Skip to content
Back to announcement

20260630_BSBK_Informasi Transaksi Afiliasi_32106512_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BSBK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI
            KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
           DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”).




               PT WULANDARI BANGUN LAKSANA TBK
                               Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia

                                           Kegiatan Usaha:
               Bergerak dalam bidang properti & real estat yang dimiliki sendiri atau disewa

                          Kantor Pusat                                Kantor Korespondensi
        Jl. Jend. Sudirman Nomor 47 Tower G Komplek             Jl. Batu Jajar No. 37, Jakarta 10120,
         Balikpapan Superblock Stall Kuda, Kelurahan                          Indonesia
         Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota                  Telp.: (021) - 345 3888
         Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, 76114                   Fax.: (021) -345 3888
                      Telp.: (0542) - 765888
                      Fax.: (0542) - 765999

                                     email: corsec.wbl@gmail.com
                                website: www.balikpapansuperblock.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG
     BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 42/2020;
(II) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM
     DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT
     TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
     BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK
     DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
     DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
     MENYESATKAN BAGI PEMEGANG SAHAM.

SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN,
PERSEROAN TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-
PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT
PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM
PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
TRANSAKSI.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG
PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


                                        Balikpapan, 30 Juni 2026
Page 2
        I.    PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Pemegang
Saham Pengendali yaitu Christopher Sumasto Tjia dengan nilai pinjaman maksimal sebesar
Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar rupiah) (“Transaksi”).

Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), mengingat nilai transaksi dimaksud kurang dari 20% (dua puluh
persen) apabila dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Auditan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, yaitu sebesar
Rp2.160.648.204.837 (dua triliun seratus enam puluh miliar enam ratus empat puluh delapan juta dua
ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah), di mana nilai transaksi tersebut hanya
mencapai 3,47% (tiga koma empat tujuh persen) dari total ekuitas Perseroan. Meskipun demikian,
Transaksi dimaksud merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena
dilakukan antara Perseroan dengan Christopher Sumasto Tjia selaku pemegang saham pengendali
Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).

Sehubungan dengan Transaksi tersebut yang merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib
menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian kewajaran atas transaksi dimaksud. Dalam
rangka memenuhi ketentuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan telah
memperoleh penilaian kewajaran atas Transaksi berdasarkan pendapat kewajaran sebagaimana
tercantum dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”), No. 00136/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni
2026 (“Laporan Penilaian”).


                   II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

   Objek dan Nilai Transaksi

  Pada tanggal 26 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan
  Christopher Sumasto Tjia, dengan jumlah plafon pinjaman maksimum sebesar Rp75.000.000.000,-
  (tujuh puluh lima miliar Rupiah). Perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama
  5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama. Fasilitas pinjaman ini akan digunakan
  oleh Perseroan untuk modal kerja dan/atau keperluan operasional dan/atau proyek infrastruktur,
  serta pembayaran utang usaha kepada pihak ketiga Perseroan.
   Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman No.028/WBL-LGL/VI/2026
   tanggal 26 Juni 2026.

    Para Pihak                                      1. Perseroan sebagai penerima pinjaman.
                                                    2. Christopher Sumasto Tjia sebagai pemberi
                                                       pinjaman.
    Penggunaan Dana                                 1. untuk modal kerja dan/atau keperluan
                                                       operasional dan/atau proyek infrastruktur,
                                                       serta pembayaran utang usaha kepada
                                                       pihak ketiga Perseroan.

    Nilai hutang                                    Maksimal Rp75.000.000.000.




                                                1
Page 3
    Jangka Waktu                                   Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
                                                   penarikan awal dan dapat diperpanjang
                                                   dengan persetujuan kedua belah pihak.
    Bunga tetap                                    bunga tetap sebesar 6% efektif per tahun dari
                                                   nilai pinjaman.
    Opsi Pembayaran Dipercepat                     Perseroan dapat melakukan pelunasan
                                                   dipercepat tanpa dikenakan denda.

    Hukum yang Berlaku                             Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian Perselisihan                      -   Musyawarah Mufakat.
                                                   -   Badan Arbitrase Nasional        Indonesia
                                                       (BANI).

  Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

  Christopher Sumasto Tjia merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

  Dengan demikian, Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dikategorikan sebagai transaksi
  afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, mengingat Christopher Sumasto Tjia selaku
  pemberi pinjaman merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Namun demikian,
  Transaksi Afiliasi tersebut tidak termasuk sebagai transaksi yang mengandung benturan
  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

  Pengaruh Transaksi Afiliasi Terhadap Perseroan
  Pelaksanaan Transaksi tersebut diperkirakan akan memberikan sejumlah manfaat bagi Perseroan,
  antara lain sebagai berikut:
  1. Mempercepat penyelesaian proyek yang sedang berjalan.
  2. Meningkatkan kondisi likuiditas Perseroan.
  3. Menghasilkan efisiensi beban keuangan dibandingkan dengan alternatif pendanaan eksternal
      dari pihak ketiga.
  4. Memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jangka waktu pelunasan serta aspek administratif.
  5. Memperkuat posisi modal kerja Perseroan.
  6. Mendukung kelangsungan operasional serta pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

  Pihak Independen yangTerlibat Dalam Penilaian atas Transaksi Afiliasi

  Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai
  penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi dimaksud,
  berdasarkan Proposal No. KR/260326-002 tertanggal 26 Maret 2026.

