Back to announcement
20250327_AGII_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31871708_lamp1.pdf
Other Text extracted AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 132
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 5 Agustus 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 April 2022
Masa Penawaran Umum : 30 - 31 Maret 2022 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 5 April 2022
Tanggal Penjatahan : 1 April 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 6 April 2022
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak
Gedung UGM – Samator Pendidikan memiliki 54 (lima puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera,
Tower A Lantai 5-6 Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat,
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan
Tebet, Jakarta Selatan 12850 Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan
Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911 Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi
Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan,
1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN SUKUK IJARAH SEBESAR Rp604.000.000.000,- (ENAM RATUS EMPAT MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp396.000.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh
puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,-
(delapan puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri C atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 5 Juli 2022. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh
tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 5 April 2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
Dengan dilakukannya Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V maka target dana emisi telah terpenuhi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG MELEKAT DARIPADANYA
YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (“SHGB”) NO. 8 DAN
9/CIDAHU DAN MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG TERLETAK DI ATAS TANAH SHGB NO.8 DAN 9/CIDAHU, YANG AKAN DIIKAT DENGAN
FIDUSIA, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI SISA IMBALAN IJARAH. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (“APHT”)
AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
PADA TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL DITANDATANGANINYA APHT ATAS JAMINAN ASET TETAP.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA
EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG
TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM
PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA
INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN
LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) UNTUK:
PROGRAM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
A- idn (sy) (Single A Minus Syariah)
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT Sucor Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PENAWARAN ATAS SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
Page 2
PT Aneka Gas Industri Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) melalui Surat No. 036/Keu-AGI/III/2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-208/D.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah), Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah), dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022” dengan jumlah dana sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/ BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 serta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang ringkasannya dicantumkan pada Bab VII tentang Tata Cara Pemesanan Sukuk Ijarah. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Sukuk Ijarah, dan serta seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ................................................................................................xviii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI. ........................................xix
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................xxi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022. ...1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022...................................24
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................27
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..............................................................32
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................32
B. PERIZINAN...........................................................................................................................35
C. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ....................................35
D. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.....................................40
E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP. .........................................................................47
F. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. .......................................47
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..........................................................48
H. SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................49
I. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. .................................................................................52
J. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. .......52
K. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA....................................................................................54
V. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH. .....................................................................................66
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN....................67
VII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH.............................................................................70
VIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH..........................................................................................................................74
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................75
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
Sukuk Ijarah” di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah masing-masing tahap Sukuk Ijarah.
“Agunan dan Jaminan” : berarti Jaminan yang diberikan oleh Pemberi Jaminan kepada Pemegang
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
“Ahli Syariah Pasar : Berarti:
Modal” atau “ASPM” a. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang syariah; atau
b. Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
syariah di Pasar Modal.
“Akad Syariah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan Akad
Wakalah.
“Akad Ijarah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari,
dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
ii
Page 5
“Akad Wakalah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di
bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan dan penambahannya.
“Anggaran Dasar” : berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
“Anggota Bursa” : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 2 UUPM.
“Aset Yang Menjadi : berati aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama
Dasar Sukuk Ijarah” umur Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berupa Objek Ijarah.
“Bagian Penjaminan” : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek dengan memperhatikan
hasil Penawaran Awal berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Sukuk Ijarah
kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk
Ijarah yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan Masa Penawaran,
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
UUPM.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/
PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan
LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun
2011, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bursa Efek” atau “BEI” : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
“CAGR” : berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan
majemuk per tahun.
iii
Page 6
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan sebagai imbalan
atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Daftar Pemegang : berarti Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Sukuk Ijarah” tentang kepemilikan Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Sukuk Ijarah
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemesanan : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Sukuk Ijarah dan jumlah
Pembelian Sukuk Ijarah” Sukuk Ijarah yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek.
“Dana Sukuk Ijarah” : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah pada Tanggal
Emisi:
- Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
- Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
- Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban
Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Sukuk, Informasi Tambahan
dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini.
“Dokumen Jaminan” : Berarti dokumen-dokumen Jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang
diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dokumen
pendukung lainnya yang diisyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut segala
perubahan dan/atau pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
“Efek” : berarti surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal yaitu Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial,
Saham, obligasi termasuk Sukuk Ijarah, Tanda Bukti Uang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
Efek.
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya yang:
a) akad, cara, dan kegiatan usaha;
b) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha
dan/atau
c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
iv
Page 7
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar Modal
juncto ketentuan Peraturan Nomor: IX.A.2 angka 4 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009,
yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran; atau
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti penerbitan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, menyebarnya
wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Formulir Konfirmasi : berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan
Penjatahan” oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek kepada pemesan Sukuk Ijarah
sebagai tanda bukti penjatahan.
“Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Pembelian Sukuk Ijarah” ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Efek.
“Gagal Bayar” : berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Grup” : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Penawaran” : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bank” : berarti Hari Kerja bank yaitu hari pada saat mana Kantor Pusat Bank
Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa” : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan
Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
v
Page 8
“Hutang” : Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“Informasi Tambahan” : Berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Imbalan Ijarah” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi, yakni berupa Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke
waktu.
“Jaminan” : berarti Jaminan Sukuk Ijarah.
“Jaminan Sukuk Ijarah” : berarti Jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“JPY” : berarti Yen Jepang.
“Jumlah Kewajiban” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
“KAP” : berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkumham” : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak
ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk
Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya kompensasi
kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp243.056,- (dua ratus empat puluh tiga
ribu lima puluh enam Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per hari.
- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu
Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per hari.
- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang
Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPSI” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk keperluan menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan
RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Kredit Investasi” : berarti kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk
membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.
“Kredit Modal Kerja” : berarti kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan
modal kerja dari suatu perusahaan.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Sukuk Ijarah
bertugas mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Ijarah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Ijarah dan harta yang
berkaitan dengan Sukuk Ijarah serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga Cicilan Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Konsultan Hukum” : berarti Makes & Partners Law Firm yang melakukan pemeriksaan aspek
hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan dengan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
V Tahun 2022 dan terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK.
“Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
Sukuk Ijarah” syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat
dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.
“Masa Penawaran” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/
atau Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia
vii
Page 10
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah
nama Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
“Nilai Pengalihan” : Berarti nilai Sisa Imbalan Ijarah dengan jumlah sebesar Rp118.800.000.000,-
(seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah
Seri A, sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh
ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan Rp153.500.000.000,-
(seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah
Seri C.
“Objek Ijarah” : berarti tanah, bangunan beserta sarana pelengkap yang terletak di Jalan
Raya Cidahu Dangedeur, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat,
Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat, milik Perseroan serta mesin-
mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik
Perseroan beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga, dengan
perincian dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah. Hak manfaat
atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
Tahun 2022 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI ; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemeringkat” : berarti PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah, yang merupakan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022 yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk
menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
viii
Page 11
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Ijarah yang dilakukan
Berkelanjutan” secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
Berkelanjutan II sesuai dengan Peraturan OJK No. 36.
“Pengakuan Atas : berarti pengakuan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalamAkta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk
Ijarah” Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 19 tanggal
11 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
kewajiban untuk membeli sisa Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan
Emisi Efek” Penatalaksanaan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
untuk emisi Sukuk Ijarah, berkedudukan di Jakarta sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1” : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 7” : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/
Atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 9” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Utang, yang diundangkan pada
tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 15” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
ix
Page 12
“Peraturan OJK No. 16” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang diundangkan tanggal
21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 17” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 18” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 18/POJK.04/2015.
“Peraturan OJK No. 20” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
“Peraturan OJK No. 23” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal
22 Juni 2017.
“Peraturan OJK No. 30” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
2015.
“Peraturan OJK No. 33” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 34” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 35” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 36” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 42” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.
“Peraturan OJK No. 49” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020
tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 11 Desember 2020.
“Peraturan OJK No. 53” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
2015.
x
Page 13
“Peraturan OJK No. 55” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
“Peraturan OJK No. 56” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
2015.
“Periode Penawaran : berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Umum Berkelanjutan” Ijarah yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
“Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Pembayaran Sukuk Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 21 tanggal 11 Maret 2022 yang
Ijarah” dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Sukuk Ijarah di KSEI” Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
No. SP-014/SKK/KSEI/0222 tanggal 11 Maret 2022, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya atau
penambahan-penambahannya atau pembaharuan-pembaharuannya yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Persetujuan Prinsip : berarti surat No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang
Pencatatan Efek dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia, perihal Persetujuan Prinsip
Bersifat Utang” Pencatatan Efek Bersifat Utang, berikut perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Emisi Sukuk Ijarah” Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sebagaimana termaktub dalam
atau ”PPES” Akta No. 20 tanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
”Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Perwaliamanatan Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta
Sukuk Ijarah” No. 18 tanggal 11 Maret 2022 Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
sebagaimana termaktub dalam Akta No.26 tanggal 28 Maret 2022
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
xi
Page 14
”Pernyataan Efektif” : berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan
ketentuan:
(i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
(ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Pernyataan Penawaran : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 dan Perubahan I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
No. 36 tanggal 28 Mei 2020 yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7
dan Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011 tentang Ketentuan
Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor: 7, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” : berarti badan hukum yang bermaksuk melakukan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan serta pengelola usaha/modal yang dalam hal ini PT Aneka
Gas Industri Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia. Dimana per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu PT Samator Gas
Industri (99,91%), PT Ruci Gas (50,00%) dan PT Samabayu Mandala
(59,95%, melalui PT Samator Gas Industri).
“Perusahaan Asosiasi” : berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham
dengan hak suara antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50%
(lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung. Dimana per
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu)
Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Krakatau Samator.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
xii
Page 15
“Pihak Terafiliasi” : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
“Prinsip Syariah di Pasar : berarti prinsip hukum islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal
Modal” berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2015 dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI.
“Profesi Penunjang : berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor
Independen” Jasa Penilai Publik yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-sama
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan tujuan agar
Masyarakat membeli Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No.
36 dan Peraturan OJK No. 9.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksananya.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSI” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan : berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah atau yang dapat dipindahbukukan dari
Pemindahbukuan” satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah). Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan sukuk Ijarah yang disimpan dalam penitipan kolektif
Sukuk Ijarah” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening.
xiii
Page 16
“Sisa Imbalan Ijarah” : berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh
enam miliar Rupiah), yang terbagi ke dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas
miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga
miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga
ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,- (delapan
puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus
enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus
ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2022.
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 5 April
2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI.
xiv
Page 17
“Sukuk” : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi atas:
1. Aset berwujud tertentu;
2. Aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3. Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada;
4. Aset proyek tertentu; dan/atau
5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan.
“Sukuk Ijarah” : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan akan dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah), yang
terbagi ke dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas
miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga
miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga
ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,- (delapan
puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus
enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus
ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2022.
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 5 April
2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xv
Page 18
“SGD” : berarti dolar Singapura.
“Tanah” : berarti tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya serta sarana
pelengkap lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berada dan/atau diperoleh di atas bidang-bidang tanah tersebut yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib
dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Sukuk Ijarah kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kedalam Rekening Perseroan
(in good funds) berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu tanggal 5 April 2022.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Cicilan Imbalan Ijarah” wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
Ijarah” dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pencatatan” : berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi, yaitu tanggal 6 April 2022.
“Tanggal Pengembalian : berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Sukuk
Uang Pemesanan” Ijarah Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
melalui Penjamin Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan yang sebagian
atau seluruh pesanannya tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan
atau dalam hal Penawaran Umum Sukuk Ijarah dibatalkan atau ditunda,
bagaimanapun Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan tidak boleh lebih
lambat dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 5 April 2022.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 1 April 2022.
“Tim Ahli Syariah” : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor:
18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah
Pasar Modal.
”Undang-Undang OJK” : berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
xvi
Page 19
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal” atau “UUPM” tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksananya.
”USD” : berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No.
4756.
“Wali Amanat” : berarti “PT Bank Mega Tbk.”, dimana merupakan perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik dan berkedudukan serta
berkantor di Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A,
Jakarta 12970, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk
Ijarah atau penerus atau pengganti haknya yang mewakili Pemegang
Sukuk Ijarah.
xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AME : berarti PT Aneka Mega Energi
KS : berarti PT Krakatau Samator
RG : berarti PT Ruci Gas
Samator : berarti PT Samator
SGI : berarti PT Samator Gas Industri
SMB : berarti PT Samabayu Mandala
xviii
Page 21
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS
INDUSTRI
“Air Gas” : berarti gas yang bersumber dari udara, yang dihasilkan melalui proses
pemisahan dan proses produksi.
“Air Separation Plant” : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara (78% Nitrogen, 21% Oksigen,
0,9% Argon, 0,03% Karbondioksida, dan gas-gas lainnya) berdasarkan
temperatur didih. Produknya bisa berupa gas atau cair.
”Carbon Dioxide Plant”: berarti Plant yang memproduksi gas Karbondioksida dari hasil pembakaran
yang dipisahkan dengan proses kimia.
“Cryogenic” : berarti temperatur di bawah -73,30C.
“Cutting” : berarti pemotongan.
“Depot” : berarti depot penyimpanan botol-botol gas sebelum didistribusikan lebih
lanjut.
“Filling Station” : berarti stasiun pengisian gas (Oksigen, Nitrogen, Argon, Karbon dioksida)
dari Tangki penyimpanan ke botol-botol.
“Fuel Gas” : berarti bahan bakar yang berupa gas dalam kondisi ruang dengan tekanan
1 bar dan temperatur 25°C.
“Gas Plant” : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara, hanya disini produknya
berupa gas sebagai contoh Oksigen atau Nitrogen atau kedua-duanya.
“Gas Refrigerant” : berarti gas Hidrokarbon yang dipakai sebagai bahan refrigerant pengganti
Freon dan turunannya.
”Crude Argon” : berarti gas Argon yang masih belum murni.
“Hidrokarbon” : berarti kimia organik yang komposisinya hanya mengandung unsur Carbon
(C) dan Hidrogen (H).
“Hydrogen Plant” : berarti Plant yang memproduksi gas Hidrogen dari bahan baku Hidrokarbon.
“Liquid” : berarti bentuk cair.
“LPG” : berarti Liquefied Petroleum Gas.
“Mixed Gas” : berarti gas bertekanan (compressed gas) yang digabungkan atau dicampur
dalam sebuah wadah atau kontainer (silinder) yang memiliki komposisi
tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pada umumnya campuran ini dapat
berupa gas yang dicairkan (liquefied) atau yang tidak dicairkan (non-liquefied).
Gas ini tersedia dalam beberapa kelas (grade), yaitu standar utama (primary
standard), standar tersertifikasi (certified standard) dan campuran yang tidak
teranalisa (unanalized mixtures).
“Nurse Call” : berarti alat pemanggil perawat.
”Plant” : berarti Pabrik yang memproses bahan mentah menjadi bahan jadi atau
setengah jadi.
“Rare Gas” : berarti gas mulia, yang tidak bereaksi dalam kondisi ruang dan keberadaannya
di udara sangat kecil dan terbatas.
xix
Page 22
“Specialty Gas” : berarti gas yang terkontrol dan memiliki tingkat kemurnian tinggi yang
digunakan untuk pemakaian khusus. Gas ini memiliki variasi dengan jumlah
terbatas dan dicampur dengan tingkat akurasi yang tinggi. Beberapa kelas
gas ini meliputi gas dengan tingkat kemurnian tinggi (high purity), gas dengan
tingkat kemurnian sangat tinggi (ultra high purity) dan gas research grade.
“Steam Reforming” : berarti proses reaksi kimia yang menggunakan sumber panas dari uap air.
“Synthetic Gas” : berarti gas sintetis yang berupa bahan bakar cair ataupun gas yang diperoleh
dari campuran Karbon monoksida dan Hidrogen yang diperoleh dari proses
gasifikasi batubara atau reforming gas alam.
