Back to announcement
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872016_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR : 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020) DAN NOMOR : 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 17/2020
(II) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK NO. 42/2020
(III) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN DIBUAT SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL TERKAIT TRANSAKSI YANG
TERDAPAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK MENERIMA
INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA
TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN
YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama:
Real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis melalui entitas anak
Berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Kantor Pusat:
Jalan Raung No.15, Semarang - 50232
Telepon: +62 24 8312735
Website: www.dafamproperty.com
Email: corporate@dafamproperty.com
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Semarang, pada tanggal 27 Maret 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
BMI : PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang selaku Kreditur
DMI : PT. Dafam Mambo International, suatu perseroan terbatas berstatus
perusahaan tertutup yang bergerak dibidang usaha Perhotelan,
berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Republik Indonesia.
FSD : F. Soleh Dahlan atau disebut Ferdinandus Soleh Dahlan, merupakan Komisaris
Utama dari PT. Dafam Property Indonesia Tbk.
GA : Gideon Adi & Rekan
KR : Kusnanto & Rekan
KAP : Kantor Akuntan Publik
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik, penilai independen yang menerbitkan laporan
penilaian, dan opini kewajaran terkait dengan rencana transaksi.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada para
pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No.42/2020.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pertanggal 31 Desember 2024,
Tahunan Audited Per 31 yang ditelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan.
Desember 2024
Pemegang Saham : Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi pribadi
Independen sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan merupakan
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan
Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pengendali.
Perseroan : PT Dafam Property Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Semarang.
Perusahaan Terkendali : Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh Perusahaan Terbuka.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau
Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
Utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi
dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau
Pengendali.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI
(perusahaan terkendali) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (“Rencana Transaksi”),
sebagaimana lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Page 3
Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 POJK No.42/2020
karena FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan dan memiliki penyertaan saham secara tidak langsung
pada Perseroan. Rencana Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Rencana Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 serta
memenuhi kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf d.1 POJK No.17/2020, karena pelaksanaan rencana transaksi diatas
memiliki nilai lebih dari 50% (lima puluh persen), yaitu sebesar 201,11% dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan pertanggal 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Heliantono & Rekan, yaitu sebesar Rp.19.889.898.062,-.
Karena rencana transaksi ini merupakan transaksi material dan afiliasi, maka rencana transaksi ini wajib
menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya. Untuk tujuan tersebut, Perseroan telah
menunjuk penilai independen dan telah menerima pendapat kewajaran untuk Transaksi berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), No. 00036/2.0162-
00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 (“Laporan Penilaian”).
Perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait bersamaan dengan pengumuman
RUPS, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS.
RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2025.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
DMI berencana untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD sebesar Rp.40.000.000.000,- untuk melunasi
hutang DMI di BMI. Pemberian fasilitas pinjaman akan disebut sebagai (“Rencana Transaksi”).
DMI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dari BMI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.62 tanggal 15
Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Tuti Wardhani, SH, dengan plafond awal sebesar
Rp.50.000.000.000, dengan bunga sebesar 10,50% per tahun, yang kemudian disepakati dengan beberapa
perubahan (addendum) sebagaimana dalam Perjanjian Kredit No.164/PPK/SMG/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021
dan Perubahan Perjanjian Kredit No.050/PPK/SMG/IV/2022 tanggal 01 April 2022. Saldo pinjaman per 31
Oktober 2024 sebesar Rp.36.779.188.037,- (“Utang Bank”).
Berdasarkan Surat Balasan dari BMI tanggal 16 Desember 2024 perihal penyelesaian kewajiban DMI, DMI
diwajibkan oleh BMI untuk melakukan penyelesaian Utang Bank tahap I sebesar Rp 10.000.000.000,- yang
selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 17 Desember 2024. Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Pemberian
Pinjaman tanggal 16 Desember 2024 (selanjutnya disebut “PPP 16 Desember 2024”), DMI telah memperoleh
pinjaman dari FSD dengan jumlah Rp.10.000.000.000,- (“Utang Pihak Berelasi”), di mana atas pinjaman ini
diberikan tanpa jangka waktu dan dapat dilunasi sewaktu-waktu oleh DMI kepada FSD dan para pihak setuju
bahwa pinjaman ini tidak dikenakan bunga (“Transaksi Pinjaman”). Transaksi Pinjaman dilakukan oleh DMI
dalam rangka menerapkan manajemen risiko dengan memperoleh Utang Pihak Berelasi sebagai alternatif
pinjaman sementara dan darurat guna melakukan kewajiban pembayaran kepada BMI sebagai langkah mitigasi
sehubungan dengan Utang Bank sehingga aset milik DMI tidak dilakukan proses eksekusi lelang oleh BMI.
