Back to announcement
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872016_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
dofomland PT. DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk PEMANGGILAN ULANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Merujuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Dafam Property Indonesia Tbk (“Perseroan”), yang telah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2025, Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan ralat dan melakukan pemanggilan ulang, mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan pada : Hari/tanggal: Jum'at, 25 April 2025 Waktu 1 14.00 WIB — Selesai Tempat 1 Hotel Dafam - Ruang Newington Jl. Imam Bonjol No.188, Semarang Dengan Agenda Rapat : 1. Persetujuan Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan, selaku Komisaris Utama Perseroan kepada PT Dafam Mambo International selaku Entitas Anak Perseroan, Yang Memenuhi Kriteria Transaksi Material. 2. Memberikan persetujuan untuk meratifikasi transaksi pinjaman antara F Soleh Dahlan selaku pihak terafiliasi dengan PT Dafam Mambo International, sebesar Rp.10.000.000.000,- berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 16 Desember 2024. Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dalam Rapat kali ini terdapat Agenda Rapat terkait dengan Persetujuan Rencana Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material, sehingga dalam Agenda Rapat tersebut yang berhak melakukan voting hanya Pemegang Saham Independen. Perseroan mengharapkan para pemegang saham yang ingin berpartisipasi dalam Rapat, agar hadir secara elektronik atau memberikan suaranya melalui platform eASY.KSEI yang difasilitasi oleh KSEI, atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Sinartama Gunita, sebagai Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, untuk mewakili pemegang saham dalam Rapat. Catatan : 1. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektonik, serta Anggaran Dasar Perseroan. 2. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga dilaman situs Perseroan www.dafamproperty.com, situs PT. Bursa Efek Indonesia dan situs PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia. HEAD OFFICE Ji- Raung No.15: Gajahmungkur, 162 248312735 Semarang 50232 Jawa Tengah, Indonesia 162 24 850 6459 dafamproperty.com,
Page 2 OCR 0.941
dafomlond PT. DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk 3. Para pemegang saham perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah : a. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB b. Para pemegang saham yang saham-sahamnya dititipkan kepada penitipan kolektif pada KSEI yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan KSEI pada hari Rabu, 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Hadir sendiri atau diwakilkan dalam Rapat, b. Melalui aplikasi dASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI melalui platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Dengan ketentuan pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan disampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat serta memperhatikan proses registrasi, proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik, proses pemungutan suara dan tayangan RUPS itu sendiri. Cc. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat, akan tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. 4. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat : a. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi Tanda Pengenal Diri (KTP Elektronik / Paspor) yang sah dan masih berlaku. b. Pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum yang akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi perubahan Anggaran Dasar yang terakhir, akta perubahan Direksi & Dewan Komisaris yang terakhir, SK Menkumham RI/Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data/Anggaran Dasar, serta Tanda Pengenal Diri (KTP) Elektronik/Paspor Direksi yang sah dan masih berlaku. c. Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis (KTUR) yang diterbitkan oleh Emiten melalui KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat. d. Para pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. 5. Notaris dan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan agenda Rapat. 6. Informasi mengenai bahan agenda Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan Rapat. 7. Sehubungan dengan keterbatasan ruangan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin tetap hadir secara fisik wajib mengirimkan email pendaftaran pada corporate@dafamproperty.com untuk mengkonfirmasi ketersediaan tempat. Semarang, 27 Maret 2025 PT Dafam Property Indonesia Tbk Direksi HEAD OFFICE Ii-Raung No.15: 6: Semarang502323 mungkur, Tengah, Indonesia dafamproperty.com,
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Dafam Mambo International
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia. HEAD OFFICE Ji-
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.