Back to announcement
20250325_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871181_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Senin, 24 Maret 2025
Tempat : Menara BRILiaN
Jl. Gatot Subroto No. 177A, Menteng Dalam, Jakarta Selatan
Waktu : 15.54 – 18.44 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun
Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus
atas Kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2025 serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap III Bank BRI Tahun 2024.
6. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) BRI.
7. Penetapan Plafon (Limit) Hapus Tagih atas Piutang Pokok Macet yang Telah Dihapusbuku.
8. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil
Buyback yang Disimpan Sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock) Perseroan.
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
10. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2
B. Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi, serta anggota Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat dengan detail sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Sdri.Rofikoh Rokhim
Komisaris : Sdr. Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Sdr. Awan Nurmawan Nuh
Komisaris Independen : Sdri. Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Sdr. Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Sdri.Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Sdr. Agus Riswanto
Komisaris Independen : Sdr. Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama : Sdr. Sunarso
Wakil Direktur Utama : Sdr. Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer : Sdri.Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Sdr. Supari
Direktur Kepatuhan : Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Sdr. Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko : Sdr. Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Sdr. Agus Winardono
Direktur Commercial, Small and Medium Business : Sdr. Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan : Sdri.Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Sdr. Arga Mahanana Nugraha
Direktur Retail Funding and Distribution : Sdr. Andrijanto
C. Kehadiran Pemegang Saham
Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 128.007.413.602 saham yang mewakili 84,966% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 3
E. Pihak Independen Penghitung Suara
Penghitungan suara untuk dasar pengambilan keputusan Rapat dilakukan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, validasinya
dilaksanakan oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat, serta Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.
Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir fisik dan/atau elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta
hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju* Pertanyaan/
Pendapat
Kesatu 126.019.760.412 suara 626.747.902 suara atau 1.360.905.288 suara atau 127.380.665.700 suara 1 (satu)
atau 98,448% dari seluruh 0,490% dari seluruh saham 1,063% dari seluruh saham atau 99,510% dari seluruh
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat
Kedua 126.940.389.244 suara 637.086 suara atau 1.066.387.272 suara atau 128.006.776.516 suara -
atau 99,166% dari seluruh 0,0005 % dari seluruh saham 0,833%% dari seluruh atau 99,999 % dari seluruh (tidak ada)
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat Rapat
Ketiga 116.373.646.740 Suara 10.452.960.911 suara atau 1.180.805.951 suara atau 117.554.452.691 atau -
atau 90,912% dari seluruh 8,166%% dari seluruh 0,922%% dari seluruh 91,834% dari seluruh (tidak ada)
saham dengan hak suara saham dengan hak suara saham dengan hak suara saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang sah yang hadir dalam yang sah yang hadir dalam yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat Rapat Rapat
Keempat 126.770.833.418 suara 170.267.712 suara atau 1.066.312.472 suara atau 127.837.145.890 suara 1 (satu)
atau 99,034% dari seluruh 0,133% dari seluruh saham 0,833% dari seluruh saham atau 99,867% dari seluruh
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat
Kelima Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan -
putusan Rapat. (tidak ada)
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 4
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju* Pertanyaan/
Pendapat
Keenam 126.181.457.441 suara 720.853.186 suara atau 1.105.102.975 suara atau 127.286.560.416 suara 1 (satu)
atau 98,573% dari seluruh 0,563% dari seluruh saham 0,863% dari seluruh saham atau 99,437% dari seluruh
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat
Ketujuh 117.323.087.868 suara 9.475.856.128 suara atau 1.208.469.606 suara atau 118.531.557.474 suara 5 (lima)
atau 91,653% dari seluruh 7,402% dari seluruh saham 0,944% dari seluruh saham atau 92,598% dari seluruh
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat
Kedelapan 124.692.885.393 suara 2.163.167.600 suara atau 1.151.360.609 suara atau 125.844.246.002 suara -
atau 97,410% dari seluruh 1,690% dari seluruh saham 0,890% dari seluruh saham atau 98,310% dari seluruh (tidak ada
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat
Kesembilan 114.856.517.283 suara 12.021.347.086 suara atau 1.129.549.233 suara atau 115.986.066.516 suara -
atau 89,726% dari seluruh 9,391% dari seluruh saham 0,882% dari seluruh saham atau 90,609% dari seluruh (tidak ada
