Skip to content
Back to announcement

20250327_AGII_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31871708_lamp1.pdf

Other Text extracted AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 132

Page 1
                                                                                              JADWAL
Tanggal Efektif                                          :                 5 Agustus 2020              Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                       :                    5 April 2022
Masa Penawaran Umum                                      :              30 - 31 Maret 2022             Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik         :                    5 April 2022
Tanggal Penjatahan                                       :                     1 April 2022            Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                :                    6 April 2022

 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
 BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
 DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
 INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH
 MENJADI EFEKTIF.




                                                               PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK.
                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                    Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
                                                                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                         KANTOR PUSAT                                                   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak
                               Gedung UGM – Samator Pendidikan                                       memiliki 54 (lima puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera,
                                         Tower A Lantai 5-6                                              Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat,
                                Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai                                  2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan
                                    Tebet, Jakarta Selatan 12850                                     Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan
                         Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911                               Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi
                   Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com                               Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan,
                                                                                                                1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara

                                         PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
                   DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
                        PERSEROAN TELAH MENERBITKAN SUKUK IJARAH SEBESAR Rp604.000.000.000,- (ENAM RATUS EMPAT MILIAR RUPIAH)

                   BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022
              DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp396.000.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 (tiga) seri, sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
           Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh
           puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
           Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,-
           (delapan puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
           Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
           Seri C atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
           Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 5 Juli 2022. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh
tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 5 April 2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
                         Dengan dilakukannya Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V maka target dana emisi telah terpenuhi.

                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG MELEKAT DARIPADANYA
 YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (“SHGB”) NO. 8 DAN
 9/CIDAHU DAN MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG TERLETAK DI ATAS TANAH SHGB NO.8 DAN 9/CIDAHU, YANG AKAN DIIKAT DENGAN
 FIDUSIA, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI SISA IMBALAN IJARAH. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP
 HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (“APHT”)
 AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
 PADA TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL DITANDATANGANINYA APHT ATAS JAMINAN ASET TETAP.
                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.


 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
 ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA
 EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT
 DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
 SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
 IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG
 TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM
 PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN
 RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA
 INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 RISIKO USAHA UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN
 LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.


 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
 ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”) DAN AKAN
 DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

   DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) UNTUK:
                                         PROGRAM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
                                                                                A- idn (sy) (Single A Minus Syariah)

                              PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                                 PT Sucor Sekuritas                                PT Indo Premier Sekuritas                              PT Mandiri Sekuritas

                                      PENAWARAN ATAS SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                       PT Bank Mega Tbk

                                                             Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
Page 2
PT Aneka Gas Industri Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) melalui Surat No. 036/Keu-AGI/III/2020 pada tanggal 4 Mei 2020
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang
Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya
disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK
No. S-208/D.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II ini, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah), Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap III dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat
puluh empat miliar Rupiah), dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk
mencatatkan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022” dengan jumlah dana sebesar
Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020
yang dikeluarkan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi maka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/
BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 serta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang ringkasannya dicantumkan
pada Bab VII tentang Tata Cara Pemesanan Sukuk Ijarah.

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Sukuk Ijarah, dan serta seluruh Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi
Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi
dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.

Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.

 PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
 ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE
 SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN
 DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK
 NO. 15.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK
 IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ................................................................................................xviii

DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI. ........................................xix

RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................xxi

I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022. ...1

II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
        BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022...................................24

III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................27

IV.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..............................................................32

        A.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................32
        B.    PERIZINAN...........................................................................................................................35
        C. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ....................................35
        D. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.....................................40
        E.    KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP. .........................................................................47
        F.    HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN PERSEROAN
              DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. .......................................47
        G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..........................................................48
        H. SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................49
        I.    PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
              DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS
              DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. .................................................................................52
        J.    KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. .......52
        K.    KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA....................................................................................54

V.      PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH. .....................................................................................66

VI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN....................67

VII.    TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH.............................................................................70

VIII.   PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        SUKUK IJARAH..........................................................................................................................74

IX.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................75




                                                                        i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”             : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
                         peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                         (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                              kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                         (b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
                              komisaris dari pihak tersebut;
                         (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                              lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                         (d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                              langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                         (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                              maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                         (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran       : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
 Sukuk Ijarah”           di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan
                         kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                         Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                         pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran Pendapatan
                         Bagi Hasil termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                         ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
                         dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                         Pembayaran Sukuk Ijarah masing-masing tahap Sukuk Ijarah.
“Agunan dan Jaminan”   : berarti Jaminan yang diberikan oleh Pemberi Jaminan kepada Pemegang
                         Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan
                         dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
“Ahli Syariah Pasar    : Berarti:
 Modal” atau “ASPM”      a. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                             di bidang syariah; atau
                         b. Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
                             dan pengalaman di bidang syariah,

                         yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                         Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
                         atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                         syariah di Pasar Modal.
“Akad Syariah”         : berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan Akad
                         Wakalah.
“Akad Ijarah”          : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                         yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                         dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di
                         bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
                         penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                         yang sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari,
                         dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.




                                                 ii
Page 5
“Akad Wakalah”            : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                            yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                            bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                            dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di
                            bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan dan penambahannya.
“Anggaran Dasar”          : berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
“Anggota Bursa”           : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                            angka 2 UUPM.
“Aset Yang Menjadi        : berati aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama
 Dasar Sukuk Ijarah”        umur Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                            di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berupa Objek Ijarah.
“Bagian Penjaminan”       : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
                            Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek dengan memperhatikan
                            hasil Penawaran Awal berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
                            penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Sukuk Ijarah
                            kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk
                            Ijarah yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
                            masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan Masa Penawaran,
                            berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Efek.
“Bank Kustodian”          : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang
                            melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                            dalam UUPM.
“Bapepam”                 : berarti Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima
                            hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
                            UUPM.
“Bapepam dan LK”          : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang
                            merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                            Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
                            Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                            Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                            Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/
                            PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                            Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
                            dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                            sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan
                            LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun
                            2011, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bursa Efek” atau “BEI”   : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                            sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                            lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
                            hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                            di Jakarta Selatan.
“CAGR”                    : berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan
                            majemuk per tahun.




                                                   iii
Page 6
“Cicilan Imbalan Ijarah”   : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan sebagai imbalan
                             atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
                             pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
                             Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                             Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Daftar Pemegang           : berarti Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Sukuk Ijarah”               tentang kepemilikan Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Sukuk Ijarah
                             dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                             oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemesanan       : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Sukuk Ijarah dan jumlah
 Pembelian Sukuk Ijarah” Sukuk Ijarah yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan
                          Pembelian Sukuk Ijarah yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek.
“Dana Sukuk Ijarah”        : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
                             Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah pada Tanggal
                             Emisi:
                             - Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             - Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             - Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi

                             Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
                             ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Dokumen Emisi”            : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban
                             Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
                             Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI,
                             Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Sukuk, Informasi Tambahan
                             dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                             Berkelanjutan ini.
“Dokumen Jaminan”          : Berarti dokumen-dokumen Jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang
                             diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dokumen
                             pendukung lainnya yang diisyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai
                             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut segala
                             perubahan dan/atau pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                             yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memperhatikan syarat-syarat
                             dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah.
“Efek”                     : berarti surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                             Pasar Modal yaitu Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial,
                             Saham, obligasi termasuk Sukuk Ijarah, Tanda Bukti Uang, Unit Penyertaan
                             Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
                             Efek.
“Efek Syariah”             : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
                             dan peraturan pelaksanaannya yang:
                             a) akad, cara, dan kegiatan usaha;
                             b) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha
                                 dan/atau
                             c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak
                                 bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                    iv
Page 7
“Efektif”              : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                         Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar Modal
                         juncto ketentuan Peraturan Nomor: IX.A.2 angka 4 Lampiran Keputusan
                         Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009,
                         yaitu:
                         1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                             - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                terkait dengan Penawaran; atau
                             - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
                                OJK dipenuhi; atau
                         2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                             dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi”                : Berarti penerbitan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
                         ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”        : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                         kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                         meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, menyebarnya
                         wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan
                         oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang
                         mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                         masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Formulir Konfirmasi   : berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan
 Penjatahan”             oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek kepada pemesan Sukuk Ijarah
                         sebagai tanda bukti penjatahan.
“Formulir Pemesanan     : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
 Pembelian Sukuk Ijarah” ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                          Efek.
“Gagal Bayar”          : berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
                         keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
                         besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Grup”                 : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Penawaran”      : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bank”            : berarti Hari Kerja bank yaitu hari pada saat mana Kantor Pusat Bank
                         Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa”           : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan
                         Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
                         sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”        : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
                         tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                         sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
                         Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                         Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”           : berarti Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
                         hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                         atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                         Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.


                                                v
Page 8
“Hutang”                 : Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
                           bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“Informasi Tambahan”     : Berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                           kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                           II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022, yang akan diumumkan kepada
                           Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Imbalan Ijarah”         : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi, yakni berupa Jumlah
                           Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian
                           Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke
                           waktu.
“Jaminan”                : berarti Jaminan Sukuk Ijarah.
“Jaminan Sukuk Ijarah”   : berarti Jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                           Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“JPY”                    : berarti Yen Jepang.
“Jumlah Kewajiban”       : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                           serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                           termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil serta
                           Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
                           kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
“KAP”                    : berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkumham”            : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                           Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                           Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
                           nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian     : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
 Akibat Keterlambatan”     Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
                           VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian
                           atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
                           terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak
                           ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk
                           Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.

                           Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
                           yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran
                           akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
                           berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya kompensasi
                           kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:
                           - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp243.056,- (dua ratus empat puluh tiga
                              ribu lima puluh enam Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
                              (satu miliar Rupiah) per hari.
                           - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu
                              Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                              per hari.
                           - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh
                              delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah) untuk setiap kelipatan
                              Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.




                                                 vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis”    : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah
                           dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                           Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                           Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang
                           Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
                           pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
                           dengan Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
 RUPSI” atau “KTUR”          KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
                             khusus untuk keperluan menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan
                             RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Kredit Investasi”       : berarti kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk
                           membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.
“Kredit Modal Kerja”     : berarti kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan
                           modal kerja dari suatu perusahaan.
“KSEI”                   : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                           menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                           sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Sukuk Ijarah
                           bertugas mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Ijarah berdasarkan
                           Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                           Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”              : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Ijarah dan harta yang
                           berkaitan dengan Sukuk Ijarah serta jasa lainnya termasuk menerima
                           bunga Cicilan Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                           Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                           dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
                           Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Konsultan Hukum”        : berarti Makes & Partners Law Firm yang melakukan pemeriksaan aspek
                           hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan dengan
                           Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                           V Tahun 2022 dan terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK.
“Manajer Penjatahan      : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
 Sukuk Ijarah”             syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                           Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat
                           dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
                           Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum
                           Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.
“Masa Penawaran”         : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                           Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                           Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Dalam hal terjadi penghentian
                           perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                           Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                           perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
                           masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat”             : berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/
                           atau Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang
                           bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                           tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia




                                                vii
Page 10
“Menkumham”             : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                          dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah
                          nama Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
“Nilai Pengalihan”      : Berarti nilai Sisa Imbalan Ijarah dengan jumlah sebesar Rp118.800.000.000,-
                          (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah
                          Seri A, sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh
                          ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan Rp153.500.000.000,-
                          (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah
                          Seri C.
“Objek Ijarah”          : berarti tanah, bangunan beserta sarana pelengkap yang terletak di Jalan
                          Raya Cidahu Dangedeur, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat,
                          Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat, milik Perseroan serta mesin-
                          mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik
                          Perseroan beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga, dengan
                          perincian dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah. Hak manfaat
                          atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dengan
                          prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
                          dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
 atau “OJK”                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                           22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang
                           tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                           jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                           pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Sejak
                           tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                           pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal beralih dari
                           Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan
                           kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Rekening”     : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                          KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                          pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                          perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
                          Tahun 2022 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                          seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                          a. Rekening Efek pada KSEI ; atau
                          b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                             Efek.
“Pemeringkat”           : berarti PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau para pengganti dan
                          penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
                          terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah”            : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”        : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah, yang merupakan Penawaran
                          Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
                          2022 yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk
                          menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                          diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan dalam
                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                                viii
Page 11
“Penawaran Umum          : berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Ijarah yang dilakukan
 Berkelanjutan”            secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan II sesuai dengan Peraturan OJK No. 36.
“Pengakuan Atas       : berarti pengakuan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalamAkta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk
 Ijarah”                Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 19 tanggal
                        11 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                        di Jakarta berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                        dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif”     : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                           satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
“Penjamin Emisi Efek”    : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                           Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
                           kewajiban untuk membeli sisa Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk
                           oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                           yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                           dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                           ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana      : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan
 Emisi Efek”               Penatalaksanaan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan
                           ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
                           PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
                           untuk emisi Sukuk Ijarah, berkedudukan di Jakarta sesuai dengan syarat-
                           syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1”   : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                           LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
                           Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2”   : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                           No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                           Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7”   : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                           No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                           Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 7”    : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017
                           tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/
                           Atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 9”    : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 tanggal
                           14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                           Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Utang, yang diundangkan pada
                           tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 15”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015
                           tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                           Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.




                                                 ix
Page 12
“Peraturan OJK No. 16”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
                           tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                           Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang diundangkan tanggal
                           21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 17”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020
                           tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                           Usaha, yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 18”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015
                           tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
                           yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015 sebagaimana diubah
                           dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
                           26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                           No. 18/POJK.04/2015.
“Peraturan OJK No. 20”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
                           tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                           yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
“Peraturan OJK No. 23”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2017
                           tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal
                           22 Juni 2017.
“Peraturan OJK No. 30”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
                           tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                           Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
                           2015.
“Peraturan OJK No. 33”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                           8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                           Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 34”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
                           8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                           Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 35”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
                           8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
                           Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 36”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
                           tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
                           8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 42”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 42/POJK.04/2020
                           tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                           Kepentingan, yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.
“Peraturan OJK No. 49”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020
                           tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang
                           dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 11 Desember 2020.
“Peraturan OJK No. 53”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
                           23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
                           Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
                           2015.




                                                x
Page 13
“Peraturan OJK No. 55”    : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal
                            23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                            Kerja Komite Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
“Peraturan OJK No. 56”    : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015 tanggal
                            23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
                            Piagam Unit Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
                            2015.
“Periode Penawaran        : berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
 Umum Berkelanjutan”        Ijarah yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
                            pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan
                            kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
                            Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
“Perjanjian Agen          : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
 Pembayaran Sukuk           Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 21 tanggal 11 Maret 2022 yang
 Ijarah”                    dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
                            antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                            penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                            yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                            hari.
“Perjanjian Pendaftaran   : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Sukuk Ijarah di KSEI”      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
                            No. SP-014/SKK/KSEI/0222 tanggal 11 Maret 2022, yang dibuat di bawah
                            tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya atau
                            penambahan-penambahannya atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                            dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Persetujuan Prinsip      : berarti surat No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang
 Pencatatan Efek            dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia, perihal Persetujuan Prinsip
 Bersifat Utang”            Pencatatan Efek Bersifat Utang, berikut perubahan-perubahannya dan/
                            atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                            bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan    : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
 Emisi Sukuk Ijarah”        Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sebagaimana termaktub dalam
 atau ”PPES”                Akta No. 20 tanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                            S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                            penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                            yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
”Perjanjian               : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
 Perwaliamanatan            Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta
 Sukuk Ijarah”              No. 18 tanggal 11 Maret 2022 Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
                            sebagaimana termaktub dalam Akta No.26 tanggal 28 Maret 2022
                            yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                            perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
                            atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                            pihak yang bersangkutan dikemudian hari.




                                                   xi
Page 14
”Pernyataan Efektif”    : berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan
                          ketentuan:
                          (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                               a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                   diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                   yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                   Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                               b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                   disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                          (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Pernyataan Penawaran : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
 Umum Berkelanjutan”    Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                        Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 dan Perubahan I Pernyataan
                        Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka
                        Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                        No. 36 tanggal 28 Mei 2020 yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah
                        Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan perubahan-perubahannya dan/atau
                        penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                        yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                           Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7
                           dan Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                           LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011 tentang Ketentuan
                           Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan
                           Peraturan OJK Nomor: 7, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                           Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                           Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                           pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan”             : berarti badan hukum yang bermaksuk melakukan Emisi Sukuk Ijarah
                          Berkelanjutan serta pengelola usaha/modal yang dalam hal ini PT Aneka
                          Gas Industri Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas yang
                          didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
                          Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak”       : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                          Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku
                          di Indonesia. Dimana per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
                          Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu PT Samator Gas
                          Industri (99,91%), PT Ruci Gas (50,00%) dan PT Samabayu Mandala
                          (59,95%, melalui PT Samator Gas Industri).
“Perusahaan Asosiasi”   : berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham
                          dengan hak suara antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50%
                          (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung. Dimana per
                          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu)
                          Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Krakatau Samator.
“Perusahaan Efek”       : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                          Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                          dimaksud dalam UUPM.




                                                xii
Page 15
“Pihak Terafiliasi”     : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
“Prinsip Syariah di Pasar : berarti prinsip hukum islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal
 Modal”                     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-
                            MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                            No. 15/POJK.04/2015 dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
                            pada fatwa DSN-MUI.
“Profesi Penunjang      : berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor
 Independen”              Jasa Penilai Publik yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
                          dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prospektus”            : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                          Berkelanjutan Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-sama
                          dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan tujuan agar
                          Masyarakat membeli Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                          diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No.
                          36 dan Peraturan OJK No. 9.
“Rekening Efek”         : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
                          milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                          Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan
                          Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
“Rupiah” atau “Rp”      : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPS”                  : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                          saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                          ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
                          peraturan pelaksananya.
“RUPSLB”                : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                          diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSI”                 : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan                 : berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah atau yang dapat dipindahbukukan dari
 Pemindahbukuan”          satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                          Rupiah). Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
                          mengeluarkan 1 (satu) suara.
“Sertifikat Jumbo       : berarti bukti penerbitan sukuk Ijarah yang disimpan dalam penitipan kolektif
 Sukuk Ijarah”            di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                          nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                          Rekening.




                                                xiii
Page 16
“Sisa Imbalan Ijarah”   : berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
                          ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                          merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dan akan
                          dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah Sisa
                          Imbalan Ijarah sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh
                          enam miliar Rupiah), yang terbagi ke dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:

                          Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
                                   adalah sebesar Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas
                                   miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                   sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta
                                   Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                   Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima
                                   ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                                   tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
                                   berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
                                   adalah sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga
                                   miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                   sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga
                                   ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
                                   Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,- (delapan
                                   puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                   Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                   Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                   Tanggal Emisi.
                          Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan
                                   adalah sebesar Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga
                                   miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                   sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus
                                   enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
                                   tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
                                   sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus
                                   ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                                   tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang
                                   berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
                          triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
                          Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2022.
                          Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
                          payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang
                          dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 5 April
                          2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
                          Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                          pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran
                          kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                          Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Suara”                 : berarti hak suara yang dimiliki Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI.




                                                xiv
Page 17
“Sukuk”          : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
                   sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
                   terbagi atas:
                   1. Aset berwujud tertentu;
                   2. Aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
                   3. Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada;
                   4. Aset proyek tertentu; dan/atau
                   5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan.
“Sukuk Ijarah”   : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022,
                   yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan
                   oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                   yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
                   memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan akan dicatatkan di Bursa
                   Efek serta didaftarkan di KSEI dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                   Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah), yang
                   terbagi ke dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
                   Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
                              adalah sebesar Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas
                              miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                              sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta
                              Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                              Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima
                              ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                              tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
                              berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                   Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
                              adalah sebesar Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga
                              miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                              sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga
                              ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
                              Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,- (delapan
                              puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                              Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                              Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                              Tanggal Emisi.
                   Seri C   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan
                              adalah sebesar Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga
                              miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                              sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus
                              enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
                              tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
                              sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus
                              ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                              tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang
                              berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                   Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
                   triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
                   Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2022.
                   Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
                   payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang
                   dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 5 April
                   2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.
                   Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa
                   Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                   pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan
                   Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai
                   dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


                                          xv
Page 18
“SGD”                      : berarti dolar Singapura.
“Tanah”                    : berarti tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya serta sarana
                             pelengkap lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
                             yang berada dan/atau diperoleh di atas bidang-bidang tanah tersebut yang
                             merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
“Tanggal Distribusi”       : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
                             Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib
                             dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang
                             akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                             terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
“Tanggal Emisi”            : berarti tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                             Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran”       : berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Sukuk Ijarah kepada
                             Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui
                             Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kedalam Rekening Perseroan
                             (in good funds) berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                             yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu tanggal 5 April 2022.
“Tanggal Pembayaran        : berarti tanggal dimana saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
 Cicilan Imbalan Ijarah”     wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
                             dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
                             setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
                             ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran        : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
 Kembali Sisa Imbalan        wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
 Ijarah”                     dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                             memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pencatatan”       : berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek
                             dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                             Distribusi, yaitu tanggal 6 April 2022.
“Tanggal Pengembalian      : berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Sukuk
 Uang Pemesanan”             Ijarah Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
                             melalui Penjamin Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan yang sebagian
                             atau seluruh pesanannya tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan
                             atau dalam hal Penawaran Umum Sukuk Ijarah dibatalkan atau ditunda,
                             bagaimanapun Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan tidak boleh lebih
                             lambat dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua)
                             Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan atau penundaan
                             Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 5 April 2022.
“Tanggal Penjatahan”       : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
                             Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 1 April 2022.
“Tim Ahli Syariah”         : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                             produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                             Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor:
                             18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar
                             Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah
                             Pasar Modal.
”Undang-Undang OJK”        : berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                             tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.




                                                   xvi
Page 19
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
 Modal” atau “UUPM”    tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                       1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksananya.
”USD”                 : berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
“UUPT”                : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
                        Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No.
                        4756.
“Wali Amanat”         : berarti “PT Bank Mega Tbk.”, dimana merupakan perseroan terbatas yang
                        didirikan berdasarkan hukum negara Republik dan berkedudukan serta
                        berkantor di Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A,
                        Jakarta 12970, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
                        Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk
                        Ijarah atau penerus atau pengganti haknya yang mewakili Pemegang
                        Sukuk Ijarah.




                                             xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

AME       : berarti PT Aneka Mega Energi
KS        : berarti PT Krakatau Samator
RG        : berarti PT Ruci Gas
Samator   : berarti PT Samator
SGI       : berarti PT Samator Gas Industri
SMB       : berarti PT Samabayu Mandala




                                              xviii
Page 21
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS
INDUSTRI

“Air Gas”              :   berarti gas yang bersumber dari udara, yang dihasilkan melalui proses
                           pemisahan dan proses produksi.
“Air Separation Plant” :   berarti Plant yang memisahkan komposisi udara (78% Nitrogen, 21% Oksigen,
                           0,9% Argon, 0,03% Karbondioksida, dan gas-gas lainnya) berdasarkan
                           temperatur didih. Produknya bisa berupa gas atau cair.
”Carbon Dioxide Plant”:    berarti Plant yang memproduksi gas Karbondioksida dari hasil pembakaran
                           yang dipisahkan dengan proses kimia.
“Cryogenic”            :   berarti temperatur di bawah -73,30C.
“Cutting”              :   berarti pemotongan.
“Depot”                :   berarti depot penyimpanan botol-botol gas sebelum didistribusikan lebih
                           lanjut.
“Filling Station”      :   berarti stasiun pengisian gas (Oksigen, Nitrogen, Argon, Karbon dioksida)
                           dari Tangki penyimpanan ke botol-botol.
“Fuel Gas”             :   berarti bahan bakar yang berupa gas dalam kondisi ruang dengan tekanan
                           1 bar dan temperatur 25°C.
“Gas Plant”            :   berarti Plant yang memisahkan komposisi udara, hanya disini produknya
                           berupa gas sebagai contoh Oksigen atau Nitrogen atau kedua-duanya.
“Gas Refrigerant”      :   berarti gas Hidrokarbon yang dipakai sebagai bahan refrigerant pengganti
                           Freon dan turunannya.
”Crude Argon”          :   berarti gas Argon yang masih belum murni.
“Hidrokarbon”          :   berarti kimia organik yang komposisinya hanya mengandung unsur Carbon
                           (C) dan Hidrogen (H).
“Hydrogen Plant”       :   berarti Plant yang memproduksi gas Hidrogen dari bahan baku Hidrokarbon.
“Liquid”               :   berarti bentuk cair.
“LPG”                  :   berarti Liquefied Petroleum Gas.
“Mixed Gas”            :   berarti gas bertekanan (compressed gas) yang digabungkan atau dicampur
                           dalam sebuah wadah atau kontainer (silinder) yang memiliki komposisi
                           tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pada umumnya campuran ini dapat
                           berupa gas yang dicairkan (liquefied) atau yang tidak dicairkan (non-liquefied).
                           Gas ini tersedia dalam beberapa kelas (grade), yaitu standar utama (primary
                           standard), standar tersertifikasi (certified standard) dan campuran yang tidak
                           teranalisa (unanalized mixtures).
“Nurse Call”           :   berarti alat pemanggil perawat.
”Plant”                :   berarti Pabrik yang memproses bahan mentah menjadi bahan jadi atau
                           setengah jadi.
“Rare Gas”             :   berarti gas mulia, yang tidak bereaksi dalam kondisi ruang dan keberadaannya
                           di udara sangat kecil dan terbatas.




