Skip to content
Back to announcement

20250325_BMRI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31871158_lamp1.pdf

Listing Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 139

Page 1
                                                                                        JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                           :                                                        21 Juni 2023
Masa Penawaran Umum                                                                                       :                                                  18 - 20 Maret 2025
Tanggal Penjatahan                                                                                        :                                                       21 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                       :                                                       25 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                     :                                                       25 Maret 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                              :                                                       26 Maret 2025



OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.

INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                            PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                            5B




                                                                  Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
                                                                 6B




                                Kantor Pusat:                                                                               Kantor Jaringan:
                                   Plaza Mandiri                                         Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan kantor dalam negeri yang terdiri dari
          Jl.Jend Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190, Indonesia                     12 Kantor Wilayah, 139 Kantor Cabang, 2.053 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di
         Tel. (021) 526 5045, 526 5095; Faks. (021) 527 4477, 527 5577                   seluruh Indonesia serta jaringan layanan penunjang lainnya di dalam negeri dan di luar
                         Website: www.bankmandiri.co.id                                  negeri yang terdiri dari 1 cabang di Cayman Islands, 1 cabang di Singapura, 1 cabang di
                  E-mail: corporate.secretary@bankmandiri.co.id                          Hong Kong, 1 cabang di Shanghai, dan 2 cabang di Timor Leste, serta 2 anak perusahaan
                                                                                         yang berlokasi di London (Inggris) dan Malaysia.

          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHUN 2023
                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                        (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN”)
                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I TERSEBUT,
                                          PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                          OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP I TAHUN 2023
                    DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                  PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP II TAHUN 2025
  DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN
                                                  LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing
ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A            : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu
                    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B            : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan
pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 5
April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT
KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DARI
                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                             idAAA (TRIPLE A)
                   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO KREDIT ADALAH RISIKO AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN
KEPADA PERSEROAN, TERMASUK DALAM RISIKO KREDIT AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY CREDIT RISK, DAN SETTLEMENT
RISK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.

                          Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                              Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN



                    PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa                    PT Mandiri Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas
                      (Terafiliasi)                   Sekuritas (Terafiliasi)                  (Terafiliasi)                    Indonesia Tbk

                                                      WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
                                                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2025
Page 2
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun
Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan No. TIB/157/2023
tanggal 17 Februari 2023 , sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan ("UUP2SK").

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-137/D.04/2023
pada tanggal 21 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selanjutnya penjelasan mengenai
hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN
 LINGKUNGAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
 LINGKUNGAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................. 1
I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................................................................... 9
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
            OBLIGASI .................................................................................................................................................... 23
III.        INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN
            LINGKUNGAN ............................................................................................................................................. 24
IV.         PERNYATAAN UTANG................................................................................................................................ 36
V.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................... 47
VI.         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................. 54
VII.        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................ 57
VIII.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA ........................... 58
        A. RIWAYAT SINGKAT .....................................................................................................................................58
        B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................................................58
        C. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
           DENGAN PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................59
        D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .........................................................................................................59
        E. GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERSEROAN .................................................................................62
        F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..............................................................64
        G. ASET TETAP ................................................................................................................................................64
        H. ASURANSI ...................................................................................................................................................65
        I. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA
           DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK........................................66
        J. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .................................67
        K. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI ..........................................................................................71
        L. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................................................73
IX.         PERPAJAKAN .............................................................................................................................................. 79
X.          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM ....... 80
XI.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .................................................................................................................. 82
XII.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................................. 83
XIII.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN .................................................... 90
XIV.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
            BERWAWASAN LINGKUNGAN .................................................................................................................. 93
XV.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................. 94




                                                                                      i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi                :   Berarti:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                1. suami atau istri;
                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                     saudara yang bersangkutan; atau
                                5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                1. orang tua dan anak;
                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                pihak tersebut;
                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                yang sama;
                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                yang sama; atau
                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran         :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                            Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                            Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                            Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
                            Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk Denda (jika ada) kepada
                            Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening
                            untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
                            Agen Pembayaran.

Akta Pengakuan Utang    :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green
                            Bond) Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 No. 2 tanggal 3
                            Maret 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta
                            Selatan.

Bank Kustodian          :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                            melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                            dalam UUP2SK.

Bunga Obligasi          :   Berarti bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang merupakan bunga
Berwawasan Lingkungan       pada Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang harus dibayar oleh Perseroan
                            kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, kecuali Obligasi
                            Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek              :   Berarti pihak penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
                            yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI” atau “Bursa Efek
                            Indonesia”), berkedudukan di Jakarta Selatan atau lembaga lain yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Daftar Pemegang         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Obligasi Berwawasan         kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh seluruh Pemegang
Lingkungan                  Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI

                                                    ii
Page 5
                            yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi
                            Berwawasan Lingkungan, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                            Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                            berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                            KSEI.

Denda                   :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                            kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
                            Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu persen)
                            per tahun, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
                            dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                            enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                            Kalender.

Dokumen Emisi           :   Berarti Pernyataan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang,
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan
                            dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                            ini.

Efek                    :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
                            dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                            memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                            langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                            tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                            dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
                            dalam UUP2SK.

Efektif                 :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                            dengan ketentuan
                            UUP2SK yaitu:
                            Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                            ketentuan sebagai berikut:
                            1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                            i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                            Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                            kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                            Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
                            dengan Penawaran Umum; atau
                            ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                            Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas
                            Jasa Keuangan dipenuhi;
                            2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                            perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Efek Bersifat Utang     :   Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Berwawasan Lingkungan       Tahap II Tahun 2025 yaitu surat berharga bersifat utang berwawasan
atau Obligasi               lingkungan yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan       Berwawasan Lingkungan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
                            Rupiah) dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun dan akan dicatatkan di
                            Bursa Efek Indonesia serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai
                            berikut:
                            Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan dan memberikan pilihan
                            bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
                            dikehendaki, yaitu dengan 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Lingkungan
                            ("Seri Obligasi Berwawasan Lingkungan") sebagai berikut:
                              Seri A         : sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                                                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
                                                (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka
                                                waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                Tanggal Emisi
                              Seri B         : sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima
                                                ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
                                                tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                                Emisi.




                                                   iii
Page 6
                                Jumlah pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing seri
                                tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan dan pembelian kembali sebagai pelunasan
                                Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana diuraikan dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan. Pembayaran Obligasi Berwawasan
                                Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
                                jatuh tempo.

Emisi                       :   Berarti suatu penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh
                                Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                                Penawaran Umum.

Entitas Asosiasi dan/atau   :   Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Perusahaan Asosiasi             secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh persen)
                                namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
                                ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut.

Force Majeure               :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                                meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai
                                akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
                                untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Formulir Pemesanan          :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi              pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

Grup                        :   Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak

Hari Bursa                  :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

Hari Kalender               :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja                  :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan          :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                                OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang akan diumumkan
                                dalam situs Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk
                                memenuhi ketentuan POJK No. 36/2014.


Jumlah Terutang             :   Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar
                                oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain
                                sehubungan dengan Emisi pada waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan dan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                yang belum dilunasi dan denda (jika ada).

Kegiatan Usaha              :   Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk
Berwawasan Lingkungan           melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
atau “KUBL”                     lingkungan.

Kejadian Kelalaian          :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran
                                Umum Berkelanjutan.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan
                                Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                                Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                                yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan
                                konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan

                                                        iv
Page 7
                                pokok, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
                                Lingkungan.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
RUPO (KTUR)                     diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                melalui Pemegang Rekening untuk keperluan menghadiri RUPO atau
                                mengajukan permintaan agar diselenggarakannya RUPO, dengan
                                memperhatikan ketentuan KSEI.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                                menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang
                                menjadi nasabahnya.

Manajer Penjatahan          :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                Peraturan No.IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Masyarakat                  :   Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
                                asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                                hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                                maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Obligasi Berwawasan         :   Berarti efek bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Lingkungan
Lingkungan                      Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh
                                Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui
                                Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan
                                didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,-
                                (lima triliun Rupiah), yang terdiri dari:
                                 Seri A      : Sebesar sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                                                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
                                                koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
                                                ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.Emisi
                                 Seri B      : Sebesarsebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima
                                                ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka
                                                waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Otoritas                        berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Jasa Keuangan atau              wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                                Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023.

Pemegang Obligasi           :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Berwawasan Lingkungan           Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan
                                dalam:
                                (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
                                (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening           :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                                yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                                disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                 :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas: (a) suatu
                                Efek, dan/atau (b) pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
                                Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                (“Pefindo”).

Penawaran Umum              :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang
                                merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, yang dilakukan oleh
                                Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
                                masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                                ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.


                                                        v
Page 8
Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan                Berkelanjutan yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan
                             tingkat bunga tetap, yang mengacu pada Peraturan OJK
                             No.36/POJK.04/2014.

Penjamin Emisi Efek      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
                             Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
                             Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                             sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek                   penatalaksana Penawaran Umum, yaitu PT BNI Sekuritas, PT BRI
                             Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                             Indonesia Tbk, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan IX.A.2         :   Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK
                             No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                             Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan IX.A.7         :   Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK
                             No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                             Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen          :   Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pembayaran                   Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dimuat dalam Akta
                             No. 4 tanggal 3 Maret 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris
                             di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di       pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI No. SP-
KSEI                         028/OBL/KSEI/0225 tanggal 3 Maret 2025 yang dibuat di bawah tangan
                             bermaterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
Emisi Efek                   Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dimuat dalam akta
                             No. 3 tanggal 3 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                             notaris di Jakarta Fathiah Helmi, antara Perseroan dengan Penjamin
                             Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Perjanjian               :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perwaliamanatan              Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang dimuat dalam Akta
                             No. 1 tanggal 3 Maret 2025,yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                             notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, dengan
                             memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No.
                             7/2017 dan Peraturan IX.A.2.

Perseroan atau Bank      :   Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
Mandiri                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di
                             Jakarta Selatan.

Perusahaan Anak          :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                             Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di
                             Indonesia.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi atas
                             Obligasi Berwawasan Lingkungan, perantara pedagang efek, dan/atau
                             manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 35/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                             Sukuk.

                                                    vi
Page 9
POJK No. 34/2014            :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 30/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                                tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                                Internal.

POJK No. 7/2017             :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 60/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017
                                tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
                                Lingkungan (Green Bond).

POJK No. 49/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 3
                                Desember 2020 dan diundangkan tanggal 11 Desember 2020 tentang
                                Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 17/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 23
                                April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                                Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                                Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pokok Obligasi              :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan           Berwawasan Lingkungan berdasarkan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai
                                seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dengan
                                memperhatikan ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                                ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.

RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat
                                dipindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
                                sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.

Seri Obligasi               :   Berarti:
Berwawasan Lingkungan           (a) Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A sebesar Rp500.000.000.000,-
                                    (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
                                    (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
                                    ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                (b) Obligasi      Berwawasan       Lingkungan      Seri     B     sebesar
                                    Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan
                                    tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
                                    tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan
Berwawasan Lingkungan           dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari

                                                       vii
Page 10
                            Obligasi Berwawasan Lingkungan seri A dan Obligasi Berwawasan
                            Lingkungan seri B.

Tanggal Distribusi      :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
                            Lingkungan hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                            distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan secara
                            elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                            Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yang kepastian tanggalnya akan
                            ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yaitu tanggal 25 Maret 2025.

Tanggal Efektif         :   Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
                            kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari ke-20 (dua puluh) sejak
                            diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut secara lengkap, atau pada
                            tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Tanggal Emisi           :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek
                            kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
                            Berwawasan Lingkungan, dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Efek, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

Tanggal Pelunasan       :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
                            10B




Pokok Obligasi              masing-masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Berwawasan Lingkungan       Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana ditetapkan
                            dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal
                            5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan 25 Maret
                            2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran      :   Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pokok Obligasi              yang terutang menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang
Berwawasan Lingkungan       Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan Daftar Pemegang
                            Rekening, yakni pada hari yang sama dengan Tanggal Pembayaran Bunga
                            dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan      :   Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                            yaitu tanggal 21 Maret 2025.

UU Cipta Kerja          :   Berarti Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                            Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                            Kerja menjadi Undang-Undang.

UU Perbankan            :   Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang                Perbankan
                            sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU P2SK

Undang-Undang Pasar     :   Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM             tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU P2SK.

UUP2SK                  :   Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan Sektor Keuangan.

USD                     :   Berarti Dolar Amerika Serikat.


Wali Amanat             :   Berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan dan
                            berkantor pusat di Jakarta Pusat bertindak untuk diri sendiri dan
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh
                            Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.




                                                   viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

 BMEL                     :   Bank Mandiri (Europe) Limited

 MIR                      :   Mandiri International Remittance Sdn. Bhd.

 Bank Syariah Indonesia   :   PT Bank Syariah Indonesia

 Mansek                   :   PT Mandiri Sekuritas

 MCI                      :   PT Mandiri Capital Indonesia

 Inhealth                 :   PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia

 Bank Mantap              :   PT Bank Mandiri Taspen

 AMFS                     :   PT AXA Mandiri Financial Services

 MUF                      :   PT Mandiri Utama Finance

 MTF                      :   PT Mandiri Tunas Finance

 MMI                      :   PT Mandiri Manajemen Investasi

 MTI                      :   PT Mitra Transaksi Indonesia

 MSPL                     :   Mandiri Securities Pte. Ltd.

 FitAja                   :   PT FitAja Digital Nusantara

 MIM                      :   Mandiri Investment Management Pte. Ltd.




                                                     ix
Page 12
           RINGKASAN
           Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
           dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
           dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
           pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam
           mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

           RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

           Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998,
           tanggal 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.10, tanggal 2 Oktober 1998,
           sebagaimana dibuat di hadapan Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah
           memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
           16561.HT.01.01.TH.98, tanggal 2 Oktober 1998, didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
           Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, No.3264/BH.09.03/X/98, tanggal 9 Oktober 1998, serta diumumkan dalam
           Berita Negara Republik Indonesia No.97, tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No.6859.

           Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir berdasarkan Akta
           Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 07, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di
           hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan
           kepada dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
           surat   penerimaan   pemberitahuan    No.AHU-AH.01.03-0085149         dan   surat   keputusan     No.AHU-
           0022201.AH.01.02.Tahun 2024 keduanya tanggal 5 April 2024 serta terdaftar pada Daftar Perseroan No.
           AHU0072626.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024.

           Anggaran Dasar Perseroan telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.40 Tahun
           2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
           Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) (“UUPT”) serta telah memuat ketentuan pokok dari: (i) Peraturan No.IX.J.1 (ii)
           Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
           Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan (iii) Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 (“POJK No. 33/2014”).

           Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terdiri
           dari 12 Kantor Wilayah (KW), 139 Kantor Cabang (KC), dan 2.053 Kantor Cabang Pembantu (KCP) (seluruhnya
           disebut sebagai “Kantor Cabang Dalam Negeri”), dengan dukungan SDM sebanyak 38.874 karyawan. Dalam
           pelaksanaan dan operasionalnya secara organisasi, Kantor Cabang Dalam Negeri didukung dengan 12.895 unit
           ATM (yang terdiri dari 12.869 ATM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan 26 ATM di luar wilayah
           Indonesia) (seluruhnya disebut “Jaringan Penunjang”).

           Selain dari Kantor Cabang Dalam Negeri, Perseroan juga memiliki jaringan layanan di luar negeri yang terdiri dari 7
           kantor luar negeri meliputi Singapura, Hongkong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London dan Malaysia (”Kantor
           Luar Negeri”). Pengoperasian seluruh jaringan kantor Perseroan tersebut (baik Kantor Cabang Dalam Negeri dan
           Kantor Luar Negeri) telah dilengkapi dengan izin dan/atau pelaporan yang diperlukan berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.

           Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham baik pada beberapa Perusahaan Anak dan
           Perusahaan Asosiasi, yaitu:

                                                                                                                            Total Laba (Rugi)
                                                                                           Total Aset    Total Liabilitas
                                                                                                                             Sebelum Pajak
                                                                                          Perusahaan      Perusahaan
                                                                                                                              Perusahaan
       Nama                           Tahun        Kegiatan    Tahun       Kepemilikan   Anak terhadap   Anak terhadap
 No.                    Domisili                                                                                             Anak terhadap
       Perusahaan                  Penyertaan
                                       Usaha                   Operasional Saham (%)       Total Aset    Total Liabilitas
                                                                                                                            Total Laba (Rugi)
       Anak                                                                              Konsolidasian   Konsolidasian
                                                                                                                             Konsolidasian
                                                                                         Perseroan (%)   Perseroan (%)
                                                                                                                             Perseroan (%)
Perusahaan Anak
1.     Bank Mandiri    London,         1999        Perbankan      1999        100,00              0,17            0,16                 0,03
       (Europe)        Inggris
       Limited1
2.     Mandiri         Kuala           2009        Remitansi      2009        100,00             0,001          0,001               0,0007
       International   Lumpur,
       Remittance      Malaysia
       Sdn. Bhd.1
3.     PT Bank         Jakarta,        2021        Perbankan      1955        51,465             16,83          17,20                 12,15
       Syariah         Indonesia                    Syariah
       Indonesia Tbk



                                                                    1
Page 13
                                                                                                                                   Total Laba (Rugi)
                                                                                                  Total Aset    Total Liabilitas
                                                                                                                                    Sebelum Pajak
                                                                                                 Perusahaan      Perusahaan
                                                                                                                                     Perusahaan
        Nama                             Tahun       Kegiatan      Tahun       Kepemilikan      Anak terhadap   Anak terhadap
  No.                      Domisili                                                                                                 Anak terhadap
        Perusahaan                    Penyertaan
                                          Usaha                    Operasional Saham (%)          Total Aset    Total Liabilitas
                                                                                                                                   Total Laba (Rugi)
        Anak                                                                                    Konsolidasian   Konsolidasian
                                                                                                                                    Konsolidasian
                                                                                                Perseroan (%)   Perseroan (%)
                                                                                                                                    Perseroan (%)
 4.     PT Mandiri        Jakarta,       2000           Jasa          1992         99,99                0,18             0,11                 0,46
        Sekuritas         Indonesia                  Investment
        (consolidated)                                 Banking
 5.     PT Mandiri        Jakarta,       2015           Modal         2015         99,99                0,25             0,06                 0,21
        Capital           Indonesia                    Ventura
        Indonesia
 6.     PT Bank           Jakarta,       2008        Perbankan        1970         51,10                2,73             2,76                 2,67
        Mandiri Taspen    Indonesia
 7.     PT AXA            Jakarta,       2003         Asuransi        1991         51,00                1,73             1,80                 2,07
        Mandiri           Indonesia                     Jiwa
        Financial
        Services
 8.     PT Mandiri        Jakarta,       2015        Pembiayaan       2015         99,99                0,62             0,64                 0,54
        Utama             Indonesia
        Finance2
 9.     PT Mandiri        Jakarta,       2009        Pembiayaan       1989         51,00                1,42             1,40                 1,96
        Tunas Finance     Indonesia
 Perusahaan Cucu dan Perusahaan Asosiasi
 1.     PT Mandiri        Jakarta,       2004          Manajer        2004        99,93                 0,02           0,004                  0,03
        Manajemen         Indonesia                   Investasi                 melalui PT
        Investasi                                                                Mandiri
                                                                                Sekuritas
 2.     PT Mitra          Jakarta,       2016         Penyedia        2016        99,99                 0,07             0,05                 0,15
        Transaksi         Indonesia                      Jasa                   melalui PT
        Indonesia                                   pembayaran                   Mandiri
                                                           &                      Capital
                                                    penyelengga                 Indonesia
                                                    ra penunjang
                                                        sistem
                                                    pembayaran
 3.     Mandiri           Marina         2015        Investment       2015        100,00                0,02           0,003                  0,02
        Securities Pte.   View,                        Banking                  melalui PT
        Ltd. 1            Singapura                                               Mandiri
                                                                                 Sekuritas
 4.     Mandiri           Marina         2012          Manajer        2012        100,00                0,02           0,004                  0,03
        Investment        View,                       Investasi                 melalui PT
        Management        Singapura                                               Mandiri
        Pte. Ltd. 1                                                             Manajemen
                                                                                 Investasi
 5.     PT Asuransi       Jakarta,       2014         Asuransi        2008         20,00                N/A              N/A                  N/A
        Jiwa Inhealth     Indonesia                     Jiwa
        Indonesia3

        Entitas Anak
        Inhealth:

        PT FitAja         Jakarta,       2022       Penyelengga       2022      Dimiliki oleh
        Digital           Indonesia                     ra                      PT Asuransi
        Nusantara                                    Penunjang                       Jiwa
                                                                                   Inhealth
                                                      Sistem
                                                                                  Indonesia
                                                    Pembayaran
                                                                                45,14, MDI
                                                                                   Ventures
                                                                                   (Telkom
                                                                                 Indonesia)
                                                                                 40,00 dan
                                                                                PT Mandiri
                                                                                    Capital
                                                                                  Indonesia
                                                                                    14,86

Catatan:
 1. Sebagaimana dikonfirmasi oleh pendapat-pendapat hukum yang dikeluarkan oleh konsultan hukum asing yang memiliki kualifikasi atas
     yurisdiksi yang melingkupi Perusahaan Anak terkait.
 2. Terdapat penambahan kepemilikan Bank Mandiri di Mandiri Utama Finance menjadi 99.99% pada November 2024.
 3. Perseroan telah melakukan divestasi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia pada Juni 2024, sehingga kepemilikan BMRI di Inhealth turun
     dari 80% menjadi 20%; dimana dengan penurunan kepemilikan saham tersebut juga berakibat pada Inhealth yang tidak lagi menjadi
     Perusahaan Anak Bank Mandiri.


            STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
                                                                        2
Page 14
Berdasarkan Akta No. 7/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp125,- per saham
            Keterangan                                                                                      (%)
                                             Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar
   • Saham Seri A Dwiwarna                                       1                                  125      0,00
   • Saham Seri B                                  127.999.999.999                   15.999.999.999.875    100,00
 Jumlah Modal Dasar                                128.000.000.000                   16.000.000.000.000    100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 Negara Republik Indonesia
   • Saham Seri A Dwiwarna                                        1                                 125       0,00
   • Saham Seri B                                    48.533.333.333                   6.066.666.666.625      52,00
 Indonesia Investment Authority
   • Saham Seri B                                     7.466.666.666                     933.333.333.250       8,00
 Masyarakat, Direksi dan Komisaris
 Perseroan (masing-masing di
 bawah 5%)
   • Saham Seri B                                    37.333.333.332                   4.666.666.666.500     40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                        93.333.333.332                  11.666.666.666.500    100,00
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                         34.666.666.668                   4.333.333.333.500

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
Keuangan Perseroan untuk tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan –
catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang terdapat dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                            Keterangan
                                                                           2024                   2023
 Total Aset                                                                2.427.223.262          2.174.219.449
 Total Liabilitas                                                          1.860.408.316          1.660.442.815
 Total Dana Syirkah Temporer                                                 253.340.265             226.281.672
 Total Ekuitas                                                               313.474.681             287.494.962

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2024                   2023
 Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah                               151.236.027             132.544.470
 Total Beban bunga dan beban syariah                                         (49.479.107)            (36.657.896)
 Pendapatan bunga dan syariah - Neto                                         101.756.920               95.886.574
 Pendapatan premi - neto                                                        2.520.813               2.123.046
 Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto                                  104.277.733               98.009.620
 Total beban operasional lainnya                                             (58.610.446)            (53.867.491)
 Laba operasional                                                              76.059.595              74.641.563
 Laba tahun berjalan                                                           61.165.121              60.051.870
 Laba per saham dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)                            597,67                  589,93


Rasio-Rasio Pertumbuhan
                                                          3
Page 15
                                                                                                          31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                                      2024            2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto                                                               6,40%              8,45%
 Laba operasional                                                                                         1.91%             32,87%
 Laba tahun berjalan                                                                                      1,85%             33,59%
 Total aset                                                                                              11,64%              9,12%
 Total liabilitas                                                                                        12,04%              7,53%
 Total dana syirkah temporer                                                                             11,96%             15,33%
 Total ekuitas                                                                                            9,04%             13,97%

Rasio-Rasio Keuangan

                                                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                                      2024            2023
 Permodalan
 Rasio Kecukupan Modal (CAR)* (1)                                                                        20,10%             21,48%
 Rasio laba tahun berjalan** terhadap aset                                                                2,30%              2,53%
 Rasio laba tahun berjalan** terhadap ekuitas                                                            17,79%             19,15%
 Rasio laba tahun berjalan** terhadap pendapatan***                                                      53,49%             56,18%

 Aset Produktif
 Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non
 produktif                                                                                                0,68%              0,70%
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif*(2)                                              0,67%              0,68%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif*(3)                                                           2,32%              2,87%
 NPL bruto*(9)                                                                                            0,97%              1,02%
 NPL neto*(8)                                                                                             0,33%              0,29%

 Profitabilitas
 Imbal hasil aset (ROA)*(4)                                                                               3,59%              4,03%
 Imbal hasil ekuitas (ROE)*(5)                                                                           24,19%             27,31%
 Marjin bunga bersih (NIM)*(7)                                                                            4,93%              5,25%
 Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)*(6)                                            56,46%             51,88%

 Likuiditas
 Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)*(10)                                                           94,83%             83,73%
 Loan to Deposit Ratio (LDR)*(17)                                                                        98,04%             86,75%

 Kepatuhan (Compliance) – Bank
 Persentase pelanggaran BMPK*(+)                                                                          0,00%              0,00%
 Persentase pelampauan BMPK*(+)                                                                           0,00%              0,00%
 Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah*(11)                                                                     5,21%              7,32%
 GWM Valuta Asing (Valas)*(11)                                                                            4,10%              4,10%
 Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)*(12)                                                          9,17%             19,25%
 Posisi Devisa Neto*(14)                                                                                  1,00%              1,28%

  Solvabilitas
  Debt to Asset Ratio (DAR) (15)                                                                         11,52%                8,39%
  Debt to Equity Ratio (DER) (16)                                                                        89,23%              63,48%
* Perseroan saja
** Laba tahun berjalan tidak termasuk laba kepada kepentingan nonpengendali
*** Pendapatan bunga, syariah, dan premi – neto
(+) Per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022
    tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
    Modal Minimum Bank Umum.
2. Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Total Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah
    aset produktif sesuai dengan peraturan OJK. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,
    penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
    (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya -
    transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang
    bersangkutan.
3. Rasio CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) aset keuangan terhadap aset produktif adalah rasio total CKPN terhadap
    total aset produktif. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, tagihan
    spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga
    yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya - transaksi perdagangan, kredit yang
    diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang bersangkutan.
4. ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
    terhadap rata-rata total aset dalam tahun yang sama. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan
    selama tahun yang bersangkutan.
5. ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
    terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan
                                                                  4
Page 16
    selama tahun yang bersangkutan.
 6. Rasio BOPO (beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
    perhitungan OJK, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing selama tahun yang
    bersangkutan.
 7. Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai dengan peraturan OJK adalah rasio dari pendapatan bunga bersih
    selama tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
 8. Rasio NPL neto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah setelah dikurangi
    cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit dan pembiayaan syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
 9. Rasio NPL bruto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah terhadap total kredit
    dan pembiayaan/piutang syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
10. Rasio RIM (Rasio Intermediasi Makroprudensial) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio hasil perbandingan
    antara kredit yang diberikan dan surat berharga korporasi yang dimiliki, dalam Rupiah dan valuta asing, yang memenuhi
    persyaratan tertentu dengan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito (tidak
    termasuk dana antarbank), surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima, dalam Rupiah dan valuta asing, yang
    memenuhi persyaratan tertentu.
11. GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah dan Valas dihitung masing-masing dengan membandingkan posisi saldo rekening Bank
    di Bank Indonesia pada akhir hari terhadap rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan
    Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
    Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah diubah sebanyak 4 (empat) kali melalui PBI
    No.22/3/PBl/2020, PBI No.22/10/PBl/2020, PBI No.23/16/PBI/2021, dan PBI No.24/4/PBI/2022. Selanjutnya PBI tersebut
    dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/8/PADG/2022 tentang Peraturan
    Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
    Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
12. PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) adalah cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh
    Bank dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia
    sebesar persentase tertentu dari DPK dalam Rupiah. Pemenuhan PLM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio
    lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
    Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI
    No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG
    No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG
    No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021, PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10
    Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
13. Giro RIM adalah saldo giro dalam rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh Bank untuk pemenuhan
    RIM. Pemenuhan Giro RIM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga
    Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah
    diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI
    No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah
    sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021,
    PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10 Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
14. PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
    diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No.17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas
    Peraturan Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
15. DAR (Debt to Asset Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
    efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total aset.
16. DER (Debt to Equity Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
    efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total ekuitas).
17. LDR (Loan to Deposit Ratio) adalah rasio total kredit (tidak termasuk kepada bank lain) terhadap total dana pihak ketiga (tidak
    termasuk kepada bank lain).

 Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
                                                                                                     Per 31 Desember 2024
  Keterangan                                                          Persyaratan Keuangan
                                                                                                           (Individu)
   Rasio Kecukupan Modal (CAR)*                                              > 9,00%                         20,10%
   Non-Performing Loan (NPL) gross **                                    Sesuai Regulasi BI                  0,97%
   Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah **                                    Sesuai Regulasi BI                  5,21%
   Tingkat Pengembalian atas Aset (ROA)                                      ≥ 0,60%                         3,59%
   Rasio Modal Inti                                                          ≥ 6,00%                         18,92%
   Rasio Modal Inti Utama                                                    ≥ 4,50%                         18,92%
 * Detail Rasio kecukupan Modal (CAR) yang diperjanjikan:
    - China Development Bank (CDB): CAR > 9,00%
    - Standard Chartered: CAR > 8,00%
    - Bank of America, Hong Kong: CAR > 8,00%
    - Asian Development Bank: CAR > 8,00%


 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi
 biaya-biaya Emisi, akan digunakan seluruhnya untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang
 (refinance) atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan
 dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dengan porsi paling sedikit sebesar
 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk membiayai KUBL.


                                                                 5
Page 17
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

 Nama Obligasi              :   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun
                                2025

 Target Dana Penawaran      :   Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
 Umum       Berkelanjutan
 yang akan Dihimpun

 Jumlah Pokok, jumlah per   :   Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), terdiri dari 2 (dua) seri
 seri Obligasi, jangka          Obligasi, yaitu:
 waktu, dan tingkat Bunga        Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
 Obligasi                                      tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen)
                                               per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                               Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                 Seri B : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar
                                               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma
                                               enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                               Tanggal Emisi.
                                Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap Triwulan terhitung
                                sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
                                Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan
                                dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                                Berwawasan Lingkungan terakhir untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan
                                Lingkungan akan dilaksanakan bersamaan dengan pelunasan masing-masing seri
                                Obligasi Berwawasan Lingkungan.

 Harga Penawaran            :   100% dari nilai Obligasi Berwawasan Lingkungan

 Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Jumlah          Minimum    :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
 Pemesanan                      kelipatannya

 Peringkat Obligasi         :   idAAA (Triple A) dari Pefindo

 Penyisihan Dana (Sinking   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
 Fund)                          Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini.

 Jaminan                    :   Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
                                dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai
                                dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
                                Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu
                                tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                                yang akan ada di kemudian hari.

 Pembelian Kembali          :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                yang belum jatuh tempo, baik sebagian atau seluruhnya, ditujukan sebagai
                                pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                                Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                Rencana pembelian kembali Obligasi wajib diumumkan paling sedikit melalui 1
                                (satu) surat kabar harian Berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
                                lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.

 Wali Amanat                :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan.



                                                       6
Page 18
KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tercatat sebagai penerbit obligasi dan MTN
(Medium Term Notes) yang dicatatkan, sebagaimana relevan, di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Singapore Stock
Exchange (SGX), sebagai berikut:

                                                                            Nilai
                                                                  Mata                   Bunga per
            Jenis                Seri     Peringkat    Bursa               nominal                       Jatuh tempo
                                                                  Uang                     tahun
                                                                            (juta)
 Rupiah
 Obligasi Berkelanjutan I       Seri C       AAA
                                            id          BEI       Rp      2.400.000        8,65%          30-09-2026
 Tahap I Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I       Seri C       AAA
                                            id          BEI       Rp      1.000.000        8,65%          15-06-2027
 Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II      Seri A       AAA
                                            id          BEI       Rp       350.000         7,75%          12-05-2025
 Tahap I Tahun 2020
                                Seri B       AAA
                                            id          BEI       Rp       650.000         8,30%          12-05-2027
 Medium Term Notes                -          AA
                                             id         BEI       Rp       100.000         6,95%          23-06-2028
 Subordinasi II Tahun 2023
 Obligasi Berwawasan            Seri A       AAA
                                            id          BEI       Rp      1.950.000        5,80%          04-07-2026
 Lingkungan Berkelanjutan I
 Tahap I Tahun 2023
                                Seri B       AAA
                                            id          BEI       Rp      3.050.000        6,10%          04-07-2028
 Jumlah                                                                   9.500.000
 USD
 Euro Medium Term Notes           -       Baa2 dan      SGX       USD        500           4,75%          13-05-2025
 Programme (EMTN)                           BBB-
                                  -       Baa2 dan      SGX       USD        300           2,00%          19-04-2026
                                            BBB-
                                  -       Baa2 dan      SGX       USD        300           5,50%          04-04-2026
                                            BBB-
 Jumlah                                                                     1.100

FAKTOR RISIKO PERSEROAN

Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko bagi bank umum berdasarkan
POJK No.18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum adalah sebagai berikut:

a.   Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

     Risiko Kredit

     Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan, termasuk
     dalam risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement
     risk. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti perkreditan (penyediaan
     dana), treasury dan investasi, serta trade finance, yang tercatat dalam banking book maupun trading book.

     Pemberian kredit dalam jumlah yang signifikan terhadap sekelompok perusahaan atau industri tertentu akan
     meningkatkan pengaruh risiko ini terhadap kinerja Perseroan. Selain itu, ketidakmampuan counterparty dalam
     membayar kembali pokok maupun bunga yang dipinjam akan memberikan dampak terhadap penurunan tingkat
     kolektibilitas dan pendapatan Perseroan.

     Saat ini, eksposur Perseroan terhadap segmen korporasi memiliki proporsi tertinggi dibandingkan segmen
     komersial, SME, mikro dan konsumer.

b.   Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
     Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak

     Setelah risiko kredit, terdapat risiko-risiko lain yang perlu dikelola oleh Perseron, yaitu sebagai berikut:
     - Risiko Operasional
     - Risiko Stratejik
     - Risiko Pasar
     - Risiko Kepatuhan
     - Risiko Likuiditas
     - Risiko Hukum
     - Risiko Reputasi
     - Risiko Perubahan Peraturan Perundang-Undangan

c.   Risiko Umum yang Berkaitan dengan Perseroan dan Entitas Anak
                                                              7
Page 19
     Risiko Perekonomian yang Berkaitan Dengan Perseroan

     Risiko perekonomian adalah risiko yang ditimbulkan oleh perubahan kondisi ekonomi yang tidak terduga dan
     bersifat drastis. Risiko ini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Risiko kondisi perekonomian tersebut
     selanjutnya akan berdampak pada kinerja indikator ekonomi makro nasional masupun indikator finansial.
     Perubahan drastis indikator tersebut akan berdampak antara lain kepada aktivitas pengembangan bisnis
     industry perbankan.

d.   Risiko Bagi Investor

Selain dari risiko-risiko yang telah disebutkan di atas, Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan juga
mengandung risiko investasi bagi para Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Risiko yang mungkin dihadapi
investor pembeli Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah tidak likuidnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
ditawarkan pada Penawaran umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagai investasi jangka panjang.

PROSPEK USAHA PERSEROAN

Sampai dengan Desember 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus terakselerasi mencapai sebesar 5,03%.
Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara lain dan secara konsisten tumbuh di
sekitar 5% (YoY) sejak triwulan IV 2021. Akselerasi pertumbuhan GDP terutama ditopang oleh konsumsi rumah
tangga yang tumbuh 4,98% yoy dan investasi yang tumbuh sebesar 5,03% yoy (Sumber: Badan Pusat Statistik,
2024).
 Di tengah meningkatnya tekanan inflasi global, Indonesia berhasil menjaga stabilitas harga dengan inflasi 1,57%
yoy pada Desember 2024, tetap terkendali dalam target 2,5% ±1%. Salah satu faktor utama di balik keberhasilan
ini adalah nilai tukar Rupiah yang stabil, dan sesuai dengan fundamental ekonomi, membantu menekan laju inflasi
dan menjaga daya beli masyarakat.

Meskipun stabilitas makroekonomi terjaga, tantangan ke depan tetap ada, terutama faktor rambatan global yang
berdampak pada pertumbuhan. Oleh karena itu, kebijakan yang mendukung investasi, konsumsi domestik, serta
daya saing industri harus terus diperkuat agar momentum pertumbuhan tetap berlanjut di tengah dinamika ekonomi
global yang penuh ketidakpastian.

Perseroan optimis terhadap stabilitas pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun ke depan. Di sisi lain, beberapa
indikator ekonomi lainnya, seperti inflasi, nilai tukar, dan suku bunga juga akan tetap stabil dan terjaga. Kebijakan
yang akomodatif dan konsisten, baik Pemerintah maupun Bank Indonesia dalam meningkatkan daya tarik dan iklim
investasi, mendorong kepercayaan investor untuk melakukan ekspansi bisnis secara berkesinambungan.




                                                         8
Page 20
I.                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
         OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHUN 2023
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN
                                         RUPIAH)
                    (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN”)

 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP I TAHUN 2023
          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP II TAHUN 2025
          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                          (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)

Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A              :               Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                    6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                    Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B              :               Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                                    tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                    sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini,
     Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT Pemeringkat
                                               Efek Indonesia ("Pefindo")
                                                    idAAA (Triple A)
          Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
                                                      Berkelanjutan



                                                          PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.

                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                               1
                                                     Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
                           Kantor Pusat                                                          Kantor Jaringan
                                                                                                 20B




                           Plaza Mandiri                                    Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan kantor
         Jl.Jend Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190,
       15B
                                                                            dalam negeri yang terdiri dari 12 Kantor Wilayah, 139 Kantor
                              Indonesia                                     Cabang, 2.053 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di
                   Tel. (021) 526 5045, 526 5095
                              16B
                                                                            seluruh Indonesia serta jaringan layanan penunjang lainnya
                  Faks. (021) 527 4477, 527 5577
                        17B
                                                                            di dalam negeri dan di luar negeri yang terdiri dari 1 cabang di
                  Website: www.bankmandiri.co.id
                    18B
                                                                            Cayman Islands, 1 cabang di Singapura, 1 cabang di Hong
           Email: corporate.secretary@bankmandiri.co.id
             19B
                                                                            Kong, 1 cabang di Shanghai, dan 2 cabang di Timor Leste,
                                                                            serta 2 anak perusahaan yang berlokasi di London (Inggris)
                                                                            dan di Malaysia.

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
 OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
 KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

             Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia.

                                                                            9
Page 21
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/2014:

1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
   pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
   tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
   Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang
   dibuat oleh Perseroan No. SP.DIR/9/2025 tanggal 3 Maret 2025;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
   hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
   (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
   peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

NAMA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.

MATA UANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.

JENIS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Lingkungan.

JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A    :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
               6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
               Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :   Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
               tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
               sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah sebagai berikut:

                                                   Tanggal Pembayaran Bunga
                    Bunga ke-
                                              Seri A                      Seri B
                        1                  25 Juni 2025                25 Juni 2025
                                                      10
Page 22
                                                   Tanggal Pembayaran Bunga
                    Bunga ke-
                                              Seri A                       Seri B
                         2              25 September 2025           25 September 2025
                         3              25 Desember 2025             25 Desember 2025
                         4                 5 April 2026                25 Maret 2026
                         5                                              25 Juni 2026
                         6                                          25 September 2026
                         7                                           25 Desember 2026
                         8                                             25 Maret 2027
                         9                                              25 Juni 2027
                        10                                          25 September 2027
                        11                                           25 Desember 2027
                        12                                             25 Maret 2028

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah).

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PEMBAYARAN
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PENARIKAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari
Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

JAMINAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang
memiliki peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berwawasan Lingkungan,
sesuai dengan surat No. RTG-020/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perseroan adalah:
                                               idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 10 Februari 2025 sampai
dengan 1 Februari 2026.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No.49/2020.

                                                      11
Page 23
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya yang
memiliki peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                              Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                              Menara 2 BTN Lantai 8
                                           Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                        Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                               Tel.: (021) 38825147
                                              Website : www.btn.co.id
                         Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
a. Selama jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan
   berjanji dan mengikatkan diri:
    1. Melaksanakan pengubahan bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan atas pasal anggaran dasar
       Perseroan sehubungan dengan bidang usaha utama Perseroan, yang secara administratif diwajibkan
       berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turunan-turunannya;
    2. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut
       dilakukan atas dasar permintaan/perintah otoritas yang berwenang, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
       Keuangan, Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
       (“BUMN”) Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang lainnya bidang perbankan sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi, yang menyebabkan bubarnya Perseroan, yang akan
       mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten, kecuali sepanjang dilakukan       sesuai
       dengan ketentuan sebagai berikut :
           i. Semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
              dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
              company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, sepanjang seluruh
              kewajiban Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
              dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah efektifnya penggabungan
              atau konsolidasi tersebut, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
              memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan;
          ii. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha yang
              sama dengan Perseroan, atau dalam bidang perbankan;
         iii. Dilakukan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding company) di bidang perbankan dan
              jasa keuangan yang melibatkan Perseroan atau diwajibkan oleh suatu peraturan perundang-
              undangan atau keputusan instansi pemerintah atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
              sepanjang tindakan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku dari, atau merupakan keputusan/perintah/kebijakan dari
              Pemerintah Negara Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan
              Negara Republik Indonesia, Menteri Negara BUMN dan/atau otoritas yang berwenang lainnya bidang
              perbankan;

b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
       i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan tersebut dalam waktu 14 (empat
          belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara
          lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuannya; dan
     iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
          persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
          setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan
          jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
          penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
                                                      12
Page 24
c.    Perseroan berkewajiban untuk:
         i. Memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan berada dalam keadaan, yang tercantum dalam
            laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
            Jasa Keuangan dan/atau laporan keuangan tengah tahunan yang tidak diaudit dan/atau laporan keuangan
            triwulanan yang tidak diaudit yang diserahkan kepada Wali Amanat, berada dalam kondisi sehat sesuai
            dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
        ii. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang
            tergolong "Cukup Baik", sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
       iii. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       iv. Menyetorkan dalam dana yang sudah tersedia (in good funds) jumlah-jumlah uang untuk pelunasan Pokok
            Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
            jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
            Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan.
            Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
            Lingkungan dilakukan ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI melalui rekening Perseroan dan menyerahkan
            fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo
            pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
            Lingkungan, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
            Denda atas kelalaian melunasi Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga
            Obligasi Berwawasan Lingkungan. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
            perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
            enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas;
        v. Memberikan informasi yang wajar kepada Wali Amanat yang sewaktu waktu diminta oleh Wali Amanat
            mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas
            Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku segera setelah
            diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
       vi. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa
            pihak yang bersangkutan mengajukan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis
            kepada Perseroan, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman
            yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan
            catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan sepanjang
            terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku;
      vii. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak
            terjadinya hal-hal sebagai berikut:
            a. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat berdampak negatif atas jalannya usaha atau operasi atau
                keadaan keuangan Perseroan, serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
                pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini;
            b. Berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum,
                setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan serta diterima
                baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berikut dengan penyerahan akta-
                akta/dokumen-dokumen sehubungan dengan keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan
                atas pengubahan perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh
                Perseroan;
            c. Perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial
                yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan
                Perseroan akan secara negatif material mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran Perseroan
                terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     viii. Perseroan menyediakan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan dan laporan
            keuangan triwulanan Perseroan yang dapat diakses secara publik pada website resmi Perseroan dan/atau
            regulator terkait, di antaranya website resmi Otoritas Jasa Keuangan.
      ix. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
            a. Salinan dari laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sebagaimana diatur
                dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
                Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik beserta perubahan-
                perubahannya yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 2
                (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
                sarana surat elektronik atau sarana yang dianggap baik oleh Perseroan;
            b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                Berwawasan Lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diterimanya
                salinan tersebut oleh Perseroan;
       x. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
            tersebut dalam Pasal 9 ayat 9.2 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan tertulis mengenai
            kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
            kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
            timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
                                                           13
Page 25
  xi.    Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
         yang sesuai dengan kegiatan usahanya serta wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
         kesehatan dan usaha bank umum;
  xii.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
         Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-
         buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
         Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
         diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 xiii.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang
         diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
 xiv.    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
         dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
  xv.    Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya;
 xvi.    Berdasarkan permintaan dari Wali Amanat, yang disampaikan selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
         sebelum tanggal yang ditentukan, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan
         kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Denda
         (jika ada) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran;
xvii.    Melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan yang berlaku;
xviii.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No. 49/2020
         antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Pemeringkatan Tahunan
               1. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang
                  kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
                  berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
                  terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan.
               2. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek
                  pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari
                  perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
                  selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan
                  sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
               3. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
                  Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                  10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
                  sebagai berikut:
                  a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
         b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
               1. Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat yang berbeda dari sebelumnya
                  maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan
                  kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                  berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
                  setelah diterimanya peringkat yang berbeda dari sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai
                  berikut:
                  a) peringkat baru; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
               2. Masa berlaku peringkat yang berbeda dari sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
                  peringkat tahunan.
         c. Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
               1. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum
                   Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/2014 wajib
                   memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                   Berkelanjutan yang direncanakan.
               2. peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                   Berkelanjutan sepanjang:
                  a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Efek
                       Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
                       Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/2014.
         d. Pemeringkatan Ulang
               1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan pemeringkat efek
                   terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
                   butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang

                                                        14
Page 26
                    dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                    diterimanya peringkat dimaksud.
                2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda dari peringkat
                    sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam
                    satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek
                    paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan
                    pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
                    terhadap POJK No. 49/2020.
   xix.   Apabila terjadi tindakan baik berupa penggabungan (merger), konsolidasi, akuisisi terhadap Perseroan
          atau perubahan susunan pemegang saham Perseroan, yang mengakibatkan perubahan susunan
          pemegang saham mayoritas Perseroan menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, yang dilakukan
          dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding company) di bidang perbankan dan jasa keuangan
          yang melibatkan Perseroan atau yang diwajibkan atau didasarkan atas peraturan perundang-undangan
          yang berlaku atau permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan dan/atau kebijakan Pemerintah
          Republik Indonesia Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas yang berwenang sesuai
          dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka tindakan
          tersebut tidak memerlukan persetujuan Wali Amanat maupun Pemegang Obligasi Berwawasan
          Lingkungan melalui RUPO.
   xx.    Melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai
          dengan POJK No. 60/2017, yaitu:
          a. menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali
               dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha Berwawasan
               Lingkungan kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat. Laporan hasil reviu dilekatkan pada
               laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan
               hasil reviu wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi Berwawasan Lingkungan dilunasi;-
          b. dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak
               lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan melakukan upaya agar
               kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Rencana dan
               upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan yang menyatakan kegiatan usaha dan/atau
               kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL wajib disampaikan kepada OJK dengan
               tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal laporan
               hasil reviu tersebut diperoleh Perseroan;
          c. dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
               memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau
               kegiatan lain tetap memenuhi perysaratan KUBL paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya
               laporan Perseroan sebagaimana dimaksud huruf (b) di atas oleh OJK;
          d. dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana
               hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBL,
               Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui website Perseroan, Website Bursa Efek
               atau mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua)
               Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan yang menyatakan bahwa
               upaya Perseroan agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai
               Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan gagal;
          e. wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana syarat dan
               ketentuan yang diatur dalam pasal 5.10 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan; dan
          f. mengelola dana hasil peanawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
               laporan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
               Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilakukan dengan
               membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan.

KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
   a. Ayat 9.2. huruf a dan g pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 15
      (lima belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
      yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
      menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Ayat 9.2 huruf f dan h pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
      yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
      tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
      teguran tertulis dari Wali Amanat; atau
   c. Ayat 9.2. huruf b, c, d, e pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
      waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
      sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
      setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
      tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
      oleh Wali Amanat;

                                                        15
Page 27
    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang
    Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terpenuhinya
    kondisi-kondisi pada ayat 9.1 huruf a, b atau c tersebut di atas. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
    berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-
    lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah pemberitahuan kejadian atau peristiwa tersebut di surat kabar. Dalam
    RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
    kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
    diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil-
    terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jika RUPO berikutnya
    memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu
    yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
    Jumlah Terutang.

2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
   tersebut di bawah ini :
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi
       Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
       Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
       Lingkungan; atau
   b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
       memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
       apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
       menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
       secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau
   e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
       keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
       tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
       Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali dalam hal adanya perubahan pernyataan dan jaminan Perseroan
       tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang
       terjadi dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding company) di bidang perbankan dan jasa
       keuangan yang melibatkan Perseroan atau yang dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang
       berlaku atau permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan dan/atau kebijakan Pemerintah Republik
       Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-
       undangan yang berlaku di Indonesia; atau
   f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Bank Indonesia atau lembaga otoritas keuangan lain
       yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau
       persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
       terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
       Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g. Terjadi kondisi kelalaian akibat kelalaian silang (cross default) yaitu Perseroan dinyatakan lalai oleh salah
       satu krediturnya sejumlah minimal atau lebih besar dari 3% (tiga persen) dari nilai total aset Perseroan secara
       konsolidasi sebagaimana dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit yang paling akhir (atau
       nilainya yang setara dalam mata uang lain), sebagai akibat dari kelalaian Perseroan untuk membayar pokok
       dan/atau bunga dari suatu perjanjian kredit antara Perseroan dan kreditur tersebut, yang mana oleh karena
       kelalaian itu maka jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian kredit tersebut seluruhnya
       menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum jatuh tempo (akselerasi pembayaran
       kembali) dan apabila jumlah terutang berdasarkan perjanjian kredit tersebut dibayarkan akan mempengaruhi
       secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dimana kondisi kelalaian silang tidak terjadi apabila kelalaian Perseroan
       tersebut dikarenakan peristiwa yang bersifat administratif atau operasional dan Perseroan memiliki dana
       untuk melakukan pembayaran tersebut pada saat jatuh tempo dan pembayaran tersebut telah dilakukan
       pada atau sebelum Hari Kerja lokal ketiga setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari kreditur mengenai
       kelalaian dalam melakukan pembayaran tersebut; atau
   h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
       membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
       terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan.

3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat berhak tanpa
   memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan      Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
   untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
   Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
                                                         16
Page 28
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana Obligasi Berwawasan Lingkungan dicatatkan
1. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-maksud
   sebagai berikut :
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
       Lingkungan mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi
       Berwawasan Lingkungan, suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau periode
       pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
       ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
       Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
       Perwaliamanatan;
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
       termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
   e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas
   permintaan:
   a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
       paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang belum
       dilunasi (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
       Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah ) kecuali
       Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah mengajukan permintaan
       tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
       melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli
       KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Berwawasan
       Lingkungan akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam
       KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh KSEI tersebut hanya dapat
       dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
   sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan, dan
   Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan
   Lingkungan atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara
   tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
   selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
       (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau
       ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
       mencapai kuorum.
   d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
       1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       2) agenda RUPO;
       3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
            dan
       5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh
       satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
5. Tata cara RUPO:
   a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
       menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
       yang dimilikinya.
   b. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
       Berwawasan Lingkungan yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
       yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO

                                                      17
Page 29
   c. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
      Wali Amanat.
   d. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan
      Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari -Kerja sebelum tanggal
      penyelenggaraan RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
      memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
      penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
      setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   e. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau
      kelipatannya. 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan mempunyai hak untuk
      mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
      Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan
      Lingkungan yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
      Amanat memutuskan lain.
   g. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
      dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal pemerintah;
   h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
      • Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
          dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
      • Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
          yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
      • Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
          memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi
          Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah). Dalam hal ini Pemegang Obligasi
          Berwawasan Lingkungan bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit
          dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi Berwawasan
          Lingkungan;
   i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat.
   j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
      membuat berita acara RUPO.
   l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
      Lingkungan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
      yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
   m. Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut
      sebagaimana dimaksud pada huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
   n. Suara blangko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Berwawasan
      Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan
      Lingkungan yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
6. Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Bila RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
      dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut:
       1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua.
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
            d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
            e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
        2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak

                                                        18
Page 30
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
             d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
         3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
             d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                Lingkungan yang hadir dalam RUPO
   b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
           bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO
       2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPO kedua.
       3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
           atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
           masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO.
       4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPO yang ketiga.
       5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
           atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
           masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
           suara terbanyak.
       6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO yang keempat.
       7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
           atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
           kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
       8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
           sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan harus tunduk, patuh dan terikat pada
   keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO.
   Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal
   ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
   berperedaran nasional.

                                                        19
Page 31
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan untuk
    pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
    kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
12. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
13. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional.
14. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan untuk
    pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
    kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
15. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
    Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara
    pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan
    Lingkungan dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
    tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
    tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
    Bursa Efek Indonesia.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
18. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
    Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang
    Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO
    sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
    kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia
    atau di luar Bursa Efek Indonesia;
3) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
    Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
    mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
    kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
    tidak terafiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    Pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan
    Lingkungan tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
    pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
9) rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a) periode penawaran pembelian kembali;
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                                                      20
Page 32
      c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
      d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
      e) tata cara penyelesaian transaksi;
      f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran jual;
      g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
      h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
      i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
10)   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang Obligasi
      Berwawasan Lingkungan yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Lingkungan apabila jumlah
      Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
      Lingkungan, melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dibeli kembali;
11)   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
12)   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa melakukan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
      a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
          untuk masing-masing Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar (outstanding) dalam periode satu
          tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Lingkungan
          yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
          Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
      c) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
          dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
          terjadinya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
13)   Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
      Lingkungan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2
      (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, informasi paling
      sedikit memuat:
       a. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli oleh Perseroan
       b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
            untuk dijual kembali;
       c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali
            Obligasi Berwawasan Lingkungan;
14)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan
      Lingkungan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan
      Perseroan;
15)   pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
      pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak dijamin;
16)   pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
      Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan
      Lingkungan; dan
17)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
      a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, meliputi
          hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan serta
          manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
          atau
      b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
          kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
          Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, jika
          dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum- tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
     digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Perubahan Status Green Bond tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan:
1. Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017, maka Perseroan wajib
    menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat
    dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015
    tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman
    tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek
    Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan
    Lingkungan untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk:
    a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan/atau;
                                                        21
Page 33
     b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
2.   Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud di angka 1 di atas, harus
     dilakukan melalui Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas
     informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”). Dalam hal tidak
     ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menyampaikan permintaan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 5.19 butir 1 huruf a dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka ketentuan sebagaimana
     tercantum dalam Pasal 5.19 butir 1 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan menjadi tidak berlaku.
3.   Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi
     Berwawasan Lingkungan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan
          Lingkungan ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
          KSEI sehubungan dengan Permintaan Pemegang Efek Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
          dimaksud 5.19 butir 1 Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di angka 2.
     c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan
          kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan
          sedikitnya informasi sebagai berikut:
            i. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
           ii. harga pembelian kembali;
          iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
          iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     d. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh
          Perseroan.
     e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
          mengajukan permintaan pembelian kembali.
     f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 100%
          (seratus persen) (at par) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang
          Obligasi Berwawasan Lingkungan ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berjalan dan
          Denda (apabila ada).
     g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya akan dilaksanakan terhadap
          pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan pembelian kembali
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.19 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
4.   Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk memberi kompensasi
     berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
          Berwawasan Lingkungan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan ke Perseroan selambat-
          lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 0,05 %
          (nol koma nol lima persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan.
     c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diberikan kepada para Pemegang
          Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 5.19 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan
     d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang
          mengatur, termasuk namun tidak terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru
          dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru.
     e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
          dan salinan addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
          selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi
          Berwawasan Lingkungan terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
          i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru;
         ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga Berwawasan Lingkungan yang baru.
5.   Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
     untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
     Lingkungan sebagaimana Pasal 5.19 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila perubahan status Obligasi
     Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur
     dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
     Perseroan yang meliputi:
     a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
          ditetapkan oleh OJK.




