan; jo
96
Page 100
i. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 30 Maret 2026 (”Akta No. 17/2026”)*,
dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0222918 tanggal 17 April 2026 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkum di bawah No. AHU-0085357.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 April 2026, yang telah dilaporkan
oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) bukti elektronik kepada OJK
tanggal 24 April 2026 (Akta No. 17/2026”)*, dimana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan
Ahmad Ghufron sebagai Komisaris Perseroan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai
berikut:**
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Ahmad Ghufron
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Marc Oliver Juenemann***
Komisaris : Yuji Fukuda
Direksi
Presiden Direktur Sementara / Direktur Keuangan : Rizki Pribadi Hasan
Direktur Keuangan : Eri Wibowo
Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan : Mohammad Ramadhan Harahap****
Direktur Investasi Sementara (Interim Chief
Investment Officer B)
Direktur Risiko : Lestari Andaluscia Umardin
** Berdasarkan konfirmasi Perseroan:
- Parjiono yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 24/2025 telah
mengundurkan diri dari jabatannya sejak tanggal 19 Juli 2025;
- Lodewijk Govaerts yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 14/2025 telah
berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Maret 2026;
- Rinaldi Firmansyah yang diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 5 April 2023, dibuat di hadapan Utiek
Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 Maret 2026,
*** Berdasarkan Paspor Negara Jerman No. C74H8WZKX, nama yang bersangkutan adalah Marc Oliver Jünemann
**** Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B) masing-
masing merupakan jabatan yang memiliki perbedaan cakupan sektor. Fokus sektor Chief Investment Officer A yaitu sektor
konektivitas, meliputi bandara, pelabuhan, jalan, dan telekomunikasi sedangkan Chief Investment Officer B berfokus pada sektor
energi terbarukan/ketenagalistrikan, dan perluasan sektor infrastruktur lainnya.
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, di mana 2 (dua) orang di antaranya merupakan Komisaris
Independen. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan salah satu Komisaris Independen Perseroan, yaitu Rinaldi
Firmansyah, jumlah Komisaris Independen Perseroan saat ini belum memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/2014,
yang mensyaratkan bahwa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan
Komisaris Independen. Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk ketentuan mengenai komposisi Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Perseroan telah menyelenggarakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026. Rapat
tersebut telah menyetujui untuk merekomendasikan satu nama orang perseorangan berkewarganegaraan Indonesia untuk
diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan oleh Dewan Komisaris Perseroan
kepada pemegang saham Perseroan untuk ditindaklanjuti dengan persetujuan pengangkatan beliau sebagai Komisaris
Independen dalam RUPS Perseroan yang ditargetkan akan diperoleh pada bulan Juli 2026, dengan ketentuan bahwa beliau
akan efektif menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen setelah memperoleh persetujuan OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan beliau sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 46/2020.
Komisaris Independen diangkat berdasarkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS Perseroan. Pengangkatan Komisaris
Independen tidak mensyaratkan persetujuan dari regulator maupun instansi terkait, namun sebelum melaksanakan tugas dan
fungsinya, Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan OJK melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan
kepatutan. Selanjutnya, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris (termasuk akibat pengangkatan Komisaris Independen)
wajib diberitahukan kepada Menkum dan OJK.
97
Page 101
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, Anggaran Dasar
Perseroan, POJK No. 33/2014, dan POJK No. 46/2020.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014 dan
POJK No. 46/2020
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir 3 (tiga) tahun setelah
RUPS tersebut, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Darmin Nasution
Presiden Komisaris & Komisaris Independen, 77 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Diangkat sebagai Komisaris sejak tahun
2020. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (1978) dari Universitas Indonesia, gelar Magister dan
Doktoral bidang Ekonomi dari University of Paris pada tahun 1986.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2020 – Sekarang : Presiden Komisaris/Komisaris Independen di Perseroan
2020 – Sekarang : Presiden Komisaris, PT Pupuk Indonesia (Persero)
2020 – Sekarang : Presiden Komisaris, PT Smartfren Telecom Tbk
2019 – Sekarang : Komisaris, PT FinAccel Teknologi Indonesia
2022 – 2023 : Presiden Komisaris, PT Espay Debit Indonesia Koe
2022 – 2023 : Presiden Komisaris, PT Elang Andalan Nusantara
2020 – 2023 : Wakil Komisaris Utama, PT Interport Mandiri Utama
2015 – 2019 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2010 – 2013 : Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia
2009 – 2010 : Deputi Gubernur Senior, Bank Indonesia
2006 – 2009 : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Indonesia
2005 – 2006 : Kepala Bapepam dan LK, Kementerian Keuangan Indonesia
2000 – 2005 : Direktur Jenderal Keuangan, Kementerian Keuangan Indonesia
Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris Independen, 60 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari universitas Indonesia
di tahun 1989.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2024 – Sekarang : Komisaris Independen, PT Mandala Finance Tbk
2023 – Sekarang : Komisaris Independen di Perseroan
2020 – Sekarang : Anggota Komite Pemantau Investasi dan Manajemen Resiko,
PT. Pertamina (Persero)
2015 – 2022 : Komisaris Utama/Komisaris Independen, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia,
Tbk.
2013 – 2014 : Anggota Dewan Komisaris, Lembaga Penjamin Simpanan
2008 – 2013 : Presiden Direktur, PT. J.P. Morgan Securities
2001 – 2008 : Head of Research & Indonesia Equity Strategist, PT. J.P Morgan Securities
1999 – 2001 : Thailand/Indonesia/Philippines Equity Strategist, PT. J.P Morgan Securities
1995 – 1999 : Indonesia Equity Strategist, PT. J.P Morgan Securities
1989 – 1995 : Indonesia Equity Analyst, PT. J.P Morgan Securities
98
Page 102
Ahmad Ghufron
Komisaris, 54 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025. Beliau
meraih gelar Magister Bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2009.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2025 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2024 – Sekarang : Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2023 – Sekarang : Dewan Pengawas di RSUP dr. Soeradji Tirto Negoro
2021 – Sekarang : Inspektur VII di Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan
2022 – 2024 : Komite Pemantau Risiko di PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2018 – 2021 : Komite Standar Audit di Asosiasi Auditor Intern Pemerintah
2017 – 2022 : Komite Audit di PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Oza Olavia
Komisaris, 55 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Beliau meraih gelar Sarjana Farmasi dari
Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia pada tahun 1995, Magister Ilmu Bahan-Bahan
dari Universitas Indonesia, Depok, Indonesia pada tahun 2005.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2023 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2023 – Sekarang : Kepala LNSW, Lembaga National Single Window (LNSW)
2021 – Sekarang : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Kementerian
Keuangan
2017 – 2021 : Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2016 – 2017 : Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2015 – 2016 : Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
2013 – 2015 : Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan
Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Supriya Prakash Sen
Komisaris, 58 tahun
Warga Negara Singapura, lahir pada tahun 1965. Beliau meraih gelar B.ENGG (Electronics &
Communication) dari Bangalore University, Karnataka, India pada tahun 1988 serta PGDM
(Equivalent to MBA) di Indian Institute of Management Calcutta, West Bengal, India pada tahun
1990.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2022 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2020 – Sekarang : Independent Director, Azure Power
2021 – 2023 : Independent Director and Chair of Sustainability Committee, Averda
International
2018 – 2023 : Independent Director and Chair of Strategic Council, Asean Financial
Innovation Network
2015 – 2022 : Senior Advisor, Mckinsey & Co.
2013 – 2014 : Director, Red Ford Capital
2011 – 2012 : Senior Advisor, Citibank
99
Page 103
Marc Oliver Jünemann
Komisaris, 57 tahun
Warga Negara Jerman. Beliau meraih gelar PhD in Economics di Universität Göttingen,
Göttingen, Jerman pada tahun 2005 serta Volkswirtschaftslehre Diplom (setara dengan Master
of Science) in Monetary and Development Economics di Universität Göttingen, Göttingen,
Jerman pada tahun 1998.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2022 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2012 – Sekarang : Vice President, Financial Institutions Equity Department, Deutsche
Investitions - und Entwicklungsgesellschaft (DEG)
2009 – 2012 : Senior Investment Manager, Financial Institutions Debt Department,
Deutsche Investitions - und Entwicklungsgesellschaft (DEG)
2007 – 2009 : Portfolio Manager, HSH Investment Management
2003 – 2007 : Senior Analyst, HSH Nordbank
1999 – 2001 : Analyst, Helaba
Yuji Fukuda
Komisaris, 51 tahun
Warga Negara Jepang. Beliau meraih gelar Bachelor of Law dari Keio University, Jepang pada
tahun 1997.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2024 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2024 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2023 – 2025 : Managing Director Structured Finance Department Asia Pacific, Singapore,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Singapura)
2021 – 2023 : Joint General Manager Structured Finance Department, Sumitomo Mitsui
Banking Corporation (Singapura)
2019 – 2021 : Investment Manager, Sumitomo Mitsui DS Asset Management Company,
Limited.
2017 – 2019 : Head of Project Finance Group 3, Structured Finance Department, Tokyo,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Tokyo)
2013 – 2017 : Assistant General Manager Structured Finance Department, Sumitomo
Mitsui Banking Corporation Europe, Limited.
Direksi
Rizki Pribadi Hasan
Presiden Direktur / Chief Executive Officer, 59 tahun
Warga Negara Indonesia, Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022. Beliau
meraih gelar Bachelor of Science di bidang Economic and General Business dari Texas
Christian University pada tahun 1989.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2025 – Sekarang : Presiden Direktur di Perseroan
2025 – 2025 : Presiden Direktur dan Direktur Keuangan Sementara di Perseroan
2024 – 2025 : Presiden Direktur Sementara dan Direktur Keuangan di Perseroan
2023 – 2024 : Direktur Keuangan dan Direktur Risiko Sementara di Perseroan
2022 – 2025 : Direktur Keuangan di Perseroan
2019 – 2022 : Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, PT Jasa Armada Indonesia
Tbk
2019 – 2019 : Advisor, ZENSUNG Singapore PTE LTD
100
Page 104
2016 – 2018 : Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, PT Patra Jasa
2011 – 2015 : Executive Director – Country Head of Financial Institutions, Standard
Chartered Bank Indonesia
2010 – 2010 : Financial Institutions & Syndication Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
2009 – 2010 : Corporate Client Solutions 2 Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
2006 – 2007 : Corporate Secretary and Corporate Affairs Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1999 – 2005 : Financial Institutions & Product Group Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Eri Wibowo
Direktur Keuangan / Chief Financial Officer, 51 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2025.
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1997 dan gelar
Master of Science bidang Finance dari George Washington University pada tahun 1999.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2025 – Sekarang : Direktur Keuangan di Perseroan
2024 – 2025 : Senior Advisor, Thinkcap Partners
2023 – 2024 : Senior Investment Officer, International Finance Corporation
2013 – 2022 : Executive Vice President, Head of Financing, PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero)
2011 – 2013 : Vice President, Trade & Commodity Finance, Rabobank Indonesia
2008 – 2011 : Assistant Vice President, Global Energy & Commodities, Natixis
2007 – 2008 : Relationship Manager, Local Corporate, Standard Chartered Bank
2004 – 2006 : Relationship Manager, Corporate Banking, Bank CIMB Niaga
2001 – 2004 : Associate, Abacus Capital
Mohammad Ramadhan Harahap
Direktur Investasi / Chief Investment Officer A, 57 tahun
Warga Negara Indonesia, Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Beliau
meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Indonesia pada tahun 1992, gelar Master
of Science bidang Engineering/Industrial Management dari Northeastern University pada tahun
1995.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2020 – Sekarang : Direktur Investasi di Perseroan
2014 – 2020 : Head of Banking Large Local Corporates, HSBC Indonesia
2007 – 2014 : Direktur, Standard Chartered Bank
2000 – 2007 : Relationship Manager – Full Relationship – Corporate Lending,
PT Bank Danamon Tbk
1996 – 1999 : Relationship Manager, Bank PDFCI
101
Page 105
Lestari Andaluscia Umardin
Direktur Risiko / Chief Risk Officer, 54 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Risiko Perseroan sejak tahun 2023.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 1994
dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 2002.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2023 – Sekarang : Direktur Risiko di Perseroan
2019 – 2023 : Head of Risk Management and Risk Regulatory Engagement,
PT Bank HSBC Indonesia
2017 – 2019 : Chief Credit Approval Officer, PT Bank HSBC Indonesia
2014 – 2017 : Country Head of Wholesale Credit and Market Risk, The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Limited – Indonesia Branch
2013 – 2014 : Country Head of Business Banking, The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited – Indonesia Branch
2012 – 2013 : Head of Risk Analysis Unit – Commercial Banking, The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Limited – Indonesia Branch
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut telah memenuhi ketentuan penilaian
kemampuan dan kepatutan sesuai POJK No. 46/2020:
1. Darmin Nasution yang menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-50/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Darmin Nasution selaku Calon Presiden Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 7 Oktober
2023;
2. Rizal Bambang Prasetijo yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-124/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. Rizal Bambang Prasetijo selaku Calon Komisaris Independen PT Indonesia Infrastructure
Finance tanggal 8 April 2024;
3. Oza Olavia yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-155/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Oza
Olavia selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 20 November 2023;
4. Marc Oliver Jünemann yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-773/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Marc
Oliver Jünemann selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 29 November 2022;
5. Yuji Fukuda yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-289/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Yuji
Fukuda selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 26 Juni 2024;
6. Supriya Prakash Sen yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-727/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Supriya
Prakash Sen selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 17 November 2022;
7. Ahmad Ghufron yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. No. KEP-61/PL.02/2026 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Ahmad Ghufron selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 17 Maret 2026;
8. Rizki Pribadi Hasan yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. KEP-165/PL.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Rizki
Pribadi Hasan selaku Calon Presiden Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 15 Juli 2025;
9. Eri Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. KEP-217/PL.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Eri
Wibowo selaku Calon Direktur Keuangan PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 14 Agustus 2025;
10. Mohammad Ramadhan Harahap yang menjabat sebagai Direktur Investasi Perseroan berdasarkan
102
Page 106
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-21/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Sdr. Mohammad Ramadhan Harahap selaku Calon Direktur Investasi PT Indonesia
Infrastructure Finance tanggal 8 September 2023; dan
11. Lestari Andaluscia Umardin yang menjabat sebagai Direktur Risiko Perseroan berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner OJK No. KEP-39/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri.
Lestari A. Umardin selaku Calon Direktur Risiko PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 6 Februari 2024.
Tidak ada sifat hubungan keluarga di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan
kerja setelah masa kerjanya berakhir.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi terkait Penawaran Umum
atau pencatatannya di Bursa Efek. Selain itu, tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota
Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi Perseroan demi kepentingan
Perseroan.
10. Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)
Praktik penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - “GCG”) merupakan
salah satu kunci utama bagi Perusahaan dalam mencapai tujuan bisnis dan keberlanjutan usaha. Penerapan GCG
tidak hanya berkontribusi terhadap kinerja Perusahaan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang saham
dan pemangku kepentingan Perusahaan. Bagi Perseroan, praktik penerapan prinsip GCG menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari pengelolaan Perusahaan secara profesional dan terpercaya. Berlandaskan pemahaman
tersebut, Perseroan mendasari seluruh kegiatan operasional pada prinsip-prinsip GCG yang berlaku secara umum.
Adapun prinsip GCG yang diterapkan Perusahaan terdiri dari nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
independensi, dan kewajaran. Penerapan kelima prinsip tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan disesuaikan dengan aktivitas bisnis Perusahaan. Perseroan juga memiliki unit-unit kerja yang
bertugas mengawasi dan melakukan evaluasi implementasi GCG secara periodik dan independen agar dapat
ditingkatkan ke depannya.
Perusahaan memiliki komitmen terhadap praktik penerapan GCG di dalam Laporan Tahunan dengan menyajikan
informasi dan data yang transparan dan akurat serta disusun sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak terkait. Upaya
ini tidak hanya bermaksud sebagai pemenuhan kewajiban Perusahaan, namun juga sebagai acuan untuk menjadi
entitas usaha yang lebih baik.
Struktur tata kelola Perusahaan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUPT dan terdiri dari RUPS, Dewan
Komisaris, Direksi, serta organ-organ pendukung lainnya seperti Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengendalian
Internal, dan Komite Audit. Penyusunan struktur ini juga memperhatikan pemetaan fungsi atau kegiatan usaha
berdasarkan standar etika bisnis serta memastikan mekanisme check and balance dapat berjalan dengan efektif.
Organ-organ utama GCG Perseroan terdiri dari:
1. RUPS, merupakan organ tertinggi GCG dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan
Komisaris maupun Direksi dengan batasan yang ditetapkan dalam undang-undang dan Anggaran Dasar
Perusahaan. Kewenangan RUPS meliputi:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris;
- Menyetujui laporan keuangan Perseroan; dan
- Menentukan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2. Dewan Komisaris, bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan dan pengelolaan
yang dijalankan oleh Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris berkewajiban untuk memberikan masukan dan
rekomendasi kepada Direksi dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik dan tujuan Perusahaan.
Peran ini juga mencakup pengawasan pada pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan,
peraturan di dalam Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan hukum serta regulasi yang berlaku sesuai
dengan kepentingan Perseroan.
3. Direksi, berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
a. Dewan Komisaris dan Direksi
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
103
Page 107
Dewan Komisaris adalah organ utama Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait kepengurusan
perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris juga berperan dalam memberikan masukan
atau rekomendasi kepada Direksi terkait keputusan strategis Perseroan dengan mempertimbangkan kepentingan
terbaik Perseroan serta memastikan bahwa Perseroan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada setiap
proses bisnisnya.
Berdasarkan isi Piagam Dewan Komisaris, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
1) Melaksanakan peran pengawasan dan pemberian nasihat dalam hal pengelolaan organisasi, bisnis, dan
operasional untuk kepentingan para Pemegang Saham, sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan Perseroan;
2) Mengawasi kebijakan Direksi, termasuk pencapaian atas tujuan Perseroan dan kepatuhan terhadap hukum
dan peraturan yang berlaku;
3) Mengevaluasi dan memberikan nasihat secara berkala atas pelaksanaan manajemen risiko dan sistem
pengendalian internal, serta memberikan persetujuan atas perubahan yang diperlukan atau tindakan
korektif mengenai sistem tersebut;
4) Melaksanakan tugas sesuai dengan kepentingan Perseroan dan bisnis yang terkait dengannya, dengan
mempertimbangkan hak para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris memiliki sejumlah hak dan
kewenangan, yakni:
1) Dewan Komisaris mempunyai kewenangan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau
disyaratkan untuk mengawasi kepengurusan Perseroan dan memberikan nasehat kepada Direksi termasuk
akan tetapi tidak terbatas pada tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 14;
2) Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasannya kepada
RUPST
3) Setiap anggota Dewan Komisaris atau pihak lain yang diberikan kuasa berdasarkan keputusan yang diambil
secara bulat oleh Dewan Komisaris dapat memeriksa dan menelaah seluruh atau setiap akun, pembukuan,
catatan, perjanjian dan dokumen Perseroan lainnya, dapat melakukan pemeriksaan, penelaahan, dan
inspeksi atas aset Perseroan di manapun letaknya dan dapat memasuki setiap bangunan atau halaman
lain yang dimiliki, disewa, atau di bawah penguasaan Perseroan untuk melakukan pemeriksaan,
penelaahan dan inspeksi, dengan ketentuan bahwa Dewan Komisaris atau setiap anggotanya atau pihak
yang diberi kuasa memberikan pemberitahuan tertulis kepada Presiden Direktur sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari sebelum melakukan pemeriksaan, penelaahan, atau inspeksi tersebut;
4) Pembagian tugas di antara para anggota Dewan Komisaris akan diatur dan ditentukan oleh RUPS;
5) Dewan Komisaris, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris, dapat sewaktu waktu memberhentikan
untuk sementara waktu anggota Direksi dari jabatannya apabila ia telah bertindak (selain dengan cara yang
tidak material) bertentangan dengan Anggaran Dasar atau ia telah melalaikan kewajibannya atau karena
alasan penting lainnya. Pemberhentian sementara tersebut harus diberitahukan kepada pihak yang
bersangkutan disertai dengan alasannya;
6) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian sementara tersebut, Dewan Komisaris harus
menyampaikan pemberitahuan kepada setiap pemegang saham berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 di
bawah ini agar RUPS Luar Biasa diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberhentian sementara seorang anggota Direksi atau jika Rapat gagal untuk memberhentikan anggota
Direksi tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari maka pemberhentian sementara itu berakhir
dengan sendirinya.
Pemberitahuan tersebut harus memuat alasan pemberhentian sementara dan harus pula dikirimkan
kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut. Anggota Direksi tersebut berhak hadir di
RUPS Luar Biasa tersebut dan menjelaskan tindakannya atau hal yang tidak dilakukannya. Rapat
tersebut dipimpin oleh Presiden Komisaris atau oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk keperluan itu atau dalam hal tidak terdapatnya penunjukan tersebut,
oleh seseorang yang dipilih dari mereka yang hadir dalam Rapat.
RUPS tersebut hanya berhak dan berwenang untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang
diberhentikan untuk sementara itu diberhentikan atau pemberhentian sementara tersebut dicabut setelah
memanggil dan mendengar dari anggota Direksi yang bersangkutan yang diberi kesempatan yang cukup
untuk hadir di RUPS untuk membela diri atas tuduhan-tuduhan terhadapnya;
7) Apabila pemberitahuan sebagaimana disebutkan dalam ayat 6 di atas tidak diberikan dalam jangka waktu
10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian sementara atau jika RUPS Luar Biasa tersebut tidak
diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara seorang
anggota Direksi atau jika Rapat gagal untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari maka pemberhentian sementara itu berakhir dengan sendirinya;
104
Page 108
8) Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau karena sebab apapun juga tidak ada
anggota Direksi sama sekali, anggota Dewan Komisaris mengurus Perseroan untuk sementara waktu dan
harus memanggil RUPS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya hal tersebut untuk
mengangkat para anggota Direksi baru. Dewan Komisaris berhak untuk memberi kuasa kepada 1 (satu)
atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk mengurus Perseroan hingga diangkatnya para anggota Direksi
baru;
9) Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris akan membentuk, antara lain, komite-
komite sebagai berikut:
a. Komite audit yang akan bertanggung jawab untuk menelaah pengawasan internal dan laporan
keuangan Perseroan dan membahas dengan auditor mengenai kebijakan akuntansi yang akan
diterapkan dalam Perseroan;
b. Komite nominasi dan remunerasi yang akan bertanggung jawab untuk mengajukan calon anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris, tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dalam
Anggaran Dasar ini (namun pengangkatan Direktur atau Komisaris akan dilakukan dalam RUPS),
mengusulkan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan menentukan kebijakan umum
bagi karyawan Perseroan;
c. Komite manajemen risiko yang akan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan
program manajemen risiko Perseroan, pengenalan terhadap pengendalian risiko yang memadai
atas aset dan kewajiban keuangan Perseroan, dan pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan
pengurangan risiko; dan
d. Komite investasi Perseroan secara keseluruhan yang dibuat oleh Direksi, portofolio investasi
Perseroan, dan proyek proyek yang akan dibiayai oleh Perseroan.
10) Anggota setiap komite tersebut di atas mencakup sekurang-kurangnya 1 (satu) Komisaris yang dicalonkan
oleh Pemegang Saham pendiri yang berbentuk badan usaha milik negara dan 2 (dua) Komisaris yang
dicalonkan oleh pemegang saham pendiri yang berbentuk lembaga pembiayaan pembangunan
internasional dan jika dianggap perlu oleh Dewan Komisaris, seorang Komisaris Independen. Lingkup
tanggung jawab yang rinci dari masing-masing komite akan diputuskan dengan suara bulat dari seluruh
anggota Dewan Komisaris dalam suatu Rapat Dewan Komisaris.