                                                   xix
Page 22
“Specialty Gas”     :   berarti gas yang terkontrol dan memiliki tingkat kemurnian tinggi yang
                        digunakan untuk pemakaian khusus. Gas ini memiliki variasi dengan jumlah
                        terbatas dan dicampur dengan tingkat akurasi yang tinggi. Beberapa kelas
                        gas ini meliputi gas dengan tingkat kemurnian tinggi (high purity), gas dengan
                        tingkat kemurnian sangat tinggi (ultra high purity) dan gas research grade.
“Steam Reforming”   :   berarti proses reaksi kimia yang menggunakan sumber panas dari uap air.
“Synthetic Gas”     :   berarti gas sintetis yang berupa bahan bakar cair ataupun gas yang diperoleh
                        dari campuran Karbon monoksida dan Hidrogen yang diperoleh dari proses
                        gasifikasi batubara atau reforming gas alam.
”Welding”           :   berarti pengelasan.




                                                xx
Page 23
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

A. UMUM

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.

Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal 28 Agustus 2020, yang dibuat di
hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang isinya antara
lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan KBLI 2017, serta pernyataan
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta No. 54/2020 telah disetujui
oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September
2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0386313 tanggal
14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:

a.   Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b.   Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c.   Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d.   Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e.   Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f.   Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.




                                                 xxi
Page 24
Kegiatan Usaha Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
    Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
    Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
    yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
    pabrik pelanggan dan rumah sakit.

Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:

    Nama         Tahun           Tahun Mulai            Kegiatan Usaha       Tahun           Persentase             Status
 Perusahaan     Pendirian         Beroperasi                               Penyertaan        Kepemilikan          Operasional
                               Secara Komersial
Perusahaan Anak
SGI            1994                   1992            Produksi dan            2006             99,91%              Beroperasi
                                                      perdagangan gas
RG                2007                2009            Perdagangan             2007             50,00%              Beroperasi
                                                      industri gas
SMB               1982                1991            Produksi,               2005             59,95%              Beroperasi
                                                      perdagangan gas                        (melalui SGI)
                                                      serta pemasangan
                                                      instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS             2013                    -              Produksi dan            2013           35,21%             Belum beroperasi
                                                      perdagangan gas                   (secara langsung),      secara komersial*)
                                                                                             29,34%
                                                                                           (melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.


Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan

                                                                          Tingkat Bunga/                             Total Nilai
                                                                Jangka
                                                     Jumlah               Cicilan Imbalan                            Efek yang
No.            Nama              Seri Rating                     Waktu                           Jatuh Tempo
                                                     (Rpjuta)             Ijarah per Rp1                             Terutang
                                                                (tahun)
                                                                               miliar                                 (Rpjuta)
 1.   Obligasi Aneka Gas II       -        A-(idn)    200.000     5                   9,8%    18 Desember 2017                  -
      Tahun 2012
 2.   Sukuk Ijarah II Tahun       -        A-(idn)    200.000     5        Rp99.000.000,-     18 Desember 2017                  -
      2012
 3.   Obligasi Berkelanjutan      A        A-(idn)     45.000     3                  9,9%         6 Juni 2020                  -
      I Aneka Gas Industri        B                    19.000     5                10,35%         6 Juni 2022             19.000
      Tahap I Tahun 2017
 4.   Sukuk Ijarah                A        A-(idn)    147.000     3        Rp99.000.000,-         6 Juni 2020                  -
      Berkelanjutan I Aneka       B                    99.000     5       Rp103.500.000,-         6 Juni 2022             99.000
      Gas Industri Tahap I
      Tahun 2017
 5.   Obligasi Berkelanjutan      A        A-(idn)    195.000     3                  9,5%      5 Desember 2020                 -
      I Aneka Gas Industri        B                    61.000     5                  9,9%      5 Desember 2022            61.000
      Tahap II Tahun 2017




                                                                 xxii
Page 25
                                                                       Tingkat Bunga/                         Total Nilai
                                                             Jangka
                                                Jumlah                 Cicilan Imbalan                        Efek yang
No.            Nama             Seri Rating                   Waktu                         Jatuh Tempo
                                                (Rpjuta)               Ijarah per Rp1                         Terutang
                                                             (tahun)
                                                                            miliar                             (Rpjuta)
 6.    Sukuk Ijarah              A    A-(idn)    107.000        3        Rp95.000.000,-   5 Desember 2020                -
       Berkelanjutan I Aneka     B                37.000        5        Rp99.000.000,-   5 Desember 2022         37.000
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2017
 7.    Obligasi Berkelanjutan    A    A-(idn)    164.000        3                11,0%      19 Maret 2022              -
       I Aneka Gas Industri      B                16.000        5                11,5%      19 Maret 2024         16.000
       Tahap III Tahun 2019
 8.    Sukuk Ijarah              -    A-(idn)    110.000        3        Rp110.000.000      19 Maret 2022                -
       Berkelanjutan I Aneka
       Gas Industri Tahap III
       Tahun 2019
 9.    Obligasi Berkelanjutan    A    A-(idn)      9.000        3                9,80%     14 Agustus 2023         9.000
       II Aneka Gas Industri     B                 2.000        5              10,55%      14 Agustus 2025         2.000
       Tahap I Tahun 2020        C                 1.000        7               11,25%     14 Agustus 2027         1.000
10.    Sukuk Ijarah              -    A-(idn)      5.000        5        Rp105.500.000     14 Agustus 2025         5.000
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap I
       Tahun 2020
11.    Obligasi Berkelanjutan    -    A-(idn)    100.000        1                9,25%     12 Oktober 2021               -
       II Aneka Gas Industri
       Tahap II Tahun 2020
12.    Sukuk Ijarah              -    A-(idn)    205.000        1         Rp92.500.000     12 Oktober 2021               -
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2020
13.    Obligasi Berkelanjutan    A    A-(idn)     15.000        1               7,50%        12 Juli 2022         15.000
       II Aneka Gas Industri     B               145.000        3               9,35%         2 Juli 2024        145.000
       Tahap III Tahun 2021      C                78.000        7              10,75%         2 Juli 2028         78.000
14.    Sukuk Ijarah              A    A-(idn)     15.000        1         Rp75.000.000       12 Juli 2022         15.000
       Berkelanjutan II Aneka    B               105.000        3         Rp93.500.000        2 Juli 2024        105.000
       Gas Industri Tahap III    C               124.000        7        Rp107.500.000        2 Juli 2028        124.000
       Tahun 2021
15.    Obligasi Berkelanjutan    A    A-(idn)     44.700        3               8,10%     22 Desember 2024        44.700
       II Aneka Gas Industri     B                46.300        5               9,15%     22 Desember 2026        46.300
       Tahap IV Tahun 2021       C                59.000        7              10,00%     22 Desember 2028        59.000
16.    Sukuk Ijarah              A    A-(idn)    133.000        3         Rp81.000.000    22 Desember 2024       133.000
       Berkelanjutan II Aneka    B                17.000        5         Rp91.500.000    22 Desember 2026        17.000
       Gas Industri Tahap IV
       Tahun 2021
       Jumlah                                   2.304.000                                                      1.031.000

Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp1.031.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2022 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp500,00 per saham
 No.                Pemegang Saham
                                                           Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)             %
Modal Dasar                                                    9.200.000.000              4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.   PT Aneka Mega Energi                                         766.665.000              383.332.500.000          25,000
2.   PT Samator                                                 1.243.226.000              621.613.000.000          40,540
3.   PT Saratoga Investama Sedaya                                 306.666.000              153.333.000.000          10,000
4.   Rachmat Harsono                                               76.217.300               38.108.650.000           2,485




                                                               xxiii
Page 26
                                                            Nilai Nominal Rp500,00 per saham
 No.            Pemegang Saham
                                                Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)         %
5.   Heyzer Harsono                                     4.512.000                  2.256.000.000     0,147
6.   Rasid Harsono                                      3.952.000                  1.976.000.000     0,129
7.   Imelda Mulyani                                    36.561.200                 18.280.600.000     1,192
8.   Djanarko Tjandra                                      30.000                     15.000.000     0,001
9.   Masyarakat                                       605.830.500                302.915.250.000    19,756
10. Saham Tresuri                                      23.000.000                 11.500.000.000     0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          3.066.660.000              1.533.330.000.000   100,000
Jumlah Saham dalam Portepel                         6.133.340.000              3.066.670.000.000

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama        : Setyo Wahono
Wakil Komisaris Utama        : Rasid Harsono
Komisaris Independen         : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen         : C. M. Bing Soekianto
Komisaris                    : Hargo Utomo

Direksi
Direktur Utama               : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama         : Ferryawan Utomo
Direktur Independen          : Agus Purnomo
Direktur                     : Imelda Mulyani Harsono
Direktur                     : Budi Susanto
Direktur                     : Nini Liemijanto
Direktur                     : Djanarko Tjandra

B. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Ringkasan Struktur Sukuk Ijarah

Nama Sukuk Ijarah                   :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
                                        2022.
Jenis Sukuk Ijarah                  :   Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
                                        Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
                                        KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah
                                        untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                                        Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang
                                        Pasar Modal.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah          :   Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                                        Commitment) sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan
                                        puluh enam miliar Rupiah) dengan rincian Rp118.800.000.000,-
                                        (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) untuk
                                        Sukuk Ijarah Seri A, Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh
                                        tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan
                                        Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus
                                        juta Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Harga Penawaran                     :   100,00% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu                        :   Jangka waktu Sukuk Ijarah untuk Seri A adalah 3 (tiga) tahun,
                                        Seri B adalah 5 (lima) tahun, dan Seri C adalah 7 (tujuh) tahun.
Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.




                                                   xxiv
Page 27
Satuan Perdagangan                :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Cicilan Imbalan Ijarah            :   -   Sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh
                                          juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
                                          Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh
                                          juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                          Rupiah) per tahun dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                                          Ijarah Seri A;
                                      -   Sebesar Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,-
                                          (sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per
                                          tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
                                          atau sebesar Rp89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta
                                          Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
                                          dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; dan
                                      -   Sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan
                                          ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
                                          per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C
                                          atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima
                                          ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                          per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C.
Jenis Cicilan Imbalan Ijarah      :   Tetap.
Periode Pembayaran Cicilan        :   3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan        :   5 Juli 2022
Imbalan Ijarah Pertama
Syarat dan ketentuan dalam hal    :   -   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih
Perseroan akan mengubah jenis             dahulu disetujui oleh RUPSI;
Akad Syariah, isi Akad Syariah,       -   mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang
dan/atau Aset Yang Menjadi                tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan
Dasar Sukuk Ijarah                        Sukuk Ijarah;
                                      -   perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
                                          kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
                                          dilaksanakannya RUPSI.
Jaminan                           :   Sukuk Ijarah ini dijamin dengan Jaminan sekurang-kurangnya
                                      50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
                                      dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                      Ijarah.
Peringkat Efek                    :   A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) dari PT Fitch Ratings
                                      Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund)                        Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                                      penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali                 :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back)                            melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                      seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
                                      Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                      buyback tersebut sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan
                                      untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat                       :   PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
                                      penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang
                                      tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


                                                    xxv
Page 28
Informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022 dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

C. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
   BEKEKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:

1.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017

     Debitur                  :   Perseroan
     Nama Utang               :   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun 2017
     Tingkat Bunga            :   10,35%
     Jatuh Tempo              :   6 Juni 2022
     Saldo Utang Per
     30 September 2021        :   Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
     Rencana Pelunasan        :   Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana          :   Pembayaran Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
     Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk

2.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017

     Debitur                  :   Perseroan
     Nama Utang               :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B
                                  Tahun 2017
     Cicilan Imbalan Ijarah   :   Rp103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
     Jatuh Tempo              :   6 Juni 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk :      Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran :         Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana          :   Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                                  - Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                                  - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
                                  - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk

3.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021

     Debitur                  :   Perseroan
     Nama Utang               :   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2021
     Tingkat Bunga            :   7,50%
     Jatuh Tempo              :   16 Juli 2022
     Saldo Utang Per
     30 September 2021        :   Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Rencana Pelunasan        :   Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana          :   Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
                                  Tahun 2020
     Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk




                                                   xxvi
Page 29
     4.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021

     Debitur                  :   Perseroan
     Nama Utang               :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun
                                  2021
     Cicilan Imbalan Ijarah   :   Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
     Jatuh Tempo              :   16 Juli 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk :      Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran :         Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana          :   Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
                                  Tahun 2020
     Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk

5.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017

     Debitur                  :   Perseroan
     Nama Utang               :   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun 2017
     Tingkat Bunga            :   9,90%
     Jatuh Tempo              :   5 Desember 2022
     Saldo Utang Per
     30 September 2021        :   Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
     Rencana Pelunasan        :   Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana          :   Pembayaran Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
     Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk

6.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017

     Debitur                  :   Perseroan
     Nama Utang               :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun
                                  2017
     Cicilan Imbalan Ijarah   :   Rp99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
     Jatuh Tempo              :   5 Desember 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk :      Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran :         Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana          :   Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                                  - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
                                  - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
     Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk




                                                   xxvii
Page 30
7.   Pembayaran pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     Debitur                       :   SGI
     Kreditur                      :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     Tingkat Bunga                 :   9,25%
     Jatuh Tempo                   :   23 April 2022
     Saldo Utang Per               :   Rp159.948.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan
     30 September 2021                 ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
     Rencana Pembayaran :              Rp142.600.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus juta
                                       Rupiah)
     Penggunaan Dana               :   Investasi
     Afiliasi                      :   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mandiri
                                       (Persero) Tbk.

8.   Sisanya, sekitar sebesar Rp4.180.000.000,- (empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah)
     akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal diantaranya untuk penambahan dan/atau
     peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk
     di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung system
     distribusi oleh Perseroan.

Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil Emisi ini dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                  dalam jutaan rupiah
                                                                     30 September             31 Desember
                               Uraian
                                                                         2021*             2020           2019
Jumlah Aset Lancar                                                     2.045.287        1.629.893      1.696.015
Jumlah Aset Tidak Lancar                                               6.005.133        5.491.565      5.324.965
Jumlah Aset                                                            8.050.420        7.121.458      7.020.980
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                        2.150.627        1.615.068      1.938.711
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       2.348.383        2.124.249      1.782.705
Jumlah Liabilitas                                                      4.499.010        3.739.317      3.721.416
Jumlah Ekuitas                                                         3.551.410        3.382.141      3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                          8.050.420        7.121.458      7.020.980
Keterangan:
* Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September*                 31 Desember
Uraian
                                                                 2021         2020           2020           2019
Penjualan Neto                                                2.074.583     1.576.754      2.188.179      2.203.617
Beban Pokok Penjualan                                        (1.115.889)    (903.144)    (1.254.746)    (1.205.820)
Laba Kotor                                                       958.694      673.610        933.433        997.797
Laba Tahun Berjalan                                              178.857       32.171         99.862        103.431
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak       178.857       32.171         (2.361)        63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                         -            -         97.501        167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                56,68         9,70           31,59         32,92
Keterangan:
* Tidak diaudit




                                                        xxviii
Page 31
Rasio-rasio Keuangan Penting

                                                                  30 September*                31 Desember
                              Uraian
                                                                 2021       2020             2020       2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Bersih                                                  31,57%        (2,53%)       (0,70%)       6,29%
Laba Tahun Berjalan                                              455,96%       (57,69%)       (3,45%)     (9,57%)
Jumlah Aset                                                       13,04%          1,38%         1,43%       5,61%
Jumlah Liabilitas                                                 20,32%          2,00%         0,48%       6,33%
Jumlah Ekuitas                                                     5,00%          0,69%         2,50%       4,82%

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih                              46,21%         42,72%       42,66%       45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset                                          11,91%          9,46%       13,11%       14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas                                       26,99%         20,28%       27,60%       30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih                      10,46%          2,43%        4,40%        6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset                                   2,69%          0,54%        1,35%        1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas                                6,11%          1,16%        2,84%        4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih                      8,62%          2,04%        4,56%        4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset                                  2,22%          0,45%        1,40%        1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas                               5,04%          0,97%        2,95%        3,13%

Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio                                            4,71          4,01          5,56        5,24
Receivable days                                                     57,32         67,35         65,61       69,63
Inventory turnover ratio                                             2,50          2,01          2,81        2,67
Inventory days                                                     107,85        134,49        130,01      136,48

Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek                          0,33           0,25         0,25         0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek                                 0,95           1,12         1,01         0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas                                     1,27           1,14         1,11         1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset                                        0,56           0,53         0,53         0,53
Interest coverage ratio                                              1,89           1,19         1,35         1,51
Debt service coverage ratio                                          1,55           1,05         1,14         1,08
Keterangan:
* Tidak diaudit


Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke
depan

Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp75.852.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                          Mata Uang    Outstanding Pokok Pinjaman       Jumlah yang Akan Dilunasi
Kredit Investasi
  PT Bank Rakyat Indonesia                    Rupiah                        1.426.629                      42.687
  (Persero) Tbk
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               Rupiah                         146.573                       10.275
  PT Bank OCBC NISP Tbk                       Rupiah                          90.136                        2.785
  PT Bank Syariah Indonesia Tbk               Rupiah                          27.400                          600




                                                       xxix
Page 32
                                  Mata Uang     Outstanding Pokok Pinjaman    Jumlah yang Akan Dilunasi
Liabilitas Sewa
  PT Mitsubishi UFJ                Rupiah                           110.453                       8.679
  PT Dipo Star Finance             Rupiah                            29.314                       5.088
  PT Satyadhika Bakti              Rupiah                             5.911                         570
  PT Hino Finance Indonesia        Rupiah                             5.449                       1.130
  Arief Harsono                    Rupiah                             4.784                           -
  Rachmat Harsono                  Rupiah                             1.916                           -
Lembaga Keuangan
  PT Bank Central Asia Finance     Rupiah                            44.488                       4.038
Total                              Rupiah                         1.893.053                      75.852

Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.

Informasi lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan ini.

E.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.




                                               xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
   INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022

     PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN
                                 RUPIAH)
                    (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
                                TERSEBUT,
    PERSEROAN TELAH MENERBITKAN SUKUK IJARAH SEBESAR Rp604.000.000.000,-
                     (ENAM RATUS EMPAT MILIAR RUPIAH)

        BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022
          DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp396.000.000.000,-
                (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR RUPIAH)
                               (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 (tiga) seri, sebagai
berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
         Imbalan Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per
         tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,-
         (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
         per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
         Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu
         Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
         Rp89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
         Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu
         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
         Imbalan Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus enam puluh
         enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
         Ijarah Seri C atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
         per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
         Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli
2022. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu
pada tanggal 5 April 2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.

Dengan dilakukannya Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
maka target dana emisi telah terpenuhi.




                                                  1
Page 34
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 032/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal peringkat Perseroan,
dimana Fitch menetapkan antara lain:

1.   Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sejumlah maksimum Rp396 milyar dengan
     jangka waktu maksimum 7 tahun.



                                    PT Aneka Gas Industri Tbk.

                                   Kegiatan Usaha Utama:
        Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                             Kantor Pusat
                                Gedung UGM – Samator Pendidikan
                                           Tower A Lantai 5-6
                                 Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai
                                         Tebet, Jakarta Selatan
                          Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911
                    Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 54 (lima
puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera
Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur,
2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan,
1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH
 YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.

 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
 USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN
 BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN,
 SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN
 PERUSAHAAN ANAK.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
 LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
 JANGKA PANJANG.




                                                  2
Page 35
A. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP V
   TAHUN 2022

Keterangan ringkas mengenai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
adalah sebagai berikut:

1.    Nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan

Nama Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Umum Ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022.

2.    Jenis Sukuk Ijarah Berkelanjutan

Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional – UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi
Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah
Ijarah.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/
perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah
yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi
dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:

a.    Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
      Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
      Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b.    Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
      Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
      Perseroan yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan
      Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil).

Skema Sukuk Ijarah:
           6. Cicilan &
              Sisa Imbalan
              Ijarah
                                                Investor                                 1. Ijarah, Emiten
                                                                                            menerbitkan
                                                                                            Sukuk Ijarah,
                                                                                            dan Investor
                                                                                            menyerahkan
                             3. Wakalah                                                     dana Sukuk
                                                                                            Ijarah



          PT Aneka Gas Industri Tbk                   2. Pengalihan     PT Aneka Gas Industri Tbk/
              mewakili Investor                          Manfaat          Emiten sebagai Pemilik
               (Pemberi Sewa)                            Obyek Ijarah    Obyek Ijarah (Penerbit)


                                                                        Obyek Ijarah
     5. Pembayaran           4. Menyewakan
        Sewa                    kepada pihak kega



          Pihak Kega (Penyewa)




                                                           3
Page 36
Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
1. Perseroan selaku emiten menerbitkan Sukuk Ijarah, dan investor menyerahkan dana Sukuk Ijarah.

2.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk. (“Wali Amanat
     Sukuk Ijarah”) melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan manfaat Objek Ijarah (berupa
     kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada Pemegang Sukuk Ijarah (dalam
     hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat) sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah
     sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah), dan Pemegang
     Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat) menerima
     pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan.

3.   Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad
     Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga/
     customer (penyewa).
     Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
     -   Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
         Objek Ijarah tersebut yang tidak menjual barang dagangan atau tidak menjalankan kegiatan
         usaha yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Syariah Islam khususnya Prinsip
         Syariah di Pasar Modal dan, apabila diperlukan, membuat perpanjangan, perubahan atau
         penambahannya atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak
         ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
         umum dan wajar.
     -   Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
         dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
         melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil penagihan atas pemanfaatan Objek Ijarah
         dari pihak ketiga.
     -   Memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak
         baru dengan pihak ketiga yang sama atau pihak ketiga lainnya.

4.   Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali
     Amanat) bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada
     Pihak Ketiga sebagai Musta’jir (Penyewa).

5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pihak Ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
     Perseroan. Atas Objek Ijarah tersebut, Perseroan telah membuat kontrak kepada Pihak Ketiga
     senilai Rp49.074.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tujuh puluh empat juta Rupiah) per tahun
     untuk Seri A, Rp36.100.800.000,- (tiga puluh enam miliar seratus juta delapan ratus ribu Rupiah)
     per tahun untuk Seri B, dan Rp37.032.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga puluh dua juta Rupiah)
     per tahun untuk Seri C.

     Dasar perhitungan nilai kontrak ini ditambah dengan nilai objek Ijarah akan mencukupi untuk
     pembayaran kewajiban yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Pembayaran Kembali Sisa
     Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 ini dijamin
     dengan agunan kebendaan (yang menjadi Objek Ijarah, berupa benda bergerak maupun benda
     tidak bergerak) milik Perseroan dengan nilai 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

6.   Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
     periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
     Sukuk Ijarah.

     Sumber dana yang digunakan untuk untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
     Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.




                                                    4
Page 37
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana
dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
    pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah

maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggantikan
Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek
Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.

Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak
dapat terpisahkan dari Akad Syariah.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah :
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Ijarah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    sebelum dilaksanakannya RUPSI.

Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang
terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dapat dilihat
pada opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022.

3.   Objek Ijarah

Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah berupa tanah, bangunan beserta sarana pelengkap yang
terletak di Jalan Raya Cidahu Dangedeur, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten
Subang, Propinsi Jawa Barat, milik Perseroan serta mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan
dan/atau peralatan lainnya milik Perseroan.

4.   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) .

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.




                                                   5
Page 38
6.   Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Cicilan Imbalan Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp118.800.000.000,- (seratus delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
         Imbalan Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per
         tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,-
         (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
         per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp123.700.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
         Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,- (sebelas miliar sembilan juta tiga ratus ribu
         Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
         Rp89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
         Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu
         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp153.500.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
         Imbalan Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,- (empat belas miliar sembilan ratus enam puluh
         enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
         Ijarah Seri C atau sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
         per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
         Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
5 Juli 2022. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu
pada tanggal 5 April 2025 untuk Seri A, 5 April 2027 untuk Seri B, dan 5 April 2029 untuk Seri C.

Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

7.   Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel berikut di bawah ini:

 Cicilan Imbalan Ijarah
                               Seri A                     Seri B                     Seri C
           Ke-
            1                         5 Juli 2022                5 Juli 2022                5 Juli 2022
            2                     5 Oktober 2022             5 Oktober 2022             5 Oktober 2022
            3                     5 Januari 2023             5 Januari 2023             5 Januari 2023
            4                        5 April 2023               5 April 2023               5 April 2023
            5                         5 Juli 2023                5 Juli 2023                5 Juli 2023
            6                     5 Oktober 2023             5 Oktober 2023             5 Oktober 2023
            7                     5 Januari 2024             5 Januari 2024             5 Januari 2024
            8                        5 April 2024               5 April 2024               5 April 2024
            9                         5 Juli 2024                5 Juli 2024                5 Juli 2024
           10                     5 Oktober 2024             5 Oktober 2024             5 Oktober 2024
           11                     5 Januari 2025             5 Januari 2025             5 Januari 2025
           12                        5 April 2025               5 April 2025               5 April 2025




                                                    6
Page 39
 Cicilan Imbalan Ijarah
                                 Seri A                      Seri B                 Seri C
           Ke-
           13                                                       5 Juli 2025            5 Juli 2025
           14                                                   5 Oktober 2025         5 Oktober 2025
           15                                                   5 Januari 2026         5 Januari 2026
           16                                                      5 April 2026           5 April 2026
           17                                                       5 Juli 2026            5 Juli 2026
           18                                                   5 Oktober 2026         5 Oktober 2026
           19                                                   5 Januari 2027         5 Januari 2027
           20                                                      5 April 2027           5 April 2027
           21                                                                              5 Juli 2027
           22                                                                          5 Oktober 2027
           23                                                                          5 Januari 2028
           24                                                                             5 April 2028
           25                                                                              5 Juli 2028
           26                                                                          5 Oktober 2028
           27                                                                          5 Januari 2029
           28                                                                             5 April 2029

Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

8.   Jaminan Sukuk Ijarah

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji akan memberikan
Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap sebagaimana tersebut di bawah ini untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Benda Jaminan adalah:

a.   Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
     tanah tersebut yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
     Pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.

