Skip to content
Back to announcement

20250327_WSKT_Pemanggilan RUPS_31872167_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Tahun Buku 2024
               PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                       29 April 2025
Page 2
                                      Susunan Pengurus Perseroan


Dewan Komisaris

           Heru Winarko      T. Iskandar      Dedi Syarif Usman          Muradi             Muhamad Salim    Addin Jauharudin
          Komisaris Utama     Komisaris          Komisaris              Komisaris             Komisaris         Komisaris
           / Independen                                                Independen            Independen        Independen




Direksi

           Muhammad         Wiwi Suprihatno       Rudi Purnomo            Anton Rijanto         Ari Asmoko    Dhetik Ariyanto
            Hanugroho          Direktur          Direktur Business         Direktur Risk          Direktur       Direktur
          Direktur Utama      Keuangan          Strategic, Portfolio    Management, Legal        Operasi I       Operasi II
                                                 & Human Capital            dan QSHE
Page 3
                         Lembaga & Profesi Penunjang



Notaris
Ashoya Ratam


Konsultan Hukum
Wardhana Kristanto Lawyers


Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (anggota dari TIAG International)


Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Page 4
                            Ketentuan Penyelenggaraan Rapat


1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan
   diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No. 291/WK/DIR/2025
   tanggal 3 Maret 2025


2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
   Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 10 Maret 2025.


3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
   Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 27 Maret 2025.
Page 5
                                                     Tata Tertib

1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan pemungutan suara.

 Prosedur yang akan ditempuh :
a. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
    sesi diskusi per mata acara Rapat.
b. Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat melalui
    aplikasi eASY. KSEI.
c. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta untuk
    mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi: (i) nama pemegang saham, (ii) jumlah
    saham yang diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau pendapatnya. Formulir pertanyaan
    tersebut harus diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
d. Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan dengan Mata Acara Rapat
    yang sedang dibicarakan.
e. Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab atau
    ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang tidak
    dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.
f. Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak relevan dengan Mata Acara Rapat.
Page 6
                                                        Tata Tertib

2. Pemungutan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
      i.   Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
           menyerahkan kartu suaranya;
      ii.  Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan;
      iii. Sesuai Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
           yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
           yang mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara
     yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
d. Setelah pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara

3. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui:
i.   Untuk Mata Acara ke-1 dan ke-2 sesuai Pasal 25 ayat (1) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan c POJK 15/2020,
     keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
ii.  Untuk Mata Acara ke-3, sesuai Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan c
     POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau
     wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
     hadir dalam Rapat.
iii. Untuk Mata Acara ke-4, sesuai Pasal 25 ayat (2) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 43 butir a POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika
     disetujui oleh lebih dari ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan jumlah suara yang sah yang hadir dalam rapat.
iv. Untuk Mata Acara ke-5 dan ke-6 bersifat laporan, oleh karenanya tidak ambil keputusan.
Page 7
                                               Mata Acara Rapat

    Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
    Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
1   Tahun Buku 2024 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
    Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
    Selama Tahun Buku 2024.

    Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program
2
    Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.


    Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025,
3
    serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.

    Persetujuan Penjaminan Lebih dari 50% (lima puluh persen) Dari Kekayaan Bersih Perseroan dalam rangka Perubahan Objek
4
    Gadai Rekening Sebagai Syarat Lanjutan Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan.

    Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran
5
    Umum Terbatas II tahun 2021.

6   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.


7   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 8
                   Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024 sekaligus Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun
Buku 2024.
Page 9
                                   Dasar Penetapan

Laporan Tahunan & Laporan Keuangan


                           Pasal 66 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
                           Laporan tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan Perseroan, laporan
                           pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan laporan mengenai tugas
                           pengawasan Dewan Komisaris.

