Back to announcement
20250325_BMRI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31871158_lamp1.pdf
Listing Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 139
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 18 - 20 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 21 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 25 Maret 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 26 Maret 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
5B
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
6B
Kantor Pusat: Kantor Jaringan:
Plaza Mandiri Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan kantor dalam negeri yang terdiri dari
Jl.Jend Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190, Indonesia 12 Kantor Wilayah, 139 Kantor Cabang, 2.053 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di
Tel. (021) 526 5045, 526 5095; Faks. (021) 527 4477, 527 5577 seluruh Indonesia serta jaringan layanan penunjang lainnya di dalam negeri dan di luar
Website: www.bankmandiri.co.id negeri yang terdiri dari 1 cabang di Cayman Islands, 1 cabang di Singapura, 1 cabang di
E-mail: corporate.secretary@bankmandiri.co.id Hong Kong, 1 cabang di Shanghai, dan 2 cabang di Timor Leste, serta 2 anak perusahaan
yang berlokasi di London (Inggris) dan Malaysia.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHUN 2023
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing
ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan
pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 5
April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT
KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO KREDIT ADALAH RISIKO AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN
KEPADA PERSEROAN, TERMASUK DALAM RISIKO KREDIT AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY CREDIT RISK, DAN SETTLEMENT
RISK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas (Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia Tbk
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2025
Page 2
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun
Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan No. TIB/157/2023
tanggal 17 Februari 2023 , sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan ("UUP2SK").
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-137/D.04/2023
pada tanggal 21 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selanjutnya penjelasan mengenai
hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020
TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................. 1
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................................................................... 9
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI .................................................................................................................................................... 23
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN ............................................................................................................................................. 24
IV. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................................ 36
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................... 47
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................. 54
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................ 57
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA ........................... 58
A. RIWAYAT SINGKAT .....................................................................................................................................58
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................................................58
C. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................59
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .........................................................................................................59
E. GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERSEROAN .................................................................................62
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..............................................................64
G. ASET TETAP ................................................................................................................................................64
H. ASURANSI ...................................................................................................................................................65
I. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK........................................66
J. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .................................67
K. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI ..........................................................................................71
L. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................................................73
IX. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................. 79
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM ....... 80
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .................................................................................................................. 82
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................................. 83
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN .................................................... 90
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN .................................................................................................................. 93
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................. 94
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk Denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
Akta Pengakuan Utang : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green
Bond) Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 No. 2 tanggal 3
Maret 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta
Selatan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang merupakan bunga
Berwawasan Lingkungan pada Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, kecuali Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI” atau “Bursa Efek
Indonesia”), berkedudukan di Jakarta Selatan atau lembaga lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Obligasi Berwawasan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh seluruh Pemegang
Lingkungan Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI
ii
Page 5
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
ini.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan
UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
dengan Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas
Jasa Keuangan dipenuhi;
2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Efek Bersifat Utang : Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Berwawasan Lingkungan Tahap II Tahun 2025 yaitu surat berharga bersifat utang berwawasan
atau Obligasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berwawasan Lingkungan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
Rupiah) dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun dan akan dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan dan memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dikehendaki, yaitu dengan 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Lingkungan
("Seri Obligasi Berwawasan Lingkungan") sebagai berikut:
Seri A : sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
(enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi
Seri B : sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
iii
Page 6
Jumlah pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing seri
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Pembayaran Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Emisi : Berarti suatu penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Entitas Asosiasi dan/atau : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Perusahaan Asosiasi secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh persen)
namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Grup : Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang akan diumumkan
dalam situs Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk
memenuhi ketentuan POJK No. 36/2014.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain
sehubungan dengan Emisi pada waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang belum dilunasi dan denda (jika ada).
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk
Berwawasan Lingkungan melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
atau “KUBL” lingkungan.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan
iv
Page 7
pokok, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
RUPO (KTUR) diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
melalui Pemegang Rekening untuk keperluan menghadiri RUPO atau
mengajukan permintaan agar diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Berwawasan Lingkungan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No.IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Obligasi Berwawasan : Berarti efek bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Lingkungan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui
Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan
didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,-
(lima triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.Emisi
Seri B : Sebesarsebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Otoritas berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Jasa Keuangan atau wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Berwawasan Lingkungan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan
dalam:
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas: (a) suatu
Efek, dan/atau (b) pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”).
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang
merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
v
Page 8
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan Berkelanjutan yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan
tingkat bunga tetap, yang mengacu pada Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek penatalaksana Penawaran Umum, yaitu PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK
No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pembayaran Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dimuat dalam Akta
No. 4 tanggal 3 Maret 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris
di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI No. SP-
KSEI 028/OBL/KSEI/0225 tanggal 3 Maret 2025 yang dibuat di bawah tangan
bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
Emisi Efek Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dimuat dalam akta
No. 3 tanggal 3 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
notaris di Jakarta Fathiah Helmi, antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perwaliamanatan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dimuat dalam Akta
No. 1 tanggal 3 Maret 2025,yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, dengan
memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No.
7/2017 dan Peraturan IX.A.2.
Perseroan atau Bank : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi atas
Obligasi Berwawasan Lingkungan, perantara pedagang efek, dan/atau
manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
vi
Page 9
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 60/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017
tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan (Green Bond).
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 3
Desember 2020 dan diundangkan tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 23
April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berwawasan Lingkungan berdasarkan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai
seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dengan
memperhatikan ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat
dipindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti:
Berwawasan Lingkungan (a) Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
(enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
(b) Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B sebesar
Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan
Berwawasan Lingkungan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
vii
Page 10
Obligasi Berwawasan Lingkungan seri A dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan seri B.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yaitu tanggal 25 Maret 2025.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari ke-20 (dua puluh) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut secara lengkap, atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan, dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
10B
Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Berwawasan Lingkungan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal
5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan 25 Maret
2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pokok Obligasi yang terutang menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang
Berwawasan Lingkungan Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening, yakni pada hari yang sama dengan Tanggal Pembayaran Bunga
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yaitu tanggal 21 Maret 2025.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
UU Perbankan : Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU P2SK
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU P2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
USD : Berarti Dolar Amerika Serikat.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat bertindak untuk diri sendiri dan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BMEL : Bank Mandiri (Europe) Limited
MIR : Mandiri International Remittance Sdn. Bhd.
Bank Syariah Indonesia : PT Bank Syariah Indonesia
Mansek : PT Mandiri Sekuritas
MCI : PT Mandiri Capital Indonesia
Inhealth : PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Bank Mantap : PT Bank Mandiri Taspen
AMFS : PT AXA Mandiri Financial Services
MUF : PT Mandiri Utama Finance
MTF : PT Mandiri Tunas Finance
MMI : PT Mandiri Manajemen Investasi
MTI : PT Mitra Transaksi Indonesia
MSPL : Mandiri Securities Pte. Ltd.
FitAja : PT FitAja Digital Nusantara
MIM : Mandiri Investment Management Pte. Ltd.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam
mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998,
tanggal 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.10, tanggal 2 Oktober 1998,
sebagaimana dibuat di hadapan Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
16561.HT.01.01.TH.98, tanggal 2 Oktober 1998, didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, No.3264/BH.09.03/X/98, tanggal 9 Oktober 1998, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.97, tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No.6859.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 07, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di
hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan
kepada dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
surat penerimaan pemberitahuan No.AHU-AH.01.03-0085149 dan surat keputusan No.AHU-
0022201.AH.01.02.Tahun 2024 keduanya tanggal 5 April 2024 serta terdaftar pada Daftar Perseroan No.
AHU0072626.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024.
Anggaran Dasar Perseroan telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) (“UUPT”) serta telah memuat ketentuan pokok dari: (i) Peraturan No.IX.J.1 (ii)
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan (iii) Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 (“POJK No. 33/2014”).
Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terdiri
dari 12 Kantor Wilayah (KW), 139 Kantor Cabang (KC), dan 2.053 Kantor Cabang Pembantu (KCP) (seluruhnya
disebut sebagai “Kantor Cabang Dalam Negeri”), dengan dukungan SDM sebanyak 38.874 karyawan. Dalam
pelaksanaan dan operasionalnya secara organisasi, Kantor Cabang Dalam Negeri didukung dengan 12.895 unit
ATM (yang terdiri dari 12.869 ATM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan 26 ATM di luar wilayah
Indonesia) (seluruhnya disebut “Jaringan Penunjang”).
Selain dari Kantor Cabang Dalam Negeri, Perseroan juga memiliki jaringan layanan di luar negeri yang terdiri dari 7
kantor luar negeri meliputi Singapura, Hongkong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London dan Malaysia (”Kantor
Luar Negeri”). Pengoperasian seluruh jaringan kantor Perseroan tersebut (baik Kantor Cabang Dalam Negeri dan
Kantor Luar Negeri) telah dilengkapi dengan izin dan/atau pelaporan yang diperlukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham baik pada beberapa Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, yaitu:
Total Laba (Rugi)
Total Aset Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Perusahaan Perusahaan
Perusahaan
Nama Tahun Kegiatan Tahun Kepemilikan Anak terhadap Anak terhadap
No. Domisili Anak terhadap
Perusahaan Penyertaan
Usaha Operasional Saham (%) Total Aset Total Liabilitas
Total Laba (Rugi)
Anak Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan (%) Perseroan (%)
Perseroan (%)
Perusahaan Anak
1. Bank Mandiri London, 1999 Perbankan 1999 100,00 0,17 0,16 0,03
(Europe) Inggris
Limited1
2. Mandiri Kuala 2009 Remitansi 2009 100,00 0,001 0,001 0,0007
International Lumpur,
Remittance Malaysia
Sdn. Bhd.1
3. PT Bank Jakarta, 2021 Perbankan 1955 51,465 16,83 17,20 12,15
Syariah Indonesia Syariah
Indonesia Tbk
1
Page 13
Total Laba (Rugi)
Total Aset Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Perusahaan Perusahaan
Perusahaan
Nama Tahun Kegiatan Tahun Kepemilikan Anak terhadap Anak terhadap
No. Domisili Anak terhadap
Perusahaan Penyertaan
Usaha Operasional Saham (%) Total Aset Total Liabilitas
Total Laba (Rugi)
Anak Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan (%) Perseroan (%)
Perseroan (%)
4. PT Mandiri Jakarta, 2000 Jasa 1992 99,99 0,18 0,11 0,46
Sekuritas Indonesia Investment
(consolidated) Banking
5. PT Mandiri Jakarta, 2015 Modal 2015 99,99 0,25 0,06 0,21
Capital Indonesia Ventura
Indonesia
6. PT Bank Jakarta, 2008 Perbankan 1970 51,10 2,73 2,76 2,67
Mandiri Taspen Indonesia
7. PT AXA Jakarta, 2003 Asuransi 1991 51,00 1,73 1,80 2,07
Mandiri Indonesia Jiwa
Financial
Services
8. PT Mandiri Jakarta, 2015 Pembiayaan 2015 99,99 0,62 0,64 0,54
Utama Indonesia
Finance2
9. PT Mandiri Jakarta, 2009 Pembiayaan 1989 51,00 1,42 1,40 1,96
Tunas Finance Indonesia
Perusahaan Cucu dan Perusahaan Asosiasi
1. PT Mandiri Jakarta, 2004 Manajer 2004 99,93 0,02 0,004 0,03
Manajemen Indonesia Investasi melalui PT
Investasi Mandiri
Sekuritas
2. PT Mitra Jakarta, 2016 Penyedia 2016 99,99 0,07 0,05 0,15
Transaksi Indonesia Jasa melalui PT
Indonesia pembayaran Mandiri
& Capital
penyelengga Indonesia
ra penunjang
sistem
pembayaran
3. Mandiri Marina 2015 Investment 2015 100,00 0,02 0,003 0,02
Securities Pte. View, Banking melalui PT
Ltd. 1 Singapura Mandiri
Sekuritas
4. Mandiri Marina 2012 Manajer 2012 100,00 0,02 0,004 0,03
Investment View, Investasi melalui PT
Management Singapura Mandiri
Pte. Ltd. 1 Manajemen
Investasi
5. PT Asuransi Jakarta, 2014 Asuransi 2008 20,00 N/A N/A N/A
Jiwa Inhealth Indonesia Jiwa
Indonesia3
Entitas Anak
Inhealth:
PT FitAja Jakarta, 2022 Penyelengga 2022 Dimiliki oleh
Digital Indonesia ra PT Asuransi
Nusantara Penunjang Jiwa
Inhealth
Sistem
Indonesia
Pembayaran
45,14, MDI
Ventures
(Telkom
Indonesia)
40,00 dan
PT Mandiri
Capital
Indonesia
14,86
Catatan:
1. Sebagaimana dikonfirmasi oleh pendapat-pendapat hukum yang dikeluarkan oleh konsultan hukum asing yang memiliki kualifikasi atas
yurisdiksi yang melingkupi Perusahaan Anak terkait.
2. Terdapat penambahan kepemilikan Bank Mandiri di Mandiri Utama Finance menjadi 99.99% pada November 2024.
3. Perseroan telah melakukan divestasi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia pada Juni 2024, sehingga kepemilikan BMRI di Inhealth turun
dari 80% menjadi 20%; dimana dengan penurunan kepemilikan saham tersebut juga berakibat pada Inhealth yang tidak lagi menjadi
Perusahaan Anak Bank Mandiri.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
2
Page 14
Berdasarkan Akta No. 7/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
• Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
• Saham Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Jumlah Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Negara Republik Indonesia
• Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
• Saham Seri B 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority
• Saham Seri B 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Masyarakat, Direksi dan Komisaris
Perseroan (masing-masing di
bawah 5%)
• Saham Seri B 37.333.333.332 4.666.666.666.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 34.666.666.668 4.333.333.333.500
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
Keuangan Perseroan untuk tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan –
catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang terdapat dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset 2.427.223.262 2.174.219.449
Total Liabilitas 1.860.408.316 1.660.442.815
Total Dana Syirkah Temporer 253.340.265 226.281.672
Total Ekuitas 313.474.681 287.494.962
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah 151.236.027 132.544.470
Total Beban bunga dan beban syariah (49.479.107) (36.657.896)
Pendapatan bunga dan syariah - Neto 101.756.920 95.886.574
Pendapatan premi - neto 2.520.813 2.123.046
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 104.277.733 98.009.620
Total beban operasional lainnya (58.610.446) (53.867.491)
Laba operasional 76.059.595 74.641.563
Laba tahun berjalan 61.165.121 60.051.870
Laba per saham dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 597,67 589,93
Rasio-Rasio Pertumbuhan
3
Page 15
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 6,40% 8,45%
Laba operasional 1.91% 32,87%
Laba tahun berjalan 1,85% 33,59%
Total aset 11,64% 9,12%
Total liabilitas 12,04% 7,53%
Total dana syirkah temporer 11,96% 15,33%
Total ekuitas 9,04% 13,97%
Rasio-Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* (1) 20,10% 21,48%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap aset 2,30% 2,53%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap ekuitas 17,79% 19,15%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap pendapatan*** 53,49% 56,18%
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non
produktif 0,68% 0,70%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif*(2) 0,67% 0,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif*(3) 2,32% 2,87%
NPL bruto*(9) 0,97% 1,02%
NPL neto*(8) 0,33% 0,29%
Profitabilitas
Imbal hasil aset (ROA)*(4) 3,59% 4,03%
Imbal hasil ekuitas (ROE)*(5) 24,19% 27,31%
Marjin bunga bersih (NIM)*(7) 4,93% 5,25%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)*(6) 56,46% 51,88%
Likuiditas
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)*(10) 94,83% 83,73%
Loan to Deposit Ratio (LDR)*(17) 98,04% 86,75%
Kepatuhan (Compliance) – Bank
Persentase pelanggaran BMPK*(+) 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK*(+) 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah*(11) 5,21% 7,32%
GWM Valuta Asing (Valas)*(11) 4,10% 4,10%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)*(12) 9,17% 19,25%
Posisi Devisa Neto*(14) 1,00% 1,28%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) (15) 11,52% 8,39%
Debt to Equity Ratio (DER) (16) 89,23% 63,48%
* Perseroan saja
** Laba tahun berjalan tidak termasuk laba kepada kepentingan nonpengendali
*** Pendapatan bunga, syariah, dan premi – neto
(+) Per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
2. Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Total Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah
aset produktif sesuai dengan peraturan OJK. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,
penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
(repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya -
transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang
bersangkutan.
3. Rasio CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) aset keuangan terhadap aset produktif adalah rasio total CKPN terhadap
total aset produktif. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, tagihan
spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga
yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya - transaksi perdagangan, kredit yang
diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang bersangkutan.
4. ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata total aset dalam tahun yang sama. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan
selama tahun yang bersangkutan.
5. ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan
4
Page 16
selama tahun yang bersangkutan.
6. Rasio BOPO (beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
perhitungan OJK, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing selama tahun yang
bersangkutan.
7. Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai dengan peraturan OJK adalah rasio dari pendapatan bunga bersih
selama tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
8. Rasio NPL neto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit dan pembiayaan syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
9. Rasio NPL bruto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah terhadap total kredit
dan pembiayaan/piutang syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
10. Rasio RIM (Rasio Intermediasi Makroprudensial) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio hasil perbandingan
antara kredit yang diberikan dan surat berharga korporasi yang dimiliki, dalam Rupiah dan valuta asing, yang memenuhi
persyaratan tertentu dengan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito (tidak
termasuk dana antarbank), surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima, dalam Rupiah dan valuta asing, yang
memenuhi persyaratan tertentu.
11. GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah dan Valas dihitung masing-masing dengan membandingkan posisi saldo rekening Bank
di Bank Indonesia pada akhir hari terhadap rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah diubah sebanyak 4 (empat) kali melalui PBI
No.22/3/PBl/2020, PBI No.22/10/PBl/2020, PBI No.23/16/PBI/2021, dan PBI No.24/4/PBI/2022. Selanjutnya PBI tersebut
dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/8/PADG/2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
12. PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) adalah cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh
Bank dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebesar persentase tertentu dari DPK dalam Rupiah. Pemenuhan PLM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio
lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI
No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG
No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG
No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021, PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10
Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
13. Giro RIM adalah saldo giro dalam rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh Bank untuk pemenuhan
RIM. Pemenuhan Giro RIM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah
diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI
No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah
sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021,
PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10 Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
14. PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No.17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
15. DAR (Debt to Asset Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total aset.
16. DER (Debt to Equity Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total ekuitas).
17. LDR (Loan to Deposit Ratio) adalah rasio total kredit (tidak termasuk kepada bank lain) terhadap total dana pihak ketiga (tidak
termasuk kepada bank lain).
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Per 31 Desember 2024
Keterangan Persyaratan Keuangan
(Individu)
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* > 9,00% 20,10%
Non-Performing Loan (NPL) gross ** Sesuai Regulasi BI 0,97%
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah ** Sesuai Regulasi BI 5,21%
Tingkat Pengembalian atas Aset (ROA) ≥ 0,60% 3,59%
Rasio Modal Inti ≥ 6,00% 18,92%
Rasio Modal Inti Utama ≥ 4,50% 18,92%
* Detail Rasio kecukupan Modal (CAR) yang diperjanjikan:
- China Development Bank (CDB): CAR > 9,00%
- Standard Chartered: CAR > 8,00%
- Bank of America, Hong Kong: CAR > 8,00%
- Asian Development Bank: CAR > 8,00%
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, akan digunakan seluruhnya untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang
(refinance) atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dengan porsi paling sedikit sebesar
70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk membiayai KUBL.
5
Page 17
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun
2025
Target Dana Penawaran : Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan
yang akan Dihimpun
Jumlah Pokok, jumlah per : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), terdiri dari 2 (dua) seri
seri Obligasi, jangka Obligasi, yaitu:
waktu, dan tingkat Bunga Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
Obligasi tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma
enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap Triwulan terhitung
sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan
dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan dilaksanakan bersamaan dengan pelunasan masing-masing seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi Berwawasan Lingkungan
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Obligasi : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
Fund) Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini.
Jaminan : Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang belum jatuh tempo, baik sebagian atau seluruhnya, ditujukan sebagai
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Rencana pembelian kembali Obligasi wajib diumumkan paling sedikit melalui 1
(satu) surat kabar harian Berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan.
6
Page 18
KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tercatat sebagai penerbit obligasi dan MTN
(Medium Term Notes) yang dicatatkan, sebagaimana relevan, di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Singapore Stock
Exchange (SGX), sebagai berikut:
Nilai
Mata Bunga per
Jenis Seri Peringkat Bursa nominal Jatuh tempo
Uang tahun
(juta)
Rupiah
Obligasi Berkelanjutan I Seri C AAA
id BEI Rp 2.400.000 8,65% 30-09-2026
Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Seri C AAA
id BEI Rp 1.000.000 8,65% 15-06-2027
Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Seri A AAA
id BEI Rp 350.000 7,75% 12-05-2025
Tahap I Tahun 2020
Seri B AAA
id BEI Rp 650.000 8,30% 12-05-2027
Medium Term Notes - AA
id BEI Rp 100.000 6,95% 23-06-2028
Subordinasi II Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Seri A AAA
id BEI Rp 1.950.000 5,80% 04-07-2026
Lingkungan Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2023
Seri B AAA
id BEI Rp 3.050.000 6,10% 04-07-2028
Jumlah 9.500.000
USD
Euro Medium Term Notes - Baa2 dan SGX USD 500 4,75% 13-05-2025
Programme (EMTN) BBB-
- Baa2 dan SGX USD 300 2,00% 19-04-2026
BBB-
- Baa2 dan SGX USD 300 5,50% 04-04-2026
BBB-
Jumlah 1.100
FAKTOR RISIKO PERSEROAN
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko bagi bank umum berdasarkan
POJK No.18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum adalah sebagai berikut:
a. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan, termasuk
dalam risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement
risk. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti perkreditan (penyediaan
dana), treasury dan investasi, serta trade finance, yang tercatat dalam banking book maupun trading book.
Pemberian kredit dalam jumlah yang signifikan terhadap sekelompok perusahaan atau industri tertentu akan
meningkatkan pengaruh risiko ini terhadap kinerja Perseroan. Selain itu, ketidakmampuan counterparty dalam
membayar kembali pokok maupun bunga yang dipinjam akan memberikan dampak terhadap penurunan tingkat
kolektibilitas dan pendapatan Perseroan.
Saat ini, eksposur Perseroan terhadap segmen korporasi memiliki proporsi tertinggi dibandingkan segmen
komersial, SME, mikro dan konsumer.
b. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
Setelah risiko kredit, terdapat risiko-risiko lain yang perlu dikelola oleh Perseron, yaitu sebagai berikut:
- Risiko Operasional
- Risiko Stratejik
- Risiko Pasar
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Likuiditas
- Risiko Hukum
- Risiko Reputasi
- Risiko Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
c. Risiko Umum yang Berkaitan dengan Perseroan dan Entitas Anak
7
Page 19
Risiko Perekonomian yang Berkaitan Dengan Perseroan
Risiko perekonomian adalah risiko yang ditimbulkan oleh perubahan kondisi ekonomi yang tidak terduga dan
bersifat drastis. Risiko ini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Risiko kondisi perekonomian tersebut
selanjutnya akan berdampak pada kinerja indikator ekonomi makro nasional masupun indikator finansial.
Perubahan drastis indikator tersebut akan berdampak antara lain kepada aktivitas pengembangan bisnis
industry perbankan.
d. Risiko Bagi Investor
Selain dari risiko-risiko yang telah disebutkan di atas, Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan juga
mengandung risiko investasi bagi para Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Risiko yang mungkin dihadapi
investor pembeli Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah tidak likuidnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
ditawarkan pada Penawaran umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagai investasi jangka panjang.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Sampai dengan Desember 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus terakselerasi mencapai sebesar 5,03%.
Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara lain dan secara konsisten tumbuh di
sekitar 5% (YoY) sejak triwulan IV 2021. Akselerasi pertumbuhan GDP terutama ditopang oleh konsumsi rumah
tangga yang tumbuh 4,98% yoy dan investasi yang tumbuh sebesar 5,03% yoy (Sumber: Badan Pusat Statistik,
2024).
Di tengah meningkatnya tekanan inflasi global, Indonesia berhasil menjaga stabilitas harga dengan inflasi 1,57%
yoy pada Desember 2024, tetap terkendali dalam target 2,5% ±1%. Salah satu faktor utama di balik keberhasilan
ini adalah nilai tukar Rupiah yang stabil, dan sesuai dengan fundamental ekonomi, membantu menekan laju inflasi
dan menjaga daya beli masyarakat.
Meskipun stabilitas makroekonomi terjaga, tantangan ke depan tetap ada, terutama faktor rambatan global yang
berdampak pada pertumbuhan. Oleh karena itu, kebijakan yang mendukung investasi, konsumsi domestik, serta
daya saing industri harus terus diperkuat agar momentum pertumbuhan tetap berlanjut di tengah dinamika ekonomi
global yang penuh ketidakpastian.
Perseroan optimis terhadap stabilitas pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun ke depan. Di sisi lain, beberapa
indikator ekonomi lainnya, seperti inflasi, nilai tukar, dan suku bunga juga akan tetap stabil dan terjaga. Kebijakan
yang akomodatif dan konsisten, baik Pemerintah maupun Bank Indonesia dalam meningkatkan daya tarik dan iklim
investasi, mendorong kepercayaan investor untuk melakukan ekspansi bisnis secara berkesinambungan.
8
Page 20
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHUN 2023
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN
RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia ("Pefindo")
idAAA (Triple A)
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan
PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
1
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat Kantor Jaringan
20B
Plaza Mandiri Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan kantor
Jl.Jend Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190,
15B
dalam negeri yang terdiri dari 12 Kantor Wilayah, 139 Kantor
Indonesia Cabang, 2.053 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di
Tel. (021) 526 5045, 526 5095
16B
seluruh Indonesia serta jaringan layanan penunjang lainnya
Faks. (021) 527 4477, 527 5577
17B
di dalam negeri dan di luar negeri yang terdiri dari 1 cabang di
Website: www.bankmandiri.co.id
18B
Cayman Islands, 1 cabang di Singapura, 1 cabang di Hong
Email: corporate.secretary@bankmandiri.co.id
19B
Kong, 1 cabang di Shanghai, dan 2 cabang di Timor Leste,
serta 2 anak perusahaan yang berlokasi di London (Inggris)
dan di Malaysia.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia.
9
Page 21
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang
dibuat oleh Perseroan No. SP.DIR/9/2025 tanggal 3 Maret 2025;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
MATA UANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Lingkungan.
JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke-
Seri A Seri B
1 25 Juni 2025 25 Juni 2025
10
Page 22
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke-
Seri A Seri B
2 25 September 2025 25 September 2025
3 25 Desember 2025 25 Desember 2025
4 5 April 2026 25 Maret 2026
5 25 Juni 2026
6 25 September 2026
7 25 Desember 2026
8 25 Maret 2027
9 25 Juni 2027
10 25 September 2027
11 25 Desember 2027
12 25 Maret 2028
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah).
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PEMBAYARAN
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari
Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang
memiliki peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berwawasan Lingkungan,
sesuai dengan surat No. RTG-020/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perseroan adalah:
idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 10 Februari 2025 sampai
dengan 1 Februari 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No.49/2020.
11
Page 23
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya yang
memiliki peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 38825147
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
a. Selama jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:
1. Melaksanakan pengubahan bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan atas pasal anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan bidang usaha utama Perseroan, yang secara administratif diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turunan-turunannya;
2. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut
dilakukan atas dasar permintaan/perintah otoritas yang berwenang, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
(“BUMN”) Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang lainnya bidang perbankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi, yang menyebabkan bubarnya Perseroan, yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, sepanjang seluruh
kewajiban Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah efektifnya penggabungan
atau konsolidasi tersebut, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan;
ii. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan, atau dalam bidang perbankan;
iii. Dilakukan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding company) di bidang perbankan dan
jasa keuangan yang melibatkan Perseroan atau diwajibkan oleh suatu peraturan perundang-
undangan atau keputusan instansi pemerintah atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
sepanjang tindakan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dari, atau merupakan keputusan/perintah/kebijakan dari
Pemerintah Negara Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan
Negara Republik Indonesia, Menteri Negara BUMN dan/atau otoritas yang berwenang lainnya bidang
perbankan;
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan tersebut dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan
jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
12
Page 24
c. Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan berada dalam keadaan, yang tercantum dalam
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan dan/atau laporan keuangan tengah tahunan yang tidak diaudit dan/atau laporan keuangan
triwulanan yang tidak diaudit yang diserahkan kepada Wali Amanat, berada dalam kondisi sehat sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang
tergolong "Cukup Baik", sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
iii. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Menyetorkan dalam dana yang sudah tersedia (in good funds) jumlah-jumlah uang untuk pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilakukan ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI melalui rekening Perseroan dan menyerahkan
fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Denda atas kelalaian melunasi Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas;
v. Memberikan informasi yang wajar kepada Wali Amanat yang sewaktu waktu diminta oleh Wali Amanat
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas
Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku segera setelah
diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
vi. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa
pihak yang bersangkutan mengajukan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis
kepada Perseroan, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman
yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan sepanjang
terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
vii. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat berdampak negatif atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan, serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini;
b. Berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum,
setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan serta diterima
baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berikut dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen sehubungan dengan keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan
atas pengubahan perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh
Perseroan;
c. Perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial
yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan
Perseroan akan secara negatif material mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran Perseroan
terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
viii. Perseroan menyediakan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan dan laporan
keuangan triwulanan Perseroan yang dapat diakses secara publik pada website resmi Perseroan dan/atau
regulator terkait, di antaranya website resmi Otoritas Jasa Keuangan.
ix. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik beserta perubahan-
perubahannya yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
sarana surat elektronik atau sarana yang dianggap baik oleh Perseroan;
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diterimanya
salinan tersebut oleh Perseroan;
x. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 9 ayat 9.2 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan tertulis mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
13
Page 25
xi. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
yang sesuai dengan kegiatan usahanya serta wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
kesehatan dan usaha bank umum;
xii. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-
buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
xiii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
xiv. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
xv. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
xvi. Berdasarkan permintaan dari Wali Amanat, yang disampaikan selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum tanggal yang ditentukan, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan
kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Denda
(jika ada) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran;
xvii. Melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan yang berlaku;
xviii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No. 49/2020
antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeringkatan Tahunan
1. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan.
2. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek
pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari
perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan
sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
1. Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat yang berbeda dari sebelumnya
maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan
kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
setelah diterimanya peringkat yang berbeda dari sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
2. Masa berlaku peringkat yang berbeda dari sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
1. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/2014 wajib
memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
2. peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan pemeringkat efek
terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
14
Page 26
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
terhadap POJK No. 49/2020.
xix. Apabila terjadi tindakan baik berupa penggabungan (merger), konsolidasi, akuisisi terhadap Perseroan
atau perubahan susunan pemegang saham Perseroan, yang mengakibatkan perubahan susunan
pemegang saham mayoritas Perseroan menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, yang dilakukan
dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding company) di bidang perbankan dan jasa keuangan
yang melibatkan Perseroan atau yang diwajibkan atau didasarkan atas peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan dan/atau kebijakan Pemerintah
Republik Indonesia Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas yang berwenang sesuai
dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka tindakan
tersebut tidak memerlukan persetujuan Wali Amanat maupun Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui RUPO.
xx. Melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai
dengan POJK No. 60/2017, yaitu:
a. menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat. Laporan hasil reviu dilekatkan pada
laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan
hasil reviu wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan dilunasi;-
b. dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak
lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan melakukan upaya agar
kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Rencana dan
upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan yang menyatakan kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL wajib disampaikan kepada OJK dengan
tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal laporan
hasil reviu tersebut diperoleh Perseroan;
c. dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain tetap memenuhi perysaratan KUBL paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya
laporan Perseroan sebagaimana dimaksud huruf (b) di atas oleh OJK;
d. dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana
hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBL,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui website Perseroan, Website Bursa Efek
atau mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan yang menyatakan bahwa
upaya Perseroan agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan gagal;
e. wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana syarat dan
ketentuan yang diatur dalam pasal 5.10 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan; dan
f. mengelola dana hasil peanawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
laporan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilakukan dengan
membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Ayat 9.2. huruf a dan g pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 15
(lima belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Ayat 9.2 huruf f dan h pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat; atau
c. Ayat 9.2. huruf b, c, d, e pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
15
Page 27
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terpenuhinya
kondisi-kondisi pada ayat 9.1 huruf a, b atau c tersebut di atas. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah pemberitahuan kejadian atau peristiwa tersebut di surat kabar. Dalam
RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil-
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jika RUPO berikutnya
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terutang.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan; atau
b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali dalam hal adanya perubahan pernyataan dan jaminan Perseroan
tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang
terjadi dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding company) di bidang perbankan dan jasa
keuangan yang melibatkan Perseroan atau yang dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan dan/atau kebijakan Pemerintah Republik
Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia; atau
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Bank Indonesia atau lembaga otoritas keuangan lain
yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau
persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Terjadi kondisi kelalaian akibat kelalaian silang (cross default) yaitu Perseroan dinyatakan lalai oleh salah
satu krediturnya sejumlah minimal atau lebih besar dari 3% (tiga persen) dari nilai total aset Perseroan secara
konsolidasi sebagaimana dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit yang paling akhir (atau
nilainya yang setara dalam mata uang lain), sebagai akibat dari kelalaian Perseroan untuk membayar pokok
dan/atau bunga dari suatu perjanjian kredit antara Perseroan dan kreditur tersebut, yang mana oleh karena
kelalaian itu maka jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian kredit tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum jatuh tempo (akselerasi pembayaran
kembali) dan apabila jumlah terutang berdasarkan perjanjian kredit tersebut dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dimana kondisi kelalaian silang tidak terjadi apabila kelalaian Perseroan
tersebut dikarenakan peristiwa yang bersifat administratif atau operasional dan Perseroan memiliki dana
untuk melakukan pembayaran tersebut pada saat jatuh tempo dan pembayaran tersebut telah dilakukan
pada atau sebelum Hari Kerja lokal ketiga setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari kreditur mengenai
kelalaian dalam melakukan pembayaran tersebut; atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
16
Page 28
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana Obligasi Berwawasan Lingkungan dicatatkan
1. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-maksud
sebagai berikut :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan, suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas
permintaan:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang belum
dilunasi (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah ) kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli
KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan, dan
Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
5. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
17
Page 29
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari -Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau
kelipatannya. 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
• Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
• Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi
Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah). Dalam hal ini Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit
dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
m. Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut
sebagaimana dimaksud pada huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
n. Suara blangko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
6. Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
18
Page 30
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan harus tunduk, patuh dan terikat pada
keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
19
Page 31
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
12. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
13. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
14. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
15. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek Indonesia.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
18. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia
atau di luar Bursa Efek Indonesia;
3) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
tidak terafiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
9) rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
20
Page 32
c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Lingkungan apabila jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan, melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
untuk masing-masing Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar (outstanding) dalam periode satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, informasi paling
sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli oleh Perseroan
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Lingkungan;
14) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan
Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan
Lingkungan; dan
17) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan serta
manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum- tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Perubahan Status Green Bond tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan:
1. Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat
dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman
tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek
Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk:
a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan/atau;
21
Page 33
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
2. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud di angka 1 di atas, harus
dilakukan melalui Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas
informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”). Dalam hal tidak
ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menyampaikan permintaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.19 butir 1 huruf a dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 5.19 butir 1 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan menjadi tidak berlaku.
3. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi
Berwawasan Lingkungan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
KSEI sehubungan dengan Permintaan Pemegang Efek Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
dimaksud 5.19 butir 1 Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di angka 2.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan
kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan
sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh
Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembelian kembali.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 100%
(seratus persen) (at par) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berjalan dan
Denda (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya akan dilaksanakan terhadap
pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan pembelian kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.19 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk memberi kompensasi
berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan ke Perseroan selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 0,05 %
(nol koma nol lima persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan.
c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diberikan kepada para Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.19 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang
mengatur, termasuk namun tidak terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru
dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan salinan addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga Berwawasan Lingkungan yang baru.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagaimana Pasal 5.19 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila perubahan status Obligasi
Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur
dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK.
22
Page 34
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang
(refinance) atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen)
digunakan untuk membiayai KUBL.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh RUPO, sesuai dengan POJK No.
30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat
dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 60/2017.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada POJK 30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai
dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah
kurang lebih setara dengan 0,136% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (Underwriting fee) 0,014%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) 0,050%;
• Biaya jasa penjualan (Selling Fee) 0,014%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,016% yang terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,014%, biaya
ahli lingkungan 0,001%, dan Notaris sekitar 0,001%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,030% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,002%,
dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,028%,
• Biaya lain-lain 0,012%; yang terdiri dari biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum sekitar, biaya pencatatan Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Percetakan.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan Lingkungan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023 setelah
dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana masing-masing dengan Surat No TIB/1253/2023 tanggal 15
September 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023.
23
Page 35
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan. Dalam kaitan tersebut dan sebagai implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2023-2025,
Bank Mandiri memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan obligasi (Use of
Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi
underlying assets Obligasi Berwawasan Lingkungan (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan
dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi efektif diterima oleh Bank Mandiri, serta
pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang (refinance) atas kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No.
60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk membiayai KUBL.
a. Sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
Berikut merupakan kategori Sektor KUBL yang akan didanai dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Bank Mandiri:
No. Kategori Definisi Rincian
1. Energi Terbarukan Energi yang dihasilkan dari Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
(Renewable Energy) sumber daya yang secara • Pembangunan pembangkit listrik yang
alamiah tidak akan habis dan menggunakan sumber energi terbarukan;
dapat berkelanjutan jika dikelola • Pembangkitan energi dari sumber
dengan baik. Sumber Energi terbarukan;
Terbarukan meliputi: • Kegiatan transmisi dan distribusi energi dari
a. Sinar matahari; sumber energi terbarukan;
b. Angin; • Pengembangan teknologi energi
c. Tenaga air; terbarukan;
d. Biomassa; • Manufaktur komponen teknologi energi
e. Biogas; terbarukan;
f. Sampah kota; dan • Pemanfaatan energi yang berasal dari
g. Panas bumi. limbah;
• Kegiatan usaha yang bertujuan untuk
menghasilkan sumber energi terbarukan.
2. Efisiensi Energi Usaha, langkah, metode, atau Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
(Energy Efficiency) prinsip yang bertujuan untuk • Pengembangan produk atau teknologi,
mengurangi jumlah energi yang serta manufaktur komponen yang dapat
dibutuhkan, dalam menggunakan menghasilkan efisiensi energi.
peralatan atau sistem yang • Penggunaan produk atau teknologi
berhubungan dengan energi. dimaksud, antara lain meliputi
pembangunan atau renovasi gedung ramah
lingkungan, pengurangan penggunaan
listrik melalui sistem sirkulasi udara,
pemanasan, maupun pendinginan udara
hemat energi, serta penyimpanan energi,
district heating/cooling, smart grids, dan
kegiatan lainnya yang meningkatkan
efisiensi energi.
3. Pencegahan dan Upaya mencegah pencemaran Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
Pengendalian Polusi udara dengan cara penetapan • Kegiatan pencegahan dan pengendalian
(Pollution Prevention & baku mutu emisi dan penetapan polusi, termasuk pengurangan emisi udara,
Control) kebijaksanaan pengendalian pengendalian gas rumah kaca, pencegahan
pencemaran udara. limbah, pengurangan limbah, rekondisi
Upaya promotif, preventif, limbah, dan analisis pemantauan
penyelidikan, pemantauan, lingkungan.
pengobatan, dan pemulihan • Pembangunan sistem pengelolaan limbah
terhadap kesehatan masyarakat untuk mengurangi polusi.
yang diakibatkan oleh dampak • Penggunaan bahan ramah lingkungan yang
pencemaran udara. mengurangi atau menghilangkan zat yang
menghasilkan polusi.
24
Page 36
No. Kategori Definisi Rincian
4. Pengelolaan Sumber Upaya pemanfaatan sumber daya Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
Daya Alam Hayati dan alam hayati dan ekosistemnya • Pertanian yang berkelanjutan, peternakan
Penggunaan Lahan serta penggunaan lahan, dengan yang berkelanjutan, perikanan, budidaya
yang Berkelanjutan memperhatikan kelestarian perairan, kehutanan dan pertanian yang
(Environmentally fungsi lingkungan hidup. tahan terhadap perubahan iklim serta
Sustainable konservasi tanaman pangan hayati atau
Management of Living irigasi, meliputi:
Natural Resources and a) Perkebunan dan industri sawit/CPO
Land Use) yang bersertifikasi Indonesia
Sustainable Oil Plan (ISPO) dan/atau
Roundtable on Sustainable Palm Oil
(RSPO);
b) Pemanfaatan hasil hutan yang
bersertifikasi Forest Stewardship
Council (FSC), Programme for the
Endorsement of Forest Certification
(PEFC), Indonesian Forestry
Certification Cooperation - Kerjasama
Sertifikasi Kehutanan Indonesia
(IFCC-KSK), Lembaga Ekolabel
Indonesia, dan/atau Sistem Verifikasi
dan Legalitas Kayu (SVLK);
c) Perikanan yang bersertifikasi Marine
Stewardship Council (MSC) dan/atau
Indonesian Good Aquaculture
Practices (IndoGAP)
d) Pertanian dan perkebunan
organik/hidroponik, serta pembuatan
pupuk kompos;
e) Pemanfaatan sumber daya alam
pada sektor lainnya yang memiliki
sertifikasi berkelanjutan dan/atau
tahan terhadap perubahan iklim.
• Kegiatan usaha penggunaan lahan yang
menerapkan Smart Land Use Management
(SALUT)
• Kegiatan usaha yang menerapkan
pengelolaan sumber daya alam
berdasarkan prinsip eko efisiensi (prinsip
yang menggunakan sumber daya alam
dengan biaya yang murah dan
meminimalkan dampak negatif terhadap
lingkungan);
• Pengelolaan dan perlindungan terumbu
karang, padang lamun, dan mangrove.
5. Konservasi Pengelolaan sumber daya alam Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
Keanekaragaman hayati yang dilakukan secara • Pendirian dan/atau pengelolaan pusat
Hayati Darat dan Air bijaksana untuk menjamin konservasi serta rehabilitasi
(Terrestrial and Aquatic kesinambungan persediaannya keanekaragaman hayati darat dan air,
Biodiversity) dengan tetap memelihara dan • Perlindungan lingkungan pesisir pantai,
meningkatkan kualitas laut, dan daerah aliran sungai,
keanekaragaman dan nilainya. • Rehabilitasi hutan, satwa liar, dan terumbu
karang.
6. Transportasi Ramah Bentuk moda transportasi yang • Produksi atau distribusi transportasi ramah
Lingkungan (Clean menggunakan energi ramah lingkungan untuk penggunaan secara publik
Transportation) lingkungan dan/atau teknologi atau pribadi;
yang dapat mengurangi emisi, • Pembangunan jalur dan/atau sistem
meliputi transportasi listrik dan transportasi publik (termasuk Kereta/Bus
hybrid. Listrik, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail
Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT);
• Pembangunan fasilitas transportasi
(termasuk stasiun, terminal dan bandara)
dengan menggunakan teknologi ramah
lingkungan.
7. Pengelolaan Air dan Air Upaya pemeliharaan air sehingga • Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu
Limbah yang tercapai kualitas air yang sesuai • Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
Berkelanjutan peruntukannya. • Instalasi pengelolaan daur ulang air,
(Sustainable Water and Upaya pencegahan dan termasuk penggunaan kolam stabilisasi
Wastewater penanggulangan pencemaran air • Teknologi purifiksasi air limbah
Management) serta pemulihan kualitas air untuk • Usaha atau teknologi pengelolaan air
menjamin kualitas air sesuai lainnya (termasuk bendungan, sistem
dengan baku mutu air. drainase perkotaan, dan berbagai bentuk
mitigasi banjir)
25
Page 37
No. Kategori Definisi Rincian
8. Adaptasi Perubahan Upaya untuk meningkatkan • Pembangunan tempat tinggal yang tahan
Iklim (Climate Change ketahanan terhadap dampak dari terhadap kondisi lingkungan ekstrem
Adaptation) perubahan iklim. (termasuk rumah tahan abrasi);
• Pengembangan atau produksi tanaman
yang lebih toleran terhadap panas,
kekeringan, banjir dan hujan lebat;
• Produksi atau pengadaan alat-alat
penanggulangan terhadap
musibah/bencana alam yang diakibatkan
oleh perubahan iklim.
• Dukungan sistem informasi seperti
observasi iklim dan sistem peringatan dini.
9. Produk yang Dapat Produk ramah lingkungan • Proses produksi, distribusi dan penjualan
Mengurangi (meliputi pemilihan bahan baku, produk dengan sertifikasi ekolabel;
Penggunaan Sumber pemilihan jenis energi untuk • Usaha daur ulang limbah elektronik, kertas,
Daya dan produksi, proses pembuatan, plastik, dan lainnya;
Menghasilkan Lebih pemanfaatan, dan pasca
Sedikit Polusi (Eco- pemanfaatan).
efficient)
10. Bangunan Berwawasan Bangunan yang menerapkan • Pembangunan konstruksi gedung baru atau
Lingkungan yang prinsip lingkungan atau hemat renovasi gedung yang sudah ada (termasuk
Memenuhi Standar atau sumber daya dalam hal sarana/prasarana pelayanan publik,
Sertifikasi yang diakui perancangan, pembangunan, komersial, perumahan, dan rekreasi) yang
Secara Nasional, pengoperasian, dan memperoleh sertifikat bangunan
Regional, atau pengelolaannya termasuk aspek berwawasan lingkungan seperti Greenship
Internasional (Green penting penanganan dampak dari Green Building Council Indonesia
Buildings) perubahan iklim. (GBCI) atau standar pengukuran lainnya
yang berdasarkan efisiensi penggunaan air,
konservasi, penghematan penggunaan
energi, ataupun ketersediaan ruang terbuka
hijau pada bangunan serta pengelolaan
sampah yang baik.
• Pembiayaan bangunan yang didirikan
dengan menggunakan material bekas atau
material ramah lingkungan
11. Kegiatan Usaha Di luar 10 (sepuluh) definisi di Kegiatan usaha yang berorientasi pada
dan/atau Kegiatan Lain atas. peningkatan kualitas lingkungan hidup di luar 10
yang Berwawasan (sepuluh) kategori di atas.
Lingkungan Lainnya
b. Sektor Kegiatan yang Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Termasuk Framework Green Bond
Perseroan akan menghindari pembiayaan terhadap kegiatan maupun proyek yang tidak memenuhi kriteria
kegiatan berkelanjutan sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dalam perjanjian internasional dan
diatur dalam Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi
Lembaga Jasa Keuangan, Perseroan, dan Perusahaan Publik, antara lain:
1. Kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa/ eksploitasi pada anak di bawah usia 16
tahun;
2. Operasi pembalakan komersial pada hutan basah tropis;
3. Produksi dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola secara
lestari; dan/atau
4. Produksi atau kegiatan yang mengambil alih kepemilikan lahan dari masyarakat adat/penduduk asli tanpa
persetujuan dari masyarakat/penduduk tersebut; dan/atau
5. Produksi atau perdagangan produk atau kegiatan ilegal berdasarkan peraturan Indonesia atau
konvensi/kesepakatan internasional termasuk zat perusak lapisan ozon, satwa liar atau produk yang
diatur dalam CITES2;
6. Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Proyek-proyek yang akan dibiayai atau dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan merupakan proyek yang termasuk dalam kriteria pada kategori KUBL yang telah ditetapkan dan
dinilai sesuai dengan tujuan KUBL, yaitu melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan.
Perseroan telah menyusun langkah-langkah pendekatan dalam melakukan proses evaluasi dan seleksi proyek
yang menjadi underlying assets sebagai berikut:
26
Page 38
1. Unit Bisnis terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil seleksi
tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai kembali dengan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
2. Berdasarkan informasi pada butir (1) tersebut, Tim Teknis yang terdiri dari Treasury Group, Environment,
Social, and Governance (ESG) Group, dan Unit terkait lainnya, akan meninjau apakah proyek-proyek
tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
3. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Risk Management Committee (RMC) akan
menyetujui alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja
Obligasi Berwawasan Lingkungan. RMC adalah Komite Eksekutif di bawah Direksi yang memiliki tugas untuk
mengidentifikasi, mengukur dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko
lainnya.
Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko lingkungan dan Risiko
Sosial yang Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain
Perseroan berupaya mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan kegiatannya dalam upaya
meminimalkan efek negatif atau risiko terkait usahanya. Salah satu upaya dalam mengelola risiko dalam
pemberian kredit terkait dengan aspek lingkungan dan sosial telah diatur dalam ketentuan di Bank Mandiri
dimana dalam memberikan kredit agar memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, antara lain:
1. Penerapan analisis Lingkungan, Sosial, Tatakelola (LST) untuk debitur prioritas Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (RAKB).
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hasil Penilaian Public Disclose Program for
Environmental Compliance (PROPER) sebagai salah satu data/informasi debitur.
3. Aspek lingkungan dan sosial sebagai salah satu komponen penilaian prospek usaha debitur dalam
menetapkan kualitas kredit debitur.
Dalam mengidentifikasi risiko lingkungan dan sosial, Perseroan melakukan positive screening atas
perusahaan/calon debitur berdasarkan kontribusi positif mereka terhadap lingkungan dan sosial. Perusahaan-
perusahaan tersebut wajib memenuhi kriteria minimum untuk dapat memperoleh pembiayaan atas kegiatan
usahanya. Perseroan juga menerapkan negative screening, yaitu menolak calon debitur yang memiliki risiko
lingkungan dan sosial. Kriteria penyaringan positif dan negatif ditetapkan pada kebijakan internal terkait
pemberian kredit dan kriteria kredit berisiko. Dasar hukum dari penyaringan ini adalah peraturan-peraturan yang
diwajibkan oleh Pemerintah, seperti AMDAL, PROPER, K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan peraturan
lingkungan serta sosial lainnya. Seluruh debitur Perseroan melalui proses screening tersebut.
Selain itu, Perseroan melakukan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial secara komprehensif dan menguatkan
aspek pengendalian internal melalui “three lines of defense”. Pengendalian risiko tiga lapis ini dilakukan oleh (1)
unit kerja yang melaksanakan proses bisnis; (2) unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko yang
independen dari unit kerja pelaksana proses bisnis; (3) unit kerja yang melaksanakan fungsi audit internal.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dialokasikan untuk aset-aset yang terpilih
untuk dibiayai atau dibiayai kembali. Secara umum, mekanisme pengelolaan dan pemantauan atas dana hasil
penawaran umum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perseroan akan mengalokasikan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
membiayai atau membiayai kembali proyek/aset yang sesuai dengan kriteria dan memastikan bahwa alokasi
dana sebesar minimal 70% (tujuh puluh persen) telah disalurkan untuk membiayai atau membiaya kembali
aset yang sesuai dengan kriteria KUBL.
2. Proyek-proyek dan aset yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut kemudian ditandai dan dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaian alokasi dana.
Perseroan dapat melakukan penggantian aset atau penambahan aset lainnya yang masih berada dalam
sektor KUBL apabila menurut hasil pemantauan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan seperti adanya
aset yang telah jatuh tempo, pelunasan dipercepat, atau hal-hal yang relevan lainnya sehingga secara
keseluruhan syarat alokasi portofolio di sektor KUBL terpenuhi sesuai dengan POJK No. 60/2017.
3. Perseroan berencana untuk mencapai alokasi penuh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada proyek/aset yang sesuai kriteria maksimal 1 (satu) tahun setelah dana hasil penerbitan
diterima. Apabila terdapat sisa dana yang belum dialokasikan, maka dana tersebut dapat diinvestasikan pada
instrumen keuangan yang aman dan likuid, dalam bentuk kas atau instrumen berkualitas tinggi, seperti
obligasi pemerintah atau instrumen Bank Indonesia, dengan mengikuti strategi manajemen likuiditas
Perseroan sampai dengan tercapai alokasi penuh.
4. Perseroan dapat menempatkan sisa dana pada sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan tetap
melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015. Perseroan juga akan
menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan
status Obligasi Berwawasan Lingkungan.
27
Page 39
Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam
Catatan Atas Laporan Keuangan.
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan Ahli
Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada
KUBL. Laporan hasil reviu tersebut dilampirkan pada Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan pada
Otoritas Jasa Keuangan.
Secara tahunan, Perseroan akan mempublikasikan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimulai
selambat-lambatnya pada tanggal yang jatuh satu tahun setelah dana hasil Penawaran Umum pertama
diperoleh Perseroan. Laporan tersebut mencakup informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. Pelaporan Alokasi Dana
1) Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk kriteria seleksi
proyek;
2) Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi
Berwawasan Lingkungan;
3) Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke masing-masing
proyek.
b. Pelaporan Dampak Lingkungan
Perseroan akan melaporkan dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan Proyek Berwawasan
Lingkungan yang Memenuhi Syarat. Perhitungan dampak lingkungan tersebut dapat dihitung dan diukur
menggunakan pendekatan indikator praktis yang dapat digunakan termasuk namun tidak terbatas pada
indikator antara lain:
Sektor KUBL Indikator
Energi Terbarukan • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
(Renewable Energy) dalam satuan Ton CO2; atau
• Daya yang dihasilkan dari energi terbarukan dalam
MWH/GWH (electricity) dan GJ/TJ (energi lainnya); atau
• Kapasitas pembangkit energi terbarukan dalam MW; atau
• Jumlah Rumah Tangga yang dapat terlayani dari energi
terbarukan; atau
• Lainnya
Efisiensi Energi • Jumlah penghematan energi dalam MWH/GWH
(Energy Efficiency) (electricity) dan GJ/TJ (energi lainnya); atau
• Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
dalam satuan Ton CO2; atau
• Lainnya
Pencegahan dan Pengendalian Polusi • Jumlah limbah yang diolah dalam Ton atau m3; atau
(Pollution Prevention & Control) • Jumlah limbah yang didaur ulang dalam Ton atau m3; atau
• Pengurangan intensitas karbon dalam tCO2 eq/unit jasa
• Lainnya
Pengelolaan Sumber Daya Alam • Jumlah dan Luas Area lahan organik yang dibiayai; atau
Hayati dan Penggunaan Lahan yang • Sertifikasi untuk industri tertentu untuk tujuan berkelanjutan
Berkelanjutan atau meningkatkan kualitas lingkungan; atau
(Environmentally Sustainable • Lainnya
Management of Living Natural
Resources and Land Use)
Konservasi Keanekaragaman Hayati • Luas kawasan yang dilindungi atau dipelihara dalam
Darat dan Air (Terrestrial and Aquatic kilometer atau persentase; atau
Biodiversity) • Jumlah dan/atau luasan lahan konservasi yang dibiayai;
• Lainnya
Transportasi Ramah Lingkungan • Estimasi jumlah penumpang yang dapat diakomodir; atau
(Clean Transportation) • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
dalam satuan Ton CO2; atau
• Lainnya
Pengelolaan Air dan Air Limbah yang • Jumlah limbah yang diolah dalam Liter atau m3; atau
Berkelanjutan (Sustainable Water and • Jumlah limbah yang didaur ulang dalam Liter atau m3; atau
Wastewater Management) • Jumlah Rumah Tangga yang terdampak; atau
• Jumlah daerah tangkapan air untuk mitigasi banjir dalam
m3; atau
• Lainnya
Adaptasi Perubahan Iklim (Climate • Jumlah bangunan tahan perubahan iklim yang terbangun;
28
Page 40
Change Adaptation) atau
• Jumlah Rumah Tangga yang terdampak; atau
• Lainnya
Produk yang Dapat Mengurangi • Jumlah produk yang berhasil dikembangkan; atau
Penggunaan Sumber Daya dan • Jumlah peningkatan material, komponen, dan produk yang
Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi dapat digunakan kembali (reusable), dapat didaur ulang
(Eco-efficient) (recyclable) setelah proyek; atau
• Jumlah limbah yang dapat dihindari, dikurangi, digunakan
kembali (reused), didaur ulang (recycled) sebelum dan
setelah proyek; atau
• Lainnya
Bangunan Berwawasan Lingkungan • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
yang Memenuhi Standar atau dalam satuan Ton CO2; atau
Sertifikasi yang diakui Secara • Jumlah konsumsi energi yang berhasil dikurangi; atau
Nasional, Regional, atau Internasional • Jumlah Bangunan Berwawasan Lingkungan yang dibiayai;
(Green Buildings) atau
• Jumlah Rumah Tangga yang terdampak; atau
• Lainnya
Laporan tahunan ini akan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Perseroan (www.bankmandiri.co.id) dan
akan dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan Perseroan seperti Annual Report, Sustainability Report,
dan lain sebagainya.
Penyampaian laporan dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan selesai. Laporan atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan disampaikan dengan tetap memperhatikan POJK No. 30/2015.
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 60/2017, Perseroan telah menunjuk Ahli
Lingkungan independen untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan milik Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan manfaatnya bagi lingkungan.
Perseroan juga menunjuk Ahli Lingkungan independen untuk memberikan reviu eksternal atas laporan tahunan
alokasi dana Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cakupan: (i) alokasi dana bersih yang diperoleh dari
Penawaran Umum ke proyek yang memenuhi syarat; (ii) jaminan atas kredensial lingkungan hidup proyek-
proyek berjalan (termasuk perubahan material); dan (iii) kesesuaian dengan Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
Laporan reviu tahunan Ahli Lingkungan tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
Sasaran Kelestarian Lingkungan
Isu perubahan Iklim dan kesenjangan sosial telah menjadi perhatian global. Berbagai inisiatif global untuk memitigasi
risiko iklim dan meminimalisasi kesenjangan sosial telah diformulasikan dalam Paris Agreement (COP21), 17
Sustainable Development Goals (SDGs), Glasgow Conference (COP26), hingga konferensi tingkat tinggi G20 tahun
2022.
Dalam mendukung target Global, Pemerintah Indonesia memformalisasi komitmennya melalui Nationally
Determined Contribution (NDC) di tahun 2021 dan memperbarui target yang lebih ambisius pada Enhanced
Nationally Determined Contribution (ENDC) tahun 2022, dengan target pengurangan emisi CO2 pada tahun 2030
sebesar 31.89% secara mandiri atau 43.20% dengan dukungan global, dalam rangka mencapai target Net Zero
Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.
Sebagai respon untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target NDC dan NZE tersebut, Perseroan melakukan
berbagai upaya melalui praktik Keuangan Berkelanjutan yang berorientasi pada aspek Environmental, Social, and
Governance (ESG) serta berkomitmen mendukung berbagai Program Prioritas Pemerintah. Perseroan sebagai
pelaku industri jasa keuangan juga berkomitmen untuk melakukan penghimpunan dana serta mendistribusikan dana
tersebut melalui penyaluran kredit yang sesuai dengan aspek ESG dan prinsip keuangan berkelanjutan.
Pembiayaan berdasarkan prinsip keuangan berkelanjutan telah diimplementasikan melalui pembiayaan mengacu
kepada KUBL.
Uraian Opini Ahli Lingkungan
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dalam Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan, pihak Perseroan telah menetapkan kriteria
proyek yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat (diuraikan secara
rinci pada Bagian 3 Kerangka Kerja) termasuk efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi,
transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya
alam hayati dan penggunaannya lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
29
Page 41
adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih
sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan
lingkungan lainnya.
Pembiayaan atau pembiayaan kembali di bawah Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan
akan diarahkan pada proyek atau kegiatan proyek yang memenuhi syarat-syarat untuk pembiayaan kegiatan
berkelanjutan. Kerangka Kerja menyebut lugas kegiatan-kegiatan berikut (dan bentuk-bentuk kegiatan serupa)
sebagai dikecualikan dari pembiayaan ini yaitu kerja paksa dan eksploitasi anak; pembalakan hutan; produksi
dan perdagangan kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu yang tidak berkelanjutan; produksi dan kegiatan yang
melibatkan pengambilalihan lahan tanpa kesepakatan; produksi atau perdagangan produk dan/atau kegiatan
illegal menurut peraturan dalam negeri/kesepakatan internasional, dan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan
kebijakan dan ketentuan hukum berlaku, di antaranya sebagaimana amanat dalam Perpres No. 112 tahun 2022
untuk lebih menggunakan energi terbarukan. Pengecualian pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan ini sejalan
dengan POJK No. 51 tahun 2017.
Merujuk kepada informasi yang diberikan kepada SDGs HUB Universitas Indonesia, dari kelompok KUBL dan
proyek-proyek yang mungkin di dalamnya, Perseroan telah mengidentifikasi sejumlah jenis proyek yang
memenuhi syarat untuk dibiayai kembali dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan.
Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan bahwa
proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, memromosikan transisi ke pertumbuhan rendah
karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan, mengkonservasi, dan/atau meningkatkan kualitas dan fungsi
lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan bisa
memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/berkelanjutan dan
keuntungan finansial.
1) Energi terbarukan (Sangat Baik). Energi menjadi salah satu Sektor NDC yang diperkirakan akan menjadi
sumber emisi dominan yang mencapai 58,17% pada tahun 2030 dalam dokumen Updated NDC. Penurunan
emisi Sektor NDC bidang energi sebesar 18,81% dengan kemampuan sendiri atau sampai 26,72% dengan
kemitraan internasional. Percepatan proses transisi energi ini telah ditetapkan dalam Perpres. No. 112 tahun
2022 yang juga menetapkan masalah fiskal (pembiayaan) dan investasi. Rencana pembiayaan yang
mungkin melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan mencakup:
a. Pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan
b. Pembangkitan energi dari sumber terbarukan;
c. Kegiatan transmisi dan distribusi energi dari sumber energi terbarukan;
d. Pengembangan teknologi energi terbarukan;
e. Manufaktur komponen teknologi energi terbarukan;
f. Pemanfaatan energi yang berasal dari limbah;
g. Kegiatan usaha yang bertujuan untuk menghasilkan sumber energi terbarukan
Ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: energi matahari,
energi bayu, panas bumi, bioenergy, aliran dan terjunan air, atau lainnya seperti pembangunan hydropower
perlu menghindari kemungkinan mengganggu daya dukung ekosistem dan masalah sosial di sekitar lokasi
kegiatan usaha terkait.
2) Efisiensi energi (Sangat Baik). Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang memanfaatkan
efisiensi energi seperti:
a. Pengembangan produk atau teknologi, serta manufaktur komponen yang dapat menghasilkan efisiensi
energi.
b. Penggunaan produk atau teknologi dimaksud, antara lain meliputi pembangunan atau renovasi gedung
ramah lingkungan, pengurangan penggunaan listrik melalui sistem sirkulasi udara, pemanasan, maupun
pendinginan udara hemat energi, serta penyimpanan energi, district heating/cooling, smart grids, dan
kegiatan lainnya yang meningkatkan efisiensi energi ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan
hidup dan keberlanjutan. Catatan: antara lain, pembangunan gedung atau renovasi gedung ramah
lingkungan perlu diintegrasikan dengan aspek lingkungan lainnya terutama penggunaan air, pengolahan
sampah, dan menghindari pembangunan di lahan peruntukannya kawasan pertanian.
3) Pencegahan dan pengendalian polusi (Baik). Mempertimbangkan polusi/pencemaran yang meliputi
pencemaran udara, air, dan tanah menjadi isu penting ekoregion di Indonesia, pembiayaan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain untuk pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah,
pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah, pencegahan limbah,
pengurangan limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan
analisis pemantauan lingkungan dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Catatan: pencegahan dan pengendalian polusi perlu berpedoman dan diarahkan mencapai baku mutu
lingkungan yang telah ditetapkan. Sebagai ilustrasi, pengurangan emisi GRK perlu merujuk pada kebijakan
terkait Nationally Determined Contribution (NDC) dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
30
Page 42
4) Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Baik). Pembiayaan
kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanian berkelanjutan, peternakan
berkelanjutan, perikanan, budidaya perairan, kehutanan dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim
serta konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan
baik nasional maupun internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola), termasuk
pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau tanaman organik, pertanian dan/atau
perkebunan dengan lahan yang memiliki ISPO dan/atau RSPO dan lainnya dapat dinilai baik pada kriteria
lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: berbagai kegiatan pengelolaan sumberdaya alam hayati dan
penggunaan lahan berkelanjutan, baik bersertifikat maupun tidak bersertifikat keberlanjutan, perlu dibatasi
agar tidak melampaui daya dukung ekoregion.
5) Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik). Berbagai pembiayaan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati darat & air termasuk
perlindungan lingkungan biota di hutan, pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai dapat dinilai sangat
baik. pada kriteria lingkungan hidup dan berkelanjutan. Catatan: perlu prioritas dan kesesuaian konservasi
berdasarkan tingkat keterancaman dan konteks tapak atau sistem sumber daya darat dan air terkait.
6) Transportasi ramah lingkungan (Baik). Sebagai salah satu sumber emisi penting GRK, pembiayaan
kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan transportasi ramah lingkungan seperti transportasi
listrik, transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak bermotor, transportasi multimoda, infrastruktur untuk
kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi berbahaya dapat dinilai baik pada
kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: reduksi emisi perlu mengikuti batas emisi atau tingkat
reduksi emisi sesuai komitmen Indonesia terkait penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan penanganan
polusi.
7) Pengelolaan air dan limbah berkelanjutan (Baik). Air dan limbah adalah isu penting di Indonesia, secara
ekoregion dan dalam konteks daerah aliran sungai ataupun urban, sedangkan kuantitas dan kontinuitas
menjadi masalah utama di wilayah tertentu karena kondisi ekosistem dan iklim. Selebihnya, banjir menjadi
permasalahan yang meluas karena perubahan guna lahan dan perubahan iklim. Menimbang ini, pembiayaan
kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai, infrastruktur
ramah lingkungan dan/atau air minum, sistem drainase perkotaan dan berbagai bentuk mitigasi banjir dapat
dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: penting memperhatikan keterkaitan
fokus kegiatan usaha dengan aspek sumberdaya air yang meliputi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta
risiko banjir.
8) Adaptasi perubahan iklim (Baik). Berbagai dampak perubahan iklim, antara lain kenaikan rata-rata
temperatur permukaan bumi, kenaikan muka air laut, dan cuaca ekstrim perlu dihadapi dengan upaya
adaptasi perubahan iklim. Sistem informasi khususnya observasi iklim dan sistem peringatan dini menjadi
penting, maka pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan ini dapat
dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Mempertimbangkan adaptasi yang
bersifat kompleks, setiap KUBL terkait adaptasi perlu memperhatikan dengan jelas konteks dampak
perubahan iklim yang dihadapi dan tingkat kerentanan.
9) Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi
(Baik). Keterbatasan sumber daya dan overconsumption yang terjadi menempatkan pentingnya efisiensi
penggunaan sumberdaya. Limbah dan sampah menjadi isu penting pada tingkat ekoregion di Indonesia;
polusi air dan udara menjadi indikator penting kualitas lingkungan hidup. Selain itu juga perlunya apresiasi
atas upaya untuk menerapkan pendekatan ekonomi sirkuler dalam mengelola limbah atau sampah.
Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan antara lain pengembangan dan
pengenalan produk ramah lingkungan dengan eco-label atau sertifikasi lingkungan serta kemasan dan
distribusi hemat sumber daya dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan:
Kegiatan mengurangi penggunaan sumber daya dan polusi perlu berdasarkan pada threshold sustainability
atau baku mutu lingkungan.
10) Bangunan berwawasan lingkungan (Sangat Baik). Bangunan menjadi unsur lingkungan buatan penting,
khususnya berkaitan dengan penggunaan material, konsumsi air dan energi, serta dampak lingkungannya.
Berbagai standar dan sertifikasi telah diterapkan dalam bangunan berwawasan lingkungan, pembiayaan
untuk hal ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: selain
berpedoman pada standar dan sertifikasi, threshold sustainability atau baku mutu lingkungan perlu
dipertimbangkan.
11) Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya (Baik).
Mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan yang meliputi lingkungan buatan, lingkungan alam,
lingkungan sosial termasuk ekonomi dan budaya, serta kondisi lingkungan global dan nasional, termasuk
perubahan iklim, maka pembiayaan kepada berbagai kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
berwawasan lingkungan lainnya yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan
kualitas atau fungsi lingkungan menjadi penting. Pembiayaan pada berbagai kegiatan usaha/kegiatan lain
tersebut dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Cakupan dan variasi
31
Page 43
kegiatan berwawasan lingkungan yang luas di bawah kelompok ini memerlukan kejelasan aktivitas, konteks
spesifik, dan implikasi lingkungan dan keberlanjutan.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening
nasabah. Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima
dan melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan serta
kemampuannya dalam mencapai keberlanjutan. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses reviu dan
melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor KUBL sesuai dengan Kerangka Kerja ini. Tahapan evaluasi
proyek direncanakan sebagai berikut:
a. Unit Bisnis terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil seleksi
tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai kembali dengan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
b. Berdasarkan informasi pada butir (a) tersebut, Tim Teknis yang terdiri dari Treasury Group, Environment,
Social, and Governance (ESG) Group, dan Unit terkait lainnya, akan meninjau apakah proyek-proyek
tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
c. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Risk Management Committee (RMC) akan
menyetujui alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja
Obligasi Berwawasan Lingkungan. RMC adalah Komite Eksekutif di bawah Direksi yang memiliki tugas untuk
mengidentifikasi, mengukur dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko
lainnya.
Sejumlah modalitas pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan proyek
telah dimiliki Perseroan. Terdapat Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (ESMS) secara umum,
yang dimaksudkan sebagai acuan bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan investasi,
pengembangan proyek, dan pemberian layanan konsultasi. Pedoman ini untuk penerapan manajemen risiko
lingkungan dan keberlanjutan dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan konsultan lingkungan. Proses penilaian
uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara, pengelolaan air dan cairan,
pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan potensi
manajemen bencana alam, yang sebagian besar relevan dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond). Laporan yang dihasilkan menandai faktor-faktor risiko dan Rencana Tindakan
Perbaikan (Corrective Action Plan/CAP) untuk membantu proyek mengatasi faktor risiko; pemenuhan CAP
diaudit dan diverifikasi dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan proyek.
Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya
dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan, dapat dinilai baik dengan mempertimbangkan bahwa
Perseroan akan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara berkala untuk pemilihan kegiatan umum
berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui
penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Perseroan
akan memilih proyek yang dipandang layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi,
memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola melalui pengelompokan aset berupa
asset pool. Mengikuti alokasi dana dalam POJK 60/2017, dana yang diperoleh akan dialokasikan paling
sedikit 70% pada kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL yang baru, sedang
berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan. Perseroan akan
mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan laporan
penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas
laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan
sedemikian rupa diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil
penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan tetap
melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015. Perseroan diharapkan
menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
4. Pelaporan Dampak
Pendapat atau hasil penilaian tentang apakah KUBL yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) bermanfaat bagi lingkungan dan keberlanjutan, hanya mungkin dilakukan jika dampak
penggunaan dana obligasi hasil penawaran umum diungkapkan. Pendapat atau penilaian ini berlaku untuk
mendukung pengambilan keputusan atas (i) dampak yang diantisipasi di depan, yakni dampak dalam Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan dan prospektus Obligasi, (ii) dampak berjalan yang dikaji secara berkala
dalam kegiatan reviu tahunan, dan (iii) dampak kejadian atau keadaan khusus, seperti pada saat kegiatan usaha
tertentu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai sebuah KUBL. Sejalan dengan yang diatur dalam POJK
32
Page 44
60/2017 Pasal 10 (pelaporan hasil reviu), Pasal 11 (pelaporan penggunaan dana) dan Pasal 7 (prospektus).
Dengan kata lain, hasil pelaporan dampak berkaitan dengan penilaian atas sasaran kelestarian lingkungan dari
KUBL yang hendak dicapai Perseroan melalui obligasi dimaksud.
Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan auditor eksternal/ahli lingkungan tahunan untuk
memberikan jaminan pada kredensial lingkungan proyek, alokasi hasil bersih dan keselarasan dengan kerangka
ikatan hijau. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik. Sesuai
peraturan OJK Indonesia, Laporan tahunan ini akan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Perseroan
(www.bankmandiri.co.id) dan akan dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan Perseroan seperti Annual
Report, Sustainability Report, dan lain sebagainya. Penyampaian laporan dilakukan sampai dengan seluruh
kewajiban Perseroan kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan selesai. Laporan atas penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan disampaikan dengan tetap memperhatikan
POJK No.30/2015.
Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan setiap kali
terjadi perubahan material KUBL bersama dengan laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan
yang sesuai dengan persyaratan POJK No. 60/2017.
Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan dengan
nilai “baik”. Adapun berkenaan dengan rencana indikator impacts reporting, dapat dinilai “sangat baik” karena
71,4% indikator-indikator tersebut sesuai dan sepadan, sementara 17,9% mungkin sepadan, dan 10,7% lainnya
tersirat. Secara lebih rinci, dari sektor-sektor KUBL yang dalam pandangan Perseroan memenuhi syarat, di
mana 10 sektor (dari 11 kategori sektor) di antaranya telah mencantumkan usulan indikator, terdapat 28
indikator kuantitatif yang relevan di seluruh sektor KUBL tersebut, dimana indikator-indikator tersebut dapat
digolongkan sebagai “sesuai” (12 indikator), “sepadan” (8), “mungkin sepadan” (5), dan “tersirat” (3) dengan
metrik yang diajukan untuk mengukur impact yang akan dilaporkan Green Bond Perseroan berdasarkan
regulasi terkait dengan indikator-indikator dampak tersebut. Mengingat cakupan dan isu lingkungan yang luas
dan kompleks, indikator-indikator dampak yang diusulkan tersebut perlu didukung dengan pedoman teknis
maupun dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.
Pendapat Ahli Lingkungan
Pada dasarnya, pendapat atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan ini untuk digunakan sebagai
justifikasi apakah Perseroan sudah memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Pada saat Obligasi Berwawasan Lingkungan diterbitkan untuk mendapatkan dana publik, penilaian akan dijalankan
secara berkala setiap tahun (annual review) selama kurun waktu lima tahun sejak Obligasi Berwawasan Lingkungan
diterbitkan terhadap penggunaan dana sehubungan dengan pencapaian dan dampak terhadap lingkungan hidup
dan pembangunan berkelanjutan. Secara konseptual maupun praktis, lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari
pembangunan berkelanjutan yang juga mencakup bidang ekonomi, sosial, dan tata kelola.
Pendapat Ahli atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan ini diberikan terhadap unsur-unsur
sebuah Green Bond melalui sebuah penilaian peringkat. Pemeringkatan dimaksud berdasarkan kategori (a)
berkelanjutan atau ramah lingkungan, (b) menuju ramah lingkungan atau menuju berkelanjutan, dan (c) tidak ramah
lingkungan atau tidak berkelanjutan.
Penilaian kuantitatif dan penjelasan secara kualitatif dari setiap jenis kegiatan usaha yang diusulkan didasarkan
pada kesesuaian kontribusi kegiatan usaha dimaksud bagi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Penilaian (pemberian skor) yang diberikan pada pemeringkatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran cepat
kepada investor dan penilai Obligasi Berwawasan Lingkungan secara berarti dan bertanggungjawab pada saat
membandingkan kerangka kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan risiko yang mungkin muncul terhadap
lingkungan hidup dan keberlanjutan (sustainability). Penilaian menggunakan tiga pengelompokan berikut:
1. Ramah lingkungan atau berkelanjutan. Kegiatan usaha yang menjadi solusi dan direalisasikan hari ini dengan
visi jangka panjang di masa depan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Diperlukan solusi yang
memadukan kepedulian lingkungan dan unsur-unsur keberlanjutan ke dalam kegiatan usaha dimaksud.
2. Menuju ramah lingkungan atau menuju berkelanjutan. Kegiatan usaha yang menjadi solusi mewakili langkah-
langkah menuju visi jangka panjang, tetapi belum sepenuhnya cukup. Diperlukan tindakan-tindakan
tertentu di atau terkait lokasi atau konteks kegiatan usaha dan solusi dimaksud.
3. Belum ramah lingkungan atau belum berkelanjutan. Kegiatan usaha yang menjadi solusi tidak ramah lingkungan
dan berkelanjutan karena belum mewakili atau merupakan bagian dari visi jangka panjang (contoh: efisiensi
energi menggunakan bahan bakar fosil).
Penilaian secara keseluruhan ditentukan dari kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL) setiap sektor. Selain
itu memastikan tercapainya sasaran pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dari KUBL yang
ingin dicapai PT Bank Mandiri dan akan didanai Green Bond.
Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat Ahli ini diberikan terhadap Kerangka Kerja atau Framework dari Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
Green Bond yang hendak diluncurkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selanjutnya disingkat Bank Mandiri.
33
Page 45
Pendapat Ahli ini menilai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Denominasi Rupiah oleh Perseroan,
selanjutnya disebut Kerangka Kerja Obligasi Perseroan, yang mencakup unsur-unsur kunci di dalamnya, yakni (i)
penggunaan dana, (ii) evaluasi dan seleksi proyek, (iii) pengelolaan dana, dan (iv) pelaporan dampak, serta
menyampaikan (v) risiko dan potensi masalah tersembunyi dalam Kerangka Kerja Obligasi Perseroan. Pendapat
Ahli ini disiapkan oleh para ahli lingkungan dan keberlanjutan lintas disiplin dari Sustainable Development Goals
Hub (SDGs HUB), yang merupakan salah satu pusat kajian di Institute for Sustainable Earth and Resources,
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Indonesia.
Kerangka Kerja untuk penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diharapkan memberikan sebuah pendekatan
terstruktur bagi Perseroan untuk pembiayaan “kegiatan usaha yang bertujuan melindungi, memperbaiki, dan/atau
meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan” sekaligus sebagai wujud pelaksanaan Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan 2023-2025, salah satu faktor pemungkin untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kerangka Kerja Obligasi ini merupakan syarat dari, sekaligus disusun untuk menerjemahkan, POJK No. 60/2017,
dan dengan demikian sudah sesuai dengan peraturan terkait yang ada untuk penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam denominasi mata uang Rupiah. Kerangka Kerja Obligasi Perseroan diharapkan memberikan
panduan dan kebijakan yang baik untuk pemilihan, implementasi, dan pelaporan Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan (KUBL) dan proyek-proyek di dalamnya yang dimaksudkan untuk ramah lingkungan dan mendukung
pembangunan berkelanjutan.
Kerangka Kerja tersebut mencakup 11 (sebelas) kategori KUBL yang dianggap memenuhi syarat dan mencakup
energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi ramah lingkungan,
pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan,
dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya. Pada Kerangka Kerja juga
disebutkan bahwa Perseroan menghindari pembiayaan terhadap kegiatan maupun proyek sesuai dan sejalan
dengan POJK 51 Tahun 2017 yaitu kerja paksa dan eksploitasi anak; pembalakan hutan; produksi dan perdagangan
kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu yang tidak berkelanjutan; produksi dan kegiatan yang melibatkan
pengambilalihan lahan tanpa kesepakatan; produksi atau perdagangan produk dan/atau kegiatan illegal menurut
peraturan dalam negeri/kesepakatan internasional, dan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kebijakan dan
ketentuan hukum berlaku, di antaranya sebagaimana amanat dalam Perpres No. 112 tahun 2022 untuk lebih
menggunakan energi terbarukan.
Perseroan telah membentuk unit kerja atau divisi yang bertanggung jawab dalam pemilihan proyek baik yang baru,
sedang berjalan atau telah selesai sebagai alokasi pendanaan dari penerbitan obligasi berwawasan lingkungan.
Perseroan telah menerapkan proses screening terhadap debitur (baik positive screening ataupun negative
screening) dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima, dan
menemukenali kegiatan-kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Jaminan
pengelolaan risiko akan dicapai melalui pengendalian risiko berlapis di tingkat unit-unit kerja yang melaksanakan
proses bisnis, manajemen risiko, dan audit internal.
Perseroan mengidentifikasi sejumlah jenis proyek yang ada dan dianggap memenuhi syarat untuk dibiayai kembali
di bawah kerangka kerja, serta telah memberikan gambaran transparan tentang sektor proyek, nilai, dampak yang
diharapkan, dan resiko lingkungan dan social yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam kategori proyek
yang ditentukan dan diharapkan memberikan pengurangan emisi bersih dan dampak lingkungan yang positif.
Namun demikian, Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management
System/ESMS) yang ditetapkan masih umum.
Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan diberikan penilaian “Ramah
Lingkungan/Berkelanjutan”. Pendapat Ahli ini diberikan dengan mempertimbangkan penilaian keseluruhan atas
unsur-unsur kunci di dalam Kerangka Kerja Obligasi, terutama terkait profil perusahaan, penggunaan dana, proses
evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan. Penilaian ahli ini didasarkan pada kesesuaian
dengan regulasi dan tingkat green/sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan matriks yang kembangkan
oleh para ahli di SDGs HUB Universitas Indonesia, pihak yang diminta memberikan Pendapat Ahli.
Kriteria Penilaian
Komponen Penilaian Total
Regulasi Green/ Sustainability
A Profil Perusahaan 3,0 2,0 5,0
B Penggunaan Dana 3,0 2,2 5,2
C Proses Evaluasi dan Pemilihan Proyek 3,0 3,0 6,0
D Pengelolaan Dana 3,0 3,0 6,0
E Pelaporan 3,0 2,0 5,0
Total Nilai 15,0 12,2 27,2
Nilai Rata-Rata 3.0 2,44 5,44
Pendapat Ahli Ramah Lingkungan/Berkelanjutan
Ahli Lingkungan :
Nama : SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat : Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon : +6221 786 3436
34
Page 46
Email : sdgshub@ui.ac.id
SDGs HUB UI berdiri dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 oleh Prof. Bambang Brodjonegoro selaku
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). SDGs HUB UI melayani sebagai hub atau penghubung
dari semua aktivitas dan program berkaitan dengan pencapaian dan implementasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB/SDGs) di kawasan Universitas Indonesia, nasional, regional dan internasional yang memayungi
topik seputar isu ekonomi, sosial dan lingkungan. Selain itu, SDGs HUB UI merupakan badan yang ditunjuk sebagai
koordinator utama dari UN Sustainable Development Solutions Network (SDSN) untuk wilayah Indonesia, yang
mana SDSN memiliki kantor pusat di Columbia University, New York.
SDGs HUB UI berada di bawah Institute for Sustainable Earth and Resources (ISER) Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (FMIPA) UI, yang menaungi pusat-pusat penelitian seperti Research Center for Climate Change
(RCCC UI) dan Center for Climate and Sustainable Finance (CCSF UI) bersama-sama dengan SDGs HUB UI. Saat
ini, SDGs HUB UI telah melaksanakan berbagai kerja sama dengan mitra pembangunan seperti think tanks,
pemerintah, organisasi internasional, dan filantropi. Lingkup kerja sama yang dapat dilakukan oleh SDGs Hub UI
meliputi bidang-bidang sebagai berikut: konsultasi dan pendampingan penyusunan RTRW, RDTR, RPJM, dan lain-
lain; pembentukan dan analisis kebijakan; pelatihan dan pembangunan kapasitas; invensi dan Inovasi; dan dampak
investasi dan efisiensi.
Dalam melaksanakan tugas dan proyek, SDGs HUB UI menjembatani klien dengan tenaga ahli yang memiliki latar
belakang dan bidang ahli yang terdiversifikasi.SDGs HUB UI telah memiliki pengalaman penyusunan Opini
Lingkungan Hidup untuk Framework Green Bond bagi BRI dan PT Pegadaian. Tenaga Ahli Lingkungan SDGs HUB
UI memiliki citra unggul dalam pengerjaan Green Bond yang telah diketahui keberadaannya oleh OJK dan Bank
Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan telah diundangnya SDGs HUB UI sebagai narasumber pada diskusi External
Verifier untuk Penerbitan Green Bond di pasar modal Indonesia yang dilaksanakan oleh OJK dan narasumber Bank
Indonesia dalam Penyelesaian Kajian dan Asesmen terkait Pengembangan Instrumen Environmental, Social dan
Governance (ESG).
35
Page 47
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah
Rp1.860.408.316,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas segera 5.703.731
Simpanan nasabah
Giro dan giro wadiah
Pihak berelasi 154.155.472
Pihak ketiga 414.420.537
Total 568.567.009
Tabungan dan tabungan wadiah
Pihak berelasi 6.339.043
Pihak ketiga 573.852.753
Total 580.191.769
Deposito berjangka
Pihak berelasi 53.490.298
Pihak ketiga 243.976.854
Total 297.467.152
Total simpanan nasabah 1.446.234.957
Simpanan dari bank lain
Giro, giro wadiah dan tabungan
Pihak berelasi 4.229.236
Pihak ketiga 4.790.802
Total 9.090.038
Inter-bank call money
Pihak berelasi 1.931.400
Pihak Ketiga 8.030.154
Total 9.961.554
Deposito berjangka
Pihak berelasi 289.710
Pihak ketiga 7.701.407
Total 7.991.117
Total simpanan dari bank lain 27.042.709
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 28.012.886
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali – Pihak Ketiga 90.256.225
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 2.133.504
Pihak ketiga 5.203.494
Total 7.336.998
Liabilitas akseptasi
Pihak berelasi 2.565.287
Pihak ketiga 6.570.726
Total 9.136.013
Liabilitas pajak tangguhan 9.278
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak berelasi 4.580.825
Pihak ketiga 36.639.142
Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi (78.900)
Neto 41.141.067
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 1.114.013
Beban yang masih harus dibayar 5.466.461
Utang pajak 3.078.642
Liabilitas imbalan kerja 7.160.018
Provisi 264.275
Liabilitas lain-lain 40.131.500
36
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 4.627.957
Pihak ketiga 143.288.024
Neto 147.915.981
Pinjaman dan efek-efek subordinasi
Pihak berelasi 40.000
Pihak ketiga 364.015
Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi (453)
Neto 403.562
TOTAL LIABILITAS 1.860.408.316
1. SIMPANAN NASABAH - GIRO DAN GIRO WADIAH
a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Pihak berelasi 83.315.577
Pihak ketiga 298.624.406
Total 381.939.983
Mata uang asing
Pihak berelasi 70.839.895
Pihak ketiga 115.796.131
Total 186.636.026
Total simpanan nasabah – Giro dan giro wadiah 568.576.009
Termasuk di dalam saldo simpanan giro adalah giro wadiah sebesar Rp19.147.079 juta pada tanggal 31
Desember 2024.
b. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) dan kisaran bagi hasil selama tahun berjalan:
Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
31 Desember 2024
Rupiah 2,71%
Mata uang asing 2,71%
Kisaran bagi hasil giro wadiah per tahun:
31 Desember 2024
Rupiah 0,02% - 0,04%
Mata uang asing (disetarakan dalam Rupiah) 0,00% - 0,00%
c. Giro yang dibekukan dan diblokir sebagai jaminan atas bank garansi, kredit yang diberikan, fasilitas
pembayaran transaksi perdagangan (letter of credit yang tidak dapat dibatalkan) dan untuk tujuan lain pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp18.754.987 juta.
2. SIMPANAN NASABAH - TABUNGAN DAN TABUNGAN WADIAH
a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Pihak berelasi
Tabungan Mandiri 4.218.315
Pihak ketiga
Tabungan Mandiri 516.469.456
Tabungan Mandiri Haji 14.499.671
Total 535.187.442
Mata uang asing
Pihak berelasi
Tabungan Mandiri 2.120.728
Pihak ketiga
Tabungan Mandiri 42.883.626
Total 45.004.354
Total simpanan nasabah - Tabungan dan tabungan wadiah 580.191.796
Termasuk di dalam saldo simpanan tabungan adalah tabungan wadiah sebesar Rp55.280.067 juta pada
tanggal 31 Desember 2024.
b. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
31 Desember 2024
Rupiah 0,48%
Mata uang asing 0,17%
37
Page 49
c. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah tabungan yang dibekukan dan diblokir sebagai jaminan atas kredit
yang diberikan dan untuk tujuan lain masing-masing sebesar Rp24.905.011 juta.
3. SIMPANAN NASABAH - DEPOSITO BERJANGKA
a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Pihak berelasi 42.079.860
Pihak ketiga 216.319.776
Total 258.399.636
Mata uang asing
Pihak berelasi 11.410.438
Pihak ketiga 27.657.078
Total 39.067.516
297.467.152
b. Berdasarkan jangka waktu:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
1 bulan 125.080.320
3 bulan 111.627.281
6 bulan 15.653.274
12 bulan 5.771.551
Lebih dari 12 bulan 267.210
Total 258.399.636
Mata uang asing
1 bulan 17.434.547
3 bulan 16.970.873
6 bulan 3.132.020
12 bulan 1.418.262
Lebih dari 12 bulan 111.814
Total 39.067.516
297.457.152
c. Berdasarkan sisa waktu hingga jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Kurang dari 1 bulan 150.248.312
1 - 3 bulan 94.725.742
3 - 6 bulan 10.011.364
6 - 12 bulan 2.888.202
Lebih dari 12 bulan 526.016
Total 258.399.636
Mata uang asing
Kurang dari 1 bulan 20.403.876
1 - 3 bulan 10.285.895
3 - 6 bulan 7.722.335
6 - 12 bulan 574.749
Lebih dari 12 bulan 80.661
Total 39.067.516
297.467.152
d. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
31 Desember 2024
Rupiah 4,06%
Mata uang asing 3,48%
e. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah deposito berjangka yang dibekukan dan diblokir sebagai jaminan
atas kredit yang diberikan dan untuk tujuan lain sebesar Rp59.484.454 juta.
4. SIMPANAN DARI BANK LAIN - GIRO, GIRO WADIAH DAN TABUNGAN
a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
38
Page 50
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Giro dan giro wadiah
Pihak berelasi
Rupiah 1.829
Mata uang asing 4.296.812
4.298.641
Pihak ketiga
Rupiah 2.119.086
Mata uang asing 738.121
2.857.207
Total 7.155.848
Tabungan
Pihak berelasi
Rupiah 595
Pihak ketiga
Rupiah 1.933.581
Mata uang asing 14
1.993.595
1.934.190
Total 9.090.038
Termasuk dalam simpanan dari bank lain - giro adalah giro wadiah sebesar Rp183.864 juta pada tanggal 31
Desember 2024.
b. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) dan kisaran bagi hasil per tahun:
31 Desember 2024
Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
Giro dan giro wadiah
Rupiah 2,71%
Mata uang asing 2,71%
Tabungan
Rupiah 0,47%
Mata uang asing 0,17%
Kisaran bagi hasil giro wadiah per tahun:
Rupiah 0,70% - 0,73%
Mata uang asing (disertarakan dalam Rupiah) 0,00%
c. Pada tanggal 31 Desember 2024, giro, giro wadiah dan tabungan dari bank lain yang menjadi jaminan atas
kredit yang diberikan dan bank garansi sebesar Rp68.570 juta.
5. SIMPANAN DARI BANK LAIN - INTER-BANK CALL MONEY
a. Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Pihak Berelasi:
Mata uang asing 1.931.400
Pihak Ketiga:
Rupiah 700.000
Mata uang asing 7.330.154
8.030.154
Total 9.961.554
b. Berdasarkan sisa waktu hingga jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah - kurang dari 1 bulan 700.000
Mata uang asing
Kurang dari 1 bulan 5.210.063
Lebih dari 1 bulan 4.051.491
9.261.554
Total 9.961.554
c. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
31 Desember 2024
Rupiah 6,22%
Mata uang asing 5,15%
6. SIMPANAN DARI BANK LAIN - DEPOSITO BERJANGKA
a. Berdasarkan mata uang:
39
Page 51
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Pihak berelasi
Mata uang asing 289.710
Pihak ketiga
Rupiah 4.735.630
Mata uang asing 2.965.777
7.701.407
Total 7.991.117
b. Berdasarkan jangka waktu:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
1 bulan 4.492.130
3 bulan 202.550
6 bulan 28.200
12 bulan 12.750
Total 4.735.630
Mata uang asing
1 bulan 740.370
3 bulan 643.800
6 bulan 1.227.517
12 bulan 32.190
Lebih dari 12 bulan 611.610
3.255.487
Total 7.991.117
c. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
31 Desember 2024
Rupiah 3,77%
Mata uang asing 3,81%
d. Pada tanggal 31 Desember 2024, deposito berjangka dari bank lain yang menjadi jaminan atas kredit yang
diberikan sebesar Rp326.178 juta.