”Welding” : berarti pengelasan.
xx
Page 23
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
A. UMUM
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal 28 Agustus 2020, yang dibuat di
hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang isinya antara
lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan KBLI 2017, serta pernyataan
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta No. 54/2020 telah disetujui
oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September
2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0386313 tanggal
14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
a. Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b. Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d. Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e. Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.
xxi
Page 24
Kegiatan Usaha Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Nama Tahun Tahun Mulai Kegiatan Usaha Tahun Persentase Status
Perusahaan Pendirian Beroperasi Penyertaan Kepemilikan Operasional
Secara Komersial
Perusahaan Anak
SGI 1994 1992 Produksi dan 2006 99,91% Beroperasi
perdagangan gas
RG 2007 2009 Perdagangan 2007 50,00% Beroperasi
industri gas
SMB 1982 1991 Produksi, 2005 59,95% Beroperasi
perdagangan gas (melalui SGI)
serta pemasangan
instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS 2013 - Produksi dan 2013 35,21% Belum beroperasi
perdagangan gas (secara langsung), secara komersial*)
29,34%
(melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan
Tingkat Bunga/ Total Nilai
Jangka
Jumlah Cicilan Imbalan Efek yang
No. Nama Seri Rating Waktu Jatuh Tempo
(Rpjuta) Ijarah per Rp1 Terutang
(tahun)
miliar (Rpjuta)
1. Obligasi Aneka Gas II - A-(idn) 200.000 5 9,8% 18 Desember 2017 -
Tahun 2012
2. Sukuk Ijarah II Tahun - A-(idn) 200.000 5 Rp99.000.000,- 18 Desember 2017 -
2012
3. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 45.000 3 9,9% 6 Juni 2020 -
I Aneka Gas Industri B 19.000 5 10,35% 6 Juni 2022 19.000
Tahap I Tahun 2017
4. Sukuk Ijarah A A-(idn) 147.000 3 Rp99.000.000,- 6 Juni 2020 -
Berkelanjutan I Aneka B 99.000 5 Rp103.500.000,- 6 Juni 2022 99.000
Gas Industri Tahap I
Tahun 2017
5. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 195.000 3 9,5% 5 Desember 2020 -
I Aneka Gas Industri B 61.000 5 9,9% 5 Desember 2022 61.000
Tahap II Tahun 2017
xxii
Page 25
Tingkat Bunga/ Total Nilai
Jangka
Jumlah Cicilan Imbalan Efek yang
No. Nama Seri Rating Waktu Jatuh Tempo
(Rpjuta) Ijarah per Rp1 Terutang
(tahun)
miliar (Rpjuta)
6. Sukuk Ijarah A A-(idn) 107.000 3 Rp95.000.000,- 5 Desember 2020 -
Berkelanjutan I Aneka B 37.000 5 Rp99.000.000,- 5 Desember 2022 37.000
Gas Industri Tahap II
Tahun 2017
7. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 164.000 3 11,0% 19 Maret 2022 -
I Aneka Gas Industri B 16.000 5 11,5% 19 Maret 2024 16.000
Tahap III Tahun 2019
8. Sukuk Ijarah - A-(idn) 110.000 3 Rp110.000.000 19 Maret 2022 -
Berkelanjutan I Aneka
Gas Industri Tahap III
Tahun 2019
9. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 9.000 3 9,80% 14 Agustus 2023 9.000
II Aneka Gas Industri B 2.000 5 10,55% 14 Agustus 2025 2.000
Tahap I Tahun 2020 C 1.000 7 11,25% 14 Agustus 2027 1.000
10. Sukuk Ijarah - A-(idn) 5.000 5 Rp105.500.000 14 Agustus 2025 5.000
Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I
Tahun 2020
11. Obligasi Berkelanjutan - A-(idn) 100.000 1 9,25% 12 Oktober 2021 -
II Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2020
12. Sukuk Ijarah - A-(idn) 205.000 1 Rp92.500.000 12 Oktober 2021 -
Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap II
Tahun 2020
13. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 15.000 1 7,50% 12 Juli 2022 15.000
II Aneka Gas Industri B 145.000 3 9,35% 2 Juli 2024 145.000
Tahap III Tahun 2021 C 78.000 7 10,75% 2 Juli 2028 78.000
14. Sukuk Ijarah A A-(idn) 15.000 1 Rp75.000.000 12 Juli 2022 15.000
Berkelanjutan II Aneka B 105.000 3 Rp93.500.000 2 Juli 2024 105.000
Gas Industri Tahap III C 124.000 7 Rp107.500.000 2 Juli 2028 124.000
Tahun 2021
15. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 44.700 3 8,10% 22 Desember 2024 44.700
II Aneka Gas Industri B 46.300 5 9,15% 22 Desember 2026 46.300
Tahap IV Tahun 2021 C 59.000 7 10,00% 22 Desember 2028 59.000
16. Sukuk Ijarah A A-(idn) 133.000 3 Rp81.000.000 22 Desember 2024 133.000
Berkelanjutan II Aneka B 17.000 5 Rp91.500.000 22 Desember 2026 17.000
Gas Industri Tahap IV
Tahun 2021
Jumlah 2.304.000 1.031.000
Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp1.031.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2022 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
2. PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
3. PT Saratoga Investama Sedaya 306.666.000 153.333.000.000 10,000
4. Rachmat Harsono 76.217.300 38.108.650.000 2,485
xxiii
Page 26
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
5. Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
6. Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
7. Imelda Mulyani 36.561.200 18.280.600.000 1,192
8. Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000 0,001
9. Masyarakat 605.830.500 302.915.250.000 19,756
10. Saham Tresuri 23.000.000 11.500.000.000 0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Setyo Wahono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Djanarko Tjandra
B. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Ringkasan Struktur Sukuk Ijarah
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022.
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang
Pasar Modal.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh enam miliar Rupiah) dengan rincian Rp118.800.000.000,-
(seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) untuk
Sukuk Ijarah Seri A, Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh
tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan
Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus
juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Harga Penawaran : 100,00% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu : Jangka waktu Sukuk Ijarah untuk Seri A adalah 3 (tiga) tahun,
Seri B adalah 5 (lima) tahun, dan Seri C adalah 7 (tujuh) tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
xxiv
Page 27
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Cicilan Imbalan Ijarah : - Sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh
juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh
juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri A;
- Sebesar Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,-
(sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
atau sebesar Rp89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; dan
- Sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan
ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C
atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C.
Jenis Cicilan Imbalan Ijarah : Tetap.
Periode Pembayaran Cicilan : 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan : 5 Juli 2022
Imbalan Ijarah Pertama
Syarat dan ketentuan dalam hal : - perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih
Perseroan akan mengubah jenis dahulu disetujui oleh RUPSI;
Akad Syariah, isi Akad Syariah, - mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang
dan/atau Aset Yang Menjadi tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan
Dasar Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah;
- perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini dijamin dengan Jaminan sekurang-kurangnya
50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Peringkat Efek : A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) dari PT Fitch Ratings
Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund) Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back) melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
buyback tersebut sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xxv
Page 28
Informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022 dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
C. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
BEKEKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:
1. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun 2017
Tingkat Bunga : 10,35%
Jatuh Tempo : 6 Juni 2022
Saldo Utang Per
30 September 2021 : Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
Rencana Pelunasan : Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
2. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B
Tahun 2017
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
Jatuh Tempo : 6 Juni 2022
Saldo Kewajiban Sukuk : Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
- Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
3. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2021
Tingkat Bunga : 7,50%
Jatuh Tempo : 16 Juli 2022
Saldo Utang Per
30 September 2021 : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Rencana Pelunasan : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2020
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
xxvi
Page 29
4. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun
2021
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Jatuh Tempo : 16 Juli 2022
Saldo Kewajiban Sukuk : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2020
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
5. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun 2017
Tingkat Bunga : 9,90%
Jatuh Tempo : 5 Desember 2022
Saldo Utang Per
30 September 2021 : Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
Rencana Pelunasan : Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
6. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun
2017
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
Jatuh Tempo : 5 Desember 2022
Saldo Kewajiban Sukuk : Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
xxvii
Page 30
7. Pembayaran pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Debitur : SGI
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 23 April 2022
Saldo Utang Per : Rp159.948.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan
30 September 2021 ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp142.600.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus juta
Rupiah)
Penggunaan Dana : Investasi
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
8. Sisanya, sekitar sebesar Rp4.180.000.000,- (empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah)
akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal diantaranya untuk penambahan dan/atau
peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk
di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung system
distribusi oleh Perseroan.
Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil Emisi ini dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
dalam jutaan rupiah
30 September 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Jumlah Aset Lancar 2.045.287 1.629.893 1.696.015
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.005.133 5.491.565 5.324.965
Jumlah Aset 8.050.420 7.121.458 7.020.980
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.150.627 1.615.068 1.938.711
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.348.383 2.124.249 1.782.705
Jumlah Liabilitas 4.499.010 3.739.317 3.721.416
Jumlah Ekuitas 3.551.410 3.382.141 3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 8.050.420 7.121.458 7.020.980
Keterangan:
* Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Penjualan Neto 2.074.583 1.576.754 2.188.179 2.203.617
Beban Pokok Penjualan (1.115.889) (903.144) (1.254.746) (1.205.820)
Laba Kotor 958.694 673.610 933.433 997.797
Laba Tahun Berjalan 178.857 32.171 99.862 103.431
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak 178.857 32.171 (2.361) 63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan - - 97.501 167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 56,68 9,70 31,59 32,92
Keterangan:
* Tidak diaudit
xxviii
Page 31
Rasio-rasio Keuangan Penting
30 September* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Bersih 31,57% (2,53%) (0,70%) 6,29%
Laba Tahun Berjalan 455,96% (57,69%) (3,45%) (9,57%)
Jumlah Aset 13,04% 1,38% 1,43% 5,61%
Jumlah Liabilitas 20,32% 2,00% 0,48% 6,33%
Jumlah Ekuitas 5,00% 0,69% 2,50% 4,82%
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih 46,21% 42,72% 42,66% 45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset 11,91% 9,46% 13,11% 14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas 26,99% 20,28% 27,60% 30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih 10,46% 2,43% 4,40% 6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset 2,69% 0,54% 1,35% 1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas 6,11% 1,16% 2,84% 4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih 8,62% 2,04% 4,56% 4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset 2,22% 0,45% 1,40% 1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas 5,04% 0,97% 2,95% 3,13%
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio 4,71 4,01 5,56 5,24
Receivable days 57,32 67,35 65,61 69,63
Inventory turnover ratio 2,50 2,01 2,81 2,67
Inventory days 107,85 134,49 130,01 136,48
Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek 0,33 0,25 0,25 0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek 0,95 1,12 1,01 0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas 1,27 1,14 1,11 1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset 0,56 0,53 0,53 0,53
Interest coverage ratio 1,89 1,19 1,35 1,51
Debt service coverage ratio 1,55 1,05 1,14 1,08
Keterangan:
* Tidak diaudit
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke
depan
Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp75.852.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Mata Uang Outstanding Pokok Pinjaman Jumlah yang Akan Dilunasi
Kredit Investasi
PT Bank Rakyat Indonesia Rupiah 1.426.629 42.687
(Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rupiah 146.573 10.275
PT Bank OCBC NISP Tbk Rupiah 90.136 2.785
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rupiah 27.400 600
xxix
Page 32
Mata Uang Outstanding Pokok Pinjaman Jumlah yang Akan Dilunasi
Liabilitas Sewa
PT Mitsubishi UFJ Rupiah 110.453 8.679
PT Dipo Star Finance Rupiah 29.314 5.088
PT Satyadhika Bakti Rupiah 5.911 570
PT Hino Finance Indonesia Rupiah 5.449 1.130
Arief Harsono Rupiah 4.784 -
Rachmat Harsono Rupiah 1.916 -
Lembaga Keuangan
PT Bank Central Asia Finance Rupiah 44.488 4.038
Total Rupiah 1.893.053 75.852
Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan ini.
E. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN
RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN SUKUK IJARAH SEBESAR Rp604.000.000.000,-
(ENAM RATUS EMPAT MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp396.000.000.000,-
(TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 (tiga) seri, sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,-
(tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus enam puluh
enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri C atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli
2022. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu
pada tanggal 5 April 2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
Dengan dilakukannya Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
maka target dana emisi telah terpenuhi.
1
Page 34
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 032/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal peringkat Perseroan,
dimana Fitch menetapkan antara lain:
1. Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sejumlah maksimum Rp396 milyar dengan
jangka waktu maksimum 7 tahun.
PT Aneka Gas Industri Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung UGM – Samator Pendidikan
Tower A Lantai 5-6
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai
Tebet, Jakarta Selatan
Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911
Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 54 (lima
puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera
Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur,
2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan,
1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH
YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN
BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN,
SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
2
Page 35
A. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V
TAHUN 2022
Keterangan ringkas mengenai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
adalah sebagai berikut:
1. Nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Nama Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Umum Ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022.
2. Jenis Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional – UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi
Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah
Ijarah.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/
perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah
yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi
dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil).
Skema Sukuk Ijarah:
6. Cicilan &
Sisa Imbalan
Ijarah
Investor 1. Ijarah, Emiten
menerbitkan
Sukuk Ijarah,
dan Investor
menyerahkan
3. Wakalah dana Sukuk
Ijarah
PT Aneka Gas Industri Tbk 2. Pengalihan PT Aneka Gas Industri Tbk/
mewakili Investor Manfaat Emiten sebagai Pemilik
(Pemberi Sewa) Obyek Ijarah Obyek Ijarah (Penerbit)
Obyek Ijarah
5. Pembayaran 4. Menyewakan
Sewa kepada pihak kega
Pihak Kega (Penyewa)
3
Page 36
Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
1. Perseroan selaku emiten menerbitkan Sukuk Ijarah, dan investor menyerahkan dana Sukuk Ijarah.
2. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk. (“Wali Amanat
Sukuk Ijarah”) melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan manfaat Objek Ijarah (berupa
kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada Pemegang Sukuk Ijarah (dalam
hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat) sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah
sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah), dan Pemegang
Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat) menerima
pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan.
3. Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad
Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga/
customer (penyewa).
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
Objek Ijarah tersebut yang tidak menjual barang dagangan atau tidak menjalankan kegiatan
usaha yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Syariah Islam khususnya Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan, apabila diperlukan, membuat perpanjangan, perubahan atau
penambahannya atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak
ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
umum dan wajar.
- Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil penagihan atas pemanfaatan Objek Ijarah
dari pihak ketiga.
- Memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak
baru dengan pihak ketiga yang sama atau pihak ketiga lainnya.
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali
Amanat) bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada
Pihak Ketiga sebagai Musta’jir (Penyewa).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pihak Ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
Perseroan. Atas Objek Ijarah tersebut, Perseroan telah membuat kontrak kepada Pihak Ketiga
senilai Rp49.074.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tujuh puluh empat juta Rupiah) per tahun
untuk Seri A, Rp36.100.800.000,- (tiga puluh enam miliar seratus juta delapan ratus ribu Rupiah)
per tahun untuk Seri B, dan Rp37.032.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga puluh dua juta Rupiah)
per tahun untuk Seri C.
Dasar perhitungan nilai kontrak ini ditambah dengan nilai objek Ijarah akan mencukupi untuk
pembayaran kewajiban yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 ini dijamin
dengan agunan kebendaan (yang menjadi Objek Ijarah, berupa benda bergerak maupun benda
tidak bergerak) milik Perseroan dengan nilai 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
6. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
Sukuk Ijarah.
Sumber dana yang digunakan untuk untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.
4
Page 37
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana
dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah
maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggantikan
Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek
Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.
Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak
dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah :
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Ijarah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSI.
Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang
terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dapat dilihat
pada opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022.
3. Objek Ijarah
Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah berupa tanah, bangunan beserta sarana pelengkap yang
terletak di Jalan Raya Cidahu Dangedeur, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten
Subang, Propinsi Jawa Barat, milik Perseroan serta mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan
dan/atau peralatan lainnya milik Perseroan.
4. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) .
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.
5
Page 38
6. Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,-
(tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus enam puluh
enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri C atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
5 Juli 2022. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu
pada tanggal 5 April 2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7. Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel berikut di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah
Seri A Seri B Seri C
Ke-
1 5 Juli 2022 5 Juli 2022 5 Juli 2022
2 5 Oktober 2022 5 Oktober 2022 5 Oktober 2022
3 5 Januari 2023 5 Januari 2023 5 Januari 2023
4 5 April 2023 5 April 2023 5 April 2023
5 5 Juli 2023 5 Juli 2023 5 Juli 2023
6 5 Oktober 2023 5 Oktober 2023 5 Oktober 2023
7 5 Januari 2024 5 Januari 2024 5 Januari 2024
8 5 April 2024 5 April 2024 5 April 2024
9 5 Juli 2024 5 Juli 2024 5 Juli 2024
10 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024
11 5 Januari 2025 5 Januari 2025 5 Januari 2025
12 5 April 2025 5 April 2025 5 April 2025
6
Page 39
Cicilan Imbalan Ijarah
Seri A Seri B Seri C
Ke-
13 5 Juli 2025 5 Juli 2025
14 5 Oktober 2025 5 Oktober 2025
15 5 Januari 2026 5 Januari 2026
16 5 April 2026 5 April 2026
17 5 Juli 2026 5 Juli 2026
18 5 Oktober 2026 5 Oktober 2026
19 5 Januari 2027 5 Januari 2027
20 5 April 2027 5 April 2027
21 5 Juli 2027
22 5 Oktober 2027
23 5 Januari 2028
24 5 April 2028
25 5 Juli 2028
26 5 Oktober 2028
27 5 Januari 2029
28 5 April 2029
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
8. Jaminan Sukuk Ijarah
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji akan memberikan
Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap sebagaimana tersebut di bawah ini untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Benda Jaminan adalah:
a. Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
tanah tersebut yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 8/Cidahu seluas 3.145 m2 (tiga ribu seratus empat
puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 383/Cidahu/2011,
tanggal 15 September 2011, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang,
pada tanggal 27 September 2011 dan berakhir pada tanggal 12 September 2041.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 9/Cidahu seluas 17.495 m2 (tujuh belas ribu empat
ratus sembilan puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor
384/Cidahu/2011, tanggal 15 September 2011, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Subang, pada tanggal 27 September 2011 dan berakhir pada tanggal 12 September
2041.
Kedua bidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Subang
Kecamatan : Pagaden Barat
Desa : Cidahu
yang tercatat atas nama Perseroan.
7
Page 40
Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan
datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan
tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak
bergerak (selanjutnya disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 8 dan 9/Cidahu). termasuk hak
tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang
ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah
tersebut diatas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai tidak bergerak yang ada diatasnya.
b. Mesin-mesin dan peralatannya (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada huruf a di
atas), yang merupakan milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan Jaminan tersebut, Perseroan selaku Pemberi Jaminan telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler
sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan
tertanggal 1 Maret 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan
pada minuta akta Fathiah Helmi, S.H., Notaris, Nomor: 40, tanggal 30 April 2020 dan Perseroan
menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan rincian:
a. Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Perseroan sebagaimana
tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai
sebesar Rp10.432.100.000,- (sepuluh miliar empat ratus tiga puluh dua juta seratus ribu Rupiah).
Penilaian atas aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Perseroan
telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik
Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal
penilaian 10 Maret 2022 dan tanggal inspeksi 1-2 Maret 2022 dengan hasil penilaian Jaminan
atas dasar nilai pasar sebesar Rp10.432.100.000,- (sepuluh miliar empat ratus tiga puluh dua juta
seratus ribu Rupiah).
b. Mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik Perseroan sebagaimana tersebut diatas
untuk Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp187.567.900.000,- (seratus delapan puluh tujuh
miliar lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu Rupiah).
Penilaian atas Jaminan mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia telah dilakukan oleh
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori
dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 10 Maret 2022
dan tanggal Inspeksi 1-2 Maret 2022 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar
Rp191.756.400.000,- (seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat
ratus ribu Rupiah).
Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan selaku Pemberi
Jaminan atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib
menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan
persetujuan Wali Amanat.
8
Page 41
Jaminan Fidusia:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, pembebanan Jaminan berupa mesin-
mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya tersebut di atas akan dilakukan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan akan menandatangani Akta Jaminan Fidusia
selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya Akta Pembebanan
Hak Tanggungan (APHT) atas Jaminan aset tetap.
9. Dana Pembayaran Kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi
Tambahan ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
10. Tata Cara Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari
yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
11. Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.
12. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum dibayar Kembali
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya
(bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
12.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant)
adalah sebagai berikut:
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan terhadap Sukuk Ijarah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan
bahwa semua syarat kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
kepada perusahaan penerus (surviving company).
Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
Sukuk Ijarah tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Sukuk Ijarah.
12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.
9
Page 42
12.1.3. memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
12.1.4. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk:
i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut
posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants sesuai ketentuan
umum yang tercantum dalam poin 12.3.12.
12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan;
c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha
sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
Perseroan.
12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
kecuali:
a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 12.1 di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
12.2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
wajar;
12.2.2. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali
Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
12.2.3. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap
telah memberikan persetujuan.
10
Page 43
12.3 Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
wajib untuk:
12.3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
12.3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
12.3.3. Apabila sampai tanggal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan
dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan
dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
12.3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan
usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya
yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-
izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan
usaha utamanya.
12.3.5. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan
secara konsisten.
12.3.6. Segera memberitahu Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap kali terjadi kejadian atau
keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan
dengan Sukuk Ijarah antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan
terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila
terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
12.3.7. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas hal-hal sebagai
berikut, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian
tersebut berlangsung:
a. adanya perubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
11
Page 44
12.3.8. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk
membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada
saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu
penyampaian laporan-laporan di atas;
12.3.9. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan
Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
pada bisnis yang sejenis
12.3.10. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pada Hari Kerja dan selama
jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah berpendapat
terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan.
12.3.11. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
baik.
12.3.12. Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
keuangan tahunan Perseroan konsolidasi yang telah diaudit sebagai berikut:
• Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu).
• Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest
Expenses) tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu).
• Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi
ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
harus atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:
49/POJK.04/2020 Tanggal 03-12-2020 (tiga desember dua ribu dua puluh) tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan
OJK Nomor: 49) yang diundangkan pada tanggal 11-12 2020 (sebelas Desember
dua ribu dua puluh), yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan., atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan perturan OJK, apabila
terjadi perubahan terhadap peraturan OJK Nomor 49.
12
Page 45
12.3.15. Dalam Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
12.3.16. Bersama dengan Samator selaku pemberi Jaminan
- Memberikan Jaminan Kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana tersebut
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
- Melalui pemberi Jaminan menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.3
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- menyampaikan laporan mengenai hasil penilaian Jaminan dari penilai independen
kepada Wali Amanat.
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan
dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan Jaminan tersebut.
- Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
12.3.17. Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.6 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah maka Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam
pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.3.18. Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
nilai Sisa Imbalan Ijarah untuk tidak dijadikan Jaminan terhadap hutang apapun.
12.3.19. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam
Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
12.3.20. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah.
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal.
11.2.21. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
periode laporan tersebut.
11.2.22. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana
diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk
Ijarah.
11.2.23. Sejak Tanggal Emisi Hak Guna Bangunan Nomor: 8 dan 9/Cidahu dan mesin-mesin
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.1 huruf A Perjanjian Perwalimanatan Sukuk
Ijarah yang dijadikan Jaminan tidak akan dibebankan sebagai Jaminan kepada pihak
manapun dengan cara apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk Ijarah.
13. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1) Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah Ijarah yang bersangkutan yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran.
2) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
13
Page 46
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka pembeli Sukuk
Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah atas Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp243.056,- (dua ratus
empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah), atas Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp275.000,- (dua
ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), dan atas Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp298.611,- (dua ratus
sembilan puluh delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah), untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
14. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada
butir 7) dan 8) ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian
kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi emiten yang sahamnya tecatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
14
Page 47
b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah;
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan;
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14) Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin
jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
dijamin
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat Jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
15
Page 48
15. Kelalaian (Wanprestasi)
15.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
(empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali);
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah);
atau
e. Fakta mengenai Jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
f. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang berakibat jumlah
yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pemegang Sukuk Ijarah.
15.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1. huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
Ijarah; atau
b. Ayat 9.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
Ijarah; atau
c. Ayat 9.1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat.
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak
memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima
penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
16
Page 49
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
15.3. Apabila:
a. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia; atau
b. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Emiten dan/atau
Pemberi Jaminan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/
atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/
atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
dan/atau Pemberi Jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Iajarah tidak lagi menjadi Efek Syariah,
sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijaran, Jaminan atau penyisihan
dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam
POJK Nomor 20; dan
17
Page 50
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure, dalam hal tidak tecapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
16.2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit dari 20% (dua puluh persen) dan jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI. Permintaan tersebut
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
secara tertulis dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
16.4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggara RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) Agenda RUPSI;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengabilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
16.6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaran RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah.
18
Page 51
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka
RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya
RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
16.7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur
sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
19
Page 52
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
20
Page 53
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.5;
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
16.9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
16.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPSI.
16.11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah, karena Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Ijarah.
16.12. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
16.13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertantu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
16.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
16.16. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
21
Page 54
17. Hak Senioritas Hutang
Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang
Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan
tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan
jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Sisa Imbalan Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan selain daripada
hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan
atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan Jaminan
kebendaan yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp4.011.640 juta
sesuai dengan laporan keuangan unaudited per tanggal 30 September 2021.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
18. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman
utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
Financial Covenants.
19. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus
dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
22
Page 55
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan
peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
20. Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini,
mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Ijarah.
B. HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah yang
dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/RAT/
IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas dengan
surat Fitch 032/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal peringkat Perseroan, dimana Fitch
menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sejumlah maksimum Rp396 miliar dengan
jangka waktu maksimum 7 tahun.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fitch tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49.
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 yaitu:
1. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 4 Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. Perseroan selanjutnya tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
V Tahun 2022 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal
11 Maret 2022, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup;
2. Akan mematuhi “persyaratan efek” pada Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap V;
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
23
Page 56
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:
1. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun 2017.
Tingkat Bunga : 10,35%
Jatuh Tempo : 6 Juni 2022
Saldo Utang Per
30 September 2021 : Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
Rencana Pelunasan : Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
2. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun
2017
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
Jatuh Tempo : 6 Juni 2022
Saldo Kewajiban Sukuk : Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
- Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
3. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2021
Tingkat Bunga : 7,50%
Jatuh Tempo : 16 Juli 2022
Saldo Utang Per
30 September 2021 : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Rencana Pelunasan : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2020
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
24
Page 57
4. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun
2021
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Jatuh Tempo : 16 Juli 2022
Saldo Kewajiban Sukuk : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2020
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
5. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun 2017
Tingkat Bunga : 9,90%
Jatuh Tempo : 5 Desember 2022
Saldo Utang Per
30 September 2021 : Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
Rencana Pelunasan : Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
6. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun
2017
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Rupiah)
Jatuh Tempo : 5 Desember 2022
Saldo Kewajiban Sukuk : Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
7. Pembayaran pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Debitur : SGI
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 23 April 2022
Saldo Utang Per : Rp159.948.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan
30 September 2021 ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
Rencana Pembayaran : Rp142.600.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus juta
Rupiah).
Penggunaan Dana : Investasi
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
25
Page 58
8. Sisanya, sekitar sebesar Rp4.180.000.000,- (empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah)
akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk
di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank dan lainnya yang mendukung system
distribusi oleh Perseroan.
Penyaluran dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah dari Perseroan ke Perusahaan Anak akan
dilakukan dengan skema pinjaman (intercompany loan). Perjanjian pinjaman akan ditandatangani dan
berlaku efektif setelah diperolehnya dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
Penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai
opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
POJK No.30/POJK.04/2015. Perseroan wajib menyampaikan hasil RUPSI kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSI. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu
disetujui oleh RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 20.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan
kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
telah direalisasikan.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 per 31 Desember 2021 tertanggal 13 Januari 2022 serta
Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
Tahun 2021 per 31 Desember 2021 tertanggal 13 Januari 2022 dengan nomor surat 006/Keu.2-I/2022.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,8131% dari nilai Emisi Sukuk Ijarah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari
total biaya yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sekitar 0,5000% yang termasuk di dalamnya adalah
0,4000% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,0500% biaya jasa penjaminan
(Underwriting Fee); dan 0,0500% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
• Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0808% yang terdiri dari: biaya jasa
Konsultan Hukum sekitar 0,0442%, biaya jasa Notaris sekitar 0,0139%, dan biaya Tim Ahli Syariah
0,0227%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0927% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,0227% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0700%;
• Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,0076%, biaya pendaftaran OJK sebesar 0,0500% dan Biaya
pencatatan di BEI sebesar 0,0200%;
• Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-
hal tersebut) sekitar 0,0620%.
26
Page 59
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan konsolidasian penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Angka-angka dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2021
dan 2020 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan
2019.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 adalah
tidak diaudit. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam
laporannya tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Adi Santoto, CPA dan tertanggal 10 Juni
2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 711.289 405.164 279.518
Investasi jangka pendek 18.750 18.750 98.750
Piutang usaha
Pihak Ketiga 443.982 338.313 349.734
Pihak berelasi 61.745 36.760 61.878
Piutang Lain-lain
Pihak ketiga 40.594 36.147 32.801
Pihak berelasi 233.393 216.231 270.995
Persediaan – setelah dikurangi 443.758 447.731 446.160
Pajak dibayar dimuka - 6 13
Beban dibayar di muka, bagian lancar 3.533 4.751 11.270
Uang muka pembelian
Pihak ketiga 28.756 31.177 74.245
Pihak berelasi 59.487 94.863 70.651
Jumlah Aset Lancar 2.045.287 1.629.893 1.696.015
27
Page 60
30 September 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Aset Tidak Lancar
Beban dibayar di muka, bagian tidak lancer 1.636 2.336 56.032
Investasi pada entitas asosiasi 55.051 55.051 55.051
Uang muka tidak pembelian
Pihak ketiga 29.091 29.091 29.091
Piutang pajak 19.828 15.780 546
Aset tetap – setelah dikurangi 5.480.677 4.827.633 5.092.495
Aset hak guna – setelah dikurangi 326.360 298.875 -
Aset tidak lancar lainnya 92.490 262.799 91.750
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.005.133 5.491.565 5.324.965
Jumlah Aset 8.050.420 7.121.458 7.020.980
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 821.034 769.933 690.381
Utang usaha
Pihak ketiga 96.166 87.670 115.389
Pihak berelasi 11.686 28.581 25.139
Utang Lain-lain
Pihak ketiga 29.975 31.418 56.952
Pihak berelasi 17.981 20.687 23.370
Utang pajak 49.110 25.360 29.106
Beban yang masih harus dibayar 67.521 31.395 35.181
Uang muka pelanggan 7.618 7.818 19.510
Jaminan pelanggan 39.471 35.591 38.603
Utang dividen 1.289 4.303 3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 225.080 215.128 357.472
Liabilitias sewa 57.264 53.938 51.119
Lembaga Keuangan 531 871 1.280
Obligasi 725.901 302.375 491.906
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.150.627 1.615.068 1.938.711
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 78.798 63.793 68.718
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Bank 1.508.815 1.351.515 995.658
Liabilitas sewa 95.567 104.347 132.521
Lembaga Keuangan 395 746 1.154
Obligasi 577.053 518.288 501.514
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa
pembiayaan 10.058 14.184 19.888
Liabilitas manfaat karyawan 77.697 71.376 63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.348.383 2.124.249 1.782.705
Jumlah Liabilitas 4.499.010 3.739.317 3.721.416
28
Page 61
30 September 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal per saham
Modal dasar – 9.200.000 saham, modal ditempatkan dan disetor penuh 1.533.330 1.533.330 1.533.330
Tambahan modal disetor 350.437 350.437 350.437
Saham tresuri (9.424) (9.424) -
Selisih kurs dari tambahan modal disetor 17.600 17.600 17.600
Saldo laba
Dicadangkan 25.000 20.000 15.000
Belum dicadangkan 576.940 419.005 327.593
Komponen ekuitas lainnya 994.662 994.662 997.087
Sub-jumlah 3.488.545 3.325.610 3.241.047
Kepentingan non-pengendali 62.865 56.531 58.517
Jumlah Ekuitas 3.551.410 3.382.141 3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 8.050.420 7.121.458 7.020.980
Keterangan:
* Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Penjualan Neto 2.074.583 1.576.754 2.188.179 2.203.617
Beban Pokok Penjualan (1.115.889) (903.144) (1.254.746) (1.205.820)
Laba Kotor 958.694 673.610 933.433 997.797
Pendapatan Lain-lain 41.669 68.105 96.674 78.632
Beban Penjualan (311.139) (236.551) (318.622) (336.028)
Beban Umum Dan Administrasi (193.675) (193.294) (254.542) (264.296)
Beban Keuangan (276.406) (264.665) (355.724) (332.058)
Beban Lain-lain (2.224) (8.817) (5.040) (5.910)
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak 216.919 38.388 96.179 138.137
Taksiran Beban Pajak (38.062) (6.217) 3.683 (34.706)
Laba Tahun Berjalan 178.857 32.171 99.862 103.431
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Surplus Revaluasi - - - 65.950
Keuntungan / (Kerugian) Aktuaria - - (1.323) (2.856)
Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan
Direklasifikasi ke Laba Rugi - - (1.038) 714
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan
Setelah Pajak 178.857 32.171 (2.361) 63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 178.857 32.171 97.501 167.239
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 172.523 29.523 96.412 100.971
Kepentingan Non-pengendali 6.334 2.648 3.450 2.460
Laba Tahun Berjalan 178.857 32.171 99.862 103.431
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang
Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 172.523 29.523 93.987 163.982
Kepentingan Non-pengendali 6.334 2.648 3.514 3.257
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 178.857 32.171 97.501 167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 56,68 9,70 31,59 32,92
Keterangan:
* Tidak diaudit
29
Page 62
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September(1) 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)(2)
Penjualan Bersih 31,57% (2,53%) (0,70%) 6,29%
Laba Tahun Berjalan 455,96% (57,69%) (3,45%) (9,57%)
Jumlah Aset 13,04% 1,38% 1,43% 5,61%
Jumlah Liabilitas 20,32% 2,00% 0,48% 6,33%
Jumlah Ekuitas 5,00% 0,69% 2,50% 4,82%
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(3) 46,21% 42,72% 42,66% 45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset(4) 11,91% 9,46% 13,11% 14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas(5) 26,99% 20,28% 27,60% 30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(6) 10,46% 2,43% 4,40% 6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset (7) 2,69% 0,54% 1,35% 1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas (8) 6,11% 1,16% 2,84% 4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(9) 8,62% 2,04% 4,56% 4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset (10) 2,22% 0,45% 1,40% 1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas(11) 5,04% 0,97% 2,95% 3,13%
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (12) 4,71 4,01 5,56 5,24
Receivable days(13) 57,32 67,35 65,61 69,63
Inventory turnover ratio (14) 2,50 2,01 2,81 2,67
Inventory days (14) 107,85 134,49 130,01 136,48
Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15) 0,33 0,25 0,25 0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16) 0,95 1,12 1,01 0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17) 1,27 1,14 1,11 1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18) 0,56 0,53 0,53 0,53
Interest coverage ratio 1,89 1,19 1,35 1,51
Debt service coverage ratio 1,55 1,05 1,14 1,08
Keterangan:
(1)
Tidak diaudit
(2)
Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut: (i) untuk
akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang bersangkutan
dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif
lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, dengan saldo akun-
akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(3)
Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(4)
Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(5)
Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(6)
Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(7)
Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(8)
Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(9)
Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(10)
Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(11)
Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(12)
Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun yang
bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(13)
Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(14)
Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(15)
Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(16)
Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
tahun yang terkait.
(17)
Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
terkait.
(18)
Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(19)
Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
30
Page 63
Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Keterangan Persyaratan Kredit
2021* 2020 2019
Gearing Ratio ≤ 2,5x 1,13 0,98 0,98
Debt to Equity Ratio ≤ 2,5x 1,27 1,11 1,13
EBITDA / Beban Bunga ≥ 1,5x 2,74 2,12 2,25
Current Ratio ≥ 1,0x 0,95 1,01 0,87
Debt Service Coverage Ratio ≥ 1,2x 1,55 1,14 1,08
Keterangan:
* Tidak diaudit
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3
(TIGA) BULAN KE DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp75.852.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Mata Uang Outstanding Pokok Pinjaman Jumlah yang Akan Dilunasi
Kredit Investasi
PT Bank Rakyat Indonesia Rupiah 1.426.629 42.687
(Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rupiah 146.573 10.275
PT Bank OCBC NISP Tbk Rupiah 90.136 2.785
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rupiah 27.400 600
Liabilitas Sewa
PT Mitsubishi UFJ Rupiah 110.453 8.679
PT Dipo Star Finance Rupiah 29.314 5.088
PT Satyadhika Bakti Rupiah 5.911 570
PT Hino Finance Indonesia Rupiah 5.449 1.130
Arief Harsono Rupiah 4.784 -
Rachmat Harsono Rupiah 1.916 -
Lembaga Keuangan
PT Bank Central Asia Finance Rupiah 44.488 4.038
Total Rupiah 1.893.053 75.852
Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.
31
Page 64
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. Riwayat Singkat Perseroan
Pendirian Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal
28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris
di Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan
KBLI 2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta
No. 54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
a. Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b. Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d. Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e. Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
d. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
e. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
f. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
pabrik pelanggan dan rumah sakit.
