Skip to content
Back to announcement

20260630_IIFF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32106545_lamp1.pdf

Listing Text extracted IIFF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 175

Page 1
                                                                                                                                                                                                                  JADWAL
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
                                                                                                                              Tanggal Efektif                    :                             22 Juni 2026     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                                :      30 Juni 2026
                                                                                                                              Masa Penawaran Umum                :                        24 - 25 Juni 2026     Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual secara Elektronik                 :      30 Juni 2026
                                                                                                                              Tanggal Penjatahan                 :                             26 Juni 2026     Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia                               :        1 Juli 2026
                                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                                                              ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                              BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                              PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                              SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                                                                                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                                                                                                                                           Pembiayaan Infrastruktur
                                                                                                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                  Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
                                                                                                                                                                                                  Sudirman Central Business District, Lot 28
                                                                                                                                                                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                                                                                                                                                                           Telepon: +6221 5082 6600, Faksimile: +6221 5082 6601
                                                                                                                                                                                           Website: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id

                                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                                                                                                                                  SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                                                                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                   SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                    ("SURAT BERHARGA PERPETUAL")
                                                                                                                              Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100%
                                                                                                                              (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), di mana sebesar
                                                                                                                              Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan
                                                                                                                              koma nol nol persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi
                                                                                                                              hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki
                                                                                                                 PROSPEKTUS




                                                                                                                              opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak
                                                                                                                              penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5, Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus, maka
                                                                                                                              akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5 tersebut dan seterusnya
                                                                                                                              adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
                                                                                                                              Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp280.000.000.0000 (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
                                                                                                                              kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                                                                                                              menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.

                                                                                                                                      SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                              PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
                                                                                                                              EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
                                                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                              SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS. NAMUN DEMIKIAN, SELURUH BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                                              Tahun 2026




                                                                                                                              BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                                                                                                                              UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA AKAN MENJADI JAMINAN ATAS KEWAJIBAN PERSEROAN BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN
                                                                                                                              SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                              PERSEROAN BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA
                                                                                                                              PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU BIAYA TAMBAHAN APAPUN PADA TAHUN KE-5 SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN
                                                                                                                              SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-5OPSI TEBUS. DALAM HAL TERDAPAT KONDISI (I) PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN OPSI TEBUS PADA
                                                                                                                              TAHUN KE-5 SEJAK TANGGAL EMISI PADA TAHUN KE-5 (LIMA) SEJAK TANGGAL EMISI, MAKA TINGKAT IMBAL BAGI HASIL ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL
                                                                                                                              AKAN NAIK SEBESAR 4,00% (EMPAT KOMA NOL NOL PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA SEHINGGA TINGKAT
                                                                                                                              IMBAL BAGI HASIL MENJADI SEBESAR 12,00% (DUA BELAS KOMA NOL NOL PERSEN) PER TAHUN.

                                                                                                                              PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA
                                                                                                                              PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL, MAKA
                                                                                                                              PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL BAGI HASIL DIBAYARKAN.

                                                                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                                                                                                                              DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN
                                                                                                                              HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
                                                                                                                              PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG
                                                                                                                              DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI
                                                                                                                              JANGKA PANJANG, RISIKO TIDAK DILAKUKANNYA OPSI TEBUS, DAN RISIKO PENUNDAAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL.
                                                                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                              INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                              DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT BERHARGA
                                                                                                                              PERPETUAL DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):

                                                                                                                                                                                                               id AA (Double A)


                                                                                                                              KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                                      SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).

                                                                                                                                Para Penjamin Pelaksana Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
                                                                                                                                                                              (full commitment) terhadap Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini.

                                                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL




                                                                                                                                  PT Bahana Sekuritas                   PT BCA Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas             PT Indo Premier Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                                                      (Terafiliasi)                                                            (Terafiliasi)                                                             Indonesia Tbk

                                                                                                                                                                                            PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
                                                                                                                                                                                                      [Akan ditentukan kemudian]
                                                                                                                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                           PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                                                                                                                                                                        Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Kepada Pemodal
Profesional Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 kepada
OJK melalui Surat No. S.0649/IV/IIF/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta
perubahan-perubahannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No.11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional (“POJK No.11/2018”).

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026” pada BEI yang mana BEI dapat menyetujui secara prinsip permohonan pencatatan
dari Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat No. S-06453/BEI.PP3/05-2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal
Persetujuan Prinsip efek Bersifat Utang. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual batal demi hukum dan pembayaran pemesanan
Surat Berharga Perpetual tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan Peraturan No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual.

Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Lembaga Profesi Penunjang dalam rangka Penawaran
Umum Surat Berharga Perpetual ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan pihak
yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam
Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual” dan Bab XI dalam Prospektus ini
dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL SURAT BERHARGA PERPETUAL
 BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA TERSEBUT.
 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
 PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
 MENYESATKAN.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK
 NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
 KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................................................................................
DEFINISI & SINGKATAN....................................................................................................................................................... i
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................................... x
RINGKASAN PROSPEKTUS .............................................................................................................................................. xi
I.       PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL ....................................................................................... 20
         1.1. Keterangan Mengenai Surat Berharga Perpetual .............................................................................................. 20
         1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ....................................................... 23
         1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan ...................................................................................... 32
         1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Surat Berharga Perpetual ..................................................................... 32
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................... 33
III.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................. 35
         1.     Umum ............................................................................................................................................................... 35
         2.     Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan .............................. 35
         3.     Perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir ........................................................................... 38
         4.     Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ................................................................................... 39
         5.     Analisis Neraca Keuangan ................................................................................................................................ 42
         6.     Likuditas dan Sumber Pendanaan .................................................................................................................... 43
         7.     Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas .................................................................................................................. 45
         8.     Segmen Operasi ............................................................................................................................................... 45
         9.     Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo .................................................................................................... 47
         10.    Likuiditas........................................................................................................................................................... 47
         11.    Belanja modal ................................................................................................................................................... 48
         12.    Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman serta inflasi ................................. 48
         13.    Kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan ......................................................... 49
         14.    Komitmen Investasi Barang Modal .................................................................................................................... 50
         15.    Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan
                Dan Profitabilitas Perseroan ............................................................................................................................. 50
IV.      FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................................... 51
V.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................................................ 56
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN ..................................................................................................................................................................... 57
         1.     Riwayat singkat Perseroan ............................................................................................................................... 57
         2.     Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan .......................................................... 58
         3.     Perkembangan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan 2 tahun terakhir.............................................. 59
         4.     Dokumen Perizinan Perseroan ......................................................................................................................... 60
         5.     Perjanjian penting ............................................................................................................................................. 61
         6.     Aset tetap yang penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan................................................................... 89
         7.     Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan ................................................................................. 90
         8.     Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama ............................................................................................. 93
         9.     Pengurusan dan pengawasan........................................................................................................................... 95
         10.    Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance – GCG) ...................................................................... 103
                a. Dewan Komisaris dan Direksi ................................................................................................................. 103
                b. Unit Audit Internal ................................................................................................................................... 110
                c. Sekretaris Perusahaan ........................................................................................................................... 111
                d. Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris ............................................................................................ 112
                e. Komite-Komite di Bawah Direksi............................................................................................................. 119
                f.   Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility) ..................................................................... 127
                g. Sistem pengendalian internal ................................................................................................................. 129
                h. Upaya pengendalian risiko ..................................................................................................................... 130
                i.   Struktur organisasi Perseroan ................................................................................................................ 135
         11.    Sumber daya manusia .................................................................................................................................... 136
         12.    Asuransi.......................................................................................................................................................... 137
         13.    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) .................................................................................................................... 142
         14.    Perkara hukum yang dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan ..................................... 142
         15.    Kegiatan usaha, kecenderungan dan prospek usaha Perseroan..................................................................... 142
IX.      PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................ 160
X.       PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL....................................................................................... 161
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................... 162
XII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................ 164
XIII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL ........................................................ 167
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
     172
Page 4
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi                   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1) suami atau istri;
                                2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                      yang bersangkutan; atau
                                5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1) orang tua dan anak;
                                2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                tersebut;
                           (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                                anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Anggaran Dasar             berarti anggaran dasar Perseroan.

Agen Pembayaran            berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta
                           Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                           Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam Emisi
                           bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                           dan mengadministrasikan Surat Berharga Perpetual berdasarkan Perjanjian
                           Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Agen Pembayaran berkewajiban
                           membantu melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau melaksanakan
                           Opsi Tebus atas Surat Berharga Perpetual dan/atau pembayaran hak-hak/manfaat
                           lain atas Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
                           melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                           Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan
                           kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
                           dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bank Kustodian             berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                           OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 angka (19)
                           UUP2SK.

BEI atau Bursa Efek        berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                           PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                       berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

BUMN                       berarti singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.

Daftar Pemegang Rekening   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Surat Berharga Perpetual oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
                           melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                           jumlah kepemilikan Surat Berharga Perpetual, status pajak dan kewarganegaraan
                           Pemegang Surat Berharga Perpetual berdasarkan data yang diberikan oleh
                           Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                    i
Page 5
Denda                 berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                      pembayaran Imbal Bagi Hasil atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal Perseroan
                      memutuskan untuk membayar Imbal Bagi Hasil) yaitu sebesar 1% (satu persen)
                      per tahun di atas Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang
                      terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                      dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                      Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi         berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                      terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
                      antara lain Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Perjanjian
                      Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual,
                      Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI,
                      Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat
                      dalam rangka Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
                      Perpetual, serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dalam
                      rangka Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual dan/atau disyaratkan oleh
                      instansi yang berwenang.

Dividend Pusher and   berarti suatu kondisi dimana Perseroan wajib melakukan pembayaran Imbal Bagi
Stopper               Hasil dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan adanya
                      pembagian dividen untuk pemegang saham Perseroan.

Efek                  berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                      digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                      hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                      memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                      perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                      diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Emisi                 berarti penerbitan Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                      dijual kepada Pemodal Profesional melalui Penawaran Umum.

Equity Financing      berarti pembiayaan yang dilakukan dengan memberikan pembiayaan dalam
                      bentuk penyertaan saham.

Force Majeure         berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
                      Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                      kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia (baik yang telah
                      ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum), yang mempunyai akibat
                      negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                      memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa            berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                      hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                      nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender         berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                      termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                      waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja            berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                      ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

IAPI                  berati singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

Imbal Bagi Hasil      berarti besarnya imbal bagi hasil yang telah ditentukan bersifat tetap, yaitu sebesar
                      8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga
                      Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
                      dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun
                      Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi
                      Hasil.




                                                ii
Page 6
                            Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk
                            melakukan penundaan pembayaran imbal bagi hasil, maka hal tersebut tidak
                            termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of default).

                            Apabila terdapat penundaan pembayaran imbal bagi hasil, maka tunggakan imbal
                            bagi hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan
                            dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetual, dengan diskresi penuh
                            dari Perseroan.

Kemenkum                    berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
                            diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum
                            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                            Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
                            lainnya).

Konfirmasi Tertulis         berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Surat Berharga Perpetual
                            dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Surat
                            Berharga Perpetual dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Surat
                            Berharga Perpetual untuk mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
                            penebusan Surat Berharga Perpetual dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                            Surat Berharga Perpetual.

Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan
RUPSBP atau KTUR            oleh KSEI kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang
                            Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSBP atau meminta diselenggarakannya
                            RUPSBP, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian                   berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                            lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                            Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                            ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan          berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Surat Berharga Perpetual
                            yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                            No. IX.A.7, dalam hal ini PT BRI Danareksa.

Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Pemodal Profesional untuk dapat mengajukan
                            pemesanan Surat Berharga Perpetual sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
                            FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
                            di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
                            Umum Surat Berharga Perpetual, maka Perseroan dapat melakukan
                            perpanjangan Masa Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat
                            Berharga Perpetual untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                            perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

Masyarakat                  berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                            dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                            yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia,
                            dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
                            yang berlaku.

Menkum                      berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari
                            waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                            Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

OJK                         berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
                            independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                            pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                            sebagaimana diubah dengan UUP2SK, atau para pengganti dan/atau penerima
                            hak dan kewajibannya yang sah secara hukum. Sejak tanggal 31 Desember 2012,
                            fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa


                                                     iii
Page 7
                           keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                           Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
                           Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
                           ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.

Opsi Tebus                 berarti kewenangan Perseroan untuk melakukan penebusan atas seluruh Pokok
                           Surat Berharga Perpetual, berikut Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat
                           Berharga Perpetual, yaitu pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang
                           tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5.

                           Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib)
                           untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus),
                           tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada (i) tahun ke-5 sejak penerbitan,
                           dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5.

                           Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan
                           memutuskan untuk melaksanakan opsi tebus.

                           Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi Tebus, maka Perseroan wajib
                           menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Surat Berharga
                           Perpetual, berikut Imbal Bagi Hasil (apabila ada) kepada Pemegang Surat
                           Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

Pembayaran Mezzanine       berarti jenis pembiayaan hibrida yang menggabungkan elemen pembiayaan
                           hutang dan ekuitas.

Pemegang Surat Berharga    berarti Pemodal Profesional yang menanamkan dananya ke dalam Surat
Perpetual                  Berharga Perpetual dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Surat
                           Berharga Perpetual yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
                           Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening          berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                           meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                           disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Pemerintah                 berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                           otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
                           tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

Pemodal Profesional        berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Efek dan melakukan
                           analisis risiko terhadap investasi atas Efek tersebut sebagaimana dimaksud dalam
                           Pasal 1 angka 4 POJK No. 11/2018.

Penawaran Umum             berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                           efek kepada Pemodal Profesional berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                           UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                           angka 1 UUP2SK dan POJK No.11/2018.

Penitipan Kolektif         berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                           satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                           dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Surat       berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
Berharga Perpetual         Penawaran Umum Efek Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa Efek
                           yang tidak terjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
                           sebagaimana dalam hal ini telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, yang dalam hal ini adalah PT Bahana
                           Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
                           Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., yang memberikan jaminan
                           kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Surat Berharga
                           Perpetual dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
                           dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual.

Penjamin Pelaksana Emisi   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Surat Berharga Perpetual   penatalaksanaan Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional, yang dalam hal


                                                    iv
Page 8
                              ini adalah ini PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
                              Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.,
                              sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual.

Peraturan KSEI                berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                              Direksi KSEI No. KEP-0042/DIR/KSEI/1221 tanggal 8 Desember 2021.

Peraturan No.IX.A.2           berarti Peraturan No.IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                              Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7           berarti Peraturan No.IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                              Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen               berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran sehubungan dengan Surat Berharga
Pembayaran                    Perpetual Berkelanjutan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2026 No.08
                              tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI di
                              hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di KSEI        dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-
                              052/OBL/KSEI/0326 tanggal 1 April 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                              cukup.

Perjanjian Penjaminan         berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Surat Berharga Perpetual
Emisi Surat Berharga          Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 No.07
Perpetual                     tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani antara Perseroan dengan Penjamin
                              Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana diubah dengan Akta
                              Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Surat Berharga Perpetual
                              Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 29
                              tanggal 23 April 2026 dan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia
                              Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 11 tanggal 3 Juni 2026, yang
                              seluruhnya dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn.,
                              Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan
                              I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 No.06 tanggal 1 April 2026
                              yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana diubah
                              dengan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
                              Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 28
                              tanggal 23 April 2026 dan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                              Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia
                              Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 10 Tanggal 3 Juni 2026, yang
                              seluruhnya dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn.,
                              Notaris di Jakarta.

Pernyataan Penawaran          berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
Umum Berkelanjutan            Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026
                              No.05 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                              Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual
                              Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 27
                              tanggal 23 April 2026 dan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I
                              Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, No. 09 tanggal 3 Juni 2026
                              ,yang seluruhnya dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI.,
                              MKn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran        berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                              rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pernyataan Pendaftaran        berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif               ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                              Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                              oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
                              informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka


                                                      v
Page 9
                             penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                             tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Perpres 13/2018              berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                             Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
                             Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
                             Pidana Pendanaan Terorisme.

Perseroan                    berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional,
                             dalam hal ini PT Indonesia Infrastructure Finance, berkedudukan di Prosperity
                             Tower Lantai 53-55, District 8 Sudirman Central Business District, LOT 28, Jalan
                             Jenderal Sudirman Kav. 52–23, Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang
                             didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Afiliasi Negara   berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena: (i)
Republik Indonesia           kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
                             maupun tidak langsung; atau (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak
                             langsung oleh Pemerintah; namun tidak termasuk Perusahaan Anak.

Perusahaan Efek              berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud
                             dalam UUP2SK.

POJK No. 7/2017              berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017              berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                             dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                             Bersifat Utang.

POJK No.11/2018              berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang
                             Penawaran Umum Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.

POJK No. 19/2020             berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                             Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020             berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 33/2014             berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014             berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014             berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                             Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014             berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 40/2025             berarti Peraturan OJK NO. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                             Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang berlaku sejak tanggal 22 Juni
                             2026.

POJK No. 45/2024             berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 46/2020             berarti Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
                             Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa kali,
                             terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
                             Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                             Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan
                             Perusahaan Modal Ventura.



                                                     vi
Page 10
POJK No. 48/2024            berarti Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                            Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
                            Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

POJK No. 42/2024            berarti Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                            Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
                            Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

POJK No. 49/2020            berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                            Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015            berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015            berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Surat Berharga        berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga
Perpetual                   Perpetual berdasarkan Surat Berharga Perpetual yang terutang dari waktu ke
                            waktu bernilai nominal dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                            Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) di mana sebesar
                            Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
                            kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap
                            sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat
                            Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi,
                            sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual,
                            namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran
                            Imbal Bagi Hasil.

                            Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                            sebesar Rp280.000.000.0000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan
                            dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah dalam
                            kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
                            atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                            menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.

Produk Credit Enhancement   berarti produk garansi kepada klien untuk meningkatkan kualitas kredit, dimana
                            klian mendapatkan penilaian kredit yang lebih baik.

PP                          berarti Peraturan Pemerintah.

Prospektus                  berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                            sehubungan dengan Emisi Surat Berharga Perpetual dengan tujuan agar pihak
                            lain membeli Surat Berharga Perpetual sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto
                            POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2 dan
                            POJK No. 7/2017.

Prospektus Awal             berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                            disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                            informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, tingkat
                            imbal bagi hasil, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
                            Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari
                            Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.

Prospektus Ringkas          berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
                            pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                            oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Surat
                            Berharga Perpetual sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Rekening Efek               berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Surat Berharga Perpetual
                            dan atau dana milik Pemegang Surat Berharga Perpetual yang diadministrasikan
                            oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                            efek yang ditandatangani Pemegang Surat Berharga Perpetual.

RUPS                        berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                            dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.


                                                    vii
Page 11
RUPSBP                     berarti Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual sebagaimana diatur
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB                     berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                           diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan
                           UUPT.

RUPST                      berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                           diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan
                           UUPT.

Satuan Pemindahbukuan      berarti satuan jumlah Surat Berharga Perpetual yang dapat dipindahbukukan dari
                           satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah)
                           dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan         satuan perdagangan Surat Berharga Perpetual yang diperdagangkan adalah
                           senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Surat     berarti bukti penerbitan Surat Berharga Perpetual yang disimpan dalam Penitipan
Berharga Perpetual         Kolektif KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                           kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening.

Step-up Rate               berarti kenaikan tingkat Imbal Bagi Hasil, dalam hal terdapat kondisi Perseroan
                           tidak melaksanakan Opsi Tebus, sebanyak satu kali Step-up Rate dengan
                           keterangan Tingkat Imbal Hasil atas Surat Berharga Perpetual akan naik sebesar
                           4,00% (empat koma nol nol persen) dari tingkat Imbal Bagi Hasil yang telah
                           ditetapkan sebelumnya sehingga tingkat Imbal Bagi Hasil setelah tahun ke-5 dan
                           seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.

                           Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal kedua kondisi di atas terjadi, maka
                           Perseroan wajib melaksanakan Step-up Rate dari masing-masing kondisi tersebut
                           di atas.

Surat Berharga Perpetual   berarti Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
                           Tahap I Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
                           Berharga Perpetual melalui Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional,
                           dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                           ratus miliar Rupiah) di mana sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh
                           miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan
                           tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                           tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6
                           bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil
                           Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk
                           menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya
                           sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas
                           seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya
                           tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun
                           penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5,
                           Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus, maka akan
                           terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen).
                           Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5
                           tersebut dan seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen)
                           per tahun.

                           Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                           sebesar Rp280.000.000.0000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan
                           dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah dalam
                           kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
                           atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                           menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.

Tanggal Distribusi         berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual hasil
                           Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Surat
                           Berharga Perpetual yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                           Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Surat Berharga


                                                   viii
Page 12
                            Perpetual. Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan
                            pada tanggal 30 Juni 2026.

Tanggal Emisi               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Surat Berharga Perpetual dari Penjamin
                            Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan, yang juga
                            merupakan tanggal penerbitan Surat Berharga Perpetual.

Tanggal Pembayaran Imbal    berarti tanggal dimana Imbal Bagi Hasil dapat dibayarkan oleh Peseroan kepada
Bagi Hasil Surat Berharga   Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar
Perpetual                   Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                            ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Surat Berharga Perpetual, yaitu tanggal
                            26 Juni 2026.

UU Cipta Kerja              berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                            menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
                            2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.


UUP2SK                      berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                            No. 6845.

UUPM                        berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                            Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-
                            peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

UUPT                        berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                            Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
                            dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat                 berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Surat Berharga
                            Perpetual sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT
                            Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan.




                                                    ix
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan
lain:

ADB                           berarti singkatan dari Asian Development Bank atau Bank Pembangunan Asia.

DEG                           berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
                              mbH.

IFC                           berarti singkatan dari International Finance Corporation.

SMBC                          berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

SMI                           berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).




                                                        x
Page 14
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai
dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan
peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang
dikeluarkan OJK untuk Perseroan.

A.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28
April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
KEP-439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia
Infrastructure Finance yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.

Anggaran dasar Perseroan sebagai termaktub dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
dimana perubahan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Anggaran Dasar”) yang telah mendapat persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 September
2025 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025, yang seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
30 September 2025, diumumkan dalam BNRI No. 27783 tanggal 3 Oktober 2025, Tambahan No. 79, serta telah
dilaporkan kepada OJK berdasarkan (i) (i) surat No. S.1653/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan (ii) surat No.
S.1654/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Indonesia
Infrastructure Finance (“Akta No. 34/2025”). Berdasarkan Akta No. 34/2025, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat
(15) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.

Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, telah
sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan
multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct
lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau
pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta
pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan
modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur. Di samping itu,
Perseroan menyediakan jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi proyek bagi
pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di
pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi
alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk
menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan
infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana
Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan demikian, Perseroan merupakan
bagian dari ekosistem pembiayaan infrastruktur nasional yang melibatkan berbagai pelaku keuangan, termasuk
perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, hingga sovereign wealth fund.

Kantor pusat Perseroan terletak di Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8, Sudirman Central Business District,
Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak.


                                                        xi
Page 15
B.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan
menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah
ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan
infrastruktur. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan sejak didirikan sampai dengan saat ini
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau
pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan yang termakhtub dalam Akta No. 34/2025.

Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat
(USD) untuk proyek infrastruktur yang layak secara komersial dan menerapkan standar internasional dalam aspek
sosial dan lingkungan dalam menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan skema
berbasis Dana (Fund-based) seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan modal
dan skema berbasis Non-Dana (Non Fund-based) seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dengan demikian
berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan
memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik
untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU).

Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan
menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor untuk dapat
berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di Indonesia. Oleh sebab itu,
strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur atau investor lainnya, melainkan
justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan
yang sangat besar sehingga membutuhkan sinergi yang tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun
internasional.

Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat menawarkan struktur pembiayaan yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang dibiayai. Hal ini dapat mempercepat dimulainya pembangunan
proyek infrastruktur tersebut. Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi
pemasaran Perseroan.

Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha harus dilakukan berlandaskan prinsip keberlanjutan (sustainable) untuk
mencapai tujuan pembangunan menyeluruh yang positif. Setiap proyek yang diberikan pembiayaan dari Perseroan
harus memenuhi dan melaksanakan kedelapan prinsip sosial lingkungan Perseroan dalam waktu yang ditentukan
dan hal ini telah membantu proyek untuk menerapkan upaya mengelola risiko yang bertanggungjawab secara
sosial dan ramah lingkungan sehingga proyek dapat dijalankan secara berkelanjutan. Perseroan memiliki Divisi
Sosial dan Lingkungan khusus yang sebagian besar terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan sosial
dan lingkungan sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip proyek infrastruktur yang berkelanjutan (sustainable).
Perseroan juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk sebagian besar peminjam untuk
meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan.

Strategi Usaha

Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki
oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas pembiayaan,
pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional, efektivitas proses kerja,
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang
membutuhkan.

Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis dalam pembiayaan infrastruktur. Pada
saat yang bersamaan Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan
berbagai macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur pendanaan Perseroan.


                                                      xii
Page 16
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan dalam
memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen pembiayaan yang
dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara berkelanjutan termasuk didalamnya
optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada kegiatan operasional Perseroan.

Prospek Usaha

Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai katalisator pembangunan infrastruktur nasional melalui strategi
pembiayaan yang inovatif dan berorientasi pada dampak pembangunan. Fokus diarahkan pada proyek greenfield
dan brownfield dengan menawarkan pembiayaan dengan bauran produk yang variatif dan/atau berimbal hasil
tinggi seperti subordinasi, mezzanine, dan quasi ekuitas, sekaligus meningkatkan kontribusi fee-based income dari
produk funded maupun non-funded. Perseroan juga mengembangkan skema blended financing dan de-risking
untuk meningkatkan kelayakan proyek serta menarik partisipasi perbankan dan investor swasta. Selain itu, layanan
konsultasi ESG terus dimonetisasi untuk mendukung sektor publik maupun swasta dalam memenuhi standar
keberlanjutan.

Sejalan dengan mandat pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan infrastruktur sebagai prioritas
utama, prospek sektor usaha Perseroan ditopang oleh kebutuhan pada bidang ketahanan pangan, energi, air
bersih, dan konektivitas wilayah. Walaupun terdapat penurunan alokasi belanja infrastruktur dari APBN, peluang
pembiayaan melalui skema KPBU dan swasta semakin terbuka. Berdasarkan pemetaan sektor dan proyeksi
ekonomi terkini, sektor-sektor prioritas Perseroan mencakup:
-   Energi Terbarukan
-   Telekomunikasi dan Digitalisasi
-   Infrastruktur Transportasi dan Logistik
-   Infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan
-   Infrastruktur Ketahanan Pangan
-   Infrastruktur Konservasi Energi

C.   Keterangan Tentang Surat Berharga Perpetual Yang Akan Ditawarkan

 Nama Efek                        :   Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
                                      I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

 Target     Surat     Berharga    :   Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
 Perpetual Berkelanjutan

 Jumlah Pokok, jangka waktu,      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
 dan tingkat Imbal Bagi Hasil         Rupiah), dimana sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar
 Surat Berharga Perpetual             Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                      dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
                                      persen) per tahun. Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan
                                      setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
                                      Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan
                                      atas diskresinya sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi
                                      Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun
                                      tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
                                      Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada
                                      tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat
                                      berharga perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5, Perseroan
                                      memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus, maka akan terdapat
                                      satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk
                                      menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5
                                      tersebut dan seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol
                                      persen) per tahun.

                                      Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-
                                      banyaknya sebesar Rp280.000.000.0000,- (dua ratus delapan puluh miliar
                                      Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal
                                      jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                      seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                      kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga Perpetual
                                      tersebut.

 Harga Penawaran                  :   100% dari nilai Pokok Surat Berharga Perpetual.



                                                       xiii
Page 17
Satuan Pemesanan              :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Imbal Bagi Hasil   :   Setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi. Namun demikian,
                                  Perseroan atas diskresinya sendiri dapat menunda pembayaran imbal bagi
                                  hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal yang sama
                                  dimana Perseroan melakukan Opsi Tebus.

Jaminan                       :   Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Namun
                                  demikian, seluruh barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
                                  yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                  ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                  Perdata akan menjadi jaminan atas kewajiban perseroan berdasarkan
                                  Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Cadangan      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga
(Sinking Fund)                    Perpetual ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                  dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
                                  Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                  Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
                                  Perpetual.

Opsi Tebus                        Perseroan, berdasarkan diskresinya sendiri, memiliki opsi (namun tidak
                                  wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
                                  Perpetual, tanpa denda atau biaya tambahan apapun, yaitu pada akhir
                                  tahun ke-5 (lima) sejak penerbitan dan setiap ulang tahun penerbitan Surat
                                  Berharga Perpetual setelah tahun ke-5 (lima).

Step-Up Rate                      berarti kenaikan tingkat Imbal Bagi Hasil, dalam hal terdapat kondisi
                                  Perseroan tidak melaksanakan Opsi Tebus, sebanyak satu kali Step-up
                                  Rate dengan keterangan Tingkat Imbal Hasil atas Surat Berharga
                                  Perpetual akan naik sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen) dari
                                  tingkat Imbal Bagi Hasil yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga
                                  tingkat Imbal Bagi Hasil setelah tahun ke-5 dan seterusnya adalah sebesar
                                  12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.

                                  Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal kedua kondisi di atas terjadi,
                                  maka Perseroan wajib melaksanakan Step-up Rate dari masing-masing
                                  kondisi tersebut di atas.

Kewajiban Opsi Tebus          :   Dalam hal Perseroan dibubarkan berdasarkan suatu keputusan rapat
                                  umum pemegang saham, Perseroan wajib melakukan opsi tebus atas
                                  seluruh Surat Berharga Perpetual dan membayarkan imbal bagi hasil atas
                                  Surat Berharga Perpetual yang terhutang.

Dividend Pusher and Stopper   :   Perseroan wajib melakukan pembayaran imbal bagi hasil dalam hal Rapat
                                  Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan adanya pembagian
                                  dividen untuk pemegang saham Perseroan.

                                  Apabila Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi
                                  Hasil, maka Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tidak dapat
                                  memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang
                                  sahamnya pada tahun buku bersangkutan dan pada periode berikutnya
                                  sampai dengan Imbal Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat
                                  Berharga Perpetual.

                                  Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Rapat Umum Pemegang
                                  Saham Perseroan dilaksanakan pada tahun bersangkutan menyetujui
                                  untuk pembagian dividen, maka Perseroan wajib melaksanakan
                                  pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga Perpetual
                                  yang dijadwalkan pada tahun yang bersangkutan.

Hasil Pemeringkatan           :   idAA (Double A) dari Pefindo.


Wali Amanat                   :   PT Bank CIMB Niaga Tbk.


                                                   xiv
Page 18
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
Prospektus ini dengan judul “Penawaran Umum Surat berharga Perpetual.”

D.   Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp2.639.391 juta serta Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              Jumlah
                                                Tanggal           Bunga      Peringkat
                Keterangan                                                                 Jatuh Tempo         Pokok
                                               Penerbitan        Tahunan     Instrumen
                                                                                                              Obligasi
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia
                                                 5 November                  idAAA dari    15 November
 Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025                     5,40%                                           500.000
                                                     2025                      Pefindo         2026
 Seri A
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia         27
                                                                             idAAA dari    22 Desember
 Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023        Desember       6,70%                                           245.060
                                                                               Pefindo         2026
 Seri B                                              2023
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia
                                                  25 Oktober                 idAAA dari     25 Oktober
 Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024                      6,55%                                           250.000
                                                     2024                      Pefindo         2027
 Seri B
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia
                                                 5 November                  idAAA dari    5 November
 Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025                     5,65%                                           625.000
                                                     2025                      Pefindo        2028
 Seri B
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia         27
                                                                             idAAA dari    22 Desember
 Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023        Desember       6,80%                                            94.331
                                                                               Pefindo         2028
 Seri C                                              2023
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia                    5,85%
                                                 5 November                  idAAA dari    5 November
 Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025                     (Zero                                           100.000
                                                     2025                      Pefindo        2030
 Seri C                                                         Coupon)
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia
                                                  25 Oktober                 idAAA dari     25 Oktober
 Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024                      6,95%                                           300.000
                                                     2024                      Pefindo         2031
 Seri C
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia
                                                  25 Oktober                 idAAA dari     25 Oktober
 Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024                      7,05%                                           250.000
                                                     2024                      Pefindo         2034
 Seri D
 Obligasi     Berkelanjutan   II    Indonesia
                                                 5 November                  idAAA dari    5 November
 Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025                     6,80%                                           275.000
                                                     2025                      Pefindo        2035
 Seri D
                                       Total Obligasi Rupiah Terutang                                          2.639.391

Surat Berharga Perpetual Rupiah

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                Tanggal           Tingkat Imbal     Peringkat      Jatuh        Jumlah
                Keterangan
                                               Penerbitan        Bagi Hasil Tetap   Instrumen     Tempo         Pokok
 Surat Berharga Perpetual Berwawasan
                                           10 Januari                                idAA dari
 Lingkungan    Indonesia  Infrastructure                      8,25%                                  -        335.190
                                             2024                                     Pefindo
 Finance Tahun 2023
                            Total Surat Berharga Perpetual Terutang                                           335.190

E.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Perseroan bermaksud untuk menggunakan keseluruhan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk memperkuat struktur permodalan yang selanjutnya akan
digunakan sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.

Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual I Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
rencananya akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan yang selanjutnya akan digunakan sebagai
pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.

Adapun rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Surat Berharga Perpetual tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) termasuk perubahan rencana penggunaan dana Tahap II (apabila terdapat perubahan) akan
diungkapkan dalam Informasi Tambahan, yang mana dapat serupa dengan rencana penggunaan dana
sebagaimana tersebut di atas atau untuk hal lain yang akan ditetapkan oleh manajemen Perseroan dengan
mempertimbangkan kondisi pasar dan/atau kebutuhan pendanaan Perseroan pada waktunya.


                                                            xv
Page 19
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual dapat
dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”

F.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No.01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan Auditan tersebut tidak tercantum dalam Prospektus,
namun dapat diakses pada website Perusahaan, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal Lain”
yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Auditan dan berisi
paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman diberikan.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                                Keterangan
                                                                            2025               2024
 Total Aset                                                                 15.389.123          14.655.305
 Total Liabilitas                                                           11.934.524          11.344.683
 Total Ekuitas                                                               3.454.599           3.310.622
 Total Liabilitas Dan Ekuitas                                               15.389.123          14.655.305

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                             2025                 2024
 Total Pendapatan Usaha                                                        1.360.304            1.375.668
 Total Beban Usaha                                                           (1.110.793)          (1.184.236)
 Laba Usaha                                                                      249.511              191.432
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                      185.286              122.510
 Total laba/(rugi) komprehensif lain                                              29.223              (46.253)
 Total Laba Komprehensif                                                         214.509                76.257
 Laba Per Saham Dasar (dalam ribuan Rupiah)                                           73                    61

Rasio Keuangan Penting

                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                             2025                 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1                                                                    (1,12)              2,90
Beban usaha1                                                                         (6,20)            (1,44)
Laba usaha1                                                                          30,34              41,31
Laba sebelum beban pajak1                                                            22,31              47,75
Laba bersih tahun berjalan1                                                          51,24              17,63
Laba komprehensif tahun berjalan1                                                   181,30            (44,88)
Total aset2                                                                            5,01            (3,01)
Total liabilitas2                                                                      5,20           (10,83)
Total ekuitas2                                                                         4,35             38,63

Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha                                                          18,34               13,92
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha                                  13,62                8,91
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha                            15,77                5,54
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3                              5,36                3,70
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4                                 1,20                0,84


Rasio Keuangan
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 (x)                             2,42                1,88


                                                            xvi
Page 20
                                                                                                          31 Desember
Keterangan
                                                                                                   2025                      2024
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 (x)                                                  3,45                      3,43
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7(x)                                                       0,78                      0,77
Gearing ratio8 (x)                                                                                          2,47                      2,42
Interest coverage ratio9(x)                                                                                 1,37                      1,28
Debt service coverage ratio10(x)                                                                            0,32                      0,37
Financing to asset ratio11(%)                                                                              68,20                     82,61
Non-performing financing (gross) ratio12(%)                                                                 5,11                      4,71
Non-performing financing (net) ratio13(%)                                                                   3,75                      3,41
Keterangan:
1)   Rasio pertumbuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023.
2)   Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi
     dengan 31 Desember 2023.
3)   Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi
     dengan total ekuitas akhir bulan selama tahun tersebut.
4)   Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi
     dengan total aset akhir bulan selama tahun tersebut.
5)   Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun. Termasuk dalam aset lancar adalah
     efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
6)   Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7)   Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8)   Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan jumlah
     ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan rasio gearing
     ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9)   Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman
     diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah investasi
     saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit
     yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan total kredit.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit yang
     diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan cadangan atas kerugian
     penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya) yang
diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

                                                            Rasio yang                   Rasio per                Proyeksi Rasio per
                   Keterangan
                                                          dipersyaratkan             31 Desember 2025             31 Desember 2025*
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1                                                Maks. 6x                       2,47x                         2,24x
Net NPF Ratio2                                                Maks. 5%                       3,60%                         3,60%

Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3                                       Min. 12%                       43,74%                       48,14%
Total Long-Term Debt to Equity Ratio4                         Maks. 10x                       2,69x                        2,35
Current Ratio5                                                 Min. 1x                        1,96x                        1,96

World Bank
Current Ratio5                                                Min. 1,2x                       1,96x                        1,96x
Capital Adequacy Ratio3                                       Min. 12%                       43,74%                       48,14%
Subordinated to Total Equity6                                 Maks. 5x                        1,49x                        1,31x

PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1                                                Maks. 10x                       2,47x                        2,24x

PT Bank Tabungan Negara Tbk
Gearing Ratio1                                                Maks. 10x                      2,47x                         2,24x
Net NPF Ratio7                                                Maks. 5%                       3,75%                         3,75%
Current Ratio5                                                 Min. 1x                       1,96x                         1,96x

PT Bank SMBC Indonesia
Gearing Ratio1                                                Maks. 6x                       2,47x                         2,24x
Net NPF Ratio7                                                Maks. 5%                       3,75%                         3,75%
Current Ratio5                                                 Min. 1x                       1,96x                         1,96x



                                                                    xvii
Page 21
                                                    Rasio yang                Rasio per            Proyeksi Rasio per
                Keterangan
                                                  dipersyaratkan          31 Desember 2025         31 Desember 2025*
PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk
Gearing Ratio1                                       Maks. 10x                   2,47x                    2,24x
Net NPF Ratio7                                       Maks. 5%                    3,75%                    3,75%
Current Ratio5                                        Min. 1x                    1,96x                    1,96x

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2023
Current Ratio5                                        Min. 1x                    1,96x                     1,96x
Gearing Ratio1                                       Maks. 10x                   2,47x                     2,24x

Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2023
Current Ratio5                                        Min. 1x                    1,96x                     1,96x
Gearing Ratio1                                       Maks. 10x                   2,47x                     2,24x

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2024
Current Ratio5                                        Min. 1x                    1,96x                     1,96x
Gearing Ratio1                                       Maks. 10x                   2,47x                     2,24x

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap III Tahun
2025
Current Ratio5                                        Min. 1x                    1,96x                     1,96x
Gearing Ratio1                                       Maks. 10x                   2,47x                     2,24x
*dengan asumsi nilai 31 Desember 2025 adalah nilai setelah penerbitan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

Keterangan:
1)     Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
       dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi
       dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2)     Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar
       ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai
       macet dikurang cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit. Total kredit yang
       diperhitungkan terdiri dari loans and bonds investment. Perhitungan total kredit ini khusus untuk covenant dari Bank
       Mandiri.
3)     Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai
       persentase dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4)     Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5)     Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo di bawah 1 tahun.
6)     Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7)     Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar
       ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai
       macet dikurang cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit.

Adapun sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang
Perseroan yang telah diungkapkan di atas.

G. FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko
utama:

Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.


                                                           xviii
Page 22
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

-   Risiko Kredit
-   Risiko Pasar
    i. Risiko Suku Bunga
    ii. Risiko Valuta Asing
-   Risiko Likuiditas
-   Risiko Operasional
-   Risiko Reputasi
-   Risiko Strategis
-   Risiko Kepatuhan
-   Risiko Sosial dan Lingkungan

Risiko Umum

-   Risiko Kebijakan Pemerintah
-   Risiko Hukum
-   Risiko Kondisi Perekonomian

Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Surat Berharga Perpetual

-   Risiko terkait Likuiditas Surat Berharga Perpetual
-   Risiko terkait dengan Diskresi Penuh yang Dimiliki oleh Perseroan
    i. Diskresi atas Pelaksanaan Opsi Tebus
    ii. Diskresi atas Pembayaran Imbal Bagi Hasil
-   Risiko dalam hal Terjadi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
-   Risiko Konsekuensi Ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Prospektus
ini dengan judul “Faktor Risiko.”




                                                    xix
Page 23
I.       PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL

1.1.    Keterangan Mengenai Surat Berharga Perpetual

Nama Surat Berharga Perpetual

Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

Jenis Surat Berharga Perpetual

Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga
Perpetual melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Surat
Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual bagi Pemegang
Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok, Tingkat Imbal Bagi Hasil dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual

Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat
Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), di mana
sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dulu puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Imbal
bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak
untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun
tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau
biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga
perpetual setelah tahun ke-5. Jika pada tahun ke-5, Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi
Tebus, maka akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari
keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah tahun ke-5 tersebut dan seterusnya adalah sebesar 12,00% (dua
belas koma nol nol persen) per tahun.

Sisa dari Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp280.000.000.0000,-
(dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Dalam hal jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Surat Berharga Perpetual tersebut.

Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya
sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal
yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus, termasuk apabila pada tahun kelima atau kesepuluh,
Perseroan belum memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan
tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Pemegang surat Surat
Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak keputusan penundaan pembayaran
imbal bagi hasil mengingat hal tersebut merupakan diskresi Perseroan sepenuhnya.

Dalam hal Perseroan melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga
Perpetual, Perseroan tidak akan dikenakan denda. Penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil bukan merupakan
peristiwa gagal bayar (event of default). Apabila terdapat penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka
tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan dibayarkan kepada
pemegang Surat Berharga Perpetual, sesuai dengan diskresi Perseroan, atau paling lambat pada tanggal
pelaksanaan Opsi Tebus. Meskipun demikian, Perseroan beritikad untuk senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang Surat Berharga Perpetual dan secara umum akan berupaya melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil
tanpa penundaan, antara lain melalui pengelolaan kinerja keuangan dan likuiditas secara prudent serta dengan
didukung oleh mekanisme dividend pusher dan dividend stopper.

Namun demikian, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah mengumumkan dividen, maka
Perseroan wajib untuk membayar Imbal Bagi Hasil. Dalam hal Imbal Bagi Hasil sudah wajib dibayar, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.

Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal Bagi
Hasil sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas besaran tingkat Imbal Bagi Hasil dari jumlah dana yang terlambat




                                                       20
Page 24
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu Imbal Bagi
Hasil yang harus dibayar oleh Perseroan.

Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban dan periode atas pembayaran imbal bagi hasil hanya akan muncul
pada saat Perseroan dengan diskresinya sendiri melakukan salah satu dari hal berikut ini:
•   Perseroan mengumumkan pembagian imbal bagi hasil;
•   Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada
    pemegang sahamnya. Dalam hal ini, pemegang Surat Berharga Perpetual bukan merupakan pemegang
    saham yang dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan; atau
•   Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus dimana Perseroan juga akan melakukan
    pembayaran atas imbal bagi hasil.

Selama Perseroan tidak melakukan salah satu dari ketiga hal di atas, maka Perseroan belum memiliki kewajiban
untuk membayar imbal bagi hasil apapun kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.

Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual

a.   Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b.   Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP.

Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual

Perdagangan Surat Berharga Perpetual dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan
Bursa Efek.

Harga Penawaran Surat Berharga Perpetual

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus.

Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian, apabila
terjadi suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan yang mengakibatkan adanya
suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat Berharga Perpetual akan
menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga Surat Berharga Perpetual dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia.

Senioritas Surat Berharga Perpetual disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada sekarang
maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal terjadinya pembubaran
(likuidasi) atas Perseroan atau adanya putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selama tidak terjadinya suatu peristiwa likuidasi atau pembubaran Perseroan, maka peringkat atau kedudukan
dari pemegang Surat Berharga Perpetual berada di bawah hak-hak bagi seluruh kreditur Perseroan dan di atas
(preferen) hak dan kedudukan pemegang saham Perseroan. Apabila terjadinya kejadian kelalaian yang
mengakibatkan adanya kewajiban untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat Berharga Perpetual akan
menjadi kreditur konkuren. Dengan demikian, jika terjadi cidera janji yang mengakibatkan adanya kewajiban
melakukan Opsi Tebus, seluruh harta kekayaan emiten menjadi jaminan atas kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

Penyisihan Dana Surat Berharga Perpetual (Sinking Fund)



                                                     21
Page 25
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga Perpetual ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual.

Pembayaran Imbal Bagi Hasil Perpetual

Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual namun Perseroan, atas diskresinya
sendiri, dapat menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal yang
sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal
Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Surat Berharga Perpetual ini akan
diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual).

Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta Pemegang
Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat kabar harian yang
berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, dalam hal Perseroan mengambil keputusan berupa melakukan penundaan atau pembayaran
Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
tidak dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang sahamnya pada tahun buku
bersangkutan dan pada periode berikutnya sampai dengan Imbal Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat
Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan
penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka hal tersebut tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of
default).

Tingkat Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Tata Cara Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual

a.   Imbal Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
     Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil untuk
     Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, yang
     mana sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil dapat berasal dari laba bersih Perseroan, kas internal
     Perseroan ataupun sumber dana lainnya yang tersedia bagi Perseroan. Dalam hal sumber dana pembayaran
     Imbal Bagi Hasil menggunakan laba bersih Perseroan, maka penetapannya wajib memperoleh persetujuan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b.   Pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening
     dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
     Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
     Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
     tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas Imbal
     Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
d.   Pembayaran Imbal Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
     Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
     melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.

Ilustrasi Pembagian Imbal Hasil

1.   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret 2025 memutuskan untuk membagi dividen
     kepada pemegang saham Perseroan dan membayar imbal bagi hasil kepada pemegang Surat Berharga
     Perpetual.
2.   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret 2026 memutuskan untuk tidak membagi dividen
     kepada pemegang saham Perseroan (sehingga sebagai akibatnya Perseroan menunda pembayaran imbal
     bagi hasil kepada pemegang Surat Berharga Perpetual).
3.   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret 2027 memutuskan untuk membagi dividen
     kepada pemegang saham Perseroan dan imbal bagi hasil kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.

Dengan merujuk kepada ilustrasi di atas, apabila Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada bulan Maret
tahun 2027 (yang menyetujui penetapan laba bersih tahun buku 2026 digunakan untuk pembagian dividen kepada



                                                      22
Page 26
pemegang saham), maka Perseroan juga menjadi wajib untuk melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil
kepada pemegang SBP, dengan rincian sebagai berikut:

      Imbal Bagi Hasil yang terutang pada bulan Juni dan Desember tahun 2026; dan

      Imbal Bagi Hasil untuk bulan Juni dan Desember tahun 2027.

Dalam hal Imbal Bagi Hasil untuk bulan Juni dan Desember tahun 2027 tidak dibayarkan, maka Imbal Bagi Hasil
tahun 2027 akan menjadi jumlah terhutang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan ditambah dengan denda, yang
dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan Imbal Bagi Hasil dibayar dengan lunas.

Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dilaksanakan pada
tahun bersangkutan menyetujui untuk pembagian dividen, maka Perseroan wajib melaksanakan pembayaran
Imbal Bagi Hasil kepada pemegang SBP yang dijadwalkan pada bulan Juni dan Desember pada tahun yang
bersangkutan.

Kewajiban Opsi Tebus

a.     Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan
       atas seluruh Surat Berharga Perpetual, tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 (lima)
       sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual. Setelah tahun Opsi Tebus yang
       telah ditentukan, apabila Perseroan tidak melaksanakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step up Rate
       sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen) dari tingkat Imbal Bagi Hasil yang telah ditetapkan sehingga
       tingkat Imbal Bagi Hasil menjadi sebesar 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.

b.     Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pelaksanaan Opsi Tebus adalah harga yang
       sama dengan Nilai Surat Berharga Perpetual yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
       Pemegang Surat Berharga Perpetual.Pelaksanaan Opsi Tebus kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
       melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
       Perjanjian Agen Pembayaran.

c.     Perseroan wajib diberitahukan secara tertulis kepada OJK, Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
       Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat
       kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya (i) 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal
       pelaksanaan Opsi Tebus dan (ii) 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Opsi Tebus.

d.     Dalam rangka melaksanakan Opsi Tebus, Perseroan wajib menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan
       untuk pembayaran Opsi Tebus ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran serta menyerahkan fotokopi
       bukti atas penyetoran dana tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
       pelaksanaan Opsi Tebus.

e.     Dengan dilaksanakannya Opsi Tebus, maka Surat Berharga Perpetual yang telah dibayar menjadi tidak
       berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan
       Surat Berharga Perpetual yang telah ditebus tersebut menjadi berakhir.

f.     Apabila Opsi Tebus atas Surat Berharga Perpetual tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka
       pembayaran Opsi Tebus harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Perseroan,
       Wali Amanat, dan Agen Pembayaran membayar tambahan Imbal Bagi Hasil atas mundurnya pembayaran
       Opsi Tebus.

1.2.       Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Surat Berharga Perpetual atau selama seluruh jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual
belum seluruhnya ditebus dan/atau seluruh jumlah Imbal Bagi Hasil serta kewajiban pembayaran lainnya
berdasarkan Surat Berharga Perpetual (jika ada) oleh Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri bahwa:

1)     Tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, yang mana pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada
       ketentuan sebagai berikut:

       Permohonan izin dari Perseroan tersebut tidak akan ditolak oleh Wali Amanat tanpa alasan yang jelas dan
       wajar;
       i. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat belas)
           Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat,


                                                         23
Page 27
           dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
           dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
     ii.   Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data dan/atau dokumen pendukung lainnya,
           maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
           setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika
           dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
           maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya;

     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau peleburan
         atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan
         tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
         kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau pelaksanaan Opsi
         Tebus, dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Semua syarat dan kondisi Surat Berharga Perpetual dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
              dokumen lain yang berkaitan dengan Surat Berharga Perpetual tetap berlaku dan mengikat
              sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan
              merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Surat
              Berharga Perpetual dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada
              perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
              memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
              berdasarkan Surat Berharga Perpetual dan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
         b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
              dengan Perseroan.
     2. Melakukan peminjaman utang baru, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
         Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada
         tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan senantiasa memperhatikan butir 2) huruf
         c dibawah ini.
     3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
         Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali
         jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
         hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
         Perjanjian Perwaliamanatan.
     4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
         i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatani;
         ii. Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan;
         iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan
              pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
     5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
     6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

2)   Perseroan berkewajiban untuk:

     a.    Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau
           melaksanakan pelunasan Pokok (dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan pembayaran Imbal
           Bagi Hasil dan/atau Opsi Tebus) ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, paling lambat 1 (satu)
           Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil dan/atau tanggal pelaksanaan Opsi Tebus
           dan menyerahkan fotokopi bukti penyetoran dana tersebut kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     b.    Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
           berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang
           lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang
           diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara
           sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi
           salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen
           Emisi di Republik Indonesia.
     c.    Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
           tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali
           Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan
           sebagai berikut:
           i. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100%
                (seratus persen);
           ii. Gearing ratio, maksimum 10 (sepuluh) kali. Gearing ratio adalah perbandingan antara total liabilitas
                dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi dimana untuk pinjaman subordinasi yang dapat
                diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal disetor.
     d.    Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                         24
Page 28
     e.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat
          secara tertulis atas:
          i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan secara material.
          ii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
              dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah
              akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan.

Kelalaian Perseroan

1)   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
     i. Angka 2) huruf a dan c, dan d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
     ii. Angka 2) huruf b (selain untuk ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.2 angka 11, Perjanjian Perwaliamanatan)
         dan c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90
         (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSBP menurut ketentuan dan tata
     cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSBP tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
     untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPSBP tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, maka akan dilaksanakan
     RUPSBP berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
     dengan Surat Berharga Perpetual.

     Apabila Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam RUPSBP tersebut tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan, maka Perseroan atas Diskresinya dapat melaksanakan Opsi Tebus dan pembayaran Imbal
     Bagi Hasil.

2)   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka
     1), adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki oleh Perseroan menjadi tidak sah, atau dibatalkan atau dinyatakan tidak sah karena kesalahan
          atau kelalaian oleh Perseroan, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan
          oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
          usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Fakta mengenai pernyataan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, dimana hal tersebut bersifat material; atau
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang.

3)   Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
     yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf d yang mengakibatkan pembubaran
     Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil
     RUPSBP, bertindak mewakili kepentingan Surat Berharga Perpetual dan mengambil keputusan yang
     dianggap menguntungkan bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual yakni Wali Amanat akan meminta
     Perseroan untuk melaksanakan Opsi Tebus dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
     tuntutan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual. Dalam hal ini, Perseroan wajib melaksanakan Opsi Tebus.

4)   Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam angka
     2) huruf b (yaitu khusus untuk pelanggaran pada Pasal 6.2 angka 11 khususnya terhadap pelaksanaan Opsi
     Tebus apabila sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Perseroan) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
     RUPSBP bertindak mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual dan mengambil keputusan
     yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual. Dalam hal ini,
     Perseroan wajib melaksanakan Opsi Tebus dan Surat Berharga Perpetual akan diklasifikasikan sebagai
     kewajiban.

Hak-Hak Pemegang Surat Berharga Perpetual


                                                      25
Page 29
1)   Menerima pokok atau penebusan Surat Berharga Perpetual sebesar Nilai Surat Berharga Perpetual ketika
     Perseroan melaksanakan Opsi Tebus pada tahun ke-5 (lima) sejak penerbitan dan tanggal ulang tahun
     penerbitan setelah tahun ke-5 (lima). Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi Tebus, maka Perseroan
     wajib menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual, berikut Imbal
     Bagi Hasil (apabila ada) kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dengan
     memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan. Pada hakekatnya, pelaksanaan Opsi Tebus memiliki sifat yang
     serupa seperti pembayaran atau pelunasan pokok keseluruhan dalam penerbitan efek bersifat utang yang
     memiliki jatuh tempo.

2)   Menerima pembayaran Imbal Bagi Hasil melalui Agen Pembayaran atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal
     Perseroan memutuskan untuk membayar Imbal Bagi Hasil). Namun demikian, Perseroan, atas diskresinya
     sendiri, dapat menunda pembayaran imbal bagi hasil tersebut sampai dengan selambatlambatnya tanggal
     yang sama dimana Perseroan melakukan Opsi Tebus.

     Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
     Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
     Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
     tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas Imbal
     Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.

     Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
     Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web bursa efek, dan 1 (satu) surat
     kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai keputusan untuk Perseroan melakukan penundaan
     atau pembayaran Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Untuk menghindari
     keraguraguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
     maka hal tersebut tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of default). Apabila terdapat penundaan
     pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran
     berikutnya dan akan dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetua, dengan Diskresi penuh dari
     Perseroan atau sampai dengan selambat-lambatnya tanggal yang sama dimana Perseroan melaksanakan
     Opsi Tebus.

3)   Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan adanya pembagian dividen, namun
     Perseroan tidak melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil pada tanggal pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka
     Imbal Bagi Hasil akan menjadi jumlah terhutang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan ditambah dengan
     denda. Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
     Imbal Bagi Hasil atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Emiten
     memutuskan adanya pembagian dividen dan oleh karenanya Emiten wajib melakukan pembayaran Imbal Bagi
     Hasil) yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
     lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender.

4)   Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat Berharga
     Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
     kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia), dengan ketentuan Pemegang Surat
     Berharga Perpetual tersebut mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
     RUPSBP dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh
     melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Surat Berharga
     Perpetual akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat Berharga Perpetual yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

5)   Setiap Surat Berharga Perpetual Rp1,00 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
     dalam RUPSBP, dengan demikian setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam RUPSBP mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya.

Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual (RUPSBP)

Untuk penyelenggaraan RUPSBP, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal serta peraturan Bursa



                                                       26
Page 30
Efek di tempat dimana Surat Berharga Perpetual dicatatkan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14 Tahun 2025:

1)   RUPSBP diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-maksud
     sebagai berikut:
     i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual
          mengenai perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan penyesuaian
          pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 6
          Perjanjian Perwaliamanatan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
          dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020. Untuk menghindari
          keragu-raguan, RUPSBP tidak dapat mengambil keputusan terkait Nilai Surat Berharga Perpetual, tingkat
          Imbal Bagi Hasil (selain untuk menyetujui Step-up Rate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.5 juncto
          Pasal 5.7 Perjanjian Perwaliamanatan), perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Bagi Hasil,
          tanpa persetujuan Perseroan.
     ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     iv. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
          Negara Republik Indonesia.
2)   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPSBP dapat diselenggarakan atas
     permintaan:
     i. Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat
          Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia), dengan ketentuan
          Pemegang Surat Berharga Perpetual tersebut mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
          diselenggarakan RUPSBP dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari
          KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya
          KTUR, Surat Berharga Perpetual akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat Berharga Perpetual yang
          tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh KSEI tersebut
          hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     ii. Perseroan;
     iii. Wali Amanat; atau
     iv. OJK.
3)   Permintaan penyelenggaraan RUPSBP sebagaimana dimaksud dalam angka 2) butir i, ii dan iv di atas ini
     wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan memuat acara yang diminta.
     Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPSBP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSBP dari Pemegang Surat Berharga
     Perpetual, Perseroan, atau OJK.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Surat Berharga Perpetual atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSBP, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
     setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP:
     i. Pengumuman RUPSBP wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSBP.
     ii. Pemanggilan RUPSBP wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPSBP melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional.
     iii. Pemanggilan untuk RUPSBP kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPSBP kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSBP sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum.
     iv. Pemanggilan RUPSBP harus dengan tegas memuat rencana RUPSBP dan mengungkapkan informasi
          paling sedikit:
          a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP;
          b. agenda RUPSBP;
          c. pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSBP;
          d. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSBP;
               dan
          e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSBP.



