Back to announcement
20250326_TMAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871239_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review TMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURATKETERANGAN Nomor : 277/SIL.Not/III/2025 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT TEMAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada: Hari/tanggal : Senin, 24 Maret 2025. Tempat : Kantor Perseroan — PT TEMAS Tbk. Jalan Yos Sudarso Kaveling 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pukul : 10.43 — 11.02 WIB. Mata Acara 1. Persetujuan rencana penjualan dan pembelian investasi barang modal/capex seperti armada, perlengkapan, peralatan, serta sarana penunjang Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 1 tahun. 2. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan/atau Entitas Anak, dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. 3. Persetujuan atas transaksi hutang piutang, sewa menyewa antara Perseroan dengan Entitas Anak maupun afiliasinya dan pihak ketiga untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan maupun Entitas Anaknya sesuai dengan praktik bisnis yang wajar. 4. Persetujuan perubahan Pasal 19 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman laporan keuangan Perseroan dan Pasal 20 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pelaksanaan pembagian dividen Perseroan, serta pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut. (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 24 Maret 2025, dengan nomor 216. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama » Tuan RICKY EFFENDI -Direktur : Tuan GANNY ZHENG, -Direktur : Tuan WIDY KISWANTO, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan HARTO KHUSUMO, -Komisaris Independen : Tuan ALFRED NATSIR, -Komisaris Independen : Tuan THEO LEKATOMPESSY, Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan THEO LEKATOMPESSY, selaku Komisaris Independen Perseroan. Oo
Page 2 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B:- 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com aw Kehadiran Pemegang Saham: -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 50.104.938.073 saham atau 88,11Y4 dari 56.868.856.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan yaitu sebanyak 182.644.000 saham. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: 1. Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju : 85.258.623 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : 1.604.762.400 suara. -Jumlah suara setuju : 48.414.917.050 suara. -Sehingga total suara setuju — : 50.019.679.450 suara, atau sebesar 99,83Y4, atau lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan 1» secara sah dalam Rapat. 2. Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju : 85.394.823 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : 1.604.763.400 suara. -Jumlah suara setuju | : 48.414.779.850 suara. -Sehingga total suara setuju — : 50.019.543.250 suara, atau sebesar 99,83Y4, atau lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 3. Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara tidak setuju : 85.258.623 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : 1.604.762.400 suara. -Jumlah suara setuju : 48.414.917.050 suara. -Sehingga total suara setuju — : 50.019.679.450 suara, atau sebesar 99,83Y4, atau lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 4. Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju : 85.258.623 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : 1.604.898.600 suara. -Jumlah suara setuju : 48.414.780.850 suara. -Sehingga total suara setuju Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : : 50.019.679.450 suara, atau sebesar 99,83”, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Menyetujui rencana penjualan kapal dan pembelian investasi barang modal/capex seperti armada, perlengkapan, peralatan, serta sarana penunjang Perseroan dan Entitas Anak periode 1 tahun (sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026) dengan nilai investasi sekitar Rp 3 triliun. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan/atau entitas anaknya, dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. , Menyetujui untuk menerima jaminan dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dan aturan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku dan menyetujui untuk memberikan imbalan yang layak dengan praktek bisnis yang lazim atas penerimaan jaminan dari pihak ketiga sesuai dengan aturan, ketentuan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : Menyetujui transaksi hutang piutang, sewa menyewa antara Perseroan dengan Entitas Anak maupun afiliasinya dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan maupun Entitas Anaknya sesuai dengan praktik bisnis yang wajar. Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menyetujui perubahan Pasal 19 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman laporan keuangan berkala Perseroan dan Pasal 20 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pelaksanan pembagian dividen Perseroan, serta pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 19 ayat 9 dan 20 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, serta seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 24 Maret 2025. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
119 ms
13 Sep 2026 15:31
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'THEO LEKATOMPESSY',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-03-24',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:02:00',
'time_start': '10:43:00',
'venue': 'Kantor Perseroan — PT TEMAS Tbk. Jalan Yos Sudarso Kaveling 33, '
'Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.'}