32
Page 65
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Nama Tahun Tahun Mulai Kegiatan Usaha Tahun Persentase Status Operasional
Perusahaan Pendirian Beroperasi Secara Penyertaan Kepemilikan
Komersial
Perusahaan Anak
SGI 1994 1992 Produksi dan 2006 99,91% Beroperasi
perdagangan gas
RG 2007 2009 Perdagangan industri 2007 50,00% Beroperasi
gas
SMB 1982 1991 Produksi, 2005 59,95% Beroperasi
perdagangan gas serta (melalui SGI)
pemasangan instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS 2013 - Produksi dan 2013 35,21% Belum beroperasi
perdagangan gas (secara langsung), secara komersial*)
29,34%
(melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 54 (lima
puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:
Tingkat Bunga/ Total Nilai
Jangka
Jumlah Cicilan Imbalan Efek yang
No. Nama Seri Rating Waktu Jatuh Tempo
(Rpjuta) Ijarah per Rp1 Terutang
(tahun)
miliar (Rpjuta)
1. Obligasi Aneka Gas II - A-(idn) 200.000 5 9,8% 18 Desember 2017 -
Tahun 2012
2. Sukuk Ijarah II Tahun - A-(idn) 200.000 5 Rp99.000.000,- 18 Desember 2017 -
2012
3. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 45.000 3 9,9% 6 Juni 2020 -
I Aneka Gas Industri B 19.000 5 10,35% 6 Juni 2022 19.000
Tahap I Tahun 2017
4. Sukuk Ijarah A A-(idn) 147.000 3 Rp99.000.000,- 6 Juni 2020 -
Berkelanjutan I Aneka B 99.000 5 Rp103.500.000,- 6 Juni 2022 99.000
Gas Industri Tahap I
Tahun 2017
5. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 195.000 3 9,5% 5 Desember 2020 -
I Aneka Gas Industri B 61.000 5 9,9% 5 Desember 2022 61.000
Tahap II Tahun 2017
6. Sukuk Ijarah A A-(idn) 107.000 3 Rp95.000.000,- 5 Desember 2020 -
Berkelanjutan I Aneka B 37.000 5 Rp99.000.000,- 5 Desember 2022 37.000
Gas Industri Tahap II
Tahun 2017
33
Page 66
Tingkat Bunga/ Total Nilai
Jangka
Jumlah Cicilan Imbalan Efek yang
No. Nama Seri Rating Waktu Jatuh Tempo
(Rpjuta) Ijarah per Rp1 Terutang
(tahun)
miliar (Rpjuta)
7. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 164.000 3 11,0% 19 Maret 2022 -
I Aneka Gas Industri B 16.000 5 11,5% 19 Maret 2024 16.000
Tahap III Tahun 2019
8. Sukuk Ijarah - A-(idn) 110.000 3 Rp110.000.000 19 Maret 2022 -
Berkelanjutan I Aneka
Gas Industri Tahap III
Tahun 2019
9. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 9.000 3 9,80% 14 Agustus 2023 9.000
II Aneka Gas Industri B 2.000 5 10,55% 14 Agustus 2025 2.000
Tahap I Tahun 2020 C 1.000 7 11,25% 14 Agustus 2027 1.000
10. Sukuk Ijarah - A-(idn) 5.000 5 Rp105.500.000 14 Agustus 2025 5.000
Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I
Tahun 2020
11. Obligasi Berkelanjutan - A-(idn) 100.000 1 9,25% 12 Oktober 2021 -
II Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2020
12. Sukuk Ijarah - A-(idn) 205.000 1 Rp92.500.000 12 Oktober 2021 -
Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap II
Tahun 2020
13. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 15.000 1 7,50% 12 Juli 2022 15.000
II Aneka Gas Industri B 145.000 3 9,35% 2 Juli 2024 145.000
Tahap III Tahun 2021 C 78.000 7 10,75% 2 Juli 2028 78.000
14. Sukuk Ijarah A A-(idn) 15.000 1 Rp75.000.000 12 Juli 2022 15.000
Berkelanjutan II Aneka B 105.000 3 Rp93.500.000 2 Juli 2024 105.000
Gas Industri Tahap III C 124.000 7 Rp107.500.000 2 Juli 2028 124.000
Tahun 2021
15. Obligasi Berkelanjutan A A-(idn) 44.700 3 8,10% 22 Desember 2024 44.700
II Aneka Gas Industri B 46.300 5 9,15% 22 Desember 2026 46.300
Tahap IV Tahun 2021 C 59.000 7 10,00% 22 Desember 2028 59.000
16. Sukuk Ijarah A A-(idn) 133.000 3 Rp81.000.000 22 Desember 2024 133.000
Berkelanjutan II Aneka B 17.000 5 Rp91.500.000 22 Desember 2026 17.000
Gas Industri Tahap IV
Tahun 2021
Jumlah 2.304.000 1.031.000
Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp1.031.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sejak penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Adapun struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Perseroan No. 56
tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah dilaporkan dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham, berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739
tertanggal 16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016.
34
Page 67
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2022 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
PT Saratoga Investama Sedaya 306.666.000 153.333.000.000 10,000
Rachmat Harsono 76.217.300 38.108.650.000 2,485
Heyzer Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,147
Rasid Harsono 36.561.200 18.280.600.000 0,129
Imelda Mulyani 30.000 15.000.000 1,192
Djanarko Tjandra 605.830.500 302.915.250.000 0,001
Masyarakat 23.000.000 11.500.000.000 19,756
Saham Tresuri 766.665.000 383.332.500.000 0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.
B. Perizinan
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 tidak terdapat
perubahan terhadap perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
C. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah dari waktu ke waktu menandatangani
perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga.
Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga yang telah
ditandatangani oleh Perseroan maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Perseroan sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perjanjian Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
Tahun 2021 No. 15 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 8 tanggal 9 Desember 2021dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap IV Tahun 2021 No. 16 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad
Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
35
Page 68
No. Perihal Uraian
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Aneka Gas Industri
Tahap IV dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap IV
kepada masyarakat (“PUB II Tahap IV”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap IV sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah
pokok sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
dari (a) Seri A sebesar Rp44.700.000.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol
persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
Rp46.300.000.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan koma satu lima persen) dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima
puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh tiga miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.773.000.000,00
(sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A ata sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu
juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal emisi; dan (b) Seri B sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.555.500.000,00 (satu miliar lima ratus
lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,00 (sembilan puluh satu juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal emisi.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Berakhirnya Tugas Wali - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
Amanat dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian dividen kepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
Denda 1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar.
36
Page 69
No. Perihal Uraian
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan
Perseroan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali Jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada perusahaan anak terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk
keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Kerahasiaan N/A
Jaminan (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
tersebut milik PT Samator , yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama
untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9 yang berlokasi di Jalan Raya Timur Kaliwungu
Km. 19, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
(“SHGB No. 9”) dan (ii) Mesin-mesin dan peralatannya atas nama Perseroan yang berada
di atas tanah dengan SHGB No. 9, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima
puluh persen) dari nilai pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap IV Tahun 2021.
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
IV Tahun 2021 No. 17 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 10 tanggal 9 Desember 2021dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 18 tanggal 26 November 2021, dibuat di
hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
37
Page 70
No. Perihal Uraian
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Aneka Gas Industri
Tahap IV dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap IV
kepada masyarakat (“PUB II Tahap IV”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap IV sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah
pokok sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
dari (a) Seri A sebesar Rp44.700.000.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol
persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
Rp46.300.000.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan koma satu lima persen) dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima
puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh tiga miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.773.000.000,00
(sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A ata sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu
juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal emisi; dan (b) Seri B sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.555.500.000,00 (satu miliar lima ratus
lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,00 (sembilan puluh satu juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal emisi.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.
Objek Ijarah Tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya milik ahli waris daru Arief Harsono, dan
mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik SGI
beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga.
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Pengakhiran Perjanjian - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian dividen kepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
Kompensasi Kerugian Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI No. 43/
Akibat Keterlambatan DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau keterlambatan Perseroan memenuhi
kewajiban pembayaran atau terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.
38
Page 71
No. Perihal Uraian
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan
Perseroan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali Jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada perusahaan anak terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk
keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Jaminan (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
tersebut milik PT Samator , yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama
untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9 yang berlokasi di Jalan Raya Timur Kaliwungu
Km. 19, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
(“SHGB No. 9”) dan (ii) Mesin-mesin dan peralatannya atas nama Perseroan yang berada
di atas tanah dengan SHGB No. 9, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima
puluh persen) dari nilai pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
IV Tahun 2021 No. 19 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat melalui
penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran bunga obligasi dan pelunasan pokok
obligasi dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku Agen Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pembayaran - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek atau wali
amanat;
- seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga obligasi dan pokok
obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah bunga obligasi
dan atau pokok obligasi serta pajak atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut
harus telah efektif dalam rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
39
Page 72
No. Perihal Uraian
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
IV Tahun 2021 No. 20 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada masyarakat
melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku dan Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pengakhiran Perjanjian - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek atau
wali amanat;
- seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah, Perseroan wajib menyerahkan
kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta
pajak atas pembayaran cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam
rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
Jaminan N/A
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan pihak ketiga, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua perjanjian dan kontrak penting dengan pihak ketiga.
D. Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak
Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak, maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV
Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perjanjian Kredit Perseroan
Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap IV 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi seluruh fasilitas yang diperoleh dari PT CIMB Niaga Tbk.
sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. SKL-060/CDG/COMM/SBY/2021 tanggal
28 Januari 2022.
40
Page 73
Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap IV 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit baru berikut ini:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian KI Cibitung
Surat No. R.II.274B-CRO/BCO/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal
Penawaran Putusan Kredit (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi
Tujuan Pembiayaan Pembiayaan aset pabrik Air Seperation Plant yang berolokasi di Cibitung dan aset
Liquefaction Plant Cakung.
Nilai Fasilitas Rp127.500.000.000,00
Bunga 8% per tahun
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 30 Juli 2026
Perpanjangan
Denda Keterlambatan 50% dari suku bunga yang berlaku bila terjadi tunggakan pokok dan atau bunga
Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over pinjaman
ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka akan dikenakan denda
sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran pelunasan maju tersebut. Dalam
hal pelunasan maju bukan dalam rangka take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan setelah
terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari sebelum tanggal
pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban Perseroan 1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya atau
pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan
selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui adanya
permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan menerima
panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan
pailit dimaksud;
2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara
rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun triwulanan
berupa:
- aktiva landcar terhadap hutang lancer minimal 1x. Dikecualikan pada
perhitungan ini surat utang jatuh tempo < 1 tahun;
- total kewajiban terhadap modal maksumal 4x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- EBITDA terhadap biaya bunga minimal 1,75x
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal sebesar
140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni Kas+Piutang
Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian kepada Pemasok-Hutang
Usaha-Uang Muka Pelanggan.
41
Page 74
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana
yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang
lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
Perseroan dapat dicabut;
- Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu
pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari harga
pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban lainnya
di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
- jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang ini
ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada
Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya, bahwa
Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan tidak
diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan Perseroan;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun
kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi usaha dengan
tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada pemegang
saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih besar
dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran
modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit Perseroan sendiri;
8. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas
hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali terkait pinjaman atau
kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan melebihi
Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali untuk
operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan atau
pengendali.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i) rencana penerbitan
Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan
Perseroan, (iii) rencana penggunaan dana dan (iv) pembuatan perjanjian-perjanjian
oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. B.33-MNP/PHI/03/2022 tanggal 10 Maret
2022.
42
Page 75
No. Perihal Uraian
Jaminan - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa
SHGB No. 45 yang terletak di Jalan Raya Jarakosta, Jawa Barat atas nama
Perseroan; dan
- Mesin produksi dan peralatan yang terletak di Jalan Kramayudha, Cakung,
Jakarta Timur
Cross Default Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta
kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas pertimbangan
Bank sendiri.
2. Nama Perjanjian KI Cikande
Surat No. R.II.274B-CRO/BCO/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal
Penawaran Putusan Kredit (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi
Tujuan Pembiayaan Pembiayaan mesin, peralatan dan utilitas dari pabrik Air Separation Plant (ASP) di
Kawasan Modern Cikande Industrial Estate
Nilai Fasilitas Rp269.500.000.000,00
Bunga 8% per tahun
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 19 Agustus 2027
Perpanjangan
Denda Keterlambatan 50% dari suku bunga yang berlaku bila terjadi tunggakan pokok dan atau bunga
Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over pinjaman
ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka akan dikenakan denda
sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran pelunasan maju tersebut. Dalam
hal pelunasan maju bukan dalam rangka take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan setelah
terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari sebelum tanggal
pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban Perseroan 1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya atau
pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan
selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui adanya
permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan menerima
panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan
pailit dimaksud;
2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara
rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun triwulanan
berupa:
- aktiva landcar terhadap hutang lancer minimal 1x. Dikecualikan pada
perhitungan ini surat utang jatuh tempo < 1 tahun;
- total kewajiban terhadap modal maksumal 4x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- EBITDA terhadap biaya bunga minimal 1,75x
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal sebesar
140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni Kas+Piutang
Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian kepada Pemasok-Hutang
Usaha-Uang Muka Pelanggan.
43
Page 76
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana
yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik Indonesia,
baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha Perseroan dapat
dicabut;
- Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian yang lebih
mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban lainnya di
Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
- jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha Perseroan
tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran hutang-
hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat menurun
atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami kemunduran, sehingga
tidak memungkinkan untuk dapat membayar lunas hutangnya kepada Bank;
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative dan
negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya, bahwa
Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban sampai
jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan tidak
diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan Perseroan;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun
kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi usaha dengan
tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada pemegang
saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih besar
dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran
modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit Perseroan sendiri;
8. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas
hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali terkait pinjaman atau
kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan melebihi
Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali untuk
operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan atau
pengendali.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i) rencana penerbitan
Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan
Perseroan, (iii) rencana penggunaan dana dan (iv) pembuatan perjanjian-perjanjian
oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. B.33-MNP/PHI/03/2022 tanggal 10 Maret
2022.
44
Page 77
No. Perihal Uraian
Jaminan - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa
SHGB No. 58, 249, 259, 262, 271, 285, 289, 290, 292, 302, 305 atas nama
Samator; dan
- Mesin, peralatan dan utilitas yang terletak di Kawasan Modern Cikande.
Cross Default Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta
kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas pertimbangan
Bank sendiri.
3. Nama Perjanjian Surat No. R006/EB/SBY1/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 perihal Surat Penawaran
Kredit (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. PT Bank OCBC NISP Tbk. (“Bank”); dan
2. Perseroan.
Jenis Fasilitas - Overdraft (OD)
- Demand Loan (DL)
- Term Loan (TL)
- Combined Trade Line
- Forex Line
Tujuan Pembiayaan Modal kerja dan refinancing asset
Nilai Fasilitas - Overdraft (OD): sampai dengan Rp10.000.000.000
- Demand Loan (DL): sampai dengan Rp50.000.000.000
- Term Loan (TL): sampai dengan Rp100.000.000.00
- Combined Trade Line: sampai dengan Rp150.000.000.00
- Forex Line: USD278.700
Bunga - Overdraft (OD): 7,75% per annum
- Demand Loan (DL): 7,75% per annum
- Term Loan (TL): 7,75% per annum
- Combined Trade Line: 7,75% per annum
Jangka Waktu Fasilitas dan - Overdraft (OD): 12 bulan
Perpanjangan - Demand Loan (DL): 12 bulan
- Term Loan (TL): 90 bulan
- Combined Trade Line: 12 bulan
- Forex Line: 12 bulan
Denda Keterlambatan N/A
Pelunasan Dipercepat Tidak dipungut selama sumber dana berasal dari arus kas internal Perseroan
Kewajiban Perseroan - DER maksimum 2.50x;
- DSCR minimum 1x;
- Current Ratio minimum 1x;
- Net fixed assets > total bonds dan term loans;
- Menyerahkan laporan keuangan kuartal dengan jangka waktu 90 hari sejak
berakhirnya kuartal tersebut;
- Menyerahkan laporan keuangan audit tahunan dengan jangka waktu 180 haru
setelah berakhirnya tahun fiscal.
Cidera Janji N/A
45
Page 78
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa persetujuan Bank, Debitur tidak akan:
- Melikuidasi atau terikat di dalam suatu penggabungan usaha;
- Menurunkan modal disetor;
- Mengubah jenis dan skala kegiatan usaha;
- Menjual aset atau menyewakan aset yang menjadi jaminan di Bank;
- Mengikatkan diri dalam atau memperoleh pinjaman baru;
- Menjaminkan aset, kecuali aset yang telah dijaminkan sebelumnya kepada
pihak kreditur lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i) rencana penerbitan
Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan
Perseroan, (iii) rencana penggunaan dana dan (iv) pembuatan perjanjian-perjanjian
oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Surat Perseroan kepada Bank No. 015/Keu.2-II/2022
tanggal 23 Februari 2022 perihal Permohonan Persetujuan yang telah disetujui oleh
Bank pada tanggal 8 Maret 2022.
Jaminan - SHGB No. 02/Candi Mas atas nama Perseroan;
- SHGB No.257/Arjuna atas nama Perseroan;
- SHGB No. 00102/Asuli atas nama Arief Harsono;
- SHGB No. 330/Mabar atas nama Perseroan;
- SHGB No. 2/Kayumalue Ngapa atas nama Perseroan;
- SHGB No. 00175/Punggolaka atas nama Perseroan;
- Piutang usaha milik Perseroan;
- Persediaan, mesin dan perlatan penunjang, serta storage tank milik Perseroan.
Cross Default N/A
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan N/A
Berakhirnya Perjanjian N/A
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan,
yaitu current ratio minimal 1x yang disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit yang diterima oleh
Perseroan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“BJB”), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”), PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI Agro”); dan PT Bank
CIMB Niaga Tbk. (“CIMB Niaga”) per 30 Juni 2021 dan 30 September 2021.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) CIMB, atas tidak terpenuhinya rasio
keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan
No. 179/CBT IX/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk
laporan keuangan periode 30 September 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No. 213/
CBTIX/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; (ii) BJB, atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk
laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 berdasarkan Surat BJB kepada
Perseroan No. 992/KKO-KO1/S/2021 tanggal 8 November 2021 (iii) BRI, atas tidak terpenuhinya rasio
keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan
No. B.790-MNP/PHI/12/2021 tanggal 7 Desember 2021; dan (iv) BRI Agro, atas tidak terpenuhinya
rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 berdasarkan
Surat BRI Agro kepada Perseroan No. B.1132/MNA/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.
Sehubungan dengan penyaluran dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah dari Perseroan kepada SGI
(terkait dengan Rencana Penggunaan Dana oleh SGI) yang akan dilakukan melalui skema pinjaman
(intercompany loan), Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk. (“Bank
OCBC”) atas rencana pemberian pinjaman tersebut sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan
kepada Bank OCBC No. 35/AGI-III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank OCBC pada
tanggal 11 Maret 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
tidak pernah menerima klaim apapun dari masing-masing bank tersebut di atas (termasuk atas klaim
atau perintah untuk pembayaran utang dipercepat dari pihak bank) dan tidak pernah dinyatakan lalai
(default) atau cidera janji atas perjanjian-perjanjian utang yang dimiliki dengan masing-masing bank
tersebut di atas.
