Skip to content
Back to announcement

20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872016_lamp7.pdf

RUPS notice Text extracted DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.953
PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN

Perjanjian Pemberian Pinjaman ini (selanjutnya akan disebut “Perjanjian”) dibuat di Semarang, pada
hari ini Senin, tanggal 16 Desember 2024, oleh dan antara :

1. Tuan F SOLEH DAHLAN atau disebut juga Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal
Sepuluh Februari Seribu sembilan ratus lima puluh satu (10-02-1951), bertempat tinggal di Kota
Pekalongan, Jl. Hasandudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman,
Kecamatan Pekalongan Timur, pedagang, pemegang KTP NIK : 3375021002510002.

-Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan

persetujuan dari isterinya :

- Nyonya INGTRI IMAN JUWITA, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal
Lima belas Mei Seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (15-5-1957), bertempat tinggal di
Pekalongan, Jalan Hasanudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan
Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mengurus rumah tangga, pemegang KTP NIK :
3375025505570003.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA/KREDITUR

2. PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
berkedudukan di Kota Semarang, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu,
Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh :

- WIJAYA DAHLAN, lahir di Pekalongan, pada tanggal Delapanbelas Agustus Seribu Sembilan
ratus Delapan puluh Enam (18-08-1986), Wiraswata, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kota Semarang, Jl. Batur No.9, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Gajahmungkur,
Kecamatan Gajahmungkur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3375021808860008:
-yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan demikian
mewakili direksi dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas
PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kota Semarang, yang Anggaran Dasarnya
terakhir diubah dengan akta tertanggal 23 Nopember 2023, Nomor : 12, yang dibuat dihadapan
RETNO HERTIYANTI, SH, MH, Notaris di Kota Semarang dan perubahannya dan perubahannya
telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 27 Nopember 2023,
Nomor : AHU-AH.01.03-0147309.

Dan yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan

persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

- BILLY DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Enam Februari
Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (06-02-1985), Komisaris Utama Perseroan tersebut,
bertempat tinggal di Semarang, Jl. Tmn Sudirman No.2, RT.00O5 RW.001, Kelurahan
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Karyawan Swasta, pemegang KTP NIK
3374130602850002,

- JUNAIDI DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Empat belas
November Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga (14-11-1983), Komisaris Perseroan
tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Batur No.7, RT.006 RW.001, Kelurahan

Page 2 OCR 0.958
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Wiraswasta, pemegang KTP NIK
3375021411830004.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK KEDUA/DEBITUR

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para
Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

Bahwa Pihak Kedua mengajukan permohonan pinjaman kepada Pihak Pertama, untuk tujuan dan
keperluan yang akan dijelaskan dalam Perjanjian ini.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas, Para Pihak sepakat untuk membuat
Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyetujui
untuk memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebagai berikut :

1.

Jumlah Pinjaman

Jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

Tujuan Penggunaan

Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini
hanya dapat digunakan oleh Pihak Kedua, semata-mata untuk pelunasan hutang Pihak Kedua di
PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.

Jangka Waktu

Pinjaman ini diberikan tanpa jangka waktu dan dapat dilunasi sewaktu-waktu oleh Pihak Kedua.
Bunga

Para pihak setuju bahwa atas pinjaman ini tidak dikenakan bunga.

Provisi

Atas pemberian pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi.

Tata Cara Penarikan

Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan penarikan pinjaman kepada Pihak Pertama,
sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permintaan pencairan pinjaman.

Pasal 2
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN

Pemberian Fasilitas Pinjaman

Terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman, Pihak Pertama setiap waktu berhak untuk meminta
pelunasan fasilitas pinjaman apabila Pihak Kedua menggunakan fasilitas pinjaman diluar
keperluan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini, dan Pihak Pertama tidak
bertanggung jawab terhadap segala hal atas penggunaan fasilitas pinjaman oleh Pihak Kedua
yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 1.
Page 3 OCR 0.960
Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian

Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
Pembebanan Biaya

Apabila Pihak Pertama telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menagihkan atas seluruh biaya yang dikeluarkannya
kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib mengganti biaya-biaya tersebut.

Pasal 3
PERSYARATAN PENARIKAN PINJAMAN

Persyaratan-persyaratan dibawah ini harus dipenuhi oleh Pihak Kedua sebelum penarikan Pinjaman :

1.