7. LIABILITAS KEPADA PEMEGANG POLIS PADA KONTRAK UNIT-LINK
Akun ini merupakan liabilitas Perusahaan Anak kepada pemegang polis pada kontrak unit-link Perusahaan Anak
yang ditempatkan pada investasi unit-link, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Non-syariah 27.427.930
Syariah 584.956
28.012.886
8. LIABILITAS ATAS EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI
31 Desember 2024
Nilai
Tanggal Nilai Beban bunga
nominal Tanggal
Jenis Efek jatuh beli yang belum Nilai neto
(juta dimulai
tempo kembali diamortisasi
Rupiah)
Rupiah
Pihak Ketiga
FR0068 2.478.343 30/12/24 06/01/25 2.481.355 2151 2.479.204
FR0068 2.375.079 30/12/24 06/01/25 2.377.965 2061 2.375.904
FR0081 2.351.153 31/12/24 07/01/25 2.354.010 2449 2.351.561
FR0072 2.338.392 27/12/24 03/01/25 2.341.233 812 2.340.421
FR0072 2.236.722 27/12/24 03/01/25 2.239.441 777 2.238.664
FR0082 2.167.568 31/12/24 07/01/25 2.170.202 2257 2.167.945
FR0084 2.155.883 31/12/24 07/01/25 2.158.503 2245 2.156.258
FR0072 2.135.053 27/12/24 03/01/2025 2.137.648 741 2.136.907
FR0080 2.099.792 30/12/24 06/01/2025 2.102.344 1823 2.100.521
FR0071 1.986.142 27/12/24 03/01/2025 1.988.556 690 1.987.866
FR0082 1.977.207 30/12/24 06/01/2025 1.979.610 1717 1.977.893
FR0084 1.959.894 31/12/24 07/01/2025 1.962.276 2042 1.960.234
FR0071 1.881.608 27/12/24 03/01/2025 1.883.895 653 1.883.242
FR0092 1.846.992 30/12/24 06/01/2025 1.849.237 1604 1.847.633
FR0092 1.844.118 27/12/24 03/01/2025 1.846.359 640 1.845.719
FR0080 1.718.012 30/12/24 06/01/2025 1.720.100 1492 1.718.608
40
Page 52
31 Desember 2024
Nilai
Tanggal Nilai Beban bunga
nominal Tanggal
Jenis Efek jatuh beli yang belum Nilai neto
(juta dimulai
tempo kembali diamortisasi
Rupiah)
FR0091 1.707.636 31/12/24 07/01/2025 1.709.712 1779 1.707.933
FR0082 1.646.465 27/12/24 03/01/2025 1.648.466 572 1.647.894
FR0081 1.567.435 31/12/24 07/01/2025 1.569.340 1633 1.567.707
FR0082 1.552.381 27/12/24 03/01/2025 1.554.268 539 1.553.729
FR0082 1.505.339 27/12/24 03/01/2025 1.507.169 523 1.506.646
FR0058 1.485.645 27/12/24 03/01/2025 1.487.450 515 1.486.935
FR0071 1.358.939 27/12/24 03/01/2025 1.360.591 472 1.360.119
FR0068 1.342.436 30/12/24 06/01/2025 1.344.067 1165 1.342.902
FR0091 988.632 31/12/24 07/01/2025 989.833 1030 988.803
FR0092 922.059 27/12/24 03/01/2025 923.180 321 922.859
FR0082 847.374 30/12/24 06/01/2025 848.404 736 847.668
FR0084 783.958 31/12/24 07/01/2025 784.910 816 784.094
FR0081 685.589 27/12/24 03/01/2025 686.422 238 686.184
FR0082 659.695 31/12/24 07/01/2025 660.496 687 659.809
FR0058 495.215 27/12/24 03/01/2025 495.817 172 495.645
IDSR040625364S 482.382 09/12/24 06/01/2025 484.821 436 484.385
IDSR200625364S 482.215 23/12/24 20/01/2025 484.653 1654 482.999
FR0090 459.965 16/12/24 13/01/2025 462.290 997 461.293
FR0072 406.677 27/12/24 03/01/2025 407.171 141 407.030
FR0075 384.120 20/12/24 17/01/2025 386.062 1109 384.953
FR0081 293.824 27/12/24 03/01/2025 294.181 102 294.079
IDSR300625367S 239.967 12/12/24 09/01/2025 241.180 347 240.833
IDSR051225364S 233.139 10/12/24 07/01/2025 234.317 252 234.065
IDSR071125364S 202.531 27/12/24 10/01/2025 203.035 324 202.711
FR0084 196.149 05/12/24 02/01/2025 197.141 36 197.105
IDSR060625364S 193.728 30/12/24 13/01/2025 194.210 413 193.797
IDSR130625364S 192.953 16/12/24 13/01/2025 193.929 419 193.510
IDSR130625364S 192.953 16/12/24 13/01/2025 193.929 419 193.510
FR0059 191.408 27/12/24 10/01/2025 191.885 306 191.579
FR0096 189.172 27/12/24 10/01/2025 189.643 303 189.340
FR0082 188.305 30/12/24 13/01/2025 188.774 402 188.372
FR0090 183.910 30/12/24 13/01/2025 184.368 392 183.976
FR0075 144.102 23/12/24 20/01/2025 144.831 494 144.337
IDSR190925364S 142.392 12/12/24 09/01/2025 143.112 206 142.906
FR0096 141.709 19/12/24 02/01/2025 142.062 25 142.037
FR0086 141.137 23/12/24 06/01/2025 141.489 126 141.363
IDSR240125364S 99.322 19/12/24 16/01/2025 99.824 269 99.555
IDSR210325364S 98.472 30/12/24 13/01/2025 98.717 210 98.507
IDSR070525364S 97.390 30/12/24 30/01/2025 97.935 510 97.425
IDSR300525364S 96.760 19/12/24 16/01/2025 97.249 262 96.987
FR0080 95.223 23/12/24 06/01/2025 95.460 85 95.375
IDSR171025364S 94.425 12/12/24 09/01/2025 94.902 136 94.766
FR0086 94.153 30/12/24 13/01/2025 94.388 201 94.187
FR0087 91.710 19/12/24 02/01/2025 91.938 17 91.921
FR0087 91.656 23/12/24 06/01/2025 91.884 81 91.803
FR0065 90.391 19/12/24 13/01/2025 90.615 192 90.423
IDSR130625364S 48.267 11/12/24 02/01/2025 48.387 9 48.378
IDSR310125364S 39.617 11/12/24 08/01/2025 39.818 50 39.768
FR0080 33.348 19/12/24 02/01/2025 33.429 6 33.423
FR0082 33.039 27/12/24 10/01/2025 33.119 51 33.068
FR0065 22.635 31/12/24 14/01/2025 22.690 51 22.639
FR0056 19.916 23/12/24 06/01/2025 19.966 17 19.949
FR0040 10.406 30/12/24 13/01/2025 10.431 22 10.409
FR0081 4.893 19/12/24 02/01/2025 4.905 1 4.904
Total Rupiah 57.545.117 57.631.599 46.425 57.585.174
Mata uang asing
Pihak Ketiga
FROO5S6 2.414.207 25/02/22 18/08/26 2.742.046 354.022 2.388.024
FROO59 2.048.567 05/09/23 15/04/27 2.119.818 45.012 2.074.806
FROO86 2.011.861 25/02/22 16/03/26 2.257.509 232.702 2.024.807
FROO64 1.971.223 05/09/23 17/04/28 2.066.311 70.149 1.996.162
FROO86 1.958.967 24/02/22 13/03/26 2.198.638 222.482 1.976.156
FROO71 1.605.052 03/04/24 08/03/29 1.693.330 123.234 1.570.096
FROO78 1.609.500 23/04/24 23/04/27 1.658.455 89.123 1.569.332
FROO78 1.609.466 16/04/24 16/04/27 1.655.973 94.742 1.561.231
FROO59 1.432.874 05/09/23 15/04/27 1.487.956 25.525 1.462.431
FROO84 1.148.365 05/09/23 15/01/26 1.271.596 96.495 1.175.101
FROOS6 870.242 24/02/22 14/08/26 987.806 107.551 880.255
FROO90 792.166 24/02/22 12/02/27 911.516 62.767 848.749
FROO91 831.042 05/09/23 04/09/26 853.792 6.492 847.300
FROO92 804.740 05/09/23 08/09/26 826.850 19.690 807.160
41
Page 53
31 Desember 2024
Nilai
Tanggal Nilai Beban bunga
nominal Tanggal
Jenis Efek jatuh beli yang belum Nilai neto
(juta dimulai
tempo kembali diamortisasi
Rupiah)
FROO91 778.448 05/09/23 04/09/26 799.758 6.081 793.677
FROO78 804.742 03/04/24 05/04/27 829.264 44.898 784.366
FROO78 802.483 03/04/24 03/04/29 847.257 70.225 777.032
ROI 30 627.694 04/04/24 05/04/27 646.804 34.909 611.895
INDON 2.15 07/28/31 506.168 07/07/22 07/07/25 560.565 49.467 511.098
US455780CQ75 434.248 26/04/23 24/04/26 513.425 74.442 438.983
ROI 27 418.463 04/04/24 08/12/26 429.831 26.127 403.704
FROO42 366.588 05/09/23 15/06/27 380.630 3.396 377.234
INDON 2.85 02/14/30 359.527 07/07/22 07/07/25 398.165 35.135 363.030
ROI 32 337.995 04/04/24 05/04/27 348.285 18.798 329.487
INDON 3.85 10/15/30 273.372 07/07/22 07/07/25 302.751 26.716 276.035
FROO90 270.785 05/09/23 15/03/27 280.949 6.629 274.320
INDON-151030 263.609 19/12/24 17/12/27 304.610 38.952 265.658
INDOIS-010328 259.674 06/04/23 06/04/26 305.032 43.091 261.941
ADGB-160430 255.866 19/12/24 17/12/27 295.662 37.808 257.854
INDOIS-090631 244.485 06/04/23 06/04/26 287.189 40.570 246.619
INDON-280731 230.192 20/12/24 20/12/27 266.139 34.151 231.988
ROI 28 225.319 04/04/24 05/04/27 232.179 12.531 219.648
INDOIS-200229 214.064 06/04/23 06/04/26 251.454 35.522 215.932
INDOIS 2.55 06/09/31 199.385 07/07/22 07/07/25 220.812 19.485 201.327
US71567RAP10 195.689 26/04/23 24/04/26 231.370 33.547 197.823
US455780CS32 173.488 26/04/23 24/04/26 205.121 29.741 175.380
INDON-170138 156.572 06/04/23 06/04/26 183.921 25.982 157.939
QATAR-140329 151.315 19/12/24 17/12/27 174.849 22.358 152.491
INDON-120331 150.089 06/04/23 06/04/26 176.305 24.906 151.399
INDOIS 4.45 02/20/29 148.315 27/09/24 19/09/25 154.713 5.818 148.895
INDON-170237 147.459 29/11/24 28/01/25 148.710 1.189 147.521
KSA-170430 142.349 20/12/24 20/12/27 164.578 21.118 143.460
INDOIS 2.8 06/23/30 141.893 07/07/22 07/07/25 157.142 13.867 143.275
INDON-110128 133.960 19/12/24 17/12/27 154.796 19.795 135.001
INDON-151030 129.406 20/12/24 20/12/27 149.614 19.198 130.416
INDON-151030 129.009 07/07/22 07/07/25 142.874 12.608 130.266
INDON-280731 128.591 06/04/23 06/04/26 151.052 21.339 129.713
INDOIS 2.8 06/23/30 126.949 27/09/24 19/09/25 132.362 4.923 127.439
INDOIS-010328 109.118 20/12/24 20/12/27 126.158 16.189 109.969
INDON-240428 107.353 06/04/23 06/04/26 126.104 17.814 108.290
INDON-170237 106.604 06/04/23 06/04/26 125.224 17.690 107.534
INDON-180929 100.182 06/04/23 06/04/26 117.681 16.625 101.056
PERTM-270625 100.213 27/06/22 27/06/25 100.213 0 100.213
INDOIS-200229 95.306 20/12/24 20/12/27 110.189 14.140 96.049
INDOIS-090631 90.778 29/11/24 28/01/25 91.548 731 90.817
INDOIS-200229 88.374 29/11/24 28/01/25 89.123 712 88.411
INDOIS-230630 82.843 06/04/23 06/04/26 97.313 13.747 83.566
KSA-020233 82.244 20/12/24 20/12/27 95.088 12.202 82.886
INDON-080127 73.892 29/11/24 28/01/25 74.519 595 73.924
INDOIS-290327 73.348 29/11/24 28/01/25 73.971 591 73.380
KSA-291029 66.271 20/12/24 20/12/27 76.620 9.832 66.788
INDON-110229 61.730 29/11/24 28/01/25 62.253 497 61.756
INDOIS-290327 58.976 06/04/23 06/04/26 69.277 9.786 59.491
KSA-020233 58.746 20/12/24 20/12/27 67.920 8.716 59.204
INDOIS-010328 40.919 20/12/24 20/12/27 47.309 6.071 41.238
INDON-151030 38.822 20/12/24 20/12/27 44.884 5.759 39.125
INDOIS-090631 35.325 20/12/24 20/12/27 40.841 5.240 35.601
INDON-280731 34.529 20/12/24 20/12/27 39.921 5.123 34.798
INDON-140230 24.902 20/12/24 20/12/27 28.790 3.694 25.096
KSA-020233 23.498 20/12/24 20/12/27 27.168 3.486 23.682
INDOIS-200229 13.615 20/12/24 20/12/27 15.741 2.020 13.721
Total mata uang asing 32.604.051 35.307.619 2.636.568 32.671.051
Total 90.149.168 92.939.218 2.682.993 90.256.225
9. LIABILITAS AKSEPTASI
a. Berdasarkan jenis mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Liabilitas kepada bank lain
Pihak berelasi 1.990.274
Pihak ketiga 2.608.480
Liabilitas kepada debitur
Pihak berelasi 188.236
Pihak ketiga 549.094
42
Page 54
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Total 5.336.084
Mata uang asing
Liabilitas kepada bank lain
Pihak berelasi 367.298
Pihak ketiga 3.354.959
Liabilitas kepada debitur
Pihak berelasi 19.479
Pihak ketiga 58.193
Total 3.799.929
9.136.013
b. Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Kurang dari 1 bulan
1 - 3 bulan 917.321
3 - 6 bulan 2.552.176
6 - 12 bulan 1.866.587
Total 5.336.084
Mata uang asing
Kurang dari 1 bulan 1.082.622
1 - 3 bulan 1.889.492
3 - 6 bulan 547.886
6 - 12 bulan 30.962
Lebih dari 12 bulan 248.967
Total 3.799.929
9.136.013
10. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN
Berdasarkan jenis dan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Pihak berelasi
Obligasi 3.922.950
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) 402.375
Sukuk Mudharabah Sustainability 255.500
Total 4.580.825
Pihak ketiga
Obligasi 12.575.161
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) 3.967.484
Sukuk Mudharabah Sustainability 2.342.126
Cek perjalanan Mandiri 59.289
Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap III 7.969
Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap II 7.286
Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap I 3.307
18.962.622
Total 23.543.447
Mata uang asing
Pihak ketiga
Obligasi 17.676.520
41.219.967
Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi (78.900)
Neto 41.141.067
11. ESTIMASI KERUGIAN ATAS KOMITMEN DAN KONTINJENSI
a. Transaksi komitmen dan kontinjensi dalam kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai
risiko kredit adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Bank garansi yang diterbitkan 83.066.804
Fasilitas kredit yang diberikan yang belum digunakan*) 55.630.182
Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan 6.953.432
Standby letter of credit 2.108.300
Total 147.758.718
43
Page 55
Mata uang asing
Bank garansi yang diterbitkan 55.490.699
Fasilitas kredit yang diberikan yang belum digunakan*) 35.161.166
Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan 15.486.231
Standby letter of credit 10.200.389
Total 116.338.485
264.097.202
*) Termasuk fasilitas kredit committed dan uncommitted kartu kredit yang belum digunakan
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi telah memadai.
12. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Beban bunga 2.406.669
Pengadaan aset tetap, perangkat lunak, operasional dan ATM 1.211.864
Pemasaran 240.143
Tenaga kerja dan jasa pihak ketiga
Jasa professional 187.183
Iuran regulator 94.186
Pelatihan, pakaian dinas dan rekreasi 32.855
Lain-lain 1.235.427
Total 5.466.461
Termasuk dalam pengadaan aset tetap, perangkat lunak, operasional dan ATM adalah utang kepada pemasok atau
vendor terkait kegiatan operasional dan pemeliharaan gedung, peralatan, perangkat lunak, mesin ATM dan sistem
Teknologi Informasi Grup.
Lain-lain terdiri dari beban yang masih harus dibayar terkait cadangan iuran OJK dan transaksi operasional kegiatan
Grup, seperti biaya komunikasi data dan biaya listrik, air dan gas.
13. PERPAJAKAN
Berikut ini uraian mengenai utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Pajak dibayar dimuka
Perseroan 239.701
Pajak Penghasilan Badan
Perusahaan Anak
Pajak Penghasilan Entitas Anak 499.134
739.015
Utang Pajak Kini
Perseroan
Pajak Penghasilan Badan 592.492
Perusahaan Anak
Pajak Penghasilan Entitas Anak 238.355
830.847
Utang Pajak Lainnya
Perseroan
Pajak Penghasilan
Pasal 25 185.789
Pasal 21 253.042
Pasal 4 (2) 413.559
Lain-lain 235.994
1.088.384
Entitas Anak 1.159.411
2.247.795
Total 3.078.642
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Penyisihan biaya uang penghargaan pegawai 3.495.175
Cadangan atas bonus, insentif, cuti dan THR 3.664.843
Total 7.160.018
Penyisihan biaya uang penghargaan pegawai meliputi uang pensiun dan remunerasi jangka panjang lainnya sesuai
dengan kebijakan Perseroan dan Perusahaan Anak yang dihitung dengan perhitungan aktuaris.
44
Page 56
15. LIABILITAS LAIN-LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Liabilitas kepada pemegang polis 7.747.601
Liabilitas terkait dengan transaksi ATM dan kartu kredit 4.498.184
Pendapatan diterima dimuka yang tidak teratribusi 4.242.085
Liabilitas kepada pihak ketiga 2.093.113
Utang transaksi nasabah 1.560.159
Liabilitas sewa 1.481.045
Pendapatan diterima dimuka yang teratribusi 1.117.656
Setoran jaminan 998.341
Liabilitas terkait dengan transaksi transfer nasabah 815.693
Liabilitas dana pensiun dan JHT pensiun 800.295
Liabilitas terkait dengan unit-link 742.344
Liabilitas transaksi asuransi 707.508
Liabilitas kepada dealer 667.172
Liabitas zakat 235.682
Liabilitas terkait dengan transaksi treasuri 87.682
Liabilitas spot 15.586
Penyisihan atas estimasi kerugian yang timbul dari kasus hukum 3.021
Liabilitas terkait dengan transaksi trade finance -
Lain-lain 1.888.202
Total 29.428.369
Mata uang asing
Term Deposits Valas Devisa Hasil Ekspor 3.862.800
Pendapatan diterima dimuka yang tidak teratribusi 2.075.283
Liabilitas terkait transaksi transfer nasabah 768.298
Liabilitas kepada pihak ketiga 487.337
Liabilitas terkait dengan transaksi trade finance 422.451
Setoran jaminan 369.906
Liabilitas terkait dengan transaksi trasuri 317.456
Liabilitas sewa 135.535
Liabilitas transaksi asuransi 19.961
Liabilitas transaksi nasabah 4.893
Liabilitas terkait dengan transaksi ATM dan kartu kredit 22.379
Liabilitas terkait dengan unit-link 5.184
Liabilitas spot -
Lain-lain 2.211.648
Total 10.793.131
40.131.500
16. PINJAMAN YANG DITERIMA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Rupiah
Pihak berelasi
Lain-lain 4.627.957
Pihak ketiga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) 1.877.633
Bank Indonesia 18.417.864
Lain-lain 25.778.971
46.074.468
Total 50.702.425
Mata uang asing
Pihak ketiga
Direct off-shore loans 29.899.692
Fasilitas pendanaan perdagangan 40.445.004
Term Loans 15.974.126
Bilateral loans 8.047.500
Repo to maturity 559.816
Lain-lain 2.287.418
97.213.556
Total 147.915.981
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KEDEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
45
Page 57
(dalam jutaan Rupiah)
Nama Jumlah Terutang Yang Akan Jatuh Tempo (Rp) Tanggal Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri 350.000 12-Mei-25
Tahap I Tahun 2020 Seri A
Euro Medium Term Notes (EMTN) 2020 8.042.588 13-Mei-25
UOB Ltd. Singapura 1.609.500 13-Mei-25
Bank of America, N.A, Singapura 885.225 21-Mei-25
MUFG Bank, Ltd., Singapura 1.609.500 28-Maret-25
HSBC Ltd. Singapura 1.075.629 9-Mei-25
Jumlah 13.222.442
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
46
Page 58
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan –
catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari
2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 31.665.082 26.431.740
Giro pada Bank Indonesia 105.146.044 108.605.322
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 194.411 461.097
Pihak ketiga 46.474.028 36.144.993
46.668.439 36.606.090
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (30.755) (32.205)
Neto 46.637.684 36.573.885
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 3.107.120 2.049.472
Pihak ketiga 60.122.934 71.838.685
63.230.054 73.888.157
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.679) (957)
Neto 63.228.375 73.887.200
Efek-efek
Pihak berelasi 20.223.075 23.774.139
Pihak ketiga 75.118.481 70.807.983
95.341.556 94.582.122
Ditambah/(dikurangi):
Premi/(diskonto) yang belum diamortisasi,
keuntungan/ (kerugian) - neto yang belum direalisasi dari
kenaikan/(penurunan) nilai wajar dan
cadangan kerugian penurunan nilai 136.495 (36.281)
Neto 95.478.051 94.545.841
Obligasi Pemerintah
Pihak berelasi 287.272.659 309.182.971
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan
Pihak berelasi 7.054.667 7.581.513
Pihak ketiga 22.919.450 18.463.040
29.974.117 26.044.553
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.422.889) (1.494.653)
Neto 28.551.228 24.549.900
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 4.613 -
Pihak ketiga 8.285.525 22.692.928
Total 8.290.138 22.692.928
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 2.948.995 198.156
Pihak ketiga 4.812.513 1.796.775
Total 7.761.508 1.994.931
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah
Pihak berelasi 291.635.100 238.081.020
Pihak ketiga 1.331.581.512 1.121.751.175
1.623.216.612 1.359.832.195
47
Page 59
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (49.354.645) (53.098.619)
Neto 1.573.861.967 1.306.733.576
Piutang pembiayaan konsumen - neto
Pihak berelasi 41.346 11.542
Pihak ketiga 41.531.960 32.738.254
41.573.306 32.749.796
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (934.353) (713.044)
Neto 40.638.953 32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
Pihak ketiga 5.757.076 5.489.242
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (103.337) (70.170)
Neto 5.653.739 5.419.072
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi 1.698.864 2.250.427
Pihak ketiga 7.615.001 12.543.461
9.313.865 14.793.888
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (31.340) (122.212)
Neto 9.282.525 14.671.676
Penyertaan saham - neto
Pihak berelasi 1.023.142 652.420
Pihak ketiga 1.395.592 1.209.067
2.418.734 1.861.487
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.986) (34.123)
Neto 2.416.748 1.827.364
Biaya dibayar dimuka 4.827.723 2.719.789
Pajak dibayar dimuka 739.015 436.532
Aset tetap 90.458.680 82.315.031
Dikurangi: akumulasi penyusutan (27.427.835) (24.337.324)
63.030.845 57.977.707
Aset tidak berwujud 15.743.152 13.669.071
Dikurangi: akumulasi amortisasi (8.698.409) (7.794.473)
Neto 7.044.743 5.874.598
Aset lain-lain 38.930.431 39.474.741
Dikurangi: penyisihan lainnya (1.587.650) (1.596.320)
Neto 37.342.781 37.878.421
Aset pajak tangguhan - neto 8.353.454 10.179.244
TOTAL ASET 2.427.223.262 2.174.219.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 5.703.731 4.484.956
Simpanan nasabah
Giro dan giro wadiah
Pihak berelasi 154.155.472 166.637.832
Pihak ketiga 414.420.537 385.721.324
Total 568.576.009 552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah
Pihak berelasi 6.339.043 7.540.541
Pihak ketiga 573.852.753 501.750.948
Total 580.191.796 509.291.489
Deposito berjangka
Pihak berelasi 53.490.298 34.852.981
Pihak ketiga 243.976.854 254.944.523
Total 297.467.152 289.797.504
Total simpanan nasabah 1.446.234.957 1.351.448.149
Simpanan dari bank lain
Giro, giro wadiah dan tabungan
Pihak berelasi 4.299.236 183.333
Pihak ketiga 4.790.802 6.510.250
Total 9.090.038 6.693.583
Inter-bank call money
Pihak berelasi 1.931.400 100.000
Pihak ketiga 8.030.154 7.181.896
Total 9.961.554 7.281.896
48
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Deposito berjangka
Pihak berelasi 289.710 384.925
Pihak ketiga 7.701.407 3.324.376
Total 7.991.117 3.709.301
Simpanan dari bank lain 27.042.709 17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 28.012.886 29.194.702
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak ketiga 90.256.225 36.330.064
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 2.133.504 76.404
Pihak ketiga 5.203.494 2.037.449
Total 7.336.998 2.113.853
Liabilitas akseptasi
Pihak berelasi 2.565.287 2.614.261
Pihak ketiga 6.570.726 12.179.627
Total 9.136.013 14.793.888
Liabilitas Pajak Tangguhan 9.278 -
Efek-efek yang diterbitkan - neto
Pihak berelasi 4.580.825 5.066.435
Pihak ketiga 36.639.142 45.329.621
41.219.967 50.396.056
Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi (78.900 ) (78.292)
41.141.067 50.317.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 1.114.013 1.143.758
Beban yang masih harus dibayar 5.466.461 4.799.446
Utang pajak 3.078.642 2.690.902
Liabilitas imbalan kerja 7.160.018 11.894.629
Provisi 264.275 286.081
Liabilitas lain-lain 40.131.500 37.399.213
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 4.627.957 2.481.824
Pihak ketiga 143.288.024 92.963.635
Total 147.915.981 95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi
Pihak berelasi 40.000 35.000
Pihak ketiga 364.015 380.735
404.015 415.735
Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi (453) (564)
Neto 403.562 415.171
TOTAL LIABILITAS 1.860.408.316 1.660.442.815
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah
Pihak berelasi
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 19.798.526 17.574.469
Tabungan - investasi terikat dan investasi tidak terikat - mudharabah 375.768 191.661
Deposito mudharabah - investasi tidak terikat 37.757.408 27.906.491
57.931.702 45.672.621
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musytarakah 17.389.993 14.779.396
Tabungan - investasi terikat dan investasi tidak terikat - mudharabah 84.878.381 77.508.409
Deposito mudharabah - investasi tidak terikat 92.461.883 87.541.044
194.730.257 179.828.849
Total simpanan nasabah 252.661.959 225.501.470
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga
Giro mudharabah - investasi tidak terikat 47.282 63.394
Tabungan mudharabah - investasi tidak terikat 536.509 580.115
Deposito mudharabah investasi tidak terikat 94.515 136.693
Total simpanan dari bank lain 678.306 780.202
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 253.340.265 226.281.672
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
49
Page 61
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal
Rp125 (nilai penuh)
per lembar saham masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Modal dasar - 1 lembar saham
Seri A Dwiwarna dan 127.999.999.999 lembar
saham biasa Seri B pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor - 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan
93.333.333.331 lembar saham biasa Seri B pada tangga 31 Desember
2024 dan 2023 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 17.643.264
Selisih Kurs arena penjabaran Laporan keuangan dalam Mata Uang Asing 10.289 (146.299)
Kerugian neto yang belum direalisasi dari penurunan nilai wajar aset
keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain setelah dikurangi pajak tangguhan (2.160.850) (1.837.760)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (8.885) 1.429
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.722.745 34.716.693
Keuntungan neto aktuarial program imbalan pasti setelah dikurangi pajak 1.595.606 1.517.183
tangguhan
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendal (309.938) (97.202)
Saldo laba
Saldo laba (saldo rugi sebesar Rp162.874.901 telah dieliminasi dengan
tambahan modal disetor/agio saham pada saat kuasi - reorganisasi pada
tanggal 30 April 2003)
Sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Belum ditentukan penggunaannya 214.670.201 191.923.489
Total saldo laba 220.050.469 197.303.757
283.796.429 260.852.784
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih Perusahaan Anak yang
dikonsolidasi 29.678.252 26.642.178
TOTAL EKUITAS 313.474.681 287.494.962
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 2.427.223.262 2.174.219.449
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Pendapatan bunga 129.638.641 113.747.621
Pendapatan syariah 21.597.386 18.796.849
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah 151.236.027 132.544.470
Beban bunga dan beban syariah
Beban bunga (41.590.079) (30.664.728)
Beban syariah (7.889.028) (5.993.168)
Total beban bunga dan beban syariah (49.478.107) (36.657.896)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH - NETO 101.756.920 95.886.574
Pendapatan premi 13.095.263 13.721.691
Beban klaim (10.574.450) 11.598.645
PENDAPATAN PREMI - NETO 2.520.813 2.123.046
PENDAPATAN BUNGA, SYARIAH DAN PREMI - NETO 104.277.733 98.009.620
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi 23.447.520 20.148.410
Pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi - neto 4.483.298 3.473.796
Lain-lain 14.240.197 16.900.640
Total pendapatan operasional lainnya 41.171.015 40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (11.811.786) (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 33.829 918.531
(Pembentukan)/pembalikan penyisihan lainnya dan kerugian risiko
operasional - neto (151.047) 85.615
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi Pemerintah - neto 150.297 125.295
50
Page 62
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban operasional lainnya
Beban gaji dan tunjangan (23.990.763) (24.432.089)
Beban umum dan administrasi (26.519.633) (22.732.894)
Lain-lain - neto (8.100.050) (6.711.508)
Total beban operasional lainnya (58.610.446) (53.867.491)
LABA OPERASIONAL 76.059.595 74.632.563
Pendapatan bukan operasional - neto 343.891 43.318
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 76.403.486 74.675.881
Beban pajak
Kini (13.347.034) (12.907.674)
Tangguhan (1.891.331) (1.725.337)
Total beban pajak - neto 15.238.365 14.663.011
LABA TAHUN BERJALAN 61.165.121 60.051.870
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap 108.911 -
Keuntungan/(kerugian) aktuarial program imbalan pasti 167.984 (14.912)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi (17.024) (139)
259.871 (15.051)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
asing 161.227 (86.953)
Perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (533.762) 1.125.822
Bagian efektif dari lindung nilai arus kas (25.927) 23.030
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 120.235 (140.795)
(278.227) 921.140
Penghasilan/(beban) komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak
penghasilan (18.356) 906.089
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 61.146.765 60.957.959
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 55.782.742 55.060.057
Kepentingan nonpengendali 5.382.379 4.991.813
61.165.121 60.051.870
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk 55.740.401 55.916.730
Kepentingan nonpengendali 5.406.364 5.041.229
61.146.765 60.957.959
LABA PER SAHAM
Dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 597,67 589.93
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 6,40% 8,45%
Laba operasional 1,90% 32,89%
Laba tahun berjalan 1,85% 33,59%
Total aset 11,64% 9,12%
Total liabilitas 12,04% 7,53%
Total dana syirkah temporer 11,96% 15,33%
Total ekuitas 9,04% 13,97%
RASIO-RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* (1) 20,10% 21,48%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap aset 2,30% 2,53%
51
Page 63
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio laba tahun berjalan** terhadap ekuitas 17,79% 19,15%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap pendapatan*** 53,49% 56,18%
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
aset non produktif 0,68% 0,70%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif*(2) 0,67% 0,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif*(3) 2,32% 2,87%
NPL bruto*(9) 0,97% 1,02%
NPL neto*(8) 0,33% 0,29%
Profitabilitas
Imbal hasil aset (ROA)*(4) 3,59% 4,03%
Imbal hasil ekuitas (ROE)*(5) 24,19% 27,31%
Marjin bunga bersih (NIM)*(7) 4,93% 5,25%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)*(6) 56,46% 51,88%
Likuiditas
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)*(10) 94,83% 83,73%
Loan to Deposit Ratio (LDR)*(17) 98,04% 86,75%
Kepatuhan (Compliance) – Bank
Persentase pelanggaran BMPK*(+) 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK*(+) 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah*(11) 5,21% 7,32%
GWM Valuta Asing (Valas)*(11) 4,10% 4,10%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)*(12) 9,17% 19,25%
Posisi Devisa Neto*(14) 1,00% 1,28%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) (15) 11,52% 8,39%
Debt to Equity Ratio (DER) (16) 89,23% 63,48%
* Perseroan saja
** Laba tahun berjalan tidak termasuk laba kepada kepentingan nonpengendali
*** Pendapatan bunga, syariah, dan premi – neto
(+) Per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
2. Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Total Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah
aset produktif sesuai dengan peraturan OJK. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,
penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
(repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya
- transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang
bersangkutan.
3. Rasio CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) aset keuangan terhadap aset produktif adalah rasio total CKPN terhadap
total aset produktif. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, tagihan
spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga
yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya - transaksi perdagangan, kredit yang
diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang bersangkutan.
4. ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata total aset dalam tahun yang sama. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan
selama tahun yang bersangkutan.
5. ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan
selama tahun yang bersangkutan.
6. Rasio BOPO (beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
perhitungan OJK, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing selama tahun yang
bersangkutan.
7. Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai dengan peraturan OJK adalah rasio dari pendapatan bunga bersih
selama tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
8. Rasio NPL neto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit dan pembiayaan syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
9. Rasio NPL bruto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah terhadap total kredit
dan pembiayaan/piutang syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
10. Rasio RIM (Rasio Intermediasi Makroprudensial) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio hasil perbandingan
antara kredit yang diberikan dan surat berharga korporasi yang dimiliki, dalam Rupiah dan valuta asing, yang memenuhi
persyaratan tertentu dengan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito (tidak
termasuk dana antarbank), surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima, dalam Rupiah dan valuta asing, yang
memenuhi persyaratan tertentu.
52
Page 64
11. GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah dan Valas dihitung masing-masing dengan membandingkan posisi saldo rekening Bank
di Bank Indonesia pada akhir hari terhadap rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah diubah sebanyak 4 (empat) kali melalui PBI
No.22/3/PBl/2020, PBI No.22/10/PBl/2020, PBI No.23/16/PBI/2021, dan PBI No.24/4/PBI/2022. Selanjutnya PBI tersebut
dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/8/PADG/2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
12. PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) adalah cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh
Bank dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebesar persentase tertentu dari DPK dalam Rupiah. Pemenuhan PLM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio
lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI
No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG
No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG
No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021, PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10
Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
13. Giro RIM adalah saldo giro dalam rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh Bank untuk pemenuhan
RIM. Pemenuhan Giro RIM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah
diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI
No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah
sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021,
PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10 Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
14. PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No.17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
15. DAR (Debt to Asset Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total aset.
16. DER (Debt to Equity Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total ekuitas).
17. LDR (Loan to Deposit Ratio) adalah rasio total kredit (tidak termasuk kepada bank lain) terhadap total dana pihak ketiga (tidak
termasuk kepada bank lain).