                                                       22
Page 34
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang
(refinance) atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen)
digunakan untuk membiayai KUBL.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh RUPO, sesuai dengan POJK No.
30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat
dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 60/2017.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada POJK 30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai
dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah
kurang lebih setara dengan 0,136% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meliputi:

•     Biaya jasa penjaminan (Underwriting fee) 0,014%;
•     Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) 0,050%;
•     Biaya jasa penjualan (Selling Fee) 0,014%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,016% yang terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,014%, biaya
      ahli lingkungan 0,001%, dan Notaris sekitar 0,001%;
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,030% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,002%,
      dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,028%,
•     Biaya lain-lain 0,012%; yang terdiri dari biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
      Penawaran Umum sekitar, biaya pencatatan Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Percetakan.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan Lingkungan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023 setelah
dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana masing-masing dengan Surat No TIB/1253/2023 tanggal 15
September 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023.




                                                         23
Page 35
III.       INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
           OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan. Dalam kaitan tersebut dan sebagai implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2023-2025,
Bank Mandiri memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan obligasi (Use of
Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi
underlying assets Obligasi Berwawasan Lingkungan (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan
dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi efektif diterima oleh Bank Mandiri, serta
pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
   Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
   untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang (refinance) atas kegiatan-kegiatan yang
   termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No.
   60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk membiayai KUBL.

       a. Sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
          Berikut merupakan kategori Sektor KUBL yang akan didanai dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
          Obligasi Berwawasan Lingkungan Bank Mandiri:

           No.          Kategori                        Definisi                                      Rincian
            1.   Energi Terbarukan         Energi yang dihasilkan dari           Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
                 (Renewable Energy)        sumber daya yang secara               • Pembangunan pembangkit listrik yang
                                           alamiah tidak akan habis dan             menggunakan sumber energi terbarukan;
                                           dapat berkelanjutan jika dikelola     • Pembangkitan          energi      dari    sumber
                                           dengan baik. Sumber Energi               terbarukan;
                                           Terbarukan meliputi:                  • Kegiatan transmisi dan distribusi energi dari
                                           a. Sinar matahari;                       sumber energi terbarukan;
                                           b. Angin;                             • Pengembangan              teknologi        energi
                                           c. Tenaga air;                           terbarukan;
                                           d. Biomassa;                          • Manufaktur komponen teknologi energi
                                           e. Biogas;                               terbarukan;
                                           f. Sampah kota; dan                   • Pemanfaatan energi yang berasal dari
                                           g. Panas bumi.                           limbah;
                                                                                 • Kegiatan usaha yang bertujuan untuk
                                                                                    menghasilkan sumber energi terbarukan.
            2.   Efisiensi Energi          Usaha, langkah, metode, atau          Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
                 (Energy Efficiency)       prinsip yang bertujuan untuk          • Pengembangan produk atau teknologi,
                                           mengurangi jumlah energi yang             serta manufaktur komponen yang dapat
                                           dibutuhkan, dalam menggunakan             menghasilkan efisiensi energi.
                                           peralatan atau sistem yang            • Penggunaan          produk     atau     teknologi
                                           berhubungan dengan energi.                dimaksud,        antara       lain      meliputi
                                                                                     pembangunan atau renovasi gedung ramah
                                                                                     lingkungan, pengurangan penggunaan
                                                                                     listrik melalui sistem sirkulasi udara,
                                                                                     pemanasan, maupun pendinginan udara
                                                                                     hemat energi, serta penyimpanan energi,
                                                                                     district heating/cooling, smart grids, dan
                                                                                     kegiatan lainnya yang meningkatkan
                                                                                     efisiensi energi.
            3.   Pencegahan          dan   Upaya mencegah pencemaran             Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
                 Pengendalian Polusi       udara dengan cara penetapan           • Kegiatan pencegahan dan pengendalian
                 (Pollution Prevention &   baku mutu emisi dan penetapan             polusi, termasuk pengurangan emisi udara,
                 Control)                  kebijaksanaan        pengendalian         pengendalian gas rumah kaca, pencegahan
                                           pencemaran udara.                         limbah, pengurangan limbah, rekondisi
                                           Upaya      promotif,     preventif,       limbah,     dan      analisis      pemantauan
                                           penyelidikan,        pemantauan,          lingkungan.
                                           pengobatan,    dan      pemulihan     • Pembangunan sistem pengelolaan limbah
                                           terhadap kesehatan masyarakat             untuk mengurangi polusi.
                                           yang diakibatkan oleh dampak          • Penggunaan bahan ramah lingkungan yang
                                           pencemaran udara.                         mengurangi atau menghilangkan zat yang
                                                                                     menghasilkan polusi.




                                                               24
Page 36
No.          Kategori                        Definisi                                      Rincian
4.    Pengelolaan Sumber         Upaya pemanfaatan sumber daya        Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
      Daya Alam Hayati dan       alam hayati dan ekosistemnya         • Pertanian yang berkelanjutan, peternakan
      Penggunaan       Lahan     serta penggunaan lahan, dengan          yang berkelanjutan, perikanan, budidaya
      yang Berkelanjutan         memperhatikan         kelestarian       perairan, kehutanan dan pertanian yang
      (Environmentally           fungsi lingkungan hidup.                tahan terhadap perubahan iklim serta
      Sustainable                                                        konservasi tanaman pangan hayati atau
      Management of Living                                               irigasi, meliputi:
      Natural Resources and                                                a) Perkebunan dan industri sawit/CPO
      Land Use)                                                                 yang        bersertifikasi      Indonesia
                                                                                Sustainable Oil Plan (ISPO) dan/atau
                                                                                Roundtable on Sustainable Palm Oil
                                                                                (RSPO);
                                                                           b) Pemanfaatan hasil hutan yang
                                                                                bersertifikasi Forest Stewardship
                                                                                Council (FSC), Programme for the
                                                                                Endorsement of Forest Certification
                                                                                (PEFC),        Indonesian         Forestry
                                                                                Certification Cooperation - Kerjasama
                                                                                Sertifikasi    Kehutanan       Indonesia
                                                                                (IFCC-KSK),       Lembaga Ekolabel
                                                                                Indonesia, dan/atau Sistem Verifikasi
                                                                                dan Legalitas Kayu (SVLK);
                                                                           c) Perikanan yang bersertifikasi Marine
                                                                                Stewardship Council (MSC) dan/atau
                                                                                Indonesian        Good       Aquaculture
                                                                                Practices (IndoGAP)
                                                                           d) Pertanian           dan        perkebunan
                                                                                organik/hidroponik, serta pembuatan
                                                                                pupuk kompos;
                                                                           e) Pemanfaatan sumber daya alam
                                                                                pada sektor lainnya yang memiliki
                                                                                sertifikasi berkelanjutan dan/atau
                                                                                tahan terhadap perubahan iklim.
                                                                      • Kegiatan usaha penggunaan lahan yang
                                                                         menerapkan Smart Land Use Management
                                                                         (SALUT)
                                                                      • Kegiatan        usaha     yang       menerapkan
                                                                         pengelolaan         sumber        daya      alam
                                                                         berdasarkan prinsip eko efisiensi (prinsip
                                                                         yang menggunakan sumber daya alam
                                                                         dengan        biaya     yang      murah      dan
                                                                         meminimalkan dampak negatif terhadap
                                                                         lingkungan);
                                                                      • Pengelolaan dan perlindungan terumbu
                                                                         karang, padang lamun, dan mangrove.
5.    Konservasi                 Pengelolaan sumber daya alam         Kegiatan usaha pada kategori ini meliputi:
      Keanekaragaman             hayati yang dilakukan secara         • Pendirian dan/atau pengelolaan pusat
      Hayati Darat dan Air       bijaksana   untuk    menjamin           konservasi            serta          rehabilitasi
      (Terrestrial and Aquatic   kesinambungan persediaannya             keanekaragaman hayati darat dan air,
      Biodiversity)              dengan tetap memelihara dan          • Perlindungan lingkungan pesisir pantai,
                                 meningkatkan           kualitas         laut, dan daerah aliran sungai,
                                 keanekaragaman dan nilainya.         • Rehabilitasi hutan, satwa liar, dan terumbu
                                                                         karang.
6.    Transportasi    Ramah      Bentuk moda transportasi yang        • Produksi atau distribusi transportasi ramah
      Lingkungan      (Clean     menggunakan      energi     ramah       lingkungan untuk penggunaan secara publik
      Transportation)            lingkungan dan/atau teknologi           atau pribadi;
                                 yang dapat mengurangi emisi,         • Pembangunan jalur dan/atau sistem
                                 meliputi transportasi listrik dan       transportasi publik (termasuk Kereta/Bus
                                 hybrid.                                 Listrik, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail
                                                                         Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT);
                                                                      • Pembangunan            fasilitas     transportasi
                                                                         (termasuk stasiun, terminal dan bandara)
                                                                         dengan menggunakan teknologi ramah
                                                                         lingkungan.
7.    Pengelolaan Air dan Air    Upaya pemeliharaan air sehingga      • Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu
      Limbah            yang     tercapai kualitas air yang sesuai    • Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
      Berkelanjutan              peruntukannya.                       • Instalasi pengelolaan daur ulang air,
      (Sustainable Water and     Upaya      pencegahan         dan       termasuk penggunaan kolam stabilisasi
      Wastewater                 penanggulangan pencemaran air        • Teknologi purifiksasi air limbah
      Management)                serta pemulihan kualitas air untuk   • Usaha atau teknologi pengelolaan air
                                 menjamin kualitas air sesuai            lainnya (termasuk bendungan, sistem
                                 dengan baku mutu air.                   drainase perkotaan, dan berbagai bentuk
                                                                         mitigasi banjir)



                                                    25
Page 37
        No.          Kategori                       Definisi                                    Rincian
         8.   Adaptasi    Perubahan     Upaya    untuk    meningkatkan      •   Pembangunan tempat tinggal yang tahan
              Iklim (Climate Change     ketahanan terhadap dampak dari          terhadap kondisi lingkungan ekstrem
              Adaptation)               perubahan iklim.                        (termasuk rumah tahan abrasi);
                                                                            •   Pengembangan atau produksi tanaman
                                                                                yang lebih toleran terhadap panas,
                                                                                kekeringan, banjir dan hujan lebat;
                                                                            •   Produksi      atau    pengadaan      alat-alat
                                                                                penanggulangan                      terhadap
                                                                                musibah/bencana alam yang diakibatkan
                                                                                oleh perubahan iklim.
                                                                            •   Dukungan       sistem    informasi    seperti
                                                                                observasi iklim dan sistem peringatan dini.
         9.   Produk yang Dapat         Produk      ramah      lingkungan   •   Proses produksi, distribusi dan penjualan
              Mengurangi                (meliputi pemilihan bahan baku,         produk dengan sertifikasi ekolabel;
              Penggunaan Sumber         pemilihan jenis energi untuk        •   Usaha daur ulang limbah elektronik, kertas,
              Daya             dan      produksi, proses pembuatan,             plastik, dan lainnya;
              Menghasilkan   Lebih      pemanfaatan,       dan      pasca
              Sedikit Polusi (Eco-      pemanfaatan).
              efficient)

        10.   Bangunan Berwawasan       Bangunan yang menerapkan            •   Pembangunan konstruksi gedung baru atau
              Lingkungan        yang    prinsip lingkungan atau hemat           renovasi gedung yang sudah ada (termasuk
              Memenuhi Standar atau     sumber      daya   dalam   hal          sarana/prasarana        pelayanan    publik,
              Sertifikasi yang diakui   perancangan,     pembangunan,           komersial, perumahan, dan rekreasi) yang
              Secara        Nasional,   pengoperasian,            dan           memperoleh          sertifikat    bangunan
              Regional,         atau    pengelolaannya termasuk aspek           berwawasan lingkungan seperti Greenship
              Internasional   (Green    penting penanganan dampak               dari Green Building Council Indonesia
              Buildings)                perubahan iklim.                        (GBCI) atau standar pengukuran lainnya
                                                                                yang berdasarkan efisiensi penggunaan air,
                                                                                konservasi, penghematan penggunaan
                                                                                energi, ataupun ketersediaan ruang terbuka
                                                                                hijau pada bangunan serta pengelolaan
                                                                                sampah yang baik.
                                                                            • Pembiayaan bangunan yang didirikan
                                                                                dengan menggunakan material bekas atau
                                                                                material ramah lingkungan
        11.   Kegiatan        Usaha     Di luar 10 (sepuluh) definisi di    Kegiatan usaha yang berorientasi pada
              dan/atau Kegiatan Lain    atas.                               peningkatan kualitas lingkungan hidup di luar 10
              yang      Berwawasan                                          (sepuluh) kategori di atas.
              Lingkungan Lainnya



   b. Sektor Kegiatan yang Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Termasuk Framework Green Bond
      Perseroan akan menghindari pembiayaan terhadap kegiatan maupun proyek yang tidak memenuhi kriteria
      kegiatan berkelanjutan sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dalam perjanjian internasional dan
      diatur dalam Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi
      Lembaga Jasa Keuangan, Perseroan, dan Perusahaan Publik, antara lain:

      1. Kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa/ eksploitasi pada anak di bawah usia 16
         tahun;
      2. Operasi pembalakan komersial pada hutan basah tropis;
      3. Produksi dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola secara
         lestari; dan/atau
      4. Produksi atau kegiatan yang mengambil alih kepemilikan lahan dari masyarakat adat/penduduk asli tanpa
         persetujuan dari masyarakat/penduduk tersebut; dan/atau
      5. Produksi atau perdagangan produk atau kegiatan ilegal berdasarkan peraturan Indonesia atau
         konvensi/kesepakatan internasional termasuk zat perusak lapisan ozon, satwa liar atau produk yang
         diatur dalam CITES2;
      6. Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
   Proyek-proyek yang akan dibiayai atau dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
   Lingkungan merupakan proyek yang termasuk dalam kriteria pada kategori KUBL yang telah ditetapkan dan
   dinilai sesuai dengan tujuan KUBL, yaitu melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
   lingkungan.

   Perseroan telah menyusun langkah-langkah pendekatan dalam melakukan proses evaluasi dan seleksi proyek
   yang menjadi underlying assets sebagai berikut:




                                                           26
Page 38
   1. Unit Bisnis terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil seleksi
      tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai kembali dengan
      menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
   2. Berdasarkan informasi pada butir (1) tersebut, Tim Teknis yang terdiri dari Treasury Group, Environment,
      Social, and Governance (ESG) Group, dan Unit terkait lainnya, akan meninjau apakah proyek-proyek
      tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
      menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
   3. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Risk Management Committee (RMC) akan
      menyetujui alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja
      Obligasi Berwawasan Lingkungan. RMC adalah Komite Eksekutif di bawah Direksi yang memiliki tugas untuk
      mengidentifikasi, mengukur dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko
      lainnya.

   Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko lingkungan dan Risiko
   Sosial yang Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain
   Perseroan berupaya mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan kegiatannya dalam upaya
   meminimalkan efek negatif atau risiko terkait usahanya. Salah satu upaya dalam mengelola risiko dalam
   pemberian kredit terkait dengan aspek lingkungan dan sosial telah diatur dalam ketentuan di Bank Mandiri
   dimana dalam memberikan kredit agar memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, antara lain:

   1.   Penerapan analisis Lingkungan, Sosial, Tatakelola (LST) untuk debitur prioritas Rencana Aksi Keuangan
        Berkelanjutan (RAKB).
   2.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hasil Penilaian Public Disclose Program for
        Environmental Compliance (PROPER) sebagai salah satu data/informasi debitur.
   3.   Aspek lingkungan dan sosial sebagai salah satu komponen penilaian prospek usaha debitur dalam
        menetapkan kualitas kredit debitur.

   Dalam mengidentifikasi risiko lingkungan dan sosial, Perseroan melakukan positive screening atas
   perusahaan/calon debitur berdasarkan kontribusi positif mereka terhadap lingkungan dan sosial. Perusahaan-
   perusahaan tersebut wajib memenuhi kriteria minimum untuk dapat memperoleh pembiayaan atas kegiatan
   usahanya. Perseroan juga menerapkan negative screening, yaitu menolak calon debitur yang memiliki risiko
   lingkungan dan sosial. Kriteria penyaringan positif dan negatif ditetapkan pada kebijakan internal terkait
   pemberian kredit dan kriteria kredit berisiko. Dasar hukum dari penyaringan ini adalah peraturan-peraturan yang
   diwajibkan oleh Pemerintah, seperti AMDAL, PROPER, K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan peraturan
   lingkungan serta sosial lainnya. Seluruh debitur Perseroan melalui proses screening tersebut.

   Selain itu, Perseroan melakukan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial secara komprehensif dan menguatkan
   aspek pengendalian internal melalui “three lines of defense”. Pengendalian risiko tiga lapis ini dilakukan oleh (1)
   unit kerja yang melaksanakan proses bisnis; (2) unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko yang
   independen dari unit kerja pelaksana proses bisnis; (3) unit kerja yang melaksanakan fungsi audit internal.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
   Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dialokasikan untuk aset-aset yang terpilih
   untuk dibiayai atau dibiayai kembali. Secara umum, mekanisme pengelolaan dan pemantauan atas dana hasil
   penawaran umum tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Perseroan akan mengalokasikan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
       membiayai atau membiayai kembali proyek/aset yang sesuai dengan kriteria dan memastikan bahwa alokasi
       dana sebesar minimal 70% (tujuh puluh persen) telah disalurkan untuk membiayai atau membiaya kembali
       aset yang sesuai dengan kriteria KUBL.
    2. Proyek-proyek dan aset yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
       tersebut kemudian ditandai dan dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaian alokasi dana.
       Perseroan dapat melakukan penggantian aset atau penambahan aset lainnya yang masih berada dalam
       sektor KUBL apabila menurut hasil pemantauan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan seperti adanya
       aset yang telah jatuh tempo, pelunasan dipercepat, atau hal-hal yang relevan lainnya sehingga secara
       keseluruhan syarat alokasi portofolio di sektor KUBL terpenuhi sesuai dengan POJK No. 60/2017.
    3. Perseroan berencana untuk mencapai alokasi penuh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
       Lingkungan kepada proyek/aset yang sesuai kriteria maksimal 1 (satu) tahun setelah dana hasil penerbitan
       diterima. Apabila terdapat sisa dana yang belum dialokasikan, maka dana tersebut dapat diinvestasikan pada
       instrumen keuangan yang aman dan likuid, dalam bentuk kas atau instrumen berkualitas tinggi, seperti
       obligasi pemerintah atau instrumen Bank Indonesia, dengan mengikuti strategi manajemen likuiditas
       Perseroan sampai dengan tercapai alokasi penuh.
    4. Perseroan dapat menempatkan sisa dana pada sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan tetap
       melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015. Perseroan juga akan
       menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan
       status Obligasi Berwawasan Lingkungan.




                                                         27
Page 39
   Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi
   Berwawasan Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam
   Catatan Atas Laporan Keuangan.

4. Pelaporan (Reporting)
   Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan Ahli
   Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada
   KUBL. Laporan hasil reviu tersebut dilampirkan pada Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan pada
   Otoritas Jasa Keuangan.

   Secara tahunan, Perseroan akan mempublikasikan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimulai
   selambat-lambatnya pada tanggal yang jatuh satu tahun setelah dana hasil Penawaran Umum pertama
   diperoleh Perseroan. Laporan tersebut mencakup informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:

   a. Pelaporan Alokasi Dana
      1) Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk kriteria seleksi
         proyek;
      2) Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi
         Berwawasan Lingkungan;
      3) Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke masing-masing
         proyek.

   b. Pelaporan Dampak Lingkungan
      Perseroan akan melaporkan dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan Proyek Berwawasan
      Lingkungan yang Memenuhi Syarat. Perhitungan dampak lingkungan tersebut dapat dihitung dan diukur
      menggunakan pendekatan indikator praktis yang dapat digunakan termasuk namun tidak terbatas pada
      indikator antara lain:

                   Sektor KUBL                                              Indikator
        Energi Terbarukan                        • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
        (Renewable Energy)                         dalam satuan Ton CO2; atau
                                                 • Daya yang dihasilkan dari energi terbarukan dalam
                                                   MWH/GWH (electricity) dan GJ/TJ (energi lainnya); atau
                                                 • Kapasitas pembangkit energi terbarukan dalam MW; atau
                                                 • Jumlah Rumah Tangga yang dapat terlayani dari energi
                                                   terbarukan; atau
                                                 • Lainnya
        Efisiensi Energi                         • Jumlah penghematan energi dalam MWH/GWH
        (Energy Efficiency)                        (electricity) dan GJ/TJ (energi lainnya); atau
                                                 • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
                                                   dalam satuan Ton CO2; atau
                                                 • Lainnya
        Pencegahan dan Pengendalian Polusi       • Jumlah limbah yang diolah dalam Ton atau m3; atau
        (Pollution Prevention & Control)         • Jumlah limbah yang didaur ulang dalam Ton atau m3; atau
                                                 • Pengurangan intensitas karbon dalam tCO2 eq/unit jasa
                                                 • Lainnya
        Pengelolaan Sumber Daya Alam             • Jumlah dan Luas Area lahan organik yang dibiayai; atau
        Hayati dan Penggunaan Lahan yang         • Sertifikasi untuk industri tertentu untuk tujuan berkelanjutan
        Berkelanjutan                              atau meningkatkan kualitas lingkungan; atau
        (Environmentally           Sustainable   • Lainnya
        Management of Living Natural
        Resources and Land Use)
        Konservasi Keanekaragaman Hayati         • Luas kawasan yang dilindungi atau dipelihara dalam
        Darat dan Air (Terrestrial and Aquatic     kilometer atau persentase; atau
        Biodiversity)                            • Jumlah dan/atau luasan lahan konservasi yang dibiayai;
                                                 • Lainnya
        Transportasi Ramah        Lingkungan     • Estimasi jumlah penumpang yang dapat diakomodir; atau
        (Clean Transportation)                   • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
                                                   dalam satuan Ton CO2; atau
                                                 • Lainnya
        Pengelolaan Air dan Air Limbah yang      • Jumlah limbah yang diolah dalam Liter atau m3; atau
        Berkelanjutan (Sustainable Water and     • Jumlah limbah yang didaur ulang dalam Liter atau m3; atau
        Wastewater Management)                   • Jumlah Rumah Tangga yang terdampak; atau
                                                 • Jumlah daerah tangkapan air untuk mitigasi banjir dalam
                                                   m3; atau
                                                 • Lainnya
        Adaptasi Perubahan Iklim (Climate        • Jumlah bangunan tahan perubahan iklim yang terbangun;

                                                        28
Page 40
        Change Adaptation)                            atau
                                                  •   Jumlah Rumah Tangga yang terdampak; atau
                                                  •   Lainnya
        Produk yang Dapat Mengurangi              •   Jumlah produk yang berhasil dikembangkan; atau
        Penggunaan Sumber Daya dan                •   Jumlah peningkatan material, komponen, dan produk yang
        Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi             dapat digunakan kembali (reusable), dapat didaur ulang
        (Eco-efficient)                               (recyclable) setelah proyek; atau
                                                  •   Jumlah limbah yang dapat dihindari, dikurangi, digunakan
                                                      kembali (reused), didaur ulang (recycled) sebelum dan
                                                      setelah proyek; atau
                                                  •   Lainnya
        Bangunan Berwawasan Lingkungan            •   Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari
        yang     Memenuhi     Standar     atau        dalam satuan Ton CO2; atau
        Sertifikasi  yang    diakui    Secara     •   Jumlah konsumsi energi yang berhasil dikurangi; atau
        Nasional, Regional, atau Internasional    •   Jumlah Bangunan Berwawasan Lingkungan yang dibiayai;
        (Green Buildings)                             atau
                                                  •   Jumlah Rumah Tangga yang terdampak; atau
                                                  •   Lainnya

   Laporan tahunan ini akan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Perseroan (www.bankmandiri.co.id) dan
   akan dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan Perseroan seperti Annual Report, Sustainability Report,
   dan lain sebagainya.

   Penyampaian laporan dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemegang Obligasi
   Berwawasan Lingkungan selesai. Laporan atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
   Berwawasan Lingkungan disampaikan dengan tetap memperhatikan POJK No. 30/2015.

5. External Review
   Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 60/2017, Perseroan telah menunjuk Ahli
   Lingkungan independen untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
   Lingkungan milik Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi
   Berwawasan Lingkungan dan manfaatnya bagi lingkungan.
   Perseroan juga menunjuk Ahli Lingkungan independen untuk memberikan reviu eksternal atas laporan tahunan
   alokasi dana Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cakupan: (i) alokasi dana bersih yang diperoleh dari
   Penawaran Umum ke proyek yang memenuhi syarat; (ii) jaminan atas kredensial lingkungan hidup proyek-
   proyek berjalan (termasuk perubahan material); dan (iii) kesesuaian dengan Kerangka Kerja Obligasi
   Berwawasan Lingkungan.

   Laporan reviu tahunan Ahli Lingkungan tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan yang
   disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.

Sasaran Kelestarian Lingkungan
Isu perubahan Iklim dan kesenjangan sosial telah menjadi perhatian global. Berbagai inisiatif global untuk memitigasi
risiko iklim dan meminimalisasi kesenjangan sosial telah diformulasikan dalam Paris Agreement (COP21), 17
Sustainable Development Goals (SDGs), Glasgow Conference (COP26), hingga konferensi tingkat tinggi G20 tahun
2022.

Dalam mendukung target Global, Pemerintah Indonesia memformalisasi komitmennya melalui Nationally
Determined Contribution (NDC) di tahun 2021 dan memperbarui target yang lebih ambisius pada Enhanced
Nationally Determined Contribution (ENDC) tahun 2022, dengan target pengurangan emisi CO2 pada tahun 2030
sebesar 31.89% secara mandiri atau 43.20% dengan dukungan global, dalam rangka mencapai target Net Zero
Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.

Sebagai respon untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target NDC dan NZE tersebut, Perseroan melakukan
berbagai upaya melalui praktik Keuangan Berkelanjutan yang berorientasi pada aspek Environmental, Social, and
Governance (ESG) serta berkomitmen mendukung berbagai Program Prioritas Pemerintah. Perseroan sebagai
pelaku industri jasa keuangan juga berkomitmen untuk melakukan penghimpunan dana serta mendistribusikan dana
tersebut melalui penyaluran kredit yang sesuai dengan aspek ESG dan prinsip keuangan berkelanjutan.
Pembiayaan berdasarkan prinsip keuangan berkelanjutan telah diimplementasikan melalui pembiayaan mengacu
kepada KUBL.

Uraian Opini Ahli Lingkungan
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Dalam Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan, pihak Perseroan telah menetapkan kriteria
   proyek yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat (diuraikan secara
   rinci pada Bagian 3 Kerangka Kerja) termasuk efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi,
   transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya
   alam hayati dan penggunaannya lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,

                                                         29
Page 41
adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih
sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan
lingkungan lainnya.

