Skip to content
Back to announcement

20250325_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871181_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.946
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 24 Maret 2025
Nomor : 22/PT-GP/Ket/111/2025
Hal : Surat Keterangan Notaris

Kepada Yth,
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

dengan ini menerangkan bahwa :

Perseroan Terbatas PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
: (“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Pusat

Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada
tanggal 24 Maret 2025 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris
tertanggal 24 Maret 2025, Nomor: 33, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui

sebagai berikut:

MATA ACARA KESATU:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir
pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat).

2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh

empat) yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota jaringan Emst & Young Global) sesuai Laporan Nomor
00045/2.1032/AU.1/07/1681-5/1/11/2025 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu

dua puluh lima) dengan opini wajar dalam semua hal yang material, dan

b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku
2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai
Laporan Nomor 00114/2.1032/AU.2/10/1681-5/1/111/2025 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
dua ribu dua puluh lima) dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 2 OCR 0.947
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir
pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), maka
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan
dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir pada
tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di

atas.

MATA ACARA KEDUA:

Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat)
sebesar Rp60.154.886.928.260,40 (enam puluh triliun-seratus lima puluh empat miliar-delapan
ratus delapan puluh enam juta-sembilan ratus dua puluh delapan ribu-dua ratus enam puluh
rupiah-empat puluh sen) sebagai berikut:

1. Sebesar-besarnya Rp51.735.546.701.013,60 (lima puluh satu triliun-tujuh ratus tiga puluh
lima miliar -ima ratus empat puluh enam juta-tujuh ratus satu ribu-tiga belas rupiah-enam
puluh sen) atau sebesar Rp343,40 (tiga ratus empat puluh tiga rupiah-empat puluh sen) per
saham ditetapkan sebagai dividen tunai. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah dividen
interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 15-01-2025 (lima
belas Januari dua ribu dua puluh lima) sejumlah Rp20.337.631.646.040,- (dua puluh triliun —
tiga ratus tiga puluh tujuh miliar — enam ratus tiga puluh satu juta — enam ratus empat puluh
enam ribu — empat puluh rupiah) atau sebesar Rp135 (seratus tiga puluh lima rupiah) per
saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada
Pemegang Saham sebesar-besarnya Rp31.397.915.054.973,60 (tiga puluh satu triliun-tiga
ratus sembilan puluh tujuh miliar-sembilan ratus lima belas juta-ima puluh empat ribu-
sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen) atau sebesar Rp208,40 (dua ratus
delapan rupiah empat puluh sen) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp27.681.809.459.218,40 (dua puluh
tujuh riliun-enam ratus delapan puluh satu miliar-delapan ratus sembilan juta-empat ratus
lima puluh sembilan ribu-dua ratus delapan belas rupiah-empat puluh sen) termasuk
dividen interim yang telah dibagikan kepada Negara Republik Indonesia pada tanggal 15-
01-2025 (lima belas Januari dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp10.883.867.053.320
(sepuluh triliun — delapan ratus delapan puluh tiga miliar — delapan ratus enam puluh
tujuh juta — lima puluh tiga ribu — tiga ratus dua puluh rupiah). Dengan demikian, sisa
jumlah Dividen Tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp16.797.942.405.898,40,- (enam
belas triliun-tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar-sembilan ratus empat puluh dua juta —

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 3 OCR 0.947
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

empat ratus lima ribu-delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh sen. Sisa

jumlah dividen tunai tersebut dibayarkan ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri

BUMN.

b. Dividen untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibayarkan secara
proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).

c. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:

i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran
Dividen untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sekurang-kurangnya Rp8.419.340.227.246,30 (delapan triliun-empat ratus sembilan belas
miliar-tiga ratus empat puluh juta-dua ratus dua puluh tujuh ribu-dua ratus empat puluh
enam rupiah delapan puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan.

MATA ACARA KETIGA:

1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 (dua ribu dua
puluh empat) dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027 (dua ribu dua
puluh lima sampai dua ribu dua puluh tujuh), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan

b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh

lima).

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan bagi Anggota Direksi:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku (dua ribu dua puluh
empat) dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027 (dua ribu dua puluh
lima sampai dua ribu dua puluh tujuh), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan

b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).

MATA ACARA KEEMPAT:

1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) yang akan mengaudit Laporan

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 4 OCR 0.952
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua

puluh lima),

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan:

a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025
(dua ribu dua puluh lima) untuk tujuan dan kepentingan Perseroan: dan

b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited), karena sebab
apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan/atau periode
lainnya pada Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), serta Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima), termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.

MATA ACARA KEENAM:

1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan:

2. Berkenaan dengan putusan butir 1, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan setiap dan
seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi
Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sesuai dengan kewenangannya.