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Per 31 Desember 2024
Keterangan Persyaratan Keuangan
(Individu)
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* > 9,00% 20,10%
Non-Performing Loan (NPL) gross ** Sesuai Regulasi BI 0,97%
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah ** Sesuai Regulasi BI 5,21%
Tingkat Pengembalian atas Aset (ROA) ≥ 0,60% 3,59%
Rasio Modal Inti ≥ 6,00% 18,92%
Rasio Modal Inti Utama ≥ 4,50% 18,92%
* Detail Rasio kecukupan Modal (CAR) yang diperjanjikan:
- China Development Bank (CDB): CAR > 9,00%
- Standard Chartered: CAR > 8,00%
- Bank of America, Hong Kong: CAR > 8,00%
- Asian Development Bank: CAR > 8,00%
** Berdasarkan perjanjian atas pinjaman kepada CDB
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, tidak akan berdampak terhadap pemenuhan
rasio keuangan persyaratan utang Perseroan.
53
Page 65
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).
a. Analisis Kinerja Keuangan
Pendapatan Bunga dan Pendapatan Syariah
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA
Kredit yang diberikan 100.107.075 84.335.234
Obligasi pemerintah 15.186.343 16.065.744
Pendapatan pembiayaan konsumen 7.092.516 6.285.050
Efek-efek 2.419.111 2.494.256
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 3.507.428 3.319.077
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan 844.744 712.280
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 416.157 497.939
Marjin 59.976 32.979
Lain-lain 5.921 5.062
Total 129.639.271 113.747.621
PENDAPATAN SYARIAH
Keuntungan murabahah dan Istishna bersih
Bagi hasil musyarakah 13.404.056 12.700.105
Bagi hasil mudharabah 7.841.528 5.853.512
Ijarah bersih 192.124 145.753
Total 159.678 97.479
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah 21.597.386 18.796.849
151.236.657 132.544.470
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan pendapatan bunga dan
pendapatan syariah sebesar Rp151.236.657 juta, meningkat sebesar Rp18.692.187 juta atau 14,10% dibandingkan
dengan pendapatan bunga dan pendapatan syariah pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp132.544.470 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pendapatan bunga atas kredit yang
diberikan meningkat sebesar Rp15.771.841 juta dan pendapatan syariah atas bagi hasil mudharabah sebesar
Rp1.988.016 juta.
Pertumbuhan pendapatan bunga ini disebabkan antara lain oleh pertumbuhan kredit Perseroan yang lebih sustain
dan sehat dengan cara memprioritaskan aspek kualitas serta prinsip prudential banking serta strategi shifting
portfolio kredit Perseroan ke segmen retail yang memiliki margin lebih baik.
Beban Bunga dan Beban Syariah
Beban bunga dan beban syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024 2023
Giro 14.779.962 10.601.021
Deposito berjangka 12.434.702 9.129.567
Pinjaman yang diterima 6.438.445 4.624.638
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo) 3.215.029 1.390.571
Tabungan 2.309.256 2.082.251
54
Page 66
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024 2023
Efek-efek yang diterbikan 1.925.021 2.484.487
Interbank call money 486.251 350.732
Pinjaman dan efek-efek subordinasi 1.413 1.461
Total 41.590.079 30.664.728
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024 2023
Deposito mudharabah 5.539.667 4.148.029
Tabungan mudharabah 1.120.870 812.767
Musytarakah - mudharabah musytarakah 432.774 466.655
Sertifikat investasi mudharabah antarbank 405.816 254.035
Investasi terikat 209.236 192.366
Pembiayaan yang diterima dan subordinasi notes syariah 180.665 119.316
Total 7.889.028 5.993.168
Total beban bunga dan beban syariah 49.479.107 36.657.896
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total beban bunga dan beban syariah sebesar
Rp49.479.107 juta, meningkat sebesar Rp12.821.211 juta atau 34,98% dibandingkan dengan total beban bunga
dan beban syariah pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp36.657.896 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban bunga giro yang meningkat sebesar Rp4.178.941 juta dan beban
bunga deposito berjangka yang meningkat sebesar Rp3.305.135 juta.
Pendapatan Operasional Lainnya
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan operasional lainnya Perseroan sebesar
Rp42.171.015 juta, meningkat sebesar Rp1.648.169 juta atau 4,07% dibandingkan dengan pendapatan operasional
lainnya Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp40.522.846 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pendapatan komisi dan provisi yang meningkat sebesar Rp3.299.110
juta dan pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi – neto sebesar Rp1.009.502 juta.
Beban Operasional Lainnya
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beban operasional lainnya Perseroan sebesar
Rp58.610.446 juta, meningkat sebesar Rp4.742.955 juta atau 8,80% dibandingkan dengan beban operasional
lainnya Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp53.876.491 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban umum dan administrasi yang meningkat sebesar Rp3.786.739 dan
beban lain-lain sebesar Rp1.388.542 juta.
Laba Operasional
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, laba operasional Perseroan sebesar Rp76.059.595
juta, meningkat sebesar Rp1.727.605 juta atau 2,31% dibandingkan dengan laba operasional Perseroan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp74.675.881 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh oleh pertumbuhan pendapatan operasional yang sebesar 5,71% yoy diimbangi dengan kenaikan beban
operasional yang mencapai 8,80% yoy.
Laba Tahun Berjalan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, laba tahun berjalan Perseroan sebesar Rp61.165.121
juta, meningkat sebesar Rp1.113.251 juta atau 1,85% dibandingkan dengan laba tahun berjalan Perseroan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.113.251 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh oleh pertumbuhan pendapatan operasional yang sebesar 5,71% yoy diimbangi dengan kenaikan
beban operasional yang mencapai 8,80% yoy.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
sebesar Rp61.146.765 juta, meningkat sebesar Rp188.806 juta atau 1,31% dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp60.957.959 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba operasional sebesar Rp1.418.032 juta
atau 1,90% dari tahun sebelumnya.
b. Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2024 2023
Aset 2.427.223.262 2.174.219.449
Liabilitas 1.860.408.316 1.660.442.815
Dana Syirkah Temporer 253.340.265 226.281.672
Ekuitas 313.474.681 287.494.962
55
Page 67
Aset
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total aset Perseroan sebesar Rp2.427.223.262 juta,
meningkat sebesar Rp253.003.813 juta atau 11,64% dibandingkan dengan total aset Perseroan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.174.219.449 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari
Kredit yang diberikan/pembiyaan syariah sebesar Rp272.475.761 juta.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan sebesar Rp1.860.408.316 juta,
meningkat sebesar Rp199.965.501 juta atau 12,04% dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar R1.660.442.815 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari
jumlah Simpanan Nasabah dan Bank Lain sebesar Rp104.144.737 juta dan liabilitas atas efek-efek yang dijual
dengan janji dibeli kembali sebesar Rp53.926.161 juta.
Dana Syirkah Temporer
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total dana syirkah temporer Perseroan sebesar
Rp253.340.265 juta, meningkat sebesar R27.058.593 juta atau 11,96% dibandingkan dengan total dana syirkah
temporer Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp226.281.672 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh dana syirkah temporer berupa Simpanan Nasabah sebesar
Rp27.160.489 juta.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total ekuitas Perseroan sebesar Rp313.747.681 juta,
meningkat sebesar Rp25.979.719 juta atau 9,04% dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp287.494.962 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan saldo laba sebesar Rp22.746.712 juta dan Tambahan modal disetor/agio saham sebesar Rp452.010 juta.
56
Page 68
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
57
Page 69
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN
PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 1998,
tanggal 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.10, tanggal 2 Oktober 1998,
sebagaimana dibuat di hadapan Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
16561.HT.01.01.TH.98, tanggal 2 Oktober 1998, didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, No.3264/BH.09.03/X/98, tanggal 9 Oktober 1998, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.97, tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No.6859.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 07, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di
hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan
kepada dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
surat penerimaan pemberitahuan No.AHU-AH.01.03-0085149 dan surat keputusan No.AHU-
0022201.AH.01.02.Tahun 2024 keduanya tanggal 5 April 2024 serta terdaftar pada Daftar Perseroan No.
AHU0072626.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024.
Anggaran Dasar Perseroan telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UUPT serta telah memuat
ketentuan pokok dari: (i) Peraturan No.IX.J.1 (ii) POJK 15/2020 dan (iii) POJK 33/2014.
Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terdiri
dari 12 Kantor Wilayah (KW), 139 Kantor Cabang (KC), dan 2.053 Kantor Cabang Pembantu (KCP) (seluruhnya
disebut sebagai “Kantor Cabang Dalam Negeri”), dengan dukungan SDM sebanyak 38.874 karyawan. Dalam
pelaksanaan dan operasionalnya secara organisasi, Kantor Cabang Dalam Negeri didukung 12.895 unit ATM (yang
terdiri dari 12.869 ATM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan 26 ATM di luar wilayah Indonesia)
(seluruhnya disebut “Jaringan Penunjang”).
Selain dari Kantor Cabang Dalam Negeri, Perseroan juga memiliki jaringan layanan di luar negeri yang terdiri dari 7
kantor luar negeri meliputi Singapura, Hongkong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London dan Malaysia (”Kantor
Luar Negeri”). Pengoperasian seluruh jaringan kantor Perseroan tersebut (baik Kantor Cabang Dalam Negeri dan
Kantor Luar Negeri) telah dilengkapi dengan izin dan/atau pelaporan yang diperlukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
Berdasarkan Akta No. 7/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
• Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
• Saham Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Jumlah Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Negara Republik Indonesia
• Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
• Saham Seri B 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority
• Saham Seri B 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Masyarakat, Direksi dan
Komisaris Perseroan (masing-
masing di bawah 5%)
• Saham Seri B 37.333.333.332 4.666.666.666.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 34.666.666.668 4.333.333.333.500
58
Page 70
Hubungan kepemilikan saham Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah saham yang dimiliki oleh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan di dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Saham Seri B (%)
Dewan Komisaris
Muhamad Chatib Basri Komisaris Utama/Komisaris Independen Nihil Nihil
Zainudin Amali Wakil Komisaris Utama/Komisaris Nihil Nihil
Independen
Loeke Larasati Agoestina Komisaris Independen Nihil Nihil
Muliadi Rahardja Komisaris Independen Nihil Nihil
Heru Kristiyana Komisaris Independen Nihil Nihil
Rionald Silaban Komisaris 5.001.400 0,0053586
Arif Budimanta Komisaris 4.687.600 0,0050224
Faried Utomo Komisaris 4.687.600 0,0050224
Tedi Bharata Komisaris 30.300 0,0000325
Muhammad Yusuf Ateh Komisaris 4.244.800 0,0045480
Direksi
Darmawan Junaidi Direktur Utama 15.013.800 0,0160862
Alexandra Askandar Wakil Direktur Utama 14.519.800 0,0155569
Agus Dwi Handaya Direktur Kepatuhan dan SDM 14.645.000 0,0156911
Riduan Direktur Corporate Banking 14.547.700 0,0155868
Aquarius Rudianto Direktur Jaringan dan Retail Banking 10.399.700 0,0111425
Toni Eko Boy Subari Direktur Operation 9.379.900 0,0100499
Rohan Hafas Direktur Hubungan Kelembagaan 9.262.900 0,0099245
Sigit Prastowo Direktur Keuangan dan Strategi 14.167.500 0,0151795
Timothy Utama Direktur Information Technology 10.334.300 0,0110725
Eka Fitria Direktur Treasury dan International Banking 4.293.600 0,0046003
Danis Subyantoro Direktur Manajemen Risiko 344.800 0,0003694
Totok Priyambodo Direktur Commercial Banking 370.000 0,0004964
Jumlah 135.930.700 0,1456399
C. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK
Pengendali Perseroan
Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan telah menyampaikan
laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui sistem elektronik AHU online pada tanggal 6 Juni 2023. Sebagai Pemilik Manfaat dalam
laporan tersebut adalah Bapak Darmawan Junaidi yang merupakan Direktur Utama Perseroan.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan yang merangkap jabatan pada anak-anak perusahaan Perseroan.
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Perseroan wajib:
(i) memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh presiden direktur atau
direktur utama yang wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali. Seluruh
anggota Direksi harus berdomisili di Indonesia; dan (ii) memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling
sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Dewan Komisaris wajib dipimpin oleh
presiden komisaris atau komisaris utama. Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya paling
sedikit 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Setidaknya 1 (satu) anggota Dewan Komisaris berdomisili di
Indonesia. Berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum jo. Peraturan OJK
No.46/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Peraturan OJK
No.46/POJK.03/2017), Perseroan wajib mengangkat seorang anggota Direksi sebagai Direktur Kepatuhan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 16
tanggal 23 September 2024, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255501, tanggal 25 September 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0203976.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 September
2024 (“Akta No.16/2024”) yaitu sebagai berikut:
59
Page 71
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Arif Budimanta
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Tedi Bharata
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Direksi:
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking : Riduan
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking : Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
RUPS atau tanggal lain yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5
(lima) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal,
namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi
sebelum masa jabatannya berakhir.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan yang mengalami perubahan
sejak diterbitkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Tedi Bharata, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1983
Pendidikan :
Tingkat Tempat Gelar/Jurusan Tahun
Pendidikan Pendidikan Lulus
Pasca Sarjana Columbia Public 2016
University Administration
Perguruan Tinggi Universitas Pelita Ilmu Komputer 2005
Harapan
Sekolah Menengah SMA Taruna
Umum Nusantara, - 2001
Magelang
Sekolah Menengah SLTPN 6 - 1998
Pertama Magelang
Sekolah Dasar SDN 1 - 1995
Kaliangkrik
Pengalaman Kerja :
Pekerjaan/Jabatan Perusahaan/ Masa Kerja
Institusi
Komisaris PT Bank Mandiri 7 Maret 2024 – Saat
(Persero) Tbk ini
Deputi Bidang Sumber Kementerian Badan 18 Agustus 2021 –
Daya Manusia, Usaha Milik Negara saat ini
Teknologi dan Informasi
Dewan Komisaris PT Perusahaan 22 Maret 2022 – 7
Listrik Negara Maret 2024
(Persero)
Deputi Bidang Sumber Kementerian Badan Maret – Agustus
60
Page 72
Daya Manusia, Usaha Milik Negara 2021
Teknologi dan Informasi
Danis Subyantoro, Direktur Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1968
Pendidikan :
Tingkat Tempat Gelar/Jurusan Tahun
Pendidikan Pendidikan Lulus
Perguruan Tinggi Universitas Pertanian 1993
Gadjah Mada
Sekolah Menengah SMA Negeri 1 IPA 1986
Umum Sragen
Sekolah Menengah SMP Negeri 1 - 1983
Pertama Sragen
Sekolah Dasar SD Negeri 5 - 1980
Sragen
Pengalaman Kerja :
Pekerjaan/Jabatan Perusahaan/ Masa Kerja
Institusi
Direktur Manajemen PT Bank Mandiri 7 Maret 2024 – Saat
Risiko (Persero) Tbk ini
Senior Executive Vice PT Bank Mandiri 23 Agustus 2021 – 7
President Internal Audit (Persero) Tbk Maret 2024
Senior Executive Vice PT Bank Mandiri 1 November 2020 –
President Wholesale (Persero) Tbk 22 Agustus 2021
Risk
Group Head Corporate PT Bank Mandiri 3 April 2018 – 30
Risk (Persero) Tbk Oktober 2020
Executive Credit Officer PT Bank Mandiri 23 Maret 2017 – 2
-B (Persero) Tbk April 2018
Totok Priyambodo, Direktur Commercial Banking
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1974
Pendidikan :
Tingkat Tempat Gelar/Jurusan Tahun
Pendidikan Pendidikan Lulus
Perguruan Tinggi Institut Teknologi Teknik Sipil 1997
Bandung
Sekolah Menengah SMA Negeri 2 - 1993
Umum Surabaya
Sekolah Menengah SMP Negeri 5 - 1990
Pertama Surabaya
Sekolah Dasar SD Negeri Dupak - 1987
II Surabaya
Pengalaman Kerja :
Pekerjaan/Jabatan Perusahaan/ Masa Kerja
Institusi
Direktur Commercial PT Bank Mandiri 7 Maret 2024 – Saat
Banking (Persero) Tbk ini
Komisaris PT Mandiri Tunas 26 Desember 2022 –
Finance 7 Maret 2024
Senior Executive Vice PT Bank Mandiri 10 Nopember 2020 –
President (SEVP) (Persero) Tbk 7 Maret 2024
Commercial Banking
Komisaris PT Mandiri AXA 28 Mei 2020 – 9
General Insurance Januari 2023
Group Head PT Bank Mandiri 10 Januari 2019 – 9
Commerical Banking 6 (Persero) Tbk Nopember 2020
61
Page 73
E. GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERSEROAN
a. Komite Audit
Komite Audit Perseroan telah memiliki pedoman Komite Audit yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris
No. KEP.KOM/002/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite
Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi tanggal 8 Maret 2024 sebagaimana dikukuhkan
dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/016/2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Audit tanggal 5 April
2024 yang telah disusun sesuai dengan POJK No.55/2015.
Susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Heru Kristiyana
Anggota : Muhamad Chatib Basri
Anggota : Zainudin Amali
Anggota : Loeke Larasati Agoestina
Anggota : Muliadi Rahardja
Anggota : Rasyid Darajat
Anggota : Rubi Pertama
b. Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No.KEP.KOM/002/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite
Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dikukuhkan
dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/019/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Penetapan Keanggotan Komite
Remunerasi dan Nominasi yang telah disusun sesuai dengan POJK No.34/2014.
Susunan keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Muhamad Chatib Basri
Anggota : Muliadi Rahardja
Anggota : Rionald Silaban
Anggota : Arif Budimanta
Anggota : Faried Utomo
Anggota : Muhammad Yusuf Ateh
Anggota : Tedi Bharata
Sekretaris merangkap anggota ex-officio : SEVP/Group Head Human Capital
c. Unit Audit Internal
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Intern tanggal 15 Februari 2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Surat Perihal Laporan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit
Intern (SKAI) Perseroan No.HBK.CSC/CMA.1094/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pengangkatan Kepala Satuan Kerja
Audit Intern (SKAI) Perseroan telah mengangkat Adi Pranantias sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal
(SKAI). Keputusan pengangkatan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Bahwa penyusunan piagam audit intern dan
pengangkatan kepala unit audit internal Perseroan sesuai dengan POJK No. 56/2015.
d. Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko dibentuk berdasarkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/005/2024
tanggal 29 April 2024, tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola
Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi
No.KEP.DIR/039/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko yang telah
disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum ("POJK
No. 17/2023").
Susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Muliadi Rahardja (Komisaris Independen)
Anggota : Loeke Larasati Agoestina (Komisaris Independen)
Anggota : Arief Budimanta (Komisaris)
Anggota : Heru Kristiyana (Komisaris)
Anggota : Tedi Bhrata (Komisaris)
Anggota : Taufik Hidayat (Pihak Independen Non Komisaris)
Anggota : Caroline Halim (Pihak Independen Non Komisaris)
e. Komite Tata Kelola Terintegrasi
62
Page 74
Komite Tata Kelola Terintegrasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/005/2024 tanggal 29
April 2024, tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan
Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/040/2024 tanggal
22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko yang telah disusun sesuai dengan POJK No.
17/2023.
Susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Muhammad Chatib Basri (Komisaris Utama/Independen)
Anggota : Muliadi Rahardja (Komisaris Independen)
Anggota : Rionald Silaban (Komisaris)
Anggota : Arif Budaimanta (Komisaris)
Anggota : Faried Utomo (Komisaris)
Anggota : Muhammad Yusuf Ateh (Komisaris)
Anggota : Arif Budaimanta (Komisaris)
Anggota : Tedi Bharata (Komisaris)
Sekretaris merangkap anggota ex-officio : SEVP/Group Head Human Capital
f. Komite Manajemen Risiko Terintegrasi
Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP.DIR/036/2024 tanggal 22 Mei
2024 yang telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
Susunan keanggotaan Komite Manajement Risiko Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Manajemen Risiko
Sekretaris : Group Head Credit Portfolio Risk
Sekretaris Pengganti I : Group Head Market Risk
Sekretaris Pengganti II : Group Head Operational Risk
Anggota Tetap dengan Hak : a. Direktur Manajemen Risiko
Suara dari Perseroan b. Direktur Information Technology
c. Direktur Operation
d. Direktur Keuangan & Strategi
e. SEVP Wholesale Risk
Anggota Tetap dengan Hak : a. Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Bank Syariah
Suara dari Perusahaan Indonesia
Anak b. Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Mandiri Sekuritas
c. Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Mandiri Tunas
Finance
d. Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko AXA Mandiri
Financial Services
Anggota Tidak Tetap : a. Anggota Direksi dan SEVP dari Perseroan terkait materi yang hadir sebagai
dengan Hak Suara undangan
b. Direktur Perusahaan Anak selain Anggota Tetap dengan Hak Suara
Anggota Tetap tanpa Hak : Direktur Kepatuhan & SDM atau Group Head Compliance & AML-CFT
Suara
Anggota Pemberi Kontribusi : a. Group Head atau setingkat Group Head lainnya dari Perseroan dan
tanpa Hak Suara Perusahaan Anak yang diundang terkait dengan materi yang menjadi
agenda Komite
b. Sekretaris Komite
63
Page 75
Undangan Tetap : a. SEVP Internal Audit atau Group Head Bidang Internal Audit atau Pejabat
Bidang Internal Audit yang hadir sebagai undangan tetap dari Perseroan
b. Pejabat di bidang operational risk yaitu Senior Operational Risk Head terkait
dengan materi yang menjadi agenda komite yang hadir sebagai undangan
tetap dari Perseroan
g. Sekretaris Perusahaan
Sehubungan dengan kewajiban pembentukan sekretaris perusahaan, berdasarkan Keputusan Direksi
No.KEP.DIR/071/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pengangkatan Group Head Corporate Secretary Perseroan,
Perseroan telah mengangkat M. Ashidiq Iswara sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan
POJK No. 35/2014.
F. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
ANAK
Pengendali Perseroan
Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan telah menyampaikan
laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui sistem elektronik AHU online pada tanggal 6 Juni 2023, sebagai Pemilik Manfaat dalam
laporan tersebut adalah Bapak Darmawan Junaidi selaku Direktur Utama Perseroan.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
yang merangkap jabatan pada anak-anak perusahaan Perseroan.
G. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga, yaitu Perjanjian Tripartit antara
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan Perseroan No. DIR-PKS/40/2021
tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengalihan Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan,
sebagaimana ditindaklanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat dan Perseroan No. DIR.PKS/38/2023 tanggal 28 Desember 2023 untuk melakukan kerja sama penyaluran
dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dalam rangka pemilikan rumah melalui kredit pemilikan rumah
sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan jangka waktu 1 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024, yang mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan saat ini sedang dalam
proses perpanjangan sehubungan dengan proses perubahan struktur Kementerian terkait dan badan.
H. ASET TETAP
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap sebesar Rp63,03 triliun tanah-tanah yang berlokasi
di Indonesia yaitu: (i) tanah dengan total luas keseluruhan kurang lebih 2,70 juta m2 yang terdokumentasikan dalam
1.293 sertipikat Hak Milik (“HM”) seluruhnya atas nama Perseroan; (ii) tanah dengan total luas keseluruhan kurang
lebih 247.913 m2 yang terdokumentasikan dalam 314 sertipikat Hak Guna Bangunan (“HGB”), seluruhnya atas
nama Perseroan.
64
Page 76
Perseroan juga menguasai tanah dengan luas total sebesar 2.536 m2 yang terdokumentasikan dalam 3 HM dan
tanah seluas total sebesar 11.636 m2 yang terdokumentasikan dalam 5 HGB yang seluruhnya masih tercatat atas
nama pihak lain. Perseroan juga menguasai bidang-bidang tanah berdasarkan bukti penguasaan lainnya yakni
Perjanjian Jual Beli (PJB), Sertipikat Hak Pakai (SHP), dan penetapan penggunaan tanah dengan total area seluas
13.917 m2. Dengan demikian, total luas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan adalah 2.904.018
m2. Berikut ini adalah perincian tanah Perseroan per 31 Desember 2024:
Jumlah Sertifikat
No. Wilayah Luas (m2)
HM HGB Lain-lain
1. Region I/Sumatera 1 119 43 1 285.734
2. Region II/Sumatera 2 148 5 0 271.776
3. Region III/Jakarta 1 107 10 0 391.168
4. Region IV/Jakarta 2 127 12 2 173.184
5. Region V/Jakarta 3 167 5 2 519.663
6. Region VI/Jawa 1 97 10 1 243.348
7. Region VII/ Jawa 2 102 26 0 204.318
8. Region VIII/ Jawa 3 113 13 4 279.624
9. Region IX/Kalimantan 103 13 0 158.703
10 Region X/Sulawesi dan Maluku 127 5 0 203.443
11. Region XI/Bali dan Nusa Tenggara 49 1 2 71.965
12. Region XII/Papua 37 11 0 101.092
Total 1.296 154 12 2.904.018
Atas aset-aset Perseroan tersebut seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan antara lain untuk kantor operasional,
rumah dinas karyawan, dan bangunan non operasional lainnya.
Seluruh tanah-tanah sebagaimana diuraikan di atas tidak sedang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada
pihak manapun ataupun dalam penyitaan.
I. ASURANSI
Kebijakan Perseroan adalah untuk mengasuransikan secukupnya semua properti yang Perseroan miliki terhadap
risiko kebakaran, gempa bumi, dan risiko-risiko lainnya yang relevan. Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan
melindungi kegiatan usahanya dan seluruh harta kekayaannya yang dianggap material berupa tanah-tanah dan
bangunan untuk seluruh jaringan kantor Perseroan, risiko-risiko operasional seperti uang tunai yang disimpan di
khasanah/kluis cabang (cash in safe) termasuk uang tunai yang berada di ruang counter teller ketika operasional
kerja (cash in cashier’s box), uang tunai dalam perjalanan (cash in transit), dan uang tunai yang tersimpan di dalam
mesin ATM (cash in safe ATM), dan bencana akibat tindakan fraud pegawai (fidelity), dengan melakukan penutupan
pertanggungan asuransi pada para perusahaan asuransi sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Objek Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan
Penanggungan Waktu
1. Indonesia Standard Penanggung Menara Mandiri On machinery & 15
Earthquake Insurance - PT (d/h equiment:Rp228.720.000. Agustus
Policy No. Asuransi 000,00 2024 –
017.405.202.2024. Astra Gedung 15
000150.00 tanggal 2 Buana Bapindo) On building & office Agustus
Agustus 2024 - PT contents:Rp1.118.018.000. 2025
Asuransi 000,00
Wahana
Tata On business
interuption:146.864.381.23
- PT Zurich 8,00
Asuransi
Indonesia
- PT Jasa
Raharja
Putera
- PT
Asuransi
Umum
Mega
- PT BRINS
General
Insurance
Tertanggung
65
Page 77
Objek Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan
Penanggungan Waktu
PT Bumi Daya
Plaza qq
Perseroan
2. Property All Risk Policy Penanggung Menara Mandiri Material Damage: 15
No. - PT (d/h Gedung Rp1.346.738.000.00 0,00 Agustus
017.4050.201.2024.0019 Asuransi Bapindo) Business Interruption: 2024 –
66.00, tanggal 2 Agustus Astra Rp146.864.381.238,00 15
2024 Buana Agustus
- PT 2025
Asuransi
Wahana
Tata
- PT Zurich
Asuransi
Indonesia
- PT Jasa
Raharja
Putera
- PT
Asuransi
Umum
Mega
- PT BRINS
General
Insurance
Tertanggung
PT Bumi Daya
Plaza qq
Perseroan
Para penanggung asuransi sebagaimana diuraikan di atas bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT Asuransi
Kredit Indonesia (Persero) yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Perseroan atau Negara Republik
Indonesia.
Seluruh aset material Perseroan telah diasuransikan dan jumlah pertanggungan sudah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Seluruh polis-polis asuransi Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun.
J. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, PERUSAHAAN
ASOSIASI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan (i) tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, penundaan kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha dan/atau arbitrase pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang secara material
dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material; atau
(ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan atau sebagai pihak termohon dalam perkara
kepailitan.
Adapun pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara-
perkara yang berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Adapun yang sedang dihadapi
Perseroan saat ini adalah perkara-perkara terkait kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang perbankan. Berikut merupakan daftar 3 (tiga) perkara dengan nilai perkara tertinggi dari total
66
Page 78
seluruh 213 (dua ratus tiga belas) perkara yang sedang dihadapi Perseroan sesuai dengan surat Perseroan
No.SP.DIR/II/2025 tanggal 3 Maret 2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Gugatan dalam
No No. Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Perkara
1. Perkara No. Wida Murtini Soedibyo Materiil: Rp3.762.500.000 Pemeriksaan di
649/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel sebagai Penggugat DM545.417 tingkat Pengadilan
Perseroan sebagai USD1.015.625 Tinggi Jakarta
Tergugat Selatan
Immateriil:
Rp33.025.224.446
2. Perkara No. Wida Murtini Soedibyo Rp956.873.838.534 Pemeriksaan di
337/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr sebagai Penggugat tingkat Pengadilan
a. Perseroan Tinggi Jakarta Utara
sebagai
Tergugat
3. Perkara No. PT Mitra Mata Jakarta Tidak terdapat tuntutan ganti Pemeriksaan di
493/Pdt.Plw/2024/PN Pusat sebagai rugi namun terdapat risiko tingkat Pengadilan
Jkt.Pst Penggugat kehilang aset Negeri Jakarta Pusat
a. Perseroan
sebagai
Tergugat
Selain dari 3 (tiga) perkara-perkara tersebut diatas, Perseroan juga sedang terlibat dalam 210 (dua ratus sepuluh)
perkara lainnya. Keseluruhan 3 (tiga) perkara serta 210 (dua ratus sepuluh) perkara lainnya tersebut merupakan
perkara-perkara yang umumnya dihadapi entitas perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.
Keterlibatan Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material dan Perseroan telah membentuk pencadangan yang
memadai atas potensi klaim terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara-perkara tersebut (sebagaimana
diungkapkan di dalam Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember 2024). Keterlibatan Perseroan tersebut juga
tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Bahwa pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Anggota Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi: (i) tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, persaingan usaha dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material; atau (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi: (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial
dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi secara negatif material; atau (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kecuali atas keterlibatan AJII,
Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF dalam upaya somasi dan/atau perkara-perkara sehubungan
pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF tersebut yang bergerak
dalam bidang pembiayaan, asuransi dan perbankan. Keterlibatan AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF
tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha AJII, Bank Mantap, MTF,
BSI, AMFS, dan MUF secara negatif material.
K. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak
langsung pada beberapa Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, yaitu:
67
Page 79
Total Laba (Rugi)
Total Aset Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Perusahaan Perusahaan
Perusahaan
Nama Tahun Kegiatan Tahun Kepemilikan Anak terhadap Anak terhadap
No. Domisili Anak terhadap
Perusahaan Penyertaan
Usaha Operasional Saham (%) Total Aset Total Liabilitas
Total Laba (Rugi)
Anak Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan (%) Perseroan (%)
Perseroan (%)
Perusahaan Anak
1. Bank Mandiri London, 1999 Perbankan 1999 100,00 0,17 0,16 0,03
(Europe) Inggris
Limited1
2. Mandiri Kuala 2009 Remitansi 2009 100,00 0,001 0,001 0,0007
International Lumpur,
Remittance Malaysia
Sdn. Bhd.1
3. PT Bank Jakarta, 2021 Perbankan 1955 51,465 16,83 17,20 12,15
Syariah Indonesia Syariah
Indonesia Tbk
4. PT Mandiri Jakarta, 2000 Jasa 1992 99,99 0,18 0,11 0,46
Sekuritas Indonesia Investment
(consolidated) Banking
5. PT Mandiri Jakarta, 2015 Modal 2015 99,99 0,25 0,06 0,21
Capital Indonesia Ventura
Indonesia
6. PT Bank Jakarta, 2008 Perbankan 1970 51,10 2,73 2,76 2,67
Mandiri Taspen Indonesia
7. PT AXA Jakarta, 2003 Asuransi 1991 51,00 1,73 1,80 2,07
Mandiri Indonesia Jiwa
Financial
Services
8. PT Mandiri Jakarta, 2015 Pembiayaan 2015 99,99 0,62 0,64 0,54
Utama Indonesia
Finance2
9. PT Mandiri Jakarta, 2009 Pembiayaan 1989 51,00 1,42 1,40 1,96
Tunas Finance Indonesia
Perusahaan Cucu dan Perusahaan Asosiasi
1. PT Mandiri Jakarta, 2004 Manajer 2004 99,93 0,02 0,004 0,03
Manajemen Indonesia Investasi melalui PT
Investasi Mandiri
Sekuritas
2. PT Mitra Jakarta, 2016 Penyedia 2016 99,99 0,07 0,05 0,15
Transaksi Indonesia Jasa melalui PT
Indonesia pembayaran Mandiri
& Capital
penyelengga Indonesia
ra penunjang
sistem
pembayaran
3. Mandiri Marina 2015 Investment 2015 100,00 0,02 0,003 0,02
Securities Pte. View, Banking melalui PT
Ltd.1 Singapura Mandiri
Sekuritas
4. Mandiri Marina 2012 Manajer 2012 100,00 0,02 0,004 0,03
Investment View, Investasi melalui PT
Management Singapura Mandiri
Pte. Ltd.1 Manajemen
Investasi
5. PT Asuransi Jakarta, 2014 Asuransi 2008 20,00 N/A N/A N/A
Jiwa Inhealth Indonesia Jiwa
Indonesia3
Entitas Anak
Inhealth:
PT FitAja Jakarta, 2022 Penyelengga 2022 Dimiliki oleh
Digital Indonesia ra PT Asuransi
Nusantara Penunjang Jiwa
Inhealth
Sistem
Indonesia
Pembayaran
45,14, MDI
Ventures
(Telkom
Indonesia)
40,00 dan
PT Mandiri
68
Page 80
Total Laba (Rugi)
Total Aset Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Perusahaan Perusahaan
Perusahaan
Nama Tahun Kegiatan Tahun Kepemilikan Anak terhadap Anak terhadap
No. Domisili Anak terhadap
Perusahaan Penyertaan
Usaha Operasional Saham (%) Total Aset Total Liabilitas
Total Laba (Rugi)
Anak Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan (%) Perseroan (%)
Perseroan (%)
Capital
Indonesia
14,86
Catatan:
1. Sebagaimana dikonfirmasi oleh pendapat-pendapat hukum yang dikeluarkan oleh konsultan hukum asing yang memiliki kualifikasi atas
yurisdiksi yang melingkupi Perusahaan Anak terkait.
2. Terdapat penambahan kepemilikan Bank Mandiri di Mandiri Utama Finance menjadi 99.99% pada November 2024.
3. Perseroan telah melakukan divestasi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia pada Juni 2024, sehingga kepemilikan BMRI di Inhealth turun
dari 80% menjadi 20%; dimana dengan penurunan kepemilikan saham tersebut juga berakibat pada Inhealth yang tidak lagi menjadi
Perusahaan Anak Bank Mandiri.
Tidak terdapat perbedaan atas proporsi jumlah hak suara dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan
dalam masing-masing Perusahaan Anak.
Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang Signifikan
Berdasarkan uraian di atas, Bank Syariah Indonesia merupakan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi
lebih dari 10,00% dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024. Berikut ini keterangan singkat mengenai PT Bank Syariah
Indonesia Tbk:
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Riwayat Singkat
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah Indonesia”) adalah bank hasil penggabungan dari tiga bank
Syariah milik bank BUMN (HIMBARA), yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank
BRIsyariah Tbk yang mulai beroperasi pada 1 Februari 2021. Penggabungan ini menyatukan kekuatan ketiga bank
syariah tersebut dan bertujuan untuk mengoptimalkan potensi keuangan dan ekonomi syariah Indonesia yang
besar.
Anggaran dasar Bank Syariah Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 191 tanggal 29 Desember 2022, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29
Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0263240.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 29 Desember 2022.
Didukung sinergi dengan perusahaan induk (Mandiri, BNI, BRI) serta komitmen pemerintah melalui Kementerian
BUMN, Bank Syariah Indonesia memiliki visi untuk menjadi salah satu dari 10 bank Syariah terbesar di dunia dari
sisi kapitalisasi pasar dalam 5 tahun ke depan.
Bank Syariah Indonesia berstatus sebagai perusahaan terbuka yang tercatat sebagai emiten di Bursa Efek
Indonesia (ticker code: BRIS). Pasca merger, Bank Syariah Indonesia adalah bank syariah terbesar di Indonesia.
Per Desember 2024, Bank Syariah Indonesia memiliki total aset mencapai sekitar Rp408,6 triliun, Dana Syirkah
Temporer mencapai Rp257,9 triliun, serta total pembiayaan Rp111,8 triliun.
Dengan kinerja finansial tersebut, Bank Syariah Indonesia masuk dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia
dari sisi aset. Dari sisi jaringan, Bank Syariah Indonesia didukung oleh lebih dari 1.144 outlet dan lebih dari 2.400
jaringan ATM yang tersebar di seluruh Nusantara.
Seluruh aset dan kekuatan ini akan dioptimalkan Bank Syariah Indonesia untuk memberikan layanan dan produk
finansial syariah yang lengkap dalam satu atap untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan nasabah dari
berbagai segmen, mulai dari UMKM, ritel, komersial, wholesale, dan korporasi baik dalam maupun luar negeri.
Kegiatan Usaha
BSI yang berkantor pusat di The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan, telah memperoleh izin-izin pokok operasional perbankan yang diperlukan dari pihak
yang berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh BSM yaitu jasa perbankan
syariah.
69
Page 81
Izin Keterangan
Izin Penggabungan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2021
tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI
Syariah ke dalam PT Bank Brisyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama Dengan
Menggunakan Izin Usaha PT Bank Brisyariah Tbk menjadi Izin Usaha Atas Nama
BSI Sebagai Bank Hasil Penggabungan tanggal 27 Januari 2021
Penerbit Uang Elektronik Surat Bank Indonesia No. 23/39/DKSP/Srt/B tanggal 29 Januari 2021
Penerbit Kartu Kredit Surat Bank Indonesia No. 23/40/DKSP/srt/B tanggal 29 Januari 2021
Lembaga Penunjang Pasar Modal Surat Tanda Terdaftar Wali Amanat STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021,
BSI yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
ATM Acquiring Cross Border (Visa & Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-147/PB.34/2022 tanggal 29 Desember 2022
Mastercard)
Qris Cross Border Surat Bank Indonesia No. No.24/348/DKSP/Srt/B tanggal 26 Agustus 2022
BSI Mobile Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Domestik No.
912010214198600160018 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem
Elektronik BSIMobile yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Menteri Komunikasi dan Informatika
Permodalan
Selanjutnya perubahan Anggaran Dasar Bank melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT
Bank Syariah Indonesia Tbk No. 191 tanggal 29 Desember 2022 mengenai modal ditempatkan dan disetor
Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
("PMHMETD I"), yaitu modal ditempatkan dan disetor perseroan sebesar Rp46.129.260.138 (empat puluh enam
miliar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh delapan) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp23.064.630.069.000 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat miliar enam ratus
tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk. dengan Komposisi Pemegang
saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham sebagai berikut:
Jumlah Lembar Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp) (%)
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 500 0
Saham Seri B
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608. 436 11.870.304.218.000 51,465
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,240
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,376
Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan < 5% 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,919
Total 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
Pengurus Perusahaan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muliaman D. Hadad
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen* : Adiwarman Azwar Karim
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Abu Rokhmad
Komisaris : Fauzi
Komisaris : Nazaruddin
Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur : Ade Cahyo Nugroho
Direktur : Anton Sukarna
Direktur : Zaidan Novari
Direktur : Saladin D. Effendi
Direktur : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur : Tribuana Tunggadewi
Direktur : Harry Gusti Utama
Direktur : Ari Rizaldi
70
Page 82
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Dr. Hasanudin
Anggota : Dr. H. Mohamad Hidayat
Anggota : Oni Sahroni
Anggota : Jaih Mubarok
Anggota : Abdul Ghofur Maimoen
Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
Pertumbuhan
Uraian 2024 2023
Rp %
Aset 408.613.432 353.624.124 54.989.308 15,55
Liabilitas 105.647.971 87.222.911 18.425.060 21,12
Ekuitas 45.041.572 38.739.121 6.302.451 16,27
Bank Syariah Indonesia berhasil membukukan kenaikan aset sebesar 15,55% menjadi Rp408,61 triliun pada tahun
2024 dibandingkan sebesar Rp353,62 triliun pada tahun 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh pertumbuhan pada
total pembiayaan sebesar Rp38,17 triliun atau 15,9% dari tahun 2023 menjadi Rp278,48 triliun pada tahun 2024.
Perbaikan kinerja BSI juga ditunjukkan oleh kenaikan ekuitas menjadi Rp45,04 triliun pada tahun 2024.
Pencapaian ini lebih tinggi 16,17% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp38,73 triliun. Kenaikan ini disebabkan
Bank Syariah Indonesia berhasil membukukkan laba sebesar Rp9,28 triliun sepanjang tahun 2024 atau bertumbuh
sebesar 22,22% dari tahun sebelumnya.
Laporan Laba Rugi
(dalam miliar Rupiah)
Pertumbuhan
Uraian 2024 2023
Rp %
Hak Pihak hasil milik BSI 17.409.174 16.258.575 1.150.599 7,08
Beban Usaha (11.793.642) (10.249.204) 1.544.438 15,07
Laba Usaha 9.278.144 7.591.358 1.686.786 22,22
Sejalan dengan peningkatan aktivitas pembiayaan di sepanjang tahun 2024, BSI mampu membukukan
pendapatan operasional sebesar Rp17,41 triliun atau tumbuh 7,08% dari tahun 2023 sebesar Rp16,26 triliun.
Sementara itu, beban usaha BSI meningkat menjadi Rp11,79 triliun, naik 15,07% dibandingkan tahun 2023
sebesar Rp10,24 triliun. Kenaikan beban usaha ini terjadi di tengah ekspansi bisnis BSI. Pengelolaan kinerja yang
lebih baik tersebut mampu menghasilkan laba bersih senilai Rp9,27 triliun.
L. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi. Hubungan dengan pihak-
pihak Afiliasi tersebut terjadi karena pemegang saham utama yang sama, yaitu Pemerintah Republik Indonesia
melalui Kementerian Keuangan, dan hubungan oleh karena kepemilikan dan/atau kepengurusan. Semua transaksi
dengan pihak-pihak Afiliasi telah dilakukan dengan kebijakan dan syarat yang telah disepakati bersama.
Keterangan mengenai pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
a. Hubungan pihak afiliasi sebagai pemegang saham utama
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian.
b. Hubungan pihak afiliasi oleh karena kepemilikan dan/atau kepengurusan
No. Pihak Afiliasi Sifat Dari Hubungan
1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Perusahaan Asosiasi
2. Dana Pensiun Bank Mandiri Perseroan sebagai pendiri
3. Dana Pensiun Bank Mandiri 1 Perseroan sebagai pendiri
4. Dana Pensiun Bank Mandiri 2 Perseroan sebagai pendiri
5. Dana Pensiun Bank Mandiri 3 Perseroan sebagai pendiri
6. Dana Pensiun Bank Mandiri 4 Perseroan sebagai pendiri
7. PT Bumi Daya Plaza Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri (sejak
tanggal 19 Desember 2013)
71
Page 83
No. Pihak Afiliasi Sifat Dari Hubungan
8. PT Pengelola Investama Mandiri Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri (sejak
tanggal 19 Desember 2013)
9. PT Usaha Gedung Mandiri Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri (sejak
tanggal 19 Desember 2013)
10. PT Estika Daya Mandiri Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 1
11. PT Mulia Sasmita Bhakti Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 3
12. PT Krida Upaya Tunggal Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 4
13. PT Wahana Optima Permai Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 4
14. Koperasi Kesehatan Pegawai dan Dipengaruhi secara signifikan oleh Bank Mandiri
Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri
Healthcare)
Sifat dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi antara lain adalah penyertaan saham, efek-efek yang diterbitkan,
pinjaman dan efek-efek subordinasi, kredit yang diberikan, simpanan nasabah dan bank garansi.
Perjanjian Antar Pemegang Saham sehubungan dengan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap)
Berdasarkan Perjanjian Antar Pemegang Saham No.DIR.PKS/093/2014, No.JAN-18/DIR/2014,
No.PKS139/DIRUT/0814, tanggal 21 Agustus 2014, sebagaimana diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian antar
Pemegang Saham No.CEO.PKS/016/2015, No.JAN-99/DIR/2015, No.PKS.67/DIRUT/0415, tanggal 30 April 2015,
antara Perseroan dengan PT Taspen (Persero) (Taspen) dan PT Pos Indonesia (Persero) (Pos Indonesia)
mengatur mengenai, antara lain, tata kelola perusahaan, pengalihan saham, dan janji-janji sehubungan dengan
Bank Mantap dan mengatur hubungan Perseroan, Taspen dan Pos Indonesia sebagai pemegang saham Bank
Mantap. Perjanjian ini akan terus berlaku selama para pihak memiliki saham di Bank Mantap. Perjanjian ini dapat
diakhiri apabila para pihak sepakat secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setiap saat. Perjanjian ini diatur
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF)
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemegang Saham No.48, tanggal 22 Oktober 2014, dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan, PT Asco Investindo (ASCO), dan PT Tunas
Ridean Tbk. (TURI) mengatur mengenai, antara lain, tata kelola perusahaan, pengalihan saham dan janji-janji
sehubungan dengan MUF dan mengatur hubungan Perseroan, ASCO dan TURI sebagai pemegang saham MUF.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan wajib bekerja sama dengan pemegang sahamnya dan mengadakan rapat
evaluasi kinerja MUF setiap triwulan dan berhak untuk mengusulkan calon anggota dewan komisaris MUF.
Perjanjian ini akan terus berlaku selama para pihak memiliki saham di MUF. Perjanjian ini dapat diakhiri apabila
para pihak seluruhnya tidak lagi menjadi pemegang saham dalam MUF. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan MTF
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemegang Saham No.5 tanggal 6 Februari 2009 dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan TURI, mengatur mengenai, antara
lain, kegiatan usaha MTF, tata kelola perusahaan, pengalihan saham, janji-janji, dan kesepakatan sehubungan
dengan MTF dan mengatur hubungan Perseroan dengan TURI sebagai pemegang saham MTF. Selama perjanjian
ini berlaku, Perseroan wajib untuk menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut antara lain, menawarkan kepada
pemegang saham lain dalam hal menjual atau mengalihkan sahamnya dalam MTF, mengusahakan agar MTF
dapat menggunakan infrastruktur Perseroan sebagai lokasi jaringan kantor cabang dan kantor pusat MTF
sepanjang penggunaan infrastruktur tersebut mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perjanjian ini diatur berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia. Perjanjian ini akan berlaku selama para pihak memiliki saham di MTF. Para
pihak setuju untuk tidak melakukan pengakhiran terhadap perjanjian ini, kecuali bilamana Perseroan dan/atau
Tunas Ridean sudah tidak memiliki saham di dalam MTF. Perjanjian ini tidak mengatur secara spesifik mengenai
keadaan cidera janji. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) Lokasi dan Layanan Infrastruktur Fasilitas Data
Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) dengan BSI
Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) Lokasi dan Layanan Infrastruktur
Fasilitas Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) No. HBK.CRE/PJN.07/2025 &
TIF.IFS/GH.16/2025, tanggal 22 Januari 2022. Perjanjian ini mengatur sehubungan penyediaan ATTB Lokasi
Fasilitas DC dan/atau DRC di Gedung Sentra Rempoa - Rempoa 1 Lantai 3 Ruang 3A-01 dan 3A-02 secara Room
Based untuk digunakan sebagai penempatan rak server dan perangkat komputer pendukung lainnya milik BSI.
Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2027. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Pemanfaatan Sementara ATTB dengan MUF
72
Page 84
Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Sementara ATTB No. HBK.CRE/PJN.11/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Pada Perjanjian ini Perseroan memberikan hak pemanfaatan sementara kepada MUF atas Aset Tetap Tidak
Bergerak (ATTB) berupa tanah dan bangunan yang terletak di: (i) Jl. Raya Perjaungan No. 9B, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat, dengan luas tanah 87m2, dan luas bangunan 318 m2 (Lokasi A); (ii) Jl. Matraman Raya No. 31,
Matraman, Jakarta, dengan luas tanah 1.295 m2 dan luas bangunan 2.500 m2 (Lokasi B); dan (iii) Jalan Alun-Alun
No. 3, Pekalongan (Lokasi C). Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sampai (i) Lokasi A dan B: 1 Juli 2024 – 30 Juni
2025 dan (ii) Lokasi C: 1 September 2024 – 31 Agustus 2025. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
Transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi sebagaimana telah disebutkan di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s length) sebagaimana apabila dilakukan
dengan pihak ketiga.
M. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
UMUM
Perseroan merupakan salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia yang menyediakan produk dan layanan
jasa perbankan dan non-perbankan baik kepada badan usaha maupun perorangan.
Berdasarkan data per Desember 2022, secara konsolidasi Perseroan memiliki pangsa pasar penyaluran kredit
sebesar 18,72% dan pangsa pasar dana simpanan sebesar 18,29%. (Sumber: Perseroan konsolidasi dan Siaran
Pers Rapat Dewan Gubernur BI yang diolah).
Segmen bisnis Perseroan antara lain segmen Wholesale Banking yang terdiri dari unit bisnis Corporate Banking,
Commercial Banking, Hubungan Kelembagaan, dan Treasury & International Banking serta segmen Retail Banking
yang terdiri dari unit bisnis Small & Medium Enterprise Banking, Micro Banking, Micro Development & Agent
Banking, Consumer Loans, dan Credit Cards. Adapun produk dan jasa utama Perseroan diantaranya, produk
simpanan (giro, tabungan, deposito), produk pinjaman (kredit, kartu kredit), dan jasa lainnya (transaksi valuta asing
dan surat berharga, layanan keagenan, remittance, trade service, cash management, bank garansi, e-channel,
dan bancassurance).
Perkembangan bisnis Perseroan tidak terlepas dari dukungan infrastruktur bisnis yang dimiliki oleh Perseroan. Per
31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terdiri
dari 12 Kantor Wilayah (KW), 139 Kantor Cabang (KC), dan 2.053 Kantor Cabang Pembantu (KCP) (seluruhnya
disebut sebagai “Kantor Cabang Dalam Negeri”), dengan dukungan SDM sebanyak 38.874 karyawan. Dalam
pelaksanaan dan operasionalnya secara organisasi, Kantor Cabang Dalam Negeri didukung dengan 12.895 unit
ATM (yang terdiri dari 12.869 ATM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan 26 ATM di luar wilayah
Indonesia) (seluruhnya disebut “Jaringan Penunjang”).
Selain dari Kantor Cabang Dalam Negeri, Perseroan juga memiliki jaringan layanan di luar negeri yang terdiri dari
1 cabang di Cayman Islands, 1 cabang di Singapura, 1 cabang di Hong Kong, 1 cabang di Shanghai, dan 2 cabang
di Timor Leste, serta 2 anak perusahaan yang berlokasi di London (Inggris) dan di Malaysia. Perseroan dimiliki
secara mayoritas dan dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi kepemilikan saham sebesar
52,00%.
Perseroan juga menyediakan produk dan jasa perbankan yang beragam, diantaranya, produk simpanan (giro,
tabungan, deposito), produk pinjaman (kredit, kartu kredit), dan jasa lainnya (transaksi valuta asing dan surat
berharga, layanan keagenan, remittance, trade service, cash management, bank garansi, e-channel, dan
bancassurance).
Perseroan juga menyediakan layanan jasa keuangan syariah dan non-perbankan melalui beberapa perusahaan
anaknya, yaitu layanan produk dan jasa investment banking & pasar modal melalui Mandiri Sekuritas, layanan
perbankan syariah melalui Bank Syariah Indonesia, layanan bank spesialis (niche) segmen pensiunan dan UMKM
melalui Bank Mandiri Taspen, layanan asuransi jiwa melalui AXA – Mandiri Financial Services, layanan
pembiayaan konsumen (multifinance) melalui Mandiri Tunas Finance, dan Mandiri Utama Finance, layanan
remitansi melalui Mandiri Remittance, layanan treasury & financial institution melalui Mandiri Europe dan layanan
pembiayaan modal ventura melalui Mandiri Capital Indonesia.
PORTOFOLIO KREDIT TERMASUK PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN SEWA PEMBIAYAAN
Tabel berikut menyajikan jumlah kredit termasuk piutang pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan – gross
(sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai) berdasarkan segmen usaha:
(dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
73
Page 85
Pada tanggal 31 Desember
2024 2023
Keterangan
% terhadap total % terhadap total
Nilai Nilai
kredit kredit
Wholesale
Treasury & Int’l Banking 8.748.909 0,52% 7.162.500 0,51%
Corporate Banking 515.387.333 30,85% 409.857.020 29,32%
Commercial Banking 292.862.407 17,53% 237.952.186 17,02%
96.337.445 5,77% 72.741.580
Retail 5,20%
Consumer Banking
Micro & SME Banking 122.757.414 7,35% 113.410.623 8,11%
274.685.896 16,44% 244.663.518
Integrate The Group 17,50%
Kantor Pusat
Perusahaan Anak 369.434.655 22,12% 318.213.077 22,76%
Penyesuaian dan Eliminasi* (9.667.065) -0,58% (5.929.271) -0,42%
Total 1.670.546.994 100,00% 1.398.071.233 100,00%
*termasuk eliminasi internal transfer pricing atau reklasifikasi antar segmen operasi dan eliminasi terhadap Perusahaan Anak.
PENDANAAN DAN LIKUIDITAS
Pendanaan
Pengelolaan pendanaan Perseroan dikelola oleh Asset and Liability Committee dan dirancang untuk memastikan
keseimbangan dalam pengelolaan biaya dana dan efektivitas pengelolaan likuiditas.
Jumlah Simpanan
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki jumlah simpanan (termasuk simpanan dari
bank lain) sebesar Rp1.473.277.666 juta, yang berkontribusi sebesar 79,19% dari jumlah kewajiban konsolidasian.
Perseroan menawarkan berbagai jenis simpanan termasuk giro, tabungan dan deposito berjangka dalam Rupiah
dan mata uang asing. Pada tanggal 31 Desember 2024, sebesar 80,44% dari jumlah simpanan merupakan
simpanan dalam mata uang Rupiah, sedangkan sisanya merupakan simpanan dalam mata uang asing, terutama
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Tabel berikut ini menunjukkan jumlah simpanan Perseroan berdasarkan jenis dan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
2024 2023
Keterangan % terhadap
% terhadap
Saldo jumlah Saldo
jumlah simpanan
simpanan
Rupiah
Giro 384.060.898 26,07% 369.137.186 26,96%
Deposito Berjangka 263.835.266 17,91% 259.637.896 18,96%
Tabungan 537.121.618 36,46% 471.509.954 34,44%
Jumlah Simpanan dalam Rupiah 1.185.017.782 80.44% 1.100.285.036 80,36%
Mata Uang Asing
Giro 191.670.959 13,01% 188.045.472 13,73%
Deposito Berjangka 51.584.557 3,50% 41.150.805 3,01%
Tabungan 45.004.368 3,05% 39.651.616 2,90%
Jumlah Simpanan dalam Mata Uang
Asing 288.259.884 19,56% 268.847.893 19.64%
Jumlah Simpanan 1.473.277.666 100% 1.369.132.929 100%
Pada tanggal 31 Desember 2024, deposito berjangka Perseroan dan Entitas Anak (termasuk simpanan dari bank
lain berupa inter-bank call money menurut mata uang memiliki profil jatuh tempo (jangka waktu) sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan
1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan > 1 tahun
Rupiah 130.272.450 111.829.831 15.681.474 5.784.301 267.210
Mata uang asing 23.349.615 18.827.417 7.233.649 1.450.452 723.424
Tabel berikut ini menunjukkan informasi mengenai pinjaman yang diterima dalam Rupiah dan mata uang asing
pada tanggal–tanggal di bawah ini.
74
Page 86
Tabel berikut ini menunjukkan informasi mengenai pinjaman yang diterima dalam Rupiah dan mata uang asing
pada tanggal–tanggal di bawah ini.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rupiah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemenpupera) 1.877.633 1.447.824
Bank Indonesia 18.417.864 11.900.055
Lain-lain 30.406.928 25.598.431
Jumlah Rupiah 50.702.425 38.946.310
Mata uang asing
Direct offshore loans 29.899.692 21.430.599
Bilateral loans 8.047.500 -
Fasilitas pendanaan perdagangan 40.445.004 33.254.567
Terms loans 15.974.126 -
Repo to maturity 559.816 1.017.003
Lain-lain 2.287.418 796.980
KUALITAS KREDIT
Klasifikasi Portofolio Kredit yang Diberikan
Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi atas kinerja kredit yang diberikan, yang
mengharuskan bank-bank mengkategorikan setiap kredit yang diberikan menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori
dan menetapkan jumlah minimum penyisihan penghapusan berdasarkan kategori tersebut.
Tabel berikut menyajikan klasifikasi kredit yang diberikan – gross pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 (Individu).
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Nilai % Nilai %
Lancar 1,253,085,593 95.60% 1,027,406,544 94.62%
Dalam perhatian khusus 45,084,568 3.44% 47,381,346 4.36%
Kurang Lancar 1,448,335 0.11% 2,289,310 0.21%
Diragukan 2,207,252 0.17% 4,322,560 0.40%
Macet 8,953,652 0.68% 4,387,666 0.40%
Jumlah 1,310,779,400 100.00% 1,085,787,426 100.00%
Tabel berikut menyajikan klasifikasi kredit yang diberikan dalam Rupiah dan mata uang asing berdasarkan kategori
kinerja kredit yang diberikan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 (Individu).
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember 2024
Keterangan
Jumlah Kredit %
Rupiah
Lancar 985,390,850 75.18%
Dalam perhatian khusus 34,290,927 2.62%
Kurang Lancar 1,448,335 0.11%
Diragukan 2,207,252 0.17%
Macet 7,565,432 0.58%
Jumlah Rupiah 1,030,902,796 78.65%
Mata uang asing
Lancar 267,694,743 20.42%
Dalam perhatian khusus 10,793,641 0.82%
Kurang Lancar - 0.00%
Diragukan - 0.00%
Macet 1,388,220 0.11%
Jumlah mata uang asing 279,876,604 21.35%
Jumlah 1,310,779,400
Dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 38,340,384
Jumlah 1,272,439,016
STRATEGI USAHA
75
Page 87
Kebijakan Corporate Plan 2020-2024
Dengan identitas sebagai wholesale bank with all rounder ecosystem potential yang mampu membangun
ekosistem bisnis yang holistik, Bank Mandiri memiliki visi di tahun 2025-2029 untuk Menjadi Institusi Keuangan
Terbaik di Asia Tenggara, atau ”The Best Financial Institution in Southeast Asia”. Bank Mandiri berkomitmen
memberikan layanan nasabah terbaik yang diakui di tingkat regional dengan tetap mengutamakan peran sebagai
katalisator pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun aspirasi menjadi The Best Financial Institution in Southeast Asia memiliki makna Bank Mandiri ingin untuk
menjadi yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi nasabah, karyawan, pemegang saham,
masyarakat dan lingkungan, serta regulator dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Nasabah: Bank Mandiri berkomitmen menjadi mitra finansial terpercaya yang menghadirkan solusi keuangan
holistik dan inovatif, dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik setiap nasabah. Keunggulan
layanan dan inovasi produk akan terus diperkuat untuk menjadikan Bank Mandiri pemimpin pasar serta
menjaga relevansi di tengah dinamika industri keuangan.
2. Karyawan: Bank Mandiri bertekad menciptakan lingkungan kerja yang inspiratif, progresif, dan penuh peluang
untuk berkembang. Dengan menyediakan program pengembangan yang personal dan terarah, Bank Mandiri
akan menjadi tempat terbaik bagi karyawan untuk tumbuh dan memberikan kontribusi maksimal.
3. Pemegang Saham: Bank Mandiri akan terus menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham
melalui strategi pertumbuhan yang fokus pada pengelolaan yang sehat dan optimal. Dengan indikator seperti
Return on Equity (RoE), Price to Book Value (PBV), dan kapitalisasi pasar yang terus meningkat, Bank Mandiri
akan menjadi simbol kredibilitas dan kekuatan finansial terkemuka di industri perbankan.
4. Masyarakat dan Lingkungan: Dalam mendukung keberlanjutan, Bank Mandiri memegang teguh komitmen
terhadap Net Zero Emission dengan mengimplementasikan kebijakan dan program ramah lingkungan. Selain
itu, melalui inisiatif sosial yang berdampak positif, Bank Mandiri akan terus berkontribusi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, menciptakan perubahan yang nyata dan berkelanjutan. Komitmen ini akan
menjadikan Bank Mandiri sebagai teladan terbaik dalam pengelolaan Perusahaan yang sehat dengan prinsip
berkelanjutan.
5. Regulator: Bank Mandiri menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang unggul dan penerapan prinsip kehati-hatian
dalam setiap langkahnya. Dengan memastikan akuntabilitas yang transparan, Bank Mandiri akan menjadi
lembaga keuangan terpercaya dari sudut pandang regulator, tercermin dari peringkat komposit yang
memuaskan dan kinerja yang konsisten dalam menjaga stabilitas industri.
Maka dari itu, untuk mendukung visi dimaksud, juga telah ditetapkan Misi Bank Mandiri yaitu memberikan solusi
keuangan terintegrasi dan inovatif yang berbasis teknologi dengan pelayanan unggul serta berfokus pada
kepuasan pelanggan, inklusi keuangan dan peningkatan nilai bagi pemegang saham, guna mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kompetitif di tingkat global, atau “Providing integrated and innovative
financial solutions based on technology with excellent service, focused on customer satisfaction, financial inclusion,
and increasing value for shareholders, to drive Indonesia's economic growth to be competitive on a global level”.
Dengan rencana strategis yang kuat dalam membangun fundamental bisnis dan keberlanjutan, Bank Mandiri
memiliki aspirasi besar untuk menjadi “The Best Financial Institution in Southeast Asia”. Untuk bisa mencapai
aspirasi besar tersebut, tentu perlu tercermin dari kekuatan Bank Mandiri yang terdiri dari aset, revenue, profit, dan
market capitalization.
Dalam perjalanannya mewujudkan aspirasi besar tersebut, Bank Mandiri memfokuskan diri pada pengembangan
sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama. Dengan visi yang jelas, bank ini berupaya menciptakan
generasi pemimpin yang tidak hanya berkualitas tinggi dalam keahlian perbankan, tetapi juga memiliki kecerdasan
emosional dan visi strategis.
Melalui program pelatihan intensif, pengembangan karier yang terstruktur, dan budaya kerja yang inklusif, Bank
Mandiri tak hanya mengasah keahlian teknis, tapi juga membina kapasitas kepemimpinan yang mampu
menghadapi tantangan masa depan. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Bank Mandiri untuk tidak hanya
berkembang sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai tempat pembentukan pemimpin masa depan
Indonesia.
AKHLAK menjadi nilai-nilai utama SDM Bank Mandiri. Amanah: memegang teguh kepercayaan yang diberikan.
Kompeten: terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Harmonis: saling peduli dan menghargai perbedaan.
Loyal: berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Adaptif: terus berinovasi dan antusias
dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Kolaboratif: membangun kerja sama yang sinergis.
Bank Mandiri juga mempersiapkan SDM-nya dengan membekali core behavior (panduan perilaku) yang
dinamakan mDNA (Mandirian, Always Deliver and Always Ahead). Konsep ini dirancang untuk menyuntikkan
serangkaian nilai, visi, dan perilaku inti yang konsisten ke dalam setiap insan Mandirian, menciptakan harmoni dan
76
Page 88
kesatuan tujuan di seluruh organisasi. Ini bukan hanya tentang membangun keseragaman, tetapi memupuk
kepemilikan dan komitmen bersama terhadap tujuan organisasi.
Sejalan dengan transformasi SDM, Bank Mandiri juga menetapkan strategi untuk terus berinovasi dan memperkuat
core competence sebagai wholesale bank. Bank Mandiri berkomitmen untuk menjadi acuan dalam dunia wholesale
banking di Asia Tenggara, menegaskan posisinya sebagai bank pilihan utama bagi korporasi global, lembaga
keuangan, dan pemerintah.