Pembiayaan atau pembiayaan kembali di bawah Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan
akan diarahkan pada proyek atau kegiatan proyek yang memenuhi syarat-syarat untuk pembiayaan kegiatan
berkelanjutan. Kerangka Kerja menyebut lugas kegiatan-kegiatan berikut (dan bentuk-bentuk kegiatan serupa)
sebagai dikecualikan dari pembiayaan ini yaitu kerja paksa dan eksploitasi anak; pembalakan hutan; produksi
dan perdagangan kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu yang tidak berkelanjutan; produksi dan kegiatan yang
melibatkan pengambilalihan lahan tanpa kesepakatan; produksi atau perdagangan produk dan/atau kegiatan
illegal menurut peraturan dalam negeri/kesepakatan internasional, dan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan
kebijakan dan ketentuan hukum berlaku, di antaranya sebagaimana amanat dalam Perpres No. 112 tahun 2022
untuk lebih menggunakan energi terbarukan. Pengecualian pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan ini sejalan
dengan POJK No. 51 tahun 2017.

Merujuk kepada informasi yang diberikan kepada SDGs HUB Universitas Indonesia, dari kelompok KUBL dan
proyek-proyek yang mungkin di dalamnya, Perseroan telah mengidentifikasi sejumlah jenis proyek yang
memenuhi syarat untuk dibiayai kembali dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan.

Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan bahwa
proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, memromosikan transisi ke pertumbuhan rendah
karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan, mengkonservasi, dan/atau meningkatkan kualitas dan fungsi
lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan bisa
memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/berkelanjutan dan
keuntungan finansial.

1) Energi terbarukan (Sangat Baik). Energi menjadi salah satu Sektor NDC yang diperkirakan akan menjadi
   sumber emisi dominan yang mencapai 58,17% pada tahun 2030 dalam dokumen Updated NDC. Penurunan
   emisi Sektor NDC bidang energi sebesar 18,81% dengan kemampuan sendiri atau sampai 26,72% dengan
   kemitraan internasional. Percepatan proses transisi energi ini telah ditetapkan dalam Perpres. No. 112 tahun
   2022 yang juga menetapkan masalah fiskal (pembiayaan) dan investasi. Rencana pembiayaan yang
   mungkin melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan mencakup:

   a.   Pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan
   b.   Pembangkitan energi dari sumber terbarukan;
   c.   Kegiatan transmisi dan distribusi energi dari sumber energi terbarukan;
   d.   Pengembangan teknologi energi terbarukan;
   e.   Manufaktur komponen teknologi energi terbarukan;
   f.   Pemanfaatan energi yang berasal dari limbah;
   g.   Kegiatan usaha yang bertujuan untuk menghasilkan sumber energi terbarukan

   Ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: energi matahari,
   energi bayu, panas bumi, bioenergy, aliran dan terjunan air, atau lainnya seperti pembangunan hydropower
   perlu menghindari kemungkinan mengganggu daya dukung ekosistem dan masalah sosial di sekitar lokasi
   kegiatan usaha terkait.

2) Efisiensi energi (Sangat Baik). Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang memanfaatkan
   efisiensi energi seperti:
   a. Pengembangan produk atau teknologi, serta manufaktur komponen yang dapat menghasilkan efisiensi
       energi.
   b. Penggunaan produk atau teknologi dimaksud, antara lain meliputi pembangunan atau renovasi gedung
       ramah lingkungan, pengurangan penggunaan listrik melalui sistem sirkulasi udara, pemanasan, maupun
       pendinginan udara hemat energi, serta penyimpanan energi, district heating/cooling, smart grids, dan
       kegiatan lainnya yang meningkatkan efisiensi energi ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan
       hidup dan keberlanjutan. Catatan: antara lain, pembangunan gedung atau renovasi gedung ramah
       lingkungan perlu diintegrasikan dengan aspek lingkungan lainnya terutama penggunaan air, pengolahan
       sampah, dan menghindari pembangunan di lahan peruntukannya kawasan pertanian.

3) Pencegahan dan pengendalian polusi (Baik). Mempertimbangkan polusi/pencemaran yang meliputi
   pencemaran udara, air, dan tanah menjadi isu penting ekoregion di Indonesia, pembiayaan kegiatan usaha
   dan/atau kegiatan lain untuk pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah,
   pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah, pencegahan limbah,
   pengurangan limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan
   analisis pemantauan lingkungan dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
   Catatan: pencegahan dan pengendalian polusi perlu berpedoman dan diarahkan mencapai baku mutu
   lingkungan yang telah ditetapkan. Sebagai ilustrasi, pengurangan emisi GRK perlu merujuk pada kebijakan
   terkait Nationally Determined Contribution (NDC) dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).



                                                     30
Page 42
4) Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Baik). Pembiayaan
   kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanian berkelanjutan, peternakan
   berkelanjutan, perikanan, budidaya perairan, kehutanan dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim
   serta konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan
   baik nasional maupun internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola), termasuk
   pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau tanaman organik, pertanian dan/atau
   perkebunan dengan lahan yang memiliki ISPO dan/atau RSPO dan lainnya dapat dinilai baik pada kriteria
   lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: berbagai kegiatan pengelolaan sumberdaya alam hayati dan
   penggunaan lahan berkelanjutan, baik bersertifikat maupun tidak bersertifikat keberlanjutan, perlu dibatasi
   agar tidak melampaui daya dukung ekoregion.

5) Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik). Berbagai pembiayaan kegiatan usaha
   dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati darat & air termasuk
   perlindungan lingkungan biota di hutan, pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai dapat dinilai sangat
   baik. pada kriteria lingkungan hidup dan berkelanjutan. Catatan: perlu prioritas dan kesesuaian konservasi
   berdasarkan tingkat keterancaman dan konteks tapak atau sistem sumber daya darat dan air terkait.

6) Transportasi ramah lingkungan (Baik). Sebagai salah satu sumber emisi penting GRK, pembiayaan
   kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan transportasi ramah lingkungan seperti transportasi
   listrik, transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak bermotor, transportasi multimoda, infrastruktur untuk
   kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi berbahaya dapat dinilai baik pada
   kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: reduksi emisi perlu mengikuti batas emisi atau tingkat
   reduksi emisi sesuai komitmen Indonesia terkait penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan penanganan
   polusi.

7) Pengelolaan air dan limbah berkelanjutan (Baik). Air dan limbah adalah isu penting di Indonesia, secara
   ekoregion dan dalam konteks daerah aliran sungai ataupun urban, sedangkan kuantitas dan kontinuitas
   menjadi masalah utama di wilayah tertentu karena kondisi ekosistem dan iklim. Selebihnya, banjir menjadi
   permasalahan yang meluas karena perubahan guna lahan dan perubahan iklim. Menimbang ini, pembiayaan
   kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai, infrastruktur
   ramah lingkungan dan/atau air minum, sistem drainase perkotaan dan berbagai bentuk mitigasi banjir dapat
   dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: penting memperhatikan keterkaitan
   fokus kegiatan usaha dengan aspek sumberdaya air yang meliputi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta
   risiko banjir.

8) Adaptasi perubahan iklim (Baik). Berbagai dampak perubahan iklim, antara lain kenaikan rata-rata
   temperatur permukaan bumi, kenaikan muka air laut, dan cuaca ekstrim perlu dihadapi dengan upaya
   adaptasi perubahan iklim. Sistem informasi khususnya observasi iklim dan sistem peringatan dini menjadi
   penting, maka pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan ini dapat
   dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Mempertimbangkan adaptasi yang
   bersifat kompleks, setiap KUBL terkait adaptasi perlu memperhatikan dengan jelas konteks dampak
   perubahan iklim yang dihadapi dan tingkat kerentanan.

9) Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi
   (Baik). Keterbatasan sumber daya dan overconsumption yang terjadi menempatkan pentingnya efisiensi
   penggunaan sumberdaya. Limbah dan sampah menjadi isu penting pada tingkat ekoregion di Indonesia;
   polusi air dan udara menjadi indikator penting kualitas lingkungan hidup. Selain itu juga perlunya apresiasi
   atas upaya untuk menerapkan pendekatan ekonomi sirkuler dalam mengelola limbah atau sampah.
   Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan antara lain pengembangan dan
   pengenalan produk ramah lingkungan dengan eco-label atau sertifikasi lingkungan serta kemasan dan
   distribusi hemat sumber daya dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan:
   Kegiatan mengurangi penggunaan sumber daya dan polusi perlu berdasarkan pada threshold sustainability
   atau baku mutu lingkungan.

10) Bangunan berwawasan lingkungan (Sangat Baik). Bangunan menjadi unsur lingkungan buatan penting,
    khususnya berkaitan dengan penggunaan material, konsumsi air dan energi, serta dampak lingkungannya.
    Berbagai standar dan sertifikasi telah diterapkan dalam bangunan berwawasan lingkungan, pembiayaan
    untuk hal ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: selain
    berpedoman pada standar dan sertifikasi, threshold sustainability atau baku mutu lingkungan perlu
    dipertimbangkan.

11) Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya (Baik).
    Mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan yang meliputi lingkungan buatan, lingkungan alam,
    lingkungan sosial termasuk ekonomi dan budaya, serta kondisi lingkungan global dan nasional, termasuk
    perubahan iklim, maka pembiayaan kepada berbagai kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
    berwawasan lingkungan lainnya yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan
    kualitas atau fungsi lingkungan menjadi penting. Pembiayaan pada berbagai kegiatan usaha/kegiatan lain
    tersebut dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Cakupan dan variasi


                                                        31
Page 43
      kegiatan berwawasan lingkungan yang luas di bawah kelompok ini memerlukan kejelasan aktivitas, konteks
      spesifik, dan implikasi lingkungan dan keberlanjutan.

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
   Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening
   nasabah. Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima
   dan melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan serta
   kemampuannya dalam mencapai keberlanjutan. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses reviu dan
   melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor KUBL sesuai dengan Kerangka Kerja ini. Tahapan evaluasi
   proyek direncanakan sebagai berikut:

   a. Unit Bisnis terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil seleksi
      tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai kembali dengan
      menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
   b. Berdasarkan informasi pada butir (a) tersebut, Tim Teknis yang terdiri dari Treasury Group, Environment,
      Social, and Governance (ESG) Group, dan Unit terkait lainnya, akan meninjau apakah proyek-proyek
      tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
      menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
   c. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Risk Management Committee (RMC) akan
      menyetujui alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja
      Obligasi Berwawasan Lingkungan. RMC adalah Komite Eksekutif di bawah Direksi yang memiliki tugas untuk
      mengidentifikasi, mengukur dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko
      lainnya.

   Sejumlah modalitas pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan proyek
   telah dimiliki Perseroan. Terdapat Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (ESMS) secara umum,
   yang dimaksudkan sebagai acuan bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan investasi,
   pengembangan proyek, dan pemberian layanan konsultasi. Pedoman ini untuk penerapan manajemen risiko
   lingkungan dan keberlanjutan dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan konsultan lingkungan. Proses penilaian
   uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara, pengelolaan air dan cairan,
   pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan potensi
   manajemen bencana alam, yang sebagian besar relevan dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
   Lingkungan (Green Bond). Laporan yang dihasilkan menandai faktor-faktor risiko dan Rencana Tindakan
   Perbaikan (Corrective Action Plan/CAP) untuk membantu proyek mengatasi faktor risiko; pemenuhan CAP
   diaudit dan diverifikasi dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan proyek.

   Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya
   dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan, dapat dinilai baik dengan mempertimbangkan bahwa
   Perseroan akan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara berkala untuk pemilihan kegiatan umum
   berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui
   penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Perseroan
   akan memilih proyek yang dipandang layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi,
   memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola melalui pengelompokan aset berupa
   asset pool. Mengikuti alokasi dana dalam POJK 60/2017, dana yang diperoleh akan dialokasikan paling
   sedikit 70% pada kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL yang baru, sedang
   berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan. Perseroan akan
   mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan laporan
   penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas
   laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan
   sedemikian rupa diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil
   penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

   Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL
   dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan tetap
   melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015. Perseroan diharapkan
   menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status
   Obligasi Berwawasan Lingkungan.

4. Pelaporan Dampak
   Pendapat atau hasil penilaian tentang apakah KUBL yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan
   Lingkungan (Green Bond) bermanfaat bagi lingkungan dan keberlanjutan, hanya mungkin dilakukan jika dampak
   penggunaan dana obligasi hasil penawaran umum diungkapkan. Pendapat atau penilaian ini berlaku untuk
   mendukung pengambilan keputusan atas (i) dampak yang diantisipasi di depan, yakni dampak dalam Kerangka
   Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan dan prospektus Obligasi, (ii) dampak berjalan yang dikaji secara berkala
   dalam kegiatan reviu tahunan, dan (iii) dampak kejadian atau keadaan khusus, seperti pada saat kegiatan usaha
   tertentu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai sebuah KUBL. Sejalan dengan yang diatur dalam POJK

                                                      32
Page 44
   60/2017 Pasal 10 (pelaporan hasil reviu), Pasal 11 (pelaporan penggunaan dana) dan Pasal 7 (prospektus).
   Dengan kata lain, hasil pelaporan dampak berkaitan dengan penilaian atas sasaran kelestarian lingkungan dari
   KUBL yang hendak dicapai Perseroan melalui obligasi dimaksud.

   Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan auditor eksternal/ahli lingkungan tahunan untuk
   memberikan jaminan pada kredensial lingkungan proyek, alokasi hasil bersih dan keselarasan dengan kerangka
   ikatan hijau. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik. Sesuai
   peraturan OJK Indonesia, Laporan tahunan ini akan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Perseroan
   (www.bankmandiri.co.id) dan akan dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan Perseroan seperti Annual
   Report, Sustainability Report, dan lain sebagainya. Penyampaian laporan dilakukan sampai dengan seluruh
   kewajiban Perseroan kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan selesai. Laporan atas penggunaan
   dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan disampaikan dengan tetap memperhatikan
   POJK No.30/2015.

   Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara
   berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan setiap kali
   terjadi perubahan material KUBL bersama dengan laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan
   yang sesuai dengan persyaratan POJK No. 60/2017.

   Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan dengan
   nilai “baik”. Adapun berkenaan dengan rencana indikator impacts reporting, dapat dinilai “sangat baik” karena
   71,4% indikator-indikator tersebut sesuai dan sepadan, sementara 17,9% mungkin sepadan, dan 10,7% lainnya
   tersirat. Secara lebih rinci, dari sektor-sektor KUBL yang dalam pandangan Perseroan memenuhi syarat, di
   mana 10 sektor (dari 11 kategori sektor) di antaranya telah mencantumkan usulan indikator, terdapat 28
   indikator kuantitatif yang relevan di seluruh sektor KUBL tersebut, dimana indikator-indikator tersebut dapat
   digolongkan sebagai “sesuai” (12 indikator), “sepadan” (8), “mungkin sepadan” (5), dan “tersirat” (3) dengan
   metrik yang diajukan untuk mengukur impact yang akan dilaporkan Green Bond Perseroan berdasarkan
   regulasi terkait dengan indikator-indikator dampak tersebut. Mengingat cakupan dan isu lingkungan yang luas
   dan kompleks, indikator-indikator dampak yang diusulkan tersebut perlu didukung dengan pedoman teknis
   maupun dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.

Pendapat Ahli Lingkungan
Pada dasarnya, pendapat atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan ini untuk digunakan sebagai
justifikasi apakah Perseroan sudah memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Pada saat Obligasi Berwawasan Lingkungan diterbitkan untuk mendapatkan dana publik, penilaian akan dijalankan
secara berkala setiap tahun (annual review) selama kurun waktu lima tahun sejak Obligasi Berwawasan Lingkungan
diterbitkan terhadap penggunaan dana sehubungan dengan pencapaian dan dampak terhadap lingkungan hidup
dan pembangunan berkelanjutan. Secara konseptual maupun praktis, lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari
pembangunan berkelanjutan yang juga mencakup bidang ekonomi, sosial, dan tata kelola.

Pendapat Ahli atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan ini diberikan terhadap unsur-unsur
sebuah Green Bond melalui sebuah penilaian peringkat. Pemeringkatan dimaksud berdasarkan kategori (a)
berkelanjutan atau ramah lingkungan, (b) menuju ramah lingkungan atau menuju berkelanjutan, dan (c) tidak ramah
lingkungan atau tidak berkelanjutan.

Penilaian kuantitatif dan penjelasan secara kualitatif dari setiap jenis kegiatan usaha yang diusulkan didasarkan
pada kesesuaian kontribusi kegiatan usaha dimaksud bagi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Penilaian (pemberian skor) yang diberikan pada pemeringkatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran cepat
kepada investor dan penilai Obligasi Berwawasan Lingkungan secara berarti dan bertanggungjawab pada saat
membandingkan kerangka kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan risiko yang mungkin muncul terhadap
lingkungan hidup dan keberlanjutan (sustainability). Penilaian menggunakan tiga pengelompokan berikut:

1. Ramah lingkungan atau berkelanjutan. Kegiatan usaha yang menjadi solusi dan direalisasikan hari ini dengan
   visi jangka panjang di masa depan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Diperlukan solusi yang
   memadukan kepedulian lingkungan dan unsur-unsur keberlanjutan ke dalam kegiatan usaha dimaksud.
2. Menuju ramah lingkungan atau menuju berkelanjutan. Kegiatan usaha yang menjadi solusi mewakili langkah-
   langkah menuju visi jangka panjang, tetapi belum sepenuhnya cukup. Diperlukan tindakan-tindakan
   tertentu di atau terkait lokasi atau konteks kegiatan usaha dan solusi dimaksud.
3. Belum ramah lingkungan atau belum berkelanjutan. Kegiatan usaha yang menjadi solusi tidak ramah lingkungan
   dan berkelanjutan karena belum mewakili atau merupakan bagian dari visi jangka panjang (contoh: efisiensi
   energi menggunakan bahan bakar fosil).

Penilaian secara keseluruhan ditentukan dari kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL) setiap sektor. Selain
itu memastikan tercapainya sasaran pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dari KUBL yang
ingin dicapai PT Bank Mandiri dan akan didanai Green Bond.

Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat Ahli ini diberikan terhadap Kerangka Kerja atau Framework dari Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
Green Bond yang hendak diluncurkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selanjutnya disingkat Bank Mandiri.

                                                       33
Page 45
Pendapat Ahli ini menilai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Denominasi Rupiah oleh Perseroan,
selanjutnya disebut Kerangka Kerja Obligasi Perseroan, yang mencakup unsur-unsur kunci di dalamnya, yakni (i)
penggunaan dana, (ii) evaluasi dan seleksi proyek, (iii) pengelolaan dana, dan (iv) pelaporan dampak, serta
menyampaikan (v) risiko dan potensi masalah tersembunyi dalam Kerangka Kerja Obligasi Perseroan. Pendapat
Ahli ini disiapkan oleh para ahli lingkungan dan keberlanjutan lintas disiplin dari Sustainable Development Goals
Hub (SDGs HUB), yang merupakan salah satu pusat kajian di Institute for Sustainable Earth and Resources,
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Indonesia.

Kerangka Kerja untuk penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diharapkan memberikan sebuah pendekatan
terstruktur bagi Perseroan untuk pembiayaan “kegiatan usaha yang bertujuan melindungi, memperbaiki, dan/atau
meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan” sekaligus sebagai wujud pelaksanaan Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan 2023-2025, salah satu faktor pemungkin untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kerangka Kerja Obligasi ini merupakan syarat dari, sekaligus disusun untuk menerjemahkan, POJK No. 60/2017,
dan dengan demikian sudah sesuai dengan peraturan terkait yang ada untuk penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam denominasi mata uang Rupiah. Kerangka Kerja Obligasi Perseroan diharapkan memberikan
panduan dan kebijakan yang baik untuk pemilihan, implementasi, dan pelaporan Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan (KUBL) dan proyek-proyek di dalamnya yang dimaksudkan untuk ramah lingkungan dan mendukung
pembangunan berkelanjutan.

Kerangka Kerja tersebut mencakup 11 (sebelas) kategori KUBL yang dianggap memenuhi syarat dan mencakup
energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi ramah lingkungan,
pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan,
dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya. Pada Kerangka Kerja juga
disebutkan bahwa Perseroan menghindari pembiayaan terhadap kegiatan maupun proyek sesuai dan sejalan
dengan POJK 51 Tahun 2017 yaitu kerja paksa dan eksploitasi anak; pembalakan hutan; produksi dan perdagangan
kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu yang tidak berkelanjutan; produksi dan kegiatan yang melibatkan
pengambilalihan lahan tanpa kesepakatan; produksi atau perdagangan produk dan/atau kegiatan illegal menurut
peraturan dalam negeri/kesepakatan internasional, dan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kebijakan dan
ketentuan hukum berlaku, di antaranya sebagaimana amanat dalam Perpres No. 112 tahun 2022 untuk lebih
menggunakan energi terbarukan.

Perseroan telah membentuk unit kerja atau divisi yang bertanggung jawab dalam pemilihan proyek baik yang baru,
sedang berjalan atau telah selesai sebagai alokasi pendanaan dari penerbitan obligasi berwawasan lingkungan.
Perseroan telah menerapkan proses screening terhadap debitur (baik positive screening ataupun negative
screening) dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima, dan
menemukenali kegiatan-kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Jaminan
pengelolaan risiko akan dicapai melalui pengendalian risiko berlapis di tingkat unit-unit kerja yang melaksanakan
proses bisnis, manajemen risiko, dan audit internal.

Perseroan mengidentifikasi sejumlah jenis proyek yang ada dan dianggap memenuhi syarat untuk dibiayai kembali
di bawah kerangka kerja, serta telah memberikan gambaran transparan tentang sektor proyek, nilai, dampak yang
diharapkan, dan resiko lingkungan dan social yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam kategori proyek
yang ditentukan dan diharapkan memberikan pengurangan emisi bersih dan dampak lingkungan yang positif.
Namun demikian, Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management
System/ESMS) yang ditetapkan masih umum.

Kerangka      Kerja   Obligasi   Berwawasan       Lingkungan     Perseroan       diberikan  penilaian  “Ramah
Lingkungan/Berkelanjutan”. Pendapat Ahli ini diberikan dengan mempertimbangkan penilaian keseluruhan atas
unsur-unsur kunci di dalam Kerangka Kerja Obligasi, terutama terkait profil perusahaan, penggunaan dana, proses
evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan. Penilaian ahli ini didasarkan pada kesesuaian
dengan regulasi dan tingkat green/sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan matriks yang kembangkan
oleh para ahli di SDGs HUB Universitas Indonesia, pihak yang diminta memberikan Pendapat Ahli.

                                                                     Kriteria Penilaian
                    Komponen Penilaian                                                                  Total
                                                             Regulasi          Green/ Sustainability
  A    Profil Perusahaan                                        3,0                      2,0             5,0
  B    Penggunaan Dana                                          3,0                      2,2             5,2
  C    Proses Evaluasi dan Pemilihan Proyek                     3,0                      3,0             6,0
  D    Pengelolaan Dana                                         3,0                      3,0             6,0
  E    Pelaporan                                                3,0                      2,0             5,0
 Total Nilai                                                   15,0                     12,2             27,2
 Nilai Rata-Rata                                                3.0                     2,44             5,44
 Pendapat Ahli                                                      Ramah Lingkungan/Berkelanjutan

Ahli Lingkungan :
 Nama                  :   SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
 Alamat                :   Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
 Telepon               :   +6221 786 3436
                                                        34
Page 46
 Email               :   sdgshub@ui.ac.id

SDGs HUB UI berdiri dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 oleh Prof. Bambang Brodjonegoro selaku
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). SDGs HUB UI melayani sebagai hub atau penghubung
dari semua aktivitas dan program berkaitan dengan pencapaian dan implementasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB/SDGs) di kawasan Universitas Indonesia, nasional, regional dan internasional yang memayungi
topik seputar isu ekonomi, sosial dan lingkungan. Selain itu, SDGs HUB UI merupakan badan yang ditunjuk sebagai
koordinator utama dari UN Sustainable Development Solutions Network (SDSN) untuk wilayah Indonesia, yang
mana SDSN memiliki kantor pusat di Columbia University, New York.

SDGs HUB UI berada di bawah Institute for Sustainable Earth and Resources (ISER) Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (FMIPA) UI, yang menaungi pusat-pusat penelitian seperti Research Center for Climate Change
(RCCC UI) dan Center for Climate and Sustainable Finance (CCSF UI) bersama-sama dengan SDGs HUB UI. Saat
ini, SDGs HUB UI telah melaksanakan berbagai kerja sama dengan mitra pembangunan seperti think tanks,
pemerintah, organisasi internasional, dan filantropi. Lingkup kerja sama yang dapat dilakukan oleh SDGs Hub UI
meliputi bidang-bidang sebagai berikut: konsultasi dan pendampingan penyusunan RTRW, RDTR, RPJM, dan lain-
lain; pembentukan dan analisis kebijakan; pelatihan dan pembangunan kapasitas; invensi dan Inovasi; dan dampak
investasi dan efisiensi.

Dalam melaksanakan tugas dan proyek, SDGs HUB UI menjembatani klien dengan tenaga ahli yang memiliki latar
belakang dan bidang ahli yang terdiversifikasi.SDGs HUB UI telah memiliki pengalaman penyusunan Opini
Lingkungan Hidup untuk Framework Green Bond bagi BRI dan PT Pegadaian. Tenaga Ahli Lingkungan SDGs HUB
UI memiliki citra unggul dalam pengerjaan Green Bond yang telah diketahui keberadaannya oleh OJK dan Bank
Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan telah diundangnya SDGs HUB UI sebagai narasumber pada diskusi External
Verifier untuk Penerbitan Green Bond di pasar modal Indonesia yang dilaksanakan oleh OJK dan narasumber Bank
Indonesia dalam Penyelesaian Kajian dan Asesmen terkait Pengembangan Instrumen Environmental, Social dan
Governance (ESG).