Setelah Transaksi Pinjaman, pada tanggal 17 Desember 2024, DMI telah melakukan pembayaran atas Utang
Bank tahap I sebesar Rp 10.000.000.000,- kepada BMI sehingga sisa saldo Utang Bank per tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp.28.747.312.445,- sebagaimana tercantum dalam Surat Jawaban Konfirmasi Utang Bank
yang telah didapat dari pihak BMI per tanggal 31 Desember 2024. Dengan sisa saldo pinjaman DMI atas Utang
Bank kepada BMI per 31 Desember 2024 tersebut, maka DMI merencanakan untuk melakukan pelunasan atas
Utang Bank dengan melakukan Rencana Transaksi yang wajib dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal
28 April 2025. Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memiliki kecukupan dana untuk melakukan
pelunasan atas Utang Bank dan membayarkan kembali Utang Pihak Berelasi kepada FSD.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah rincian atas transaksi :
A. Obyek Rencana Transaksi
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, pada tanggal 10 Februari 2025 FSD dan DMI membuat Perjanjian
Pemberian Pinjaman dengan jumlah maksimum Rp.40.000.000.000,-, yang telah dilakukan Amandemen
pada tanggal 27 Februari 2024 dan tanggal 24 Maret 2025, jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh)
Page 4
tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Perjanjian ini serta serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
Perjanjian ini menjadi efektif berlaku apabila PT Dafam Property Indonesia Tbk selaku emiten telah
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Sahamnya atas Rencana transaksi
dimaksud. Tujuan pinjaman untuk pelunasan hutang DMI pada BMI. (“Perjanjian Pinjaman”).
Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen)
pertahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi
seluruhnya.
B. Pihak Yang Melakukan Rencana Transaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan
Transaksi Dengan Perseroan
1. Pihak Yang Melakukan Transaksi
FSD merupakan pemberi pinjaman, dan DMI merupakan penerima pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman.
DMI merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan DMI adalah bergerak dalam
bidang usaha perhotelan, mengoperasikan hotel berbintang. DMI berdomisili di Semarang, beralamat
di Jalan Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa
Tengah.
DMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dafam Mambo International, No.9
tanggal 10 Juni 2009, yang dibuat dihadapan Riza Sungkar, SH, Notaris di Pekalongan dan telah
mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI tertanggal 07 Juli 2009, Nomor : AHU-31345.AH.01.01.Tahun 2009 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI tertanggal 03 Agustus 2010, Nomor : 62, Tambahan Nomor :
6383/2010;
Sejak saat didirikan, DMI telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
perubahan terakhirnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham
Perseroan TYerbatas PT. Dafam Mambo International No.12 tanggal 23 November 2023, yang dibuat
dihadapan Retno Hertiyanti, SH, MH., Notaris di Kota Semarang , dan telah diterima dan diberitahukan
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 27 November 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0147309;
Susunan Pemegang Saham DMI pertanggal 23 November 2023 sesuai Akta No.12
Dalam Rupiah
Pemegang Saham Jumlah Presentase Jumlah
Saham Kepemilikan Modal
PT Dafam Property Indonesia Tbk 95.618 99,60 % 95.618.000.000
PT Dafam 382 0,40 % 382.000.00
Jumlah 96.000 100.00 % 96.000.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Direksi
Direktur : Wijaya Dahlan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Billy Dahlan
Komisaris : Junaidi Dahlan
2. Sifat Hubungan Afiliasi Antara Para Pihak Dalam Transaksi Dengan Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi antara FSD, DMI dan Perseroan adalah sebagai berikut :
a. FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan, dan juga memiliki penyertaan saham tidak
langsung pada Perseroan.
b. DMI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki pengendalian
secara langsung sebesar 99,60%.