     -    Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 8/Cidahu seluas 3.145 m2 (tiga ribu seratus empat
          puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 383/Cidahu/2011,
          tanggal 15 September 2011, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang,
          pada tanggal 27 September 2011 dan berakhir pada tanggal 12 September 2041.

     -    Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 9/Cidahu seluas 17.495 m2 (tujuh belas ribu empat
          ratus sembilan puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor
          384/Cidahu/2011, tanggal 15 September 2011, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
          Kabupaten Subang, pada tanggal 27 September 2011 dan berakhir pada tanggal 12 September
          2041.

          Kedua bidang tanah tersebut di atas terletak di:
          Propinsi      : Jawa Barat
          Kabupaten : Subang
          Kecamatan : Pagaden Barat
          Desa          : Cidahu
          yang tercatat atas nama Perseroan.




                                                    7
Page 40
         Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan
         datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan
         tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak
         bergerak (selanjutnya disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 8 dan 9/Cidahu). termasuk hak
         tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang
         ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah
         tersebut diatas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai tidak bergerak yang ada diatasnya.

b.   Mesin-mesin dan peralatannya (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada huruf a di
     atas), yang merupakan milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Untuk memberikan Jaminan tersebut, Perseroan selaku Pemberi Jaminan telah mendapatkan
     persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler
     sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan
     tertanggal 1 Maret 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan
     pada minuta akta Fathiah Helmi, S.H., Notaris, Nomor: 40, tanggal 30 April 2020 dan Perseroan
     menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan
     peraturan perundangan yang berlaku.

Nilai Benda Jaminan:

Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan rincian:

a.   Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Perseroan sebagaimana
     tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai
     sebesar Rp10.432.100.000,- (sepuluh miliar empat ratus tiga puluh dua juta seratus ribu Rupiah).

     Penilaian atas aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Perseroan
     telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik
     Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal
     penilaian 10 Maret 2022 dan tanggal inspeksi 1-2 Maret 2022 dengan hasil penilaian Jaminan
     atas dasar nilai pasar sebesar Rp10.432.100.000,- (sepuluh miliar empat ratus tiga puluh dua juta
     seratus ribu Rupiah).

b.   Mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik Perseroan sebagaimana tersebut diatas
     untuk Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp187.567.900.000,- (seratus delapan puluh tujuh
     miliar lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu Rupiah).

     Penilaian atas Jaminan mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia telah dilakukan oleh
     Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori
     dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 10 Maret 2022
     dan tanggal Inspeksi 1-2 Maret 2022 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar
     Rp191.756.400.000,- (seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat
     ratus ribu Rupiah).

Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia

Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan selaku Pemberi
Jaminan atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib
menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan
persetujuan Wali Amanat.



                                                   8
Page 41
Jaminan Fidusia:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, pembebanan Jaminan berupa mesin-
mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya tersebut di atas akan dilakukan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan akan menandatangani Akta Jaminan Fidusia
selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya Akta Pembebanan
Hak Tanggungan (APHT) atas Jaminan aset tetap.

9.   Dana Pembayaran Kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi
Tambahan ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

10. Tata Cara Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah

Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari
yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

11. Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.

12. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum dibayar Kembali
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya
(bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
12.1    Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant)
        adalah sebagai berikut:
        Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
        sebagai berikut:
        12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
                negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban
                Perseroan terhadap Sukuk Ijarah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan
                bahwa semua syarat kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
                kepada perusahaan penerus (surviving company).
                Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
                Sukuk Ijarah tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
                perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
                untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Sukuk Ijarah.
        12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
                Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.




                                                 9
Page 42
       12.1.3. memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
               atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
               lebih dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
               i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
                    dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
               ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
                    sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
       12.1.4. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
               kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang
               baru tersebut untuk:
               i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
               ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
                    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut
                    posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants sesuai ketentuan
                    umum yang tercantum dalam poin 12.3.12.
       12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
               a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
                    Sukuk Ijarah;
               b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
                    Perseroan;
               c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
                    kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha
                    sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
               d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
                    kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
                    Perseroan.
       12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
               kecuali:
               a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
               b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
                    kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
                    kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

12.2   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 12.1 di atas akan diberikan
       oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
       12.2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
               wajar;
       12.2.2. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
               tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
               setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
               secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 14 (empat belas)
               Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
               tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali
               Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
       12.2.3. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
               maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
               dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
               tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu
               14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
               penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap
               telah memberikan persetujuan.




                                                10
Page 43
12.3   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
       wajib untuk:
       12.3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah.
       12.3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
               Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen
               Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
               Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
               Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran
               dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
               dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
       12.3.3. Apabila sampai tanggal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
               Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan
               dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
               Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
               yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan
               dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
               Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
       12.3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
               badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan
               usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya
               yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-
               izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan
               usaha utamanya.
       12.3.5. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
               memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
               dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan
               secara konsisten.
       12.3.6. Segera memberitahu Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap kali terjadi kejadian atau
               keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
               terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan
               Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan
               dengan Sukuk Ijarah antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan
               terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila
               terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
               Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
       12.3.7. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas hal-hal sebagai
               berikut, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian
               tersebut berlangsung:
               a. adanya perubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
                    atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
                    kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
                    keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
                    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
                    akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
                    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
               b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
                    Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
                    dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
                    sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                11
Page 44
12.3.8. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat
         Sukuk Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk
         membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal
         tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
         a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
              (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada
              saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
              Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
         b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
              dalam waktu:
              •    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
                   disertai laporan Akuntan Publik; atau
              •    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
                   laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
                   penelaahan terbatas; atau
              •    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
                   jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
                   yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                   keseluruhan; atau
              pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
              mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu
              penyampaian laporan-laporan di atas;
12.3.9. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
         asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan
         Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
         dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
         pada bisnis yang sejenis
12.3.10. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pada Hari Kerja dan selama
         jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan
         pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah berpendapat
         terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan
         sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
         peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
         dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
         kunjungan dilakukan.
12.3.11. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
         baik.
12.3.12. Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
         keuangan tahunan Perseroan konsolidasi yang telah diaudit sebagai berikut:
         •    Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
              tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu).
         •    Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest
              Expenses) tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu).
         •    Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi
              ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
              keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
         ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
         harus atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:
         49/POJK.04/2020 Tanggal 03-12-2020 (tiga desember dua ribu dua puluh) tentang
         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan
         OJK Nomor: 49) yang diundangkan pada tanggal 11-12 2020 (sebelas Desember
         dua ribu dua puluh), yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
         pemeringkatan., atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan perturan OJK, apabila
         terjadi perubahan terhadap peraturan OJK Nomor 49.


                                          12
Page 45
       12.3.15. Dalam Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
                untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
                keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
       12.3.16. Bersama dengan Samator selaku pemberi Jaminan
                -     Memberikan Jaminan Kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana tersebut
                      dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                -     Melalui pemberi Jaminan menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana
                      tersebut dalam Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
                -     Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.3
                      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
                -     menyampaikan laporan mengenai hasil penilaian Jaminan dari penilai independen
                      kepada Wali Amanat.
                -     Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan
                      dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
                      sehubungan dengan Jaminan tersebut.
                -     Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
                      Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Ijarah.
       12.3.17. Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.6 Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
                -     Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Ijarah maka Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam
                      pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
       12.3.18. Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
                nilai Sisa Imbalan Ijarah untuk tidak dijadikan Jaminan terhadap hutang apapun.
       12.3.19. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam
                Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
       12.3.20. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
                Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
                a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah.
                b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                      di Pasar Modal.
       11.2.21. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang
                disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
                periode laporan tersebut.
       11.2.22. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana
                diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
                wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk
                Ijarah.
       11.2.23. Sejak Tanggal Emisi Hak Guna Bangunan Nomor: 8 dan 9/Cidahu dan mesin-mesin
                sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.1 huruf A Perjanjian Perwalimanatan Sukuk
                Ijarah yang dijadikan Jaminan tidak akan dibebankan sebagai Jaminan kepada pihak
                manapun dengan cara apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk Ijarah.

13. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah

Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1) Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan
    dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah Ijarah yang bersangkutan yang
    namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen
    Pembayaran.
2) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
    yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
    Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
    ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu



                                               13
Page 46
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka pembeli Sukuk
     Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
     pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3)   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
     ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
     harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan
     Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah atas Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp243.056,- (dua ratus
     empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah), atas Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp275.000,- (dua
     ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), dan atas Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp298.611,- (dua ratus
     sembilan puluh delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah), untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
     (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati.
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4)   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
     Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

14. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
     kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
     ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada
     butir 7) dan 8) ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian
     kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi emiten yang sahamnya tecatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.




                                                  14
Page 47
    b.    bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
               asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
    dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
          masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan;
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Ijarah.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
          dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14) Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin
    jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
    dijamin
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat Jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
          Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
          menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
          dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                 15
Page 48
15. Kelalaian (Wanprestasi)

15.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
      atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
          Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
      b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
          satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
          (empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang
          akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
          tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
          (akselerasi pembayaran kembali);
      d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah);
          atau
      e. Fakta mengenai Jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
      f. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang berakibat jumlah
          yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut seluruhnya
          menjadi dapat segera ditagih oleh pemegang Sukuk Ijarah.
15.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian
      sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Ayat 9.1. huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau
          kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
          Ijarah; atau
      b. Ayat 9.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
          Ijarah; atau
      c. Ayat 9.1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
          tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
          memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
          Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
          oleh Wali Amanat.

    Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
    kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
    Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak
    memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah.

    Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
    penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima
    penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas
    langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.



                                                  16
Page 49
    Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada
    Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat
    dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

    Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
    melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
    waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

15.3. Apabila:
     a. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
         yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia; atau
     b. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
         Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Emiten dan/atau
         Pemberi Jaminan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
         (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/
         atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/
         atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     e. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
         yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
         dan/atau Pemberi Jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Iajarah tidak lagi menjadi Efek Syariah,
         sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

    Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan
    Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
    Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
    oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
         mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
         perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijaran, Jaminan atau penyisihan
         dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat
         Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
         tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
         menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
         Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
         kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam
         POJK Nomor 20; dan


                                                17
Page 50
    e.     mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
           tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
           perundang-undangan;
      f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure, dalam hal tidak tecapai
           kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
16.2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit dari 20% (dua puluh persen) dan jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak
           termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut
           terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan
           tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI. Permintaan tersebut
           disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
           tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
           KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah
           yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
           dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
      d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
      secara tertulis dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
      tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
16.4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
      untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
      alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
      14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggara RUPSI.
      a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional.
      c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum.
      d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
           lain:
           (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
           (2) Agenda RUPSI;
           (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
           (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
           (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengabilan keputusan RUPSI.
      e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
16.6. Tata cara RUPSI:
      a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
           menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
           dimilikinya.
      b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
           yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           tanggal penyelenggaran RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
           sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat Sukuk Ijarah.




                                                     18
Page 51
    d.    Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
          dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
          Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
          RUPSI.
      e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
      f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
      g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
          tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
      h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
          menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
      l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
          Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka
          RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya
          RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI
          tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
16.7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut :
      a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur
          sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
               (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                   belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                   yang hadir dalam RUPSI.
               (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
               (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                   belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk
                   Ijarah yang hadir dalam RUPSI.



                                                   19
Page 52
     (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
          maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI.
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI.
     (3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI.
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI.
b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSI kedua.
     (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
          belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
          dalam RUPSI.
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.




                                               20
Page 53
           (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               berdasarkan keputusan suara terbanyak.
           (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPSI yang keempat;
           (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
               Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.5;
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
       Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
       Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Sukuk Ijarah.
16.9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
16.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
       dalam RUPSI.
16.11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat
       Sukuk Ijarah, karena Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib
       memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
       sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
       dengan Sukuk Ijarah.
16.12. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar
       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
       pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
16.13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
       perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
       pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
       menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
       perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
       (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
       (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertantu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
       Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
       terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
16.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
       dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
       Sukuk Ijarah dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
       undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku di
       Negara Republik Indonesia.
16.16. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
       melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
       e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.




                                                  21
Page 54
17. Hak Senioritas Hutang

Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang
Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan
tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan
jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Sisa Imbalan Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan selain daripada
hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan
atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.

Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan Jaminan
kebendaan yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp4.011.640 juta
sesuai dengan laporan keuangan unaudited per tanggal 30 September 2021.

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

18. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman
utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
    sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
    Financial Covenants.

19. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
     maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus
     dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
     Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
     mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
     Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
     setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut



                                                 22
Page 55
    dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
    Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
    dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan
    peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

20. Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini,
mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Ijarah.

B. HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah yang
dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/RAT/
IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas dengan
surat Fitch 032/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal peringkat Perseroan, dimana Fitch
menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 sejumlah maksimum Rp396 miliar dengan
jangka waktu maksimum 7 tahun.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fitch tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49.

C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 yaitu:
1. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
    dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
    Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
    Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan
    tertanggal 4 Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. Perseroan selanjutnya tidak
    pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
    Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
    V Tahun 2022 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal
    11 Maret 2022, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup;
2. Akan mematuhi “persyaratan efek” pada Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap V;
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
    dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
    masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
    Pemeringkat Efek.




                                                 23
Page 56
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
    INDUSTRI TAHAP V TAHUN 2022


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:


1.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017

     Debitur                :   Perseroan
     Nama Utang             :   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun 2017.
     Tingkat Bunga          :   10,35%
     Jatuh Tempo            :   6 Juni 2022
     Saldo Utang Per
     30 September 2021      :   Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
     Rencana Pelunasan      :   Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana        :   Pembayaran Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
     Wali Amanat            :   PT Bank Mega Tbk.

2.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017

     Debitur                :   Perseroan
     Nama Utang             :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun
                                2017
     Cicilan Imbalan Ijarah :   Rp103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
     Jatuh Tempo            :   6 Juni 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk :    Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran :       Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana        :   Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                                - Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                                - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
                                - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Wali Amanat            :   PT Bank Mega Tbk

3.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021

     Debitur                :   Perseroan
     Nama Utang             :   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2021
     Tingkat Bunga          :   7,50%
     Jatuh Tempo            :   16 Juli 2022
     Saldo Utang Per
     30 September 2021      :   Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Rencana Pelunasan      :   Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana        :   Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
                                Tahun 2020
     Wali Amanat            :   PT Bank Mega Tbk




                                                  24
Page 57
4.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021

     Debitur                :   Perseroan
     Nama Utang             :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun
                                2021
     Cicilan Imbalan Ijarah :   Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
     Jatuh Tempo            :   16 Juli 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk :    Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran :       Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana        :   Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
                                Tahun 2020
     Wali Amanat            :   PT Bank Mega Tbk

5.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017

     Debitur                :   Perseroan
     Nama Utang             :   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun 2017
     Tingkat Bunga          :   9,90%
     Jatuh Tempo            :   5 Desember 2022
     Saldo Utang Per
     30 September 2021      :   Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
     Rencana Pelunasan      :   Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana        :   Pembayaran Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
     Wali Amanat            :   PT Bank Mega Tbk

6.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017

     Debitur                :   Perseroan
     Nama Utang             :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun
                                2017
     Cicilan Imbalan Ijarah :   Rp99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Rupiah)
     Jatuh Tempo            :   5 Desember 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk :    Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran :       Rp37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana        :   Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                                - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
                                - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
     Wali Amanat            :   PT Bank Mega Tbk.

7.   Pembayaran pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     Debitur            :       SGI
     Kreditur           :       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     Tingkat Bunga      :       9,25%
     Jatuh Tempo        :       23 April 2022
     Saldo Utang Per    :       Rp159.948.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan
     30 September 2021          ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
     Rencana Pembayaran :       Rp142.600.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus juta
                                Rupiah).
     Penggunaan Dana        :   Investasi
     Afiliasi               :   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mandiri
                                (Persero) Tbk.




                                                  25
Page 58
8.   Sisanya, sekitar sebesar Rp4.180.000.000,- (empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah)
     akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
     peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk
     di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank dan lainnya yang mendukung system
     distribusi oleh Perseroan.

Penyaluran dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah dari Perseroan ke Perusahaan Anak akan
dilakukan dengan skema pinjaman (intercompany loan). Perjanjian pinjaman akan ditandatangani dan
berlaku efektif setelah diperolehnya dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.

Penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai
opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
POJK No.30/POJK.04/2015. Perseroan wajib menyampaikan hasil RUPSI kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSI. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu
disetujui oleh RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 20.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan
kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
telah direalisasikan.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 per 31 Desember 2021 tertanggal 13 Januari 2022 serta
Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
Tahun 2021 per 31 Desember 2021 tertanggal 13 Januari 2022 dengan nomor surat 006/Keu.2-I/2022.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,8131% dari nilai Emisi Sukuk Ijarah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari
total biaya yang meliputi:
•    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sekitar 0,5000% yang termasuk di dalamnya adalah
     0,4000% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,0500% biaya jasa penjaminan
     (Underwriting Fee); dan 0,0500% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
•    Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0808% yang terdiri dari: biaya jasa
     Konsultan Hukum sekitar 0,0442%, biaya jasa Notaris sekitar 0,0139%, dan biaya Tim Ahli Syariah
     0,0227%;
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0927% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
     sekitar 0,0227% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0700%;
•    Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,0076%, biaya pendaftaran OJK sebesar 0,0500% dan Biaya
     pencatatan di BEI sebesar 0,0200%;
•    Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-
     hal tersebut) sekitar 0,0620%.




                                                26
Page 59
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan konsolidasian penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Angka-angka dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2021
dan 2020 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan
2019.

Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 adalah
tidak diaudit. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam
laporannya tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Adi Santoto, CPA dan tertanggal 10 Juni
2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September        31 Desember
                                Uraian
                                                                  2021*        2020         2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                 711.289       405.164       279.518
Investasi jangka pendek                                             18.750        18.750        98.750
Piutang usaha
  Pihak Ketiga                                                     443.982       338.313       349.734
  Pihak berelasi                                                    61.745        36.760        61.878
Piutang Lain-lain
  Pihak ketiga                                                      40.594        36.147        32.801
  Pihak berelasi                                                   233.393       216.231       270.995
Persediaan – setelah dikurangi                                     443.758       447.731       446.160
Pajak dibayar dimuka                                                     -             6            13
Beban dibayar di muka, bagian lancar                                 3.533         4.751        11.270
Uang muka pembelian
  Pihak ketiga                                                       28.756        31.177       74.245
  Pihak berelasi                                                     59.487        94.863       70.651
Jumlah Aset Lancar                                                2.045.287     1.629.893    1.696.015




                                                 27
Page 60
                                                                         30 September       31 Desember
                                 Uraian
                                                                             2021*       2020         2019
Aset Tidak Lancar
Beban dibayar di muka, bagian tidak lancer                                      1.636       2.336       56.032
Investasi pada entitas asosiasi                                                55.051      55.051       55.051
Uang muka tidak pembelian
  Pihak ketiga                                                                  29.091      29.091      29.091
Piutang pajak                                                                   19.828      15.780         546
Aset tetap – setelah dikurangi                                               5.480.677   4.827.633   5.092.495
Aset hak guna – setelah dikurangi                                              326.360     298.875           -
Aset tidak lancar lainnya                                                       92.490     262.799      91.750
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                     6.005.133   5.491.565   5.324.965
Jumlah Aset                                                                  8.050.420   7.121.458   7.020.980

LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek                                                   821.034     769.933      690.381
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                 96.166      87.670      115.389
  Pihak berelasi                                                               11.686      28.581       25.139
Utang Lain-lain
  Pihak ketiga                                                                 29.975      31.418       56.952
  Pihak berelasi                                                               17.981      20.687       23.370
Utang pajak                                                                    49.110      25.360       29.106
Beban yang masih harus dibayar                                                 67.521      31.395       35.181
Uang muka pelanggan                                                             7.618       7.818       19.510
Jaminan pelanggan                                                              39.471      35.591       38.603
Utang dividen                                                                   1.289       4.303        3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Bank                                                                         225.080     215.128     357.472
  Liabilitias sewa                                                              57.264      53.938      51.119
  Lembaga Keuangan                                                                 531         871       1.280
  Obligasi                                                                     725.901     302.375     491.906
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                              2.150.627   1.615.068   1.938.711

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan                                                     78.798      63.793       68.718
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
   Bank                                                                      1.508.815   1.351.515     995.658
   Liabilitas sewa                                                              95.567     104.347     132.521
   Lembaga Keuangan                                                                395         746       1.154
   Obligasi                                                                    577.053     518.288     501.514
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa
pembiayaan                                                                      10.058      14.184      19.888
Liabilitas manfaat karyawan                                                     77.697      71.376      63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                             2.348.383   2.124.249   1.782.705
Jumlah Liabilitas                                                            4.499.010   3.739.317   3.721.416




                                                          28
Page 61
                                                                         30 September          31 Desember
                                Uraian
                                                                             2021*          2020         2019
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal per saham
Modal dasar – 9.200.000 saham, modal ditempatkan dan disetor penuh           1.533.330      1.533.330      1.533.330
Tambahan modal disetor                                                         350.437        350.437        350.437
Saham tresuri                                                                   (9.424)        (9.424)             -
Selisih kurs dari tambahan modal disetor                                        17.600         17.600         17.600
Saldo laba
  Dicadangkan                                                                   25.000         20.000         15.000
  Belum dicadangkan                                                            576.940        419.005        327.593
Komponen ekuitas lainnya                                                       994.662        994.662        997.087
Sub-jumlah                                                                   3.488.545      3.325.610      3.241.047
Kepentingan non-pengendali                                                      62.865         56.531         58.517
Jumlah Ekuitas                                                               3.551.410      3.382.141      3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                8.050.420      7.121.458      7.020.980
Keterangan:
* Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September*                    31 Desember
                       Uraian
                                                           2021           2020             2020           2019
Penjualan Neto                                             2.074.583      1.576.754         2.188.179      2.203.617
Beban Pokok Penjualan                                     (1.115.889)      (903.144)      (1.254.746)    (1.205.820)
Laba Kotor                                                    958.694        673.610          933.433        997.797
Pendapatan Lain-lain                                           41.669         68.105           96.674          78.632
Beban Penjualan                                             (311.139)      (236.551)        (318.622)      (336.028)
Beban Umum Dan Administrasi                                 (193.675)      (193.294)        (254.542)      (264.296)
Beban Keuangan                                              (276.406)      (264.665)        (355.724)      (332.058)
Beban Lain-lain                                                (2.224)        (8.817)          (5.040)        (5.910)
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak                             216.919         38.388           96.179        138.137
Taksiran Beban Pajak                                         (38.062)         (6.217)            3.683       (34.706)
Laba Tahun Berjalan                                           178.857         32.171           99.862        103.431
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
  Surplus Revaluasi                                                  -              -               -         65.950
  Keuntungan / (Kerugian) Aktuaria                                   -              -         (1.323)         (2.856)
  Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan
  Direklasifikasi ke Laba Rugi                                       -              -         (1.038)            714
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan
Setelah Pajak                                                178.857          32.171          (2.361)         63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan               178.857          32.171          97.501         167.239
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                        172.523          29.523          96.412         100.971
Kepentingan Non-pengendali                                     6.334           2.648           3.450           2.460
Laba Tahun Berjalan                                          178.857          32.171          99.862         103.431
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang
Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                      172.523          29.523          93.987         163.982
  Kepentingan Non-pengendali                                   6.334           2.648           3.514           3.257
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan               178.857          32.171          97.501         167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                            56,68            9,70           31,59           32,92
Keterangan:
* Tidak diaudit




                                                        29
Page 62
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             30 September(1)              31 Desember
                                 Uraian
                                                                            2021       2020             2020       2019
Rasio Pertumbuhan (%)(2)
Penjualan Bersih                                                             31,57%       (2,53%)       (0,70%)         6,29%
Laba Tahun Berjalan                                                         455,96%      (57,69%)       (3,45%)       (9,57%)
Jumlah Aset                                                                  13,04%         1,38%         1,43%         5,61%
Jumlah Liabilitas                                                            20,32%         2,00%         0,48%         6,33%
Jumlah Ekuitas                                                                5,00%         0,69%         2,50%         4,82%

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(3)                                      46,21%        42,72%        42,66%       45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset(4)                                                  11,91%         9,46%        13,11%       14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas(5)                                               26,99%        20,28%        27,60%       30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(6)                              10,46%         2,43%         4,40%        6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset (7)                                          2,69%         0,54%         1,35%        1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas (8)                                       6,11%         1,16%         2,84%        4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(9)                              8,62%         2,04%         4,56%        4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset (10)                                        2,22%         0,45%         1,40%        1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas(11)                                      5,04%         0,97%         2,95%        3,13%

Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (12)                                                  4,71          4,01         5,56          5,24
Receivable days(13)                                                            57,32         67,35        65,61         69,63
Inventory turnover ratio (14)                                                   2,50          2,01         2,81          2,67
Inventory days (14)                                                           107,85        134,49       130,01        136,48

Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15)                                 0,33          0,25          0,25         0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16)                                        0,95          1,12          1,01         0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17)                                            1,27          1,14          1,11         1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18)                                               0,56          0,53          0,53         0,53
Interest coverage ratio                                                         1,89          1,19          1,35         1,51
Debt service coverage ratio                                                     1,55          1,05          1,14         1,08
Keterangan:
(1)
     Tidak diaudit
(2)
     Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut: (i) untuk
     akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang bersangkutan
     dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif
     lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, dengan saldo akun-
     akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(3)
     Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(4)
     Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(5)
     Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(6)
     Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(7)
     Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(8)
     Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(9)
     Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(10)
     Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(11)
     Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(12)
     Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun yang
     bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(13)
     Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
     penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(14)
     Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
     yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(15)
     Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
     pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(16)
     Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
     tahun yang terkait.
(17)
     Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
     terkait.
(18)
     Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(19)
     Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.