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam
Rapat Rapat
Kesepuluh 90.577.135.682 suara atau 35.866.185.989 suara atau 1.564.091.931 suara atau 92.141.227.613 suara atau 1 (satu)
70,760% dari seluruh 28,019% dari seluruh saham 1,221% dari seluruh saham 71,981% suara dari
saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah seluruh saham dengan hak
yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat suara yang sah yang hadir
Rapat dalam Rapat
Keterangan:
*) Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘POJK’) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Oleh karenanya, sesuai perhitungan sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek, jumlah suara Abstain
ditambahkan ke dalam suara Setuju.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 5
G. Hasil Keputusan Rapat
MATA ACARA RAPAT KESATU
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00045/2.1032/AU.1/07/1681-
5/1/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor
00114/2.1032/AU.2/10/1681-5/1/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2024 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku
2024 sebesar Rp60.154.886.928.260,40 (enam puluh triliun seratus lima puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua
puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah empat puluh sen) sebagai berikut:
1. Sebesar-besarnya Rp51.735.546.701.013,60 (lima puluh satu triliun-tujuh ratus tiga puluh lima miliar -lima ratus empat puluh enam juta-tujuh ratus
satu ribu-tiga belas rupiah-enam puluh sen) atau sebesar Rp343,40 (tiga ratus empat puluh tiga rupiah-empat puluh sen) per saham ditetapkan sebagai
dividen tunai. Jumlah tersebut termasuk dividen interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 15 Januari 2025 sejumlah
Rp20.337.631.646.040 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh enam ribu empat
puluh rupiah) atau Rp135 (seratus tiga puluh lima rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada
Pemegang Saham sebesar-besarnya Rp31.397.915.054.973,60 (tiga puluh satu triliun-tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar-sembilan ratus lima belas
juta-lima puluh empat ribu-sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen) atau sebesar Rp208,40 (dua ratus delapan rupiah empat puluh
sen) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 6
a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp27.681.809.459.218,40 (dua puluh tujuh triliun-enam ratus delapan puluh satu miliar-delapan
ratus sembilan juta-empat ratus lima puluh sembilan ribu-dua ratus delapan belas rupiah-empat puluh sen) termasuk dividen interim yang telah
dibagikan kepada Negara Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp10.883.867.053.320,- (sepuluh triliun delapan ratus delapan
puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah). Dengan demikian, sisa jumlah dividen
tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp16.797.942.405.898,40,- (enam belas triliun-tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar-sembilan ratus empat
puluh dua juta – empat ratus lima ribu-delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh sen). Sisa jumlah dividen tunai tersebut
dibayarkan ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN.
b. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekurang-kurangnya Rp8.419.340.227.246,80 (delapan triliun-empat ratus sembilan belas miliar-tiga ratus empat puluh juta-dua ratus dua puluh tujuh
ribu-dua ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 7
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Yo ung Global) yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), serta
Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya
pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
tersebut.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
Agenda ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan ;
2. Berkenaan dengan keputusan butir 1, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sesuai dengan kewenangannya.
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
Menyetujui plafon (limit) hapus tagih piutang pokok macet sebesar Rp15.500.000.000.000,- (lima belas triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan:
1. Piutang pokok macet telah dihapusbuku, baik sebelum maupun sesudah putusan RUPS ini.
2. Jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon ( limit) baru oleh RUPS.
3. Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur yang berlaku di Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 8
MATA ACARA RAPAT KEDELAPAN
1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah sebesar-
sebesarnya Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) tidak termasuk biaya-biaya terkait pembelian kembali ( buyback) saham dengan memperhatikan
perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali ( buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program
Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dan/atau dalam rangka
pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali ( buyback) saham Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi
Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock)
kepada:
a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program Kepemilikan Saham Direksi dan/atau
Dewan Komisaris.