                                                      35
Page 47
IV.      PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya                       berjumlah
Rp1.860.408.316,- dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                              31 Desember 2024
 Liabilitas segera                                                                                  5.703.731
 Simpanan nasabah
    Giro dan giro wadiah
         Pihak berelasi                                                                             154.155.472
         Pihak ketiga                                                                               414.420.537
         Total                                                                                      568.567.009
    Tabungan dan tabungan wadiah
         Pihak berelasi                                                                               6.339.043
         Pihak ketiga                                                                               573.852.753
         Total                                                                                      580.191.769
    Deposito berjangka
         Pihak berelasi                                                                              53.490.298
         Pihak ketiga                                                                               243.976.854
         Total                                                                                      297.467.152
    Total simpanan nasabah                                                                        1.446.234.957
 Simpanan dari bank lain
    Giro, giro wadiah dan tabungan
         Pihak berelasi                                                                               4.229.236
         Pihak ketiga                                                                                 4.790.802
         Total                                                                                        9.090.038
    Inter-bank call money
         Pihak berelasi                                                                               1.931.400
         Pihak Ketiga                                                                                 8.030.154
 Total                                                                                                9.961.554
    Deposito berjangka
         Pihak berelasi                                                                                 289.710
         Pihak ketiga                                                                                 7.701.407
         Total                                                                                        7.991.117
    Total simpanan dari bank lain                                                                    27.042.709
 Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link                                             28.012.886
 Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali – Pihak Ketiga                    90.256.225
 Liabilitas derivatif
    Pihak berelasi                                                                                    2.133.504
    Pihak ketiga                                                                                      5.203.494
    Total                                                                                             7.336.998
 Liabilitas akseptasi
    Pihak berelasi                                                                                    2.565.287
    Pihak ketiga                                                                                      6.570.726
    Total                                                                                             9.136.013
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                               9.278
 Efek-efek yang diterbitkan
    Pihak berelasi                                                                                    4.580.825
    Pihak ketiga                                                                                     36.639.142
    Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi                                                 (78.900)
    Neto                                                                                             41.141.067
 Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi                                                      1.114.013
 Beban yang masih harus dibayar                                                                       5.466.461
 Utang pajak                                                                                          3.078.642
 Liabilitas imbalan kerja                                                                             7.160.018
 Provisi                                                                                                264.275
 Liabilitas lain-lain                                                                                40.131.500

                                                                36
Page 48
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               31 Desember 2024

 Pinjaman yang diterima
    Pihak berelasi                                                                                      4.627.957
    Pihak ketiga                                                                                      143.288.024
    Neto                                                                                              147.915.981
 Pinjaman dan efek-efek subordinasi
    Pihak berelasi                                                                                          40.000
    Pihak ketiga                                                                                           364.015
    Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi                                                      (453)
    Neto                                                                                                   403.562
 TOTAL LIABILITAS                                                                                    1.860.408.316


1.   SIMPANAN NASABAH - GIRO DAN GIRO WADIAH
      a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember 2024
          Rupiah
             Pihak berelasi                                                                            83.315.577
             Pihak ketiga                                                                             298.624.406
          Total                                                                                       381.939.983

          Mata uang asing
             Pihak berelasi                                                                            70.839.895
             Pihak ketiga                                                                             115.796.131
          Total                                                                                       186.636.026
          Total simpanan nasabah – Giro dan giro wadiah                                               568.576.009

         Termasuk di dalam saldo simpanan giro adalah giro wadiah sebesar Rp19.147.079 juta pada tanggal 31
         Desember 2024.

     b. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) dan kisaran bagi hasil selama tahun berjalan:
        Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
                                                                                            31 Desember 2024
          Rupiah                                                                                         2,71%
          Mata uang asing                                                                                2,71%

         Kisaran bagi hasil giro wadiah per tahun:
                                                                                            31 Desember 2024
          Rupiah                                                                                  0,02% - 0,04%
          Mata uang asing (disetarakan dalam Rupiah)                                              0,00% - 0,00%

     c. Giro yang dibekukan dan diblokir sebagai jaminan atas bank garansi, kredit yang diberikan, fasilitas
        pembayaran transaksi perdagangan (letter of credit yang tidak dapat dibatalkan) dan untuk tujuan lain pada
        tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp18.754.987 juta.

2.   SIMPANAN NASABAH - TABUNGAN DAN TABUNGAN WADIAH
      a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Desember 2024
          Rupiah
             Pihak berelasi
                 Tabungan Mandiri                                                                        4.218.315
             Pihak ketiga
                 Tabungan Mandiri                                                                      516.469.456
                 Tabungan Mandiri Haji                                                                  14.499.671
          Total                                                                                        535.187.442
          Mata uang asing
             Pihak berelasi
                 Tabungan Mandiri                                                                        2.120.728
             Pihak ketiga
                 Tabungan Mandiri                                                                       42.883.626
          Total                                                                                         45.004.354
          Total simpanan nasabah - Tabungan dan tabungan wadiah                                        580.191.796
         Termasuk di dalam saldo simpanan tabungan adalah tabungan wadiah sebesar Rp55.280.067 juta pada
         tanggal 31 Desember 2024.

     b. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
                                                                                              31 Desember 2024
          Rupiah                                                                                          0,48%
          Mata uang asing                                                                                 0,17%

                                                          37
Page 49
      c. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah tabungan yang dibekukan dan diblokir sebagai jaminan atas kredit
         yang diberikan dan untuk tujuan lain masing-masing sebesar Rp24.905.011 juta.

3.   SIMPANAN NASABAH - DEPOSITO BERJANGKA
      a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2024
           Rupiah
              Pihak berelasi                                                                        42.079.860
              Pihak ketiga                                                                         216.319.776
           Total                                                                                   258.399.636

           Mata uang asing
              Pihak berelasi                                                                        11.410.438
              Pihak ketiga                                                                          27.657.078
           Total                                                                                    39.067.516
                                                                                                   297.467.152


      b. Berdasarkan jangka waktu:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2024
           Rupiah
              1 bulan                                                                              125.080.320
              3 bulan                                                                              111.627.281
              6 bulan                                                                               15.653.274
              12 bulan                                                                               5.771.551
              Lebih dari 12 bulan                                                                      267.210
           Total                                                                                   258.399.636

           Mata uang asing
              1 bulan                                                                               17.434.547
              3 bulan                                                                               16.970.873
              6 bulan                                                                                3.132.020
              12 bulan                                                                               1.418.262
              Lebih dari 12 bulan                                                                      111.814
           Total                                                                                    39.067.516
                                                                                                   297.457.152


      c. Berdasarkan sisa waktu hingga jatuh tempo:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2024
           Rupiah
              Kurang dari 1 bulan                                                                  150.248.312
              1 - 3 bulan                                                                           94.725.742
              3 - 6 bulan                                                                           10.011.364
              6 - 12 bulan                                                                           2.888.202
              Lebih dari 12 bulan                                                                      526.016
           Total                                                                                   258.399.636

           Mata uang asing
              Kurang dari 1 bulan                                                                   20.403.876
              1 - 3 bulan                                                                           10.285.895
              3 - 6 bulan                                                                            7.722.335
              6 - 12 bulan                                                                             574.749
              Lebih dari 12 bulan                                                                       80.661
           Total                                                                                    39.067.516
                                                                                                   297.467.152


     d. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
                                                                                         31 Desember 2024
         Rupiah                                                                                        4,06%
         Mata uang asing                                                                               3,48%


     e. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah deposito berjangka yang dibekukan dan diblokir sebagai jaminan
        atas kredit yang diberikan dan untuk tujuan lain sebesar Rp59.484.454 juta.

4. SIMPANAN DARI BANK LAIN - GIRO, GIRO WADIAH DAN TABUNGAN
   a. Berdasarkan mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:


                                                         38
Page 50
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember 2024
         Giro dan giro wadiah
            Pihak berelasi
              Rupiah                                                                                       1.829
              Mata uang asing                                                                          4.296.812
                                                                                                       4.298.641
             Pihak ketiga
               Rupiah                                                                                  2.119.086
               Mata uang asing                                                                           738.121
                                                                                                       2.857.207
         Total                                                                                         7.155.848

         Tabungan
            Pihak berelasi
               Rupiah                                                                                        595
            Pihak ketiga
              Rupiah                                                                                   1.933.581
              Mata uang asing                                                                                 14
                                                                                                       1.993.595
                                                                                                       1.934.190
         Total                                                                                         9.090.038


        Termasuk dalam simpanan dari bank lain - giro adalah giro wadiah sebesar Rp183.864 juta pada tanggal 31
        Desember 2024.

     b. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) dan kisaran bagi hasil per tahun:
                                                                                         31 Desember 2024
         Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
         Giro dan giro wadiah
             Rupiah                                                                                       2,71%
             Mata uang asing                                                                              2,71%
         Tabungan
             Rupiah                                                                                       0,47%
             Mata uang asing                                                                              0,17%
         Kisaran bagi hasil giro wadiah per tahun:
         Rupiah                                                                                  0,70% - 0,73%
         Mata uang asing (disertarakan dalam Rupiah)                                                     0,00%


     c. Pada tanggal 31 Desember 2024, giro, giro wadiah dan tabungan dari bank lain yang menjadi jaminan atas
        kredit yang diberikan dan bank garansi sebesar Rp68.570 juta.

5.   SIMPANAN DARI BANK LAIN - INTER-BANK CALL MONEY
      a. Berdasarkan mata uang:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember 2024
           Pihak Berelasi:
              Mata uang asing                                                                         1.931.400
           Pihak Ketiga:
              Rupiah                                                                                    700.000
              Mata uang asing                                                                         7.330.154
                                                                                                      8.030.154
           Total                                                                                      9.961.554

      b. Berdasarkan sisa waktu hingga jatuh tempo:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2024
           Rupiah - kurang dari 1 bulan                                                               700.000
           Mata uang asing
              Kurang dari 1 bulan                                                                      5.210.063
              Lebih dari 1 bulan                                                                       4.051.491
                                                                                                       9.261.554
           Total                                                                                       9.961.554


      c. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
                                                                                         31 Desember 2024
           Rupiah                                                                                      6,22%
           Mata uang asing                                                                             5,15%


6.   SIMPANAN DARI BANK LAIN - DEPOSITO BERJANGKA
      a. Berdasarkan mata uang:

                                                               39
Page 51
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2024
           Pihak berelasi
             Mata uang asing                                                                               289.710

           Pihak ketiga
             Rupiah                                                                                      4.735.630
             Mata uang asing                                                                             2.965.777
                                                                                                         7.701.407
           Total                                                                                         7.991.117


      b. Berdasarkan jangka waktu:
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2024
           Rupiah
              1 bulan                                                                                    4.492.130
              3 bulan                                                                                      202.550
              6 bulan                                                                                       28.200
              12 bulan                                                                                      12.750
           Total                                                                                         4.735.630

           Mata uang asing
             1 bulan                                                                                       740.370
             3 bulan                                                                                       643.800
             6 bulan                                                                                     1.227.517
             12 bulan                                                                                       32.190
             Lebih dari 12 bulan                                                                           611.610
                                                                                                         3.255.487
           Total                                                                                         7.991.117


      c. Tingkat suku bunga rata-rata (cost of funds) per tahun:
                                                                                        31 Desember 2024
           Rupiah                                                                                      3,77%
           Mata uang asing                                                                             3,81%


      d. Pada tanggal 31 Desember 2024, deposito berjangka dari bank lain yang menjadi jaminan atas kredit yang
         diberikan sebesar Rp326.178 juta.

7. LIABILITAS KEPADA PEMEGANG POLIS PADA KONTRAK UNIT-LINK

     Akun ini merupakan liabilitas Perusahaan Anak kepada pemegang polis pada kontrak unit-link Perusahaan Anak
     yang ditempatkan pada investasi unit-link, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember 2024
      Non-syariah                                                                                       27.427.930
      Syariah                                                                                              584.956
                                                                                                        28.012.886

8.   LIABILITAS ATAS EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI

                                                31 Desember 2024
                                Nilai
                                                          Tanggal      Nilai      Beban bunga
                               nominal      Tanggal
         Jenis Efek                                         jatuh       beli       yang belum         Nilai neto
                                (juta       dimulai
                                                           tempo      kembali     diamortisasi
                               Rupiah)
Rupiah
 Pihak Ketiga
   FR0068                      2.478.343      30/12/24     06/01/25   2.481.355           2151          2.479.204
   FR0068                      2.375.079      30/12/24     06/01/25   2.377.965           2061          2.375.904
   FR0081                      2.351.153      31/12/24     07/01/25   2.354.010           2449          2.351.561
   FR0072                      2.338.392      27/12/24     03/01/25   2.341.233            812          2.340.421
   FR0072                      2.236.722      27/12/24     03/01/25   2.239.441            777          2.238.664
   FR0082                      2.167.568      31/12/24     07/01/25   2.170.202           2257          2.167.945
   FR0084                      2.155.883      31/12/24     07/01/25   2.158.503           2245          2.156.258
   FR0072                      2.135.053      27/12/24   03/01/2025   2.137.648            741          2.136.907
   FR0080                      2.099.792      30/12/24   06/01/2025   2.102.344           1823          2.100.521
   FR0071                      1.986.142      27/12/24   03/01/2025   1.988.556            690          1.987.866
   FR0082                      1.977.207      30/12/24   06/01/2025   1.979.610           1717          1.977.893
   FR0084                      1.959.894      31/12/24   07/01/2025   1.962.276           2042          1.960.234
   FR0071                      1.881.608      27/12/24   03/01/2025   1.883.895            653          1.883.242
   FR0092                      1.846.992      30/12/24   06/01/2025   1.849.237           1604          1.847.633
   FR0092                      1.844.118      27/12/24   03/01/2025   1.846.359            640          1.845.719
   FR0080                      1.718.012      30/12/24   06/01/2025   1.720.100           1492          1.718.608

                                                         40
Page 52
                                     31 Desember 2024
                      Nilai
                                                Tanggal         Nilai       Beban bunga
                    nominal       Tanggal
       Jenis Efek                                 jatuh          beli        yang belum    Nilai neto
                      (juta       dimulai
                                                 tempo         kembali      diamortisasi
                    Rupiah)
   FR0091            1.707.636      31/12/24   07/01/2025       1.709.712          1779     1.707.933
   FR0082            1.646.465      27/12/24   03/01/2025       1.648.466            572    1.647.894
   FR0081            1.567.435      31/12/24   07/01/2025       1.569.340          1633     1.567.707
   FR0082            1.552.381      27/12/24   03/01/2025       1.554.268            539    1.553.729
   FR0082            1.505.339      27/12/24   03/01/2025       1.507.169            523    1.506.646
   FR0058            1.485.645      27/12/24   03/01/2025       1.487.450            515    1.486.935
   FR0071            1.358.939      27/12/24   03/01/2025       1.360.591            472    1.360.119
   FR0068            1.342.436      30/12/24   06/01/2025       1.344.067          1165     1.342.902
   FR0091              988.632      31/12/24   07/01/2025         989.833          1030       988.803
   FR0092              922.059      27/12/24   03/01/2025         923.180            321      922.859
   FR0082              847.374      30/12/24   06/01/2025         848.404            736      847.668
   FR0084              783.958      31/12/24   07/01/2025         784.910            816      784.094
   FR0081              685.589      27/12/24   03/01/2025         686.422            238      686.184
   FR0082              659.695      31/12/24   07/01/2025         660.496            687      659.809
   FR0058              495.215      27/12/24   03/01/2025         495.817            172      495.645
   IDSR040625364S      482.382      09/12/24   06/01/2025         484.821            436      484.385
   IDSR200625364S      482.215      23/12/24   20/01/2025         484.653          1654       482.999
   FR0090              459.965      16/12/24   13/01/2025         462.290            997      461.293
   FR0072              406.677      27/12/24   03/01/2025         407.171            141      407.030
   FR0075              384.120      20/12/24   17/01/2025         386.062          1109       384.953
   FR0081              293.824      27/12/24   03/01/2025         294.181            102      294.079
   IDSR300625367S      239.967      12/12/24   09/01/2025         241.180            347      240.833
   IDSR051225364S      233.139      10/12/24   07/01/2025         234.317            252      234.065
   IDSR071125364S      202.531      27/12/24   10/01/2025         203.035            324      202.711
   FR0084              196.149      05/12/24   02/01/2025         197.141             36      197.105
   IDSR060625364S      193.728      30/12/24   13/01/2025         194.210            413      193.797
   IDSR130625364S      192.953      16/12/24   13/01/2025         193.929            419      193.510
   IDSR130625364S      192.953      16/12/24   13/01/2025         193.929            419      193.510
   FR0059              191.408      27/12/24   10/01/2025         191.885            306      191.579
   FR0096              189.172      27/12/24   10/01/2025         189.643            303      189.340
   FR0082              188.305      30/12/24   13/01/2025         188.774            402      188.372
   FR0090              183.910      30/12/24   13/01/2025         184.368            392      183.976
   FR0075              144.102      23/12/24   20/01/2025         144.831            494      144.337
   IDSR190925364S      142.392      12/12/24   09/01/2025         143.112            206      142.906
   FR0096              141.709      19/12/24   02/01/2025         142.062             25      142.037
   FR0086              141.137      23/12/24   06/01/2025         141.489            126      141.363
   IDSR240125364S        99.322     19/12/24   16/01/2025          99.824            269       99.555
   IDSR210325364S        98.472     30/12/24   13/01/2025          98.717            210       98.507
   IDSR070525364S        97.390     30/12/24   30/01/2025          97.935            510       97.425
   IDSR300525364S        96.760     19/12/24   16/01/2025          97.249            262       96.987
   FR0080                95.223     23/12/24   06/01/2025          95.460             85       95.375
   IDSR171025364S        94.425     12/12/24   09/01/2025          94.902            136       94.766
   FR0086                94.153     30/12/24   13/01/2025          94.388            201       94.187
   FR0087                91.710     19/12/24   02/01/2025          91.938             17       91.921
   FR0087                91.656     23/12/24   06/01/2025          91.884             81       91.803
   FR0065                90.391     19/12/24   13/01/2025          90.615            192       90.423
   IDSR130625364S        48.267     11/12/24   02/01/2025          48.387              9       48.378
   IDSR310125364S        39.617     11/12/24   08/01/2025          39.818             50       39.768
   FR0080                33.348     19/12/24   02/01/2025          33.429              6       33.423
   FR0082                33.039     27/12/24   10/01/2025          33.119             51       33.068
   FR0065                22.635     31/12/24   14/01/2025          22.690             51       22.639
   FR0056                19.916     23/12/24   06/01/2025          19.966             17       19.949
   FR0040                10.406     30/12/24   13/01/2025          10.431             22       10.409
   FR0081                 4.893     19/12/24   02/01/2025           4.905              1        4.904
 Total Rupiah       57.545.117                                 57.631.599         46.425   57.585.174

Mata uang asing
 Pihak Ketiga
   FROO5S6           2.414.207      25/02/22        18/08/26    2.742.046        354.022     2.388.024
   FROO59            2.048.567      05/09/23        15/04/27    2.119.818         45.012     2.074.806
   FROO86            2.011.861      25/02/22        16/03/26    2.257.509        232.702     2.024.807
   FROO64            1.971.223      05/09/23        17/04/28    2.066.311         70.149     1.996.162
   FROO86            1.958.967      24/02/22        13/03/26    2.198.638        222.482     1.976.156
   FROO71            1.605.052      03/04/24        08/03/29    1.693.330        123.234     1.570.096
   FROO78            1.609.500      23/04/24        23/04/27    1.658.455         89.123     1.569.332
   FROO78            1.609.466      16/04/24        16/04/27    1.655.973         94.742     1.561.231
   FROO59            1.432.874      05/09/23        15/04/27    1.487.956         25.525     1.462.431
   FROO84            1.148.365      05/09/23        15/01/26    1.271.596         96.495     1.175.101
   FROOS6              870.242      24/02/22        14/08/26      987.806        107.551       880.255
   FROO90              792.166      24/02/22        12/02/27      911.516         62.767       848.749
   FROO91              831.042      05/09/23        04/09/26      853.792          6.492       847.300
   FROO92              804.740      05/09/23        08/09/26      826.850         19.690       807.160

                                               41
Page 53
                                                31 Desember 2024
                                 Nilai
                                                           Tanggal         Nilai       Beban bunga
                                nominal      Tanggal
         Jenis Efek                                          jatuh          beli        yang belum     Nilai neto
                                 (juta       dimulai
                                                            tempo         kembali      diamortisasi
                                Rupiah)
     FROO91                       778.448      05/09/23        04/09/26     799.758           6.081        793.677
     FROO78                       804.742      03/04/24        05/04/27     829.264          44.898        784.366
     FROO78                       802.483      03/04/24        03/04/29     847.257          70.225        777.032
     ROI 30                       627.694      04/04/24        05/04/27     646.804          34.909        611.895
     INDON 2.15 07/28/31          506.168      07/07/22        07/07/25     560.565          49.467        511.098
     US455780CQ75                 434.248      26/04/23        24/04/26     513.425          74.442        438.983
     ROI 27                       418.463      04/04/24        08/12/26     429.831          26.127        403.704
     FROO42                       366.588      05/09/23        15/06/27     380.630           3.396        377.234
     INDON 2.85 02/14/30          359.527      07/07/22        07/07/25     398.165          35.135        363.030
     ROI 32                       337.995      04/04/24        05/04/27     348.285          18.798        329.487
     INDON 3.85 10/15/30          273.372      07/07/22        07/07/25     302.751          26.716        276.035
     FROO90                       270.785      05/09/23        15/03/27     280.949           6.629        274.320
     INDON-151030                 263.609      19/12/24        17/12/27     304.610          38.952        265.658
     INDOIS-010328                259.674      06/04/23        06/04/26     305.032          43.091        261.941
     ADGB-160430                  255.866      19/12/24        17/12/27     295.662          37.808        257.854
     INDOIS-090631                244.485      06/04/23        06/04/26     287.189          40.570        246.619
     INDON-280731                 230.192      20/12/24        20/12/27     266.139          34.151        231.988
     ROI 28                       225.319      04/04/24        05/04/27     232.179          12.531        219.648
     INDOIS-200229                214.064      06/04/23        06/04/26     251.454          35.522        215.932
     INDOIS 2.55 06/09/31         199.385      07/07/22        07/07/25     220.812          19.485        201.327
     US71567RAP10                 195.689      26/04/23        24/04/26     231.370          33.547        197.823
     US455780CS32                 173.488      26/04/23        24/04/26     205.121          29.741        175.380
     INDON-170138                 156.572      06/04/23        06/04/26     183.921          25.982        157.939
     QATAR-140329                 151.315      19/12/24        17/12/27     174.849          22.358        152.491
     INDON-120331                 150.089      06/04/23        06/04/26     176.305          24.906        151.399
     INDOIS 4.45 02/20/29         148.315      27/09/24        19/09/25     154.713           5.818        148.895
     INDON-170237                 147.459      29/11/24        28/01/25     148.710           1.189        147.521
     KSA-170430                   142.349      20/12/24        20/12/27     164.578          21.118        143.460
     INDOIS 2.8 06/23/30          141.893      07/07/22        07/07/25     157.142          13.867        143.275
     INDON-110128                 133.960      19/12/24        17/12/27     154.796          19.795        135.001
     INDON-151030                 129.406      20/12/24        20/12/27     149.614          19.198        130.416
     INDON-151030                 129.009      07/07/22        07/07/25     142.874          12.608        130.266
     INDON-280731                 128.591      06/04/23        06/04/26     151.052          21.339        129.713
     INDOIS 2.8 06/23/30          126.949      27/09/24        19/09/25     132.362           4.923        127.439
     INDOIS-010328                109.118      20/12/24        20/12/27     126.158          16.189        109.969
     INDON-240428                 107.353      06/04/23        06/04/26     126.104          17.814        108.290
     INDON-170237                 106.604      06/04/23        06/04/26     125.224          17.690        107.534
     INDON-180929                 100.182      06/04/23        06/04/26     117.681          16.625        101.056
     PERTM-270625                 100.213      27/06/22        27/06/25     100.213               0        100.213
     INDOIS-200229                  95.306     20/12/24        20/12/27     110.189          14.140         96.049
     INDOIS-090631                  90.778     29/11/24        28/01/25      91.548             731         90.817
     INDOIS-200229                  88.374     29/11/24        28/01/25      89.123             712         88.411
     INDOIS-230630                  82.843     06/04/23        06/04/26      97.313          13.747         83.566
     KSA-020233                     82.244     20/12/24        20/12/27      95.088          12.202         82.886
     INDON-080127                   73.892     29/11/24        28/01/25      74.519             595         73.924
     INDOIS-290327                  73.348     29/11/24        28/01/25      73.971             591         73.380
     KSA-291029                     66.271     20/12/24        20/12/27      76.620           9.832         66.788
     INDON-110229                   61.730     29/11/24        28/01/25      62.253             497         61.756
     INDOIS-290327                  58.976     06/04/23        06/04/26      69.277           9.786         59.491
     KSA-020233                     58.746     20/12/24        20/12/27      67.920           8.716         59.204
     INDOIS-010328                  40.919     20/12/24        20/12/27      47.309           6.071         41.238
     INDON-151030                   38.822     20/12/24        20/12/27      44.884           5.759         39.125
     INDOIS-090631                  35.325     20/12/24        20/12/27      40.841           5.240         35.601
     INDON-280731                   34.529     20/12/24        20/12/27      39.921           5.123         34.798
     INDON-140230                   24.902     20/12/24        20/12/27      28.790           3.694         25.096
     KSA-020233                     23.498     20/12/24        20/12/27      27.168           3.486         23.682
     INDOIS-200229                  13.615     20/12/24        20/12/27      15.741           2.020         13.721

     Total mata uang asing      32.604.051                                35.307.619      2.636.568     32.671.051
     Total                      90.149.168                                92.939.218      2.682.993     90.256.225

9.    LIABILITAS AKSEPTASI
a.    Berdasarkan jenis mata uang, pihak berelasi dan pihak ketiga:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember 2024
 Rupiah
  Liabilitas kepada bank lain
         Pihak berelasi                                                                                   1.990.274
         Pihak ketiga                                                                                     2.608.480
  Liabilitas kepada debitur
         Pihak berelasi                                                                                     188.236
         Pihak ketiga                                                                                       549.094

                                                          42
Page 54
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember 2024
 Total                                                                                          5.336.084

 Mata uang asing
  Liabilitas kepada bank lain
       Pihak berelasi                                                                             367.298
       Pihak ketiga                                                                             3.354.959
  Liabilitas kepada debitur
       Pihak berelasi                                                                              19.479
       Pihak ketiga                                                                                58.193
 Total                                                                                          3.799.929
                                                                                                9.136.013

b.   Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember 2024
 Rupiah
     Kurang dari 1 bulan
     1 - 3 bulan                                                                                  917.321
     3 - 6 bulan                                                                                2.552.176
     6 - 12 bulan                                                                               1.866.587
     Total                                                                                      5.336.084

 Mata uang asing
     Kurang dari 1 bulan                                                                        1.082.622
     1 - 3 bulan                                                                                1.889.492
     3 - 6 bulan                                                                                  547.886
     6 - 12 bulan                                                                                  30.962
     Lebih dari 12 bulan                                                                          248.967
 Total                                                                                          3.799.929
                                                                                                9.136.013

10. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN

Berdasarkan jenis dan mata uang:
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember 2024
 Rupiah
   Pihak berelasi
     Obligasi                                                                                   3.922.950
     Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA)                                             402.375
     Sukuk Mudharabah Sustainability                                                              255.500
     Total                                                                                      4.580.825
   Pihak ketiga
     Obligasi                                                                                  12.575.161
     Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA)                                           3.967.484
     Sukuk Mudharabah Sustainability                                                            2.342.126
     Cek perjalanan Mandiri                                                                        59.289
     Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap III                                                        7.969
     Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap II                                                         7.286
     Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap I                                                          3.307
                                                                                               18.962.622
     Total                                                                                     23.543.447

 Mata uang asing
  Pihak ketiga
     Obligasi                                                                                  17.676.520
                                                                                               41.219.967
     Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi                                          (78.900)
     Neto                                                                                      41.141.067

11. ESTIMASI KERUGIAN ATAS KOMITMEN DAN KONTINJENSI
a. Transaksi komitmen dan kontinjensi dalam kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai
    risiko kredit adalah sebagai berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember 2024
         Rupiah
            Bank garansi yang diterbitkan                                                     83.066.804
            Fasilitas kredit yang diberikan yang belum digunakan*)                            55.630.182
            Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan                                       6.953.432
            Standby letter of credit                                                           2.108.300
         Total                                                                               147.758.718



                                                               43
Page 55
         Mata uang asing
            Bank garansi yang diterbitkan                                                                   55.490.699
            Fasilitas kredit yang diberikan yang belum digunakan*)                                          35.161.166
            Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan                                                    15.486.231
            Standby letter of credit                                                                        10.200.389
         Total                                                                                             116.338.485
                                                                                                           264.097.202
    *) Termasuk fasilitas kredit committed dan uncommitted kartu kredit yang belum digunakan


Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi telah memadai.

12. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Desember 2024
 Beban bunga                                                                                               2.406.669
 Pengadaan aset tetap, perangkat lunak, operasional dan ATM                                                1.211.864
 Pemasaran                                                                                                   240.143
 Tenaga kerja dan jasa pihak ketiga
 Jasa professional                                                                                              187.183
 Iuran regulator                                                                                                 94.186
 Pelatihan, pakaian dinas dan rekreasi                                                                           32.855
 Lain-lain                                                                                                    1.235.427
 Total                                                                                                        5.466.461


Termasuk dalam pengadaan aset tetap, perangkat lunak, operasional dan ATM adalah utang kepada pemasok atau
vendor terkait kegiatan operasional dan pemeliharaan gedung, peralatan, perangkat lunak, mesin ATM dan sistem
Teknologi Informasi Grup.

Lain-lain terdiri dari beban yang masih harus dibayar terkait cadangan iuran OJK dan transaksi operasional kegiatan
Grup, seperti biaya komunikasi data dan biaya listrik, air dan gas.

13. PERPAJAKAN
Berikut ini uraian mengenai utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Desember 2024
 Pajak dibayar dimuka
 Perseroan                                                                                                      239.701
    Pajak Penghasilan Badan
 Perusahaan Anak
    Pajak Penghasilan Entitas Anak                                                                              499.134
                                                                                                                739.015
 Utang Pajak Kini
 Perseroan
    Pajak Penghasilan Badan                                                                                     592.492
 Perusahaan Anak
    Pajak Penghasilan Entitas Anak                                                                              238.355
                                                                                                                830.847
 Utang Pajak Lainnya
 Perseroan
 Pajak Penghasilan
    Pasal 25                                                                                                    185.789
    Pasal 21                                                                                                    253.042
    Pasal 4 (2)                                                                                                 413.559
 Lain-lain                                                                                                      235.994
                                                                                                              1.088.384
 Entitas Anak                                                                                                 1.159.411
                                                                                                              2.247.795
 Total                                                                                                        3.078.642

14. LIABILITAS IMBALAN KERJA
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Desember 2024
 Penyisihan biaya uang penghargaan pegawai                                                                    3.495.175
 Cadangan atas bonus, insentif, cuti dan THR                                                                  3.664.843
 Total                                                                                                        7.160.018

Penyisihan biaya uang penghargaan pegawai meliputi uang pensiun dan remunerasi jangka panjang lainnya sesuai
dengan kebijakan Perseroan dan Perusahaan Anak yang dihitung dengan perhitungan aktuaris.




                                                                    44
Page 56
15. LIABILITAS LAIN-LAIN
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2024
 Rupiah
    Liabilitas kepada pemegang polis                                                              7.747.601
    Liabilitas terkait dengan transaksi ATM dan kartu kredit                                      4.498.184
    Pendapatan diterima dimuka yang tidak teratribusi                                             4.242.085
    Liabilitas kepada pihak ketiga                                                                2.093.113
    Utang transaksi nasabah                                                                       1.560.159
    Liabilitas sewa                                                                               1.481.045
    Pendapatan diterima dimuka yang teratribusi                                                   1.117.656
    Setoran jaminan                                                                                 998.341
    Liabilitas terkait dengan transaksi transfer nasabah                                            815.693
    Liabilitas dana pensiun dan JHT pensiun                                                         800.295
    Liabilitas terkait dengan unit-link                                                             742.344
    Liabilitas transaksi asuransi                                                                   707.508
    Liabilitas kepada dealer                                                                        667.172
    Liabitas zakat                                                                                  235.682
    Liabilitas terkait dengan transaksi treasuri                                                     87.682
    Liabilitas spot                                                                                  15.586
    Penyisihan atas estimasi kerugian yang timbul dari kasus hukum                                    3.021
    Liabilitas terkait dengan transaksi trade finance                                                     -
    Lain-lain                                                                                     1.888.202
 Total                                                                                           29.428.369

 Mata uang asing
    Term Deposits Valas Devisa Hasil Ekspor                                                       3.862.800
    Pendapatan diterima dimuka yang tidak teratribusi                                             2.075.283
    Liabilitas terkait transaksi transfer nasabah                                                   768.298
    Liabilitas kepada pihak ketiga                                                                  487.337
    Liabilitas terkait dengan transaksi trade finance                                               422.451
    Setoran jaminan                                                                                 369.906
    Liabilitas terkait dengan transaksi trasuri                                                     317.456
    Liabilitas sewa                                                                                 135.535
    Liabilitas transaksi asuransi                                                                    19.961
    Liabilitas transaksi nasabah                                                                      4.893
    Liabilitas terkait dengan transaksi ATM dan kartu kredit                                         22.379
    Liabilitas terkait dengan unit-link                                                               5.184
    Liabilitas spot                                                                                       -
    Lain-lain                                                                                     2.211.648
 Total                                                                                           10.793.131
                                                                                                 40.131.500

16. PINJAMAN YANG DITERIMA
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember 2024
 Rupiah
    Pihak berelasi
       Lain-lain                                                                                  4.627.957
    Pihak ketiga
       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera)                              1.877.633
       Bank Indonesia                                                                            18.417.864
       Lain-lain                                                                                 25.778.971
                                                                                                 46.074.468
 Total                                                                                           50.702.425

 Mata uang asing
    Pihak ketiga
       Direct off-shore loans                                                                    29.899.692
       Fasilitas pendanaan perdagangan                                                           40.445.004
       Term Loans                                                                                15.974.126
       Bilateral loans                                                                            8.047.500
       Repo to maturity                                                                             559.816
       Lain-lain                                                                                  2.287.418
                                                                                                 97.213.556
 Total                                                                                          147.915.981

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KEDEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                               45
Page 57
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                   Nama                    Jumlah Terutang Yang Akan Jatuh Tempo (Rp) Tanggal Jatuh Tempo
  Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri                                       350.000              12-Mei-25
  Tahap I Tahun 2020 Seri A
  Euro Medium Term Notes (EMTN) 2020                                          8.042.588             13-Mei-25
  UOB Ltd. Singapura                                                          1.609.500             13-Mei-25
  Bank of America, N.A, Singapura                                               885.225             21-Mei-25
  MUFG Bank, Ltd., Singapura                                                  1.609.500           28-Maret-25
  HSBC Ltd. Singapura                                                         1.075.629              9-Mei-25
Jumlah                                                                       13.222.442

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
 DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
 LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN                         (NEGATIVE         COVENANTS)   YANG
 MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
 MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
 MESTINYA.
 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
 DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
 MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                      46
Page 58
V.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan –
catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari
2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                      2024             2023
 ASET
 Kas                                                                                31.665.082        26.431.740
 Giro pada Bank Indonesia                                                          105.146.044       108.605.322
 Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                                       194.411          461.097
   Pihak ketiga                                                                      46.474.028       36.144.993
                                                                                     46.668.439       36.606.090
   Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                         (30.755)         (32.205)
   Neto                                                                              46.637.684       36.573.885
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak berelasi                                                                     3.107.120        2.049.472
   Pihak ketiga                                                                      60.122.934       71.838.685
                                                                                     63.230.054       73.888.157
   Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                          (1.679)           (957)
   Neto                                                                              63.228.375       73.887.200
 Efek-efek
   Pihak berelasi                                                                    20.223.075       23.774.139
   Pihak ketiga                                                                      75.118.481       70.807.983
                                                                                     95.341.556       94.582.122
   Ditambah/(dikurangi):
   Premi/(diskonto) yang belum diamortisasi,
   keuntungan/ (kerugian) - neto yang belum direalisasi dari
   kenaikan/(penurunan) nilai wajar dan
   cadangan kerugian penurunan nilai                                                    136.495          (36.281)
   Neto                                                                              95.478.051       94.545.841
 Obligasi Pemerintah
   Pihak berelasi                                                                  287.272.659       309.182.971
 Tagihan lainnya - transaksi perdagangan
   Pihak berelasi                                                                     7.054.667         7.581.513
   Pihak ketiga                                                                     22.919.450        18.463.040
                                                                                    29.974.117        26.044.553
   Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                     (1.422.889)       (1.494.653)
   Neto                                                                             28.551.228        24.549.900
 Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
   Pihak berelasi                                                                         4.613                -
   Pihak ketiga                                                                       8.285.525       22.692.928
   Total                                                                              8.290.138       22.692.928
 Tagihan derivatif
   Pihak berelasi                                                                     2.948.995          198.156
   Pihak ketiga                                                                       4.812.513        1.796.775
   Total                                                                              7.761.508        1.994.931
 Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah
   Pihak berelasi                                                                   291.635.100      238.081.020
   Pihak ketiga                                                                   1.331.581.512    1.121.751.175
                                                                                  1.623.216.612    1.359.832.195
                                                        47
Page 59
                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Desember
                                 Keterangan
                                                           2024             2023
  Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai          (49.354.645)     (53.098.619)
  Neto                                                1.573.861.967 1.306.733.576
Piutang pembiayaan konsumen - neto
  Pihak berelasi                                             41.346            11.542
  Pihak ketiga                                           41.531.960        32.738.254
                                                         41.573.306        32.749.796
  Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai            (934.353)         (713.044)
  Neto                                                   40.638.953        32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
  Pihak ketiga                                            5.757.076         5.489.242
  Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai            (103.337)           (70.170)
  Neto                                                    5.653.739         5.419.072

  Tagihan akseptasi
  Pihak berelasi                                          1.698.864         2.250.427
  Pihak ketiga                                            7.615.001        12.543.461
                                                          9.313.865        14.793.888
  Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai              (31.340)        (122.212)
  Neto                                                    9.282.525        14.671.676
Penyertaan saham - neto
  Pihak berelasi                                           1.023.142           652.420
  Pihak ketiga                                             1.395.592         1.209.067
                                                           2.418.734         1.861.487
  Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                (1.986)          (34.123)
  Neto                                                     2.416.748         1.827.364
Biaya dibayar dimuka                                       4.827.723         2.719.789
Pajak dibayar dimuka                                         739.015           436.532
Aset tetap                                                90.458.680        82.315.031
  Dikurangi: akumulasi penyusutan                       (27.427.835)      (24.337.324)
                                                          63.030.845        57.977.707
Aset tidak berwujud                                       15.743.152        13.669.071
  Dikurangi: akumulasi amortisasi                        (8.698.409)       (7.794.473)
  Neto                                                     7.044.743         5.874.598
Aset lain-lain                                            38.930.431        39.474.741
  Dikurangi: penyisihan lainnya                          (1.587.650)       (1.596.320)
  Neto                                                    37.342.781        37.878.421
Aset pajak tangguhan - neto                                8.353.454        10.179.244
TOTAL ASET                                            2.427.223.262     2.174.219.449

LIABILITAS
Liabilitas segera                                         5.703.731         4.484.956
Simpanan nasabah
Giro dan giro wadiah
  Pihak berelasi                                       154.155.472       166.637.832
  Pihak ketiga                                         414.420.537       385.721.324
  Total                                                568.576.009       552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah
  Pihak berelasi                                         6.339.043         7.540.541
  Pihak ketiga                                         573.852.753       501.750.948
  Total                                                580.191.796       509.291.489
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                         53.490.298        34.852.981
  Pihak ketiga                                          243.976.854       254.944.523
  Total                                                 297.467.152       289.797.504
  Total simpanan nasabah                              1.446.234.957     1.351.448.149

Simpanan dari bank lain
Giro, giro wadiah dan tabungan
   Pihak berelasi                                         4.299.236           183.333
   Pihak ketiga                                           4.790.802         6.510.250
   Total                                                  9.090.038         6.693.583
Inter-bank call money
   Pihak berelasi                                         1.931.400           100.000
   Pihak ketiga                                           8.030.154         7.181.896
   Total                                                  9.961.554         7.281.896

                                                 48
Page 60
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                   Keterangan
                                                                            2024             2023
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                              289.710         384.925
  Pihak ketiga                                                              7.701.407       3.324.376
  Total                                                                     7.991.117       3.709.301
Simpanan dari bank lain                                                    27.042.709      17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link                    28.012.886      29.194.702
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
  Pihak ketiga                                                             90.256.225      36.330.064
Liabilitas derivatif
  Pihak berelasi                                                            2.133.504          76.404
  Pihak ketiga                                                              5.203.494       2.037.449
  Total                                                                     7.336.998       2.113.853
Liabilitas akseptasi
  Pihak berelasi                                                            2.565.287       2.614.261
  Pihak ketiga                                                              6.570.726      12.179.627
  Total                                                                     9.136.013      14.793.888
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                      9.278               -
Efek-efek yang diterbitkan - neto
  Pihak berelasi                                                            4.580.825       5.066.435
  Pihak ketiga                                                             36.639.142      45.329.621
                                                                           41.219.967      50.396.056
  Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi                        (78.900 )        (78.292)
                                                                           41.141.067      50.317.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi                             1.114.013       1.143.758
Beban yang masih harus dibayar                                              5.466.461       4.799.446
Utang pajak                                                                 3.078.642       2.690.902
Liabilitas imbalan kerja                                                    7.160.018      11.894.629
Provisi                                                                       264.275         286.081
Liabilitas lain-lain                                                       40.131.500      37.399.213
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                            4.627.957       2.481.824
  Pihak ketiga                                                            143.288.024      92.963.635
  Total                                                                   147.915.981      95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi
  Pihak berelasi                                                                40.000          35.000
  Pihak ketiga                                                                 364.015         380.735
                                                                               404.015         415.735
 Dikurangi: biaya penerbitan yang belum diamortisasi                             (453)           (564)
 Neto                                                                          403.562         415.171
TOTAL LIABILITAS                                                         1.860.408.316   1.660.442.815

DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah
Pihak berelasi
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat     19.798.526      17.574.469
Tabungan - investasi terikat dan investasi tidak terikat - mudharabah         375.768         191.661
Deposito mudharabah - investasi tidak terikat                              37.757.408      27.906.491
                                                                           57.931.702      45.672.621
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musytarakah                   17.389.993      14.779.396
Tabungan - investasi terikat dan investasi tidak terikat - mudharabah      84.878.381      77.508.409
Deposito mudharabah - investasi tidak terikat                              92.461.883      87.541.044
                                                                          194.730.257     179.828.849
Total simpanan nasabah                                                    252.661.959     225.501.470

Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga
Giro mudharabah - investasi tidak terikat                                      47.282          63.394
Tabungan mudharabah - investasi tidak terikat                                 536.509         580.115
Deposito mudharabah investasi tidak terikat                                    94.515         136.693
Total simpanan dari bank lain                                                 678.306         780.202
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                               253.340.265     226.281.672

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan

                                                         49
Page 61
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2024             2023
    kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal
    Rp125 (nilai penuh)
    per lembar saham masing-masing
    pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Modal dasar - 1 lembar saham
    Seri A Dwiwarna dan 127.999.999.999 lembar
    saham biasa Seri B pada tanggal
     31 Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor - 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan
    93.333.333.331 lembar saham biasa Seri B pada tangga 31 Desember
    2024 dan 2023                                                           11.666.667       11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham                                           18.095.274       17.643.264
Selisih Kurs arena penjabaran Laporan keuangan dalam Mata Uang Asing            10.289        (146.299)
Kerugian neto yang belum direalisasi dari penurunan nilai wajar aset
  keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain setelah dikurangi pajak tangguhan                       (2.160.850)      (1.837.760)
Bagian efektif lindung nilai arus kas                                            (8.885)           1.429
Selisih bersih revaluasi aset tetap                                         34.722.745       34.716.693
Keuntungan neto aktuarial program imbalan pasti setelah dikurangi pajak       1.595.606        1.517.183
  tangguhan
Penghasilan komprehensif lainnya                                                 85.052           85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendal                                   (309.938)         (97.202)
Saldo laba
Saldo laba (saldo rugi sebesar Rp162.874.901 telah dieliminasi dengan
  tambahan modal disetor/agio saham pada saat kuasi - reorganisasi pada
  tanggal 30 April 2003)
      Sudah ditentukan penggunaannya                                         5.380.268        5.380.268
      Belum ditentukan penggunaannya                                       214.670.201      191.923.489
Total saldo laba                                                           220.050.469      197.303.757
                                                                           283.796.429      260.852.784
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih Perusahaan Anak yang
  dikonsolidasi                                                              29.678.252       26.642.178
TOTAL EKUITAS                                                               313.474.681      287.494.962
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                       2.427.223.262    2.174.219.449

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                              2024            2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
   Pendapatan bunga                                                         129.638.641     113.747.621
   Pendapatan syariah                                                        21.597.386      18.796.849
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah                               151.236.027     132.544.470
Beban bunga dan beban syariah
   Beban bunga                                                              (41.590.079)    (30.664.728)
   Beban syariah                                                             (7.889.028)     (5.993.168)
Total beban bunga dan beban syariah                                         (49.478.107)    (36.657.896)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH - NETO                                         101.756.920       95.886.574
Pendapatan premi                                                              13.095.263      13.721.691
Beban klaim                                                                 (10.574.450)      11.598.645
PENDAPATAN PREMI - NETO                                                        2.520.813       2.123.046
PENDAPATAN BUNGA, SYARIAH DAN PREMI - NETO                                  104.277.733       98.009.620
Pendapatan operasional lainnya
   Provisi dan komisi                                                         23.447.520      20.148.410
   Pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi - neto               4.483.298       3.473.796
   Lain-lain                                                                  14.240.197      16.900.640
Total pendapatan operasional lainnya                                          41.171.015      40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                               (11.811.786)    (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi             33.829         918.531
(Pembentukan)/pembalikan penyisihan lainnya dan kerugian risiko
  operasional - neto                                                           (151.047)         85.615
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi Pemerintah - neto               150.297        125.295

                                                    50
Page 62
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
Keterangan
                                                                               2024            2023
Beban operasional lainnya
   Beban gaji dan tunjangan                                                   (23.990.763)   (24.432.089)
   Beban umum dan administrasi                                                (26.519.633)   (22.732.894)
   Lain-lain - neto                                                            (8.100.050)    (6.711.508)
Total beban operasional lainnya                                               (58.610.446)   (53.867.491)
LABA OPERASIONAL                                                                76.059.595     74.632.563
Pendapatan bukan operasional - neto                                                343.891         43.318
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                        76.403.486     74.675.881
Beban pajak
   Kini                                                                       (13.347.034)   (12.907.674)
   Tangguhan                                                                   (1.891.331)    (1.725.337)
Total beban pajak - neto                                                        15.238.365     14.663.011
LABA TAHUN BERJALAN                                                             61.165.121     60.051.870

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Keuntungan revaluasi aset tetap                                                 108.911               -
  Keuntungan/(kerugian) aktuarial program imbalan pasti                           167.984        (14.912)
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
     rugi                                                                         (17.024)          (139)
                                                                                  259.871        (15.051)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
     asing                                                                        161.227        (86.953)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui
     penghasilan komprehensif lain                                              (533.762)      1.125.822
  Bagian efektif dari lindung nilai arus kas                                     (25.927)         23.030
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi        120.235      (140.795)
                                                                                (278.227)        921.140
Penghasilan/(beban) komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak
  penghasilan                                                                     (18.356)       906.089
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                  61.146.765     60.957.959

Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                        55.782.742     55.060.057
  Kepentingan nonpengendali                                                     5.382.379      4.991.813
                                                                               61.165.121     60.051.870
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
  kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                       55.740.401     55.916.730
   Kepentingan nonpengendali                                                    5.406.364      5.041.229
                                                                               61.146.765     60.957.959
LABA PER SAHAM
  Dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)                                          597,67         589.93

RASIO-RASIO PERTUMBUHAN

                                                                                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                                2024         2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto                                         6,40%         8,45%
Laba operasional                                                                   1,90%        32,89%
Laba tahun berjalan                                                                1,85%        33,59%
Total aset                                                                        11,64%         9,12%
Total liabilitas                                                                  12,04%         7,53%
Total dana syirkah temporer                                                       11,96%        15,33%
Total ekuitas                                                                      9,04%        13,97%

RASIO-RASIO KEUANGAN

                                                                                   31 Desember
Keterangan
                                                                                2024         2023
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* (1)                                                  20,10%        21,48%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap aset                                          2,30%         2,53%
                                                      51
Page 63
                                                                                                         31 Desember
     Keterangan
                                                                                                      2024         2023
     Rasio laba tahun berjalan** terhadap ekuitas                                                       17,79%       19,15%
     Rasio laba tahun berjalan** terhadap pendapatan***                                                 53,49%       56,18%

     Aset Produktif
     Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
     aset non produktif                                                                                    0,68%             0,70%
     Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif*(2)                                           0,67%             0,68%
     CKPN aset keuangan terhadap aset produktif*(3)                                                        2,32%             2,87%
     NPL bruto*(9)                                                                                         0,97%             1,02%
     NPL neto*(8)                                                                                          0,33%             0,29%

     Profitabilitas
     Imbal hasil aset (ROA)*(4)                                                                           3,59%              4,03%
     Imbal hasil ekuitas (ROE)*(5)                                                                       24,19%             27,31%
     Marjin bunga bersih (NIM)*(7)                                                                        4,93%              5,25%
     Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)*(6)                                        56,46%             51,88%

     Likuiditas
     Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)*(10)                                                       94,83%             83,73%
     Loan to Deposit Ratio (LDR)*(17)                                                                    98,04%             86,75%

     Kepatuhan (Compliance) – Bank
     Persentase pelanggaran BMPK*(+)                                                                       0,00%             0,00%
     Persentase pelampauan BMPK*(+)                                                                        0,00%             0,00%
     Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah*(11)                                                                  5,21%             7,32%
     GWM Valuta Asing (Valas)*(11)                                                                         4,10%             4,10%
     Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)*(12)                                                       9,17%            19,25%
     Posisi Devisa Neto*(14)                                                                               1,00%             1,28%

     Solvabilitas
     Debt to Asset Ratio (DAR) (15)                                                                      11,52%              8,39%
     Debt to Equity Ratio (DER) (16)                                                                     89,23%             63,48%
 *   Perseroan saja
 ** Laba tahun berjalan tidak termasuk laba kepada kepentingan nonpengendali
 *** Pendapatan bunga, syariah, dan premi – neto
 (+) Per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
 1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022
     tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
     Modal Minimum Bank Umum.
 2. Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Total Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah
       aset produktif sesuai dengan peraturan OJK. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,
       penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
       (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya
       - transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang
       bersangkutan.
 3. Rasio CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) aset keuangan terhadap aset produktif adalah rasio total CKPN terhadap
     total aset produktif. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, tagihan
     spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga
     yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya - transaksi perdagangan, kredit yang
     diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir tahun yang bersangkutan.
 4. ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
     terhadap rata-rata total aset dalam tahun yang sama. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan
     selama tahun yang bersangkutan.
 5. ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
     terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan
     selama tahun yang bersangkutan.
 6. Rasio BOPO (beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
     perhitungan OJK, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing selama tahun yang
     bersangkutan.
 7. Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai dengan peraturan OJK adalah rasio dari pendapatan bunga bersih
     selama tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
 8. Rasio NPL neto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah setelah dikurangi
     cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit dan pembiayaan syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
 9. Rasio NPL bruto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah terhadap total kredit
     dan pembiayaan/piutang syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
10. Rasio RIM (Rasio Intermediasi Makroprudensial) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio hasil perbandingan
     antara kredit yang diberikan dan surat berharga korporasi yang dimiliki, dalam Rupiah dan valuta asing, yang memenuhi
     persyaratan tertentu dengan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito (tidak
     termasuk dana antarbank), surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima, dalam Rupiah dan valuta asing, yang
     memenuhi persyaratan tertentu.
                                                                  52
Page 64
11. GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah dan Valas dihitung masing-masing dengan membandingkan posisi saldo rekening Bank
    di Bank Indonesia pada akhir hari terhadap rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan
    Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
    Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah diubah sebanyak 4 (empat) kali melalui PBI
    No.22/3/PBl/2020, PBI No.22/10/PBl/2020, PBI No.23/16/PBI/2021, dan PBI No.24/4/PBI/2022. Selanjutnya PBI tersebut
    dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/8/PADG/2022 tentang Peraturan
    Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
    Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
12. PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) adalah cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh
    Bank dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia
    sebesar persentase tertentu dari DPK dalam Rupiah. Pemenuhan PLM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio
    lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
    Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI
    No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG
    No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG
    No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021, PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10
    Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
13. Giro RIM adalah saldo giro dalam rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh Bank untuk pemenuhan
    RIM. Pemenuhan Giro RIM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga
    Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah
    diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI
    No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah
    sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021,
    PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10 Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
14. PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
    diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No.17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas
    Peraturan Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
15. DAR (Debt to Asset Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
    efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total aset.
16. DER (Debt to Equity Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, pinjaman dan
    efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)) terhadap total ekuitas).
17. LDR (Loan to Deposit Ratio) adalah rasio total kredit (tidak termasuk kepada bank lain) terhadap total dana pihak ketiga (tidak
    termasuk kepada bank lain).

 RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                              Per 31 Desember 2024
  Keterangan                                           Persyaratan Keuangan
                                                                                                    (Individu)
  Rasio Kecukupan Modal (CAR)*                                > 9,00%                                 20,10%
  Non-Performing Loan (NPL) gross **                      Sesuai Regulasi BI                           0,97%
  Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah **                      Sesuai Regulasi BI                           5,21%
  Tingkat Pengembalian atas Aset (ROA)                        ≥ 0,60%                                  3,59%
  Rasio Modal Inti                                            ≥ 6,00%                                 18,92%
  Rasio Modal Inti Utama                                      ≥ 4,50%                                 18,92%
 * Detail Rasio kecukupan Modal (CAR) yang diperjanjikan:
    - China Development Bank (CDB): CAR > 9,00%
    - Standard Chartered: CAR > 8,00%
    - Bank of America, Hong Kong: CAR > 8,00%
    - Asian Development Bank: CAR > 8,00%
 ** Berdasarkan perjanjian atas pinjaman kepada CDB

 Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, tidak akan berdampak terhadap pemenuhan
 rasio keuangan persyaratan utang Perseroan.




                                                                53
Page 65
VI.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).

a.    Analisis Kinerja Keuangan

Pendapatan Bunga dan Pendapatan Syariah
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                      2024                   2023
 PENDAPATAN BUNGA
 Kredit yang diberikan                                                           100.107.075             84.335.234
 Obligasi pemerintah                                                              15.186.343             16.065.744
 Pendapatan pembiayaan konsumen                                                    7.092.516              6.285.050
 Efek-efek                                                                         2.419.111              2.494.256
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                                      3.507.428              3.319.077
 Tagihan lainnya - transaksi perdagangan                                             844.744                712.280
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                   416.157                497.939
 Marjin                                                                               59.976                 32.979
 Lain-lain                                                                             5.921                  5.062
 Total                                                                           129.639.271            113.747.621

 PENDAPATAN SYARIAH
 Keuntungan murabahah dan Istishna bersih
 Bagi hasil musyarakah                                                            13.404.056             12.700.105
 Bagi hasil mudharabah                                                             7.841.528              5.853.512
 Ijarah bersih                                                                       192.124                145.753
 Total                                                                               159.678                 97.479
 Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah                                    21.597.386             18.796.849
                                                                                 151.236.657            132.544.470

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan pendapatan bunga dan
pendapatan syariah sebesar Rp151.236.657 juta, meningkat sebesar Rp18.692.187 juta atau 14,10% dibandingkan
dengan pendapatan bunga dan pendapatan syariah pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp132.544.470 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pendapatan bunga atas kredit yang
diberikan meningkat sebesar Rp15.771.841 juta dan pendapatan syariah atas bagi hasil mudharabah sebesar
Rp1.988.016 juta.

Pertumbuhan pendapatan bunga ini disebabkan antara lain oleh pertumbuhan kredit Perseroan yang lebih sustain
dan sehat dengan cara memprioritaskan aspek kualitas serta prinsip prudential banking serta strategi shifting
portfolio kredit Perseroan ke segmen retail yang memiliki margin lebih baik.