46
Page 79
Perjanjian Kredit SGI
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, SGI tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan, yaitu
rasio modal kerja bersih terhadap outstanding KMK di bawah 140% yang disyaratkan dalam Perjanjian
Fasilitas Kredit yang diterima oleh SGI dari BRI per 30 Juni 2021. Pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, (i) sehubungan dengan tidak dipenuhinya persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan
dalam perjanjian-perjanjian fasilitas kredit yang diterima oleh SGI dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (“Perjanjian-Perjanjian Kredit BRI”) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, SGI tidak pernah menerima
surat apapun termasuk surat pernyataan cidera janji/lalai dari BRI sehubungan dengan pelanggaran
rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Kredit BRI untuk posisi keuangan per
30 Juni 2021; dan (ii) SGI telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian
Kredit BRI untuk posisi keuangan SGI per 30 September 2021 sebagaimana ternyata dalam Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021.
Sehubungan dengan penyaluran dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah dari Perseroan kepada SGI
(terkait dengan Rencana Penggunaan Dana oleh SGI) yang akan dilakukan melalui skema pinjaman
(intercompany loan), SGI telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank
Mandiri”) atas rencana perolehan pinjaman tersebut sebagaimana ternyata dalam surat SGI kepada
Bank Mandiri No. 34/SGI-III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank Mandiri pada tanggal
28 Maret 2022.
Perjanjian Kredit SMB
Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap III 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, SMB telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan
Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM6/MEO.222/SPPK/2019 tanggal 1 Oktober
2019 sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.1272/2021 tanggal
30 Juli 2021.
E. Keterangan Mengenai Aset Tetap
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 tidak terdapat
perubahan atas aset tetap material berupa tanah dan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh
Perseroan. Per 30 September 2021, Perseroan memiliki total nilai aset tetap sebesar Rp5.480.677 juta.
F. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum
a) Hubungan kepemilikan
Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan
kepemilikan adalah sebagai berikut:
47
Page 80
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan
OJK No 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah
PT Samator, PT Aneka Mega Energi, Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat Harsono.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Heyzer
Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat Harsono sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
b) Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Hubungan kepemilikan serta pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
dan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan AME Samator SGI RG SMB
Dewan Komisaris
Heyzer Harsono KU K KU K K KU
Rasid Harsono WKU K WDU K - K
Setyo Wahono WKU - - - - -
Agoest Soebhektie KI - - - - -
C. M. Bing Soekianto KI - - - - -
Hargo Utomo K - - - - -
Direksi
Rachmat Harsono DU KU DU DU DU -
Ferryawan Utomo WDU - D - - -
Agus Purnomo DI - - - - -
Imelda Mulyani Harsono D DU WDU D - DU
Budi Susanto D - - - - D
Nini Liemijanto D D - D - -
Djanarko Tjandra D - - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen DI : Direktur Independen
G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Aneka Gas Industri Tbk No. 29 tertanggal 30 Juli 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum.,
M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0440973
tanggal 26 Agustus 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145164.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 26 Agustus 2021, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Setyo Wahono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
48
Page 81
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Djanarko Tjandra
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
Sejak tanggal penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap IV Tahun 2021 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada riwayat hidup Dewan Komisaris dan
Direksi.
H. Sumber Daya Manusia
Komposisi Karyawan
Jumlah karyawan tetap dan kontrak yang dipekerjakan Perseroan dan Perusahaan Anak pada
30 September 2021, masing-masing berjumlah 1.152 dan 1.347, atau secara total berjumlah 2.499
orang, dengan komposisi sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Tetap 696 743 812
Kontrak 456 427 489
Jumlah 1.152 1.170 1.301
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 6 5 3
General Manager 14 12 9
Manajer 52 59 64
Supervisor 72 72 63
Staf dan lain-lain 552 595 673
Jumlah 696 743 812
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pasca Sarjana 19 23 21
Sarjana 232 249 238
Diploma/Akademi 59 64 55
SLTA dan lain-lain 386 407 498
Jumlah 696 743 812
49
Page 82
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
17 sampai dengan 30 tahun 34 53 55
31 sampai dengan 40 tahun 249 285 292
41 sampai dengan 50 tahun 236 274 263
Di atas 50 tahun 177 131 202
Jumlah 696 743 812
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Business Development & Institutional Relation 4 4 1
Corporate Secretary & Communication 1 2 -
Finance & Accounting 80 82 89
Human Capital 16 23 23
Production, Technical & Innovation 206 213 313
Risk, Technology & Compliance 8 10 14
Sales & Operational 371 397 353
Secretary, General Affair & Permit 2 2 6
Transformation Office 2 2 2
Lainnya 6 8 11
Jumlah 696 743 812
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pulau Jawa 518 547 584
Luar Pulau Jawa 178 196 228
Jumlah 696 743 812
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Tetap 664 726 796
Kontrak 683 518 618
Jumlah 1.347 1.244 1.414
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 3 3 5
General Manager 6 6 7
Manajer 43 47 48
Supervisor 42 48 30
Staf dan lain-lain 570 622 706
Jumlah 664 726 796
50
Page 83
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pasca Sarjana 8 7 14
Sarjana 228 254 211
Diploma/Akademi 70 77 66
SLTA dan lain-lain 358 388 505
Jumlah 664 726 796
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
17 sampai dengan 30 tahun 56 68 83
31 sampai dengan 40 tahun 221 265 269
41 sampai dengan 50 tahun 256 298 276
Di atas 50 tahun 131 95 168
Jumlah 664 726 796
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Business Development & Institutional Relation - - -
Corporate Secretary & Communication - - -
Finance & Accounting 122 135 149
Human Capital 5 9 11
Production, Technical & Innovation 74 77 134
Risk, Technology & Compliance 17 17 28
Sales & Operational 433 473 465
Secretary, General Affair & Permit 13 15 9
Transformation Office - - -
Jumlah 664 726 796
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pulau Jawa 501 547 594
Luar Pulau Jawa 163 179 202
Jumlah 664 726 796
Pada saat tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 7 (tujuh) pegawai yang
memiliki keahlian khusus dengan keterangan sebagai berikut:
Umur Pengalaman
No Nama Tugas Perizinan
(Tahun) Kerja (Tahun)
1 Cepi Bektianto 45 19 Supervisor Teknik Izin Usaha
Jasa Kontruksi
2 Denny Chrisma Saputra 38 11 Supervisor Izin Usaha
Maintenance External Jasa Kontruksi
3 Febri Iswahyudi 33 9 Staf Teknik Izin Usaha
Jasa Kontruksi
4 Iwan Wiliyanto 51 16 Manager Project Sertifikat Badan Usaha Jasa
Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
5 Jacob Joseph Tetelepta 39 12 Supervisor Teknik Sertifikat Badan Usaha Jasa
Instalasi Gas Medis Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
51
Page 84
Umur Pengalaman
No Nama Tugas Perizinan
(Tahun) Kerja (Tahun)
6 Joko Santoso 50 20 Foreman Produksi Sertifikat Badan Usaha Jasa
Liquid CO2 Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
7 Yudion Ronanto 44 16 General Manager - Izin Usaha Jasa Kontruksi
Wilayah Jawa Tengah
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021, Perseroan telah
memperoleh perizinan sehubungan dengan tenaga kerja asing sebagai berikut:
Rencana Penggunaan Notifikasi Penggunaan Tenaga
No Nama Jabatan Kewarganegaraan
Tenaga Kerja Asing Kerja Asing
1 Mika Ito Quality Control Jepang Keputusan Direktur Jenderal Notifikasi No. KEP
Manager Pembinaan Penempatan 042416/PPTK/PTA/NOTIF/2021
Tenaga Kerja dan Perluasan tanggal 9 Juni 2021 tentang
Kesempatan Kerja No. KEP Notifikasi Penggunaan Tenaga
10708/PPTK/PTA/2021 Kerja Asing
tanggal 28 April 2021
2 Ikeuchi Quality Control Jepang Keputusan Direktur Jenderal Keputusan Direktur Jenderal
Takato Manager Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Pembinaan Penempatan
dan Perluasan Kesempatan Kerja Tenaga Kerja dan Perluasan
Nomor B.3/06693/PK.04.00/II/2022 Kesempatan Kerja Nomor
tanggal 22 Februari 2022 Tentang B.3/020584/PK.04.01/III/2022
Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Tentang Pengesahan Rencana
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Asing Perpanjangan pada Aneka Gas Perpanjangan pada Aneka Gas
Industri PT Industri PT
I. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-
perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
serta rencana Penawaran Umum ini.
J. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu SGI, RG dan SMB serta 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
yaitu KS.
Perusahaan Anak membayarkan fee kepada induk perusahaan sehubungan dengan jasa manajemen/
konsultasi yang diberikan oleh induk perusahaan kepada Perusahaan Anak, namun transaksi ini telah
dieliminasi pada level konsolidasian.
Berikut adalah perubahan material yang terjadi pada Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021:
1. PT Samator Gas Industri (“SGI”)
Tidak terdapat perubahan pada SGI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.
2. PT Ruci Gas (“RG”)
Tidak terdapat perubahan pada RG terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.
52
Page 85
3. PT Samabayu Mandala (“SMB”)
Tidak terdapat perubahan pada SMB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, serta struktur permodalan
dan kepemilikan saham.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMB yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 50 tanggal
30 Desember 2021, dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya, akta mana
telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kemenkuham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0013525 tanggal 7 Januari 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003962.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Komisaris : I Gusti Ngurah Gde Antika
Komisaris : Rasid Harsono
Direksi
Direktur Utama : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : I Gusti Ayu Nita Sekar Dewi
Direktur : Budi Susanto
Berikut adalah keterangan ringkas mengenai Perusahaan Asosiasi Perseroan:
PT Krakatau Samator (“KS”)
Tidak terdapat perubahan pada KS terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, serta struktur permodalan
dan kepemilikan saham.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KS yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 13 tanggal
11 November 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0475806 tanggal 22 November 2021
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0204445.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 November
2021 jo. Akta No. 40 tanggal 29 Desember 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.M.,
M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0020683 tanggal
11 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006015.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 11 Januari 2022, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ahmad Hafidz Saubari
Wakil Komisaris Utama : Rachmat Harsono
Komisaris : Drs. Djasri Marin, S.H.
Komisaris : Ir. Widi Hastawa
Direksi
Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur : Sumantri
53
Page 86
K. Kegiatan dan Prospek Usaha
1. Umum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan gas industri yang memiliki jaringan yang luas di
Indonesia dan yang berpengalaman di bidangnya. Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan
adalah memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-
produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.
Selain itu, untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan
usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas
dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan
di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi
peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 54 (lima puluh empat) pabrik (plant) yang tersebar di
wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa
Barat, (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan
Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah,
1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di
Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat
dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara).
2. Keunggulan Kompetitif
Perseroan senantiasa berusaha untuk mempertahankan posisi kepemimpinan yang dimilikinya
dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, termasuk di antaranya posisi Perseroan
yang merupakan pemimpin pasar dalam industrinya, cakupan geografis yang luas secara nasional,
manajemen dan pemegang saham yang berpengalaman di bidangnya dan rekam jejak yang
terbukti.
a. Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia
Dengan jumlah pengalaman selama lebih dari 40 tahun di sektor gas industri, Perseroan
merupakan pelopor di industrinya dan telah menunjukan pertumbuhan yang sangat signifikan
hingga dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan. Dari sejak pendirian Perseroan pada tahun
1971, Perseroan mengalami perkembangan yang sangat signifikan dari hanya sebanyak 7 pabrik
di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar dan Medan dan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki 54 pabrik (Plant) dan
106 Filling Station yang tersebar di 28 propinsi di Indonesia.
Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk
terkait di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.
Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri dimana dari
produsen-produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai
pasar gas industri di Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 77%. Perusahaan-
perusahaan tersebut terdiri dari 2 (dua) perusahaan lokal dan 3 (tiga) perusahaan asing. Perseroan
saat ini menduduki peringkat pertama dari lima besar produsen gas industri yang ada di Indonesia
dengan pangsa pasar sebesar 41,2%; Di samping itu, Perseroan bersama dengan Samator
memiliki pangsa pasar sebesar 45,5% (sumber: Gasworld, 2021). Dengan komitmen Perseroan
untuk senantiasa mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan
dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar.
54
Page 87
Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha sektor gas industri masih akan mengalami pertumbuhan
yang signifikan di masa yang akan datang dan cenderung defensif terhadap kondisi perekonomian
yang dikarenakan oleh banyaknya kegunaan produk gas industri di berbagai macam industri seperti
kesehatan, barang konsumsi, manufaktur, logam dan lain sebagainya. Hal ini juga didukung oleh
proyeksi dari Gasworld (2020) yang mengestimasi potensi pertumbuhan gas industri di Indonesia
untuk berkisar antara 6,29% hingga 6,34% setiap tahunnya dari tahun 2019 hingga dengan tahun 2024
(sumber: Gasworld Business Intelligence, 2020).
b. Pemimpin pasar di sektor gas medis
Perseroan menawarkan solusi menyeluruh di sektor gas medis dengan menyediakan produk dan
peralatan gas medis, serta jasa konstruksi dan instalasi kepada para pelanggannya.
Kepemimpinan Perseroan dalam sektor gas industri juga mencakup sektor gas medis dengan
pangsa pasar sekitar 75% - 80% pada tahun 2015 (sumber: Gasworld, 2015).
c. Diversifikasi sektor pelanggan akhir
Produk-produk gas industri Perseroan dapat digunakan oleh berbagai sektor dan juga untuk
berbagai macam aplikasi. Perseroan juga tidak memiliki pelanggan yang memiliki kontribusi lebih
dari 1% (satu persen) dari jumlah penjualan bersih konsolidasian Perseroan, kecuali kepada
Samator yang merupakan Pihak Terafiliasi. Hal-hal tersebut menjadikan Perseroan memiliki
diversifikasi pelanggan yang baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap sektor maupun
pelanggan tertentu.
d. Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia
Perseroan memiliki jaringan yang sangat luas di Indonesia, mulai dari pulau Jawa, Bali, Sumatera,
Kalimantan sampai Sulawesi dan kepulauan lainnya di Indonesia; serta jaringan pipa untuk
memenuhi kebutuhan para pelanggan. Perseroan memiliki salah satu strategi usaha dengan
melakukan pembangunan Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station baru yang dekat dengan
lokasi para pelanggannya agar kebutuhan para konsumen dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat
waktu. Dengan adanya strategi usaha tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki jaringan
distribusi yang sangat luas, mencakup 54 pabrik (Plant) dan 106 Filling Station, termasuk depot
yang tersebar di berbagai lokasi di 28 propinsi di Indonesia.
Peta Jaringan Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 September 2021
55
Page 88
e. Perusahaan gas industri yang memiliki kegiatan operasional yang terintegrasi dari hulu ke
hilir
Bahan baku utama yang diperlukan oleh Perseroan dalam kegiatan usahanya adalah berupa udara
yang tersedia secara bebas, sehingga Perseroan dapat dengan sangat mudah menjamin ketersediaan
pasokan bahan bakunya. Sedangkan pada aspek distribusi, Perseroan yang memproduksi berbagai
macam gas industri, baik dalam bentuk cair, gas dan padat juga memiliki beberapa Perusahaan Anak
yang berfungsi sebagai saluran distribusinya. Produk Perseroan yang berbentuk cair seperti oksigen
cair, nitrogen cair, argon cair dan karbon dioksida cair, juga dipasarkan dalam bentuk gas di seluruh
pelosok nusantara melalui jaringan distribusinya yang berbentuk Filling Station. Di Filling Station ini,
produk-produk gas industri yang berbentuk cair dikonversi ke dalam bentuk gas dan dikemas dalam
kemasan tabung baja agar mudah digunakan oleh pelaku industri yang membutuhkan pasokan gas
industri dalam kemasan tabung seperti sektor usaha mikro kecil dan menengah.
f. Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya
Tim manajemen Perseroan merupakan para individu yang sangat ahli dan berpengalaman di bidangnya.
Hampir sebagian besar anggota tim manajemen telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang
gas industri. Perkembangan dan dinamika dalam sektor gas industri telah menempa para anggota tim
tersebut menjadi pribadi yang amat disegani pada kancah sektor gas industri di tanah air.
3. Kegiatan Usaha
Produk dan Jasa
Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk
gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon
Dioksida (CO2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air. Untuk menunjang kegiatan usaha utama
tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha perdagangan produk gas dari produsen lain
kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas
dan lain sebagainya.
Berikut ini merupakan penjualan segmen bisnis Perseroan dalam 30 September 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Produk gas 1.903.059 1.423.625 1.952.919 2.025.251
Jasa dan peralatan 171.524 153.129 235.260 178.366
Jumlah 2.074.583 1.576.754 2.188.179 2.203.617
Keterangan:
*Tidak diaudit
4. Pemasok
Perseroan memperoleh pasokan bahan baku, barang dagangan maupun pasokan lainnya dari berbagai
pemasok skala nasional maupun internasional untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dalam
bidang produksi, distribusi maupun perdagangan.
Beberapa pemasok bahan baku dan barang dagangan utama dari Perseroan dapat dilihat dalam tabel
berikut ini:
No. Pemasok Produk Keterangan
1. Central Uni Co Ltd Medical Equipment Barang Dagangan
2. Carecom Co., Ltd. Medical Equipment Barang Dagangan
3. Telecom Bedrijscommunicate B-V Medical Equipment Barang Dagangan
56
Page 89
No. Pemasok Produk Keterangan
4. Taylor Wharton Malaysia SDN BHD Portable Gas System Aset dan Barang Dagangan
5. Ken Industrial Gases Pte Ltd Specialty Gases Barang Dagangan
6. PT Emdeki Utama Calcium Carbide Bahan Baku Asetilen (C2H2)
7. Yara Asia, Pte. Ltd. Ammonium Nitrate Bahan Baku Nitrous Oxide (N2O)
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memiliki pemasok
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 10% (sepuluh persen) dari pembelian bahan baku Perseroan,
kecuali Pihak Terafiliasi.
