Back to announcement
20250325_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871181_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 24 Maret 2025 Nomor : 22/PT-GP/Ket/111/2025 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth, Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Di Jakarta Pusat Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa : Perseroan Terbatas PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk : (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 24 Maret 2025 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 24 Maret 2025, Nomor: 33, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai berikut: MATA ACARA KESATU: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Emst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00045/2.1032/AU.1/07/1681-5/1/11/2025 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) dengan opini wajar dalam semua hal yang material, dan b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00114/2.1032/AU.2/10/1681-5/1/111/2025 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dengan opini wajar dalam semua hal yang material. 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas. MATA ACARA KEDUA: Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp60.154.886.928.260,40 (enam puluh triliun-seratus lima puluh empat miliar-delapan ratus delapan puluh enam juta-sembilan ratus dua puluh delapan ribu-dua ratus enam puluh rupiah-empat puluh sen) sebagai berikut: 1. Sebesar-besarnya Rp51.735.546.701.013,60 (lima puluh satu triliun-tujuh ratus tiga puluh lima miliar -ima ratus empat puluh enam juta-tujuh ratus satu ribu-tiga belas rupiah-enam puluh sen) atau sebesar Rp343,40 (tiga ratus empat puluh tiga rupiah-empat puluh sen) per saham ditetapkan sebagai dividen tunai. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah dividen interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 15-01-2025 (lima belas Januari dua ribu dua puluh lima) sejumlah Rp20.337.631.646.040,- (dua puluh triliun — tiga ratus tiga puluh tujuh miliar — enam ratus tiga puluh satu juta — enam ratus empat puluh enam ribu — empat puluh rupiah) atau sebesar Rp135 (seratus tiga puluh lima rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sebesar-besarnya Rp31.397.915.054.973,60 (tiga puluh satu triliun-tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar-sembilan ratus lima belas juta-ima puluh empat ribu- sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen) atau sebesar Rp208,40 (dua ratus delapan rupiah empat puluh sen) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp27.681.809.459.218,40 (dua puluh tujuh riliun-enam ratus delapan puluh satu miliar-delapan ratus sembilan juta-empat ratus lima puluh sembilan ribu-dua ratus delapan belas rupiah-empat puluh sen) termasuk dividen interim yang telah dibagikan kepada Negara Republik Indonesia pada tanggal 15- 01-2025 (lima belas Januari dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp10.883.867.053.320 (sepuluh triliun — delapan ratus delapan puluh tiga miliar — delapan ratus enam puluh tujuh juta — lima puluh tiga ribu — tiga ratus dua puluh rupiah). Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp16.797.942.405.898,40,- (enam belas triliun-tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar-sembilan ratus empat puluh dua juta — Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.947
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH empat ratus lima ribu-delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh sen. Sisa jumlah dividen tunai tersebut dibayarkan ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN. b. Dividen untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date). c. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan: i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sekurang-kurangnya Rp8.419.340.227.246,30 (delapan triliun-empat ratus sembilan belas miliar-tiga ratus empat puluh juta-dua ratus dua puluh tujuh ribu-dua ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan. MATA ACARA KETIGA: 1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027 (dua ribu dua puluh lima sampai dua ribu dua puluh tujuh), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku (dua ribu dua puluh empat) dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027 (dua ribu dua puluh lima sampai dua ribu dua puluh tujuh), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). MATA ACARA KEEMPAT: 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) yang akan mengaudit Laporan Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) untuk tujuan dan kepentingan Perseroan: dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut. MATA ACARA KEENAM: 1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan: 2. Berkenaan dengan putusan butir 1, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sesuai dengan kewenangannya. MATA ACARA KETUJUH: Menyetujui plafon (/imit) hapus tagih piutang pokok macet sebesar Rp15.500.000.000.000,- (lima belas triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan: 1. Piutang pokok macet telah dihapusbuku, baik sebelum maupun sesudah putusan Rapat ini. 2. Jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon (limit) baru oleh Rapat. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.953
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 3. Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur yang berlaku di Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. MATA ACARA KEDELAPAN: 1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan jumlah sebesar-sebesarnya Rp 3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) tidak termasuk biaya-biaya terkait Pembelian kembali (buyback) saham dengan memperhatikan perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dan/atau dalam rangka pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan OJK serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) kepada: a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan OJK: b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan Komisaris: MATA ACARA KESEMBILAN: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tanggal 14-09-2023 (empat belas September dua ribu dua puluh tiga) Perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. MATA ACARA KESEPULUH: Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan sebagai berikut: 1. a. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Dewan Komisaris Perseroan: 1) Komisaris Utama Tuan Kartika Wirjoatmodjo 2) Komisaris Tuan Rabin Indrajad Hattari 3) Komisaris Independen Nyonya Dwi Ria Latifa yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 18 Februari 2020, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris Perseroan. b. Segala tindakan anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a Surat ini, dalam kedudukannya sebagai demikian sejak tanggal berakhirnya masa jabatan sampai tanggal ditutupnya Rapat dinyatakan sah sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku. 2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) Direktur Utama Tuan Sunarso 2) Wakil Direktur Utama Tuan Catur Budi Harto 3) Direktur Bisnis Konsumer Nyonya Handayani 4) Direktur Bisnis Mikro Tuan Supari 5) Direktur Commercial, Small and Medium Business Tuan Amam Sukriyanto 6) Direktur Digital dan Teknologi Informasi Tuan Arga Mahanana Nugraha Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 7 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 7) Direktur Human Capital Tuan Agus Winardono 8) Direktur Manajemen Risiko Tuan Agus Sudiarto 9) Direktur Retail Funding and Distribution Tuan Andrijanto 10) Direktur Keuangan Nyonya Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari 11) Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen Nyonya Rofikoh Rokhim 12) Komisaris Independen Tuan Paripurna Poerwoko Sugarda 13) Komisaris Independen Nyonya Nurmaria Sarosa 14) Komisaris Independen Tuan Haryo Baskoro Wicaksono 15) Komisaris Independen Tuan Agus Riswanto 16) Komisaris Independen Tuan Heri Sunaryadi yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Buku 2022,Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tangga! 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tangga! 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 1 Maret 2022, Keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) Semula Direktur Kepatuhan Menjadi Direktur Human Capital & Compliance 2) Semula Direktur Human Capital Menjadi - 3) Semula Direktur Bisnis Konsumer Menjadi Direktur Consumer Banking Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 8 OCR 0.950
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 4) Semula Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan Menjadi Direktur Corporate Banking 5) Semula Direktur Bisnis Mikro Menjadi Direktur Micro 6) Semula Direktur Keuangan Menjadi Direktur Finance & Strategy 7) Semula Direktur Digital dan Teknologi Informasi Menjadi Direktur Information Technology 8) Semula Direktur Commercial, Small and Medium Business Menjadi Direktur Commercial Banking 9) Semula Direktur Retail Funding and Distribution Menjadi Direktur Network dan Retail Funding 10) Semula - Menjadi Direktur Treasury dan International Banking 11) Semula - Menjadi Direktur Operations 4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut 1) Tuan Agus Noorsanto Semula Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan Menjadi Wakil Direktur Utama 2) Tuan Ahmad Solichin Lutfiyanto Semula Direktur Kepatuhan Menjadi Direktur Human Capital & Compliance yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023,dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing, sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan. 5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 9 OCR 0.939
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 1) Direktur Utama Tuan Hery Gunardi 2) Direktur Operations Tuan Hakim Putratama 3) Direktur Corporate Banking Tuan Riko Tasmaya 4) Direktur Network dan Retail Funding Tuan Aguarius Rudianto 5) Direktur Treasury dan International Banking Nyonya Farida Thamrin 8) Direktur Micro Tuan Akhmad Purwakajaya 7) Direktur Commercial Banking Tuan Alexander Dippo Paris Y S 8) Direktur Consumer Banking Nyonya Nancy Adistyasari 9) Direktur Finance & Strategy Nyonya Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari 10) Direktur Manajemen Risiko Tuan Mucharom 11) Direktur Information Technology Tuan Saladin Dharma Nugraha Effendi 12) Komisaris Utama Tuan Kartika Wirjoatmodjo 13) Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen Tuan Parman Nataatmadja 14) Komisaris Tuan Helvi Yuni Moraza 15) Komisaris Independen Tuan Edi Susianto 18) Komisaris Independen Tuan Lukmanul Khakim 6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5,sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 7.Dengan adanya pemberhentian,perubahan nomenklatur jabatan,pengalihan tugas,dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka Langka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut a. Direksi 1) Direktur Utama Tuan Hery Gunardi 2) Wakil Direktur Utama Tuan Agus Noorsanto 3) Direktur Human Capital & Compliance Tuan Ahmad Sotichin Lutfiyanto 4) Direktur Operations Tuan Hakim Putratama 5) Direktur Corporate Banking Tuan Riko Tasmaya 6) Direktur Network dan Retail Funding Tuan Aguarius Rudianto 7) Direktur Treasury dan International Banking ' Nyonya Farida Thamrin Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 10 OCR 0.952
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 8) Direktur Micro 9) Direktur Commercial Banking 10) Direktur Consumer Banking 11) Direktur Finance & Strategy 12) Direktur Manajemen Risiko 13) Direktur Information Technology Tuan Akhmad Purwakajaya Tuan Alexander Dippo Paris Y S Nyonya Nancy Adistyasari Nyonya Viviana Dvah Ayu Retno Kumalasari Tuan Mucharom Tuan Saladin Dharma Nugraha Effendi b. Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama 2) Wakilil Komisaris Utama/ Komisaris Tuan Kartika Wirjoatmodjo Independen Tuan Parman Nataatmadja 3) Komisaris Tuan Awan Nurmawan Nuh 4) Komisaris Tuan Helvi Yuni Moraza Tuan Edi Susianto Tuan Lukmanul Khakim 5) Komisaris Independen 6) Komisaris Independen 8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku. 9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 10.Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan Rapat dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang,dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat. Sedangkan untuk Mata Acara Kelima Rapat bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 11 OCR 0.940
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN.
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
person
Arga Mahanana Nugraha Graha Irama
p.6 ×2
unresolved
person
Agus Noorsanto Semula
p.8 ×3
unresolved
person
Ahmad Solichin Lutfiyanto Semula
p.8 ×2
unresolved
person
Aguarius Rudianto
p.9 ×2
unresolved
person
Ahmad Sotichin Lutfiyanto
p.9
unresolved
person
Farida Thamrin Graha Irama
p.9 ×3
unresolved
person
Akhmad Purwakajaya Tuan Alexander Dippo Paris Y
p.10 ×3
unresolved
person
Nancy Adistyasari Nyonya Viviana Dvah Ayu Retno
p.10 ×3
unresolved
person
Mucharom Tuan Saladin Dharma Nugraha Effendi
p.10 ×3
unresolved
person
Kartika Wirjoatmodjo Independen Tuan Parman Nataatmadja
p.10 ×7
unresolved
person
Helvi Yuni Moraza Tuan Edi Susianto Tuan
p.10 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
225 ms
13 Sep 2026 15:32
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}