Beban Bunga dan Beban Syariah
Beban bunga dan beban syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                      2024                    2023
 Giro                                                                             14.779.962              10.601.021
 Deposito berjangka                                                               12.434.702               9.129.567
 Pinjaman yang diterima                                                            6.438.445               4.624.638
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)                          3.215.029               1.390.571
 Tabungan                                                                          2.309.256               2.082.251

                                                            54
Page 66
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                    2024                    2023
 Efek-efek yang diterbikan                                                       1.925.021               2.484.487
 Interbank call money                                                              486.251                 350.732
 Pinjaman dan efek-efek subordinasi                                                  1.413                   1.461
 Total                                                                          41.590.079              30.664.728

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                           2024                    2023
 Deposito mudharabah                                                             5.539.667               4.148.029
 Tabungan mudharabah                                                             1.120.870                 812.767
 Musytarakah - mudharabah musytarakah                                              432.774                 466.655
 Sertifikat investasi mudharabah antarbank                                         405.816                 254.035
 Investasi terikat                                                                 209.236                 192.366
 Pembiayaan yang diterima dan subordinasi notes syariah                            180.665                 119.316
 Total                                                                           7.889.028               5.993.168
 Total beban bunga dan beban syariah                                            49.479.107             36.657.896

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total beban bunga dan beban syariah sebesar
Rp49.479.107 juta, meningkat sebesar Rp12.821.211 juta atau 34,98% dibandingkan dengan total beban bunga
dan beban syariah pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp36.657.896 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban bunga giro yang meningkat sebesar Rp4.178.941 juta dan beban
bunga deposito berjangka yang meningkat sebesar Rp3.305.135 juta.

Pendapatan Operasional Lainnya
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan operasional lainnya Perseroan sebesar
Rp42.171.015 juta, meningkat sebesar Rp1.648.169 juta atau 4,07% dibandingkan dengan pendapatan operasional
lainnya Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp40.522.846 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pendapatan komisi dan provisi yang meningkat sebesar Rp3.299.110
juta dan pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi – neto sebesar Rp1.009.502 juta.

Beban Operasional Lainnya
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beban operasional lainnya Perseroan sebesar
Rp58.610.446 juta, meningkat sebesar Rp4.742.955 juta atau 8,80% dibandingkan dengan beban operasional
lainnya Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp53.876.491 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban umum dan administrasi yang meningkat sebesar Rp3.786.739 dan
beban lain-lain sebesar Rp1.388.542 juta.

Laba Operasional
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, laba operasional Perseroan sebesar Rp76.059.595
juta, meningkat sebesar Rp1.727.605 juta atau 2,31% dibandingkan dengan laba operasional Perseroan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp74.675.881 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh oleh pertumbuhan pendapatan operasional yang sebesar 5,71% yoy diimbangi dengan kenaikan beban
operasional yang mencapai 8,80% yoy.

Laba Tahun Berjalan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, laba tahun berjalan Perseroan sebesar Rp61.165.121
juta, meningkat sebesar Rp1.113.251 juta atau 1,85% dibandingkan dengan laba tahun berjalan Perseroan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.113.251 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh oleh pertumbuhan pendapatan operasional yang sebesar 5,71% yoy diimbangi dengan kenaikan
beban operasional yang mencapai 8,80% yoy.

Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
sebesar Rp61.146.765 juta, meningkat sebesar Rp188.806 juta atau 1,31% dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp60.957.959 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba operasional sebesar Rp1.418.032 juta
atau 1,90% dari tahun sebelumnya.

b.   Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                    2024                          2023
Aset                                                                   2.427.223.262                 2.174.219.449
Liabilitas                                                             1.860.408.316                 1.660.442.815
Dana Syirkah Temporer                                                    253.340.265                   226.281.672
Ekuitas                                                                  313.474.681                   287.494.962


                                                          55
Page 67
Aset
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total aset Perseroan sebesar Rp2.427.223.262 juta,
meningkat sebesar Rp253.003.813 juta atau 11,64% dibandingkan dengan total aset Perseroan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.174.219.449 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari
Kredit yang diberikan/pembiyaan syariah sebesar Rp272.475.761 juta.

Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan sebesar Rp1.860.408.316 juta,
meningkat sebesar Rp199.965.501 juta atau 12,04% dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar R1.660.442.815 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari
jumlah Simpanan Nasabah dan Bank Lain sebesar Rp104.144.737 juta dan liabilitas atas efek-efek yang dijual
dengan janji dibeli kembali sebesar Rp53.926.161 juta.

Dana Syirkah Temporer
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total dana syirkah temporer Perseroan sebesar
Rp253.340.265 juta, meningkat sebesar R27.058.593 juta atau 11,96% dibandingkan dengan total dana syirkah
temporer Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp226.281.672 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh dana syirkah temporer berupa Simpanan Nasabah sebesar
Rp27.160.489 juta.

Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, total ekuitas Perseroan sebesar Rp313.747.681 juta,
meningkat sebesar Rp25.979.719 juta atau 9,04% dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp287.494.962 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan saldo laba sebesar Rp22.746.712 juta dan Tambahan modal disetor/agio saham sebesar Rp452.010 juta.




                                                      56
Page 68
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
        KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.




                                                    57
Page 69
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN
         PROSPEK USAHA
A.   RIWAYAT SINGKAT

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 1998,
tanggal 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.10, tanggal 2 Oktober 1998,
sebagaimana dibuat di hadapan Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
16561.HT.01.01.TH.98, tanggal 2 Oktober 1998, didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, No.3264/BH.09.03/X/98, tanggal 9 Oktober 1998, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.97, tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No.6859.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 07, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di
hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan
kepada dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
surat   penerimaan   pemberitahuan    No.AHU-AH.01.03-0085149         dan   surat   keputusan     No.AHU-
0022201.AH.01.02.Tahun 2024 keduanya tanggal 5 April 2024 serta terdaftar pada Daftar Perseroan No.
AHU0072626.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024.

Anggaran Dasar Perseroan telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UUPT serta telah memuat
ketentuan pokok dari: (i) Peraturan No.IX.J.1 (ii) POJK 15/2020 dan (iii) POJK 33/2014.

Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terdiri
dari 12 Kantor Wilayah (KW), 139 Kantor Cabang (KC), dan 2.053 Kantor Cabang Pembantu (KCP) (seluruhnya
disebut sebagai “Kantor Cabang Dalam Negeri”), dengan dukungan SDM sebanyak 38.874 karyawan. Dalam
pelaksanaan dan operasionalnya secara organisasi, Kantor Cabang Dalam Negeri didukung 12.895 unit ATM (yang
terdiri dari 12.869 ATM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan 26 ATM di luar wilayah Indonesia)
(seluruhnya disebut “Jaringan Penunjang”).

Selain dari Kantor Cabang Dalam Negeri, Perseroan juga memiliki jaringan layanan di luar negeri yang terdiri dari 7
kantor luar negeri meliputi Singapura, Hongkong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London dan Malaysia (”Kantor
Luar Negeri”). Pengoperasian seluruh jaringan kantor Perseroan tersebut (baik Kantor Cabang Dalam Negeri dan
Kantor Luar Negeri) telah dilengkapi dengan izin dan/atau pelaporan yang diperlukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.

B.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

Berdasarkan Akta No. 7/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp125,- per saham
           Keterangan                                                                                       (%)
                                          Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar
   • Saham Seri A Dwiwarna                                     1                                   125        0,00
   • Saham Seri B                                127.999.999.999                    15.999.999.999.875      100,00
 Jumlah Modal Dasar                              128.000.000.000                    16.000.000.000.000      100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 Negara Republik Indonesia
   • Saham Seri A Dwiwarna                                     1                                    125       0,00
   • Saham Seri B                                 48.533.333.333                      6.066.666.666.625      52,00
 Indonesia Investment Authority
   • Saham Seri B                                  7.466.666.666                       933.333.333.250        8,00
 Masyarakat, Direksi dan
 Komisaris Perseroan (masing-
 masing di bawah 5%)
   • Saham Seri B                                 37.333.333.332                     4.666.666.666.500       40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                     93.333.333.332                    11.666.666.666.500      100,00
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                      34.666.666.668                      4.333.333.333.500




                                                        58
Page 70
Hubungan kepemilikan saham Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah saham yang dimiliki oleh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan di dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

 Nama                                          Jabatan                      Saham Seri B             (%)
 Dewan Komisaris
 Muhamad Chatib Basri         Komisaris Utama/Komisaris Independen                     Nihil                 Nihil
 Zainudin Amali               Wakil Komisaris Utama/Komisaris                          Nihil                 Nihil
                              Independen
 Loeke Larasati Agoestina     Komisaris Independen                                     Nihil                 Nihil
 Muliadi Rahardja             Komisaris Independen                                     Nihil                 Nihil
 Heru Kristiyana              Komisaris Independen                                     Nihil                 Nihil
 Rionald Silaban              Komisaris                                           5.001.400            0,0053586
 Arif Budimanta               Komisaris                                           4.687.600            0,0050224
 Faried Utomo                 Komisaris                                           4.687.600            0,0050224
 Tedi Bharata                 Komisaris                                              30.300            0,0000325
 Muhammad Yusuf Ateh          Komisaris                                           4.244.800            0,0045480

 Direksi
 Darmawan Junaidi             Direktur Utama                                     15.013.800            0,0160862
 Alexandra Askandar           Wakil Direktur Utama                               14.519.800            0,0155569
 Agus Dwi Handaya             Direktur Kepatuhan dan SDM                         14.645.000            0,0156911
 Riduan                       Direktur Corporate Banking                         14.547.700            0,0155868
 Aquarius Rudianto            Direktur Jaringan dan Retail Banking               10.399.700            0,0111425
 Toni Eko Boy Subari          Direktur Operation                                  9.379.900            0,0100499
 Rohan Hafas                  Direktur Hubungan Kelembagaan                       9.262.900            0,0099245
 Sigit Prastowo               Direktur Keuangan dan Strategi                     14.167.500            0,0151795
 Timothy Utama                Direktur Information Technology                    10.334.300            0,0110725
 Eka Fitria                   Direktur Treasury dan International Banking         4.293.600            0,0046003
 Danis Subyantoro             Direktur Manajemen Risiko                             344.800            0,0003694
 Totok Priyambodo             Direktur Commercial Banking                           370.000            0,0004964
 Jumlah                                                                         135.930.700            0,1456399

C.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
     PERUSAHAAN ANAK

Pengendali Perseroan
Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan telah menyampaikan
laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui sistem elektronik AHU online pada tanggal 6 Juni 2023. Sebagai Pemilik Manfaat dalam
laporan tersebut adalah Bapak Darmawan Junaidi yang merupakan Direktur Utama Perseroan.

Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan yang merangkap jabatan pada anak-anak perusahaan Perseroan.

D.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Perseroan wajib:
(i) memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh presiden direktur atau
direktur utama yang wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali. Seluruh
anggota Direksi harus berdomisili di Indonesia; dan (ii) memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling
sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Dewan Komisaris wajib dipimpin oleh
presiden komisaris atau komisaris utama. Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya paling
sedikit 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Setidaknya 1 (satu) anggota Dewan Komisaris berdomisili di
Indonesia. Berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum jo. Peraturan OJK
No.46/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Peraturan OJK
No.46/POJK.03/2017), Perseroan wajib mengangkat seorang anggota Direksi sebagai Direktur Kepatuhan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 16
tanggal 23 September 2024, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255501, tanggal 25 September 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0203976.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 September
2024 (“Akta No.16/2024”) yaitu sebagai berikut:
                                                          59
Page 71
Dewan Komisaris:
 Komisaris Utama/Independen                       :   Muhamad Chatib Basri
 Wakil Komisaris Utama/Independen                 :   Zainudin Amali
 Komisaris Independen                             :   Loeke Larasati Agoestina
 Komisaris Independen                             :   Muliadi Rahardja
 Komisaris Independen                             :   Heru Kristiyana
 Komisaris                                        :   Rionald Silaban
 Komisaris                                        :   Arif Budimanta
 Komisaris                                        :   Faried Utomo
 Komisaris                                        :   Tedi Bharata
 Komisaris                                        :   Muhammad Yusuf Ateh

Direksi:
 Direktur Utama                                  :      Darmawan Junaidi
 Wakil Direktur Utama                            :      Alexandra Askandar
 Direktur Kepatuhan dan SDM                      :      Agus Dwi Handaya
 Direktur Corporate Banking                      :      Riduan
 Direktur Jaringan dan Retail Banking            :      Aquarius Rudianto
 Direktur Operation                              :      Toni Eko Boy Subari
 Direktur Hubungan Kelembagaan                   :      Rohan Hafas
 Direktur Keuangan dan Strategi                  :      Sigit Prastowo
 Direktur Information Technology                 :      Timothy Utama
 Direktur Treasury dan International Banking     :      Eka Fitria
 Direktur Manajemen Risiko                       :      Danis Subyantoro
 Direktur Commercial Banking                     :      Totok Priyambodo

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
RUPS atau tanggal lain yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5
(lima) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal,
namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi
sebelum masa jabatannya berakhir.

Berikut adalah riwayat singkat mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan yang mengalami perubahan
sejak diterbitkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

                                    Tedi Bharata, Komisaris
                                    Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1983


                                    Pendidikan :
                                           Tingkat                Tempat          Gelar/Jurusan     Tahun
                                        Pendidikan             Pendidikan                           Lulus
                                     Pasca Sarjana           Columbia                 Public         2016
                                                             University           Administration
                                     Perguruan Tinggi        Universitas Pelita   Ilmu Komputer      2005
                                                             Harapan
                                     Sekolah Menengah        SMA Taruna
                                     Umum                    Nusantara,                 -            2001
                                                             Magelang
                                     Sekolah Menengah        SLTPN 6                    -            1998
                                     Pertama                 Magelang
                                     Sekolah Dasar           SDN 1                      -            1995
                                                             Kaliangkrik

                                    Pengalaman Kerja :
                                       Pekerjaan/Jabatan             Perusahaan/             Masa Kerja
                                                                       Institusi
                                     Komisaris                   PT Bank Mandiri        7 Maret 2024 – Saat
                                                                 (Persero) Tbk          ini
                                     Deputi Bidang Sumber        Kementerian Badan      18 Agustus 2021 –
                                     Daya Manusia,               Usaha Milik Negara     saat ini
                                     Teknologi dan Informasi
                                     Dewan Komisaris             PT Perusahaan          22 Maret 2022 – 7
                                                                 Listrik Negara         Maret 2024
                                                                 (Persero)
                                     Deputi Bidang Sumber        Kementerian Badan      Maret – Agustus
                                                        60
Page 72
 Daya Manusia,               Usaha Milik Negara         2021
 Teknologi dan Informasi
Danis Subyantoro, Direktur Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1968

Pendidikan :
       Tingkat               Tempat               Gelar/Jurusan     Tahun
    Pendidikan             Pendidikan                               Lulus
 Perguruan Tinggi        Universitas          Pertanian            1993
                         Gadjah Mada
 Sekolah Menengah        SMA Negeri 1         IPA                  1986
 Umum                    Sragen
 Sekolah Menengah        SMP Negeri 1         -                    1983
 Pertama                 Sragen
 Sekolah Dasar           SD Negeri 5          -                    1980
                         Sragen

Pengalaman Kerja :
   Pekerjaan/Jabatan             Perusahaan/                 Masa Kerja
                                   Institusi
 Direktur Manajemen          PT Bank Mandiri            7 Maret 2024 – Saat
 Risiko                      (Persero) Tbk              ini
 Senior Executive Vice       PT Bank Mandiri            23 Agustus 2021 – 7
 President Internal Audit    (Persero) Tbk              Maret 2024
 Senior Executive Vice       PT Bank Mandiri            1 November 2020 –
 President Wholesale         (Persero) Tbk              22 Agustus 2021
 Risk
 Group Head Corporate        PT Bank Mandiri            3 April 2018 – 30
 Risk                        (Persero) Tbk              Oktober 2020
 Executive Credit Officer    PT Bank Mandiri            23 Maret 2017 – 2
 -B                          (Persero) Tbk              April 2018

Totok Priyambodo, Direktur Commercial Banking
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1974

Pendidikan :
       Tingkat                 Tempat             Gelar/Jurusan     Tahun
    Pendidikan               Pendidikan                             Lulus
 Perguruan Tinggi        Institut Teknologi        Teknik Sipil      1997
                         Bandung
 Sekolah Menengah        SMA Negeri 2                   -            1993
 Umum                    Surabaya
 Sekolah Menengah        SMP Negeri 5                   -            1990
 Pertama                 Surabaya
 Sekolah Dasar           SD Negeri Dupak                -            1987
                         II Surabaya

Pengalaman Kerja :
   Pekerjaan/Jabatan             Perusahaan/                 Masa Kerja
                                   Institusi
 Direktur Commercial         PT Bank Mandiri            7 Maret 2024 – Saat
 Banking                     (Persero) Tbk              ini
 Komisaris                   PT Mandiri Tunas           26 Desember 2022 –
                             Finance                    7 Maret 2024
 Senior Executive Vice       PT Bank Mandiri            10 Nopember 2020 –
 President (SEVP)            (Persero) Tbk              7 Maret 2024
 Commercial Banking
 Komisaris                   PT Mandiri AXA             28 Mei 2020 – 9
                             General Insurance          Januari 2023
 Group Head                  PT Bank Mandiri            10 Januari 2019 – 9
 Commerical Banking 6        (Persero) Tbk              Nopember 2020




                    61
Page 73
E.   GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERSEROAN

a. Komite Audit
Komite Audit Perseroan telah memiliki pedoman Komite Audit yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris
No. KEP.KOM/002/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite
Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi tanggal 8 Maret 2024 sebagaimana dikukuhkan
dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/016/2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Audit tanggal 5 April
2024 yang telah disusun sesuai dengan POJK No.55/2015.

Susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota     : Heru Kristiyana
Anggota                     : Muhamad Chatib Basri
Anggota                     : Zainudin Amali
Anggota                     : Loeke Larasati Agoestina
Anggota                     : Muliadi Rahardja
Anggota                     : Rasyid Darajat
Anggota                     : Rubi Pertama

b. Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No.KEP.KOM/002/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite
Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dikukuhkan
dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/019/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Penetapan Keanggotan Komite
Remunerasi dan Nominasi yang telah disusun sesuai dengan POJK No.34/2014.

Susunan keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota                 :   Muhamad Chatib Basri
Anggota                                 :   Muliadi Rahardja
Anggota                                 :   Rionald Silaban
Anggota                                 :   Arif Budimanta
Anggota                                 :   Faried Utomo
Anggota                                 :   Muhammad Yusuf Ateh
Anggota                                 :   Tedi Bharata
Sekretaris merangkap anggota ex-officio :   SEVP/Group Head Human Capital

c.   Unit Audit Internal

Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Intern tanggal 15 Februari 2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Surat Perihal Laporan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit
Intern (SKAI) Perseroan No.HBK.CSC/CMA.1094/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pengangkatan Kepala Satuan Kerja
Audit Intern (SKAI) Perseroan telah mengangkat Adi Pranantias sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal
(SKAI). Keputusan pengangkatan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Bahwa penyusunan piagam audit intern dan
pengangkatan kepala unit audit internal Perseroan sesuai dengan POJK No. 56/2015.

d.   Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko dibentuk berdasarkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/005/2024
tanggal 29 April 2024, tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola
Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi
No.KEP.DIR/039/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko yang telah
disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum ("POJK
No. 17/2023").

Susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:

 Ketua merangkap Anggota        :   Muliadi Rahardja (Komisaris Independen)
 Anggota                        :   Loeke Larasati Agoestina (Komisaris Independen)
 Anggota                        :   Arief Budimanta (Komisaris)
 Anggota                        :   Heru Kristiyana (Komisaris)
 Anggota                        :   Tedi Bhrata (Komisaris)
 Anggota                        :   Taufik Hidayat (Pihak Independen Non Komisaris)
 Anggota                        :   Caroline Halim (Pihak Independen Non Komisaris)


e.   Komite Tata Kelola Terintegrasi



                                                       62
Page 74
Komite Tata Kelola Terintegrasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/005/2024 tanggal 29
April 2024, tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan
Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/040/2024 tanggal
22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko yang telah disusun sesuai dengan POJK No.
17/2023.

Susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:

     Ketua merangkap Anggota                   :   Muhammad Chatib Basri (Komisaris Utama/Independen)

     Anggota                                   :   Muliadi Rahardja (Komisaris Independen)
     Anggota                                   :   Rionald Silaban (Komisaris)
     Anggota                                   :   Arif Budaimanta (Komisaris)
     Anggota                                   :   Faried Utomo (Komisaris)
     Anggota                                   :   Muhammad Yusuf Ateh (Komisaris)
     Anggota                                   :   Arif Budaimanta (Komisaris)
     Anggota                                   :   Tedi Bharata (Komisaris)
     Sekretaris merangkap anggota ex-officio   :   SEVP/Group Head Human Capital

f.      Komite Manajemen Risiko Terintegrasi

Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP.DIR/036/2024 tanggal 22 Mei
2024 yang telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.

Susunan keanggotaan Komite Manajement Risiko Terintegrasi adalah sebagai berikut:

     Ketua                         :   Direktur Manajemen Risiko
     Sekretaris                    :   Group Head Credit Portfolio Risk
     Sekretaris Pengganti I        :   Group Head Market Risk
     Sekretaris Pengganti II       :   Group Head Operational Risk
     Anggota Tetap dengan Hak      :   a. Direktur Manajemen Risiko
     Suara dari Perseroan              b. Direktur Information Technology
                                       c. Direktur Operation
                                       d. Direktur Keuangan & Strategi
                                       e. SEVP Wholesale Risk

     Anggota Tetap dengan Hak      :   a.   Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Bank Syariah
     Suara dari Perusahaan                  Indonesia
     Anak                              b.   Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Mandiri Sekuritas
                                       c.   Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Mandiri Tunas
                                            Finance
                                       d.   Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko AXA Mandiri
                                            Financial Services



     Anggota    Tidak     Tetap    :   a.   Anggota Direksi dan SEVP dari Perseroan terkait materi yang hadir sebagai
     dengan Hak Suara                       undangan
                                       b.   Direktur Perusahaan Anak selain Anggota Tetap dengan Hak Suara


     Anggota Tetap tanpa Hak       :   Direktur Kepatuhan & SDM atau Group Head Compliance & AML-CFT
     Suara

     Anggota Pemberi Kontribusi    :   a.   Group Head atau setingkat Group Head lainnya dari Perseroan dan
     tanpa Hak Suara                        Perusahaan Anak yang diundang terkait dengan materi yang menjadi
                                            agenda Komite
                                       b.   Sekretaris Komite




                                                            63
Page 75
 Undangan Tetap                 :   a.   SEVP Internal Audit atau Group Head Bidang Internal Audit atau Pejabat
                                         Bidang Internal Audit yang hadir sebagai undangan tetap dari Perseroan
                                    b.   Pejabat di bidang operational risk yaitu Senior Operational Risk Head terkait
                                         dengan materi yang menjadi agenda komite yang hadir sebagai undangan
                                         tetap dari Perseroan


g.   Sekretaris Perusahaan

Sehubungan dengan kewajiban pembentukan sekretaris perusahaan, berdasarkan Keputusan Direksi
No.KEP.DIR/071/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pengangkatan Group Head Corporate Secretary Perseroan,
Perseroan telah mengangkat M. Ashidiq Iswara sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan
POJK No. 35/2014.

F.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
     ANAK




Pengendali Perseroan
Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan telah menyampaikan
laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui sistem elektronik AHU online pada tanggal 6 Juni 2023, sebagai Pemilik Manfaat dalam
laporan tersebut adalah Bapak Darmawan Junaidi selaku Direktur Utama Perseroan.

Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
yang merangkap jabatan pada anak-anak perusahaan Perseroan.


G. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga, yaitu Perjanjian Tripartit antara
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan Perseroan No. DIR-PKS/40/2021
tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengalihan Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan,
sebagaimana ditindaklanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat dan Perseroan No. DIR.PKS/38/2023 tanggal 28 Desember 2023 untuk melakukan kerja sama penyaluran
dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dalam rangka pemilikan rumah melalui kredit pemilikan rumah
sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan jangka waktu 1 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024, yang mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan saat ini sedang dalam
proses perpanjangan sehubungan dengan proses perubahan struktur Kementerian terkait dan badan.

H.   ASET TETAP

Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap sebesar Rp63,03 triliun tanah-tanah yang berlokasi
di Indonesia yaitu: (i) tanah dengan total luas keseluruhan kurang lebih 2,70 juta m2 yang terdokumentasikan dalam
1.293 sertipikat Hak Milik (“HM”) seluruhnya atas nama Perseroan; (ii) tanah dengan total luas keseluruhan kurang
lebih 247.913 m2 yang terdokumentasikan dalam 314 sertipikat Hak Guna Bangunan (“HGB”), seluruhnya atas
nama Perseroan.


                                                          64
Page 76
Perseroan juga menguasai tanah dengan luas total sebesar 2.536 m2 yang terdokumentasikan dalam 3 HM dan
tanah seluas total sebesar 11.636 m2 yang terdokumentasikan dalam 5 HGB yang seluruhnya masih tercatat atas
nama pihak lain. Perseroan juga menguasai bidang-bidang tanah berdasarkan bukti penguasaan lainnya yakni
Perjanjian Jual Beli (PJB), Sertipikat Hak Pakai (SHP), dan penetapan penggunaan tanah dengan total area seluas
13.917 m2. Dengan demikian, total luas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan adalah 2.904.018
m2. Berikut ini adalah perincian tanah Perseroan per 31 Desember 2024:

                                                               Jumlah Sertifikat
     No.                   Wilayah                                                                 Luas (m2)
                                                       HM            HGB           Lain-lain
      1.    Region I/Sumatera 1                        119            43               1                    285.734
      2.    Region II/Sumatera 2                       148             5               0                    271.776
      3.    Region III/Jakarta 1                       107            10               0                    391.168
      4.    Region IV/Jakarta 2                        127            12               2                    173.184
      5.    Region V/Jakarta 3                         167             5               2                    519.663
      6.    Region VI/Jawa 1                            97            10               1                    243.348
      7.    Region VII/ Jawa 2                         102            26               0                    204.318
      8.    Region VIII/ Jawa 3                        113            13               4                    279.624
      9.    Region IX/Kalimantan                       103            13               0                    158.703
     10     Region X/Sulawesi dan Maluku               127             5               0                    203.443
     11.    Region XI/Bali dan Nusa Tenggara            49             1               2                     71.965
     12.    Region XII/Papua                            37            11               0                    101.092
            Total                                     1.296          154              12                  2.904.018

Atas aset-aset Perseroan tersebut seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan antara lain untuk kantor operasional,
rumah dinas karyawan, dan bangunan non operasional lainnya.

Seluruh tanah-tanah sebagaimana diuraikan di atas tidak sedang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada
pihak manapun ataupun dalam penyitaan.