Perseroan memiliki perjanjian keagenan secara eksklusif dengan Central Uni Co Ltd untuk produk
peralatan medis yang terkait dengan gas-gas medis.
5. Pelanggan
Pelanggan Perseroan berasal dari industri yang berbeda-beda. Hampir semua industri menggunakan
pasokan gas industri dalam proses produksi maupun proses operasinya karena aplikasi gas industri
sangat beragam.
Berikut ini adalah persentase kontribusi dari masing-masing sektor pelanggan akhir produk gas industri
Perseroan per 30 September 2021:
(dalam persentase)
30 September 31 Desember
Produk
2021* 2020 2019
Ritel 23% 27% 29%
Kesehatan 40% 30% 24%
Barang konsumsi 16% 19% 18%
Infrastruktur 12% 13% 15%
Lainnya 9% 11% 14%
Jumlah 100% 100% 100%
Keterangan:
* Tidak diaudit
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memiliki pelanggan
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 1% (satu persen) dari penjualan bersih Perseroan, kecuali
Pihak Terafiliasi. Meskipun Perseroan melakukan penjualan dalam nilai yang signifikan kepada pihak
Pihak Terafiliasi, Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada Pihak Terafiliasi sebagai pelanggan.
Pihak Terafiliasi melakukan pembelian barang dagang dari Perseroan untuk memenuhi komitmen
volume kepada pelanggan yang berada di sekitar lokasi plant Perseroan maupun pelanggan yang
berada di luar lokasi Plant Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki kecenderungan penjualan musiman akibat adanya jasa konstruksi dan instalasi
perlatan gas serta penjualan produk lainnya terhadap pelanggan rumah sakit pemerintah dikarenakan
proses anggaran tender yang umumnya terjadi pada kuartal pertama. Meskipun terdapat kecenderungan
penurunan penjualan pada kuartal pertama, secara historis pengaruh tersebut tidak berdampak pada
hasil kinerja tahunan Perseroan.
Perseroan memiliki kebijakan kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan dalam bentuk
tenggang waktu masa pembayaran beserta denda penalti tergantung pada kontrak perjanjian setiap
pelanggan Perseroan yang bertujuan untuk mempertahankan pelanggan yang memiliki kesulitan
keuangan secara temporer.
Sistem pembayaran kelonggaran tersebut adalah angsuran dan berjangka sesuai dengan penilaian
Perseroan terhadap kolektalibitas pelanggan. Pelanggan diseleksi berdasarkan beberapa kriteria yaitu
penerima fasilitas adalah lamanya hubungan kerjasama, kondisi keuangan, industri dan itikad baik dari
pelanggan.
57
Page 90
Likuiditas Perseroan akan terganggu terutama karena meningkatnya periode penagihan piutang.
Selain itu, Perseroan juga menanggung beban bunga utang bank jangka pendek dalam pengadaan gas
industri yang dimitigasi dengan penetapan denda penalty kepada pelanggan penerima fasilitas atas
keterlambatan pembayaran.
6. Prospek Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk
gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya kepada
berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap suatu industri
tertentu.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan kondisi
sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi pendukung
bagi kegiatan industri lain. Kenaikan kegiatan industri secara umum akan mampu meningkatkan kinerja
Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara umum akan berdampak
terhadap kinerja Perseroan.
Perseroan melihat banyak peluang untuk tumbuh yang akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh
Perseroan dalam rangka memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. Perseroan menargetkan
pertumbuhan pada sector-sektor high growth, seperti gas medis maupun peralatan dan teknologi
pendukungnya untuk mendukung kegiatan peremajaan pada sektor kesehatan. Di samping itu,
Perseroan juga siap melayani sektor-sektor yang secara gradual akan meningkatkan permintaan gas
industri seiring dengan hilirisasi industrialisasi dan kenaikan harga komoditas, termasuk namun tidak
terbatas pada sektor manufaktur, energi, sumber daya mineral, dan infrastruktur.
Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam
negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia, sehingga
Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri dibandingkan melayani
kebutuhan pasar internasional.
Gasworld memproyeksikan gas industri untuk tumbuh sekitar 6,29% s.d. 6,34% per tahunnya dari tahun
2019 hingga tahun 2024 (Gasworld Business Intelligence, 2020). Adapun secara historis, pertumbuhan
penjualan bersih Perseroan berkisar 1,5x s.d. 2,0x pertumbuhan PDB Nasional dalam kondisi normal.
Menimbang arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terbaru yang memproyeksikan
pertumbuhan di kisaran 5,2% s.d. 5,8% untuk tahun 2022 (www.kemenkeu.go.id, May 2022), Perseroan
mengantisipasi pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan yang diproyeksikan oleh
Gasworld. Antisipasi akan pertumbuhan pendapatan yang cukup baik ini turut didukung oleh keadaan
Perseroan yang memiliki well-diversified customer base serta melayani industri-industri dengan
pertumbuhan tinggi, seperti kesehatan, energi, pertambangan dan manufaktur.
7. Strategi Usaha
Tujuan utama strategi usaha Perseroan adalah untuk memanfaatkan kekuatan kompetitif yang dimiliki
Perseroan guna memperkuat posisi Perseroan di dalam industri sehingga mencapai kinerja keuangan
yang sehat secara konsisten dalam berbagai situasi ekonomi. Melihat prospek usaha yang secara
khusus telah disebutkan di atas maka Perseroan telah dan akan mengambil langkah-langkah strategis
antara lain yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
58
Page 91
a) Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)
Untuk dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar, Perseroan berencana untuk
melakukan strategi-strategi sebagai berikut:
1) Membangun pabrik baru di lokasi yang dekat dengan para pelanggan yang menggunakan
sistem pipeline sebagai moda distribusinya. Pemilihan strategi ini ini didasarkan pada:
− Gas industri merupakan produk pendukung yang digunakan pada industri lainnya maka
keterjaminan (kontinuitas) pasokan dan tepat waktu pengiriman adalah hal yang paling
utama diperhatikan oleh pelanggan.
− Karena produknya yang unik berupa gas dan memiliki karakter penyimpanan dan
penyaluran yang khusus, maka potensi kerugian akibat pengiriman dan biaya transportasi
yang terjadi akan menyebabkan inefisiensi.
Atas dasar tersebut, sistem pipeline dapat mengurangi biaya distribusi secara signifikan, juga secara
material memperkecil risiko yang terdapat selama distribusi produk. Sistem ini pada akhirnya akan
berpotensi meningkatkan pendapatan Perseroan secara signifikan.
Perseroan juga akan menambah Filling Station untuk memperluas jaringan distribusinya.
1) Memperluas pasar di Jawa dan luar Jawa
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan pembangunan Air Separation
Plant di beberapa lokasi seperti Batam, Palembang, Manado dan Bontang yang dilakukan
oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak. Untuk kedepannya, Perseroan berupaya untuk
memperluas jaringan distribusinya dengan mendirikan Filling Station di daerah-daerah di pulau
Jawa dan luar pulau Jawa.
2) Memproduksi gas industri yang saat ini sangat dibutuhkan namun mengalami keterbatasan
pasokan.
Untuk memenuhi kebutuhan produk karbon dioksida yang banyak dibutuhkan industri-industri
maka Perseroan telah membangun tiga pabrik karbon dioksida yang terletak di Jawa Barat
dan Makassar. Produk karbon dioksida ini digunakan oleh industri tekstil, kertas dan pulp untuk
pengelolaan air limbah sebagai pengganti klorin yang berbahaya bagi lingkungan. Pengelolaan
air limbah dengan menggunakan karbon dioksida ini lebih ramah lingkungan. Produk karbon
dioksida juga banyak digunakan pada industri makanan dan minuman bahkan sebagai media
untuk pengendalian hama dalam lumbung-lumbung penyimpanan hasil pertanian.
Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi konsentrik dengan berusaha mengembangkan
bisnisnya melalui bisnis-bisnis yang tetap berhubungan dengan gas industri.
b) Strategi Kemitraan (Partnership)
Perseroan berencana untuk menjalin kerjasama dan/atau kemitraan dengan mitra-mitra strategis
berskala internasional dalam pengembangan usahanya. Salah satu bentuk kemitraan tersebut
adalah dengan cara membuat produk-produk baru yang diperlukan oleh para pelanggannya
melalui skema joint venture antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan gas industri yang
terkemuka di dunia untuk meningkatkan penetrasi pasar. Adapun produk-produk gas industri yang
dihasilkan dari kemitraan tersebut adalah seperti helium, gas campuran CNG, gas kalibrasi, SF6
dan gas sterilisasi. Kemitraan tersebut juga telah membantu Perseroan untuk memasuki bisnis
penjualan peralatan kesehatan dan keselamatan, serta mendorong pengembangan produk dan
teknologi yang berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Berikut adalah beberapa contoh kemitraan usaha yang telah dilakukan oleh Perseroan:
59
Page 92
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Mihama Corporation yang merupakan perusahaan
penyedia gas pendingin (refrigerate gas) dan Perseroan merupakan distributor gas pendingin
eksklusif untuk wilayah Indonesia.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Central Uni Co. Ltd. yang merupakan perusahaan
penyedia peralatan medis terkemuka di Jepang. Perseroan memiliki perjanjian keagenan
secara eksklusif dengan Central Uni Co. Ltd. untuk produk peralatan medis yang terkait dengan
gas-gas medis.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Carecom Co. Ltd. yang merupakan salah satu
perusahaan penyedia sistem pendukung perawatan yang terkemuka di Jepang. Perseroan
merupakan distributor sistem manajemen Nurse Call di Indonesia.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Cryo Diffusion S.A.S. yang merupakan perusahaan
penyedia cryogenic tank dan transfer lines. Perseroan merupakan pemasok penyimpanan
biologis dan sistem pengawasan dan keamanan dari Cryo Diffusion S.A.S.
c) Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional
Dalam meningkatkan kinerja operasi, pada saat ini Perseroan selalu menerapkan efisiensi usaha
di setiap aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Efisiensi yang diterapkan oleh Perseroan
pada saat ini mencakup dalam hal pelaksanaan proses bisnis dan proses produksi, dimana dengan
dilakukannya kedua efisiensi dalam kedua proses bisnis ini, Perseroan bertujuan mendapatkan
sebuah produk gas industri yang berkualitas dengan tingkat biaya yang efisien.
Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam sebuah industri, salah satu kunci sukses untuk
memenangkan persaingan adalah ditentukan dari kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki
oleh sebuah perusahaan. Dengan kondisi seperti ini, maka Perseroan secara berkesinambungan
melakukan program-program penguatan sumber daya manusia yang dilakukan melalui pelatihan
baik secara internal maupun eksternal. Program ini dilakukan oleh Perseroan bukan hanya dengan
tujuan memenangkan persaingan yang ada dalam industri gas, tetapi Perseroan melakukan hal
ini juga untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tepat dan berkualitas karena Perseroan
menganggap bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang penting bagi perusahaan.
Selain itu, untuk meningkatkan kinerja operasinya, Perseroan melakukan program penguatan sistem
teknologi informasi di seluruh cabang. Program ini dilakukan oleh Perseroan untuk mempercepat
proses bisnis dan administrasi Perseroan. Perseroan telah melakukan implementasi sistem SAP
beserta modul-modul terkini yang sudah terintegrasi untuk mendukung semua aktivitas usaha
Perseroan. Selain itu untuk memonitor sarana transportasi yang dimiliki dan meningkatkan kualitas
pelayanan kepada para pelanggan, Perseroan memasang alat GPS di setiap sarana transportasi.
Perseroan juga memiliki sistem Telemetry untuk memantau tingkat persediaan gas industri di lokasi
pelanggan secara akurat dan tepat waktu. Dengan implementasi sistem SAP, GPS dan Telemetry
ini, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi sehingga mampu melakukan penyempurnaan proses
bisnis lebih efektif dan cepat secara berkesinambungan. Selain itu Perseroan juga mengembangkan
Human Resource Information System (HRIS) yang bermanfaat untuk mengelola semua informasi
mengenai karyawan, termasuk sistem penggajian, rekrutmen, pelatihan, kompetensi, penilaian
kinerja dan beberapa modul pendukung lainnya.
8. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam kegiatan usaha yang normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dimana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan pada
tingkat harga dan persyaratan yang arm’s length.
60
Page 93
Per tanggal 30 September 2021, transaksi antara Perseroan dan Pihak Terafiliasi adalah sebagai
berikut:
No Pihak-pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
1. PT Aneka Mega Energi Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset
tetap, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari
transaksi pembelian aset tetap.
2. PT Dwi Setia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan dan utang usaha dari
pembelian.
3. PT Paladium Energi Industri Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
4. PT Sandana Arohera Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi jasa.
5. PT Sandana Baswara Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, dan utang usaha dari pembelian.
6. PT Sandana Mulia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian, utang
lain-lain dari transaksi keuangan.
7. PT Samator Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
penjualan aset tetap dan transaksi keuangan, beban
dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan transaksi
keuangan, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain
dari transaksi keuangan.
8. PT Samator Pharmaceutical Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
9. PT Samator Taiyo Nippon Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
Sanso Indonesia pembelian, utang lain-lain dari transaksi keuangan.
10. PT Sandana Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian, uang
muka dari jasa instalasi aset, utang lain-lain dari transaksi
pembelian aset tetap.
11. PT Sandana Jaya Permai Manajemen sama Utang usaha dari pembelian, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset
tetap, utang lain-lain dari pembelian aset dan transaksi
keuangan.
12. PT Sandana Multigas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
manajemen sama pembelian.
13. PT Sandana Istana Multigas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.
14. PT Samator Tomoe Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi sewa dan utility, utang usaha dari pembelian.
15. PT Samator Wase Gas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan dan piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.
.
16. PT Samator Intiperoksida Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari biaya
operasional yang telah dibayar terlebih dahulu oleh SGI,
Perusahaan Anak, utang usaha dari pembelian.
17. PT Samator Land Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, beban di bayar dimuka atas sewa
aset tetap, transaksi keuangan dan penjualan aset tetap,
uang muka dari pembelian aset tetap, utang usaha dari
pembelian dan utang lain-lain dari transaksi jasa.
61
Page 94
No Pihak-pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
18. Arief Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan utang
lain-lain dari sewa aset tetap.
19. Rachmat Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-
lain dari transaksi keuangan.
20. PT Krakatau Samator Perusahaan Asosiasi Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain
atas transaksi keuangan.
21. PT Patriot Aprilia Parulian Pemegang saham PT Ruci Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain
Gas, Perusahaan Anak dan utang pihak berelasi dari transaksi keuangan.
22. PT Satyadhika Bakti Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi anjak piutang, utang sewa
pembiayaan.
23. PT UGM Samator Pendidikan Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban dibayar
manajemen sama dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain dari transaksi
jasa.
24. PT Sandana Adi Prakarsa Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama penjualan aset tetap, utang usaha dari pembelian, utang
lain-lain dari transaksi jasa.
25. PT Samator Education Pemegang saham dan Utang usaha dari biaya pelatihan.
manajemen sama
26. PT Samator Bola Voli Indonesia Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
manajemen sama
27. PT Samasatya Cilamaya Gas Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
manajemen sama
28. PT Samator LNG Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
manajemen sama
Saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:
Piutang usaha
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Sandana 12.538 4.974 13.967
PT Aneka Mega Energi 17.911 13.084 1.186
PT Samator Wase Gas 3.387 1.988 5.538
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 1.022 2.097 674
PT Dwi Setia Gas 655 1.870 1.805
PT Sandana Adi Prakarsa 403 576 917
PT Sandana Baswara Gas 1.088 1.077 861
PT Sandana Multigas 1.002 326 243
PT Samator Tomoe 750 256 514
PT Sandana Istana Multigas 592 945 403
PT Arohera 619 - -
PT Sandana Arohera 2 - -
PT Samator Intiperoksida 1.362 48 128
PT Udiana Bina Gas Industri 135 - -
PT Samator Pharmaceutical 8 - -
PT Samator 20.271 9.519 35.622
PT Samator Land - - 20
Jumlah 61.745 36.760 61.878
Keterangan:
* Tidak diaudit
62
Page 95
Piutang lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Aneka Mega Energi 120.877 136.822 156.531
PT Samator Land 94.668 57.693 49.764
PT Sandana 14.031 19.062 20.652
PT Samator 554 - 38.766
PT Krakatau Samator 1.472 1.472 1.472
PT Samator Intiperoksida 205 - 5
PT Samator Bola Voli Klub Indonesia 616 615 665
PT Sandana Jaya Permai 272 272 100
PT Samasatya Cilamaya Gas 145 145 145
PT Samator Pharmaceutical 5 - -
PT Samator Tomoe 40 64 93
PT Arohera 492 - -
PT Sandana Istana Multigas 16 22 12
PT Sandana Baswara Gas - - 8
PT Sandana Adi Prakarsa - - 22
PT Samator Wase Gas - 64 64
PT Sandana Mulia Gas - - 150
PT Patriot Aprilia Parulian - - 2.500
PT Samator LNG - 46
Jumlah 233.393 216.231 270.995
Keterangan:
* Tidak diaudit
Uang muka pembelian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Aneka Mega Energi 31.886 34.637 35.334
PT Sandana 27.486 27.486 31.331
PT Sandana Jaya Permai 115 3.986 3.986
PT Samator Land - 28.754 -
Jumlah 59.487 94.863 70.651
Keterangan:
* Tidak diaudit
Utang usaha
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Samator 115 16.307 509
PT Sandana 2.166 1.741 15.239
PT Paladium Energi Industri 26 4.197 1.866
PT Samator Tomoe 639 1.089 1.012
PT Sandana Istana Multigas 1.953 1.180 451
PT Samator Intiperoksida 2.433 1.760 231
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 1.595 618 965
PT Sandana Adi Prakarsa 706 830 1.515
PT Sandana Baswara Gas 116 299 607
PT Arohera 538 - -
PT Sandana Multigas 111 136 28
PT Sandana Mulia Gas - 133 133
PT Samator Pharmaceutical 1.015 46 81
63
Page 96
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Samator Land 6 6 204
PT Dwi Setia Gas 2 - 276
PT Samator Wase Gas 140 59 50
PT Udiana Bina Gas Industri 3 - -
PT Sandana Jaya Permai - - 2
PT Aneka Mega Energi 122 180 1.970
Jumlah 11.686 28.581 25.139
Keterangan:
* Tidak diaudit
Utang lain lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Satyadhika Bakti 10.396 13.562 15.072
PT Samator 465 1.215 159
PT UGM Samator Pendidikan 3.119 2.962 582
PT Samator Bola Voli Indonesia 1.320 908 -
PT Sandana Mulia Gas - 889 889
Arief Harsono 562 1000 1.382
PT Arohera 1.409 - -
PT Sandana Jaya Permai 247 38 2.344
PT Samator Intiperoksida 36 31 -
PT Samator Education 133 12 -
PT Sandana Arohera 192 24 313
PT Samudera Biru Internasional 99 46 -
PT Aneka Mega Energi - - 841
Rachmat Harsono - - 1.000
PT Sandana Istana Multigas 3 - -
PT Samator Land - - 426
PT Sandana - - 361
PT Sandana Adi Prakarsa - - 1
Jumlah 17.981 20.687 23.370
Keterangan:
* Tidak diaudit
Utang sewa pembiayaan
Perseroan dan Perusahaan Anak, mengadakan perjanjian aset pembiayaan dengan PT Satyadhika
Bakti untuk pembelian mesin dan peralatan, kendaraan dan tangki. Saldo utang yang timbul sehubungan
dengan transaksi tersebut pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan masing-
masing sebesar 0,20%, 0,25% dan 0,33% dari jumlah liabilitas konsolidasi.