                                                       27
Page 31
     v.    RUPSBP kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
           lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSBP sebelumnya.
6)   Tata Cara RUPSBP:
     i. Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
           menghadiri RUPSBP dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Surat Berharga Perpetual
           yang dimilikinya.
     ii. Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak
           suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
           kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     iii. Sebelum pelaksanaan RUPSBP:
           -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Surat Berharga Perpetual dari
                Afiliasinya kepada Wali Amanat.
           -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Surat Berharga
                Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi
                karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, dan menyerahkan surat pernyataan tersebut
                kepada Wali Amanat.
           -    Pemegang Surat Berharga Perpetual atau kuasa Pemegang Surat Berharga Perpetual yang hadir
                dalam RUPSBP berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
                Pemegang Surat Berharga Perpetual memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
                Perseroan.
     iv. RUPSBP dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
           dan Wali Amanat.
     v. RUPSBP dipimpin oleh Wali Amanat.
     vi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSBP termasuk materi RUPSBP dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPSBP.
     vii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual,
           RUPSBP dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Surat Berharga Perpetual yang meminta
           diadakannya RUPSBP.
     viii. Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual yang meminta diadakannya RUPSBP sebagaimana
           pada angka 7 tersebut harus mempersiapkan acara RUPSBP dan materi RUPSBP.
     ix. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak hadir dalam RUPSBP adalah Pemegang Surat
           Berharga Perpetual yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
           diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSBP, kecuali
           ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
           penyelenggaraan RUPSBP kedua dan RUPSBP ketiga.
     x. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang menghadiri RUPSBP wajib menyerahkan asli KTUR kepada
           Wali Amanat.
     xi. Seluruh Surat Berharga Perpetual yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Surat Berharga Perpetual
           tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPSBP sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSBP yang dibuktikan dengan
           adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
           transaksi Surat Berharga Perpetual yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
           penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSBP.
     xii. Setiap Surat Berharga Perpetual senilai Rp1,00 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
           (satu) suara dalam RUPSBP, dengan demikian setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam
           RUPSBP mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Surat Berharga Perpetual yang
           dimilikinya. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     xiii. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
           Amanat memutuskan lain.
     xiv. Surat blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Surat Berharga
           Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
           kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan:
     a. Dalam hal RUPSBP bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal ini, diatur sebagai berikut:
           (1) Apabila RUPSBP dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                      bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                      dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSBP yang kedua.
                (c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
                      atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual


                                                          28
Page 32
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
               hadir dalam RUPSBP.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSBP yang ketiga.
          (e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
               dalam RUPSBP.
     (2) Apabila RUPSBP dimintakan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau Wali Amanat maka
          wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
               bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSBP yang kedua.
          (c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
               atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
               dalam RUPSBP.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSBP yang ketiga.
          (e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
               atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
               dalam RUPSBP.
     (3) Apabila RUPSBP dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili oleh paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSBP yang kedua.
          (c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam
               RUPSBP.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSBP yang ketiga.
          (e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
               atau diwakili oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
               dalam RUPSBP.
b.   RUPSBP yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP.
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPSBP kedua.
     (3) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
          diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui oleh
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam
          RUPSBP.
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPSBP yang ketiga.



                                                     29
Page 33
         (5) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
              diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
              keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPSBP keempat.
         (7) RUPSBP keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
              Wali Amanat.
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP keempat wajib memenuhji
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSBP menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    kecuali biaya-biaya yang terjadi akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang bukan disebabkan oleh
    kelalaian Perseroan.
9) Penyelenggaraan RUPSBP wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSBP mengikat bagi semua Pemegang Surat Berharga Perpetual, Perseroan, dan Wali
    Amanat, dan dengan demikian Pemegang Surat Berharga Perpetual, Perseroan, dan Wali Amanat wajib
    memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSBP. Keputusan RUPSBP mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Surat Berharga
    Perpetual, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Surat Berharga Perpetual. Jika dilakukan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka para pihak dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    berkewajiban menyesuaikan definisi “Perjanjian Perwaliamanatan” dengan menambahkan perubahan
    perjanjian perwaliamanatan yang baru ditandatangani tersebut.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSBP dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSBP tersebut
    wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSBP dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan memperhatikan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
13) Selain RUPSBP sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSBP
    secara elektronik menggunakan e-RUPSBP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka Secara Elektronik tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSBP ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang pasar modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

Pembelian Kembali (dalam hal Pelunasan, Opsi Tebus)

1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual, maka berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     a. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual ditujukan sebagai (i) pelunasan atas seluruh Nilai Surat
         Berharga Perpetual, yang mana dikategorikan sebagai pelaksanaan Opsi Tebus sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan atau (ii) disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
         dengan harga yang sama dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual;
     b. pelaksanaan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
         Bursa Efek;
     c. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dengan tujuan pelunasan atas seluruh Nilai Surat Berharga
         Perpetual baru dapat dilakukan setelah ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi;
     d. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali
         dengan harga yang sama dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual, baru dapat dilakukan 1 (satu)
         tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     e. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual dilakukan atas Diskresi penuh dari Perseroan;
     f. pembelian kembali dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sama
         dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang
         tidak terafiliasi;
     g. rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual untuk tujuan pelunasan wajib dilaporkan kepada
         Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal
         Pelaksanaan Opsi Tebus;
     h. rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual untuk tujuan disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga yang sama dengan nilai pokok Surat Berharga Perpetual wajib dilaporkan paling
         lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali dimaksud;
     i. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual hanya dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;


                                                      30
Page 34
     j. rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan h ayat
        ini, paling sedikit memuat informasi:
        i. periode pembelian kembali;
        ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        iii. kisaran jumlah Surat BerhargaPerpetual yang akan dibeli kembali;
        iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
        v. tata cara penyelesaian transaksi;
        vi. persyaratan bagi pemegang Surat Berharga Perpetual yang mengajukan penawaran jual;
        vii. tata cara pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
        viii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Surat Berharga Perpetual; dan
        ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Surat Berharga Perpetual (dalam hal pembelian
              kembali dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali).
     k. Dalam hal pembelian kembali dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali, maka Perseroan
        wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
        melakukan penjualan Surat Berharga Perpetual apabila jumlah Surat Berharga Perpetual yang
        ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Surat Berharga Perpetual melebihi jumlah Surat Berharga
        Perpetual yang dapat dibeli kembali;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual tanpa melakukan
        pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf j ayat ini, dengan ketentuan:
        i. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Surat Berharga Perpetual
              untuk masing-masing jenis Surat Berharga Perpetual yang beredar (outstanding) dalam periode satu
              tahun setelah Tanggal Penjatahan;
        ii. Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali tersebut bukan Surat Berharga Perpetual yang dimiliki
              oleh Afiliasi Perseroan;
        iii. Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
              kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja
              ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Surat Berharga Perpetual
        kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
        paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Surat Berharga Perpetual;
     n. pembelian kembali Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan mengakibatkan:
        i. dalam hal pelunasan atas seluruh Nilai Surat Berharga Perpetual, hapusnya segala hak yang melekat
              pada Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSBP, hak suara,
              dan hak memperoleh Bunga Surat Berharga Perpetual serta manfaat lain dari Surat Berharga
              Perpetual yang dibeli kembali; atau
        ii. dalam hal disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sama dengan nilai pokok
              Surat Berharga Perpetual, pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Surat Berharga
              Perpetual yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSBP, hak suara, dan hak memperoleh
              imbal bagi hasil dan/atau manfaat lain dari Surat Berharga Perpetual yang dibeli kembali. Untuk
              menghindari keragu-raguan, apabila Surat Berharga Perpetual telah dijual kembali oleh Perseroan,
              maka pihak yang membeli Surat Berharga Perpetual dari Perseroan tersebut akan memiliki hak
              terhadap tingkat Imbal Bagi Hasil yang berlaku serta hak-hak lainnya yang melekat dalam Surat
              Berharga Perpetual, termasuk hak suara dalam RUPSBP.

2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf f di atas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.

3)   Pengumuman rencana pembelian kembali Surat Berharga Perpetual sebagaimana dimaksud pada huruf g
     dan h di atas, paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit Bahasa Inggris;
     b. situs web Bursa Efek;
     c. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

4)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf m di atas paling sedikit:
     a. jumlah Surat Berharga Perpetual yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Surat Berharga Perpetual.

5)   Dalam hal pembelian kembali dengan tujuan pelunasan, maka Perseroan wajib melakukan pembelian kembali
     dengan melakukan pembayaran terhadap pemegang Surat berharga Perpetual sebesar Nilai Jumlah Pokok
     dan Imbal Bagi Hasil yang terutang. Dengan demikian, setelah dilakukannya pembelian kembali oleh
     Perseroan untuk tujuan pelunasan seluruhnya, Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban terhadap pihak yang
     telah menjual Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pihak yang
     telah menjual Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan tidak lagi memiliki hak-hak yang melekat pada



                                                      31
Page 35
       Surat Berharga Perpetual, termasuk pembayaran Imbal Bagi Hasil, kecuali pihak tersebut hanya menjual
       sebagian atas Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.

WALI AMANAT

PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          PT Bank CIMB Niaga Tbk
                           Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta
                               Telp : (021) 250 5050; Faksimili : (021) 250 5353
                                         website: www.cimbniaga.co.id
                                        e-mail: trustee@cimbniaga.co.id
                                         Website: www.cimbniaga.co.id
                                    Up.: Loan Agency and Corporate Trust

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Surat Berharga Perpetual berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

1.3.       Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh
Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
    terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
    pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan
    pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka PUB. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 29
    Mei 2026 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik No. 00246/2.1505/JL.0/09/1865-2/1/V/2026
    tanggal 29 Mei 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
    4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

1.4.       Keterangan Mengenai Pemeringkatan Surat Berharga Perpetual

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017, POJK No. 11/2018, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam
rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo
sesuai dengan Surat No. RC-0381/PEF-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance Periode 10 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:

                                               idAA (Double A)


Peringkat ini berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Surat Berharga Perpetual kepada OJK paling lambat 10
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                      32
Page 36
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
         HASIL PENAWARAN UMUM
Perseroan bermaksud untuk menggunakan keseluruhan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk memperkuat struktur permodalan yang
selanjutnya akan digunakan sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.

Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, rencananya akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan yang selanjutnya akan digunakan
sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.

Adapun rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Surat Berharga Perpetual tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) termasuk perubahan rencana penggunaan dana Tahap II (apabila terdapat perubahan) akan
diungkapkan dalam informasi tambahan, yang mana dapat serupa dengan rencana penggunaan dana
sebagaimana tersebut di atas atau untuk hal lain yang akan ditetapkan oleh manajemen Perseroan dengan
mempertimbangkan kondisi pasar dan/atau kebutuhan pendanaan Perseroan pada waktunya.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka:

1)    Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada
      masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (a) perubahan salah satu
      unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% atau lebih dari total Penawaran Umum; (b) perubahan
      lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan
      studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (c) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
      rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total Penawaran
      Umum. Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPO kepada masyarakat dan penyampaian
      dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan
      RUPO, dan apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi, perubahan informasi tersebut wajib
      diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum pelaksanaan RUPO.

2)    Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
      pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (a) perubahan salah satu unsur penggunaan dana
      kurang dari 20% dari total Penawaran Umum; (b) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan
      dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (c) perubahan
      penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan
      RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum. Keterbukaan informasi kepada
      masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 hari kerja
      setelah tanggal keputusan Direksi Perseroan mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
      Umum.
3)    Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan 2) di atas paling sedikit harus memuat
      informasi: (a) alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung; (b) rencana penggunaan
      dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan (c) rencana perubahan paling sedikit
      memuat informasi: (i) jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari penggunaan dana awal dan besarannya
      serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan besarannya; (ii) objek transaksi; (iii) nilai
      transaksi; (iv) para pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi; (v) perkiraan waktu
      pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan (vi) informasi mengenai: (1) kesepakatan perjanjian; (2)
      persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan; dan (3) persyaratan lain yang wajib dipenuhi para
      pihak, yang berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan dana.

Apabila dana hasil Penawaran Umum belum direalisasikan seluruhnya, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman,
likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai POJK No. 40/2025, dan dana tersebut dilarang dijadikan jaminan
utang dan/atau sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual kepada OJK dan
mengumumkan laporan tersebut kepada masyarat, terhitung sejak periode peroleh dana dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual direalisasikan. Laporan
realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat selambat-lambatnya tanggal 15 bulan


                                                         33
Page 37
berikutnya dari Tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan. Untuk
pertama kalinya, laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini akan dibuat oleh Perseroan pada
Tanggal Laporan terdekat setelah tanggal penyerahan Obligasi dalam Penawaran Umum ini.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan Perseroan adalah
pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”), yang telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No.
S.0027/I/IIF/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025, di mana seluruh dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2023 yang telah diterima, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023 kepada OJK sesuai dengan surat No. S.0013/I/IIF/2026
tanggal 6 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Surat Berharga
Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
1,504% (satu koma lima empat satu persen) dari nilai emisi Surat Berharga Perpetual yang meliputi:

1.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar
     0,025% kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, serta biaya jasa penyelenggaraan (management
     fee) sebesar 0,800% kepada Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual;
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,297%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik
     sebesar 0,164%; biaya jasa Notaris sebesar 0,013%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,120%;
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,056% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
     0,018% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,038%;
4.   Biaya lain-lain sebesar 0,301% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI dan
     KSEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit penjatahan, biaya percetakan
     Prospektus, formulir-formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi
     dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.




                                                        34
Page 38
III.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan Perseroan, disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan yang disajikan berikut mengandung
pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan
pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya
dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah
diuraikan dalam Bab IV mengenai “Faktor Risiko”. Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa
informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No.01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan Auditan tersebut
tidak tercantum dalam Prospektus, namun dapat diakses pada website Perusahaan, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas
Laporan Keuangan Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai
atas pinjaman diberikan.

1.     Umum

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan
menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi
pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di
pembangunan infrastruktur.

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional, dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No.
34/2025.

Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine
dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai
penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur
di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka
waktu hingga 20 tahun dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk
menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun penting,
Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah
Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang
antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat
keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara
komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.

2.     Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan

Dalam menjalankan perannya sebagai katalisator perkembangan infrastruktur nasional, kegiatan usaha Perseroan
dipengaruhi oleh beberapa faktor penting baik faktor eksternal maupun faktor internal Perseroan. Faktor-faktor
eksternal merupakan faktor-faktor yang dapat memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan infrastruktur di
Indonesia, yang menjadi sektor utama bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu,
faktor-faktor internal merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan,
khususnya dalam mendapatkan pendanaan dan menyalurkan pembiayaan.




                                                      35
Page 39
                   Faktor Eksternal                                         Faktor Internal
1. Kondisi perekonomian Indonesia                         1. Pemegang saham Perseroan merupakan
   Tantangan ekonomi global semakin kompleks                 institusi terkemuka dan memiliki reputasi yang
   seiring dengan meningkatnya risiko ancaman                baik ditingkat nasional maupun internasional
   resesi ekonomi di beberapa negara. Gejolak                Salah satu pemegang saham Perseroan adalah
   perekonomian yang terjadi pada skala global               merupakan BUMN yang juga bergerak di bidang
   dipicu oleh terjadinya kenaikan inflasi yang              pembiayaan infrastruktur dan dimiliki sepenuhnya
   siginifikan akibat supply disruption karena pandemi       oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga
   COVID-19 yang belum sepenuhnya pulih dan                  Perseroan dapat memiliki kepercayaan publik
   diperparah dengan adanya perang Rusia-Ukraina,            yang tinggi. Lebih lanjut, dengan kolaborasi
   yang disertai dengan pengetatan kebijakan                 dengan pemegang saham BUMN, maka
   moneter di negara-negara maju. Kondisi                    Perseroan juga memiliki hubungan yang kuat
   perekonomian         nasional      secara     umum        dengan Pemerintah.
   berpengaruh baik secara langsung maupun tidak
   langsung terhadap kinerja Perseroan, terutama              Selain itu, dukungan kuat dari pemegang
   tingkat inflasi dan fluktuasi nilai tukar Rupiah           sahamnya yakni IFC, ADB, DEG dan SMBC
   terhadap mata uang asing. Dalam hal tingkat suku           memungkinkan        Perseroan     untuk    lebih
   bunga mengalami penurunan, maka permintaan                 mengembangkan        skala    kegiatan    usaha
   akan pembiayaan infrastruktur akan meningkat,              Perseroan. Hal tersebut akan berdampak positif
   begitupun sebaliknya. Faktor makroekonomi yang             bagi kinerja Perseroan di masa yang akan datang.
   kondusif dan bertumbuh di sektor riil akan memicu
   pertumbuhan di bidang infrastruktur yang akan
   meningkatkan          permintaan        pembiayaan
   infrastruktur.

2. Pasar infrastruktur Indonesia besar                    2. Penerapan standar internasional dalam aspek
   Ketersediaan infrastruktur di Indonesia menjadi           sosial dan lingkungan dalam menjamin
   sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi dalam                keberlanjutan pembangunan infrastruktur di
   rangka mendorong pertumbuhan ekonomi                      Indonesia
   Indonesia.      Keterbatasan     dana   APBN/D            Perseroan memiliki dan secara konsisten
   memberikan ruang yang besar bagi swasta atau              menerapkan 8 (delapan) prinsip sosial dan
   BUMN untuk terlibat dalam pembangunan                     lingkungan berstandar internasional sebagai
   infrastruktur tersebut melalui skema pembiayaan           landasan dari setiap proses pengambilan
   Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).              keputusan investasi dan pembiayaan pada suatu
   Prospek ini menunjukkan potensi pasar yang                proyek. Perseroan selalu memastikan bahwa para
   sangat besar bagi pembiayaan infrastruktur di             peminjam atau sponsor senantiasa mematuhi
   Indonesia. Potensi pasar infrastruktur tersebut           prinsip-prinsip sosial dan lingkungan agar proyek-
   sangat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan             proyek yang dijalankan mampu memberikan
   ke depan. Di sisi lain, kondisi ini juga mampu            dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan
   menciptakan pasar persaingan pembiayaan                   dan masyarakat sekitar. Prinsip sosial dan
   infrastruktur yang sehat dengan lembaga                   lingkungan tersebut menjadi landasan untuk
   keuangan lainnya seperti perbankan.                       pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada
                                                             keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan
                                                             lingkungan.

3. Dukungan dan insentif Pemerintah                       3. Produk pembiayaan yang fleksibel
   Sektor infrastruktur merupakan sektor yang                Perseroan sebagai perusahaan yang didirikan
   berhubungan      erat   dengan       kepentingan          untuk melakukan pembiayaan khusus di bidang
   masyarakat umum sehingga diperlukan adanya                infrastruktur    memiliki    keunggulan    dalam
   peraturan   khusus    yang   ditetapkan      oleh         fleksibilitas produk pembiayaan yang cukup
   Pemerintah untuk mengatur sektor ini.                     beragam dengan tenor yang relatif panjang. Selain
                                                             itu, proses pemberian pinjaman yang dilakukan
   Adanya dukungan dan insentif Pemerintah secara            Perseroan juga relatif cepat dibandingkan dengan
   tidak   langsung    akan memajukan sektor                 kompleksitas struktur dan proses pembiayaan
   pembiayaan infrastruktur. Kemudahan regulasi              namun tetap dengan memperhatikan tata kelola
   dan insentif Pemerintah akan menarik minat                yang baik.
   investor untuk berinvestasi di sektor infrastruktur
   yang akan berpengaruh bagi keberlangsungan                 Produk Perseroan termasuk produk pinjaman
   sektor pembiayaan infrastruktur di Indonesia yang          seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
   menjadi bidang kegiatan usaha utama Perseroan.             mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia
   Hal tersebut akan berdampak positif bagi kinerja           dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
   Perseroan di masa yang akan datang.                        Serikat (USD) di samping beberapa produk non-
                                                              pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain
                                                              berbasis fee. Di samping itu, Perseroan
                                                              menyediakan jasa konsultasi atau pemberian


                                                         36
Page 40
                   Faktor Eksternal                                          Faktor Internal
                                                             nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek
                                                             bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
                                                             asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor
                                                             swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan
                                                             layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan
                                                             dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar
                                                             perbankan      bagi    kebutuhan      pembiayaan
                                                             pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga
                                                             negara ini dapat berkembang sesuai dengan
                                                             potensi yang dimiliki.

                                                             Dengan      kemampuan      memberikan    produk
                                                             pembiayaan yang cukup beragam dengan tenor
                                                             yang relatif panjang, Perseroan berpotensi untuk
                                                             meningkatkan total komitmen pembiayaan dengan
                                                             membangun portfolio yang lebih beragam.

                                                          4. Lembaga keuangan khusus pembiayaan
                                                             infrastruktur
                                                             Perseroan didirikan sebagai lembaga yang
                                                             memiliki kekhususan dalam penyediaan fasilitas
                                                             pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Sifat
                                                             kekhususan ini membuat Perseroan lebih unggul
                                                             dari lembaga keuangan lainnya untuk pembiayaan
                                                             infrastruktur (termasuk infrastruktur sosial,
                                                             infrastruktur   distribusi pangan     termasuk
                                                             pergudangan dan infrastruktur pengelolaan
                                                             kawasan industri). Perseroan juga dapat bekerja
                                                             sama dan berkolaborasi dengan lembaga bank
                                                             maupun non-bank swasta yang juga memiliki
                                                             kegiatan usaha di bidang pembiayaan, khususnya
                                                             yang dapat memberikan fasilitas pembiayaan di
                                                             bidang infrastruktur.

Perseroan terus berupaya untuk memaksimalkan keunggulan bersaing yang dimiliki, antara lain penerapan prinsip-
prinsip sosial dan lingkungan dalam setiap proyek yang dibiayai, pemberian jasa advisory di bidang lingkungan,
sosial dan tata kelola, penerbitan Sustainability Bond serta pendanaan dari institusi multilateral maupun perbankan
dimana dana yang didapat akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang bekelanjutan.
Perseroan juga masuk sebagai salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia terkait
pembiayaan inklusif. Oleh karena itu, pembiayaan yang diberikan oleh perbankan dan disalurkan oleh Perseroan
bisa dimasukan ke dalam perhitungan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Hal ini mendukung
Perseroan dalam perolehan dana dari industri perbankan.

Perseroan juga menerapkan strategi pricing yang kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaan dan tenor
pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastrukturnya, ragam produk yang bervariasi (dari
pinjaman senior hingga penyertaan modal), pelayanan dan kompetensi yang berkualitas, dan lain-lain.

Dalam rangka untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik, Perseroan memiliki kemampuan untuk
mencari sumber-sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya dana secara keseluruhan. Saat
ini Perseroan telah berhasil mendapatkan pinjaman komersial dari bank-bank dan lembaga keuangan dengan
tingkat bunga yang kompetitif.

Selain itu, Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan
pendanaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Untuk mencari proyek-proyek yang
layak dibiayai, Perseroan menggunakan jaringan-jaringan sebagai berikut:
-   Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang
    layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di industri infrastruktur;
-   Kerjasama dengan jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-
    bank komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada proyek-
    proyek infrastruktur yang layak dibiayai maupun Kerjasama dengan jaringan asosiasi infrastruktur dan
    lembaga pemerintahan (seperti PII, KPPIP, dll); dan
-   Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen pembangunan
    (termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek
    infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.


                                                        37
Page 41
Dari aspek persaingan usaha, Perseroan menetapkan kebijakan internal yang mengatur pembatasan nilai
komitmen terhadap suatu proyek atau portofolio untuk memonitor dan memitigasi risiko konsentrasi, maka pada
dasarnya Perseroan tidak bersaing melainkan justru bersinergi dengan lembaga keuangan lain termasuk
menyediakan jasa yang tidak dapat diberikan oleh Lembaga keuangan lainnya. Salah satu sinergi yang telah
dilakukan Perseroan adalah penyediaan produk non-cash loan seperti Letter of Credit, SBLC, Garansi Bank (lokal
maupun internasional) kepada proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan. Hal ini menunjukan
komitmen Perseroan untuk meningkatkan partisipasi lembaga keuangan lain dalam pengembangan infrastruktur
di Indonesia. Pada umumnya, gabungan lembaga keuangan lain terdiri dari perbankan baik nasional maupun asing
untuk pinjaman senior dan pinjaman subordinasi, maupun private equity untuk mezzanine dan equity.

Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, adalah
sebagai berikut:
a. Perubahan tingkat suku bunga pinjaman;
b. Perubahan nilai tukar mata uang asing; dan
c. Perubahan nilai wajar dari investasi saham dan efek-efek.

Dalam hal peningkatan kinerjanya, maka Perseroan memiliki strategi dan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan komitmen pembiayaan dengan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik
    dan internasional, untuk mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi pembiayaan infrastruktur;
b. Melakukan diversifikasi produk dengan membangun portfolio dalam pembiayaan yang bersifat senior maupun
    junior, seperti pinjaman subordinasi, mezzanine, maupun melakukan penyertaan modal untuk dapat mencapai
    yield yang lebih tinggi;
c. Mengidentifikasi dan merancang skema pembiayaan yang dibutuhkan oleh proyek infrastruktur, sehingga
    pemilik proyek memperoleh skema pembiayaan yang lebih efisien;
d. Mencari sumber-sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya dana secara keseluruhan
    dimana Perseroan telah berhasil mendapatkan pinjaman komersial dari bank-bank dan lembaga keuangan
    dengan tingkat bunga yang kompetitif; dan
e. Efisiensi dan optimalisasi biaya operasional; dan
f. Menerapkan strategi yang tetap prudent untuk menjaga tidak ada Non-Performing Loan (NPL) dan kualitas
    aset produktif Perseroan yang tetap berada pada kualitas yang sehat.

3.   Perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak material terhadap laporan keuangan
Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir.

Ikhtisar penerapan standar akuntansi keuangan baru dan revisi yang relevan untuk Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir yaitu sebagai berikut:

-      Efektif 1 Januari 2025, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) revisi
       yang relevan untuk Perseroan yaitu amandemen PSAK No. 221 tentang “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta
       Asing”.

       Penerapan dari standar revisi tersebut tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan
       akuntansi Perseroan dan tidak berdampak material terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode berjalan
       atau periode sebelumnya.

-      Efektif 1 Januari 2024, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) revisi
       yang relevan untuk Perseroan yaitu amandemen PSAK No. 116, “Liabilitas sewa pada transaksi jual dan
       sewa balik”.

       Penerapan dari standar revisi tersebut tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan
       akuntansi Perusahaan dan tidak berdampak material terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode
       berjalan atau periode sebelumnya.




                                                     38
Page 42
4.   Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

a.   Pendapatan Usaha

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                       2025                   2024
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga                                                              1.258.986               1.182.082
Pendapatan provisi dan komisi
  dan lainnya                                                                   48.088                  146.545
Keuntungan yang direalisasi
  dari penjualan efek-efek                                                       42.342                  14.993
Pendapatan jasa advisory                                                         10.888                  32.048
Total Pendapatan Usaha                                                        1.360.304               1.375.668

Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan bunga pinjaman
pembiayaan infrastruktur yang diberikan, bunga efek-efek, bunga giro, bunga deposito berjangka, dan bunga
transaksi derivatif.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp1.258.986 juta, meningkat sebesar Rp76.904 juta atau 6,51% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.182.082 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh optimalisasi
pendapatan bunga dari aktivitas treasury sepanjang tahun berjalan, seiring dengan penempatan dana pada
instrumen yang menghasilkan imbal hasil yang tinggi.

Pendapatan Provisi dan Komisi dan Pendapatan Lainnya

Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya terdiri dari perdapatan provisi dan komisi, keuntungan
yang direalisasi dari penjualan pinjaman diberikan serta pinalti pelunasan pinjaman diberikan. Pendapatan provisi
dan komisi merupakan pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman diberikan, diakui ketika jasa-jasa telah
diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa perancangan
model pembiayaan, pendapatan komitmen atas fasilitas yang belum dicairkan, dan premi atas garansi kredit yang
diberikan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp48.088 juta, menurun sebesar Rp98.457 juta atau 67,19% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp146.545 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya
keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan pada tahun 2024 sebesar Rp66.527 juta, yang
tidak terjadi pada tahun 2025, sehingga pendapatan provisi, komisi, dan lainnya pada tahun 2025 menjadi lebih
rendah.

Pendapatan Jasa Advisory

Pendapatan jasa advisory merupakan pendapatan yang berkaitan dengan jasa konsultasi, khususnya sebagai
penasihat finansial dan ESG untuk proyek-proyek infrastruktur mencakup sektor publik maupun swasta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan jasa advisory Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp10.888 juta, menurun sebesar Rp21.160 juta atau 66,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.048 juta. Penurunan ini disebabkan oleh perlambatan dalam
perolehan advisory deal yang dipengaruhi oleh perubahan prioritas pemerintah sehingga mengurangi pipeline
proyek di sektor publik, meningkatnya persaingan dalam proses pengadaan, serta sikap wait-and-see dari sektor
swasta terhadap realisasi investasi di tengah dinamika kondisi bisnis dan industri saat ini.

b.   Beban Usaha

                                                       39
Page 43
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
Keterangan
                                                                     2025                  2024
BEBAN USAHA
Beban bunga                                                                 (715.866)              (787.728)
Beban umum dan administrasi                                                 (300.220)              (275.737)
Beban cadangan
  kerugian penurunan nilai                                                  (87.574)                (98.040)
Beban transaksi derivatif - neto                                             (7.133)                (22.731)
Total Beban Usaha                                                        (1.110.793)             (1.184.236)

Beban Bunga

Beban bunga Perseroan terdiri dari pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi, derivatif, surat utang yang
diterbitkan serta beban bunga dari utang sewa atas aset hak guna.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp715.866
juta, menurun sebesar Rp71.862 juta atau 9,12% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp787.728 juta. Penurunan beban bunga ini merupakan hasil dari optimalisasi Perseroan
dalam menurunkan cost of fund melalui pengelolaan struktur pendanaan yang lebih efisien.

Beban Umum and Administrasi

Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari gaji dan tunjangan, penyusutan dan amortisasi,
imbalan kerja, sewa dan lain-lainnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp300.220 juta, meningkat sebesar Rp24.483 juta atau 8,88% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp275.737 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp26.608 juta atau setara dengan 15,48% sejalan dengan penguatan
kapasitas organisasi. Sementara itu, beban selain gaji dan tunjangan mengalami penurunan sekitar 2,9%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

Beban cadangan kerugian penurunan nilai berasal dari pinjaman diberikan, efek-efek, kas dan setara kas dan
piutang lain-lain.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar Rp87.574 juta, menurun sebesar Rp10.466 juta atau 10,68% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.040 juta, yang dipengaruhi dari adanya perbaikan kualitas
aset beberapa debitur.

Beban Transaksi Derivatif – neto

Beban transaksi derivatif - neto merupakan beban yang dicatat Perseroan sehubungan dengan aktivitas hedging
seperti FX Swap yang dilakukan Perseroan dengan beberapa bank nasional, dalam memitigasi dampak dari
fluktuasi kurs mata uang asing.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp7.133 juta, menurun sebesar Rp15.598 juta atau 68,62% dibandingkan dengan tahun yang berakhir



                                                     40
Page 44
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp22.731 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
volatilitas nilai tukar dan suku bunga serta peningkatan efektivitas strategi lindung nilai Perseroan.

c.   Laba Bersih Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Total laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp185.286 juta, meningkat sebesar Rp62.776 juta atau 51,24% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp122.510 juta. Peningkatan tersebut terutama dikontribusikan dari
peningkatan pendapatan bunga yang tumbuh 6,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut
juga ditopang oleh penguatan efisiensi biaya yang semakin solid, khususnya melalui penurunan beban bunga
sebesar 9,12%.

d.   Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                         2025                  2024
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
 yang diklasifikasikan pada
 nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                                                                13.311                   (8.412)
Perubahan neto atas cadangan
 kerugian penurunan nilai
 efek-efek yang diklasifikasikan
 pada nilai wajar melalui
 penghasilan komprehensif lain                                                    16.461                   (3.890)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
 yang akan direklasifikasi ke
 laba rugi                                                                         (792)                       183
Pos-pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial                                                      312                     (223)
Perubahan nilai wajar investasi
 saham yang diklasifikasikan
 pada nilai wajar melalui
 penghasilan komprehensif lain                                                          -                 (43.538)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
 yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi                                                                       (69)                     9.627
Total laba/(rugi) komprehensif lain                                              29.223                   (46.253)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF                                                         214.509                     76.257

Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Perseroan terdiri dari pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi yang
terutama terdiri dari kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain dan perubahan neto atas cadangan kerugian peneurunan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain, dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi yang terutama terdiri dari
perubahan nilai wajar yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta
keuntungan/(kerugian) aktuarial.

Penghasilan/(Kerugian) Komprehensif Lain

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024




                                                        41
Page 45
Laba komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp29.223 juta, meningkat sebesar Rp75.476 juta atau 163.18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang berupa rugi komprehensif lain sebesar Rp46.253 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain sebesar Rp21.723 juta, sehubungan dengan perubahan nilai wajar efek-efek yang dimiliki
Perseroan.

Total Laba Komprehensif

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp214.509 juta, meningkat sebesar Rp138.252 juta atau 181,30% dibandingkan dengan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp76.257 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba
bersih tahun berjalan sebesar Rp62.776 juta atau 51.24% dan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain sehubungan dengan perubahan nilai wajar efek-efek yang dimiliki
Perseroan.

5.   Analisis Neraca Keuangan

a.   Aset

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                        2025                   2024
ASET
Kas di bank -
  setelah dikurangi cadangan
  kerugian penurunan nilai                                                     1.202.114                 553.223
Efek-efek - setelah
  dikurangi cadangan
  kerugian penurunan nilai                                                     3.756.817               2.326.616
Tagihan derivatif                                                                  2.199                     741
Pinjaman diberikan - setelah
  dikurangi cadangan kerugian
  penurunan nilai                                                            10.095.741               11.256.169

Piutang bunga                                                                    28.743                    38.544
Beban dibayar dimuka                                                             12.142                    11.198
Pajak dibayar dimuka                                                                265                     2.830
Aset tetap – setelah dikurangi
  akumulasi penyusutan                                                          215.054                  226.579
Aset pajak tangguhan                                                             25.256                   16.046
Beban tangguhan                                                                   2.314                    5.572
Aset lain-lain – setelah dikurangi
  akumulasi amortisasi dan cadangan
  kerugian penurunan nilai                                                       48.478                  217.787
TOTAL ASET                                                                   15.389.123               14.655.305

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.389.123 juta, meningkat
sebesar Rp733.818 juta atau 5,01% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp14.655.305 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan kas dan setara kas serta efek-efek, untuk
memperkuat posisi likuiditas pada akhir tahun.

b.   Liabilitas

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                        2025                   2024
LIABILITAS
  Liabilitas derivatif                                                            2.611                     1.264
  Utang lain-lain                                                                19.966                    21.822


                                                       42
Page 46
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                       2025                   2024
Estimasi kerugian atas komitmen
  dan kontinjensi                                                                1.951                    4.218
  Utang pajak                                                                   51.924                   68.231
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain                                                       77.721                   67.448
  Pendapatan diterima dimuka                                                   11.034                   20.714
  Pinjaman diterima                                                         2.905.373                3.240.879
Surat utang yang diterbitkan                                                3.651.018                2.611.117
Liabilitas imbalan kerja                                                       50.897                   46.226
Pinjaman subordinasi                                                        5.162.029                5.262.764
TOTAL LIABILITAS                                                           11.934.524               11.344.683

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.934.524 juta, meningkat
sebesar Rp589.841 juta atau 5,20% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp11.344.683 juta. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh adanya penerbitan surat utang sebesar Rp1,5 triliun
pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pendanaan untuk mendukung struktur permodalan Perseroan.

c.   Ekuitas

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                       2025                   2024
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
  Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
  Modal dasar 5.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh 2.545.000 saham                                               2.545.000               2.545.000
  Tambahan modal disetor                                                         29.800                  29.800
Surat berharga perpetual - neto                                                 326.279                 326.279
Kerugian komprehensif
  lain - neto                                                                   (2.408)                (31.388)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya                                                         66.983                  54.732
Belum ditentukan penggunaannya                                                  488.945                 386.199
TOTAL EKUITAS                                                                 3.454.599               3.310.622

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.454.599 juta, meningkat
sebesar Rp143.977 juta atau 4,35% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.310.622
juta. Peningkatan ini terutama didukung oleh pertumbuhan saldo yang berasal dari laba bersih Perseroan sebesar
Rp185.286 juta.

6.   Likuditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan. Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki
kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh
fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta
mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala
posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara



                                                      43
Page 47
kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang
belum digunakan berasal dari pinjaman yang diteriman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Apabila Perseroan menilai bahwa modal kerja untuk
kegiatan pembiayaan dan kegiatan operasional lainnya tidak mencukupi, Perseroan akan mencari modal kerja
tambahan dalam bentuk fasilitas pinjaman tambahan, baik dari bank, lembaga keuangan, pihak ketiga dan/atau
pemegang saham Perseroan, atau dengan pembiayaan melalui pasar modal. Setelah Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk menerbitkan obligasi tahap selanjutnya.

Arus Kas

Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pembayaran atas pinjaman yang
diberikan kepada nasabah, penerimaan pendapatan bunga, penjualan efek-efek, pinjaman bank dan/atau
penerbitan surat berharga serta penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Sedangkan, arus kas
keluar Perseroan yang utama adalah untuk pemberian pinjaman kepada nasabah, pembayaran beban bunga atas
fasilitas pinjaman, pembelian efek-efek, serta pelunasan fasilitas pinjaman yang diterima atau surat utang yang
diterbitkan. Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha utama Perseroan yaitu dalam pembiayaan infrastruktur.

Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                      2025                   2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pembayaran pinjaman diberikan                                     2.878.267               2.928.842
Penerimaan pendapatan bunga                                                  1.303.180               1.040.994
Penerimaan pendapatan provisi
  dan komisi dan lainnya                                                       25.315                   88.315
Penerimaan pendapatan jasa advisory                                            28.908                   13.916
Penerimaan pengembalian pajak                                                       -                      175
Pembayaran pajak final dan
  pajak penghasilan badan                                                     (91.118)                (13.137)
Pembayaran kepada pemasok                                                   (102.427)                (249.305)
Pembayaran kepada karyawan                                                  (163.511)                (166.139)
Pembayaran beban bunga                                                      (705.303)                (768.915)
Pinjaman diberikan kepada nasabah                                         (1.734.669)              (2.468.660)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                         1.438.642                  406.086

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penjualan efek-efek                                                         2.790.935                  395.677
Penerimaan efek-efek yang telah jatuh tempo                                 1.136.503                  240.637
Penjualan aset tetap                                                               376                       -
Penerimaan penjualan investasi saham                                                 -                 361.547
Perolehan aset tetap                                                           (1.558)                   (898)
Perolehan perangkat lunak                                                      (8.727)                (14.475)
Pembelian efek-efek                                                       (5.253.218)                (749.061)
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari
                                                                          (1.335.689)                 233.427
aktivitas investasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman diterima                                                 3.321.026               3.361.800
Penerimaan surat utang yang diterbitkan                                      1.500.000               1.000.000
Penerimaan penamahan modal                                                           -                 545.000
Penerimaan surat berharga perpetual                                                  -                 335.190
Pembayaran biaya surat berharga perpetual                                            -                  (8.745)
Pembayaran biaya pinjaman diterima dan surat utang
                                                                               (2.214)                 (5.000)
diterbitkan
Pembayaran utang sewa                                                         (1.215)                  (1.127)
Pembayaran biaya surat utang yang diterbitkan                                 (4.688)                        -
Pembayaran imbal bagi hasil perpetual                                        (27.653)                 (13.826)
Pembayaran dividen                                                           (42.879)                 (31.245)
Pembayaran pinjaman subordinasi                                             (178.288)                (158.449)
Pembayaran surat utang yang diterbitkan                                     (320.000)              (1.392.605)
Pembayaran pinjaman diterima                                              (3.700.000)              (4.420.000)



                                                      44
Page 48
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
Keterangan
                                                                         2025                   2024
Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                                                 544.089                 (789.007)
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) NETO KAS DI BANK                                             647.042                (149.494)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas di bank                            1.850                 (36.996)
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN                                                       553.224                  739.714
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN                                                    1.202.116                  553.224

a.   Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memperoleh arus kas neto dari aktivitas
operasi sebesar Rp1.438.642 juta, meningkat sebesar Rp1.032.555 juta atau 254,27% dibandingkan arus kas neto
diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah sebesar
Rp406.086 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan penyaluran pinjaman diberikan kepada
nasabah yang turun sebesar Rp733.991 juta atau sekitar 29,73% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
sehingga arus kas keluar untuk pembiayaan menjadi lebih rendah. Di sisi lain, penerimaan pendapatan bunga
meningkat sebesar Rp262.186 juta atau sekitar 25,19% terutama dari penerimaan bunga atas pelunasan
dipercepat pinjaman subordinasi.

b.   Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menggunakan arus kas neto dari aktivitas
investasi sebesar Rp1.335.689 juta, menurun sebesar Rp1.569.116 juta atau 672,21% dibandingkan arus kas neto
diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah
sebesar Rp233.427 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek sebesar Rp4.504.157
juta atau sekitar 601,31%.

c.   Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan arus kas neto yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp544.089 juta, meningkat sebesar Rp1.333.096 juta atau 168,96%
dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang berjumlah sebesar Rp789.007 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
pembayaran pinjaman diterima sebesar Rp720 miliar atau setara 16,29%. Pengelolaan struktur pendanaan juga
dilakukan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.

7.   Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas

Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh keuntungan
pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio marjin laba bersih,
imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.

-    Marjin laba bersih adalah rasio dari laba bersih terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih Perseroan
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 13,62% dan
     8,91%.
-    Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba Perseroan, yang diukur dengan
     membandingkan antara laba bersih sebelum pajak dengan jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 1,20% dan 0,84%.
-    Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba bersih terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 5,36% dan 3,70%.

8.   Segmen Operasi




                                                        45
Page 49
Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan jenis produk.
Laba rugi dari masing-masing segmen digunakan untuk menilai kinerja masing-masing segmen. Informasi yang
berkaitan dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                   31 Desember 2025
                                                  Produk          Produk          Jasa
                                                                                                  Total
                                                 Investasi        Tresuri      Advisory
 Pendapatan bunga                                 1.130.410        128.576               -       1.258.986
 Pendapatan provisi dan komisi
   dan pendapatan lainnya                             47.626                 -                -            47.626
 Pendapatan jasa advisory                                  -                 -          10.888             10.888
 Keuntungan yang direalisasi dari penjualan           15.543            26.799                -            42.342
 Beban bunga                                      (632.844)           (83.022)                -        (715.866)
 Beban umum dan administrasi                        (41.494)           (4.069)          (9.712)          (55.275)
 Beban cadangan kerugian penurunan nilai            (65.710)          (16.462)          (5.402)          (87.574)
 Beban transaksi derivatif - neto                    (6.404)             (729)                -           (7.133)
 Beban yang tidak dapat dialokasi - neto                   -                 -                -        (241.128)
 Laba sebelum beban pajak                           447.127             51.093          (4.226)          252.866
 Aset yang dapat dialokasikan                    10.523.161         3.382.490             4.987       13.910.638
 Liabilitas yang dapat dialokasikan                        -       11.721.031                 -       11.721.031

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                   31 Desember 2024
                                                  Produk          Produk          Jasa
                                                                                                  Total
                                                 Investasi        Tresuri      Advisory
 Pendapatan bunga                                 1.081.522        100.560               -       1.182.082
 Pendapatan provisi dan komisi
   dan pendapatan lainnya                             80.018           66.527                -           146.545
 Pendapatan jasa advisory                                  -                -           32.048            32.048
 Keuntungan yang direalisasi dari penjualan
    efek-efek                                         13.900             1.093                -           14.993
 Beban bunga                                       (712.163)          (75.565)                -        (787.728)
 Beban umum dan administrasi                        (48.890)           (6.221)         (15.817)         (70.928)
 (Beban)/pembalikan cadangan kerugian              (101.495)             3.900            (445)         (98.040)
 penurunan nilai
 Beban transaksi derivatif - neto                   (20.797)           (1.934)               -           (22.731)
 Beban yang tidak dapat dialokasi - neto                   -                 -               -         (189.494)
 Laba sebelum beban pajak                           292.095            88.360           15.786           206.747
 Aset yang dapat dialokasikan                    12.127.029         1.664.080           28.482        13.819.591
 Liabilitas yang dapat dialokasikan                        -       11.116.024                -        11.116.024

Pendapatan usaha Perseroan terdiri dari pendapatan bunga, pendapatan provisi, komisi dan lainnya, pendapatan
jasa advisory dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek. Sedangkan beban usaha Perseroan
terutama terdiri dari cost of fund (beban bunga dan beban transaksi derivatif - neto), beban umum dan administrasi,
dan beban cadangan kerugian penurunan nilai. Terdapat 3 jenis produk utama Perseroan yaitu produk investasi,
produk tresuri dan jasa advisory.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, laba sebelum beban pajak Perseroan adalah sebesar
Rp252.866 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar Rp447.127 juta, produk tresuri sebesar
Rp51.093 juta, yang diimbangi dengan rugi jasa advisory sebesar Rp4.226 juta. Sementara itu, komposisi pada
tahun sebelumnya berupa kontribusi laba produk investasi adalah sebesar Rp292.095 juta, produk tresuri sebesar
Rp88.360 juta, dan jasa advisory sebesar Rp15.786 juta.

Produk Investasi

Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp1.193.579 juta (setara 87,77% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp1.130.410 juta,
pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya sebesar Rp47.626 juta, dan keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek sebesar Rp15.543 juta. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan produk


                                                        46
Page 50
investasi naik sebesar Rp18.139 juta, atau setara dengan 1,54%, dari Rp1.175.440 juta pada 31 Desember 2024
menjadi Rp1.193.579 juta pada 31 Desember 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkanya adanya
penerimaan pendapatan bunga yang dipercepat dari debitur atas pinjaman diberikan. Direktorat Investasi berhasil
memperoleh 4 (empat) deal baru sampai dengan 31 Desember 2025 dengan total komitmen investasi mencapai
Rp 799 miliar sehingga total gross cumulative commitment mencapai Rp43,82 triliun, dengan net investment
commitment menjadi sebesar Rp12,82 triliun. 3 (tiga) sektor pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan
komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili 51,26% dari portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen
pembiayaan yang diberikan, 2 (dua) sektor terbesar Perseroan yang menerima pembiayaan per 31 Desember
2025 adalah dari sektor telekomunikasi dan ketenagalistrikan, yang masing-masing berkontribusi sebesar 19,11%
dan 18,42% dari total portfolio pembiayaan Perseroan.

Produk Treasuri

Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp155.375 juta (setara 11,43% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp128.576 juta, dan
keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek sebesar Rp26.799 juta. Dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, pendapatan produk tresuri mengalami penurunan sebesar Rp12.805 juta atau 7,61%, dari Rp168.180
juta pada 31 Desember 2024 menjadi Rp155.375 juta pada 31 Desember 2025. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh adanya keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan pada tahun 2024
sebesar Rp66.527 juta, yang tidak terjadi pada tahun 2025, sehingga pendapatan provisi, komisi, dan lainnya pada
tahun 2025 menjadi lebih rendah.

Produk Jasa Advisory

Pendapatan usaha dari produk jasa advisory dengan total sebesar Rp10.888 juta (setara dengan 0,80% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) menurun sebesar Rp21.160 juta, atau setara dengan 66,03%,
dari Rp32.048 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah advisory deal
yang dipengaruhi oleh perubahan prioritas pemerintah, meningkatnya persaingan dalam proses pengadaan, serta
sikap kehati-hatian di sektor swasta di tengah dinamika kondisi bisnis dan industri saat ini.

9.   Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo

                                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Desember 2025
                                                       0-3        >3-6         >6-12          >1-3       >3-5          >5-10        >10
                                                                                                                                                 Total
                                                      bulan      bulan         bulan         tahun      tahun          tahun       tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif                                    2.611         -                -           -             -             -           -       2.611
Utang lain-lain                                        18.980       471              504          11             -             -           -      19.966
Beban masih harus dibayar dan
                                                       77.721            -              -           -            -             -           -      77.721
liabilitas lain-lain
Pinjaman diterima                                      330.498         -                -   1.245.279     914.604        331.992    83.000      2.905.373
Surat utang yang diterbitkan                         1.044.022         -          742.786     966.131      75.324        822.755         -      3.651.018
Pinjaman subordinasi                                   148.162    50.337           96.866   1.195.177     498.603      2.466.993   705.891      5.162.029
Total Liabilitas Keuangan                            1.621.994    50.808          840.156   3.406.598   1.488.531      3.621.740   788.891     11.818.718

                                                                                              31 Desember 2024
                                                       0-3        >3-6                        >1-3       >3-5                       >10
                                                                             >6-12 bulan                             >5-10 tahun                 Total
                                                      bulan      bulan                       tahun      tahun                      tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif                                    1.264          -               -            -          -               -         -          1.264
Utang lain-lain                                        19.587        409             726        1.100          -               -         -         21.822
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain     67.297         76              75            -          -               -         -         67.448
Pinjaman diterima                                     205.142     98.674         899.634    1.499.940    268.737         215.002    53.750      3.240.879
Surat utang yang diterbitkan                          183.887          -         319.147    1.465.926     93.667         548.490         -      2.611.117
Pinjaman subordinasi                                  148.615     45.714          86.679    1.150.252    446.319       2.679.294   705.891      5.262.764
Total Liabilitas Keuangan                             625.792    144.873       1.306.261    4.117.218    808.723       3.442.786   759.641     11.205.294


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi dalam mata
uang asing masing-masing sebesar USD49.457.929 dan USD126.386.219.

10. Likuiditas

Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap


                                                                             47
Page 51
likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas
dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus
memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas
keuangan. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk
mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal
kerja yang berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang belum digunakan berasal dari pinjaman yang diterima
dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja untuk mendukung kegiatan pembiayaan dan kegiatan
operasional Perseroan. Apabila di kemudian hari Perseroan menilai bahwa dibutuhkan modal kerja tambahan,
Perseroan memiliki fleksibilitas untuk memperoleh tambahan pendanaan, baik melalui fasilitas pinjaman dari
perbankan, lembaga keuangan lainnya, pihak ketiga dan/atau pemegang saham maupun melalui pendanaan dari
pasar modal. Selain itu, setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk
melanjutkan penerbitan Surat Berharga Perpetual pada tahap selanjutnya.

11. Belanja modal

Belanja modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 untuk tahun yang berturut-
turut adalah sebesar sebesar Rp10.285 juta dan Rp15.373 juta.

Belanja modal Perseroan menggunakan sumber pendanaan dari kas internal Perseroan dalam mata uang Rupiah
guna mendukung kegiatan operasional Perseroan sehari-hari. Pembelian belanja modal ini dapat dikelola oleh
manajemen Persoan sehingga tidak berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan. Pembelanjaan modal terdiri
dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian/penambahan aset tetap termasuk aset hak guna dan aset tak
berwujud berupa gedung kantor, peralatan dan perabotan kantor serta perangkat lunak komputer.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ikatan ataupun pihak ketiga yang belum
terselesaikan untuk pembelian belanja modal dan ataupun belanja modal yang belum terealisasi.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

12. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman serta inflasi

Perseroan terekspos risiko nilai tukar mata uang asing (foreign exchange risk) baik yang bersumber dari sisi aset
maupun liabilitias. Dari sisi aset, penempatan dana yang berdenominasi mata uang asing berpotensi mengalami
penurunan nilai dalam ekuivalen rupiah apabila nilai tukar rupiah menguat terhadap mata uang asing dari aset
tersebut. Sebaliknya, dari sisi liabilitas, pendanaan yang berdenominasi mata uang asing berpotensi mengalami
peningkatan nilai dalam ekuivalen rupiah apabila nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang asing dari
liabilitas tersebut. Dalam mengelola risiko nilai tukar, Perseroan menjaga selisih posisi aset dan liabilitas dalam
mata uang asing (dikenal dengan istilah Posisi Devisa Neto atau PDN) guna meminimalisir dampak dari fluktuasi
nilai tukar. Perseroan juga melakukan monitoring berkala terhadap PDN untuk memastikan eksposur risiko nilai
tukar tidak melebihi batas yang ditetapkan baik oleh Perseroan maupun regulator.

Perseroan juga terekspos risiko perubahan tingkat suku bunga (interest rate risk) baik yang bersumber dari sisi
aset maupun liabilitias. Imbal hasil dari aset-aset dengan suku bunga mengambang (floating rate assets) akan
mengalami penurunan apabila tingkat suku bunga acuan menurun. Begitu pula sebaliknya, biaya atau cost dari
liabilitas-liabilitas dengan suku bunga mengambang (floating rate liabilities) akan mengalami peningkatan apabila
tingkat suku bunga acuan meningkat. Khusus untuk aset berupa surat berharga yang dapat diperdagangkan
(marketable securities), nilai dari surat berharga berbanding terbalik dengan pergerakan suku bunga. Peningkatan
suku bunga dapat mengakibatkan nilai surat berharga menurun, begitu pula sebaliknya. Dalam mengelola risiko
suku bunga, Perseroan menjaga komposisi aset dan liabilitas berdasarkan jenis suku bunganya (tetap atau
mengambang) guna meminimalisir dampak dari fluktuasi tingkat suku bunga. Untuk portofolio surat berharga,
Perseroan secara aktif menjaga tingkat sensitivitas nilai surat berharga terhadap pergerakan suku bunga.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas moneter Perseroan dalam mata uang asing pada tanggal 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2024:

                                                                             31 Desember 2025
 Keterangan                                                        Mata Uang Asal       Ekuivalen Rupiah
                                                                   (jumlah penuh)        (dalam Rp juta)
 Dolar Amerika Serikat
   Liabilitas derivatif                                                         17.476                       293
   Utang lain-lain                                                             143.221                     2.404
   Beban masih harus dibayar
    dan liabilitas lain-lain                                                    58.106                       975


                                                        48
Page 52
                                                                        31 Desember 2025
 Keterangan                                                   Mata Uang Asal       Ekuivalen Rupiah
                                                              (jumlah penuh)        (dalam Rp juta)
   Pinjaman diterima                                                  50.129.074              841.266
   Pinjaman subordinasi                                              127.911.566            2.147.954
  Surat utang yang diterbitkan                                        60.894.953            1.021.939
 Total liabilitas moneter                                            239.154.396            4.014.831

                                                                        31 Desember 2024
 Keterangan                                                   Mata Uang Asal       Ekuivalen Rupiah
                                                              (jumlah penuh)        (dalam Rp juta)
 Dolar Amerika Serikat
  Liabilitas derivatif                                                     31.079                     502
   Utang lain-lain                                                        128.770                   2.081
   Beban masih harus dibayar
    dan liabilitas lain-lain                                               77.137                   1.247
   Pinjaman diterima                                                   33.776.537                 545.896
   Pinjaman subordinasi                                               139.122.220               2.248.493
  Surat utang yang diterbitkan                                         60.647.122                 980.179
 Total liabilitas moneter                                             233.782.865               3.778.398

Kurs yang digunakan Perseroan untuk menjabarkan aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing adalah
kurs tengah Bank Indonesia dengan dengan nilai tukar untuk 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024 adalah masing-masing Rp16.782 dan Rp16.162.

13. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan Dan Pendapatan Bersih Perseroan

Sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur, Perseroan tidak terpengaruh secara langsung oleh perubahan harga
jual barang, melainkan lebih dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga yang berdampak pada pendapatan
bunga, beban bunga, serta margin operasional. Selama dua tahun terakhir, dinamika tingkat suku bunga yang
dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, inflasi, dan kebijakan moneter turut memengaruhi pola penyaluran
pembiayaan, struktur pendanaan, serta laba operasi dan laba bersih Perseroan. Adapun dampak inflasi dan
perubahan kurs valuta asing terhadap kinerja Perseroan relatif tidak material, mengingat eksposur Perseroan
terhadap mata uang asing terbatas dan sebagian besar aset serta kewajiban didenominasikan dalam Rupiah.
Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan lebih dipengaruhi oleh faktor domestik, khususnya kondisi pasar
pembiayaan dan kebijakan suku bunga, yang terus dimonitor dan dikelola secara prudent oleh manajemen
Perseroan.

14. Kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan

Sebagai tindak lanjut diterbitkan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, terdapat beberapa peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
berdampak langsung pada kegiatan usaha Perseroan yakni:

1.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di
     Sektor Jasa Keuangan;
2.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga
     Jasa Keuangan;
3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga
     Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
4.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya
     Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
     Keuangan Lainnya
5.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
     Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
6.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
     Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
7.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,
     Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Keseluruhan ketentuan di atas memberikan pedoman yang jelas bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk
melakukan kegiatan usahanya dengan standar tata kelola dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian Perseroan
berkomitmen untuk menerapkan seluruh ketentuan tersebut.



                                                    49
Page 53
15. Komitmen Investasi Barang Modal

Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

16. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah
    Pendapatan Dan Profitabilitas Perseroan

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.




                                                      50
Page 54
IV.      FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan lain tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing
risiko terhadap kinerja keuangan dimulai dari risiko utama.

A.    Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.

Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterparty untuk memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pemberian hutang/kredit yang telah disepakati antara
Perseroan dengan debiturnya atau risiko yang dihadapi akibat ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan
pengembalian investasi yang layak dari pembiayaan yang dilakukan langsung (dalam hal penyertaan ekuitas) pada
perusahaan nasabah dalam rangka perluasan usaha nasabah.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan infrastruktur, risiko pembiayaan Perseroan
terutama melekat pada aset produktif yang dimiliki Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman kepada debitur
dan penyertaan ekuitas. Perseroan melakukan pemberian pembiayaan terutama pada proyek-proyek infrastruktur
yang diutamakan untuk kebutuhan publik yang secara umum berskala besar sehingga membutuhkan jumlah
pembiayaan yang besar pula.

Pada saat yang bersamaan, tingkat kelayakan pengembalian investasi untuk proyek infrastruktur bisa memakan
waktu yang cukup lama. Hal ini dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk menyesuaikan struktur
pembiayaan dengan tenor pembiayaan yang lebih panjang dibanding tenor pembiayaan perbankan komersil.
Ketidakmampuan Perseroan dalam hal diversifikasi portofolio pembiayaan dan penyebaran risiko yang timbul dari
berbagai sektor infrastruktur dapat meningkatkan risiko konsentrasi pembiayaan (sampai dengan 31 Desember
2025, pembiayaan Perseroan terdiversifikasi ke beberapa sektor dengan tiga sektor terbesar yaitu telekomunikasi,
ketenagalistrikan, dan utilitas air dan limbarh, masing-masing dengan porsi sebesar 21%, 17%, dan 13%).

Ketidakmampuan Perseroan dalam memitigasi risiko kredit yang ada dapat mengakibatkan terjadinya pinjaman
bermasalah. Semakin besar porsi pembiayaanyang bermasalah (Non Performing Loans atau NPL dalam hal
pembiayaan kredit atau rendahnya/tidak tercapainya tingkat pengembalian pembiayaan investasi yang diinginkan
dalam hal pembiayaan langsung melalui penyertaan ekuitas) karena adanya ketidakmampuan nasabah dalam
membayar kembali pinjaman diberikan atau tidak adanya peningkatan kinerja nasabah (yang dapat meningkatkan
tingkat pengembalian pembiayaan investasi langsung) akan menurunkan pendapatan, keuntungan dan
permodalan Perseroan. Apabila risiko ini terjadi dalam jumlah yang cukup material akan mengakibatkan
menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan Perseroan.

Perseroan juga memiliki risiko ketergantungan pada sektor infrastruktur, di mana portofolio Perseroan berfokus
pada pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Perubahan regulasi, keterlambatan proyek, maupun faktor eksternal
(seperti kondisi makroekonomi, fluktuasi nilai tukar, dan risiko sektor spesifik) dapat memengaruhi kualitas aset
dan profitabilitas Perseroan.

B.    Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
      mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan. Termasuk
risiko kredit akibat kegagalan debitur antara lain risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement
risk. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Perseroan yang kinerjanya bergantung pada
kinerja debitur, kinerja pihak lawan (counterparty), dan/atau penerbit (issuer).

Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan menerapkan cara-cara berikut:
   Mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas pembiayaan dan investasi, mengutamakan peran aktif
    Komite Investasi dalam melakukan penilaian atas setiap pengajuan pembiayaan dan investasi sehingga dapat
    diperoleh pandangan yang berimbang, komprehensif, independen, dan menyeluruh atas potensi risiko yang
    dihadapi;
   Penyempurnaan kerangka dan sistem manajemen risiko yang tertuang di dalam kebijakan dan SOP, antara
    lain dengan melakukan pengaturan dan digitalisasi alur kerja proses pembiayaan;


                                                         51
Page 55
     Melakukan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur terkait risiko kredit secara berkala,
      sehingga pedoman pelaksanaan pengelolaan risiko kredit senantiasa relevan, memadai, serta selaras dengan
      perkembangan bisnis dan ketentuan regulator;
     Penerapan sistem pemeringkatan risiko yang memungkinkan Perseroan untuk mengukur tingkat risiko dan
      mengevaluasi kelayakan debitur dan/atau proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat pengukuran
      yang konsisten baik untuk pembiayaan korporasi maupun pembiayaan proyek;
     Melakukan pemantauan secara periodik terhadap portofolio pembiayaan untuk memastikan kualitas kredit
      yang baik. Perseroan menerapkan Early Warning System (EWS) yang dipantau secara bulanan oleh Komite
      Investasi untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya perubahan kualitas kredit sejak dini sehingga dapat
      diterapkan langkah langkah mitigasi yang tepat sesegera mungkin. Apabila terjadi penurunan kualitas kredit
      secara signifikan, maka penanganan lebih intensif akan dilakukan oleh Unit khusus Special Asset
      Management (SAM) di bawah Direktorat Manajemen Risiko untuk merumuskan upaya dan strategi pemulihan
      yang dianggap perlu;
     Memperkuat pemantauan atas janji-janji (covenants) dan kondisi yang harus dipenuhi oleh debitur secara
      berkala melalui sistem data/informasi yang terintegrasi antara Direktorat Investasi, Direktorat Manajemen
      Risiko, dan Unit Credit Operations. Selain untuk mendukung Tata Kelola yang Baik, sistem ini akan membantu
      mendeteksi ada tidaknya kelainan/abnormality atas kondisi atau proses yang ada yang berakibat pada
      kenaikan risiko kredit;
     Menerapkan Kerangka Control Limit untuk mengelola batas eksposur maksimum untuk berbagai pembiayaan
      dan investasi, yang terdiri dari batasan internal dan regulasi untuk meminimalkan risiko secara efektif dalam
      transaksi individual dan mengelola risiko konsentrasi. Kerangka tersebut menetapkan batasan yang jelas
      untuk eksposur kepada debitur individual, kelompok debitur, dan sektor. Batasan internal dirancang selaras
      dengan risk appetite dan tujuan strategis Perseroan, sementara batasan regulasi memastikan kepatuhan
      terhadap ketentuan yang ditetapkan regulator;
     Melakukan review atas NPF yang pernah terjadi dan merumuskan lesson learned guna meningkatkan
      kemampuan identifikasi risiko, memperkuat proses penilaian dan pemantauan debitur, memperbaiki
      pengendalian internal, serta mencegah terulangnya NPF serupa di masa mendatang. Hasil lesson learned ini
      juga digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan kebijakan dan prosedur terkait risiko kredit; dan
     Perseroan memiliki Komite Penurunan Nilai yang memantau dan memastikan kecukupan dengan kerugian
      penurunan nilai atas portofolio pembiayaan dan investasi dengan memperhatikan standar akuntansi keuangan
      yang berlaku.

Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar. Faktor-faktor pasar yang
umumnya berdampak langsung pada sektor pembiayaan adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivatif
(produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti
pemberian pembiayaan, kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga, pasar uang dan kegiatan
pendanaan termasuk penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar
surat-surat berharga dapat menurunkan pendapatan Perseroan.

Risiko pasar mencakup risiko-risiko antara lain:

(i)   Risiko Suku Bunga

      Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio
      aset akibat perubahan suku bunga. Nilai portofolio termasuk instrumen aset, liabilitas dan rekening
      administratif memiliki sensitivitas terhadap tingkat suku bunga. Karena sumber-sumber dana seperti pinjaman
      dan liabilitas lainnya serta penggunaan dana seperti pembiayaan, deposito berjangka, investasi dalam surat
      berharga memiliki berbagai tingkat suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku
      bunga mengakibatkan kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Disamping itu terjadinya kenaikan
      tingkat suku bunga yang signifikan dapat juga menurunkan kemampuan debitur Perseroan dalam memenuhi
      kewajibannya sehingga dapat berdampak pada meningkatnya non-performing loan Perseroan sehingga pada
      akhirnya Perseroan tidak mampu melakukan pembayaran kewajiban ke kreditur dan pihak lain.

      Risiko suku bunga juga dapat timbul dari ketidaksesuaian penetapan suku bunga dalam hal suku bunga tetap
      atau mengambang antara aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat
      terekspos repricing risk, dimana risiko tersebut timbul karena adanya perbedaan sisa waktu sampai
      penyesuaian suku bunga berikutnya antara aset berbunga mengambang dan liabilitas berbunga
      mengambang. Dalam hal liabilitas bersifat sensitif dimana penyesuaian suku bunga liabilitas lebih cepat
      dibandingkan penyesuaian suku bunga aset, maka pendapatan bunga bersih yang diperoleh Perseroan
      umumnya akan mengalami peningkatan ketika suku bunga turun atau mengalami penurunan ketika suku
      bunga naik. Sebaliknya, Perseroan dengan aset yang bersifat sensitif dimana memiliki penempatan aset
      dengan periode repricing yang lebih pendek dibandingkan dengan liabilitasnya, akan mengalami peningkatan
      pendapatan bunga bersih ketika suku bunga naik atau penurunan ketika suku bunga turun. Repricing risk di


                                                        52
Page 56
    atas dapat berdampak terhadap rentabilitas Perseroan melalui perubahan pendapatan bunga bersih (net
    interest income)

(ii) Risiko Valuta Asing

    Risiko valuta asing terutama adanya kesenjangan atas aset dan liabilitas dimana Perseroan pada saat
    bersamaan dapat menggunakan sumber pendanaan dengan mata uang asing untuk membiayai pembiayaan
    dengan jenis mata uang yang berbeda. Perbedaan ini tentu akan menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara
    kebutuhan pembayaran kepada kreditur dengan hasil pembayaran dari konsumen. Jenis mata uang yang
    tidak sama antara aset dan liabilitas menimbulkan potensi ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi
    kewajibannya dengan sumber pendapatannya.

    Dalam hal aset dan liabilitas dalam valuta asing yang dimiliki Perseroan, nilai dari aset dan labilitas tersebut
    selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata
    uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang
    menguntungkan, maka hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja
    Perseroan. Oleh karena itu, kekurang hati-hatian dalam: (i) memprediksi perubahan nilai tukar, (ii)
    mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan liabilitas dana valuta asing dan (iii) melakukan transaksi
    lindung nilai dapat mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.

Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.

Adapun beberapa risiko operasional yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
a. Risiko kecurangan (fraud) yang merupakan risiko terjadinya tindakan penipuan, penyelewengan, dan/atau
   penyalahgunaan kuasa jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau lebih di antara individual
   dalam manajemen, karyawan, atau pihak ketiga dan dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi
   atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
b. Risiko proses internal dimana tidak terdapatnya kebijakan, prosedur serta pedoman/panduan (guidelines)
   serta tata kerja yang memadai dan menyeluruh untuk menjaga kelangsungan operasi Perseroan.
c. Risiko kegagalan sistem teknologi informasi seperti malfungsi atau kerusakan sistem (system crash) pada
   sistem komputer dan teknologi informasi.
d. Risiko eksternal yang meliputi bencana alam, terorisme atau pandemik yang dapat menyebabkan gangguan
   operasional Perseroan.

Risiko Strategis

Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan adanya pelaksanaan keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan
strategi usaha Perseroan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk diantaranya yang disebabkan karena
perubahan faktor-faktor eksternal. Risiko strategis juga dapat timbul dari ketidaksesuaian strategi dalam mencapai
tujuan usaha Perseroan, sehingga dapat menimbulkan dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas dan
hasil operasional Perseroan. Secara garis besar, Perseroan melihat kepada tiga strategi mendasar yaitu dari sisi
kesiapan pembiayaan dan jasa advisory, pengembangan usaha dan kegiatan operasi, serta strategi pendanaan
yang tepat.

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko akibat tidak tersedianya sumber pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan/atau
risiko ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas
dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Salah satu
hal yang dapat menyebabkan likuiditas terganggu adalah adanya kesenjangan jatuh tempo (maturity gap) antara
aset dan liabilitas. Dengan adanya kesenjangan jatuh tempo antara kewajiban Perseroan, atas sumber
pendanaan, dengan perolehan dari pemberian pembiayaan dan aset likuid lainnya, maka terdapat risiko likuiditas
yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam upayanya memenuhi komitmen kepada kreditur dan
pihak lainnya.

Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan
perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi
Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk
teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan sampai dengan


                                                        53
Page 57
pencabutan izin kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik secara finansial
maupun secara non-finansial.

Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko yang merujuk pada potensi kerugian yang diakibatkan oleh beberapa faktor termasuk
di antaranya disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan ataupun
persepsi publik yang bersifat negatif terhadap Perseroan yang selanjutnya berpotensi memberikan dampak buruk
dan serius bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Risiko ini dapat berdampak serius terhadap operasional
Perseroan terutama karena reputasi dan kepercayaan merupakan aset krusial dalam industri pembiayaan. Lebih
lanjut, risiko reputasi juga dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan dari para pemangku
kepentingan yang berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengembangkan proyek-proyek baru
serta memberikan layanan pemberian advisory dan dapat menurunkan pendapatan perusahaan secara signifikan.

Risiko Sosial dan Lingkungan

Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan (PUU) di Indonesia dan/atau mengabaikan penerapan Good International
Industry Practice (GIIP) atau standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang
dibiayai oleh Perseroan. PUU dan standar internasional mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi
landasan untuk pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan
lingkungan. Apabila Perseroan tidak dapat mematuhi dan/atau tidak melaksanakan PUU di Indonesia dan/atau
standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan maka
risiko yang mungkin terjadi adalah terganggunya dan/atau tertundanya kegiatan proyekproyek yang mendapatkan
pembiayaan dari perseroan baik pada fase konstruksi maupun operasional yang dapat berdampak pada kinerja
finansial Perseroan. Ketidakpatuhan tersebut juga dapat berdampak pada penurunan nilai aset atau kemungkinan
tidak dilunasinya pinjaman. Risiko Sosial dan Lingkungan juga bisa menimbulkan risiko reputasi Perseroan terkait
dengan proyek-proyek yang mengalami konflik sosial atau masalah publik yang signifikan atau proyek-proyek
dengan isu sosial dan lingkungan yang tidak terselesaikan dengan baik yang berujung pada pemberitaan negatif
di media masa. Risiko-risiko tersebut dapat memberikan dampak yang negatif bagi keberlangsungan usaha
Perseroan itu sendiri.

C.   Risiko umum

Risiko Kebijakan Pemerintah

Perusahaan pembiayaan infrastruktur diatur oleh POJK No. 46/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan POJK
No. 49/2024. Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri pembiayaan infrastruktur dari waktu ke waktu
akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-
penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam
mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut dapat menimbulkan
kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.

Risiko Hukum

Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan perjanjian yang
mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh
Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak ketiga terhadap Perseroan. Adanya potensi
kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan yang menimbulkan permasalahan
dan tuntutan hukum di kemudian hari. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan
sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.

Risiko Kondisi Perekonomian

Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun global.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi,
inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan di dalam pemberian pembiayaan,
penghimpunan dana, pengembalian pokok utang dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak
negatif pada pendapatan Perseroan.

D.   RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Surat Berharga Perpetual adalah:

Risiko terkait Likuiditas Surat Berharga Perpetual



                                                      54
Page 58
Risiko tidak likuidnya Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Surat Berharga Perpetual sebagai investasi jangka panjang. Surat Berharga
Perpetual merupakan instrumen investasi penawaran umum yang ditawarkan hanya kepada dan dibeli oleh
pemodal profesional dengan tunduk pada antara lain ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tentang
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional. Dengan adanya
keterbatasan pihak yang dapat membeli Surat Berharga Perpetual, maka pemegang Surat Berharga Perpetual
mungkin akan kesulitan untuk mengalihkan lebih lanjut Surat Berharga Perpetual di pasar sekunder yang hanya
dapat dilakukan kepada para pemodal profesional.

Risiko terkait dengan Diskresi Penuh yang Dimiliki oleh Perseroan

Perseroan sebagai penerbit Surat Berharga Perpetual memiliki diskresi penuh atas keputusannya dalam
pelaksanaan Opsi Tebus dan untuk menunda pembayaran imbal bagi hasil tanpa batasan waktu.

a.   Diskresi atas Pelaksanaan Opsi Tebus

     Perseroan memiliki hak penebusan atas Surat Berharga Perpetual, dimana keputusan pelaksanaan Opsi
     Tebus tersebut sepenuhnya merupakan diskresi Perseroan sebagai penerbit Surat Berharga Perpetual.
     Investor pemodal profesional selaku pemegang Surat Berharga Perpetual menghadapi risiko terkait dengan
     manajemen kas, dimana Perseroan mungkin akan melaksanakan Opsi Tebus pada waktu dimana Pemegang
     Surat Berharga Perpetual belum memiliki alternatif investasi yang memberikan imbal bagi hasil sepadan.
     Sebaliknya, jika Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan Opsi Tebus dalam jangka waktu yang
     cukup lama, maka Pemegang Surat Berharga Perpetual menghadapi risiko terkait dengan likuiditas akibat
     tidak ditebusnya Surat Berharga Perpetual.

b.   Diskresi atas Pembayaran Imbal Bagi Hasil

     Perseroan memiliki hak sepenuhnya untuk menunda pembayaran imbal bagi hasil. Perseroan mungkin akan
     menunda pembayaran imbal bagi hasil hingga waktu yang tidak ditentukan, sehingga Pemegang Surat
     Berharga Perpetual mungkin akan mengalami risiko terkait dengan investasinya pada Surat Berharga
     Perpetual. Meskipun demikian, investor tetap mendapatkan kompensasi lebih berupa Step-up Rate dari
     penundaan pembayaran imbal bagi hasil. Pemegang Surat Berharga Perpetual memiliki hak yang lebih
     terbatas jika dibandingkan dengan kepemilikan atas saham Perseroan.

Risiko dalam hal Terjadi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Surat Berharga Perpetual memiliki sifat subordinasi atau junior terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada
sekarang maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal terjadinya
pembubaran (likuidasi) atas Perseroan berdasarkan persetujuan atau keputusan pemegang saham Perseroan.
Dengan demikian, dalam hal terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka kedudukan pemegang Surat
Berharga Perpetual berada di bawah kreditur lainnya (baik yang dijamin atau pun tidak). Selain itu, mengingat
Perseroan mencatatkan instrumen Surat Berharga Perpetual ini sebagai ekuitas dalam pembukuan laporan
keuangan Perseroan berikut segala perlakuan akuntansinya, maka terdapat kemungkinan bahwa pemegang Surat
Berharga Perpetual tidak dapat mendaftarkan Surat Berharga Perpetual ini pada saat terjadinya Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang sebagai suatu utang yang telah jatuh tempo dan harus dibayar oleh Perseroan.

Risiko Konsekuensi Ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan

Penundaan pembayaran imbal bagi hasil oleh Perseroan bukan merupakan suatu kejadian kelalaian (event of
default) bagi Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan. Selain itu, pelanggaran atas Perjanjian
Perwaliamanatan hanya akan mengakibatkan keadaan dimana Perseroan dapat, berdasarkan diskresinya sendiri,
melakukan opsi tebus atas Surat Berharga Perpetual dan membayarkan imbal bagi hasil atas Surat Berharga
Perpetual yang terutang. Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa dalam hal terjadi suatu kejadian
kelalaian oleh Perseroan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian lain dimana Perseroan menjadi
pihak di dalamnya, hal tersebut tidak mengakibatkan adanya kewajiban untuk melaksanakan opsi tebus.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA
 DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
 MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                     55
Page 59
V.      KEJADIAN PENTING                           SETELAH              TANGGAL              LAPORAN
        AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi Setelah tanggal
laporan akuntan publik dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026
tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
Laporan Keuangan Auditan tersebut tidak tercantum dalam Prospektus, namun dapat diakses pada website
Perusahaan, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan
kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama”
mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman diberikan.




                                                      56
Page 60
 VI.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN
           USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
           PERSEROAN
 1.        Riwayat singkat Perseroan

 Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian. Perseroan telah memiliki izin usaha
 perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-
 439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia
 Infrastructure Finance yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.

 Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 34/2025. Berdasarkan Akta No. 34/2025, para pemegang saham
 Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan
 tujuan serta kegiatan usaha, Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat (15)
 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.

 Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
 menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan
 menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah
 ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan
 infrastruktur.

 Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
 kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
 meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
 konvensional dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
 proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
 di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No.
 34/2025.

 Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
 infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
 pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah telah sesuai
 dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam POJK No.46/2020.
 Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral
 melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk pembiayaan
 dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending)
 untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian
 pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta pemberian
 dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity
 investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan
 atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur. Di samping itu, Perseroan menyediakan
 jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun
 investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.
 Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar
 perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat
 berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan
 dengan pihak perbankan, tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor
 perbankan serta mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam
 pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

 Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan
 infrastruktur:

a.     infrastruktur transportasi;
b.     infrastruktur jalan;
c.     infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d.     infrastruktur air minum;
e.     infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f.     infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g.     infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h.     infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i.     infrastruktur ketenagalistrikan;


                                                         57
Page 61
j.    infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k.    infrastruktur konservasi energi;
l.    infrastruktur fasilitas perkotaan;
m.    infrastruktur fasilitas pendidikan;
n.    infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o.    infrastruktur kawasan;
p.    infrastruktur pariwisata;
q.    infrastruktur kesehatan;
r.    infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s.    infrastruktur perumahan rakyat;
t.    infrastruktur bangunan negara; dan
u.    infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
      persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:

a.    Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
      infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur
      fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
      infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
b.    Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c.    Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan
      pengelolaan.

Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan
Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK
menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi
energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang
menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No.
46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak.

2.        Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Berikut beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan yaitu antara lain:

       Tahun                                                   Keterangan
        2010           -   Perseroan didirikan
        2011           -   Memperoleh pendanaan (Subordinated Loan) senilai USD100 juta dari Bank Dunia.
     2012 – 2013       -   SMBC menjadi salah satu pemegang saham Perseroan
        2014           -   Memperoleh Pendanaan IFC A/B sebesar USD250 juta
        2015           -   Penambahan jumlah modal disetor menjadi sebesar Rp2 triliun
        2016           -   Perseroan melakukan penerbitan Obligasi perdana melalui Obligasi I Indonesia
                           Infrastructure Finance Tahun 2016
        2018           -   Perseroan melakukan penerbitan Medium Term Notes (MTN) Indonesia Infrastructure
                           Finance Tahun 2018 melalui penawaran terbatas
        2019           -   Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
                           Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
        2020           -   Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
                           Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
        2021           -   Perseroan melakukan penerbitan Euro Medium Term Notes perdana di luar wilayah
                           Indonesia melalui penawaran terbatas
        2023           -   Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                           Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
        2024           -   Perseroan melakukan penerbitan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
                           Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
                       -   Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                           Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
                       -   Perseroan mendapatkan penambahan modal dari PT SMI sebesar Rp545 miliar
        2025           -   Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                           Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025




                                                            58
Page 62
3.          Perkembangan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan 2 tahun terakhir


     a.   Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan struktur
          permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan hanya dilakukan sebanyak satu kali
          sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar
          Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          No. 10 tanggal 26 November 2024, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn.,
          Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan tentang
          Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
          2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
          0273829.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, dan telah diterima pemberitahuannya oleh
          Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222436
          tanggal 16 Desember 2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah
          No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, diumumkan dalam BNRI No. 103
          tanggal 24 Desember 2024, Tambahan No. 40898, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK
          melalui surat No. S.2334/XII/IIF/2024 tanggal 16 Desember 2024 (“Akta No. 10/2024”).

     b.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir sebelum perubahan sebagaimana
          tercantum dalam Akta No. 10/2024 adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
          No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn.,
          Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, terdaftar
          pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan Menkum di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015
          tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. S.268/I/IVF/2015
          tanggal 8 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”), sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
          Perseroan dari semula sebesar Rp1.770.868.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar delapan
          ratus enam puluh delapan juta Rupiah) menjadi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) melalui
          penerbitan 229.132 (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua) saham baru dengan nilai
          nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham, yang seluruhnya telah diambil bagian oleh para
          pemegang saham Perseroan secara proporsional sesuai dengan kepemilikan saham mereka di Perseroan,
          kecuali porsi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) atas saham baru tersebut yang diambil bagian
          oleh DEG – Deutsche Investitions Und Entwicklungsgesellschaft mbH.

          Berdasarkan Akta No. 13/2015 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 14 Oktober 2025 yang
          dikeluarkan oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini adalah
          sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
                                                                                                   Persentase
      Keterangan                                                        saham
                                                                                                       (%)
                                                        Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                              2.000.000    2.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Pemegang Saham:
        1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)              600.000       600.000.000.000         30,00
        2. Asian Development Bank                               399.800       399.800.000.000         19,99
        3. International Finance Corporation                    399.800       399.800.000.000         19,99
        4. DEG – Deutsche Investitions- und                     302.400       302.400.000.000         15,12
           Entwicklungsgesellschaft mbH
        5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation                  298.000       298.000.000.000         14,90
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     2.000.000     2.000.000.000.000
                                                                                                      100,00
      Penuh
      Jumlah Saham Dalam Portepel                              2.000.000     2.000.000.000.000

     c.   Perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 10/2024, para
          pemegang saham Perseroan adalah sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan menjadi
          Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
          menjadi Rp2.545.000.000.000 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
          2.545.000 (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu) saham melalui penerbitan 545.000 (lima ratus empat
          puluh lima ribu) saham atau setara dengan Rp545.000.000.000 (lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
          yang diambil seluruhnya oleh SMI.

          Dari sisi Perseroan, berdasarkan POJK No. 46/2020, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan
          untuk memperoleh persetujuan dari pemerintah sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
          disetor Perseroan oleh SMI berdasarkan Akta No. 10/2024. POJK No. 46/2020 hanya mewajibkan


                                                          59
Page 63
          Perseroan untuk melakukan pelaporan perubahan anggaran dasar berupa penambahan modal disetor
          kepada OJK, yang telah dilakukan oleh Perseroan melalui surat No. S.2334/XII/IIF/2024 tanggal 16
          Desember 2024. Perubahan tersebut juga telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan
          anggaran dasar dari Menkum, sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas.

          Dari sisi SMI, sehubungan dengan pengambilbagian seluruh saham yang diterbitkan Perseroan oleh SMI
          berdasarkan Akta No. 10/2024, SMI menyatakan bahwa pengambilbagian tersebut telah disetujui oleh
          pemegang saham SMI.

          SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
          No. 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
          Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh
          Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuangan.

          Berdasarkan Akta No. 10/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 14 Oktober 2025 yang
          dikeluarkan oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini adalah
          sebagai berikut

                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham              Persentase
      Keterangan
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)                  (%)
      Modal Dasar                                   5.000.000              5.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh
      Pemegang Saham:
        1. PT Sarana Multi Infrastruktur
                                                     1.145.000                1.145.000.000.000        44,99
           (Persero)
        2. Asian Development Bank                      399.800                  399.800.000.000        15,71
        3. International        Finance                399.800                  399.800.000.000        15,71
           Corporation
        4. DEG – Deutsche Investitions-                302.400                  302.400.000.000        11,88
           und Entwicklungsgesellschaft
           mbH
        5. Sumitomo Mitsui Banking                     298.000                  298.000.000.000        11,71
           Corporation
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                   2.545.000                2.545.000.000.000
                                                                                                       100,00
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham Dalam Portepel                    2.455.000                2.455.000.000.000

          SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun
          2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
          (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sedangkan pemegang saham Perseroan lainnya merupakan
          badan hukum asing dan institusi pembiayaan internasional. Struktur kepemilikan saham Perseroan tersebut
          di atas, yakni 44,99% (empat puluh empat koma sembilan sebilan persen) dari modal disetor Perseroan
          dimiliki oleh SMI dan sisanya sebesar 55,01% (lima puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan dimiliki
          oleh badan hukum asing dan institusi pembiayaan internasional, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10
          ayat (2) huruf a POJK No. 46/2020, yang membatasi kepemilikan asing paling banyak 85% (delapan puluh
          lima persen) dari modal disetor Perseroan.

4.          Dokumen Perizinan Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

 No.         Pemilik                              Izin Operasional                                Masa Berlaku
     1.    Perseroan       Nomor Induk Berusaha (NIB) 2910250100015 tanggal 29               Berlaku terus menerus
                           Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan          sepanjang Perseroan
                           Penyelenggara Online Single Submission.                           menjalankan kegiatan
                                                                                             usahanya.
     2.    Perseroan       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.037.027.4-012.000 yang             Tidak terdapat masa
                           didaftarkan pada tanggal 28 Januari 2010 di KPP Madya Jakarta     berlaku.
                           Selatan II.
     3.    Perseroan       Surat         Keterangan        Terdaftar        No.       S-     Tidak terdapat masa
                           1154KT/WPJ.30/KP.0103/2018 yang diterbitkan pada tanggal          berlaku.
                           30 Juli 2018.




                                                          60
Page 64
 No.             Pemilik                              Izin Operasional                               Masa Berlaku
     4.        Perseroan       Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No.                 Tidak terdapat masa
                               03.037.027.4-012.000 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli        berlaku.
                               2018.
     5.        Perseroan       Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan        Sepanjang Perseroan
                               Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-439/KM.10/2010               menjalankan kegiatan
                               tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberian Izin Usaha               usahanya
                               Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia
                               Infrastructure Finance yang dikeluarkan oleh Ketua Badan
                               Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama
                               Menteri Keuangan.

Berdasarkan NIB Perseroan, Perseroan terdaftar dengan KBLI 64691 (Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Konvensional) yang tergolong dalam klasifikasi risiko tinggi dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya) dan KBLI 70201 (Aktivitas Konsultansi Pariwisata).

Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“Perban BPS No. 7/2025”) dan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“SEB BKPM”):

1)        Berdasarkan Perban BPS No. 7/2025, KBLI 64941 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
          Konvensional mengalami perubahan kode menjadi KBLI 64951. Sedangkan KBLI 70209 dan KBLI 70201 tidak
          mengalami perubahan kode klasifikasi, melainkan hanya mengalami penyesuaian judul KBLI.

2)        Berdasarkan KBLI Perseroan, perubahan kode KBLI 64941 menjadi KBLI 64951 merupakan perubahan kode
          sebagaimana diatur dalam Perban BPS No. 7/2025. Merujuk pada angka 5 huruf (d) poin 3 SEB BKPM,
          penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlukan dalam hal perubahan KBLI yang terjadi hanya berupa
          penyesuaian kode numerik tanpa adanya perubahan kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut,
          penyesuaian KBLI 2025 dalam Sistem OSS dan Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan
          Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Hukum, sehingga tidak diperlukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
          sepanjang tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha Perseroan.

3)        Penyesuaian judul pada KBLI 70209 dan KBLI 70201 tidak mengakibatkan perubahan secara substansial
          terhadap maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam
          Anggaran Dasar. Oleh karena itu, sama halnya dengan butir 2) di atas, berdasarkan SEB BKPM, penyesuaian
          KBLI 2025 tidak diperlukan dan penyesuaian KBLI 2025 dalam Sistem OSS dan Ditjen AHU dilakukan oleh
          Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Hukum, sehingga tidak diperlukan perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan sepanjang tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha
          Perseroan.

Terkait butir 2) dan 3) di atas, tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha Perseroan yang
telah terjadi atau direncanakan oleh Perseroan sejak berlakunya Perban BPS No. 7/2025 sampai dengan saat ini.

5.              Perjanjian penting

Di bawah ini adalah ringkasan perjanjian-perjanjian penting yang dilakukan Perseroan dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Perseroan, adalah sebagai berikut:

a.        Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

          1)    Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
                (Persero) Tbk. (“BRI”) sebagaimana diubah oleh Akta Adendum Perjanjian Pemberian Fasilitas
                Kredit No. 064 Tanggal 17 Maret 2026 (“Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit BRI”)

                Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit No. 05 tanggal 27 Februari 2025 antara
                Perseroan dan BRI, dibuat di hadapan Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., SpN, BRI memberikan fasilitas
                kredit non cash loan kepada Perseroan berupa fasilitas uncommited credit line revolving dengan plafon
                sebesar maksimal Rp 500.000.000.000 dan fasilitas forex line sebesar USD 50.000.000. Fasilitas kredit
                ini memiliki jangka waktu fasilitas dan ketersediaan 15 (lima belas) bulan sejak tanggal 27 Februari 2025
                sampai dengan tanggal 27 Mei 2026 dan diberikan tanpa angunan (clean basis). Berdasarkan perjanjian
                tersebut, Perseroan juga menandatangani Akta Perjanjian Kredit Forex Line No. 06 tanggal 27 Februari
                2025, dibuat di hadapan Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N.



                                                              61
Page 65
     Berdasarkan perjanjian:

     1)   Perseroan dengan BRI memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara tidak langsung
          oleh Pemerintah Republik Indonesia.

     2)   Perseroan tidak memiliki nilai terutang baik atas fasilitas uncommited credit line maupun forex line.

     3)   Tidak terdapat ketentuan dalam kedua perjanjian tersebut yang mewajibkan Perseroan untuk
          menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
          melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
          Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit BRI tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
     menghalangi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

2)   Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Credit Line No. 23 tanggal 12 Januari 2023 antara Perseroan
     dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (“BTN”)

     Berdasarkan Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Credit Line No. 23 tanggal 12 Januari 2023 antara
     Perseroan dan BTN, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
     (“Perjanjian Fasilitas Kredit BTN”), BTN memberikan fasilitas credit line kepada Perseroan dengan
     maksimal limit sebesar Rp1.000.000.000.000 untuk keperluan umum Perseroan dan Rp200.000.000.000
     untuk fasilitas non cash loan.

     Fasilitas credit line memiliki jangka waktu penarikan fasilitas selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
     12 Januari 2023 dan fasilitas non cash loan memiliki jangka waktu penarikan 4 (empat) tahun atau sampai
     dengan 13 Januari 2027. Jatuh tempo Fasilitas credit line adalah (i) tanggal yang ditetapkan dalam surat
     persetujuan pencairan fasilitas; atau (ii) tanggal pada surat permohonan pembayaran fasilitas.

     Perjanjian Fasilitas Kredit BTN berlaku dan mengikat Perseroan sampai seluruh kewajiban telah dibayar
     secara penuh dan lunas oleh Perseroan kepada BTN.

     Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit BTN

     1)   Perseroan dengan BTN memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara tidak langsung
          oleh Pemerintah Republik Indonesia.

     2)   Perseroan tidak memiliki nilai terutang baik atas fasilitas credit line maupun non cash loan.

     3)   Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan
          pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan Penawaran
          Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance
          Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Fasilitas Kredit BTN tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
     menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.

3)   Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI,
     sebagaimana telah diubah pada tanggal 28 November 2012 (“Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB”),
     SMI menyediakan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan dengan batas jumlah pokok
     keseluruhan sebesar USD100.000.000.

     Seluruh dana fasilitas tersebut bersumber dari Asian Development Bank (“ADB”) berdasarkan Loan
     Agreement (Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing Facility Project) No. 2516-INO
     tanggal 20 Januari 2010 antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah Indonesia sebagai
     penerima pinjaman (“Pinjaman SMI-ADB I”).

     Jangka waktu fasilitas tersebut adalah 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal Pinjaman SMI-ADB I,


                                                    62
Page 66
     termasuk masa tenggang 5 (lima) tahun.

     Selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak
     akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau menimbulkan, mengizinkan
     terjadinya, mengambil alih, menjamin, atau tetap bertanggung jawab atas kewajiban utang apa pun, baik
     bersifat kontinjensi maupun lainnya, kecuali:

     a)     Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
            Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
            Petunjuk Pelaksanaan; serta

     b)     Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
            Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
            Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 mengenai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB

     1)    Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
           Perseroan.

     2)    Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-ADB I sebesar
           USD62.868.985 (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus delapan
           puluh lima dolar Amerika Serikat).

     3)    Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB yang mewajibkan Perseroan
           untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
           melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
           Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

           Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi ADB tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
           dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
           Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
           menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
           I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

4)   Project Agreement tanggal 20 April 2011 antara Perseroan, ADB dan SMI

     Terkait pemberian dan penerusan Pinjaman SMI-ADB I, SMI dan Perseroan wajib memenuhi berbagai
     komitmen kepada ADB sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

     Selama pelaksanaan Proyek, ADB, SMI, dan Perseroan berkewajiban bekerja sama secara penuh untuk
     memastikan pinjaman dapat mencapai tujuannya. Lebih lanjut, Perseroan wajib memastikan bahwa
     seluruh hasil Pinjaman SMI-ADB I digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan Proyek sesuai ketentuan
     dalam Loan Agreement dan perjanjian ini.

     Perjanjian ini mulai berlaku efektif bersamaan dengan tanggal efektif Perjanjian Pinjaman Subordinasi
     ADB dan berakhir ketika kewajiban berdasarkan perjanjian dinyatakan selesai.

     Berdasarkan Project Agreement tanggal 20 April 2011

     1.   Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena ADB dan SMI merupakan pemegang
          saham Perseroan.

     2.   Tidak terdapat ketentuan dalam Project Agreement tanggal 20 April 2011 yang mewajibkan
          Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
          sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
          Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Project Agreement tanggal 20 April 2011 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
     menghambat Perseroan untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
     I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
     Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
     Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.

5)   Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 15 Mei 2020 antara Perseroan dan SMI



                                                  63
Page 67
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840-INO tanggal 15 Mei 2020 antara Perseroan dan
     SMI, sebagaimana telah diubah dua kali pada tanggal 31 Mei 2022 dan 13 November 2023 (“Perjanjian
     Pinjaman Subordinasi No. 3840”), SMI menyediakan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan
     dengan batas jumlah pokok keseluruhan sebesar USD 50.000.000 (“Pinjaman SMI-ADB II”).

     Seluruh dana fasilitas tersebut bersumber dari ADB berdasarkan Loan Agreement (Ordinary Operations)
     (Indonesian Infrastructure Financing Facility Project) antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan
     Pemerintah Indonesia sebagai penerima pinjaman.

     Jatuh tempo final adalah jangka waktu fasilitas yakni sampai dengan pada tanggal 1 September 2039.

     Selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak
     akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau menimbulkan, mengizinkan
     terjadinya, mengambil alih, menjamin, atau tetap bertanggung jawab atas kewajiban utang apa pun, baik
     bersifat kontinjensi maupun lainnya, kecuali:

     a)    Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
           Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
           Petunjuk Pelaksanaan; serta

     b)    Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
           Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam POJK No.
           46/2020 atau peraturan perundang-undangan lainnya terkait perusahaan pembiayaan
           infrastruktur.

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840:

     1)    Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
           Perseroan.

     2)    Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-ADB II
           sebesar USD49.457.929 (empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh sembilan ratus
           dua puluh sembilan dolar Amerika Serikat).

     3)    Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840 yang mewajibkan
           Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
           sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
           I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 3840 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
     menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.

6)   Project Agreement tanggal 18 Desember 2019 antara Perseroan, ADB, dan SMI

     Terkait pemberian dan penerusan Pinjaman SMI-ADB II tersebut di atas, SMI dan Perseroan wajib
     memenuhi berbagai komitmen kepada ADB sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

     Selama pelaksanaan Proyek, ADB, SMI, dan Perseroan berkewajiban bekerja sama secara penuh untuk
     memastikan pinjaman dapat mencapai tujuannya. Lebih lanjut, Perseroan wajib memastikan bahwa
     seluruh hasil Pinjaman SMI-ADB II digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan Proyek sesuai ketentuan
     dalam Loan Agreement dan perjanjian ini.

     Perjanjian ini mulai berlaku efektif bersamaan dengan tanggal efektif Perjanjian Pinjaman Subordinasi
     No. 3840 dan berakhir ketika kewajiban berdasarkan perjanjian dinyatakan selesai.

     Berdasarkan Project Agreement tanggal 18 Desember 2019:

     a.      Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena ADB dan SMI merupakan pemegang
             saham Perseroan.

     b.      Tidak terdapat ketentuan dalam Project Agreement tanggal 18 Desember 2019 yang
             mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan



                                                  64
Page 68
              terlebih dahulu sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
              Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Project Agreement tanggal 18 Desember 2019 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
     dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

7)   Perjanjian Pinjaman Subordinasi antara Perseroan dan SMI tanggal 20 April 2011 atas Naskah
     Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No. 7731-ID Tanggal 15 Januari 2010

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI,
     sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali pada tanggal 13 Desember 2012 dan 4 September 2017
     (“Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia”), SMI memberikan fasilitas pinjaman subordinasi
     kepada Perseroan dengan total pokok pinjaman sejumlah USD 100.000.000 untuk tujuan pembiayaan
     proyek.

     Dana tersebut bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development yang merupakan
     bagian dari grup Bank Dunia (“Bank Dunia”) berdasarkan Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No.
     7731-ID tanggal 15 Januari 2010 antara Bank Dunia dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang
     kemudian diteruskan kepada SMI berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-
     1230/DSMI/2010 tanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah Republik Indonesia dan SMI (“Pinjaman SMI-
     Bank Dunia I”).

     Jangka waktu fasilitas pinjaman subordinasi berdasarkan perjanjian ini berlaku selama 24,5 (dua puluh
     empat koma lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Januari 2010 termasuk masa tenggang 9 (tahun)
     dengan tanggal jatuh tempo final pada 1 November 2033.

     Selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak
     akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau menimbulkan, mengizinkan
     terjadinya, mengambil alih, menjamin, atau tetap bertanggung jawab atas kewajiban utang apa pun, baik
     bersifat kontinjensi maupun lainnya, kecuali:

     a)   Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
          Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
          Petunjuk Pelaksanaan; serta

     b)   Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
          Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
          Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 mengenai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia:

     1)       Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
              Perseroan.

     2)       Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-Bank
              Dunia I sebesar USD57.860.484 (lima puluh juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus
              delapan puluh empat dolar Amerika Serikat).

     3)       Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia yang
              mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan
              terlebih dahulu sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
              Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
     dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

8)   Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 26 September 2017 antara Perseroan dan SMI terkait
     Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No. 8715-ID tanggal 29 Mei 2017

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 26 September 2017 antara Perseroan dan SMI,


                                                  65
Page 69
     sebagaimana telah diubah berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Pinjaman Subordinasi
     tertanggal 26 September 2017 tanggal 28 Juli 2022 (“Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia
     II”), SMI menyediakan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan dengan batas total pokok
     pinjaman sebesar USD 200.000.000 untuk tujuan pembiayaan proyek.

     Dana tersebut bersumber dari Bank Dunia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No. 8715-ID
     tanggal 29 Mei 2017 antara Bank Dunia dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian
     diteruskan kepada SMI berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-1268/DSMI/2017 tanggal
     29 Mei 2017 antara Pemerintah Republik Indonesia dan SMI (“Pinjaman SMI-Bank Dunia II”).

     Jangka waktu fasilitas tersebut adalah sampai dengan tanggal jatuh tempo final yakni pada tanggal 1
     September 2036.

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II, selama jangka waktu fasilitas, kecuali telah
     memperoleh persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak akan secara langsung atau tidak langsung,
     membuat, menimbulkan, mengizinkan terjadinya, mengambil atau secara langsung atau tidak langsung
     menjamin, atau dengan cara lain menjadi atau secara langsung atau tidak langsung tetap bertanggung
     jawab atas, kewajiban hutang, baik kontinjensi atau dengan cara lain kecuali:

     a)    Kewajiban utang (beserta jumlahnya) atau jaminan yang timbul dalam kegiatan usaha normal
           Perseroan atau sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja yang berlaku dan dijalankan sesuai
           Petunjuk Pelaksanaan; serta

     b)    Setelah memperhitungkan dampak proforma atas utang tersebut dan penggunaan dananya,
           Perseroan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage sebagaimana ditetapkan dalam POJK No.
           46/2020 atau peraturan perundang-undangan lainnya terkait perusahaan pembiayaan
           infrastruktur.

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II :

     1)    Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
           Perseroan.

     2)    Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Pinjaman SMI-Bank Dunia
           II sebesar Rp2.941.316.949.000 (dua triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar tiga ratus enam
           belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan Rupiah).

     3)    Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II yang mewajibkan
           Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
           sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
           I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Pinjaman Subordinasi Bank Dunia II tidak memuat pembatasan-pembatasan yang
     dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

9)   Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 antara Perseroan, SMI, dan Bank Dunia terkait Pinjaman
     No. 8715-ID tanggal 29 Mei 2017

     Terkait pemberian dan penerusan Pinjaman SMI-Bank Dunia II tersebut di atas, SMI dan Perseroan wajib
     memenuhi berbagai komitmen kepada Bank Dunia sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

     Perjanjian ini mulai berlaku efektif bersamaan dengan tanggal efektif Perjanjian Pinjaman Subordinasi
     Bank Dunia II dan berakhir ketika kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut dinyatakan selesai.

     Perseroan wajib memastikan bahwa seluruh hasil Pinjaman SMI-Bank Dunia II digunakan sepenuhnya
     untuk pembiayaan Proyek sesuai ketentuan dalam perjanjian ini dan perjanjian terkait lainnya, serta
     memastikan barang yang diperoleh melalui pembiayaan tersebut digunakan secara khusus untuk
     kegiatan Proyek. Kecuali jika disetujui sebaliknya oleh Bank Dunia, Perseroan tidak boleh menimbulkan
     utang subordinasi, apabila setelah timbulnya utang subordinasi tersebut rasio utang subordinasi terhadap
     ekuitas menjadi lebih besar dari 5 banding 1.

     Berdasarkan Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 :



                                                   66
Page 70
    a.      Perseroan dengan SMI memiliki hubungan afiliasi karena SMI merupakan pemegang saham
            Perseroan dan Bank Dunia bersama-sama International Finance Corporation selaku pemegang
            saham Perseroan, merupakan bagian dari World Bank Group.

    b.      Tidak terdapat ketentuan dalam Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 yang mewajibkan
            Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
            sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan
            Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

    Selain itu, Project Agreement tanggal 29 Mei 2017 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
    menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
    Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
    menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
    Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026sesuai dengan rencana penggunaan dana.

10) Perjanjian Kredit Jangka Pendek Tanpa Komitmen: Berbagai Mata Uang Fasilitas Loan on Note
    antara Perseroan dan PT Bank SMBC Indonesia No. SMBCI/NS/0300 Tanggal 30 Desember 2024
    sebagaimana telah diubah melalui Perubahan atas Perjanjian tanggal 31 Desember 2025

    Berdasarkan Perjanjian Kredit Jangka Pendek Tanpa Komitmen: Berbagai Mata Uang Fasilitas Loan on
    Note No. SMBCI/NS/0300 tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah diubah pada tanggal 31
    Desember 2025, antara Perseroan dan Bank SMBC (“Perjanjian Kredit SMBC”), Bank SMBC
    menyediakan fasilitas loan on note kepada Perseroan sejumlah Rp300.000.000.000 atau nilai setaranya
    dalam mata uang USD atau JPY dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 untuk
    keperluan modal kerja Perseroan.

    Pada tanggal 1 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas Kredit Jangka Pendek
    yang telah ditarik oleh Perseroan berdasarkan perjanjian ini sebesar Rp300.000.000.000. Jatuh tempo
    Fasilitas loan on note adalah maksimum 3 (tiga) bulan setelah tanggal penarikan fasilitas. Berdasarkan
    perjanjian, ketentuan terkait kewajiban Perseroan tetap mengikat Perseroan sampai jangka waktu
    perjanjian atau sampai dengan 31 Desember 2026.

    Berdasarkan Perjanjian Kredit SMBC:

    a.      Perseroan dengan Bank SMBC memiliki hubungan afiliasi karena dimiliki oleh Sumitomo Mistui
            Banking Corporation yang merupakan pemegang saham Perseroan.

    b.      Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas loan on note.

    c.      Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit SMBC yang mewajibkan Perseroan untuk
            menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
            melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
            Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

    d.      Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank SMBC selambat-
            lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan surat utang. Perseroan berkomitmen
            untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 14 (empat
            belas) hari kerja dimaksud.

    Selain itu, Perjanjian Kredit SMBC tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
    Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
    Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
    Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
    Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

11) Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/390/KJP/2018 Akta No. 14 tanggal 26 Oktober 2018
    yang dibuat di hadapan Aliah, Notaris di Jakarta, sebagai Notaris Pengganti dari Julius Purnawan,
    Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum VI tanggal 15 November 2024,
    serta Surat Penawaran Pemberian Kredit No. HBK/GI/GOV2.110/2025 tanggal 13 November 2025,
    seluruhnya antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) dan Perseroan (“Perjanjian
    KJP Mandiri”)

    Berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada
    Perseroan dengan limit sebesar Rp500.000.000.000 (“Fasilitas Kredit”), yang bersifat Revolving,
    Uncommitted dan Advised dengan jangka waktu hingga 16 November 2026. Jatuh tempo Fasilitas Kredit
    maksimal 3 (tiga) bulan namun dapat diperpanjang sesuai persetujuan Bank Mandiri. Perseroan telah


                                                  67
Page 71
    melakukan penarikan Fasilitas Kredit senilai Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) pada tanggal
    30 Oktober 2025 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 31 Desember 2025. Saat ini Perseroan tidak
    memiliki nilai terutang atas Fasilitas Kredit.

    Berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri:

    a)   Perseroan wajib memenuhi financial covenant dengan menjaga Rasio Keuangan sebagai berikut:

          i.       Gearing Ratio ≤ 6kali.
         ii.       NPL Net ≤ 5%.

    b)   Selama Perjanjian KJP Mandiri berlangsung sampai seluruh jumlah terutang oleh Perseroan
         berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri dan/atau perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan Fasilitas
         Kredit belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial covenant yang ditetapkan,
         Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
         pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan keuangan
         Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:

          i.       Penerbitan obligasi.
         ii.       Memperoleh pinjaman baru.

    Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
    tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.

    Berdasarkan Perjanjian KJP Mandiri :

    1)         Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
               tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

    2)         Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas Fasilitas Kredit.

    3)         Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian KJP Mandiri yang mewajibkan Perseroan untuk
               menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
               melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
               Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

    4)         Sehubungan dengan nilai terutang yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas
               term loan dengan Bank Mandiri, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
               Bank Mandiri selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan
               berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2
               (dua) minggu dimaksud.

    Selain itu, Perjanjian KJP Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
    Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
    Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
    Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
    Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

12) Perjanjian Fasilitas Treasury Line No. CRO.KP/391/TL/2018 Akta No. 15 tanggal 26 Oktober 2018
    antara Perseroan selaku Debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Bank yang memberi
    kredit, yang dibuat di hadapan Aliah, Notaris di Jakarta, sebagai Notaris Pengganti Julius
    Purnawan, Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir dibuat dengan Addendum III tanggal 21
    November 2025 (“Perjanjian Treasury Line Mandiri”)

    Berdasarkan Perjanjian Treasury Line Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Treasury Line kepada
    Perseroan dengan limit sebesar USD 100.000.000 (“Fasilitas Treasury Line”), yang bersifat Advised
    dan Un-commited, dengan jangka waktu sejak tanggal 17 November 2025 sampai dengan tanggal 16
    November 2026. Jatuh tempo Fasilitas Treasury Line ditentukan berdasarkan setiap transaksi sebagai
    settlement date.

    Berdasarkan Perjanjian Treasury Line Mandiri, selama Fasilitas Treasury Line belum lunas dan sepanjang
    Perseroan masih memenuhi financial covenant yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada
    Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan
    yang berdampak pada kemampuan keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:

    a.   Penerbitan obligasi.


                                                     68
Page 72
   b.   Memperoleh pinjaman baru.

   Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
   tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.

   Berdasarkan Perjanjian Treasury Line Mandiri :

   a.       Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
            tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

   b.       Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Fasilitas Treasury Line
            sebesar USD 16.000.000 (enam belas juta dolar Amerika Serikat).

   c.       Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian KJP Mandiri yang mewajibkan Perseroan untuk
            menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
            melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
            Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

   d.       Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri setelah penerbitan
            surat utang. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum
            berakhirnya batas waktu 2 (dua) minggu dimaksud.

   Selain itu, Perjanjian Treasury Line Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
   menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
   Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
   menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
   Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

13) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Bank Garansi No. WCO.KP/826/NCL/2022 Akta
    No.12 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, Notaris
    di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum V pada tanggal 21 November 2025,
    seluruhnya antara Bank Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian NCL BG Mandiri”)

   Berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Non Cash Loan Bank
   Garansi kepada Perseroan dengan limit sebesar Rp400.000.000.000 (”Fasilitas”), yang bersifat
   Uncommitted, Advised, dan Revolving, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 16 November 2026.
   Jatuh tempo Fasilitas bergantung pada permohonan jangka waktu bank garansi yang diajukan oleh
   Perseroan

   Berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri, selama Perjanjian NCL BG berlangsung sampai seluruh jumlah
   terutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri dan/atau perjanjian lain yang
   merupakan satu kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial covenant
   yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah
   tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan keuangan
   Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:

   a)    Penerbitan obligasi.
   b)    Memperoleh pinjaman baru.

   Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
   tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.

   Berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri :

   1)       Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
            tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

   2)       Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Fasilitas sebesar
            Rp8.278.536.327 (delapan miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam
            ribu tiga ratus dua puluh tujuh Rupiah) dan USD 2.383.641 (dua juta tiga ratus delapan puluh
            tiga ribu enam ratus empat puluh satu dolar Amerika Serikat).

   3)       Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian NCL BG yang mewajibkan Perseroan untuk
            menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
            melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
            Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.


                                                69
Page 73
   4)      Sehubungan dengan nilai tertunggak yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
           fasilitas term loan dengan Bank Mandiri, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
           kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 2 minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan
           berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2
           (dua) minggu dimaksud.

   Selain itu, Perjanjian NCL BG Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
   Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
   Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
   Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
   Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

14) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan – Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen
    Dalam Negeri Nomor WCO.KP/827/NCL/2022 Akta No. 13 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat
    di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
    dengan Addendum IV Akta No. 25 tanggal 22 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Utiek
    Rochmuljati Abdurachman, Notaris di Jakarta, serta Surat Penawaran Pemberian Kredit No.
    HBK/GI/GOV2.110/2025 tanggal 13 November 2025, seluruhnya antara Bank Mandiri dan
    Perseroan (“Perjanjian LC SKBDN Mandiri”)

   Berdasarkan Perjanjian LC SKBDN Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Non Cash Loan Letter
   of Credit atau Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri kepada Perseroan dengan limit sebesar
   Rp600.000.000.000 (”Fasilitas Kredit”), yang bersifat Uncommitted, Advised dan Revolving, yang
   berlaku sampai dengan tanggal 16 November 2026. Jatuh tempo Fasilitas Kredit bergantung pada jangka
   waktu pembukaan LC atau SKBDN namun maksimal 12 (dua belas) bulan sejak LC atau SKBDN
   diterbitkan.

   Berdasarkan perjanjian tersebut, selama Perjanjian NCL BG berlangsung sampai seluruh jumlah terutang
   oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian NCL BG Mandiri dan/atau perjanjian lain yang merupakan satu
   kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial covenant yang ditetapkan,
   Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
   pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan keuangan Perseroan,
   termasuk namun tidak terbatas pada:

   a)    Penerbitan obligasi.
   b)    Memperoleh pinjaman baru.

   Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
   tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.

   Berdasarkan Perjanjian LC SKBDN Mandiri :

   1)      Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
           tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

   2)      Perseroan belum melakukan penarikan dan tidak memiliki nilai terutang atas Fasilitas Kredit.

   3)      Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian LC SKBDN Mandiri yang mewajibkan Perseroan
           untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
           melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
           Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

   4)      Sehubungan dengan nilai tertunggak yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
           fasilitas term loan, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri
           selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan berkomitmen
           untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua) minggu
           dimaksud.

   Selain itu, Perjanjian LC SKBDN Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
   menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
   Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
   menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
   Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.




                                                70
Page 74
15) Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/3399/TLN/2024 Akta No. 26 tanggal 23
    Desember 2024, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, Notaris di Jakarta,
    antara Bank Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian Term Loan Mandiri”)

    Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Kredit jenis Term Loan
    kepada Perseroan dengan limit maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Term Loan”), yang
    bersifat Non Revolving, Committed and Advised, dan memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 28
    Desember 2028. Jatuh tempo Fasilitas Term Loan adalah tanggal berakhir jangka waktu fasilitas yaitu 22
    Desember 2028.

    Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri, selama Perjanjian LC SKBDN Mandiri berlangsung sampai
    seluruh jumlah terutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian LC SKBDN Mandiri dan/atau perjanjian
    lain yang merupakan satu kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi financial
    covenant yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua)
    minggu setelah tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan
    keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:

   a) Penerbitan obligasi.
   b) Memperoleh pinjaman baru.

    Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
    tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.

    Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri:

    1)       Perseroan dengan Bank Mandiri memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki secara
             tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

    2)       Perseroan telah melakukan penarikan dan memiliki nilai terutang atas Fasilitas Term Loan
             senilai Rp1.000.000.000.000 (satu trilian Rupiah).

    3)       Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian KJP Mandiri yang mewajibkan Perseroan untuk
             menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
             melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
             Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

    4)       Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri selambat-
             lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan surat utang. Perseroan berkomitmen untuk
             menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua) minggu
             dimaksud.

    Selain itu, Perjanjian Term Loan Mandiri tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
    menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
    Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
    menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
    Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

16) Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan III No. WCO.CORP2/356/TLN/2026 Akta No. 23 tanggal
    22 April 2026, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
    di Jakarta, antara Bank Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian Term Loan Mandiri III”)

    Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri III, Bank Mandiri menyediakan Fasilitas Kredit jenis Term
    Loan kepada Perseroan dengan limit maksimal sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
    (“Fasilitas Term Loan III”), yang bersifat Non Revolving, Committed and Advised. Perseroan telah
    melakukan penarikan atas Fasilitas Term Loan III dan nilai terutang atas Fasilitas Term Loan III saat ini
    senilai Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo Fasilitas Term Loan III adalah
    4 (empat) tahun sejak penandatanganan perjanjian atau sampai dengan 21 April 2030.

    Berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri III, selama Perjanjian Term Loan Mandiri III berlangsung
    sampai seluruh jumlah terutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Term Loan Mandiri III dan/atau
    perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan belum lunas dan sepanjang Perseroan masih memenuhi
    financial covenant yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2
    minggu setelah tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan
    keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:

    a)   Penerbitan obligasi.


                                                  71
Page 75
    b)    Memperoleh pinjaman baru.

    Persetujuan dari Bank Mandiri atas hal‑hal tersebut di atas dibutuhkan sebelum tindakan‑tindakan
    tersebut dilaksanakan, apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.

    Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih
    dahulu sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
    I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Namun, Perseroan wajib menyampaikan
    pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penerbitan
    Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

17) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal 18 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan,
    S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama Atas Perjanjian
    Kredit Sindikasi No. ADD.05/KU.11/2018/DU tanggal 5 September 2018 antara Perseroan, SMI, PT
    Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    bersama-sama sebagai Kreditur Sindikasi dan PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai Debitur

    Kreditur Sindikasi memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah fasilitas
    sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) untuk pengembangan bandar udara yang dikelola
    oleh dan berada dalam wilayah kerja Debitur, yaitu:

    a)   Bandar Udara New Yogyakarta International Airport, Kulon Progo;
    b)   Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang;
    c)   Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin;
    d)   Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan
    e)   Bandar Udara Juanda, Surabaya.

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan tingkat suku bunga untuk setiap periode bunga sebesar 2,25%
    (dua koma dua puluh lima persen) per tahun dari jumlah marjin dan LPS. Debitur wajib membayar kembali
    fasilitas pinjaman beserta bunga melalui pembayaran angsuran yang mulai dilakukan sejak tanggal 23
    September 2021 dengan pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 23 Juni 2031.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


18) Akta Perjanjian Fasilitas No. 09 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris R. M.
    Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Polytama Propindo
    (“Debitur”)

    Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior sampai dengan USD
    38.550.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 70%
    dari total biaya untuk pembangunan Jetty dengan pipa dan tangki beserta fasilitas pendukungnya yang
    berlokasi di pabrik Debitur di Desa Limbangan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat (“Proyek”), mana yang
    lebih rendah, milik Debitur.

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 6,5% (enam koma lima
    nol persen) hingga tahun ke-5 (kelima) dari tanggal perjanjian dan suku bunga mengambang (floating
    rate) sebesar suku bunga referensi berjangka waktu 1 (satu) bulan ditambah marjin sejak ke-6 (keenam)
    sampai dengan tahun ke-14 (keempat belas) sejak tanggal perjanjian. Debitur wajib membayar kembali
    fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo 162 (seratus enam puluh dua) bulan sejak
    tanggal perjanjian.

    Fasilitas pinjaman terdiri dari:

    a)   Fasilitas Tranche I: Fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai dengan USD
         35.620.000 (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat); dan
    b)   Fasilitas Tranche II: Fasilitas bunga selama masa konstruksi (interest during construction) dengan
         jumlah sampai dengan USD 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu Dolar Amerika
         Serikat).

    Fasilitas Tranche I digunakan untuk membiayai pembangunan Proyek Debitur dengan jumlah sampai
    dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total biaya Proyek. Sementara Fasilitas Tranche II digunakan untuk
    membiayai 70% (tujuh puluh persen) kewajiban pembayaran bunga berjalan selama masa konstruksi
    Proyek.


                                                 72
Page 76
    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

19) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 11
    Februari 2022 antara Perseroan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“Para Pemberi
    Pinjaman”) dan PT Pembangunan Perumahan Krakatau Tirta (“Debitur”) sebagaimana diubah
    terakhir kali oleh Addendum II atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas
    Pinjaman Berjangka Senior tanggal 31 Januari 2024

    Para Pemberi Pinjaman memberikan kepada Debitur Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah
    sampai dengan Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah) atau maksimal 70% dari
    pembiayaan untuk pembiayaan pembangunan proyek sistem penyediaan air minum berkapasitas 1.000
    liter/detik di Gresik, termasuk pembangunan sistem transmisi dari sistem pengambilan air ke Perusahaan
    Daerah Air Minum Giri Tirta di Kabupaten Gresik (“Proyek”) yang akan dilaksanakan oleh Debitur.
    Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) tranche yakni sebagai berikut:

    a)   Fasilitas Tranche A dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp405.000.000.000 (empat ratus lima
         miliar Rupiah) dengan suku bunga sebesar 9.5% (sembilan koma lima persen) per tahun. Debitur
         wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas
         Tranche A yaitu 15 (lima belas) tahun sejak tanggal perjanjian kerja sama Proyek berlaku efektif atau
         sampai dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih dahulu); dan
    b)   Fasilitas Tranche B dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
         Rupiah) dengan suku bunga sebesar 9.5% (sembilan koma lima persen) per tahun. Debitur wajib
         membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas
         Tranche B yaitu 15 (lima belas) tahun sejak tanggal perjanjian kerja sama berlaku efektif atau sampai
         dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih dahulu);

    Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur untuk
    membiayai pembangunan Proyek dan pembayaran bunga selama masa konstruksi (interest during
    construction).

