Skip to content
Back to announcement

20250327_EMTK_Pemanggilan RUPS_31871997_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted EMTK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk
                                           (“Perseroan”)

                                       PEMANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

          Hari/Tanggal    :   Senin/28 April 2025
          Waktu           :   Pukul 14.00 WIB – selesai
          Tempat          :   Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower – Senayan City
                              Jl. Asia Afrika Lot. 19, Jakarta 10270, Indonesia
Mata Acara Rapat:
 1     Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
       (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
       pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2024.

        Penjelasan:
        Direksi Perseroan akan menyampaikan kinerja Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan akan
        menyampaikan tugas pengawasan Dewan Komisaris, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan
        Laporan Keuangan Perseroan, untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Rapat sekaligus pemberian
        pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
        2024, sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
        bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
        (“UUPT”) jo. Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf b serta ayat (5) jo. Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar
        Perseroan.

  2     Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2024.

        Penjelasan:
        Penggunaan laba bersih Perseroan akan diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71
        UUPT jo. Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.
  3     Penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan untuk tahun buku 2025.

        Penjelasan:
        Dewan Komisaris Perseroan akan merekomendasikan kepada Rapat untuk menyetujui pemberian kuasa dan
        kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji dan remunerasi bagi
        anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi
        dan Komite Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2025, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

  4     Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit
        terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

        Penjelasan:
        Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
        Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan jo. Pasal 11 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar
        Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono,
        Sungkoro, dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) selaku Kantor Akuntan Publik dan
        Sinarta selaku Akuntan Publik, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik
        yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, atau Akuntan Publik lain pada Kantor Akuntan Publik.


                                                                                                                 1
Page 2
 5     Persetujuan pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and
       Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
       300.000.000 lembar saham atau 0,49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

       Penjelasan:
       Rapat bermaksud meminta persetujuan dari Pemegang Saham atas rencana Perseroan melakukan Program
       MESOP yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan           No.
       14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
       No. 14/2019”).

Catatan:

  1    Pemanggilan Rapat Perseroan ini merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
       sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham
       Perseroan.
 2     Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.emtek.co.id). Pada saat Rapat
       berlangsung, Perseroan tidak akan menyediakan Bahan Rapat baik dalam bentuk dokumen fisik maupun
       dokumen digital.
 3     Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat dan mengeluarkan suara dalam Rapat adalah
       Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada hari
       Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
 4     Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
       a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau
       b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
 5     Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan mengimbau
       Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas, atau
       melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI dengan
       memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
       a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal
          yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
       b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
          (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan
          registrasi melalui situs https://akses.ksei.co.id/;
       c. Untuk menggunakan fasilitas eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
          submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/;
       Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
       dapat dilihat pada https://akses.ksei.co.id/.
 6     Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, sebagaimana dimaksud
       dalam angka 4 huruf b di atas, diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan pada saat
       registrasi:
       a. Bagi Pemegang Saham perorangan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
            kepada petugas Biro Administrasi Efek (“BAE”).
            Apabila Pemegang Saham perorangan tidak dapat hadir dan telah memberikan kuasa untuk menghadiri
            Rapat, maka penerima kuasa wajib menyerahkan surat kuasa asli beserta fotokopi Kartu Tanda
            Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dari pemberi kuasa dan penerima kuasa kepada petugas
            BAE.
       b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau
            dana pensiun, agar membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap dan susunan pengurus
            terakhir serta wajib dilengkapi dengan bukti salinan persetujuan/pemberitahuan/pengesahan
            (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi berwenang.
            Apabila Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tidak dapat hadir dan telah memberikan kuasa
            untuk menghadiri Rapat, maka penerima kuasa wajib menyerahkan surat kuasa asli beserta fotokopi
            Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dari pemberi kuasa dan penerima kuasa
            kepada petugas BAE.
       c. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk
            Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa dan Bank Kustodian.

 7     Pemegang Saham yang berhalangan untuk hadir dalam Rapat secara langsung, dapat diwakili oleh kuasanya.
       Untuk itu, Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa:
       a. Surat Kuasa Elektronik, yaitu melalui fasilitas eASY.KSEI pada situs web https://akses.ksei.co.id/ yang
           disediakan oleh KSEI sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy)
                                                                                                                    2
Page 3
         dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini
         sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 25 April 2025
         pukul 12.00 WIB; atau,
    b.   Surat Kuasa Konvensional, yaitu dengan membawa surat kuasa yang sah, atau menurut contoh formulir
         surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan (www.emtek.co.id), dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         (i) Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
               dari Pemegang Saham, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
               pemungutan suara;
         (ii) Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasa harus
               dilegalisasi oleh notaris publik atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar/Perwakilan
               Republik Indonesia setempat atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat
               (sebagaimana relevan);
         (iii) Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotocopy KTP atau tanda
               pengenal lainnya dari pemberi kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan melalui PT Raya Saham
               Registra, selaku BAE Perseroan yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jend.
               Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon: +6221 2525666, Faksimili: +6221 2525028, Email:
               rsrbae@registra.co.id, paling lambat tanggal 23 April 2025 pukul 16.00 WIB.

8   Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan jalannya Rapat yang sedang berlangsung melalui
    webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham
    (“RUPS”) yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan hal-hal
    sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di fasilitas eASY.KSEI paling lambat tanggal 25 April
        2025 pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
        berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan
        kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
        sepanjang telah teregistrasi dalam fasilitas eASY.KSEI .
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
        namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada fasilitas eASY.KSEI , maka kehadiran Pemegang
        Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
        kehadiran Rapat.
    d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan fasilitas eASY.KSEI dan/atau Tayangan
        RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

9   Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan
    hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.00 WIB. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
    yang hadir setelah Rapat dibuka akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul
    dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.




                                        Jakarta, 27 Maret 2025
                                  PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
                                               Direksi




                                                                                                                   3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published27 Mar 2025
Pages3
Characters12,868
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved org Young Global Limited p.1
unresolved — Sinarta · Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result