Skip to content
Back to announcement

20250327_CUAN_Pemanggilan RUPS_31871652_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PEMANGGILAN
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                       PT PETRINDO JAYA KREASI TBK


Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), yang
akan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020"), pada:

       Hari/tanggal   : Senin, 21 April 2025
       Waktu          : 14.00 WIB - selesai
       Tempat         : Wisma Barito Pacific I, Lantai M
                        Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.62-63, Jakarta Barat 11410


MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
   Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

2. Penyampaian dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
   2024;

3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;

4. Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan

5. Persetujuan penetapan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan.


Penjelasan Mata Acara RUPST:
a. Mata Acara nomor 1, 2, 3 dan 4 merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan dalam
   setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
   Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
   (“UUPT”), Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK 15/2020.

b. Mata Acara nomor 5 mencakup persetujuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan sesuai ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 14 ayat 13 dan
   Pasal 17 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan dari RUPS.


Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):
1. Persetujuan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan

2. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan dan/atau entitas
   anak Perseroan guna menjamin pinjaman yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak
   Perseroan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya.

                                                                                            1
Page 2
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
a. Mata Acara nomor 1 mencakup persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan
   Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
   Publik, serta Pasal 14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan.

b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara nomor 2 ini
   dilakukan karena Perseroan akan menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan
   atas pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.

KETENTUAN UMUM

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan
     Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
     secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan.

2.   Rapat akan diselenggarakan secara hadir fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK No. 16/2020 dan
     Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     Secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting
     System KSEI.

3.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, Perseroan telah
     menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
     melalui aplikasi eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ (“e-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan e-
     Proxy harus menyelesaikan proses e-Proxy selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
     Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.

4.   Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan e-Proxy melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     memberikan kuasa secara fisik kepada biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yakni
     PT Datindo Entrycom, dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat dunduh dari situs
     web resmi Perseroan melalui tautan CUAN - Hubungan Pemegang Saham (RUPS).

5.   Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui e-Proxy atau suatu kuasa fisik
     dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat mengirimkan
     email ke Sekretaris Perusahaan Perseroan (corsec@petrindo.co.id) untuk memperoleh tautan
     yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara elektronik,
     dengan menyertakan salinan e-Proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi dan ditandatangani,
     paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.

6.   Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang
     saham dalam rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
     pemungutan suara.

7.   Pemegang saham yang (i) berhak hadir, (ii) diwakili melalui e-Proxy, atau (iii) diwakili melalui
     surat kuasa fisik dalam Rapat Perseroan adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
     tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, pukul 16.00 WIB dan/atau
     pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI sampai dengan penutupan
     perdagangan saham Perseroan di pasar Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 26 Maret
     2025.



                                                                                                   2
Page 3
8.    Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya
      yang hendak untuk hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat
      penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

9.    Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diundah langsung oleh para
      pemegang saham Perseroan melalui situs web resmi Perseroan (www.petrindo.co.id) sejak
      tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.

10.   Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris Perusahaan
      Perseroan melalui email kepada alamat berikut corsec@petrindo.co.id.



                                    Jakarta, 27 Maret 2025
                                 PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
                                            Direksi




                                                                                             3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published27 Mar 2025
Pages3
Characters7,622
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result