Skip to content
Back to announcement

20250326_BMRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871570_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                              RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
                        PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.


Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari, tanggal : Selasa, 25 Maret 2025
Waktu         : Pukul 14.19 sampai dengan 17.21 Waktu Indonesia Barat
Tempat        : Auditorium Plaza Mandiri Lantai 3
                Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 36-38, Jakarta 12190
Rapat dipimpin oleh Bapak Muhamad Chatib Basri, selaku Komisaris Utama/Independen, yang
ditunjuk berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Januari 2025
sesuai Risalah Rapat Dewan Komisaris No. DK.INT/2/2025, dan dihadiri oleh Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen                        : Muhamad Chatib Basri;
Wakil Komisaris Utama/Independen                  : Zainudin Amali;
Komisaris Independen                              : Rr.Loeke Larasati Agoestina;
Komisaris Independen                              : Muliadi Rahardja;
Komisaris Independen                              : Heru Kristiyana;
Komisaris                                         : Rionald Silaban;
Komisaris                                         : Faried Utomo;
Komisaris                                         : Arif Budimanta;
Komisaris                                         : Muhammad Yusuf Ateh;
Komisaris                                         : Tedi Bharata;

Direksi
Direktur Utama                                    : Darmawan Junaidi;
Wakil Direktur Utama                              : Alexandra Askandar;
Direktur Kepatuhan dan SDM                        : Agus Dwi Handaya;
Direktur Corporate Banking                        : Riduan;
Direktur Operation                                : Toni Eko Boy Subari;
Direktur Hubungan Kelembagaan                     : Rohan Hafas;
Direktur Keuangan dan Strategi                    : Sigit Prastowo;
Direktur Information Technology                   : Timothy Utama;
Direktur Treasury dan International Banking       : Eka Fitria;
Direktur Manajemen Risiko                         : Danis Subyantoro;
Direktur Commercial Banking                       : Totok Priyambodo;


                                                                                       1
Page 2
serta pemegang saham dan kuasa wakil pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui Electronic General Meeting System Kustodian Sentral Efek Indonesia
(untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) yang seluruhnya mewakili 82.989.847.082 saham
termasuk di dalamnya saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 88,9176933% dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari
diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 93.333.333.332 saham yang terdiri dari:
 1 saham Seri A Dwiwarna; dan
 93.333.333.331 saham Seri B;
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2025
sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
   Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
   Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2024,
   sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
   acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan
   Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
   2024.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta
   Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif
   Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
   Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku
   2025.
5. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
6. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan dan Pengalihan
   Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) yang disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury
   Stock).
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Kesempatan Tanya Jawab
Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
dan kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama Rapat, Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna melalui kuasanya memberikan tanggapan yang disampaikan secara
langsung, dan tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan/masukan.
Selanjutnya pada Mata Acara Kedua Rapat, Mata Acara Ketiga Rapat, Mata Acara Keempat
Rapat dan Mata Acara Keenam Rapat tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dalam Mata Acara Kelima Rapat
                                                                                           2
Page 3
terdapat 1 (satu) penanya. Dalam Mata Acara Ketujuh Rapat terdapat 2 (dua) penanya. Adapun
untuk Mata Acara Kedelapan Rapat terdapat 1 (satu) penanya namun oleh karena pertanyaan
tidak relevan terhadap Mata Acara Kedelapan Rapat maka pertanyaan tidak dibacakan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui
pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara
yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui eASY.KSEI, kecuali untuk Mata Acara
Kedelapan Rapat, dimana pemungutan suara dilakukan dengan kartu suara tertutup yang tidak
ditandatangani.

Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Utiek R. Abdurachman SH.,MLI.,
MKn. dan PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek dalam melakukan perhitungan
dan/atau validasi suara.

