Back to announcement
20260630_CUAN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106570_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PETRINDO JAYA KREASI Tbk
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
(selanjutnya keduanya disebut “Rapat”) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (“Perseroan”), maka
berikut disampaikan ringkasan risalah Rapat:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Tempat : Wisma Barito Pacific I, Lt. M
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta Barat 11410
Waktu : 14.13 – 15.10 WIB
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan guna menjamin pinjaman yang akan diperoleh Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan
2. Persetujuan untuk menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha guna menyesuaikan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) bidang-bidang usaha Perseoran
dengan KBLI 2025.
B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
1. RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 98.650.312.256 lembar saham yang merupakan 87,7678069 %
dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
2. Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
sebagai berikut:
- Direktur Utama : Michael
- Direktur : Daniel Laurente
- Direktur : Diana Arsiyanti
- Direktur : Kartika Hendrawan
- Direktur : Lim Hendra Gunawan
- Komisaris (Independen) : Henky Susanto
- Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan
tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari
para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara
1
Page 2
musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
dilakukan pemungutan suara.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan
tanggapan/pendapat dalam Rapat.
Adapun hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Acara Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
RUPSLB Setuju Abstain Tidak Setuju
1 97.583.603.334 saham 6.991.800 saham 1.059.717.122 saham
(98,9186969 %) (0,0070875 %) (1,0742157 %)
2 97.634.333.892 saham 6.991.200 saham 1.008.987.164 saham
(98,9701215 %) (0,0070869 %) (1,0227917 %)
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan terbuka (“POJK
15/2020”) Pasal 47, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian, total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai
berikut:
Mata Acara RUPSLB
1. Mata Acara Pertama : 97.590.595.134 saham (98,9257843%)
2. Mata Acara Kedua : 97.641.325.092 (98,977208 %)
D. Hasil Keputusan Rapat
untuk hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPSLB Pertama:
1. Menyetujui penjaminan atas sebagian besar dan/atau seluruh kekayaan Perseroan
guna menjamin pinjaman yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan dari pihak ketiga bank dan/atau lembaga keuangan lainnya untuk
kepentingan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam satu transaksi atau
lebih, baik berkaitan satu sama lain maupun tidak, dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna penjaminan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan pihak ketiga bank atau lembaga
keuangan bukan bank yang akan menjadi pihak kreditur penerima jaminan, membuat
atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen yang
diperlukan, menghadap pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris/PPAT,
2
Page 3
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, melaporkan
dan/atau mendaftarkan kepada pihak/pejabat berwenang, tanpa ada yang
dikecualikan; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, dan melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.
Mata Acara RUPSLB Kedua:
1. Menyetujui untuk menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan rincian perubahan
sebagaimana dapat diunduh melalui situs web Perseroan yang tautannya telah
dibagikan kepada pemegang saham sebelum Rapat dimulai; dan
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris,
serta mengajukan permohonan persetujuan atau pemberitahuan penyusunan kembali
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
tersebut.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.
Jakarta, 30 Juni 2026
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Direksi
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Jun 2026 · 14:13–15:10 |
| Present | 98,650,312,256 (87.77%) |
| Chair | — |
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
806 ms
12 Sep 2026 21:58
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.7678069',
'shares_present': '98650312256',
'time_end': '15:10:00',
'time_start': '14:13:00',
'venue': 'Wisma Barito Pacific I, Lt. M Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, '
'Jakarta Barat 11410'}