Pernyataan dan Jaminan

Pernyataan dan jaminan Pihak Kedua yang tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian ini adalah benar

dan sesungguhnya, masih berlaku pada tanggal penarikan Pinjaman, serta semua pernyataan

Pihak Kedua yang dinyatakan dalam Perjanjian ini telah dipenuhi dan tidak akan terjadi hal-hal

seperti yang disebutkan dalam Pasal 8, atau setiap kejadian yang setelah beberapa waktu

kemudian akan menimbulkan kejadian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Perjanjian ini.

Pembukaan Rekening

Pihak Kedua telah membuka/mempunyai rekening pada Bank berupa rekening giro, untuk

digunakan sebagai tempat penarikan atau penampungan dana pinjaman.

Otorisasi

Pihak Pertama telah menerima :

3.1. copy dari akta pendirian dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua, bukti-bukti pengesahan
akta pendirian dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua dari instansi pemerintah yang
berwenang, perubahan-perubahan anggaran dasar sampai dengan terakhir dan bukti-bukti
persetujuan/penerimaan pelaporan perubahan anggaran dasar dari instansi pemerintah
yang berwenang.

3.2. dokumen yang membuktikan mengenai wewenang Pihak Kedua untuk melakukan tindakan
hukum berdasarkan Perjanjian ini, dan dokumen-dokumen yang membuktikan mengenai
wewenang pejabat-pejabat Pihak Kedua yang menandatangani Perjanjian ini, dan/atau
dokumen-dokumen lain yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan karenanya mengikat
Pihak Kedua.

Cidera Janji

Pada saat penarikan pinjaman tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa

kelalaian/pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 Perjanjian ini, sehubungan dengan

pelaksanaan Perjanjian ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkaitan dengan

Perjanjian.

Pasal 4
PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBUKTIAN HUTANG
Pengakuan Hutang Pihak Kedua

Pihak Kedua dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya yakni ketika
pinjaman ditarik dan diterima oleh Pihak Kedua), mengaku benar-benar dan secara sah telah

Page 4 OCR 0.961
berhutang kepada Pihak Pertama, disebabkan karena pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari
Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini uang sejumlah pokok sebesar Rp.10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah uang yang diterima sebagai pinjaman
Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini.

2. Bukti Hutang Pihak Kedua
Pihak Kedua menyetujui bahwa jumlah pinjaman yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama, akan terbukti dari buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan
dipelihara oleh Pihak Pertama mengenai atau sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada
Pihak Kedua.

3. Keberatan Pihak Kedua atas Bukti Hutang
Jika Pihak Kedua dalam 5 (lima) hari kerja setelah menerima salinan/kutipan perhitungan jumlah
kewajiban pinjaman Pihak Kedua, tidak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Pihak
Pertama disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka Pihak Kedua dianggap menyetujui atas
segala catatan perhitungan tersebut.

Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN

1. Pembayaran Kembali Pinjaman
Pihak Kedua dapat membayar kembali pinjaman yang diterimanya dari Pihak Pertama sewaktu-
waktu, baik secara mengangsur maupun sekaligus lunas seluruhnya.

2. Perjumpaan Hutang
Pihak Kedua tidak diperbolehkan membayar kewajibannya kepada Pihak Pertama dengan jalan
menjumpakan atau memperhitungkan (kompensasi) dengan tagihan, tuntutan/klaim Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama bila ada, dan Pihak Kedua juga tidak diperbolehkan menuntut suatu
pembayaran lain kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua dengan ini menyatakan melepaskan seluruh
haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1429 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata.

Pasal 6
PERNYATAAN DAN JAMINAN DEBITUR

Pihak Kedua menyatakan dan menjamin Pihak Pertama hal-hal sebagai berikut :

7.1. Badan Usaha dan Kewenangan
Pihak Kedua adalah suatu badan usaha dengan status badan hukum yang didirikan secara sah
berdasarkan serta tunduk pada ketentuan-ketentuan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia, mempunyai kuasa penuh dan wewenang untuk meminjam dan memenuhi
kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini dan/atau dokumen lain yang
diisyaratkan Perjanjian ini.