Tugas dan Wewenang Direksi
Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab utama Direksi secara kolegial sebagaimana tertuang dalam
Piagam Direksi, adalah sebagai berikut:
Terkait Kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan
1) Direksi wajib bertanggung jawab dengan penuh integritas dalam melakukan tugas sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku;
2) Setiap anggota Direksi secara individual bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri atau kelalaian
dalam melaksanakan tugasnya; dan
3) Para anggota Direksi wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan proses kepatuhan dan memastikan
bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sesuai dengan Anggaran Dasar dan RUPS Tahunan, berdasarkan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Terkait Hubungan dengan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
1) Memastikan pelaksanaan atas keputusan yang dibuat dalam RUPS, Dewan Komisaris, dan Anggaran
Dasar;
2) Memberikan informasi kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham; mengatur komunikasi dengan
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan lainnya pihak yang berkepentingan, termasuk tugas dan
tanggung jawab Direksi dan setiap anggota Direksi;
3) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham dan memberikan tanggapan
atas saran dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham;
4) Mempersiapkan laporan berkala dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku serta laporan lainnya sesuai dengan permintaan Pemegang Saham;
5) Mengadakan RUPS Tahunan berdasarkan permintaan tertulis dari satu atau lebih Pemegang Saham yang
memiliki hak suara yang sah dan yang mewakili setidaknya 1/10 (satu per sepuluh) dari total saham yang
diterbitkan;
6) Mempersiapkan dan mengelola Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang berisi kepemilikan
saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan keluarganya, baik di Perseroan maupun di perusahaan
lainnya;
105
Page 109
7) Melakukan konsultasi dengan Dewan Komisaris atas pemberian kredit di atas total yang telah ditentukan;
8) Menetapkan visi, misi, nilai-nilai, dan budaya perusahaan Perseroan;
9) Menjaga kegiatan operasional Perseroan agar sejalan dengan bisnis dan tujuan Perusahaan;
10) Membuat rencana kerja, anggaran tahunan, dan rencana lainnya yang terkait dengan bisnis Perseroan;
11) Menentukan remunerasi untuk manajemen senior dan karyawan kunci, serta menjaga konsistensi
remunerasi tersebut agar selaras dengan budaya, tujuan, strategi, tugas dan tanggung jawab yang
tercantum dalam peraturan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan lingkungan usaha; serta
12) Menyeimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dari Perseroan.
Tanggung Jawab terkait Pelaporan Keuangan
1) Menjaga pembukuan dan administrasi Perseroan sesuai dengan praktik-praktik dan ketentuan yang
berlaku;
2) Mengembangkan sistem akuntansi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia dan prinsip-prinsip
pengendalian internal, terutama dalam hal pencatatan, pengarsipan, pengawasan, dan pengelolaan; serta
3) Mempersiapkan Laporan Tahunan dan laporan terkait untuk RUPS Tahunan termasuk Laporan Keuangan
dan prosedur akuntansi.
Tanggung jawab terkait Manajemen dan Pengendalian Risiko
1) Memastikan Perusahaan memiliki proses yang tepat dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur,
serta mengendalikan risiko;
2) Memastikan bahwa sistem dan proses yang tepat telah dilakukan untuk pemantauan dan pelaporan risiko
utama yang dihadapi oleh Perseroan;
3) Memantau dan mengevaluasi keberadaan proses Manajemen dalam menilai kecukupan sistem
manajemen risiko dan pengendalian internal, pelaporan keuangan, serta kepatuhan;
4) Memastikan keberadaan sistem pengendalian yang efektif untuk memastikan;
i. Keandalan dan integritas dan informasi;
ii. Kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku, rencana prosedur, dan peraturan;
iii. Pemeliharaan aset Perusahaan;
iv. Penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien; dan
v. Pencapaian atas tujuan dan sasaran operasional yang telah ditentukan.
5) Melaksanakan evaluasi tahunan dalam rangka menyusun pernyataan kepada publik mengenai
pengendalian internal Perusahaan untuk memastikan bahwa semua aspek penting dari pengendalian
internal yang dimiliki telah dipertimbangkan untuk dievaluasi sampai dengan tanggal persetujuan Laporan
Tahunan;
6) Direksi bertanggung jawab menciptakan struktur organisasi, tugas, dan struktur tanggung jawab yang jelas,
termasuk penunjukan Manajemen; dan
7) Direksi bertanggung jawab untuk memanfaatkan hasil audit internal maupun eksternal secara efektif.
Tugas dan Tanggung Jawab Fungsional
Terkait dengan fungsinya secara umum, Direksi bertanggung jawab untuk:
1) Merumuskan dan melaksanakan visi, strategi, rencana tahunan, tujuan, dan anggaran Perseroan, serta
memastikan keselarasan dan dukungan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham, memberikan arahan
kepada tiap unit dalam perusahaan untuk mencapai keberhasilan dalam tumbuh kembangnya sehingga
dapat menjadi perusahaan yang menguntungkan dan berkelanjutan baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang;
2) Membangun, menetapkan, melaksanakan dan mengoordinasikan secara efektif struktur dan kerangka kerja
tata kelola perusahaan yang mencakup kebijakan, prosedur, dan prinsip-prinsip pemisahan wewenang dan
tanggung jawab (“Chinese Wall”) untuk memastikan pelaksanaan strategi dan rencana tahunan Perseroan
serta kepatuhan terhadap kebijakan dan pedoman peraturan yang berlaku senantiasa berjalan secara
efektif dan efisien;
3) Mengembangkan,mengelola bisnis dan berhubungan dengan para pemilik kepentingan lainnya serta
bertindak sebagai perwakilan resmi dari Perseroan bagi para pemilik kepentingan lainnya dan membangun
merek dagang Perseroan dalam rangka membentuk posisi yang menguntungkan baik secara politis dan
yuridis, serta kondisi bisnis dan citra publik yang baik sebagai prasyarat untuk keberhasilan perusahaan
pembiayaan infrastruktur;
4) Memastikan pengaruh kebijakan dan peraturan atas landscape infrastruktur, penasihat proyek strategis,
dan pengatur pendanaan atas nama klien berdasarkan produk fee based dan Advisory dalam rangka
106
Page 110
menciptakan dan menumbuhkembangkan portofolio proyek-proyek infrastruktur demi terwujudnya
Perseroan yang menguntungkan dan berkelanjutan;
5) Memastikan pengembangan penawaran produk baru yang lebih baik, yang sesuai dengan kondisi di
Indonesia, menjamin akses ke pendanaan (jangka panjang), serta menawarkan dana dan produk berbasis
non-dana untuk proyek-proyek infrastruktur yang potensial dengan mempertimbangkan perspektif investor
dalam rangka meningkatkan investasi PPP dalam proyek-proyek Infrastruktur di Indonesia;
6) Memastikan kerangka kerja Manajemen Risiko yang terintegrasi dan kebijakan untuk berbagai jenis risiko,
serta budaya sadar risiko di Perseroan dan memperhitungkan parameter risiko dalam semua keputusan
bisnis. Hal ini dilakukan untuk menjaga portofolio infrastruktur proyek dan investasi yang sehat dalam
parameter risiko dan anggaran;
7) Memastikan perencanaan dan siklus pengendalian, integritas dalam administrasi dan pembukuan, operasi
dan perencanaan pajak yang efektif dan efisien, serta laporan keuangan interim dan tahunan, dalam rangka
memimpin Perseroan untuk mencapai tujuan finansialnya secara efektif dan efisien, serta memberikan
wawasan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemangku kepentingan lainnya atas posisi keuangan dan
kinerja Perseroan;
8) Memastikan integritas, efektivitas, dan efisiensi dari unit-unit yang berfungsi sebagai pendukung seperti
bagian Hukum, IT, Audit, SDM, Komunikasi dan Pengadaan, sehingga tujuan bisnis Perseroan baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang dapat dicapai dengan cara yang efektif dan efisien;
9) Mengembangkan dan menerapkan kegiatan monitoring dan infrastruktur pelaporan Perseroan, pelaporan
dan pemberian nasihat tentang kegiatan Perseroan dan portofolio untuk memperoleh informasi yang benar
guna melakukan tindakan yang tepat dalam memberikan informasi kepada Dewan Komisaris, namun tetap
mematuhi kewajiban pelaporan yang diatur dalam peraturan perusahaan; dan
10) Mengembangkan dan memimpin tim yang efektif, memastikan struktur organisasi, tata kelola dan proses
Perseroan yang baik (termasuk di dalamnya adanya pemisahan wewenang yang tegas antara unit Advisory
dan Investasi), dan mengembangkan, menjaga budaya, serta nilai-nilai inti Perseroan sehingga rencana
strategis dan tujuan Perseroan dapat tercapai.
Perseroan telah menetapkan pembagian tugas yang jelas terhadap seluruh anggota Direksi untuk mendukung
kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dengan mempertimbangkan latar
belakang, pengalaman kerja profesional sesuai bidang ilmu, dan keahlian masing-masing Direksi, dengan uraian
sebagai berikut:
Nama Jabatan Tugas dan tanggung jawab
Rizki Pribadi Hasan Presiden Direktur Berperan untuk mengatur seluruh anggota Direksi dan bertanggung
jawab memimpin Perseroan. Semua Direktur bertanggung jawab
langsung kepadanya.
Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Perseroan
beroperasi dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-
undang, peraturan nasional dan internasional (di manapun berlaku),
dan selalu mematuhinya. Presiden Direktur memberikan nasihat
tentang semua aspek operasi Perseroan dan memantau
kepatuhannya terhadap semua ketentuan nasional dan
internasional.
Mohammad Direktur Investasi / Bertanggung jawab atas semua aktivitas pendanaan dan non-
Ramadhan Harahap Chief Investment pendanaan (kecuali advisory) Perseroan, termasuk pinjaman,
Officer A investasi ekuitas, penjaminan, dan lain-lain.
Eri Wibowo Direktur Keuangan Sebagai Direktur Keuangan, bertanggung jawab dalam hal hal yang
terkait dengan keuangan, operasional serta IT.
Lestari Andaluscia Direktur Risiko Direktur Risiko, bertanggung jawab untuk mengkoordinir
Umardin pengelolaan risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar dan hal
hal terkait lainnya.
Frekuensi Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi Perseroan telah mengadakan rapat Direksi secara rutin minimal
1 (satu) kali setiap bulan dan Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris secara rutin paling
kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Selain itu Direksi Perseroan juga mengadakan rapat bersama Dewan
Komisaris secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
107
Page 111
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris dan Direksi telah
melakukan rapat sebanyak 8 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada
tabel berikut ini:
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Dewan Komisaris
Darmin Nasution 10 10 100%
Rizal Bambang Prasetijo 10 10 100%
Oza Olavia 10 10 100%
Ahmad Ghufron* 5 5 100%
Supriya Prakash Sen 10 10 100%
Marc Oliver Jünemann 10 10 100%
* Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat Dewan Komisaris sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat
dan tidak mengambil keputusan.
Frekuensi Kehadiran Rapat Direksi
Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Direksi Perseroan telah melakukan rapat
sebanyak 31 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini.
Berikut adalah frekuensi rapat kehadiran Direksi:
Direksi Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Rizki Pribadi Hasan 35 35 100%
Eri Wibowo 35 35 100%
Mohammad Ramadhan Harahap 35 35 100%
Lestari Andaluscia Umardin 35 35 100%
Frekuensi Kehadiran Rapat Bersama Dewan Komisaris dan Direksi
Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris dan Direksi telah
melakukan rapat bersama sebanyak 8 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut ini:
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Dewan Komisaris
Darmin Nasution 10 10 100%
Rizal Bambang Prasetijo 10 10 100%
Oza Olavia 10 10 100%
Ahmad Ghufron* 5 5 100%
Supriya Prakash Sen 10 10 100%
Marc Oliver Jünemann 10 10 100%
10 10
Direksi
Rizki Pribadi Hasan 10 10 100%
Eri Wibowo 10 10 100%
Mohammad Ramadhan Harahap 10 10 100%
Lestari Andaluscia Umardin 10 10 100%
* Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat Dewan Komisaris sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat
dan tidak mengambil keputusan.
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diusulkan oleh
Komite Remunerasi dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS.
Jumlah kompensasi berupa gaji dan tunjangan kepada para Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar Rp11.948 juta dan Rp11.850
juta. Sementara kompensasi berupa gaji dan tunjangan kepada para Direksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, masing-masing adalah sebesar Rp24.015 juta dan Rp24.001 juta.
108
Page 112
Pelatihan Dewan Komisaris dan Direksi
Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Dewan Komisaris
Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya, Dewan Komisaris secara rutin turut serta dalam
pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal, termasuk yang berhubungan dengan
penerapan GCG, maupun menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi/asosiasi social atau pendidikan, atau
pengajar/pembicara disuatu institusi pendidikan/acara seminar. Disamping itu, Dewan Komisaris juga wajib
meningkatkan pengetahuannya tentang kegiatan operasi Perseroan dengan turut serta dalam kunjungan ke
wilayah operasi bersama Direksi. Berikut daftar peningkatan kompetensi yang diikuti oleh Dewan Komisaris di
tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Jenis Program dan/atau Kegiatan
Nama Penyelenggara Tanggal
Pengembangan Kompetensi
Darmin Nasution Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 5 Jakarta, 19
Lembaga Sertifikasi Profesional Desember 2025
Risk Management Certification Level 5 Perbankan (LSPP) Jakarta, 19
Desember 2025
Rizal Bambang Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4 Jakarta, 17
Prasetijo Lembaga Sertifikasi Profesional Desember 2025
Risk Management Certification Level 4 Perbankan (LSPP) Jakarta, 17
Desember 2025
Oza Olavia Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4 Jakarta, 19
Badan Sertifikasi Manajemen Desember 2025
Risk Management Certification Level 4 Risiko (BSMR) Jakarta, 19
Desember 2025
Marc Oliver Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4 Jakarta, 10
Juenemann Badan Sertifikasi Manajemen Desember 2025
Risk Management Certification Level 4 Risiko (BSMR) Jakarta, 10
Desember 2025
Supriya Prakash Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4 Jakarta, 26
Sen Badan Sertifikasi Manajemen November 2025
Risk Management Certification Level 4 Risiko (BSMR) Jakarta, 26
November 2025
Yuji Fukuda Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4 Jakarta, 5
Badan Sertifikasi Manajemen Desember 2025
Risk Management Certification Level 4 Risiko (BSMR) Jakarta, 5
Desember 2025
Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Direksi
Perseroan senantiasa mendorong semua anggota Direksi untuk terus mengembangkan kemampuan dan
kompetensinya agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini dilakukan dengan
mengikutsertakan Direksi dalam berbagai program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup kerjanya, atau
mendorong untuk menjadi pembicara dalam suatu seminar atau konferensi. Berikut ini daftar pelatihan yang diikuti
oleh Direksi di tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Jenis Program dan/atau
Kegiatan
Nama Penyelenggara Tanggal
Pengembangan
Kompetensi
Rizki Pribadi Hasan Sertifikasi Manajemen Jakarta, 3 Desember 2025
Lembaga Sertifikasi
Risiko Jenjang 6
Profesional Perbankan
Risk Management (LSPP) Jakarta, 3 Desember 2025
Certification Level 6
Mohammad Ramadhan Sertifikasi Manajemen Jakarta, 17 Desember 2025
Badan Sertifikasi
Harahap Risiko Jenjang 5
Manajemen Risiko
Risk Management (BSMR) Jakarta, 17 Desember 2025
Certification Level 5
Lestari Andaluscia Sertifikasi Manajemen Jakarta, 19 November 2025
Badan Sertifikasi
Umardin Risiko Jenjang 5
Manajemen Risiko
Risk Management (BSMR) Jakarta, 19 November 2025
Certification Level 5
109
Page 113
Jenis Program dan/atau
Kegiatan
Nama Penyelenggara Tanggal
Pengembangan
Kompetensi
Eri Wibowo Sertifikasi Manajemen Jakarta, 27 Oktober 2025
Badan Sertifikasi
Risiko Jenjang 6
Manajemen Risiko
Risk Management (BSMR) Jakarta, 27 Oktober 2025
Certification Level 6
b. Unit Audit Internal
Sebagai counterpart dari unit kerja lainnya, Unit Audit Internal (“UAI”) berperan sebagai mitra strategis yang
bertugas membantu manajemen dalam menjalankan fungsi pengawasan internal dengan memberikan keyakinan
(assurance) dan layanan konsultasi yang bersifat independen dan objektif kepada unit-unit kerja lainnya. Di
samping itu, UAI juga bertugas melakukan penilaian atas kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal,
mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas manajemen risiko, serta memastikan terlaksananya penerapan prinsip-
prinsip GCG pada setiap aspek operasional dan bisnis Perseroan. Perseroan telah memiliki UAI sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 56/ 2015 dan POJK No. 48/2024. Perseroan juga telah mengangkat Yudi Adrial
sebagai Kepala Audit Internal sejak tahun 2012 yang menjabat sampai dengan saat ini.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota Unit Audit Internal wajib berpedoman pada Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) tanggal 5 Maret 2020 yang terakhir diperbarui pada tanggal
10 Desember 2025.
Berdasarkan Piagam Audit Internal, kepala dan staf Unit Audit Internal memiliki tanggung jawab untuk:
1) Mengembangkan rencana audit tahunan yang fleksibel menggunakan metodologi berbasis risiko yang
tepat, termasuk risiko atau masalah kontrol yang diidentifikasi oleh Manajemen dan menyampaikan rencana
tersebut kepada Komite Audit untuk ditelaah dan disetujui serta diperbarui secara periodik;
2) Melaksanakan rencana kerja audit tahunan yang disetujui, termasuk di dalamnya tugas-tugas khusus atau
proyek yang diminta langsung oleh Manajemen dan Komite Audit;
3) Menjaga pengembangan profesional dengan pengetahuna yang memadai, keterampilan, pengalaman, dan
sertifikasi profesional yang relevan untuk memenuhi ketentuan dalam Piagam Audit Internal;
4) Menilai efisiensi dan efektivitas fungsi-fungsi utama organisasi, termasuk keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan fungsi lainnya;
5) Mengevaluasi dan menilai perubahan signifikan seperti penggabungan, konsolidasi, jasa baru, atau proses
dan kontrol yang berkembang selama pengembangan, implementasi dan/atau perluasannya;
6) Melakukan audit kepatuhan Perseroaan terhadap peraturan dan hukum terkait;
7) Memantau, menganalisis, dan melaporkan status penyelesaian atas tindak lanjut yang direkomendasikan;
8) Memberikan laporan berkala kepada Presiden Direktur dan Komite Audit mengenai kegiatan dan hasil audit;
9) Mengikhtisarkan dan mengomunikasikan hasil audit kepada Dewan Komisaris melalui Komiter Audit;
10) Memberikan informasi kepada Komite Audit mengenai tren dan praktik terbaik dalam audit internal;
11) Membantu penyelidikan kasus signifikan yang diduga mengarah pada tindakan penipuan di dalam
Perusahaan dan memberitahukan hasil dari penyelidikan tersebut kepada Komite Audit dan Manajemen;
12) Memfasilitasi koordinasi dan komunikasi antara Komite Audit, internal dan eksternal assurance, dan
manajemen;
13) Terus meningkatkan kualitas fungsi audit internal melalui program evaluasi terstruktur, yang dapat
mencakup tinjauan berkala oleh pihak eksternal untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang
dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA).
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) orang auditor internal, termasuk 1 (satu) orang di antaranya
adalah Kepala UAI, sebagai berikut:
Kepala Audit Internal : Yudi Adrial
Anggota : Khairiyah
Anggota : Rama Aditia
Anggota : Dhia Fairistha
Seluruh anggota UAI adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah uraian singkat dari profil kepala
UAI:
Yudi Adrial
110
Page 114
Usia 47 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau ditunjuk sebagai Kepala Audit Internal oleh Direksi berdasarkan Surat
Penunjukan No. Ref. 017/IIF-HRD/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris No. 001/IIF/ BoC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016. Lulusan
Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2002). Sebelum bekerja di Perseroan, beliau
bekerja sebagai konsultan di Ernst & Young (2003 – 2009) dan sebagai Kepala Unit Kepatuhan di PT NISP
Sekuritas (2010 - 2011). Beliau memiliki Certified Internal Auditor (CIA) dari Institute of Internal Auditors (IIA)
Indonesia.
Khairiyah
Usia 31 tahun berdomisili di Jakarta. Basis pengangkatan beliau oleh Direksi berdasarkan Surat No.
2021.183/XI/IIF-HRGA tanggal 15 November 2021 dan telah disetujui oleh Direksi. Beliau lulusan Sarjana Ekonomi
dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2016). Sebelum bekerja di Perseroan, beliau bekerja
sebagai Senior Auditor di RSM Indonesia (2016 – 2021).
Rama Aditia
Usia 41 tahun berdomisili di Jakarta. Basis pengangkatan beliau oleh Direksi berdasarkan Surat Penunjukan No.
SK.2016.107/VI/IIF-HR&GA tanggal 15 Juni 2016 dan telah disetujui oleh Direksi. Beliau lulusan Sarjana Akuntansi
dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STEKPI (Trilogi) (2007). Sebelum bekerja di Perseroan, beliau bekerja sebagai
Operation Officer di Bank Mandiri (2008 – 2010).
Dhia Fairistha
Usia 24 tahun berdomisili di Jakarta. Basis pengangkatan beliau oleh Direksi berdasarkan Surat No.
2024.313/XII/IIF-HRGA tanggal 2 Januari 2024 dan telah disetujui oleh Direksi. Beliau lulusan Sarjana Komputer
Universitas Bina Nusantara (2023).
c. Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah mengangkat Suli Indah Lestari sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) terhitung
sejak tanggal 5 Januari 2026, dan telah melaporkan pengangkatan tersebut kepada OJK berdasarkan surat No.
S.0026/I/IIF/2026 tanggal 6 Januari 2026. Profil Suli Indah Lestari sebagai Sekretaris Perusahaan telah
diumumkan pada situs Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/2015
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Terbuka. Lebih lanut, profil Suli Indah Lestari sebagai
Sekretaris Perusahaan termuat pada situs Perseroan. Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan
Perseroan:
Nama : Suli Indah Lestari
Nomor Telepon : (62-21) 5082 6600
Faksimile : (62-21) 5082 6601
E-mail : corsec@iif.co.id
Alamat : Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Suli Indah Lestari merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi dari
Universitas Gadjah Mada. Beliau memiliki pengalaman kerja yang luas di berbagai industri, antara lain perbankan
(Bank Universal), barang konsumen (PT Sinar Antjol) dan manufaktur (PT Siegwerk Indonesia). Selama lebih dari
satu dekade berkontribusi di perusahaan, beliau berperan sebagai pemimpin senior yang aktif dalam penerapan
praktik tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:
Memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik;
Mengelola hubungan dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan (termasuk Wali Amanat
selaku kuasa dari Pemegang Obligasi);
Memastikan komunikasi antara pihak manajemen dengan karyawan Perseroan sehingga karyawan
memahami seluruh kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen;
Melakukan fungsi legal dan konsultan legal terutama menyangkut hal-hal yang terkait dengan
permasalahan perusahaan; dan
111
Page 115
Memastikan ketersediaan laporan-laporan, antara lain Laporan Manajemen Risiko, Laporan Kinerja Sosial
dan Lingkungan dan Laporan Uji Tuntas atau Due Diligence sesuai dengan Pedoman Operasional
Perusahaan, Kesepakatan Pemegang Saham dan/atau hukum dan regulasi yang berlaku.
Berikut adalah beberapa pelatihan yang telah dijalani oleh Sekretaris Perusahaan:
Topik Pelatihan Judul Pelatihan Penyelenggara Tanggal
Bisnis Scale Up Generate Your Aksoro 3 Mei 2025
Exponential Business Growth
Perkembangan Understanding Our Core Values Perseroan 10 Juni 2025
Organisasi to Build a Culture of Feedback
Infrastruktur Transformative Infrastructure, ADBN 14 Juni 2025
Empowered Lives 14 July 2025
Sosial dan Lingkungan Application of Gender Equality ADB 11 Juli 2025
and Social Inclusion in
Infrastructure Projects
Kesehatan dan Office Health and Safety Perseroan 31 Juli 2025
Keselamatan
Pembekalan Pensiun (Retirement Program) Pathways DDI 10 Oktober 2025
to the Future: Preparing for a
Meaningful and Sustainable Next
Chapter in Life
Kepemimpinan Performance Lab: Exploring How Dynargie 5 Desember 2025
Great Leaders Appraise to Rise
d. Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Perseroan telah memiliki Komite Audit sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 33/2014, Peraturan OJK No. 55/
2015, dan POJK No. 48/2024. Komite Audit merupakan organ pendukung yang dibentuk oleh dan bertanggung
jawab langsung kepada Dewan Komisaris serta berperan membantu pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Komisaris khususnya atas hal-hal yang berkaitan dengan laporan keuangan, sistem pengendalian internal,
pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal, penerapan GCG, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite
Audit tanggal 22 Maret 2022.
Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki tanggung jawab untuk:
1. Dalam setiap rapat, meninjau laporan yang mengidentifikasi isu pengendalian yang signifikan yang
memerlukan atau sedang dalam perhatian korektif serta merangkum tindakan yang sedang dilakukan untuk
menyelesaikan isu tersebut. Disarankan agar penyusunan laporan diawasi oleh Ketua Komite dengan
masukan dari Audit Internal, Divisi Hukum, dan auditor eksternal serta mencakup isu-isu yang diangkat oleh
komite manajemen terkait (seperti komite risiko direksi yang relevan);
2. Meninjau cara dan kerangka kerja di mana manajemen memastikan serta memantau kecukupan sifat,
lingkup, dan efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk sistem pengendalian akuntansi, sehingga
menjaga sistem pengendalian internal yang efektif, termasuk tinjauan tahunan atas kecukupan proses
pemantauan pengendalian dan eskalasi isu. Isu pengendalian harus didokumentasikan oleh manajemen
dan disampaikan kepada komite dalam format standar untuk Isu Pengendalian;
3. Apabila peraturan perundang-undangan mewajibkan perusahaan untuk membuat pengungkapan dalam
Laporan Tahunan dan Akun mengenai pengendalian internal, komite harus meninjau pernyataan tersebut
sebelum disetujui oleh Dewan Komisaris;
4. Mengajukan pertanyaan kepada Presiden Direktur/Managing Director dan Direktur Keuangan mengenai
adanya kekurangan signifikan dalam sistem pengendalian internal yang dapat berdampak merugikan bagi
Perusahaan serta potensi kecurangan yang teridentifikasi;
5. Meninjau laporan dari auditor internal dan eksternal serta memantau status tindakan perbaikan yang
diperlukan; dan
6. Meninjau isu-isu yang dibahas dan memutuskan apakah perlu dilakukan eskalasi isu kepada Dewan
Komisaris atau pemberitahuan kepada regulator.
7. Dalam kaitannya dengan peningkatan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan, Komite Audit
Perseroan bertugas untuk:
a. Memastikan adanya tinjauan yang memadai atas laporan keuangan yang akan diterbitkan oleh
112
Page 116
Perusahaan;
b. Membahas dengan auditor mengenai area pertimbangan signifikan dan/atau kebijakan akuntansi
yang akan diterapkan dalam penyajian informasi pada laporan keuangan resmi;
c. Memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan peraturan yang mendasarinya; dan
d. Memastikan bahwa seluruh laporan kepada regulator dan institusi lain telah disampaikan secara
akurat dan tepat waktu.
8. Dalam kaitannya dengan Auditor Internal, Komite Audit bertugas untuk:
a. Mengevaluasi Piagam Audit Internal untuk disetujui oleh Dewan Komisaris;
b. Mengevaluasi rencana tahunan Auditor Internal sebagai masukan bagi Dewan Komisaris;
c. Memastikan tidak ada pembatasan yang dilakukan oleh manajemen terhadap proses audit yang
dilaksanakan oleh auditor internal;
d. Mengevaluasi efektivitas fungsi audit internal;
e. Memastikan bahwa setiap temuan signifikan dari audit internal segera dilaporkan dan dibahas;
f. Memastikan bahwa rekomendasi auditor internal telah ditindaklanjuti oleh manajemen;
g. Menugaskan auditor internal untuk melakukan audit khusus apabila terdapat indikasi kecurangan
atau penyimpangan manajemen; dan
h. Mengevaluasi pengangkatan dan penggantian kepala audit internal serta menyampaikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait hal tersebut.
9. Dalam kaitannya dengan akuntan publik, Komite Audit bertugas untuk:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam memilih akuntan publik untuk disetujui
dalam rapat umum pemegang saham tahunan;
b. Meninjau independensi dan objektivitas akuntan publik;
c. Meninjau lingkup audit untuk memastikan bahwa seluruh risiko signifikan telah dipertimbangkan;
d. Memastikan bahwa temuan akuntan publik segera dilaporkan kepada komite dan dibahas;
e. Memastikan bahwa manajemen telah menindaklanjuti rekomendasi akuntan publik;
f. Memantau konsistensi pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik sesuai dengan standar audit
yang berlaku; dan
g. Meninjau kinerja akuntan publik untuk merekomendasikan kepada Dewan Komisaris apakah perlu
dilakukan pengangkatan kembali atau penggantian akuntan publik.
10. Dalam kaitannya dengan kepatuhan, Komite Audit bertugas untuk:
a. Meninjau efektivitas sistem pemantauan kepatuhan dalam penyusunan laporan keuangan;
b. Meninjau informasi dari manajemen, auditor, dan konsultan eksternal terkait isu kepatuhan; dan
c. Meninjau temuan audit dari lembaga berwenang serta efektivitas respons dan tindak lanjut
manajemen.
11. Dalam kaitannya dengan kode etik dan ketentuan whistle blowing, Komite Audit bertugas untuk:
a. Memastikan bahwa perusahaan memiliki kode etik tertulis dan kebijakan whistle blowing;
b. Memastikan bahwa manajemen telah menciptakan kondisi di mana kode etik dipatuhi;
c. Meninjau sistem pemantauan kepatuhan terhadap kode etik; dan
d. Meninjau seluruh pengaduan signifikan dalam lingkup tanggung jawabnya serta melaporkannya
kepada Dewan Komisaris.
12. Dalam kaitannya dengan pedoman dan prosedur kerja, Komite Audit bertugas untuk:
a. Berkoordinasi dan menjalin hubungan dengan Unit Audit Internal dalam mengawasi pelaksanaan
audit internal;
b. Berkomunikasi dengan seluruh unit untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta dokumen atau
laporan terkait;
c. Berkomunikasi dengan auditor independen terkait tugas dan tanggung jawab serta hasil audit auditor
independen;
d. Meminta bantuan pihak eksternal, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris, untuk
melakukan audit khusus; dan
e. Berkoordinasi dengan unit terkait mengenai manajemen risiko dan pengawasan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif per tanggal 12 Desember 2025,
susunan Komite Audit yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama Periode Jabatan
Ketua Rizal Bambang Prasetijo 27 April 2026 - Sekarang
Anggota Darmin Nasution 19 Agustus 2020 – sekarang
Anggota Eddy Fritz Sinaga 26 Maret 2024 – sekarang
113
Page 117
Berikut ini merupakan uraian singkat dari profil Komite Audit Perseroan:
Rizal Bambang Prasetijo
Profil lengkap Bapak Rizal Bambang selaku Ketua Komite Audit Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Darmin Nasution
Profil lengkap Bapak Darmin Nasution selaku Anggota Komite Audit Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Eddy Fritz Sinaga
Eddy Fritz Sinaga, Warga Negara Indonesia, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan surat
persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 26 Maret 2024. Beliau menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) dengan status registrasi negara. Dalam perjalanan kariernya, Eddy Fritz Sinaga memiliki
pengalaman yang panjang dan luas di bidang pengawasan keuangan, audit, dan manajemen risiko. Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau memiliki pengalaman bekerja sebagai berikut:
2020 – Sekarang : Audit Committee Member di PT Pertamina (Persero)
2017 – Sekarang : GGC and Audit Advisor to the BoD di PT Karabha Digdaya
2012 – Sekarang : Independent Consultant
2013 – 2018 : Member of Risk Monitoring Committee, dan BoC Consultant di PT Adhi Karya
(Persero), Tbk
2012 – 2016 : Member of Audit Committee di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2008 – 2013 : Member of Oversight Committee di PT Semen Gresik (Persero), Tbk
2010 – 2012 : General Manager Admin & Finance di PT Petrodrill Manufaktur Indonesia
2009 : Chief Internal Audit and Risk Officer di PT Plantation Grower Indonesia
2006 – 2008 : Assistant Director di PT PP London Sumatra Tbk
1998 – 2004 : Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
1979 – 1998 : Section Head di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”)
Berdasarkan Absensi Rapat Komite Audit, berikut merupakan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran dari Komite
Audit Perseroan sepanjang tahun 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Posisi Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Rizal Bambang Prasetijo* - - -
Anggota Darmin Nasution 11 11 100%
Anggota Eddy Fritz Sinaga 11 10 90%
* Rizal Bambang Prasetijo baru efektif menjabat sebagai Ketua Komite Audit pada tanggal 27 April 2026
Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini, Komite Audit memeriksa laporan keuangan kuartal
dan tahunan dan memberikan penjaminan kepada Dewan Komisaris bahwa laporan keuangan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
OJK.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination and Remuneration Committee atau ”NRC”) adalah organ
pendukung yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria nominasi calon Komisaris
Independen dan Direksi, memberikan usulan atau saran mengenai besaran remunerasi yang akan diterima oleh
Dewan Komisaris dan Direksi, serta menetapkan kebijakan remunerasi karyawan. Dalam menjalankan tugasnya,
NRC bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan berkoordinasi bersama komite-komite penunjang
Dewan Komisaris lainnya. Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diwajibkan
dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau
Perusahaan Publik dan POJK No. 48/2024. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite
ini wajib berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang berlaku efektif sejak tanggal 11
November 2024.
Berdasarkan Piagam Komite NRC, komite NRC memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
Fungsi Nominasi
114
Page 118
1) Menganalisis, menyusun, dan memberikan rekomendasi mengenai sistem dan prosedur seleksi dan/atau
penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris. Komite juga harus
menyusun sistem evaluasi kinerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
2) Merekomendasikan calon Komisaris dan/atau Direktur kepada Dewan Komisaris serta merekomendasikan
tindakan terkait nominasi, pengangkatan, dan pemberhentian Komisaris dan Direktur kepada Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pemegang Saham, khususnya apabila terjadi perubahan
pada Dewan Komisaris akibat perubahan pola kepemilikan saham Perseroan.
3) Jika dianggap perlu, NRC dapat memantau pelaksanaan dan menganalisis kriteria serta prosedur seleksi
pejabat satu tingkat di bawah Direktur, serta menganalisis data pejabat satu tingkat di bawah Direktur yang
disampaikan secara triwulanan oleh Direksi dan setiap kali terjadi perubahan.
4) Merekomendasikan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
5) Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris calon yang akan ditunjuk sebagai anggota independen
Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.
Fungsi Remunerasi
Jika dibutuhkan, NRC dapat memberikan usulan atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal
berikut ini:
1) Mengevaluasi kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan
Perseroan;
2) Mengevaluasi KPI untuk Direksi yang bersifat ex-ante (dalam rencana bisnis tahunan Perseroan) dan ex-
post (setelah tutup tahun buku Perseroan);
3) Berdasarkan RUPS Tahunan 2015, Pemegang Saham telah memutuskan untuk memberikan wewenang
kepada NRC Perusahaan untuk meninjau, menetapkan, dan merekomendasikan gaji Dewan Komisaris dan
Direksi setiap tahun berdasarkan.
a. nilai riil jumlah yang disesuaikan dengan inflasi;
b. tolak ukur eksekutif relevan sesuai survei pasar yang bereputasi;
c. rencana anggaran Perusahaan yang telah disetujui oleh Pemegang Saham;
d. ekuitas internal dan eksternal.
4) Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan
ketenagakerjaan dan fungsi lain dalam manajemen SDM yang dapat berdampak signifikan terhadap risiko
keuangan dan/atau hukum bagi Perseroan; dan
5) Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan
ketenagakerjaan dan fungsi lainnya dalam Manajemen SDM yang berpotensi membawa dampak signifikan
terhadap keuangan/risiko hukum Perseroan.
Masa jabatan NRC yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama dari periode menjabat yang
bersangkutan sebagai Dewan Komisaris dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Keanggotaan NRC terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga adalah Komisaris Independen
Perseroan dan 3 (tiga) anggota lainnya adalah Komisaris Perseroan. Berikut ini adalah komposisi anggota NRC
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, yaitu:
Ketua : Darmin Nasution
Anggota : Oza Olavia
Anggota : Supriya Prakash Sen
Anggota : Yuji Fukuda
Sekretaris : Suli Indah Lestari
Berikut ini adalah profil singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Darmin Nasution
Profil lengkap Bapak Darmin Nasution selaku Ketua NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan,
Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Oza Olavia
Profil lengkap Ibu Oza Olavia selaku Anggota NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab
Profil Dewan Komisaris.
Supriya Prakash Sen
115
Page 119
Profil lengkap Ibu Supriya Prakash Sen selaku Anggota NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan,
Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Yuji Fukuda
Profil lengkap Bapak Yuji Fukuda selaku Anggota NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-
bab Profil Dewan Komisaris.
Suli Indah Lestari
Suli Indah Lestari merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi dari
Universitas Gadjah Mada. Beliau memiliki pengalaman kerja yang luas di berbagai industri, antara lain perbankan
(Bank Universal), barang konsumen (PT Sinar Antjol) dan manufaktur (PT Siegwerk Indonesia). Selama lebih dari
satu dekade berkontribusi di perusahaan, beliau berperan sebagai pemimpin senior yang aktif dalam penerapan
praktik tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya, NRC memiliki kewenangan sebagai berikut:
1) Memiliki akses yang memungkinkannya untuk memperoleh informasi langsung dari Direksi, pejabat,
karyawan, serta pihak eksternal/profesional sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya dalam rangka
menghindari keragu-raguan. Apabila pada kondisi tertentu NRC memerlukan bantuan pihak
eksternal/profesional, maka NRC harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Dewan Komisaris terlebih
dahulu sebelum menunjuk pihak eksternal/ profesional yang dimaksud untuk mendukung pelaksanaan
tugasnya;
2) Dengan sepengetahuan Dewan Komisaris, Ketua NRC dapat mengundang anggota Direksi, pejabat
eksekutif, karyawan, atau auditor independen Perseroan untuk menghadiri rapat Komite;
3) Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, NRC berkoordinasi dengan Presiden Direktur.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota NRC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Komite Darmin Nasution 10 10 100%
Anggota Oza Olavia* 3 3 100%
Anggota Supriya Prakash Sen 10 10 100%
Anggota Yuji Fukuda 10 10 100%
Sekretaris Suli Indah Lestari*) 3 3 100%
* Oza Olavia dan Suli Indah Lestari diangkat pada tanggal 12 Desember 2025, dan sejak pengangkatannya rapat NRC baru diselenggarakan
sebanyak 1 (satu) kali, di mana yang bersangkutan menghadiri rapat tersebut.
Komite Investasi – Dewan Komisaris
Komite Investasi–Dewan Komisaris (“BOC-IC”) merupakan salah satu organ pendukung Dewan Komisaris yang
dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya terkait proposal investasi dan portfolio Perseroan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite
Investasi (Dewan Komisaris) yang berlaku efektif sejak tanggal 11 November 2024 (“Piagam BOC-IC”).
Dasar Hukum
1) Anggaran Dasar Perseroan; dan
2) Piagam BOC-IC.
Piagam BOC-IC
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, BOC-IC wajib patuh pada Piagam BOC-IC, yang mengatur
ketentuan terkait kewenangan, struktur, kualifikasi, tanggung jawab, rapat, pelaporan, kerahasiaan, dan lain-lain.
Tugas dan Tanggung Jawab BOC-IC
1) Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi mengenai pemberian kredit/investasi untuk persetujuan final
dari Dewan Komisaris;
2) Mengevaluasi dan memberikan laporan kajian kinerja atas portofolio investasi Perusahaan, termasuk
namun tidak terbatas pada investasi berupa pinjaman, ekuitas, dan treasury;
116
Page 120
3) Mengkaji kebijakan kredit dan investasi Perusahaan dan memberikan masukan terhadap
perumusan/revisinya;
4) Melakukan kewajiban-kewajiban lain yang berkaitan dengan kegiatan investasi Perusahaan atau kebijakan
atau hal-hal lain, yang dari waktu ke waktu ditugaskan oleh Dewan Komisaris kepada Komite.
Susunan BOC-IC
Susunan keanggotaan BOC-IC terdiri dari 8 (delapan) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga merangkap
jabatan sebagai Presiden Komisaris & Komisaris Independen, sementara sisa anggota lainnya merupakan
Komisaris Perseroan. Berikut ini adalah uraian komposisi anggota BOC-IC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Darmin Nasution
Anggota : Rizal Bambang Prasetijo
Anggota : Ahmad Ghufron*)
Anggota : Oza Olavia
Anggota : Marc Oliver Jünemann
Anggota : Supriya Prakash Sen
Anggota : Yuji Fukuda
*) Diangkat sejak 14 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Sirkuler 006 serta telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku
calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat
BOC-IC sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat dan tidak mengambil keputusan.
Profil mengenai anggota BOC-IC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris. Tabel
berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota BOC-IC sepanjang tahun 2025 sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Darmin Nasution 11 11 100%
Anggota Rizal Bambang Prasetijo 11 11 100%
Anggota Ahmad Ghufron* 7 7 100%
Anggota Oza Olavia 11 11 100%
Anggota Marc Oliver Jünemann 11 11 100%
Anggota Supriya Prakash Sen 11 11 100%
Anggota Yuji Fukuda 11 11 100%
*) Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat BOC-IC sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat dan tidak
mengambil keputusan.
Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko (Risk Oversight Committee atau ”ROC”) adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang
dibentuk untuk membantu jalannya penerapan manajemen risiko dan penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan.
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 48/2024, untuk
membantu jalannya penerapan manajemen risiko dan penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan. Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite Pemantau
Risiko yang berlaku efektif sejak tanggal 11 November 2024 (“Piagam ROC”).
Piagam ROC
Piagam ROC bersifat mengikat bagi seluruh anggota ROC dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Piagam ROC merupakan pedoman formal yang mengatur kejelasan fungsi dan keberadaan ROC di Perseroan,
menguraikan tugas dan tanggung jawab, kewenangan, masa jabatan, pelaporan, rapat ROC, dan lain-lain.
Tugas dan Tanggung Jawab ROC
Berdasarkan Piagam ROC, tugas dan tanggung jawab ROC adalah sebagai berikut:
1) Mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko atas risiko kredit, pasar, operasional, serta lingkungan dan
sosial untuk persetujuan Dewan Komisaris. Secara berkala menilai dan menganalisis kecukupan kebijakan
manajemen risiko serta memberikan pendapat berupa saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan dalam manajemen risiko;
2) Mengusulkan modifikasi terhadap kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana disebutkan di atas agar
sesuai dengan perubahan lingkungan;
3) Menetapkan peran dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko dari Direksi;
4) Memberikan masukan dan komentar atas isu-isu yang diajukan oleh Komite Manajemen Risiko;
117
Page 121
5) Meninjau laporan manajemen risiko triwulanan yang disiapkan oleh Tim Manajemen Risiko Perseroan
sebelum diserahkan kepada Pemegang Saham Perseroan;
6) Memberikan saran dan/atau rekomendasi (jika ada) kepada Tim Manajemen Risiko untuk dimasukkan
dalam laporan manajemen risiko triwulanan berikutnya;
7) Meninjau kerangka parameter atau register manajemen risiko, serta memberikan persetujuan atas setiap
usulan perubahan terhadap parameter atau register tersebut di masa mendatang; dan
8) Menyampaikan informasi mengenai hal-hal lain yang dianggap oerlu oleh Dewan Komisaris dalam kegiatan
usaha seperti biasa.
Susunan ROC
Keanggotaan ROC terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang merangkap jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan dan 4 (empat) anggota lainnya merupakan Komisaris Perseroan. Berikut ini
adalah uraian komposisi anggota ROC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Rizal Bambang Prasetijo
Anggota : Ahmad Ghufron
Anggota : Marc Oliver Jünemann
Anggota : Darmin Nasution
Anggota : Sariani Sadikun
Anggota (tanpa suara) : Ridho Pandita
Berikut ini adalah profil singkat mengenai anggota Komite Pemantau Risiko:
Rizal Bambang Prasetijo
Profil lengkap Bapak Rizal Bambang Prasetijo selaku Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada
Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Ahmad Ghufron
Profil lengkap Bapak Ahmad Ghufron selaku Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab
Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Darmin Nasution
Profil lengkap Bapak Darmin Nasution selaku Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab
Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Marc Oliver Jünemann
Profil lengkap Bapak Marc Oliver Jünemann selaku Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada
Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.
Sariani Sadikun
Sariani Sadikun, Warga Negara Indonesia. Beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan tanggal 14 Juli 2025. Beliau menempuh pendidikan di California State University,
U.S.A. Bachelor of Science - Computer Application & Systems. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
memiliki pengalaman bekerja sebagai berikut:
2019 – 2024 : Senior Vice President – Head of Wholesale Credit Approval di PT. Bank HSBC
Indonesia
2016 – 2018 : Senior Vice President – Head of Commercial/SME Credit Risk di PT. Bank DBS
Indonesia
2011 – 2016 : Executive Vice President – Head of Credit Risk di PT. Bank Commonwealth
2002 – 2011 : Senior VP – Head of Credit Risk di PT. Rabobank International Indonesia
1998 – 2001 : Vice President, Corp. Banking di JPMorgan Chase & Co.
1989 – 1998 : Asst. Vice President, Corp. Banking di Chase Manhattan Bank
Ridho Pandita
Ridho Pandita, Warga Negara Indonesia. Beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Desember 2025. Beliau menempuh pendidikan di Universitas Gajah
118
Page 122
Mada, Master of Business and Administration dan Intitut Teknologi Bandung, Sarjana Teknik. Sebelum bergabung
dengan Perseroan, beliau memiliki pengalaman bekerja sebagai berikut:
2019 – Sekarang : Equity Investment di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
2017 – 2019 : Relationship Manager di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
2015 – 2015 : Credit Analyst di PT Bank Mandiri (Persero)
2012 – 2014 : Junior Account Manager di PT Bank Mandiri (Persero)
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota ROC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama
Rapat Rapat Rapat
Ketua Rizal Bambang 6 6 100%
Prasetijo
Anggota Ahmad Ghufron 2 2 100%
Anggota Marc Oliver 6 6 100%
Jünemann
Anggota Darmin Nasution 6 6 100%
Anggota Sariani Sadikun 5 5 100%
Anggota (tanpa Ridho Pandita 6 6 100%
suara)
* Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat ROC sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat dan tidak
mengambil keputusan.
e. Komite-Komite di Bawah Direksi
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dibantu oleh komite-komite yang terdiri dari:
Komite Investasi – Direksi
Komite Investasi – Direksi (“BOD-IC”) dibentuk oleh Direksi dengan tujuan untuk mendukung fungsi
manajerialnya, khususnya untuk meninjau, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan atas seluruh Usulan
Investasi untuk Perseroan. Anggota BOD-IC menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada Piagam BOD-IC
yang terakhir kali diperbarui dan telah efektif sejak tanggal 24 Juli 2025.
Piagam BOD-IC
Piagam BOD-IC merupakan pedoman formal yang mengikat bagi seluruh anggota BOD-IC dalam menjalankan
amanah penugasan setiap hari. Piagam BOD-IC mengatur hal-hal yang berkaitan dengan peran
dan tanggung jawab, kewenangan, struktur serta kualifikasi, rapat, pelaporan, kerahasiaan, dan hal-hal lainnya
yang relevan dengan Komite BOD-IC.
Tugas dan Tanggung Jawab BOD-IC
a) Meninjau, menyetujui, dan mendelegasikan persetujuan atas Usulan Investasi dan/atau modifikasi
serta/atau amandemen lainnya, dan/atau dokumen terkait;
b) Berkonsultasi dengan BOC-IC mengenai proyek-proyek yang diusulkan dan mewajibkan adanya
persetujuan dari BOC-IC untuk transaksi dan/atau proyek tertentu yang bersifat luar biasa/kompleks
(sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 1 Piagam ini);
c) Meminta persetujuan dari BOC-IC untuk setiap modifikasi dan/atau amandemen material (sebagaimana
disebutkan dalam Lampiran 2 Piagam ini) terhadap Aset Investasi yang telah disetujui oleh BOC-IC, yang
keputusan akhirnya berada dalam diskresi CRO;
d) Menugaskan tim transaksi untuk berkoordinasi dengan fungsi-fungsi terkait guna memastikan kecukupan
pendanaan dan strategi penetapan harga bagi Aset Investasi yang diusulkan; dan
e) Meninjau dan memantau pelaksanaan seluruh Aset Investasi secara berkala serta meningkatkan frekuensi
peninjauan apabila dianggap perlu, serta menyampaikan laporan mengenai hasil peninjauan dan
pemantauan tersebut kepada BOC-IC.
Mengkaji, dan selanjutnya menyetujui dan merekomendasikan proposal investasi untuk ditinjau lebih lanjut
dan disetujui oleh BOC-IC;
Susunan BOD-IC
119
Page 123
Susunan keanggotaan BOD-IC terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga merangkap
jabatan sebagai Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) dan sisa anggota lainnya merupakan anggota
Direksi Perseroan. Berikut ini adalah uraian komposisi anggota BOD-IC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Mohammad Ramadhan Harahap
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
Profil mengenai anggota BOD-IC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota BOD-IC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 64 64 100%
Anggota Eri Wibowo 53 53 100%
Anggota Mohammad Ramadhan Harahap 64 64 100%
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 64 64 100%
Komite Aset dan Liabilitas
Komite Aset dan Liabilitas (“ALCO”) dibentuk oleh Direksi dengan tujuan untuk memantau risiko dan pengelolaan
dana dan sumber daya lainnya secara aktif, terutama dalam mengelola risiko pasar dan risiko likuiditas. Dalam
menjalankan tugasnya, ALCO berpedoman pada Piagam ALCO telah terakhir kali diperbarui dan telah efektif
sejak tanggal 29 November 2024.