Keputusan Rapat
Pelaksanaan Rapat berikut Keputusan setiap Mata Acara Rapat telah dituangkan dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
BANK MANDIRI Tbk atau disingkat PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk” tertanggal 25 Maret 2025
No. 23, yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Utiek R. Abdurachman SH., MLI., MKn yang
pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
      HASIL           TIDAK SETUJU              ABSTAIN                 SETUJU
                                                               (termasuk satu saham seri
                                                                     A Dwiwarna)
     Jumlah             4.029.102              805.961.390          82.179.856.590
     Saham
   Persentase          0,0048549%              0,9711566%            99,0239885%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 82.985.817.980 saham atau merupakan 99,9951451% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
                                                                                           3
Page 4
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.

   2. Mengesahkan:

       a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
          Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers Global)
          sesuai laporannya Nomor 00031/2.1457/AU.1/07/0229-4/1/II/2025 tanggal 5
          Februari 2025, dengan opini audit wajar dalam semua hal yang material; dan

       b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
          Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
          PricewaterhouseCoopers        Global)      sesuai    laporannya        Nomor
          00025/2.1457/AU.2/07/0229-4/0/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, dengan opini
          audit wajar dalam semua hal yang material.

   3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan
      Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta disahkannya Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka Rapat Umum
      Pemegang Saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
      pengurusan Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
      Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan
      tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.

Dalam Mata Acara Kedua Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
       HASIL          TIDAK SETUJU             ABSTAIN                   SETUJU
                                                               (termasuk satu saham seri A
                                                                       Dwiwarna)
  Jumlah Saham         71.022.747            848.772.238             82.070.052.097
    Persentase         0,0855800%            1,0227423%               98,8916777%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
                                                                                           4
Page 5
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 82.918.824.335 saham atau merupakan 99,9144200% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar
Rp55.782.741.933.254,00 (lima puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat
rupiah) sebagai berikut:

   1. Sebesar 78% atau sejumlah Rp43.510.538.707.938,10 (empat puluh tiga triliun lima ratus
      sepuluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus
      tiga puluh delapan rupiah sepuluh sen) atau sebesar Rp466,184343305 (empat ratus
      enam puluh enam koma satu delapan empat tiga empat tiga tiga nol lima rupiah) per
      saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan
      ketentuan sebagai berikut:

       a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp22.625.480.128.713,50 (dua
          puluh dua triliun enam ratus dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta
          seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah lima puluh sen)
          dibayarkan ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN.

       b. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap
          Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
          tanggal pencatatan (recording date).

       c. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:

             i.    Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan
                   pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
            ii.    Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
            iii.   Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   2. Sebesar 22% atau sejumlah Rp12.272.203.225.315,90 (dua belas triliun dua ratus tujuh
      puluh dua miliar dua ratus tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas
      rupiah sembilan puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan.

Dalam Mata Acara Ketiga Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
        HASIL           TIDAK SETUJU             ABSTAIN                     SETUJU
                                                                    (termasuk satu saham seri
                                                                          A Dwiwarna)
   Jumlah Saham         5.518.646.379           869.330.542              76.601.870.161
     Persentase          6,6497850%             1,0475143%                92,3027007%

                                                                                             5
Page 6
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 77.471.200.703 saham atau merupakan 93,3502150% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
    untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
     a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau
         Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai dengan ketentuan yang
         berlaku; dan
       b. Honorarium berikut Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2025.

2.    Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
      dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
      menetapkan bagi Anggota Direksi:
       a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau
          Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai dengan ketentuan yang
          berlaku; dan
       b. Gaji berikut Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2025.


Dalam Mata Acara Keempat Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
        HASIL          TIDAK SETUJU             ABSTAIN                     SETUJU
                                                                   (termasuk satu saham seri
                                                                         A Dwiwarna)
     Jumlah Saham        5.632.202             778.679.490              82.205.535.390
       Persentase       0,0067866%             0,9382828%                99,0549305%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 82.984.214.880 saham atau merupakan 99,9932134% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
   Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) yang akan mengaudit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
   Kecil (PUMK), serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   melakukan:
                                                                                           6
Page 7
   a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025
      untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
   b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
      Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
      Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), karena
      sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku
      2025, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK),
      serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit
      dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
      tersebut.