                                                             30
Page 63
Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:

                                                                    30 September              31 Desember
Keterangan                             Persyaratan Kredit
                                                                        2021*          2020             2019
Gearing Ratio                                 ≤ 2,5x                          1,13             0,98          0,98
Debt to Equity Ratio                          ≤ 2,5x                          1,27             1,11          1,13
EBITDA / Beban Bunga                          ≥ 1,5x                          2,74             2,12          2,25
Current Ratio                                 ≥ 1,0x                          0,95             1,01          0,87
Debt Service Coverage Ratio                   ≥ 1,2x                          1,55             1,14          1,08
Keterangan:
* Tidak diaudit


KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3
(TIGA) BULAN KE DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp75.852.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                  Mata Uang            Outstanding Pokok Pinjaman    Jumlah yang Akan Dilunasi
Kredit Investasi
  PT Bank Rakyat Indonesia         Rupiah                                1.426.629                         42.687
  (Persero) Tbk
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Rupiah                                  146.573                         10.275
  PT Bank OCBC NISP Tbk            Rupiah                                   90.136                          2.785
  PT Bank Syariah Indonesia Tbk    Rupiah                                   27.400                            600

Liabilitas Sewa
  PT Mitsubishi UFJ                Rupiah                                  110.453                           8.679
  PT Dipo Star Finance             Rupiah                                   29.314                           5.088
  PT Satyadhika Bakti              Rupiah                                    5.911                             570
  PT Hino Finance Indonesia        Rupiah                                    5.449                           1.130
  Arief Harsono                    Rupiah                                    4.784                               -
  Rachmat Harsono                  Rupiah                                    1.916                               -
Lembaga Keuangan
  PT Bank Central Asia Finance     Rupiah                                   44.488                          4.038
Total                              Rupiah                                1.893.053                         75.852

Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.




                                                   31
Page 64
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
    ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA


A. Riwayat Singkat Perseroan

Pendirian Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal
28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris
di Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan
KBLI 2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta
No. 54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:

a.   Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b.   Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c.   Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d.   Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e.   Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f.   Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
d. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
    Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
    Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
e. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
    yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
f. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
    pabrik pelanggan dan rumah sakit.




                                                32
Page 65
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:

     Nama          Tahun          Tahun Mulai               Kegiatan Usaha         Tahun          Persentase        Status Operasional
  Perusahaan      Pendirian     Beroperasi Secara                                Penyertaan      Kepemilikan
                                   Komersial
Perusahaan Anak
SGI                 1994                1992             Produksi dan              2006              99,91%            Beroperasi
                                                         perdagangan gas
RG                  2007                2009             Perdagangan industri      2007              50,00%            Beroperasi
                                                         gas
SMB                 1982                1991             Produksi,                 2005            59,95%              Beroperasi
                                                         perdagangan gas serta                   (melalui SGI)
                                                         pemasangan instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS                2013                   -               Produksi dan              2013             35,21%          Belum beroperasi
                                                         perdagangan gas                       (secara langsung),   secara komersial*)
                                                                                                    29,34%
                                                                                                  (melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 54 (lima
puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:

                                                                                 Tingkat Bunga/                            Total Nilai
                                                                      Jangka
                                                         Jumlah                  Cicilan Imbalan                           Efek yang
 No.           Nama               Seri       Rating                    Waktu                            Jatuh Tempo
                                                         (Rpjuta)                Ijarah per Rp1                            Terutang
                                                                      (tahun)
                                                                                      miliar                                (Rpjuta)
  1.   Obligasi Aneka Gas II        -          A-(idn)      200.000        5                 9,8%    18 Desember 2017                -
       Tahun 2012
  2.   Sukuk Ijarah II Tahun        -          A-(idn)      200.000        5       Rp99.000.000,-    18 Desember 2017                    -
       2012
  3.   Obligasi Berkelanjutan       A          A-(idn)       45.000        3                9,9%         6 Juni 2020                 -
       I Aneka Gas Industri         B                        19.000        5              10,35%         6 Juni 2022            19.000
       Tahap I Tahun 2017
  4.   Sukuk Ijarah                 A          A-(idn)      147.000        3       Rp99.000.000,-        6 Juni 2020                 -
       Berkelanjutan I Aneka        B                        99.000        5      Rp103.500.000,-        6 Juni 2022            99.000
       Gas Industri Tahap I
       Tahun 2017
  5.   Obligasi Berkelanjutan       A          A-(idn)      195.000        3                  9,5%    5 Desember 2020                -
       I Aneka Gas Industri         B                        61.000        5                  9,9%    5 Desember 2022           61.000
       Tahap II Tahun 2017
  6.   Sukuk Ijarah                 A          A-(idn)      107.000        3       Rp95.000.000,-     5 Desember 2020                -
       Berkelanjutan I Aneka        B                        37.000        5       Rp99.000.000,-     5 Desember 2022           37.000
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2017




                                                                      33
Page 66
                                                                       Tingkat Bunga/                        Total Nilai
                                                             Jangka
                                                 Jumlah                Cicilan Imbalan                       Efek yang
 No.           Nama             Seri   Rating                 Waktu                         Jatuh Tempo
                                                 (Rpjuta)              Ijarah per Rp1                        Terutang
                                                             (tahun)
                                                                            miliar                            (Rpjuta)
 7.    Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)     164.000        3               11,0%    19 Maret 2022               -
       I Aneka Gas Industri      B                  16.000        5               11,5%    19 Maret 2024         16.000
       Tahap III Tahun 2019
 8.    Sukuk Ijarah              -     A-(idn)     110.000        3     Rp110.000.000      19 Maret 2022               -
       Berkelanjutan I Aneka
       Gas Industri Tahap III
       Tahun 2019
 9.    Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)       9.000        3             9,80%     14 Agustus 2023         9.000
       II Aneka Gas Industri     B                   2.000        5           10,55%      14 Agustus 2025         2.000
       Tahap I Tahun 2020        C                   1.000        7            11,25%     14 Agustus 2027         1.000
 10.   Sukuk Ijarah              -     A-(idn)       5.000        5     Rp105.500.000     14 Agustus 2025         5.000
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap I
       Tahun 2020
 11.   Obligasi Berkelanjutan    -     A-(idn)     100.000        1              9,25%    12 Oktober 2021              -
       II Aneka Gas Industri
       Tahap II Tahun 2020
 12.   Sukuk Ijarah              -     A-(idn)     205.000        1      Rp92.500.000     12 Oktober 2021              -
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2020
 13.   Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)      15.000        1            7,50%        12 Juli 2022        15.000
       II Aneka Gas Industri     B                 145.000        3            9,35%         2 Juli 2024       145.000
       Tahap III Tahun 2021      C                  78.000        7           10,75%         2 Juli 2028        78.000
 14.   Sukuk Ijarah              A     A-(idn)      15.000        1      Rp75.000.000       12 Juli 2022        15.000
       Berkelanjutan II Aneka    B                 105.000        3      Rp93.500.000        2 Juli 2024       105.000
       Gas Industri Tahap III    C                 124.000        7     Rp107.500.000        2 Juli 2028       124.000
       Tahun 2021
 15.   Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)      44.700        3            8,10%      22 Desember 2024      44.700
       II Aneka Gas Industri     B                  46.300        5            9,15%      22 Desember 2026      46.300
       Tahap IV Tahun 2021       C                  59.000        7           10,00%      22 Desember 2028      59.000
 16.   Sukuk Ijarah              A     A-(idn)     133.000        3      Rp81.000.000     22 Desember 2024     133.000
       Berkelanjutan II Aneka    B                  17.000        5      Rp91.500.000     22 Desember 2026      17.000
       Gas Industri Tahap IV
       Tahun 2021
       Jumlah                                    2.304.000                                                   1.031.000

Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp1.031.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sejak penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Adapun struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Perseroan No. 56
tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah dilaporkan dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham, berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739
tertanggal 16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016.




                                                             34
Page 67
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2022 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp500,00 per saham
 No.                Pemegang Saham
                                                    Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)                %
Modal Dasar                                              9.200.000.000              4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aneka Mega Energi                                       766.665.000                 383.332.500.000          25,000
PT Samator                                               1.243.226.000                 621.613.000.000          40,540
PT Saratoga Investama Sedaya                               306.666.000                 153.333.000.000          10,000
Rachmat Harsono                                             76.217.300                  38.108.650.000           2,485
Heyzer Harsono                                               3.952.000                   1.976.000.000           0,147
Rasid Harsono                                               36.561.200                  18.280.600.000           0,129
Imelda Mulyani                                                  30.000                      15.000.000           1,192
Djanarko Tjandra                                           605.830.500                 302.915.250.000           0,001
Masyarakat                                                  23.000.000                  11.500.000.000          19,756
Saham Tresuri                                              766.665.000                 383.332.500.000           0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               3.066.660.000               1.533.330.000.000         100,000
Jumlah Saham dalam Portepel                              6.133.340.000               3.066.670.000.000

Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.

B. Perizinan

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 tidak terdapat
perubahan terhadap perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.

C. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah dari waktu ke waktu menandatangani
perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga.

Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga yang telah
ditandatangani oleh Perseroan maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Perseroan sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Perjanjian Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021

 No.           Perihal                                                Uraian
  1.   Nama Perjanjian         Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
                               Tahun 2021 No. 15 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
                               Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
                               dan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
                               Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 8 tanggal 9 Desember 2021dibuat di hadapan Fathiah
                               Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

                               Sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                               Tahap IV Tahun 2021 No. 16 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad
                               Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                               di Jakarta.

       Para Pihak              1.    Perseroan;
                               2.    PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).




                                                        35
Page 68
No.           Perihal                                                 Uraian
      Maksud dan Tujuan        Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Aneka Gas Industri
                               Tahap IV dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap IV
                               kepada masyarakat (“PUB II Tahap IV”).

                               Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap IV sebagaimana dimaksud di atas,
                               Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan:
                               -    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah
                                    pokok sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
                                    dari (a) Seri A sebesar Rp44.700.000.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol
                                    persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
                                    Rp46.300.000.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat
                                    bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan koma satu lima persen) dalam jangka waktu 5
                                    (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima
                                    puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                                    koma nol nol persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan
                               -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan
                                    jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
                                    Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga
                                    puluh tiga miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.773.000.000,00
                                    (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A ata sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu
                                    juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                                    Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                    tanggal emisi; dan (b) Seri B sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar Rupiah)
                                    dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.555.500.000,00 (satu miliar lima ratus
                                    lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
                                    Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,00 (sembilan puluh satu juta lima
                                    ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
                                    Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                    sejak tanggal emisi.

                               Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas,
                               PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai pihak yang bertanggung jawab
                               atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.

      Masa Berlaku dan         Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
      Berakhirnya Tugas Wali   -    obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
      Amanat                        dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
                                    pembayaran;
                               -    tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
                                    pokok obligasi; atau
                               -    setelah diangkatnya wali amanat baru.

      Kewajiban Perseroan      -    memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
                               -    mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
                                    dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
                               -    segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
                                    (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
                                    Komisaris, pembagian dividen kepada para pemegang saham, penggantian auditor,
                                    dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
                                    Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
                                    (ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
                                    Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
                                    harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
                                    asuransi yang sudah berjalan.

      Denda                    1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana
                               yang terlambat dibayar.




                                                         36
Page 69
No.            Perihal                                                      Uraian
      Pembatasan bagi           Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan
      Perseroan                 hal-hal sebagai berikut:
                                -    mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                                     bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
                                     negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
                                -    mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
                                     Perseroan;
                                -    memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
                                     atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
                                     lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali Jaminan tersebut
                                     diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
                                     Perseroan, dan Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
                                     usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
                                -    melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
                                     kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
                                     baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
                                     telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
                                -    memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
                                     sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
                                     melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
                                     kepada perusahaan anak terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk
                                     keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
                                -    mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
                                     kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
                                     (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
                                     kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
                                     kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

      Kerahasiaan                      N/A

      Jaminan                   (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
                                tersebut milik PT Samator , yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama
                                untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9 yang berlokasi di Jalan Raya Timur Kaliwungu
                                Km. 19, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
                                (“SHGB No. 9”) dan (ii) Mesin-mesin dan peralatannya atas nama Perseroan yang berada
                                di atas tanah dengan SHGB No. 9, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima
                                puluh persen) dari nilai pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
                                Industri Tahap IV Tahun 2021.

      Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2.    Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                                IV Tahun 2021 No. 17 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
                                Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
                                dan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
                                Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 10 tanggal 9 Desember 2021dibuat di hadapan Fathiah
                                Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

                                Sehubungan dengan Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 18 tanggal 26 November 2021, dibuat di
                                hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah
                                Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

      Para Pihak                1.   Perseroan;
                                2.   PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).




                                                          37
Page 70
No.           Perihal                                                 Uraian
      Maksud dan Tujuan        Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Aneka Gas Industri
                               Tahap IV dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap IV
                               kepada masyarakat (“PUB II Tahap IV”).

                               Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap IV sebagaimana dimaksud di atas,
                               Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan:
                               -    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah
                                    pokok sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
                                    dari (a) Seri A sebesar Rp44.700.000.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol
                                    persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
                                    Rp46.300.000.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat
                                    bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan koma satu lima persen) dalam jangka waktu 5
                                    (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima
                                    puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                                    koma nol nol persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan
                               -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan
                                    jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
                                    Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga
                                    puluh tiga miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.773.000.000,00
                                    (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A ata sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu
                                    juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                                    Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                    tanggal emisi; dan (b) Seri B sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar Rupiah)
                                    dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.555.500.000,00 (satu miliar lima ratus
                                    lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa
                                    Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,00 (sembilan puluh satu juta lima
                                    ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
                                    Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                    sejak tanggal emisi.

                               Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas,
                               PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai pihak yang bertanggung jawab
                               atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.

      Objek Ijarah             Tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya milik ahli waris daru Arief Harsono, dan
                               mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik SGI
                               beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga.

      Masa Berlaku dan         Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
      Pengakhiran Perjanjian   -    obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
                                    dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
                                    pembayaran;
                               -    tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
                                    pokok obligasi; atau
                               -    setelah diangkatnya wali amanat baru.

      Kewajiban Perseroan      -    memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
                               -    mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
                                    dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
                               -    segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
                                    (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
                                    Komisaris, pembagian dividen kepada para pemegang saham, penggantian auditor,
                                    dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
                                    Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
                                    (ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
                                    Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
                                    harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
                                    asuransi yang sudah berjalan.

      Kompensasi Kerugian      Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI No. 43/
      Akibat Keterlambatan     DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau keterlambatan Perseroan memenuhi
                               kewajiban pembayaran atau terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.




                                                         38
Page 71
No.            Perihal                                                     Uraian
      Pembatasan bagi          Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan
      Perseroan                hal-hal sebagai berikut:
                               -    mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                                    bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
                                    negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
                               -    mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
                                    Perseroan;
                               -    memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
                                    atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
                                    lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali Jaminan tersebut
                                    diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
                                    Perseroan, dan Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
                                    usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
                               -    melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
                                    kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
                                    baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
                                    telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
                               -    memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
                                    sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
                                    melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
                                    kepada perusahaan anak terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk
                                    keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
                               -    mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
                                    kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
                                    (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
                                    kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
                                    kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

      Jaminan                  (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
                               tersebut milik PT Samator , yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama
                               untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9 yang berlokasi di Jalan Raya Timur Kaliwungu
                               Km. 19, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
                               (“SHGB No. 9”) dan (ii) Mesin-mesin dan peralatannya atas nama Perseroan yang berada
                               di atas tanah dengan SHGB No. 9, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima
                               puluh persen) dari nilai pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
                               Industri Tahap III Tahun 2021.

      Kerahasiaan              N/A

      Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

3.    Nama Perjanjian          Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                               IV Tahun 2021 No. 19 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
                               Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

      Para Pihak               1.    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
                               2.    Perseroan.

      Maksud dan Tujuan        Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat melalui
                               penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran bunga obligasi dan pelunasan pokok
                               obligasi dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.

      Masa Berlaku Agen        Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
      Pembayaran               -   penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
                               -   pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek atau wali
                                   amanat;
                               -   seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit efek.

      Kewajiban Perseroan      Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga obligasi dan pokok
                               obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah bunga obligasi
                               dan atau pokok obligasi serta pajak atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut
                               harus telah efektif dalam rekening agen pembayaran.

      Denda                    N/A

      Pembatasan bagi          N/A
      Perseroan




                                                         39
Page 72
 No.            Perihal                                                    Uraian
       Kerahasiaan                       N/A

       Penyelesaian Perselisihan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

 4.    Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                                 IV Tahun 2021 No. 20 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
                                 Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

       Para Pihak                1.    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
                                 2.    Perseroan.

       Maksud dan Tujuan         Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada masyarakat
                                 melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
                                 pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.

       Masa Berlaku dan          Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
       Pengakhiran Perjanjian    -   penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
                                 -   pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek atau
                                     wali amanat;
                                 -   seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi oleh penerbit efek.

       Kewajiban Perseroan       Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
                                 atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah, Perseroan wajib menyerahkan
                                 kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta
                                 pajak atas pembayaran cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam
                                 rekening agen pembayaran.

       Denda                     N/A

       Pembatasan bagi           N/A
       Perseroan

       Jaminan                   N/A

       Kerahasiaan               N/A

       Penyelesaian Perselisihan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan



Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan pihak ketiga, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua perjanjian dan kontrak penting dengan pihak ketiga.

D. Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak

Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak, maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV
Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Perjanjian Kredit Perseroan

Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap IV 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi seluruh fasilitas yang diperoleh dari PT CIMB Niaga Tbk.
sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. SKL-060/CDG/COMM/SBY/2021 tanggal
28 Januari 2022.




                                                            40
Page 73
Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap IV 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit baru berikut ini:

 No.              Perihal                                               Uraian
  1.   Nama Perjanjian              KI Cibitung
                                    Surat No. R.II.274B-CRO/BCO/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal
                                    Penawaran Putusan Kredit (“Perjanjian”).

       Para Pihak                   1.   Perseroan; dan
                                    2.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

       Jenis Fasilitas              Kredit Investasi

       Tujuan Pembiayaan            Pembiayaan aset pabrik Air Seperation Plant yang berolokasi di Cibitung dan aset
                                    Liquefaction Plant Cakung.

       Nilai Fasilitas              Rp127.500.000.000,00

       Bunga                        8% per tahun

       Jangka Waktu Fasilitas dan   Sampai dengan 30 Juli 2026
       Perpanjangan
       Denda Keterlambatan          50% dari suku bunga yang berlaku bila terjadi tunggakan pokok dan atau bunga

       Pelunasan Dipercepat         Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over pinjaman
                                    ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka akan dikenakan denda
                                    sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran pelunasan maju tersebut. Dalam
                                    hal pelunasan maju bukan dalam rangka take over, maka tidak dikenakan denda.

                                    Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan setelah
                                    terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari sebelum tanggal
                                    pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

       Kewajiban Perseroan          1.   Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                                         -     Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                                         -     Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                                         -     Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                                         -     Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya atau
                                               pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan
                                               selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui adanya
                                               permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan menerima
                                               panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan
                                               pailit dimaksud;
                                    2.   Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
                                         menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
                                    3.   Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara
                                         rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun triwulanan
                                         berupa:
                                         -     aktiva landcar terhadap hutang lancer minimal 1x. Dikecualikan pada
                                               perhitungan ini surat utang jatuh tempo < 1 tahun;
                                         -     total kewajiban terhadap modal maksumal 4x;
                                         -     Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                                         -     EBITDA terhadap biaya bunga minimal 1,75x
                                         -     Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal sebesar
                                               140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni Kas+Piutang
                                               Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian kepada Pemasok-Hutang
                                               Usaha-Uang Muka Pelanggan.




                                                       41
Page 74
No.                  Perihal                                           Uraian
      Cidera Janji                  -     Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana
                                          yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang
                                          lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                                    -     Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                                          Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                                          Perseroan dapat dicabut;
                                    -     Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu
                                          pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                                          yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari harga
                                          pasar;
                                    -     jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban lainnya
                                          di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
                                    -     jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
                                          eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                                    -     jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
                                          a)    dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                                                Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                                          b)    dibubarkan; atau
                                          c)    dinyatakan pailit; atau
                                          d)    mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                                                hutang-hutangnya; atau
                                          e)    karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
                                                haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                                    -     jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang ini
                                          ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada
                                          Bank;
                                    -     jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
                                          menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
                                          kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                                          lunas hutangnya kepada Bank;
                                    -     jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                                          dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                                    -     adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya, bahwa
                                          Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                                          sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.

      Larangan-larangan        Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan tidak
                               diperkenankan antara lain:
                               1.   Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan Perseroan;
                               2.   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                               3.   Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun
                                    kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi usaha dengan
                                    tidak menerapkan bunga;
                               4.   Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada pemegang
                                    saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                               5.   Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang saham;
                               6.   Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih besar
                                    dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran
                                    modal disetor perusahaan;
                               7.   Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                                    menyatakan pailit Perseroan sendiri;
                               8.   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas
                                    hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan Fasilitas Kredit ini;
                               9.   Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau menjaminkan
                                    harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali terkait pinjaman atau
                                    kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                               10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                               11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan melebihi
                                    Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
                               12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali untuk
                                    operasional usaha;
                               13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan atau
                                    pengendali.

                               Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i) rencana penerbitan
                               Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan
                               Perseroan, (iii) rencana penggunaan dana dan (iv) pembuatan perjanjian-perjanjian
                               oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                               Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. B.33-MNP/PHI/03/2022 tanggal 10 Maret
                               2022.




                                                  42
Page 75
No.                 Perihal                                            Uraian
      Jaminan                      -     Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa
                                         SHGB No. 45 yang terletak di Jalan Raya Jarakosta, Jawa Barat atas nama
                                         Perseroan; dan
                                   -     Mesin produksi dan peralatan yang terletak di Jalan Kramayudha, Cakung,
                                         Jakarta Timur

      Cross Default                Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta
                                   kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.

      Kerahasiaan                  N/A

      Penyelesaian Perselisihan    Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya

      Berakhirnya Perjanjian       Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas pertimbangan
                                   Bank sendiri.

2.    Nama Perjanjian              KI Cikande
                                   Surat No. R.II.274B-CRO/BCO/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal
                                   Penawaran Putusan Kredit (“Perjanjian”).

      Para Pihak                   1.    Perseroan; dan
                                   2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas              Kredit Investasi

      Tujuan Pembiayaan            Pembiayaan mesin, peralatan dan utilitas dari pabrik Air Separation Plant (ASP) di
                                   Kawasan Modern Cikande Industrial Estate

      Nilai Fasilitas              Rp269.500.000.000,00

      Bunga                        8% per tahun

      Jangka Waktu Fasilitas dan   Sampai dengan 19 Agustus 2027
      Perpanjangan
      Denda Keterlambatan          50% dari suku bunga yang berlaku bila terjadi tunggakan pokok dan atau bunga

      Pelunasan Dipercepat         Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over pinjaman
                                   ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka akan dikenakan denda
                                   sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran pelunasan maju tersebut. Dalam
                                   hal pelunasan maju bukan dalam rangka take over, maka tidak dikenakan denda.

                                   Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan setelah
                                   terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari sebelum tanggal
                                   pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

      Kewajiban Perseroan          1.    Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                                         -     Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                                         -     Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                                         -     Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                                         -     Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya atau
                                               pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan
                                               selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui adanya
                                               permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan menerima
                                               panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan
                                               pailit dimaksud;
                                   2.    Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
                                         menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
                                   3.    Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara
                                         rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun triwulanan
                                         berupa:
                                         -     aktiva landcar terhadap hutang lancer minimal 1x. Dikecualikan pada
                                               perhitungan ini surat utang jatuh tempo < 1 tahun;
                                         -     total kewajiban terhadap modal maksumal 4x;
                                         -     Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                                         -     EBITDA terhadap biaya bunga minimal 1,75x
                                         -     Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal sebesar
                                               140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni Kas+Piutang
                                               Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian kepada Pemasok-Hutang
                                               Usaha-Uang Muka Pelanggan.