Piagam
Piagam ALCO wajib dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh anggota ALCO dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya. Secara garis besar, piagam ini berisikan hal-hal yang berkaitan dengan tanggung
jawab dan komposisi ALCO, serta prosedur terkait, seperti rapat, pelaporan, dan kerahasiaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite ALCO
Tugas dan tanggung jawab Komite antara lain adalah:
1) Memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Perseroan;
2) Memberikan rekomendasi strategi dan rencana tindakan terkait pengelolaan aset dan liabilitas kepada
Direksi;
3) Mengevaluasi kinerja keuangan Perseroan dan mengidentifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai
tujuan keuangan;
4) Memberikan panduan dalam mengelola risiko pasar dan risiko likuiditas Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada ketidaksesuaian jatuh tempo aset dan liabilitas, risiko repricing suku bunga, posisi neto
terbuka, pendanaan, dan struktur keseimbangan modal;
5) Menetapkan Base Lending Rate atau panduan penetapan harga investasi untuk kegiatan investasi serta
merekomendasikannya kepada Direksi untuk persetujuan lebih lanjut;
6) Menyetujui fasilitas jangka pendek baru atau tambahan dan merekomendasikannya kepada Direksi untuk
persetujuan lebih lanjut; namun, apabila fasilitas tersebut terkait dengan pihak berelasi, fasilitas tersebut
harus disetujui lebih lanjut oleh Dewan Komisaris;
7) Memberikan nasihat kepada Direksi mengenai inisiatif atau kegiatan pendanaan baru (misalnya fasilitas
jangka pnajang, fasilitas jangka pendek termasuk dari pihak berelasi, dan penerbitan obligasi) yang
memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
8) memberikan panduan dan pemantauan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan internal dan eksternal;
9) i) Memberikan panduan dalam pengelolaan dana surplus, termasuk namun tidak terbatas pada
penempatan yang selaras dengan profil risiko Perseroan dan konsisten dengan struktur pembatasan
internal;
10) j) Memberikan rekomendasi atas perubahan kebijakan dan prosedur yang relevan serta memberikan
persetujuan atas dokumen yang perlu diajukan kepada Direksi, dan kepada Dewan Komisaris apabila
diperlukan untuk persetujuan;
11) Mengatur agenda untuk rapat ALCO; dan
12) Menyetujui Risalah Rapat (Minutes of Meeting/MoM) yang disiapkan oleh sekretaris selama rapat ALCO.
120
Page 124
Susunan Komite ALCO
Susunan keanggotaan Komite ALCO terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga merangkap
jabatan sebagai Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) dan sisa anggota lainnya merupakan anggota
Direksi Perseroan. Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite ALCO pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Mohammad Ramadhan Harahap
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
Profil mengenai anggota ALCO dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota ALCO sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 18 17 94%
Anggota Eri Wibowo 18 17 94%
Anggota Mohammad Ramadhan 18 17 94%
Harahap
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 18 17 94%
Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko (“RMC”) merupakan organ pendukung Direksi yang bertanggung jawab untuk
membantu penerapan manajemen risiko Perseroan, termasuk memberikan rekomendasi atas penyusunan
Kebijakan dan Strategi Manajemen Risiko Perseroan. Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, untuk membantu penerapan manajemen risiko Perseroan, termasuk memberikan rekomendasi atas
penyusunan Kebijakan dan Strategi Manajemen Risiko Perseroan.
Piagam RMC
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite
Manajemen Risiko yang berlaku efektif sejak tanggal 26 Maret 2024. Secara umum, Piagam RMC mengatur hal-
hal terkait kewenangan, struktur, kualifikasi, tanggung jawab, rapat, pelaporan, kerahasiaan, dan lain-lain.
Tugas dan Tanggung Jawab RMC
Tugas dan tanggung jawab RMC antara lain adalah:
a) Menyediakan rumusan strategis atas kebijakan dan kerangka manajemen risiko, termasuk penetapan
kerangka batasan dan penyusunan rencana kontinjensi untuk kondisi yang merugikan;
b) Mengawasi evaluasi dan pengelolaan komposisi risiko secara keseluruhan dalam portofolio Perseroan,
meminimalkan risiko pada tingkat proyek maupun tingkat portofolio, mengembangkan budaya manajemen
risiko di seluruh tingkatan, serta memastikan bahwa Direktorat Manajemen Risiko beroperasi secara
independen;
c) Menyelidiki, menganalisis, dan mengambil tindakan yang diperlukan terkait isu-isu yang berhubungan
dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal;
d) Mengevaluasi proposal terkait aktivitas dan produk baru serta menilai kelayakan dan kemampuan
Perseroan dalam melaksanakan aktivitas dan produk baru tersebut dari perspektif risiko, serta
mengevaluasi proposal atas perubahan terkait dalam kebijakan dan prosedur;
e) Memantau kecukupan modal Perseroan terhadap risiko yang dijelaskan, sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan toleransi risiko Perseroan;
f) Mengevaluasi efektivitas kebijakan dan prosedur manajemen risiko, merumuskan amandemen yang
diperlukan dalam kebijakan dan prosedur yang ada, mengevaluasi kecukupan pengendalian internal serta
meninjau laporan MIS secara berkala;
g) Melakukan tinjauan rutin untuk mengevaluasi kesesuaian metodologi penilaian risiko;
h) Meninjau dan menyetujui laporan manajemen risiko triwulanan yang disajikan oleh Direktorat Manajemen
Risiko;
121
Page 125
i) Meninjau dan mengusulkan perubahan dan/atau tambahan, apabila diperlukan, atas parameter atau
indikator risiko kepada Komite Pemantau Risiko dan Dewan Komisaris;
j) Dalam kaitannya dengan pencegahan fraud dan korupsi, RMC bertanggung jawab untuk:
i. Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan etika terhadap fraud dan korupsi bagi
karyawan;
ii. Meninjau Fraud and Corruption Risk Assessment tingkat perusahaan yang disiapkan oleh Direktorat
Manajemen Risiko setidaknya setiap tiga tahun, atau setelah adanya perubahan struktural atau
fungsional besar pada Perseroan, atau kapan pun dianggap perlu;
iii. Menetapkan strategi pengendalian fraud dan korupsi untuk mengatasi risiko yang diidentifikasi
dalam Fraud and Corruption Risk Assessment;
iv. Memastikan bahwa karyawan dalam lingkup tanggung jawabnya menerima pelatihan kesadaran
fraud dan korupsi yang memadai serta memahami Kode Etik Perseroan;
v. Merekomendasikan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk deteksi dan pencegahan fraud dan
korupsi;
vi. Meninjau dan memperbarui kebijakan dan prosedur sesuai kebutuhan, namun setidaknya setiap dua
tahun, untuk memastikan kebijakan tersebut mencerminkan prinsip dan standar praktik terbaik
dalam pencegahan fraud dan korupsi.
Susunan RMC
Berikut ini adalah uraian komposisi anggota RMC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Mohammad Ramadhan Harahap
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
Profil mengenai anggota RMC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota RMC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran
Nama Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran Rapat
Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 12 12 100%
Anggota Eri Wibowo 10 10 100%
Anggota Mohammad Ramadhan Harahap 12 11 92%
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 12 12 100%
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Teknologi Informasi (“ITSC”) dibentuk oleh Direksi untuk membantu pelaksanaan tugasnya dalam hal
pengembangan kapasitas dan kapabilitas sistem teknologi informasi Perseroan. Perseroan telah memiliki Komite
Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana diwajibkan Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk
membantu pelaksanaan tugas Direksi dalam hal pengembangan kapasitas dan kapabilitas sistem teknologi
informasi Perseroan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman
pada Piagam Komite Pengarah Teknologi Informasi yang berlaku efektif sejak tanggal 24 Oktober 2024.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengarah Teknologi Informasi
ITSC Perseroan memiliki peran dalam:
a) Meninjau dan menyetujui Anggaran TI (IT Budget), proyek-proyek TI awal, dan Organisasi TI melalui
mekanisme Indikator Kinerja Utama Tahunan (Annual Key Performance Indicator);
b) Menyetujui pelaksanaan seluruh Proyek TI dengan nilai proyek di atas IDR 250 juta;
c) Menerima pembaruan TI secara berkala mengenai Proyek TI, realisasi Anggaran TI, keamanan siber,
organisasi TI, dan hal-hal terkait TI lainnya dari Kepala TI & Operasional dan/atau Kepala TI;
d) Memberikan informasi, bantuan, dan/atau klarifikasi kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal TI apabila
diminta oleh Dewan Komisaris untuk meninjau fungsi advisory Perseroan;
e) Meninjau dan menyesuaikan kebijakan dan/atau prosedur TI Perseroan dari waktu ke waktu sebagaimana
dianggap perlu oleh Komite;
f) Meninjau dan memantau pelaksanaan seluruh inisiatif/proyek TI secara triwulanan dalam rapat ITSC, serta
meningkatkan frekuensi peninjauan apabila dianggap perlu, dan memberikan pembaruan kepada ExCom
122
Page 126
dan BoC apabila diminta oleh Dewan Komisaris.
Susunan Komite Pengarah Teknologi Informasi
Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
Profil mengenai anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab
Profil Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota ITSC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran RapatTingkat Kehadiran Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 9 9 100%
Anggota Eri Wibowo 5 5 100%
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 9 9 100%
Komite Advisory
Komite Advisory dibentuk oleh Direksi dan memiliki tanggung jawab utama untuk membantu Direksi dalam
menjalankan fungsi manajerialnya, yaitu secara khusus untuk menelaah, menimbang dan mengambil keputusan
terkait dengan seluruh proyek advisory Perseroan, di antaranya memutuskan apakah akan menerima suatu
mandat dan memutuskan proyek sektor swasta atau publik. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Komite
Advisory berpedoman pada Piagam Komite Advisory yang terakhir kali diperbarui dan telah efektif sejak tanggal 2
September 2024.
Tugas dan tanggung jawab Komite Advisory
Tugas dan tanggung jawab Komite Advisory antara lain adalah:
a) Meninjau, menyetujui, merekomendasikan, dan/atau mengesahkan Project Advisory Document (PAD) atau
dokumen serupa yang menyediakan ruang lingkup awal dan dasar serta struktur dari proyek advisory
Perseroan. PAD tersebut harus sedetail dan serelevan mungkin, dengan mempertimbangkan informasi
yang tersedia pada saat itu, dan harus memuat (namun tidak terbatas pada): manfaat pelaksanaan proyek
advisory, implikasi sumber daya bagi Perseroan (waktu, upaya, biaya/anggaran, potensi pendapatan, dan
sebagainya), potensi konflik kepentingan, serta isu KYC;
b) Menerima pembaruan berkala mengenai proyek advisory (baik proyek yang telah ditandatangani maupun
pipeline) dari Kepala Advisory Group;
c) Memberikan informasi, bantuan, dan/atau klarifikasi kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal advisory
apabila diminta oleh BoC dalam rangka meninjau fungsi advisory Perseroan;
d) Meninjau dan menyesuaikan kebijakan dan/atau prosedur advisory Perseroan dari waktu ke waktu
sebagaimana dianggap perlu oleh Komite;
e) Meninjau dan memantau pelaksanaan seluruh proyek advisory Perseroan setidaknya satu kali dalam
setahun, serta meningkatkan frekuensi peninjauan apabila dianggap perlu, dan menyampaikan laporan
atas hasil peninjauan dan pemantauan tersebut kepada Dewan Komisaris apabila diminta oleh Dewan
Komisaris.
Susunan Komite Advisory
Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Advisory pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
Anggota : Irman Boyle
Berikut ini adalah profil singkat mengenai anggota Komite Advisory:
Rizki Pribadi Hasan
123
Page 127
Profil lengkap Bapak Rizki Pribadi Hasan selaku Ketua Komite Advisory Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Eri Wibowo
Profil lengkap Bapak Eri Wibowo selaku Anggota Komite Advisory Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Lestari Andaluscia Umardin
Profil lengkap Ibu Lestari Andaluscia Umardin selaku Anggota Komite Advisory Perseroan dapat dilihat pada Bab
Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Irman Boyle
Bapak Irman Boyle bergabung dengan Perseroan pada April 2012. Beliau memilki pengalaman selama 15 tahun
di berbagai institusi multilateral dan firma konsultan (IFC, APB, IIE/Energy Group dan PA Consulting), bekerja di
bidang layanan advisory dan pendanaan sektor publik untuk proyek proyek di bidang energi dan infrastruktur.
Bersama IFC, beliau bekerja di Departemen Transaction Advisory di IFC Jakarta, memberikan saran kepada klien
pemerintahan pada proyek batubara IPP dan proyek pengadaan air. Hingga Agustus 2011, beliau juga merupakan
perwakilan Indonesia untuk Private Finance Advisory Network (PFAN) dimana beliau memberikan saran untuk
proyek-proyek dan dalam hal keuangan untuk memperoleh perjanjian pada beberapa proyek energi yang dapat
diperbarui untuk IPP.
Bapak Irman Boyle memperoleh gelar MBA dari Cass Business School pada City University, London, Inggris
(1999) dan Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia (1993).
Bapak Irman Boyle berpartisipasi dalam Workshop on Project Financing yang diselenggarakan Euromoney dan
dalam Infrastructure in Market Economy Program. Bapak Irman Boyle juga mengikuti Executive Workshop on Ports
Financing and Investing di Singapura yang diselenggarakan oleh Global Ports Forum. Beliau juga mengikuti Green
Banking Online Training, Green Banking in Energy Efficiency and Renewable Energy yang diselenggarakan oleh
RENAC.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Advisory sepanjang tahun 2025
sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 13 13 100%
Anggota Eri Wibowo 9 9 100%
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 13 13 100%
Anggota Irman Boyle 13 13 100%
Komite Sumber Daya Manusia
Komite Sumber Daya Manusia merupakan organ pendukung Direksi yang bertugas membantu pelaksanaan
tugas manajerial Direksi dalam hal pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) agar senantiasa dapat berjalan
optimal. Pada penerapannya, Komite Sumber Daya Manusia ditugaskan secara khusus untuk meninjau,
menimbang, dan mengambil keputusan mengenai kepegawaian Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Sumber Daya Manusia
Komite Sumber Daya Manusia memiliki tanggung jawab antara lain:
a) Staffing & Development
Menetapkan dan menyetujui pemilihan, penempatan, dan pemberhentian Staf Senior Perseroan (Assistant
Vice President / “AVP” ke atas) sesuai dengan kriteria subjektif dan objektif yang dapat diterima.
Kewenangan ini memastikan terselenggaranya talent pipeline dan perencanaan suksesi untuk mendukung
pertumbuhan dan tantangan perusahaan di masa depan serta memastikan bahwa kinerja perusahaan tidak
terganggu oleh pegawai berkinerja buruk yang tidak dapat diselesaikan.
b) Manajemen Kinerja (Performance Management)
Menetapkan sasaran kinerja korporat dan individual bagi Executive Vice President (“EVP”) dan seluruh
Staf, serta melakukan kalibrasi hasil kinerja pada tingkat perusahaan untuk menjaga konsistensi, keadilan,
dan integritas penilaian.
124
Page 128
c) Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefit)
Menetapkan kebijakan remunerasi bagi EVP dan Staf yang proporsional dengan kinerja, dengan
mempertimbangkan tolok ukur industri yang relevan, pencapaian indikator kinerja utama, nilai tambah
ekonomi, serta faktor-faktor terkait lainnya.faktor terkait lainnya.
d) Menetapkan kebijakan umum, strategi, dan keputusan terkait SDM yang dapat memberikan dampak
signifikan terhadap organisasi secara keseluruhan.
Dalam rangka untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut, Komite Sumber Daya Manusia dapat
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memiliki akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan sesuai dengan tanggung jawabnya dari
Direksi, eksekutif, karyawan dan pihak-pihak eksternal kapanpun diperlukan; dan
b) Memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi, mengundang dan mengikutsertakan karyawan atau
konsultan internal atau independen Perseroan untuk menghadiri rapat komite.
Susunan Komite Sumber Daya Manusia
Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Sumber Daya Manusia pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Mohammad Ramadhan Harahap
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
Profil mengenai anggota Komite Sumber Daya Manusia dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil
Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Sumber Daya Manusia sepanjang
tahun 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Nama Jumlah RapatJumlah Kehadiran RapatTingkat Kehadiran Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 9 9 100%
Anggota Eri Wibowo 5 5 100%
Anggota Mohammad Ramadhan Harahap 9 9 100%
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 9 9 100%
Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi
Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi (“FPC”) dibentuk oleh Direksi dengan tujuan untuk memantau dan
mengelola secara aktif segala permasalahan terkait penipuan dan korupsi, termasuk hal-hal yang berkaitan
dengan pelaporan pelanggaran. Dalam menjalankan tugasnya, anggota FPC berpedoman pada Piagam FPC yang
telah efektif sejak tanggal 13 April 2020.
Tugas dan Tanggung Jawab FPC
Tugas dan Tanggung Jawab FPC adalah sebagai berikut:
a) Membahas kasus/isu dugaan/terbukti fraud dan korupsi serta membuat keputusan yang tepat sambil
mempertimbangkan implikasi yang timbul dari keputusan dan penyelidikan (jika ada) yang dipimpin oleh
UAI untuk menghasilkan tindakan yang sesuai;
b) Mengambil keputusan terkait semua dugaan atau perbuatan fraud dan korupsi yang terbukti terkait
(termasuk dalam penyelidikan, eskalasi ke pihak eksternal, publikasi dan sanksi, dan lain-lain) yang terjadi
dalam Perseroan ketika tersangka bukanlah Direksi;
c) Melaporkan kepada Komite Audit tentang inisiatif baru yang diusulkan dan isu-isu sistemik utama; serta
d) Mendukung individu yang membuat pengungkapan dan melindungi mereka secara aktif dari perlakuan
merugikan, pelecehan, atau tindakan balasan lainnya.
Susunan FPC
Berikut ini adalah uraian komposisi anggota FPC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
125
Page 129
Profil mengenai anggota FPC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota FPC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 2 2 100%
Anggota Eri Wibowo 2 2 100%
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 2 2 100%
Komite Penurunan Nilai
Komite Penurunan Nilai adalah organ pendukung Direksi yang bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan
tugasnya dalam rangka pengawasan dan evaluasi penerapan PSAK No. 109, termasuk memberikan persetujuan
terhadap cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual.
Piagam Komite Penurunan Nilai
Piagam Komite Penurunan Nilai digunakan sebagai panduan atau pedoman bagi seluruh anggota Komite
Penurunan Nilai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam ini juga mengatur mengenai
kewenangan, susunan keanggotaan dan kualifikasi, pengaturan rapat dan pelaporan dari Komite Penurunan Nilai.
Tugas dan tanggung jawab Piagam Komite Penurunan Nilai
a) Meninjau hasil Expected Credit Loss (ECL) untuk mengidentifikasi perkembangan atau area perhatian yang
tidak dapat atau belum dijelaskan secara memadai, termasuk Parameter Model, analisis, dan proses;
b) Menyoroti overlay/penyesuaian signifikan, pergerakan besar dalam staging akibat Significant Increase on
Credit Risk (SICR), serta area yang perlu diperhatikan atau disesuaikan beserta justifikasinya;
c) Meninjau metodologi/model baru atau produk baru yang berdampak pada angka cadangan kerugian
penurunan nilai;
d) Menyoroti perubahan dalam Kebijakan Risiko, Kebijakan Keuangan, serta persyaratan peraturan yang
relevan;
e) Mengidentifikasi gangguan dan masalah kontrol dalam proses, sistem, serta kualitas data, termasuk
kesalahan angka bulan sebelumnya yang menyebabkan pergerakan signifikan;
f) Meninjau keterlibatan eksternal dan regulasi terkait PSAK No. 109;
g) Menyetujui angka cadangan kerugian penurunan nilai untuk instrumen keuangan yang telah mengalami
penurunan nilai/Stage 3 (penilaian secara individual) dan Management Overlay, dengan
mempertimbangkan informasi yang relevan, wajar, dan dapat didukung;
h) Menyetujui poin-poin utama yang akan dimasukkan dalam pengungkapan PSAK No. 109 pada Laporan
Keuangan.
Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Penurunan Nilai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Ketua : Rizki Pribadi Hasan
Anggota : Eri Wibowo
Anggota : Lestari Andaluscia Umardin
Profil mengenai anggota Komite Penurunan Nilai dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Penurunan Nilai sepanjang tahun
2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Ketua Rizki Pribadi Hasan 15 15 100%
Anggota Eri Wibowo 11 11 100%
Anggota Lestari Andaluscia Umardin 15 15 100%
Sustainability Council
Perseroan memiliki Sustainability Council yang menjalankan fungsi strategis dalam tiga pilar utama untuk
memastikan integras prinsip keberlanjutan secara menyeluruh di tingkat tata kelola, strategi, dan pengelolaan data.
Tugas dan tanggung jawab Sustainability Council
126
Page 130
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Sustainability Council adalah sebagai berikut:
a. Fungsi Pelaporan Berkaitan dengan Aspek Keberlanjutan
Fungsi ini dilaksanakan melalui peran aktif Sustainability Council dalam menginisiasi, mengoordinasikan,
menyusun, memastikan kualitas, dan menyampaikan laporan keberlanjutan Perseroan kepada regulator
dan pemangku kepentingan terkait.
b. Fungsi Strategi Berkelanjutan
Fungsi ini diwujudkan melalui formulasi, implementasi, dan penguatan berkelanjutan dari strategi dan
inisiatif keberlanjutan, yang dilakukan secara kolaboratif dengan pemegang saham dan mitra strategis
untuk mendukung tujuan keberlanjutan jangka panjang Perseroan.
c. Fungsi Basis Data Berkelanjutan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengembangan dan pengelolaan basis data berkelanjutan yang andal,
komprehensif, dan terintegrasi. Dewan Keberlanjutan bertanggung jawab atas pengembangan alat
penetapan target pengurangan emisi dan pengelolaan inventaris emisi gas rumah kaca (GHG), termasuk
Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 Kategori 15 (emisi yang dibiayai), serta data berkelanjutan lainnya yang
relevan.
f. Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
Dalam menjalankan kegiatan operasinya, Perseroan tidak hanya mencari keuntungan finansial semata melainkan
juga terus berupaya menjaga harmonisasi dan keseimbangan dengan aspek-aspek lainnya, sebagaimana dikenal
dengan triple bottom line principle yang mengejewantahkan People, Profit, Planet (3P). Implementasi program
CSR Perseroan merupakan bentuk dukungan terhadap agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDGs) yang ditargetkan dapat terwujud pada 2030. Dengan mengedepankan model bisnis
berbasis keberlanjutan, Perseroan menjamin bahwa seluruh pencapaian terbaik yang berhasil dibukukan setiap
tahun tidak akan berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem alam, kelompok, masyarakat, ataupun
karyawan.
Berikut adalah kegiatan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Perseroan selama 2 tahun terakhir:
Dokumentasi Kegiatan
Penanaman Pohon Tree Planting. Kolaborasi Perseroan
bersama PT Polytama Propindo melalui program
penanaman pohon di area hijau kompleks pabrik
Polytama Propindo.
Penanaman Pohon Tree Planting. Kolaborasi Perseroan
bersama Jejak.in melalui penanaman. Kolaborasi
Perseroan bersama Jejak.in melalui penanaman pohon di
Humbang, Hasundutan, Sumatera Utara.
127
Page 131
Dokumentasi Kegiatan
Pembangunan 2 unit Rumpon Plankton Attractor.
Kolaborasi Perseroan bersama Pemerintah Provinsi
Gorontalo melalui program pemberian bantuan berupa
pembuatan 2 unit Rumpon Plankton Attractor untuk
menunjang atraksi hiu paus di Desa Botubarani,
Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Joint Program TJSL SMV Kementerian Keuangan,
Kolaborasi Perseroan bersama Special Mission Vehicle
Kementerian Keuangan melalui program Pembangunan
hunian layak di Kelurahan Sangkrah, Surakarta
CSR Rumah SAAJA. Kolaborasi Perseroan bersama The
Sun Project melalui program pembuatan pupuk kompos,
pembuatan ruang informasi dan teknologi serta
fasilitasnya berupa 4 unit laptop kepada Sekolah Alternatif
untuk Anak Jalanan (SAAJA).
Pembangunan Infrastruktur Micro Hydrodi Muara Enim,
Sumatera Selatan SMI, IIF PII. Kolaborasi Perseroan
bersama PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia melalui program
Pembangunan Infrastruktur Micro Hydro di Muara Enim,
Sumatera Selatan.