Dalam Mata Acara Kelima Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
       HASIL          TIDAK SETUJU              ABSTAIN                  SETUJU
                                                                (termasuk satu saham seri
                                                                      A Dwiwarna)
  Jumlah Saham         71.023.147              812.228.990           82.106.594.945
    Persentase         0,0855805%              0,9787089%             98,9357106%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 82.918.823.935 saham atau merupakan 99,9144195% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai ketentuan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
   Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan
   Perseroan kepada OJK.
2. Berkenaan dengan keputusan butir 1 (satu), Dewan Komisaris dan Direksi melakukan setiap
   dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi
   Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sesuai dengan kewenangannya.


Dalam Mata Acara Keenam Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:



                                                                                         7
Page 8
        HASIL              TIDAK SETUJU                  ABSTAIN                   SETUJU
                                                                               (termasuk satu
                                                                                saham seri A
                                                                                 Dwiwarna)
   Jumlah Saham           20.811.792.841               2.070.503.097           60.107.551.144
     Persentase            25,0775168%                  2,4948872%              72,4275960%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 62.178.054.241 saham, termasuk pemegang saham Seri A
Dwiwarna atau merupakan 74,9224832% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan:
   1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
       Bagi Bank Umum.
   2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
      Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu)
      tersebut di atas, yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada
      minuta akta notaris.

   3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat,
      termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali
      seluruhAnggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang
      dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
      dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta
      melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
      dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.


Dalam Mata Acara Ketujuh Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
      HASIL             TIDAK SETUJU                 ABSTAIN                   SETUJU
                                                                       (termasuk satu saham
                                                                          seri A Dwiwarna)
  Jumlah Saham          7.946.647.986           786.891.490                74.256.307.606
    Persentase           9,5754460%             0,9481780%                  89,4763760%

                                                                                                8
Page 9
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 75.043.199.096, termasuk Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna, saham atau merupakan 90,4245540% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

 1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
    tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan jumlah sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000,00
    (satu triliun seratus tujuh puluh miliar rupiah) termasuk biaya-biaya terkait pelaksanaan
    pembelian kembali (buyback) saham dengan memperhatikan perizinan serta ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
 2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang
    disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan
    Saham Pegawai dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk
    memiliki saham Perseroan dan/atau dalam rangka pengalihan lainnya sesuai dengan
    persetujuan OJK serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
 3. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham
    Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan, dengan tetap
    memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil
    pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock)
    kepada:
        a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau
            pengalihan lainnya;

        b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A
           Dwiwarna untuk Program Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris;

     dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Dalam Mata Acara Kedelapan Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
       HASIL              TIDAK SETUJU                 ABSTAIN                  SETUJU
                                                                        (termasuk satu saham
                                                                           seri A Dwiwarna)
   Jumlah Saham           18.931.026.050             2.071.095.152          61.987.725.880
     Persentase            22,8112555%                2,4956006%             74,6931439%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                                                                                            9
Page 10
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 64.058.821.032 saham, termasuk Pemegang Saham Seri
A Dwiwarna atau merupakan 77,1887445% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan:
1.     a. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Dewan
         Komisaris Perseroan:
          a. Komisaris                : Faried Utomo
          b. Komisaris Independen     : Rr. Loeke Larasati Agoestina
          c. Komisaris                : Arif Budimanta
          Yang diangkat masing-masing berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019
          tanggal 19 Februari 2020, terhitung sejak tanggal 19 Februari 2025, dengan ucapan
          terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
          sebagai Dewan Komisaris Perseroan.
     b. Segala tindakan anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1
        huruf a tersebut, dalam kedudukannya sebagai demikian sejak tanggal berakhirnya masa
        jabatan sampai tanggal ditutupnya Rapat ini dinyatakan sah sepanjang tindakan tersebut
        ternyata dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan dengan mengindahkan
        ketentuan yang berlaku.
2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
      Pengurus Perseroan:
      1) Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
      2) Direktur Hubungan Kelembagaan       : Rohan Hafas
      3) Direktur Kepatuhan dan SDM          : Agus Dwi Handaya
      yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2020 tanggal 21
      Oktober 2020 dan Keputusan RUPS Tahunan Buku 2022 tanggal 14 Maret 2023, masing-
      masing terhitung sejak 19 Februari 2025 dan tanggal 24 Maret 2025, dengan ucapan terima
      kasih atas sumbangan tenaga yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan

      1) Wakil Direktur Utama                : Alexandra Askandar
      2) Direktur Keuangan dan Strategi      : Sigit Prastowo
      3) Direktur Operation                  : Toni Eko Boy Subari
      4) Komisaris Utama/Independen          : Muhamad Chatib Basri
      5) Komisaris Independen                : Muliadi Rahardja
      6) Komisaris                           : Tedi Bharata
      7) Komisaris Independen                : Heru Kristiyana
                                                                                             10
Page 11
   8) Komisaris                          : Rionald Silaban
   yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
   tanggal 14 Maret 2023, Keputusan RUPS LB Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020, Keputusan
   RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 7 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun
   Buku 2021 tanggal 10 Maret 2022, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan
   terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai
   Pengurus Perseroan.

4. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
     No                    Semula                                         Menjadi

     1)    Direktur Kepatuhan dan SDM                 Direktur Human Capital and Compliance

     2)    Direktur Keuangan dan Strategi             Direktur Finance and Strategy

     3)    Direktur Jaringan dan Retail Banking       Direktur Network and Retail Funding

     4)    Direktur Manajemen Risiko                  Direktur Risk Management

     5)    Direktur Hubungan Kelembagaan              -

     6)    -                                          Direktur Consumer Banking


5. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
   Perseroan sebagai berikut:
     No.         Nama                       Semula                               Menjadi

     1)    Riduan             Direktur Corporate Banking              Wakil Direktur Utama

     2)    Eka Fitria         Direktur Treasury dan                   Direktur Human Capital and
                              International Banking                   Compliance

     3)    Danis              Direktur Manajemen Risiko               Direktur Risk Management
           Subyantoro

    Yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
    tanggal 14 Maret 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 7 Maret
    2024, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan
    keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
6. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:

   1) Direktur Network and Retail Funding                 : Jan Winston
   2) Direktur Finance and Strategy                       : Novita Widya Anggraini
   3) Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
   4) Direktur Corporate Banking                          : Mochamad Rizaldi

                                                                                                   11
Page 12
   5) Direktur Consumer Banking                    : Saptari
   6) Direktur Operations                          : Toni Eko Boy Subari

   7) Komisaris Utama/Independen                   : Kuswiyoto
   8) Komisaris                                    : Luky Alfirman
   9) Komisaris                                    : Yuliot
   10) Komisaris Independen                        : Mia Amiati
7. Masa Jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
   dimaksud pada angka 6, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
   mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
8. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur
   jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud
   pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6, maka susunan Pengurus
   Perseroan menjadi sebagai berikut:

      a. Direksi
         1) Direktur Utama                                    : Darmawan Junaidi;
         2) Wakil Direktur Utama                              : Riduan;
         3) Direktur Risk Management                          : Danis Subyantoro;
         4) Direktur Treasury                                 : Ari Rizaldi;
             and International Banking
         5) Direktur Corporate Banking                        : Mochamad Rizaldi;
             Banking
         6) Direktur Consumer Banking                         : Saptari;
         7) Direktur Finance and Strategy                     : Novita Widya Anggraini;
         8) Direktur Information Technology                   : Timothy Utama;
         9) Direktur Operations                               : Toni Eko Boy Subari;
         10) Direktur Human Capital                           : Eka Fitria;
             and Compliance
         11) Direktur Commercial Banking                      : Totok Priyambodo;
         12) Direktur Network and Retail Funding              : Jan Winston

      b. Dewan Komisaris
         1) Komisaris Utama/Komisaris Independen                     : Kuswiyoto;
         2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen               : Zainudin Amali;
         3) Komisaris                                                : Luky Alfirman;
         4) Komisaris                                                : Yuliot;
         5) Komisaris Independen                                     : Mia Amiati;
         6) Komisaris                                                : Muhammad Yusuf Ateh.

