Back to announcement
20260630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_32106574_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.921
ai aa
(O J TRUST BANK
31K
Jakarta, 30 Juni 2026
No.30.02/5.Dir-POD/JTRUST/VI/2026
Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. Bpk. Hasan Fawzi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan bahwa PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2026 telah dilakukan Transaksi Afiliasi berupa Kerjasama
Penerjemah sebagai berikut:
Uraian Transaksi Afiliasi
Tanggal Transaksi
Objek Transaksi
Nilai Transaksi
Nama pihak yang
melakukan transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka
Sifat hubungan afiliasi
dari pihak yang
melakukan — transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka
Ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran
Mengenai Kewajaran
Transaksi
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
26 Juni 2026
Transaksi atas kerja sama penerjemah
Rp20.148.414.750 (termasuk PPN 1195)
Perseroan dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”)
Dari sisi kepemilikan, hubungan Perseroan dan JTCI sebgai pihak yang melakukan
transaksi atas kerjasama penerjemah, secara langsung dan tidak langsung,
dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu J Trust Co., Ltd.
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka Perseroan telah menunjuk
KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagai penilai independen dalam memberikan
pendapat kewajaran ("Fairness Opinion”) terhadap rencana Transaksi Afiliasi
dengan objek penilaian berupa perpanjangan atau adendum kerjasama
penerjemah, sebelum Transaksi Afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh
Perseroan.
KJPP Herman Meirizki dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana Transaksi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00023/2.0120-
04/BS/07/0627/1/V1/2026, tanggal 15 Juni 2026 perihal Laporan Pendapat
1
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id
Page 2 OCR 0.904
OI TRUST BANK Kewajaran atas Rencana Transaksi Penerjemah antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (JTCI), dengan ringkasan sebagai berikut: PEMBERI — TUGAS DAN : PT Bank JTrust Indonesia Tbk PENGGUNA LAPORAN ALAMAT PEMBERI TUGAS 1 Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33 JL. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Pusat 10220. BIDANG USAHA : Jasa Perbankan INSTRUKSI PENUGASAN 1 Berdasarkan Proposal Penawaran Pendapat Kewajaran No. 038/SP/HMR-JKSL/B/111/2026 tanggal 30 Maret 2026 OBJEK ANALISIS 1 Rencana Transaksi afiliasi perpanjangan atau addendum jasa penerjemah antara BJI (PT Bank JTrust Indonesia Tbk) dengan JTCI (JTrust Consulting Indonesia). MAKSUD & TUJUAN : Memberikan opini kewajaran atas Rencana PENUGASAN Transaksi. Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. JENIS PENILAIAN & FORMAT : Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive LAPORAN Style) TANGGAL INSPEKSI & : 11 Juni 2026 WAWANCARA MANAJEMEN TANGGAL PENILAIAN 1 31 Desember 2025 TANGGAL LAPORAN : 45 Juni 2026 METODOLOGI ANALISIS 1 e Analisis atas rencana transaksi # Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi e Analisis atas kewajaran rencana | transaksi e Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan Identitas Penilai Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan Independen Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. HMR juga telah terdaftar sebagai Kantor 2 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 3 OCR 0.935
aa (O J TRUST BANK JIh5A bf Jasa Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Penilai Publik telah memperoleh Tanda Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026 pada sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan Penilai Bisnis dan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Data penanggung jawab penilai sebagai berikut: Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert.) No. MAPPI 1 13-5-04028 No. Register Penilai : RMK-2017.01124 No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627 No. OJK Sektor Jasa Keuangan: KEP-66/KS.13/2026 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2 Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa , Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530 Identitas pihak yang e PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) terkait dalam rencana Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana Transaksi Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak pemberi kerja: e PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”) JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, termasuk konsultasi pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak sebagai pihak penyedia jasa penerjemah. Objek Pendapat Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau Kewajaran adendum jasa penerjemah antara Perseroan dengan JTCI (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini Pemberian Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan Kewajaran sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. Tanggal Pendapat 31 Desember 2025 Kewajaran Asumsi dan Kondisi e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, Pembatas , 3 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 4 OCR 0.926
Ii aa AA (9 J TRUST BANK Ik5RA hR s Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), e Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat kewajaran, e HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi: e# Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya: e HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen, e Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari, e Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal penilaian ini, | e Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini, # Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat dipercaya, e Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut, e Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi, e Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran, e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan, 4 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 5 OCR 0.945