                                                      43
Page 76
No.                  Perihal                                          Uraian
      Cidera Janji             -    Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana
                                    yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                                    digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                               -    Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik Indonesia,
                                    baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha Perseroan dapat
                                    dicabut;
                               -    Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                                    diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian yang lebih
                                    mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari harga pasar;
                               -    jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban lainnya di
                                    Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
                               -    jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                                    atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                               -    jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
                                    a)    dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha Perseroan
                                          tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                                    b)    dibubarkan; atau
                                    c)    dinyatakan pailit; atau
                                    d)    mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran hutang-
                                          hutangnya; atau
                                    e)    karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan haknya
                                          untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                               -    jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                                    telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                               -    jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat menurun
                                    atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami kemunduran, sehingga
                                    tidak memungkinkan untuk dapat membayar lunas hutangnya kepada Bank;
                               -    jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative dan
                                    negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                               -    adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya, bahwa
                                    Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban sampai
                                    jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.

      Larangan-larangan        Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan tidak
                               diperkenankan antara lain:
                               1.   Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan Perseroan;
                               2.   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                               3.   Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun
                                    kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi usaha dengan
                                    tidak menerapkan bunga;
                               4.   Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada pemegang
                                    saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                               5.   Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang saham;
                               6.   Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih besar
                                    dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran
                                    modal disetor perusahaan;
                               7.   Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                                    menyatakan pailit Perseroan sendiri;
                               8.   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas
                                    hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan Fasilitas Kredit ini;
                               9.   Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau menjaminkan
                                    harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali terkait pinjaman atau
                                    kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                               10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                               11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan melebihi
                                    Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
                               12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali untuk
                                    operasional usaha;
                               13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan atau
                                    pengendali.

                               Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i) rencana penerbitan
                               Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan
                               Perseroan, (iii) rencana penggunaan dana dan (iv) pembuatan perjanjian-perjanjian
                               oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                               Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. B.33-MNP/PHI/03/2022 tanggal 10 Maret
                               2022.




                                                  44
Page 77
No.                  Perihal                                                      Uraian
      Jaminan                             -     Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa
                                                SHGB No. 58, 249, 259, 262, 271, 285, 289, 290, 292, 302, 305 atas nama
                                                Samator; dan
                                          -     Mesin, peralatan dan utilitas yang terletak di Kawasan Modern Cikande.

      Cross Default                       Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta
                                          kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.

      Kerahasiaan                         N/A

      Penyelesaian Perselisihan           Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya

      Berakhirnya Perjanjian              Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas pertimbangan
                                          Bank sendiri.

3.    Nama Perjanjian                     Surat No. R006/EB/SBY1/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 perihal Surat Penawaran
                                          Kredit (“Perjanjian”).

      Para Pihak                          1.    PT Bank OCBC NISP Tbk. (“Bank”); dan
                                          2.    Perseroan.

      Jenis Fasilitas                     -     Overdraft (OD)
                                          -     Demand Loan (DL)
                                          -     Term Loan (TL)
                                          -     Combined Trade Line
                                          -     Forex Line

      Tujuan Pembiayaan                   Modal kerja dan refinancing asset

      Nilai Fasilitas                     -     Overdraft (OD): sampai dengan Rp10.000.000.000
                                          -     Demand Loan (DL): sampai dengan Rp50.000.000.000
                                          -     Term Loan (TL): sampai dengan Rp100.000.000.00
                                          -     Combined Trade Line: sampai dengan Rp150.000.000.00
                                          -     Forex Line: USD278.700

      Bunga                               -     Overdraft (OD): 7,75% per annum
                                          -     Demand Loan (DL): 7,75% per annum
                                          -     Term Loan (TL): 7,75% per annum
                                          -     Combined Trade Line: 7,75% per annum

      Jangka Waktu        Fasilitas   dan -     Overdraft (OD): 12 bulan
      Perpanjangan                        -     Demand Loan (DL): 12 bulan
                                          -     Term Loan (TL): 90 bulan
                                          -     Combined Trade Line: 12 bulan
                                          -     Forex Line: 12 bulan

      Denda Keterlambatan                 N/A

      Pelunasan Dipercepat                Tidak dipungut selama sumber dana berasal dari arus kas internal Perseroan

      Kewajiban Perseroan                 -     DER maksimum 2.50x;
                                          -     DSCR minimum 1x;
                                          -     Current Ratio minimum 1x;
                                          -     Net fixed assets > total bonds dan term loans;
                                          -     Menyerahkan laporan keuangan kuartal dengan jangka waktu 90 hari sejak
                                                berakhirnya kuartal tersebut;
                                          -     Menyerahkan laporan keuangan audit tahunan dengan jangka waktu 180 haru
                                                setelah berakhirnya tahun fiscal.

      Cidera Janji                        N/A




                                                             45
Page 78
 No.               Perihal                                                Uraian
       Larangan-larangan           Tanpa persetujuan Bank, Debitur tidak akan:
                                   -    Melikuidasi atau terikat di dalam suatu penggabungan usaha;
                                   -    Menurunkan modal disetor;
                                   -    Mengubah jenis dan skala kegiatan usaha;
                                   -    Menjual aset atau menyewakan aset yang menjadi jaminan di Bank;
                                   -    Mengikatkan diri dalam atau memperoleh pinjaman baru;
                                   -    Menjaminkan aset, kecuali aset yang telah dijaminkan sebelumnya kepada
                                        pihak kreditur lainnya.
                                   Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i) rencana penerbitan
                                   Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan
                                   Perseroan, (iii) rencana penggunaan dana dan (iv) pembuatan perjanjian-perjanjian
                                   oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan, berdasarkan Surat Perseroan kepada Bank No. 015/Keu.2-II/2022
                                   tanggal 23 Februari 2022 perihal Permohonan Persetujuan yang telah disetujui oleh
                                   Bank pada tanggal 8 Maret 2022.

       Jaminan                     -     SHGB No. 02/Candi Mas atas nama Perseroan;
                                   -     SHGB No.257/Arjuna atas nama Perseroan;
                                   -     SHGB No. 00102/Asuli atas nama Arief Harsono;
                                   -     SHGB No. 330/Mabar atas nama Perseroan;
                                   -     SHGB No. 2/Kayumalue Ngapa atas nama Perseroan;
                                   -     SHGB No. 00175/Punggolaka atas nama Perseroan;
                                   -     Piutang usaha milik Perseroan;
                                   -     Persediaan, mesin dan perlatan penunjang, serta storage tank milik Perseroan.

       Cross Default               N/A
       Kerahasiaan                 N/A
       Penyelesaian Perselisihan   N/A
       Berakhirnya Perjanjian      N/A

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan,
yaitu current ratio minimal 1x yang disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit yang diterima oleh
Perseroan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“BJB”), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”), PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI Agro”); dan PT Bank
CIMB Niaga Tbk. (“CIMB Niaga”) per 30 Juni 2021 dan 30 September 2021.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) CIMB, atas tidak terpenuhinya rasio
keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan
No. 179/CBT IX/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk
laporan keuangan periode 30 September 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No. 213/
CBTIX/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; (ii) BJB, atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk
laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 berdasarkan Surat BJB kepada
Perseroan No. 992/KKO-KO1/S/2021 tanggal 8 November 2021 (iii) BRI, atas tidak terpenuhinya rasio
keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan
No. B.790-MNP/PHI/12/2021 tanggal 7 Desember 2021; dan (iv) BRI Agro, atas tidak terpenuhinya
rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 berdasarkan
Surat BRI Agro kepada Perseroan No. B.1132/MNA/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.

Sehubungan dengan penyaluran dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah dari Perseroan kepada SGI
(terkait dengan Rencana Penggunaan Dana oleh SGI) yang akan dilakukan melalui skema pinjaman
(intercompany loan), Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk. (“Bank
OCBC”) atas rencana pemberian pinjaman tersebut sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan
kepada Bank OCBC No. 35/AGI-III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank OCBC pada
tanggal 11 Maret 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
tidak pernah menerima klaim apapun dari masing-masing bank tersebut di atas (termasuk atas klaim
atau perintah untuk pembayaran utang dipercepat dari pihak bank) dan tidak pernah dinyatakan lalai
(default) atau cidera janji atas perjanjian-perjanjian utang yang dimiliki dengan masing-masing bank
tersebut di atas.


                                                      46
Page 79
Perjanjian Kredit SGI

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, SGI tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan, yaitu
rasio modal kerja bersih terhadap outstanding KMK di bawah 140% yang disyaratkan dalam Perjanjian
Fasilitas Kredit yang diterima oleh SGI dari BRI per 30 Juni 2021. Pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, (i) sehubungan dengan tidak dipenuhinya persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan
dalam perjanjian-perjanjian fasilitas kredit yang diterima oleh SGI dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (“Perjanjian-Perjanjian Kredit BRI”) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, SGI tidak pernah menerima
surat apapun termasuk surat pernyataan cidera janji/lalai dari BRI sehubungan dengan pelanggaran
rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Kredit BRI untuk posisi keuangan per
30 Juni 2021; dan (ii) SGI telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian
Kredit BRI untuk posisi keuangan SGI per 30 September 2021 sebagaimana ternyata dalam Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021.

Sehubungan dengan penyaluran dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah dari Perseroan kepada SGI
(terkait dengan Rencana Penggunaan Dana oleh SGI) yang akan dilakukan melalui skema pinjaman
(intercompany loan), SGI telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank
Mandiri”) atas rencana perolehan pinjaman tersebut sebagaimana ternyata dalam surat SGI kepada
Bank Mandiri No. 34/SGI-III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank Mandiri pada tanggal
28 Maret 2022.

Perjanjian Kredit SMB

Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap III 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, SMB telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan
Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM6/MEO.222/SPPK/2019 tanggal 1 Oktober
2019 sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.1272/2021 tanggal
30 Juli 2021.

E.   Keterangan Mengenai Aset Tetap

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021 tidak terdapat
perubahan atas aset tetap material berupa tanah dan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh
Perseroan. Per 30 September 2021, Perseroan memiliki total nilai aset tetap sebesar Rp5.480.677 juta.

F.   Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang
     Saham Berbentuk Badan Hukum

a)   Hubungan kepemilikan
     Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan
     kepemilikan adalah sebagai berikut:




                                                  47
Page 80
     Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan
     OJK No 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah
     PT Samator, PT Aneka Mega Energi, Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat Harsono.

     Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Heyzer
     Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat Harsono sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
     No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
     rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme.

b)   Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
     Hubungan kepemilikan serta pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
     dan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

     Nama                                   Perseroan        AME        Samator       SGI        RG           SMB
     Dewan Komisaris
     Heyzer Harsono                              KU           K           KU          K           K           KU
     Rasid Harsono                               WKU          K          WDU          K           -            K
     Setyo Wahono                                WKU          -            -          -           -            -
     Agoest Soebhektie                            KI          -            -          -           -            -
     C. M. Bing Soekianto                         KI          -            -          -           -            -
     Hargo Utomo                                  K           -            -          -           -            -
     Direksi
     Rachmat Harsono                             DU          KU          DU           DU         DU            -
     Ferryawan Utomo                             WDU          -           D            -          -            -
     Agus Purnomo                                 DI          -           -            -          -            -
     Imelda Mulyani Harsono                       D          DU          WDU           D          -           DU
     Budi Susanto                                 D           -           -            -          -            D
     Nini Liemijanto                              D           D           -            D          -            -
     Djanarko Tjandra                             D           -           -            -          -            -

     Keterangan:
     KU             :    Komisaris Utama                          DU              :    Direktur Utama
     WKU            :    Wakil Komisaris Utama                    WDU             :    Wakil Direktur Utama
     K              :    Komisaris                                D               :    Direktur
     KI             :    Komisaris Independen                     DI              :    Direktur Independen

G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Aneka Gas Industri Tbk No. 29 tertanggal 30 Juli 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum.,
M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0440973
tanggal 26 Agustus 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145164.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 26 Agustus 2021, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama 				              : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama		           : Setyo Wahono
Wakil Komisaris Utama		           : Rasid Harsono
Komisaris Independen		            : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen		            : C. M. Bing Soekianto
Komisaris					                    : Hargo Utomo




                                                        48
Page 81
Direksi
Direktur Utama				            : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama			       : Ferryawan Utomo
Direktur Independen			        : Agus Purnomo
Direktur						                : Imelda Mulyani Harsono
Direktur						                : Budi Susanto
Direktur						                : Nini Liemijanto
Direktur						                : Djanarko Tjandra

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

Sejak tanggal penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap IV Tahun 2021 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada riwayat hidup Dewan Komisaris dan
Direksi.

H. Sumber Daya Manusia

Komposisi Karyawan

Jumlah karyawan tetap dan kontrak yang dipekerjakan Perseroan dan Perusahaan Anak pada
30 September 2021, masing-masing berjumlah 1.152 dan 1.347, atau secara total berjumlah 2.499
orang, dengan komposisi sebagai berikut:

Perseroan

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                              30 September                  31 Desember
Keterangan
                                                  2021               2020                 2019
Tetap                                                      696                743                  812
Kontrak                                                    456                427                  489
Jumlah                                                   1.152              1.170                1.301

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                              30 September                  31 Desember
Keterangan
                                                  2021               2020                 2019
Direktur                                                       6               5                    3
General Manager                                               14              12                    9
Manajer                                                       52              59                   64
Supervisor                                                    72              72                   63
Staf dan lain-lain                                           552             595                  673
Jumlah                                                       696             743                  812

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                              30 September                  31 Desember
Keterangan
                                                  2021               2020                 2019
Pasca Sarjana                                                 19              23                   21
Sarjana                                                      232             249                  238
Diploma/Akademi                                               59              64                   55
SLTA dan lain-lain                                           386             407                  498
Jumlah                                                       696             743                  812




                                                49
Page 82
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
17 sampai dengan 30 tahun                                       34            53                   55
31 sampai dengan 40 tahun                                      249           285                  292
41 sampai dengan 50 tahun                                      236           274                  263
Di atas 50 tahun                                               177           131                  202
Jumlah                                                         696           743                  812

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Business Development & Institutional Relation                    4             4                    1
Corporate Secretary & Communication                              1             2                    -
Finance & Accounting                                            80            82                   89
Human Capital                                                   16            23                   23
Production, Technical & Innovation                             206           213                  313
Risk, Technology & Compliance                                    8            10                   14
Sales & Operational                                            371           397                  353
Secretary, General Affair & Permit                               2             2                    6
Transformation Office                                            2             2                    2
Lainnya                                                          6             8                   11
Jumlah                                                         696           743                  812

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Lokasi

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Pulau Jawa                                                     518           547                  584
Luar Pulau Jawa                                                178           196                  228
Jumlah                                                         696           743                  812

Perusahaan Anak

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Tetap                                                        664              726                  796
Kontrak                                                      683              518                  618
Jumlah                                                     1.347            1.244                1.414

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Direktur                                                         3             3                    5
General Manager                                                  6             6                    7
Manajer                                                         43            47                   48
Supervisor                                                      42            48                   30
Staf dan lain-lain                                             570           622                  706
Jumlah                                                         664           726                  796




                                                  50
Page 83
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                          30 September                          31 Desember
Keterangan
                                                              2021                       2020                    2019
Pasca Sarjana                                                                  8                    7                      14
Sarjana                                                                      228                  254                     211
Diploma/Akademi                                                               70                   77                      66
SLTA dan lain-lain                                                           358                  388                     505
Jumlah                                                                       664                  726                     796

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia

                                                          30 September                          31 Desember
Keterangan
                                                              2021                       2020                    2019
17 sampai dengan 30 tahun                                                     56                   68                      83
31 sampai dengan 40 tahun                                                    221                  265                     269
41 sampai dengan 50 tahun                                                    256                  298                     276
Di atas 50 tahun                                                             131                   95                     168
Jumlah                                                                       664                  726                     796

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                          30 September                          31 Desember
Keterangan
                                                              2021                       2020                    2019
Business Development & Institutional Relation                                  -                    -                       -
Corporate Secretary & Communication                                            -                    -                       -
Finance & Accounting                                                         122                  135                     149
Human Capital                                                                  5                    9                      11
Production, Technical & Innovation                                            74                   77                     134
Risk, Technology & Compliance                                                 17                   17                      28
Sales & Operational                                                          433                  473                     465
Secretary, General Affair & Permit                                            13                   15                       9
Transformation Office                                                          -                    -                       -
Jumlah                                                                       664                  726                     796

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Lokasi

                                                          30 September                          31 Desember
Keterangan
                                                              2021                       2020                    2019
Pulau Jawa                                                                   501                  547                     594
Luar Pulau Jawa                                                              163                  179                     202
Jumlah                                                                       664                  726                     796

Pada saat tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 7 (tujuh) pegawai yang
memiliki keahlian khusus dengan keterangan sebagai berikut:

                                  Umur          Pengalaman
 No             Nama                                                      Tugas                      Perizinan
                                 (Tahun)        Kerja (Tahun)
 1    Cepi Bektianto                45               19              Supervisor Teknik                Izin Usaha
                                                                                                    Jasa Kontruksi
 2    Denny Chrisma Saputra         38               11               Supervisor                      Izin Usaha
                                                                 Maintenance External               Jasa Kontruksi
 3    Febri Iswahyudi               33               9                Staf Teknik                     Izin Usaha
                                                                                                    Jasa Kontruksi
 4    Iwan Wiliyanto                51               16              Manager Project        Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                                          Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                          Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
 5    Jacob Joseph Tetelepta        39               12           Supervisor Teknik         Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                 Instalasi Gas Medis      Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                          Instalasi Mekanikal dan Eletrikal




                                                                51
Page 84
                                          Umur      Pengalaman
     No              Nama                                                     Tugas                    Perizinan
                                         (Tahun)    Kerja (Tahun)
     6     Joko Santoso                     50           20              Foreman Produksi     Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                            Liquid CO2      Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                            Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
     7     Yudion Ronanto                  44            16           General Manager -        Izin Usaha Jasa Kontruksi
                                                                     Wilayah Jawa Tengah

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021, Perseroan telah
memperoleh perizinan sehubungan dengan tenaga kerja asing sebagai berikut:

                                                                  Rencana Penggunaan           Notifikasi Penggunaan Tenaga
 No         Nama        Jabatan        Kewarganegaraan
                                                                    Tenaga Kerja Asing                    Kerja Asing
     1    Mika Ito   Quality Control       Jepang               Keputusan Direktur Jenderal            Notifikasi No. KEP
                       Manager                                    Pembinaan Penempatan         042416/PPTK/PTA/NOTIF/2021
                                                                Tenaga Kerja dan Perluasan       tanggal 9 Juni 2021 tentang
                                                                Kesempatan Kerja No. KEP        Notifikasi Penggunaan Tenaga
                                                                   10708/PPTK/PTA/2021                     Kerja Asing
                                                                    tanggal 28 April 2021
     2    Ikeuchi    Quality Control       Jepang               Keputusan Direktur Jenderal      Keputusan Direktur Jenderal
          Takato       Manager                            Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja        Pembinaan Penempatan
                                                            dan Perluasan Kesempatan Kerja       Tenaga Kerja dan Perluasan
                                                            Nomor B.3/06693/PK.04.00/II/2022      Kesempatan Kerja Nomor
                                                            tanggal 22 Februari 2022 Tentang    B.3/020584/PK.04.01/III/2022
                                                          Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Tentang Pengesahan Rencana
                                                           Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Penggunaan Tenaga Kerja Asing
                                                           Asing Perpanjangan pada Aneka Gas Perpanjangan pada Aneka Gas
                                                                         Industri PT                       Industri PT

I.        Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi
          Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-
perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
serta rencana Penawaran Umum ini.

J.        Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu SGI, RG dan SMB serta 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
yaitu KS.

Perusahaan Anak membayarkan fee kepada induk perusahaan sehubungan dengan jasa manajemen/
konsultasi yang diberikan oleh induk perusahaan kepada Perusahaan Anak, namun transaksi ini telah
dieliminasi pada level konsolidasian.

Berikut adalah perubahan material yang terjadi pada Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2021:

1.        PT Samator Gas Industri (“SGI”)

Tidak terdapat perubahan pada SGI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.

2.        PT Ruci Gas (“RG”)

Tidak terdapat perubahan pada RG terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.


                                                                    52
Page 85
3.   PT Samabayu Mandala (“SMB”)

Tidak terdapat perubahan pada SMB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, serta struktur permodalan
dan kepemilikan saham.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMB yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 50 tanggal
30 Desember 2021, dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya, akta mana
telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kemenkuham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0013525 tanggal 7 Januari 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003962.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022,
yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama			        : Heyzer Harsono
Komisaris				             : I Gusti Ngurah Gde Antika
Komisaris				             : Rasid Harsono

Direksi
Direktur Utama			         : Imelda Mulyani Harsono
Direktur					             : I Gusti Ayu Nita Sekar Dewi
Direktur					             : Budi Susanto

Berikut adalah keterangan ringkas mengenai Perusahaan Asosiasi Perseroan:

PT Krakatau Samator (“KS”)

Tidak terdapat perubahan pada KS terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, serta struktur permodalan
dan kepemilikan saham.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KS yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 13 tanggal
11 November 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0475806 tanggal 22 November 2021
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0204445.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 November
2021 jo. Akta No. 40 tanggal 29 Desember 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.M.,
M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0020683 tanggal
11 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006015.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 11 Januari 2022, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama			        : Ahmad Hafidz Saubari
Wakil Komisaris Utama     : Rachmat Harsono
Komisaris				             : Drs. Djasri Marin, S.H.
Komisaris				             : Ir. Widi Hastawa

Direksi
Direktur Utama			         : Ferryawan Utomo
Direktur					             : Sumantri




                                                 53
Page 86
K. Kegiatan dan Prospek Usaha

     1.   Umum

     Perseroan merupakan salah satu perusahaan gas industri yang memiliki jaringan yang luas di
     Indonesia dan yang berpengalaman di bidangnya. Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan
     adalah memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-
     produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.

     Selain itu, untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan
     usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas
     dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan
     di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi
     peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.

     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 54 (lima puluh empat) pabrik (plant) yang tersebar di
     wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa
     Barat, (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan
     Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah,
     1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di
     Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat
     dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara).

2.   Keunggulan Kompetitif

     Perseroan senantiasa berusaha untuk mempertahankan posisi kepemimpinan yang dimilikinya
     dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, termasuk di antaranya posisi Perseroan
     yang merupakan pemimpin pasar dalam industrinya, cakupan geografis yang luas secara nasional,
     manajemen dan pemegang saham yang berpengalaman di bidangnya dan rekam jejak yang
     terbukti.

     a.   Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia

     Dengan jumlah pengalaman selama lebih dari 40 tahun di sektor gas industri, Perseroan
     merupakan pelopor di industrinya dan telah menunjukan pertumbuhan yang sangat signifikan
     hingga dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan. Dari sejak pendirian Perseroan pada tahun
     1971, Perseroan mengalami perkembangan yang sangat signifikan dari hanya sebanyak 7 pabrik
     di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar dan Medan dan pada tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki 54 pabrik (Plant) dan
     106 Filling Station yang tersebar di 28 propinsi di Indonesia.

     Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
     memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk
     terkait di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.

     Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri dimana dari
     produsen-produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai
     pasar gas industri di Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 77%. Perusahaan-
     perusahaan tersebut terdiri dari 2 (dua) perusahaan lokal dan 3 (tiga) perusahaan asing. Perseroan
     saat ini menduduki peringkat pertama dari lima besar produsen gas industri yang ada di Indonesia
     dengan pangsa pasar sebesar 41,2%; Di samping itu, Perseroan bersama dengan Samator
     memiliki pangsa pasar sebesar 45,5% (sumber: Gasworld, 2021). Dengan komitmen Perseroan
     untuk senantiasa mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan
     dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar.




                                                  54
Page 87
Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha sektor gas industri masih akan mengalami pertumbuhan
yang signifikan di masa yang akan datang dan cenderung defensif terhadap kondisi perekonomian
yang dikarenakan oleh banyaknya kegunaan produk gas industri di berbagai macam industri seperti
kesehatan, barang konsumsi, manufaktur, logam dan lain sebagainya. Hal ini juga didukung oleh
proyeksi dari Gasworld (2020) yang mengestimasi potensi pertumbuhan gas industri di Indonesia
untuk berkisar antara 6,29% hingga 6,34% setiap tahunnya dari tahun 2019 hingga dengan tahun 2024
(sumber: Gasworld Business Intelligence, 2020).

b.   Pemimpin pasar di sektor gas medis

     Perseroan menawarkan solusi menyeluruh di sektor gas medis dengan menyediakan produk dan
     peralatan gas medis, serta jasa konstruksi dan instalasi kepada para pelanggannya.