                                                                                              12
Page 13
9. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa
   Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
   atas anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
   pada angka 6 dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
10. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
    angka 6 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
    undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan
    Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
    dari jabatannya tersebut.
11. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
    diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
    berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
    dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan
    rapat.


                      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan bahwa 78% laba bersih Perseroan yakni sebesar
Rp43.510.538.707.938,10 atau Rp466,184343305 per lembar saham akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan khusus dividen bagian
Pemerintah/Negara Republik Indonesia akan disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai
     NO                           KETERANGAN                                   TANGGAL
      1     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
            Dividen)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                        11 April 2025
            • Pasar Tunai                                                        15 April 2025
     2      Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
            Dividen)                                                             14 April 2025
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                        16 April 2025
            • Pasar Tunai
     3      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen                    15 April 2025
            (Recording Date)
     4      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024                     23 April 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.       Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 15
         April 2025 (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di
                                                                                             13
Page 14
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 15
     April 2025.
2.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
     KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
     tanggal 23 April 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan
     atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan
     bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
     kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
     saham Perseroan.
3.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
     tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
     dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
     Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
     Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
     (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
     diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
     ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
     yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
     yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
     tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut
     perubahannya.
5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
     rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
     melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
     pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
     25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke
     laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai ketentuan
     dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen
     dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                  Jakarta, 26 Maret 2025
                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                          DIREKSI


                                                                                           14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published26 Mar 2025
Pages14
Characters38,810
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Mar 2025 · 14:19–17:21
Present82,989,847,082 (88.92%)
ChairMuhamad Chatib Basri
Agenda 1 approved
For
82,179,856,590
99.02%
Against
4,029,102
0.00%
Abstain
805,961,390
0.97%
Agenda 2 approved
For
82,070,052,097
98.89%
Against
71,022,747
0.09%
Abstain
848,772,238
1.02%
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
76,601,870,161
92.30%
Against
5,518,646,379
6.65%
Abstain
869,330,542
1.05%
Agenda 4 approved
For
82,205,535,390
99.05%
Against
5,632,202
0.01%
Abstain
778,679,490
0.94%
Agenda 5 approved
For
82,106,594,945
98.94%
Against
71,023,147
0.09%
Abstain
812,228,990
0.98%
Agenda 6 approved
For
60,107,551,144
72.43%
Against
20,811,792,841
25.08%
Abstain
2,070,503,097
2.49%
Agenda 7 approved
For
74,256,307,606
89.48%
Against
7,946,647,986
9.58%
Abstain
786,891,490
0.95%
Agenda 8 approved
For
61,987,725,880
74.69%
Against
18,931,026,050
22.81%
Abstain
2,071,095,152
2.50%
RUPS detail