                           Pasal 69 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
                           Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas
                           pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

                           Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
                           Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan
                           tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS
                           Tahunan.
Page 10
                           Dasar Penetapan

Laporan TJSL
               Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan
               Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
               1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN
                   yang disampaikan kepada Menteri dalam:
                    a. laporan triwulanan; dan
                    b. laporan tahunan.
               3)   Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor
                    akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar
                    akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri

               Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
               Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas
               pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
Page 11
                                   Dasar Penetapan


Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris

                             Pasal 66 ayat (2) huruf e UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
                             Laporan Tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan Perseroan, laporan
                             pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan laporan mengenai tugas
                             pengawasan Dewan Komisaris.

                             Pasal 69 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
                             Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas
                             pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

                             Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
                             Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan
                             tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS
                             Tahunan.
Page 12
                   Mata Acara 2
Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Page 13
          Dasar Penetapan
Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 5 Anggaran Dasar Perseroan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka Dewan Komisaris berkewajiban
untuk mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku
Perseroan.


Pasal 21 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan:
Dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana yang
diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk
audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan; sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas pasar modal
ditempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatatkan.


Pasal 32 Peraturan Menteri BUMN No. Per- 2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara:
Laporan Keuangan Tahunan BUMN diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh RUPS/Menteri dari calon-calon
yang diajukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.


Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Rapat Umum Pemegang Saham Pihak wajib memutuskan penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris, dewan
pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris.
Page 14
                    Mata Acara 3
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif
Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
Kinerja Tahun Buku 2024.
Page 15
        Dasar Penetapan

Pasal 96 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan
keputusan RUPS.

Pasal 113 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 11 Ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk
santunan purna jabatan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Pasal14 Ayat 30 Anggaran Dasar Perseroan:
Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk tantiem dan
santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 16
          Dasar Penetapan

Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.



Dengan mempertimbangkan pencapaian Kinerja Perseroan Tahun Buku 2023 dan Rencana
Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2024
Page 17
                    Mata Acara 4
Persetujuan Penjaminan Lebih dari 50% (lima puluh persen) Dari Kekayaan
Bersih Perseroan dalam rangka Gadai Rekening Baru Sebagai Syarat
Lanjutan Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan.
Page 18
       Dasar Penetapan


Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja

Direksi wajib meminta perserujuan RUPS untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.


Pasal 12 ayat 9.b Akta Anggaran Dasar No. 11 tanggal 7 Oktober 2021

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksana kegiatan usaha
Perseroan.

Pasal 4 ayat 1.a Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22 tanggal 16 Agustus 2024

Paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan di Tahun 2025, Perseroan menandatangani Gadai Rekening Baru dalam bentuk dan isi
yang dapat diterima oleh Para Bank.
Page 19
                   Mata Acara 5
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun
2021.
Page 20
        Dasar Penetapan


Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 01/MBU/03/2021 tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan
Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada RUPS/pemilik
modal/pemegang saham Negara


Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015

Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan.
Page 21
                   Mata Acara 6
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan
Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.
Page 22
       Dasar Penetapan


Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015

Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan
Page 23
   Mata Acara 7
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 24
                                                    Dasar Penetapan

Pasal 11 Ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan
keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini.
Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagai RUPS.
Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota
Direksi.


Pasal 11 Ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan:
a.   Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir
     pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5
     (lima) tahun, dengan pemperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak dari
     RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir.
b.   Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.
c.   Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.
Page 25
                                                      Dasar Penetapan
Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui:
a.   Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b.   Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara


Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dilakukan melalui:
a.   Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b.   Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara
Page 26

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.82 MB
Published27 Mar 2025
Pages26
Characters19,827
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Heru Winarko p.2
linked person Dedi Syarif Usman p.2
linked person Muhamad Salim p.2
linked person Addin Jauharudin p.2
linked person Wiwi Suprihatno p.2
linked person Rudi Purnomo p.2
linked person Anton Rijanto p.2
linked person Ari Asmoko p.2
linked person Dhetik Ariyanto p.2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved person Hanugroho · Direktur p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Menteri BUMN No. Per- p.10 ×2
unresolved org Milik Negara p.10 ×2
unresolved org Menteri p.10
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- p.16 ×3
unresolved org Milik Negara Penghasilan Direksi p.16
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER p.20
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas Direksi p.20
unresolved org Milik Negara Penetapan p.25 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result