Bank Mandiri juga berusaha menjadi pemain dominan di sektor urban, sambil mengambil peran penting sebagai
lokomotif bisnis di area-area baru yang sedang berkembang. Langkah ini bukan hanya tentang mengembangkan
layanan keuangan yang lebih efisien dan inklusif, tetapi juga tentang menciptakan solusi yang berkelanjutan dan
responsif terhadap tantangan zaman.
Visi besar Bank Mandiri tak berhenti pada pengembangan internal saja. Bank ini bergerak menuju pembentukan
sinergi yang kuat antara entitas-entitas dalam Mandiri Group. Tujuan dari integrasi ini adalah menciptakan
konglomerasi keuangan yang lebih efisien, inovatif, dan terdepan. Sinergi antar unit bisnis ini diharapkan dapat
meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan sekaligus memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, melalui
penawaran produk dan layanan yang lebih terpadu. Ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem
keuangan yang holistik dan tangguh.
Sinergi melalui perusahaan anak dalam rangka menyediakan layanan one stop financial solution, merupakan
ejawantah misi Bank Mandiri yang berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan pasar. Artinya, segala kebutuhan
nasabah ketika bersentuhan dengan layanan jasa keuangan Bank Mandiri bisa terpenuhi.
Dari sisi operasional, Bank Mandiri memiliki dua segmen, yaitu segmen utama dan segmen pendukung. Segmen
utama terdiri dari dua segmen, yaitu segmen wholesale dan segmen retail. Sedangkan segmen pendukung juga
terdiri dari dua segmen, yakni segmen geografis dan entitas anak. Segmen wholesale meliputi Corporate Banking,
Commercial Banking, Hubungan Kelembagaan, serta Treasury & International Banking. Sedangkan segmen retail
memuat retail banking. Segmen geografis memuat operasional utama Group Mandiri yang dikelola di wilayah
Indonesia, Asia (Singapura, Hong Kong, Timor Leste, Shanghai, Malaysia), Eropa Barat (Inggris), serta Cayman
Islands. Entitas anak terdiri dari 11 perusahaan anak.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bank Mandiri tidak hanya mengejar keberhasilan dalam skala bisnis, tetapi juga
berupaya menjadi institusi yang memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Aspirasi masa depan menggambarkan sebuah perjalanan transformasi yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan
finansial, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia, inovasi, dan keberlanjutan bangsa Indonesia.
Melalui upaya ini, Bank Mandiri bertekad menjadi lebih dari sekadar bank melainkan ingin menjadi pionir
perubahan, pemimpin industri, dan mitra yang dapat diandalkan bagi pertumbuhan Indonesia.
Dengan kinerja yang bagus dan fondasi kuat, Bank Mandiri telah merumuskan strategi jangka panjang ”10
tahunan” bertema ”Rumah Besar”. Artinya, Bank Mandiri harus menjadi home untuk Mandirian dan untuk
masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk manfaat ke sekitar, Bank Mandiri sebagai home harus menjadi champion
atau menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Sebagai “Indonesian Champion”, Bank Mandiri sudah menjadi bagian dari masyarakat regional dan global. Tak
hanya berkembang sendirian, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan dan berbagai sektor yang
ada di Indonesia. Bank Mandiri menjadi pendorong utama bagi transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan sinergi dan kolaborasi ini, Bank Mandiri bukan hanya menulis ulang narasi ekonomi Indonesia, tetapi juga
menegaskan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global yang tangguh dan dinamis.
PROSPEK USAHA
Perekonomian global masih dibayangi berbagai ketidakpastian. Hal ini tercermin dari ekspektasi pemotongan suku
bunga bank sentral AS yang diperkirakan tidak akan sebesar sebelumnya, di tengah masih kuatnya data ekonomi
AS, yang terlihat dari tingginya tingkat inflasi dan kondisi tenaga kerja yang tetap solid. Kembali terpilihnya Donald
Trump sebagai Presiden AS juga menambah tekanan terhadap prospek perekonomian dan perdagangan global,
mengingat kebijakan agresif yang direncanakan, seperti pengenaan tarif impor signifikan terhadap negara lain,
termasuk Tiongkok. Selain itu, risiko geopolitik yang masih ada dapat memicu fluktuasi harga komoditas dan nilai
tukar.
Di tengah ketidakpastian ekonomi tersebut, pemerintah Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar
5,2% pada tahun 2025, dengan inflasi ditargetkan pada 2,5%. Selain itu, asumsi makroekonomi lainnya mencakup
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.000 per dolar, tingkat suku bunga obligasi pemerintah 10 tahun
sebesar 7%, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$82 per barel.
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025, Bank Indonesia memprediksi
penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 10%-12% (year-on-year/YoY) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh
sekitar 7%-9% YoY. Bank Indonesia juga telah mengambil langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
77
Page 89
dengan memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada Januari 2025, meskipun
terdapat tekanan pada nilai tukar rupiah.
Meskipun demikian, tantangan eksternal seperti kebijakan perdagangan Amerika Serikat di bawah pemerintahan
Presiden Donald Trump dan risiko geopolitik lainnya dapat mempengaruhi prospek ekonomi dan perdagangan
global, yang pada gilirannya dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia
dan pemerintah terus memantau perkembangan global dan domestik untuk memastikan stabilitas ekonomi dan
mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dalam menghadapi tantangan di tahun 2025, Bank Mandiri akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan
kewaspadaan, tanpa mengurangi optimisme terhadap pertumbuhan bisnis yang semakin baik. Perseroan yakin
bahwa kebijakan yang akomodatif dan konsisten dari pemerintah dan Bank Indonesia dalam meningkatkan daya
tarik dan iklim investasi akan mendorong kepercayaan investor untuk melakukan ekspansi bisnis secara
berkesinambungan.
Prospek Industri Perbankan
Pertumbuhan kredit menunjukkan kinerja yang positif di tengah tantangan global yang dihadapi sektor perbankan
domestik. Data Bank Indonesia menunjukkan kredit tumbuh tinggi sebesar 10,39% yoy pada bulan Desember
2024. kualitas aset masih terjaga baik dengan rasio kredit macet (NPL) masih cukup rendah, pada 2.26 di bulan
Juni 2024.
Akselerasi kredit tahun ini terutama didorong oleh penyaluran kredit investasi yang menunjukkan pertumbuhan
yang signifikan pada Deseber 2024 sebesar 13,62% yoy. Penyaluran kredit investasi ini didorong oleh ekspansi
permintaan kredit pada sektor manufaktur, sektor perdagangan ritel, sektor makanan dan minuman, properti. Hal
tersebut melampaui pertumbuhan pada jenis kredit lain, seperti kredit modal kerja dan kredit konsumsi yang
masing-masing tumbuh 8,35% dan 10,61% secara tahunan. Dari sektor konsumsi, kredit juga masih tumbuh sehat
terutama didorong oleh sektor properti dan multiguna.
Pertumbuhan penyaluran kredit tumbuh didorong oleh kebijakan moneter yang akomodatif dari Bank Indonesia
yakni insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) juga sangat memberikan ruang bagi perbankan untuk
mempunyai amunisi tambahan dalam menyalurkan kredit. Penambahan insentif KLM tersebut sampai dengan
bulan Desember 2024 mencapai IDR280 triliun
Namun demikian, dari sisi penghimpunan dana perbankan, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih lambat
dibandingkan laju pertumbuhan kredit. Sampai bulan Desember 2024, pertumbuhan dana pihak ketiga hanya
mencapai 4,48% yoy, masih lebih lambat dibandingkan pertumbuhan kredit. Perlambatan disebabkan oleh
beberapa faktor, diantaranya penurunan surplus perdagangan, rendahnya realisasi belanja pemerintah, serta
adanya alternatif investasi lain yang lebih menarik seperti emas. Surplus perdagangan yang menyusut mengurangi
aliran devisa ke dalam negeri, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan dana pihak ketiga.. Pertumbuhan
DPK yang tidak dapat mengimbangi akselerasi pertumbuhan kredit menyebabkan kondisi likuiditas di sektor
perbankan mengetat, tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan atau LDR yang saat ini meningkat
mencapai 88,57%, atau lebih tinggi dari akhir tahun 2023 yang sebesar 83,83%.
Ke depan, dengan berbagai potensi katalis masih adanya ruang penurunan suku bunga serta program-program
pemerintah yang pro growth, kami memperkirakan sektor perbankan Indonesia dapat tetap mempertahankan
kinerja yang baik ke depan. Pertumbuhan kredit diproyeksikan akan tetap solid, ditopang peluang perbaikan
kondisi likuiditas. Peluang penurunan suku bunga, kebijakan insentif likuiditas makroprudensial, serta realisasi
belanja fiskal yang lebih cepat dapat berdampak positif pada likuiditas ke depan. Dengan demikian, diharapkan
momentum akselerasi kredit bisa terus terjaga, karena akan dapat menjadi salah satu penopang pertumbuhan
ekonomi.
78
Page 90
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari
dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga
obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan
perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2024. SPT tahun pajak 2024
telah disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku.
79
Page 91
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126
Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Nama Rekan : Iwan Setiawan, S.H.
Nomor STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP
02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. TIB.TRS/TLA.120/2025
tanggal 24 Januari 2025.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta material dari segi hukum
yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jalan H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
Nomor STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958. atas
Asosiasi nama Fathiah Helmi, S.H.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 juncto Undang-
undang No.2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. TIB.TRS/TLA.121/2025 tanggal 24
Januari 2025.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan, antara lain akta Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen
80
Page 92
Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta
akta-akta pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No.1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Nomor STTD : No. 10/STTD–WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUP2SK dan Pedoman
Operasional Wali Amanat
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat dari Perseroan No.
TIB.TRS/TLA.117/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Penunjukkan sebagai Wali
Amanat pada Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan (Green Bond) I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan
pengelolaan jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Pemeringkat Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Perseroan menunjuk Lembaga Pemeringkat Efek berdasarkan surat No. TIB.TRS/TLA
36/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan No. TIB.TRS/TLA.130/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Tugas Pokok : Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat Awal
dan keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh informasi dan
penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
hasil pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila
terjadi perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sesuai Pasal 1 Angka 1 UUP2SK, para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam
Penawaran Umum ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang Terafiliasi
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
3. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
81
Page 93
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah
Pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Jumlah
Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi (Rp Juta) Penjaminan
(%)
Seri A Seri B (Rp Juta)
1. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 117.500 1.057.500 1.175.000 23,50
2. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 117.500 1.057.500 1.175.000 23,50
3. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 147.500 1.327.500 1.475.000 29,50
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 117.500 1.057.500 1.175.000 23,50
Total Penjaminan Emisi Obligasi 500.000 4.500.000 5.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Lingkungan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pihak terafiliasi melalui kepemilikan saham-saham oleh
Negara Republik Indonesia.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan
rating dari Obligasi)).
82
Page 94
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) selaku Wali Amanat.
BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan
UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan BTN.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No.161/FICD/FS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam POJK No.
19/2020;
ii. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
dari obligasi yang diwaliamanati;
iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025;
iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
- Surat Pernyataan No.160/FICD/FS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menyatakan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang
No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11
September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor : AHU-
0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau
disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU–AH.01.09–
0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).
83
Page 95
2. Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Akta No.08 dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek No. DE/II/2025-0466 tanggal 3 Februari 2025 perihal Laporan Bulanan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir BTN per 31 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
- Saham Seri B 1 500 0,00
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Akta No.07, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BTN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / : Iqbal Latanro
Independen
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen : Adi Sulistyowati
Direksi
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, : Eko Waluyo
Compliance and Legal
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and : Jasmin
Institutional Funding
Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and : Hakim Putratama
Customer Experience
Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal
4. Kegiatan Usaha
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha dibidang perbankan dalam arti seluas–luasnya dengan visi dan
misi yaitu:
Visi : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi : Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi;
Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
84
Page 96
Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu–satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek
Beragun Aset (KIK–EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi
untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan
rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu terobosan
strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk Indonesia yang
didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN
dalam memiliki rumah, investasi dan kemudahan transaksi serta menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi
secara digital melalui BTN Mobile dengan Hero Campaign yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution
layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk
memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem
perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti
banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi Bale
by BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan
dalam rangka peningkatan layanan kepada Nasabah seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta.
Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif
dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan
business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga
mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan
bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-
ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil
masuk daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative
of The Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance
& Investor Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional
bertajuk Euromoney Awards For Excellence 2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan
Best ESG Investing Innovation, Best ESG Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan
Best Integrated ESG Champion in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dll.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata
kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan Smart Branch BTN serta Digital Branch BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai
pemeran utama dalam program Pemerintah terkait perumahan, konsisten melakukan pengembangan Digital
Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh
pilar-pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi
Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan
internasional dan kelas dunia.
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan
Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan
layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property,
BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga
menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito
berjangka.
85
Page 97
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel,
Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 4 (empat) tahun terakhir berperan aktif
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Konvensional, Syariah atau Sukuk, Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond), Obligasi Berwawasan Lingkungan & Sosial atau Obligasi Keberlanjutan
(Sustainability Bond) dan Surat Berharga Perpetual:
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
86
Page 98
BTN memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4
Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash
Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan
ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, tugas pokok Wali Amanat
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan perundang–undangan;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dengan ketentuan tugas
pokok dan tanggung jawab dalam mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada
saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan berkenaan dengan Wali Amanat;
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
1) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
(i) Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan
karena sebab-sebab sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No.19/2020; atau
j. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
(iii) berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen
Pembayaran;
b. Obligasi Berwawasan Sosial telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi
restrukturisasi dimana pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dikonversi menjadi saham Perseroan
dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
anggaran dasar Perseroan);
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial; dan
87
Page 99
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
2) LAPORAN KEUANGAN
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – neto 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 4.661.104 30.561.122
Efek-efek- neto 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 175.625 -
Kredit yang diberikan – neto 344.915.745 318.106.177
Pembiayaan/piutang syariah – neto 43.892.827 37.114.281
Tagihan akseptasi 939.911 520.691
Aset pajak tangguhan – neto 2.286.038 2.998.282
Aset tetap – neto 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 11.518.574 11.526.687
Aset lain-lain 4.205.664 3.235.046
TOTAL ASET 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.644.422 3.277.514
Simpanan dari nasabah 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 70.035 91.312
Liabilitas akseptasi 941.898 544.567
Liabilitas Derivatif - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 658.070 647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.372.168 2.951.848
Pinjaman subordinasi 6.328.105 9.112.837
TOTAL LIABILITAS 407.794.597 381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 31.244 23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 29.248.016 27.106.095
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900
Opsi saham - -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-
efek dan obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah
pajak tangguhan (769.001) (769.001)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak
tangguhan surplus revaluasi aset tetap (1.107.982) (560.339)
Arus kas (44.082) (32.346)
88
Page 100
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.565.773
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 15.982.004 13.181.214
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 3.164.069 3.657.72
TOTAL EKUITAS 32.571.889 30.479.152
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 469.614.502 438.749.736
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan
(1.981.495) (3.765.397)
non-aset keuangan
Beban operasional lainnya (10.262.558) (9.017.450)
Laba operasional 3.824.713 4.539.729
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (51.872) (159.519)
Laba sebelum pajak 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (765.513) (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan 3.007.328 3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain (214.393) 347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 214 249
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Wali Amanat
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Telepon : (021) 38825147
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
89
Page 101
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan
dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh
Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan
aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah
memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Efek dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Maret 2025 dan ditutup pada tanggal 20 Maret 2025
pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan
dengan KSEI No. SP-028/OBL/KSEI/0225 tanggal 3 Maret 2025. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan
Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam
Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan,
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang memiliki
Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan;
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja
90
Page 102
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada
Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib
membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan selama jam kerja (09.00 – 16.00 WIB) dengan
mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
diperoleh atau melalui alamat email.
Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek
pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(Refund).
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin
Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 21 Maret
2025.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Agen Penjualan tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pukul 11:00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan,
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang yang ditujukan pada rekening di
bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BNI Bank BRI
Cabang Mega Kuningan Kantor Cabang Khusus
No. Rekening: 014-003-4143 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
91
Page 103
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pada pukul 11.00
WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Efek yang juga merupakan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran
yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
a. Dalam hal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan telah diterima
oleh Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut, sedangkan dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi
penundaan/pembatalan Penawaran Umum yang mana uang pembayaran pemesanan telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sesudah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum tersebut. Pengembalian uang dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan bukti jati diri.
b. Jika pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung
jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau Denda. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Dalam hal terjadi
penundaan atau pembatalan oleh Perseroan, Denda dikenakan hari ke-3 (ketiga) sejak tanggal
diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut. Sedangkan dalam hal pemesanan ditolak sebagian
atau seluruhnya oleh Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Lingkungan, Denda dikenakan hari ke-3 (ketiga) sesudah Tanggal Penjatahan atau
sesudah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum tersebut.
d. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikembalikan kepada para pemesan
dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar
Denda kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam hal pembayaran pesanan Efek telah
dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
pembatalan Penawaran Umum, Perseroan tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
92
Page 104
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh pada
tanggal 18 – 20 Maret 2025 di kantor para Penjamin Emisi Efek yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Faksimili: (021) 2520 990
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I, Lt.25 Gedung Artha Graha, Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 29249088
Faksimili: (021) 526 3603/3507 Faksimili: (021) 29249150
Email:divisi-ib@mandirisek.co.id Email: investment.banking@trimegah.com
93
Page 105
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
94
Page 106
No.Ref.: 0081/PSH/MP/IS/TH/fa/3/2025 Jakarta, 13 Maret 2025
Kepada:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.36-38,
Jakarta 12190
Indonesia
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 yang diterbitkan pada
tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan
No.TIB.TRS/TLA.120/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Surat Penunjukkan sebagai Konsultan
Hukum pada Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan (Green Bond) I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 oleh PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas
terhadap aspek hukum atau legal due diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek
Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum
(laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai
“Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”), serta memberikan pendapat segi
hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan Peraturan OJK
No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”),
Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), Peraturan OJK No.60/POJK.04/2017 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
(“Peraturan OJK No.60/2017”) dan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi Pasar Modal”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada
masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan obligasi berwawasan lingkungan
berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dengan target dana yang akan dihimpun
sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) (“Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025”), dengan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Negara
Republik Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025”).
Halaman 1 dari 34
Page 107
Dalam rangka penawaran dan penjualan kepada masyarakat melalui penawaran umum
berkelanjutan obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan I Bank Mandiri tahap I tahun 2023
(“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap I Tahun 2023”), Perseroan telah menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok
sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri:
Seri A : sebesar Rp1.950.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh
miliar rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
(sebagaimana didefinisikan dalam Prospektus); dan
Seri B : sebesar Rp3.050.000.000.000,00 (tiga triliun lima puluh miliar rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pada tahap kedua atau Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, Perseroan berencana untuk menawarkan dan
menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi (sebagaimana
didefinisikan dalam Prospektus).
Seri B : sebesar Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
Seri A dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
Seri B masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025. Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2025
sedangkan bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025 terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 akan dibayarkan pada tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 Seri A dan tanggal
25 Maret 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025 Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 ini merupakan tahap II atau tahap terakhir dari rangkaian penawaran umum
obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan oleh Perseroan (“Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri”) dengan target dana yang akan dihimpun
sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) (“Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri”),
oleh karenanya pada tahap II ini Perseroan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.60/2017 sesuai dengan Pasal 55 dari Peraturan OJK No.18 Tahun 2023 tentang
Halaman 2 dari 34
Page 108
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
Berdasarkan Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) serta sebagaimana diperkuat
dengan pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan Perseroan”),
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. selaku Para Penjamin Emisi
Obligasi, yang seluruhnya merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan kecuali PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap II Tahun 2025 akan dicatatkan, dan oleh karenanya akan dapat diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek obligasi yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana ternyata dalam
surat BEI Nomor S-02629/BEI.PP1/03-2023 tanggal 29 Maret 2023.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., sebagai Wali
Amanat, dan sehubungan dengan hal tersebut telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025 No. 1 tanggal 3 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi telah ditandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 No. 3, tanggal 3
Maret 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”).
Berdasarkan Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang (refinance) atas kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (“KUBL”) sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen)
akan digunakan untuk membiayai KUBL (“Rencana Penggunaan Dana”).
Apabila Rencana Penggunaan Dana akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan Rencana Penggunaan Dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”),
kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut
hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari
Ahli Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan OJK No.60/2017.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 belum digunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan
Halaman 3 dari 34
Page 109
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.30/2015
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 melalui Wali Amanat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31
Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 telah direalisasikan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan
wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
Perseroan telah memenuhi persyaratan dokumen tambahan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK No.60/2017, yaitu:
a. surat pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun
2023 pada KUBL sebagaimana dituangkan dalam Surat Perseroan No.TIB/219/2023, tanggal
13 Maret 2023 tentang Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang
ditandatangani oleh Panji Irawan selaku Direktur Treasury dan International Banking
Perseroan; dan
b. pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana dituangkan dalam pendapat
Lembaga Sains Terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Indonesia Tahun 2023 di bawah No.013/OUT/SDGs Hub UI-ISER/II/2023, tanggal 14
Februari 2023.
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 tidak dijamin
dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen, termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam Tambahan
Informasi (“Tambahan Informasi”) atas LHUTAH yang tercantum dalam surat Makes No.Ref.
0082/LHUTAH/MP/IS/TH/fa/3/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Laporan Hasil Uji Tuntas
Aspek Hukum (Legal Due Diligence) oleh dan dari Makes & Partners Law Firm atas PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. dalam rangka Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang Makes siapkan
dan tujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.
Halaman 4 dari 34
Page 110
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH
yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi
Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk aspek
perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan,
dengan ketentuan bahwa secara khusus mengenai kepemilikan Perseroan atas
perusahaan-perusahaan anak yang didirikan dan tunduk kepada hukum asing yakni
antara lain Mandiri International Remittance Sdn. Bhd., Mandiri Investment
Management Pte. Ltd., Bank Mandiri (Europe) Limited, dan Mandiri Securities Pte.
Ltd. (secara bersama-sama disebut “Perusahaan Anak Asing”) yang tercantum
dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah semata-mata didasarkan kepada Pendapat
Hukum Konsultan Asing (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang memiliki
kualifikasi yang mencakup wilayah yurisdiksi di mana Perusahaan Anak Asing
berada dan Makes sama sekali tidak memberikan pendapat segi hukum secara
independen/mandiri sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing;
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta(-fakta)
penting ataupun keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini. Dengan
mengingat Standar Profesi Pasar Modal, Makes hanya memeriksa dan meneliti
dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas
Aspek Hukum/UTAH yang Makes lakukan terhadap Perseroan dan Perusahaan
Anak setelah tanggal Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence)
oleh dan dari Makes & Partners Law Firm atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Tahap I Bank Mandiri Tahun 2023 yaitu tanggal 12 Juni 2023
(“Tanggal Pemeriksaan Terakhir”);
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C dari Pendapat Segi Hukum ini;
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak Tanggal
Pemeriksaan Terakhir sampai dengan tanggal 3 Maret 2025 ("Tanggal Pendapat
Segi Hukum"), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan
Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap II Tahun 2025 adalah Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember
2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen kantor
akuntan publik tersebut dengan No.00031/2.1457/AU.1/07/0229-4/1/II/2025
tanggal 5 Februari 2025 (“Laporan Keuangan 31 Desember 2024”), serta
Halaman 5 dari 34
Page 111
memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan: hanya
terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika
kurang dari 2 (dua) tahun sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang
periode 2 (dua) tahun tersebut berada di antara Tanggal Pemeriksaan
Terakhir dan Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka waktu
tersebut, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan
saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan
kepemilikan saham terakhir;
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi
pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait; (b) aspek
komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan/atau
pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025,
termasuk risiko usaha, sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan;
dan/atau (d) harga penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
8. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
(baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang
Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan,
mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang
diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa tersebut;
9. Berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan
pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh
Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas
tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan
10. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian-perjanjian dan
dokumen-dokumen yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan
Halaman 6 dari 34
Page 112
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 serta dengan
memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat
Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 2 Oktober 1998, dibuat di hadapan
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No.C2-16561.HT.01.01.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998, dan didaftarkan di
Kantor Pendaftaran Perusahaan dengan No.3264/BH.09.03/X/98 tanggal 9 Oktober
1998, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.97
tanggal 4 Desember 1998 (“Akta Pendirian”).
Pada tanggal 24 Juli 1999, Perseroan melakukan penggabungan usaha (merger)
dengan (i) PT Bank Bumi Daya (Persero), (ii) PT Bank Dagang Negara (Persero), (iii)
PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), dan (iv) PT Bank Pembangunan
Indonesia (Persero), berdasarkan Akta Merger No.100 tanggal 24 Juli 1999 dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No.C13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal 29 Juli 1999. Penggabungan usaha
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bank Indonesia melalui
Surat Keputusan No.1/9/KEP.GBI/1999 tanggal 29 Juli 1999.
Pada tahun 2003, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank
Mandiri (Persero) menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan dengan
penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan tersebut tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No.2 tanggal 1 Juni 2003, dibuat di hadapan ****, S.H., Notaris di **** yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.C-
12783HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Juni 2003, telah diberitahukan kepada Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Laporan
Perubahan Anggaran Dasar No.C-13420HT.01.04.TH.2003 tanggal 13 Juni 2003,
dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di bawah No.732/VI/2003 tanggal 24
Juni 2003.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Akta Pendirian telah dibuat secara
sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
Halaman 7 dari 34
Page 113
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan No.07 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
antara lain memuat perubahan Pasal 4 ayat 4 sampai dengan Pasal 4 ayat 6; Pasal 4
ayat 8 sampai dengan Pasal 4 ayat 10; Pasal 5 sampai dengan Pasal 21; Pasal 23
sampai dengan Pasal 32; Pasal 4 ayat 11, ayat 12, ayat 13; Pasal 11 ayat 3, Pasal 14
ayat 3; dan Pasal 14 pasal 5. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No.AHU-AH.01.03-0085149 tanggal 5 April 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0072626.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 April 2024
(“Akta No.7/2024” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan secara
substansial telah memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-
179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan
OJK No.33/2014”).
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa perbankan yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
ii. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
iii. menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran;
iv. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
v. menempatkan dana/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk
kepentingan Perseroan dan/atau nasabah termasuk Surat Pengakuan
Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas Kredit, atau setiap derivatifnya,
kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang
lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang;
Halaman 8 dari 34
Page 114
vi. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
vii. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh yang berwenang;
viii. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
ix. melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
xi. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
xii. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai dana
pensiun;
xiii. membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau
dengan cara lain dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya;
xiv. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan keriasama
dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa
keuangan kepada nasabah;
xv. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang
berwenang; memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah.
xvi. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
xvii. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
xviii. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat; dan
xix. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan
usaha utama Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik
No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2020”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan
Halaman 9 dari 34
Page 115
ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 4 dari Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta
No.7/2024, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun rupiah),
terbagi atas:
i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal
Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah); dan
ii. 127.999.999.999 (seratus dua puluh tujuh miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, dengan nilai
nominal Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per
saham atau seluruhnya dengan nilai nominal
Rp15.999.999.999.875,00 (lima belas triliun sembilan
ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima
rupiah).
Modal : Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam
Ditempatkan puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam
ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah), terbagi atas:
i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal
Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah); dan
ii. 93.333.333.331 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus
tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh satu) Saham Seri B, dengan nilai
nominal Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per
saham atau seluruhnya dengan nilai nominal
Rp11.666.666.666.375,00 (sebelas triliun enam ratus
enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam
juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah).
Modal : Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam
Disetor puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam
ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal seluruh saham-saham
yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 31 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek dari Perseroan, adalah sebagai berikut:
No. Nama Klasifikasi Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Pemegang Saham Saham (Rp)
Saham @Rp125,00
Modal Dasar Seri A 1 125,00
Halaman 10 dari 34
Page 116
Dwiwarna
Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875,00
Modal Ditempatkan
1. Negara Seri A 1 125,00 0
Republik Dwiwarna
Indonesia
Seri B 48.533.333.333 6.066.666.666.625,00 52
2. Indonesia Seri B 7.466.666.666 933.333.333.250,00 8
Investment
Authority
3. Masyarakat Seri B 37.333.333.332 4.666.666.666.500,00 40
Jumlah Modal Disetor 93.333.333.332 11.666.666.666.500,00 100
Jumlah Saham Seri B dalam 34.666.666.668 4.333.333.333.500,00
Portepel
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh
sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan
Perseroan 31 Desember 2024.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perubahan struktur permodalan
Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat
Segi Hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik adalah Negara Republik Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No.13/2018”) dan Peraturan Menkumham No.15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat
dari Korporasi (“Permenkumham No.15/2019”) adalah Bapak Darmawan Junaidi,
yang merupakan Direktur Utama Perseroan, yang telah dilaporkan pada tanggal 6
Juni 2023 sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres
No.13/2018 dan Permenkumham No.15/2019.
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No.16 tanggal 23
September 2024, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Halaman 11 dari 34
Page 117
Perseroan No.AHU-AH.01.09-0255501 tanggal 25 September 2024, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0203976.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
25 September 2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris : Muhamad Chatib Basri
Independen
Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Zainudin Amali
Independen
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Arif Budimanta
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Tedi Bharata
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Corporate Banking : Riduan
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International : Eka Fitria
Banking
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.33/2014,
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
(“Peraturan OJK No.17/2023”) dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.23/2023”).
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, masing-masing dari anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah memperoleh persetujuan dari OJK
Perbankan (terdahulu disebut Bank Indonesia) terkait penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit & proper test) sesuai dengan Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan ("Peraturan OJK No.27/2016").
Halaman 12 dari 34
Page 118
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan telah mengangkat M. Ashidiq Iswara sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Keputusan Direksi
No.KEP.DIR/071/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pengangkatan Group
Head Corporate Secretary Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Peraturan OJK
No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“Peraturan OJK No.55/2015”), (iii) Peraturan Menteri BUMN No.
PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN GCG”), dan (iv) Permen
BUMN No.23/2023, susunan anggota Komite Audit Perseroan yang menjabat pada
saat ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/002/2024 tanggal
8 Maret 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,
Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi,
sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/016/2024 tanggal
5 April 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit tentang Penetapan
Keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap : Heru Kristiyana (Komisaris Independen)
Anggota
Anggota : Muhamad Chatib Basri (Komisaris
Utama/Independen)
Anggota : Zainudin Amali (Wakil Komisaris
Utama/Independen)
Anggota : Loeke Larasati Agoestina (Komisaris
Independen)
Anggota : Muliadi Rahardja (Pihak Independen Non
Komisaris)
Anggota : Rasyid Darajat (Pihak Independen Non
Komisaris)
Anggota : Rubi Pertama (Pihak Independen Non Komisaris)
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 13 Februari 2018
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan
telah membentuk Unit Audit Internal dan mengangkat Adi Pranantias sebagai
Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) berdasarkan Surat Perihal Laporan
Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Perseroan
No.HBK.CSC/CMA.1094/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pengangkatan Kepala
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Peraturan OJK
No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, (iii) Permen BUMN GCG dan (iv) Peraturan Menteri BUMN
No.Per-12/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, susunan anggota Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan yang menjabat pada saat ini berdasarkan
Halaman 13 dari 34
Page 119
Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/002/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang
Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite
Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana
dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/019/2024 tanggal 5 April 2024
tentang Penetapan Keanggotan Komite Remunerasi dan Nominasi, adalah sebagai
berikut:
Ketua merangkap : Muhamad Chatib Basri (Komisaris
Anggota Utama/Independen)
Anggota : Muliadi Rahardja (Komisaris Independen)
Anggota : Rionald Silaban (Komisaris)
Anggota : Arif Budimanta (Komisaris)
Anggota : Faried Utomo (Komisaris)
Anggota : Muhammad Yusuf Ateh (Komisaris)
Anggota : Tedi Bharata
Sekretaris merangkap : SEVP/Group Head Human Capital
anggota ex-officio
Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Permen BUMN
GCG dan (iii) Permen BUMN No.23/2023, Perseroan telah memiliki Komite
Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No.KEP.KOM/005/2024 tanggal 29 April 2024, tentang Susunan Keanggotaan
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite
Remunerasi dan Nominasi, sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi
No.KEP.DIR/039/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan
Komite Pemantau Risiko, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Peraturan OJK
No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi
Konglomerasi Keuangan (“Peraturan OJK No.18/2014”), (iii) Permen BUMN GCG
dan (iv) Permen BUMN No.23/2023, Perseroan telah menetapkan Komite Tata
Kelola Terintegrasi Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/005/2024 tanggal
29 April 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,
Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi,
sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/040/2024 tanggal
22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi,
sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perseroan.