MATA ACARA KETUJUH:

Menyetujui plafon (/imit) hapus tagih piutang pokok macet sebesar Rp15.500.000.000.000,-
(lima belas triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan:
1. Piutang pokok macet telah dihapusbuku, baik sebelum maupun sesudah putusan Rapat

ini.

2. Jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya
penetapan plafon (limit) baru oleh Rapat.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.953
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

3. Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya
sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur yang berlaku di Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MATA ACARA KEDELAPAN:

1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan jumlah sebesar-sebesarnya Rp 3.000.000.000.000
(tiga triliun Rupiah) tidak termasuk biaya-biaya terkait Pembelian kembali (buyback) saham
dengan memperhatikan perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai
saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pekerja
dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki saham
Perseroan dan/atau dalam rangka pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan OJK serta
ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham
Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback
yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) kepada:
a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau pengalihan
lainnya sesuai dengan persetujuan OJK:
b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna untuk Program Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan Komisaris:

MATA ACARA KESEMBILAN:

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tanggal 14-09-2023 (empat belas
September dua ribu dua puluh tiga) Perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas
yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta
notaris.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.951
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.

MATA ACARA KESEPULUH:
Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan sebagai berikut:

1. a. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
Dewan Komisaris Perseroan:

1) Komisaris Utama Tuan Kartika Wirjoatmodjo
2) Komisaris Tuan Rabin Indrajad Hattari
3) Komisaris Independen Nyonya Dwi Ria Latifa

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku
2019 tanggal 18 Februari 2020, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan
tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris
Perseroan.

b. Segala tindakan anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf a Surat ini, dalam kedudukannya sebagai demikian sejak tanggal
berakhirnya masa jabatan sampai tanggal ditutupnya Rapat dinyatakan sah
sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan
dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.

2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus

Perseroan:
1) Direktur Utama Tuan Sunarso
2) Wakil Direktur Utama Tuan Catur Budi Harto
3) Direktur Bisnis Konsumer Nyonya Handayani
4) Direktur Bisnis Mikro Tuan Supari
5) Direktur Commercial, Small and
Medium Business Tuan Amam Sukriyanto
6) Direktur Digital dan Teknologi

Informasi Tuan Arga Mahanana Nugraha

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 7 OCR 0.951
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

7) Direktur Human Capital Tuan Agus Winardono
8) Direktur Manajemen Risiko Tuan Agus Sudiarto
9) Direktur Retail Funding and

Distribution Tuan Andrijanto
10) Direktur Keuangan Nyonya Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
11) Wakil Komisaris Utama/

Komisaris Independen Nyonya Rofikoh Rokhim

12) Komisaris Independen Tuan Paripurna Poerwoko Sugarda
13) Komisaris Independen Nyonya Nurmaria Sarosa
14) Komisaris Independen Tuan Haryo Baskoro Wicaksono
15) Komisaris Independen Tuan Agus Riswanto
16) Komisaris Independen Tuan Heri Sunaryadi

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
tanggal 13 Maret 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1
Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022,
Keputusan RUPS Tahunan Buku 2022,Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
tanggal 13 Maret 2023, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 21 Januari

2021, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, Keputusan RUPSLB
Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023
tanggal 1 Maret 2024. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1
Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tangga! 1 Maret 2022,
Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tangga! 1 Maret 2022, Keputusan RUPS
Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun
Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023
tanggal 1 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret
2022, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021, terhitung sejak
ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.

3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:

1) Semula Direktur Kepatuhan

Menjadi Direktur Human Capital & Compliance
2) Semula Direktur Human Capital

Menjadi -
3) Semula Direktur Bisnis Konsumer

Menjadi Direktur Consumer Banking

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 8 OCR 0.950
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

4) Semula Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
Menjadi Direktur Corporate Banking
5) Semula Direktur Bisnis Mikro
Menjadi Direktur Micro
6) Semula Direktur Keuangan
Menjadi Direktur Finance & Strategy
7) Semula Direktur Digital dan Teknologi Informasi
Menjadi Direktur Information Technology
8) Semula Direktur Commercial, Small and Medium Business
Menjadi Direktur Commercial Banking
9) Semula Direktur Retail Funding and Distribution
Menjadi Direktur Network dan Retail Funding
10) Semula -
Menjadi Direktur Treasury dan International Banking
11) Semula -
Menjadi Direktur Operations

4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
Perseroan sebagai berikut

1) Tuan Agus Noorsanto
Semula Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan

Menjadi Wakil Direktur Utama

2) Tuan Ahmad Solichin Lutfiyanto
Semula Direktur Kepatuhan
Menjadi Direktur Human Capital & Compliance

yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023
tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret
2023,dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing, sesuai
dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.