Bakti Sosial Penyintas Gempa Cianjur Social Service for
Cianjur Earthquake Survivors. Perseroan bersinergi
dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan
(TJSL) melalui kegiatan bakti sosial di 3 Desa di
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
128
Page 132
Dokumentasi Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Aliran Sungai
(DAS) Serayu. Perseroan bersinergi dalam program
tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan di
Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu. Bantuan ini akan
digunakan untuk beberapa program kegiatan yang
mendukung penyelamatan DAS Serayu melalui
pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan.
IIF Trail Run @DonasiBarang. Dalam rangka
memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-
79 serta mendorong gaya hidup sehat, Perseroan
menyelenggarakan kegiatan IIF Trail Run 2024 pada
Sabtu, 10 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut,
Perseroan Bersama Donasi Barang menggelar program
Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) berupa
donasi sepatu bekas layak pakai sebagai bentuk
kepedulian terhadap sesama.
Transplantasi Karang dengan Rumah Coral Indonesia.
Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan, PT
Indonesia Infrastructure Finance (IIF) bersama Rumah
Coral Indonesia melakukan kolaborasi kegiatan corporate
social responsibility melalui transplantasi 500 terumbu
karang di Sanur, Bali. Mengingat fungsi terumbu karang
sebagai penahan gelombang besar yang dapat merusak
pantai, Perseroan berupaya melakukan restorasi
ekosistem laut tersebut. Terumbu karang juga mampu
menyerap karbon dioksida, sehingga dapat membantu
mengurangi dampak perubahan iklim.
Penarik Rumpon Plankton Rumpon Plankton Attractor.
Perseroan mendukung potensi daya tarik wisata di
provinsi Gorontalo, Perseroan bekerja sama dengan
Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan
Corporate Social Responsibility berupa pembuatan
Rumpon Plankton Attractor untuk menunjang atraksi Hiu
Paus di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango,
Gorontalo. Destinasi Hiu Paus Botubarani adalah salah
satu destinasi unggulan di Provinsi Gorontalo. Fasilitas
Rumpon tersebut berfungsi sebagai sumber makanan
bagihiu paus, karena plankton yang melimpah menjadi
santapan favorit mereka. Dengan demikian, rumpon tidak
hanya meningkatkan populasi plankton, tetapi juga jumlah
hipaus yang berkunjung ke perairan Botubarani.
Jumlah biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp505.000.000 dan Rp500.426.302.
g. Sistem pengendalian internal
Pengendalian internal merupakan sebuah proses yang dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi,
dan anggota manajemen lainnya serta seluruh karyawan Perseroan, yang bertujuan untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Di samping itu, penerapan system pengendalian internal yang efektif
juga diyakini dapat membantu Perseroan dalam menjaga aset, menjamin tersedianya informasi dan laporan yang
129
Page 133
akurat, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-
hatian.
Perseroan telah membangun proses, struktur, dan sistem pengendalian internal yang dapat memberikan kepastian
yang memadai bahwa:
- Operasional Perseroan telah dilakukan dengan efektif dan efisien;
- Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi; serta
- Sistem pelaporan keuangan dapat diandalkan
Perseroan secara rutin melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengendalian internal di seluruh level baik dalam
hal penerapan kebijakan, prosedur, pengawasan internal, serta pengelolaan manajemen risiko. Sistem
pengendalian internal yang diterapkan di Perseroan mengaplikasikan standar internasional COSO (Committee of
the Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) - Internal Control Integrated Framework, di mana
elemen-elemen utamanya mencakup 5 (lima) komponen pengendalian sebagai berikut:
- Lingkungan Pengendalian;
- Penilaian Risiko;
- Aktivitas Pengendalian;
- Informasi dan Komunikasi; serta
- Aktivitas Pemantauan.
h. Upaya pengendalian risiko
Perseroan meyakini penerapan manajemen risiko yang terukur, terintegrasi, dan efektif sangat diperlukan untuk
memastikan tercapainya pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Pengelolaan risiko dalam Perseroan
bersifat menyeluruh atas setiap aktivitas usahanya sehingga membutuhkan keterlibatan dari seluruh karyawan di
tiap-tiap unit kerja yang bertindak sebagai pemilik risiko (x`). Kegiatan ini dilakukan di bawah koordinasi Direktorat
Manajemen Risiko yang dipimpin oleh Chief Risk Officer (“CRO”) dengan fungsifungsi di bawahnya. Sedangkan
RMC yang beranggotakan Direksi bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan keseluruhan profil risiko
Perseroan, diawasi oleh ROC.
Secara garis besar, kerangka manajemen risiko Perseroan terdiri dari:
a) Kebijakan manajemen risiko yang komprehensif untuk sejumlah risiko utama yang dihadapi Perseroan;
b) Struktur organisasi yang tepat dengan definisi peran dan tanggung jawab yang jelas di berbagai tingkatan;
c) Proses manajemen risiko yang memadai (termasuk identifikasi risiko, metodologi penilaian dan
pengukurannya, serta pendekatan mitigasi risiko), proses pemantauan risiko dan pengendalian; serta
Infrastruktur yang mendukung terutama dalam hal sistem IT dan SDM.
Dalam menghadapi risiko-risiko utama dan yang bersifat material seperti yang dijelaskan pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko,” Perseroan menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor
risiko yang dihadapi sebagai berikut:
No. Risiko Upaya Mitigasi Risiko
1. Risiko pembiayaan yang terutama Untuk memitigasi risiko pembiayaan infrastruktur yang
meliputi risiko-risiko dalam berskala besar, Perseroan menerapkan strategi terintegrasi
pengembalian pembayaran hutang dan yang dimulai dari penguatan uji tuntas (due diligence) yang
pengembalian pembiayaan investasi ketat dan stress testing finansial untuk memastikan kelayakan
langsung. proyek sejak dini. Strategi ini diperkuat melalui strukturisasi
pembiayaan yang kokoh, seperti penggunaan jaminan
perusahaan, escrow account, dan skema sindikasi untuk
membagi risiko, serta pengawasan aktif pada penyertaan
ekuitas melalui penempatan perwakilan manajemen dan
penetapan exit strategy yang jelas. Dengan melengkapi
langkah tersebut melalui sistem Early Warning Signal yang
responsif untuk deteksi dini potensi gagal bayar serta
pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
yang memadai, Perseroan dapat menjaga stabilitas
pendapatan serta kesehatan permodalan dari dampak material
akibat penurunan kinerja debitur atau investasi.
2. Risiko Kredit Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
a. Mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas
pembiayaan dan investasi, mengutamakan peran aktif
Komite Investasi dalam melakukan penilaian atas
130
Page 134
setiap pengajuan pembiayaan dan investasi sehingga
dapat diperoleh pandangan yang berimbang,
komprehensif, independen, dan menyeluruh atas
potensi risiko yang dihadapi;
b. Penyempurnaan kerangka dan sistem manajemen
risiko yang tertuang di dalam kebijakan dan SOP,
antara lain dengan melakukan pengaturan dan
digitalisasi alur kerja proses pembiayaan dan investasi
secara menyeluruh, sehingga tercipta proses yang
efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian;
c. Penerapan sistem pemeringkatan risiko yang
memungkinkan Perseroan untuk mengukur tingkat
risiko dan mengevaluasi kelayakan debitur dan/atau
proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat
pengukuran yang konsisten baik untuk pembiayaan
korporasi maupun pembiayaan proyek;
d. Melakukan pemantauan secara periodik terhadap
portofolio pembiayaan untuk memastikan kualitas kredit
yang baik. Perseroan menerapkan Early Warning
System (EWS) yang dipantau secara bulanan oleh
Komite Investasi untuk mengidentifikasi ada atau
tidaknya perubahan kualitas kredit sejak dini sehingga
dapat diterapkan langkahlangkah mitigasi yang tepat
sesegera mungkin. Apabila terjadi penurunan kualitas
kredit secara signifikan, maka penanganan lebih
intensif akan dilakukan oleh Unit khusus Special Asset
Management (SAM) di bawah Direktorat Manajemen
Risiko untuk merumuskan upaya dan strategi
pemulihan yang dianggap perlu;
e. Penyempurnaan proses pemantauan atas janji-janji
(covenants) dan kondisi yang harus dipenuhi oleh
debitur secara berkala melalui sistem data/informasi
yang terintegrasi antara Direktorat Investasi, Direktorat
Manajemen Risiko, dan Unit Credit Operations. Selain
untuk mendukung Tata Kelola yang Baik, sistem ini
akan membantu mendeteksi ada tidaknya
kelainan/abnormality atas kondisi atau proses yang ada
yang berakibat pada kenaikan risiko kredit;
3. Risiko Pasar Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
a. Mengendalikan eksposur risiko pasar dengan
melakukan lindung nilai alami (natural hedging). Natural
hedging merupakan upaya untuk mengurangi eksposur
risiko dengan mengelola portofolio investasi atau
neraca sedemikian rupa sehingga dapat menutup
potensi kerugian. Bagi risiko suku bunga, hal ini berarti
mengelola keseimbangan antara aset dan kewajiban
dengan suku bunga tetap dan mengambang. Untuk
risiko nilai tukar, hal ini berarti menjaga keseimbangan
antara aset dan kewajiban yang didenominasi dalam
mata uang asing;
b. Melakukan lindung nilai terhadap eksposur risiko pasar
menggunakan kontrak derivatif untuk mengunci harga
pada tingkat tertentu dan membatasi potensi kerugian;
c. Mendiversifikasi portofolio dengan mengalokasikan
investasi ke berbagai jenis aset dan penerbit untuk
mengurangi dampak penurunan nilai pada instrumen
investasi tunggal; dan
131
Page 135
d. Memantau kondisi pasar secara berkala serta
menyeimbangkan komposisi portofolio secara periodik
untuk mempertahankan tingkat risiko yang diharapkan.
4. Risiko Operasional Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
a. Penetapan dan pengkinian kebijakan dan prosedur
operasional;
b. Peningkatan risk awareness seluruh karyawan melalui
kampanye periodik dan simulasi phishing;
c. Penyusunan dan penerapan rencana usaha yang
berkesinambungan (Business Continuity Plan) untuk
memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan
dapat tetap berlanjut meskipun terjadi peristiwa gempa
bumi, kebakaran, dan lain sebagainya yang
mengakibatkan kegiatan operasional tidak dapat
dilakukan seperti dalam keadaan normal. Perseroan
juga memiliki sistem komunikasi darurat (Call Tree
System) dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa yang
mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional.
Sistem ini diterapkan secara berkala untuk memantau
efektivitasnya;
d. Untuk memitigasi risiko kehilangan data dan sistem
aplikasi IT yang kritikal apabila Pusat Data Utama
(Primary Data Center) mengalami kerusakan,
Perseroan telah memiliki pusat pemulihan bencana
(Disaster Recovery Center) sebagai pencadangan dari
pusat data utama untuk menjaga kelangsungan
beroperasinya sistem aplikasi IT yang kritikal;
e. Mengambil langkah mitigasi dengan cara melakukan
pengalihan risiko kepada pihak asuransi untuk jenis
risiko operasional tertentu, seperti risiko kerusakan
properti dan kecelakaan untuk meng-cover aset
Perseroan, risiko keuangan untuk memitigasi kejahatan
keuangan, risiko fraud (termasuk fraud, penggelapan
dan pencurian data), risiko tuntutan dari pihak ketiga
kepada Direksi ataupun karyawan, demikian pula
dengan asuransi terhadap terorisme, kebakaran,
maupun bencana alam lainnya;
f. Meninjau dan memutakhirkan Risk Control Self-
Assessment (RCSA) oleh unit bisnis dan fungsional
yang utama. RCSA ditinjau setiap tahunnya untuk
memastikan relevansinya terhadap lingkungan operasi
internal dan eksternal yang berlaku;
g. Terkait risiko TI, Perseroan telah melakukan
penyempurnaan penerapan manajemen risiko terkait
keamanan siber dan teknologi informasi yang mengacu
pada ketentuan standar nasional dan internasional, di
antaranya mencakup penyesuaian kebijakan dan
prosedur serta perangkat dan sistem yang digunakan
dalam mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko.
5. Risiko Strategis Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
a. Penyusunan rencana strategis Perseroan sebagai
tahapan untuk mewujudkan fungsi Perseroan yang
tertuang dalam RKAP, dengan indikator kinerja yang
dijadikan dasar dalam Penilaian Kinerja Perseroan
sebagai bagian dari Kontrak Manajemen;
132
Page 136
b. Penentuan rencana strategis Perseroan yang disetujui
oleh Dewan Komisaris dan Pemegang Saham yang
bersumber dari kajian internal yang dilakukan secara
berkala oleh Dewan Direktur;
c. Membangun tim dan portofolio pembiayaan yang
memadai dan sesuai dengan mandat yang diterima
sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
d. Melakukan diversifikasi usaha, baik dalam produk yang
ditawarkan maupun sektor-sektor infrastruktur yang
dibiayai, didukung oleh sumber pendanaan yang tepat,
mencakup jangka waktu, jenis mata uang, hingga
tingkat suku bunga yang sesuai; dan
e. Mitigasi risiko persaingan dari lembaga keuangan yang
menawarkan produk serupa atau substitusi kepada
target pasar Perseroan, melalui penerapan strategi
yang ditujukan untuk bersinergi dengan perbankan,
lembaga keuangan, ataupun investor lainnya, serta
menyediakan produk dan jasa yang unik dibandingkan
dengan lembaga keuangan lainnya.
6. Risiko Likuiditas Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
a. Menjaga tingkat minimum likuiditas dan melakukan
pengalokasian dana dalam instrumen keuangan yang
likuid;
b. Melakukan proyeksi arus kas secara berkala untuk
mengantisipasi perbedaan waktu arus kas serta
memastikan tersedianya dana yang cukup untuk
memenuhi kewajiban kewajiban yang jatuh tempo;
c. Ekspansi fasilitas likuiditas jangka pendek untuk
mengantisipasi kebutuhan likuiditas yang muncul
tibatiba dalam bisnis atau operasional Perseroan; dan
d. Diversifikasi sumber pendanaan untuk menghindari
ketergantungan pada satu atau beberapa sumber
pendanaan saja. Hal ini dapat berupa campuran antara
jenis instrumen atau penyedia pendanaan yang
berbeda.
7. Risiko Kepatuhan Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
a. Perseroan menetapkan Prosedur Penerapan Kebijakan
untuk Kerangka Kerja Kepatuhan dalam rangka
mendefinisikan tata kelola dan metodologi untuk
proses-proses kepatuhan;
b. Perseroan mengkaji dan melakukan pemantauan
kepatuhan (compliance checklist) secara berkala
terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta
memastikan penerapannya di lingkungan Perseroan.
Hasil pemantauan tersebut dilaporkan ke RMC dan
ROC secara triwulanan. Perseroan juga memastikan
bahwa compliance checklist terus diperbarui dengan
menyertakan persyaratan peraturan dan perjanjian
yang baru dalam perjanjian pinjaman baru; serta
c. Perseroan menggunakan sistem informasi K2
Compliance Library untuk meningkatkan efisiensi
proses penilaian mandiri dan melakukan otomasi
pengingat kewajiban pelaporan yang akan datang.
8. Risiko Reputasi Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
133
Page 137
a. Melakukan pemantauan terhadap publikasi negatif
terkait Perseroan ataupun proyek-proyek yang dibiayai
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
masalah mengenai S&E proyek-proyek tersebut;
b. Melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap
persepsi atau publikasi negatif yang berpotensi
merugikan Perseroan;
c. Menjalin komunikasi yang efektif, baik secara internal
dan eksternal, dengan para pemangku kepentingan
melalui pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dapat
membangun citra positif Perseroan. Dalam hal ini,
segala urusan yang berkaitan dengan komunikasi
Perseroan dilakukan terpusat melalui satu pintu
(Sekretaris Perusahaan) untuk menghindari terjadinya
kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan;
serta
d. Melakukan pengembangan infrastruktur teknologi
informasi untuk membantu proses komunikasi dan
keterbukaan informasi, seperti pengelolaan situs web
Perseroan.
9. Risiko, Sosial, dan Lingkungan Perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip
kehatihatian dalam mengelola operasional bisnisnya dan
memastikan bahwa semua proyek yang dibiayai mematuhi
standar dan regulasi Sosial dan Lingkungan (S&E) yang
berlaku. Standar S&E Perseroan memastikan bahwa risiko
dan dampak sosial dan lingkungan teridentifikasi dan dikelola
sepanjang siklus proyek. Perusahaan juga melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap semua proyek
infrastruktur yang dibiayai untuk menjaga kepatuhan dan
kinerja sosial dan lingkungannya, termasuk mengelola risiko
dan dampak yang muncul pada fase pemantauan.
10. Risiko Kebijakan Pemerintah Untuk memitigasi risiko perubahan regulasi dan kebijakan
pemerintah seperti POJK No. 49/2024, Perseroan perlu
menerapkan kerangka kepatuhan proaktif yang mencakup
pembentukan unit khusus pemantau regulasi guna melakukan
analisis dampak (gap analysis) secara berkala terhadap setiap
perubahan ketentuan hukum. Strategi ini harus didukung
dengan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP)
secara tangkas, pelaksanaan audit kepatuhan internal yang
rutin, serta program pelatihan berkelanjutan bagi seluruh
jajaran karyawan untuk memastikan tata cara operasional
selalu selaras dengan standar terbaru. Selain itu, membangun
komunikasi konstruktif dengan regulator dan aktif dalam
asosiasi industri menjadi krusial untuk mengantisipasi arah
kebijakan di masa depan, sehingga Perseroan dapat
melakukan penyesuaian strategi bisnis secara tepat waktu
demi menghindari sanksi administratif maupun kerugian
finansial yang dapat mengganggu kinerja serta reputasi
perusahaan.
11. Risiko Hukum Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk
mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
a. Memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan
antara Perseroan dengan pihak ketiga telah terlaksana
sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku; serta
b. Melakukan kajian dan pemantauan secara berkala
sehubungan dengan kepatuhan Perseroan terhadap
peraturan dan ketentuan yang berlaku serta
memastikan telah dilakukan penerapannya di
lingkungan Perseroan.
134
Page 138
12. Risiko Kondisi Perekonomian Untuk memitigasi risiko fluktuasi ekonomi makro, Perseroan
perlu menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALM) yang
disiplin melalui penggunaan instrumen lindung nilai (hedging)
seperti interest rate swaps guna mengantisipasi kenaikan suku
bunga, serta melakukan diversifikasi sumber pendanaan baik
domestik maupun internasional untuk menjaga stabilitas cost
of fund. Strategi ini harus didukung dengan pelaksanaan stress
testing berkala terhadap portofolio pembiayaan guna
mengukur ketahanan likuiditas dalam skenario inflasi tinggi,
serta penerapan kebijakan investasi yang selektif pada sektor
infrastruktur yang memiliki resistensi tinggi terhadap
perlambatan ekonomi (defensif). Dengan menjaga rasio
kecukupan modal yang kuat dan melakukan pemantauan
indikator ekonomi secara real-time, Perseroan dapat secara
tangkas menyesuaikan struktur suku bunga pembiayaan dan
strategi penghimpunan dana, sehingga dampak negatif dari
volatilitas ekonomi nasional maupun global dapat diminimalisir
demi menjaga keberlangsungan profitabilitas dan kesehatan
keuangan perusahaan.
i. Struktur organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
BOC Dewan Komisaris (Board of Komite Nominasi dan Remunerasi
: Commissioner) NRC : (Nomination and Remuneration
Committee)
CEO : Direktur Utama (Chief Executive AC : Komite Audit (Audit Committee)
Officer)
BoD IC : Komite Investasi - Direksi (Board ROC : Pemantau Risiko (Risk Oversight
of Director – Investment Committee)
Committee)
BoC IC : Komite Investasi – Dewan HR & GA : SDM & Umum (Human Resource &
Komisaris (Board of Commissioner General Affair)
– Investment Committee)
135
Page 139
ALCO : Komite Aset dan Liabilitas (Asset CIO A : Direktur Investasi (Chief Investment
Liability Committee) Officer A)
RMC : Komite Manajemen Risiko (Risk CIO B : Direktur Investasi (Chief Investment
Management Committee) Officer B)
ADVC : Komite Advisory (Advisory CRO : Direktur Risiko (Chief Risk Officer)
Committee)
ITSC : Komite Pengarah Teknologi CFO : Direktur Keuangan (Chief Finance
Informasi (Information Technology Officer)
& Security Committee)
HRC : Komite Sumber Daya Manusia IT & : Teknologi Informasi & Operasional
(Human Resource Committee) Operations (Information Technology & Operations)
FPC : Komite Anti Fraud (Fraud IMCO : Komite Penurunan Nilai (CKPN)
Prevention Committee) (Impairment Committee)
11. Sumber daya manusia
Pentingnya peran sumber daya manusia bagi kelangsungan dan keberhasilan usaha sangat disadari oleh
Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup sumber
daya manusianya dengan memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan.
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 138 orang. Tabel di bawah ini
menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan berdasarkan status
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Tetap 132 131
Kontrak 6 14
Jumlah 138 145
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Sarjana (S1/S2/S3) 132 139
Sarjana Muda (D3) 6 6
SMU dan sederajat - -
Jumlah 138 145
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
≥ 50 tahun 10 13
41 – 50 tahun 28 27
31 – 40 tahun 60 59
≤ 30 tahun 40 46
Jumlah 138 145
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Eksekutif senior 24 27
Manajer 49 64
Pelaksana 65 54
Jumlah 138 145
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Desember
Keterangan
2025 2024
136
Page 140
Jakarta 138 145
Jumlah 138 145
Komposisi Pekerja Perseroan Menurut Jenis Kelamin
31 Desember
2025 2024
Perempuan 65 72
Laki-laki 73 73
Total 138 145
Catatan:
Jumlah pekerja tersebut tidak termasuk dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja asing.
Hak dan Tanggung Jawab Pekerja
Perseroan senantiasa memastikan hak dan tanggung jawab para pekerja sesuai dengan hukum dan peraturan
ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin lingkungan kerja yang baik, termasuk di dalamnya adalah
pemenuhan upah minimum regional (UMR). Perseroan juga memberikan manfaat yang kompetitif kepada pekerja
sesuai dengan evaluasi kinerja dan tingkat tanggung jawab agar selalu berupaya meningkatkan kinerja untuk
mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Kesejahteraan Pekerja
Perseroan memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan meliputi fasilitas pengobatan yang terdiri atas fasilitas
rawat inap, rawat jalan, kacamata, ruang laktasi, ruang olah raga, fasilitas transportasi untuk operasional, fasilitas
komunikasi, fasilitas biaya olah raga, fasilitas musik/kesenian, fasilitas rekreasi dan fasilitas asuransi yang terdiri
atas Asuransi Jiwa & Kecelakaan, Asuransi Rawat Inap & Rawat Jalan, BPJS Kesehatan & BPJS
Ketenagakerjaan.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Peraturan Perusahaan tersebut
telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Provinsi DKI Jakarta No. e-0086 Tahun 2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan dengan Nomor
Pengesahan 104/PP/L/I/SS/2025 tanggal 20 Januari 2025. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari
2027.
12. Asuransi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah daftar asuransi yang dimiliki Perseroan:
No. Nomor Polis Penanggung Jenis Objek Jangka Jumlah
Pertanggungan Pertanggungan Waktu Pertanggungan
1. 523671800 PT AIG Asuransi 1. Bankers 31 Mei 1. Bankers
3 Insurance Comprehensive Blanket Bond 2026 Blanket Bond
Indonesia Crime, yang Cover, meliputi sampai 31 Cover
terdiri dari: kerugian akibat Mei 2027 sebesar USD
1. Bankers ketidakjujuran berdasark 2,000,000.
Blanket karyawan, an cover 2. Electronic
Bond Cover kerugian akibat note yang and
2. Electronic pencurian di diterbitkan Computer
and tempat, oleh PT Crimes
Computer kerugian AIG Cover
Crimes sewaktu Insurance sebesar USD
Cover perpindahan, Indonesia 2,000,000.
pemalsuan atau pada
perubahan, tanggal 5
efek-efek, mata Mei 2026.
uang yang
137
Page 141
No. Nomor Polis Penanggung Jenis Objek Jangka Jumlah
Pertanggungan Pertanggungan Waktu Pertanggungan
dipalsukan,
kantor dan isi,
serta biaya-
biaya jasa
hukum.
2. Electronic and
Computer
Crimes Cover,
meliputi sistem
komputer,
program-
program
elektronik
komputer, data
dan media
elektronik, virus
komputer,
elektronik dan
telefaksimil,
transmisi
elektronik,
surat-surat
berharga
elektronik,
transfer-
transfer inisiasi
suara.
2. 010122260 PT Asuransi Asuransi Kantor Perseroan di 31 Mei Rp
00592 Mitra Gempa Bumi gedung 2026 372.334.077.957
Pelindung Prosperity Tower, sampai 31 ,00
Mustika Lantai 53-55, SCBD Mei 2027.
