Back to announcement
20260630_BSBK_Informasi Transaksi Afiliasi_32106512_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BSBKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”).
PT WULANDARI BANGUN LAKSANA TBK
Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang properti & real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
Kantor Pusat Kantor Korespondensi
Jl. Jend. Sudirman Nomor 47 Tower G Komplek Jl. Batu Jajar No. 37, Jakarta 10120,
Balikpapan Superblock Stall Kuda, Kelurahan Indonesia
Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Telp.: (021) - 345 3888
Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, 76114 Fax.: (021) -345 3888
Telp.: (0542) - 765888
Fax.: (0542) - 765999
email: corsec.wbl@gmail.com
website: www.balikpapansuperblock.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 42/2020;
(II) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT
TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN BAGI PEMEGANG SAHAM.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN,
PERSEROAN TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-
PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT
PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM
PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
TRANSAKSI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG
PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Balikpapan, 30 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Pemegang
Saham Pengendali yaitu Christopher Sumasto Tjia dengan nilai pinjaman maksimal sebesar
Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar rupiah) (“Transaksi”).
Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), mengingat nilai transaksi dimaksud kurang dari 20% (dua puluh
persen) apabila dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Auditan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, yaitu sebesar
Rp2.160.648.204.837 (dua triliun seratus enam puluh miliar enam ratus empat puluh delapan juta dua
ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah), di mana nilai transaksi tersebut hanya
mencapai 3,47% (tiga koma empat tujuh persen) dari total ekuitas Perseroan. Meskipun demikian,
Transaksi dimaksud merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena
dilakukan antara Perseroan dengan Christopher Sumasto Tjia selaku pemegang saham pengendali
Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).
Sehubungan dengan Transaksi tersebut yang merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib
menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian kewajaran atas transaksi dimaksud. Dalam
rangka memenuhi ketentuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan telah
memperoleh penilaian kewajaran atas Transaksi berdasarkan pendapat kewajaran sebagaimana
tercantum dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”), No. 00136/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni
2026 (“Laporan Penilaian”).
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Objek dan Nilai Transaksi
Pada tanggal 26 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan
Christopher Sumasto Tjia, dengan jumlah plafon pinjaman maksimum sebesar Rp75.000.000.000,-
(tujuh puluh lima miliar Rupiah). Perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama. Fasilitas pinjaman ini akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja dan/atau keperluan operasional dan/atau proyek infrastruktur,
serta pembayaran utang usaha kepada pihak ketiga Perseroan.
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman No.028/WBL-LGL/VI/2026
tanggal 26 Juni 2026.
Para Pihak 1. Perseroan sebagai penerima pinjaman.
2. Christopher Sumasto Tjia sebagai pemberi
pinjaman.
Penggunaan Dana 1. untuk modal kerja dan/atau keperluan
operasional dan/atau proyek infrastruktur,
serta pembayaran utang usaha kepada
pihak ketiga Perseroan.
Nilai hutang Maksimal Rp75.000.000.000.
1
Page 3
Jangka Waktu Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
penarikan awal dan dapat diperpanjang
dengan persetujuan kedua belah pihak.
Bunga tetap bunga tetap sebesar 6% efektif per tahun dari
nilai pinjaman.
Opsi Pembayaran Dipercepat Perseroan dapat melakukan pelunasan
dipercepat tanpa dikenakan denda.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Perselisihan - Musyawarah Mufakat.
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI).
Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Christopher Sumasto Tjia merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Dengan demikian, Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dikategorikan sebagai transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, mengingat Christopher Sumasto Tjia selaku
pemberi pinjaman merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Namun demikian,
Transaksi Afiliasi tersebut tidak termasuk sebagai transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Pengaruh Transaksi Afiliasi Terhadap Perseroan
Pelaksanaan Transaksi tersebut diperkirakan akan memberikan sejumlah manfaat bagi Perseroan,
antara lain sebagai berikut:
1. Mempercepat penyelesaian proyek yang sedang berjalan.
2. Meningkatkan kondisi likuiditas Perseroan.
3. Menghasilkan efisiensi beban keuangan dibandingkan dengan alternatif pendanaan eksternal
dari pihak ketiga.
4. Memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jangka waktu pelunasan serta aspek administratif.
5. Memperkuat posisi modal kerja Perseroan.
6. Mendukung kelangsungan operasional serta pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Pihak Independen yangTerlibat Dalam Penilaian atas Transaksi Afiliasi
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi dimaksud,
berdasarkan Proposal No. KR/260326-002 tertanggal 26 Maret 2026.
III. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PIHAK INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No.KR/260326-002
tanggal 26 Maret 2026. yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan Christopher Sumasto Tjia.
2
Page 4
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan
telah memperoleh fasilitas pinjaman dari Christopher Sumasto Tjia dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp 75,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan
surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun sejak tanggal penarikan awal
dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun dari nilai pinjaman.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI
320, SPI 330.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap
target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
3
Page 5
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat
KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR
berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
4
Page 6
IV. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Perseroan memutuskan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari Pengendali Perseroan, yaitu
Christopher Sumasto Tjia, dibandingkan dengan pendanaan dari pihak ketiga seperti lembaga
pembiayaan maupun perbankan, dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga yang lebih
kompetitif serta fleksibilitas dalam jangka waktu pelunasan dan aspek administratif. Selain itu, atas
fasilitas pinjaman tersebut Perseroan tidak dikenakan biaya provisi maupun biaya tambahan lainnya
yang lazim timbul dalam fasilitas pembiayaan.
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Afiliasi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Penyediaan fasilitas pinjaman oleh Christopher Sumasto Tjia kepada Perseroan memberikan manfaat
yang signifikan dalam menunjang kegiatan operasional serta mendorong pengembangan usaha
Perseroan.
Dibawah ini menunjukan kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
terjadinya Transaksi:
PT WULANDARI BANGUN LAKSANA TBK
31 DESEMBER 2025
31 DESEMBER 2025 PENYESUAIAN PROFORMA
ASET
Jumlah Aset Lancar 202.925.524.094 75.000.000.000 277.925.524.094
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.704.292.580.564 - 2.704.292.580.564
JUMLAH ASET 2.907.218.104.658 75.000.000.000 2.982.218.104.658
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 132.959.222.558 - 132.959.222.558
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 613.610.677.263 75.000.000.000 688.610.677.263
JUMLAH LIABILITAS 746.569.899.821 75.000.000.000 821.569.899.821
EKUITAS
JUMLAH EKUITAS 2.160.648.204.837 - 2.160.648.204.837
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.907.218.104.658 75.000.000.000 2.982.218.104.658
31 DESEMBER 2025 PENYESUAIAN PROFORMA
PENDAPATAN 374.203.822.036 - 374.203.822.036
BEBAN POKOK PENDAPATAN (114.929.881.058) - (114.929.881.058)
LABA BRUTO 259.273.940.978 - 259.273.940.978
Beban Usaha (115.492.633.550) - (115.492.633.550)
LABA USAHA 143.781.307.428 - 143.781.307.428
(Beban) Penghasilan Lain-Lain (40.964.272.463) - (40.964.272.463)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
FINAL DAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 102.817.034.965 - 102.817.034.965
Beban Pajak Final (32.525.146.804) - (32.525.146.804)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 70.291.888.161 - 70.291.888.161
Beban Pajak Penghasilan (636.199.960) - (636.199.960)
LABA TAHUN BERJALAN 69.655.688.201 - 69.655.688.201
5
Page 7
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah melakukan penelaahan secara menyeluruh
atas seluruh informasi yang tersedia terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Seluruh informasi material yang berkaitan dengan Transaksi telah diungkapkan secara
lengkap dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut adalah benar serta tidak
mengandung hal yang menyesatkan. Selanjutnya, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan;
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Jl. Jend. Sudirman Nomor 47 Tower G Komplek Balikpapan Superblock Stall Kuda,
Kelurahan Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,
Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, 76114
Telp.: (0542) - 765888
Fax.: (0542) – 765999
email: corsec.wbl@gmail.com
website: www.balikpapansuperblock.com
6
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×28
unresolved
org
Arbitrase Nasional
p.3
unresolved
org
PIHAK INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1366 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}