Back to announcement
20260630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_32106574_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
EXECUTIVE SUMMARY
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
No. 00023/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2026
Tanggal: 15 Juni 2026
Tanggal Penilaian 31 Desember 2025
Page 2
Kantor Cabang Jakarta Selatan
The AKKAS Commercial Building, Lt.2
Jl. T.B. Simatupang No.23 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan: 00023/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2026 Jakarta, 15 Juni 2026
Kepada Yth.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta, 10220
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Sesuai penugasan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman
Meirizki dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi afiliasi perpanjangan atau addendum jasa penerjemah antara PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”), sebagaimana tertuang
dalam Surat Penawaran No. 038/SP/HMR-JKSL/B/III/206 tanggal 30 Maret 2026 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami telah melakukan pendapat kewajaran secara
independen dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025. Rencana Transaksi masuk dalam transaksi
yang diatur dalam POJK 42/POJK.04/2020 terkait Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
dan tidak termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI atau Perseroan) merupakan perusahaan perbankan yang
berkedudukan di Indonesia dan dimiliki oleh J Trust Co., Ltd., salah satu grup finansial asal Jepang yang
terdaftar di Tokyo Stock Exchange.
Rencana pelaksanaan alih daya jasa penerjemah dilatarbelakangi oleh kebutuhan Perseroan untuk
mendukung kelancaran komunikasi, pemahaman yang tepat, serta efektivitas pengambilan keputusan,
khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA) yang berada pada jajaran manajemen Perseroan. Rencana
pelaksanaan alih daya ini juga merupakan perpanjangan atas kerja sama yang telah disampaikan dalam
Rencana Bisnis Perseroan dan telah dilaksanakan pada tahun 2025.
Dukungan fungsi penerjemah diperlukan dengan mempertimbangkan penggunaan beberapa bahasa
dalam lingkungan kerja Perseroan, khususnya 2 (dua) bahasa utama, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa
Jepang, serta bahasa lainnya seperti bahasa Korea dan bahasa Inggris. Fungsi penerjemah berperan
penting dalam menjembatani komunikasi lintas bahasa, memastikan pemahaman yang akurat atas
dokumen maupun diskusi bisnis, serta mendukung penerapan tata kelola dan manajemen risiko
Perseroan.
Fungsi penerjemah telah umum digunakan oleh berbagai perusahaan, termasuk perusahaan di bidang
perbankan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dalam jajaran manajemen maupun kegiatan
operasional. Dalam praktiknya, penerjemah tidak hanya membantu komunikasi sehari-hari, tetapi juga
mendukung penerjemahan Standar Operasional Prosedur (SOP), dokumen internal, dokumen bisnis,
serta materi lainnya yang membutuhkan ketepatan pemahaman.
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | i
Page 3
Saat ini, Perseroan memiliki 8 (delapan) TKA yang menduduki jajaran manajemen dan pelaksana bisnis,
termasuk Komisaris, Direksi, dan Divisi. Komunikasi antara manajemen, pelaksana bisnis, dan staf lokal
pada umumnya dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun demikian, dalam kondisi
tertentu, khususnya ketika diperlukan pengambilan keputusan oleh manajemen, pemahaman yang tepat
atas konteks, istilah teknis, dan substansi pembahasan dalam bahasa yang digunakan oleh masing-
masing pihak menjadi sangat penting. Dalam hal ini, peran penerjemah untuk bahasa Indonesia, Jepang,
Korea, dan/atau Inggris tidak dapat sepenuhnya tergantikan.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Perseroan berencana untuk kembali melaksanakan alih daya
jasa penerjemah. Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan pelaksanaan alih daya jasa
penerjemah kepada perusahaan di dalam grup maupun perusahaan di luar grup. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Perseroan berencana untuk kembali menggunakan jasa perusahaan di dalam
grup dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1. Aspek efisiensi biaya, mengingat terdapat kemungkinan biaya yang ditawarkan oleh perusahaan di
luar grup lebih tinggi;
2. Aspek efektifitas pekerjaan, antara lain dari sisi kualitas penerjemah, pemahaman terhadap
kebutuhan Bank, serta lokasi kerja.
Dalam rangka memenuhi prinsip tata kelola yang baik, dukungan fungsi penerjemah menjadi penting
untuk memastikan kelancaran komunikasi, ketepatan pemahaman, serta efektivitas pengambilan
keputusan manajemen dan pelaksanaan operasional bisnis Perseroan. Berdasarkan uraian tersebut,
Perseroan akan melaksanakan rencana alih daya jasa penerjemah melalui perpanjangan perjanjian jasa
penerjemah dengan perusahaan terafiliasi, yaitu PT JTrust Consulting Indonesia (JTCI).
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Jasa Keuangan Perbankan
Alamat : Sahid Sudirman Center Lt. 33, Jl. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta, 10220
Telepon dan Faks. : (021) 29261000
E-mail : customercare@jtrustbank.co.id
Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai Kantor Jasa
Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Penilai Publik
telah memperoleh Tanda Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026 pada
sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan Penilai Bisnis
dan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | ii
Page 4
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak memengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau addendum jasa
penerjemah antara Perseroan dengan JTCI (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung
penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember 2025.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Identifikasi masalah;
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Para Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan
bertindak sebagai pihak pemberi kerja;
• PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”)
JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, termasuk konsultasi
pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak
sebagai pihak penyedia jasa penerjemah.
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | iii
Page 5
Materialitas atas Rencana Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan No.
01473/2.1133/AU.1/07/1692-2/1/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 tercatat sebesar Rp3.430.839.000.000,-.
Harga Rencana Transaksi untuk penyediaan jasa penerjemah oleh JTCI adalah sebesar
Rp20.148.414.750,-. Nilai transaksi tersebut adalah sebesar 0,59% dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025. Dengan demikian Rencana Transaksi ini tidak termasuk transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi,
dan sebagainya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-
data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran
secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat
kewajaran ini di kemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal penilaian ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | iv
Page 6
• Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi;
• Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
dan/atau pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pekerjaan
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Subsequent Event
Dari tanggal penilaian yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat memengaruhi opini kewajaran.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.
Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah perpanjangan atau addendum IV jasa penerjemah antara Perseroan
dengan JTCI;
2. Harga Rencana Transaksi tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | v
Page 7
Page 8
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3 ×3
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
959 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': '0.59'}