8 Lot.
28, Jl. Jend.
Sudirman Kav.
52-53, Jakarta
Selatan,
12190, Indonesia
3. 010109260 PT Asuransi Asuransi Bangunan, 31 Mei Rp
01037 Mitra Semua Risiko kerusakan material 2026 372.334.077.957
Pelindung Properti (komputer, furnitur, sampai 31 ,00
Mustika peralatan kerja, Mei 2027.
sistem)
4. 19 – PT Great Asuransi 1. Seluruh harta 31 Mei Rp
G0002642 – Eastern Terorisme dan benda fisik 2026 339.873.883.084
TER-R002 Insurance Sabotase Termasuk sampai 31 ,14
Indonesia bangunan dan Mei 2027
seluruh isi di berdasark
dalamnya (perabot, an cover
perlengkapan, note No.
barang milik 175/CN/B
perusahaan D/TS/04/2
maupun barang 026 yang
yang berada dalam diterbitkan
tanggung jawab oleh PT
perusahaan untuk Great
diasuransikan). Eastern
Insurance
2. Peralatan Indonesia
elektronik pada
lengkap beserta tanggal 4
aksesori Mei 2026.
Semua perangkat
elektronik seperti
komputer, server,
138
Page 142
No. Nomor Polis Penanggung Jenis Objek Jangka Jumlah
Pertanggungan Pertanggungan Waktu Pertanggungan
printer, perangkat
jaringan, serta
seluruh periferal
dan aksesori yang
terhubung, selama
tercantum dalam
daftar aset yang
dilampirkan.
5. 523422400 PT AIG Cyber Edge Batas Tanggung 31 Mei Batas Tanggung
5 Insurance Insurance Gugat, meliputi: 2026 Gugat:
Indonesia 1. Data sampai 31 USD1,000,000,
Administrasi Mei 2027 meliputi sub-
Investigasi berdasark batas tanggung
2. Denda an cover gugat:
Administrasi note yang 1. Data
Data diterbitkan Administrasi
3. Pemulihan oleh PT Investigasi:
Reputasi AIG USD500,000
Perseroan Insurance 2. Denda
4. Pemulihan Indonesia Administrasi
Reputasi pada Data:
Individu tanggal 5 USD500,000
5. Biaya-biaya Mei 2026. 3. Pemulihan
Pemberitahuan Reputasi
dan Perseroan:
Pemantauan USD500,000
6. Pemulihan, 4. Pemulihan
Pembuatan Reputasi
Ulang atau Individu:
Pengumpulan USD500,000
Ulang Data 5. Biaya-biaya
Elektronik Pemberitahu
7. Biaya-biaya an dan
Jasa Forensik Pemantauan
8. Pilihan :
Perluasan USD500,000
berupa konten 6. Pemulihan,
media, Pembuatan
pemerasan Ulang atau
cyber, dan Pengumpula
asuransi n Ulang Data
gangguan Elektronik:
jaringan USD500,000
7. Biaya-biaya
Jasa
Forensik:
USD500,000
8. Pilihan
Perluasan
berupa:
a. konten
media:
USD500
,000
b. pemeras
an
cyber:
USD500
,000
c. dan
asuransi
ganggua
n
jaringan:
139
Page 143
No. Nomor Polis Penanggung Jenis Objek Jangka Jumlah
Pertanggungan Pertanggungan Waktu Pertanggungan
USD500
,000
6. 523321800 PT AIG Asuransi 1. Batas gabungan 31 Mei 1. Batas
6 Insurance Tanggung keseluruhan dari 2026 Tanggung
Indonesia Gugat Korporasi semua jaminan sampai 31 Gugat:
– Sekuritas Non asuransi dan Mei 2027 USD5,000,000
A.S. perluasan. berdasark 2. Sub-Batas
2. Sub-Batas an cover Tanggung
Tanggung note yang Gugat
Gugat, meliputi: diterbitkan a. Sekurita
a. Sekuritas oleh PT s
Perseroan AIG Persero
b. Pelanggara Insurance an:
n Praktik Indonesia USD5,0
Ketenagake pada 00,000
rjaan tanggal 5 b. Pelangg
Perusahaan Mei 2026. aran
c. Biaya Praktik
Kejadian Ketenag
Krisis Pihak akerjaan
Berwenang Perusah
d. Biaya aan:
Pemeriksaa USD2,0
n 00,000
e. Biaya c. Biaya
Hubungan Kejadian
Masyarakat Krisis
f. Biaya Pihak
Pemeriksaa Berwen
n untuk ang:
Tuntutan USD200
Derivatif ,000
g. Tanggung d. Biaya
Gugat Pajak Pemerik
3. Batas saan:
Tambahan USD5,0
: 00,000
a. Biaya e. Biaya
pembelaan Hubung
atas cidera an
badan dan Masyara
kerusakan kat:
harta benda USD1,0
b. Pelanggara 00,000
n f. Biaya
lingkungan Pemerik
hidup saan
untuk
Tuntuta
n
Derivatif
:
USD250
,000
g. Tanggu
ng
Gugat
Pajak:
USD2,0
00,000
3. Batas
Tamba
han
a. Biaya
140
Page 144
No. Nomor Polis Penanggung Jenis Objek Jangka Jumlah
Pertanggungan Pertanggungan Waktu Pertanggungan
pembela
an atas
cidera
badan
dan
kerusak
an harta
benda:
USD5,0
00,000
b. Pelangg
aran
lingkung
an
hidup:
USD5,0
00,000
7. 523301800 PT AIG Asuransi Pertanggungjawaba 31 Mei USD 2,500,000
1 Insurance Comprehensive n 2025
Indonesia Crime, yang hukum kepada sampai 31
terdiri dari pihak ketiga Mei 2026
Financial atas klaim pihak berdasark
Institutions ketiga yang an cover
Professional memenuhi note yang
Indemnity persyaratan. diterbitkan
Cover. oleh PT
AIG
Insurance
Indonesia
pada
tanggal 5
Mei 2026.
8. 503011906 PT AIG Public Liability Tanggung jawab 31 Mei 1. Tanggung
0 Insurance Insurance hukum atas pihak 2026 Gugat
Indonesia ketiga, termasuk sampai 31 Publik:
kematian, cedera Mei 2027 Batas
fisik, sakit atau berdasark Tanggung
penyakit, maupun an cover Jawab
kerusakan pada note yang Gabungan
properti pihak ketiga diterbitkan (Combined
(termasuk oleh PT Single
kehilangan properti) AIG Limit), untuk
yang timbul dari Insurance setiap
atau sehubungan Indonesia kejadian,
dengan kegiatan pada tanpa batas
usaha Perseroan. tanggal 7 jumlah
Mei 2026. kejadian
selama
periode
polis:
USD500,00
0.
9. 19- PT Great Asuransi Seluruh Peralatan 31 Mei Rp997.487.038
E0007248- Eastern Peralatan Elektronik termasuk 2026
EEQ-R001 Insurance Elektronik semua aksesori dan sampai 31
Indonesia periferal yang Mei 2027
terhubung berdasark
sebagaimana an cover
tercantum dalam note No.
daftar terlampir, 174/CN/B
termasuk namun D/EEI/04/
tidak terbatas pada 2026 yang
instalasi komputer diterbitkan
dan peralatan oleh PT
141
Page 145
No. Nomor Polis Penanggung Jenis Objek Jangka Jumlah
Pertanggungan Pertanggungan Waktu Pertanggungan
tambahan, periferal Great
termasuk paket Eastern
disk, serta semua Insurance
aksesori lain yang Indonesia
merupakan bagian pada
dari sistem dan/atau tanggal 30
terhubung dengan April
sistem. 2026.
Seluruh aset berwujud yang dimiliki oleh Perseroan yang penting yang diperlukan dalam kegiatan operasional
Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan saat ini seluruh asuransi tersebut
masih berlaku.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas. manajemen
perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari
risiko yang dipertanggungkan.
13. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa satu merek
sebagai berikut yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum:
No. Tanggal Tanggal Masa
Pendaftaran Pendaftaran Penerimaan Merek Kelas Keterangan Berlaku
IDM000602981 18 September 3 Maret 36 “IIF” merupakan 03 Maret
2017 2015 penamaan suatu 2035
produk dengan jenis
barang/jasa berupa
konsultasi keuangan,
analisis
keuangan, investasi
dana, penjaminan,
pembiayaan,
penanaman modal,
manajemen
keuangan, pinjaman
dengan pembayaran
angsuran.
14. Perkara hukum yang dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan sebagaimana didukung dengan surat pernyataan Perseroan serta
surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Perseroan maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara atau sengketa apapun
di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia termasuk perkara atau sengketa perdata, pidana, maupun perselisihan di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase di Indonesia, serta tidak sedang menghadapi somasi dari pihak
mana pun yang berpotensi menjadi perkara hukum. Selain itu, tidak terdapat perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang, termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban perpajakan, masalah
ketenagakerjaan atau hubungan industrial, kepailitan, maupun permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang.
15. Kegiatan usaha, kecenderungan dan prospek usaha Perseroan
A. Umum
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan
usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-benar
dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
142
Page 146
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional, dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No.
34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine
dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai
penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur
di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka
waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki
landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun penting,
Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah
Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang
antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat
keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara
komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor–sektor infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan
infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. Infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
i. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur
fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
ii. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
iii. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan
pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan
Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK
menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi
143
Page 147
energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang
menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No.
46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh manfaat sebagai
berikut:
Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat suku bunga
yang kompetitif;
Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur tersebut dan
disesuaikan dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi struktur
pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur pembiayaan yang optimal;
Akses ke layanan advisory Perseroan;
Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri infrastruktur;
Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh perbankan komersial.
Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan oleh
Perseroan:
sumber: Perseroan
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan
lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun
2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance) sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 48/2024 untuk memastikan tercapainya
suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh aktivitas Perseroan.
Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia:
i. Berbasis Dana (Fund-based)
a. Pembiayaan Investasi/Berjangka
Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan, pengembangan/peningkatan
kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek
infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During Construction (IDC) selama masa
konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau
berjangka.
b. Pembiayaan Modal Kerja
144
Page 148
Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan
kontraktor yang mengerjakan pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun yang
dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor infrastruktur sebagai operator proyek
infrastruktur.
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
- Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas
ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat ditarik kembali.
- Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini dapat
dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.
c. Pembiayaan Dana Talangan (Bridging Loan)
Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim) yang
dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan holding
infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.
Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
- pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
- akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
- pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.
d. Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka waktu (tenor)
dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan kreditur lain yang
memiliki keterbatasan jangka waktu dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek infrastruktur,
serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement antara Perseroan, kreditur lain dan
debitur.
e. Pembiayaan Promoter Financing
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan induk untuk membiayai akuisisi, pinjaman
dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha infrastruktur.
f. Pinjaman Subordinasi atau Junior Loan
Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian, belanja modal proyek infrastruktur, dukungan atas kekurangan likuiditas (cash deficiency
support), serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki peringkat yang lebih
rendah dari pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan pemrakarsa proyek infrastruktur
memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya
memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior saja.
g. Pembiayaan Mezzanine
Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah
dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih rendah dari pinjaman senior.
Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi saham.
h. Penyertaan Modal
Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas pemrakarsa
proyek infrastruktur maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.
i. Blended Financing
Perseroan berperan sebagai katalis dalam sekma pembiayaan ini dengan mengombinasikan dana publik
dari pemerintah, lembaga multilateral, maupun donor internasional, bersama dana privat dari perbankan,
investor institusi, dan pasar modal, sehingga memperluas kapasitas pendanaan dan menarik lebih banyak
partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur.
j. Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama diperkenankan oleh
peraturan.
ii. Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)
145
Page 149
a. Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan, peningkatan
kualitas kredit, pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan pelaksanaan; dan
b. Menyediakan fasilitas siaga.
Perseroan juga berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dari berbasis komisi (fee based
income) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diantaranya adalah pemberian trade facility kepada nasabah
Perseroan.
Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon peminjam yang
disampaikan kepada Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji tuntas awal (preliminary due
diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu, Perseroan akan menyampaikan term sheet indikatif kepada
calon peminjam yang apabila telah disetujui akan dilanjutkan dengan proses uji tuntas yang lebih mendalam.
Dalam mengevaluasi pembiayaan untuk suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang
bertingkat dimana evaluasinya dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
berdasarkan nilai pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan baik dari Direksi maupun
Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan, Perseroan akan mengirimkan term sheet final kepada
calon peminjam. Apabila telah tercapai kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam term
sheet final, maka perjanjian kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
iii. Jasa Advisory dan Syndication
Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa-jasa konsultasi lain, yakni di
antaranya:
- Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan mengundang
bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau co-arranger;
- Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam proses penyiapan,
pengadaan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang menggunakan skema KPBU,
skema penugasan BUMN, maupun skema lainnya; dan
Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan penawaran
lelang proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-
undangan terkait pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan perspektif dari kalangan
investor dan lembaga pembiayaan.
- Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan transaksi
pembiayaan proyek, merger dan akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan proyek infrastruktur
yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau BUMN/BUMD.
- Menyediakan jasa-jasa konsultasi berbasis Sosial dan Lingkungan (ESG).
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
B. Keungulan Kompetitif
Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat
menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan dari proyek tersebut.
Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau kondisi keuangan dari pemilik
proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh semua stakeholders di dalam proyek
tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang
dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut.
Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi
Perseroan untuk memasuki ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan
pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
1. Pemegang saham terbesar Perseroan adalah SMI dengan kepemilikan saham sebesar 44,99%, dimana SMI
merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui secara global
(IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi dengan kegiatan usaha
Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-institusi
Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek yang kuat;
146
Page 150
6. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal) dan dapat
menjadi solusi bagi financing gap;
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal, mezzanine
dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing ;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor, seperti
perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi
terhadap sektor infrastruktur;
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala
internasional;
13. Perseroan termasuk kedalam salah satu daftar lembaga keuangan yang penyaluran dana nya diperhitungkan
ke dalam RPIM sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih luas; dan
14. Perseroan memiliki reputasi keuangan yang solid, didukung oleh peringkat kredit pada kategori investment
grade dengan outlook stabil, serta penerapan tata kelola perusahaan yang kuat.
C. Strategi usaha
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki
oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas pembiayaan,
pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional, efektivitas proses kerja,
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang
membutuhkan.
Keunggulan kompetitif tersebut adalah sebagai berikut:
- Mandat Perseroan untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, didukung oleh hubungan yang
kuat dengan Pemerintah Indonesia;
- Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
- Dukungan kuat dari Pemegang Saham;
- Pengetahuan yang mendalam tentang aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST);
- Sumber pendanaan yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari Pemegang Saham, pinjaman dan pasar
modal;
- Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai LST yang kuat;
- Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang sangat scalable;
- Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan figur
yang tepercaya.
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial dan lingkunganyang
berskala internasional.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai macam surat
hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur pendanaan Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan dalam
memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen pembiayaan yang
dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara berkelanjutan termasuk didalamnya
optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada operasi.
D. Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan
Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dari dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di mana
proyek berada. Perseroan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap masyarakat dan lingkungan.
Mengingat tingginya standar perhatian pemegang saham terhadap isu isu sosial dan lingkungan/Social &
Environmental (“S&E”), Perseroan menerapkan kebijakan keberlanjutan dengan ditopang oleh adanya 8 (delapan)
Prinsip S&E sebagai landasan dari setiap proses pengambilan keputusan investasi Perseroan. Kami memastikan
bahwa para peminjam atau sponsor senantiasa mematuhi prinsip-prinsip S&E yang berlaku di Perseroan agar
proyek-proyek yang dijalankan mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyrakat sekitar.
147
Page 151
Agar penerapan prinsip-prinsip S&E dapat terukur dengan baik, Perseroan telah membangun Sistem Manajemen
Sosial dan Lingkungan/Social and Environmental Management System (“SEMS”) yang dijadikan sebagai pedoman
atau acuan bagi klien dalam mematuhi dan melaksanakan kedelapan Prinsip S&E Perseroan. Delapan Prinsip
Sosial dan Lingkungan Perseroan mencakup:
4) Sistem Pengelolaan dan Penilaian Sosial dan Lingkungan (SEMS);
5) Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
6) Pencegahan dan Pengurangan Polusi, dan Perubahan Iklim;
7) Kesehatan Masyarakat, Keselamatan, dan Keamanan;
8) Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali secara Tidak Sukarela;
9) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
10) Masyarakat Adat.
11) Benda dan Warisan Budaya.
Ke delapan prinsip S&E di atas mengadopsi praktek terbaik dalam tata kelola perusahaan dan kode etik. Oleh
sebab itu, penerapan Prinsip S&E akan memberikan jaminan tambahan untuk pembangunan infrastruktur yang
berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.
Prinsip Sosial dan Lingkungan (Prinsip S&E) atau Social and Environmental Principles (S&E Principles) merupakan
standar yang digunakan oleh Perseroan untuk memastikan klien mengelola, memitigasi, dan meminimalkan
dampak serta risiko dari masalah sosial dan lingkungan dari proyek infrastruktur. Perseroan berkomitmen untuk
memastikan terpenuhinya Prinsip S&E pada proyek infrastruktur yang dibiayai dengan berpedoman pada panduan
operasional IIF yang telah disusun dalam Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and Environmental
Management System–SEMS).
SEMS berisikan panduan operasional penerapan 8 Prinsip S&E yang menjadi acuan dalam penilaian risiko dan
dampak proyek terhadap aspek sosial dan lingkungan. Prinsip S&E tersebut juga akan menegaskan peran
Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan. Prinsip keberlanjutan Perseroan
merupakan gabungan dari praktik-praktik dan standar internasional yang dapat membuat para investor asing yang
akan bekerja sama atau berinvestasi pada Perseroan merasa aman karena semua proyek memenuhi standar
sosial dan lingkungan bertaraf internasional.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh LPEM UI pada tahun 2021, berikut ini merupakan beberapa nilai tambah
dari Prinsip S&E yang diterapkan oleh Perseroan:
Prinsip S&E IIF mampu mengidentifikasi potensi risiko dan dampak sosial dan lingkungan dengan lebih
komprehensif. Sebagai contoh, Prinsip S&E IIF mencakup penilaian terhadap dampak proyek terhadap tenaga
kerja dan kondisi kerja, masyarakat adat, serta benda dan warisan budaya yang acap kali masih minim
analisisnya di dalam dokumen lingkungan proyek.
Prinsip S&E IIF menyediakan rencana aksi mitigasi yang lebih komprehensif dan detail. Sebagai contoh, IIF
memastikan bahwa pemulihan mata pencaharian atau penghidupan masyarakat yang terdampak dilakukan
dan dikelola dengan baik oleh proyek dan tertuang dalam dokumen rencana yang strategis.
Prinsip S&E IIF mendukung terciptanya SEMS di masing-masing proyek untuk membantu debitur dalam
mengelola risiko dan dampak sosial dan lingkungan disepanjang siklus proyek.
Prinsip S&E IIF menerapkan standar yang lebih ketat di beberapa aspek sosial dan lingkungan, dengan
memastikan penerapan praktik-praktik dan standar bertaraf internasional.
Prinsip S&E IIF mendorong terlaksananya pemantauan secara berkala oleh proyek untuk memastikan
penerapan aksi mitigasi yang direncanakan telah memenuhi standar yang berlaku.
Dalam memastikan pelaksanaan prinsip keberlanjutan di atas, Perseroan memiliki Divisi Sosial dan Lingkungan
khusus yang terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan risiko dan perlindungan sosial dan lingkungan,
yang akan memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman
Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan Perseroan.
E. Pembiayaan proyek infrastruktur oleh Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan infrastruktur, Perseroan menentukan cakupan sektor yang dapat
dibiayai dengan mengacu pada POJK No. 46/2020.
Berikut adalah komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
2023 berdasarkan jenis sektor:
31 Desember
Jenis Sektor
2025 2024 2023
Ketenagalistrikan 2.360.881.461.036 3.757.578.636.949 4.120.984.817.542
Transportasi 1.722.977.480.621 2.008.954.790.708 1.502.902.524.673
148
Page 152
31 Desember
Jenis Sektor
2025 2024 2023
Jalan 1.307.721.034.021 1.734.947.676.028 1.713.720.367.118
Air Minum 1.521.269.473.094 1.641.085.532.906 1.308.157.985.110
Telekomunikasi 2.450.479.328.841 3.101.160.095.062 3.655.400.085.567
Minyak dan Gas Bumi 1.248.404.018.500 1.835.450.874.629 1.304.605.950.190
Lain-lain 1.940.188.524.332 1.996.777.894.603 2.185.029.439.890
Total 12.819.921.320.447 16.075.955.500.885 15.790.801.170.090
Berdasarkan komitmen pembiayaan, sektor yang memberikan kontribusi terbesar per 31 Desember 2025 adalah
sektor Telekomunikasi dan Ketenagalistrikan. Di samping itu, Perseroan tetap melakukan diversifikasi sektor
proyek dengan terus melihat peluang infrastruktur lainnya. Pada tanggal 31 Desember 2025, portofolio
pembiayaan Perseroan mencakup fasilitas pembiayaan kepada 49 klien aktif yang mencakup jalan tol, pengelola
bandara, operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Air,
pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik tenaga matahari), produsen gas dan pipa gas, dan penyediaan
air minum.
Selain melakukan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur, Perseroan juga berhasil menjalankan visinya
menjadi katalisator dalam pengembangan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jasa advisory. Hingga 31
Desember 2025, Perseroan telah berhasil menjadi penasihat (advisor) bagi berbagai pemangku kepentingan dan
institusi untuk kegiatan penyiapan proyek, pembiayaan proyek, dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU.
Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2015 hingga 31 Desember
2025 antara lain adalah sebagai berikut:
No. Proyek Sektor Keterangan Tahun
1 Pembiayaan Jalan Tol Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2015
Trans Sumatera, Karya (Persero) untuk 8 ruas jalan Tol
Sumatera Trans Sumatera
2 Kajian Value-Capture Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2017
pada Jalan Tol Trans Karya (Persero)
Sumatera, Sumatera
3 Kajian Asset Recycle Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2019
Jalan Tol Trans Karya (Persero)
Sumatera, Sumatera
4 KPBU Air Minum, Air Minum Penasihat transaksi kepada PDAM Kota 2019
Semarang Barat, Jawa Semarang
Tengah
5 Akuisisi Pembangkit Ketenagalistrikan Penasihat uji tuntas 2020
Listrik Tenaga Biogas
6 Proyek Pengelolaan Limbah Padat Penasihat transaksi kepada BUMN 2021
Sampah Sunter, Jakarta
7 Proyek KPBU Air Minum Air Minum Penasihat transaksi kepada badan 2022
Regional Terintegrasi, usaha calon pemrakarsa
Jawa Barat
8 Proyek KPBU Rumah Perumahan Penasihat transaksi kepada 2022
Susun Cisaranten, Jawa Rakyat BUMN/Pemerintah
Barat
9 Kajian Pengembangan Minyak dan Gas Penasihat keuangan kepada badan 2022
Usaha Sektor Ritel LPG usaha
10 Kajian Lingkungan, Transportasi Penasihat ESG kepada badan usaha 2023
Sosial dan Tata Kelola bandar udara
Bandar Udara
11 Pendukung Penerapan Multi Penasihat keuangan untuk BUMN 2023
Skema Pendanaan untuk Infrastruktur
Pembangunan Ibu Kota
Nusantara
12 Divestasi Perusahaan Telekomunikasi Penasihat transaksi kepada BUMN 2024
Infrastruktur
Telekomunikasi
13 Proyek KPBU Rumah Rumah Sakit Penasihat transaksi kepada 2024
Sakit Umum Daerah BUMN/Pemerintah
Samarinda, Kalimantan
Timur
149
Page 153
No. Proyek Sektor Keterangan Tahun
14 Proyek KPBU TPAS Limbah Padat Penasihat transaksi kepada 2024
Manggar, Balikpapn, BUMN/Pemerintah
Kalimantan Timur
15 Divestasi Perusahaan Transportasi Penasihat transaksi kepada BUMN 2025
Infrastruktur Kereta Api
16 Program Dukungan Efisiensi Energi Penasihat ESG kepada ASEAN Centre 2026
terhadap Mekanisme for Energy
Inovatif bagi Pembiayaan
Efisiensi Energi Industri
Indonesia
17 Pendampingan Kawasan Industri Penasihat ESG kepada BUMN 2026
Implementasi ESG
F. Pemasaran
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan
menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor untuk dapat
berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di Indonesia. Oleh sebab itu,
strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur atau investor lainnya, melainkan
berfungsi sebagai pelengkap transaksi, menjalin sinergi yang baik, dan memastikan kontribusi strategis terjadinya
transaksi. Hal ini juga dikarenakan sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan yang besar sehingga
membutuhkan sinergi dan bauran produk yang tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun
internasional.
Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan pendanaan
kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial namun tetap memenuhi prinsip keberlanjutan
dalam aspek sosial dan lingkungan. Untuk mencari proyek-proyek yang layak dibiayai, Perseroan kolaborasi
dengan para pemegang saham dan menggunakan jejaring kerjasama sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang layak
untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di industri infrastruktur;
- Jejaring perbankan lokal maupun asing yang luas, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank
komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada proyek-proyek
infrastruktur yang layak dibiayai; dan
- Agen pembangunan, Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen pembangunan (termasuk
dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek infrastruktur
yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur, Perseroan tidak
di desain untuk mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan dirancang untuk menjadi
pendorong bagi bank-bank komersial atau lembaga pembiayaan lainnya untuk turut serta dalam pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif yang dapat membuat pembiayaan proyek
tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain, untuk bersama dengan Perseroan mendanai proyek
tersebut.
Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor seperti
kebijakan Pemerintah, situasi ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang digunakan, skema
pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini berpengaruh terhadap aspek keuangan proyek tersebut
dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan yang dibutuhkan, termasuk skema
pembiayaannya.
Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang tailor-made/customized sebagai fokus upaya pemasaran,
Perseroan juga membangun brand awareness pengenalan terhadap visi dan misi Perseroan, serta kemampuan
Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek infrastruktur. Di antara upaya-upaya tersebut, Perseroan
mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala internasional, menjadi pembicara di seminar-seminar
infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun dunia dan memasuki asosiasi-asosiasi industri yang relevan.
Di samping mengembangkan branding dan jejaring di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan dialog
dengan pemain-pemain infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal ini dimaksudkan
untuk saling berbagi pengalaman dan juga mencari perkembangan terbaru pada industri infrastruktur di negara-
negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat menarik minat swasta asing dan lembaga
pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Tidak
hanya itu, pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli, Perseroan juga telah menerima beragam penghargaan baik
dalam skala nasional maupun internasional, salah satunya dengan meraih penghargaan Innovative Deal of the
Year–Indonesia dan Debt Deal of the Year–Indonesia dari Asian Banking and Finance Corporate & Investment
150
Page 154
Banking Awards 2025 atas penerbitan Surat Berharga Shelf Registered Bond II Tahap II tahun 2024 senilai Rp 1
Triliun. Perseroan juga berhasil menerima 5 (lima) penghargaan untuk beberapa proyek investasi dari Triple A
Awards 2025, yakni Transport Deal of the Year–Indonesia, Transport Deal of the Year–Indonesia, Water Deal of
the Year–Hydro Indonesia, LNG Deal of the Year–Indonesia, dan Project Finance House of the Year–Indonesia.
Di samping membina hubungan yang baik dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog
secara regular dengan sisi pemerintahan, seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
OJK. Dengan menjaga hubungan baik, Perseroan dapat melakukan dialog dengan pihak pemerintah apabila
memiliki masukan-masukan untuk membangun industri infrastruktur. Selain itu, hubungan yang baik dengan
pemerintah juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk mengetahui perkembangan terkini dari sisi
regulator, maupun kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Selain jejaring eksternal, Perseroan juga memiliki kolaborasi yang kuat dengan para pemegang saham yang terdiri
dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation
(IFC), Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft
mbH (DEG – Jerman Development Finance Institution). Bentuk kolaborasi ini berupa:
Penguatan permodalan, baik melalui setoran modal maupun fasilitas subordinated loan jangka panjang, yang
memperkuat struktur pendanaan Perseroan;
Transfer pengetahuan dan praktik terbaik dalam pembiayaan infrastruktur, manajemen risiko, serta standar
lingkungan dan sosial;
Sinergi bisnis dan jaringan internasional; dan
Kolaborasi strategis dengan pemerintah Indonesia melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang
memperkuat peran Perseroan sebagai katalis dalam pembangunan infrastruktur nasional dan mendukung
agenda strategis pembangunan berkelanjutan.
Sesuai dengan peran Perseroan sebagai katalisator pembiayaan proyek infrastruktur, Perseroan dapat
mengkombinasikan produk fund based dan non-fund based kepada nasabah Perseroan, yang dapat meningkatkan
minat lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk dapat berpartisipasi membiayai proyek tersebut.
Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan bertumpu
pada kinerja yang baik, solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan pengakuan pasar
terhadap kemampuan Perseroan dalam memberikan solusi tersebut.
Berikut merupakan data (%) pembiayaan berdasarkan lokasi selama 2 tahun terakhir:
Lokasi Geografis 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jawa & Bali 47,08% 46,33%
Secara Nasional* 31,64% 32,13%
Sulawesi 8,06% 7,34%
Sumatera 13,22% 11,99%
Papua 0,00% 2,16%
Kalimantan 0,00% 0,05%
Total 100,00% 100,00%
*Lokasi geografis secara nasional adalah pembiayaan yang Perseroan berikan untuk proyek – proyek infrastruktur yang lokasinya tersebar
dibeberapa wilayah di Indonesia.
G. Persaingan Usaha
Kehadiran Perseroan adalah sebagai katalisator pembagunan infrastruktur di Indonesia untuk mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan dan penyertaan, dengan menitikberatkan dan
fokus pada penerapan ESG dalam setiap pembiayaan dan investasi yang diberikan. Keberadaan Perseroan
adalah untuk melengkapi dan saling menjalin kerjasama dengan Perusahaan sejenis yang sudah ada di pasaran
seperti perbankan.
Perseroan menempatkan dirinya sebagai pemain kunci dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia, dengan
pendekatan unik yang melibatkan kolaborasi dengan institusi multilateral seperti Asian Development Bank dan
International Finance Corporation. Dalam persaingan, Perseroan menerapkan strategi yang ditujukan bukan untuk
bersaing, melainkan justru bersinergi dengan perbankan, lembaga keuangan ataupun investor lainnya, termasuk
menyediakan produk dan jasa yang tidak dapat diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
H. Sektor infrastruktur di Indonesia
Pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk
melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan fokus pada penguatan konektivitas, penyediaan layanan dasar,
serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
151
Page 155
Memasuki periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pembangunan
infrastruktur tetap diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi nasional. Pada tahun 2026, kebijakan
pembangunan menunjukkan penekanan pada penyediaan layanan dasar serta penguatan ketahanan pangan dan
energi.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026, anggaran fungsi
ekonomi—yang mencakup belanja infrastruktur—dialokasikan sebesar sekitar Rp820,4 triliun. Anggaran tersebut
diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru,
antara lain melalui:
1) Pembangunan infrastruktur layanan dasar;
2) Penguatan konektivitas nasional, termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan;
3) Pengembangan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan;
4) Penguatan infrastruktur pangan melalui jaringan irigasi;
5) Pengembangan infrastruktur teknologi dan informasi; dan
6) Dukungan terhadap penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan pembangunan Ibu Kota Negara secara
bertahap.
Sejumlah sektor prioritas tetap menjadi fokus pembangunan, antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi,
pendidikan dan kesehatan dasar, serta perumahan dan permukiman. Program-program tersebut didukung oleh
pembangunan infrastruktur terkait, dengan estimasi kebutuhan pendanaan yang signifikan, khususnya pada sektor
energi baru terbarukan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan hunian layak.
Seiring dengan keterbatasan kapasitas pendanaan melalui APBN, Pemerintah juga mendorong optimalisasi
skema pembiayaan alternatif di luar APBN, termasuk melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),
Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), Land Value Capture, serta pemanfaatan Sovereign Wealth Fund (SWF).
Dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi di sektor infrastruktur, Pemerintah terus memperkuat kerangka
regulasi, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2020, serta kebijakan pendukung lainnya termasuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun
2024 tentang Land Value Capture.
Skema KPBU merupakan salah satu instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur, dengan
memungkinkan partisipasi sektor swasta dalam pembiayaan dan pengelolaan proyek. Skema ini memberikan
manfaat antara lain optimalisasi pembiayaan melalui keterlibatan swasta, pembagian risiko yang lebih
proporsional, serta peningkatan efisiensi dan kualitas layanan infrastruktur.
Untuk mendukung implementasi skema tersebut, Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas, antara lain Project
Development Fund (PDF), Viability Gap Fund (VGF), Availability Payment (AP), serta penjaminan pemerintah
melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Dengan latar belakang tersebut, Perseroan berupaya untuk mempertahankan kapasitas permodalan yang
kompetitif guna mendukung pembiayaan sektor infrastruktur, baik melalui kerja sama dengan lembaga keuangan
domestik maupun internasional, serta melalui pemanfaatan pasar modal.
I. Prospek usaha
Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai katalisator pembangunan infrastruktur nasional melalui strategi
pembiayaan yang inovatif dan berorientasi pada dampak pembangunan. Fokus diarahkan pada proyek greenfield
dan brownfield dengan menawarkan pembiayaan dengan bauran produk yang variatif dan/atau berimbal hasil
tinggi seperti subordinasi, mezzanine, dan quasi ekuitas, sekaligus meningkatkan kontribusi fee-based income dari
produk funded maupun non-funded. Perseroan juga mengembangkan skema blended financing dan de-risking
untuk meningkatkan kelayakan proyek serta menarik partisipasi perbankan dan investor swasta. Selain itu, layanan
konsultasi ESG terus dimonetisasi untuk mendukung sektor publik maupun swasta dalam memenuhi standar
keberlanjutan.
Sejalan dengan mandat pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan infrastruktur sebagai prioritas
utama, prospek sektor usaha Perseroan ditopang oleh kebutuhan pada bidang ketahanan pangan, energi, air
bersih, dan konektivitas wilayah. Walaupun terdapat penurunan alokasi belanja infrastruktur dari APBN, peluang
pembiayaan melalui skema KPBU dan swasta semakin terbuka. Berdasarkan pemetaan sektor dan proyeksi
ekonomi terkini, sektor-sektor prioritas Perseroan mencakup:
- Energi Terbarukan
- Telekomunikasi dan Digitalisasi
- Infrastruktur Transportasi dan Logistik
- Infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan
152
Page 156
- Infrastruktur Ketahanan Pangan
- Infrastruktur Konservasi Energi
J. Teknologi Informasi
Perseroan senantiasa mengedepankan peran strategis dari teknologi informasi dalam meningkatkan daya
saingnya dalam melayani sektor infrastruktur di Indonesia. Teknologi informasi berguna untuk mendukung kegiatan
usaha pembiayaan infrastruktur Perseroan agar kegiatan operasional Perseroan dapat dilakukan secara lebih
efektif dan efisien.
Untuk mendukung pencapaian target Perseroan dalam Rencana Jangka Panjang yang dimilikinya, Perseroan
sedang membuat Rencana Strategi Teknologi Informasi (“ITSP”) dan Rencana kerjanya untuk tahun 2026 – 2030
yang menjadi acuan dalam pengembangan dan implementasi solusi teknologi. Fokus dari ITSP tersebut adalah
untuk memiliki platform TI yang tersinergi dengan tujuan bisnis Perseroan, organisasi IT yang efektif, meningkatkan
integrasi sistem-sistem yang ada, serta keamanan TI, meningkatkan efisiensi operasional, mengelola risiko
keamanan informasi, meningkatkan layanan pengguna TI internal, mengoptimalkan investasi TI, mengikuti
perkembangan teknologi dan juga meningkatkan keberadaan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pengambilan keputusan oleh Manajemen.
ITSP tersebut memberikan arahan pengembangan dan review atas sistem-sistem utama dan sistem-sistem
pendukung operasional serta menentukan prioritas dalam pengembangan/perubahan dan implementasi dari
sistem-sistem tersebut. Selain itu, ITSP juga memberikan acuan biaya terhadap pengembangan/perubahan
maupun pengadaan perangkat keras, dan mengatur juga mengenai pengembangan infrastruktur, keamanan, dan
tata kelola operasional teknologi dan sistem informasi karena untuk memperoleh sistem dengan kinerja dan tingkat
keandalan dan keamanan yang baik diperlukan dukungan infrastruktur dan tata kelola yang baik.
Pengelolaan sumber daya teknologi dan sistem informasi Perseroan dilaksanakan oleh Divisi Manajemen
Teknologi Informasi (TI) yang bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan. Divisi TI berperan dalam mendukung
pertumbuhan bisnis Perseroan melalui pengembangan solusi teknologi dan sistem informasi yang inovatif guna
memenuhi kebutuhan bisnis, memastikan infrastruktur dan keamanan TI yang cukup handal, memberikan layanan
yang prima kepada seluruh unit Perseroan untuk dapat melakukan proses bisnis secara lebih efisien dan efektif.
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proyek TI ke depannya,
Perseroan memiliki Komite Pengarah TI yang terdiri dari Presiden Direktur, Direktur Keuangan dan Direktur Risiko
untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi Divisi TI, investasi TI dan seluruh aset TI yang dimiliki
Perseroan.
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memilki beberapa sistem teknologi informasi,
yaitu:
1. Loan System, yang dikembangkan untuk meliputi pencatatan Financing Booking dan Financing Servicing /
Maintenance yang terintegrasi dengan aplikasi Financial Accounting and Reporting.
Proses Financing Booking merupakan tahapan penting dalam sistem pembiayaan Perseroan, yang dimulai
setelah permohonan pembiayaan disetujui. Pada tahap ini, data pembiayaan yang telah diverifikasi akan
dicatat secara resmi ke dalam Loan System. Proses ini meliputi input detail pembiayaan seperti jumlah
pinjaman, tenor, suku bunga, serta jadwal pembayaran pokok dan bunga yang telah disepakati bersama
nasabah. Sedangkan Financing Servicing / Maintenance mendukung proses pencairan dana dengan
melakukan pencatatan dan perhitungan pinjaman pokok dan bunga, dan juga jadwal pembayaran pokok dan
bunga.
Loan System ini digunakan untuk dapat melakukan pencatatan semua nasabah dan perhitungan produk-
produk pembiayaan serta jadwal pembayaran dengan tepat untuk mendukung perkembangan bisnis dan
dapat dilakukan penerapan manajemen risiko yang tepat. Loan System ini juga melakukan pengawasan
terhadap keterlambatan pembayaran, serta melakukan perhitungan denda atas keterlmabatan tersebut.
2. Treasury System, yang dikembangkan untuk meliputi penempatan dana di pihak ketiga, funding / borrowing
dan produk treasuri yang lain seperti Obligasi, reksadana dan Hedging yang juga terintegrasi dengan aplikasi
Financial Accounting and Reporting. Sistem ini melakukan pencatatan pokok dan perhitungan bunga setiap
harinya, yang akan direkonsiliasi dengan arus kas di dalam akun bank Perseroan pada setiap akhir bulan.
Selain itu sistem dapat menampilkan analisa future value dari portfolio yang tercatat sesuai dengan market
value yang berlaku.
3. Financial Accounting and Reporting System, yang di kembangkan untuk menjadi back bone system pada
Perseroan dimana sistem tersebut melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi keuangan yang ada di
Perseroan.
153
Page 157
Sistem ini juga menerima data transfer dari sistem treasuri, pinjaman, budgeting and BR. Dengan
diterapkannya sistem ini proses akhir bulan menjadi lebih cepat dan akurat, serta laporan-laporan yang
diperlukan dapat di hasilkan secara otomatis, lebih detil dan cepat.
4. Credit Sentinel System, yang digunakan sebagai system Financing Origination mendukung workflow yang
dimulai dari proses pencatatan permohonan calon nasabah termasuk permohonan pinjaman lengkap dengan
strukturnya, analisis resiko pinjaman dan rencana pengembalian pinjaman serta workflow persetujuan
pinjaman oleh komite investasi pada tingkat direksi maupun komisaris.
Dengan sistem ini, Perseroan memastikan proses penilaian, administrasi dan dokumentasi pinjaman yang
terorganisir, lengkap, andal, dan transparan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
5. ECL engine, adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk melakukan perhitungan Expected Credit Loss (ECL)
sesuai dengan standar pelaporan keuangan internasional. Dengan ECL Engine, proses kalkulasi potensi
kerugian kredit dapat dilakukan secara otomatis, terstruktur, dan akurat berdasarkan data historis, ekspektasi
masa depan, serta parameter risiko yang relevan.
Sistem ini mampu mengintegrasikan berbagai sumber data keuangan dan operasional, serta melakukan
analisis data secara komprehensif. Selain itu, model perhitungan dalam ECL Engine dirancang agar dapat
fleksibel sejalan dengan perkembangan terkini, serta mampu menghasilkan laporan yang detail dan siap audit,
sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.
6. Procurement System (Prometheus), yang dikembangkan oleh Unit TI sendiri. Sistem ini merupakan workflow
system, di mana proses persetujuan untuk transaksi procurement, purchasing, reimbursement, expenses dan
advances dapat dilakukan secara online di dalam sistem, termasuk juga persetujuan dan pencatatannya.
Sebagai bagian dari perkembangan Procurement System lebih lanjut, Unit TI telah mengembangkan fitur-fitur
lanjutan diantaranya, Invoive tracking, Vendor management, Procurement dropbox dan Contract Reminder
yang merupakan bagian dari Procurement System. Aplikasi tersebut digunakan untuk pencatatan,
pemantauan dan pelaporan atas dokumen dan proses administrasi dari Unit Pengadaan.
7. Data Warehouse, yang dikembangkan untuk menjadi pusat penyimpanan data dari seluruh aplikasi-aplikasi
yang berjalan di Perseroan. Data Warehouse telah menjadi sumber data untuk aplikasi pelaporan ke Regulator
seperti SLIK dan Apolo, serta menjadi sumber data untuk kebutuhan MIS dan pelaporan Management lainnya.
8. Aplikasi Bisnis berbasis platform Mendix Cloud yang merupakan serangkaian aplikasi untuk menunjang
proses utama bisnis Perseroan didalam memberikan pinjaman. Aplikasi-aplikasi tersebut memiliki fungsi
utama untuk mengelola dan memantau informasi terkait nasabah Perseroan, seperti Data Nasabah, Data
Proyek, dan juga Data Covenant & Condition dari Nasabah, dan termasuk juga untuk pemeriksaan Know Your
Customer (KYC).
Selain sebagai penunjang Front Liner, aplikasi bisnis berbasis Platform Mendix juga banyak dipakai di back
office, dengan fungsi melakukan digitalisasi dan otomasi proses. Termasuk didalamnya aplikasi untuk
melakukan proses persetujuan pencairan, pemindahan dana, dan penempatan deposito.
9. Aplikasi Penunjang SDM seperti Employee Onboarding, Employee Database dan Exit Clearance. Ketiga
aplikasi ini dibangun oleh unit TI Perseroan dan di bantu oleh tenaga outsourcing. Ketiga aplikasi ini adalah
bagian pertama dari rencana jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi dan control pada
operasional harian SDM. Ketiga aplikasi ini berfokus kepada digitalisasi dan workflow approval, serta
otomisasi dalam pengawasan dan pelaporan.
10. Pelaporan SLIK, sejalan dengan peraturan OJK atas pelaporan bulanan data nasabah, Perseroan telah
selesai menerapkan OneReporting aplikasi yang merupakan aplikasi yang mengumpulkan data dari aplikasi
satelit dan aplikasi Core Perseroan, dan melakukan validasi data untuk dapat di unggah kedalam aplikasi
OJK.
11. Aplikasi Compliance Checklist yang merupakan salah satu aplikasi bisnis yang membantu unit Kepatuhan dan
Operasional Risk didalam mengelola dan memantau kepatuhan Perseroan atas janji-janji dan kewajiban-
kewajiban terhadap regulasi.
12. MoM Application adalah aplikasi penunjang untuk pembuatan berita acara rapat secara digital. Aplikasi ini
dipergunakan oleh Perseroan untuk semua Rapat Komite Perseroan. Proses dalam aplikasi ini dimulai dengan
pembuatan undangan rapat kepada pegawai yang relevan, dan pembuatan risalah rapat langsung secara
digital, dan registrasi dari action yang harus dilakukan serta persetujuan atas risalah tersebut yang dilakukan
diakhir rapat. Aplikasi ini memudahkan pencarian kembali atas risalah rapat, dan juga sebagi alat untuk
memantau action lanjutan yang perlukan.
154
Page 158
Keberadaan sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan keakuratan proses, keamanan dalam kerahasiaan data
dan kecepatan penyediaan informasi untuk pengambilan keputusan, serta kehandalan dalam mendukung sistem
pelaporan keuangan. Sistem-sistem ini juga ditujukan agar Perseroan dapat beroperasi dengan tingkat efisiensi
yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan strategi Perseroan untuk mencapai keunggulan operasional di seluruh
jajaran organisasi.
Selain penerapan sistem-sistem di atas, Perseroan juga memiliki Disaster Recovery Centre (“DRC”) dan menyusun
IT Disaster Recovery Policy and Standard Operating Procedure (DRP) yang terus diperbaharui sebagai acuan
bagi Tim Pemulihan Bencana dalam melakukan proses pemulihan sistem dengan cepat sesuai dengan kebutuhan
bisnis Perseroran dan manajemen risiko yang tepat. Fasilitas DRC Perseroan mencakup seluruh aplikasi-aplikasi
utama, yaitu; Financial Accounting and Reporting System, Loan System, Treasury System, dan Budgeting System,
serta aplikasi pendukung yang ada di Platform as a Service (PaaS) berbasis cloud
Perseroan secara rutin melaksanakan pengujian fasilitas Disaster Recovery Center (Drill) minimal 1 (satu) kali
setahun dengan melibatkan seluruh divisi-divisi terkait, seperti Divisi Operational Risk, Divisi IT, Divisi Loan
Operation, Divisi Accounting and Finance, Divisi Treasury, Divisi Product & Business Support, dan Divisi Corporate
Planning. Pengujian berkala dilakukan untuk memastikan kesiapan Perseroan saat terjadi gangguan terhadap
keberlangsungan bisnis.
Perseroan juga senantiasa berfokus pada Sistem Keamanan IT untuk melindungi jaringan dan aset Perusahaan.
Sistem Keamanan yang telah diterapkan adalah sebagai berikut ini:
Inventory and Control of Hardware and Software Assets
Controlled Use of Administrative Privileges
Identity Management with Multi-Factor-Authentication (MFA)
Zero-trust security deployment
Endpoint Protection with Antivirus and Malware Defenses (EDR)
Limitation and Control of Network Ports, Protocols, and Services
Data Encryption (laptop)
Data Loss and Information Protection (DLP)
Secure Configuration for Network Devices
Network and Wireless Access Control
24x7 Security Operation Center (SOC)
Teknologi informasi juga senantiasa mengupayakan peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi informasi di
seluruh organisasi dengan proses yang lebih sederhana dan paperless approval process yang dapat meningkatkan
efisiensi waktu dan penghematan penggunaan kertas.
Rencana Pengembangan TI
Sesuai dengan arahan berdasar ITSP untuk beberapa tahun mendatang, Perusahaan akan melakukan:
1. Migrasi pusat data berbasis awan dengan mengadopsi arsitektur hybrid cloud untuk meningkatkan keandalan
sekaligus efisiensi biaya data center.
2. Penerapan dan penguatan Data Governance, AI Governance, Information Security serta Personal Data
Protection untuk memastikan kepatuhan pada regulasi OJK terkait Manajemen Risiko TI dan aturan Kominfo
terkait PDP.
3. Pengembangan aplikasi untuk memastikan transformasi menuju digitized and automated business process.
Tugas ini harus disertai dengan tata kelola yang tepat supaya dapat mencapai cost-efficient development.
4. Meningkatkan IT Service Excellence dengan lebih meningkatkan pemantauan kinerja TI secara tepat, dan
meningkatkan kemampuan dari organisasi TI
5. Memastikan sistem/aplikasi inti dan pendukung dapat terintegrasi secara sempurna, dan memastikan
keamanan TI yang lebih baik.
6. Membangun Business Intelligence yang akurat dan terpercaya untuk dapat membantu pengambilan
keputusan yang tepat dan cepat.
7. Meningkatkan sistem keamanan dengan mengimplementasikan perangkat keamanan tingkat lanjut.
Pengembangan sesuai arahan ITSP meliputi:
Penerapan beberapa sistem/aplikasi penunjang bisnis di area Customer Relationship and Deal Management,
Sumber Daya Manusia dan Bagian Umum, dan review atas sistem/aplikasi yang ada untuk dapat lebih
dioptimalkan penggunaannya.