Penjualan neto
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
PT Samator 35.355 35.336 47.230 76.789
PT Sandana 21.678 24.527 29.745 14.055
PT Sandana Adi Prakarsa 2.788 3.135 4.569 4.712
PT Samator Wase Gas 3.354 2.952 4.024 3.826
PT Samator Tomoe 1.442 2.474 2.772 2.318
PT Sandana Baswara Gas 2.065 1.957 2.836 1.393
PT Sandana Multigas 2.112 1.521 2.869 2.113
PT Dwi Setia Gas 1.597 1.203 1.906 2.060
64
Page 97
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
PT Samator Intiperoksida 2.414 256 346 305
PT Udiana Bina Gas Industri 1.203 - -
PT Samator Pharmaceutical 23 - -
PT Arohera 844 - -
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 9.861 9.700 13.601 18.535
PT Aneka Mega Energi 7.626 7.635 11.460 17.928
PT Sandana Istana Multigas 3.480 4.261 5.980 7.385
Jumlah 95.842 94.957 127.338 151.419
Keterangan:
* Tidak diaudit
Pembelian neto
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
PT Samator 150.901 199.783 295.790 270.161
PT Sandana 83.316 68.339 3.773 3.667
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 11.891 10.864 12.937 13.620
PT Samator Intiperoksida 3.481 11.492 13.526 8.455
PT Aneka Mega Energi 1.271 2.343 3.234 2.283
PT Samator Tomoe 5.640 1.861 1.010 2.171
PT Paladium Energi Industri 1.969 1.867 2 66
PT Sandana Adi Prakarsa 1.154 2.009 2.532 1.549
PT Sandana Baswara Gas 1.509 1.309 1.771 341
PT Sandana Istana Multigas 1.737 1.905 2.446 1.366
PT Sandana Multigas 115 224 242 178
PT Samator Wase Gas 142 124 90 83
PT Dwi Setia Gas 29 99 99 191
PT Samator Pharmaceutical 1.084 65 93 74
PT Arohera 1.676 - - -
PT Udiana Bina Gas Industri 46 - - -
Jumlah 265.961 302.284 337.545 304.205
Keterangan:
* Tidak diaudit
Transaksi dengan personil manajemen kunci
Remunerasi personil manajemen kunci terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Imbalan kerja jangka pendek 9.390 9.421 12.388 12.685
Keterangan:
* Tidak diaudit
Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan Pihak Terafiliasi, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi.
65
Page 98
V. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah No. 20 tanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp)
No. Total %
Sukuk Ijarah Seri A Seri B Seri C
1. PT Indo Premier Sekuritas 10.500.000.000,- 61.000.000.000,- 77.000.000.000,- 148.500.000.000,- 37,50
2. PT Mandiri Sekuritas 19.500.000.000,- 25.700.000.000,- 53.500.000.000,- 98.700.000.000,- 24,92
3. PT Sucor Sekuritas 88.800.000.000,- 37.000.000.000,- 23.000.000.000,- 148.800.000.000,- 37,58
Jumlah 118.800.000.000,- 123.700.000.000,- 153.500.000.000,- 396.000.000.000,- 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No.Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No.Kep-691/
BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan Sukuk
Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Penawaran Umum ini
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. Berdasarkan UUPM yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Metode Penentuan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Sukuk Ijarah), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Sukuk Ijarah).
66
Page 99
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan : Makes & Partners Law Firm
Hukum Menara Batavia, Lantai 7
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
Tel.: (021) 5747181
Faks.: (021) 5747180/82
Nomor STTD : STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018
atas nama Iwan Setiawan
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
No. 200924
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan Kerja : Surat No. Ref.: 25/AGI-II/2022 tanggal 16 Februari
2022 perihal Penunjukan sebagai Konsultan
Hukum
Tugas Pokok : Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam
rangka Penawaran Umum ini, sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku, melakukan pemeriksaan dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi
Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
67
Page 100
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, Lantai 6
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Tel.: (021) 52907304/06
Faks.: (021) 5261136
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Pedoman Kerja : Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan Kerja : Surat No. Ref.: 26/AGI-II/2022 tanggal 16 Februari
2022 perihal Penunjukan sebagai Notaris
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran
Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-akta
dalam rangka Penawaran Umum, antara lain mebuat
Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin
Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Efek, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
Notaris dan kode etik Notaris.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Tel.: (021) 79175000
Faks: (021) 7990720
Nomor STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
surat keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal
17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Standar prosedur Wali Amanat PT Bank Mega Tbk.
Surat Penunjukan Kerja : Surat Bank Mega No. 0508/CAMS-WA/22 tanggal
4 Maret 2022, perihal Kegiatan sebagai Wali Amanat
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap V Tahun 2022
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah sesuai
syarat-syarat Sukuk Ijarah dan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due
diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 20, dengan Surat Pernyataan
No. 2862/CAMS-WA/21 tanggal 26 November 2021
perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Due
Diligence.
68
Page 101
PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati,
dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Tim Ahli Syariah : 1. Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag (Ketua)
ASPM No : Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA (Anggota)
ASPM No : Kep-05/PM.22/ASPM-P/2017
Surat Penunjukan Kerja : Surat No. Ref.: 019/Keu.2-II/2022 tanggal 23
Februari 2022 perihal Penunjukan Tim Ahli
Syariah dan Permohonan Pendampingan
Penerbitan Sukuk Ijarah Berulang II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022.
Tugas Pokok : 1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di
Pasar Modal atas produk atau jasa syariah
yang diterbitkan oleh perusahaan;
2. Memberikan pendapat dan memastikan
Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan
kesesuaian Syariah terhadap Prinsip
Syariah di Pasar Modal atas produk dan
jasa syariah di Pasar Modal; dan
3. Meminta data dan informasi kepada
perusahaan dalam rangka memberikan
nasihat dan melakukan pengawasan
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Perusahaan : PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”)
Pemeringkat Efek DBS Bank Tower, Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Tel.: (021) 29886800
Faks.: (021) 29886822
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan.
Semua para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.
69
Page 102
VII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan
proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Sukuk Ijarah Perseroan selama Masa Penawaran
Umum sebagai berikut:
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk
Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
tanggal 5 April 2022.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, serta Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
maupun Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, serta Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan menyerahkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPSI adalah
Pemegang Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSI (R-3).
Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPSI, seluruh Sukuk Ijarah di Rekening Efek
di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan
RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan
sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
70
Page 103
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak
untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. FPPSI
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan, yaitu Pedagang Efek yang menjadi
anggota Bursa Efek di Indonesia sebagaimana tercantum pada Bab VIII mengenai Penyebaran
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah pada Informasi Tambahan ini.
Pemesanan Pembelian dilakukan dengan menggunakan FPPSI asli yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek. Pemesanan Pembelian dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Sukuk Ijarah yaitu tanggal 30 - 31 Maret 2022 sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul
16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesan harus mengajukan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku, kepada Penjamin Emisi
Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab VIII mengenai Penyebaran
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah pada Informasi Tambahan ini.
Pemesanan Sukuk Ijarah dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening.
Contoh : BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPSI asli yang telah diisi sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak
dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
71
Page 104
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatangani sebagai
tanda terima pengajuan pemesanan pembelian. Dalam hal pengajuan pemesanan dilakukan secara
elektronik, tanda terima pengajuan pemesanan pembelian akan diserahkan kepada pemesan berupa
jawaban konfirmasi email yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda-terima pemesanan
pembelian bukan merupakan Jaminan dipenuhinya pemesanan.
9. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 1 April 2022.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan Sukuk Ijarah, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib menunjuk
Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai, atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 4 April 2022 pukul 14.00 WIB (in good funds)
yang ditujukan kepada rekening di bawah ini:
PT Sucor Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah Bank Mualamat Indonesia
Cabang Pondok Indah Cabang Sudirman Jakarta Cabang Bintaro Jaya
No. Rek.: 007.0191.4686 No. Rek.: 0701575830 No. Rek.: 3300234567
Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Atas Nama : PT Mandiri
Sekuritas Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 April 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
72
Page 105
Segera setelah Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK IJARAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum.
Jika Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan,
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda/Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sebesar:
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
adalah sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp243.056,- (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus
sebelas Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar cicilan imbalan ijarah dan/atau denda kepada
para pemesan Sukuk Ijarah.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
73
Page 106
VIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh melalui email
dan/atau pada kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di masa penawaran umum.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Sucor Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sahid Sudirman Center, 12th Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Jakarta 10220 Tel: (021) 50887168 Tel: (021) 5263445
Tel: (021) 8067 3000 Fax: (021) 50887167 Fax: (021) 5275701
Fax: (021) 2788 9288 Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: ib@sucorsekuritas.com www.indopremier.com & sett_fisd@mandirisek.co.id
www.sucorsekuritas.com www.mandirisekuritas.co.id
74
Page 107
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum, melalui Informasi Tambahan, yang telah dibuat oleh
Konsultan Hukum Makes & Partners
75
Page 108
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 109
No. Ref.: 0157/PSH/MP/IS/BL/CE/sp/03/22 Jakarta, 28 Maret 2022
Kepada:
PT Aneka Gas Industri Tbk.
Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A, Lantai 5-6
Jl. Dr. Saharjo No. 63, Manggarai, Tebet
Jakarta Selatan 12850
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
Tahun 2022
Dengan hormat,
Kami, Konsultan Hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang para
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H. dengan nomor pendaftaran STTD.KH-
145/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Aneka Gas Industri Tbk., suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref: 25/AGI-II/2022 tanggal 16 Februari 2022
perihal Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat segi hukum
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan
obligasi dan sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
i. obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan
ii. sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) (“Sukuk Ijarah”)
dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan tersebut, pada tahap pertama
(“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I Perseroan”) Perseroan telah menawarkan dan
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80%
(sembilan koma delapan nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
(b) Seri B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan
77
Page 110
tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) dalam jangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp527.500.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun atau Rp105.500.000,00 (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi.
Pada tahap kedua (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Perseroan”) Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok
dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dalam jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam
puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,00 (sembilan puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi.
Pada tahap ketiga (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan”), Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok
sebesar Rp238.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri
dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp145.000.000.000,00
(seratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35%
(sembilan koma tiga lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
dan (c) Seri C sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) dalam jangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi ; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar
Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua
puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.817.500.000,00 (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
per tahun atau Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua
puluh empat miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.330.000.000,00 (tiga
belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun atau Rp107.500.000,00 (seratus
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
78
Page 111
Pada tahap keempat (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan”), Perseroan
telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah pokok
sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri
A sebesar Rp44.700.000.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp46.300.000.000,00 (empat puluh
enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
koma satu lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri
C sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak tanggal emisi; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang
terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah)
dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.773.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh
puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan (b) Seri B sebesar
Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.555.500.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,00
(sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pada tahap kelima ini, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp396.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah), yang terdiri dari:
- Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp118.800.000.000,00 (seratus delapan belas miliar delapan ratus
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,00
(sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp123.700.000.000,00 (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,00 (sebelas
miliar sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,00 (delapan
puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp153.500.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,00 (empat
belas miliar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
79
Page 112
sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi
(“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022” selanjutnya
penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 disebut
sebagai “Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022” atau “Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan”).
Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana
pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah milik Perseroan, yang akan diikat dengan hak
tanggungan peringkat pertama untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 8 dan 9 yang berlokasi di
Jalan Raya Cidahu Dangdeur, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat (“SHGB No. 8 dan 9/Cidahu”) dan (ii) Mesin-mesin dan peralatannya atas nama
Perseroan yang berada di atas tanah dengan SHGB No. 8 dan 9/Cidahu, yang akan diikat dengan
fidusia, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan
Ijarah.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022 No. 18 tanggal 11 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 26
tanggal 28 Maret 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
(“PWA Sukuk Ijarah”).
Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Efek”) telah ditandatangani Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
Tahun 2022 No. 20 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta (“PPE Sukuk Ijarah”).
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 akan dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V
Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh dana yang diperoleh – setelah dikurangi biaya-biaya
emisi dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 – akan
dipergunakan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):
1. Pelunanasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun
2017
Tingkat Bunga : 10,35%
Jatuh Tempo : 6 Juni 2022
Saldo Utang Per
30 September : Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah)
2021
Rencana : Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah)
Pelunasan
80
Page 113
Penggunaan : Pembayaran Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
Dana
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
2. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B
Tahun 2017
Cicilan Imbalan : Rp103.500.000,00 (seratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
Ijarah
Jatuh Tempo : 6 Juni 2022
Saldo Utang Per
30 September : Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
2021
Rencana
Pembayaran : Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
Penggunaan : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
Dana - Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
- Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
3. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun
2021
Tingkat Bunga : 7,50%
Jatuh Tempo : 16 Juli 2022
Saldo Utang Per
30 September : Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
2021
Rencana : Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
Pelunasan
Penggunaan : Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
Dana Tahun 2020
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
4. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A
Tahun 2021
Cicilan Imbalan : Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Ijarah
Jatuh Tempo : 16 Juli 2022
Saldo Utang Per
30 September : Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
2021
Rencana
Pembayaran : Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
Penggunaan : Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
Dana II Tahun 2020
81
Page 114
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
5. Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun
2017
Tingkat Bunga : 9,90%
Jatuh Tempo : 5 Desember 2022
Saldo Utang Per
30 September : Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah)
2021
Rencana : Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah)
Pelunasan
Penggunaan : Pembayaran Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Dana
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
6. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B
Tahun 2017
Cicilan Imbalan : Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
Ijarah
Jatuh Tempo : 5 Desember 2022
Saldo Utang Per
30 September : Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
2021
Rencana
Pembayaran : Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
Penggunaan : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
Dana - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
7. Pembayaran pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Debitur : SGI
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 23 April 2022
Saldo Utang Per
30 September : Rp159.948.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar
2021 sembilan ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
Rencana
Pembayaran : Rp142.600.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar enam ratus
juta Rupiah)
Penggunaan : Investasi
Dana
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
82
Page 115
8. Sisanya, sekitar sebesar Rp4.180.000.000,00 (empat miliar seratus delapan puluh juta
Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal diantaranya untuk
penambahan dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan
prasarana distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry
tank, dan lainnya yang mendukung system distribusi oleh Perseroan.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum
dalam: (i) surat Makes No. Ref. 0156/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/sp/03/22 tanggal 28 Maret 2022
perihal Tambahan Informasi Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 (“Tambahan
Informasi”); (ii) surat Makes No. Ref. 0277/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/06/2020 tanggal 23
Juni 2020 perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020; (iii) surat Makes No.
Ref. 0304/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Tambahan
Informasi Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan
Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020; (iv) surat
Makes No. Ref. 0348/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/09/2020 tanggal 14 September 2020
perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020; (v) surat Makes No. Ref.
0353/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 tanggal 29 Juni 2021 perihal Tambahan Informasi
Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021; dan (vi) surat Makes No. Ref.
0549/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/sp/12/21 tanggal 9 Desember 2021 perihal Tambahan Informasi
Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 (Tambahan Informasi, laporan uji tuntas beserta
lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (i), (ii), (iii), (iv), (v) dan (vi) tersebut di atas secara
bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau
“LHUTAH”).
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat segi hukum yang telah
diberikan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes No. Ref.
0128/PSH/MP/IS/BL/CE/sp/03/22 tanggal 14 Maret 2022.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan ini, Makes telah
menyiapkan Tambahan Informasi yang ditujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum.
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.
83
Page 116
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan berdasarkan keadaan-keadaan Perseroan pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan
bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan
adalah tanggal 30 September 2021.
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i)
kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
terkait rencana dan pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan, (iii) aspek risiko yang dapat diderita
oleh pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang berasal dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap V Tahun 2022, serta (iv) harga penawaran dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap V Perseroan.
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
10. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
84
Page 117
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
V Perseroan serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini,
Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 28 tanggal 21 September 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.
9 tanggal 4 Nopember 1971, keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita,
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A. 5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971, telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan 3052 tanggal 10
Nopember 1971, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
576 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 103 sebagaimana diperbaiki dengan
Berita Negara Republik Indonesia No. 576a tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No.
26.
2. Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tanggal 28 Agustus 2020, dibuat di
hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham“) berdasarkan Keputusan No. AHU-
0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentan Perseroan Terbatas (“UUPT”) dengan No. AHU-
0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
tujuan Perseroan adalah:
a. Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b. Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d. Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e. Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak
Opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha, yaitu:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Kimia Dasar, yang meliputi
85
Page 118
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112);
b. Menjalankan usaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
yang meliputi:
- Pengumpulan Sampah Berbahaya (KBLI 38120);
- Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya (KBLI 38220);
c. Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:
- Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI
42219);
- Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang
Minyak dan Gas (KBLI 42914);
- Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (KBLI 42919);
- Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
- Instalasi Pendinginan dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);
d. Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, meliputi:
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
(KBLI 46530);
- Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk
YBDI (KBLI 46610);
- Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar (KBLI 46691);
- Perdagangan Besar Alat Laboratorium Farmasi dan Kedokteran
(KBLI 46693);
- Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (KBLI 46699);
- Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (KBLI 46591);
- Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan
(KBLI 47726);
e. Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan yang meliputi Angkutan
Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432);
f. Menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Tanpa Hak Opsi, yang meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 77301).
Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”). Sehubungan dengan hal tersebut,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 Maret 2022 (”Pernyataan
Perseroan”), Perseroan akan melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2020 selambat-lambatnya pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang terdekat pada tahun 2022.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah produksi gas industri. Kegiatan
usaha tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
86
Page 119
dan izin material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam
LHUTAH.
4. Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan
pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.600.000.000.000,00 (empat triliun enam ratus
miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000.000 (sembilan
miliar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
terbagi atas 3.066.660.000 (tiga miliar enam puluh
enam juta enam ratus enam puluh ribu) saham; dan
Modal Disetor : Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) atau
100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
5. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2022 yang
telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan dalam Angka 4 di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
2. PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
3. PT Saratoga Investama Sedaya 306.666.000 153.333.000.000 10,000
4. Rachmat Harsono 76.217.300 38.108.650.000 2,485
5. Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
6. Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
7. Imelda Mulyani 36.561.200 18.280.600.000 1,192
8. Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000 0,001
9. Masyarakat 605.830.500 302.915.250.000 19,756
10. Saham Tresuri 23.000.000 11.500.000.000 0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun
sebelum Tanggal Pemeriksaan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Bahwa dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan saat ini
sesuai dengan ketentuan UUPT.
Pada Tanggal Pemeriksaan, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah
PT Samator, PT Aneka Mega Energi, Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat
Harsono. yang telah dilaporkan Perseroan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
87
Page 120
021/Keu.2-III/2022 tanggal 9 Maret 2022.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
manfaat dari Perseroan adalah Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat
Harsono sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
6. Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 29 tanggal 30 Juli
2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0440973 tanggal 26 Agustus 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0145164.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Agustus 2021, yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Wakil Komisaris Utama : Setyo Wahono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ir. Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Djanarko Tjandra
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang seluruhnya tanggal 28 Maret 2022, seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
33/2014.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Imelda Mulyani Harsono
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
88
Page 121
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Berdasarkan Keputusan
Rapat Dewan Komisaris Perseroan. 37/UM.XI/2021 tanggal 22 November 2021,
susunan anggota Komite Audit Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai
berikut:
Ketua : C. M. Bing Soekianto
Anggota : Robiyanto
Anggota : Tjokro Aliwidjaja
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 55/2015.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
dikepalai oleh Maria Theresia dan memiliki Piagam Unit Audit Internal (Internal
Audit Charter) sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan No. 10/Srt/Hkm-AGI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010
perihal Piagam Audit Internal Perseroan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
7. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin atau persetujuan
material sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana
masing-masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
8. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berupa tanah dan bangunan
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap kegiatan
usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
89
Page 122
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
9. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”), kecuali untuk lokasi Subang,
Cilamaya dan Cikande; (b) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk membayar
upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum provinsi yang berlaku di
kantor-kantor Perseroan; (c) Perseroan sedang dalam proses untuk memperoleh
pengesahan peraturan perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam bukti proses pengajuan dokumen aplikasi
peraturan perusahaan dengan nomor pengajuan 210603014 tanggal 5 Juni 2021;
(d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh
karyawan Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta telah memenuhi kewajiban untuk
membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari, Februari dan Maret 2022
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Desember 2021, Januari 2022 dan
Februari 2022; dan (e) Perseroan belum memenuhi kewajiban untuk melakukan
pendaftaran atas Lembaga Kerja Sama Bipartit; dan (f) sehubungan dengan tenaga
kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, Perseroan telah memperoleh
Notifikasi tenaga kerja asing untuk mempekerjakan seluruh tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya. Masing-masing tenaga kerja asing tersebut juga telah memperoleh
Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan laporan
mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal
11 ayat (1) UUWLTK, pengurus Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah).
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan dapat
dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk membentuk Lembaga
Kerja Sama Bipartit, sesuai dengan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,
Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan
persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi, atau pencabutan ijin.
10. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara
langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dengan rincian
sebagai berikut:
a. PT Samator Gas Industri (“SGI”) secara langsung sebanyak 588.784
saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp588.784.000.000,00,
yang merupakan 99,91% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
90
Page 123
penuh dalam SGI;
b. PT Ruci Gas (“RG”) secara langsung sebanyak 30.000 saham, atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
merupakan 50% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam RG;
c. PT Krakatau Samator (“KS”) (i) secara langsung sebanyak 30.000 saham,
atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
merupakan 35,21% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam KS dan (ii) secara tidak langsung melalui RG sebanyak
25.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp25.000.000.000,00, yang merupakan 29,34% dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam KS; dan
d. PT Samabayu Mandala (“SMB”) secara tidak langsung melalui SGI
sebanyak 27.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp13.500.000.000,00, yang merupakan 60% dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam SMB.
Pada Tanggal Pemeriksaan, masing-masing SGI, RG and SMB yang merupakan
entitas anak (selanjutnya disebut “Entitas Anak”) dan KS yang merupakan entitas
asosiasi (selanjutnya disebut “Entitas Asosiasi”), merupakan perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak tanggal 28 Maret
2022 (“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal Pemeriksaan kegiatan usaha
yang dijalankan oleh SGI, RG dan SMB adalah produksi gas industri, dan kegiatan
usaha masing-masing SGI, RG dan SMB tersebut telah sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing SGI, RG dan
SMB sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari
masing-masing SGI, RG dan SMB yang tercantum dalam Anggaran Dasar masing-
masing SGI, RG dan SMB dan izin material yang dimiliki oleh masing-masing SGI,
RG dan SMB sebagaimana tercantum dalam LHUTAH, kecuali atas KS yang pada
Tanggal Pemeriksaan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, penyertaan Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tidak sedang
dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa hukum apapun.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku atas masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut serta peraturan perundang-undangan.
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal
Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan UUPT.
91
Page 124
Masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut di atas: (a) telah
memiliki izin-izin material sebagaimana disyaratkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya serta memenuhi kewajiban materialnya; (b) telah memenuhi
kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan antara lain melakukan pendaftaran perusahaan, membayarkan
upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku, mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
menyampaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan kewajiban lingkungan,
kecuali atas (i) pelaporan ketenagakerjaan untuk 4 (empat) tempat kegiatan
usaha SGI; dan (ii) memiliki peraturan perusahaan atas SMB, yang sedang dalam
proses perpanjangan sebagaimana ternyata dalam tanda terima tanggal 16
November 2021 dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali.
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan
laporan mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
juncto Pasal 11 ayat (1) UUWLTK, pengurus SGI diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah).
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
SMB dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta Kekayaan Material yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh Entitas Anak tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh SGI dan SMB
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing SGI dan SMB.
Berdasarkan Pernyataan Entitas Anak, dalam hal seluruh Harta Kekayaan
Material Entitas Anak yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas
dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak
material terhadap kegiatan usaha masing-masing SGI dan SMB.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Entitas Anak telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
11. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani dan/atau
memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan
92
Page 125
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memenuhi
persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Utang
yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. (“BJB”), PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI Agro”) dan
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”) untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021
dan 30 September 2021 dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”)
untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021.
Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) CIMB, atas
tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021
berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No. 179/CBT IX/X/2021 tanggal 29
Oktober 2021 dan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan
periode 30 September 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No.
213/CBTIX/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; (ii) BJB, atas tidak terpenuhinya
rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September
2021 berdasarkan Surat BJB kepada Perseroan No. 992/KKO-KO1/S/2021 tanggal
8 November 2021 (iii) BRI, atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan
keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No.
B.790-MNP/PHI/12/2021 tanggal 7 Desember 2021; dan (iv) BRI Agro, atas tidak
terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30
September 2021 berdasarkan Surat BRI Agro kepada Perseroan No.
B.1132/MNA/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum termasuk atas Pernyataan Perseroan, pada
Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai
(default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Utang.
Sehubungan dengan pembatasan pembagian dividen dengan nominal lebih besar
dari 20% (dua puluh persen) dari payout ratio sehubungan dengan fasilitas yang
diperoleh dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Surat No.
R.II.274B-CRO/BCO/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal Penawaran
Putusan Kredit, berdasarkan Kebijakan Dividen Perseroan sebagaimana
diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan
tanggal 19 September 2016 dan website Perseroan, sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, Perseroan memiliki kebijakan dividen untuk melakukan
pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan Perseroan. Oleh
karena itu, pembatasan pembagian dividen yang diterapkan oleh PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. tersebut sejalan dengan kebijakan dividen Perseroan dan
seharusnya tidak akan merugikan hak-hak pemegang saham publik.
Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada
perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak yang
dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan pemegang Sukuk
Ijarah, rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap V Tahun 2022, rencana pemberian jaminan oleh Perseroan serta Rencana
Penggunaan Dana.
Sehubungan dengan penyaluran dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 dari Perseroan kepada
SGI (terkait dengan Rencana Penggunaan Dana oleh SGI) yang akan dilakukan
melalui skema pinjaman (intercompany loan), Perseroan telah mendapatkan
persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk. (“Bank OCBC”) atas rencana pemberian
pinjaman tersebut sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan kepada Bank
93
Page 126
OCBC No. 35/AGI-III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank OCBC
pada tanggal 11 Maret 2022 dan SGI telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) atas rencana perolehan pinjaman
tersebut sebagaimana ternyata dalam surat SGI kepada Bank Mandiri No. 34/SGI-
III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank Mandiri pada tanggal 28
Maret 2022.
Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana
diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku dan mengikat
Perseroan.
12. Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
dalam kerangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, Perseroan dan Entitas Anak tidak
sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian
material tersebut. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian
material sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat
Perseroan dan Entitas Anak.
13. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan Entitas Asosiasi,
maupun Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, tidak sedang menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan
terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak
pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak
manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
apapun di luar lembaga peradilan termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa,
klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat
mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara
negatif dan material.
14. Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membuat
dan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. PWA Sukuk Ijarah;
b. Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 19 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
c. PPE Sukuk Ijarah;
d. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret
2022, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;
e. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret
2022, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;
94
Page 127
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022 No. 21 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
g. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia No. SP-014/SKK/KSEI/022 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Bahwa Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut di atas secara substansial telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No.
18/2015”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap V Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret
2020.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan dan karenanya
Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); (b) Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
Fitch Ratings Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat
diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014; (c) Perseroan tidak memiliki
hubungan kredit dengan PT Bank Mega Tbk. yang akan bertindak sebagai Wali
Amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan; dan (c)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
15. Bahwa sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015, Perseroan telah memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana
ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri tanggal 11 Maret 2022 yang menetapkan bahwa Perjanjian-
perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia.
16. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan
aspek hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum
dalam LHUTAH.
95
Page 128
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan dapat
dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Informasi Tambahan.
c. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-
pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
d. Pendapat Segi Hukum yang kami sampaikan merujuk kepada konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
Perseroan dan wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
e. Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat
dipastikan keakuratannya.
f. Pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 diberikan dengan
didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 tersebut disampaikan
dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan
serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.
g. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau keterangan
yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH, dan (ii) pernyataan dan/atau
96
Page 129
konfirmasi oleh Direksi Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, termasuk
berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan
Entitas Asosiasi yang seluruhnya tanggal 28 Maret 2022, yang menyebutkan bahwa
dokumen dan/atau hal yang disampaikan dan/atau keterangan yang diberikan
kepada Makes telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
Pendapat Segi Hukum ini dan dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak
perlu disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada Makes,
dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat Pendapat Segi
Hukum ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
h. Dengan tidak mengesampingkan huruf g tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes termasuk
Surat Pernyataan untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan ke OJK, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tidak adanya perubahan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan, struktur
permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material Perseroan.
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “izin material” dan “Harta Kekayaan
Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan,
Entitas Anak dan/atau Entitas Asosiasi.
j. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan kepada, untuk
maupun atas nama Perseroan maupun perseroan terbatas dimana Perseroan
memiliki penyertaan saham atau yang melakukan pendaftaran atau pencatatan
untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan maupun perseroan terbatas
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham (termasuk tetapi tidak terbatas
pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum
dalam LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
melakukan tindakan tesebut secara sah dan mengikat.
k. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
pendirian Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan
mengikat Perseroan.
l. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
97
Page 130
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak didalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
m. Makes bukan konsultan hukum pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
n. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data
industri.
o. Makes bertanggungjawab atas Pendapat Segi Hukum ini dan tanggung jawab Makes
sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal
yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
p. Pendapat Segi Hukum diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan, walaupun
tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II
Tahap V Perseroan. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V
Perseroan karena sebab apapun tidak terlaksana.
q. Pendapat Segi Hukum dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
98
Page 131
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Partner
Tembusan:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
99
Page 132
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ANEKA GAS INDUSTRI TBK
p.1 ×22
unresolved
person
Dr. Sahardjo
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×16
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas PENAWARAN ATAS SUKUK IJARAH INI
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×24
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Makes & Partners
p.9 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Ruci Gas
p.14 ×3
unresolved
org
PT Samabayu Mandala
p.14 ×4
unresolved
org
PT Krakatau Samator.
p.14 ×4
unresolved
org
PT Aneka Mega Energi KS
p.20
unresolved
org
PT Krakatau Samator RG
p.20
unresolved
org
PT Ruci Gas Samator
p.20
unresolved
org
PT Samator SGI
p.20
unresolved
org
PT Samator Gas Industri SMB
p.20
unresolved
person
Ira Sudjono
· Notaris
p.23 ×10
unresolved
—
SGI
p.24 ×2
unresolved
—
SMB
p.24 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.25 ×3
unresolved
—
: Rasid Harsono
p.26 ×2
unresolved
—
: Agoest Soebhektie
p.26 ×2
unresolved
—
: C. M. Bing Soekianto
p.26 ×2
unresolved
—
: Hargo Utomo
p.26 ×2
unresolved
—
: Rachmat Harsono
p.26 ×2
unresolved
—
: Imelda Mulyani Harsono
· Sekretaris Perusahaan
p.26 ×2
unresolved
—
: Nini Liemijanto
p.26 ×2
unresolved
—
: Djanarko Tjandra
p.26 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah
p.27
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.29 ×2
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ
p.32 ×2
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.32 ×2
unresolved
org
PT Satyadhika Bakti
p.32 ×3
unresolved
org
PT Bank Central Asia Finance
p.32 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.40 ×2
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.40 ×2
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.59
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.59
unresolved
person
Adi Santoto
p.59
unresolved
person
Gideon
p.59
unresolved
org
Menkumham
p.66
unresolved
person
Mohamad Renaldi Warganegara
· Notaris
p.67 ×11
unresolved
person
MBA
p.67 ×6
unresolved
person
Pengganti Fathiah Helmi
· Notaris
p.67 ×26
unresolved
org
PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
p.67
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.68 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.69
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk.
p.72
unresolved
org
Niaga Tbk.
p.72
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya Berakhirnya Perjanjian
p.75 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.78
unresolved
org
Banten Tbk.
p.78
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
p.78 ×2
unresolved
org
Bank OCBC
p.78 ×4
unresolved
person
WDU
· Wakil Komisaris Utama
p.80 ×2
unresolved
org
Jasa Pelaksana Kontruksi
p.83
unresolved
org
Jasa Instalasi Gas Medis
p.83
unresolved
org
Jasa Liquid CO
p.84
unresolved
person
Notifikasi
· Direktur Jenderal
p.84
unresolved
—
Manager
· Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
p.84
unresolved
person
Christiana Inawati
· Notaris
p.85
unresolved
person
Drs. Djasri Marin
p.85 ×2
unresolved
person
Ir. Widi Hastawa
p.85
unresolved
org
Central Uni Co Ltd
p.88 ×4
unresolved
org
Carecom Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
Ken Industrial Gases Pte Ltd
p.89
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.89
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.90
unresolved
org
Mihama Corporation
p.92
unresolved
org
Carecom Co. Ltd.
p.92
unresolved
org
PT Dwi Setia Gas
p.93 ×3
unresolved
org
PT Paladium Energi Industri
p.93 ×2
unresolved
org
PT Sandana Arohera
p.93 ×2
unresolved
org
PT Sandana Baswara Gas
p.93 ×3
unresolved
org
PT Sandana Mulia Gas
p.93
unresolved
org
PT Samator Pharmaceutical
p.93 ×4
unresolved
org
PT Samator Taiyo Nippon
p.93
unresolved
org
PT Sandana
p.93 ×3
unresolved
org
PT Sandana Jaya Permai
p.93
unresolved
org
PT Sandana Multigas
p.93 ×3
unresolved
org
PT Sandana Istana Multigas
p.93 ×4
unresolved
org
PT Samator Tomoe
p.93 ×3
unresolved
org
PT Samator Wase Gas
p.93 ×3
unresolved
org
PT Samator Intiperoksida
p.93 ×4
unresolved
org
PT Samator Land
p.93 ×2
unresolved
org
PT Patriot Aprilia Parulian
p.94
unresolved
org
PT Ruci Piutang
p.94
unresolved
org
PT UGM Samator Pendidikan
p.94
unresolved
org
PT Sandana Adi Prakarsa
p.94 ×3
unresolved
org
PT Samator Education
p.94
unresolved
org
PT Samator Bola Voli Indonesia Pemegang
p.94
unresolved
org
PT Samasatya Cilamaya Gas
p.94
unresolved
org
PT Samator LNG
p.94
unresolved
org
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia
p.94 ×3
unresolved
org
PT Arohera
p.94 ×3
unresolved
org
PT Udiana Bina Gas Industri
p.94 ×3
unresolved
org
Konsultan Hukum Makes & Partners
p.107
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.109
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.117
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.117
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
p.127
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.