    Lebih lanjut, Perseroan sebagai salah satu Pemberi Pinjaman memberikan penambahan Fasilitas
    Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah sampai dengan Rp121.676.100.000 (seratus dua puluh satu
    miliar enam ratus tujuh puluh enam juta seratus ribu Rupiah) atau 70% dari penambahan total biaya
    Proyek. Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) tranche yakni sebagai berikut:

    a)   Fasilitas Tranche C dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp86.676.100.000 dengan suku
         bunga sebesar 9.5% (sembilan koma lima persen) per tahun. Debitur wajib membayar kembali
         fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas Tranche C yaitu 15 (lima
         belas) tahun sejak tanggal 10 Juli 2020 atau sampai dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih
         dahulu); dan
    b)   Fasilitas Tranche D dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp35.000.000.000 dengan suku
         bunga 11% (sebelas persen) per tahun. Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta
         bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas Tranche D yaitu 15 (lima belas) tahun sejak tanggal
         10 Juli 2020 atau sampai dengan 31 Juli 2035 (mana yang terjadi lebih dahulu).

    Fasilitas Tranche C diberikan oleh Perseroan kepada Debitur untuk membiayai pembangunan Proyek
    sampai dengan 70% penambahan total biaya Proyek dan Fasilitas Tranche D diberikan oleh Perseroan
    kepada Debitur untuk membiayai kekurangan kas selama pengoperasian Proyek.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

20) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 22 tanggal 15 Juli 2021 yang dibuat di
    hadapan Sri Ismiyati, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta antara PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
    dan Perseroan (“Para Pemberi Pinjaman”) dengan PT Pembangunan Perumahan Tirta Madani
    (“Debitur”)

    Para Pemberi Pinjaman memberikan kepada Debitur Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah
    sampai dengan maksimum Rp337.340.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh
    juta Rupiah) untuk pengembangan sistem penyediaan air minum Tirta Siak Kota Pekanbaru (“Proyek”)
    yang akan diselenggarakan oleh Debitur.



                                                   73
Page 77
    Fasilitas pinjaman diberikan dengan rincian sebagai berikut:

    a)   Fasilitas Tranche A diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur dengan jumlah fasilitas sampai
         dengan Rp270.340.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan
         bunga sebesar 9,58% (sembilan koma lima puluh delapan persen) per tahun hingga hari ulang tahun
         ke-7 (ketujuh) dari tanggal perjanjian dan selanjutnya sebesar persentase suku bunga per tahun yang
         merupakan penjumlahan dari 1 (satu) bulan JIBOR ditambah marjin.

         Fasilitas Tranche A diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur untuk membiayai Proyek.
         Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final
         Fasilitas Tranche A yaitu 15 tahun sejak tanggal efektif perjanjian kerjasama Proyek atau 16 Juli
         2036 (mana yang terjadi terlebih dahulu);

    b)   Fasilitas Tranche B diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur dengan jumlah fasilitas bergulir
         (revolving) dengan jumlah fasilitas sampai dengan Rp52.000.000.000 (lima puluh dua miliar Rupiah)
         dengan bunga sebesar 9,58% (sembilan koma lima puluh delapan persen) per tahun hingga hari
         ulang tahun ke-7 (ketujuh) dari tanggal perjanjian dan selanjutnya sebesar persentase suku bunga
         per tahun yang merupakan penjumlahan dari 1 (satu) bulan JIBOR ditambah marjin.

         Fasilitas Tranche B diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Debitur sebagai dana talangan atas
         dukungan kelayakan Proyek yang diberikan oleh pemerintah. Debitur wajib membayar kembali
         fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final yaitu 75 (tujuh puluh lima) bulan
         sejak tanggal efektif perjanjian kerjasama Proyek atau sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah
         pembayaran atas masing-masing tahapan dukungan kelayakan proyek (mana yang terjadi terlebih
         dahulu); dan

    c)   Fasilitas Tranche C diberikan hanya oleh Perseroan kepada Debitur dengan jumlah fasilitas sampai
         dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dengan bunga tetap (fixed) sebesar 10.35%
         (sepuluh koma tiga puluh lima persen) per tahun.

         Fasilitas Tranche C diberikan hanya oleh Perseroan Pinjaman kepada Debitur untuk membiayai
         kekurangan kas sehubungan dengan penyelenggaraan Proyek. Debitur wajib membayar kembali
         fasilitas pinjaman beserta bunga dengan tanggal jatuh tempo final Fasilitas Tranche C yaitu 75 (tujuh
         puluh lima) bulan sejak tanggal efektif perjanjian kerjasama Proyek atau sampai dengan 3 (tiga) bulan
         setelah tanggal operasi komersial Proyek fase B (mana yang terjadi terlebih dahulu).

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

21) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 4 tanggal 18 Desember 2024 yang dibuat
    di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan PT Pembangunan
    Perumahan Tirta Riau (“Debitur”)

    Perseroan memberikan kepada Debitur Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan jumlah sampai
    dengan Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk membiayai membiayai
    pembangunan, penyediaan dan pemberian sewa kelola fasilitas unit distribusi dan fasilitas penunjang
    yang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Siak dan Perusahaan Daerah Air Minum
    Tirta Kampar (“Proyek”).

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen).
    Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga secara bertahap kepada Perseroan
    hingga tahun ke-16 (keenam belas) sejak tanggal perjanjian ini.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

22) Akta Perjanjian Fasilitas No. 17 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ni Made Sukasari,
    S.H., M.Kn., Notaris di Denpasar antara Perseroan dan PT Cimanggis Cibitung Tollways (“Debitur”)

    Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman dalam bentuk fasilitas cash deficiency support
    (CDS) dengan jumlah maksimal sampai dengan Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) untuk
    membiayai kekurangan kas yang timbul dari atau sehubungan dengan operasional proyek Jalan Tol
    Cimanggis – Cibitung (“Proyek”) dan pembayaran kewajiban berdasarkan fasilitas pembiayaan sindikasi
    – yang terdiri dari fasilitas kredit sindikasi dan fasilitas pembiayaan MMQ yang diperoleh oleh Debitur



                                                   74
Page 78
    masing-masing dari kreditur sindikasi dan para pemberi fasilitas syariah – selama masa pengoperasioan
    Proyek pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

    Debitur setuju fasilitas CDS dikenakan suku bunga mengambang (floating) yaitu sebesar JIBOR ditambah
    Marjin per tahun yang dihitung secara harian.

    Debitur wajib membayar kembali fasilitas CDS beserta bunga dengan jatuh tempo final yakni (i) sampai
    dengan 17 (tujuh belas) tahun sejak tanggal efektif fasilitas CDS (termasuk Masa Tenggang) atau (ii)
    sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak pelunasan fasilitas pembiayaan sindikasi, mana yang lebih dulu
    terjadi.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

23) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 18 tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat di
    hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Dumai Tirta
    Persada (“Debitur”) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen Kedua Atas Akta
    Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 14 Agustus 2023

    Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
    dengan Rp325.000.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) atau maksimal 70% (tujuh puluh
    persen) dari total biaya proyek, mana yang lebih rendah, untuk membiayai pembangunan dan
    pengoperasian instalasi pengolahan air yang berlokasi di Dumai, Riau (“Proyek”).

    Fasilitas pinjaman ini terbagi atas 3 (tiga) tranche yaitu:
    a) Fasilitas Tranche A, sebesar Rp195.505.000.000 (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus lima
        juta Rupiah) atau hingga 60% (enam puluh persen) dari total biaya Proyek untuk tahap I.A
        (penyediaan air untuk perumahan dan Pelindo) dan tahap I.B (pelayanan kepada Kawasan Industri
        Lubuk Guwung, Pelindo dan perumahan sekitar), yang mana yang lebih rendah;
    b) Fasilitas Tranche B, sebear Rp121.815.000.000 (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus lima
        belas juta Rupiah) atau hingga 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari total biaya Proyek untuk tahap
        II (perumahan dan kawasan industri lainnya), yang mana yang lebih rendah; dan
    c) Fasilitas Tranche C, sebesar Rp7.680.000.000 (tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah)
        atau hingga 60% (enam puluh persen) dari bunga selama masa konstruksi (interest during
        construction) untuk Fasilitas Tranche A, yang mana yang lebih rendah.

    Debitur harus membayar kembali fasilitas pinjaman secara angsuran.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

24) Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior No. PF.02/IX/IIF/-TL/2018 tanggal 24 September 2018 antara
    Perseroan dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (“Debitur”), sebagaimana diubah
    terakhir kali oleh Perjanjian Perubahan Keempat dan Pernyataan Kembali Sehubungan dengan
    Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior No. PPK.04-PF.02/IX/IIF-TL/2018 dan No. GMF/PERJ./DF/2023
    [tidak bertanggal] 2023

    Perseroan menyediakan fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai dengan USD
    35.000.000 (tiga puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga untuk setiap periode bunga sebesar persentase
    per tahun yang merupakan jumlah dari Terms SOFR, Spread sesuai penyesuaian kredit (0,1148% per
    tahun), dan Marjin (3,50% per tahun).

    Debitur wajib melakukan pembayaran kembali fasilitas pinjaman beserta bunga rutin setiap tanggal
    pembayaran kembali sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2035.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

25) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. PF.02/IV/IIF-TL/2023 tanggal 18 April 2023
    antara Perseroan dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Debitur”) sebagaimana diubah dengan
    Akta Perubahan Pertama dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
    Senior No. 127 tanggal 23 Juni 2025



                                                  75
Page 79
    Perseroan menyediakan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
    dengan sebesar Rp133.150.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) untuk
    pembiayaan konstruksi Proyek Cisauk Point (“Proyek”).

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga tetap yaitu sejumlah 10% (sepuluh persen) per tahun
    dengan rincian:

    -   Sejak April 2025 hingga Desember 2027, 8% (delapan persen) per tahun ditambah bunga yang
        ditangguhkan; dan
    -   Sejak Januari 2028 hingga Desember 2032, 10% (sepuluh persen) per tahun.

    Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman berserta melalui pembayaran angsuran yang jatuh
    pada bulan sesuai jadwal pembayaran yang mulai dilakukan sejak bulan Desember 2024, dengan
    pembayaran terakhir jatuh pada bulan Desember 2032.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

26) Akta Perjanjian Fasilitas No. 104 tanggal 26 November 2025 yang dibuat di hadapan Rosida
    Rajagukguk, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta antara Perseroan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk
    (“Debitur”)

    Perseroan menyediakan kepada Debitur fasilitas pinjaman korporasi dengan jumlah sampai dengan
    Rp268.000.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) untuk melakukan pelunasan utang
    usaha dan/atau utang bruto Debitur kepada subkontraktor atas pekerjaan proyek infrastruktur yang masih
    berjalan.

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga sejak tanggal perjanjian sampai seterusnya sebesar
    9% (sembilan persen) per tahun.

    Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga pada setiap tanggal pembayaran
    bunga yang jatuh di akhir periode, yang dimulai pada tanggal 31 Januari 2026 dengan pembayaran
    terakhir jatuh pada tanggal 31 Januari 2030.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

27) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 38 tanggal 11 Desember 2024 dibuat di
    hadapan Emmyra Fauzia Kariana S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Perusahaan
    Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (“Debitur”)

    Perseroan menyediakan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
    dengan Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) untuk pembiayaan ulang (refinancing) atas MTN
    Proyek TOD Rawa Buntu.

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun.
    Debitur wajib membayar kembali pinjaman fasilitas beserta bunga dengan jatuh tempo final yaitu 7 (tujuh)
    tahun sejak tanggal perjanjian, termasuk masa tenggang selama 2 (dua) tahun, dengan jadwal angsuran
    bertahap secara triwulan mulai tahun 2026 sampai dengan 2031 hingga mencapai pelunasan penuh.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

28) Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 23 Oktober 2019 dibuat di hadapan Ariani L. Rachim, S.H.,
    M.Kn., Notaris di DKI Jakarta, antara Perseroan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (sebagai
    Agen Fasilitas dan Agen Jaminan), dan PT Pemalang Batang Tol Road (“Debitur”), sebagaimana
    diubah dengan Amandemen I atas Akta Perjanjian No. 31 tanggal 21 Desember 2021

    Perseroan memberikan kepada Debitur fasilitas cash deficiency support (“CDS”) dengan jumlah
    maksimum sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) untuk membiayai kekurangan kas
    yang timbul pada saat pengoperasian proyek jalan tol Pemalang – Batang.

    Debitur setuju fasilitas CDS dikenakan bunga sebesar reference rate ditambah 6,75% (enam koma tujuh
    puluh lima persen) per tahun.




                                                  76
Page 80
    Debitur wajib membayar kembali fasilitas pinjaman beserta bunga dengan jatuh tempo final yaitu 219
    (dua ratus sembila belas) bulan sejak tanggal Pernyataan Kembali ke II atas Perjanjian Kredit Sindikasi
    atau 39 (tiga puluh sembilan) bulan sejak pelunasan seluruh fasilitas pembiayaan sindikasi dilunasi oleh
    Debitur, mana yang lebih dahulu tercapai.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

29) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berjangka Senior No. 17 tanggal 29 Agustus 2016,
    dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan, PT Sarana Multi
    Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (bersama-sama sebagai
    “Kreditur Sindikasi”) dengan PT Len Telekomunikasi Indonesia (“Debitur”) dan PT Len Industri,
    PT Teknologi Riset Global Investama, PT Bina Nusantara Perkasa, dan PT Multi Kontrol Nusantara
    (bersama-sama sebagai “Sponsor”) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
    Perubahan IV Atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berjangka Senior [tidak bertanggal]

    Kreditur Sindikasi memberikan kepada Debitur fasilitas pinjaman berjangka senior dengan jumlah sampai
    dengan Rp975.313.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga belas juta Rupiah) untuk
    pembangunan proyek jaringan serat optik Palapa Ring II koridor tengah (“Proyek”).

    Fasilitas pinjaman terdiri dari Fasilitas Kredit Tranche A berjumlah Rp915.313.000.000 (sembilan ratus
    lima belas miliar tiga ratus tiga belas juta Rupiah), termasuk fasilitas interest during construction (IDC)
    selama masa konstruksi Proyek dan setara dengan 80% (delapan puluh persen) dari total biaya Proyek,
    serta fasilitas Kredit Tranche B sejumlah Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) bersifat non-cash
    loan.

    Fasilitas Kredit Tranche A dibagi menjadi Tranche A‑1 yang digunakan untuk membiayai pembangunan
    Proyek, dan Tranche A‑2 yang digunakan untuk membiayai tambahan biaya investasi sesuai model
    keuangan baru. Sementara itu, Fasilitas IDC‑1 dan IDC‑2 digunakan khusus untuk membiayai bunga
    selama masa konstruksi Proyek.

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen) per
    tahun yang dihitung secara harian berdasarkan tahun 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Pembayaran
    pertama atas Fasilitas Kredit Tranche A maupun Tranche B dilakukan pada saat yang lebih dahulu terjadi
    antara 1 (satu) bulan setelah tanggal operasi komersial atau 1 (satu) bulan setelah tanggal 12 Oktober
    2018, sedangkan pembayaran terakhir dilakukan 138 (seratus tiga puluh delapan) bulan sejak tanggal
    perjanjian, sehingga jatuh pada Februari 2028.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

30) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 46 tanggal 31 Juli 2018, dibuat di hadapan oleh Notaris Adisa
    Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    , PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT CIMB Niaga Tbk., SMI,
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI (“Para
    Kreditur”) dengan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (“Debitur”), sebagaimana telah diubah
    dengan Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Sindikasi No. 2 tanggal 8 November 2021 dan
    Akta Perubahan II Perjanjian Kredit Sindikasi No. 22 tanggal 28 Februari 2023

    Para Kreditur dalam perjanjian ini memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berdenominasi Rupiah
    sesuai struktur sindikasi yang diatur dalam perjanjian ini.

    Fasilitas kredit tersebut terstruktur dalam dua tahap, yaitu Tahap I dengan batas maksimum
    Rp8.685.049.708.701 (delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar empat puluh sembilan juta
    tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus satu rupiah) dan Tahap II dengan plafon sampai dengan
    Rp238.609.791.299 (dua ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus sembilan juta tujuh ratus sembilan
    puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), sebagaimana diatur sebagai bagian dari total
    fasilitas kredit.

    Porsi penyertaan kredit yang menjadi bagian Perseroan berjumlah Rp126.247.100.000 (seratus dua
    puluh enam miliar dua ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu Rupiah), yang terdiri dari kontribusi Tahap
    I sebesar Rp122.459.686.900 (seratus dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam
    ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus Rupiah) dan Tahap II sebesar Rp3.787.413.100 (tiga miliar
    tujuh ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu seratus Rupiah).




                                                   77
Page 81
    Dana pada Tahap I ditujukan untuk pembiayaan konstruksi proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II
    Elevated yang hanya dapat digunakan untuk membiayai emergency parking bay dan peralatan tol.
    Adapun dana pada Tahap II diperuntukkan untuk pendanaan jaminan pemeliharaan atau retensi terkait
    pekerjaan konstruksi Proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.

    Suku bunga atas fasilitas kredit ini dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito 3‑bulanan (tiga
    bulanan) (ATD) dari bank referensi, yang kemudian ditambah dengan margin sebesar 4% (empat persen)
    per tahun, sehingga menghasilkan tingkat bunga mengambang yang berlaku bagi Debitur.

    Jadwal Angsuran Kredit menetapkan struktur pembayaran pokok secara triwulanan mulai 2022 hingga
    berakhir pada tahun 2033.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

31) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Modal Kerja No. PF.07/XII/IIF-TL/2021 tanggal 23 Desember 2021
    antara Perseroan dan PT Brantas Abipraya (Persero) (“Debitur”) sebagaimana terakhir diubah
    dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Modal Kerja No. PPK.02-
    PF.07/XII/IIF-TL/2021 tanggal 20 Desember 2024

    Perseroan memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada Debitur dengan jumlah sampai dengan
    Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) untuk membiayai kebutuhan modal kerja atas
    proyek yang disetujui, yang terdiri dari:

    a)   Fasilitas Tranche 1 untuk membiayai pekerjaan konstruksi Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang –
         KKT Kariangau dengan jumlah pinjaman sampai dengan maksimum Rp165.795.705.759 (seratus
         enam puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh
         sembilan Rupiah);

    b)   Fasilitas Tranche 2 untuk membiayai pekerjaan konstruksi Jalan Kerja Kawasan Sub BWP dengan
         jumlah pinjaman sampai dengan maksimum Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar Rupiah);

    c)   Fasilitas Tranche 3 untuk membiayai proyek preservasi jalan dan jembatan dengan jumlah pinjaman
         sampai dengan maksimum Rp9.204.294.241 (sembilan miliar dua ratus empat juta dua ratus
         sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh satu Rupiah);

    d)   Fasilitas Tranche 4 untuk membiayai proyek pembangunan Jalan Tol Akses Patimban dengan jumlah
         pinjaman sampai dengan maksimum Rp112.000.000.000 (seratus dua belas miliar Rupiah); dan

    e)   Fasilitas Tranche tambahan untuk membiayai proyek infrastruktur lainnya yang diajukan oleh Debitur
         dan disetujui secara tertulis oleh Perseroan dengan jumlah pinjaman sampai dengan maksimum
         yang tidak melebihi sisa jumlah fasilitas.

    Debitur setuju fasilitas pinjaman dikenakan bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen)
    fix/tetap per tahun yang dihitung harian dalam waktu 1 (satu) tahun 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

    Fasilitas pinjaman modal kerja ini jatuh tempo final 28 (dua puluh delapan) bulan sejak tanggal perjanjian,
    serta disertai dengan opsi perpanjangan jangka waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalahBadan
    Arbitrase Nasional Indonesia.

32) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 37 tanggal 24 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Ariani L.
    Rachim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan
    Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT
    Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
    Yogyakarta, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, PT Bank Nagari (d/h. PT Bank Pembangunan
    Daerah Sumatera Barat), PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank
    Pembangunan Daerah Bali, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, PT Bank
    Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank
    Pembangunan Daerah Riau Kepri, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, dan PT Bank
    Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (“Para Kreditur”) dengan PT




                                                    78
Page 82
    Pemalang Batang Tol Road (“Debitur”), sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan
    Kembali II atas Perjanjian Kredit Sindikasi No. 17 tanggal 21 Desember 2021

    Para Kreditur memberikan kepada Debitur pinjaman yaitu maksimal sebesar 74,63% dari total biaya
    proyek atau maksimal sebesar Rp5.649.094.903.160 (lima triliun enam ratus empat puluh sembilan miliar
    sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu seratus enam puluh Rupiah) untuk pembangunan
    Jalan Tol Ruas Pemalang–Batang (“Proyek”). Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 3 (tiga) tranche yaitu
    sebagai berikut:

    a)   Fasilitas Tranche A dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp3.623.507.403.162 (tiga triliun
         enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh juta empat ratus tiga ribu seratus enam puluh dua
         Rupiah). Fasilitas ini memiliki jangka waktu 15 (lima belas) tahun atau sampai dengan tahun 2036.
         Tingkat suku bunga adalah sebesar: (i) 5% (lima persen) per tahun untuk tahun 2021–2023; (ii)
         6,25% (enam koma dua puluh lima persen) per tahun untuk tahun 2024–2025; dan (iii) 10,63%
         (sepuluh koma enam puluh tiga persen) mulai tahun 2026-2036;
    b)   Fasilitas Tranche B dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp1.525.587.499.998 (satu triliun lima
         ratus dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan
         ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan Rupiah). Fasilitas ini memiliki jangka waktu 15 (lima
         belas) tahun atau sampai dengan tahun 2036. Tingkat suku bunga adalah sebesar: (i) 5% (lima
         persen) per tahun untuk tahun 2021–2023; (ii) 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) per tahun
         untuk tahun 2024–2025; dan (iii) Reference Rate + Marjin 4,25% (empat koma dua puluh lima persen)
         dengan pembayaran bunga setiap bulan mulai tahun 2026-2036.
    c)   Fasilitas Tranche C dengan jumlah sampai dengan maksimum Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
         Rupiah), terdiri dari (i) maksimum Rp352.000.000.000 (tiga ratus lima puluh dua miliar Rupiah) untuk
         pembayaran kepada kontraktor; dan (ii) maksimum Rp148.000.000.000 (seratus empat puluh
         delapan miliar Rupiah) untuk pembayaran utang Badan Layanan Umum serta biaya pemeliharaan
         jalan tol. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 18 (delapan belas) tahun atau sampai dengan tahun 2039
         dengan memberikan imbal hasil dengan marjin 4,25%, dan penangguhan sebagian ujrah pada tahun
         ke-7 hingga ke-11 dalam rangkaian skema pelunasan pokok bertahap.

    Dari keseluruhan fasilitas tersebut, Perseroan berkomitmen dalam Fasilitas Tranche B maksimum
    sebesar Rp196.850.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
    Perseroan juga menyediakan Fasilitas Cash Deficiency Support (CDS) secara terpisah dengan jumlah
    sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), yang merupakan fasilitas konvensional untuk
    menutup kekurangan arus kas Debitur dalam pemenuhan kewajiban pembayaran fasilitas sindikasi.
    Debitur wajib membayar bunga sebesar 3% (tiga persen) per tahun dengan jangka waktu tidak dapat
    melebihi jangka waktu Fasilitas Tranche C.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan forum penyelesaian perselisihan adalah
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perjanjian-perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan di atas tidak mengatur
pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026,
termasuk untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan
Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Namun demikian, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur berdasarkan perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a) Perjanjian Kredit SMBC sebagaimana diuraikan pada nomor 10 di atas, yang mewajibkan Perseroan
     untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada Bank SMBC selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
     kerja setelah tanggal penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
     Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut
     sebelum berakhirnya batas waktu 14 (empat belas) hari kerja dimaksud;
b) Perjanjian KJP Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 11 di atas, yang mewajibkan Perseroan untuk
     melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal penerbitan Surat
     Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan
     berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua)
     minggu dimaksud;
c) Perjanjian Treasury Line Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 12 di atas, yang mewajibkan
     Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
     penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
     2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
     waktu 2 (dua) minggu dimaksud;
d) Perjanjian NCL BG Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 13 di atas, yang mewajibkan Perseroan


                                                   79
Page 83
          untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal penerbitan Surat
          Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan
          berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 2 (dua)
          minggu dimaksud;
     e)   Perjanjian LC SKBDN Mandiri sebagaimana diuraikan pada nomor 14 di atas, yang mewajibkan
          Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
          penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
          2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
          waktu 2 (dua) minggu dimaksud;
     f)   Perjanjian Term Loan Mandiri pada sebagaimana diuraikan nomor 15 di atas, yang mewajibkan
          Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
          penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
          2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
          waktu 2 (dua) minggu dimaksud; dan
     g)   Perjanjian Term Loan Mandiri III sebagaimana diuraikan pada nomor 16 di atas, yang mewajibkan
          Perseroan untuk melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal
          penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
          2026. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas
          waktu 2 (dua) minggu dimaksud.


b.   Perjanjian dengan Pihak Ketiga

     1)   Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
          Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 No. 43 tanggal 7 Desember 2023 antara
          Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, SH.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023”)

          Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023, pada tanggal 15 Desember 2023,
          Perseroan mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
          (“Obligasi Berkelanjutan II IIF Tahap I”) dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar
          Rp500.000.000.000, yang terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp160.609.000.000
          dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,5% per tahun yang berjangka waktu 370 Hari Kalender terhitung
          sejak tanggal Emisi; (ii) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp245.060.000.000 dengan tingkat
          bunga tetap sebesar 6,70% per tahun yang berjangka waktu 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
          (iii) Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp94.331.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
          6,80% per tahun yang berjangka waktu 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

          Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, Perseroan telah melaksanakan pelunasan terhadap nilai
          pokok Obligasi Seri A, dan nilai terutang Perseroan saat ini adalah sebesar Rp245.060.000.000 dengan
          tingkat bunga tetap 6,70% per tahun untuk tenor 3 tahun untuk Obligasi Seri B dan sebesar
          Rp94.331.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% per tahun untuk tenor 5 tahun untuk
          Obligasi Seri C.

          Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, melainkan dijamin dengan seluruh harta
          kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
          yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
          Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

          Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain
          baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
          yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
          kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

          Perseroan telah menyampaikan LRPD hasil penawaran umum Obligasi II Tahap I 2023 kepada OJK
          sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.

          Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023:
          -   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
              untuk memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
              keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
              diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
              Tahap I 2023, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio,
              perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 100%; dan (b)
              Gearing Ratio, maksimum 10 kali.


                                                       80
Page 84
     -    Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan hal-hal
          tertentu, antara lain sebagai berikut:

          (a) Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
              yang timbul berdasarkan Obligasi II Tahap I 2023, kecuali apabila hasil dana dari utang baru
              tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing
              atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              II Tahap I 2023 dengan senantiasa memperhatikan ketentuan rasio keuangan pada Pasal 6 ayat
              6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan.

          (b) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
              Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
              kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan
              Usaha Sehari-hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada
              tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023.

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023:

     1)    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio
           keuangan) yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.

     2)    Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
           Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan (a) mengakibatkan utang yang
           timbul berdasarkan SBP memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada utang yang timbul
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023; atau (b) mengakibatkan
           Perseroan melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi II Tahap I 2023.

     3)    SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan digunakan
           untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-proyek
           infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.

     Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
     Tahap I 2023 untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
     sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap I 2023 tidak memuat pembatasan-pembatasan
     yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

2)   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap
     II Tahun 2024 No. 09 tanggal 4 Oktober 2024 antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai
     Wali Amanat, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta
     (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024”)

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024, pada tanggal 24 Oktober 2024,
     Perseroan mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
     (“Obligasi II Tahap II 2024”) dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000.000, yang
     terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000 dengan tingkat bunga
     tetap sebesar 6,30% per tahun yang berjangka waktu 370 Hari Kalender terhitung sejak tanggal Emisi;
     (ii) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
     6,55% per tahun yang berjangka waktu 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; (iii) Obligasi Seri C dengan
     jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% per tahun yang
     berjangka waktu 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (iv) Obligasi Seri D dengan jumlah pokok
     sebesar Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% per tahun yang berjangka waktu
     10 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

     Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, Perseroan telah melakukan pelunasan nilai pokok Obligasi
     Seri A, dan nilai terutang Perseroan saat ini adalah sebesar Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga
     tetap sebesar 6,55% per tahun untuk tenor 3 tahun untuk Obligasi Seri B, Rp300.000.000.000 dengan


                                                   81
Page 85
tingkat bunga tetap sebesar 6,95% per tahun untuk tenor 7 tahun untuk Obligasi Seri C, dan
Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% per tahun untuk tenor 10 tahun untuk
Obligasi Seri D.

Obligasi II Tahap II 2024 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, melainkan dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa adanya hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perseroan menyampaikan LRPD hasil penawaran umum Obligasi II Tahap II 2024 kepada OJK
sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024:

 -   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
     dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,
     yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     II Tahap II 2024, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio,
     perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 100%; dan (b)
     Gearing Ratio, maksimum 10 kali.

 -   Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan hal-hal
     tertentu, antara lain sebagai berikut:

     (a) Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
         yang timbul berdasarkan Obligasi II Tahap II 2024, kecuali apabila hasil dana dari utang baru
         tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari‑hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing
         atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi II Tahap II 2024 ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan rasio keuangan pada
         Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024.

     (b) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
         Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
         kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung
         Kegiatan Usaha Sehari‑hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada
         pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024:

1)   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan)
     yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.

2)   Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
     Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan (a) mengakibatkan utang yang timbul
     berdasarkan SBP memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada utang yang timbul berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024; atau (b) mengakibatkan Perseroan
     melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
     Tahap II 2024.

3)   SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan digunakan
     untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
     sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.

Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
Tahap II 2024 untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.



                                            82
Page 86
     Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II 2024 tidak memuat pembatasan-pembatasan
     yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

3)   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap
     III Tahun 2025 No. 20 tanggal 17 Oktober 2025 antara Perseroan sebagai Perseroan dan PT Bank
     CIMB Niaga Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH.,
     MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025”)

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025, pada tanggal 5 November 2025,
     Perseroan mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025
     (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III 2025”) dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar
     Rp1.500.000.000.000,00, yang terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
     Rp500.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% per tahun yang berjangka waktu 370
     Hari Kalender terhitung sejak tanggal Emisi; (ii) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
     Rp625.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% per tahun yang berjangka waktu 3
     tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; (iii) Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
     Rp100.000.000.000,00 tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% per tahun yang berjangka
     waktu 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;dan (iv) Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar
     Rp275.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% per tahun yang berjangka waktu 10
     tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

     Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, nilai terutang Perseroan saat ini adalah sebesar
     Rp500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% untuk tenor 370 hari untuk Obligasi Seri
     A, Rp625.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% per tahun untuk tenor 3 tahun untuk
     Obligasi Seri B, Rp100.000.000.000 tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% per tahun untuk
     tenor 5 tahun untuk Obligasi Seri C, dan Rp275.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80%
     per tahun untuk tenor 10 tahun untuk Obligasi Seri D.

     Obligasi II Tahap III 2025 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, melainkan dijamin dengan seluruh
     harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
     maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
     Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

     Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa adanya hak preferen dengan hak-hak kreditur
     Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
     yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
     kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan

     Perseroan menyampaikan LRPD hasil penawaran umum Obligasi II Tahap III 2025 kepada OJK
     sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025:

     -   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
         untuk memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
         keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
         Tahap III 2025, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio,
         perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 100%; dan (b)
         Gearing Ratio, maksimum 10 kali.

     -   Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan hal-hal
         tertentu, antara lain sebagai berikut:

         a)     Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
                utang yang timbul berdasarkan Obligasi II Tahap III 2025, kecuali apabila hasil dana dari utang
                baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan
                refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
                Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025 ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan
                rasio keuangan pada Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap
                III 2025.



                                                   83
Page 87
          b)    Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apa pun aktiva termasuk hak atas
                pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang
                akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk
                mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan untuk tujuan refinancing atas utang
                yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap
                III 2025.

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025:

     1)   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan)
          yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.

     2)   Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
          Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan (a) mengakibatkan utang yang timbul
          berdasarkan SBP memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada utang yang timbul berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025; atau (b) mengakibatkan Perseroan melanggar
          rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025.

     3)   SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan digunakan
          untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
          sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.

     Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II
     Tahap III 2025 untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu
     sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap III 2025 tidak memuat pembatasan-pembatasan
     yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

4)   Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
     Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023 No. 270 tanggal 27
     Desember 2023 antara Perseroan dan PT Bank Mega, Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan
     Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023”)

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023, pada tanggal 9 Januari 2024, Perseroan
     mengeluarkan Surat Berharga Perpretual Berwawasan Lingkungan IIF Tahun 2023 kepada Pemodal
     Professional dengan nilai sebesar Rp335.190.000.000, tanpa tanggal jatuh tempo dengan tingkat Imbal
     Bagi Hasil tetap sebesar 8,25% per tahun (“SBP 2023”).

     Pada tanggal 8 Juli 2024, 9 Januari 2025, dan 8 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran Imbal
     Bagi Hasil SBP 2023 masing-masing sebesar Rp13.826.000.000.

     SBP 2023 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian, apabila terjadi
     suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023, yang
     mengakibatkan adanya suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang
     SBP 2023 akan menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga SBP 2023 dijamin dengan seluruh harta
     kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
     yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
     Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

     Perseroan menyampaikan LRPD hasil penawaran umum SBP 2023 kepada OJK sebagaimana
     disyaratkan berdasarkan POJK No. 30/2015.

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023:

      -    Perseroan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan sejumlah
           perbuatan, antara lain:

           a)   Melakukan peminjaman utang baru, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut
                digunakan untuk Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas


                                                  84
Page 88
                 utang yang telah ada serta dengan senantiasa memperhatikan ketentuan rasio keuangan
                 pada Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023.

           b)    Menjamin dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
                 Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang mendatang.

      -    Selama Perseroan belum melaksanakan Opsi Tebus, Perseroan berkewajiban untuk, antara lain:

           a)    Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
                 keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
                 diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan SBP
                 2023, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

                 (i)    Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak
                        kurang dari 100%.
                 (ii)   Gearing Ratio, maksimum 10 kali.

            b)   Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
                 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan
                 penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang
                 diperoleh untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan untuk tujuan
                 refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
                 Perwaliamanatan SBP 2023 ini.

     Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023:

     a.          Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat kewajiban Perseroan berdasarkan
                 Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023 (termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan)
                 yang tidak dipenuhi oleh Perseroan.

     b.          Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
                 Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan mengakibatkan Perseroan
                 melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan SBP
                 2023.

     c.          SBP tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, serta dana hasil penerbitan SBP akan
                 digunakan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-
                 proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.

     Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023
     untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
     melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
     Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan SBP 2023 tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
     menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

5)   Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 8 September 2020 antara Perseroan dan PT Bank Danamon
     Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), dibuat di hadapan Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perjanjian Perubahan
     Terhadap Perjanjian Kredit No. 290/PP/EB/0925 tanggal 10 September 2025 antara Perseroan dan
     Bank Danamon (“Perjanjian Kredit Danamon”)

     Berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dalam bentuk:


     a)   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp750.000.000.000. Jangka waktu fasilitas ini adalah
          selama 3 tahun sejak tanggal pencairan atau sampai dengan tanggal 29 Juni 2029 dan jangka waktu
          penarikan fasilitas ini sampai dengan tanggal 29 Juni 2026. Perseroan telah melakukan penarikan
          Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dan nilai terutang Perseroan atas fasilitas saat ini sebesar
          Rp100.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah).


                                                   85
Page 89
     b)    Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp400.000.000.000. Perseroan telah melakukan penarikan dan
           nilai terutang Perseroan atas Fasilitas Kredit Berjangka saat ini sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
           miliar Rupiah). Jangka waktu penarikan fasilitas ini sampai dengan tanggal 29 Juli 2026, dengan
           tenor maksimum selama 12 bulan.

     c)    Fasilitas Omnibus Trade Finance dengan jangka waktu penarikan fasilitas ini sampai dengan tanggal
           29 Juni 2026 dan tenor maksimum selama 5 tahun. Fasilitas ini disediakan untuk digunakan baik
           bersama‑sama dalam bentuk:

            i.   Fasilitas Pembukaan Letter of Credit;
           ii.   Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri;
          iii.   Fasilitas Bank Garansi; dan
          iv.    Fasilitas Standby Letter of Credit,

           masing-masing dengan jumlah fasilitas sebesar Rp500.000.000.000 dengan tenor maksimum
           selama 5 tahun. Perseroan telah melakukan penarikan dan nilai terutang Perseroan atas fasilitas
           Omnibus Trade Finance saat ini sebesar Rp29.237.708.472 (dua puluh sembilan miliar dua ratus tiga
           puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah) dan USD 9.274,87
           (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat koma delapan tujuh dolar Amerika Serikat).

     d)    Fasilitas Transaksi Valuta Asing dan Pre‑Settlement Exposure sebesar USD3.000.000. Adapun saat
           ini Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas Transaksi Valuta Asing dan Pre-Settlement
           Exposure.

     Berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon, selama perjanjian berlangsung, Perseroan berkewajiban untuk
     memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 Hari Kerja sebelum Perseroan menerbitkan surat
     hutang atau obligasi di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

     Selain itu, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     Bank Danamon, antara lain:

     1)    Menjaminkan aset Perseroan kepada pihak lain selain Bank Danamon, kecuali penjaminan dilakukan
           dalam rangka dalam rangka kegiatan usaha sehari hari.

     2)    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban kepada Perseroan untuk membayar
           kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.

     3)    Menerima pinjaman dari pihak lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.

     Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak
     dijamin dengan suatu jaminan khusus dan dana hasil penerbitan Surat Berharga Perpetual tersebut akan
     digunakan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek‑proyek
     infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.

     Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon untuk
     menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan
     Transaksi, namun memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Danamon
     paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah pelaksanaan Transaksi. Perseroa berkomitmen untuk
     untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja
     dimaksud.

     Selain itu, Perjanjian Kredit Danamon tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
     Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
     Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
     Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

6)   Perjanjian Fasilitas Pinjaman dari PT Bank Permata Tbk (”Bank Permata”)

     -    Perjanjian Induk International Swaps and Derivatives Association, Inc (“ISDA”) antara
          Perseroan dan Bank Permata tanggal 26 Agustus 2020

          ISDA merupakan standar internasional yang umum digunakan untuk transaksi derivatif dan menjadi
          kerangka dasar yang mengatur ketentuan standar mengenai hak dan kewajiban para pihak,


                                                    86
Page 90
         mekanisme pembayaran, ketentuan perpajakan, pengelolaan risiko, serta konsekuensi hukum atas
         terjadinya pelanggaran atau keadaan tertentu. Berdasarkan struktur ISDA, setiap transaksi derivatif
         individual yang dilakukan setelah tanggal tersebut akan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Induk
         ini dan dituangkan lebih lanjut dalam dokumen konfirmasi untuk masing-masing transaksi.

         Berdasarkan perjanjian di atas, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk
         menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan
         Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
         Finance Tahap I Tahun 2026.

         Selain itu, ISDA tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk
         melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
         Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil Penawaran
         Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance
         Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

     -   Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. NM/19/582/N/JKT/NBFI tanggal 10 Oktober 2019
         beserta perubahan terakhir melalui Addendum No. 3955/MM/AMD/XII/2025/CG7 (“Perjanjian
         Kredit Permata”)

         Perjanjian Kredit Permata memberikan fasilitas money market kepada Perseroan dengan limit
         maksimum sebesar Rp500.000.000.000. Fasilitas ini berlaku selama 12 bulan sejak tanggal 10
         Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2026 dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan
         Stand By Facility. Jatuh tempo fasilitas money market adalah 3 (tiga) bulanan per fasilitas sepanjang
         jangka waktu perjanjian kredit. Adapun saat ini Perseroan belum melakukan penarikan atas fasilitas
         money market.

         Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, Perseroan tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas money
         market.

         Berdasarkan Perjanjian Kredit Permata, Perseroan wajib segera melakukan pemberitahuan secara
         tertulis kepada Bank Permata selambat-lambatnya 30 hari dalam hal, antara lain:

         a)    Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu deviden atau pembagian keuntungan berupa
               apapun juga atas saham‑saham yang dikeluarkan Perseroan.

         b)    Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga dan pihak lain
               (kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
               (“Hutang Kepada Pihak Lain”) yang dapat memengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
               Perseroan kepada Bank Permata atau yang melebihi 10% (sepuluh persen) dan nilai aktiva
               (baik dari satu atau beberapa Hutang Kepada Pihak Lain yang diperhitungkan secara
               akumulatif).

          Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
          Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak akan memengaruhi kemampuan pembayaran
          Perseroan kepada Bank Permata, dan utang atau kewajiban pembayaran Perseroan yang timbul
          berdasarkan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
          Tahun 2026 tidak akan melebihi ambang batas yang diatur dalam Perjanjian Kredit Permata.

          Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Permata untuk
          menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
          melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia
          Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

          Selain itu, Perjanjian Kredit Permata tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat
          menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
          Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
          menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
          I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

7)   Surat No. LC/SP-110/LA/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa
     Komitmen Sesuai Permintaan antara Perseroan dan PT Bank BNP Paribas Indonesia (“Bank
     BNPP”) , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Amandemen terhadap Surat
     No. LC/SP-024/LA/2026 tanggal 10 April 2026 (“Surat Pinjaman BNPP”)



                                                   87
Page 91
     Berdasarkan Surat Pinjaman BNPP dan Syarat dan Ketentuan Standar, Bank BNPP menyetujui
     pemberian fasilitas pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat
     suku bunga sebesar 3 bulan Jibor + 140 bps, dengan tenor 2 (dua) minggu hingga 1 (satu) tahun. Jangka
     waktu penarikan fasilitas ini berlaku sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2027.

     Perseroan saat ini tidak memiliki nilai terutang atas fasilitas pinjaman bergulir.

     Berdasarkan Surat Perjanjian BNPP, tidak terdapat ketentuan dalam Surat Pinjaman BNPP (termasuk
     Syarat dan Ketentuan Standar yang berlaku bagi Surat Pinjaman BNPP) yang mewajibkan Perseroan
     untuk menyampaikan pemberitahuan kepada atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank
     BNPP sebelum melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
     I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 .

     Selain itu, Surat Perjanjian BNPP tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
     Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 , termasuk untuk menggunakan dana hasil
     Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
     Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

8)   Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 10 Desember 2025 antara Perseroan dan PT Bank China
     Construction Bank Indonesia Tbk (“Bank CCBI”) (“Perjanjian Kredit Bank CCBI”)

     Berdasarkan Perjanjian Kredit CCBI, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit sebesar
     Rp500.000.000.000. Batas waktu penarikan fasilitas kredit adalah 1 tahun sejak tanggal
     penandatanganan Perjanjian Kredit Bank CCBI. Bunga yang dikenakan atas fasilitas ini merupakan 6,0%
     per tahun (fixed) untuk 3 tahun pertama dan compounded Indonesian Overnight Index Average 90 hari
     ditambah 0,9% per tahun (floating) untuk 2 tahun kedepannya setelah 3 tahun pertama. Fasilitas ini tidak
     menggunakan jaminan atas aset Perseroan (clean basis).

     Berdasarkan Laporan Keuangan, nilai terutang Perseroan atas fasilitas kredit sebesar
     Rp500.000.000.000 lima ratus miliar Rupiah). Jatuh tempo fasilitas kredit ini adalah pada 5 tahun sejak
     tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Bank CCBI.

     Berdasarkan Perjanjian Kredit Bank CCBI, selama perjanjian berlangsung, Perseroan berkewajiban
     untuk, antara lain:

     a)     Memberikan pemberitahuan tertulis apabila Perseroan memberikan penjaminan, ganti rugi, atau
            bentuk penjaminan lainnya, kecuali apabila tindakan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan
            usaha yang wajar dan normal atau kegiatan usaha sehari-hari.

     b)     Menginformasikan dalam hal Perseroan menjaminkan atau mengangunkan dengan cara
            bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain.

     c)     Menginformasikan dalam hal Perseroan menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka
            menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.

     d)     Menginformasikan dalam hal Perseroan mengumumkan dan membagikan dividen dan/atau bentuk
            keuntungan usaha lainnya kepada pemegang saham dan/atau pihak yang setara lainnya.

     Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 tidak
     dijamin dengan suatu jaminan khusus dan dana hasil penerbitan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual
     I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
     sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek‑proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha
     Perseroan.

     Atas dasar itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Bank CCBI untuk
     menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan
     Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
     Finance Tahap I Tahun 2026.

     Selain itu, Perjanjian Kredit Bank CCBI tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
     Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
     Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
     Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.



                                                     88
Page 92
     9)   Perjanjian Fasilitas hingga USD 30.000.000 tanggal 11 Februari 2026 antara Perseroan dan
          Development Finance Institute Canada Inc. (“FinDev”) (“Perjanjian Fasilitas FinDev”)

          Berdasarkan Perjanjian Fasilitas FinDev, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit sebesar USD
          30.000.000 (tiga puluh juta dolar Amerika Serikat) (“Fasilitas FinDev”). Batas waktu penarikan Fasilitas
          FinDev adalah sejak tanggal Perjanjian Fasilitas FinDev hingga yang paling awal terjadi: (i) tanggal
          dimana Fasilitas FinDev dicairkan, (ii) 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Perjanjian Fasilitas FinDev,
          atau (iii) tanggal dimana komitmen dibatalkan.

          Jatuh tempo Fasilitas FinDev ini adalah 48 (empat puluh delapan) bulan dari tanggal Perjanjian Fasilitas
          FinDev.

          Berdasarkan Perjanjian Fasilitas FinDev:

           a)   Perseroan telah melakukan penarikan dan nilai terutang Perseroan atas Fasilitas FinDev adalah
                sebesar USD 30.000.000 (tiga puluh juta dolar Amerika Serikat); dan

           b)   Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas FinDev yang mewajibkan Perseroan untuk
                menyampaikan pemberitahuan kepada atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari FinDev
                sebelum melaksanakan Transaksi.

          Selain itu, Perjanjian Fasilitas FinDev tidak memuat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
          Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
          Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk menggunakan dana hasil
          Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure
          Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana.

     Perjanjian-perjanjian Perseroan dengan pihak ketiga di atas tidak mengatur pembatasan-pembatasan yang
     dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026, termasuk untuk
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Berkelanjutan Perpetual I
     Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan rencana penggunaan dana. Namun
     demikian, berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon sebagaimana diuraikan pada nomor 5 di Bagian (b) -
     Perjanjian dengan Pihak Ketiga di atas, Perseroan wajib untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada Bank
     Danamon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan Surat Berharga
     Berkelanjutan Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026. Perseroan berkomitmen
     untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum berakhirnya batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
     dimaksud.


6.        Aset tetap yang penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan

Perseroan memiliki dan menguasai secara sah dua unit perkantoran yang berlokasi di Prosperity Tower Lantai,
Sudirman Central Business District Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190,
Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
(i)   satu unit pada Lantai 53 dengan luas 1578,7 m2; dan
(ii)  satu unit pada Lantai 55 dengan luas 1578,7 m2.

yang dipergunakan oleh Perseroan sebagai kantor dan lokasi operasional Perseroan.

Kepemilikan kedua unit tersebut dibuktikan dengan 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
(”SHMSRS”) atas nama Perseroan: : (i) SHMSRS No. 3754 dan (ii) SHMSRS No. 3779, keduanya berlaku sampai
dengan 4 Juni 2035

Perseroan tidak memiliki aset yang bersifat material bagi kegiatan usaha Perseroan berupa benda bergerak
maupun tidak bergerak lainnya selain yang telah disebutkan.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, nilai buku bersih aset tetap Perseroan sebesar Rp215.054
juta.




                                                         89
Page 93
7.       Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan

Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan:




Sumber: Perseroan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
1) SMI adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan Republik
   Indonesia yang didirikan pada tahun 2009. PT SMI berperan sebagai Special Mission Vehicle pemerintah
   dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Perusahaan ini menyediakan layanan
   pembiayaan, pengembangan proyek, dan jasa konsultasi bagi sektor publik maupun swasta di berbagai
   bidang infrastruktur seperti transportasi, energi, air, telekomunikasi, dan lingkungan. Selain itu, PT SMI juga
   menjadi pionir dalam pembiayaan inovatif dan berkelanjutan, termasuk program pembiayaan hijau (green
   financing) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga berperan penting dalam
   mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

2)   ADB merupakan bank yang didirikan untuk membantu perkembangan ekonomi di negara Asia, di mana
     pemegang saham ADB terdiri dari 68 negara, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, China, India dan Australia
     sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam ADB;

3)   IFC merupakan lembaga keuangan internasional yang menawarkan layanan investasi, konsultasi, dan
     pengelolaan aset untuk mendorong pengembangan sektor swasta di negara-negara berkembang, di mana
     pemegang saham IFC terdiri dari 185 negara, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, dan
     Perancis sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam IFC;

4)   DEG adalah suatu institusi keuangan dan pembangunan yang merupakan anak Perusahaan dari KfW Banking
     Group, suatu bank pembangunan yang dimiliki oleh negara Jerman sehingga tidak terdapat pemegang saham
     individu dalam DEG;

5)   SMBC merupakan perusahaan jasa keuangan dan bank multinasional yang berkantor pusat di Jepang, di
     mana berdasarkan data yang diperoleh dari situs web https://www.smbci.com/, per tanggal 31 Desember
     2025, pemegang saham SMBC adalah (i) Sumitomo The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
     dengan kepemilikan 91.05%, (ii) PT Bank Central Asia Tbk dengan kepemilikan 1,03%, (iii) PT Bank Negara
     Indonesia dengan kepemilikan sebesar 0,11%, dan sisanya dimiliki oleh publik.




                                                       90
Page 94
SMI adalah pemegang saham Perseroan yang memenuhi definisi Pemegang Saham Utama berdasarkan POJK
No. 9/2017, sedangkan tidak ada pemegang saham Perseroan saat ini yang memenuhi definisi Pengendali
berdasarkan POJK No. 9/2017. Dalam melakukan pengambilan keputusan sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan, Perseroan tunduk terhadap ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur bahwa Direksi Perseroan
bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud
dan tujuannya, namun tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berlaku bagi Direksi dalam melakukan
beberapa tindakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (4) anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:

a.    Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris, dalam hal sebagai berikut:
      (i)    menerima dan/atau menyediakan pinjaman jangka menengah/panjang, penyertaan jangka
             menengah/panjang untuk 10 transaksi pertama yang diusulkan kepada komite investasi setelah
             pendirian Perseroan dan selanjutnya, membuat kebijakan untuk menerima dan/atau menyediakan
             pinjaman dan/atau penyertaan tersebut;
      (ii)   menghapus kredit macet dari buku Perseroan;
      (iii)  melepas setiap aset bergerak dengan nilai ekonomi lebih dari 2 tahun yang memiliki nilai lebih dari
             USD 100.000 atau merupakan 25% dari aset bersih Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang
             telah diaudit dan telah disetujui oleh RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian
             transaksi;
      (iv)   membuat struktur organisasi Perseroan;
      (v)    membuka kantor cabang;
      (vi)   menentukan harga setiap saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya;
      (vii)  menyetujui tindakan tiap direktur untuk melakukan tiap bentuk pekerjaan dan/atau pemberian jasa
             untuk pihak manapun selain dari Perseroan dan/atau afiliasinya;
      (viii) menyetujui atas dan/atau mengadakan perubahan berikutnya terhadap, setiap bagian dari pedoman
             kegiatan, kecuali bagian dalam pedoman kegiatan yang terkait dengan masalah
             lingkungan/sosial/tata kelola Perseroan;
      (ix)   memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan anak perusahaan Perseroan yang telah
             diaudit;
      (x)    memberikan persetujuan atas setiap pos yang tidak dianggarkan dalam satu tahun buku dan dengan
             keseluruhan nilai yang lebih besar dari 10% dari pendapatan yang dianggarkan pada tahun
             bersangkutan dan USD 100.000, yang mana yang lebih kecil;
      (xi)   melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
             keuntungan modal lain dari sebuah badan korporasi yang (i) memiliki nilai lebih dari USD 100.000
             tetapi merupakan 25% atau kurang dari aset bersih Perseroan (ii) dilakukan dalam kegiatan
             Perseroan sehari-hari atau anak perusahaan Perseroan pada awal tahun bukunya berdasarkan
             laporan keuangan yang diaudit terakhir sebagaimana disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu
             transaksi atau rangkaian transaksi dalam satu tahun buku, berhubungan atau tidak; dan
      (xii)  transaksi yang terlepas dari hasil pemungutan suara sehubungan dengan (i) perjanjian, pengaturan
             atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan transaksi pihak terkait dan perjanjian, dan (ii)
             pengaturan atau transaksi kecuali untuk setiap perjanjian, pengaturan atau transaksi yang akan
             ditandatangani oleh Dewan Komisaris, wajib disetujui oleh sekurang-kurangnya satu Komisaris
             Independen.

b.    Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh lebih dari 1/2 hak suara dan disetujui
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal
      1/3 hak suara dan disetujui minimal 1/2 hak suara yang hadir, dalam hal sebagai berikut:
      (i)    melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
             keuntungan atas modal lain dari badan korporasi yang memiliki nilai lebih besar dari 25% tetapi tidak
             lebih dari 50% aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya bedasarkan laporan keuangan yang
             telah diaudit dan disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi
             dalam satu tahun buku, baik berhubungan atau tidak; dan
      (ii)   memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit.

c.    Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh minimal 2/3 hak suara dan disetujui
      oleh minimal 2/3 hak suara, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal 1/3 hak suara,
      dalam hal sebagai berikut:
      (i)   menandatangani suatu perjanjian, kesepakatan atau transaksi dengan pihak terkait dengan
            Perseroan atau anak perusahaan Perseroan;
      (ii)  memberhentikan dan mengganti auditor Perseroan atau anak perusahaan Perseroan atau
            mengubah tahun buku anak perusahaan Perseroan;
      (iii) menyetujui atau mengubah rencana kerja atau rencana permodalan Perseroan;
      (iv)  mengambilalih atau melakukan investasi dalam satu atau beberapa perusahaan, firma, perkumpulan
            atau organisasi bisnis lainnya atau badan lain yang serupa kecuali investasi yang dilakukan dalam
            rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
      (v)   mengubah anggaran dasar anak perusahaan Perseroan;
      (vi)  mendirikan suatu anak perusahaan Perseroan;


                                                      91
Page 95
      (vii)    setiap perubahan modal dasar anak perusahaan Perseroan;
      (viii)   setiap peningkatan baik peningkatan dalam batas modal dasar atau pengurangan modal
               ditempatkan anak perusahaan Perseroan;
      (ix)     setiap penawaran umum saham anak perusahaan Perseroan;
      (x)      setiap penawaran terbatas saham dan ekuivalen saham anak perusahaan Perseroan;
      (xi)     setiap perubahan prinsip atau standar akuntansi yang bersifat material yang dipergunakan untuk
               mempersiapkan laporan keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan;
      (xii)    penetapan, dan setiap perubahan terhadap, setiap kebijakan mengenai distribusi keuntungan dan
               uang tunai yang ada;
      (xiii)   setiap perubahan atas (i) SMI- ADB Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani oleh
               PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, (ii) SMI-ADB Project Agreement yang telah
               ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development Bank, dan
               Perseroan, (iii) SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani oleh PT
               Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, dan (iv) SMI-World Bank Project Agreement
               yang telah ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Bank Dunia, dan Perseroan;
      (xiv)    setiap pengambilan keputusan untuk mengabaikan pengambilan setiap langkah atau tindakan yang
               secara wajar dapat menimbulkan pelanggaran oleh Perseroan dari SMI-ADB Subordinated Loan
               Agreement atau SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement, dengan ketentuan Perseroan telah
               mendapatkan surat pengesampingan dari pihak terkait masing-masing SMI-ADB Subordinated Loan
               Agreement atas SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement; dan
      (xv)     menandatangani, mengakhiri atau mengubah suatu kontrak yang secara wajar diperkirakan akan
               mengakibatkan pembayaran tahunan dari, atau menimbulkan pendapatan tahunan kepada,
               Perseroan yang melebihi 10% dari pendapatan tahun sebelumnya dan USD1.000.000 yang mana
               yang lebih kecil.

d.    Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila
      tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 2/3 pemegang saham dengan hak suara dan keputusannya
      disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai
      berikut:
      (i)     likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang serupa
              lainnya atas Perseroan; dan
      (ii)    penjualan sehubungan dengan Perseroan.

e.    Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila
      tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 3/5 pemegang saham dengan hak suara dan keputusannya
      disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai
      berikut:
      (i)     berhenti melakukan atau mengubah jenis atau lingkup kegiatan usaha utama Perseroan; dan
      (ii)    menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian besar usaha atau unit usaha Perseroan.

f.    Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila
      tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 pemegang saham dengan hak suara dan
      keputusannya disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut,
      dalam hal sebagai berikut:
      (i)     setiap perubahan atas Shareholders Agreement yang akan ditandatangani oleh pemegang saham
              Perseroan;
      (ii)    likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang serupa
              lainnya atas anak perusahaan Perseroan;
      (iii)   penjualan sehubungan dengan anak perusahaan Perseroan;
      (iv)    setiap pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset Perseroan atau anak perusahaannya,
              termasuk saham atau setiap keuntungan atas modal lain dari suatu badan korporasi yang nilainya
              lebih dari 50% dari aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya berdasarkan laporan keuangan
              terakhir yang telah diaudit sebagaimana disetujui oleh RUPS, yang dilakukan baik dalam satu
              transaksi atau beberapa transaksi yang berkaitan atau tidak; dan
      (v)     setiap tindakan lainnya yang dapat mengubah penunjukan, kewenangan, hak, atau hak istimewa
              atau hak khusus yang berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.

Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres
No. 13/2018. Terkait kewajiban tersebut, Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat Perseroan, yaitu Reynaldi
Hermansjah dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama SMI. Penetapan tersebut telah disampaikan oleh SMI
(selaku pendiri Perseroan) kepada Menkum melalui sistem Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online) pada
tanggal 17 Oktober 2025, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.
S.0923/V/IIF/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Penetapan Reynaldi Hermansjah sebagai pemilik manfaat Perseroan dilakukan dengan pertimbangan pada
pokoknya sebagai berikut:


                                                       92
Page 96
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 13/2018, salah satu kriteria pemilik manfaat adalah
   kepemilikan saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum
   dalam Anggaran Dasar Perseroan.

b. Pemegang saham Perseroan saat ini dengan kepemilikan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) adalah SMI.
   Perpres No. 13/2018 mensyaratkan bahwa pemilik manfaat harus berupa orang perseroangan, sedangkan SMI
   merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Adapun pemegang saham SMI adalah Negara
   Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada hakikatnya Perseroan tidak memiliki pemilik manfaat dalam bentuk
   orang perseorangan.

c. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres No. 13/2018, Perseroan wajib menetapkan pemilik manfaat
   berdasarkan informasi yang diperoleh, antara lain melalui pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan
   komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai korporasi yang dapat
   dipertanggungjawabkan kebenarannya. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Perpres No.
   13/2018, informasi pemilik manfaat dapat disampaikan antara lain oleh pendiri, pengurus, notaris, atau pihak
   lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus.

d. Berdasarkan UUPT, direksi mewakili perseroan terbatas baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan
   informasi yang diperoleh Perseroan, Direktur Utama SMI berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan
   atas nama Direksi SMI serta mewakili SMI. Atas dasar itu, Perseroan menetapkan Reynaldi Hermansjah dalam
   kedudukannya sebagai Direktur Utama SMI sebagai pemilik manfaat Perseroan.

Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan

               Nama                    Perseroan         SMI          ADB          IFC           DEG        SMBC
Darmin Nasution                         PK / KI           -            -             -            -           -
Rizal Bambang Prasetijo                    KI             -            -             -            -           -
Oza Olavia                                 K              -            -             -            -           -
Supriya Prakash Sen                        K              -            -             -            -           -
Marc Oliver Jünemann                       K              -            -             -            -           -
Yuji Fukuda                                K              -            -             -            -           -
Ahmad Ghufron*                             K              -            -             -            -           -
Rizki Pribadi Hasan                       PD              -            -             -            -           -
Eri Wibowo                                 D              -            -             -            -           -
Mohammad Ramadhan Harahap                  D              -            -             -            -           -
Lestari Andaluscia Umardin                 D              -            -             -            -           -
*Ahmad Ghufron diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 30 Maret 2026 dan telah mendapatkan
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026.

Keterangan:
 KU       :    Komisaris Utama                                   DU         :   Direktur Utama
 K        :    Komisaris                                         D          :   Direktur
 KI       :    Komisaris Independen

8.       Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (SMI), dengan keterangan sebagai berikut:

Riwayat singkat

SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26
Februari 2009 yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09
Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 19
Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009. Lebih lanjut, SMI didirikan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, tanggal 16



                                                         93
Page 97
Desember 2008, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia (“Akta Pendirian” atau “Anggaran Dasar SMI”).

Anggaran Dasar SMI telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan Anggaran Dasar terakhir
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 16 tanggal 24 Januari 2023,
yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham (“Akta No. 16/2023”) berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27 Januari 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0017098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0017098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023. Berdasarkan Akta
No. 16/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar SMI, yaitu Pasal 11 dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar SMI.

Kegiatan usaha SMI

Kegiatan usaha SMI adalah pembiayaan infrastruktur.

SMI telah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK.010/2009
tanggal 12 Oktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) dan Surat OJK No. S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015 perihal permohonan izin
penambahan objek pembiayaan infrastruktur pada PT Sarana Multi Infrastruktur serta Surat OJK No.
S-7/D.05/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal persetujuan penambahan objek pembiayaan infrastruktur. SMI
telah mendapat izin pembentukan unit usaha syariah berdasarkan Surat OJK No. 372/NB.223/2016 tanggal 20
April 2016 perihal persetujuan dan pencatatan unit usaha syariah dan pelaksanaan kegiatan lain terkait dengan
pembiayaan infrastruktur oleh SMI.

Lebih lanjut, dalam menjalankan kegiatan usahanya, SMI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Alamat SMI adalah sebagai berikut:

                                   Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 47-48
                                          Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                  Jakarta 10220
                                               Telp. 021) 8082 5288
                                            Fax. (+62 21) 8082 5258

Permodalan dan pemegang saham

a.       Peningkatan modal dasar terakhir dilakukan melalui Akta Pernyatan keputusan Pemegang Saham
         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat
         di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah memperoleh
         persetujuan Menkumham sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia No. AHU-0019472.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 (”Akta No.
         34/2016”).
b.       Peningkatan modal disetor terkahir dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 29 tanggal 17 Mei 2018 yang dibuat
         dihadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
         kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
         Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0199973 tanggal 17 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perusahaan pada Menkum dibawah No. AHU-0069249.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018 (”Akta
         No. 29/2018”)

Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
                                                                                                 Persentase
     Keterangan                                                       saham
                                                                                                     (%)
                                                       Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                            50.000.000    50.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Pemegang Saham:


                                                       94
Page 98
                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
                                                                                                Persentase
     Keterangan                                                      saham
                                                                                                    (%)
                                                      Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)
       1. Negara Republik Indonesia                        30.516.600    30.516.600.000.000        100,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                           30.516.600      30.516.600.000.000      100,00
     Penuh
     Jumlah Saham Dalam Portepel                           19.483.400      19.483.400.000.000

Pengurusan dan pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas SMI terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta 35 tanggal 22
Mei 2025, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemeritahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0265059 tanggal 26 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkum di bawah No. AHU-0115572.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025:

Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                        :   Andin Hadiyanto
 Komisaris                              :   Askolani
 Komisaris Independen                   :   Ancella Anitawati Hermawan
 Komisaris Independen                   :   Dikdik Yustandi
 Komisaris Independen                   :   Arief Wibisono Lubis

Dewan Pengawas Syariah:

Ketua          :   Kanny Hidaya Yamasawasa Wijaya
Anggota        :   Muhammad Faishol

Direksi

Susunan anggota Direksi terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13 tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144529 tanggal
14 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0061985.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret 2025:

 Direktur Utama                         :   Reynaldi Hermansjah
 Direktur                               :   Faaris Pranawa
 Direktur                               :   Sylvi Juniarty Gani
 Direktur                               :   Pradana Murti
 Direktur                               :   Aradita Priyanti

9.        Pengurusan dan pengawasan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan akta-akta sebagai berikut:

a.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indonesia Infrastructure Finance
      No. 11 tanggal 28 April 2023, dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
      yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0117156 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar pada Daftar
      Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0088294.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
      15 Mei 2023, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti surat Perseroan No. S.0776/V/IIF/2023
      kepada OJK tanggal 31 Mei 2023 perihal Penyampaian Laporan atas Perubahan komposisi Anggota Dewan
      Komisaris Perseroan; jo.

b.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
      Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 30 Oktober 2023,
      dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
      pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
      No. AHU-AH.01.09-0184256 tanggal 13 November 2023 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
      diselenggarakan oleh Menkum di bawah No AHU-0227782.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023,
      di mana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan Lestari Andaluscia Umardin sebagai Direktur
      Risiko Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti Surat Perseroan No.


                                                      95
Page 99
     S.1950/XI/IIF/2023 kepada OJK tanggal 17 November 2023 perihal Penyampaian Laporan atas Perubahan
     Susunan Anggota Direksi Perseroan; jo.

c.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
     Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 16 Februari 2024,
     dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
     pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0100691 tanggal 13 Maret 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0052244.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Maret 2024,
     yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti Surat Perseroan No. S.0595/III/IIF/2024 kepada OJK
     tanggal 28 Maret 2024 perihal Penyampaian Laporan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan;
     jo.

d.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
     Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 16 Mei 2024, dibuat
     di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
     pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0210954 tanggal 6 Juni 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
     oleh Menkum di bawah No. AHU-0111240.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, yang telah dilaporkan
     kepada OJK berdasarkan bukti Surat Perseroan No. S.0923/VI/IIF/2024 kepada OJK tanggal 10 Juni 2024
     perihal Laporan Informasi atau Fakta Material; jo.

e.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
     Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 10 April 2025, dibuat
     di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya
     oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0180679 tanggal 10 April 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di
     bawah No. AHU-0077535.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 April 2025, di mana pemegang saham Perseroan
     menyetujui pengangkatan Rizki Pribadi Hasan sebagai Presiden Direktur Perseroan, yang telah dilaporkan
     kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.0684/IV/IIF/2025 kepada OJK tanggal 11 April 2025 perihal
     Pemberitahuan Penunjukan Presiden Direktur Perseroan; jo.

f.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
     Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.14 tanggal 17 Juli 2025, dibuat
     di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Akta No. 14/2025”), yang telah diterima
     pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0314023 tanggal 21 Juli 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
     oleh Menkum di bawah No. AHU-0164792.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025, yang telah dilaporkan
     kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.1226/VII/IIF/2025 kepada OJK tanggal 23 Juli 2025 perihal
     Pemberitahuan Pengangkatan dan Pengunduran Dewan Komisaris Perseroan; jo.

g.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
     Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 29 Juli 2025, dibuat
     di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (”Akta No. 24/2025”), yang
     telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318002 tanggal 30 Juli 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0173113.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025, yang
     telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.2193/XII/IIF/2025 kepada OJK tanggal 16
     Desember 2025 perihal Tanggapan Surat OJK Perihal Susunan Pengurus Eksisting Perseroan; jo

h.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure
     Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Agustus 2025,
     dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
     pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0329174 tanggal 25 Agustus 2025 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-0196715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025,
     di mana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan Eri Wibowo sebagai Direktur Keuangan
     Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.1398/VIII/IIF/2025 tanggal
     26 Agustus 2025 perihal Pemberitahuan Penunjukan Direktur Keuangan Perseroan; jo




                                                       96
Page 100
i.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 30 Maret 2026 (”Akta No. 17/2026”)*,
     dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
     pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0222918 tanggal 17 April 2026 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
     oleh Menkum di bawah No. AHU-0085357.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 April 2026, yang telah dilaporkan
     oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) bukti elektronik kepada OJK
     tanggal 24 April 2026 (Akta No. 17/2026”)*, dimana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan
     Ahmad Ghufron sebagai Komisaris Perseroan.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai
berikut:**

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris / Komisaris Independen                  :   Darmin Nasution
Komisaris Independen                                       :   Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris                                                  :   Oza Olavia
Komisaris                                                  :   Ahmad Ghufron
Komisaris                                                  :   Supriya Prakash Sen
Komisaris                                                  :   Marc Oliver Juenemann***
Komisaris                                                  :   Yuji Fukuda

Direksi

Presiden Direktur Sementara / Direktur Keuangan            :   Rizki Pribadi Hasan
Direktur Keuangan                                          :   Eri Wibowo
Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan        :   Mohammad Ramadhan Harahap****
Direktur Investasi Sementara (Interim Chief
Investment Officer B)
Direktur Risiko                                            :   Lestari Andaluscia Umardin
** Berdasarkan konfirmasi Perseroan:
   -    Parjiono yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 24/2025 telah
        mengundurkan diri dari jabatannya sejak tanggal 19 Juli 2025;
   -    Lodewijk Govaerts yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 14/2025 telah
        berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Maret 2026;
   -    Rinaldi Firmansyah yang diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
        Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 5 April 2023, dibuat di hadapan Utiek
        Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 Maret 2026,
*** Berdasarkan Paspor Negara Jerman No. C74H8WZKX, nama yang bersangkutan adalah Marc Oliver Jünemann

**** Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B) masing-
masing merupakan jabatan yang memiliki perbedaan cakupan sektor. Fokus sektor Chief Investment Officer A yaitu sektor
konektivitas, meliputi bandara, pelabuhan, jalan, dan telekomunikasi sedangkan Chief Investment Officer B berfokus pada sektor
energi terbarukan/ketenagalistrikan, dan perluasan sektor infrastruktur lainnya.

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, di mana 2 (dua) orang di antaranya merupakan Komisaris
Independen. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan salah satu Komisaris Independen Perseroan, yaitu Rinaldi
Firmansyah, jumlah Komisaris Independen Perseroan saat ini belum memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/2014,
yang mensyaratkan bahwa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan
Komisaris Independen. Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk ketentuan mengenai komposisi Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.

Perseroan telah menyelenggarakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026. Rapat
tersebut telah menyetujui untuk merekomendasikan satu nama orang perseorangan berkewarganegaraan Indonesia untuk
diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan oleh Dewan Komisaris Perseroan
kepada pemegang saham Perseroan untuk ditindaklanjuti dengan persetujuan pengangkatan beliau sebagai Komisaris
Independen dalam RUPS Perseroan yang ditargetkan akan diperoleh pada bulan Juli 2026, dengan ketentuan bahwa beliau
akan efektif menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen setelah memperoleh persetujuan OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan beliau sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 46/2020.

Komisaris Independen diangkat berdasarkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS Perseroan. Pengangkatan Komisaris
Independen tidak mensyaratkan persetujuan dari regulator maupun instansi terkait, namun sebelum melaksanakan tugas dan
fungsinya, Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan OJK melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan
kepatutan. Selanjutnya, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris (termasuk akibat pengangkatan Komisaris Independen)
wajib diberitahukan kepada Menkum dan OJK.




                                                               97
Page 101
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, Anggaran Dasar
Perseroan, POJK No. 33/2014, dan POJK No. 46/2020.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014 dan
POJK No. 46/2020

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir 3 (tiga) tahun setelah
RUPS tersebut, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                    Darmin Nasution
                    Presiden Komisaris & Komisaris Independen, 77 tahun

                    Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Diangkat sebagai Komisaris sejak tahun
                    2020. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (1978) dari Universitas Indonesia, gelar Magister dan
                    Doktoral bidang Ekonomi dari University of Paris pada tahun 1986.

                    Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
                    berikut:

                    2020 – Sekarang       : Presiden Komisaris/Komisaris Independen di Perseroan
                    2020 – Sekarang       : Presiden Komisaris, PT Pupuk Indonesia (Persero)
                    2020 – Sekarang       : Presiden Komisaris, PT Smartfren Telecom Tbk
                    2019 – Sekarang       : Komisaris, PT FinAccel Teknologi Indonesia
                    2022 – 2023           : Presiden Komisaris, PT Espay Debit Indonesia Koe
                    2022 – 2023           : Presiden Komisaris, PT Elang Andalan Nusantara
                    2020 – 2023           : Wakil Komisaris Utama, PT Interport Mandiri Utama
                    2015 – 2019           : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator
                                            Bidang Perekonomian
                    2010 – 2013           : Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia
                    2009 – 2010           : Deputi Gubernur Senior, Bank Indonesia
                    2006 – 2009           : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Indonesia
                    2005 – 2006           : Kepala Bapepam dan LK, Kementerian Keuangan Indonesia
                    2000 – 2005           : Direktur Jenderal Keuangan, Kementerian Keuangan Indonesia

                    Rizal Bambang Prasetijo
                    Komisaris Independen, 60 tahun

                    Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Menjabat sebagai Komisaris Independen
                    Perseroan sejak tahun 2023. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari universitas Indonesia
                    di tahun 1989.

                    Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
                    berikut:

                    2024 – Sekarang       : Komisaris Independen, PT Mandala Finance Tbk
                    2023 – Sekarang       : Komisaris Independen di Perseroan
                    2020 – Sekarang       : Anggota Komite Pemantau Investasi dan Manajemen Resiko,
                                            PT. Pertamina (Persero)
                    2015 – 2022           : Komisaris Utama/Komisaris Independen, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia,
                                            Tbk.
                    2013 – 2014           : Anggota Dewan Komisaris, Lembaga Penjamin Simpanan
                    2008 – 2013           : Presiden Direktur, PT. J.P. Morgan Securities
                    2001 – 2008           : Head of Research & Indonesia Equity Strategist, PT. J.P Morgan Securities
                    1999 – 2001           : Thailand/Indonesia/Philippines Equity Strategist, PT. J.P Morgan Securities
                    1995 – 1999           : Indonesia Equity Strategist, PT. J.P Morgan Securities
                    1989 – 1995           : Indonesia Equity Analyst, PT. J.P Morgan Securities



                                                         98
Page 102
Ahmad Ghufron
Komisaris, 54 tahun

Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025. Beliau
meraih gelar Magister Bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2009.

Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:

2025 – Sekarang       : Komisaris di Perseroan
2024 – Sekarang       : Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2023 – Sekarang       : Dewan Pengawas di RSUP dr. Soeradji Tirto Negoro
2021 – Sekarang       : Inspektur VII di Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan
2022 – 2024           : Komite Pemantau Risiko di PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2018 – 2021           : Komite Standar Audit di Asosiasi Auditor Intern Pemerintah
2017 – 2022           : Komite Audit di PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Oza Olavia
Komisaris, 55 tahun

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Beliau meraih gelar Sarjana Farmasi dari
Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia pada tahun 1995, Magister Ilmu Bahan-Bahan
dari Universitas Indonesia, Depok, Indonesia pada tahun 2005.

Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:

2023 – Sekarang       : Komisaris di Perseroan
2023 – Sekarang       : Kepala LNSW, Lembaga National Single Window (LNSW)
2021 – Sekarang       : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Kementerian
                        Keuangan
2017 – 2021           : Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara,
                        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2016 – 2017           : Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2015 – 2016           : Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Direktorat
                        Jenderal Bea dan Cukai
2013 – 2015           : Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan
                        Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Supriya Prakash Sen
Komisaris, 58 tahun

Warga Negara Singapura, lahir pada tahun 1965. Beliau meraih gelar B.ENGG (Electronics &
Communication) dari Bangalore University, Karnataka, India pada tahun 1988 serta PGDM
(Equivalent to MBA) di Indian Institute of Management Calcutta, West Bengal, India pada tahun
1990.

Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:

2022 – Sekarang       : Komisaris di Perseroan
2020 – Sekarang       : Independent Director, Azure Power
2021 – 2023           : Independent Director and Chair of Sustainability Committee, Averda
                        International
2018 – 2023           : Independent Director and Chair of Strategic Council, Asean Financial
                        Innovation Network
2015 – 2022           : Senior Advisor, Mckinsey & Co.
2013 – 2014           : Director, Red Ford Capital
2011 – 2012           : Senior Advisor, Citibank




                                   99
Page 103
           Marc Oliver Jünemann
           Komisaris, 57 tahun

           Warga Negara Jerman. Beliau meraih gelar PhD in Economics di Universität Göttingen,
           Göttingen, Jerman pada tahun 2005 serta Volkswirtschaftslehre Diplom (setara dengan Master
           of Science) in Monetary and Development Economics di Universität Göttingen, Göttingen,
           Jerman pada tahun 1998.

           Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
           berikut:

           2022 – Sekarang       : Komisaris di Perseroan
           2012 – Sekarang       : Vice President, Financial Institutions Equity Department, Deutsche
                                   Investitions - und Entwicklungsgesellschaft (DEG)
           2009 – 2012           : Senior Investment Manager, Financial Institutions Debt Department,
                                   Deutsche Investitions - und Entwicklungsgesellschaft (DEG)
           2007 – 2009           : Portfolio Manager, HSH Investment Management
           2003 – 2007           : Senior Analyst, HSH Nordbank
           1999 – 2001           : Analyst, Helaba

           Yuji Fukuda
           Komisaris, 51 tahun

           Warga Negara Jepang. Beliau meraih gelar Bachelor of Law dari Keio University, Jepang pada
           tahun 1997.

           Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2024 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
           berikut:

           2024 – Sekarang       : Komisaris di Perseroan
           2023 – 2025           : Managing Director Structured Finance Department Asia Pacific, Singapore,
                                   Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Singapura)
           2021 – 2023           : Joint General Manager Structured Finance Department, Sumitomo Mitsui
                                   Banking Corporation (Singapura)
           2019 – 2021           : Investment Manager, Sumitomo Mitsui DS Asset Management Company,
                                   Limited.
           2017 – 2019           : Head of Project Finance Group 3, Structured Finance Department, Tokyo,
                                   Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Tokyo)
           2013 – 2017           : Assistant General Manager Structured Finance Department, Sumitomo
                                   Mitsui Banking Corporation Europe, Limited.

Direksi

            Rizki Pribadi Hasan
            Presiden Direktur / Chief Executive Officer, 59 tahun

            Warga Negara Indonesia, Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022. Beliau
            meraih gelar Bachelor of Science di bidang Economic and General Business dari Texas
            Christian University pada tahun 1989.

            Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
            berikut:

          2025 – Sekarang      : Presiden Direktur di Perseroan
          2025 – 2025          : Presiden Direktur dan Direktur Keuangan Sementara di Perseroan
          2024 – 2025          : Presiden Direktur Sementara dan Direktur Keuangan di Perseroan
          2023 – 2024          : Direktur Keuangan dan Direktur Risiko Sementara di Perseroan
          2022 – 2025          : Direktur Keuangan di Perseroan
          2019 – 2022          : Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, PT Jasa Armada Indonesia
                                 Tbk
          2019 – 2019          : Advisor, ZENSUNG Singapore PTE LTD


                                               100
Page 104
2016 – 2018          : Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, PT Patra Jasa
2011 – 2015          : Executive Director – Country Head of Financial Institutions, Standard
                       Chartered Bank Indonesia
2010 – 2010          : Financial Institutions & Syndication Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
2009 – 2010          : Corporate Client Solutions 2 Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
2006 – 2007          : Corporate Secretary and Corporate Affairs Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1999 – 2005          : Financial Institutions & Product Group Head, PT Bank CIMB Niaga Tbk.

  Eri Wibowo
  Direktur Keuangan / Chief Financial Officer, 51 tahun

  Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2025.
  Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1997 dan gelar
  Master of Science bidang Finance dari George Washington University pada tahun 1999.

  Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
  berikut:

  2025 – Sekarang      : Direktur Keuangan di Perseroan
  2024 – 2025          : Senior Advisor, Thinkcap Partners
  2023 – 2024          : Senior Investment Officer, International Finance Corporation
  2013 – 2022          : Executive Vice President, Head of Financing, PT Sarana Multi Infrastruktur
                         (Persero)
  2011 – 2013          : Vice President, Trade & Commodity Finance, Rabobank Indonesia
  2008 – 2011          : Assistant Vice President, Global Energy & Commodities, Natixis
  2007 – 2008          : Relationship Manager, Local Corporate, Standard Chartered Bank
  2004 – 2006          : Relationship Manager, Corporate Banking, Bank CIMB Niaga
  2001 – 2004          : Associate, Abacus Capital

  Mohammad Ramadhan Harahap
  Direktur Investasi / Chief Investment Officer A, 57 tahun

  Warga Negara Indonesia, Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Beliau
  meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Indonesia pada tahun 1992, gelar Master
  of Science bidang Engineering/Industrial Management dari Northeastern University pada tahun
  1995.

  Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
  berikut:

  2020 – Sekarang      : Direktur Investasi di Perseroan
  2014 – 2020          : Head of Banking Large Local Corporates, HSBC Indonesia
  2007 – 2014          : Direktur, Standard Chartered Bank
  2000 – 2007          : Relationship Manager – Full Relationship – Corporate             Lending,
                         PT Bank Danamon Tbk
  1996 – 1999          : Relationship Manager, Bank PDFCI




                                     101
Page 105
                  Lestari Andaluscia Umardin
                  Direktur Risiko / Chief Risk Officer, 54 tahun

                  Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Risiko Perseroan sejak tahun 2023.
                  Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 1994
                  dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 2002.

                  Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
                  berikut:

                  2023 – Sekarang       : Direktur Risiko di Perseroan
                  2019 – 2023           : Head of Risk Management and Risk Regulatory Engagement,
                                          PT Bank HSBC Indonesia
                  2017 – 2019           : Chief Credit Approval Officer, PT Bank HSBC Indonesia
                  2014 – 2017           : Country Head of Wholesale Credit and Market Risk, The Hongkong and
                                          Shanghai Banking Corporation Limited – Indonesia Branch
                  2013 – 2014           : Country Head of Business Banking, The Hongkong and Shanghai Banking
                                          Corporation Limited – Indonesia Branch
                  2012 – 2013           : Head of Risk Analysis Unit – Commercial Banking, The Hongkong and
                                          Shanghai Banking Corporation Limited – Indonesia Branch

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut telah memenuhi ketentuan penilaian
kemampuan dan kepatutan sesuai POJK No. 46/2020:

1.   Darmin Nasution yang menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
     Dewan Komisioner OJK No. KEP-50/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
     Darmin Nasution selaku Calon Presiden Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 7 Oktober
     2023;

2.   Rizal Bambang Prasetijo yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Keputusan
     Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-124/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
     Kepatutan Sdr. Rizal Bambang Prasetijo selaku Calon Komisaris Independen PT Indonesia Infrastructure
     Finance tanggal 8 April 2024;

3.   Oza Olavia yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner OJK No. KEP-155/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Oza
     Olavia selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 20 November 2023;

4.   Marc Oliver Jünemann yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner OJK No. KEP-773/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Marc
     Oliver Jünemann selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 29 November 2022;

5.   Yuji Fukuda yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner OJK No. KEP-289/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Yuji
     Fukuda selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 26 Juni 2024;

6.   Supriya Prakash Sen yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner OJK No. KEP-727/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Supriya
     Prakash Sen selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 17 November 2022;

7.   Ahmad Ghufron yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner OJK No. No. KEP-61/PL.02/2026 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
     Ahmad Ghufron selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 17 Maret 2026;

8.   Rizki Pribadi Hasan yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
     Komisioner OJK No. KEP-165/PL.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Rizki
     Pribadi Hasan selaku Calon Presiden Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 15 Juli 2025;

9.   Eri Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
     Komisioner OJK No. KEP-217/PL.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Eri
     Wibowo selaku Calon Direktur Keuangan PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 14 Agustus 2025;

10. Mohammad Ramadhan Harahap yang menjabat sebagai Direktur Investasi Perseroan berdasarkan


                                                      102
Page 106
      Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-21/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan
      dan Kepatutan Sdr. Mohammad Ramadhan Harahap selaku Calon Direktur Investasi PT Indonesia
      Infrastructure Finance tanggal 8 September 2023; dan

11. Lestari Andaluscia Umardin yang menjabat sebagai Direktur Risiko Perseroan berdasarkan Keputusan
    Dewan Komisioner OJK No. KEP-39/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri.
    Lestari A. Umardin selaku Calon Direktur Risiko PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 6 Februari 2024.

Tidak ada sifat hubungan keluarga di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan
kerja setelah masa kerjanya berakhir.

Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi terkait Penawaran Umum
atau pencatatannya di Bursa Efek. Selain itu, tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota
Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi Perseroan demi kepentingan
Perseroan.

10.      Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)

Praktik penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - “GCG”) merupakan
salah satu kunci utama bagi Perusahaan dalam mencapai tujuan bisnis dan keberlanjutan usaha. Penerapan GCG
tidak hanya berkontribusi terhadap kinerja Perusahaan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang saham
dan pemangku kepentingan Perusahaan. Bagi Perseroan, praktik penerapan prinsip GCG menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari pengelolaan Perusahaan secara profesional dan terpercaya. Berlandaskan pemahaman
tersebut, Perseroan mendasari seluruh kegiatan operasional pada prinsip-prinsip GCG yang berlaku secara umum.

Adapun prinsip GCG yang diterapkan Perusahaan terdiri dari nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
independensi, dan kewajaran. Penerapan kelima prinsip tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan disesuaikan dengan aktivitas bisnis Perusahaan. Perseroan juga memiliki unit-unit kerja yang
bertugas mengawasi dan melakukan evaluasi implementasi GCG secara periodik dan independen agar dapat
ditingkatkan ke depannya.

Perusahaan memiliki komitmen terhadap praktik penerapan GCG di dalam Laporan Tahunan dengan menyajikan
informasi dan data yang transparan dan akurat serta disusun sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak terkait. Upaya
ini tidak hanya bermaksud sebagai pemenuhan kewajiban Perusahaan, namun juga sebagai acuan untuk menjadi
entitas usaha yang lebih baik.

Struktur tata kelola Perusahaan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUPT dan terdiri dari RUPS, Dewan
Komisaris, Direksi, serta organ-organ pendukung lainnya seperti Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengendalian
Internal, dan Komite Audit. Penyusunan struktur ini juga memperhatikan pemetaan fungsi atau kegiatan usaha
berdasarkan standar etika bisnis serta memastikan mekanisme check and balance dapat berjalan dengan efektif.

Organ-organ utama GCG Perseroan terdiri dari:
1.    RUPS, merupakan organ tertinggi GCG dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan
      Komisaris maupun Direksi dengan batasan yang ditetapkan dalam undang-undang dan Anggaran Dasar
      Perusahaan. Kewenangan RUPS meliputi:
      -      Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
      -      Mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris;
      -      Menyetujui laporan keuangan Perseroan; dan
      -      Menentukan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2.    Dewan Komisaris, bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan dan pengelolaan
      yang dijalankan oleh Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris berkewajiban untuk memberikan masukan dan
      rekomendasi kepada Direksi dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik dan tujuan Perusahaan.
      Peran ini juga mencakup pengawasan pada pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan,
      peraturan di dalam Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan hukum serta regulasi yang berlaku sesuai
      dengan kepentingan Perseroan.
3.    Direksi, berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
      Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam
      maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

a.     Dewan Komisaris dan Direksi
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris


                                                     103
Page 107
Dewan Komisaris adalah organ utama Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait kepengurusan
perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris juga berperan dalam memberikan masukan
atau rekomendasi kepada Direksi terkait keputusan strategis Perseroan dengan mempertimbangkan kepentingan
terbaik Perseroan serta memastikan bahwa Perseroan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada setiap
proses bisnisnya.

Berdasarkan isi Piagam Dewan Komisaris, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
1)      Melaksanakan peran pengawasan dan pemberian nasihat dalam hal pengelolaan organisasi, bisnis, dan
        operasional untuk kepentingan para Pemegang Saham, sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan Perseroan;
2)      Mengawasi kebijakan Direksi, termasuk pencapaian atas tujuan Perseroan dan kepatuhan terhadap hukum
        dan peraturan yang berlaku;
3)      Mengevaluasi dan memberikan nasihat secara berkala atas pelaksanaan manajemen risiko dan sistem
        pengendalian internal, serta memberikan persetujuan atas perubahan yang diperlukan atau tindakan
        korektif mengenai sistem tersebut;
4)      Melaksanakan tugas sesuai dengan kepentingan Perseroan dan bisnis yang terkait dengannya, dengan
        mempertimbangkan hak para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris memiliki sejumlah hak dan
kewenangan, yakni:
1)     Dewan Komisaris mempunyai kewenangan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau
       disyaratkan untuk mengawasi kepengurusan Perseroan dan memberikan nasehat kepada Direksi termasuk
       akan tetapi tidak terbatas pada tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 14;
2)     Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasannya kepada
       RUPST
3)     Setiap anggota Dewan Komisaris atau pihak lain yang diberikan kuasa berdasarkan keputusan yang diambil
       secara bulat oleh Dewan Komisaris dapat memeriksa dan menelaah seluruh atau setiap akun, pembukuan,
       catatan, perjanjian dan dokumen Perseroan lainnya, dapat melakukan pemeriksaan, penelaahan, dan
       inspeksi atas aset Perseroan di manapun letaknya dan dapat memasuki setiap bangunan atau halaman
       lain yang dimiliki, disewa, atau di bawah penguasaan Perseroan untuk melakukan pemeriksaan,
       penelaahan dan inspeksi, dengan ketentuan bahwa Dewan Komisaris atau setiap anggotanya atau pihak
       yang diberi kuasa memberikan pemberitahuan tertulis kepada Presiden Direktur sekurang-kurangnya 10
       (sepuluh) hari sebelum melakukan pemeriksaan, penelaahan, atau inspeksi tersebut;
4)     Pembagian tugas di antara para anggota Dewan Komisaris akan diatur dan ditentukan oleh RUPS;
5)     Dewan Komisaris, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris, dapat sewaktu waktu memberhentikan
       untuk sementara waktu anggota Direksi dari jabatannya apabila ia telah bertindak (selain dengan cara yang
       tidak material) bertentangan dengan Anggaran Dasar atau ia telah melalaikan kewajibannya atau karena
       alasan penting lainnya. Pemberhentian sementara tersebut harus diberitahukan kepada pihak yang
       bersangkutan disertai dengan alasannya;
6)     Dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian sementara tersebut, Dewan Komisaris harus
       menyampaikan pemberitahuan kepada setiap pemegang saham berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 di
       bawah ini agar RUPS Luar Biasa diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
       pemberhentian sementara seorang anggota Direksi atau jika Rapat gagal untuk memberhentikan anggota
       Direksi tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari maka pemberhentian sementara itu berakhir
       dengan sendirinya.
       Pemberitahuan tersebut harus memuat alasan pemberhentian sementara dan harus pula dikirimkan
       kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut. Anggota Direksi tersebut berhak hadir di
       RUPS Luar Biasa tersebut dan menjelaskan tindakannya atau hal yang tidak dilakukannya. Rapat
       tersebut dipimpin oleh Presiden Komisaris atau oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang
       ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk keperluan itu atau dalam hal tidak terdapatnya penunjukan tersebut,
       oleh seseorang yang dipilih dari mereka yang hadir dalam Rapat.
       RUPS tersebut hanya berhak dan berwenang untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang
       diberhentikan untuk sementara itu diberhentikan atau pemberhentian sementara tersebut dicabut setelah
       memanggil dan mendengar dari anggota Direksi yang bersangkutan yang diberi kesempatan yang cukup
       untuk hadir di RUPS untuk membela diri atas tuduhan-tuduhan terhadapnya;
7)     Apabila pemberitahuan sebagaimana disebutkan dalam ayat 6 di atas tidak diberikan dalam jangka waktu
       10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian sementara atau jika RUPS Luar Biasa tersebut tidak
       diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara seorang
       anggota Direksi atau jika Rapat gagal untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut dalam jangka waktu
       30 (tiga puluh) hari maka pemberhentian sementara itu berakhir dengan sendirinya;


                                                     104
Page 108
8)    Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau karena sebab apapun juga tidak ada
      anggota Direksi sama sekali, anggota Dewan Komisaris mengurus Perseroan untuk sementara waktu dan
      harus memanggil RUPS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya hal tersebut untuk
      mengangkat para anggota Direksi baru. Dewan Komisaris berhak untuk memberi kuasa kepada 1 (satu)
      atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk mengurus Perseroan hingga diangkatnya para anggota Direksi
      baru;
9)    Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris akan membentuk, antara lain, komite-
      komite sebagai berikut:
      a.     Komite audit yang akan bertanggung jawab untuk menelaah pengawasan internal dan laporan
             keuangan Perseroan dan membahas dengan auditor mengenai kebijakan akuntansi yang akan
             diterapkan dalam Perseroan;
      b.     Komite nominasi dan remunerasi yang akan bertanggung jawab untuk mengajukan calon anggota
             Direksi dan anggota Dewan Komisaris, tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dalam
             Anggaran Dasar ini (namun pengangkatan Direktur atau Komisaris akan dilakukan dalam RUPS),
             mengusulkan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan menentukan kebijakan umum
             bagi karyawan Perseroan;
      c.     Komite manajemen risiko yang akan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan
             program manajemen risiko Perseroan, pengenalan terhadap pengendalian risiko yang memadai
             atas aset dan kewajiban keuangan Perseroan, dan pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan
             pengurangan risiko; dan
      d.     Komite investasi Perseroan secara keseluruhan yang dibuat oleh Direksi, portofolio investasi
             Perseroan, dan proyek proyek yang akan dibiayai oleh Perseroan.
10)   Anggota setiap komite tersebut di atas mencakup sekurang-kurangnya 1 (satu) Komisaris yang dicalonkan
      oleh Pemegang Saham pendiri yang berbentuk badan usaha milik negara dan 2 (dua) Komisaris yang
      dicalonkan oleh pemegang saham pendiri yang berbentuk lembaga pembiayaan pembangunan
      internasional dan jika dianggap perlu oleh Dewan Komisaris, seorang Komisaris Independen. Lingkup
      tanggung jawab yang rinci dari masing-masing komite akan diputuskan dengan suara bulat dari seluruh
      anggota Dewan Komisaris dalam suatu Rapat Dewan Komisaris.

Tugas dan Wewenang Direksi

Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab utama Direksi secara kolegial sebagaimana tertuang dalam
Piagam Direksi, adalah sebagai berikut:

Terkait Kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan

1)    Direksi wajib bertanggung jawab dengan penuh integritas dalam melakukan tugas sesuai dengan ketentuan
      dan peraturan yang berlaku;
2)    Setiap anggota Direksi secara individual bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri atau kelalaian
      dalam melaksanakan tugasnya; dan
3)    Para anggota Direksi wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan proses kepatuhan dan memastikan
      bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sesuai dengan Anggaran Dasar dan RUPS Tahunan, berdasarkan
      ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Terkait Hubungan dengan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham

1)    Memastikan pelaksanaan atas keputusan yang dibuat dalam RUPS, Dewan Komisaris, dan Anggaran
      Dasar;
2)    Memberikan informasi kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham; mengatur komunikasi dengan
      Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan lainnya pihak yang berkepentingan, termasuk tugas dan
      tanggung jawab Direksi dan setiap anggota Direksi;
3)    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham dan memberikan tanggapan
      atas saran dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham;
4)    Mempersiapkan laporan berkala dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
      berlaku serta laporan lainnya sesuai dengan permintaan Pemegang Saham;
5)    Mengadakan RUPS Tahunan berdasarkan permintaan tertulis dari satu atau lebih Pemegang Saham yang
      memiliki hak suara yang sah dan yang mewakili setidaknya 1/10 (satu per sepuluh) dari total saham yang
      diterbitkan;
6)    Mempersiapkan dan mengelola Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang berisi kepemilikan
      saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan keluarganya, baik di Perseroan maupun di perusahaan
      lainnya;


                                                   105
Page 109
7)    Melakukan konsultasi dengan Dewan Komisaris atas pemberian kredit di atas total yang telah ditentukan;
8)    Menetapkan visi, misi, nilai-nilai, dan budaya perusahaan Perseroan;
9)    Menjaga kegiatan operasional Perseroan agar sejalan dengan bisnis dan tujuan Perusahaan;
10)   Membuat rencana kerja, anggaran tahunan, dan rencana lainnya yang terkait dengan bisnis Perseroan;
11)   Menentukan remunerasi untuk manajemen senior dan karyawan kunci, serta menjaga konsistensi
      remunerasi tersebut agar selaras dengan budaya, tujuan, strategi, tugas dan tanggung jawab yang
      tercantum dalam peraturan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan lingkungan usaha; serta
12)   Menyeimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dari Perseroan.

Tanggung Jawab terkait Pelaporan Keuangan

1)    Menjaga pembukuan dan administrasi Perseroan sesuai dengan praktik-praktik dan ketentuan yang
      berlaku;
2)    Mengembangkan sistem akuntansi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia dan prinsip-prinsip
      pengendalian internal, terutama dalam hal pencatatan, pengarsipan, pengawasan, dan pengelolaan; serta
3)    Mempersiapkan Laporan Tahunan dan laporan terkait untuk RUPS Tahunan termasuk Laporan Keuangan
      dan prosedur akuntansi.

Tanggung jawab terkait Manajemen dan Pengendalian Risiko

1)    Memastikan Perusahaan memiliki proses yang tepat dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur,
      serta mengendalikan risiko;
2)    Memastikan bahwa sistem dan proses yang tepat telah dilakukan untuk pemantauan dan pelaporan risiko
      utama yang dihadapi oleh Perseroan;
3)    Memantau dan mengevaluasi keberadaan proses Manajemen dalam menilai kecukupan sistem
      manajemen risiko dan pengendalian internal, pelaporan keuangan, serta kepatuhan;
4)    Memastikan keberadaan sistem pengendalian yang efektif untuk memastikan;
      i.     Keandalan dan integritas dan informasi;
      ii.    Kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku, rencana prosedur, dan peraturan;
      iii.   Pemeliharaan aset Perusahaan;
      iv.    Penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien; dan
      v.     Pencapaian atas tujuan dan sasaran operasional yang telah ditentukan.
5)    Melaksanakan evaluasi tahunan dalam rangka menyusun pernyataan kepada publik mengenai
      pengendalian internal Perusahaan untuk memastikan bahwa semua aspek penting dari pengendalian
      internal yang dimiliki telah dipertimbangkan untuk dievaluasi sampai dengan tanggal persetujuan Laporan
      Tahunan;
6)    Direksi bertanggung jawab menciptakan struktur organisasi, tugas, dan struktur tanggung jawab yang jelas,
      termasuk penunjukan Manajemen; dan
7)    Direksi bertanggung jawab untuk memanfaatkan hasil audit internal maupun eksternal secara efektif.

Tugas dan Tanggung Jawab Fungsional

Terkait dengan fungsinya secara umum, Direksi bertanggung jawab untuk:
1)     Merumuskan dan melaksanakan visi, strategi, rencana tahunan, tujuan, dan anggaran Perseroan, serta
       memastikan keselarasan dan dukungan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham, memberikan arahan
       kepada tiap unit dalam perusahaan untuk mencapai keberhasilan dalam tumbuh kembangnya sehingga
       dapat menjadi perusahaan yang menguntungkan dan berkelanjutan baik dalam jangka pendek maupun
       jangka panjang;
2)     Membangun, menetapkan, melaksanakan dan mengoordinasikan secara efektif struktur dan kerangka kerja
       tata kelola perusahaan yang mencakup kebijakan, prosedur, dan prinsip-prinsip pemisahan wewenang dan
       tanggung jawab (“Chinese Wall”) untuk memastikan pelaksanaan strategi dan rencana tahunan Perseroan
       serta kepatuhan terhadap kebijakan dan pedoman peraturan yang berlaku senantiasa berjalan secara
       efektif dan efisien;
3)     Mengembangkan,mengelola bisnis dan berhubungan dengan para pemilik kepentingan lainnya serta
       bertindak sebagai perwakilan resmi dari Perseroan bagi para pemilik kepentingan lainnya dan membangun
       merek dagang Perseroan dalam rangka membentuk posisi yang menguntungkan baik secara politis dan
       yuridis, serta kondisi bisnis dan citra publik yang baik sebagai prasyarat untuk keberhasilan perusahaan
       pembiayaan infrastruktur;
4)     Memastikan pengaruh kebijakan dan peraturan atas landscape infrastruktur, penasihat proyek strategis,
       dan pengatur pendanaan atas nama klien berdasarkan produk fee based dan Advisory dalam rangka



                                                     106
Page 110
      menciptakan dan menumbuhkembangkan portofolio proyek-proyek infrastruktur demi terwujudnya
      Perseroan yang menguntungkan dan berkelanjutan;
5)    Memastikan pengembangan penawaran produk baru yang lebih baik, yang sesuai dengan kondisi di
      Indonesia, menjamin akses ke pendanaan (jangka panjang), serta menawarkan dana dan produk berbasis
      non-dana untuk proyek-proyek infrastruktur yang potensial dengan mempertimbangkan perspektif investor
      dalam rangka meningkatkan investasi PPP dalam proyek-proyek Infrastruktur di Indonesia;
6)    Memastikan kerangka kerja Manajemen Risiko yang terintegrasi dan kebijakan untuk berbagai jenis risiko,
      serta budaya sadar risiko di Perseroan dan memperhitungkan parameter risiko dalam semua keputusan
      bisnis. Hal ini dilakukan untuk menjaga portofolio infrastruktur proyek dan investasi yang sehat dalam
      parameter risiko dan anggaran;
7)    Memastikan perencanaan dan siklus pengendalian, integritas dalam administrasi dan pembukuan, operasi
      dan perencanaan pajak yang efektif dan efisien, serta laporan keuangan interim dan tahunan, dalam rangka
      memimpin Perseroan untuk mencapai tujuan finansialnya secara efektif dan efisien, serta memberikan
      wawasan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemangku kepentingan lainnya atas posisi keuangan dan
      kinerja Perseroan;
8)    Memastikan integritas, efektivitas, dan efisiensi dari unit-unit yang berfungsi sebagai pendukung seperti
      bagian Hukum, IT, Audit, SDM, Komunikasi dan Pengadaan, sehingga tujuan bisnis Perseroan baik dalam
      jangka pendek maupun jangka panjang dapat dicapai dengan cara yang efektif dan efisien;
9)    Mengembangkan dan menerapkan kegiatan monitoring dan infrastruktur pelaporan Perseroan, pelaporan
      dan pemberian nasihat tentang kegiatan Perseroan dan portofolio untuk memperoleh informasi yang benar
      guna melakukan tindakan yang tepat dalam memberikan informasi kepada Dewan Komisaris, namun tetap
      mematuhi kewajiban pelaporan yang diatur dalam peraturan perusahaan; dan
10)   Mengembangkan dan memimpin tim yang efektif, memastikan struktur organisasi, tata kelola dan proses
      Perseroan yang baik (termasuk di dalamnya adanya pemisahan wewenang yang tegas antara unit Advisory
      dan Investasi), dan mengembangkan, menjaga budaya, serta nilai-nilai inti Perseroan sehingga rencana
      strategis dan tujuan Perseroan dapat tercapai.

Perseroan telah menetapkan pembagian tugas yang jelas terhadap seluruh anggota Direksi untuk mendukung
kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dengan mempertimbangkan latar
belakang, pengalaman kerja profesional sesuai bidang ilmu, dan keahlian masing-masing Direksi, dengan uraian
sebagai berikut:

        Nama                Jabatan                             Tugas dan tanggung jawab
Rizki Pribadi Hasan   Presiden Direktur      Berperan untuk mengatur seluruh anggota Direksi dan bertanggung
                                             jawab memimpin Perseroan. Semua Direktur bertanggung jawab
                                             langsung kepadanya.

                                             Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Perseroan
                                             beroperasi dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-
                                             undang, peraturan nasional dan internasional (di manapun berlaku),
                                             dan selalu mematuhinya. Presiden Direktur memberikan nasihat
                                             tentang semua aspek operasi Perseroan dan memantau
                                             kepatuhannya terhadap semua ketentuan nasional dan
                                             internasional.
Mohammad              Direktur Investasi /   Bertanggung jawab atas semua aktivitas pendanaan dan non-
Ramadhan Harahap      Chief Investment       pendanaan (kecuali advisory) Perseroan, termasuk pinjaman,
                      Officer A              investasi ekuitas, penjaminan, dan lain-lain.

Eri Wibowo            Direktur Keuangan      Sebagai Direktur Keuangan, bertanggung jawab dalam hal hal yang
                                             terkait dengan keuangan, operasional serta IT.
Lestari   Andaluscia Direktur Risiko         Direktur Risiko, bertanggung jawab untuk mengkoordinir
Umardin                                      pengelolaan risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar dan hal
                                             hal terkait lainnya.

Frekuensi Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi Perseroan telah mengadakan rapat Direksi secara rutin minimal
1 (satu) kali setiap bulan dan Dewan Komisaris telah mengadakan rapat Dewan Komisaris secara rutin paling
kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Selain itu Direksi Perseroan juga mengadakan rapat bersama Dewan
Komisaris secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.


                                                      107
Page 111
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris dan Direksi telah
melakukan rapat sebanyak 8 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada
tabel berikut ini:

               Nama                             Frekuensi Rapat             Tingkat Kehadiran           Persentase Kehadiran
Dewan Komisaris
Darmin Nasution                                          10                           10                           100%
Rizal Bambang Prasetijo                                  10                           10                           100%
Oza Olavia                                               10                           10                           100%
Ahmad Ghufron*                                           5                             5                           100%
Supriya Prakash Sen                                      10                           10                           100%
Marc Oliver Jünemann                                     10                           10                           100%
* Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat Dewan Komisaris sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat
dan tidak mengambil keputusan.

Frekuensi Kehadiran Rapat Direksi

Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Direksi Perseroan telah melakukan rapat
sebanyak 31 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini.
Berikut adalah frekuensi rapat kehadiran Direksi:

               Direksi                          Frekuensi Rapat            Tingkat Kehadiran            Persentase Kehadiran
Rizki Pribadi Hasan                                   35                           35                           100%
Eri Wibowo                                            35                           35                           100%
Mohammad Ramadhan Harahap                             35                           35                           100%
Lestari Andaluscia Umardin                            35                           35                           100%

Frekuensi Kehadiran Rapat Bersama Dewan Komisaris dan Direksi

Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris dan Direksi telah
melakukan rapat bersama sebanyak 8 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut ini:

               Nama                             Frekuensi Rapat             Tingkat Kehadiran           Persentase Kehadiran
Dewan Komisaris
Darmin Nasution                                          10                           10                           100%
Rizal Bambang Prasetijo                                  10                           10                           100%
Oza Olavia                                               10                           10                           100%
Ahmad Ghufron*                                           5                             5                           100%
Supriya Prakash Sen                                      10                           10                           100%
Marc Oliver Jünemann                                     10                           10                           100%
                                                         10                           10

Direksi
Rizki Pribadi Hasan                                      10                           10                           100%
Eri Wibowo                                               10                           10                           100%
Mohammad Ramadhan Harahap                                10                           10                           100%
Lestari Andaluscia Umardin                               10                           10                           100%
* Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat Dewan Komisaris sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat
dan tidak mengambil keputusan.

Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diusulkan oleh
Komite Remunerasi dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS.

Jumlah kompensasi berupa gaji dan tunjangan kepada para Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar Rp11.948 juta dan Rp11.850
juta. Sementara kompensasi berupa gaji dan tunjangan kepada para Direksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, masing-masing adalah sebesar Rp24.015 juta dan Rp24.001 juta.



                                                                108
Page 112
Pelatihan Dewan Komisaris dan Direksi

Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Dewan Komisaris

Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya, Dewan Komisaris secara rutin turut serta dalam
pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal, termasuk yang berhubungan dengan
penerapan GCG, maupun menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi/asosiasi social atau pendidikan, atau
pengajar/pembicara disuatu institusi pendidikan/acara seminar. Disamping itu, Dewan Komisaris juga wajib
meningkatkan pengetahuannya tentang kegiatan operasi Perseroan dengan turut serta dalam kunjungan ke
wilayah operasi bersama Direksi. Berikut daftar peningkatan kompetensi yang diikuti oleh Dewan Komisaris di
tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:

                    Jenis Program dan/atau Kegiatan
      Nama                                                          Penyelenggara                 Tanggal
                        Pengembangan Kompetensi
Darmin Nasution    Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 5                                        Jakarta, 19
                                                            Lembaga Sertifikasi Profesional    Desember 2025
                   Risk Management Certification Level 5         Perbankan (LSPP)                Jakarta, 19
                                                                                               Desember 2025
Rizal Bambang      Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4                                        Jakarta, 17
Prasetijo                                                   Lembaga Sertifikasi Profesional    Desember 2025
                   Risk Management Certification Level 4         Perbankan (LSPP)                Jakarta, 17
                                                                                               Desember 2025
Oza Olavia         Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4                                        Jakarta, 19
                                                              Badan Sertifikasi Manajemen      Desember 2025
                   Risk Management Certification Level 4            Risiko (BSMR)                Jakarta, 19
                                                                                               Desember 2025
Marc Oliver        Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4                                        Jakarta, 10
Juenemann                                                     Badan Sertifikasi Manajemen      Desember 2025
                   Risk Management Certification Level 4            Risiko (BSMR)                Jakarta, 10
                                                                                               Desember 2025
Supriya Prakash    Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4                                        Jakarta, 26
Sen                                                           Badan Sertifikasi Manajemen      November 2025
                   Risk Management Certification Level 4            Risiko (BSMR)                Jakarta, 26
                                                                                               November 2025
Yuji Fukuda        Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4                                         Jakarta, 5
                                                              Badan Sertifikasi Manajemen      Desember 2025
                   Risk Management Certification Level 4            Risiko (BSMR)                 Jakarta, 5
                                                                                               Desember 2025

Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Direksi

Perseroan senantiasa mendorong semua anggota Direksi untuk terus mengembangkan kemampuan dan
kompetensinya agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini dilakukan dengan
mengikutsertakan Direksi dalam berbagai program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup kerjanya, atau
mendorong untuk menjadi pembicara dalam suatu seminar atau konferensi. Berikut ini daftar pelatihan yang diikuti
oleh Direksi di tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:

                             Jenis Program dan/atau
                                      Kegiatan
          Nama                                               Penyelenggara                    Tanggal
                                 Pengembangan
                                   Kompetensi
    Rizki Pribadi Hasan       Sertifikasi Manajemen                                Jakarta, 3 Desember 2025
                                                          Lembaga Sertifikasi
                                 Risiko Jenjang 6
                                                         Profesional Perbankan
                                Risk Management                  (LSPP)            Jakarta, 3 Desember 2025
                               Certification Level 6
  Mohammad Ramadhan           Sertifikasi Manajemen                               Jakarta, 17 Desember 2025
                                                            Badan Sertifikasi
       Harahap                   Risiko Jenjang 5
                                                            Manajemen Risiko
                                Risk Management                 (BSMR)            Jakarta, 17 Desember 2025
                               Certification Level 5
    Lestari Andaluscia        Sertifikasi Manajemen                               Jakarta, 19 November 2025
                                                            Badan Sertifikasi
         Umardin                 Risiko Jenjang 5
                                                            Manajemen Risiko
                                Risk Management                 (BSMR)            Jakarta, 19 November 2025
                               Certification Level 5



                                                     109
Page 113
                             Jenis Program dan/atau
                                      Kegiatan
          Nama                                              Penyelenggara                  Tanggal
                                 Pengembangan
                                   Kompetensi
        Eri Wibowo            Sertifikasi Manajemen                                Jakarta, 27 Oktober 2025
                                                           Badan Sertifikasi
                                 Risiko Jenjang 6
                                                           Manajemen Risiko
                                Risk Management                (BSMR)              Jakarta, 27 Oktober 2025
                               Certification Level 6

b.     Unit Audit Internal
Sebagai counterpart dari unit kerja lainnya, Unit Audit Internal (“UAI”) berperan sebagai mitra strategis yang
bertugas membantu manajemen dalam menjalankan fungsi pengawasan internal dengan memberikan keyakinan
(assurance) dan layanan konsultasi yang bersifat independen dan objektif kepada unit-unit kerja lainnya. Di
samping itu, UAI juga bertugas melakukan penilaian atas kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal,
mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas manajemen risiko, serta memastikan terlaksananya penerapan prinsip-
prinsip GCG pada setiap aspek operasional dan bisnis Perseroan. Perseroan telah memiliki UAI sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 56/ 2015 dan POJK No. 48/2024. Perseroan juga telah mengangkat Yudi Adrial
sebagai Kepala Audit Internal sejak tahun 2012 yang menjabat sampai dengan saat ini.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota Unit Audit Internal wajib berpedoman pada Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) tanggal 5 Maret 2020 yang terakhir diperbarui pada tanggal
10 Desember 2025.

Berdasarkan Piagam Audit Internal, kepala dan staf Unit Audit Internal memiliki tanggung jawab untuk:
1)    Mengembangkan rencana audit tahunan yang fleksibel menggunakan metodologi berbasis risiko yang
      tepat, termasuk risiko atau masalah kontrol yang diidentifikasi oleh Manajemen dan menyampaikan rencana
      tersebut kepada Komite Audit untuk ditelaah dan disetujui serta diperbarui secara periodik;
2)    Melaksanakan rencana kerja audit tahunan yang disetujui, termasuk di dalamnya tugas-tugas khusus atau
      proyek yang diminta langsung oleh Manajemen dan Komite Audit;
3)    Menjaga pengembangan profesional dengan pengetahuna yang memadai, keterampilan, pengalaman, dan
      sertifikasi profesional yang relevan untuk memenuhi ketentuan dalam Piagam Audit Internal;
4)    Menilai efisiensi dan efektivitas fungsi-fungsi utama organisasi, termasuk keuangan, akuntansi,
      operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan fungsi lainnya;
5)    Mengevaluasi dan menilai perubahan signifikan seperti penggabungan, konsolidasi, jasa baru, atau proses
      dan kontrol yang berkembang selama pengembangan, implementasi dan/atau perluasannya;
6)    Melakukan audit kepatuhan Perseroaan terhadap peraturan dan hukum terkait;
7)    Memantau, menganalisis, dan melaporkan status penyelesaian atas tindak lanjut yang direkomendasikan;
8)    Memberikan laporan berkala kepada Presiden Direktur dan Komite Audit mengenai kegiatan dan hasil audit;
9)    Mengikhtisarkan dan mengomunikasikan hasil audit kepada Dewan Komisaris melalui Komiter Audit;
10)   Memberikan informasi kepada Komite Audit mengenai tren dan praktik terbaik dalam audit internal;
11)   Membantu penyelidikan kasus signifikan yang diduga mengarah pada tindakan penipuan di dalam
      Perusahaan dan memberitahukan hasil dari penyelidikan tersebut kepada Komite Audit dan Manajemen;
12)   Memfasilitasi koordinasi dan komunikasi antara Komite Audit, internal dan eksternal assurance, dan
      manajemen;
13)   Terus meningkatkan kualitas fungsi audit internal melalui program evaluasi terstruktur, yang dapat
      mencakup tinjauan berkala oleh pihak eksternal untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang
      dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA).

Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) orang auditor internal, termasuk 1 (satu) orang di antaranya
adalah Kepala UAI, sebagai berikut:

Kepala Audit Internal     : Yudi Adrial
Anggota                   : Khairiyah
Anggota                   : Rama Aditia
Anggota                   : Dhia Fairistha

Seluruh anggota UAI adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah uraian singkat dari profil kepala
UAI:

Yudi Adrial




                                                     110
Page 114
Usia 47 tahun berdomisili di Jakarta. Beliau ditunjuk sebagai Kepala Audit Internal oleh Direksi berdasarkan Surat
Penunjukan No. Ref. 017/IIF-HRD/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris No. 001/IIF/ BoC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016. Lulusan
Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2002). Sebelum bekerja di Perseroan, beliau
bekerja sebagai konsultan di Ernst & Young (2003 – 2009) dan sebagai Kepala Unit Kepatuhan di PT NISP
Sekuritas (2010 - 2011). Beliau memiliki Certified Internal Auditor (CIA) dari Institute of Internal Auditors (IIA)
Indonesia.

Khairiyah

Usia 31 tahun berdomisili di Jakarta. Basis pengangkatan beliau oleh Direksi berdasarkan Surat No.
2021.183/XI/IIF-HRGA tanggal 15 November 2021 dan telah disetujui oleh Direksi. Beliau lulusan Sarjana Ekonomi
dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2016). Sebelum bekerja di Perseroan, beliau bekerja
sebagai Senior Auditor di RSM Indonesia (2016 – 2021).

Rama Aditia

Usia 41 tahun berdomisili di Jakarta. Basis pengangkatan beliau oleh Direksi berdasarkan Surat Penunjukan No.
SK.2016.107/VI/IIF-HR&GA tanggal 15 Juni 2016 dan telah disetujui oleh Direksi. Beliau lulusan Sarjana Akuntansi
dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STEKPI (Trilogi) (2007). Sebelum bekerja di Perseroan, beliau bekerja sebagai
Operation Officer di Bank Mandiri (2008 – 2010).

Dhia Fairistha

Usia 24 tahun berdomisili di Jakarta. Basis pengangkatan beliau oleh Direksi berdasarkan Surat No.
2024.313/XII/IIF-HRGA tanggal 2 Januari 2024 dan telah disetujui oleh Direksi. Beliau lulusan Sarjana Komputer
Universitas Bina Nusantara (2023).

c.     Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah mengangkat Suli Indah Lestari sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) terhitung
sejak tanggal 5 Januari 2026, dan telah melaporkan pengangkatan tersebut kepada OJK berdasarkan surat No.
S.0026/I/IIF/2026 tanggal 6 Januari 2026. Profil Suli Indah Lestari sebagai Sekretaris Perusahaan telah
diumumkan pada situs Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/2015
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Terbuka. Lebih lanut, profil Suli Indah Lestari sebagai
Sekretaris Perusahaan termuat pada situs Perseroan. Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan
Perseroan:

Nama                   : Suli Indah Lestari
Nomor Telepon          : (62-21) 5082 6600
Faksimile              : (62-21) 5082 6601
E-mail                 : corsec@iif.co.id
Alamat                 : Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                         Jakarta 12190

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:

Suli Indah Lestari merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi dari
Universitas Gadjah Mada. Beliau memiliki pengalaman kerja yang luas di berbagai industri, antara lain perbankan
(Bank Universal), barang konsumen (PT Sinar Antjol) dan manufaktur (PT Siegwerk Indonesia). Selama lebih dari
satu dekade berkontribusi di perusahaan, beliau berperan sebagai pemimpin senior yang aktif dalam penerapan
praktik tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:
     Memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik;
     Mengelola hubungan dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan (termasuk Wali Amanat
      selaku kuasa dari Pemegang Obligasi);
     Memastikan komunikasi antara pihak manajemen dengan karyawan Perseroan sehingga karyawan
      memahami seluruh kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen;
     Melakukan fungsi legal dan konsultan legal terutama menyangkut hal-hal yang terkait dengan
      permasalahan perusahaan; dan




                                                       111
Page 115
        Memastikan ketersediaan laporan-laporan, antara lain Laporan Manajemen Risiko, Laporan Kinerja Sosial
         dan Lingkungan dan Laporan Uji Tuntas atau Due Diligence sesuai dengan Pedoman Operasional
         Perusahaan, Kesepakatan Pemegang Saham dan/atau hukum dan regulasi yang berlaku.