7.2. Tindakan Perusahaan
Pihak Kedua telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan anggaran dasar
Pihak Kedua, yang memberi wewenang untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen lain yang
disyaratkan dalam Perjanjian ini, dan orang atau orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini
atau dokumen lain yang disyaratkan dalam Perjanjian ini, telah diberi wewenang untuk berbuat
demikian atas nama Pihak Kedua.
Page 5 OCR 0.956
Pasal 7
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DEBITUR
Pihak Kedua berjanji dan menyetujui selama fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini belum
terbayar lunas, maka wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan-Persetujuan
Pihak Kedua wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama dalam hal-hal
sebagai berikut :
1.1 Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha
(konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam
badan usaha lain.

1.2. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan
permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan
pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

1.3 Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun
modal penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba
ditahan atau pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham.

1.4 Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya.

2.  Pemberitahuan-Pemberitahuan

Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama, jika terjadi kejadian

sebagai berikut :

2.1. Perubahan susunan pengurus dan pemegang saham Pihak Kedua.

2.2. Semua tuntutan perkara perdata terhadap Pihak Kedua yang nilainya minimal 1/3 (satu per
tiga) dari pagu fasilitas pinjaman.

2.3. Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Pihak Kedua dengan suatu
badan/instansi.

2.4. Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-
duanya akan menjadi kelalaian.

2.5. Melakukan Tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
KELALAIAN/PELANGGARAN
1. Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal

atau peristiwa tersebut akan merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap
Perjanjian ini, yaitu :
1.1. Kelalaian/Pelanggaran Dalam Perjanjian

Pihak Kedua lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melanggar sesuatu ketentuan yang

termaktub dalam Perjanjian ini, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dengan Perjanjian.
1.2. Penyitaan

Kekayaan Pihak Kedua baik sebagian atau seluruhnya disita/dinyatakan dalam sitaan oleh
instansi yang berwenang.

PIA
Page 6 OCR 0.954
1.3.

1.4.

1.5.

1.6.

Pernyataan Tidak Benar

Bilamana ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas dalam Perjanjian ini,
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini maupun Perjanjian jaminan
tidak benar atau menjadi tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Likuidasi

Bilamana Pihak Kedua dibubarkan/dilikuidasi.

Permohonan Kepailitan

Bilamana Pihak Kedua mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk
dinyatakan pailit, atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van
betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang agar Pihak Kedua dinyatakan dalam keadaan pailit.

Kelalaian Dalam Perjanjian Lain

Bilamana Pihak Kedua lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melakukan pelanggaran
terhadap sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian dengan orang/pihak/bank lain
termasuk yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas
kredit dimana Pihak Kedua adalah sebagai pihak yang menerima pinjaman atau sebagai
penjamin, dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang
memberikan pinjaman untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang berhutang atau
wajib dibayar oleh Pihak Kedua dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal
jatuh tempo.

Dalam hal sesuatu kejadian kelalaian/pelanggaran berdasarkan Perjanjian ini terjadi dan

berlangsung maka :

21.

2.2.

Kewajiban Pihak Pertama untuk memberikan Pinjaman kepada Pihak Kedua
berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir/berhenti dengan seketika. Dalam hal ini Pihak
Kedua tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan apapun kepada Pihak Pertama.
Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Pihak Kedua
berdasarkan Perjanjian ini menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan
secara sekaligus oleh Pihak Pertama tanpa perlu peringatan atau teguran berupa
apapaun dan dari siapapun juga. Dalam hal ini Pihak Kedua tidak akan mengajukan
tuntutan atau gugatan apapun kepada Pihak Pertama.

Pasal 9
KOMUNIKASI DAN PEMBERITAHUAN

1. Alamat Pemberitahuan

11,

Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh
masing-masing pihak kepada pihak lain mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini
harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui kurir (ekspedisi), kepada alamat-alamat
dibawah ini :

PIHAK PERTAMA : F. Soleh Dahlan

Alamat £ Jl. Hasanudin No.47, Kauman, Pekalongan

Telepon 1 08112610575
Page 7 OCR 0.949
PIHAK KEDUA 1 PT. Dafam Mambo International

Alamat 2. Jl. Imam Bonjol No.188, Sekayu, Semarang
Telepon 1 024-3554111

1.2. Pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini dianggap
diterima :

12.1 Jika dikirim melalui kurir/ekspedisi pada tanggal penerimaan dan/atau,
1.2.2 Jika dikirim melalui pos tercatat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengirimannya.
1.3. Perubahan Alamat
Salah satu pihak dapat mengganti alamatnya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada pihak lainnya. Perubahan Alamat salah satu pihak kepada pihak lainnya dianggap
diterima oleh pihak lainnya sesuai dengan ketentuan pasal 10.1.2 diatas.