     Kepemimpinan Perseroan dalam sektor gas industri juga mencakup sektor gas medis dengan
     pangsa pasar sekitar 75% - 80% pada tahun 2015 (sumber: Gasworld, 2015).

c.   Diversifikasi sektor pelanggan akhir

     Produk-produk gas industri Perseroan dapat digunakan oleh berbagai sektor dan juga untuk
     berbagai macam aplikasi. Perseroan juga tidak memiliki pelanggan yang memiliki kontribusi lebih
     dari 1% (satu persen) dari jumlah penjualan bersih konsolidasian Perseroan, kecuali kepada
     Samator yang merupakan Pihak Terafiliasi. Hal-hal tersebut menjadikan Perseroan memiliki
     diversifikasi pelanggan yang baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap sektor maupun
     pelanggan tertentu.

d.   Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia

     Perseroan memiliki jaringan yang sangat luas di Indonesia, mulai dari pulau Jawa, Bali, Sumatera,
     Kalimantan sampai Sulawesi dan kepulauan lainnya di Indonesia; serta jaringan pipa untuk
     memenuhi kebutuhan para pelanggan. Perseroan memiliki salah satu strategi usaha dengan
     melakukan pembangunan Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station baru yang dekat dengan
     lokasi para pelanggannya agar kebutuhan para konsumen dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat
     waktu. Dengan adanya strategi usaha tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki jaringan
     distribusi yang sangat luas, mencakup 54 pabrik (Plant) dan 106 Filling Station, termasuk depot
     yang tersebar di berbagai lokasi di 28 propinsi di Indonesia.

             Peta Jaringan Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 September 2021




                                                  55
Page 88
e.     Perusahaan gas industri yang memiliki kegiatan operasional yang terintegrasi dari hulu ke
       hilir

Bahan baku utama yang diperlukan oleh Perseroan dalam kegiatan usahanya adalah berupa udara
yang tersedia secara bebas, sehingga Perseroan dapat dengan sangat mudah menjamin ketersediaan
pasokan bahan bakunya. Sedangkan pada aspek distribusi, Perseroan yang memproduksi berbagai
macam gas industri, baik dalam bentuk cair, gas dan padat juga memiliki beberapa Perusahaan Anak
yang berfungsi sebagai saluran distribusinya. Produk Perseroan yang berbentuk cair seperti oksigen
cair, nitrogen cair, argon cair dan karbon dioksida cair, juga dipasarkan dalam bentuk gas di seluruh
pelosok nusantara melalui jaringan distribusinya yang berbentuk Filling Station. Di Filling Station ini,
produk-produk gas industri yang berbentuk cair dikonversi ke dalam bentuk gas dan dikemas dalam
kemasan tabung baja agar mudah digunakan oleh pelaku industri yang membutuhkan pasokan gas
industri dalam kemasan tabung seperti sektor usaha mikro kecil dan menengah.

f.     Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya

Tim manajemen Perseroan merupakan para individu yang sangat ahli dan berpengalaman di bidangnya.
Hampir sebagian besar anggota tim manajemen telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang
gas industri. Perkembangan dan dinamika dalam sektor gas industri telah menempa para anggota tim
tersebut menjadi pribadi yang amat disegani pada kancah sektor gas industri di tanah air.

3.     Kegiatan Usaha

Produk dan Jasa

Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk
gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon
Dioksida (CO2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air. Untuk menunjang kegiatan usaha utama
tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha perdagangan produk gas dari produsen lain
kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas
dan lain sebagainya.

Berikut ini merupakan penjualan segmen bisnis Perseroan dalam 30 September 2021:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September*                  31 Desember
                      Uraian
                                                  2021            2020           2020          2019
 Produk gas                                        1.903.059       1.423.625     1.952.919      2.025.251
 Jasa dan peralatan                                  171.524         153.129       235.260        178.366
 Jumlah                                            2.074.583       1.576.754     2.188.179      2.203.617
Keterangan:
*Tidak diaudit


4.     Pemasok

Perseroan memperoleh pasokan bahan baku, barang dagangan maupun pasokan lainnya dari berbagai
pemasok skala nasional maupun internasional untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dalam
bidang produksi, distribusi maupun perdagangan.

Beberapa pemasok bahan baku dan barang dagangan utama dari Perseroan dapat dilihat dalam tabel
berikut ini:

 No.                      Pemasok                       Produk                      Keterangan
  1.    Central Uni Co Ltd                   Medical Equipment            Barang Dagangan
  2.    Carecom Co., Ltd.                    Medical Equipment            Barang Dagangan
  3.    Telecom Bedrijscommunicate B-V       Medical Equipment            Barang Dagangan




                                                  56
Page 89
 No.                       Pemasok                      Produk                    Keterangan
  4.    Taylor Wharton Malaysia SDN BHD     Portable Gas System        Aset dan Barang Dagangan
  5.    Ken Industrial Gases Pte Ltd        Specialty Gases            Barang Dagangan
  6.    PT Emdeki Utama                     Calcium Carbide            Bahan Baku Asetilen (C2H2)
  7.    Yara Asia, Pte. Ltd.                Ammonium Nitrate           Bahan Baku Nitrous Oxide (N2O)

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memiliki pemasok
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 10% (sepuluh persen) dari pembelian bahan baku Perseroan,
kecuali Pihak Terafiliasi.

Perseroan memiliki perjanjian keagenan secara eksklusif dengan Central Uni Co Ltd untuk produk
peralatan medis yang terkait dengan gas-gas medis.

5.     Pelanggan

Pelanggan Perseroan berasal dari industri yang berbeda-beda. Hampir semua industri menggunakan
pasokan gas industri dalam proses produksi maupun proses operasinya karena aplikasi gas industri
sangat beragam.

Berikut ini adalah persentase kontribusi dari masing-masing sektor pelanggan akhir produk gas industri
Perseroan per 30 September 2021:

                                                                                        (dalam persentase)
                                                   30 September                 31 Desember
                       Produk
                                                       2021*             2020                 2019
Ritel                                                         23%                27%                  29%
Kesehatan                                                     40%                30%                  24%
Barang konsumsi                                               16%                19%                  18%
Infrastruktur                                                 12%                13%                  15%
Lainnya                                                        9%                11%                  14%
Jumlah                                                       100%               100%                 100%
Keterangan:
* Tidak diaudit


Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memiliki pelanggan
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 1% (satu persen) dari penjualan bersih Perseroan, kecuali
Pihak Terafiliasi. Meskipun Perseroan melakukan penjualan dalam nilai yang signifikan kepada pihak
Pihak Terafiliasi, Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada Pihak Terafiliasi sebagai pelanggan.
Pihak Terafiliasi melakukan pembelian barang dagang dari Perseroan untuk memenuhi komitmen
volume kepada pelanggan yang berada di sekitar lokasi plant Perseroan maupun pelanggan yang
berada di luar lokasi Plant Perseroan dan Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki kecenderungan penjualan musiman akibat adanya jasa konstruksi dan instalasi
perlatan gas serta penjualan produk lainnya terhadap pelanggan rumah sakit pemerintah dikarenakan
proses anggaran tender yang umumnya terjadi pada kuartal pertama. Meskipun terdapat kecenderungan
penurunan penjualan pada kuartal pertama, secara historis pengaruh tersebut tidak berdampak pada
hasil kinerja tahunan Perseroan.

Perseroan memiliki kebijakan kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan dalam bentuk
tenggang waktu masa pembayaran beserta denda penalti tergantung pada kontrak perjanjian setiap
pelanggan Perseroan yang bertujuan untuk mempertahankan pelanggan yang memiliki kesulitan
keuangan secara temporer.

Sistem pembayaran kelonggaran tersebut adalah angsuran dan berjangka sesuai dengan penilaian
Perseroan terhadap kolektalibitas pelanggan. Pelanggan diseleksi berdasarkan beberapa kriteria yaitu
penerima fasilitas adalah lamanya hubungan kerjasama, kondisi keuangan, industri dan itikad baik dari
pelanggan.




                                                  57
Page 90
Likuiditas Perseroan akan terganggu terutama karena meningkatnya periode penagihan piutang.
Selain itu, Perseroan juga menanggung beban bunga utang bank jangka pendek dalam pengadaan gas
industri yang dimitigasi dengan penetapan denda penalty kepada pelanggan penerima fasilitas atas
keterlambatan pembayaran.

6.   Prospek Usaha

Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk
gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya kepada
berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap suatu industri
tertentu.

Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan kondisi
sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi pendukung
bagi kegiatan industri lain. Kenaikan kegiatan industri secara umum akan mampu meningkatkan kinerja
Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara umum akan berdampak
terhadap kinerja Perseroan.

Perseroan melihat banyak peluang untuk tumbuh yang akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh
Perseroan dalam rangka memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. Perseroan menargetkan
pertumbuhan pada sector-sektor high growth, seperti gas medis maupun peralatan dan teknologi
pendukungnya untuk mendukung kegiatan peremajaan pada sektor kesehatan. Di samping itu,
Perseroan juga siap melayani sektor-sektor yang secara gradual akan meningkatkan permintaan gas
industri seiring dengan hilirisasi industrialisasi dan kenaikan harga komoditas, termasuk namun tidak
terbatas pada sektor manufaktur, energi, sumber daya mineral, dan infrastruktur.

Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam
negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia, sehingga
Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri dibandingkan melayani
kebutuhan pasar internasional.

Gasworld memproyeksikan gas industri untuk tumbuh sekitar 6,29% s.d. 6,34% per tahunnya dari tahun
2019 hingga tahun 2024 (Gasworld Business Intelligence, 2020). Adapun secara historis, pertumbuhan
penjualan bersih Perseroan berkisar 1,5x s.d. 2,0x pertumbuhan PDB Nasional dalam kondisi normal.
Menimbang arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terbaru yang memproyeksikan
pertumbuhan di kisaran 5,2% s.d. 5,8% untuk tahun 2022 (www.kemenkeu.go.id, May 2022), Perseroan
mengantisipasi pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan yang diproyeksikan oleh
Gasworld. Antisipasi akan pertumbuhan pendapatan yang cukup baik ini turut didukung oleh keadaan
Perseroan yang memiliki well-diversified customer base serta melayani industri-industri dengan
pertumbuhan tinggi, seperti kesehatan, energi, pertambangan dan manufaktur.

7.   Strategi Usaha

Tujuan utama strategi usaha Perseroan adalah untuk memanfaatkan kekuatan kompetitif yang dimiliki
Perseroan guna memperkuat posisi Perseroan di dalam industri sehingga mencapai kinerja keuangan
yang sehat secara konsisten dalam berbagai situasi ekonomi. Melihat prospek usaha yang secara
khusus telah disebutkan di atas maka Perseroan telah dan akan mengambil langkah-langkah strategis
antara lain yang dapat dijelaskan sebagai berikut:




                                                 58
Page 91
a)   Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)

     Untuk dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar, Perseroan berencana untuk
     melakukan strategi-strategi sebagai berikut:

     1)  Membangun pabrik baru di lokasi yang dekat dengan para pelanggan yang menggunakan
         sistem pipeline sebagai moda distribusinya. Pemilihan strategi ini ini didasarkan pada:
         − Gas industri merupakan produk pendukung yang digunakan pada industri lainnya maka
              keterjaminan (kontinuitas) pasokan dan tepat waktu pengiriman adalah hal yang paling
              utama diperhatikan oleh pelanggan.
         − Karena produknya yang unik berupa gas dan memiliki karakter penyimpanan dan
              penyaluran yang khusus, maka potensi kerugian akibat pengiriman dan biaya transportasi
              yang terjadi akan menyebabkan inefisiensi.
     Atas dasar tersebut, sistem pipeline dapat mengurangi biaya distribusi secara signifikan, juga secara
     material memperkecil risiko yang terdapat selama distribusi produk. Sistem ini pada akhirnya akan
     berpotensi meningkatkan pendapatan Perseroan secara signifikan.

     Perseroan juga akan menambah Filling Station untuk memperluas jaringan distribusinya.

     1)   Memperluas pasar di Jawa dan luar Jawa
          Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan pembangunan Air Separation
          Plant di beberapa lokasi seperti Batam, Palembang, Manado dan Bontang yang dilakukan
          oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak. Untuk kedepannya, Perseroan berupaya untuk
          memperluas jaringan distribusinya dengan mendirikan Filling Station di daerah-daerah di pulau
          Jawa dan luar pulau Jawa.

     2)   Memproduksi gas industri yang saat ini sangat dibutuhkan namun mengalami keterbatasan
          pasokan.
          Untuk memenuhi kebutuhan produk karbon dioksida yang banyak dibutuhkan industri-industri
          maka Perseroan telah membangun tiga pabrik karbon dioksida yang terletak di Jawa Barat
          dan Makassar. Produk karbon dioksida ini digunakan oleh industri tekstil, kertas dan pulp untuk
          pengelolaan air limbah sebagai pengganti klorin yang berbahaya bagi lingkungan. Pengelolaan
          air limbah dengan menggunakan karbon dioksida ini lebih ramah lingkungan. Produk karbon
          dioksida juga banyak digunakan pada industri makanan dan minuman bahkan sebagai media
          untuk pengendalian hama dalam lumbung-lumbung penyimpanan hasil pertanian.

     Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi konsentrik dengan berusaha mengembangkan
     bisnisnya melalui bisnis-bisnis yang tetap berhubungan dengan gas industri.

b)   Strategi Kemitraan (Partnership)

     Perseroan berencana untuk menjalin kerjasama dan/atau kemitraan dengan mitra-mitra strategis
     berskala internasional dalam pengembangan usahanya. Salah satu bentuk kemitraan tersebut
     adalah dengan cara membuat produk-produk baru yang diperlukan oleh para pelanggannya
     melalui skema joint venture antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan gas industri yang
     terkemuka di dunia untuk meningkatkan penetrasi pasar. Adapun produk-produk gas industri yang
     dihasilkan dari kemitraan tersebut adalah seperti helium, gas campuran CNG, gas kalibrasi, SF6
     dan gas sterilisasi. Kemitraan tersebut juga telah membantu Perseroan untuk memasuki bisnis
     penjualan peralatan kesehatan dan keselamatan, serta mendorong pengembangan produk dan
     teknologi yang berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

     Berikut adalah beberapa contoh kemitraan usaha yang telah dilakukan oleh Perseroan:




                                                   59
Page 92
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Mihama Corporation yang merupakan perusahaan
         penyedia gas pendingin (refrigerate gas) dan Perseroan merupakan distributor gas pendingin
         eksklusif untuk wilayah Indonesia.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Central Uni Co. Ltd. yang merupakan perusahaan
         penyedia peralatan medis terkemuka di Jepang. Perseroan memiliki perjanjian keagenan
         secara eksklusif dengan Central Uni Co. Ltd. untuk produk peralatan medis yang terkait dengan
         gas-gas medis.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Carecom Co. Ltd. yang merupakan salah satu
         perusahaan penyedia sistem pendukung perawatan yang terkemuka di Jepang. Perseroan
         merupakan distributor sistem manajemen Nurse Call di Indonesia.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Cryo Diffusion S.A.S. yang merupakan perusahaan
         penyedia cryogenic tank dan transfer lines. Perseroan merupakan pemasok penyimpanan
         biologis dan sistem pengawasan dan keamanan dari Cryo Diffusion S.A.S.

c)   Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional

     Dalam meningkatkan kinerja operasi, pada saat ini Perseroan selalu menerapkan efisiensi usaha
     di setiap aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Efisiensi yang diterapkan oleh Perseroan
     pada saat ini mencakup dalam hal pelaksanaan proses bisnis dan proses produksi, dimana dengan
     dilakukannya kedua efisiensi dalam kedua proses bisnis ini, Perseroan bertujuan mendapatkan
     sebuah produk gas industri yang berkualitas dengan tingkat biaya yang efisien.

     Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam sebuah industri, salah satu kunci sukses untuk
     memenangkan persaingan adalah ditentukan dari kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki
     oleh sebuah perusahaan. Dengan kondisi seperti ini, maka Perseroan secara berkesinambungan
     melakukan program-program penguatan sumber daya manusia yang dilakukan melalui pelatihan
     baik secara internal maupun eksternal. Program ini dilakukan oleh Perseroan bukan hanya dengan
     tujuan memenangkan persaingan yang ada dalam industri gas, tetapi Perseroan melakukan hal
     ini juga untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tepat dan berkualitas karena Perseroan
     menganggap bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang penting bagi perusahaan.

     Selain itu, untuk meningkatkan kinerja operasinya, Perseroan melakukan program penguatan sistem
     teknologi informasi di seluruh cabang. Program ini dilakukan oleh Perseroan untuk mempercepat
     proses bisnis dan administrasi Perseroan. Perseroan telah melakukan implementasi sistem SAP
     beserta modul-modul terkini yang sudah terintegrasi untuk mendukung semua aktivitas usaha
     Perseroan. Selain itu untuk memonitor sarana transportasi yang dimiliki dan meningkatkan kualitas
     pelayanan kepada para pelanggan, Perseroan memasang alat GPS di setiap sarana transportasi.
     Perseroan juga memiliki sistem Telemetry untuk memantau tingkat persediaan gas industri di lokasi
     pelanggan secara akurat dan tepat waktu. Dengan implementasi sistem SAP, GPS dan Telemetry
     ini, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi sehingga mampu melakukan penyempurnaan proses
     bisnis lebih efektif dan cepat secara berkesinambungan. Selain itu Perseroan juga mengembangkan
     Human Resource Information System (HRIS) yang bermanfaat untuk mengelola semua informasi
     mengenai karyawan, termasuk sistem penggajian, rekrutmen, pelatihan, kompetensi, penilaian
     kinerja dan beberapa modul pendukung lainnya.

8.   Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam kegiatan usaha yang normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dimana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan pada
tingkat harga dan persyaratan yang arm’s length.




                                                  60
Page 93
Per tanggal 30 September 2021, transaksi antara Perseroan dan Pihak Terafiliasi adalah sebagai
berikut:

 No        Pihak-pihak Terafiliasi      Sifat Hubungan                           Sifat Transaksi
 1.    PT Aneka Mega Energi          Pemegang saham Entitas   Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                              transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset
                                                              tetap, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari
                                                              transaksi pembelian aset tetap.

 2.    PT Dwi Setia Gas              Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan dan utang usaha dari
                                                              pembelian.

 3.    PT Paladium Energi Industri   Manajemen sama           Utang usaha dari pembelian.

 4.    PT Sandana Arohera            Manajemen sama           Utang lain-lain dari transaksi jasa.

 5.    PT Sandana Baswara Gas        Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                              transaksi keuangan, dan utang usaha dari pembelian.

 6.    PT Sandana Mulia Gas          Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                              transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian, utang
                                                              lain-lain dari transaksi keuangan.

 7.    PT Samator                    Pemegang saham Entitas   Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                              penjualan aset tetap dan transaksi keuangan, beban
                                                              dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan transaksi
                                                              keuangan, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain
                                                              dari transaksi keuangan.

 8.    PT Samator Pharmaceutical     Manajemen sama           Utang usaha dari pembelian.

 9.    PT Samator Taiyo Nippon       Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
       Sanso Indonesia                                        pembelian, utang lain-lain dari transaksi keuangan.


 10.   PT Sandana                    Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                     manajemen sama           transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian, uang
                                                              muka dari jasa instalasi aset, utang lain-lain dari transaksi
                                                              pembelian aset tetap.

 11.   PT Sandana Jaya Permai        Manajemen sama           Utang usaha dari pembelian, piutang lain-lain dari
                                                              transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset
                                                              tetap, utang lain-lain dari pembelian aset dan transaksi
                                                              keuangan.

 12.   PT Sandana Multigas           Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
                                     manajemen sama           pembelian.

 13.   PT Sandana Istana Multigas    Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                     manajemen sama           transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.

 14.   PT Samator Tomoe              Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                     manajemen sama           transaksi sewa dan utility, utang usaha dari pembelian.

 15.   PT Samator Wase Gas           Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan dan piutang lain-lain dari
                                     manajemen sama           transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.
                                                              .
 16.   PT Samator Intiperoksida      Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari biaya
                                                              operasional yang telah dibayar terlebih dahulu oleh SGI,
                                                              Perusahaan Anak, utang usaha dari pembelian.

 17.   PT Samator Land               Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                     manajemen sama           transaksi keuangan, beban di bayar dimuka atas sewa
                                                              aset tetap, transaksi keuangan dan penjualan aset tetap,
                                                              uang muka dari pembelian aset tetap, utang usaha dari
                                                              pembelian dan utang lain-lain dari transaksi jasa.




                                                      61
Page 94
  No         Pihak-pihak Terafiliasi      Sifat Hubungan                               Sifat Transaksi
  18.   Arief Harsono                  Pemegang saham Entitas     Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan utang
                                                                  lain-lain dari sewa aset tetap.

  19.   Rachmat Harsono                Pemegang saham Entitas     Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-
                                                                  lain dari transaksi keuangan.

  20.   PT Krakatau Samator            Perusahaan Asosiasi        Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain
                                                                  atas transaksi keuangan.

  21.   PT Patriot Aprilia Parulian    Pemegang saham PT Ruci Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain
                                       Gas, Perusahaan Anak   dan utang pihak berelasi dari transaksi keuangan.

  22.   PT Satyadhika Bakti            Manajemen sama             Utang lain-lain dari transaksi anjak piutang, utang sewa
                                                                  pembiayaan.

  23.   PT UGM Samator Pendidikan      Pemegang saham dan         Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban dibayar
                                       manajemen sama             dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain dari transaksi
                                                                  jasa.

  24.   PT Sandana Adi Prakarsa        Pemegang saham dan         Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                       manajemen sama             penjualan aset tetap, utang usaha dari pembelian, utang
                                                                  lain-lain dari transaksi jasa.

  25.   PT Samator Education           Pemegang saham dan         Utang usaha dari biaya pelatihan.
                                       manajemen sama

  26.   PT Samator Bola Voli Indonesia Pemegang saham dan         Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                       manajemen sama

  27.   PT Samasatya Cilamaya Gas      Pemegang saham dan         Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                       manajemen sama

  28.   PT Samator LNG                 Pemegang saham dan         Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                       manajemen sama

Saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:

Piutang usaha
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                       31 Desember
Keterangan
                                                              2021*                   2020                     2019
PT Sandana                                                          12.538                    4.974                   13.967
PT Aneka Mega Energi                                                17.911                   13.084                    1.186
PT Samator Wase Gas                                                  3.387                    1.988                    5.538
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia                              1.022                    2.097                      674
PT Dwi Setia Gas                                                       655                    1.870                    1.805
PT Sandana Adi Prakarsa                                                403                      576                      917
PT Sandana Baswara Gas                                               1.088                    1.077                      861
PT Sandana Multigas                                                  1.002                      326                      243
PT Samator Tomoe                                                       750                      256                      514
PT Sandana Istana Multigas                                             592                      945                      403
PT Arohera                                                             619                        -                        -
PT Sandana Arohera                                                       2                        -                        -
PT Samator Intiperoksida                                             1.362                       48                      128
PT Udiana Bina Gas Industri                                            135                        -                        -
PT Samator Pharmaceutical                                                8                        -                        -
PT Samator                                                          20.271                    9.519                   35.622
PT Samator Land                                                          -                        -                       20
Jumlah                                                              61.745                   36.760                   61.878
Keterangan:
* Tidak diaudit




                                                          62
Page 95
Piutang lain-lain

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September               31 Desember
Keterangan
                                              2021*          2020                     2019
PT Aneka Mega Energi                               120.877          136.822                  156.531
PT Samator Land                                     94.668           57.693                   49.764
PT Sandana                                          14.031           19.062                   20.652
PT Samator                                             554                -                   38.766
PT Krakatau Samator                                  1.472            1.472                    1.472
PT Samator Intiperoksida                               205                -                        5
PT Samator Bola Voli Klub Indonesia                    616              615                      665
PT Sandana Jaya Permai                                 272              272                      100
PT Samasatya Cilamaya Gas                              145              145                      145
PT Samator Pharmaceutical                                5                -                        -
PT Samator Tomoe                                        40               64                       93
PT Arohera                                             492                -                        -
PT Sandana Istana Multigas                              16               22                       12
PT Sandana Baswara Gas                                   -                -                        8
PT Sandana Adi Prakarsa                                  -                -                       22
PT Samator Wase Gas                                      -               64                       64
PT Sandana Mulia Gas                                     -                -                      150
PT Patriot Aprilia Parulian                              -                -                    2.500
PT Samator LNG                                           -                                        46
Jumlah                                             233.393          216.231                  270.995
Keterangan:
* Tidak diaudit


Uang muka pembelian

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September               31 Desember
Keterangan
                                              2021*          2020                     2019
PT Aneka Mega Energi                                31.886           34.637                   35.334
PT Sandana                                          27.486           27.486                   31.331
PT Sandana Jaya Permai                                 115            3.986                    3.986
PT Samator Land                                          -           28.754                        -
Jumlah                                              59.487           94.863                   70.651
Keterangan:
* Tidak diaudit


Utang usaha
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September               31 Desember
Keterangan
                                              2021*          2020                     2019
PT Samator                                            115           16.307                       509
PT Sandana                                          2.166            1.741                    15.239
PT Paladium Energi Industri                            26            4.197                     1.866
PT Samator Tomoe                                      639            1.089                     1.012
PT Sandana Istana Multigas                          1.953            1.180                       451
PT Samator Intiperoksida                            2.433            1.760                       231
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia             1.595              618                       965
PT Sandana Adi Prakarsa                               706              830                     1.515
PT Sandana Baswara Gas                                116              299                       607
PT Arohera                                            538                -                         -
PT Sandana Multigas                                   111              136                        28
PT Sandana Mulia Gas                                    -              133                       133
PT Samator Pharmaceutical                           1.015               46                        81




                                          63
Page 96
                                                30 September                      31 Desember
Keterangan
                                                    2021*                 2020                    2019
PT Samator Land                                               6                       6                      204
PT Dwi Setia Gas                                              2                       -                      276
PT Samator Wase Gas                                         140                      59                       50
PT Udiana Bina Gas Industri                                   3                       -                        -
PT Sandana Jaya Permai                                        -                       -                        2
PT Aneka Mega Energi                                        122                     180                    1.970
Jumlah                                                   11.686                  28.581                   25.139
Keterangan:
* Tidak diaudit


Utang lain lain

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                     31 Desember
Keterangan
                                                     2021*                 2020                    2019
PT Satyadhika Bakti                                        10.396                 13.562                  15.072
PT Samator                                                    465                  1.215                     159
PT UGM Samator Pendidikan                                   3.119                  2.962                     582
PT Samator Bola Voli Indonesia                              1.320                    908                       -
PT Sandana Mulia Gas                                            -                    889                     889
Arief Harsono                                                 562                  1000                    1.382
PT Arohera                                                  1.409                      -                       -
PT Sandana Jaya Permai                                        247                     38                   2.344
PT Samator Intiperoksida                                       36                     31                       -
PT Samator Education                                          133                     12                       -
PT Sandana Arohera                                            192                     24                     313
PT Samudera Biru Internasional                                 99                     46                       -
PT Aneka Mega Energi                                            -                      -                     841
Rachmat Harsono                                                 -                      -                   1.000
PT Sandana Istana Multigas                                      3                      -                       -
PT Samator Land                                                 -                      -                     426
PT Sandana                                                      -                      -                     361
PT Sandana Adi Prakarsa                                         -                      -                       1
Jumlah                                                     17.981                 20.687                  23.370

Keterangan:
* Tidak diaudit


Utang sewa pembiayaan

Perseroan dan Perusahaan Anak, mengadakan perjanjian aset pembiayaan dengan PT Satyadhika
Bakti untuk pembelian mesin dan peralatan, kendaraan dan tangki. Saldo utang yang timbul sehubungan
dengan transaksi tersebut pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan masing-
masing sebesar 0,20%, 0,25% dan 0,33% dari jumlah liabilitas konsolidasi.