Berikut adalah beberapa pelatihan yang telah dijalani oleh Sekretaris Perusahaan:

        Topik Pelatihan                Judul Pelatihan                Penyelenggara            Tanggal
    Bisnis                    Scale     Up    Generate      Your    Aksoro               3 Mei 2025
                              Exponential Business Growth
    Perkembangan              Understanding Our Core Values         Perseroan            10 Juni 2025
    Organisasi                to Build a Culture of Feedback
    Infrastruktur             Transformative      Infrastructure,   ADBN                 14 Juni 2025
                              Empowered Lives 14 July 2025
    Sosial dan Lingkungan     Application of Gender Equality        ADB                  11 Juli 2025
                              and      Social    Inclusion     in
                              Infrastructure Projects
    Kesehatan dan             Office Health and Safety              Perseroan            31 Juli 2025
    Keselamatan
    Pembekalan Pensiun        (Retirement Program) Pathways         DDI                  10 Oktober 2025
                              to the Future: Preparing for a
                              Meaningful and Sustainable Next
                              Chapter in Life
    Kepemimpinan              Performance Lab: Exploring How        Dynargie             5 Desember 2025
                              Great Leaders Appraise to Rise

d.       Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Komite Audit

Perseroan telah memiliki Komite Audit sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 33/2014, Peraturan OJK No. 55/
2015, dan POJK No. 48/2024. Komite Audit merupakan organ pendukung yang dibentuk oleh dan bertanggung
jawab langsung kepada Dewan Komisaris serta berperan membantu pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Komisaris khususnya atas hal-hal yang berkaitan dengan laporan keuangan, sistem pengendalian internal,
pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal, penerapan GCG, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite
Audit tanggal 22 Maret 2022.

Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki tanggung jawab untuk:
1.    Dalam setiap rapat, meninjau laporan yang mengidentifikasi isu pengendalian yang signifikan yang
      memerlukan atau sedang dalam perhatian korektif serta merangkum tindakan yang sedang dilakukan untuk
      menyelesaikan isu tersebut. Disarankan agar penyusunan laporan diawasi oleh Ketua Komite dengan
      masukan dari Audit Internal, Divisi Hukum, dan auditor eksternal serta mencakup isu-isu yang diangkat oleh
      komite manajemen terkait (seperti komite risiko direksi yang relevan);
2.    Meninjau cara dan kerangka kerja di mana manajemen memastikan serta memantau kecukupan sifat,
      lingkup, dan efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk sistem pengendalian akuntansi, sehingga
      menjaga sistem pengendalian internal yang efektif, termasuk tinjauan tahunan atas kecukupan proses
      pemantauan pengendalian dan eskalasi isu. Isu pengendalian harus didokumentasikan oleh manajemen
      dan disampaikan kepada komite dalam format standar untuk Isu Pengendalian;
3.    Apabila peraturan perundang-undangan mewajibkan perusahaan untuk membuat pengungkapan dalam
      Laporan Tahunan dan Akun mengenai pengendalian internal, komite harus meninjau pernyataan tersebut
      sebelum disetujui oleh Dewan Komisaris;
4.    Mengajukan pertanyaan kepada Presiden Direktur/Managing Director dan Direktur Keuangan mengenai
      adanya kekurangan signifikan dalam sistem pengendalian internal yang dapat berdampak merugikan bagi
      Perusahaan serta potensi kecurangan yang teridentifikasi;
5.    Meninjau laporan dari auditor internal dan eksternal serta memantau status tindakan perbaikan yang
      diperlukan; dan
6.    Meninjau isu-isu yang dibahas dan memutuskan apakah perlu dilakukan eskalasi isu kepada Dewan
      Komisaris atau pemberitahuan kepada regulator.
7.    Dalam kaitannya dengan peningkatan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan, Komite Audit
      Perseroan bertugas untuk:
      a.     Memastikan adanya tinjauan yang memadai atas laporan keuangan yang akan diterbitkan oleh


                                                        112
Page 116
            Perusahaan;
      b.    Membahas dengan auditor mengenai area pertimbangan signifikan dan/atau kebijakan akuntansi
            yang akan diterapkan dalam penyajian informasi pada laporan keuangan resmi;
      c.    Memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
            umum dan peraturan yang mendasarinya; dan
      d.    Memastikan bahwa seluruh laporan kepada regulator dan institusi lain telah disampaikan secara
            akurat dan tepat waktu.
8.    Dalam kaitannya dengan Auditor Internal, Komite Audit bertugas untuk:
      a.    Mengevaluasi Piagam Audit Internal untuk disetujui oleh Dewan Komisaris;
      b.    Mengevaluasi rencana tahunan Auditor Internal sebagai masukan bagi Dewan Komisaris;
      c.    Memastikan tidak ada pembatasan yang dilakukan oleh manajemen terhadap proses audit yang
            dilaksanakan oleh auditor internal;
      d.    Mengevaluasi efektivitas fungsi audit internal;
      e.    Memastikan bahwa setiap temuan signifikan dari audit internal segera dilaporkan dan dibahas;
      f.    Memastikan bahwa rekomendasi auditor internal telah ditindaklanjuti oleh manajemen;
      g.    Menugaskan auditor internal untuk melakukan audit khusus apabila terdapat indikasi kecurangan
            atau penyimpangan manajemen; dan
      h.    Mengevaluasi pengangkatan dan penggantian kepala audit internal serta menyampaikan
            rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait hal tersebut.
9.    Dalam kaitannya dengan akuntan publik, Komite Audit bertugas untuk:
      a.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam memilih akuntan publik untuk disetujui
            dalam rapat umum pemegang saham tahunan;
      b.    Meninjau independensi dan objektivitas akuntan publik;
      c.    Meninjau lingkup audit untuk memastikan bahwa seluruh risiko signifikan telah dipertimbangkan;
      d.    Memastikan bahwa temuan akuntan publik segera dilaporkan kepada komite dan dibahas;
      e.    Memastikan bahwa manajemen telah menindaklanjuti rekomendasi akuntan publik;
      f.    Memantau konsistensi pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik sesuai dengan standar audit
            yang berlaku; dan
      g.    Meninjau kinerja akuntan publik untuk merekomendasikan kepada Dewan Komisaris apakah perlu
            dilakukan pengangkatan kembali atau penggantian akuntan publik.
10.   Dalam kaitannya dengan kepatuhan, Komite Audit bertugas untuk:
      a.    Meninjau efektivitas sistem pemantauan kepatuhan dalam penyusunan laporan keuangan;
      b.    Meninjau informasi dari manajemen, auditor, dan konsultan eksternal terkait isu kepatuhan; dan
      c.    Meninjau temuan audit dari lembaga berwenang serta efektivitas respons dan tindak lanjut
            manajemen.
11.   Dalam kaitannya dengan kode etik dan ketentuan whistle blowing, Komite Audit bertugas untuk:
      a.    Memastikan bahwa perusahaan memiliki kode etik tertulis dan kebijakan whistle blowing;
      b.    Memastikan bahwa manajemen telah menciptakan kondisi di mana kode etik dipatuhi;
      c.    Meninjau sistem pemantauan kepatuhan terhadap kode etik; dan
      d.    Meninjau seluruh pengaduan signifikan dalam lingkup tanggung jawabnya serta melaporkannya
            kepada Dewan Komisaris.
12.   Dalam kaitannya dengan pedoman dan prosedur kerja, Komite Audit bertugas untuk:
      a.    Berkoordinasi dan menjalin hubungan dengan Unit Audit Internal dalam mengawasi pelaksanaan
            audit internal;
      b.    Berkomunikasi dengan seluruh unit untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta dokumen atau
            laporan terkait;
      c.    Berkomunikasi dengan auditor independen terkait tugas dan tanggung jawab serta hasil audit auditor
            independen;
      d.    Meminta bantuan pihak eksternal, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris, untuk
            melakukan audit khusus; dan
      e.    Berkoordinasi dengan unit terkait mengenai manajemen risiko dan pengawasan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif per tanggal 12 Desember 2025,
susunan Komite Audit yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:

        Jabatan                          Nama                                     Periode Jabatan
 Ketua                    Rizal Bambang Prasetijo               27 April 2026 - Sekarang
 Anggota                  Darmin Nasution                       19 Agustus 2020 – sekarang
 Anggota                  Eddy Fritz Sinaga                     26 Maret 2024 – sekarang




                                                    113
Page 117
Berikut ini merupakan uraian singkat dari profil Komite Audit Perseroan:

Rizal Bambang Prasetijo

Profil lengkap Bapak Rizal Bambang selaku Ketua Komite Audit Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Darmin Nasution

Profil lengkap Bapak Darmin Nasution selaku Anggota Komite Audit Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Eddy Fritz Sinaga

Eddy Fritz Sinaga, Warga Negara Indonesia, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan surat
persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 26 Maret 2024. Beliau menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) dengan status registrasi negara. Dalam perjalanan kariernya, Eddy Fritz Sinaga memiliki
pengalaman yang panjang dan luas di bidang pengawasan keuangan, audit, dan manajemen risiko. Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau memiliki pengalaman bekerja sebagai berikut:

2020 – Sekarang                  : Audit Committee Member di PT Pertamina (Persero)
2017 – Sekarang                  : GGC and Audit Advisor to the BoD di PT Karabha Digdaya
2012 – Sekarang                  : Independent Consultant
2013 – 2018                      : Member of Risk Monitoring Committee, dan BoC Consultant di PT Adhi Karya
                                   (Persero), Tbk
2012 – 2016                      : Member of Audit Committee di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2008 – 2013                      : Member of Oversight Committee di PT Semen Gresik (Persero), Tbk
2010 – 2012                      : General Manager Admin & Finance di PT Petrodrill Manufaktur Indonesia
2009                             : Chief Internal Audit and Risk Officer di PT Plantation Grower Indonesia
2006 – 2008                      : Assistant Director di PT PP London Sumatra Tbk
1998 – 2004                      : Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
1979 – 1998                      : Section Head di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”)

Berdasarkan Absensi Rapat Komite Audit, berikut merupakan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran dari Komite
Audit Perseroan sepanjang tahun 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                                        Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
       Posisi                        Nama                      Jumlah Rapat
                                                                                             Rapat             Rapat
Ketua                 Rizal Bambang Prasetijo*                          -                       -                -
Anggota               Darmin Nasution                                  11                      11              100%
Anggota               Eddy Fritz Sinaga                                11                      10               90%
* Rizal Bambang Prasetijo baru efektif menjabat sebagai Ketua Komite Audit pada tanggal 27 April 2026

Sepanjang tahun 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini, Komite Audit memeriksa laporan keuangan kuartal
dan tahunan dan memberikan penjaminan kepada Dewan Komisaris bahwa laporan keuangan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
OJK.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination and Remuneration Committee atau ”NRC”) adalah organ
pendukung yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria nominasi calon Komisaris
Independen dan Direksi, memberikan usulan atau saran mengenai besaran remunerasi yang akan diterima oleh
Dewan Komisaris dan Direksi, serta menetapkan kebijakan remunerasi karyawan. Dalam menjalankan tugasnya,
NRC bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan berkoordinasi bersama komite-komite penunjang
Dewan Komisaris lainnya. Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diwajibkan
dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau
Perusahaan Publik dan POJK No. 48/2024. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite
ini wajib berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang berlaku efektif sejak tanggal 11
November 2024.

Berdasarkan Piagam Komite NRC, komite NRC memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut

Fungsi Nominasi



                                                                    114
Page 118
1)    Menganalisis, menyusun, dan memberikan rekomendasi mengenai sistem dan prosedur seleksi dan/atau
      penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris. Komite juga harus
      menyusun sistem evaluasi kinerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
2)    Merekomendasikan calon Komisaris dan/atau Direktur kepada Dewan Komisaris serta merekomendasikan
      tindakan terkait nominasi, pengangkatan, dan pemberhentian Komisaris dan Direktur kepada Dewan
      Komisaris sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pemegang Saham, khususnya apabila terjadi perubahan
      pada Dewan Komisaris akibat perubahan pola kepemilikan saham Perseroan.
3)    Jika dianggap perlu, NRC dapat memantau pelaksanaan dan menganalisis kriteria serta prosedur seleksi
      pejabat satu tingkat di bawah Direktur, serta menganalisis data pejabat satu tingkat di bawah Direktur yang
      disampaikan secara triwulanan oleh Direksi dan setiap kali terjadi perubahan.
4)    Merekomendasikan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
5)    Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris calon yang akan ditunjuk sebagai anggota independen
      Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.

Fungsi Remunerasi

Jika dibutuhkan, NRC dapat memberikan usulan atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal
berikut ini:
1)     Mengevaluasi kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan
       Perseroan;
2)     Mengevaluasi KPI untuk Direksi yang bersifat ex-ante (dalam rencana bisnis tahunan Perseroan) dan ex-
       post (setelah tutup tahun buku Perseroan);
3)     Berdasarkan RUPS Tahunan 2015, Pemegang Saham telah memutuskan untuk memberikan wewenang
       kepada NRC Perusahaan untuk meninjau, menetapkan, dan merekomendasikan gaji Dewan Komisaris dan
       Direksi setiap tahun berdasarkan.
       a.     nilai riil jumlah yang disesuaikan dengan inflasi;
       b.     tolak ukur eksekutif relevan sesuai survei pasar yang bereputasi;
       c.     rencana anggaran Perusahaan yang telah disetujui oleh Pemegang Saham;
       d.     ekuitas internal dan eksternal.
4)     Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan
       ketenagakerjaan dan fungsi lain dalam manajemen SDM yang dapat berdampak signifikan terhadap risiko
       keuangan dan/atau hukum bagi Perseroan; dan
5)     Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan
       ketenagakerjaan dan fungsi lainnya dalam Manajemen SDM yang berpotensi membawa dampak signifikan
       terhadap keuangan/risiko hukum Perseroan.

Masa jabatan NRC yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama dari periode menjabat yang
bersangkutan sebagai Dewan Komisaris dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Keanggotaan NRC terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga adalah Komisaris Independen
Perseroan dan 3 (tiga) anggota lainnya adalah Komisaris Perseroan. Berikut ini adalah komposisi anggota NRC
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, yaitu:

 Ketua                    :   Darmin Nasution
 Anggota                  :   Oza Olavia
 Anggota                  :   Supriya Prakash Sen
 Anggota                  :   Yuji Fukuda
 Sekretaris               :   Suli Indah Lestari

Berikut ini adalah profil singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:

Darmin Nasution

Profil lengkap Bapak Darmin Nasution selaku Ketua NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan,
Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Oza Olavia

Profil lengkap Ibu Oza Olavia selaku Anggota NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab
Profil Dewan Komisaris.

Supriya Prakash Sen



                                                     115
Page 119
Profil lengkap Ibu Supriya Prakash Sen selaku Anggota NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan,
Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Yuji Fukuda

Profil lengkap Bapak Yuji Fukuda selaku Anggota NRC Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-
bab Profil Dewan Komisaris.

Suli Indah Lestari

Suli Indah Lestari merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi dari
Universitas Gadjah Mada. Beliau memiliki pengalaman kerja yang luas di berbagai industri, antara lain perbankan
(Bank Universal), barang konsumen (PT Sinar Antjol) dan manufaktur (PT Siegwerk Indonesia). Selama lebih dari
satu dekade berkontribusi di perusahaan, beliau berperan sebagai pemimpin senior yang aktif dalam penerapan
praktik tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya, NRC memiliki kewenangan sebagai berikut:
1)    Memiliki akses yang memungkinkannya untuk memperoleh informasi langsung dari Direksi, pejabat,
      karyawan, serta pihak eksternal/profesional sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya dalam rangka
      menghindari keragu-raguan. Apabila pada kondisi tertentu NRC memerlukan bantuan pihak
      eksternal/profesional, maka NRC harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Dewan Komisaris terlebih
      dahulu sebelum menunjuk pihak eksternal/ profesional yang dimaksud untuk mendukung pelaksanaan
      tugasnya;
2)    Dengan sepengetahuan Dewan Komisaris, Ketua NRC dapat mengundang anggota Direksi, pejabat
      eksekutif, karyawan, atau auditor independen Perseroan untuk menghadiri rapat Komite;
3)    Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, NRC berkoordinasi dengan Presiden Direktur.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota NRC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                                  Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
                        Nama                               Jumlah Rapat
                                                                                       Rapat             Rapat
Ketua Komite           Darmin Nasution                            10                     10              100%
Anggota                Oza Olavia*                                3                      3               100%
Anggota                Supriya Prakash Sen                        10                     10              100%
Anggota                Yuji Fukuda                                10                     10              100%
Sekretaris             Suli Indah Lestari*)                       3                      3               100%
* Oza Olavia dan Suli Indah Lestari diangkat pada tanggal 12 Desember 2025, dan sejak pengangkatannya rapat NRC baru diselenggarakan
sebanyak 1 (satu) kali, di mana yang bersangkutan menghadiri rapat tersebut.

Komite Investasi – Dewan Komisaris

Komite Investasi–Dewan Komisaris (“BOC-IC”) merupakan salah satu organ pendukung Dewan Komisaris yang
dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya terkait proposal investasi dan portfolio Perseroan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite
Investasi (Dewan Komisaris) yang berlaku efektif sejak tanggal 11 November 2024 (“Piagam BOC-IC”).

Dasar Hukum

1)      Anggaran Dasar Perseroan; dan
2)      Piagam BOC-IC.

Piagam BOC-IC

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, BOC-IC wajib patuh pada Piagam BOC-IC, yang mengatur
ketentuan terkait kewenangan, struktur, kualifikasi, tanggung jawab, rapat, pelaporan, kerahasiaan, dan lain-lain.

Tugas dan Tanggung Jawab BOC-IC

1)      Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi mengenai pemberian kredit/investasi untuk persetujuan final
        dari Dewan Komisaris;
2)      Mengevaluasi dan memberikan laporan kajian kinerja atas portofolio investasi Perusahaan, termasuk
        namun tidak terbatas pada investasi berupa pinjaman, ekuitas, dan treasury;




                                                               116
Page 120
3)      Mengkaji kebijakan kredit dan investasi Perusahaan dan memberikan masukan terhadap
        perumusan/revisinya;
4)      Melakukan kewajiban-kewajiban lain yang berkaitan dengan kegiatan investasi Perusahaan atau kebijakan
        atau hal-hal lain, yang dari waktu ke waktu ditugaskan oleh Dewan Komisaris kepada Komite.

Susunan BOC-IC

Susunan keanggotaan BOC-IC terdiri dari 8 (delapan) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga merangkap
jabatan sebagai Presiden Komisaris & Komisaris Independen, sementara sisa anggota lainnya merupakan
Komisaris Perseroan. Berikut ini adalah uraian komposisi anggota BOC-IC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

 Ketua                          :   Darmin Nasution
 Anggota                        :   Rizal Bambang Prasetijo
 Anggota                        :   Ahmad Ghufron*)
 Anggota                        :   Oza Olavia
 Anggota                        :   Marc Oliver Jünemann
 Anggota                        :   Supriya Prakash Sen
 Anggota                        :   Yuji Fukuda
*) Diangkat sejak 14 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Sirkuler 006 serta telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku
calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat
BOC-IC sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat dan tidak mengambil keputusan.

Profil mengenai anggota BOC-IC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris. Tabel
berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota BOC-IC sepanjang tahun 2025 sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan:

                                                                                      Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
                         Nama                                 Jumlah Rapat
                                                                                           Rapat             Rapat
Ketua                 Darmin Nasution                                 11                     11              100%
Anggota               Rizal Bambang Prasetijo                         11                     11              100%
Anggota               Ahmad Ghufron*                                  7                      7               100%
Anggota               Oza Olavia                                      11                     11              100%
Anggota               Marc Oliver Jünemann                            11                     11              100%
Anggota               Supriya Prakash Sen                             11                     11              100%
Anggota               Yuji Fukuda                                     11                     11              100%
*) Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat BOC-IC sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat dan tidak
mengambil keputusan.

Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko (Risk Oversight Committee atau ”ROC”) adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang
dibentuk untuk membantu jalannya penerapan manajemen risiko dan penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan.
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 48/2024, untuk
membantu jalannya penerapan manajemen risiko dan penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan. Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite Pemantau
Risiko yang berlaku efektif sejak tanggal 11 November 2024 (“Piagam ROC”).

Piagam ROC

Piagam ROC bersifat mengikat bagi seluruh anggota ROC dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Piagam ROC merupakan pedoman formal yang mengatur kejelasan fungsi dan keberadaan ROC di Perseroan,
menguraikan tugas dan tanggung jawab, kewenangan, masa jabatan, pelaporan, rapat ROC, dan lain-lain.

Tugas dan Tanggung Jawab ROC

Berdasarkan Piagam ROC, tugas dan tanggung jawab ROC adalah sebagai berikut:
1)    Mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko atas risiko kredit, pasar, operasional, serta lingkungan dan
      sosial untuk persetujuan Dewan Komisaris. Secara berkala menilai dan menganalisis kecukupan kebijakan
      manajemen risiko serta memberikan pendapat berupa saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan
      Komisaris mengenai perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan dalam manajemen risiko;
2)    Mengusulkan modifikasi terhadap kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana disebutkan di atas agar
      sesuai dengan perubahan lingkungan;
3)    Menetapkan peran dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko dari Direksi;
4)    Memberikan masukan dan komentar atas isu-isu yang diajukan oleh Komite Manajemen Risiko;


                                                                  117
Page 121
5)    Meninjau laporan manajemen risiko triwulanan yang disiapkan oleh Tim Manajemen Risiko Perseroan
      sebelum diserahkan kepada Pemegang Saham Perseroan;
6)    Memberikan saran dan/atau rekomendasi (jika ada) kepada Tim Manajemen Risiko untuk dimasukkan
      dalam laporan manajemen risiko triwulanan berikutnya;
7)    Meninjau kerangka parameter atau register manajemen risiko, serta memberikan persetujuan atas setiap
      usulan perubahan terhadap parameter atau register tersebut di masa mendatang; dan
8)    Menyampaikan informasi mengenai hal-hal lain yang dianggap oerlu oleh Dewan Komisaris dalam kegiatan
      usaha seperti biasa.

Susunan ROC

Keanggotaan ROC terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang merangkap jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan dan 4 (empat) anggota lainnya merupakan Komisaris Perseroan. Berikut ini
adalah uraian komposisi anggota ROC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

Ketua                          : Rizal Bambang Prasetijo
Anggota                        : Ahmad Ghufron
Anggota                        : Marc Oliver Jünemann
Anggota                        : Darmin Nasution
Anggota                        : Sariani Sadikun
Anggota (tanpa suara)          : Ridho Pandita

Berikut ini adalah profil singkat mengenai anggota Komite Pemantau Risiko:

Rizal Bambang Prasetijo

Profil lengkap Bapak Rizal Bambang Prasetijo selaku Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada
Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Ahmad Ghufron

Profil lengkap Bapak Ahmad Ghufron selaku Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab
Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Darmin Nasution

Profil lengkap Bapak Darmin Nasution selaku Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab
Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Marc Oliver Jünemann

Profil lengkap Bapak Marc Oliver Jünemann selaku Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dapat dilihat pada
Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Dewan Komisaris.

Sariani Sadikun

Sariani Sadikun, Warga Negara Indonesia. Beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan tanggal 14 Juli 2025. Beliau menempuh pendidikan di California State University,
U.S.A. Bachelor of Science - Computer Application & Systems. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
memiliki pengalaman bekerja sebagai berikut:

2019 – 2024                :    Senior Vice President – Head of Wholesale Credit Approval di PT. Bank HSBC
                                Indonesia
2016 – 2018                :    Senior Vice President – Head of Commercial/SME Credit Risk di PT. Bank DBS
                                Indonesia
2011 – 2016                :    Executive Vice President – Head of Credit Risk di PT. Bank Commonwealth
2002 – 2011                :    Senior VP – Head of Credit Risk di PT. Rabobank International Indonesia
1998 – 2001                :    Vice President, Corp. Banking di JPMorgan Chase & Co.
1989 – 1998                :    Asst. Vice President, Corp. Banking di Chase Manhattan Bank

Ridho Pandita

Ridho Pandita, Warga Negara Indonesia. Beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Desember 2025. Beliau menempuh pendidikan di Universitas Gajah



                                                     118
Page 122
Mada, Master of Business and Administration dan Intitut Teknologi Bandung, Sarjana Teknik. Sebelum bergabung
dengan Perseroan, beliau memiliki pengalaman bekerja sebagai berikut:

2019 – Sekarang                  :   Equity Investment di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
2017 – 2019                      :   Relationship Manager di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
2015 – 2015                      :   Credit Analyst di PT Bank Mandiri (Persero)
2012 – 2014                      :   Junior Account Manager di PT Bank Mandiri (Persero)

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota ROC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                           Jumlah           Jumlah Kehadiran               Tingkat Kehadiran
                       Nama
                                                            Rapat                Rapat                           Rapat
 Ketua                     Rizal      Bambang                 6                    6                             100%
                           Prasetijo
 Anggota                   Ahmad Ghufron                       2                       2                           100%
 Anggota                   Marc           Oliver               6                       6                           100%
                           Jünemann
 Anggota                   Darmin Nasution                     6                       6                           100%
 Anggota                   Sariani Sadikun                     5                       5                           100%
 Anggota        (tanpa     Ridho Pandita                       6                       6                           100%
 suara)
* Ahmad Ghufron telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan selaku calon Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-61/PL-02/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dalam Rapat ROC sebelumnya, beliau hanya menjadi pengamat dan tidak
mengambil keputusan.

e.      Komite-Komite di Bawah Direksi
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dibantu oleh komite-komite yang terdiri dari:

Komite Investasi – Direksi

Komite Investasi – Direksi (“BOD-IC”) dibentuk oleh Direksi dengan tujuan untuk mendukung fungsi
manajerialnya, khususnya untuk meninjau, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan atas seluruh Usulan
Investasi untuk Perseroan. Anggota BOD-IC menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada Piagam BOD-IC
yang terakhir kali diperbarui dan telah efektif sejak tanggal 24 Juli 2025.

Piagam BOD-IC

Piagam BOD-IC merupakan pedoman formal yang mengikat bagi seluruh anggota BOD-IC dalam menjalankan
amanah penugasan setiap hari. Piagam BOD-IC mengatur hal-hal yang berkaitan dengan peran
dan tanggung jawab, kewenangan, struktur serta kualifikasi, rapat, pelaporan, kerahasiaan, dan hal-hal lainnya
yang relevan dengan Komite BOD-IC.

Tugas dan Tanggung Jawab BOD-IC

a)     Meninjau, menyetujui, dan mendelegasikan persetujuan atas Usulan Investasi dan/atau modifikasi
       serta/atau amandemen lainnya, dan/atau dokumen terkait;
b)     Berkonsultasi dengan BOC-IC mengenai proyek-proyek yang diusulkan dan mewajibkan adanya
       persetujuan dari BOC-IC untuk transaksi dan/atau proyek tertentu yang bersifat luar biasa/kompleks
       (sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 1 Piagam ini);
c)     Meminta persetujuan dari BOC-IC untuk setiap modifikasi dan/atau amandemen material (sebagaimana
       disebutkan dalam Lampiran 2 Piagam ini) terhadap Aset Investasi yang telah disetujui oleh BOC-IC, yang
       keputusan akhirnya berada dalam diskresi CRO;
d)     Menugaskan tim transaksi untuk berkoordinasi dengan fungsi-fungsi terkait guna memastikan kecukupan
       pendanaan dan strategi penetapan harga bagi Aset Investasi yang diusulkan; dan
e)     Meninjau dan memantau pelaksanaan seluruh Aset Investasi secara berkala serta meningkatkan frekuensi
       peninjauan apabila dianggap perlu, serta menyampaikan laporan mengenai hasil peninjauan dan
       pemantauan tersebut kepada BOC-IC.
      Mengkaji, dan selanjutnya menyetujui dan merekomendasikan proposal investasi untuk ditinjau lebih lanjut
      dan disetujui oleh BOC-IC;

Susunan BOD-IC




                                                                119
Page 123
Susunan keanggotaan BOD-IC terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga merangkap
jabatan sebagai Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) dan sisa anggota lainnya merupakan anggota
Direksi Perseroan. Berikut ini adalah uraian komposisi anggota BOD-IC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

 Ketua                        :   Rizki Pribadi Hasan
 Anggota                      :   Eri Wibowo
 Anggota                      :   Mohammad Ramadhan Harahap
 Anggota                      :   Lestari Andaluscia Umardin

Profil mengenai anggota BOD-IC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota BOD-IC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                             Jumlah Kehadiran       Tingkat Kehadiran
                      Nama                             Jumlah Rapat
                                                                                  Rapat                   Rapat
Ketua           Rizki Pribadi Hasan                           64                    64                    100%
Anggota         Eri Wibowo                                    53                    53                    100%
Anggota         Mohammad Ramadhan Harahap                     64                    64                    100%
Anggota         Lestari Andaluscia Umardin                    64                    64                    100%

Komite Aset dan Liabilitas

Komite Aset dan Liabilitas (“ALCO”) dibentuk oleh Direksi dengan tujuan untuk memantau risiko dan pengelolaan
dana dan sumber daya lainnya secara aktif, terutama dalam mengelola risiko pasar dan risiko likuiditas. Dalam
menjalankan tugasnya, ALCO berpedoman pada Piagam ALCO telah terakhir kali diperbarui dan telah efektif
sejak tanggal 29 November 2024.

Piagam

Piagam ALCO wajib dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh anggota ALCO dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya. Secara garis besar, piagam ini berisikan hal-hal yang berkaitan dengan tanggung
jawab dan komposisi ALCO, serta prosedur terkait, seperti rapat, pelaporan, dan kerahasiaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite ALCO

Tugas dan tanggung jawab Komite antara lain adalah:
1)    Memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Perseroan;
2)    Memberikan rekomendasi strategi dan rencana tindakan terkait pengelolaan aset dan liabilitas kepada
      Direksi;
3)    Mengevaluasi kinerja keuangan Perseroan dan mengidentifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai
      tujuan keuangan;
4)    Memberikan panduan dalam mengelola risiko pasar dan risiko likuiditas Perseroan, termasuk namun tidak
      terbatas pada ketidaksesuaian jatuh tempo aset dan liabilitas, risiko repricing suku bunga, posisi neto
      terbuka, pendanaan, dan struktur keseimbangan modal;
5)    Menetapkan Base Lending Rate atau panduan penetapan harga investasi untuk kegiatan investasi serta
      merekomendasikannya kepada Direksi untuk persetujuan lebih lanjut;
6)    Menyetujui fasilitas jangka pendek baru atau tambahan dan merekomendasikannya kepada Direksi untuk
      persetujuan lebih lanjut; namun, apabila fasilitas tersebut terkait dengan pihak berelasi, fasilitas tersebut
      harus disetujui lebih lanjut oleh Dewan Komisaris;
7)    Memberikan nasihat kepada Direksi mengenai inisiatif atau kegiatan pendanaan baru (misalnya fasilitas
      jangka pnajang, fasilitas jangka pendek termasuk dari pihak berelasi, dan penerbitan obligasi) yang
      memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
8)    memberikan panduan dan pemantauan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan internal dan eksternal;
9)    i) Memberikan panduan dalam pengelolaan dana surplus, termasuk namun tidak terbatas pada
      penempatan yang selaras dengan profil risiko Perseroan dan konsisten dengan struktur pembatasan
      internal;
10)   j) Memberikan rekomendasi atas perubahan kebijakan dan prosedur yang relevan serta memberikan
      persetujuan atas dokumen yang perlu diajukan kepada Direksi, dan kepada Dewan Komisaris apabila
      diperlukan untuk persetujuan;
11)   Mengatur agenda untuk rapat ALCO; dan
12)   Menyetujui Risalah Rapat (Minutes of Meeting/MoM) yang disiapkan oleh sekretaris selama rapat ALCO.



                                                       120
Page 124
Susunan Komite ALCO

Susunan keanggotaan Komite ALCO terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 1 (satu) Ketua Komite yang juga merangkap
jabatan sebagai Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) dan sisa anggota lainnya merupakan anggota
Direksi Perseroan. Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite ALCO pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan:

 Ketua                     :   Rizki Pribadi Hasan
 Anggota                   :   Eri Wibowo
 Anggota                   :   Mohammad Ramadhan Harahap
 Anggota                   :   Lestari Andaluscia Umardin

Profil mengenai anggota ALCO dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota ALCO sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                    Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
                    Nama                         Jumlah Rapat
                                                                         Rapat             Rapat
Ketua         Rizki Pribadi Hasan                      18                  17               94%
Anggota       Eri Wibowo                               18                  17               94%
Anggota       Mohammad Ramadhan                        18                  17               94%
              Harahap
Anggota       Lestari Andaluscia Umardin               18                   17                   94%

Komite Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko (“RMC”) merupakan organ pendukung Direksi yang bertanggung jawab untuk
membantu penerapan manajemen risiko Perseroan, termasuk memberikan rekomendasi atas penyusunan
Kebijakan dan Strategi Manajemen Risiko Perseroan. Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, untuk membantu penerapan manajemen risiko Perseroan, termasuk memberikan rekomendasi atas
penyusunan Kebijakan dan Strategi Manajemen Risiko Perseroan.

Piagam RMC

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman pada Piagam Komite
Manajemen Risiko yang berlaku efektif sejak tanggal 26 Maret 2024. Secara umum, Piagam RMC mengatur hal-
hal terkait kewenangan, struktur, kualifikasi, tanggung jawab, rapat, pelaporan, kerahasiaan, dan lain-lain.

Tugas dan Tanggung Jawab RMC

Tugas dan tanggung jawab RMC antara lain adalah:
a)    Menyediakan rumusan strategis atas kebijakan dan kerangka manajemen risiko, termasuk penetapan
      kerangka batasan dan penyusunan rencana kontinjensi untuk kondisi yang merugikan;
b)    Mengawasi evaluasi dan pengelolaan komposisi risiko secara keseluruhan dalam portofolio Perseroan,
      meminimalkan risiko pada tingkat proyek maupun tingkat portofolio, mengembangkan budaya manajemen
      risiko di seluruh tingkatan, serta memastikan bahwa Direktorat Manajemen Risiko beroperasi secara
      independen;
c)    Menyelidiki, menganalisis, dan mengambil tindakan yang diperlukan terkait isu-isu yang berhubungan
      dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal;
d)    Mengevaluasi proposal terkait aktivitas dan produk baru serta menilai kelayakan dan kemampuan
      Perseroan dalam melaksanakan aktivitas dan produk baru tersebut dari perspektif risiko, serta
      mengevaluasi proposal atas perubahan terkait dalam kebijakan dan prosedur;
e)    Memantau kecukupan modal Perseroan terhadap risiko yang dijelaskan, sesuai dengan peraturan yang
      berlaku dan toleransi risiko Perseroan;
f)    Mengevaluasi efektivitas kebijakan dan prosedur manajemen risiko, merumuskan amandemen yang
      diperlukan dalam kebijakan dan prosedur yang ada, mengevaluasi kecukupan pengendalian internal serta
      meninjau laporan MIS secara berkala;
g)    Melakukan tinjauan rutin untuk mengevaluasi kesesuaian metodologi penilaian risiko;
h)    Meninjau dan menyetujui laporan manajemen risiko triwulanan yang disajikan oleh Direktorat Manajemen
      Risiko;



                                                     121
Page 125
i)       Meninjau dan mengusulkan perubahan dan/atau tambahan, apabila diperlukan, atas parameter atau
         indikator risiko kepada Komite Pemantau Risiko dan Dewan Komisaris;
j)       Dalam kaitannya dengan pencegahan fraud dan korupsi, RMC bertanggung jawab untuk:
         i.     Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan etika terhadap fraud dan korupsi bagi
                karyawan;
         ii.    Meninjau Fraud and Corruption Risk Assessment tingkat perusahaan yang disiapkan oleh Direktorat
                Manajemen Risiko setidaknya setiap tiga tahun, atau setelah adanya perubahan struktural atau
                fungsional besar pada Perseroan, atau kapan pun dianggap perlu;
         iii.   Menetapkan strategi pengendalian fraud dan korupsi untuk mengatasi risiko yang diidentifikasi
                dalam Fraud and Corruption Risk Assessment;
         iv.    Memastikan bahwa karyawan dalam lingkup tanggung jawabnya menerima pelatihan kesadaran
                fraud dan korupsi yang memadai serta memahami Kode Etik Perseroan;
         v.     Merekomendasikan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk deteksi dan pencegahan fraud dan
                korupsi;
         vi.    Meninjau dan memperbarui kebijakan dan prosedur sesuai kebutuhan, namun setidaknya setiap dua
                tahun, untuk memastikan kebijakan tersebut mencerminkan prinsip dan standar praktik terbaik
                dalam pencegahan fraud dan korupsi.

Susunan RMC

Berikut ini adalah uraian komposisi anggota RMC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

     Ketua                    :   Rizki Pribadi Hasan
     Anggota                  :   Eri Wibowo
     Anggota                  :   Mohammad Ramadhan Harahap
     Anggota                  :   Lestari Andaluscia Umardin

Profil mengenai anggota RMC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota RMC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                 Jumlah Kehadiran
                     Nama                       Jumlah Rapat                      Tingkat Kehadiran Rapat
                                                                      Rapat
Ketua          Rizki Pribadi Hasan                    12                12                 100%
Anggota        Eri Wibowo                             10                10                 100%
Anggota        Mohammad Ramadhan Harahap              12                11                  92%
Anggota        Lestari Andaluscia Umardin             12                12                 100%

Komite Pengarah Teknologi Informasi

Komite Teknologi Informasi (“ITSC”) dibentuk oleh Direksi untuk membantu pelaksanaan tugasnya dalam hal
pengembangan kapasitas dan kapabilitas sistem teknologi informasi Perseroan. Perseroan telah memiliki Komite
Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana diwajibkan Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk
membantu pelaksanaan tugas Direksi dalam hal pengembangan kapasitas dan kapabilitas sistem teknologi
informasi Perseroan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, anggota komite ini wajib berpedoman
pada Piagam Komite Pengarah Teknologi Informasi yang berlaku efektif sejak tanggal 24 Oktober 2024.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengarah Teknologi Informasi

ITSC Perseroan memiliki peran dalam:
a)    Meninjau dan menyetujui Anggaran TI (IT Budget), proyek-proyek TI awal, dan Organisasi TI melalui
      mekanisme Indikator Kinerja Utama Tahunan (Annual Key Performance Indicator);
b)    Menyetujui pelaksanaan seluruh Proyek TI dengan nilai proyek di atas IDR 250 juta;
c)    Menerima pembaruan TI secara berkala mengenai Proyek TI, realisasi Anggaran TI, keamanan siber,
      organisasi TI, dan hal-hal terkait TI lainnya dari Kepala TI & Operasional dan/atau Kepala TI;
d)    Memberikan informasi, bantuan, dan/atau klarifikasi kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal TI apabila
      diminta oleh Dewan Komisaris untuk meninjau fungsi advisory Perseroan;
e)    Meninjau dan menyesuaikan kebijakan dan/atau prosedur TI Perseroan dari waktu ke waktu sebagaimana
      dianggap perlu oleh Komite;
f)    Meninjau dan memantau pelaksanaan seluruh inisiatif/proyek TI secara triwulanan dalam rapat ITSC, serta
      meningkatkan frekuensi peninjauan apabila dianggap perlu, dan memberikan pembaruan kepada ExCom


                                                      122
Page 126
       dan BoC apabila diminta oleh Dewan Komisaris.

Susunan Komite Pengarah Teknologi Informasi

Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan:

Ketua                        : Rizki Pribadi Hasan
Anggota                      : Eri Wibowo
Anggota                      : Lestari Andaluscia Umardin

Profil mengenai anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab
Profil Direksi.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota ITSC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:

                  Nama                     Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran RapatTingkat Kehadiran Rapat
Ketua      Rizki Pribadi Hasan                  9                 9                    100%
Anggota    Eri Wibowo                           5                 5                    100%
Anggota    Lestari Andaluscia Umardin           9                 9                    100%

Komite Advisory

Komite Advisory dibentuk oleh Direksi dan memiliki tanggung jawab utama untuk membantu Direksi dalam
menjalankan fungsi manajerialnya, yaitu secara khusus untuk menelaah, menimbang dan mengambil keputusan
terkait dengan seluruh proyek advisory Perseroan, di antaranya memutuskan apakah akan menerima suatu
mandat dan memutuskan proyek sektor swasta atau publik. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Komite
Advisory berpedoman pada Piagam Komite Advisory yang terakhir kali diperbarui dan telah efektif sejak tanggal 2
September 2024.

Tugas dan tanggung jawab Komite Advisory

Tugas dan tanggung jawab Komite Advisory antara lain adalah:

a)     Meninjau, menyetujui, merekomendasikan, dan/atau mengesahkan Project Advisory Document (PAD) atau
       dokumen serupa yang menyediakan ruang lingkup awal dan dasar serta struktur dari proyek advisory
       Perseroan. PAD tersebut harus sedetail dan serelevan mungkin, dengan mempertimbangkan informasi
       yang tersedia pada saat itu, dan harus memuat (namun tidak terbatas pada): manfaat pelaksanaan proyek
       advisory, implikasi sumber daya bagi Perseroan (waktu, upaya, biaya/anggaran, potensi pendapatan, dan
       sebagainya), potensi konflik kepentingan, serta isu KYC;
b)     Menerima pembaruan berkala mengenai proyek advisory (baik proyek yang telah ditandatangani maupun
       pipeline) dari Kepala Advisory Group;
c)     Memberikan informasi, bantuan, dan/atau klarifikasi kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal advisory
       apabila diminta oleh BoC dalam rangka meninjau fungsi advisory Perseroan;
d)     Meninjau dan menyesuaikan kebijakan dan/atau prosedur advisory Perseroan dari waktu ke waktu
       sebagaimana dianggap perlu oleh Komite;
e)     Meninjau dan memantau pelaksanaan seluruh proyek advisory Perseroan setidaknya satu kali dalam
       setahun, serta meningkatkan frekuensi peninjauan apabila dianggap perlu, dan menyampaikan laporan
       atas hasil peninjauan dan pemantauan tersebut kepada Dewan Komisaris apabila diminta oleh Dewan
       Komisaris.

Susunan Komite Advisory

Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Advisory pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

 Ketua                       :   Rizki Pribadi Hasan
 Anggota                     :   Eri Wibowo
 Anggota                     :   Lestari Andaluscia Umardin
 Anggota                     :   Irman Boyle

Berikut ini adalah profil singkat mengenai anggota Komite Advisory:

Rizki Pribadi Hasan



                                                      123
Page 127
Profil lengkap Bapak Rizki Pribadi Hasan selaku Ketua Komite Advisory Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Eri Wibowo

Profil lengkap Bapak Eri Wibowo selaku Anggota Komite Advisory Perseroan dapat dilihat pada Bab Profil
Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Lestari Andaluscia Umardin

Profil lengkap Ibu Lestari Andaluscia Umardin selaku Anggota Komite Advisory Perseroan dapat dilihat pada Bab
Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Irman Boyle

Bapak Irman Boyle bergabung dengan Perseroan pada April 2012. Beliau memilki pengalaman selama 15 tahun
di berbagai institusi multilateral dan firma konsultan (IFC, APB, IIE/Energy Group dan PA Consulting), bekerja di
bidang layanan advisory dan pendanaan sektor publik untuk proyek proyek di bidang energi dan infrastruktur.

Bersama IFC, beliau bekerja di Departemen Transaction Advisory di IFC Jakarta, memberikan saran kepada klien
pemerintahan pada proyek batubara IPP dan proyek pengadaan air. Hingga Agustus 2011, beliau juga merupakan
perwakilan Indonesia untuk Private Finance Advisory Network (PFAN) dimana beliau memberikan saran untuk
proyek-proyek dan dalam hal keuangan untuk memperoleh perjanjian pada beberapa proyek energi yang dapat
diperbarui untuk IPP.

Bapak Irman Boyle memperoleh gelar MBA dari Cass Business School pada City University, London, Inggris
(1999) dan Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia (1993).

Bapak Irman Boyle berpartisipasi dalam Workshop on Project Financing yang diselenggarakan Euromoney dan
dalam Infrastructure in Market Economy Program. Bapak Irman Boyle juga mengikuti Executive Workshop on Ports
Financing and Investing di Singapura yang diselenggarakan oleh Global Ports Forum. Beliau juga mengikuti Green
Banking Online Training, Green Banking in Energy Efficiency and Renewable Energy yang diselenggarakan oleh
RENAC.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Advisory sepanjang tahun 2025
sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                      Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
                    Nama                           Jumlah Rapat
                                                                           Rapat             Rapat
Ketua         Rizki Pribadi Hasan                        13                  13              100%
Anggota       Eri Wibowo                                 9                   9               100%
Anggota       Lestari Andaluscia Umardin                 13                  13              100%
Anggota       Irman Boyle                                13                  13              100%

Komite Sumber Daya Manusia

Komite Sumber Daya Manusia merupakan organ pendukung Direksi yang bertugas membantu pelaksanaan
tugas manajerial Direksi dalam hal pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) agar senantiasa dapat berjalan
optimal. Pada penerapannya, Komite Sumber Daya Manusia ditugaskan secara khusus untuk meninjau,
menimbang, dan mengambil keputusan mengenai kepegawaian Perseroan.

Tugas dan tanggung jawab Komite Sumber Daya Manusia

Komite Sumber Daya Manusia memiliki tanggung jawab antara lain:
a)    Staffing & Development
      Menetapkan dan menyetujui pemilihan, penempatan, dan pemberhentian Staf Senior Perseroan (Assistant
      Vice President / “AVP” ke atas) sesuai dengan kriteria subjektif dan objektif yang dapat diterima.
      Kewenangan ini memastikan terselenggaranya talent pipeline dan perencanaan suksesi untuk mendukung
      pertumbuhan dan tantangan perusahaan di masa depan serta memastikan bahwa kinerja perusahaan tidak
      terganggu oleh pegawai berkinerja buruk yang tidak dapat diselesaikan.

b)     Manajemen Kinerja (Performance Management)
       Menetapkan sasaran kinerja korporat dan individual bagi Executive Vice President (“EVP”) dan seluruh
       Staf, serta melakukan kalibrasi hasil kinerja pada tingkat perusahaan untuk menjaga konsistensi, keadilan,
       dan integritas penilaian.



                                                      124
Page 128
c)     Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefit)
       Menetapkan kebijakan remunerasi bagi EVP dan Staf yang proporsional dengan kinerja, dengan
       mempertimbangkan tolok ukur industri yang relevan, pencapaian indikator kinerja utama, nilai tambah
       ekonomi, serta faktor-faktor terkait lainnya.faktor terkait lainnya.

d)     Menetapkan kebijakan umum, strategi, dan keputusan terkait SDM yang dapat memberikan dampak
       signifikan terhadap organisasi secara keseluruhan.

Dalam rangka untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut, Komite Sumber Daya Manusia dapat
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)    Memiliki akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan sesuai dengan tanggung jawabnya dari
      Direksi, eksekutif, karyawan dan pihak-pihak eksternal kapanpun diperlukan; dan
b)    Memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi, mengundang dan mengikutsertakan karyawan atau
      konsultan internal atau independen Perseroan untuk menghadiri rapat komite.

Susunan Komite Sumber Daya Manusia

Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Sumber Daya Manusia pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

 Ketua                        :   Rizki Pribadi Hasan
 Anggota                      :   Eri Wibowo
 Anggota                      :   Mohammad Ramadhan Harahap
 Anggota                      :   Lestari Andaluscia Umardin

Profil mengenai anggota Komite Sumber Daya Manusia dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil
Direksi.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Sumber Daya Manusia sepanjang
tahun 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:

                    Nama              Jumlah RapatJumlah Kehadiran RapatTingkat Kehadiran Rapat
Ketua      Rizki Pribadi Hasan             9                9                    100%
Anggota    Eri Wibowo                      5                5                    100%
Anggota    Mohammad Ramadhan Harahap       9                9                    100%
Anggota    Lestari Andaluscia Umardin      9                9                    100%

Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi

Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi (“FPC”) dibentuk oleh Direksi dengan tujuan untuk memantau dan
mengelola secara aktif segala permasalahan terkait penipuan dan korupsi, termasuk hal-hal yang berkaitan
dengan pelaporan pelanggaran. Dalam menjalankan tugasnya, anggota FPC berpedoman pada Piagam FPC yang
telah efektif sejak tanggal 13 April 2020.

Tugas dan Tanggung Jawab FPC

Tugas dan Tanggung Jawab FPC adalah sebagai berikut:
a)    Membahas kasus/isu dugaan/terbukti fraud dan korupsi serta membuat keputusan yang tepat sambil
      mempertimbangkan implikasi yang timbul dari keputusan dan penyelidikan (jika ada) yang dipimpin oleh
      UAI untuk menghasilkan tindakan yang sesuai;
b)    Mengambil keputusan terkait semua dugaan atau perbuatan fraud dan korupsi yang terbukti terkait
      (termasuk dalam penyelidikan, eskalasi ke pihak eksternal, publikasi dan sanksi, dan lain-lain) yang terjadi
      dalam Perseroan ketika tersangka bukanlah Direksi;
c)    Melaporkan kepada Komite Audit tentang inisiatif baru yang diusulkan dan isu-isu sistemik utama; serta
d)    Mendukung individu yang membuat pengungkapan dan melindungi mereka secara aktif dari perlakuan
      merugikan, pelecehan, atau tindakan balasan lainnya.

Susunan FPC

Berikut ini adalah uraian komposisi anggota FPC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

Ketua                       : Rizki Pribadi Hasan
Anggota                     : Eri Wibowo
Anggota                     : Lestari Andaluscia Umardin




                                                      125
Page 129
Profil mengenai anggota FPC dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota FPC sepanjang tahun 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                      Jumlah Kehadiran        Tingkat Kehadiran
                      Nama                          Jumlah Rapat
                                                                           Rapat                    Rapat
Ketua           Rizki Pribadi Hasan                          2               2                      100%
Anggota         Eri Wibowo                                   2               2                      100%
Anggota         Lestari Andaluscia Umardin                   2               2                      100%

Komite Penurunan Nilai

Komite Penurunan Nilai adalah organ pendukung Direksi yang bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan
tugasnya dalam rangka pengawasan dan evaluasi penerapan PSAK No. 109, termasuk memberikan persetujuan
terhadap cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual.

Piagam Komite Penurunan Nilai

Piagam Komite Penurunan Nilai digunakan sebagai panduan atau pedoman bagi seluruh anggota Komite
Penurunan Nilai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam ini juga mengatur mengenai
kewenangan, susunan keanggotaan dan kualifikasi, pengaturan rapat dan pelaporan dari Komite Penurunan Nilai.

Tugas dan tanggung jawab Piagam Komite Penurunan Nilai

a)     Meninjau hasil Expected Credit Loss (ECL) untuk mengidentifikasi perkembangan atau area perhatian yang
       tidak dapat atau belum dijelaskan secara memadai, termasuk Parameter Model, analisis, dan proses;
b)     Menyoroti overlay/penyesuaian signifikan, pergerakan besar dalam staging akibat Significant Increase on
       Credit Risk (SICR), serta area yang perlu diperhatikan atau disesuaikan beserta justifikasinya;
c)     Meninjau metodologi/model baru atau produk baru yang berdampak pada angka cadangan kerugian
       penurunan nilai;
d)     Menyoroti perubahan dalam Kebijakan Risiko, Kebijakan Keuangan, serta persyaratan peraturan yang
       relevan;
e)     Mengidentifikasi gangguan dan masalah kontrol dalam proses, sistem, serta kualitas data, termasuk
       kesalahan angka bulan sebelumnya yang menyebabkan pergerakan signifikan;
f)     Meninjau keterlibatan eksternal dan regulasi terkait PSAK No. 109;
g)     Menyetujui angka cadangan kerugian penurunan nilai untuk instrumen keuangan yang telah mengalami
       penurunan nilai/Stage 3 (penilaian secara individual) dan Management Overlay, dengan
       mempertimbangkan informasi yang relevan, wajar, dan dapat didukung;
h)     Menyetujui poin-poin utama yang akan dimasukkan dalam pengungkapan PSAK No. 109 pada Laporan
       Keuangan.

Berikut ini adalah uraian komposisi anggota Komite Penurunan Nilai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:

Ketua                       : Rizki Pribadi Hasan
Anggota                     : Eri Wibowo
Anggota                     : Lestari Andaluscia Umardin

Profil mengenai anggota Komite Penurunan Nilai dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan, Sub-bab Profil Direksi.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Penurunan Nilai sepanjang tahun
2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                     Jumlah Kehadiran        Tingkat Kehadiran
                      Nama                          Jumlah Rapat
                                                                          Rapat                    Rapat
Ketua             Rizki Pribadi Hasan                     15                15                     100%
Anggota           Eri Wibowo                              11                11                     100%
Anggota           Lestari Andaluscia Umardin              15                15                     100%

Sustainability Council
Perseroan memiliki Sustainability Council yang menjalankan fungsi strategis dalam tiga pilar utama untuk
memastikan integras prinsip keberlanjutan secara menyeluruh di tingkat tata kelola, strategi, dan pengelolaan data.

Tugas dan tanggung jawab Sustainability Council


                                                       126
Page 130
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Sustainability Council adalah sebagai berikut:

a.    Fungsi Pelaporan Berkaitan dengan Aspek Keberlanjutan
      Fungsi ini dilaksanakan melalui peran aktif Sustainability Council dalam menginisiasi, mengoordinasikan,
      menyusun, memastikan kualitas, dan menyampaikan laporan keberlanjutan Perseroan kepada regulator
      dan pemangku kepentingan terkait.

b.    Fungsi Strategi Berkelanjutan
      Fungsi ini diwujudkan melalui formulasi, implementasi, dan penguatan berkelanjutan dari strategi dan
      inisiatif keberlanjutan, yang dilakukan secara kolaboratif dengan pemegang saham dan mitra strategis
      untuk mendukung tujuan keberlanjutan jangka panjang Perseroan.

c.    Fungsi Basis Data Berkelanjutan
      Fungsi ini dilaksanakan melalui pengembangan dan pengelolaan basis data berkelanjutan yang andal,
      komprehensif, dan terintegrasi. Dewan Keberlanjutan bertanggung jawab atas pengembangan alat
      penetapan target pengurangan emisi dan pengelolaan inventaris emisi gas rumah kaca (GHG), termasuk
      Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 Kategori 15 (emisi yang dibiayai), serta data berkelanjutan lainnya yang
      relevan.

f.    Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)

Dalam menjalankan kegiatan operasinya, Perseroan tidak hanya mencari keuntungan finansial semata melainkan
juga terus berupaya menjaga harmonisasi dan keseimbangan dengan aspek-aspek lainnya, sebagaimana dikenal
dengan triple bottom line principle yang mengejewantahkan People, Profit, Planet (3P). Implementasi program
CSR Perseroan merupakan bentuk dukungan terhadap agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDGs) yang ditargetkan dapat terwujud pada 2030. Dengan mengedepankan model bisnis
berbasis keberlanjutan, Perseroan menjamin bahwa seluruh pencapaian terbaik yang berhasil dibukukan setiap
tahun tidak akan berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem alam, kelompok, masyarakat, ataupun
karyawan.

Berikut adalah kegiatan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Perseroan selama 2 tahun terakhir:

                   Dokumentasi                                          Kegiatan
                                                     Penanaman Pohon Tree Planting. Kolaborasi Perseroan
                                                     bersama PT Polytama Propindo melalui program
                                                     penanaman pohon di area hijau kompleks pabrik
                                                     Polytama Propindo.




                                                     Penanaman Pohon Tree Planting. Kolaborasi Perseroan
                                                     bersama Jejak.in melalui penanaman. Kolaborasi
                                                     Perseroan bersama Jejak.in melalui penanaman pohon di
                                                     Humbang, Hasundutan, Sumatera Utara.




                                                     127
Page 131
Dokumentasi                         Kegiatan
              Pembangunan 2 unit Rumpon Plankton Attractor.
              Kolaborasi Perseroan bersama Pemerintah Provinsi
              Gorontalo melalui program pemberian bantuan berupa
              pembuatan 2 unit Rumpon Plankton Attractor untuk
              menunjang atraksi hiu paus di Desa Botubarani,
              Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.




              Joint Program TJSL SMV Kementerian Keuangan,
              Kolaborasi Perseroan bersama Special Mission Vehicle
              Kementerian Keuangan melalui program Pembangunan
              hunian layak di Kelurahan Sangkrah, Surakarta




              CSR Rumah SAAJA. Kolaborasi Perseroan bersama The
              Sun Project melalui program pembuatan pupuk kompos,
              pembuatan ruang informasi dan teknologi serta
              fasilitasnya berupa 4 unit laptop kepada Sekolah Alternatif
              untuk Anak Jalanan (SAAJA).




              Pembangunan Infrastruktur Micro Hydrodi Muara Enim,
              Sumatera Selatan SMI, IIF PII. Kolaborasi Perseroan
              bersama PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT
              Penjaminan Infrastruktur Indonesia melalui program
              Pembangunan Infrastruktur Micro Hydro di Muara Enim,
              Sumatera Selatan.




              Bakti Sosial Penyintas Gempa Cianjur Social Service for
              Cianjur Earthquake Survivors. Perseroan bersinergi
              dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan
              (TJSL) melalui kegiatan bakti sosial di 3 Desa di
              Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.




              128
Page 132
                  Dokumentasi                                             Kegiatan
                                                    Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Aliran Sungai
                                                    (DAS) Serayu. Perseroan bersinergi dalam program
                                                    tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
                                                    Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan di
                                                    Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu. Bantuan ini akan
                                                    digunakan untuk beberapa program kegiatan yang
                                                    mendukung penyelamatan DAS Serayu melalui
                                                    pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan.




                                                    IIF Trail Run @DonasiBarang. Dalam rangka
                                                    memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-
                                                    79 serta mendorong gaya hidup sehat, Perseroan
                                                    menyelenggarakan kegiatan IIF Trail Run 2024 pada
                                                    Sabtu, 10 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut,
                                                    Perseroan Bersama Donasi Barang menggelar program
                                                    Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) berupa
                                                    donasi sepatu bekas layak pakai sebagai bentuk
                                                    kepedulian terhadap sesama.




                                                    Transplantasi Karang dengan Rumah Coral Indonesia.
                                                    Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan, PT
                                                    Indonesia Infrastructure Finance (IIF) bersama Rumah
                                                    Coral Indonesia melakukan kolaborasi kegiatan corporate
                                                    social responsibility melalui transplantasi 500 terumbu
                                                    karang di Sanur, Bali. Mengingat fungsi terumbu karang
                                                    sebagai penahan gelombang besar yang dapat merusak
                                                    pantai, Perseroan berupaya melakukan restorasi
                                                    ekosistem laut tersebut. Terumbu karang juga mampu
                                                    menyerap karbon dioksida, sehingga dapat membantu
                                                    mengurangi dampak perubahan iklim.

                                                    Penarik Rumpon Plankton Rumpon Plankton Attractor.
                                                    Perseroan mendukung potensi daya tarik wisata di
                                                    provinsi Gorontalo, Perseroan bekerja sama dengan
                                                    Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan
                                                    Corporate Social Responsibility berupa pembuatan
                                                    Rumpon Plankton Attractor untuk menunjang atraksi Hiu
                                                    Paus di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango,
                                                    Gorontalo. Destinasi Hiu Paus Botubarani adalah salah
                                                    satu destinasi unggulan di Provinsi Gorontalo. Fasilitas
                                                    Rumpon tersebut berfungsi sebagai sumber makanan
                                                    bagihiu paus, karena plankton yang melimpah menjadi
                                                    santapan favorit mereka. Dengan demikian, rumpon tidak
                                                    hanya meningkatkan populasi plankton, tetapi juga jumlah
                                                    hipaus yang berkunjung ke perairan Botubarani.