Page 5
C. Ketentuan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
1. Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) pertahun. Denda akan dikenakan manakala
DMI lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang baik berupa jumlah pokok, bunga,
biaya-biaya atau jumlah uang lain.
2. Hal yang dilarang dilakukan oleh DMI tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD
DMI dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD untuk melakukan tindakan-tindakan antara
lain sebagi berikut :
(i) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha
(konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam
badan usaha lain.
(ii) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan
permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan
pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
(iii) Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun modal
penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba ditahan atau
pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham.
(iv) Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja, dimana fasilitas
pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada BMI. Transaksi diharapkan dapat
memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat
bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas
fasilitas pinjaman kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban
keuangan pada masa yang akan datang.
Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak
langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas fasilitas
pinjaman kepada BMI pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan
dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam
melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan DMI.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu
yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana
dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga
keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga
ketersediaan kas yang lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan pada masa yang akan datang.
B. Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang
telah disusun oleh Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA dari KAP Gideon Adi & Rekan
berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan dibawah ini dengan tujuan untuk pemenuhan
ketentuan dalam Peraturan OJK NO.17/2020 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”) dalam
laporan No.04/DPI/ASURANS-REV/III/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Informasi keuangan konsolidasian proforma ini : (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi
yang tersedia saat ini yang diyakini wajar, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi
Page 6
pinjaman pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaiakan, seolah-olah
pelaksanaan rencana transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2024, dan (iii) tidak mencerminkan
seluruh Keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi.
Asumsi-asumsi yang mendasari penyesuaian proforma adalah sebagai berikut :
1. Laporan keuangan konsolidasian historis Perusahaan 31 Desember 2024 adalah laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan rekan, dengan Laporan
No.00030/3.0217/AU.1/03/1417-2/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan laporan audit secara
wajar dalam semua hal yang material.
2. Laporan keuangan konsolidasian historis PT Dafam Mambo International 31 Desember 2024 adalah
laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan rekan, dengan Laporan
No.00036/3.0217/AU.1/05/1417-2/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025
3. Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 10 Februari 2025 dan telah di Amandemen Kedua
atas Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 24 Maret 2025, PT Dafam Mambo International akan
mendapatkan penerimaan dana dari pinjaman pihak berelasi F Soleh Dahlan sebesar
Rp.40.000.000.000,-.
4. PT Dafam Mambo International menggunakan pinjaman sebesar Rp.30.000.000.000,- untuk
membayar pokok dan bunga utang bank PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp.37.328.465.385,-
sehingga PT Dafam Mambo International mencatat di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain pada akun “keuntungan atas potongan utang bank” sebesar Rp.7.328.465.385,- dengan
perhitungan sebagai berikut :
Perhitungan keuntungan atas potongan utang bank
Saldo pokok utang bank 28.747.312.445
Saldo biaya masih harus dibayar atas bunga utang bank 8.581.152.940
Jumlah 37.328.465.385
Dikurangi :
Jumlah pembayaran pokok dan bunga (30.000.000.000)
Keuntungan atas potongan utang bank 7.328.465.385
5. PT Dafam Mambo International menggunakan pinjaman sebesar Rp.10.000.000.000,- untuk
membayar utang pihak berelasi ke F Soleh Dahlan sebesar Rp.10.000.000.000,-
6. PT Dafam Mambo International mencatat perubahan saldo aset pajak tangguhan sebesar
Rp.1.612.262.300,- karena penyesuaian perhitungan koreksi fiskal dampak dari keuntungan atas
potongan utang bank.
7. Kepentingan non pengendali diukur berdasarkan proporsi kepentingan non pengendali.
Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dengan entitas anak
Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan sesudah melakukan Transaksi :
Page 7
Page 8
Page 9
IV. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto dengan
tanggal diterbitkannya STTD, yaitu 27 Januari 2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250306-001
tanggal 6 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00036/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah FSD dan DMI.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana transaksi dimana DMI
merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan
tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang berlaku selama sepuluh tahun, dihitung sejak dilakukan serah
terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI,
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan
kesepakatan para pihak.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada
tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei
2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
(“SPI”).