Penguatan infrastruktur TI
Penambahan dan perbaikan Policy untuk TI
Perbaikan Standar Operasi untuk TI
Implementasi dari Lean IT organization
Penerapan keamanan siber berkelanjutan mengacu pada kerangka kerja NIST CSF 2.0
Penerapan cost-efficiency factors untuk pegembangan sistem/aplikasi
155
Page 159
Kajian untuk penerapan Data Analytic and Business Intelligence
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses membangun beberapa inisiatif terkait TI
guna mendukung perkembangan bisnis Perseroan, yaitu:
1. Modernisasi aplikasi Financial Accounting and Reporting dengan sistem ERP modern.
2. Otomasi dan peningkatan sistem-sistem pendukung proses pinjaman.
3. Pembuatan sistem manajemen informasi untuk Advisory Group.
4. Melanjutkan migrasi legacy system ke lingkungan PaaS.
5. Kajian implementasi microsegmentation pada aset-aset TI.
K. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
L. Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Terafiliasi
Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 (dua) tahun terakhir:
(dalam Jutaan Rupiah)
Nilai per
Nama Pihak Jenis Tujuan
31 Desember 2025
PT Sarana Multi Infrastruktur Pemegang saham Perusahaan Ekuitas 1.145.000
(Persero) Pinjaman subordinasi 5.162.029
Aset lain-lain 2.772
Pendapatan jasa advisory 4.572
Pajak dibayar dimuka -
Beban bunga 405.610
Beban masih harus dibayar dan 179
liabilitas lain-lain
Pinjaman diterima 841.266
Asian Development Bank Pemegang saham Perusahaan Ekuitas 399.800
Pinjaman subordinasi -
Beban bunga -
International Finance Corporation Pemegang saham Perusahaan Ekuitas 399.800
Deutsche Investition- Und Pemegang saham Perusahaan Ekuitas 302.400
Entwicklungsgesellschaft mbH
Sumitomo Mitsui Banking Pemegang saham Perusahaan Ekuitas 298.000
Corporation
Pemerintah Republik Indonesia Pemegang saham akhir Efek-efek 1.346.492
Piutang bunga 22.567
Pendapatan bunga 55.973
Keuntungan yang direalisasi dari 20.022
penjualan efek-efek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Kas di bank 71.934
Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga -
Tagihan derivatif 2.199
Liabilitas derivatif 2.287
Pinjaman diterima 996.904
Pendapatan bunga 3.102
Beban bunga 106.418
PT Bank Tabungan Negara Dimiliki dan dikendalikan Kas di bank 1
(Persero) Tbk Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga -
Beban tangguhan 1.250
Pendapatan bunga 10.739
Pinjaman diterima -
Beban bunga 8.137
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Kas di bank -
Tbk Pemerintah Republik Indonesia Efek-efek -
Piutang bunga -
Pendapatan bunga 2.084
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Kas di bank, Piutang bunga 1.130.129
Tbk Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 26.599
Beban bunga 260
156
Page 160
(dalam Jutaan Rupiah)
Nilai per
Nama Pihak Jenis Tujuan
31 Desember 2025
PT Angkasa Pura I Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan 453.778
Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain 901
Pajak dibayar dimuka -
Pendapatan bunga 32.317
Piutang bunga -
Pendapatan jasa advisory 1.800
PT Angkasa Pura II Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 2.913
Piutang bunga -
PT Adhi Commuter Properti Tbk Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan 112.202
Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain -
Pendapatan bunga 12.166
Pendapatan provisi dan komisi 1.198
dan lainnya
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek -
Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga -
Aset lain-lain -
Pendapatan jasa advisory 560
Pendapatan bunga -
PT Marga Lingkar Jakarta Entitas anak dari entitas yang Pendapatan bunga -
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT PP Tirta Madani Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 97.932
dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain 2
Pendapatan bunga 9.952
Pendapatan provisi dan komisi 38
dan lainnya
PT PP Krakatau Tirta Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 288.598
dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan diterima dimuka 7
Pendapatan bunga 1.264
Pendapatan provisi dan komisi 28.372
dan lainnya
PT Hotel International Sanur Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 479.244
Indonesia dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan diterima dimuka 3.750
Pendapatan bunga 35.763
Pendapatan provisi dan komisi -
dan lainnya
PT Brantas Abipraya (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan (1.082)
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 6.147
Piutang bunga -
Pendapatan diterima dimuka -
Pendapatan provisi dan komisi -
dan lainnya
PT Waskita Sangir Energi Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan -
dimiliki dan dikendalikan Pendapatan bunga 4.893
Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga -
Pendapatan provisi dan komisi -
dan lainnya
PT LEN Telekomunikasi Indonesia Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 80.673
dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 14.681
PT Jasamarga Jalanlayang Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 109.048
Cikampek dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 7.466
PT Cibitung Tanjung Priok Port Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan -
Tollways dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 61.657
PT Garuda Maintenance Facility Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 373.889
AeroAsia Tbk dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 30.138
Utang lain-lain 2.047
PT Pemalang Batang Toll Road Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 1.182.470
dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 187.069
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Efek-efek 31.587
157
Page 161
(dalam Jutaan Rupiah)
Nilai per
Nama Pihak Jenis Tujuan
31 Desember 2025
Pinjaman diberikan 372.950
Aset lain-lain -
Pajak dibayar dimuka -
Dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 20.450
Pendapatan provisi dan komisi 272
dan lainnya
Pendapatan jasa advisory -
PT Brantas Adya Surya Energi Entitas anak dari entitas yang Pendapatan provisi dan komisi 174
dimiliki dan dikendalikan dan lainnya
Pemerintah Republik Indonesia
PT Bandara International Batam Entitas anak dari entitas yang Beban tangguhan 611
dimiliki dan dikendalikan Aset lain-lain 5.025
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan jasa advisory 5.025
PT Dumai Tirta Persada Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 98.549
dimiliki dan dikendalikan Pendapatan bunga 10.229
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan provisi dan komisi 304
dan lainnya
PT Cimanggis Cibitung Tollways Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan -
dimiliki dan dikendalikan Pendapatan bunga 9.704
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan provisi dan komisi -
dan lainnya
Perusahan Umum Pembangunan Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 296.551
Perumahan Nasional dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga 32.397
Pemerintah Republik Indonesia Utang lain-lain -
Pendapatan provisi dan komisi -
dan lainnya
PT Pembangunan Perumahan Tirta Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 46.990
Riau dimiliki dan dikendalikan Pendapatan bunga 2.869
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan diterima dimuka -
Aset lain-lain 10
Pendapatan provisi dan komisi 583
dan lainnya
PT Krakatau Tirta Industri Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan -
dimiliki dan dikendalikan Piutang bunga -
Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain -
Pendapatan diterima dimuka -
Pendapatan bunga -
Pendapatan provisi dan -
komisi dan lainnya
PT Polytama Propindo Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan 292.180
dimiliki dan dikendalikan Aset lain-lain 12
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 9.800
Pendapatan diterima dimuka -
Pendapatan provisi dan komisi 1.339
dan lainnya
PT Penjaminan Infrastruktur Entitas anak dari entitas yang Aset lain-lain -
Indonesia (Persero) dimiliki dan dikendalikan Pendapatan jasa advisory 7
Pemerintah Republik Indonesia
PT Taspen (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Beban bunga -
Pemerintah Republik Indonesia
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Dimiliki dan dikendalikan Kas di bank 1
Sumitomo Mitsui Banking Pinjaman diterima -
Corporation Pendapatan bunga -
Beban bunga 344
PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan 269.041
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga 2.305
Piutang bunga -
Pendapatan provisi dan komisi 3.350
dan lainnya
PT Sarana Multigriya Finansial Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek 20.228
(Persero) Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga 149
Pendapatan bunga 44
PT PP (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Aset lain-lain 600
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan jasa advisory 600
Sehubungan dengan prinsip kewajaran dan prosedur di bidang pasar modal terkait transaksi afiliasi dan/atau
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
158
Page 162
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, peraturan ini
berlaku bagi aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau perusahaan yang
dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
Perseroan bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan tidak memiliki anak perusahaan. Oleh karena itu, prinsip
kewajaran maupun prosedur lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut tidak berlaku bagi Perseroan
termasuk dalam kaitannya dengan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Perseroan sebagaimana dijabarkan di
atas.
159
Page 163
IX. PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Surat Berharga Perpetual dari kepemilikan Surat Berharga
Perpetual yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia atas obligasi, mengingat Surat Berharga Perpetual merupakan obligasi menurut pengertian
konvensional.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT,
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk
WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit Surat Berharga Perpetual atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Surat Berharga Perpetual pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual Surat Berharga Perpetual dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Surat Berharga Perpetual bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan
Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.
160
Page 164
X. PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat
Berharga Perpetual, para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada pemodal profesional secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Keterangan Total %
PT Bahana Sekuritas 150.000 68,19
PT BCA Sekuritas 10.000 4,55
PT BRI Danareksa Sekuritas 10.000 4,55
PT Indo Premier Sekuritas 15.000 6,82
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 35.000 15,91
Jumlah 220.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal
Profesional ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap
Tingkat bunga tetap pada Surat Berharga Perpetual ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan mempertimbangkan beberapa factor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada obligasi Pemerintah,
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Surat Berharga Perpetual).
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
Imbal hasil SUN dan risk premium yang dijadikan acuan rating AA mengacu pada data per tanggal 25 Mei 2026,
dengan tingkat imbal hasil sebesar 6,59% dan risk premium sebesar 1,41% untuk Opsi call selama 5 Tahun,
namun finalisasi tingkat bunga sepenuhnya menjadi keputusan dari Perseroan.
161
Page 165
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
PWC Legal Indonesia
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31
Jakarta 12920
Nama rekan : Danar Respati Sunartoputra
STTD : STTD.KH-478/PM.223/2022 tanggal 7 Nov 2022 berlaku sd. 7 Nov 2027
Keanggotaan Asosiasi : HKHPM No. 202210 atas nama Danar Respati Sunartoputra
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan : No. S.0317/II/IIF/2026 tanggal 12 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini
adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Purwanto Susanti dan Surja
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Nama Rekan : Rindra Sulindro
STTD : STTD.AP-57/PM.021/2024 tanggal 10 Juni 2024
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukkan : No. S.0593/III/IIF/2026 tanggal 20 Maret 2026
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini
adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI.
Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas
dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit
tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian
atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas dasar
prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn
Kebon Jeruk Business Park Blok C1-19
Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88
Jakarta 11620
162
Page 166
STTD : STTD.N-182/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 13 Februari 2024
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukkan : No. PO-005PROC-OPSIT-II-2026 tanggal 5 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
ini, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga Lantai 20,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta 12190
STTD : No. 09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan tanggal
22 Agustus 2025.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan : No. S.0210/II/IIF/2026 tanggal 4 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini adalah
mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Surat Berharga Perpetual sesuai dengan syarat-syarat Surat Berharga
Perpetual, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CIMB Niaga sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 149/S/LACT/CT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020, menyatakan bahwa:
(i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi rating dalam penerbitan
Obligasi; dan
(iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2.
163
Page 167
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual, PT Bank CIMB Niaga
Tbk ("Bank CIMB”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Bank CIMB dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di
Bapepam dan LK dengan No.09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996, sesuai dengan Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022
tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek. Sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga
Perpetual ini, Perseroan dan Bank CIMB telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga
Perpetual.
Bank CIMB sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 149/S/LACT/CT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020, menyatakan bahwa:
(i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi rating dalam penerbitan
Obligasi; dan
(iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
Surat pernyataan No. 151S/LACT/CT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020
1. Riwayat singkat
Bank CIMB didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90
yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah
dengan akta dari notaris yang sama No. 9 tanggal 4 November 1955. Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan surat keputusan No.
J.A.5/110/15 tanggal 1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal
4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956.
Anggaran Dasar Bank CIMB telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
di mana perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024.
2. Struktur permodalan
Dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, Bank CIMB tidak menerbitkan saham baru. Pada tahun 2024, Bank
CIMB menerbitkan saham baru sebesar 10.599.000 dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sehingga komposisi permodalan posisi 31
Desember 2025, sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham (lembar) Nominal (dalam Rupiah)
Modal Dasar 50.886.460.336 2.900.000.000.000
Kelas A Nominal Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000
Kelas B Nominal Rp50 50.814.606.400 2.540.730.320.000
2025 25.142.205.843 1.612.787.275.350
Kelas A Nominal Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000
Kelas B Nominal Rp50 25.070.351.907 1.253.517.595.350
Saham belum Ditempatkan/Disetor 25.744.254.493 1.287.212.724.650
Kelas A Nominal Rp5.000 - -
Kelas B Nominal Rp50 25.744.254.493 1.287.212.724.650
Sampai 31 Desember 2025, jumlah saham Bank CIMB yang telah diterbitkan sebagai berikut:
Tipe Saham Jumlah Bursa Efek
Jumlah saham Kelas A* dicatatkan 71.853.936 Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** dicatatkan 24.890.783.784 Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** tidak dicatatkan (1%) 251.422.059 Tidak dicatatkan
164
Page 168
*) Saham Kelas A @Rp5.000 per saham
**) Saham Kelas B @Rp50 per saham
Komposisi Pemegang Saham Bank CIMB sampai dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,
sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal
Nama Pemegang Saham %
(lembar) (dalam Rupiah)
CIMB Group Sdn Bhd 22.991.336.581 1.149.566.829.050 91,44
PT Commerce Kapital 255.399.748 12.769.987.400 1,02
Pemegang saham publik lainnya <%5* 1,895,469,514 450.450.458.900 7,54
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 25.142.205.843 1.612.787.275.350 100,00
3. Pengurusan dan pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank CIMB posisi 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Glenn M.S. Yusuf
Komisaris Independen : Sri Widowati
Komisaris Independen : Farina J. Situmorang
Komisaris Independen : Dody Budi Waluyo
Komisaris : Vera Handajani
Komisaris : Novan Amirudin
Direksi*
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur : Pandji P. Djajanegara*
Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans**
* Pengunduran diri telah disetujui RUPS Luar Biasa tanggal 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya
Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
** Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 14 April 2025 dan efektif per tanggal 24 Juli 2025
4. Pengalaman Bank CIMB di Pasar Modal
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank CIMB selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tahun
1. Obligasi III BUMA Tahun 2025 2025
2. Obligasii Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 2025
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
a) mewakili kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b) mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Surat Berharga Perpetual telah dialokasikan kepada Pemegang Surat Berharga
Perpetual;
c) melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainny
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
165
Page 169
d) memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penunjukkan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g) Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
h) atas permintaan para Pemegang Surat Berharga Perpetual.
i) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK
k) mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
l) Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut kepada Perseroan.
7. Ikhtisar laporan keuangan Wali Amanat
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Bank CIMB dan Perusahaan Anak Bank CIMB pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 372.698.893 360.220.510
Total Liabilitas 314.541.710 307.024.183
Total Ekuitas 58.157.183 53.196.327
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 13.476.289 13.266.540
Pendapatan operasional lainnya 3.662.999 4.698.932
Laba operasional bersih 8.782.085 8.362.887
Laba sebelum pajak penghasilan 8.825.765 8.728.787
Laba bersih periode/tahun berjalan 6.935.385 6.898.934
8. Informasi lainnya
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 5050; Faksimile: (021) 250 5353
E-mail: trustee@cimbniaga.co.id
Website: www.cimbniaga.co.id
U.p. Carvino AG Punu
Bagian Loan Agency and Corporate Trust
166
Page 170
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA
PERPETUAL
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang
merupakan Pemodal Profesional sebagaimana diatur dalam POJK No. 11/2018.
2. Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Surat Berharga Perpetual (“FPPSBP”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email,
sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan menggunakan
FPPSBP untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi
Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Surat Berharga
Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dan penyampaian FPPSBP kepada Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual akan dimulai pada tanggal 24 - 25 Juni 2026 sejak 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan kepada Pemodal Profesional melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Perpetual di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Surat Berharga Perpetual tersebut di
KSEI maka atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Surat Berharga Perpetual dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Surat Berharga Perpetual yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual.
Surat Berharga Perpetual akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Surat Berharga Perpetual hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 30 Juni 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Surat Berharga Perpetual dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Surat Berharga Perpetual.
3. Pengalihan kepemilikan Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
4. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Imbal
Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual, Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual, memberikan suara dalam
RUPSBP, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat Berharga Perpetual.
5. Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
kepada pemegang Surat Berharga Perpetual dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat
(beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual maupun Opsi Tebus yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan Opsi Tebus Surat Berharga
167
Page 171
Perpetual berdasarkan data kepemilikan Surat Berharga Perpetual yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh pemilik manfaat Surat Berharga Perpetual atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSBP yang diterbitkan oleh KSEI dan
Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSBP.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib menunjuk Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Surat Berharga Perpetual yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Surat Berharga
Perpetual dengan mengajukan FPPSBP selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus
ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga
Perpetual,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSBP.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Surat Berharga Perpetual
Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Surat Berharga Perpetual akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan
FPPSBP yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy
melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Surat Berharga Perpetual
Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah Surat Berharga Perpetual
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Surat Berharga Perpetual melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Surat Berharga Perpetual yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual selambat-lambatnya pada
tanggal 29 Juni 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800029698900
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening: 206-3899968
A.n. PT BCA Sekuritas
168
Page 172
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
A.n. PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening: 0.070.111.8162
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia,Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, Penjamin Emisi
Surat Berharga Perpetual melalui Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual wajib membayar
kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar jumlah yang
disetor oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual pada bank dan rekening Perseroan
sebagai berikut:
Bank Mandiri
Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005489353
Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance
10. Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik
Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Surat Berharga Perpetual dan KSEI.
Segera setelah Surat Berharga Perpetual diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Surat Berharga Perpetual ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Surat Berharga Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, maka tanggung jawab
pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual yang bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.A.2.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
169
Page 173
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media
massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit
50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan;
2. Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum
(jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa
Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Surat Berharga Perpetual
a. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan Surat Berharga Perpetual dan bukti jati diri.
b. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai
ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, maka uang pembayaran
pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut. Dalam hal uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal pencatatan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka
penawaran umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual batal demi hukum dan uang
pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
170
Page 174
Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
d. Apabila uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian Perseroan
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual dari segala tanggung jawabnya.
e. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Penjamin
Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
besaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari masing-masing seri Surat Berharga Perpetual
per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah tanggal
penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan atau setelah
tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum dan dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah dengan denda).
f. Jumlah uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan dan denda tersebut
harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Surat
Berharga Perpetual dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo
Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan sesuai dengan jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual yang
diterbitkan Perseroan.
g. Pengembalian uang pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan. Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga
Perpetual telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga
Perpetual diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual. Dalam hal
pembayaran pesanan Surat Berharga Perpetual telah dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, Perseroan
tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
171
Page 175
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Prospektus dan FPPSBP dapat diperoleh pada tanggal 24 – 25 Juni 2026 pada pukul 09.00 - 16.00, pada kantor
para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Menara BCA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58 Grand Indonesia Lantai 41
Jakarta 12190 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Telepon: (021) 2505 081 Jakarta 10310
Faksimili: (021) 522 5869 Tel. (021) 2358 7222
www.bahanasekuritas.id Fax. (021) 2358 7290 / 7300 / 7250
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: cf@bcasekuritas.co.id
Situs web:www.bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 5088 7168
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id Situs web:www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 2924 9088
Fax. (021) 2924 9168
Email : fit@trimegah.com
Situs web: www.trimegah.com
PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Akan ditentukan kemudian
172
Names mentioned 192 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Milik Negara. Daftar Pemegang Rekening
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT BRI Danareksa. Masa Penawaran Umum
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×4
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.8 ×23
unresolved
person
MLI.
p.8 ×17
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia. DEG
p.13
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.13 ×6
unresolved
person
Aulia Taufani
p.14
unresolved
person
Sutjipto
p.14
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.19 ×3
unresolved
org
Bank Capital Adequacy Ratio
p.20
unresolved
org
PT Bank SMBC Indonesia Gearing Ratio
p.20
unresolved
org
Bank Indonesia
p.21 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.35
unresolved
org
Young Global Limited
p.38 ×2
unresolved
org
PSS
p.38 ×2
unresolved
org
PT SMI
p.61
unresolved
org
Milik Negara
p.63 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan. Berdasarkan Akta
p.63
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.64 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.64
unresolved
org
Menteri Keuangan. Berdasarkan NIB
p.64
unresolved
org
Pusat Statistik
p.64 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.64
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.64
unresolved
org
Menteri
p.64
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.64
unresolved
org
Kementerian
p.64 ×2
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.64
unresolved
person
Silvia Abbas Sudrajat
p.64 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.65 ×2
unresolved
org
Bank Dunia II
p.69 ×10
unresolved
org
PT Bank SMBC Indonesia No. SMBCI
p.70
unresolved
org
Sumitomo Mistui Banking Corporation
p.70
unresolved
person
Aliah
· Notaris
p.70 ×2
unresolved
org
Bank Garansi No. WCO.
p.72
unresolved
org
Bank Garansi
p.72
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.75
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.75 ×4
unresolved
person
R. M. Dendy Soebangil
· Notaris
p.75
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia.
p.76 ×7
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan Krakatau Tirta
p.76
unresolved
person
Sri Ismiyati
· Notaris
p.76
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan Tirta Madani
p.76
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.77
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan Tirta Riau
p.77
unresolved
person
Ni Made Sukasari
· Notaris
p.77
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.78
unresolved
org
PT Dumai Tirta Persada
p.78
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.78 ×2
unresolved
person
Rosida Rajagukguk
· Notaris
p.79
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana S.H.
· Notaris
p.79
unresolved
person
Ariani L. Rachim
· Notaris
p.79
unresolved
org
PT Pemalang Batang Tol Road
p.79
unresolved
person
Ati Mulyati
· Notaris
p.80
unresolved
org
PT Len Telekomunikasi Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Len Industri
p.80
unresolved
org
PT Teknologi Riset Global Investama
p.80
unresolved
org
PT Bina Nusantara Perkasa
p.80
unresolved
org
PT Multi Kontrol Nusantara
p.80
unresolved
person
Adisa Putrianti
· Notaris
p.80
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk.
p.80
unresolved
org
Niaga Tbk.
p.80
unresolved
org
PT Bank Jawa Barat
p.80
unresolved
org
PT Bank DKI
p.80
unresolved
org
PT Jasamarga
p.80
unresolved
—
Marc Oliver Jünemann
p.96 ×4
unresolved
person
Ahmad Ghufron*
· Komisaris
p.96 ×4
unresolved
person
Lolani Kurniati Irdham-Idroes
· Notaris
p.96
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.98 ×3
unresolved
person
Utiek Abdurachman
· Notaris
p.98 ×15
unresolved
org
PT FinAccel Teknologi Indonesia
p.101
unresolved
org
PT Espay Debit Indonesia Koe
p.101
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.101
unresolved
org
PT Interport Mandiri Utama
p.101
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.101
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
p.101
unresolved
org
Kementerian Keuangan Indonesia
p.101 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Indonesia Rizal Bambang Prasetijo
p.101
unresolved
org
Mandala Finance Tbk
p.101 ×2
unresolved
org
PT. J.P. Morgan Securities
p.101
unresolved
org
ZENSUNG Singapore PTE LTD
p.103
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.105 ×3
unresolved
person
Marc Oliver J
p.105
unresolved
person
Lestari A. Umardin
p.106
unresolved
—
Lestari
· Andaluscia Direktur Risiko
p.110
unresolved
person
Andaluscia Direktur Risiko
· Direktur
p.110
unresolved
person
Frekuensi Tingkat Kehadiran
· Komisaris
p.110
unresolved
person
Frekuensi Kehadiran Rapat Bersama
· Komisaris
p.111 ×2
unresolved
person
Kompensasi
· Komisaris
p.111
unresolved
org
Risk Management Certification Level 5
p.112
unresolved
—
Prasetijo
p.112
unresolved
org
Risk Management Certification Level 4
p.112 ×5
unresolved
org
Sertifikasi Manajemen
p.112 ×4
unresolved
—
Juenemann
p.112
unresolved
—
Sen
p.112
unresolved
org
Sertifikasi Harahap
p.112
unresolved
org
Sertifikasi Umardin
p.112
unresolved
org
Sertifikasi Risiko Jenjang
p.113
unresolved
org
PT NISP Sekuritas
p.114
unresolved
—
Profil Suli Indah Lestari
· Sekretaris Perusahaan
p.114 ×8
unresolved
org
Bank Universal
p.114
unresolved
org
PT Sinar Antjol
p.114
unresolved
org
PT Siegwerk Indonesia
p.114
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.114
unresolved
person
Eddy Fritz Sinaga
· Anggota
p.116 ×2
unresolved
org
PT Karabha Digdaya
p.117
unresolved
org
PT Semen Gresik (Persero)
p.117
unresolved
org
PT Petrodrill Manufaktur Indonesia
p.117
unresolved
org
PT Plantation Grower Indonesia
p.117
unresolved
org
PP London Sumatra Tbk
p.117 ×2
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.117
unresolved
org
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
p.117
unresolved
person
Sub-bab Profil
· Komisaris
p.118
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.