Jumlah biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp505.000.000 dan Rp500.426.302.

g.    Sistem pengendalian internal

Pengendalian internal merupakan sebuah proses yang dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi,
dan anggota manajemen lainnya serta seluruh karyawan Perseroan, yang bertujuan untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Di samping itu, penerapan system pengendalian internal yang efektif
juga diyakini dapat membantu Perseroan dalam menjaga aset, menjamin tersedianya informasi dan laporan yang

                                                    129
Page 133
akurat, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-
hatian.

Perseroan telah membangun proses, struktur, dan sistem pengendalian internal yang dapat memberikan kepastian
yang memadai bahwa:
-   Operasional Perseroan telah dilakukan dengan efektif dan efisien;
-   Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi; serta
-   Sistem pelaporan keuangan dapat diandalkan

Perseroan secara rutin melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengendalian internal di seluruh level baik dalam
hal penerapan kebijakan, prosedur, pengawasan internal, serta pengelolaan manajemen risiko. Sistem
pengendalian internal yang diterapkan di Perseroan mengaplikasikan standar internasional COSO (Committee of
the Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) - Internal Control Integrated Framework, di mana
elemen-elemen utamanya mencakup 5 (lima) komponen pengendalian sebagai berikut:
-   Lingkungan Pengendalian;
-   Penilaian Risiko;
-   Aktivitas Pengendalian;
-   Informasi dan Komunikasi; serta
-   Aktivitas Pemantauan.

h.    Upaya pengendalian risiko

Perseroan meyakini penerapan manajemen risiko yang terukur, terintegrasi, dan efektif sangat diperlukan untuk
memastikan tercapainya pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Pengelolaan risiko dalam Perseroan
bersifat menyeluruh atas setiap aktivitas usahanya sehingga membutuhkan keterlibatan dari seluruh karyawan di
tiap-tiap unit kerja yang bertindak sebagai pemilik risiko (x`). Kegiatan ini dilakukan di bawah koordinasi Direktorat
Manajemen Risiko yang dipimpin oleh Chief Risk Officer (“CRO”) dengan fungsifungsi di bawahnya. Sedangkan
RMC yang beranggotakan Direksi bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan keseluruhan profil risiko
Perseroan, diawasi oleh ROC.

Secara garis besar, kerangka manajemen risiko Perseroan terdiri dari:
a)    Kebijakan manajemen risiko yang komprehensif untuk sejumlah risiko utama yang dihadapi Perseroan;
b)    Struktur organisasi yang tepat dengan definisi peran dan tanggung jawab yang jelas di berbagai tingkatan;
c)    Proses manajemen risiko yang memadai (termasuk identifikasi risiko, metodologi penilaian dan
      pengukurannya, serta pendekatan mitigasi risiko), proses pemantauan risiko dan pengendalian; serta
      Infrastruktur yang mendukung terutama dalam hal sistem IT dan SDM.

Dalam menghadapi risiko-risiko utama dan yang bersifat material seperti yang dijelaskan pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko,” Perseroan menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor
risiko yang dihadapi sebagai berikut:

 No.                    Risiko                                          Upaya Mitigasi Risiko
 1.      Risiko pembiayaan yang terutama           Untuk memitigasi risiko pembiayaan infrastruktur yang
         meliputi     risiko-risiko   dalam        berskala besar, Perseroan menerapkan strategi terintegrasi
         pengembalian pembayaran hutang dan        yang dimulai dari penguatan uji tuntas (due diligence) yang
         pengembalian pembiayaan investasi         ketat dan stress testing finansial untuk memastikan kelayakan
         langsung.                                 proyek sejak dini. Strategi ini diperkuat melalui strukturisasi
                                                   pembiayaan yang kokoh, seperti penggunaan jaminan
                                                   perusahaan, escrow account, dan skema sindikasi untuk
                                                   membagi risiko, serta pengawasan aktif pada penyertaan
                                                   ekuitas melalui penempatan perwakilan manajemen dan
                                                   penetapan exit strategy yang jelas. Dengan melengkapi
                                                   langkah tersebut melalui sistem Early Warning Signal yang
                                                   responsif untuk deteksi dini potensi gagal bayar serta
                                                   pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
                                                   yang memadai, Perseroan dapat menjaga stabilitas
                                                   pendapatan serta kesehatan permodalan dari dampak material
                                                   akibat penurunan kinerja debitur atau investasi.


 2.      Risiko Kredit                             Perseroan   telah      menyusun      langkah-langkah untuk
                                                   mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
                                                   a.    Mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas
                                                         pembiayaan dan investasi, mengutamakan peran aktif
                                                         Komite Investasi dalam melakukan penilaian atas


                                                        130
Page 134
                           setiap pengajuan pembiayaan dan investasi sehingga
                           dapat diperoleh pandangan yang berimbang,
                           komprehensif, independen, dan menyeluruh atas
                           potensi risiko yang dihadapi;
                    b.     Penyempurnaan kerangka dan sistem manajemen
                           risiko yang tertuang di dalam kebijakan dan SOP,
                           antara lain dengan melakukan pengaturan dan
                           digitalisasi alur kerja proses pembiayaan dan investasi
                           secara menyeluruh, sehingga tercipta proses yang
                           efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan
                           prinsip kehati-hatian;
                    c.     Penerapan sistem pemeringkatan risiko yang
                           memungkinkan Perseroan untuk mengukur tingkat
                           risiko dan mengevaluasi kelayakan debitur dan/atau
                           proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat
                           pengukuran yang konsisten baik untuk pembiayaan
                           korporasi maupun pembiayaan proyek;
                    d.     Melakukan pemantauan secara periodik terhadap
                           portofolio pembiayaan untuk memastikan kualitas kredit
                           yang baik. Perseroan menerapkan Early Warning
                           System (EWS) yang dipantau secara bulanan oleh
                           Komite Investasi untuk mengidentifikasi ada atau
                           tidaknya perubahan kualitas kredit sejak dini sehingga
                           dapat diterapkan langkahlangkah mitigasi yang tepat
                           sesegera mungkin. Apabila terjadi penurunan kualitas
                           kredit secara signifikan, maka penanganan lebih
                           intensif akan dilakukan oleh Unit khusus Special Asset
                           Management (SAM) di bawah Direktorat Manajemen
                           Risiko untuk merumuskan upaya dan strategi
                           pemulihan yang dianggap perlu;
                    e.     Penyempurnaan proses pemantauan atas janji-janji
                           (covenants) dan kondisi yang harus dipenuhi oleh
                           debitur secara berkala melalui sistem data/informasi
                           yang terintegrasi antara Direktorat Investasi, Direktorat
                           Manajemen Risiko, dan Unit Credit Operations. Selain
                           untuk mendukung Tata Kelola yang Baik, sistem ini
                           akan      membantu        mendeteksi    ada     tidaknya
                           kelainan/abnormality atas kondisi atau proses yang ada
                           yang berakibat pada kenaikan risiko kredit;

3.   Risiko Pasar   Perseroan     telah    menyusun        langkah-langkah    untuk
                    mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
                    a.    Mengendalikan eksposur risiko pasar dengan
                          melakukan lindung nilai alami (natural hedging). Natural
                          hedging merupakan upaya untuk mengurangi eksposur
                          risiko dengan mengelola portofolio investasi atau
                          neraca sedemikian rupa sehingga dapat menutup
                          potensi kerugian. Bagi risiko suku bunga, hal ini berarti
                          mengelola keseimbangan antara aset dan kewajiban
                          dengan suku bunga tetap dan mengambang. Untuk
                          risiko nilai tukar, hal ini berarti menjaga keseimbangan
                          antara aset dan kewajiban yang didenominasi dalam
                          mata uang asing;
                    b.    Melakukan lindung nilai terhadap eksposur risiko pasar
                          menggunakan kontrak derivatif untuk mengunci harga
                          pada tingkat tertentu dan membatasi potensi kerugian;
                    c.    Mendiversifikasi portofolio dengan mengalokasikan
                          investasi ke berbagai jenis aset dan penerbit untuk
                          mengurangi dampak penurunan nilai pada instrumen
                          investasi tunggal; dan


                         131
Page 135
                          d.    Memantau kondisi pasar secara berkala serta
                                menyeimbangkan komposisi portofolio secara periodik
                                untuk mempertahankan tingkat risiko yang diharapkan.

4.   Risiko Operasional   Perseroan     telah    menyusun      langkah-langkah    untuk
                          mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
                          a.    Penetapan dan pengkinian kebijakan dan prosedur
                                operasional;
                          b.    Peningkatan risk awareness seluruh karyawan melalui
                                kampanye periodik dan simulasi phishing;
                          c.    Penyusunan dan penerapan rencana usaha yang
                                berkesinambungan (Business Continuity Plan) untuk
                                memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan
                                dapat tetap berlanjut meskipun terjadi peristiwa gempa
                                bumi, kebakaran, dan lain sebagainya yang
                                mengakibatkan kegiatan operasional tidak dapat
                                dilakukan seperti dalam keadaan normal. Perseroan
                                juga memiliki sistem komunikasi darurat (Call Tree
                                System) dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa yang
                                mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional.
                                Sistem ini diterapkan secara berkala untuk memantau
                                efektivitasnya;
                          d.    Untuk memitigasi risiko kehilangan data dan sistem
                                aplikasi IT yang kritikal apabila Pusat Data Utama
                                (Primary Data Center) mengalami kerusakan,
                                Perseroan telah memiliki pusat pemulihan bencana
                                (Disaster Recovery Center) sebagai pencadangan dari
                                pusat data utama untuk menjaga kelangsungan
                                beroperasinya sistem aplikasi IT yang kritikal;
                          e.    Mengambil langkah mitigasi dengan cara melakukan
                                pengalihan risiko kepada pihak asuransi untuk jenis
                                risiko operasional tertentu, seperti risiko kerusakan
                                properti dan kecelakaan untuk meng-cover aset
                                Perseroan, risiko keuangan untuk memitigasi kejahatan
                                keuangan, risiko fraud (termasuk fraud, penggelapan
                                dan pencurian data), risiko tuntutan dari pihak ketiga
                                kepada Direksi ataupun karyawan, demikian pula
                                dengan asuransi terhadap terorisme, kebakaran,
                                maupun bencana alam lainnya;
                          f.    Meninjau dan memutakhirkan Risk Control Self-
                                Assessment (RCSA) oleh unit bisnis dan fungsional
                                yang utama. RCSA ditinjau setiap tahunnya untuk
                                memastikan relevansinya terhadap lingkungan operasi
                                internal dan eksternal yang berlaku;
                          g.    Terkait risiko TI, Perseroan telah melakukan
                                penyempurnaan penerapan manajemen risiko terkait
                                keamanan siber dan teknologi informasi yang mengacu
                                pada ketentuan standar nasional dan internasional, di
                                antaranya mencakup penyesuaian kebijakan dan
                                prosedur serta perangkat dan sistem yang digunakan
                                dalam mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko.

5.   Risiko Strategis     Perseroan    telah     menyusun      langkah-langkah untuk
                          mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
                          a.    Penyusunan rencana strategis Perseroan sebagai
                                tahapan untuk mewujudkan fungsi Perseroan yang
                                tertuang dalam RKAP, dengan indikator kinerja yang
                                dijadikan dasar dalam Penilaian Kinerja Perseroan
                                sebagai bagian dari Kontrak Manajemen;




                               132
Page 136
                         b.    Penentuan rencana strategis Perseroan yang disetujui
                               oleh Dewan Komisaris dan Pemegang Saham yang
                               bersumber dari kajian internal yang dilakukan secara
                               berkala oleh Dewan Direktur;
                         c.    Membangun tim dan portofolio pembiayaan yang
                               memadai dan sesuai dengan mandat yang diterima
                               sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
                         d.    Melakukan diversifikasi usaha, baik dalam produk yang
                               ditawarkan maupun sektor-sektor infrastruktur yang
                               dibiayai, didukung oleh sumber pendanaan yang tepat,
                               mencakup jangka waktu, jenis mata uang, hingga
                               tingkat suku bunga yang sesuai; dan
                         e.    Mitigasi risiko persaingan dari lembaga keuangan yang
                               menawarkan produk serupa atau substitusi kepada
                               target pasar Perseroan, melalui penerapan strategi
                               yang ditujukan untuk bersinergi dengan perbankan,
                               lembaga keuangan, ataupun investor lainnya, serta
                               menyediakan produk dan jasa yang unik dibandingkan
                               dengan lembaga keuangan lainnya.

6.   Risiko Likuiditas   Perseroan     telah    menyusun      langkah-langkah   untuk
                         mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
                         a.    Menjaga tingkat minimum likuiditas dan melakukan
                               pengalokasian dana dalam instrumen keuangan yang
                               likuid;
                         b.    Melakukan proyeksi arus kas secara berkala untuk
                               mengantisipasi perbedaan waktu arus kas serta
                               memastikan tersedianya dana yang cukup untuk
                               memenuhi kewajiban kewajiban yang jatuh tempo;
                         c.    Ekspansi fasilitas likuiditas jangka pendek untuk
                               mengantisipasi kebutuhan likuiditas yang muncul
                               tibatiba dalam bisnis atau operasional Perseroan; dan
                         d.    Diversifikasi sumber pendanaan untuk menghindari
                               ketergantungan pada satu atau beberapa sumber
                               pendanaan saja. Hal ini dapat berupa campuran antara
                               jenis instrumen atau penyedia pendanaan yang
                               berbeda.

7.   Risiko Kepatuhan    Perseroan   telah      menyusun      langkah-langkah  untuk
                         mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
                         a.    Perseroan menetapkan Prosedur Penerapan Kebijakan
                               untuk Kerangka Kerja Kepatuhan dalam rangka
                               mendefinisikan tata kelola dan metodologi untuk
                               proses-proses kepatuhan;
                         b.    Perseroan mengkaji dan melakukan pemantauan
                               kepatuhan (compliance checklist) secara berkala
                               terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta
                               memastikan penerapannya di lingkungan Perseroan.
                               Hasil pemantauan tersebut dilaporkan ke RMC dan
                               ROC secara triwulanan. Perseroan juga memastikan
                               bahwa compliance checklist terus diperbarui dengan
                               menyertakan persyaratan peraturan dan perjanjian
                               yang baru dalam perjanjian pinjaman baru; serta
                         c.    Perseroan menggunakan sistem informasi K2
                               Compliance Library untuk meningkatkan efisiensi
                               proses penilaian mandiri dan melakukan otomasi
                               pengingat kewajiban pelaporan yang akan datang.

8.   Risiko Reputasi     Perseroan   telah      menyusun      langkah-langkah   untuk
                         mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:



                              133
Page 137
                                       a.    Melakukan pemantauan terhadap publikasi negatif
                                             terkait Perseroan ataupun proyek-proyek yang dibiayai
                                             Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
                                             masalah mengenai S&E proyek-proyek tersebut;
                                       b.    Melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap
                                             persepsi atau publikasi negatif yang berpotensi
                                             merugikan Perseroan;
                                       c.    Menjalin komunikasi yang efektif, baik secara internal
                                             dan eksternal, dengan para pemangku kepentingan
                                             melalui pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dapat
                                             membangun citra positif Perseroan. Dalam hal ini,
                                             segala urusan yang berkaitan dengan komunikasi
                                             Perseroan dilakukan terpusat melalui satu pintu
                                             (Sekretaris Perusahaan) untuk menghindari terjadinya
                                             kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan;
                                             serta
                                       d.    Melakukan pengembangan infrastruktur teknologi
                                             informasi untuk membantu proses komunikasi dan
                                             keterbukaan informasi, seperti pengelolaan situs web
                                             Perseroan.

9.    Risiko, Sosial, dan Lingkungan   Perusahaan      secara    konsisten   menerapkan      prinsip
                                       kehatihatian dalam mengelola operasional bisnisnya dan
                                       memastikan bahwa semua proyek yang dibiayai mematuhi
                                       standar dan regulasi Sosial dan Lingkungan (S&E) yang
                                       berlaku. Standar S&E Perseroan memastikan bahwa risiko
                                       dan dampak sosial dan lingkungan teridentifikasi dan dikelola
                                       sepanjang siklus proyek. Perusahaan juga melakukan
                                       pemantauan dan pengawasan terhadap semua proyek
                                       infrastruktur yang dibiayai untuk menjaga kepatuhan dan
                                       kinerja sosial dan lingkungannya, termasuk mengelola risiko
                                       dan dampak yang muncul pada fase pemantauan.

10.   Risiko Kebijakan Pemerintah      Untuk memitigasi risiko perubahan regulasi dan kebijakan
                                       pemerintah seperti POJK No. 49/2024, Perseroan perlu
                                       menerapkan kerangka kepatuhan proaktif yang mencakup
                                       pembentukan unit khusus pemantau regulasi guna melakukan
                                       analisis dampak (gap analysis) secara berkala terhadap setiap
                                       perubahan ketentuan hukum. Strategi ini harus didukung
                                       dengan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP)
                                       secara tangkas, pelaksanaan audit kepatuhan internal yang
                                       rutin, serta program pelatihan berkelanjutan bagi seluruh
                                       jajaran karyawan untuk memastikan tata cara operasional
                                       selalu selaras dengan standar terbaru. Selain itu, membangun
                                       komunikasi konstruktif dengan regulator dan aktif dalam
                                       asosiasi industri menjadi krusial untuk mengantisipasi arah
                                       kebijakan di masa depan, sehingga Perseroan dapat
                                       melakukan penyesuaian strategi bisnis secara tepat waktu
                                       demi menghindari sanksi administratif maupun kerugian
                                       finansial yang dapat mengganggu kinerja serta reputasi
                                       perusahaan.

11.   Risiko Hukum                     Perseroan    telah     menyusun      langkah-langkah  untuk
                                       mengantisipasi risiko tersebut, antara lain:
                                       a.    Memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan
                                             antara Perseroan dengan pihak ketiga telah terlaksana
                                             sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-
                                             undangan yang berlaku; serta
                                       b.    Melakukan kajian dan pemantauan secara berkala
                                             sehubungan dengan kepatuhan Perseroan terhadap
                                             peraturan dan ketentuan yang berlaku serta
                                             memastikan telah dilakukan penerapannya di
                                             lingkungan Perseroan.


                                            134
Page 138
     12.   Risiko Kondisi Perekonomian                 Untuk memitigasi risiko fluktuasi ekonomi makro, Perseroan
                                                       perlu menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALM) yang
                                                       disiplin melalui penggunaan instrumen lindung nilai (hedging)
                                                       seperti interest rate swaps guna mengantisipasi kenaikan suku
                                                       bunga, serta melakukan diversifikasi sumber pendanaan baik
                                                       domestik maupun internasional untuk menjaga stabilitas cost
                                                       of fund. Strategi ini harus didukung dengan pelaksanaan stress
                                                       testing berkala terhadap portofolio pembiayaan guna
                                                       mengukur ketahanan likuiditas dalam skenario inflasi tinggi,
                                                       serta penerapan kebijakan investasi yang selektif pada sektor
                                                       infrastruktur yang memiliki resistensi tinggi terhadap
                                                       perlambatan ekonomi (defensif). Dengan menjaga rasio
                                                       kecukupan modal yang kuat dan melakukan pemantauan
                                                       indikator ekonomi secara real-time, Perseroan dapat secara
                                                       tangkas menyesuaikan struktur suku bunga pembiayaan dan
                                                       strategi penghimpunan dana, sehingga dampak negatif dari
                                                       volatilitas ekonomi nasional maupun global dapat diminimalisir
                                                       demi menjaga keberlangsungan profitabilitas dan kesehatan
                                                       keuangan perusahaan.

i.         Struktur organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




     BOC           Dewan Komisaris (Board of                                  Komite Nominasi dan Remunerasi
               :   Commissioner)                            NRC           :   (Nomination and Remuneration
                                                                              Committee)
     CEO       :   Direktur Utama (Chief Executive          AC            :   Komite Audit (Audit Committee)
                   Officer)
     BoD IC    :   Komite Investasi - Direksi (Board        ROC           :   Pemantau Risiko (Risk Oversight
                   of Director – Investment                                   Committee)
                   Committee)
     BoC IC    :   Komite Investasi – Dewan                 HR & GA       :   SDM & Umum (Human Resource &
                   Komisaris (Board of Commissioner                           General Affair)
                   – Investment Committee)


                                                           135
Page 139
 ALCO      :   Komite Aset dan Liabilitas (Asset   CIO A        :   Direktur Investasi (Chief Investment
               Liability Committee)                                 Officer A)
 RMC       :   Komite Manajemen Risiko (Risk       CIO B        :   Direktur Investasi (Chief Investment
               Management Committee)                                Officer B)
 ADVC      :   Komite Advisory (Advisory           CRO          :   Direktur Risiko (Chief Risk Officer)
               Committee)
 ITSC      :   Komite Pengarah Teknologi           CFO          :   Direktur Keuangan (Chief Finance
               Informasi (Information Technology                    Officer)
               & Security Committee)
 HRC       :   Komite Sumber Daya Manusia          IT &         :   Teknologi Informasi & Operasional
               (Human Resource Committee)          Operations       (Information Technology & Operations)
 FPC       :   Komite Anti Fraud (Fraud            IMCO         :   Komite Penurunan Nilai (CKPN)
               Prevention Committee)                                (Impairment Committee)


11.     Sumber daya manusia

Pentingnya peran sumber daya manusia bagi kelangsungan dan keberhasilan usaha sangat disadari oleh
Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup sumber
daya manusianya dengan memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan.

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 138 orang. Tabel di bawah ini
menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:

Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                           2025                           2024
 Tetap                                                                  132                            131
 Kontrak                                                                  6                             14
 Jumlah                                                                 138                            145

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                           2025                           2024
 Sarjana (S1/S2/S3)                                                     132                            139
 Sarjana Muda (D3)                                                        6                              6
 SMU dan sederajat                                                        -                              -
 Jumlah                                                                 138                            145

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                           2025                           2024
 ≥ 50 tahun                                                              10                             13
 41 – 50 tahun                                                           28                             27
 31 – 40 tahun                                                           60                             59
 ≤ 30 tahun                                                              40                             46
 Jumlah                                                                 138                            145

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                           2025                           2024
 Eksekutif senior                                                        24                             27
 Manajer                                                                 49                             64
 Pelaksana                                                               65                             54
 Jumlah                                                                 138                            145

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                           2025                           2024


                                                   136
Page 140
 Jakarta                                                                         138                             145
 Jumlah                                                                          138                             145

Komposisi Pekerja Perseroan Menurut Jenis Kelamin

                                                                               31 Desember
                                                                   2025                              2024
Perempuan                                                                         65                              72
Laki-laki                                                                         73                              73
Total                                                                            138                             145

Catatan:
Jumlah pekerja tersebut tidak termasuk dengan Direksi dan Dewan Komisaris.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja asing.

Hak dan Tanggung Jawab Pekerja

Perseroan senantiasa memastikan hak dan tanggung jawab para pekerja sesuai dengan hukum dan peraturan
ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin lingkungan kerja yang baik, termasuk di dalamnya adalah
pemenuhan upah minimum regional (UMR). Perseroan juga memberikan manfaat yang kompetitif kepada pekerja
sesuai dengan evaluasi kinerja dan tingkat tanggung jawab agar selalu berupaya meningkatkan kinerja untuk
mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Kesejahteraan Pekerja

Perseroan memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan meliputi fasilitas pengobatan yang terdiri atas fasilitas
rawat inap, rawat jalan, kacamata, ruang laktasi, ruang olah raga, fasilitas transportasi untuk operasional, fasilitas
komunikasi, fasilitas biaya olah raga, fasilitas musik/kesenian, fasilitas rekreasi dan fasilitas asuransi yang terdiri
atas Asuransi Jiwa & Kecelakaan, Asuransi Rawat Inap & Rawat Jalan, BPJS Kesehatan & BPJS
Ketenagakerjaan.

Peraturan Perusahaan

Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Peraturan Perusahaan tersebut
telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Provinsi DKI Jakarta No. e-0086 Tahun 2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan dengan Nomor
Pengesahan 104/PP/L/I/SS/2025 tanggal 20 Januari 2025. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari
2027.

12.      Asuransi

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah daftar asuransi yang dimiliki Perseroan:

No.    Nomor Polis     Penanggung            Jenis                Objek                  Jangka           Jumlah
                                        Pertanggungan         Pertanggungan               Waktu       Pertanggungan
 1.     523671800          PT AIG          Asuransi         1. Bankers                    31 Mei     1. Bankers
            3            Insurance      Comprehensive          Blanket Bond                2026         Blanket Bond
                         Indonesia        Crime, yang          Cover, meliputi         sampai 31        Cover
                                          terdiri dari:        kerugian akibat          Mei 2027        sebesar USD
                                        1. Bankers             ketidakjujuran          berdasark        2,000,000.
                                            Blanket            karyawan,                an cover     2. Electronic
                                            Bond Cover         kerugian akibat         note yang        and
                                        2. Electronic          pencurian      di       diterbitkan      Computer
                                            and                tempat,                   oleh PT        Crimes
                                            Computer           kerugian                    AIG          Cover
                                            Crimes             sewaktu                 Insurance        sebesar USD
                                            Cover              perpindahan,            Indonesia        2,000,000.
                                                               pemalsuan atau              pada
                                                               perubahan,               tanggal 5
                                                               efek-efek, mata         Mei 2026.
                                                               uang        yang


                                                         137
Page 141
No.   Nomor Polis   Penanggung         Jenis                 Objek             Jangka           Jumlah
                                  Pertanggungan        Pertanggungan           Waktu        Pertanggungan
                                                         dipalsukan,
                                                         kantor dan isi,
                                                         serta      biaya-
                                                         biaya         jasa
                                                         hukum.
                                                    2. Electronic and
                                                         Computer
                                                         Crimes Cover,
                                                         meliputi sistem
                                                         komputer,
                                                         program-
                                                         program
                                                         elektronik
                                                         komputer, data
                                                         dan        media
                                                         elektronik, virus
                                                         komputer,
                                                         elektronik dan
                                                         telefaksimil,
                                                         transmisi
                                                         elektronik,
                                                         surat-surat
                                                         berharga
                                                         elektronik,
                                                         transfer-
                                                         transfer inisiasi
                                                         suara.
2.    010122260     PT Asuransi    Asuransi         Kantor Perseroan di         31 Mei            Rp
        00592          Mitra      Gempa Bumi                gedung               2026       372.334.077.957
                     Pelindung                        Prosperity Tower,       sampai 31           ,00
                      Mustika                       Lantai 53-55, SCBD        Mei 2027.
                                                             8 Lot.
                                                         28, Jl. Jend.
                                                        Sudirman Kav.
                                                        52-53, Jakarta
                                                           Selatan,
                                                      12190, Indonesia
3.    010109260     PT Asuransi     Asuransi              Bangunan,             31 Mei            Rp
        01037          Mitra      Semua Risiko      kerusakan material           2026       372.334.077.957
                     Pelindung      Properti         (komputer, furnitur,     sampai 31           ,00
                      Mustika                          peralatan kerja,       Mei 2027.
                                                            sistem)
4.       19 –         PT Great      Asuransi        1. Seluruh       harta       31 Mei           Rp
      G0002642 –      Eastern     Terorisme dan         benda fisik               2026      339.873.883.084
       TER-R002      Insurance      Sabotase              Termasuk            sampai 31           ,14
                     Indonesia                          bangunan dan           Mei 2027
                                                         seluruh isi di       berdasark
                                                    dalamnya (perabot,         an cover
                                                        perlengkapan,           note No.
                                                         barang milik         175/CN/B
                                                         perusahaan           D/TS/04/2
                                                       maupun barang           026 yang
                                                    yang berada dalam         diterbitkan
                                                       tanggung jawab           oleh PT
                                                      perusahaan untuk           Great
                                                       diasuransikan).          Eastern
                                                                              Insurance
                                                    2. Peralatan              Indonesia
                                                       elektronik                 pada
                                                       lengkap beserta         tanggal 4
                                                       aksesori               Mei 2026.
                                                     Semua perangkat
                                                      elektronik seperti
                                                     komputer, server,


                                                  138
Page 142
No.   Nomor Polis   Penanggung        Jenis               Objek            Jangka           Jumlah
                                 Pertanggungan      Pertanggungan          Waktu        Pertanggungan
                                                   printer, perangkat
                                                     jaringan, serta
                                                    seluruh periferal
                                                  dan aksesori yang
                                                  terhubung, selama
                                                   tercantum dalam
                                                    daftar aset yang
                                                      dilampirkan.
5.    523422400        PT AIG     Cyber Edge       Batas Tanggung            31 Mei     Batas Tanggung
          5          Insurance     Insurance        Gugat, meliputi:          2026            Gugat:
                     Indonesia                   1. Data                  sampai 31      USD1,000,000,
                                                       Administrasi        Mei 2027       meliputi sub-
                                                       Investigasi        berdasark      batas tanggung
                                                 2. Denda                  an cover           gugat:
                                                       Administrasi       note yang     1. Data
                                                       Data               diterbitkan       Administrasi
                                                 3. Pemulihan               oleh PT         Investigasi:
                                                       Reputasi               AIG           USD500,000
                                                       Perseroan          Insurance     2. Denda
                                                 4. Pemulihan             Indonesia         Administrasi
                                                       Reputasi               pada          Data:
                                                       Individu            tanggal 5        USD500,000
                                                 5. Biaya-biaya           Mei 2026.     3. Pemulihan
                                                       Pemberitahuan                        Reputasi
                                                       dan                                  Perseroan:
                                                       Pemantauan                           USD500,000
                                                 6. Pemulihan,                          4. Pemulihan
                                                       Pembuatan                            Reputasi
                                                       Ulang       atau                     Individu:
                                                       Pengumpulan                          USD500,000
                                                       Ulang       Data                 5. Biaya-biaya
                                                       Elektronik                           Pemberitahu
                                                 7. Biaya-biaya                             an         dan
                                                       Jasa Forensik                        Pemantauan
                                                 8. Pilihan                                 :
                                                       Perluasan                            USD500,000
                                                       berupa konten                    6. Pemulihan,
                                                       media,                               Pembuatan
                                                       pemerasan                            Ulang atau
                                                       cyber,       dan                     Pengumpula
                                                       asuransi                             n Ulang Data
                                                       gangguan                             Elektronik:
                                                       jaringan                             USD500,000
                                                                                        7. Biaya-biaya
                                                                                            Jasa
                                                                                            Forensik:
                                                                                            USD500,000
                                                                                        8. Pilihan
                                                                                            Perluasan
                                                                                            berupa:
                                                                                            a. konten
                                                                                                 media:
                                                                                                 USD500
                                                                                                 ,000
                                                                                            b. pemeras
                                                                                                 an
                                                                                                 cyber:
                                                                                                 USD500
                                                                                                 ,000
                                                                                            c. dan
                                                                                                 asuransi
                                                                                                 ganggua
                                                                                                 n
                                                                                                 jaringan:


                                               139
Page 143
No.   Nomor Polis   Penanggung        Jenis              Objek            Jangka              Jumlah
                                 Pertanggungan       Pertanggungan        Waktu         Pertanggungan
                                                                                                 USD500
                                                                                                 ,000
6.    523321800        PT AIG        Asuransi    1. Batas gabungan          31 Mei     1. Batas
          6          Insurance      Tanggung        keseluruhan dari         2026         Tanggung
                     Indonesia   Gugat Korporasi    semua jaminan        sampai 31        Gugat:
                                 – Sekuritas Non    asuransi       dan    Mei 2027        USD5,000,000
                                       A.S.         perluasan.           berdasark     2. Sub-Batas
                                                 2. Sub-Batas             an cover         Tanggung
                                                    Tanggung             note yang         Gugat
                                                    Gugat, meliputi:     diterbitkan        a. Sekurita
                                                    a. Sekuritas           oleh PT               s
                                                         Perseroan           AIG                 Persero
                                                    b. Pelanggara        Insurance               an:
                                                         n     Praktik   Indonesia               USD5,0
                                                         Ketenagake          pada                00,000
                                                         rjaan            tanggal 5         b. Pelangg
                                                         Perusahaan      Mei 2026.               aran
                                                    c. Biaya                                     Praktik
                                                         Kejadian                                Ketenag
                                                         Krisis Pihak                            akerjaan
                                                         Berwenang                               Perusah
                                                    d. Biaya                                     aan:
                                                         Pemeriksaa                              USD2,0
                                                         n                                       00,000
                                                    e. Biaya                                c. Biaya
                                                         Hubungan                                Kejadian
                                                         Masyarakat                              Krisis
                                                    f. Biaya                                     Pihak
                                                         Pemeriksaa                              Berwen
                                                         n      untuk                            ang:
                                                         Tuntutan                                USD200
                                                         Derivatif                               ,000
                                                    g. Tanggung                             d. Biaya
                                                         Gugat Pajak                             Pemerik
                                                 3. Batas                                        saan:
                                                    Tambahan                                     USD5,0
                                                    :                                            00,000
                                                    a. Biaya                                e. Biaya
                                                         pembelaan                               Hubung
                                                         atas cidera                             an
                                                         badan dan                               Masyara
                                                         kerusakan                               kat:
                                                         harta benda                             USD1,0
                                                    b. Pelanggara                                00,000
                                                         n                                  f. Biaya
                                                         lingkungan                              Pemerik
                                                         hidup                                   saan
                                                                                                 untuk
                                                                                                 Tuntuta
                                                                                                 n
                                                                                                 Derivatif
                                                                                                 :
                                                                                                 USD250
                                                                                                 ,000
                                                                                            g. Tanggu
                                                                                                 ng
                                                                                                 Gugat
                                                                                                 Pajak:
                                                                                                 USD2,0
                                                                                                 00,000
                                                                                       3. Batas
                                                                                           Tamba
                                                                                           han
                                                                                            a. Biaya


                                               140
Page 144
No.   Nomor Polis   Penanggung        Jenis                   Objek            Jangka           Jumlah
                                 Pertanggungan            Pertanggungan        Waktu        Pertanggungan
                                                                                                   pembela
                                                                                                   an atas
                                                                                                   cidera
                                                                                                   badan
                                                                                                   dan
                                                                                                   kerusak
                                                                                                   an harta
                                                                                                   benda:
                                                                                                   USD5,0
                                                                                                   00,000
                                                                                              b. Pelangg
                                                                                                   aran
                                                                                                   lingkung
                                                                                                   an
                                                                                                   hidup:
                                                                                                   USD5,0
                                                                                                   00,000
7.    523301800        PT AIG        Asuransi         Pertanggungjawaba          31 Mei     USD 2,500,000
          1          Insurance   Comprehensive                 n                  2025
                     Indonesia    Crime, yang           hukum kepada          sampai 31
                                    terdiri dari          pihak ketiga         Mei 2026
                                     Financial         atas klaim pihak       berdasark
                                   Institutions           ketiga yang          an cover
                                  Professional             memenuhi           note yang
                                    Indemnity            persyaratan.         diterbitkan
                                      Cover.                                    oleh PT
                                                                                  AIG
                                                                              Insurance
                                                                              Indonesia
                                                                                  pada
                                                                               tanggal 5
                                                                              Mei 2026.
8.    503011906        PT AIG    Public Liability       Tanggung jawab           31 Mei     1. Tanggung
          0          Insurance     Insurance           hukum atas pihak           2026         Gugat
                     Indonesia                          ketiga, termasuk      sampai 31        Publik:
                                                       kematian, cedera        Mei 2027        Batas
                                                         fisik, sakit atau    berdasark        Tanggung
                                                       penyakit, maupun        an cover        Jawab
                                                        kerusakan pada        note yang        Gabungan
                                                      properti pihak ketiga   diterbitkan      (Combined
                                                            (termasuk           oleh PT        Single
                                                      kehilangan properti)        AIG          Limit), untuk
                                                        yang timbul dari      Insurance        setiap
                                                       atau sehubungan        Indonesia        kejadian,
                                                        dengan kegiatan           pada         tanpa batas
                                                       usaha Perseroan.        tanggal 7       jumlah
                                                                              Mei 2026.        kejadian
                                                                                               selama
                                                                                               periode
                                                                                               polis:
                                                                                               USD500,00
                                                                                               0.
9.       19-          PT Great     Asuransi            Seluruh Peralatan        31 Mei      Rp997.487.038
      E0007248-       Eastern      Peralatan          Elektronik termasuk        2026
      EEQ-R001       Insurance     Elektronik         semua aksesori dan      sampai 31
                     Indonesia                            periferal yang       Mei 2027
                                                            terhubung         berdasark
                                                          sebagaimana          an cover
                                                        tercantum dalam        note No.
                                                         daftar terlampir,    174/CN/B
                                                        termasuk namun        D/EEI/04/
                                                      tidak terbatas pada     2026 yang
                                                       instalasi komputer     diterbitkan
                                                          dan peralatan        oleh PT


                                                    141
Page 145
No.    Nomor Polis    Penanggung          Jenis                Objek             Jangka        Jumlah
                                     Pertanggungan        Pertanggungan          Waktu     Pertanggungan
                                                       tambahan, periferal        Great
                                                          termasuk paket        Eastern
                                                        disk, serta semua      Insurance
                                                        aksesori lain yang     Indonesia
                                                        merupakan bagian          pada
                                                       dari sistem dan/atau   tanggal 30
                                                        terhubung dengan          April
                                                              sistem.             2026.

Seluruh aset berwujud yang dimiliki oleh Perseroan yang penting yang diperlukan dalam kegiatan operasional
Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan saat ini seluruh asuransi tersebut
masih berlaku.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas. manajemen
perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari
risiko yang dipertanggungkan.

13.     Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa satu merek
sebagai berikut yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum:

      No.              Tanggal       Tanggal                                                       Masa
   Pendaftaran       Pendaftaran    Penerimaan        Merek       Kelas         Keterangan        Berlaku
 IDM000602981        18 September     3 Maret                      36     “IIF”      merupakan    03 Maret
                         2017          2015                               penamaan        suatu     2035
                                                                          produk dengan jenis
                                                                          barang/jasa berupa
                                                                          konsultasi keuangan,
                                                                          analisis
                                                                          keuangan, investasi
                                                                          dana,     penjaminan,
                                                                          pembiayaan,
                                                                          penanaman modal,
                                                                          manajemen
                                                                          keuangan, pinjaman
                                                                          dengan pembayaran
                                                                          angsuran.

14.     Perkara hukum yang dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan sebagaimana didukung dengan surat pernyataan Perseroan serta
surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Perseroan maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara atau sengketa apapun
di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia termasuk perkara atau sengketa perdata, pidana, maupun perselisihan di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase di Indonesia, serta tidak sedang menghadapi somasi dari pihak
mana pun yang berpotensi menjadi perkara hukum. Selain itu, tidak terdapat perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang, termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban perpajakan, masalah
ketenagakerjaan atau hubungan industrial, kepailitan, maupun permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang.

15.     Kegiatan usaha, kecenderungan dan prospek usaha Perseroan

A.    Umum

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan
usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-benar
dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi


                                                    142
Page 146
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur.

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional, dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No.
34/2025.

Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine
dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai
penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur
di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka
waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki
landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun penting,
Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah
Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang
antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat
keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara
komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.

Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor–sektor infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan
infrastruktur:

a.     infrastruktur transportasi;
b.     Infrastruktur jalan;
c.     infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d.     infrastruktur air minum;
e.     infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f.     infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g.     infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h.     infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i.     infrastruktur ketenagalistrikan;
j.     infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k.     infrastruktur konservasi energi;
l.     infrastruktur fasilitas perkotaan;
m.     infrastruktur fasilitas pendidikan;
n.     infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o.     infrastruktur kawasan;
p.     infrastruktur pariwisata;
q.     infrastruktur kesehatan;
r.     infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s.     infrastruktur perumahan rakyat;
t.     infrastruktur bangunan negara; dan
u.     infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
       persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:

i.     Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
       infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur
       fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
       infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
ii.    Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
iii.   Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan
       pengelolaan.

Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan
Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK
menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi


                                                            143
Page 147
energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang
menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No.
46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.

Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh manfaat sebagai
berikut:
    Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat suku bunga
     yang kompetitif;
    Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur tersebut dan
     disesuaikan dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
    Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi struktur
     pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur pembiayaan yang optimal;
    Akses ke layanan advisory Perseroan;
    Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri infrastruktur;
    Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
    Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh perbankan komersial.

Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan oleh
Perseroan:




                                                  sumber: Perseroan

Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan
lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun
2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance) sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 48/2024 untuk memastikan tercapainya
suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh aktivitas Perseroan.

Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia:

i.   Berbasis Dana (Fund-based)

     a.   Pembiayaan Investasi/Berjangka
          Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan, pengembangan/peningkatan
          kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek
          infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During Construction (IDC) selama masa
          konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau
          berjangka.

     b.   Pembiayaan Modal Kerja


                                                       144
Page 148
           Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan
           kontraktor yang mengerjakan pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun yang
           dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor infrastruktur sebagai operator proyek
           infrastruktur.

           Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
           -   Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
               Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas
               ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat ditarik kembali.
           -   Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
               Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini dapat
               dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.

      c.   Pembiayaan Dana Talangan (Bridging Loan)
           Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim) yang
           dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan holding
           infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.

           Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
           -  pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
           -  akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
           -  pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.

      d.   Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
           Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka waktu (tenor)
           dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan kreditur lain yang
           memiliki keterbatasan jangka waktu dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek infrastruktur,
           serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement antara Perseroan, kreditur lain dan
           debitur.

      e.   Pembiayaan Promoter Financing
           Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan induk untuk membiayai akuisisi, pinjaman
           dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha infrastruktur.

      f.   Pinjaman Subordinasi atau Junior Loan
           Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
           penyelesaian, belanja modal proyek infrastruktur, dukungan atas kekurangan likuiditas (cash deficiency
           support), serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki peringkat yang lebih
           rendah dari pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan pemrakarsa proyek infrastruktur
           memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya
           memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior saja.

      g.   Pembiayaan Mezzanine
           Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
           penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah
           dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih rendah dari pinjaman senior.

           Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi saham.

      h.   Penyertaan Modal
           Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas pemrakarsa
           proyek infrastruktur maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.

      i.   Blended Financing
           Perseroan berperan sebagai katalis dalam sekma pembiayaan ini dengan mengombinasikan dana publik
           dari pemerintah, lembaga multilateral, maupun donor internasional, bersama dana privat dari perbankan,
           investor institusi, dan pasar modal, sehingga memperluas kapasitas pendanaan dan menarik lebih banyak
           partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur.

      j.   Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama diperkenankan oleh
           peraturan.


ii.   Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)




                                                         145
Page 149
     a.   Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan, peningkatan
          kualitas kredit, pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan pelaksanaan; dan
     b.   Menyediakan fasilitas siaga.

     Perseroan juga berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dari berbasis komisi (fee based
     income) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diantaranya adalah pemberian trade facility kepada nasabah
     Perseroan.

     Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon peminjam yang
     disampaikan kepada Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji tuntas awal (preliminary due
     diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu, Perseroan akan menyampaikan term sheet indikatif kepada
     calon peminjam yang apabila telah disetujui akan dilanjutkan dengan proses uji tuntas yang lebih mendalam.
     Dalam mengevaluasi pembiayaan untuk suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang
     bertingkat dimana evaluasinya dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
     berdasarkan nilai pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari
     Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan baik dari Direksi maupun
     Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan, Perseroan akan mengirimkan term sheet final kepada
     calon peminjam. Apabila telah tercapai kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam term
     sheet final, maka perjanjian kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak.

iii. Jasa Advisory dan Syndication

     Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa-jasa konsultasi lain, yakni di
     antaranya:
     -   Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan mengundang
         bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau co-arranger;
     -   Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
            Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam proses penyiapan,
             pengadaan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang menggunakan skema KPBU,
             skema penugasan BUMN, maupun skema lainnya; dan
            Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan penawaran
             lelang proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
            Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-
             undangan terkait pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan perspektif dari kalangan
             investor dan lembaga pembiayaan.
     -   Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
            Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan transaksi
             pembiayaan proyek, merger dan akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan proyek infrastruktur
             yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau BUMN/BUMD.
     -   Menyediakan jasa-jasa konsultasi berbasis Sosial dan Lingkungan (ESG).

Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

B.   Keungulan Kompetitif

Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat
menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan dari proyek tersebut.
Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau kondisi keuangan dari pemilik
proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh semua stakeholders di dalam proyek
tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang
dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut.
Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi
Perseroan untuk memasuki ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan
pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:

1.   Pemegang saham terbesar Perseroan adalah SMI dengan kepemilikan saham sebesar 44,99%, dimana SMI
     merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
2.   Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui secara global
     (IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi dengan kegiatan usaha
     Perseroan;
3.   Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-institusi
     Pemerintah maupun swasta;
4.   Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
     membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5.   Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek yang kuat;


                                                      146
Page 150
6.  Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal) dan dapat
    menjadi solusi bagi financing gap;
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal, mezzanine
    dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing ;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor, seperti
    perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi
    terhadap sektor infrastruktur;
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala
    internasional;
13. Perseroan termasuk kedalam salah satu daftar lembaga keuangan yang penyaluran dana nya diperhitungkan
    ke dalam RPIM sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih luas; dan
14. Perseroan memiliki reputasi keuangan yang solid, didukung oleh peringkat kredit pada kategori investment
    grade dengan outlook stabil, serta penerapan tata kelola perusahaan yang kuat.

C.   Strategi usaha

Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki
oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas pembiayaan,
pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional, efektivitas proses kerja,
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang
membutuhkan.

Keunggulan kompetitif tersebut adalah sebagai berikut:
-  Mandat Perseroan untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, didukung oleh hubungan yang
   kuat dengan Pemerintah Indonesia;
-  Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
-  Dukungan kuat dari Pemegang Saham;
-  Pengetahuan yang mendalam tentang aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST);
-  Sumber pendanaan yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari Pemegang Saham, pinjaman dan pasar
   modal;
-  Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai LST yang kuat;
-  Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang sangat scalable;
-  Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan figur
   yang tepercaya.

Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial dan lingkunganyang
berskala internasional.

Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai macam surat
hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur pendanaan Perseroan.

Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan dalam
memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen pembiayaan yang
dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara berkelanjutan termasuk didalamnya
optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada operasi.

D.   Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan

Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dari dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di mana
proyek berada. Perseroan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap masyarakat dan lingkungan.

Mengingat tingginya standar perhatian pemegang saham terhadap isu isu sosial dan lingkungan/Social &
Environmental (“S&E”), Perseroan menerapkan kebijakan keberlanjutan dengan ditopang oleh adanya 8 (delapan)
Prinsip S&E sebagai landasan dari setiap proses pengambilan keputusan investasi Perseroan. Kami memastikan
bahwa para peminjam atau sponsor senantiasa mematuhi prinsip-prinsip S&E yang berlaku di Perseroan agar
proyek-proyek yang dijalankan mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyrakat sekitar.




                                                     147
Page 151
Agar penerapan prinsip-prinsip S&E dapat terukur dengan baik, Perseroan telah membangun Sistem Manajemen
Sosial dan Lingkungan/Social and Environmental Management System (“SEMS”) yang dijadikan sebagai pedoman
atau acuan bagi klien dalam mematuhi dan melaksanakan kedelapan Prinsip S&E Perseroan. Delapan Prinsip
Sosial dan Lingkungan Perseroan mencakup:

4) Sistem Pengelolaan dan Penilaian Sosial dan Lingkungan (SEMS);
5) Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
6) Pencegahan dan Pengurangan Polusi, dan Perubahan Iklim;
7) Kesehatan Masyarakat, Keselamatan, dan Keamanan;
8) Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali secara Tidak Sukarela;
9) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
10) Masyarakat Adat.
11) Benda dan Warisan Budaya.

Ke delapan prinsip S&E di atas mengadopsi praktek terbaik dalam tata kelola perusahaan dan kode etik. Oleh
sebab itu, penerapan Prinsip S&E akan memberikan jaminan tambahan untuk pembangunan infrastruktur yang
berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.

Prinsip Sosial dan Lingkungan (Prinsip S&E) atau Social and Environmental Principles (S&E Principles) merupakan
standar yang digunakan oleh Perseroan untuk memastikan klien mengelola, memitigasi, dan meminimalkan
dampak serta risiko dari masalah sosial dan lingkungan dari proyek infrastruktur. Perseroan berkomitmen untuk
memastikan terpenuhinya Prinsip S&E pada proyek infrastruktur yang dibiayai dengan berpedoman pada panduan
operasional IIF yang telah disusun dalam Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and Environmental
Management System–SEMS).

SEMS berisikan panduan operasional penerapan 8 Prinsip S&E yang menjadi acuan dalam penilaian risiko dan
dampak proyek terhadap aspek sosial dan lingkungan. Prinsip S&E tersebut juga akan menegaskan peran
Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan. Prinsip keberlanjutan Perseroan
merupakan gabungan dari praktik-praktik dan standar internasional yang dapat membuat para investor asing yang
akan bekerja sama atau berinvestasi pada Perseroan merasa aman karena semua proyek memenuhi standar
sosial dan lingkungan bertaraf internasional.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh LPEM UI pada tahun 2021, berikut ini merupakan beberapa nilai tambah
dari Prinsip S&E yang diterapkan oleh Perseroan:
    Prinsip S&E IIF mampu mengidentifikasi potensi risiko dan dampak sosial dan lingkungan dengan lebih
     komprehensif. Sebagai contoh, Prinsip S&E IIF mencakup penilaian terhadap dampak proyek terhadap tenaga
     kerja dan kondisi kerja, masyarakat adat, serta benda dan warisan budaya yang acap kali masih minim
     analisisnya di dalam dokumen lingkungan proyek.
    Prinsip S&E IIF menyediakan rencana aksi mitigasi yang lebih komprehensif dan detail. Sebagai contoh, IIF
     memastikan bahwa pemulihan mata pencaharian atau penghidupan masyarakat yang terdampak dilakukan
     dan dikelola dengan baik oleh proyek dan tertuang dalam dokumen rencana yang strategis.
    Prinsip S&E IIF mendukung terciptanya SEMS di masing-masing proyek untuk membantu debitur dalam
     mengelola risiko dan dampak sosial dan lingkungan disepanjang siklus proyek.
    Prinsip S&E IIF menerapkan standar yang lebih ketat di beberapa aspek sosial dan lingkungan, dengan
     memastikan penerapan praktik-praktik dan standar bertaraf internasional.
    Prinsip S&E IIF mendorong terlaksananya pemantauan secara berkala oleh proyek untuk memastikan
     penerapan aksi mitigasi yang direncanakan telah memenuhi standar yang berlaku.

Dalam memastikan pelaksanaan prinsip keberlanjutan di atas, Perseroan memiliki Divisi Sosial dan Lingkungan
khusus yang terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan risiko dan perlindungan sosial dan lingkungan,
yang akan memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman
Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan Perseroan.

E.   Pembiayaan proyek infrastruktur oleh Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan infrastruktur, Perseroan menentukan cakupan sektor yang dapat
dibiayai dengan mengacu pada POJK No. 46/2020.

Berikut adalah komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, 2024, dan
2023 berdasarkan jenis sektor:

                                                                    31 Desember
             Jenis Sektor
                                                 2025                   2024                    2023
 Ketenagalistrikan                          2.360.881.461.036      3.757.578.636.949       4.120.984.817.542
 Transportasi                               1.722.977.480.621      2.008.954.790.708       1.502.902.524.673


                                                     148
Page 152
                                                                  31 Desember
             Jenis Sektor
                                               2025                   2024                    2023
 Jalan                                    1.307.721.034.021      1.734.947.676.028       1.713.720.367.118
 Air Minum                                1.521.269.473.094      1.641.085.532.906       1.308.157.985.110
 Telekomunikasi                           2.450.479.328.841      3.101.160.095.062       3.655.400.085.567
 Minyak dan Gas Bumi                      1.248.404.018.500      1.835.450.874.629       1.304.605.950.190
 Lain-lain                                1.940.188.524.332      1.996.777.894.603       2.185.029.439.890
 Total                                   12.819.921.320.447     16.075.955.500.885      15.790.801.170.090

Berdasarkan komitmen pembiayaan, sektor yang memberikan kontribusi terbesar per 31 Desember 2025 adalah
sektor Telekomunikasi dan Ketenagalistrikan. Di samping itu, Perseroan tetap melakukan diversifikasi sektor
proyek dengan terus melihat peluang infrastruktur lainnya. Pada tanggal 31 Desember 2025, portofolio
pembiayaan Perseroan mencakup fasilitas pembiayaan kepada 49 klien aktif yang mencakup jalan tol, pengelola
bandara, operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Air,
pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik tenaga matahari), produsen gas dan pipa gas, dan penyediaan
air minum.

Selain melakukan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur, Perseroan juga berhasil menjalankan visinya
menjadi katalisator dalam pengembangan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jasa advisory. Hingga 31
Desember 2025, Perseroan telah berhasil menjadi penasihat (advisor) bagi berbagai pemangku kepentingan dan
institusi untuk kegiatan penyiapan proyek, pembiayaan proyek, dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU.

Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2015 hingga 31 Desember
2025 antara lain adalah sebagai berikut:
 No.           Proyek                Sektor                      Keterangan                     Tahun
  1 Pembiayaan Jalan Tol            Jalan Tol     Penasihat keuangan kepada PT Hutama            2015
     Trans            Sumatera,                   Karya (Persero) untuk 8 ruas jalan Tol
     Sumatera                                     Trans Sumatera
  2 Kajian       Value-Capture      Jalan Tol     Penasihat keuangan kepada PT Hutama            2017
     pada Jalan Tol Trans                         Karya (Persero)
     Sumatera, Sumatera
  3 Kajian Asset Recycle            Jalan Tol     Penasihat keuangan kepada PT Hutama            2019
     Jalan       Tol       Trans                  Karya (Persero)
     Sumatera, Sumatera
  4 KPBU         Air     Minum,    Air Minum      Penasihat transaksi kepada PDAM Kota           2019
     Semarang Barat, Jawa                         Semarang
     Tengah
  5 Akuisisi         Pembangkit Ketenagalistrikan Penasihat uji tuntas                           2020
     Listrik Tenaga Biogas
  6 Proyek         Pengelolaan Limbah Padat Penasihat transaksi kepada BUMN                      2021
     Sampah Sunter, Jakarta
  7 Proyek KPBU Air Minum          Air Minum      Penasihat transaksi kepada badan               2022
     Regional       Terintegrasi,                 usaha calon pemrakarsa
     Jawa Barat
  8 Proyek KPBU Rumah             Perumahan       Penasihat         transaksi      kepada        2022
     Susun Cisaranten, Jawa          Rakyat       BUMN/Pemerintah
     Barat
  9 Kajian      Pengembangan Minyak dan Gas Penasihat keuangan kepada badan                      2022
     Usaha Sektor Ritel LPG                       usaha
 10 Kajian          Lingkungan,   Transportasi    Penasihat ESG kepada badan usaha               2023
     Sosial dan Tata Kelola                       bandar udara
     Bandar Udara
 11 Pendukung Penerapan               Multi       Penasihat keuangan untuk BUMN                  2023
     Skema Pendanaan untuk        Infrastruktur
     Pembangunan Ibu Kota
     Nusantara
 12 Divestasi       Perusahaan Telekomunikasi Penasihat transaksi kepada BUMN                    2024
     Infrastruktur
     Telekomunikasi
 13 Proyek KPBU Rumah             Rumah Sakit     Penasihat         transaksi      kepada        2024
     Sakit Umum Daerah                            BUMN/Pemerintah
     Samarinda, Kalimantan
     Timur



                                                    149
Page 153
No.           Proyek               Sektor                    Keterangan                            Tahun
14     Proyek KPBU TPAS        Limbah Padat Penasihat          transaksi     kepada                 2024
       Manggar, Balikpapn,                     BUMN/Pemerintah
         Kalimantan Timur
 15 Divestasi      Perusahaan   Transportasi   Penasihat transaksi kepada BUMN                      2025
    Infrastruktur Kereta Api
 16 Program         Dukungan Efisiensi Energi Penasihat ESG kepada ASEAN Centre                     2026
    terhadap       Mekanisme                   for Energy
    Inovatif bagi Pembiayaan
    Efisiensi Energi Industri
    Indonesia
 17 Pendampingan              Kawasan Industri Penasihat ESG kepada BUMN                            2026
    Implementasi ESG

F.    Pemasaran

Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan
menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor untuk dapat
berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di Indonesia. Oleh sebab itu,
strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur atau investor lainnya, melainkan
berfungsi sebagai pelengkap transaksi, menjalin sinergi yang baik, dan memastikan kontribusi strategis terjadinya
transaksi. Hal ini juga dikarenakan sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan yang besar sehingga
membutuhkan sinergi dan bauran produk yang tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun
internasional.

Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan pendanaan
kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial namun tetap memenuhi prinsip keberlanjutan
dalam aspek sosial dan lingkungan. Untuk mencari proyek-proyek yang layak dibiayai, Perseroan kolaborasi
dengan para pemegang saham dan menggunakan jejaring kerjasama sebagai berikut:
-   Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang layak
    untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di industri infrastruktur;
-   Jejaring perbankan lokal maupun asing yang luas, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank
    komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada proyek-proyek
    infrastruktur yang layak dibiayai; dan
-   Agen pembangunan, Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen pembangunan (termasuk
    dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek infrastruktur
    yang diperkirakan akan mulai dibangun.

Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur, Perseroan tidak
di desain untuk mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan dirancang untuk menjadi
pendorong bagi bank-bank komersial atau lembaga pembiayaan lainnya untuk turut serta dalam pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif yang dapat membuat pembiayaan proyek
tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain, untuk bersama dengan Perseroan mendanai proyek
tersebut.

Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor seperti
kebijakan Pemerintah, situasi ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang digunakan, skema
pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini berpengaruh terhadap aspek keuangan proyek tersebut
dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan yang dibutuhkan, termasuk skema
pembiayaannya.

Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang tailor-made/customized sebagai fokus upaya pemasaran,
Perseroan juga membangun brand awareness pengenalan terhadap visi dan misi Perseroan, serta kemampuan
Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek infrastruktur. Di antara upaya-upaya tersebut, Perseroan
mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala internasional, menjadi pembicara di seminar-seminar
infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun dunia dan memasuki asosiasi-asosiasi industri yang relevan.

Di samping mengembangkan branding dan jejaring di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan dialog
dengan pemain-pemain infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal ini dimaksudkan
untuk saling berbagi pengalaman dan juga mencari perkembangan terbaru pada industri infrastruktur di negara-
negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat menarik minat swasta asing dan lembaga
pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Tidak
hanya itu, pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli, Perseroan juga telah menerima beragam penghargaan baik
dalam skala nasional maupun internasional, salah satunya dengan meraih penghargaan Innovative Deal of the
Year–Indonesia dan Debt Deal of the Year–Indonesia dari Asian Banking and Finance Corporate & Investment


                                                      150
Page 154
Banking Awards 2025 atas penerbitan Surat Berharga Shelf Registered Bond II Tahap II tahun 2024 senilai Rp 1
Triliun. Perseroan juga berhasil menerima 5 (lima) penghargaan untuk beberapa proyek investasi dari Triple A
Awards 2025, yakni Transport Deal of the Year–Indonesia, Transport Deal of the Year–Indonesia, Water Deal of
the Year–Hydro Indonesia, LNG Deal of the Year–Indonesia, dan Project Finance House of the Year–Indonesia.