Pasal 10
LAIN-LAIN

Berlakunya Perjanjian Dan Pengalihan Hak

1.2. Perjanjian ini berlaku dan mengikat para pihak serta para pengganti hak dan/atau penerus
hak dan/atau penerima pengalihan hak dari para pihak, dan akan terus berlaku tanpa
terpengaruh dengan adanya penggantian pengurus dan/atau pemegang saham para
pihak.

1.3. Pihak Kedua menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk
sewaktu-waktu menjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara apapun
memindahkan piutang/tagihan-tagihan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya dengan siapa Pihak Pertama akan membuat
perjanjian subrograsi, cessie, joint financing atau perjanjian kerjasama lain, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Pertama.

Keterlambatan Melaksanakan Hak

Keterlambatan, penundaan atau kegagalan Pihak Pertama untuk melaksanakan haknya

berdasarkan Perjanjian ini atau untuk menuntut pemenuhan kewajiban Pihak Kedua kepada

Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadi suatu

hal atau peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian ini,

bukan merupakan pelepasan hak Pihak Pertama untuk dikemudian hari melaksanakan haknya
berdasarkan Perjanjian ini atau menuntut Pihak Kedua untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini.

Penghentian/Pengakhiran Pemberian Pinjaman

3.1 Pihak Pertama sewaktu-waktu dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan
secara tertulis 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya kepada Pihak Kedua.

3.2 Dengan pengakhiran Perjanjian ini oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berkewajiban
seketika itu juga atau dalam suatu jangka waktu yang ditetapkan dalam surat
pemberitahuan tersebut, membayar kembali kepada Pihak Pertama dengan lunas dan
dengan sebagaimana mestinya seluruh jumlah Pinjaman, biaya-biaya dan jumlah-jumlah
uang lain yang terhutang.

3.3  Pengakhiran Perjanjian yang dilakukan oleh Pihak Pertama, tidak menimbulkan hak bagi
Pihak Kedua untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum lain berupa
apapun juga terhadap Pihak Pertama.
Page 8 OCR 0.959
3.4 Mengenai pengakhiran Perjanjian ini, para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 KUHPerdata sepanjang yang mengatur
mengenai persyaratan pengakhiran perjanjian.

Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian ini merupakan perwujudan dari seluruh kesepakatan para pihak dan menggantikan

semua negosiasi, kesepakatan sebelumnya baik yang dibuat secara lisan maupun tertulis antara

para pihak berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

Keabsahan

Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
cacat, gugur, batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat hukum yang
disebabkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, keputusan/ketetapan badan
peradilan/perwasitan, kebijakan suatu instansi pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang
lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang
tercantum dalam Perjanjian ini menjadi batal/gugur. Pasal, ayat atau ketentuan yang lain yang
tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dilaksanakan oleh
para pihak.

Perubahan Perjanjian

Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan
oleh para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan, kesepakatan mana akan dituangkan dalam
suatu surat-menyurat atau perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara
para pihak yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
ini.

Pasal 11
HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

Hukum Yang Berlaku

Perjanjian ini tunduk pada dan karenanya harus ditafsirkan berdasarkan hukum Republik

Indonesia.

Penyelesaian Perselisihan

2.1. Dalam hal terjadi perselisihan antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama berdasarkan
Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara musyawarah untuk
mufakat.

2.2. Dalam hal musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara
Pihak Kedua dengan Pihak Pertama, para pihak dengan ini sepakat menyelesaikannya
melalui Pengadilan Negeri.

Mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini serta semua akibatnya para pihak memilih
domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang di
Semarang, namun demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Pihak Pertama.

4
Page 9 OCR 0.960
Demikian Perjanjian ini, dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tempat
sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

F. Soleh Dahlan Wija
Direktur
Menyetujui Menyetujui
Ingtri Imam Juwita Dahlan Junaidi Dahlan

Komisaris Utama Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.05 MB
Published27 Mar 2025
Pages9
Characters20,805
Text sourceOCR
OCR confidence0.957

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person BILLY DAHLAN p.1
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk. p.2 ×2
possible person F SOLEH DAHLAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved person INGTRI IMAN JUWITA p.1
unresolved org PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL p.1 ×3
unresolved person RETNO HERTIYANTI · Notaris p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.1
unresolved org Kewenangan Pihak p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result