        III.      RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PIHAK INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No.KR/260326-002
tanggal 26 Maret 2026. yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

  Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan Christopher Sumasto Tjia.


                                               2
Page 4
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

  Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan
  telah memperoleh fasilitas pinjaman dari Christopher Sumasto Tjia dengan jumlah sebanyak-
  banyaknya sebesar Rp 75,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan
  surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun sejak tanggal penarikan awal
  dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun dari nilai pinjaman.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

  Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
  memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
  keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

  Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
  35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
  tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI
  320, SPI 330.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

  Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
  sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
  melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
  semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
  yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
  tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
  dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
  KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
  fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
  tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
  perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
  informasi tersebut.

  Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
  Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
  proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
  Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap
  target kinerja Perseroan.

  KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
  juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
  berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
  Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
  melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
  Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
  Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
  terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
  operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
  Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

  Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
  merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
  tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk


                                               3
Page 5
  mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
  laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan
  dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
  transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
  dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

  Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
  bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
  Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

  Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
  terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
  Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
  yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
  manajemen Perseroan.

  Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
  analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
  sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
  proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
  suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

  KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
  tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
  terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR
  tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat
  KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
  setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
  telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

  Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
  dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
  perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
  pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
  peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
  Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
  terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
  berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

  Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
  pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

  I. Analisis atas Transaksi;
  II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
  III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

f. Kesimpulan

  Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
  manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
  keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR
  berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.



                                                 4
Page 6
                      IV.      PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

Perseroan memutuskan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari Pengendali Perseroan, yaitu
Christopher Sumasto Tjia, dibandingkan dengan pendanaan dari pihak ketiga seperti lembaga
pembiayaan maupun perbankan, dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga yang lebih
kompetitif serta fleksibilitas dalam jangka waktu pelunasan dan aspek administratif. Selain itu, atas
fasilitas pinjaman tersebut Perseroan tidak dikenakan biaya provisi maupun biaya tambahan lainnya
yang lazim timbul dalam fasilitas pembiayaan.

  V.      PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SERTA
             PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Afiliasi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Penyediaan fasilitas pinjaman oleh Christopher Sumasto Tjia kepada Perseroan memberikan manfaat
yang signifikan dalam menunjang kegiatan operasional serta mendorong pengembangan usaha
Perseroan.

Dibawah ini menunjukan kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
terjadinya Transaksi:

PT WULANDARI BANGUN LAKSANA TBK
31 DESEMBER 2025
                                        31 DESEMBER 2025        PENYESUAIAN          PROFORMA
ASET
Jumlah Aset Lancar                            202.925.524.094     75.000.000.000      277.925.524.094
Jumlah Aset Tidak Lancar                    2.704.292.580.564                  -    2.704.292.580.564
JUMLAH ASET                                 2.907.218.104.658     75.000.000.000    2.982.218.104.658

LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek              132.959.222.558                   -     132.959.222.558
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang             613.610.677.263      75.000.000.000     688.610.677.263
JUMLAH LIABILITAS                            746.569.899.821      75.000.000.000     821.569.899.821

EKUITAS
JUMLAH EKUITAS                              2.160.648.204.837                  -    2.160.648.204.837
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS               2.907.218.104.658     75.000.000.000    2.982.218.104.658



                                        31 DESEMBER 2025        PENYESUAIAN           PROFORMA

PENDAPATAN                                    374.203.822.036                  -       374.203.822.036
BEBAN POKOK PENDAPATAN                      (114.929.881.058)                  -     (114.929.881.058)
LABA BRUTO                                    259.273.940.978                  -       259.273.940.978
Beban Usaha                                 (115.492.633.550)                  -     (115.492.633.550)
LABA USAHA                                    143.781.307.428                  -       143.781.307.428
(Beban) Penghasilan Lain-Lain                (40.964.272.463)                  -      (40.964.272.463)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
FINAL      DAN      BEBAN     PAJAK
PENGHASILAN                                   102.817.034.965                  -       102.817.034.965
Beban Pajak Final                            (32.525.146.804)                  -      (32.525.146.804)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                       70.291.888.161                  -        70.291.888.161
Beban Pajak Penghasilan                         (636.199.960)                  -         (636.199.960)
LABA TAHUN BERJALAN                            69.655.688.201                  -        69.655.688.201




                                                  5
Page 7
       VI.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah melakukan penelaahan secara menyeluruh
atas seluruh informasi yang tersedia terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Seluruh informasi material yang berkaitan dengan Transaksi telah diungkapkan secara
lengkap dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut adalah benar serta tidak
mengandung hal yang menyesatkan. Selanjutnya, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.

Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
    tersebut tidak menyesatkan;
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
    tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                            VII.    INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional Perseroan:

                                       Corporate Secretary
        Jl. Jend. Sudirman Nomor 47 Tower G Komplek Balikpapan Superblock Stall Kuda,
                        Kelurahan Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,
                        Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, 76114
                                      Telp.: (0542) - 765888
                                      Fax.: (0542) – 765999
                                  email: corsec.wbl@gmail.com
                             website: www.balikpapansuperblock.com




                                                6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published30 Jun 2026
Pages7
Characters22,300
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WULANDARI BANGUN LAKSANA TBK p.1 ×5
linked person Christopher Sumasto Tjia p.2 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Tjahjadi p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2 ×3
unresolved org KJPP KR p.2 ×28
unresolved org Arbitrase Nasional p.3
unresolved org PIHAK INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1366 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result