Di samping membina hubungan yang baik dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog
secara regular dengan sisi pemerintahan, seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
OJK. Dengan menjaga hubungan baik, Perseroan dapat melakukan dialog dengan pihak pemerintah apabila
memiliki masukan-masukan untuk membangun industri infrastruktur. Selain itu, hubungan yang baik dengan
pemerintah juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk mengetahui perkembangan terkini dari sisi
regulator, maupun kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Selain jejaring eksternal, Perseroan juga memiliki kolaborasi yang kuat dengan para pemegang saham yang terdiri
dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation
(IFC), Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft
mbH (DEG – Jerman Development Finance Institution). Bentuk kolaborasi ini berupa:
    Penguatan permodalan, baik melalui setoran modal maupun fasilitas subordinated loan jangka panjang, yang
     memperkuat struktur pendanaan Perseroan;
    Transfer pengetahuan dan praktik terbaik dalam pembiayaan infrastruktur, manajemen risiko, serta standar
     lingkungan dan sosial;
    Sinergi bisnis dan jaringan internasional; dan
    Kolaborasi strategis dengan pemerintah Indonesia melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang
     memperkuat peran Perseroan sebagai katalis dalam pembangunan infrastruktur nasional dan mendukung
     agenda strategis pembangunan berkelanjutan.

Sesuai dengan peran Perseroan sebagai katalisator pembiayaan proyek infrastruktur, Perseroan dapat
mengkombinasikan produk fund based dan non-fund based kepada nasabah Perseroan, yang dapat meningkatkan
minat lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk dapat berpartisipasi membiayai proyek tersebut.

Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan bertumpu
pada kinerja yang baik, solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan pengakuan pasar
terhadap kemampuan Perseroan dalam memberikan solusi tersebut.

Berikut merupakan data (%) pembiayaan berdasarkan lokasi selama 2 tahun terakhir:

                         Lokasi Geografis                                  31 Desember 2025               31 Desember 2024
 Jawa & Bali                                                                          47,08%                         46,33%
 Secara Nasional*                                                                     31,64%                         32,13%
 Sulawesi                                                                              8,06%                          7,34%
 Sumatera                                                                             13,22%                         11,99%
 Papua                                                                                 0,00%                          2,16%
 Kalimantan                                                                            0,00%                          0,05%
 Total                                                                               100,00%                        100,00%
*Lokasi geografis secara nasional adalah pembiayaan yang Perseroan berikan untuk proyek – proyek infrastruktur yang lokasinya tersebar
dibeberapa wilayah di Indonesia.

G. Persaingan Usaha

Kehadiran Perseroan adalah sebagai katalisator pembagunan infrastruktur di Indonesia untuk mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan dan penyertaan, dengan menitikberatkan dan
fokus pada penerapan ESG dalam setiap pembiayaan dan investasi yang diberikan. Keberadaan Perseroan
adalah untuk melengkapi dan saling menjalin kerjasama dengan Perusahaan sejenis yang sudah ada di pasaran
seperti perbankan.

Perseroan menempatkan dirinya sebagai pemain kunci dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia, dengan
pendekatan unik yang melibatkan kolaborasi dengan institusi multilateral seperti Asian Development Bank dan
International Finance Corporation. Dalam persaingan, Perseroan menerapkan strategi yang ditujukan bukan untuk
bersaing, melainkan justru bersinergi dengan perbankan, lembaga keuangan ataupun investor lainnya, termasuk
menyediakan produk dan jasa yang tidak dapat diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.

H.   Sektor infrastruktur di Indonesia

 Pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk
melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan fokus pada penguatan konektivitas, penyediaan layanan dasar,
serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.


                                                                151
Page 155
Memasuki periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pembangunan
infrastruktur tetap diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi nasional. Pada tahun 2026, kebijakan
pembangunan menunjukkan penekanan pada penyediaan layanan dasar serta penguatan ketahanan pangan dan
energi.

Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026, anggaran fungsi
ekonomi—yang mencakup belanja infrastruktur—dialokasikan sebesar sekitar Rp820,4 triliun. Anggaran tersebut
diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru,
antara lain melalui:

1)   Pembangunan infrastruktur layanan dasar;
2)   Penguatan konektivitas nasional, termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan;
3)   Pengembangan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan;
4)   Penguatan infrastruktur pangan melalui jaringan irigasi;
5)   Pengembangan infrastruktur teknologi dan informasi; dan
6)   Dukungan terhadap penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan pembangunan Ibu Kota Negara secara
     bertahap.

Sejumlah sektor prioritas tetap menjadi fokus pembangunan, antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi,
pendidikan dan kesehatan dasar, serta perumahan dan permukiman. Program-program tersebut didukung oleh
pembangunan infrastruktur terkait, dengan estimasi kebutuhan pendanaan yang signifikan, khususnya pada sektor
energi baru terbarukan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan hunian layak.

Seiring dengan keterbatasan kapasitas pendanaan melalui APBN, Pemerintah juga mendorong optimalisasi
skema pembiayaan alternatif di luar APBN, termasuk melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),
Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), Land Value Capture, serta pemanfaatan Sovereign Wealth Fund (SWF).

Dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi di sektor infrastruktur, Pemerintah terus memperkuat kerangka
regulasi, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2020, serta kebijakan pendukung lainnya termasuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun
2024 tentang Land Value Capture.

Skema KPBU merupakan salah satu instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur, dengan
memungkinkan partisipasi sektor swasta dalam pembiayaan dan pengelolaan proyek. Skema ini memberikan
manfaat antara lain optimalisasi pembiayaan melalui keterlibatan swasta, pembagian risiko yang lebih
proporsional, serta peningkatan efisiensi dan kualitas layanan infrastruktur.

Untuk mendukung implementasi skema tersebut, Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas, antara lain Project
Development Fund (PDF), Viability Gap Fund (VGF), Availability Payment (AP), serta penjaminan pemerintah
melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Dengan latar belakang tersebut, Perseroan berupaya untuk mempertahankan kapasitas permodalan yang
kompetitif guna mendukung pembiayaan sektor infrastruktur, baik melalui kerja sama dengan lembaga keuangan
domestik maupun internasional, serta melalui pemanfaatan pasar modal.

I.   Prospek usaha

Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai katalisator pembangunan infrastruktur nasional melalui strategi
pembiayaan yang inovatif dan berorientasi pada dampak pembangunan. Fokus diarahkan pada proyek greenfield
dan brownfield dengan menawarkan pembiayaan dengan bauran produk yang variatif dan/atau berimbal hasil
tinggi seperti subordinasi, mezzanine, dan quasi ekuitas, sekaligus meningkatkan kontribusi fee-based income dari
produk funded maupun non-funded. Perseroan juga mengembangkan skema blended financing dan de-risking
untuk meningkatkan kelayakan proyek serta menarik partisipasi perbankan dan investor swasta. Selain itu, layanan
konsultasi ESG terus dimonetisasi untuk mendukung sektor publik maupun swasta dalam memenuhi standar
keberlanjutan.

Sejalan dengan mandat pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan infrastruktur sebagai prioritas
utama, prospek sektor usaha Perseroan ditopang oleh kebutuhan pada bidang ketahanan pangan, energi, air
bersih, dan konektivitas wilayah. Walaupun terdapat penurunan alokasi belanja infrastruktur dari APBN, peluang
pembiayaan melalui skema KPBU dan swasta semakin terbuka. Berdasarkan pemetaan sektor dan proyeksi
ekonomi terkini, sektor-sektor prioritas Perseroan mencakup:
-   Energi Terbarukan
-   Telekomunikasi dan Digitalisasi
-   Infrastruktur Transportasi dan Logistik
-   Infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan


                                                      152
Page 156
-    Infrastruktur Ketahanan Pangan
-    Infrastruktur Konservasi Energi

J.   Teknologi Informasi

Perseroan senantiasa mengedepankan peran strategis dari teknologi informasi dalam meningkatkan daya
saingnya dalam melayani sektor infrastruktur di Indonesia. Teknologi informasi berguna untuk mendukung kegiatan
usaha pembiayaan infrastruktur Perseroan agar kegiatan operasional Perseroan dapat dilakukan secara lebih
efektif dan efisien.

Untuk mendukung pencapaian target Perseroan dalam Rencana Jangka Panjang yang dimilikinya, Perseroan
sedang membuat Rencana Strategi Teknologi Informasi (“ITSP”) dan Rencana kerjanya untuk tahun 2026 – 2030
yang menjadi acuan dalam pengembangan dan implementasi solusi teknologi. Fokus dari ITSP tersebut adalah
untuk memiliki platform TI yang tersinergi dengan tujuan bisnis Perseroan, organisasi IT yang efektif, meningkatkan
integrasi sistem-sistem yang ada, serta keamanan TI, meningkatkan efisiensi operasional, mengelola risiko
keamanan informasi, meningkatkan layanan pengguna TI internal, mengoptimalkan investasi TI, mengikuti
perkembangan teknologi dan juga meningkatkan keberadaan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pengambilan keputusan oleh Manajemen.

ITSP tersebut memberikan arahan pengembangan dan review atas sistem-sistem utama dan sistem-sistem
pendukung operasional serta menentukan prioritas dalam pengembangan/perubahan dan implementasi dari
sistem-sistem tersebut. Selain itu, ITSP juga memberikan acuan biaya terhadap pengembangan/perubahan
maupun pengadaan perangkat keras, dan mengatur juga mengenai pengembangan infrastruktur, keamanan, dan
tata kelola operasional teknologi dan sistem informasi karena untuk memperoleh sistem dengan kinerja dan tingkat
keandalan dan keamanan yang baik diperlukan dukungan infrastruktur dan tata kelola yang baik.

Pengelolaan sumber daya teknologi dan sistem informasi Perseroan dilaksanakan oleh Divisi Manajemen
Teknologi Informasi (TI) yang bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan. Divisi TI berperan dalam mendukung
pertumbuhan bisnis Perseroan melalui pengembangan solusi teknologi dan sistem informasi yang inovatif guna
memenuhi kebutuhan bisnis, memastikan infrastruktur dan keamanan TI yang cukup handal, memberikan layanan
yang prima kepada seluruh unit Perseroan untuk dapat melakukan proses bisnis secara lebih efisien dan efektif.

Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proyek TI ke depannya,
Perseroan memiliki Komite Pengarah TI yang terdiri dari Presiden Direktur, Direktur Keuangan dan Direktur Risiko
untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi Divisi TI, investasi TI dan seluruh aset TI yang dimiliki
Perseroan.

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memilki beberapa sistem teknologi informasi,
yaitu:
1. Loan System, yang dikembangkan untuk meliputi pencatatan Financing Booking dan Financing Servicing /
     Maintenance yang terintegrasi dengan aplikasi Financial Accounting and Reporting.

     Proses Financing Booking merupakan tahapan penting dalam sistem pembiayaan Perseroan, yang dimulai
     setelah permohonan pembiayaan disetujui. Pada tahap ini, data pembiayaan yang telah diverifikasi akan
     dicatat secara resmi ke dalam Loan System. Proses ini meliputi input detail pembiayaan seperti jumlah
     pinjaman, tenor, suku bunga, serta jadwal pembayaran pokok dan bunga yang telah disepakati bersama
     nasabah. Sedangkan Financing Servicing / Maintenance mendukung proses pencairan dana dengan
     melakukan pencatatan dan perhitungan pinjaman pokok dan bunga, dan juga jadwal pembayaran pokok dan
     bunga.

     Loan System ini digunakan untuk dapat melakukan pencatatan semua nasabah dan perhitungan produk-
     produk pembiayaan serta jadwal pembayaran dengan tepat untuk mendukung perkembangan bisnis dan
     dapat dilakukan penerapan manajemen risiko yang tepat. Loan System ini juga melakukan pengawasan
     terhadap keterlambatan pembayaran, serta melakukan perhitungan denda atas keterlmabatan tersebut.

2.   Treasury System, yang dikembangkan untuk meliputi penempatan dana di pihak ketiga, funding / borrowing
     dan produk treasuri yang lain seperti Obligasi, reksadana dan Hedging yang juga terintegrasi dengan aplikasi
     Financial Accounting and Reporting. Sistem ini melakukan pencatatan pokok dan perhitungan bunga setiap
     harinya, yang akan direkonsiliasi dengan arus kas di dalam akun bank Perseroan pada setiap akhir bulan.
     Selain itu sistem dapat menampilkan analisa future value dari portfolio yang tercatat sesuai dengan market
     value yang berlaku.

3.   Financial Accounting and Reporting System, yang di kembangkan untuk menjadi back bone system pada
     Perseroan dimana sistem tersebut melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi keuangan yang ada di
     Perseroan.



                                                       153
Page 157
     Sistem ini juga menerima data transfer dari sistem treasuri, pinjaman, budgeting and BR. Dengan
     diterapkannya sistem ini proses akhir bulan menjadi lebih cepat dan akurat, serta laporan-laporan yang
     diperlukan dapat di hasilkan secara otomatis, lebih detil dan cepat.

4.   Credit Sentinel System, yang digunakan sebagai system Financing Origination mendukung workflow yang
     dimulai dari proses pencatatan permohonan calon nasabah termasuk permohonan pinjaman lengkap dengan
     strukturnya, analisis resiko pinjaman dan rencana pengembalian pinjaman serta workflow persetujuan
     pinjaman oleh komite investasi pada tingkat direksi maupun komisaris.

     Dengan sistem ini, Perseroan memastikan proses penilaian, administrasi dan dokumentasi pinjaman yang
     terorganisir, lengkap, andal, dan transparan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

5.   ECL engine, adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk melakukan perhitungan Expected Credit Loss (ECL)
     sesuai dengan standar pelaporan keuangan internasional. Dengan ECL Engine, proses kalkulasi potensi
     kerugian kredit dapat dilakukan secara otomatis, terstruktur, dan akurat berdasarkan data historis, ekspektasi
     masa depan, serta parameter risiko yang relevan.

     Sistem ini mampu mengintegrasikan berbagai sumber data keuangan dan operasional, serta melakukan
     analisis data secara komprehensif. Selain itu, model perhitungan dalam ECL Engine dirancang agar dapat
     fleksibel sejalan dengan perkembangan terkini, serta mampu menghasilkan laporan yang detail dan siap audit,
     sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.

6.   Procurement System (Prometheus), yang dikembangkan oleh Unit TI sendiri. Sistem ini merupakan workflow
     system, di mana proses persetujuan untuk transaksi procurement, purchasing, reimbursement, expenses dan
     advances dapat dilakukan secara online di dalam sistem, termasuk juga persetujuan dan pencatatannya.

     Sebagai bagian dari perkembangan Procurement System lebih lanjut, Unit TI telah mengembangkan fitur-fitur
     lanjutan diantaranya, Invoive tracking, Vendor management, Procurement dropbox dan Contract Reminder
     yang merupakan bagian dari Procurement System. Aplikasi tersebut digunakan untuk pencatatan,
     pemantauan dan pelaporan atas dokumen dan proses administrasi dari Unit Pengadaan.

7.   Data Warehouse, yang dikembangkan untuk menjadi pusat penyimpanan data dari seluruh aplikasi-aplikasi
     yang berjalan di Perseroan. Data Warehouse telah menjadi sumber data untuk aplikasi pelaporan ke Regulator
     seperti SLIK dan Apolo, serta menjadi sumber data untuk kebutuhan MIS dan pelaporan Management lainnya.

8.   Aplikasi Bisnis berbasis platform Mendix Cloud yang merupakan serangkaian aplikasi untuk menunjang
     proses utama bisnis Perseroan didalam memberikan pinjaman. Aplikasi-aplikasi tersebut memiliki fungsi
     utama untuk mengelola dan memantau informasi terkait nasabah Perseroan, seperti Data Nasabah, Data
     Proyek, dan juga Data Covenant & Condition dari Nasabah, dan termasuk juga untuk pemeriksaan Know Your
     Customer (KYC).

     Selain sebagai penunjang Front Liner, aplikasi bisnis berbasis Platform Mendix juga banyak dipakai di back
     office, dengan fungsi melakukan digitalisasi dan otomasi proses. Termasuk didalamnya aplikasi untuk
     melakukan proses persetujuan pencairan, pemindahan dana, dan penempatan deposito.

9.   Aplikasi Penunjang SDM seperti Employee Onboarding, Employee Database dan Exit Clearance. Ketiga
     aplikasi ini dibangun oleh unit TI Perseroan dan di bantu oleh tenaga outsourcing. Ketiga aplikasi ini adalah
     bagian pertama dari rencana jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi dan control pada
     operasional harian SDM. Ketiga aplikasi ini berfokus kepada digitalisasi dan workflow approval, serta
     otomisasi dalam pengawasan dan pelaporan.

10. Pelaporan SLIK, sejalan dengan peraturan OJK atas pelaporan bulanan data nasabah, Perseroan telah
    selesai menerapkan OneReporting aplikasi yang merupakan aplikasi yang mengumpulkan data dari aplikasi
    satelit dan aplikasi Core Perseroan, dan melakukan validasi data untuk dapat di unggah kedalam aplikasi
    OJK.

11. Aplikasi Compliance Checklist yang merupakan salah satu aplikasi bisnis yang membantu unit Kepatuhan dan
    Operasional Risk didalam mengelola dan memantau kepatuhan Perseroan atas janji-janji dan kewajiban-
    kewajiban terhadap regulasi.

12. MoM Application adalah aplikasi penunjang untuk pembuatan berita acara rapat secara digital. Aplikasi ini
    dipergunakan oleh Perseroan untuk semua Rapat Komite Perseroan. Proses dalam aplikasi ini dimulai dengan
    pembuatan undangan rapat kepada pegawai yang relevan, dan pembuatan risalah rapat langsung secara
    digital, dan registrasi dari action yang harus dilakukan serta persetujuan atas risalah tersebut yang dilakukan
    diakhir rapat. Aplikasi ini memudahkan pencarian kembali atas risalah rapat, dan juga sebagi alat untuk
    memantau action lanjutan yang perlukan.


                                                       154
Page 158
Keberadaan sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan keakuratan proses, keamanan dalam kerahasiaan data
dan kecepatan penyediaan informasi untuk pengambilan keputusan, serta kehandalan dalam mendukung sistem
pelaporan keuangan. Sistem-sistem ini juga ditujukan agar Perseroan dapat beroperasi dengan tingkat efisiensi
yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan strategi Perseroan untuk mencapai keunggulan operasional di seluruh
jajaran organisasi.

Selain penerapan sistem-sistem di atas, Perseroan juga memiliki Disaster Recovery Centre (“DRC”) dan menyusun
IT Disaster Recovery Policy and Standard Operating Procedure (DRP) yang terus diperbaharui sebagai acuan
bagi Tim Pemulihan Bencana dalam melakukan proses pemulihan sistem dengan cepat sesuai dengan kebutuhan
bisnis Perseroran dan manajemen risiko yang tepat. Fasilitas DRC Perseroan mencakup seluruh aplikasi-aplikasi
utama, yaitu; Financial Accounting and Reporting System, Loan System, Treasury System, dan Budgeting System,
serta aplikasi pendukung yang ada di Platform as a Service (PaaS) berbasis cloud

Perseroan secara rutin melaksanakan pengujian fasilitas Disaster Recovery Center (Drill) minimal 1 (satu) kali
setahun dengan melibatkan seluruh divisi-divisi terkait, seperti Divisi Operational Risk, Divisi IT, Divisi Loan
Operation, Divisi Accounting and Finance, Divisi Treasury, Divisi Product & Business Support, dan Divisi Corporate
Planning. Pengujian berkala dilakukan untuk memastikan kesiapan Perseroan saat terjadi gangguan terhadap
keberlangsungan bisnis.

Perseroan juga senantiasa berfokus pada Sistem Keamanan IT untuk melindungi jaringan dan aset Perusahaan.
Sistem Keamanan yang telah diterapkan adalah sebagai berikut ini:
    Inventory and Control of Hardware and Software Assets
    Controlled Use of Administrative Privileges
    Identity Management with Multi-Factor-Authentication (MFA)
    Zero-trust security deployment
    Endpoint Protection with Antivirus and Malware Defenses (EDR)
    Limitation and Control of Network Ports, Protocols, and Services
    Data Encryption (laptop)
    Data Loss and Information Protection (DLP)
    Secure Configuration for Network Devices
    Network and Wireless Access Control
    24x7 Security Operation Center (SOC)

Teknologi informasi juga senantiasa mengupayakan peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi informasi di
seluruh organisasi dengan proses yang lebih sederhana dan paperless approval process yang dapat meningkatkan
efisiensi waktu dan penghematan penggunaan kertas.

Rencana Pengembangan TI

Sesuai dengan arahan berdasar ITSP untuk beberapa tahun mendatang, Perusahaan akan melakukan:
1. Migrasi pusat data berbasis awan dengan mengadopsi arsitektur hybrid cloud untuk meningkatkan keandalan
   sekaligus efisiensi biaya data center.
2. Penerapan dan penguatan Data Governance, AI Governance, Information Security serta Personal Data
   Protection untuk memastikan kepatuhan pada regulasi OJK terkait Manajemen Risiko TI dan aturan Kominfo
   terkait PDP.
3. Pengembangan aplikasi untuk memastikan transformasi menuju digitized and automated business process.
   Tugas ini harus disertai dengan tata kelola yang tepat supaya dapat mencapai cost-efficient development.
4. Meningkatkan IT Service Excellence dengan lebih meningkatkan pemantauan kinerja TI secara tepat, dan
   meningkatkan kemampuan dari organisasi TI
5. Memastikan sistem/aplikasi inti dan pendukung dapat terintegrasi secara sempurna, dan memastikan
   keamanan TI yang lebih baik.
6. Membangun Business Intelligence yang akurat dan terpercaya untuk dapat membantu pengambilan
   keputusan yang tepat dan cepat.
7. Meningkatkan sistem keamanan dengan mengimplementasikan perangkat keamanan tingkat lanjut.

Pengembangan sesuai arahan ITSP meliputi:
  Penerapan beberapa sistem/aplikasi penunjang bisnis di area Customer Relationship and Deal Management,
   Sumber Daya Manusia dan Bagian Umum, dan review atas sistem/aplikasi yang ada untuk dapat lebih
   dioptimalkan penggunaannya.
  Penguatan infrastruktur TI
  Penambahan dan perbaikan Policy untuk TI
  Perbaikan Standar Operasi untuk TI
  Implementasi dari Lean IT organization
  Penerapan keamanan siber berkelanjutan mengacu pada kerangka kerja NIST CSF 2.0
  Penerapan cost-efficiency factors untuk pegembangan sistem/aplikasi


                                                      155
Page 159
    Kajian untuk penerapan Data Analytic and Business Intelligence

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses membangun beberapa inisiatif terkait TI
guna mendukung perkembangan bisnis Perseroan, yaitu:
1. Modernisasi aplikasi Financial Accounting and Reporting dengan sistem ERP modern.
2. Otomasi dan peningkatan sistem-sistem pendukung proses pinjaman.
3. Pembuatan sistem manajemen informasi untuk Advisory Group.
4. Melanjutkan migrasi legacy system ke lingkungan PaaS.
5. Kajian implementasi microsegmentation pada aset-aset TI.

K.   Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

L.   Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Terafiliasi

Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                                          Nilai per
            Nama Pihak                         Jenis                          Tujuan
                                                                                                     31 Desember 2025
PT Sarana Multi Infrastruktur       Pemegang saham Perusahaan Ekuitas                                            1.145.000
(Persero)                                                     Pinjaman subordinasi                               5.162.029
                                                              Aset lain-lain                                         2.772
                                                              Pendapatan jasa advisory                               4.572
                                                              Pajak dibayar dimuka                                       -
                                                              Beban bunga                                          405.610
                                                              Beban masih harus dibayar dan                            179
                                                              liabilitas lain-lain
                                                              Pinjaman diterima                                   841.266
Asian Development Bank              Pemegang saham Perusahaan Ekuitas                                             399.800
                                                              Pinjaman subordinasi                                      -
                                                              Beban bunga                                               -
International Finance Corporation   Pemegang saham Perusahaan Ekuitas                                             399.800
Deutsche Investition- Und           Pemegang saham Perusahaan Ekuitas                                             302.400
Entwicklungsgesellschaft mbH
Sumitomo Mitsui Banking             Pemegang saham Perusahaan Ekuitas                                             298.000
Corporation
Pemerintah Republik Indonesia       Pemegang saham akhir         Efek-efek                                      1.346.492
                                                                 Piutang bunga                                     22.567
                                                                 Pendapatan bunga                                  55.973
                                                                 Keuntungan yang direalisasi dari                  20.022
                                                                 penjualan efek-efek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk      Dimiliki dan dikendalikan     Kas di bank                                       71.934
                                   Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga                                          -
                                                                 Tagihan derivatif                                  2.199
                                                                 Liabilitas derivatif                               2.287
                                                                 Pinjaman diterima                                996.904
                                                                 Pendapatan bunga                                   3.102
                                                                 Beban bunga                                      106.418
PT Bank Tabungan Negara            Dimiliki dan dikendalikan     Kas di bank                                            1
(Persero) Tbk                      Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga                                          -
                                                                 Beban tangguhan                                    1.250
                                                                 Pendapatan bunga                                  10.739
                                                                 Pinjaman diterima                                      -
                                                                 Beban bunga                                        8.137
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan     Kas di bank                                            -
Tbk                                Pemerintah Republik Indonesia Efek-efek                                              -
                                                                 Piutang bunga                                          -
                                                                 Pendapatan bunga                                   2.084
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan     Kas di bank, Piutang bunga                     1.130.129
Tbk                                Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                  26.599
                                                                 Beban bunga                                          260


                                                           156
Page 160
                                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                                       Nilai per
            Nama Pihak                        Jenis                         Tujuan
                                                                                                  31 Desember 2025
PT Angkasa Pura I                 Dimiliki dan dikendalikan      Pinjaman diberikan                            453.778
                                  Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain                                      901
                                                                 Pajak dibayar dimuka                                 -
                                                                 Pendapatan bunga                                32.317
                                                                 Piutang bunga                                        -
                                                                 Pendapatan jasa advisory                         1.800
PT Angkasa Pura II                Dimiliki dan dikendalikan      Pinjaman diberikan                                   -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                  2.913
                                                                 Piutang bunga                                        -
PT Adhi Commuter Properti Tbk     Dimiliki dan dikendalikan      Pinjaman diberikan                            112.202
                                  Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain                                        -
                                                                 Pendapatan bunga                                12.166
                                                                 Pendapatan provisi dan komisi                    1.198
                                                                 dan lainnya
PT Jasa Marga (Persero) Tbk       Dimiliki dan dikendalikan      Efek-efek                                           -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga                                        -
                                                                 Aset lain-lain                                      -
                                                                 Pendapatan jasa advisory                          560
                                                                 Pendapatan bunga                                    -
PT Marga Lingkar Jakarta          Entitas anak dari entitas yang Pendapatan bunga                                    -
                                  dimiliki dan dikendalikan
                                  Pemerintah Republik Indonesia
PT PP Tirta Madani                Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                             97.932
                                  dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain                                       2
                                                                 Pendapatan bunga                                9.952
                                                                 Pendapatan provisi dan komisi                      38
                                                                 dan lainnya
PT PP Krakatau Tirta              Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                            288.598
                                  dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan diterima dimuka                           7
                                                                 Pendapatan bunga                                1.264
                                                                 Pendapatan provisi dan komisi                  28.372
                                                                 dan lainnya
PT Hotel International Sanur      Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                            479.244
Indonesia                         dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan diterima dimuka                       3.750
                                                                 Pendapatan bunga                               35.763
                                                                 Pendapatan provisi dan komisi                       -
                                                                 dan lainnya
PT Brantas Abipraya (Persero)     Dimiliki dan dikendalikan      Pinjaman diberikan                             (1.082)
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                  6.147
                                                                 Piutang bunga                                        -
                                                                 Pendapatan diterima dimuka                           -
                                                                 Pendapatan provisi dan komisi                        -
                                                                 dan lainnya
PT Waskita Sangir Energi          Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                                  -
                                  dimiliki dan dikendalikan      Pendapatan bunga                                4.893
                                  Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga                                        -
                                                                 Pendapatan provisi dan komisi                       -
                                                                 dan lainnya
PT LEN Telekomunikasi Indonesia   Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                             80.673
                                  dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                14.681
PT Jasamarga Jalanlayang          Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                            109.048
Cikampek                          dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                 7.466
PT Cibitung Tanjung Priok Port    Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                                  -
Tollways                          dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                61.657
PT Garuda Maintenance Facility    Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                            373.889
AeroAsia Tbk                      dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                30.138
                                                                 Utang lain-lain                                 2.047
PT Pemalang Batang Toll Road      Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                          1.182.470
                                  dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                       -
                                  Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                               187.069
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                    Efek-efek                                      31.587


                                                        157
Page 161
                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                                    Nilai per
           Nama Pihak                        Jenis                        Tujuan
                                                                                               31 Desember 2025
                                                              Pinjaman diberikan                            372.950
                                                              Aset lain-lain                                       -
                                                              Pajak dibayar dimuka                                 -
                               Dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                        -
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                 20.450
                                                              Pendapatan provisi dan komisi                      272
                                                              dan lainnya
                                                              Pendapatan jasa advisory                            -
PT Brantas Adya Surya Energi   Entitas anak dari entitas yang Pendapatan provisi dan komisi                     174
                               dimiliki dan dikendalikan      dan lainnya
                               Pemerintah Republik Indonesia
PT Bandara International Batam Entitas anak dari entitas yang Beban tangguhan                                   611
                               dimiliki dan dikendalikan      Aset lain-lain                                  5.025
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan jasa advisory                         5.025
PT Dumai Tirta Persada         Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                             98.549
                               dimiliki dan dikendalikan      Pendapatan bunga                               10.229
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan provisi dan komisi                      304
                                                              dan lainnya
PT Cimanggis Cibitung Tollways Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                                  -
                               dimiliki dan dikendalikan      Pendapatan bunga                                9.704
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan provisi dan komisi                        -
                                                              dan lainnya
Perusahan Umum Pembangunan     Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                            296.551
Perumahan Nasional             dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                  32.397
                               Pemerintah Republik Indonesia Utang lain-lain                                      -
                                                              Pendapatan provisi dan komisi                       -
                                                              dan lainnya
PT Pembangunan Perumahan Tirta Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                             46.990
Riau                           dimiliki dan dikendalikan      Pendapatan bunga                                2.869
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan diterima dimuka                           -
                                                              Aset lain-lain                                     10
                                                              Pendapatan provisi dan komisi                     583
                                                              dan lainnya
PT Krakatau Tirta Industri     Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                                   -
                               dimiliki dan dikendalikan      Piutang bunga                                        -
                               Pemerintah Republik Indonesia Aset lain-lain                                        -
                                                              Pendapatan diterima dimuka                           -
                                                              Pendapatan bunga                                     -
                                                              Pendapatan provisi dan                               -
                                                              komisi dan lainnya
PT Polytama Propindo           Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan                            292.180
                               dimiliki dan dikendalikan      Aset lain-lain                                     12
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                 9.800
                                                              Pendapatan diterima dimuka                          -
                                                              Pendapatan provisi dan komisi                   1.339
                                                              dan lainnya
PT Penjaminan Infrastruktur    Entitas anak dari entitas yang Aset lain-lain                                      -
Indonesia (Persero)            dimiliki dan dikendalikan      Pendapatan jasa advisory                            7
                               Pemerintah Republik Indonesia
PT Taspen (Persero)            Dimiliki dan dikendalikan      Beban bunga                                          -
                               Pemerintah Republik Indonesia
PT Bank SMBC Indonesia Tbk     Dimiliki dan dikendalikan      Kas di bank                                         1
                               Sumitomo Mitsui Banking        Pinjaman diterima                                   -
                               Corporation                    Pendapatan bunga                                    -
                                                              Beban bunga                                       344
PT Adhi Karya (Persero) Tbk    Dimiliki dan dikendalikan      Pinjaman diberikan                            269.041
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan bunga                                 2.305
                                                              Piutang bunga                                       -
                                                              Pendapatan provisi dan komisi                   3.350
                                                              dan lainnya
PT Sarana Multigriya Finansial Dimiliki dan dikendalikan      Efek-efek                                      20.228
(Persero)                      Pemerintah Republik Indonesia Piutang bunga                                      149
                                                              Pendapatan bunga                                   44
PT PP (Persero) Tbk            Dimiliki dan dikendalikan      Aset lain-lain                                    600
                               Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan jasa advisory                           600

Sehubungan dengan prinsip kewajaran dan prosedur di bidang pasar modal terkait transaksi afiliasi dan/atau
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.


                                                       158
Page 162
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, peraturan ini
berlaku bagi aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau perusahaan yang
dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

Perseroan bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan tidak memiliki anak perusahaan. Oleh karena itu, prinsip
kewajaran maupun prosedur lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut tidak berlaku bagi Perseroan
termasuk dalam kaitannya dengan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Perseroan sebagaimana dijabarkan di
atas.




                                                   159
Page 163
IX.        PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Surat Berharga Perpetual dari kepemilikan Surat Berharga
Perpetual yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia atas obligasi, mengingat Surat Berharga Perpetual merupakan obligasi menurut pengertian
konvensional.

Berdasarkan:

•     Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
      Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan
      yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
•     Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
      Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT,
      berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk
      WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak yaitu:

      a.   bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
           kepemilikan obligasi;

      b.   diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
           harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan

      c.   diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
           atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh WPDN:

1.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
      mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
      Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
      terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
2.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:

•     Penerbit Surat Berharga Perpetual atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga;

•     Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
      atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Surat Berharga Perpetual pada saat transaksi; dan/atau

•     Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
      diskonto yang diterima penjual Surat Berharga Perpetual dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
      langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Surat Berharga Perpetual bukan pihak yang ditunjuk sebagai
      pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

    CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
    UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
    PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
    PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIBELI
    MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan
Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                          160
Page 164
X.      PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat
Berharga Perpetual, para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada pemodal profesional secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   Porsi Penjaminan
             Keterangan                               Total                                  %
 PT Bahana Sekuritas                                              150.000                                 68,19
 PT BCA Sekuritas                                                  10.000                                  4,55
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                        10.000                                  4,55
 PT Indo Premier Sekuritas                                         15.000                                  6,82
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                               35.000                                 15,91
 Jumlah                                                           220.000                                100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal
Profesional ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap

Tingkat bunga tetap pada Surat Berharga Perpetual ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan mempertimbangkan beberapa factor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada obligasi Pemerintah,
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Surat Berharga Perpetual).

Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).

Imbal hasil SUN dan risk premium yang dijadikan acuan rating AA mengacu pada data per tanggal 25 Mei 2026,
dengan tingkat imbal hasil sebesar 6,59% dan risk premium sebesar 1,41% untuk Opsi call selama 5 Tahun,
namun finalisasi tingkat bunga sepenuhnya menjadi keputusan dari Perseroan.




                                                     161
Page 165
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

PWC Legal Indonesia
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31
Jakarta 12920

 Nama rekan                        :   Danar Respati Sunartoputra
 STTD                              :   STTD.KH-478/PM.223/2022 tanggal 7 Nov 2022 berlaku sd. 7 Nov 2027
 Keanggotaan Asosiasi              :   HKHPM No. 202210 atas nama Danar Respati Sunartoputra
 Pedoman Kerja                     :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                                       sebagaimana       dinyatakan    dalam     Keputusan  HKHPM    No.
                                       Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                       Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
                                       Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                       2021      tentang       Perubahan      Keputusan    HKHPM     No.
                                       Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                       Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
 Surat Penunjukkan                 :   No. S.0317/II/IIF/2026 tanggal 12 Februari 2026

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini
adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

AKUNTAN PUBLIK

KAP Purwanto Susanti dan Surja
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

 Nama Rekan                        :   Rindra Sulindro
 STTD                              :   STTD.AP-57/PM.021/2024 tanggal 10 Juni 2024
 Keanggotaan Asosiasi              :   Anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia
 Pedoman Kerja                     :   Standar Profesional Akuntan Publik
 Surat Penunjukkan                 :   No. S.0593/III/IIF/2026 tanggal 20 Maret 2026

Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini
adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI.
Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas
dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit
tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian
atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas dasar
prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

NOTARIS

Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn
Kebon Jeruk Business Park Blok C1-19
Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88
Jakarta 11620


                                                      162
Page 166
 STTD                              :   STTD.N-182/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 13 Februari 2024
 Keanggotaan Asosiasi              :   Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
 Pedoman Kerja                     :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                       Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                       Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan
                                       Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
 Surat Penunjukkan                 :   No. PO-005PROC-OPSIT-II-2026 tanggal 5 Februari 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
ini, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

WALI AMANAT

PT CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga Lantai 20,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta 12190

 STTD                          :       No. 09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996
 Keanggotaan Asosiasi          :       Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan tanggal
                                       22 Agustus 2025.
 Pedoman Kerja                 :       Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                       dengan Wali Amanat.
 Surat Penunjukkan             :       No. S.0210/II/IIF/2026 tanggal 4 Februari 2026

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini adalah
mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Surat Berharga Perpetual sesuai dengan syarat-syarat Surat Berharga
Perpetual, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CIMB Niaga sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 149/S/LACT/CT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020, menyatakan bahwa:
(i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi rating dalam penerbitan
      Obligasi; dan
(iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
      dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
      tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

 Izin Kegiatan Usaha           :       KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                                       Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2.




                                                      163
Page 167
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual, PT Bank CIMB Niaga
Tbk ("Bank CIMB”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Bank CIMB dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di
Bapepam dan LK dengan No.09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996, sesuai dengan Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022
tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek. Sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga
Perpetual ini, Perseroan dan Bank CIMB telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga
Perpetual.

Bank CIMB sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 149/S/LACT/CT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020, menyatakan bahwa:
(i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi rating dalam penerbitan
      Obligasi; dan
(iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
      dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
      tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

Surat pernyataan No. 151S/LACT/CT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020

1.   Riwayat singkat

Bank CIMB didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90
yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah
dengan akta dari notaris yang sama No. 9 tanggal 4 November 1955. Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan surat keputusan No.
J.A.5/110/15 tanggal 1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal
4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956.

Anggaran Dasar Bank CIMB telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
di mana perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024.

2.   Struktur permodalan

Dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, Bank CIMB tidak menerbitkan saham baru. Pada tahun 2024, Bank
CIMB menerbitkan saham baru sebesar 10.599.000 dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sehingga komposisi permodalan posisi 31
Desember 2025, sebagai berikut:

                Keterangan                         Jumlah Saham (lembar)          Nominal (dalam Rupiah)
 Modal Dasar                                                50.886.460.336               2.900.000.000.000
   Kelas A Nominal Rp5.000                                      71.853.936                 359.269.680.000
   Kelas B Nominal Rp50                                     50.814.606.400               2.540.730.320.000
 2025                                                       25.142.205.843               1.612.787.275.350
   Kelas A Nominal Rp5.000                                      71.853.936                 359.269.680.000
   Kelas B Nominal Rp50                                     25.070.351.907               1.253.517.595.350
 Saham belum Ditempatkan/Disetor                            25.744.254.493               1.287.212.724.650
   Kelas A Nominal Rp5.000                                               -                               -
   Kelas B Nominal Rp50                                     25.744.254.493               1.287.212.724.650

Sampai 31 Desember 2025, jumlah saham Bank CIMB yang telah diterbitkan sebagai berikut:

               Tipe Saham                                   Jumlah                       Bursa Efek
 Jumlah saham Kelas A* dicatatkan                                 71.853.936            Bursa Efek Indonesia
 Jumlah saham Kelas B** dicatatkan                            24.890.783.784            Bursa Efek Indonesia
 Jumlah saham Kelas B** tidak dicatatkan (1%)                    251.422.059                Tidak dicatatkan


                                                     164
Page 168
*) Saham Kelas A @Rp5.000 per saham
**) Saham Kelas B @Rp50 per saham

Komposisi Pemegang Saham Bank CIMB sampai dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,
sebagai berikut:

                                                            Jumlah Saham       Jumlah Nominal
                Nama Pemegang Saham                                                                    %
                                                               (lembar)        (dalam Rupiah)
 CIMB Group Sdn Bhd                                           22.991.336.581    1.149.566.829.050     91,44
 PT Commerce Kapital                                             255.399.748       12.769.987.400      1,02
 Pemegang saham publik lainnya <%5*                            1,895,469,514      450.450.458.900      7,54
 Total Modal Disetor dan Ditempatkan                          25.142.205.843    1.612.787.275.350    100,00

3.    Pengurusan dan pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank CIMB posisi 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                           : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen)        : Glenn M.S. Yusuf
Komisaris Independen                         : Sri Widowati
Komisaris Independen                         : Farina J. Situmorang
Komisaris Independen                         : Dody Budi Waluyo
Komisaris                                    : Vera Handajani
Komisaris                                    : Novan Amirudin

Direksi*
Presiden Direktur                            : Lani Darmawan
Direktur                                     : Lee Kai Kwong
Direktur                                     : John Simon
Direktur                                     : Pandji P. Djajanegara*
Direktur Kepatuhan                           : Fransiska Oei
Direktur                                     : Henky Sulistyo
Direktur                                     : Joni Raini
Direktur                                     : Rusly Johannes
Direktur                                     : Noviady Wahyudi
Direktur                                     : Rico Usthavia Frans**

* Pengunduran diri telah disetujui RUPS Luar Biasa tanggal 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya
Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
** Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 14 April 2025 dan efektif per tanggal 24 Juli 2025

4.    Pengalaman Bank CIMB di Pasar Modal

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank CIMB selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

     No.                                       Nama Obligasi/Sukuk                                  Tahun
      1.   Obligasi III BUMA Tahun 2025                                                              2025
      2.   Obligasii Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025                                           2025

5.    Tugas pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:

a)    mewakili kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik di dalam maupun di luar pengadilan
      sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia;
b)    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
      a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
      berlaku efektif pada saat Surat Berharga Perpetual telah dialokasikan kepada Pemegang Surat Berharga
      Perpetual;
c)    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainny
      yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan



                                                      165
Page 169
d)   memberikan semua keterangan           atau   informasi   sehubungan   dengan   pelaksanaan   tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.


6.   Penunjukkan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a)   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)   izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c)   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d)   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
     berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e)   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
     kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f)   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g)   Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di
     sektor jasa keuangan;
h)   atas permintaan para Pemegang Surat Berharga Perpetual.
i)   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j)   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK
k)   mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
l)   Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
     Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga)
     kali berturut-turut kepada Perseroan.

7.   Ikhtisar laporan keuangan Wali Amanat

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Bank CIMB dan Perusahaan Anak Bank CIMB pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
Keterangan
                                                                        2025                 2024
Total Aset                                                               372.698.893           360.220.510
Total Liabilitas                                                         314.541.710           307.024.183
Total Ekuitas                                                             58.157.183            53.196.327

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
Keterangan
                                                                        2025                 2024
Pendapatan bunga dan syariah - bersih                                     13.476.289            13.266.540
Pendapatan operasional lainnya                                             3.662.999             4.698.932
Laba operasional bersih                                                    8.782.085             8.362.887
Laba sebelum pajak penghasilan                                             8.825.765             8.728.787
Laba bersih periode/tahun berjalan                                         6.935.385             6.898.934

8.   Informasi lainnya

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          PT BANK CIMB NIAGA Tbk
                         Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
                               Telepon: (021) 250 5050; Faksimile: (021) 250 5353
                                        E-mail: trustee@cimbniaga.co.id
                                         Website: www.cimbniaga.co.id
                                             U.p. Carvino AG Punu
                                    Bagian Loan Agency and Corporate Trust



                                                       166
Page 170
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA
      PERPETUAL

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
     hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang
     merupakan Pemodal Profesional sebagaimana diatur dalam POJK No. 11/2018.

2.   Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual

     Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
     Pembelian Surat Berharga Perpetual (“FPPSBP”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Surat Berharga
     Perpetual, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email,
     sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat
     dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan menggunakan
     FPPSBP untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang dibuat
     dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi
     Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Surat Berharga
     Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

     Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dan penyampaian FPPSBP kepada Penjamin Emisi Surat
     Berharga Perpetual dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Surat
     Berharga Perpetual, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus ini.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu
     juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual akan dimulai pada tanggal 24 - 25 Juni 2026 sejak 09.00
     WIB sampai pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan kepada Pemodal Profesional melalui Penawaran
     Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Perpetual di KSEI yang
     ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Surat Berharga Perpetual tersebut di
     KSEI maka atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1.   Perseroan tidak menerbitkan Surat Berharga Perpetual dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
          Surat Berharga Perpetual yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual.
          Surat Berharga Perpetual akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
          Penitipan Kolektif KSEI. Surat Berharga Perpetual hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
          Rekening Efek pada tanggal 30 Juni 2026.
     2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Surat Berharga Perpetual dalam
          Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
          rekening efek dengan Pemegang Surat Berharga Perpetual.
     3.   Pengalihan kepemilikan Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
          Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
          Pemegang Rekening.
     4.   Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Imbal
          Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual, Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual, memberikan suara dalam
          RUPSBP, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat Berharga Perpetual.
     5.   Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
          kepada pemegang Surat Berharga Perpetual dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen
          Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat
          (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
          sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual maupun Opsi Tebus yang
          ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
          melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan Opsi Tebus Surat Berharga



                                                      167
Page 171
          Perpetual berdasarkan data kepemilikan Surat Berharga Perpetual yang disampaikan oleh KSEI kepada
          Perseroan.
     6.   Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh pemilik manfaat Surat Berharga Perpetual atau
          kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSBP yang diterbitkan oleh KSEI dan
          Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSBP.
     7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib menunjuk Perusahaan
          Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
          menyimpan Surat Berharga Perpetual yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Surat Berharga
     Perpetual dengan mengajukan FPPSBP selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
     kepada para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus
     ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga
     Perpetual,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSBP.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Surat Berharga Perpetual

     Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
     pembelian Surat Berharga Perpetual akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan
     FPPSBP yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy
     melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Surat Berharga Perpetual

     Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah Surat Berharga Perpetual
     yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Surat
     Berharga Perpetual sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan
     kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan
     memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan Peraturan No. IX.A.7.
     Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2026.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual dan terbukti bahwa Pihak tertentu
     mengajukan pemesanan Surat Berharga Perpetual melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada
     Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
     Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Surat Berharga Perpetual yang
     pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
     paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     pada Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
     17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas Pemesanan dan
     Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
     setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
     harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual selambat-lambatnya pada
     tanggal 29 Juni 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

      PT Bahana Sekuritas                         Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 800029698900
                                                  A.n. PT Bahana Sekuritas

      PT BCA Sekuritas                            Bank Central Asia
                                                  Cabang Thamrin
                                                  No. Rekening: 206-3899968
                                                  A.n. PT BCA Sekuritas


                                                     168
Page 172
     PT BRI Danareksa Sekuritas                  Bank Rakyat Indonesia
                                                 Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                 No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
                                                 A.n. PT BRI Danareksa Sekuritas

     PT Indo Premier Sekuritas                   Bank Permata
                                                 Cabang Sudirman Jakarta
                                                 No. Rekening: 0701254635
                                                 A.n. PT Indo Premier Sekuritas

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         Bank Permata
                                                 Cabang Sudirman
                                                 No. Rekening: 0.070.111.8162
                                                 A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia,Tbk

    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, Penjamin Emisi
    Surat Berharga Perpetual melalui Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual wajib membayar
    kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar jumlah yang
    disetor oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
    Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual pada bank dan rekening Perseroan
    sebagai berikut:

                                                     Bank Mandiri
                                                   Jakarta Sudirman
                                            No. Rekening: 1020005489353
                                 Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance

10. Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik

    Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan
    wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
    instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek Penjamin
    Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
    pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
    Surat Berharga Perpetual dan KSEI.

    Segera setelah Surat Berharga Perpetual diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual,
    selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual memberi instruksi kepada KSEI untuk
    mendistribusikan Surat Berharga Perpetual ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Surat Berharga
    Perpetual sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
    Surat Berharga Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, maka tanggung jawab
    pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Surat
    Berharga Perpetual yang bersangkutan.

11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
    Perpetual

    Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa
    Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
    sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
    kondisi berikut:

    (i)   Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
          Bursa berturut turut;
    (ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
    (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
          ditetapkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.A.2.

    Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:




                                                    169
Page 173
   a.   Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
        kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
        lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
        mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media
        massa lainnya;

   b.   Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
        tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;

   c.   Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1
        (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan

   d.   Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
        dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
        pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
        pembatalan tersebut.

   Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
   butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

   1.   Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
        poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
        Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit
        50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
        penundaan;

   2.   Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
        sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
        Penawaran Umum;

   3.   wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
        lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum
        (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa
        Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
        mengumumkan dalam media massa lainnya; dan

   4.   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas kepada OJK paling
        lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Surat Berharga Perpetual

   a.   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang
        pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para
        pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
        dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
        pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
        bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
        terima pemesanan Surat Berharga Perpetual dan bukti jati diri.

   b.   Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai
        ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, maka uang pembayaran
        pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
        atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
        Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan,
        paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan
        tersebut. Dalam hal uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan
        uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
        keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

   c.   Dalam hal pencatatan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
        1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka
        penawaran umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual batal demi hukum dan uang
        pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
        atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana


                                                   170
Page 174
         Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan,
         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
         Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
         mengembalikan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
         Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.

    d.   Apabila uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab
         pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
         KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian Perseroan
         membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Penjamin Emisi Surat
         Berharga Perpetual dari segala tanggung jawabnya.

    e.   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Penjamin
         Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
         tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
         besaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari masing-masing seri Surat Berharga Perpetual
         per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah tanggal
         penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan atau setelah
         tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum dan dihitung secara harian (berdasarkan
         jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
         seharusnya dibayar ditambah dengan denda).

    f.   Jumlah uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan dan denda tersebut
         harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Surat
         Berharga Perpetual dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo
         Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan sesuai dengan jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual yang
         diterbitkan Perseroan.

    g.   Pengembalian uang pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilakukan dalam bentuk
         pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan. Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga
         Perpetual telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
         dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga
         Perpetual diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual. Dalam hal
         pembayaran pesanan Surat Berharga Perpetual telah dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan
         dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, Perseroan
         tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.

13. Lain-lain
    Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
    pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
    yang berlaku.




                                                    171
Page 175
XIV. PENYEBARLUASAN    PROSPEKTUS   DAN    FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

Prospektus dan FPPSBP dapat diperoleh pada tanggal 24 – 25 Juni 2026 pada pukul 09.00 - 16.00, pada kantor
para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau email sebagai berikut:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL

                PT Bahana Sekuritas                                    PT BCA Sekuritas
       Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                                  Menara BCA
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58                        Grand Indonesia Lantai 41
                    Jakarta 12190                                    Jl. M.H. Thamrin No. 1
               Telepon: (021) 2505 081                                    Jakarta 10310
              Faksimili: (021) 522 5869                               Tel. (021) 2358 7222
               www.bahanasekuritas.id                         Fax. (021) 2358 7290 / 7300 / 7250
      Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id                      Email: cf@bcasekuritas.co.id
                                                               Situs web:www.bcasekuritas.co.id

            PT BRI Danareksa Sekuritas                           PT Indo Premier Sekuritas
                Gedung BRI II, Lantai 23                       Pacific Century Place, Lantai 16
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 10210                                       Jakarta 12190
                 Tel. (021) 5091 4100                                 Tel. (021) 5088 7168
                 Fax. (021) 2520 990                                 Fax. (021) 5088 7167
         Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                   E-mail: fixed.income@ipc.co.id
     Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id                Situs web:www.indopremier.com

      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
       Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190
               Tel. (021) 2924 9088
               Fax. (021) 2924 9168
             Email : fit@trimegah.com
          Situs web: www.trimegah.com

                           PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL

                                        Akan ditentukan kemudian




                                                   172

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.75 MB
Published30 Jun 2026
Pages175
Characters830,891
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 192 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×17
linked org Dana Pensiun p.7 ×3
linked org Asian Development Bank p.13 ×5
linked org International Finance Corporation p.13 ×5
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.13 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.20 ×92
linked org Bank Danamon Tbk p.20 ×2
linked org Bank Tabungan Negara Tbk p.20 ×5
linked org Bank SMBC Indonesia p.20 ×2
linked org Bank SMBC p.70 ×7
linked org Bank Central Asia Tbk p.75 ×5
linked org PT Angkasa Pura I (Persero) p.75
linked org PT Polytama Propindo p.75
linked org Adhi Commuter Properti Tbk p.78 ×2
linked org Global Investama p.80
linked person Reynaldi Hermansjah p.96 ×2
linked person Darmin Nasution · Presiden Komisaris p.96 ×25
linked person Rizal Bambang Prasetijo · Komisaris Independen p.96 ×17
linked person Oza Olavia · Komisaris p.96 ×15
linked person Supriya Prakash Sen · Komisaris p.96 ×11
linked person Yuji Fukuda · Komisaris p.96 ×8
linked person Rizki Pribadi Hasan · Presiden Direktur p.96 ×16
linked person Eri Wibowo · Direktur Keuangan p.96 ×15
linked person Mohammad Ramadhan Harahap · Direktur p.96 ×9
linked person Lestari Andaluscia Umardin · Direktur p.96 ×11
linked person Andin Hadiyanto p.98
linked person Ancella Anitawati Hermawan p.98
linked person Dikdik Yustandi p.98
linked person Arief Wibisono Lubis p.98
linked person Faaris Pranawa p.98
linked person Sylvi Juniarty Gani p.98
linked person Aradita Priyanti p.98
linked person Lodewijk Govaerts p.100
linked person Rinaldi Firmansyah p.100 ×2
linked org Smartfren Telecom Tbk p.101 ×2
linked org FinAccel Teknologi p.101
linked org Jasa Armada Indonesia Tbk p.103 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.105 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×21
possible — Central Business p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×26
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×18
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.64 ×8
possible person Ahmad Yani p.75
possible org Pembangunan Perumahan p.76 ×4
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.79 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.79 ×6
possible person Pradana Murti p.98
possible person Marc Oliver Juenemann p.100
possible org PT Pupuk Indonesia (Persero) p.101
possible org PT. Pertamina (Persero) p.101 ×2
possible person Mohammad · Direktur p.110
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Milik Negara. Daftar Pemegang Rekening p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org PT BRI Danareksa. Masa Penawaran Umum p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.7
unresolved org Bapepam p.7 ×4
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.8 ×23
unresolved person MLI. p.8 ×17
unresolved org Bank Pembangunan Asia. DEG p.13
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.13 ×6
unresolved person Aulia Taufani p.14
unresolved person Sutjipto p.14
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved org Purwanto Susanti p.19 ×3
unresolved org Bank Capital Adequacy Ratio p.20
unresolved org PT Bank SMBC Indonesia Gearing Ratio p.20
unresolved org Bank Indonesia p.21 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.35
unresolved org Young Global Limited p.38 ×2
unresolved org PSS p.38 ×2
unresolved org PT SMI p.61
unresolved org Milik Negara p.63 ×3
unresolved org Menteri Keuangan. Berdasarkan Akta p.63
unresolved org Menteri Keuangan p.64 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.64
unresolved org Menteri Keuangan. Berdasarkan NIB p.64
unresolved org Pusat Statistik p.64 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.64
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.64
unresolved org Menteri p.64
unresolved org Kementerian Investasi p.64
unresolved org Kementerian p.64 ×2
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi p.64
unresolved person Silvia Abbas Sudrajat p.64 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.65 ×2
unresolved org Bank Dunia II p.69 ×10
unresolved org PT Bank SMBC Indonesia No. SMBCI p.70
unresolved org Sumitomo Mistui Banking Corporation p.70
unresolved person Aliah · Notaris p.70 ×2
unresolved org Bank Garansi No. WCO. p.72
unresolved org Bank Garansi p.72
unresolved person Julius Purnawan · Notaris p.75
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.75 ×4
unresolved person R. M. Dendy Soebangil · Notaris p.75
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.76 ×7
unresolved org PT Pembangunan Perumahan Krakatau Tirta p.76
unresolved person Sri Ismiyati · Notaris p.76
unresolved org PT Pembangunan Perumahan Tirta Madani p.76
unresolved person Fifidiana · Notaris p.77
unresolved org PT Pembangunan Perumahan Tirta Riau p.77
unresolved person Ni Made Sukasari · Notaris p.77
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.78
unresolved org PT Dumai Tirta Persada p.78
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.78 ×2
unresolved person Rosida Rajagukguk · Notaris p.79
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana S.H. · Notaris p.79
unresolved person Ariani L. Rachim · Notaris p.79
unresolved org PT Pemalang Batang Tol Road p.79
unresolved person Ati Mulyati · Notaris p.80
unresolved org PT Len Telekomunikasi Indonesia p.80
unresolved org PT Len Industri p.80
unresolved org PT Teknologi Riset Global Investama p.80
unresolved org PT Bina Nusantara Perkasa p.80
unresolved org PT Multi Kontrol Nusantara p.80
unresolved person Adisa Putrianti · Notaris p.80
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk. p.80
unresolved org Niaga Tbk. p.80
unresolved org PT Bank Jawa Barat p.80
unresolved org PT Bank DKI p.80
unresolved org PT Jasamarga p.80
unresolved — Marc Oliver Jünemann p.96 ×4
unresolved person Ahmad Ghufron* · Komisaris p.96 ×4
unresolved person Lolani Kurniati Irdham-Idroes · Notaris p.96
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.98 ×3
unresolved person Utiek Abdurachman · Notaris p.98 ×15
unresolved org PT FinAccel Teknologi Indonesia p.101
unresolved org PT Espay Debit Indonesia Koe p.101
unresolved org PT Elang Andalan Nusantara p.101
unresolved org PT Interport Mandiri Utama p.101
unresolved org Menteri Koordinator Bidang Perekonomian p.101
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian p.101
unresolved org Kementerian Keuangan Indonesia p.101 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Indonesia Rizal Bambang Prasetijo p.101
unresolved org Mandala Finance Tbk p.101 ×2
unresolved org PT. J.P. Morgan Securities p.101
unresolved org ZENSUNG Singapore PTE LTD p.103
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.105 ×3
unresolved person Marc Oliver J p.105
unresolved person Lestari A. Umardin p.106
unresolved — Lestari · Andaluscia Direktur Risiko p.110
unresolved person Andaluscia Direktur Risiko · Direktur p.110
unresolved person Frekuensi Tingkat Kehadiran · Komisaris p.110
unresolved person Frekuensi Kehadiran Rapat Bersama · Komisaris p.111 ×2
unresolved person Kompensasi · Komisaris p.111
unresolved org Risk Management Certification Level 5 p.112
unresolved — Prasetijo p.112
unresolved org Risk Management Certification Level 4 p.112 ×5
unresolved org Sertifikasi Manajemen p.112 ×4
unresolved — Juenemann p.112
unresolved — Sen p.112
unresolved org Sertifikasi Harahap p.112
unresolved org Sertifikasi Umardin p.112
unresolved org Sertifikasi Risiko Jenjang p.113
unresolved org PT NISP Sekuritas p.114
unresolved — Profil Suli Indah Lestari · Sekretaris Perusahaan p.114 ×8
unresolved org Bank Universal p.114
unresolved org PT Sinar Antjol p.114
unresolved org PT Siegwerk Indonesia p.114
unresolved — Tugas-tug · Sekretaris Perusahaan p.114
unresolved person Eddy Fritz Sinaga · Anggota p.116 ×2
unresolved org PT Karabha Digdaya p.117
unresolved org PT Semen Gresik (Persero) p.117
unresolved org PT Petrodrill Manufaktur Indonesia p.117
unresolved org PT Plantation Grower Indonesia p.117
unresolved org PP London Sumatra Tbk p.117 ×2
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.117
unresolved org Pengawasan Keuangan dan Pembangunan p.117
unresolved person Sub-bab Profil · Komisaris p.118

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result