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Page 10
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DMI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan DMI. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Page 11
Bilamana setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
f. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali
tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini
dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/250306-001 tanggal 6 Maret 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
g. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati;
Pihak-pihak yang bertransaksi DMI dan FSD
Jumlah pinjaman Rp 40.000.000.000
Tujuan penggunaan Untuk pelunasan fasilitas pinjaman kepada BMI sebesar Rp
30,00 miliar dan untuk pelunasan utang pihak berelasi kepada
FSD sebesar Rp 10,00 miliar.
Jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak dilakukan serah terima atau transfer
dana dari FSD kepada DMI setelah Perseroan, selaku emiten
dan entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPS.
Bunga 7,50% per tahun
Pembayaran kembali DMI harus membayar kembali kepada FSD seluruh
kewajibannya yang timbul baik karena utang pokok, bunga, dan
denda bunga dan biaya-biaya lainnya dengan cara, jumlah
maupun jangka waktu menurut ketentuan dalam Perjanjian
Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, baik secara
mengangsur maupun sekaligus lunas seluruhnya selambat-
lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu fasilitas
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman
dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, atau atas permintaan
pertama atau pertimbangan dari FSD sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian
Pinjaman. Pelanggaran atas ketentuan ini, baik mengenai
jumlah maupun keterlambatan pembayaran kembali, sudah
merupakan bukti kelalaian DMI tanpa perlu ada alat bukti lain.
Persyaratan Tangguh Mengingat DMI merupakan entitas anak dari Perseroan yang
tunduk pada POJK, maka Perjanjian Pinjaman dan Amandemen
Perjanjian Pinjaman serta serah terima atau transfer dana dari
FSD kepada DMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan
Amandemen Perjanjian Pinjaman ini menjadi efektif berlaku
apabila Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI, telah
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Page 12
Analisis Likuiditas
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman antara DMI dan FSD, DMI
merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar
dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang berlaku selama sepuluh tahun, dihitung sejak
dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah Perseroan, selaku emiten dan
entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS, serta dapat diperpanjang atau
diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Selanjutnya, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan yang disusun oleh manajemen
Perseroan, proyeksi saldo kas dan setara kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 – 2034, Perseroan diperkirakan akan memiliki kemampuan untuk
melakukan pembayaran atas pinjaman DMI kepada FSD sebanyak Rp 40,00 miliar, yaitu pada tahun
2034.
Analisis Manfaat dan Rencana Transaksi
Manfaat dari Rencana Transaksi:
- Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, DMI memiliki saldo atas utang
bank kepada BMI sebesar Rp 28,75 miliar dengan tingkat bunga sebesar 10,50% per tahun.
- Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas utang kepada BMI tersebut, maka DMI
merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD. Rencana Transaksi diharapkan
dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka
waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Rencana Transaksi lebih rendah dibandingkan
dengan tingkat bunga atas utang kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya
penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang.
- Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham
tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas
utang kepada BMI pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi salah satu upaya
Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih
fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan DMI.
- Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan
jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman dan
Amandemen Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan
fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini
akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang
lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
- Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian
dukungan pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan
yang fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Risiko dari Rencana Transaksi:
- Dalam hal DMI memiliki kesempatan dan mampu memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak
ketiga atau bank dan lembaga keuangan lainnya yang memiliki tingkat bunga yang lebih rendah
dari Rencana Transaksi, maka DMI berpotensi membukukan beban keuangan yang lebih tinggi
Page 13
atas Rencana Transaksi sehingga dapat memberikan dampak negatif bagi kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
- Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang perhotelan, DMI tidak terlepas dari
berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang
berpotensi memberikan dampak bagi kelangsungan usaha DMI serta dalam melakukan
pelunasan atas Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri
perhotelan yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
perhotelan di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Rencana
Transaksi.
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri
perhotelan yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
perhotelan di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Rencana
Transaksi.
