Back to announcement
20250327_WSKT_Pemanggilan RUPS_31872167_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 29 April 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Waskita Heritage, Lantai 11,
Jl MT Haryono No. 10 RT 11 RW 11 Cipinang
Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta
13340.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024
sekaligus memberikan Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku
2024.
2. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan Penjaminan Lebih dari 50% (lima puluh persen) Dari Kekayaan Bersih Perseroan
dalam rangka Perubahan Objek Gadai Rekening Sebagai Syarat Lanjutan Perjanjian
Restrukturisasi Induk Perubahan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk
Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 merupakan agenda tahunan yang diadakan
dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), dan Pasal 15H ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).
Page 2
b. Mata Acara ke-4 diusulkan dalam rangka memenuhi persyaratan lanjutan Akta Perjanjian
Restrukturisasi Induk (Master Restructuring Agreement) Perubahan Nomor 22 Tanggal 16
Agustus 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
c. Mata acara Rapat ke-5 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan,
Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
d. Mata acara Rapat ke-6 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1)
POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
e. Mata acara Rapat ke-7 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c, Pasal
11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan BUMN No.
Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara.
Catatan:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan
ini dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.
2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
https://investor.waskita.co.id/gms.html sesuai Pasal 18 ayat (1) POJK
No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan aplikasi eASY.KSEI.
3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau
pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
26 Maret 2025.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
Page 3
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu tanggal 28 April 2025.
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi;
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat.
10. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk
mematuhi prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen
dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun
demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,
yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021)
3508077, selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2025 Pukul 11.00 WIB.
b. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir agar membawa dan menyerahkan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
Page 4
c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi
lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta perubahan Pengurus terakhir.
d. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
e. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan
Keamanan yang diterapkan Perusahaan di tempat Rapat.
f. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) direkomendasikan memberikan kuasa melalui
sistem eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat
dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang
saham (atau kuasanya) dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat paling
lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 27 Maret 2025
DIREKSI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN No. Per-
p.2
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.2
unresolved
org
Milik Negara. Catatan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.