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP.DIR/036/2024 tanggal 22 Mei
2024, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH atas Perseroan.
6. Terhitung sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat
Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk
menjalankan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor
Induk Berusaha, Izin Bank Umum, Izin Bank Devisa, Izin Bank Kustodian, Izin Wali
Amanat, Izin Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), Izin Penerbit Uang Elektronik,
Izin Penyelenggara dalam Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
dan Uang Elektronik, Izin Penyedia Jasa Pembayaran, Izin Penyedia Jasa
Pembayaran Kategori I, Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang
Halaman 14 dari 34
Page 120
Pembantu, Perizinan Jaringan Kantor, Persetujuan Pelaksanaan Layanan Mandiri
Direct Debit, Persetujuan Pengembangan Produk dan Aktivitas, Persetujuan
Rencana Penyelenggaraan Kegiatan Pemrosesan Transaksi Menggunakan QRIS
Merchant Presented Mode (MPM), Persetujuan Penerbitan Produk dan/atau
Aktivitas Baru (PAB) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Persetujuan
Bancassurance dengan PT AXA Mandiri Financial Services, Persetujuan Penerbitan
Produk Baru Mandiri Debit Combo, Persetujuan Aktivitas Baru Bank Kustodian
sebagai Account Operator, dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih
berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum. Lebih lanjut, Perseroan juga telah
memperoleh persetujuan atas penutupan beberapa jaringan kantor Perseroan,
sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH atas Perseroan. Berdasarkan
pemeriksaan yang Makes lakukan atas Pernyataan Perseroan, penutupan atas
beberapa jaringan kantor Perseroan tidak berdampak negatif material terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk bukti-bukti kepemilikan dan Pernyataan Perseroan, Perseroan
memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu berupa kepemilikan
atas benda tidak berwujud (Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang telah
terdaftar dan sedang dalam proses pendaftaran, dan hak cipta yang telah terdaftar),
benda berwujud (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan
bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan) (“Harta
Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, kecuali atas SHGB No.146 tanggal 3 April 2004 yang
berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, SHGB No.146 tanggal
3 April 2004 sedang dalam proses perpanjangan dan balik nama sebagaimana
ternyata dalam Surat Laporan Pekerjaan tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan
oleh Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Sp.N., M.H., Notaris di Kota Jakarta. Apabila
perpanjangan atas SHGB No.146 tersebut tidak dapat dilakukan maka Perseroan
akan kehilangan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, hilangnya hak atas SHGB No.146 tersebut tidak akan berdampak secara
negatif material terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap
PEnawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan
dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan
sebagai jaminan kepada pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
Halaman 15 dari 34
Page 121
mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih
berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan
mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dari Undang-
Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; (b)
upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah memenuhi upah
minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) Perseroan telah
memiliki Perjanjian Kerja Bersama; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan
terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir, dan (e)
Perseroan telah mendirikan Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”), yang
berdasarkan Pernyataan Perseroan dan Tanda Terima Surat No. Reg. 1779 tanggal
25 April 2024 perihal Pencatatan Kepengurusan LKS Bipartit, Perseroan sedang
dalam proses pengurusan pencatatan LKS Bipartit pada Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sejak tanggal 25 April
2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif sehubungan tidak dimilikinya LKS Bipartit yang
masih berlaku sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima sanksi
administratif, sanksi pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun
tertulis, dari pihak yang berwenang, dan /atau pihak ketiga lainnya, termasuk dari
Menteri Ketenagakerjaan dan/atau Dinas Tenaga Kerja, sehubungan dengan tidak
dimilikinya LKS Bipartit yang berlaku.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan saham-saham pada
perseroan terbatas - perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham-
saham secara langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas - perseroan
terbatas dimaksud dan telah dilakukan secara sah serta berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Adapun
rincian atas penyertaannya adalah sebagai berikut:
a. PT Mandiri Sekuritas (“MS”), dimana saham-saham milik Perseroan adalah
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam MS;
b. PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”), dimana saham-saham milik Perseroan
adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham-saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MTF;
c. PT Mandiri Manajemen Investasi (“MMI”), dimana saham-saham milik
Perseroan secara tidak langsung melalui MS adalah sebesar 99,93%
Halaman 16 dari 34
Page 122
(sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga persen) dari seluruh saham-
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MMI;
d. PT Mandiri Utama Finance (“MUF”), dimana saham-saham milik Perseroan
adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam MUF;
e. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”), dimana saham-saham milik
Perseroan adalah sebesar 51,465% (lima puluh satu koma empat enam lima
persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam BSI;
f. PT Mandiri Capital Indonesia (“MCI”), dimana saham-saham milik
Perseroan secara langsung adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen), dan secara tidak langsung
melalui MS adalah sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen), dari seluruh
saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MCI;
g. PT AXA Mandiri Financial Services (“AMFS”), dimana saham-saham milik
Perseroan adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh
saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam AMFS;
h. PT Bank Mandiri Taspen (“Bank Mantap”), dimana saham-saham milik
Perseroan adalah sebesar 51,10% (lima puluh satu koma nol sepuluh
persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Bank Mantap;
i. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (“AJII”), dimana saham-saham milik
Perseroan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham-
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam AJII;
j. PT Mitra Transaksi Indonesia (“MTI”), dimana saham-saham milik
Perseroan adalah secara tidak langsung melalui MCI sebesar 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dan melalui MS
sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh saham-saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MTI; dan
k. PT Fitaja Digital Nusantara (“FDN”), dimana saham-saham milik Perseroan
adalah secara tidak langsung melalui MCI sebesar 14,85% (empat belas
koma delapan lima persen) dan melalui AJII sebesar 45,14% (empat puluh
lima koma satu empat persen) dari seluruh saham-saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam FDN.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, masing-masing MS,
MTF, MMI, MUF, BSI, MCI, AMFS, Bank Mantap, dan MTI yang merupakan
perusahaan anak (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Perusahaan Anak”), dan AJII dan FDN yang merupakan perusahaan asosiasi
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan Asosiasi”),
merupakan perseroan terbatas – perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH atas masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan LHUTAH atas masing-masing
Perusahaan Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan Asosisasi”). Pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
Halaman 17 dari 34
Page 123
Makes terima, termasuk atas masing-masing Pernyataan Perusahaan Anak
tertanggal 3 Maret 2025 yaitu Pernyataan MS tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan
MS”), Pernyataan MTF tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan MTF”), Pernyataan MMI
tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan MMI”), Pernyataan MUF tanggal 3 Maret 2025
(“Pernyataan MUF”), Pernyataan BSI tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan BSI”),
Pernyataan MCI tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan MCI”), Pernyataan AMFS
tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan AMFS”), Pernyataan Bank Mantap tanggal 3
Maret 2025 (“Pernyataan Bank Mantap”), Pernyataan MTI tanggal 3 Maret 2025
(“Pernyataan MTI”) (Pernyataan MS, Pernyataan MTF, Pernyataan MMI,
Pernyataan MUF, Pernyataan BSI, Pernyataan MCI, Pernyataan AMFS, Pernyataan
Bank Mantap dan Pernyataan MTI, selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan
Perusahaan Anak”) dan masing-masing pernyataan Perusahaan Asosiasi yaitu
Pernyataan AJII tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan AJII”) dan Pernyataan FDN
tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan FDN”) (Pernyataan AJII dan Pernyataan FDN
selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan Perusahaan Asosiasi”), kegiatan usaha
yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh
masing-masing Perusahaan Anak dan masing-masing Perusahaan Asosiasi
sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha masing-
masing Perusahaan Anak dan masing-masing Perusahaan Asosiasi yang tercantum
dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH atas Perusahaan Anak dan LHUTAH atas
Perusahaan Asosiasi.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan:
i. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 7 Februari 2023 yang diterbitkan
oleh Rajah & Tann Singapore LLP, selaku konsultan hukum Negara Singapura;
ii. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 31 Januari 2023 yang diterbitkan
oleh TSMP Law Corporation, selaku konsultan hukum Negara Singapura;
iii. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 7 Februari 2023 yang diterbitkan
oleh GM Tan & Company selaku konsultan hukum Negara Malaysia; dan
iv. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 24 Maret 2023 yang diterbitkan oleh
Irwin Mitchell LLP, selaku konsultan hukum Negara Inggris,
(seluruhnya selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum Konsultan Asing”),
Perseroan juga memiliki penyertaan pada perusahaan anak asing (“Perusahaan
Anak Asing”) yang didirikan dan tunduk pada yurisdiksi di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, dan terhadap Perusahaan Anak Asing tersebut telah
dilakukan uji tuntas oleh konsultan-konsultan hukum tersebut di atas
berdasarkan yurisdiksinya masing-masing, diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan bahwa sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan pada saham-saham yang dimiliki
oleh Perseroan pada Perusahaan Anak Asing, dengan rincian sebagai berikut:
a. Mandiri Investment Management Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui MMI
adalah sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam
pendapat segi hukum yang dikeluarkan oleh Rajah & Tann Singapore LLP di
bawah Nomor: SZG/320655/10 tanggal 7 Februari 2023;
b. Mandiri Securities Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui MS adalah
sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam pendapat segi
hukum yang dikeluarkan oleh TSMP Law Corporation di bawah Nomor:
JC/FKS/TSMP2023000072 tanggal 31 Januari 2023;
Halaman 18 dari 34
Page 124
c. Mandiri International Remittance Sdn. Bhd., perusahaan yang berkedudukan
di Malaysia, dimana kepemilikan Perseroan adalah sebesar 100% (seratus
persen) sebagaimana tercantum dalam pendapat segi hukum yang
dikeluarkan oleh GM Tan & Company di bawah Nomor:
GMT/MIR/00792/2023 tanggal 7 Februari 2023; dan
d. Bank Mandiri (Europe) Limited., perusahaan yang berkedudukan di Inggris,
dimana kepemilikan Perseroan adalah sebesar 100% (seratus persen)
sebagaimana tercantum dalam pendapat segi hukum yang dikeluarkan oleh
Irwin Mitchell LLP di bawah Nomor 31766/31732/03378994-13/33993823-
4 tanggal 24 Maret 2023.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk berdasarkan Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi telah sesuai dengan KBLI 2020.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan
Pernyataan Perusahaan Anak, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak
sedang dijaminkan/diagunkan kepada pihak manapun.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen yang Makes terima dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang menjadi
obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun
baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga maupun
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen
yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi, dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pendapat Segi
Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas MUF dan AJII, yang
mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diuraikan dalam masing-masing
LHUTAH atas MUF dan AJII. Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas
Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham MUF dan AJII tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris dari Perusahaan
Asosiasi, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali sehubungan dengan:
a. AJII belum memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi
Halaman 19 dari 34
Page 125
Perusahaan Perasuransian yang menyatakan bahwa perusahaan
perasuransian wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan
ketentuan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar AJII yang menyatakan bahwa
Dewan Komisaris AJII terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang, dimana seorang
diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
Berdasarkan Pasal 80 POJK No. 73/2016, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa (a) peringatan
tertulis, (b) pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian/seluruh kegiatan
usaha; atau (c) pencabutan izin usaha. Lebih lanjut, sehubungan dengan
lowongnya jabatan Komisaris Utama AJII, POJK No. 73/2016 tidak mengatur
mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada AJII.
Berdasarkan Pernyataan AJII, AJII tidak pernah menerima sanksi administratif, sanksi
pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dari pihak yang
berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya, termasuk dari OJK, sehubungan dengan
lowongnya jabatan Komisaris Utama AJII dan belum dipenuhinya jumlah minimal
anggota Direksi AJII.
b. Bank Mantap, dimana telah dilakukan pengangkatan Suhajar Diantoro sebagai
Komisaris Independen dan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini masih
dalam proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK No.27/2016, tidak terdapat sanksi spesifik atas
belum efektifnya pengangkatan anggota Komisaris Independen baru dari Bank
Mantap tersebut, Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan
atas Pernyataan Bank Mantap, Bank Mantap tidak pernah menerima sanksi
administratif, sanksi pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan
maupun tertulis, dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya
sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan OJK atas kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test) Komisaris Independen Bank Mantap
tersebut di atas.
c. MCI, dimana telah dilakukan pengangkatan Laurentius Teiseran sebagai
Komisaris Utama dan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini masih dalam
proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik
Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, tidak terdapat sanksi spesifik atas
belum efektifnya pengangkatan anggota Komisaris Utama baru dari MCI
tersebut, Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan MCI, MCI tidak pernah menerima sanksi administratif, sanksi
pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dari
pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
belum diperolehnya persetujuan OJK atas kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test) Komisaris Utama MCI tersebut di atas.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah memiliki Izin-Izin Material yang masih berlaku, dan sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dari
Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, sebagaimana telah
Halaman 20 dari 34
Page 126
diuraikan secara rinci dalam LHUTAH atas Perusahaan Anak dan LHUTAH atas
Perusahaan Asosiasi.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok dan material sebagaimana disyaratkan
dalam Izin-Izin Material Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut di atas.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perusahaan Anak, masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek ketenagakerjaan yaitu
memiliki (a) peraturan perusahaan, (b) membayarkan upah karyawan di atas upah
minimum yang berlaku, (c) mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (d) telah melakukan pembayaran iuran BPJS
Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
periode 3 (tiga) bulan terakhir, dan (e) menyampaikan kewajiban pelaporan Wajib
Lapor Ketenagakerjaan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak,
dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perusahaan Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah
berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, antara lain berupa tanah dan bangunan,
hak kekayaan intelektual, dan kendaraan bermotor, sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH atas Perusahaan Anak, dan atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak
sedang diagunkan kepada pihak lain kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material
yang sedang diagunkan kepada pihak lain sebagaimana telah diuraikan secara rinci
dalam LHUTAH atas Perusahaan Anak dan LHUTAH atas Perusahaan Asosiasi. Harta
Kekayaan Material yang sedang diagunkan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta perundangan
perundang-undangan yang berlaku dan apabila jaminan yang diberikan tersebut
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha operasional
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi secara material.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perusahaan Anak,
Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis
asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan memadai
untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang
dipertanggungkan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas Pernyataan Perusahaan Anak, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan,
arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan dengan menandatangani
Halaman 21 dari 34
Page 127
perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan dalam LHUTAH atas
Perseroan (“Perjanjian Kredit”) dan berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Perjanjian Kredit
dan Pernyataan Perseroan: (a) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi
Perseroan kepada krediturnya selama jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk
atas kewajiban Perseroan untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan
dalam Perjanjian Kredit; (b) Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan kepada krediturnya
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025; (c)
dengan mengingat Pasal 11 dari Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No.17/2020”)
dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.42/2020”), transaksi
pinjaman yang diterima bank atau perusahaan pembiayaan dikecualikan dari
kewajiban sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan OJK No.17/2020
dan Peraturan OJK No.42/2020, maka tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan di
bidang pasar modal yang perlu dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan
Perjanjian Kredit; dan (d) tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang
dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dan
Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima dari Perseroan serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan
usaha, dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material sehubungan dengan
Perjanjian Kredit tersebut.
11. Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH atas Perseroan dan
Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang
dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
atau pendapatan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, (b) perjanjian-
perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan dan masing-
masing Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan (c) perjanjian-perjanjian material tersebut
masih berlaku kecuali atas Perjanjian Tripartit antara Pusat Pengelolaan Dana
Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan
Perseroan No. DIR-PKS/40/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengalihan
Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, sebagaimana
ditindaklanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat dan Perseroan No. DIR.PKS/38/2023 tanggal 28 Desember 2023
Halaman 22 dari 34
Page 128
tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Melalui Kredit
Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah telah berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 ("Perjanjian Tripartit"), yang berdasarkan
pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, sedang dalam proses
perpanjangan dan penyesuaian atas perubahan struktur Kementerian dan Badan,
perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Apabila perpanjangan atas
Perjanjian Tripartit tersebut tidak dapat dilakukan maka Perseroan Perjanjian
Tripartit tidak akan mengikat Perseroan secara hukum. Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
termasuk Pernyataan Perseroan, apabila Perjanjian Tripartit tidak dapat
diperpanjang maka hal tersebut tidak akan berdampak secara negatif material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap PEnawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas perjanjian-perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan
dalam masing-masing LHUTAH atas Perseroan dan LHUTAH Perusahaan Anak serta
pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak,
tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik
Perseroan, pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap II Tahun 2025, dan berpotensi untuk menghalangi Rencana
Penggunaan Dana serta pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
12. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri tidak
memerlukan persetujuan RUPS maupun persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan serta sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 telah sesuai dengan Rencana Bisnis Bank sebagaimana telah
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK tanggal 29 November 2024, dan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No.60/2017, termasuk atas pendapat
atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan yang dituangkan dalam pendapat Lembaga
Sains Terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Indonesia Tahun 2023 di bawah No.013/OUT/SDGs Hub UI-ISER/II/2023 tanggal
14 Februari 2023 sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK 60/2017
sebagai salah satu persyaratan dokumen tambahan dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap II Tahun 2025.
13. Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima dari Perseroan, dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan
Gagal Bayar Perseroan SP.DIR/9/2025 tanggal 3 Maret 2025 serta sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami
Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C huruf i (Kualifikasi dan
Observasi) dari Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian kredit yang terkait
denganya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum,
oleh karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan
Halaman 23 dari 34
Page 129
ketentuan Pasal 3 dari Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek
yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau
sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.36/2014.
Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-076/PEF-DIR/II/2025 tanggal
10 Februari 2025, nilai keseluruhan target dana dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat idAAA (Triple A), yang berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
Hukum, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya,
Obligasi Berwawasan Lingkungan Tahap I memenuhi kriteria sebagai efek yang
dapat diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK
No.36/2014.
14. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan, termasuk
Pernyataan Perseroan, Perseroan (i) tidak sedang menerima somasi, teguran, klaim
atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan; dan (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara perpajakan atau pihak termohon dalam perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Adapun pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-
perkara yang tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan,
yaitu perkara-perkara yang dihadapi Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
Berikut merupakan daftar 3 (tiga) perkara dengan nilai nominal perkara tertinggi
dari total seluruh 213 (dua ratus tiga belas) perkara yang sedang dihadapi
Perseroan, yaitu sebagai berikut:
No No.Register Para Pihak Nilai Gugatan Status
Perkara Terkait dalam Perkara Terakhir
1. Perkara No. Wida Murtini Materiil: Pemeriksaan di
649/Pdt.G/ Soedibyo dan Bank Rp3.762.500.000 tingkat
2023/PN.Jkt. Mandiri ,00 Pengadilan
Sel DM545.417 Tinggi
USD1.015.625
Immateriil:
Rp33.025.224.44
6,00
Halaman 24 dari 34
Page 130
No No.Register Para Pihak Nilai Gugatan Status
Perkara Terkait dalam Perkara Terakhir
2. Perkara No. Wida Murtini Rp956.873.838.53 Pemeriksaan di
337/Pdt.G/ Soedibyo dan Bank 4,- tingkat
2024/PN.Jkt. Mandiri Pengadilan
Utr Negeri
3. Perkara PT Mitra Mata Tidak terdapat Pemeriksaan di
No.493/Pdt.P Jakarta Pusat dan tuntutan ganti tingkat
lw/ Bank Mandiri rugi namun Pengadilan
2024/PN.Jkt. terdapat risiko Negeri
Pst kehilangan asset.
Selain dari 3 (tiga) perkara-perkara tersebut diatas, Perseroan juga sedang
terlibat dalam 210 (dua ratus sepuluh) perkara lainnya yang merupakan perkara
perdata.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, keseluruhan 3 (tiga)
perkara-perkara sebagaimana diuraikan di atas 210 (dua ratus sepuluh) perkara
lainnya tersebut merupakan perkara-perkara yang umumnya dihadapi entitas
perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas Pernyataan Perseroan,
keterlibatan Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara
negatif material dan Perseroan telah membentuk pencadangan yang memadai atas
potensi klaim/tuntutan terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara-perkara
tersebut di atas (sebagaimana diungkapkan di dalam Laporan Keuangan 31
Desember 2024) dan keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara tersebut tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tanggal 3 Maret 2025 dan dari masing-
masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi”), Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, serta masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi: (a) tidak sedang menerima somasi, teguran, klaim atau menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif
material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi; atau (b) tidak terlibat sebagai
pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, kecuali atas keterlibatan AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan
MUF dalam upaya somasi dan/atau perkara-perkara lainnya sehubungan
pelaksanaan kegiatan usaha AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF yang
Halaman 25 dari 34
Page 131
bergerak dalam bidang pembiayaan, asuransi dan perbankan. Berdasarkan
Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, keterlibatan
AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF dalam perkara-perkara tersebut tidak
akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha AJII, Bank
Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF secara negatif material serta tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
Penggunaan Dana.
15. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian
sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Lingkungan I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Obligasi Berwawasan Lingkungan
No.31, tanggal 15 Februari 2023, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Obligasi
Berwawasan Lingkungan No.05 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Perjanjian Perwaliamanatan;
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang
Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan terafiliasi
dengan PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK selaku Wali Amanat,
karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia, tetapi
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat tersebut. Lebih
lanjut, sehubungan dengan hubungan afiliasi Perseroan dengan Wali Amanat,
hubungan afiliasi antara Perseroan dan Wali Amanat merupakan hubungan
afiliasi yang dikecualikan dari larangan hubungan afiliasi berdasarkan Pasal 12
Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan sebagai Wali Amanat, dikarenakan hubungan afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
d. Akta Pengakuan Utang No.2 tanggal 3 Maret 2025 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.4, tanggal 3 Maret 2025, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-028/OBL/KSEI/0225
tanggal 3 Maret 2025, dibuat antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang Makes lakukan pada Tanggal Pendapat
Segi Hukum, termasuk Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian yang telah
ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah,
masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
Halaman 26 dari 34
Page 132
dan ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, Peraturan OJK No.7/2017, dan Peraturan
OJK No.18/2023. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan
yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
Pernyataan Perseroan, Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan Peraturan
OJK No.20/2020.
16. Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan, informasi yang disajikan dalam
Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen
dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan, Perusahaan
Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat dan benar
dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut pendapat
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan Makes
terima, dan karenanya tidak diketahui/diterima oleh Makes, hal tersebut tidak
membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak
lengkap dan/atau menyesatkan. Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual, Makes
berikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan
Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan/atau pihak
ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh
pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen-
dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk
fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan
kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii)
persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email/electronic mail (surat
eletronik) atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada
kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk
mewakili pihak-pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi,
keterangan-keterangan, data dan/atau pernyataan-pernyataan yang disampaikan
Halaman 27 dari 34
Page 133
atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan, Pernyataan
Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi dan Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi) untuk
melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
LHUTAH dan memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
Hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar
Perusahaan Asosiasi maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan,
susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin
Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
dan Pendapat Segi Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi serta pengambilan keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI
Perseroan sejak Perseroan dan Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi
didirikan sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar Perusahaan Anak, dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi) serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu di Negara Republik Indonesia. Seluruh
keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPO,
RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih
berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal
demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk namun tidak
terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh
karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi. Kecuali atas
penyelenggaraan RUPS Tahunan ("RUPST") MMI pada tanggal 4 Juli 2024 untuk
tahun buku yang berakhir pada tahun 2024 telah melewati jangka waktu
pelaksanaan RUPST sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UUPT, yaitu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, pelaksanaan
RUPST MMI untuk tahun buku yang berakhir pada tahun 2024 belum memenuhi
ketentuan UUPT. Lebih lanjut tidak terdapat konsekuensi hukum dalam hal
terlambat melaksanakan RUPST yang diatur dalam UUPT maupun Anggaran Dasar
MMI.
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, serta wakil-wakil Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, termasuk namun tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa
pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut
adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan sama sekali tidak
menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak (termasuk namun
Halaman 28 dari 34
Page 134
tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian
material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau
penerimaan kepada atau untuk Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk namun
tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan,
pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau
tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
kepentingan atau terkait dengan Perseroan atau Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan yang penuh dan sah untuk melakukan tindakan-
tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut
kepada Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan/atau pihak-pihak
terkait lainnya.
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sebagaimana
tercantum dalam LHUTAH dan sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi
Hukum ini dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan
Asosiasi merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian dan/atau
dokumen-dokumen tersebut.
h. Bahwa sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara, dan hal-hal lain sehubungan dengan
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam
Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik
dalam Pendapat Segi Hukum ini; dan
i. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan-keterangan, data
dan/atau pernyataan-pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi, namun yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak disediakan atau tidak diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak
dan/atau Perusahaan Asosiasi kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta
material yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat
Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap,
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dapat
dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Halaman 29 dari 34
Page 135
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara
implisit/tersirat dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan
dalam Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang merupakan satu kesatuan
dan tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Informasi
Tambahan mengenai Risiko Usaha dan bagian-bagian terkait lainnya dari Informasi
Tambahan.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian B angka 11, 13 dan 14
dari Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Pasar Modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
tercantum dalam Bagian B angka 11, 13 dan 14 dari Pendapat Segi Hukum ini
tersebut diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah mengacu pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
e. Masing-masing dari Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi
telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i)
perjanjian-perjanjian dimana Perseroan atau Perusahaan Anak atau Perusahaan
Asosiasi merupakan pihak (termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit
dan perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini dan LHUTAH), (ii) perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-
persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan
Asosiasi dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan,
Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi (termasuk namun tidak terbatas
pada Izin-Izin Material sebagaimana tercantum dalam dan Pendapat Segi Hukum ini
dan LHUTAH), (iii) Anggaran Dasar Perseroan; (iv) Anggaran Dasar Perusahaan
Anak; (v) Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi; dan (vi) peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Bahwa sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat
Segi Hukum, tidak terdapat keadaan, fakta, kejadian atau hal apapun, baik secara
individual maupun secara bersama-sama, yang secara material dapat berdampak
negatif pada Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi
(termasuk terhadap keuangan, prospek dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi) yang pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum belum diberitahukan atau tidak diungkapkan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi kepada Makes, atau
belum diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (Audit) oleh OJK atas
Perseroan untuk periode pemeriksaan Tahun 2022, 2023 dan 2024, atau belum
diungkapkan dalam Informasi Tambahan.
Halaman 30 dari 34
Page 136
h. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(“Perppu Cipta Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022.
Dengan diterbitkan dan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu
Cipta Kerja, dimana Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi
undang-undang dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku
terhitung diundangkan, yaitu tanggal 31 Maret 2023 (“UU Cipta Kerja 2023”).
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Halaman 31 dari 34
Page 137
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi/penafsiran yang
sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat Pemerintah
Republik Indonesia telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan
menyatakan UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan
menerbitkan peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap
materi muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya.
Kondisi-kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan
usaha Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki
atau diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta
kemungkinan penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan
dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya
(jika ada).
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah mengacu pada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap krediturnya pada saat jatuh tempo yang nilainya
lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
j. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah mengacu pada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 karena
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo selaku Perusahaan
Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025. Pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari
Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan atau
pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari
laman OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-
Pemeringkat-Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat
Jangka Panjang)) dan Pefindo, yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut
(i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+
sampai dengan idBBB-). Adapun berdasarkan surat Pefindo No.RC-081/PEF-
DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, Perseroan telah mendapatkan rating idAAA
(Triple A) (golongan pemetaan peringkat pertama dan tertinggi dari Pefindo).
k. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini sama sekali
tidak dapat dianggap, diinterpretasikan/ditafsirkan dan/atau diartikan sebagai
pendapat dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan
pajak.
Halaman 32 dari 34
Page 138
l. Makes sama sekali tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan
dengan hal-hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial,
pajak, data statistik atau data industri.
m. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang
independen/mandiri sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat
Segi Hukum ini adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
sebagian dengan UU No.4/2023.
n. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, walaupun tembusannya
disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud
atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya
apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 karena sebab
apapun tidak terlaksana, batal atau dibatalkan.
o. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sebagaimana
tercantum dalam LHUTAH dan sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi
Hukum ini dimana Perseroan atau Perusahaan Anak atau Perusahaan Asosiasi
merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan atau Perusahaan Anak
atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian-perjanjian dan/atau
dokumen-dokumen tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta
dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen
tersebut.
p. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen/mandiri dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Halaman 33 dari 34
Page 139
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
_____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan Republik Indonesia, Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan Republik Indonesia
Jalan Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Halaman 34 dari 34
Names mentioned 177 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap II Tahun
p.2 ×36
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×6
unresolved
org
Bank Mandiri Berwawasan Lingkungan
p.5
unresolved
org
BAPEPAM
p.8 ×2
unresolved
org
Mandiri International Remittance Sdn. Bhd.
p.11 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah Indonesia Mansek
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas MCI
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Capital Indonesia Inhealth
p.11
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Bank Mantap
p.11
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen AMFS
p.11
unresolved
org
PT AXA Mandiri Financial Services MUF
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Utama Finance MTF
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance MMI
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi MTI
p.11
unresolved
org
PT Mitra Transaksi Indonesia MSPL
p.11
unresolved
org
Mandiri Securities Pte. Ltd.
p.11
unresolved
org
PT FitAja Digital Nusantara MIM
p.11
unresolved
org
Mandiri Investment Management Pte. Ltd.
p.11
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.12 ×7
unresolved
person
MLI.
p.12 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×6
unresolved
org
Inggris Limited
p.12
unresolved
org
Malaysia Sdn. Bhd.
p.12
unresolved
org
Syariah Indonesia Tbk
p.12
unresolved
org
PT Mandiri
p.13 ×6
unresolved
org
PT AXA
p.13
unresolved
org
PT Ltd.
p.13
unresolved
org
PT FitAja
p.13
unresolved
org
PT Asuransi Nusantara
p.13
unresolved
org
PT Mandiri Capital Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
p.13
unresolved
org
Bank Mandiri. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
p.13
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.14 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.14 ×4
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.14 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×31
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.16 ×8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.19
unresolved
org
Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
p.23
unresolved
org
Menteri Negara BUMN
p.23
unresolved
org
Menteri
p.24
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap I Tahun
p.34 ×3
unresolved
person
Prof. Bambang Brodjonegoro
p.46
unresolved
org
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
p.46
unresolved
org
PT Pegadaian. Tenaga Ahli Lingkungan SDGs HUB UI
p.46
unresolved
org
Rintis
p.47 ×3
unresolved
org
Perusahaan Anak Pajak Penghasilan Entitas Anak
p.55
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.56
unresolved
org
HSBC Ltd.
p.57
unresolved
person
Arif Budimanta
· Komisaris
p.70
unresolved
person
Timothy
· Direktur
p.70
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.70 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.70
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur Keuangan
p.71 ×2
unresolved
org
Saat (Persero) Tbk
p.71
unresolved
org
Kementerian
p.71 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Tunas
· Komisaris
p.72
unresolved
org
PT Mandiri AXA
· Komisaris
p.72
unresolved
org
Bank Syariah Suara
p.74
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
p.75
unresolved
org
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
p.75
unresolved
org
Bank Mantap
p.78 ×11
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.81
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah
p.81
unresolved
org
Bank Brisyariah Tbk
p.81 ×4
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Permodalan Selanjutnya
p.81
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.81
unresolved
org
Bank Tabungan
p.94 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.94
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN
p.94
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.94
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.94
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.94
unresolved
org
Makes & Partners
p.106 ×2
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.106
unresolved
org
Bapepam-LK
p.113 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.117 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.117 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN
p.118
unresolved
org
Bank Devisa
p.119
unresolved
org
Irwin Mitchell LLP
p.124
unresolved
—
Laurentius Teiseran
· Komisaris Utama
p.125
unresolved
person
H. Senior Partner
p.139
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.139 ×2
unresolved
person
Dr. Wahidin
p.139
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.