Analisis kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan
DMI berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit serta laporan keuangan konsolidasian DMI untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana
Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, DMI memiliki
saldo atas utang kepada BMI. Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI memiliki kemampuan untuk
melakukan pelunasan atas utang kepada BMI tersebut.
h. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana
Transaksi adalah wajar, dengan analisis sebagai berikut:
- Berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk
memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar
7,50% per tahun dengan jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh) tahun, dihitung sejak dilakukan serah
terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI. Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman
ini serta serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan
Amandemen Perjanjian Pinjaman ini menjadi efektif berlaku apabila Perseroan selaku emiten telah
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atas transaksi dimaksud, serta dapat diperpanjang
atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selanjutnya, KJPP KR melakukan analisis perbandingan
terhadap fasilitas pinjaman beberapa perusahaan publik lainnya di Indonesia dalam mata uang Rupiah
sebagaimana telah dipublikasikan pada website Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan data dari laporan
keuangan terkini perusahaan publik di Indonesia yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia, tingkat
bunga atas pinjaman yang dikenakan berkisar antara 7,22% per tahun sampai dengan 10,95% per tahun.
Page 14
Dengan demikian, tingkat suku bunga pada Rencana Transaksi sebesar 7,50% per tahun masih berada di
kisaran tingkat suku bunga pinjaman sejenis yang ada di perusahaan perusahaan publik.
- Berdasarkan perhitungan biaya modal ekuitas Perseroan, biaya modal ekuitas Perseroan adalah sebesar
11,53%. Selanjutnya, Rencana Transaksi akan dikenakan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun, tingkat
suku bunga mana lebih rendah dari biaya modal ekuitas Perseroan sehingga berpotensi memberikan
keuntungan bagi Perseroan atas selisih tingkat suku bunga dan biaya modal ekuitas Perseroan tersebut.
- Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD
maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun, jangka waktu pinjaman
adalah 10 (sepuluh) tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI.
Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman serta serah terima atau transfer dana dari FSD
kepada DMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman ini menjadi efektif
berlaku apabila Perseroan selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atas
transaksi dimaksud, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Berdasarkan proyeksi laporan keuangan DMI, DMI diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan
pelunasan atas Rencana Transaksi kepada FSD.
- Berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang. Selanjutnya, jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih tahun
berjalan konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 – 2034 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih tahun
berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 – 2034.
- Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah direviu oleh KAP Gideon Adi & Rekan,
setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi menurunkan debt to equity ratio
Perseroan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
- Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih
efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Rencana Transaksi lebih rendah
dibandingkan dengan tingkat bunga atas utang kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan
adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang.
- Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak
langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas Utang Bank pada
saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan
mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan
operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.
- Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu
yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana
dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan
lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan
kas yang lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
- Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian dukungan
pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan yang fleksibel, yang
pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan
datang.
Page 15
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut
tidak menyesatkan;
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari : Jum’at, 25 April 2025
Jam : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Hotel Dafam - Ruang Newington
Jl. Imam Bonjol No.188, Semarang
Catatan : RUPSLB diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI.
Agenda Acara RUPSLB :
- Persetujuan Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan, selaku Komisaris Utama
Perseroan kepada PT Dafam Mambo International selaku Entitas Anak Perseroan, Yang Memenuhi Kriteria
Transaksi Material
- Memberikan persetujuan untuk meratifikasi transaksi pinjaman antara F Soleh Dahlan selaku pihak terafiliasi
dengan PT Dafam Mambo International, sebesar Rp.10.000.000.000,- berdasarkan Perjanjian Pemberian
Pinjaman tanggal 16 Desember 2024
Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yaitu
https://www.dafamproperty.com pada tanggal 12 Februari 2025 dan panggilan pada tanggal 27 Februari 2025
dan telah mengumumkan penundaan RUPSLB pada tanggal 18 Maret 2025.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksl Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020"), Agenda Rapat terkait dengan
Persetujuan Rencana Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material, sehingga dalam Agenda Rapat
tersebut yang berhak melakukan voting hanya Pemegang Saham Independen.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan dalam RUPSLB sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020 :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, (i) RUPS dapat dilangsungkan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. (ii) Keputusan
RUPS adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang saham Independen. (iii)
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini tidak tercapai, RUPS Kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS Kedua sah dan berhak mengambil Keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
denga hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. (iv) Keputusan RUPS Kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh
Page 16
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Dafam Mambo International
p.2 ×11
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KJPP
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×28
unresolved
person
Tuti Wardhani
p.3
unresolved
person
Riza Sungkar
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
person
Retno Hertiyanti
· Notaris
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.4
unresolved
person
Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim
p.5
unresolved
org
Gideon Adi
p.5 ×2
unresolved
org
Heliantono
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
—
Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan
· Komisaris Utama
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.