5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 9 OCR 0.939
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

1) Direktur Utama Tuan Hery Gunardi
2) Direktur Operations Tuan Hakim Putratama
3) Direktur Corporate Banking Tuan Riko Tasmaya
4) Direktur Network dan Retail Funding Tuan Aguarius Rudianto
5) Direktur Treasury dan International Banking Nyonya Farida Thamrin
8) Direktur Micro Tuan Akhmad Purwakajaya
7) Direktur Commercial Banking Tuan Alexander Dippo Paris Y S
8) Direktur Consumer Banking Nyonya Nancy Adistyasari
9) Direktur Finance & Strategy Nyonya Viviana Dyah Ayu Retno
Kumalasari
10) Direktur Manajemen Risiko Tuan Mucharom
11) Direktur Information Technology Tuan Saladin Dharma Nugraha Effendi
12) Komisaris Utama Tuan Kartika Wirjoatmodjo
13) Wakil Komisaris Utama/
Komisaris Independen Tuan Parman Nataatmadja
14) Komisaris Tuan Helvi Yuni Moraza
15) Komisaris Independen Tuan Edi Susianto
18) Komisaris Independen Tuan Lukmanul Khakim

6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 5,sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

7.Dengan adanya pemberhentian,perubahan nomenklatur jabatan,pengalihan tugas,dan
pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka Langka 2,
angka 3, angka 4, dan angka 5, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai
berikut

a. Direksi
1) Direktur Utama Tuan Hery Gunardi
2) Wakil Direktur Utama Tuan Agus Noorsanto
3) Direktur Human Capital & Compliance Tuan Ahmad Sotichin Lutfiyanto
4) Direktur Operations Tuan Hakim Putratama
5) Direktur Corporate Banking Tuan Riko Tasmaya
6) Direktur Network dan Retail Funding Tuan Aguarius Rudianto

7) Direktur Treasury dan International Banking ' Nyonya Farida Thamrin

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 10 OCR 0.952
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

8) Direktur Micro

9) Direktur Commercial Banking
10) Direktur Consumer Banking
11) Direktur Finance & Strategy

12) Direktur Manajemen Risiko
13) Direktur Information Technology

Tuan Akhmad Purwakajaya
Tuan Alexander Dippo Paris Y S
Nyonya Nancy Adistyasari
Nyonya Viviana Dvah Ayu Retno
Kumalasari

Tuan Mucharom

Tuan Saladin Dharma Nugraha

Effendi

b. Dewan Komisaris

1) Komisaris Utama
2) Wakilil Komisaris Utama/ Komisaris

Tuan Kartika Wirjoatmodjo

Independen Tuan Parman Nataatmadja
3) Komisaris Tuan Awan Nurmawan Nuh
4) Komisaris Tuan Helvi Yuni Moraza

Tuan Edi Susianto
Tuan Lukmanul Khakim

5) Komisaris Independen
6) Komisaris Independen

8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
atas anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.

9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatannya tersebut.

10.Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
yang diputuskan Rapat dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau
pejabat yang berwenang,dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
pelaksanaan isi keputusan rapat.

Sedangkan untuk Mata Acara Kelima Rapat bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan
tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat.

Graha Irama Lt. 6 c

Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 11 OCR 0.940
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published25 Mar 2025
Pages11
Characters22,806
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rabin Indrajad Hattari p.6
linked person Dwi Ria Latifa p.6
linked person Catur Budi Harto p.6
linked person Amam Sukriyanto p.6
linked person Agus Winardono p.7
linked person Agus Sudiarto p.7
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.7 ×3
linked person Rofikoh Rokhim p.7
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.7
linked person Nurmaria Sarosa p.7
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.7
linked person Agus Riswanto p.7
linked person Heri Sunaryadi p.7
linked person Hery Gunardi p.9 ×3
linked person Hakim Putratama p.9 ×3
linked person Riko Tasmaya p.9 ×3
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.9 ×2
linked person Lukmanul Khakim p.9 ×2
linked person Awan Nurmawan Nuh p.10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
possible person Sunarso p.6
possible person Handayani p.6
possible person Supari p.6
possible person Andrijanto p.7
possible person Mucharom p.9
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1 ×4
unresolved org Menteri BUMN. p.3
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved person Arga Mahanana Nugraha Graha Irama p.6 ×2
unresolved person Agus Noorsanto Semula p.8 ×3
unresolved person Ahmad Solichin Lutfiyanto Semula p.8 ×2
unresolved person Aguarius Rudianto p.9 ×2
unresolved person Ahmad Sotichin Lutfiyanto p.9
unresolved person Farida Thamrin Graha Irama p.9 ×3
unresolved person Akhmad Purwakajaya Tuan Alexander Dippo Paris Y p.10 ×3
unresolved person Nancy Adistyasari Nyonya Viviana Dvah Ayu Retno p.10 ×3
unresolved person Mucharom Tuan Saladin Dharma Nugraha Effendi p.10 ×3
unresolved person Kartika Wirjoatmodjo Independen Tuan Parman Nataatmadja p.10 ×7
unresolved person Helvi Yuni Moraza Tuan Edi Susianto Tuan p.10 ×5
unresolved org Milik Negara p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 225 ms 13 Sep 2026 15:32

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result