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. p.1 ×14
linked person Muhamad Chatib Basri · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Zainudin Amali p.1 ×2
linked person Loeke Larasati Agoestina p.1 ×2
linked person Muliadi Rahardja p.1 ×2
linked person Heru Kristiyana p.1 ×2
linked person Rionald Silaban p.1 ×2
linked person Faried Utomo p.1 ×2
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.1 ×2
linked person Tedi Bharata p.1 ×2
linked person Darmawan Junaidi p.1 ×2
linked person Alexandra Askandar p.1 ×2
linked person Agus Dwi Handaya p.1 ×2
linked person Toni Eko Boy Subari p.1 ×4
linked person Rohan Hafas p.1 ×2
linked person Sigit Prastowo p.1 ×2
linked person Timothy Utama p.1 ×2
linked person Eka Fitria · Direktur p.1 ×3
linked person Danis Subyantoro p.1 ×2
linked person Totok Priyambodo p.1 ×2
linked person Aquarius Rudianto p.10
linked person Jan Winston p.11 ×2
linked person Novita Widya Anggraini p.11 ×2
linked person Ari Rizaldi p.11 ×2
linked person Mochamad Rizaldi p.11 ×2
linked person Luky Alfirman p.12 ×2
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.9
possible person Riduan · Direktur p.11
possible person Mia Amiati p.12 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person MLI. p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.4 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.4 ×2
unresolved org Menteri BUMN. p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.6 ×2
unresolved org Young Global Limited p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.7
unresolved person Danis · Direktur p.11
unresolved org Milik Negara p.13
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.14
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1512 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.9711566',
             'pct_against': '0.0048549',
             'pct_for': '99.0239885',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '805961390',
             'votes_against': '4029102',
             'votes_for': '82179856590'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.0227423',
             'pct_against': '0.0855800',
             'pct_for': '98.8916777',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '848772238',
             'votes_against': '71022747',
             'votes_for': '82070052097'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.0475143',
             'pct_against': '6.6497850',
             'pct_for': '92.3027007',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '869330542',
             'votes_against': '5518646379',
             'votes_for': '76601870161'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.9382828',
             'pct_against': '0.0067866',
             'pct_for': '99.0549305',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '778679490',
             'votes_against': '5632202',
             'votes_for': '82205535390'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.9787089',
             'pct_against': '0.0855805',
             'pct_for': '98.9357106',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'eksi melakukan setiap dan seluruh tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) '
                                'Perseroan sesuai dengan kewenangannya. Dalam',
             'seq': 5,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '812228990',
             'votes_against': '71023147',
             'votes_for': '82106594945'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '2.4948872',
             'pct_against': '25.0775168',
             'pct_for': '72.4275960',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'termasuk namun tidak terbatas pada menyusun '
                                'dan menyatakan kembali seluruhAnggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam suatu Akta Notaris, '
                                'menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan '
                                'oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan '
                                'kepada instansi yang berwenang untuk '
                                'mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan '
                                'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'keperluan tersebut dengan tidak ada satupun '
                                'yang dikecualikan. Dalam',
             'seq': 6,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '2070503097',
             'votes_against': '20811792841',
             'votes_for': '60107551144'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.9481780',
             'pct_against': '9.5754460',
             'pct_for': '89.4763760',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '786891490',
             'votes_against': '7946647986',
             'votes_for': '74256307606'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '2.4956006',
             'pct_against': '22.8112555',
             'pct_for': '74.6931439',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tanggal 19 Februari 2020, terhitung sejak '
                                'tanggal 19 Februari 2025, dengan ucapan '
                                'terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai Dewan Komisaris Perseroan. b. Segala '
                                'tindakan anggota-anggota Dewan Komisaris '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a '
                                'tersebut, dalam kedudukannya sebagai demikian '
                                'sejak tanggal berakhirnya masa jabatan sampai '
                                'tanggal ditutupnya Rapat ini dinyatakan sah '
                                'sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam '
                                'laporan tahunan dan perhitungan tahunan '
                                'dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku. '
                                '2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan: 1) Direktur Jaringan dan '
                                'Retail Banking : Aquarius Rudianto 2) '
                                'Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas '
                                '3) Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi '
                                'Handaya yang diangkat masing-masing '
                                'berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2020 '
                                'tanggal 21 Oktober 2020 dan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Buku 2022 tanggal 14 Maret 2023, '
                                'masing- masing terhitung sejak 19 Februari '
                                '2025 dan tanggal 24 Maret 2025, dengan ucapan '
                                'terima kasih atas sumbangan tenaga yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai Pengurus '
                                'Perseroan. 3. Memberhentikan dengan hormat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan 1) Wakil Direktur Utama : '
                                'Alexandra Askandar 2) Direktur Keuangan dan '
                                'Strategi : Sigit Prastowo 3) Direktur '
                                'Operation : Toni Eko Boy Subari 4) Komisaris '