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MATA ACARA KESEMBILAN
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tanggal
14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada
butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris,
menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 9
MATA ACARA RAPAT KESEPULUH
1. a. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Dewan Komisaris Perseroan:
1) Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
2) Komisaris : Sdr. Rabin Indrajad Hattari
3) Komisaris Independen : Sdri. Dwi Ria Latifa
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 18 Februari 2020, dengan ucapan terima kasih
atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris Perseroan.
b. Segala tindakan anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dalam kedudukannya sebagai demikian sejak
tanggal berakhirnya masa jabatan sampai tanggal ditutupnya RUPS ini dinyatakan sah sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam laporan
tahunan dan perhitungan tahunan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Utama : Sdr. Sunarso
2) Wakil Direktur Utama : Sdr. Catur Budi Harto
3) Direktur Bisnis Konsumer : Sdri. Handayani
4) Direktur Bisnis Mikro : Sdr. Supari
5) Direktur Commercial, Small and Medium Business : Sdr. Amam Sukriyanto
6) Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Sdr. Arga Mahanana Nugraha
7) Direktur Human Capital : Sdr. Agus Winardono
8) Direktur Manajemen Risiko : Sdr. Agus Sudiarto
9) Direktur Retail Funding and Distribution : Sdr. Andrijanto
10) Direktur Keuangan : Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
11) Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Sdri. Rofikoh Rokhim
12) Komisaris Independen : Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda
13) Komisaris Independen : Sdri. Nurmaria Sarosa
14) Komisaris Independen : Sdr. Haryo Baskoro Wicaksono
15) Komisaris Independen : Sdr. Agus Riswanto
16) Komisaris Independen : Sdr. Heri Sunaryadi
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 10
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku
2023 tanggal 1 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Buku 2022, Keputusan RUPS
Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal
21 Januari 2021, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024,
Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan
RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan
Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku
2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021 terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan teirma kasih
atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
No. Semula Menjadi
1) Direktur Kepatuhan Direktur Human Capital & Compliance
2) Direktur Human Capital
3) Direktur Bisnis Konsumer Direktur Consumer Banking
4) Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan Direktur Corporate Banking
5) Direktur Bisnis Mikro Direktur Micro
6) Direktur Keuangan Direktur Finance & Strategy
7) Direktur Digital dan Teknologi Informasi Direktur Information Technology
8) Direktur Commercial, Small, and Medium Business Direktur Commercial Banking
9) Direktur Retail Funding and Distribution Direktur Network dan Retail Funding
10) - Direktur Treasury dan International Banking
11) - Direktur Operations
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 11
4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
No. Nama Semula Menjadi
1) Agus Noorsanto Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan Wakil Direktur Utama
2) Ahmad Solichin Lutfiyanto Direktur Kepatuhan Direktur Human Capital & Compliance
5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Utama : Sdr. Hery Gunardi
2) Direktur Operations : Sdr. Hakim Putratama
3) Direktur Corporate Banking : Sdr. Riko Tasmaya
4) Direktur Network dan Retail Funding : Sdr. Aquarius Rudianto
5) Direktur Treasury dan International Banking : Sdri. Farida Thamrin
6) Direktur Micro : Sdr. Akhmad Purwakajaya
7) Direktur Commercial Banking : Sdr. Alexander Dippo Paris Y. S.