ATT 9 J TRUST BANK Jk 387 e Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum. Pendekatan dan Metode 1. Analisis transaksi, Penilaian 2. Analisis kualitatif dan kuantitatif, 3. Analisis kewajaran transaksi, 4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Pendapat — Kewajaran Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi Atas Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa Rencana Transaksi perpanjangan atau adendum jasa penerjemah antara Perseroan dengan JTCI adalah Wajar. Dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi afiliasi Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Penggunaan jasa interpreter dan translator dari pihak afiliasi dengan tarif yang lebih kompetitif dibandingkan penyedia jasa pihak ketiga menyebabkan penurunan beban operasional Perseroan. Penurunan beban operasional tersebut berdampak pada peningkatan laba bersih Perseroan dibandingkan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana Transaksi. Peningkatan laba bersih selanjutnya akan memperkuat posisi likuiditas Perseroan melalui peningkatan saldo kas dan setara kas yang tercermin dalam akun giro pada Bank Indonesia. Secara keseluruhan, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak memberikan dampak terhadap pendapatan maupun net interest margin Perseroan, namun meningkatkan efisiensi operasional yang tercermin dari penurunan beban operasional dan peningkatan laba bersih Perseroan. Dengan demikian, Rencana Transaksi diproyeksikan memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui peningkatan efisiensi operasional, perbaikan profitabilitas, dan penguatan kondisi keuangan Perseroan. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI atau Perseroan) merupakan perusahaan perbankan yang berkedudukan di Indonesia dan dimiliki oleh J Trust Co., Ltd., salah satu grup finansial asal Jepang yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange. Rencana pelaksanaan alih daya jasa penerjemah dilatarbelakangi oleh kebutuhan Perseroan untuk mendukung kelancaran komunikasi, pemahaman yang tepat, serta efektivitas pengambilan keputusan, khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA) yang berada pada jajaran manajemen Perseroan. Rencana pelaksanaan alih daya ini juga merupakan perpanjangan atas kerja sama yang telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Perseroan dan telah dilaksanakan pada tahun 2025. Dukungan fungsi penerjemah diperlukan dengan mempertimbangkan penggunaan beberapa bahasa dalam lingkungan kerja Perseroan, khususnya 2 (dua) bahasa Utama, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jepang, serta bahasa lainnya seperti 5 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 6 OCR 0.941
Se aa Sab ak 9 J TRUST BANK Jh5A k87 bahasa Korea dan bahasa Inggris. Fungsi penerjemah berperan penting dalam menjembatani komunikasi lintas bahasa, memastikan pemahaman yang akurat atas dokumen maupun diskusi bisnis, serta mendukung penerapan tata kelola dan manajemen risiko Perseroan. Fungsi penerjemah telah umum digunakan oleh berbagai perusahaan, termasuk perusahaan di bidang perbankan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam jajaran manajemen maupun kegiatan operasional. Dalam praktiknya, penerjemah tidak hanya membantu komunikasi sehari-hari, tetapi juga mendukung penerjemahan Standar Operasional Prosedur (SOP), dokumen internal, dokumen bisnis, serta materi lainnya yang membutuhkan ketepatan pemahaman. Saat ini, Perseroan memiliki 8 (delapan) TKA yang menduduki jajaran manajemen dan pelaksana bisnis, termasuk Komisaris, Direksi, dan Divisi. Komunikasi antara manajemen, pelaksana bisnis, dan staf lokal pada umumnya dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun demikian, dalam kondisi tertentu, khususnya ketika diperlukan pengambilan keputusan oleh manajemen, pemahaman yang tepat atas konteks, istilah teknis, dan substansi pembahasan dalam bahasa yang digunakan oleh masing-masing pihak menjadi sangat penting. Dalam hal ini, peran penerjemah untuk bahasa Indonesia, Jepang, Korea, dan/atau Inggris tidak dapat sepenuhnya tergantikan. ! Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Perseroan berencana untuk kembali melaksanakan alih daya jasa penerjemah. Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan pelaksanaan alih daya jasa penerjemah kepada perusahaan di dalam grup maupun perusahaan di luar grup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan berencana untuk kembali menggunakan jasa perusahaan di dalam grup dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut: 1. Aspek efisiensi biaya, mengingat terdapat kemungkinan biaya yang ditawarkan oleh perusahaan di luar grup lebih tinggi, 2. Aspek efektifitas pekerjaan, antara lain dari sisi kualitas penerjemah, pemahaman terhadap kebutuhan Bank, serta lokasi kerja. Dalam rangka memenuhi prinsip tata kelola yang baik, dukungan fungsi penerjemah menjadi penting untuk memastikan kelancaran komunikasi, ketepatan pemahaman, serta efektivitas pengambilan keputusan manajemen dan pelaksanaan operasional bisnis Perseroan. Berdasarkan uraian tersebut, Perseroan akan melaksanakan rencana alih daya jasa penerjemah melalui perpanjangan perjanjian jasa penerjemah dengan perusahaan terafiliasi, yaitu PT JTrust Consulting Indonesia (JTCI). Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku umum. Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini: ! Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan, dan 2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 7 OCR 0.892
O 3 TRUST BANK Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Hormat kami, PT Bank JTrust Indonesia Tbk Dkbaal/ Guuadi Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi Direktur Utama Direktur Tembusan : 1. Direktorat Pengawasan Bank Swasta 1 - Otoritas Jasa Keuangan 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.2 ×2
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
Willyams
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
person
Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
· Direktur Utama Direktur
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
29 ms
13 Sep 2026 14:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}