Penjualan neto
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                        31 Desember
Keterangan
                                              2021*          2020*                2020           2019
PT Samator                                        35.355         35.336              47.230         76.789
PT Sandana                                        21.678         24.527              29.745         14.055
PT Sandana Adi Prakarsa                             2.788         3.135                4.569          4.712
PT Samator Wase Gas                                 3.354         2.952                4.024          3.826
PT Samator Tomoe                                    1.442         2.474                2.772          2.318
PT Sandana Baswara Gas                              2.065         1.957                2.836          1.393
PT Sandana Multigas                                 2.112         1.521                2.869          2.113
PT Dwi Setia Gas                                    1.597         1.203                1.906          2.060




                                                64
Page 97
                                                  30 September                 31 Desember
Keterangan
                                              2021*          2020*         2020           2019
PT Samator Intiperoksida                            2.414           256           346            305
PT Udiana Bina Gas Industri                         1.203             -             -
PT Samator Pharmaceutical                              23             -             -
PT Arohera                                            844             -             -
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia             9.861         9.700       13.601         18.535
PT Aneka Mega Energi                                7.626         7.635        11.460        17.928
PT Sandana Istana Multigas                          3.480         4.261         5.980          7.385
Jumlah                                            95.842         94.957      127.338        151.419
Keterangan:
* Tidak diaudit


Pembelian neto
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                 31 Desember
Keterangan
                                              2021*           2020*        2020           2019
PT Samator                                       150.901         199.783     295.790        270.161
PT Sandana                                        83.316          68.339        3.773          3.667
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia           11.891          10.864      12.937         13.620
PT Samator Intiperoksida                            3.481         11.492      13.526           8.455
PT Aneka Mega Energi                                1.271          2.343        3.234          2.283
PT Samator Tomoe                                    5.640          1.861        1.010          2.171
PT Paladium Energi Industri                         1.969          1.867            2             66
PT Sandana Adi Prakarsa                             1.154          2.009        2.532          1.549
PT Sandana Baswara Gas                              1.509          1.309        1.771            341
PT Sandana Istana Multigas                          1.737          1.905        2.446          1.366
PT Sandana Multigas                                   115            224          242            178
PT Samator Wase Gas                                   142            124           90             83
PT Dwi Setia Gas                                       29             99           99            191
PT Samator Pharmaceutical                           1.084             65           93             74
PT Arohera                                          1.676              -            -              -
PT Udiana Bina Gas Industri                            46              -            -              -
Jumlah                                           265.961         302.284     337.545        304.205
Keterangan:
* Tidak diaudit


Transaksi dengan personil manajemen kunci

Remunerasi personil manajemen kunci terdiri dari:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                  31 Desember
Keterangan
                                              2021*           2020*        2020           2019
Imbalan kerja jangka pendek                         9.390          9.421      12.388          12.685
Keterangan:
* Tidak diaudit


Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan Pihak Terafiliasi, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi.




                                                65
Page 98
V. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah No. 20 tanggal 11 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp396.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

      Penjamin Pelaksana Emisi                    Porsi Penjaminan (Rp)
No.                                                                                            Total          %
      Sukuk Ijarah                     Seri A            Seri B             Seri C
 1.   PT Indo Premier Sekuritas    10.500.000.000,-  61.000.000.000,-   77.000.000.000,-   148.500.000.000,- 37,50
 2.   PT Mandiri Sekuritas         19.500.000.000,-  25.700.000.000,-   53.500.000.000,-    98.700.000.000,- 24,92
 3.   PT Sucor Sekuritas           88.800.000.000,-  37.000.000.000,-   23.000.000.000,-   148.800.000.000,- 37,58
              Jumlah              118.800.000.000,- 123.700.000.000,- 153.500.000.000,-    396.000.000.000,- 100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No.Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No.Kep-691/
BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan Sukuk
Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Penawaran Umum ini
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. Berdasarkan UUPM yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
    komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
    atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Metode Penentuan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Sukuk Ijarah), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Sukuk Ijarah).




                                                         66
Page 99
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
    SERTA PIHAK LAIN


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan       : Makes & Partners Law Firm
Hukum             Menara Batavia, Lantai 7
                  Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
                  Jakarta 10220
                  Tel.: (021) 5747181
                  Faks.: (021) 5747180/82

                  Nomor STTD               :   STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018
                                               atas nama Iwan Setiawan
                  Keanggotaan Asosiasi     :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
                                               No. 200924
                  Pedoman Kerja            :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                               Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
                                               8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                                               Hukum Pasar Modal
                  Surat Penunjukan Kerja   :   Surat No. Ref.: 25/AGI-II/2022 tanggal 16 Februari
                                               2022 perihal Penunjukan sebagai Konsultan
                                               Hukum
                  Tugas Pokok              :   Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam
                                               rangka Penawaran Umum ini, sesuai dengan
                                               Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                               berlaku, melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                               dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                               atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                               Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                               dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                               Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
                                               mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                               yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi
                                               Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
                                               serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                                               Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                                               Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                               diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                                               Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                               dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                               melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                            67
Page 100
Notaris       : Fathiah Helmi, S.H.
                Gedung Graha Irama, Lantai 6
                Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                Jakarta 12950
                Tel.: (021) 52907304/06
                Faks.: (021) 5261136

                Nomor STTD              :   STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
                Keanggotaan Asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
                Pedoman Kerja           :   Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                            Notaris dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
                                            tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30
                                            Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                            Ikatan Notaris Indonesia
                Surat Penunjukan Kerja :    Surat No. Ref.: 26/AGI-II/2022 tanggal 16 Februari
                                            2022 perihal Penunjukan sebagai Notaris
                Tugas Pokok             :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran
                                            Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-akta
                                            dalam rangka Penawaran Umum, antara lain mebuat
                                            Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan,
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan
                                            dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin
                                            Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
                                            Efek, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
                                            Notaris dan kode etik Notaris.

Wali Amanat   : PT Bank Mega Tbk
                Menara Bank Mega, Lantai 16
                Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                Jakarta 12790
                Tel.: (021) 79175000
                Faks: (021) 7990720

                Nomor STTD              :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                Keanggotaan Asosiasi    :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
                                            surat keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal
                                            17 Desember 2008.
                Pedoman Kerja          :    Standar prosedur Wali Amanat PT Bank Mega Tbk.
                Surat Penunjukan Kerja :    Surat Bank Mega No. 0508/CAMS-WA/22 tanggal
                                            4 Maret 2022, perihal Kegiatan sebagai Wali Amanat
                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                                            Tahap V Tahun 2022
                Tugas Pokok             :   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
                                            baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                            pelaksanaan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah sesuai
                                            syarat-syarat Sukuk Ijarah dan ketentuan-ketentuan
                                            yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                            serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                            Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
                                            bidang Pasar Modal.
                                            Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due
                                            diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan
                                            Peraturan OJK No. 20, dengan Surat Pernyataan
                                            No. 2862/CAMS-WA/21 tanggal 26 November 2021
                                            perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Due
                                            Diligence.



                                            68
Page 101
                    PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
                    Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dilarang:
                    1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
                        dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati,
                        dan/atau.
                    2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
                        Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                        Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

Tim Ahli Syariah : 1.    Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag (Ketua)
                         ASPM No : Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
                    2.   Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA (Anggota)
                         ASPM No : Kep-05/PM.22/ASPM-P/2017

                         Surat Penunjukan Kerja : Surat No. Ref.: 019/Keu.2-II/2022 tanggal 23
                                                  Februari 2022 perihal Penunjukan Tim Ahli
                                                  Syariah dan Permohonan Pendampingan
                                                  Penerbitan Sukuk Ijarah Berulang II Aneka Gas
                                                  Industri Tahap V Tahun 2022.
                         Tugas Pokok               : 1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di
                                                        Pasar Modal atas produk atau jasa syariah
                                                        yang diterbitkan oleh perusahaan;
                                                     2. Memberikan pendapat dan memastikan
                                                        Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan
                                                        kesesuaian Syariah terhadap Prinsip
                                                        Syariah di Pasar Modal atas produk dan
                                                        jasa syariah di Pasar Modal; dan
                                                     3. Meminta data dan informasi kepada
                                                        perusahaan dalam rangka memberikan
                                                        nasihat dan melakukan pengawasan
                                                        pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di
                                                        Pasar Modal.

Perusahaan      : PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”)
Pemeringkat Efek DBS Bank Tower, Lantai 24
                  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12940
                  Tel.: (021) 29886800
                  Faks.: (021) 29886822

                    Tugas Pokok               :    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan
                                                   Sukuk Ijarah Perseroan.

Semua para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.




                                              69
Page 102
VII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH


Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan
proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Sukuk Ijarah Perseroan selama Masa Penawaran
Umum sebagai berikut:

1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
     diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
     Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk
     Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     tanggal 5 April 2022.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
     tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
     yang berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
     memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, serta Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
     dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     maupun Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, serta Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
     data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan menyerahkan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPSI adalah
     Pemegang Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSI (R-3).
     Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPSI, seluruh Sukuk Ijarah di Rekening Efek
     di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
     Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan
     RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan
sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.




                                                  70
Page 103
3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan Pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak
untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. FPPSI
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan, yaitu Pedagang Efek yang menjadi
anggota Bursa Efek di Indonesia sebagaimana tercantum pada Bab VIII mengenai Penyebaran
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah pada Informasi Tambahan ini.
Pemesanan Pembelian dilakukan dengan menggunakan FPPSI asli yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek. Pemesanan Pembelian dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

6.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Sukuk Ijarah yaitu tanggal 30 - 31 Maret 2022 sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul
16.00 WIB.

7.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesan harus mengajukan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku, kepada Penjamin Emisi
Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab VIII mengenai Penyebaran
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah pada Informasi Tambahan ini.
Pemesanan Sukuk Ijarah dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b.   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
     hukum).
c.   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
     Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
     Rekening.
     Contoh : BCA 1000567890 Budi

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:

     a.   Hasil scan FPPSI asli yang telah diisi sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
          dicetak dan ditandatangani oleh pemesan yang bersangkutan; atau
     b.   Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak
dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.




                                               71
Page 104
8.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatangani sebagai
tanda terima pengajuan pemesanan pembelian. Dalam hal pengajuan pemesanan dilakukan secara
elektronik, tanda terima pengajuan pemesanan pembelian akan diserahkan kepada pemesan berupa
jawaban konfirmasi email yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda-terima pemesanan
pembelian bukan merupakan Jaminan dipenuhinya pemesanan.

9.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 1 April 2022.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan Sukuk Ijarah, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib menunjuk
Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai, atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 4 April 2022 pukul 14.00 WIB (in good funds)
yang ditujukan kepada rekening di bawah ini:

      PT Sucor Sekuritas            PT Indo Premier Sekuritas           PT Mandiri Sekuritas

      Bank Permata Syariah            Bank Permata Syariah            Bank Mualamat Indonesia
      Cabang Pondok Indah           Cabang Sudirman Jakarta             Cabang Bintaro Jaya
    No. Rek.: 007.0191.4686           No. Rek.: 0701575830             No. Rek.: 3300234567
 Atas Nama : PT Sucor Sekuritas    Atas Nama : PT Indo Premier         Atas Nama : PT Mandiri
                                            Sekuritas                        Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

11. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 April 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.




                                                72
Page 105
Segera setelah Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK IJARAH

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum.

Jika Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan,
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda/Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sebesar:

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
adalah sebagai berikut:
-   Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp243.056,- (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah)
    untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
-   Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk setiap
    kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
-   Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus
    sebelas Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar cicilan imbalan ijarah dan/atau denda kepada
para pemesan Sukuk Ijarah.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                73
Page 106
VIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
      PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH


Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh melalui email
dan/atau pada kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di masa penawaran umum.

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

      PT Sucor Sekuritas          PT Indo Premier Sekuritas           PT Mandiri Sekuritas
 Sahid Sudirman Center, 12th    Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
              Floor              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53   Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 86              Jakarta 12190                   Jakarta 12190
          Jakarta 10220                Tel: (021) 50887168              Tel: (021) 5263445
      Tel: (021) 8067 3000            Fax: (021) 50887167              Fax: (021) 5275701
      Fax: (021) 2788 9288       Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
 Email: ib@sucorsekuritas.com         www.indopremier.com         & sett_fisd@mandirisek.co.id
   www.sucorsekuritas.com                                          www.mandirisekuritas.co.id




                                              74
Page 107
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum, melalui Informasi Tambahan, yang telah dibuat oleh
Konsultan Hukum Makes & Partners




                                               75
Page 108
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 109
No. Ref.: 0157/PSH/MP/IS/BL/CE/sp/03/22                                    Jakarta, 28 Maret 2022



Kepada:

PT Aneka Gas Industri Tbk.
Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A, Lantai 5-6
Jl. Dr. Saharjo No. 63, Manggarai, Tebet
Jakarta Selatan 12850

U.p.:   Yth. Direksi



Perihal:       Pendapat Segi Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
               Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
               Tahun 2022



Dengan hormat,

Kami, Konsultan Hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang para
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H. dengan nomor pendaftaran STTD.KH-
145/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Aneka Gas Industri Tbk., suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref: 25/AGI-II/2022 tanggal 16 Februari 2022
perihal Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat segi hukum
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan
obligasi dan sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

i.      obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
        miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan

ii.     sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
        triliun Rupiah) (“Sukuk Ijarah”)

dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan tersebut, pada tahap pertama
(“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I Perseroan”) Perseroan telah menawarkan dan
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-       Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
        sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar
        Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80%
        (sembilan koma delapan nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
        (b) Seri B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
        tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan



                                                77
Page 110
       tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) dalam jangka waktu
       7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah
       sebesar Rp527.500.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
       tahun atau Rp105.500.000,00 (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
       kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 5
       (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Pada tahap kedua (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Perseroan”) Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok
       dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dalam jangka waktu
       370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan
       Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam
       puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,00 (sembilan puluh
       dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
       Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi.

Pada tahap ketiga (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan”), Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok
       sebesar Rp238.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri
       dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
       bunga tetap sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
       tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp145.000.000.000,00
       (seratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35%
       (sembilan koma tiga lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
       dan (c) Seri C sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) dalam jangka waktu
       7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi ; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar
       Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
       Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua
       puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
       untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka
       waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
       Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
       Rp9.817.500.000,00 (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
       per tahun atau Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
       setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 3
       (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua
       puluh empat miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.330.000.000,00 (tiga
       belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun atau Rp107.500.000,00 (seratus
       tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
       Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.



                                               78
Page 111
Pada tahap keempat (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan”), Perseroan
telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah pokok
       sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri
       A sebesar Rp44.700.000.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) dalam jangka waktu 3
       (tiga) tahun sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp46.300.000.000,00 (empat puluh
       enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
       koma satu lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri
       C sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
       tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun
       sejak tanggal emisi; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang
       terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah)
       dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.773.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh
       puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
       sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
       miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka
       waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan (b) Seri B sebesar
       Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
       Rp1.555.500.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per
       tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,00
       (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
       Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka
       waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Pada tahap kelima ini, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp396.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah), yang terdiri dari:

- Seri A      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah
                  sebesar Rp118.800.000.000,00 (seratus delapan belas miliar delapan ratus
                  juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.207.000.000,00
                  (sembilan miliar dua ratus tujuh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh
                  tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                  Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
                  berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Seri B      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah
                  sebesar Rp123.700.000.000,00 (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta
                  Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.009.300.000,00 (sebelas
                  miliar sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp89.000.000,00 (delapan
                  puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per
                  tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka
                  waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Seri C      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah
                  sebesar Rp153.500.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta
                  Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp14.966.250.000,00 (empat
                  belas miliar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu
                  Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau



                                               79
Page 112
                  sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per
                  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                  Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                  sejak Tanggal Emisi

(“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022” selanjutnya
penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 disebut
sebagai “Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022” atau “Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan”).

Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana
pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah milik Perseroan, yang akan diikat dengan hak
tanggungan peringkat pertama untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 8 dan 9 yang berlokasi di
Jalan Raya Cidahu Dangdeur, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat (“SHGB No. 8 dan 9/Cidahu”) dan (ii) Mesin-mesin dan peralatannya atas nama
Perseroan yang berada di atas tanah dengan SHGB No. 8 dan 9/Cidahu, yang akan diikat dengan
fidusia, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan
Ijarah.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun
2022 No. 18 tanggal 11 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 26
tanggal 28 Maret 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
(“PWA Sukuk Ijarah”).

Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Efek”) telah ditandatangani Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
Tahun 2022 No. 20 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta (“PPE Sukuk Ijarah”).

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 akan dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V
Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh dana yang diperoleh – setelah dikurangi biaya-biaya
emisi dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 – akan
dipergunakan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):

1.    Pelunanasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017

      Debitur            :   Perseroan
      Nama Utang         :   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B Tahun
                             2017
      Tingkat Bunga      :   10,35%
      Jatuh Tempo        :   6 Juni 2022
      Saldo Utang Per
      30 September       :   Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah)
      2021
      Rencana            :   Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah)
      Pelunasan


                                               80
Page 113
     Penggunaan        :   Pembayaran Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
     Dana
     Wali Amanat       :   PT Bank Mega Tbk

2.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017

     Debitur           :   Perseroan
     Nama Utang        :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Seri B
                           Tahun 2017
     Cicilan Imbalan   :   Rp103.500.000,00 (seratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
     Ijarah
     Jatuh Tempo       :   6 Juni 2022
     Saldo Utang Per
     30 September      :   Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
     2021
     Rencana
     Pembayaran        :   Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
     Penggunaan        :   Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
     Dana                  - Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                           - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
                           - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Wali Amanat       :   PT Bank Mega Tbk

3.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021

     Debitur           :   Perseroan
     Nama Utang        :   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun
                           2021
     Tingkat Bunga     :   7,50%
     Jatuh Tempo       :   16 Juli 2022
     Saldo Utang Per
     30 September      :   Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     2021
     Rencana           :   Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     Pelunasan
     Penggunaan        :   Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
     Dana                  Tahun 2020
     Wali Amanat       :   PT Bank Mega Tbk

4.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021

     Debitur           :   Perseroan
     Nama Utang        :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Seri A
                           Tahun 2021
     Cicilan Imbalan   :   Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
     Ijarah
     Jatuh Tempo       :   16 Juli 2022
     Saldo Utang Per
     30 September      :   Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     2021
     Rencana
     Pembayaran        :   Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     Penggunaan        :   Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
     Dana                  II Tahun 2020



                                              81
Page 114
     Wali Amanat       :   PT Bank Mega Tbk

5.   Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017

     Debitur           :   Perseroan
     Nama Utang        :   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B Tahun
                           2017
     Tingkat Bunga     :   9,90%
     Jatuh Tempo       :   5 Desember 2022
     Saldo Utang Per
     30 September      :   Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah)
     2021
     Rencana           :   Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah)
     Pelunasan
     Penggunaan        :   Pembayaran Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
     Dana
     Wali Amanat       :   PT Bank Mega Tbk

6.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017

     Debitur           :   Perseroan
     Nama Utang        :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Seri B
                           Tahun 2017
     Cicilan Imbalan   :   Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
     Ijarah
     Jatuh Tempo       :   5 Desember 2022
     Saldo Utang Per
     30 September      :   Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
     2021
     Rencana
     Pembayaran        :   Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
     Penggunaan        :   Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
     Dana                  - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
                           - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
     Wali Amanat       :   PT Bank Mega Tbk

7.   Pembayaran pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     Debitur           :   SGI
     Kreditur          :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     Tingkat Bunga     :   9,25%
     Jatuh Tempo       :   23 April 2022
     Saldo Utang Per
     30 September      :   Rp159.948.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar
     2021                  sembilan ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
     Rencana
     Pembayaran        :   Rp142.600.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar enam ratus
                           juta Rupiah)
     Penggunaan        :   Investasi
     Dana
     Afiliasi          :   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mandiri
                           (Persero) Tbk.




                                              82
Page 115
8.    Sisanya, sekitar sebesar Rp4.180.000.000,00 (empat miliar seratus delapan puluh juta
      Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal diantaranya untuk
      penambahan dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan
      prasarana distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry
      tank, dan lainnya yang mendukung system distribusi oleh Perseroan.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum
dalam: (i) surat Makes No. Ref. 0156/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/sp/03/22 tanggal 28 Maret 2022
perihal Tambahan Informasi Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 (“Tambahan
Informasi”); (ii) surat Makes No. Ref. 0277/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/06/2020 tanggal 23
Juni 2020 perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020; (iii) surat Makes No.
Ref. 0304/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Tambahan
Informasi Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan
Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020; (iv) surat
Makes No. Ref. 0348/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/09/2020 tanggal 14 September 2020
perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020; (v) surat Makes No. Ref.
0353/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 tanggal 29 Juni 2021 perihal Tambahan Informasi
Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021; dan (vi) surat Makes No. Ref.
0549/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/sp/12/21 tanggal 9 Desember 2021 perihal Tambahan Informasi
Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 (Tambahan Informasi, laporan uji tuntas beserta
lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (i), (ii), (iii), (iv), (v) dan (vi) tersebut di atas secara
bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau
“LHUTAH”).

Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat segi hukum yang telah
diberikan   sebelumnya   sebagaimana    ternyata   dalam   surat    Makes   No.   Ref.
0128/PSH/MP/IS/BL/CE/sp/03/22 tanggal 14 Maret 2022.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan ini, Makes telah
menyiapkan Tambahan Informasi yang ditujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.

A.      DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

        Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        1.      Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
                kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
                terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum.

        2.      Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
                hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
                yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.



                                                   83
Page 116
     3.    Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
           penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.

     4.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
           asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
           tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.

     5.    Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
           Hukum ini diberikan berdasarkan keadaan-keadaan Perseroan pada tanggal
           Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan
           bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana
           Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan
           adalah tanggal 30 September 2021.

     6.    Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i)
           kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
           terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
           kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
           terkait rencana dan pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
           Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan, (iii) aspek risiko yang dapat diderita
           oleh pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diungkapkan
           dalam Informasi Tambahan yang berasal dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
           Gas Industri Tahap V Tahun 2022, serta (iv) harga penawaran dan Sukuk Ijarah
           Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 dalam Penawaran Umum
           Berkelanjutan II Tahap V Perseroan.

     7.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
           perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
           ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
           tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
           2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
           Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     8.    Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
           maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
           periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
           mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
           dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.

     9.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
           yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
           hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
           dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

     10.   Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
           Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
           pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
           Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
           Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
           Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
           peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
           sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.

B.   PENDAPAT SEGI HUKUM



                                           84
Page 117
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
V Perseroan serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini,
Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
       didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
       No. 28 tanggal 21 September 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.
       9 tanggal 4 Nopember 1971, keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita,
       S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
       Keputusan No. J.A. 5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971, telah didaftarkan di Kantor
       Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan 3052 tanggal 10
       Nopember 1971, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
       576 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 103 sebagaimana diperbaiki dengan
       Berita Negara Republik Indonesia No. 576a tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No.
       26.