                                'Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri 5) '
                                'Komisaris Independen : Muliadi Rahardja 6) '
                                'Komisaris : Tedi Bharata 7) Komisaris '
                                'Independen : Heru Kristiyana 10 8) Komisaris '
                                ': Rionald Silaban yang diangkat masing-masing '
                                'berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
                                '2022 tanggal 14 Maret 2023, Keputusan RUPS LB '
                                'Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020, Keputusan '
                                'RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 7 Maret '
                                '2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 '
                                'tanggal 10 Maret 2022, terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima '
                                'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai Pengurus '
                                'Perseroan. 4. Mengubah nomenklatur jabatan '
                                'anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai '
                                'berikut: No Semula 1) Direktur Kepatuhan dan '
                                'SDM 2) Direktur Keuangan dan Strategi 3) '
                                'Direktur Jaringan dan Retail Banking 4) '
                                'Direktur Manajemen Risiko 5) Direktur '
                                'Hubungan Kelembagaan 6) - 5. Mengalihkan '
                                'penugasan nama-nama tersebut di bawah ini '
                                'sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai '
                                'berikut: No. Nama Semula Menjadi 1) Riduan '
                                'Direktur Corporate Banking Wakil Direktur '
                                'Utama 2) Eka Fitria Direktur Treasury dan '
                                'Direktur Human Capital and International '
                                'Banking Compliance 3) Danis Direktur '
                                'Manajemen Risiko Direktur Risk Management '
                                'Subyantoro Yang masing-masing diangkat '
                                'berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
                                '2022 tanggal 14 Maret 2023 dan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 7 Maret 2024, '
                                'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
                                'jabatan masing-masing sesuai dengan keputusan '
                                'RUPS pengangkatan yang bersangkutan. 6. '
                                'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
                                'sebagai Pengurus Perseroan: 1) Direktur '
                                'Network and Retail Funding 2) Direktur '
                                'Finance and Strategy 3) Direktur Treasury and '
                                'International Banking : Ari Rizaldi 4) '
                                'Direktur Corporate Banking 11 5) Direktur '
                                'Consumer Banking 6) Direktur Operations 7) '
                                'Komisaris Utama/Independen 8) Komisaris 9) '
                                'Komisaris 10) Komisaris Independen 7. Masa '
                                'Jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                                'pada angka 6, sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 8. '
                                'Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, '
                                'pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, '
                                'pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus '
                                'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
                                'angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka '
                                '6, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama '
                                '2) Wakil Direktur Utama 3) Direktur Risk '
                                'Management 4) Direktur Treasury and '
                                'International Banking 5) Direktur Corporate '
                                'Banking Banking 6) Direktur Consumer Banking '
                                '7) Direktur Finance and Strategy 8) Direktur '
                                'Information Technology : Timothy Utama; 9) '
                                'Direktur Operations 10) Direktur Human '
                                'Capital and Compliance 11) Direktur '
                                'Commercial Banking 12) Direktur Network and '
                                'Retail Funding : Jan Winston b. Dewan '
                                'Komisaris 1) Komisaris Utama/Komisaris '
                                'Independen : Kuswiyoto; 2) Wakil Komisaris '
                                'Utama/Komisaris Independen : Zainudin Amali; '
                                '3) Komisaris 4) Komisaris 5) Komisaris '
                                'Independen 6) Komisaris 12 9. Meminta kepada '
                                'Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis '
                                'kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk '
                                'pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '
                                '(Fit and Proper Test) atas anggota-anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 6 dengan '
                                'mengindahkan ketentuan yang berlaku. 10. '
                                'Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
                                '6 yang masih menjabat pada jabatan lain yang '
                                'dilarang oleh peraturan perundang- undangan '
                                'untuk dirangkap dengan jabatan anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik '
                                'Negara, maka yang bersangkutan harus '
                                'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
                                'jabatannya tersebut. 11. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
                                'Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat. JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN '
                                'TUNAI Selanjutnya, sesuai dengan keputusan',
             'seq': 8,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '2071095152',
             'votes_against': '18931026050',
             'votes_for': '61987725880'}],
 'chair_name': 'Muhamad Chatib Basri',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-03-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.9176933',
 'record_date': '2025-04-05',
 'shares_present': '82989847082',
 'shares_total_voting': '93333333332',
 'time_end': '17:21:00',
 'time_start': '14:19:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result