8) Direktur Consumer Banking : Sdri. Nancy Adistyasari
9) Direktur Finance & Strategy : Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
10) Direktur Manajemen Risiko : Sdr. Mucharom
11) Direktur Information Technology : Sdr. Saladin Dharma Nugraha Effendi
12) Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
13) Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Sdr. Parman Nataatmadja
14) Komisaris : Sdr. Helvi Yuni Moraza
15) Komisaris Independen : Sdr. Edi Susianto
16) Komisaris Independen : Sdr. Lukmanul Khakim
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 12
6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
1) Direktur Utama : Sdr. Hery Gunardi*
2) Wakil Direktur Utama : Sdr. Agus Noorsanto*
3) Direktur Human Capital & Compliance : Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto
4) Direktur Operations : Sdr. Hakim Putratama*
5) Direktur Corporate Banking : Sdr. Riko Tasmaya*
6) Direktur Network dan Retail Funding : Sdr. Aquarius Rudianto*
7) Direktur Treasury dan International Banking : Sdri. Farida Thamrin*
8) Direktur Micro : Sdr. Akhmad Purwakajaya*
9) Direktur Commercial Banking : Sdr. Alexander Dippo Paris Y S*
10) Direktur Consumer Banking : Sdri. Nancy Adistyasari*
11) Direktur Finance & Strategy : Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
12) Direktur Manajemen Risiko : Sdr. Mucharom*
13) Direktur Information Technology : Sdr. Saladin Dharma Nugraha Effendi*
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 13
Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Sdr. Parman Nataatmadja*
3) Komisaris : Sdr. Awan Nurmawan Nuh
4) Komisaris : Sdr. Helvi Yuni Moraza*
5) Komisaris Independen : Sdr. Edi Susianto*
6) Komisaris Independen : Sdr. Lukmanul Khakim*
Keterangan:
*Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan
persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit & Proper Test) atas anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 dengan
mengindahkan ketentuan yang berlaku.
9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
10. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh
pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 14
H. Jadwal Pembagian dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tahun Buku 2024
Sesuai keputusan Rapat, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2024 kepada Pemegang Saham sebesar-
besarnya Rp51.735.546.701.013,60 atau sebesar Rp Rp343,40 per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim
yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 15 Januari 2025 sejumlah Rp20.337.631.646.040,- atau sebesar Rp135 per saham. Dengan
demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sebesar-besarnya Rp31.397.915.054.973,60 atau sebesar Rp208,40
per saham.
JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
No Keterangan Tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (cum Dividen):
1 - Pasar Reguler dan Negosiasi 10 April 2025
- Pasar Tunai 14 April 2025
Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
2 - Pasar Reguler dan Negosiasi 11 April 2025
- Pasar Tunai 15 April 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
3 14 April 2025
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen 23 April 2025
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham
Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal 14 April 2025 (Recording
Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan
didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 23 April 2025. Bukti pembayaran
dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’),
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 15
pembayaran dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham. Adapun bagian saham milik Negara Republik Indonesia dibayarkan
ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’)
dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut
b. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (‘PPh’) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan
pelaksanaannya.
c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang
saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang
Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di
mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 25 Maret 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
DIREKSI
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Mar 2025 · 15:54–18:44 |
| Present | 128,007,413,602 (84.97%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
126,019,760,412
98.45%
Against
626,747,902
0.49%
Abstain
1,360,905,288
1.06%
Agenda 6
approved
For
126,181,457,441
98.57%
Against
720,853,186
0.56%
Abstain
1,105,102,975
0.86%
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BRI Tahun
p.1
unresolved
person
Supari Direktur Kepatuhan
p.2
unresolved
person
Andrijanto C. Kehadiran
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN.
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.7 ×2
unresolved
person
Heri Sunaryadi Amanah
p.9
unresolved
person
Bisnis Konsumer
· Direktur
p.10
unresolved
person
Bisnis Mikro
· Direktur
p.10
unresolved
person
Lukmanul Khakim Amanah
p.11 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.13
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
924 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.063',
'pct_against': '0.490',
'pct_for': '98.448',
'pct_in_favor_total': '99.510',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1360905288',
'votes_against': '626747902',
'votes_for': '126019760412',
'votes_in_favor_total': '127380665700'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.863',
'pct_against': '0.563',
'pct_for': '98.573',
'pct_in_favor_total': '99.437',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'lakukan setiap dan seluruh tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
'Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan ) '
'Perseroan, sesuai dengan kewenangannya.',
'seq': 6,
'votes_abstain': '1105102975',
'votes_against': '720853186',
'votes_for': '126181457441',
'votes_in_favor_total': '127286560416'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.966',
'record_date': '2025-04-23',
'shares_present': '128007413602',
'time_end': '18:44:00',
'time_start': '15:54:00',
'venue': 'Menara BRILiaN Jl. Gatot Subroto No. 177A, Menteng Dalam, Jakarta '
'Selatan'}