2.     Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
       sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tanggal 28 Agustus 2020, dibuat di
       hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
       telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia (“Menkumham“) berdasarkan Keputusan No. AHU-
       0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 dan telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun
       2007    tentan    Perseroan     Terbatas    (“UUPT”)       dengan      No.    AHU-
       0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 (“Anggaran Dasar
       Perseroan”).

       Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
       Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
       179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
       Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
       33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
       Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
       Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

3.     Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
       tujuan Perseroan adalah:

       a.     Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
       b.     Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
       c.     Berusaha dalam bidang Konstruksi;
       d.     Berusaha dalam bidang Perdagangan;
       e.     Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
       f.     Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak
              Opsi.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
       kegiatan usaha, yaitu:

       a.     Menjalankan usaha dalam bidang Industri Kimia Dasar, yang meliputi



                                       85
Page 118
       Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112);

b.     Menjalankan usaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
       yang meliputi:

       -       Pengumpulan Sampah Berbahaya (KBLI 38120);
       -       Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya (KBLI 38220);

c.     Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:

       -       Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI
               42219);
       -       Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang
               Minyak dan Gas (KBLI 42914);
       -       Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (KBLI 42919);
       -       Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
       -       Instalasi Pendinginan dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);

d.     Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, meliputi:

       -       Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
               (KBLI 46530);
       -       Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk
               YBDI (KBLI 46610);
       -       Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar (KBLI 46691);
       -       Perdagangan Besar Alat Laboratorium Farmasi dan Kedokteran
               (KBLI 46693);
       -       Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (KBLI 46699);
       -       Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
               Perlengkapannya (KBLI 46591);
       -       Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan
               (KBLI 47726);

e.     Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan yang meliputi Angkutan
       Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432);

f.     Menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
       Tanpa Hak Opsi, yang meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
       Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 77301).

Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”). Sehubungan dengan hal tersebut,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 Maret 2022 (”Pernyataan
Perseroan”), Perseroan akan melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2020 selambat-lambatnya pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang terdekat pada tahun 2022.

Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah produksi gas industri. Kegiatan
usaha tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan



                                86
Page 119
     dan izin material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam
     LHUTAH.

4.   Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan
     pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar            :   Rp4.600.000.000.000,00 (empat triliun enam ratus
                                miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000.000 (sembilan
                                miliar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
                                bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah);

     Modal Ditempatkan      :   Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
                                puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
                                terbagi atas 3.066.660.000 (tiga miliar enam puluh
                                enam juta enam ratus enam puluh ribu) saham; dan

     Modal Disetor          :   Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
                                puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) atau
                                100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
                                yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

5.   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2022 yang
     telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
     susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
     disebutkan dalam Angka 4 di atas adalah sebagai berikut:
                                                 Nilai Nominal Rp500,00 per saham
      No.          Pemegang Saham
                                           Jumlah Saham    Nilai Nominal (Rp)     %
     Modal Dasar                           9.200.000.000    4.600.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1.   PT Aneka Mega Energi                766.665.000      383.332.500.000    25,000
     2.   PT Samator                        1.243.226.000      621.613.000.000    40,540
     3.   PT Saratoga Investama Sedaya        306.666.000      153.333.000.000    10,000
     4.   Rachmat Harsono                      76.217.300       38.108.650.000     2,485
     5.   Heyzer Harsono                        4.512.000        2.256.000.000     0,147
     6.   Rasid Harsono                         3.952.000        1.976.000.000     0,129
     7.   Imelda Mulyani                       36.561.200       18.280.600.000     1,192
     8.   Djanarko Tjandra                         30.000           15.000.000     0,001
     9.   Masyarakat                          605.830.500      302.915.250.000    19,756
     10. Saham Tresuri                         23.000.000       11.500.000.000     0,750
     Jumlah Modal Ditempatkan dan          3.066.660.000    1.533.330.000.000    100,000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham dalam Portepel           6.133.340.000    3.066.670.000.000

     Kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh anggota
     Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun
     sebelum Tanggal Pemeriksaan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
     OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
     Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

     Bahwa dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
     perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan saat ini
     sesuai dengan ketentuan UUPT.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No
     3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah
     PT Samator, PT Aneka Mega Energi, Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat
     Harsono. yang telah dilaporkan Perseroan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.



                                    87
Page 120
     021/Keu.2-III/2022 tanggal 9 Maret 2022.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
     manfaat dari Perseroan adalah Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat
     Harsono sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
     Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme.

6.   Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 29 tanggal 30 Juli
     2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di
     Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.03-0440973 tanggal 26 Agustus 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No.AHU-0145164.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Agustus 2021, yaitu
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama           :   Heyzer Harsono
     Wakil Komisaris Utama     :   Rasid Harsono
     Wakil Komisaris Utama     :   Setyo Wahono
     Komisaris Independen      :   Agoest Soebhektie
     Komisaris Independen      :   C. M. Bing Soekianto
     Komisaris                 :   Hargo Utomo

     Direksi

     Direktur Utama            :   Rachmat Harsono
     Wakil Direktur Utama      :   Ir. Ferryawan Utomo
     Direktur Independen       :   Agus Purnomo
     Direktur                  :   Imelda Mulyani Harsono
     Direktur                  :   Djanarko Tjandra
     Direktur                  :   Budi Susanto
     Direktur                  :   Nini Liemijanto

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
     termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan yang seluruhnya tanggal 28 Maret 2022, seluruh anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
     33/2014.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Imelda Mulyani Harsono
     sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK
     No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
     Publik.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
     dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman



                                    88
Page 121
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Berdasarkan Keputusan
     Rapat Dewan Komisaris Perseroan. 37/UM.XI/2021 tanggal 22 November 2021,
     susunan anggota Komite Audit Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai
     berikut:

     Ketua                     :   C. M. Bing Soekianto
     Anggota                   :   Robiyanto
     Anggota                   :   Tjokro Aliwidjaja


     Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam
     POJK No. 55/2015.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
     dikepalai oleh Maria Theresia dan memiliki Piagam Unit Audit Internal (Internal
     Audit Charter) sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, sebagaimana
     ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
     berdasarkan Surat Keputusan No. 10/Srt/Hkm-AGI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010
     perihal Piagam Audit Internal Perseroan.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
     34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
     Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang
     dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

7.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin atau persetujuan
     material sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana
     masing-masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan
     dikeluarkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

8.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
     dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berupa tanah dan bangunan
     sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
     serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
     diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
     Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
     sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
     yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
     dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap kegiatan
     usaha Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
     termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
     Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
     yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
     masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.




                                   89
Page 122
      Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
      Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
      perselisihan dalam bentuk apapun.

9.    Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
      untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
      Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
      Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”), kecuali untuk lokasi Subang,
      Cilamaya dan Cikande; (b) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk membayar
      upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum provinsi yang berlaku di
      kantor-kantor Perseroan; (c) Perseroan sedang dalam proses untuk memperoleh
      pengesahan peraturan perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik
      Indonesia sebagaimana ternyata dalam bukti proses pengajuan dokumen aplikasi
      peraturan perusahaan dengan nomor pengajuan 210603014 tanggal 5 Juni 2021;
      (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh
      karyawan Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
      Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta telah memenuhi kewajiban untuk
      membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari, Februari dan Maret 2022
      dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Desember 2021, Januari 2022 dan
      Februari 2022; dan (e) Perseroan belum memenuhi kewajiban untuk melakukan
      pendaftaran atas Lembaga Kerja Sama Bipartit; dan (f) sehubungan dengan tenaga
      kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, Perseroan telah memperoleh
      Notifikasi tenaga kerja asing untuk mempekerjakan seluruh tenaga kerja asing yang
      dipekerjakannya. Masing-masing tenaga kerja asing tersebut juga telah memperoleh
      Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan laporan
      mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal
      11 ayat (1) UUWLTK, pengurus Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan
      selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 (satu
      juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
      Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang No. 13
      Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
      No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan dapat
      dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
      dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk membentuk Lembaga
      Kerja Sama Bipartit, sesuai dengan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,
      Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
      tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan
      persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau
      seluruh alat produksi, atau pencabutan ijin.

10.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
      saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara
      langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dengan rincian
      sebagai berikut:

      a.     PT Samator Gas Industri (“SGI”) secara langsung sebanyak 588.784
             saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp588.784.000.000,00,
             yang merupakan 99,91% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor



                                     90
Page 123
       penuh dalam SGI;

b.     PT Ruci Gas (“RG”) secara langsung sebanyak 30.000 saham, atau
       seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
       merupakan 50% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
       dalam RG;

c.     PT Krakatau Samator (“KS”) (i) secara langsung sebanyak 30.000 saham,
       atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
       merupakan 35,21% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
       penuh dalam KS dan (ii) secara tidak langsung melalui RG sebanyak
       25.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
       Rp25.000.000.000,00, yang merupakan 29,34% dari seluruh modal yang
       ditempatkan dan disetor penuh dalam KS; dan

d.     PT Samabayu Mandala (“SMB”) secara tidak langsung melalui SGI
       sebanyak 27.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
       Rp13.500.000.000,00, yang merupakan 60% dari seluruh modal yang
       ditempatkan dan disetor penuh dalam SMB.

Pada Tanggal Pemeriksaan, masing-masing SGI, RG and SMB yang merupakan
entitas anak (selanjutnya disebut “Entitas Anak”) dan KS yang merupakan entitas
asosiasi (selanjutnya disebut “Entitas Asosiasi”), merupakan perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak tanggal 28 Maret
2022 (“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal Pemeriksaan kegiatan usaha
yang dijalankan oleh SGI, RG dan SMB adalah produksi gas industri, dan kegiatan
usaha masing-masing SGI, RG dan SMB tersebut telah sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing SGI, RG dan
SMB sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari
masing-masing SGI, RG dan SMB yang tercantum dalam Anggaran Dasar masing-
masing SGI, RG dan SMB dan izin material yang dimiliki oleh masing-masing SGI,
RG dan SMB sebagaimana tercantum dalam LHUTAH, kecuali atas KS yang pada
Tanggal Pemeriksaan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, penyertaan Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT.

Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tidak sedang
dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa hukum apapun.

Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku atas masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut serta peraturan perundang-undangan.

Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal
Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan UUPT.




                              91
Page 124
      Masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut di atas: (a) telah
      memiliki izin-izin material sebagaimana disyaratkan untuk menjalankan kegiatan
      usahanya serta memenuhi kewajiban materialnya; (b) telah memenuhi
      kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
      ketenagakerjaan antara lain melakukan pendaftaran perusahaan, membayarkan
      upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku, mengikutsertakan tenaga
      kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
      menyampaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan kewajiban lingkungan,
      kecuali atas (i) pelaporan ketenagakerjaan untuk 4 (empat) tempat kegiatan
      usaha SGI; dan (ii) memiliki peraturan perusahaan atas SMB, yang sedang dalam
      proses perpanjangan sebagaimana ternyata dalam tanda terima tanggal 16
      November 2021 dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali.

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan
      laporan mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
      juncto Pasal 11 ayat (1) UUWLTK, pengurus SGI diancam dengan pidana kurungan
      selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00
      (satu juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
      Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
      SMB dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
      juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
      Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
      dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
      kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta Kekayaan Material yang
      dimiliki  dan/atau     dikuasai     oleh   Entitas Anak    tidak    sedang
      diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
      Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh SGI dan SMB
      sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing SGI dan SMB.

      Berdasarkan Pernyataan Entitas Anak, dalam hal seluruh Harta Kekayaan
      Material Entitas Anak yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas
      dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak
      material terhadap kegiatan usaha masing-masing SGI dan SMB.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
      termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Entitas Anak telah mengasuransikan Harta
      Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
      yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
      masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta
      Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
      perselisihan dalam bentuk apapun.

11.   Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani dan/atau
      memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
      Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).

      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan



                                    92
Page 125
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memenuhi
persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Utang
yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. (“BJB”), PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI Agro”) dan
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”) untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021
dan 30 September 2021 dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”)
untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021.

Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) CIMB, atas
tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021
berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No. 179/CBT IX/X/2021 tanggal 29
Oktober 2021 dan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan
periode 30 September 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No.
213/CBTIX/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; (ii) BJB, atas tidak terpenuhinya
rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September
2021 berdasarkan Surat BJB kepada Perseroan No. 992/KKO-KO1/S/2021 tanggal
8 November 2021 (iii) BRI, atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan
keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No.
B.790-MNP/PHI/12/2021 tanggal 7 Desember 2021; dan (iv) BRI Agro, atas tidak
terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30
September 2021 berdasarkan Surat BRI Agro kepada Perseroan No.
B.1132/MNA/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.

Berdasarkan pemeriksaan segi hukum termasuk atas Pernyataan Perseroan, pada
Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai
(default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Utang.

Sehubungan dengan pembatasan pembagian dividen dengan nominal lebih besar
dari 20% (dua puluh persen) dari payout ratio sehubungan dengan fasilitas yang
diperoleh dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Surat No.
R.II.274B-CRO/BCO/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal Penawaran
Putusan Kredit, berdasarkan Kebijakan Dividen Perseroan sebagaimana
diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan
tanggal 19 September 2016 dan website Perseroan, sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, Perseroan memiliki kebijakan dividen untuk melakukan
pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan Perseroan. Oleh
karena itu, pembatasan pembagian dividen yang diterapkan oleh PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. tersebut sejalan dengan kebijakan dividen Perseroan dan
seharusnya tidak akan merugikan hak-hak pemegang saham publik.

Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada
perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak yang
dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan pemegang Sukuk
Ijarah, rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap V Tahun 2022, rencana pemberian jaminan oleh Perseroan serta Rencana
Penggunaan Dana.

Sehubungan dengan penyaluran dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 dari Perseroan kepada
SGI (terkait dengan Rencana Penggunaan Dana oleh SGI) yang akan dilakukan
melalui skema pinjaman (intercompany loan), Perseroan telah mendapatkan
persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk. (“Bank OCBC”) atas rencana pemberian
pinjaman tersebut sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan kepada Bank



                               93
Page 126
      OCBC No. 35/AGI-III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank OCBC
      pada tanggal 11 Maret 2022 dan SGI telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank
      Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) atas rencana perolehan pinjaman
      tersebut sebagaimana ternyata dalam surat SGI kepada Bank Mandiri No. 34/SGI-
      III/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang disetujui oleh Bank Mandiri pada tanggal 28
      Maret 2022.

      Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana
      diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku dan mengikat
      Perseroan.

12.   Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
      dalam kerangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
      LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, Perseroan dan Entitas Anak tidak
      sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian
      material tersebut. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian
      material sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat
      Perseroan dan Entitas Anak.

13.   Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
      Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan Entitas Asosiasi,
      maupun Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
      Asosiasi serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
      Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, tidak sedang menghadapi atau
      terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
      kepailitan termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, tata usaha negara,
      hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan
      terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak
      pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak
      manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
      apapun di luar lembaga peradilan termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa,
      klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat
      mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara
      negatif dan material.

14.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
      Industri Tahap V Tahun 2022, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membuat
      dan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

      a.   PWA Sukuk Ijarah;

      b.   Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
           Gas Industri Tahap V Tahun 2022 No. 19 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di
           hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

      c.   PPE Sukuk Ijarah;

      d.   Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
           Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret
           2022, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;

      e.   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
           Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tanggal 11 Maret
           2022, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;



                                     94
Page 127
      f.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
           Industri Tahap V Tahun 2022 No. 21 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di
           hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

      g.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
           Indonesia No. SP-014/SKK/KSEI/022 tanggal 11 Maret 2022, dibuat di
           bawah tangan dan bermeterai cukup.

      Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
      dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Bahwa Perjanjian
      Perwaliamanatan tersebut di atas secara substansial telah sesuai dengan Peraturan
      OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
      Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
      tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No.
      18/2015”).

      Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
      Berkelanjutan II Tahap V Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan
      Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
      Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret
      2020.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
      termasuk atas Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
      Bayar selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan dan karenanya
      Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
      umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
      OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); (b) Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
      Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
      dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
      Fitch Ratings Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat
      diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
      berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014; (c) Perseroan tidak memiliki
      hubungan kredit dengan PT Bank Mega Tbk. yang akan bertindak sebagai Wali
      Amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan; dan (c)
      Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

15.   Bahwa sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015, Perseroan telah memperoleh
      pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana
      ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
      II Aneka Gas Industri tanggal 11 Maret 2022 yang menetapkan bahwa Perjanjian-
      perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 tidak bertentangan dengan
      prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
      Majelis Ulama Indonesia.

16.   Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan
      aspek hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum
      dalam LHUTAH.




                                     95
Page 128
C.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:

     a.     Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
            dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan dapat
            dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bersifat
            memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur
            dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
            dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
            dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
            Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
            yang diuraikan dalam Informasi Tambahan.

     c.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
            yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
            Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
            ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-
            pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
            Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
            akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
            persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
            elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
            daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
            pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

     d.     Pendapat Segi Hukum yang kami sampaikan merujuk kepada konfirmasi ataupun
            pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
            Perseroan dan wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
            pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

     e.     Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
            peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
            seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
            dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
            berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
            perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
            untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat
            dipastikan keakuratannya.

     f.     Pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 diberikan dengan
            didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
            Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
            Keputusan      Himpunan       Konsultan     Hukum       Pasar   Modal     No.
            KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
            pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 tersebut disampaikan
            dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan
            serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.

     g.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau keterangan
            yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH, dan (ii) pernyataan dan/atau



                                             96
Page 129
     konfirmasi oleh Direksi Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, termasuk
     berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan
     Entitas Asosiasi yang seluruhnya tanggal 28 Maret 2022, yang menyebutkan bahwa
     dokumen dan/atau hal yang disampaikan dan/atau keterangan yang diberikan
     kepada Makes telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
     Pendapat Segi Hukum ini dan dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik secara
     sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak
     perlu disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada Makes,
     dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat Pendapat Segi
     Hukum ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

h.   Dengan tidak mengesampingkan huruf g tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
     diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
     dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes termasuk
     Surat Pernyataan untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
     mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
     Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
     keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
     sampai dengan tanggal disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
     Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan ke OJK, termasuk tetapi tidak terbatas
     pada tidak adanya perubahan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan, struktur
     permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material Perseroan.

i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “izin material” dan “Harta Kekayaan
     Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
     berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan,
     Entitas Anak dan/atau Entitas Asosiasi.

j.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
     perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
     material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
     lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
     keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan kepada, untuk
     maupun atas nama Perseroan maupun perseroan terbatas dimana Perseroan
     memiliki penyertaan saham atau yang melakukan pendaftaran atau pencatatan
     untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan maupun perseroan terbatas
     dimana Perseroan memiliki penyertaan saham (termasuk tetapi tidak terbatas
     pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
     dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum
     dalam LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
     melakukan tindakan tesebut secara sah dan mengikat.

k.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
     pendirian Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan
     mengikat Perseroan.

l.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
     Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
     berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang



                                    97
Page 130
     mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
     pihak didalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

m.   Makes bukan konsultan hukum pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
     dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

n.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data
     industri.

o.   Makes bertanggungjawab atas Pendapat Segi Hukum ini dan tanggung jawab Makes
     sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal
     yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan
     ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

p.   Pendapat Segi Hukum diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V Perseroan, walaupun
     tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
     untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II
     Tahap V Perseroan. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
     dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap V
     Perseroan karena sebab apapun tidak terlaksana.

q.   Pendapat Segi Hukum dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
     independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                   98
Page 131
Hormat kami,

Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




____________________________________

Iwan Setiawan, S.H.
Partner

Tembusan:

Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

U.p.:   Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal




                                           99
Page 132
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.6 MB
Published27 Mar 2025
Pages132
Characters515,260
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×8
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×72
linked org PT Samator Gas Industri p.14 ×6
linked person : Heyzer Harsono p.26 ×13
linked person : Setyo Wahono p.26 ×5
linked person : Ferryawan Utomo p.26 ×6
linked person : Budi Susanto p.26 ×6
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.28 ×17
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.28 ×50
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.31 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.31 ×5
linked org PT Hino Finance Indonesia p.32 ×3
linked org Bank Central Asia p.32 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.78 ×2
linked org PT Emdeki Utama p.89
linked person Tjokro Aliwidjaja p.121
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×29
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×8
possible org Aneka Mega Energi p.20 ×18
possible org Krakatau Steel Tbk p.24 ×11
possible org PT Samator p.25 ×10
possible org PT Saratoga Investama Sedaya p.25 ×5
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.31 ×16
possible person D | - | - | - Agus Purnomo p.80 ×3
possible person Iwan Setiawan · Partner p.109 ×3
possible person Maria Theresia p.121
unresolved org ANEKA GAS INDUSTRI TBK p.1 ×22
unresolved person Dr. Sahardjo p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×16
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Mandiri Sekuritas PENAWARAN ATAS SUKUK IJARAH INI p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org Bapepam p.5 ×24
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam p.5
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Makes & Partners p.9 ×3
unresolved org Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.10
unresolved org PT Ruci Gas p.14 ×3
unresolved org PT Samabayu Mandala p.14 ×4
unresolved org PT Krakatau Samator. p.14 ×4
unresolved org PT Aneka Mega Energi KS p.20
unresolved org PT Krakatau Samator RG p.20
unresolved org PT Ruci Gas Samator p.20
unresolved org PT Samator SGI p.20
unresolved org PT Samator Gas Industri SMB p.20
unresolved person Ira Sudjono · Notaris p.23 ×10
unresolved — SGI p.24 ×2
unresolved — SMB p.24 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.25 ×3
unresolved — : Rasid Harsono p.26 ×2
unresolved — : Agoest Soebhektie p.26 ×2
unresolved — : C. M. Bing Soekianto p.26 ×2
unresolved — : Hargo Utomo p.26 ×2
unresolved — : Rachmat Harsono p.26 ×2
unresolved — : Imelda Mulyani Harsono · Sekretaris Perusahaan p.26 ×2
unresolved — : Nini Liemijanto p.26 ×2
unresolved — : Djanarko Tjandra p.26 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah p.27
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.29 ×2
unresolved org PT Mitsubishi UFJ p.32 ×2
unresolved org PT Dipo Star Finance p.32 ×2
unresolved org PT Satyadhika Bakti p.32 ×3
unresolved org PT Bank Central Asia Finance p.32 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.40 ×2
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.40 ×2
unresolved org Paul Hadiwinata p.59
unresolved org Palilingan dan Rekan p.59
unresolved person Adi Santoto p.59
unresolved person Gideon p.59
unresolved org Menkumham p.66
unresolved person Mohamad Renaldi Warganegara · Notaris p.67 ×11
unresolved person MBA p.67 ×6
unresolved person Pengganti Fathiah Helmi · Notaris p.67 ×26
unresolved org PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”). p.67
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.68 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.69
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk. p.72
unresolved org Niaga Tbk. p.72
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya Berakhirnya Perjanjian p.75 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.78
unresolved org Banten Tbk. p.78
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. p.78 ×2
unresolved org Bank OCBC p.78 ×4
unresolved person WDU · Wakil Komisaris Utama p.80 ×2
unresolved org Jasa Pelaksana Kontruksi p.83
unresolved org Jasa Instalasi Gas Medis p.83
unresolved org Jasa Liquid CO p.84
unresolved person Notifikasi · Direktur Jenderal p.84
unresolved — Manager · Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja p.84
unresolved person Christiana Inawati · Notaris p.85
unresolved person Drs. Djasri Marin p.85 ×2
unresolved person Ir. Widi Hastawa p.85
unresolved org Central Uni Co Ltd p.88 ×4
unresolved org Carecom Co., Ltd. p.88
unresolved org Ken Industrial Gases Pte Ltd p.89
unresolved org Pte. Ltd. p.89
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.90
unresolved org Mihama Corporation p.92
unresolved org Carecom Co. Ltd. p.92
unresolved org PT Dwi Setia Gas p.93 ×3
unresolved org PT Paladium Energi Industri p.93 ×2
unresolved org PT Sandana Arohera p.93 ×2
unresolved org PT Sandana Baswara Gas p.93 ×3
unresolved org PT Sandana Mulia Gas p.93
unresolved org PT Samator Pharmaceutical p.93 ×4
unresolved org PT Samator Taiyo Nippon p.93
unresolved org PT Sandana p.93 ×3
unresolved org PT Sandana Jaya Permai p.93
unresolved org PT Sandana Multigas p.93 ×3
unresolved org PT Sandana Istana Multigas p.93 ×4
unresolved org PT Samator Tomoe p.93 ×3
unresolved org PT Samator Wase Gas p.93 ×3
unresolved org PT Samator Intiperoksida p.93 ×4
unresolved org PT Samator Land p.93 ×2
unresolved org PT Patriot Aprilia Parulian p.94
unresolved org PT Ruci Piutang p.94
unresolved org PT UGM Samator Pendidikan p.94
unresolved org PT Sandana Adi Prakarsa p.94 ×3
unresolved org PT Samator Education p.94
unresolved org PT Samator Bola Voli Indonesia Pemegang p.94
unresolved org PT Samasatya Cilamaya Gas p.94
unresolved org PT Samator LNG p.94
unresolved org PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia p.94 ×3
unresolved org PT Arohera p.94 ×3
unresolved org PT Udiana Bina Gas Industri p.94 ×3
unresolved org Konsultan Hukum Makes & Partners p.107
unresolved person H. Mas Mansyur p.109
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.117
unresolved org Pengadilan Negeri p.117
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP- p.127

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result