Skip to content
Back to announcement

20260630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_32106574_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.921
ai aa
(O J TRUST BANK

31K

Jakarta, 30 Juni 2026
No.30.02/5.Dir-POD/JTRUST/VI/2026

Kepada Yth.,

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Bpk. Hasan Fawzi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan bahwa PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2026 telah dilakukan Transaksi Afiliasi berupa Kerjasama
Penerjemah sebagai berikut:

Uraian Transaksi Afiliasi

Tanggal Transaksi
Objek Transaksi
Nilai Transaksi

Nama pihak yang
melakukan transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka

Sifat hubungan afiliasi

dari pihak yang
melakukan — transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka

Ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran
Mengenai Kewajaran
Transaksi

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

26 Juni 2026

Transaksi atas kerja sama penerjemah
Rp20.148.414.750 (termasuk PPN 1195)

Perseroan dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”)

Dari sisi kepemilikan, hubungan Perseroan dan JTCI sebgai pihak yang melakukan
transaksi atas kerjasama penerjemah, secara langsung dan tidak langsung,
dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu J Trust Co., Ltd.

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka Perseroan telah menunjuk
KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagai penilai independen dalam memberikan
pendapat kewajaran ("Fairness Opinion”) terhadap rencana Transaksi Afiliasi
dengan objek penilaian berupa perpanjangan atau adendum kerjasama
penerjemah, sebelum Transaksi Afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh
Perseroan.

KJPP Herman Meirizki dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana Transaksi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor  00023/2.0120-
04/BS/07/0627/1/V1/2026, tanggal 15 Juni 2026 perihal Laporan Pendapat

1

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id

Page 2 OCR 0.904
OI TRUST BANK

Kewajaran atas Rencana Transaksi Penerjemah antara PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (BJI) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (JTCI), dengan ringkasan sebagai

berikut:
PEMBERI — TUGAS DAN : PT Bank JTrust Indonesia Tbk
PENGGUNA LAPORAN
ALAMAT PEMBERI TUGAS 1 Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33
JL. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220.
BIDANG USAHA : Jasa Perbankan
INSTRUKSI PENUGASAN 1 Berdasarkan Proposal Penawaran Pendapat

Kewajaran No. 038/SP/HMR-JKSL/B/111/2026
tanggal 30 Maret 2026

OBJEK ANALISIS 1 Rencana Transaksi afiliasi perpanjangan atau
addendum jasa penerjemah antara BJI (PT
Bank JTrust Indonesia Tbk) dengan JTCI
(JTrust Consulting Indonesia).

MAKSUD & TUJUAN : Memberikan opini kewajaran atas Rencana

PENUGASAN Transaksi. Memenuhi ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan
POJK No.  42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu dan  POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

JENIS PENILAIAN & FORMAT : Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive

LAPORAN Style)

TANGGAL INSPEKSI & : 11 Juni 2026

WAWANCARA MANAJEMEN

TANGGAL PENILAIAN 1 31 Desember 2025

TANGGAL LAPORAN : 45 Juni 2026

METODOLOGI ANALISIS 1 e Analisis atas rencana transaksi

# Analisis kualitatif & kuantitatif atas
rencana transaksi
e Analisis atas kewajaran rencana

| transaksi
e Analisis atas faktor-faktor lain yang
relevan
Identitas Penilai Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
Independen Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan

Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. HMR juga telah terdaftar sebagai Kantor

2

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 3 OCR 0.935
aa
(O J TRUST BANK

JIh5A bf

Jasa Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Penilai Publik telah memperoleh Tanda Terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026 pada sektor Pasar
Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan Penilai
Bisnis dan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Penugasan dilakukan
sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan Edisi Revisi SPI
300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Data penanggung jawab
penilai sebagai berikut:

Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert.)

No. MAPPI 1 13-5-04028

No. Register Penilai : RMK-2017.01124

No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627

No. OJK Sektor Jasa Keuangan: KEP-66/KS.13/2026

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)

Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2

Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530
Identitas pihak yang e PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”)
terkait dalam rencana Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana
Transaksi Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak pemberi kerja:
e PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”)
JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis,
termasuk konsultasi pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam
Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak sebagai pihak penyedia jasa

penerjemah.
Objek Pendapat Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau
Kewajaran adendum jasa penerjemah antara Perseroan dengan JTCI (selanjutnya disebut

“Rencana Transaksi”).
Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini
Pemberian Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan

Kewajaran sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang
akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.

Tanggal Pendapat 31 Desember 2025

Kewajaran

Asumsi dan Kondisi e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion,

Pembatas ,

3

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 4 OCR 0.926
Ii aa AA
(9 J TRUST BANK

Ik5RA hR

s Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah
disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

e Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam
laporan pendapat kewajaran,

e HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi:

e# Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak
manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi
dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya:

e  HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima
dari pihak manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran,
keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab
pihak manajemen,

e Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami. Jika
terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil
pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab
untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari,

e Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal
penilaian ini, |

e Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat
kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini,

# Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan, kami telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
menurut pertimbangan kami dapat dipercaya,

e Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas
kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut,

e Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan
Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi,

e Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi
tugas, dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan
pemberian pendapat kewajaran,

e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi
yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan,

4

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 5 OCR 0.945
ATT
9 J TRUST BANK

Jk 387

e Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu
penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran

hukum.
Pendekatan dan Metode 1. Analisis transaksi,
Penilaian 2. Analisis kualitatif dan kuantitatif,
3. Analisis kewajaran transaksi,
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Pendapat — Kewajaran Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi

Atas Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis
kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi perpanjangan atau adendum jasa

penerjemah antara Perseroan dengan JTCI adalah Wajar.
Dampak transaksi

terhadap kondisi
keuangan Perseroan

Penjelasan,
pertimbangan dan
alasan dilakukannya

transaksi afiliasi

Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Penggunaan jasa interpreter dan translator dari pihak afiliasi dengan
tarif yang lebih kompetitif dibandingkan penyedia jasa pihak ketiga menyebabkan
penurunan beban operasional Perseroan.

Penurunan beban operasional tersebut berdampak pada peningkatan laba bersih
Perseroan dibandingkan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana Transaksi. Peningkatan
laba bersih selanjutnya akan memperkuat posisi likuiditas Perseroan melalui
peningkatan saldo kas dan setara kas yang tercermin dalam akun giro pada Bank
Indonesia.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak memberikan dampak
terhadap pendapatan maupun net interest margin Perseroan, namun meningkatkan
efisiensi operasional yang tercermin dari penurunan beban operasional dan
peningkatan laba bersih Perseroan.

Dengan demikian, Rencana Transaksi diproyeksikan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan melalui peningkatan efisiensi operasional, perbaikan profitabilitas, dan
penguatan kondisi keuangan Perseroan.

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI atau Perseroan) merupakan perusahaan
perbankan yang berkedudukan di Indonesia dan dimiliki oleh J Trust Co., Ltd., salah
satu grup finansial asal Jepang yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange.

Rencana pelaksanaan alih daya jasa penerjemah dilatarbelakangi oleh kebutuhan
Perseroan untuk mendukung kelancaran komunikasi, pemahaman yang tepat, serta
efektivitas pengambilan keputusan, khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA) yang
berada pada jajaran manajemen Perseroan. Rencana pelaksanaan alih daya ini juga
merupakan perpanjangan atas kerja sama yang telah disampaikan dalam Rencana
Bisnis Perseroan dan telah dilaksanakan pada tahun 2025.

Dukungan fungsi penerjemah diperlukan dengan mempertimbangkan penggunaan
beberapa bahasa dalam lingkungan kerja Perseroan, khususnya 2 (dua) bahasa
Utama, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jepang, serta bahasa lainnya seperti

5

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 6 OCR 0.941
Se aa Sab ak
9 J TRUST BANK

Jh5A k87

bahasa Korea dan bahasa Inggris. Fungsi penerjemah berperan penting dalam
menjembatani komunikasi lintas bahasa, memastikan pemahaman yang akurat atas
dokumen maupun diskusi bisnis, serta mendukung penerapan tata kelola dan
manajemen risiko Perseroan.

Fungsi penerjemah telah umum digunakan oleh berbagai perusahaan, termasuk
perusahaan di bidang perbankan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam
jajaran manajemen maupun kegiatan operasional. Dalam praktiknya, penerjemah
tidak hanya membantu komunikasi sehari-hari, tetapi juga mendukung
penerjemahan Standar Operasional Prosedur (SOP), dokumen internal, dokumen
bisnis, serta materi lainnya yang membutuhkan ketepatan pemahaman.

Saat ini, Perseroan memiliki 8 (delapan) TKA yang menduduki jajaran manajemen
dan pelaksana bisnis, termasuk Komisaris, Direksi, dan Divisi. Komunikasi antara
manajemen, pelaksana bisnis, dan staf lokal pada umumnya dilakukan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun demikian, dalam kondisi tertentu,
khususnya ketika diperlukan pengambilan keputusan oleh manajemen, pemahaman
yang tepat atas konteks, istilah teknis, dan substansi pembahasan dalam bahasa
yang digunakan oleh masing-masing pihak menjadi sangat penting. Dalam hal ini,
peran penerjemah untuk bahasa Indonesia, Jepang, Korea, dan/atau Inggris tidak
dapat sepenuhnya tergantikan. !

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Perseroan berencana untuk kembali

melaksanakan alih daya jasa penerjemah. Perseroan telah mempertimbangkan

kemungkinan pelaksanaan alih daya jasa penerjemah kepada perusahaan di dalam

grup maupun perusahaan di luar grup. Berdasarkan pertimbangan tersebut,

Perseroan berencana untuk kembali menggunakan jasa perusahaan di dalam grup

dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

1. Aspek efisiensi biaya, mengingat terdapat kemungkinan biaya yang ditawarkan
oleh perusahaan di luar grup lebih tinggi,

2. Aspek efektifitas pekerjaan, antara lain dari sisi kualitas penerjemah,
pemahaman terhadap kebutuhan Bank, serta lokasi kerja.

Dalam rangka memenuhi prinsip tata kelola yang baik, dukungan fungsi penerjemah
menjadi penting untuk memastikan kelancaran komunikasi, ketepatan
pemahaman, serta efektivitas pengambilan keputusan manajemen dan
pelaksanaan operasional bisnis Perseroan. Berdasarkan uraian tersebut, Perseroan
akan melaksanakan rencana alih daya jasa penerjemah melalui perpanjangan
perjanjian jasa penerjemah dengan perusahaan terafiliasi, yaitu PT JTrust
Consulting Indonesia (JTCI).

Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku
umum.

Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini: !

Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan, dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 7 OCR 0.892
O 3 TRUST BANK

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan.

Hormat kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Dkbaal/  Guuadi

Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
Direktur Utama Direktur
Tembusan :

1. Direktorat Pengawasan Bank Swasta 1 - Otoritas Jasa Keuangan
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.59 MB
Published30 Jun 2026
Pages7
Characters16,911
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×44
linked org Dana Pensiun. p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible person Hasan Fawzi p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved org PT JTrust Consulting Indonesia p.1 ×4
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.1 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org BAPEPAM-LK p.2 ×2
unresolved — Identit · Penilai p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person Willyams p.3
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved person Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi · Direktur Utama Direktur p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 29 ms 13 Sep 2026 14:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result