I.        ASURANSI

Kebijakan Perseroan adalah untuk mengasuransikan secukupnya semua properti yang Perseroan miliki terhadap
risiko kebakaran, gempa bumi, dan risiko-risiko lainnya yang relevan. Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan
melindungi kegiatan usahanya dan seluruh harta kekayaannya yang dianggap material berupa tanah-tanah dan
bangunan untuk seluruh jaringan kantor Perseroan, risiko-risiko operasional seperti uang tunai yang disimpan di
khasanah/kluis cabang (cash in safe) termasuk uang tunai yang berada di ruang counter teller ketika operasional
kerja (cash in cashier’s box), uang tunai dalam perjalanan (cash in transit), dan uang tunai yang tersimpan di dalam
mesin ATM (cash in safe ATM), dan bencana akibat tindakan fraud pegawai (fidelity), dengan melakukan penutupan
pertanggungan asuransi pada para perusahaan asuransi sebagaimana diuraikan di bawah ini:

                                                            Objek                                          Jangka
     No.        Polis Asuransi          Penanggung                             Nilai Pertanggungan
                                                        Penanggungan                                        Waktu
     1.     Indonesia     Standard      Penanggung     Menara Mandiri        On machinery &                15
            Earthquake Insurance        - PT           (d/h                  equiment:Rp228.720.000.       Agustus
            Policy             No.        Asuransi                           000,00                        2024 –
            017.405.202.2024.             Astra        Gedung                                              15
            000150.00 tanggal 2           Buana        Bapindo)              On building & office          Agustus
            Agustus 2024                - PT                                 contents:Rp1.118.018.000.     2025
                                          Asuransi                           000,00
                                          Wahana
                                          Tata                               On business
                                                                             interuption:146.864.381.23
                                        - PT Zurich                          8,00
                                          Asuransi
                                          Indonesia
                                        - PT Jasa
                                          Raharja
                                          Putera
                                        - PT
                                          Asuransi
                                          Umum
                                          Mega
                                        - PT BRINS
                                          General
                                          Insurance
                                        Tertanggung

                                                          65
Page 77
                                                          Objek                                        Jangka
 No.        Polis Asuransi         Penanggung                              Nilai Pertanggungan
                                                      Penanggungan                                     Waktu
                                   PT Bumi Daya
                                   Plaza qq
                                   Perseroan




 2.     Property All Risk Policy   Penanggung        Menara Mandiri      Material        Damage:      15
        No.                        - PT              (d/h     Gedung     Rp1.346.738.000.00 0,00      Agustus
        017.4050.201.2024.0019       Asuransi        Bapindo)            Business     Interruption:   2024 –
        66.00, tanggal 2 Agustus     Astra                               Rp146.864.381.238,00         15
        2024                         Buana                                                            Agustus
                                   - PT                                                               2025
                                     Asuransi
                                     Wahana
                                     Tata
                                   - PT Zurich
                                     Asuransi
                                     Indonesia
                                   - PT Jasa
                                     Raharja
                                     Putera
                                   - PT
                                     Asuransi
                                     Umum
                                     Mega
                                   - PT BRINS
                                     General
                                     Insurance

                                    Tertanggung
                                    PT Bumi Daya
                                    Plaza       qq
                                    Perseroan
Para penanggung asuransi sebagaimana diuraikan di atas bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT Asuransi
Kredit Indonesia (Persero) yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Perseroan atau Negara Republik
Indonesia.

Seluruh aset material Perseroan telah diasuransikan dan jumlah pertanggungan sudah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Seluruh polis-polis asuransi Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun.

J.    PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, PERUSAHAAN
      ASOSIASI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
      PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan (i) tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, penundaan kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha dan/atau arbitrase pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang secara material
dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material; atau
(ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan atau sebagai pihak termohon dalam perkara
kepailitan.

Adapun pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara-
perkara yang berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Adapun yang sedang dihadapi
Perseroan saat ini adalah perkara-perkara terkait kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang perbankan. Berikut merupakan daftar 3 (tiga) perkara dengan nilai perkara tertinggi dari total


                                                       66
Page 78
seluruh 213 (dua ratus tiga belas) perkara yang sedang dihadapi Perseroan sesuai dengan surat Perseroan
No.SP.DIR/II/2025 tanggal 3 Maret 2025, yaitu sebagai berikut:

                                                                 Nilai Gugatan dalam
 No        No. Register Perkara        Para Pihak Terkait                                       Status Terakhir
                                                                         Perkara
 1.     Perkara No.                    Wida Murtini Soedibyo    Materiil: Rp3.762.500.000      Pemeriksaan di
        649/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel     sebagai Penggugat                DM545.417              tingkat Pengadilan
                                       Perseroan     sebagai          USD1.015.625             Tinggi Jakarta
                                       Tergugat                                                Selatan
                                                                      Immateriil:
                                                                   Rp33.025.224.446
 2.     Perkara No.                    Wida Murtini Soedibyo       Rp956.873.838.534           Pemeriksaan di
        337/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr      sebagai Penggugat                                       tingkat Pengadilan
                                       a. Perseroan                                            Tinggi Jakarta Utara
                                          sebagai
                                          Tergugat
 3.     Perkara No.                    PT Mitra Mata Jakarta   Tidak terdapat tuntutan ganti   Pemeriksaan di
        493/Pdt.Plw/2024/PN            Pusat         sebagai    rugi namun terdapat risiko     tingkat Pengadilan
        Jkt.Pst                        Penggugat                       kehilang aset           Negeri Jakarta Pusat
                                       a. Perseroan
                                          sebagai
                                          Tergugat

Selain dari 3 (tiga) perkara-perkara tersebut diatas, Perseroan juga sedang terlibat dalam 210 (dua ratus sepuluh)
perkara lainnya. Keseluruhan 3 (tiga) perkara serta 210 (dua ratus sepuluh) perkara lainnya tersebut merupakan
perkara-perkara yang umumnya dihadapi entitas perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.

Keterlibatan Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material dan Perseroan telah membentuk pencadangan yang
memadai atas potensi klaim terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara-perkara tersebut (sebagaimana
diungkapkan di dalam Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember 2024). Keterlibatan Perseroan tersebut juga
tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.

Bahwa pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Anggota Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi: (i) tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, persaingan usaha dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material; atau (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi: (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial
dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi secara negatif material; atau (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kecuali atas keterlibatan AJII,
Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF dalam upaya somasi dan/atau perkara-perkara sehubungan
pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF tersebut yang bergerak
dalam bidang pembiayaan, asuransi dan perbankan. Keterlibatan AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF
tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha AJII, Bank Mantap, MTF,
BSI, AMFS, dan MUF secara negatif material.

K.    KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak
langsung pada beberapa Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, yaitu:




                                                        67
Page 79
                                                                                                                                 Total Laba (Rugi)
                                                                                                Total Aset    Total Liabilitas
                                                                                                                                  Sebelum Pajak
                                                                                               Perusahaan      Perusahaan
                                                                                                                                   Perusahaan
       Nama                             Tahun     Kegiatan       Tahun       Kepemilikan      Anak terhadap   Anak terhadap
 No.                      Domisili                                                                                                Anak terhadap
       Perusahaan                    Penyertaan
                                         Usaha                   Operasional Saham (%)          Total Aset    Total Liabilitas
                                                                                                                                 Total Laba (Rugi)
       Anak                                                                                   Konsolidasian   Konsolidasian
                                                                                                                                  Konsolidasian
                                                                                              Perseroan (%)   Perseroan (%)
                                                                                                                                  Perseroan (%)
Perusahaan Anak
1.     Bank Mandiri      London,        1999       Perbankan        1999        100,00                0,17             0,16                 0,03
       (Europe)          Inggris
       Limited1
2.     Mandiri           Kuala          2009       Remitansi        2009        100,00               0,001           0,001               0,0007
       International     Lumpur,
       Remittance        Malaysia
       Sdn. Bhd.1
3.     PT Bank           Jakarta,       2021       Perbankan        1955        51,465               16,83           17,20                 12,15
       Syariah           Indonesia                  Syariah
       Indonesia Tbk
4.     PT Mandiri        Jakarta,       2000         Jasa           1992         99,99                0,18             0,11                 0,46
       Sekuritas         Indonesia                Investment
       (consolidated)                               Banking
5.     PT Mandiri        Jakarta,       2015         Modal          2015         99,99                0,25             0,06                 0,21
       Capital           Indonesia                  Ventura
       Indonesia
6.     PT Bank           Jakarta,       2008       Perbankan        1970         51,10                2,73             2,76                 2,67
       Mandiri Taspen    Indonesia
7.     PT AXA            Jakarta,       2003       Asuransi         1991         51,00                1,73             1,80                 2,07
       Mandiri           Indonesia                   Jiwa
       Financial
       Services
8.     PT Mandiri        Jakarta,       2015      Pembiayaan        2015         99,99                0,62             0,64                 0,54
       Utama             Indonesia
       Finance2
9.     PT Mandiri        Jakarta,       2009      Pembiayaan        1989         51,00                1,42             1,40                 1,96
       Tunas Finance     Indonesia
Perusahaan Cucu dan Perusahaan Asosiasi
1.     PT Mandiri        Jakarta,       2004        Manajer         2004        99,93                 0,02           0,004                  0,03
       Manajemen         Indonesia                 Investasi                  melalui PT
       Investasi                                                               Mandiri
                                                                              Sekuritas
2.     PT Mitra          Jakarta,       2016        Penyedia        2016        99,99                 0,07             0,05                 0,15
       Transaksi         Indonesia                     Jasa                   melalui PT
       Indonesia                                  pembayaran                   Mandiri
                                                         &                      Capital
                                                  penyelengga                 Indonesia
                                                  ra penunjang
                                                      sistem
                                                  pembayaran
3.     Mandiri           Marina         2015       Investment       2015        100,00                0,02           0,003                  0,02
       Securities Pte.   View,                       Banking                  melalui PT
       Ltd.1             Singapura                                              Mandiri
                                                                               Sekuritas
4.     Mandiri           Marina         2012        Manajer         2012        100,00                0,02           0,004                  0,03
       Investment        View,                     Investasi                  melalui PT
       Management        Singapura                                              Mandiri
       Pte. Ltd.1                                                             Manajemen
                                                                               Investasi
5.     PT Asuransi       Jakarta,       2014       Asuransi         2008         20,00                N/A              N/A                  N/A
       Jiwa Inhealth     Indonesia                   Jiwa
       Indonesia3

       Entitas Anak
       Inhealth:

       PT FitAja         Jakarta,       2022      Penyelengga       2022      Dimiliki oleh
       Digital           Indonesia                    ra                      PT Asuransi
       Nusantara                                   Penunjang                       Jiwa
                                                                                 Inhealth
                                                    Sistem
                                                                                Indonesia
                                                  Pembayaran
                                                                              45,14, MDI
                                                                                 Ventures
                                                                                 (Telkom
                                                                               Indonesia)
                                                                               40,00 dan
                                                                              PT Mandiri

                                                                     68
Page 80
                                                                                                                                   Total Laba (Rugi)
                                                                                                 Total Aset     Total Liabilitas
                                                                                                                                    Sebelum Pajak
                                                                                                Perusahaan       Perusahaan
                                                                                                                                     Perusahaan
        Nama                            Tahun         Kegiatan    Tahun       Kepemilikan      Anak terhadap    Anak terhadap
  No.                     Domisili                                                                                                  Anak terhadap
        Perusahaan                   Penyertaan
                                         Usaha                    Operasional Saham (%)          Total Aset     Total Liabilitas
                                                                                                                                   Total Laba (Rugi)
        Anak                                                                                   Konsolidasian    Konsolidasian
                                                                                                                                    Konsolidasian
                                                                                               Perseroan (%)    Perseroan (%)
                                                                                                                                    Perseroan (%)
                                                                                   Capital
                                                                                 Indonesia
                                                                                   14,86

Catatan:
 1. Sebagaimana dikonfirmasi oleh pendapat-pendapat hukum yang dikeluarkan oleh konsultan hukum asing yang memiliki kualifikasi atas
     yurisdiksi yang melingkupi Perusahaan Anak terkait.
 2. Terdapat penambahan kepemilikan Bank Mandiri di Mandiri Utama Finance menjadi 99.99% pada November 2024.
 3. Perseroan telah melakukan divestasi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia pada Juni 2024, sehingga kepemilikan BMRI di Inhealth turun
     dari 80% menjadi 20%; dimana dengan penurunan kepemilikan saham tersebut juga berakibat pada Inhealth yang tidak lagi menjadi
     Perusahaan Anak Bank Mandiri.

           Tidak terdapat perbedaan atas proporsi jumlah hak suara dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan
           dalam masing-masing Perusahaan Anak.

           Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang Signifikan
           Berdasarkan uraian di atas, Bank Syariah Indonesia merupakan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi
           lebih dari 10,00% dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari Laporan Keuangan
           Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024. Berikut ini keterangan singkat mengenai PT Bank Syariah
           Indonesia Tbk:

           PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK

           Riwayat Singkat
           PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah Indonesia”) adalah bank hasil penggabungan dari tiga bank
           Syariah milik bank BUMN (HIMBARA), yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank
           BRIsyariah Tbk yang mulai beroperasi pada 1 Februari 2021. Penggabungan ini menyatukan kekuatan ketiga bank
           syariah tersebut dan bertujuan untuk mengoptimalkan potensi keuangan dan ekonomi syariah Indonesia yang
           besar.

           Anggaran dasar Bank Syariah Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali
           diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 191 tanggal 29 Desember 2022, dibuat di hadapan
           Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
           dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29
           Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0263240.AH.01.11.TAHUN
           2022 tanggal 29 Desember 2022.

           Didukung sinergi dengan perusahaan induk (Mandiri, BNI, BRI) serta komitmen pemerintah melalui Kementerian
           BUMN, Bank Syariah Indonesia memiliki visi untuk menjadi salah satu dari 10 bank Syariah terbesar di dunia dari
           sisi kapitalisasi pasar dalam 5 tahun ke depan.

           Bank Syariah Indonesia berstatus sebagai perusahaan terbuka yang tercatat sebagai emiten di Bursa Efek
           Indonesia (ticker code: BRIS). Pasca merger, Bank Syariah Indonesia adalah bank syariah terbesar di Indonesia.
           Per Desember 2024, Bank Syariah Indonesia memiliki total aset mencapai sekitar Rp408,6 triliun, Dana Syirkah
           Temporer mencapai Rp257,9 triliun, serta total pembiayaan Rp111,8 triliun.

           Dengan kinerja finansial tersebut, Bank Syariah Indonesia masuk dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia
           dari sisi aset. Dari sisi jaringan, Bank Syariah Indonesia didukung oleh lebih dari 1.144 outlet dan lebih dari 2.400
           jaringan ATM yang tersebar di seluruh Nusantara.

           Seluruh aset dan kekuatan ini akan dioptimalkan Bank Syariah Indonesia untuk memberikan layanan dan produk
           finansial syariah yang lengkap dalam satu atap untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan nasabah dari
           berbagai segmen, mulai dari UMKM, ritel, komersial, wholesale, dan korporasi baik dalam maupun luar negeri.

           Kegiatan Usaha
           BSI yang berkantor pusat di The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan
           Setiabudi, Jakarta Selatan, telah memperoleh izin-izin pokok operasional perbankan yang diperlukan dari pihak
           yang berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh BSM yaitu jasa perbankan
           syariah.



                                                                       69
Page 81
                Izin                                                     Keterangan
 Izin Penggabungan                    Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2021
                                      tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI
                                      Syariah ke dalam PT Bank Brisyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama Dengan
                                      Menggunakan Izin Usaha PT Bank Brisyariah Tbk menjadi Izin Usaha Atas Nama
                                      BSI Sebagai Bank Hasil Penggabungan tanggal 27 Januari 2021
 Penerbit Uang Elektronik             Surat Bank Indonesia No. 23/39/DKSP/Srt/B tanggal 29 Januari 2021
 Penerbit Kartu Kredit                Surat Bank Indonesia No. 23/40/DKSP/srt/B tanggal 29 Januari 2021
 Lembaga Penunjang Pasar Modal        Surat Tanda Terdaftar Wali Amanat STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021,
 BSI                                  yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
 ATM Acquiring Cross Border (Visa &   Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-147/PB.34/2022 tanggal 29 Desember 2022
 Mastercard)
 Qris Cross Border                    Surat Bank Indonesia No. No.24/348/DKSP/Srt/B tanggal 26 Agustus 2022
 BSI Mobile                           Tanda      Daftar   Penyelenggara     Sistem    Elektronik  Domestik     No.
                                      912010214198600160018 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem
                                      Elektronik BSIMobile yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
                                      Menteri Komunikasi dan Informatika

Permodalan
Selanjutnya perubahan Anggaran Dasar Bank melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT
Bank Syariah Indonesia Tbk No. 191 tanggal 29 Desember 2022 mengenai modal ditempatkan dan disetor
Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
("PMHMETD I"), yaitu modal ditempatkan dan disetor perseroan sebesar Rp46.129.260.138 (empat puluh enam
miliar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh delapan) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp23.064.630.069.000 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat miliar enam ratus
tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk. dengan Komposisi Pemegang
saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham sebagai berikut:

                                                         Jumlah Lembar          Nilai Nominal         Persentase
                 Pemegang Saham
                                                            Saham                    (Rp)                 (%)
 Saham Seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                                            1                       500              0
 Saham Seri B
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                         23.740.608. 436      11.870.304.218.000           51,465
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                10.720.230.418        5.360.115.209.000           23,240
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  7.092.761.655       3.546.380.827.500           15,376
    Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan < 5%          4.575.659.628       2.287.829.814.000            9,919
 Total                                                     46.129.260.138      23.064.630.069.000           100,00

Pengurus Perusahaan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen              : Muliaman D. Hadad
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen*       : Adiwarman Azwar Karim
Komisaris                                         : Suyanto
Komisaris                                         : Masduki Baidlowi
Komisaris                                         : Abu Rokhmad
Komisaris                                         : Fauzi
Komisaris                                         : Nazaruddin
Komisaris Independen                              : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen                              : Mohamad Nasir
Komisaris Independen                              : Felicitas Tallulembang


Direksi
Direktur Utama                                    : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                              : Bob Tyasika Ananta
Direktur                                          : Ade Cahyo Nugroho
Direktur                                          : Anton Sukarna
Direktur                                          : Zaidan Novari
Direktur                                          : Saladin D. Effendi
Direktur                                          : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur                                          : Tribuana Tunggadewi
Direktur                                          : Harry Gusti Utama
Direktur                                          : Ari Rizaldi

                                                         70
Page 82
Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                                 : Dr. Hasanudin
Anggota                                               : Dr. H. Mohamad Hidayat
Anggota                                               : Oni Sahroni
Anggota                                               : Jaih Mubarok
Anggota                                               : Abdul Ghofur Maimoen

Ikhtisar Data Keuangan

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                   (dalam miliar Rupiah)
                                                                                             Pertumbuhan
              Uraian                           2024               2023
                                                                                        Rp                 %
 Aset                                      408.613.432           353.624.124            54.989.308               15,55
 Liabilitas                                105.647.971            87.222.911            18.425.060               21,12
 Ekuitas                                    45.041.572            38.739.121             6.302.451               16,27

Bank Syariah Indonesia berhasil membukukan kenaikan aset sebesar 15,55% menjadi Rp408,61 triliun pada tahun
2024 dibandingkan sebesar Rp353,62 triliun pada tahun 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh pertumbuhan pada
total pembiayaan sebesar Rp38,17 triliun atau 15,9% dari tahun 2023 menjadi Rp278,48 triliun pada tahun 2024.

Perbaikan kinerja BSI juga ditunjukkan oleh kenaikan ekuitas menjadi Rp45,04 triliun pada tahun 2024.
Pencapaian ini lebih tinggi 16,17% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp38,73 triliun. Kenaikan ini disebabkan
Bank Syariah Indonesia berhasil membukukkan laba sebesar Rp9,28 triliun sepanjang tahun 2024 atau bertumbuh
sebesar 22,22% dari tahun sebelumnya.

Laporan Laba Rugi

                                                                                                   (dalam miliar Rupiah)
                                                                                             Pertumbuhan
              Uraian                           2024               2023
                                                                                        Rp                    %
 Hak Pihak hasil milik BSI                   17.409.174            16.258.575            1.150.599                  7,08
 Beban Usaha                               (11.793.642)          (10.249.204)            1.544.438                 15,07
 Laba Usaha                                   9.278.144             7.591.358            1.686.786                 22,22

Sejalan dengan peningkatan aktivitas pembiayaan di sepanjang tahun 2024, BSI mampu membukukan
pendapatan operasional sebesar Rp17,41 triliun atau tumbuh 7,08% dari tahun 2023 sebesar Rp16,26 triliun.
Sementara itu, beban usaha BSI meningkat menjadi Rp11,79 triliun, naik 15,07% dibandingkan tahun 2023
sebesar Rp10,24 triliun. Kenaikan beban usaha ini terjadi di tengah ekspansi bisnis BSI. Pengelolaan kinerja yang
lebih baik tersebut mampu menghasilkan laba bersih senilai Rp9,27 triliun.

L.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi. Hubungan dengan pihak-
pihak Afiliasi tersebut terjadi karena pemegang saham utama yang sama, yaitu Pemerintah Republik Indonesia
melalui Kementerian Keuangan, dan hubungan oleh karena kepemilikan dan/atau kepengurusan. Semua transaksi
dengan pihak-pihak Afiliasi telah dilakukan dengan kebijakan dan syarat yang telah disepakati bersama.

Keterangan mengenai pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:

a. Hubungan pihak afiliasi sebagai pemegang saham utama

   Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian.
b. Hubungan pihak afiliasi oleh karena kepemilikan dan/atau kepengurusan

 No.                  Pihak Afiliasi                                    Sifat Dari Hubungan
  1.     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia          Perusahaan Asosiasi
  2.     Dana Pensiun Bank Mandiri                    Perseroan sebagai pendiri
  3.     Dana Pensiun Bank Mandiri 1                  Perseroan sebagai pendiri
  4.     Dana Pensiun Bank Mandiri 2                  Perseroan sebagai pendiri
  5.     Dana Pensiun Bank Mandiri 3                  Perseroan sebagai pendiri
  6.     Dana Pensiun Bank Mandiri 4                  Perseroan sebagai pendiri
  7.     PT Bumi Daya Plaza                           Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri (sejak
                                                      tanggal 19 Desember 2013)


                                                            71
Page 83
 No.                  Pihak Afiliasi                                 Sifat Dari Hubungan
  8.    PT Pengelola Investama Mandiri             Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri (sejak
                                                   tanggal 19 Desember 2013)
  9.    PT Usaha Gedung Mandiri                    Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri (sejak
                                                   tanggal 19 Desember 2013)
  10.   PT Estika Daya Mandiri                     Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 1
  11.   PT Mulia Sasmita Bhakti                    Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 3
  12.   PT Krida Upaya Tunggal                     Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 4
  13.   PT Wahana Optima Permai                    Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri 4
  14.   Koperasi Kesehatan Pegawai dan             Dipengaruhi secara signifikan oleh Bank Mandiri
        Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri
        Healthcare)

Sifat dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi antara lain adalah penyertaan saham, efek-efek yang diterbitkan,
pinjaman dan efek-efek subordinasi, kredit yang diberikan, simpanan nasabah dan bank garansi.

Perjanjian Antar Pemegang Saham sehubungan dengan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap)
Berdasarkan       Perjanjian   Antar    Pemegang       Saham    No.DIR.PKS/093/2014,          No.JAN-18/DIR/2014,
No.PKS139/DIRUT/0814, tanggal 21 Agustus 2014, sebagaimana diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian antar
Pemegang Saham No.CEO.PKS/016/2015, No.JAN-99/DIR/2015, No.PKS.67/DIRUT/0415, tanggal 30 April 2015,
antara Perseroan dengan PT Taspen (Persero) (Taspen) dan PT Pos Indonesia (Persero) (Pos Indonesia)
mengatur mengenai, antara lain, tata kelola perusahaan, pengalihan saham, dan janji-janji sehubungan dengan
Bank Mantap dan mengatur hubungan Perseroan, Taspen dan Pos Indonesia sebagai pemegang saham Bank
Mantap. Perjanjian ini akan terus berlaku selama para pihak memiliki saham di Bank Mantap. Perjanjian ini dapat
diakhiri apabila para pihak sepakat secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setiap saat. Perjanjian ini diatur
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF)
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemegang Saham No.48, tanggal 22 Oktober 2014, dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan, PT Asco Investindo (ASCO), dan PT Tunas
Ridean Tbk. (TURI) mengatur mengenai, antara lain, tata kelola perusahaan, pengalihan saham dan janji-janji
sehubungan dengan MUF dan mengatur hubungan Perseroan, ASCO dan TURI sebagai pemegang saham MUF.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan wajib bekerja sama dengan pemegang sahamnya dan mengadakan rapat
evaluasi kinerja MUF setiap triwulan dan berhak untuk mengusulkan calon anggota dewan komisaris MUF.
Perjanjian ini akan terus berlaku selama para pihak memiliki saham di MUF. Perjanjian ini dapat diakhiri apabila
para pihak seluruhnya tidak lagi menjadi pemegang saham dalam MUF. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan MTF
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemegang Saham No.5 tanggal 6 Februari 2009 dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan TURI, mengatur mengenai, antara
lain, kegiatan usaha MTF, tata kelola perusahaan, pengalihan saham, janji-janji, dan kesepakatan sehubungan
dengan MTF dan mengatur hubungan Perseroan dengan TURI sebagai pemegang saham MTF. Selama perjanjian
ini berlaku, Perseroan wajib untuk menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut antara lain, menawarkan kepada
pemegang saham lain dalam hal menjual atau mengalihkan sahamnya dalam MTF, mengusahakan agar MTF
dapat menggunakan infrastruktur Perseroan sebagai lokasi jaringan kantor cabang dan kantor pusat MTF
sepanjang penggunaan infrastruktur tersebut mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perjanjian ini diatur berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia. Perjanjian ini akan berlaku selama para pihak memiliki saham di MTF. Para
pihak setuju untuk tidak melakukan pengakhiran terhadap perjanjian ini, kecuali bilamana Perseroan dan/atau
Tunas Ridean sudah tidak memiliki saham di dalam MTF. Perjanjian ini tidak mengatur secara spesifik mengenai
keadaan cidera janji. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) Lokasi dan Layanan Infrastruktur Fasilitas Data
Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) dengan BSI

Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) Lokasi dan Layanan Infrastruktur
Fasilitas Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) No. HBK.CRE/PJN.07/2025 &
TIF.IFS/GH.16/2025, tanggal 22 Januari 2022. Perjanjian ini mengatur sehubungan penyediaan ATTB Lokasi
Fasilitas DC dan/atau DRC di Gedung Sentra Rempoa - Rempoa 1 Lantai 3 Ruang 3A-01 dan 3A-02 secara Room
Based untuk digunakan sebagai penempatan rak server dan perangkat komputer pendukung lainnya milik BSI.
Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2027. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Pemanfaatan Sementara ATTB dengan MUF



                                                         72
Page 84
Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Sementara ATTB No. HBK.CRE/PJN.11/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Pada Perjanjian ini Perseroan memberikan hak pemanfaatan sementara kepada MUF atas Aset Tetap Tidak
Bergerak (ATTB) berupa tanah dan bangunan yang terletak di: (i) Jl. Raya Perjaungan No. 9B, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat, dengan luas tanah 87m2, dan luas bangunan 318 m2 (Lokasi A); (ii) Jl. Matraman Raya No. 31,
Matraman, Jakarta, dengan luas tanah 1.295 m2 dan luas bangunan 2.500 m2 (Lokasi B); dan (iii) Jalan Alun-Alun
No. 3, Pekalongan (Lokasi C). Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sampai (i) Lokasi A dan B: 1 Juli 2024 – 30 Juni
2025 dan (ii) Lokasi C: 1 September 2024 – 31 Agustus 2025. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.

Transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi sebagaimana telah disebutkan di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s length) sebagaimana apabila dilakukan
dengan pihak ketiga.

M. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

UMUM

Perseroan merupakan salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia yang menyediakan produk dan layanan
jasa perbankan dan non-perbankan baik kepada badan usaha maupun perorangan.

Berdasarkan data per Desember 2022, secara konsolidasi Perseroan memiliki pangsa pasar penyaluran kredit
sebesar 18,72% dan pangsa pasar dana simpanan sebesar 18,29%. (Sumber: Perseroan konsolidasi dan Siaran
Pers Rapat Dewan Gubernur BI yang diolah).

Segmen bisnis Perseroan antara lain segmen Wholesale Banking yang terdiri dari unit bisnis Corporate Banking,
Commercial Banking, Hubungan Kelembagaan, dan Treasury & International Banking serta segmen Retail Banking
yang terdiri dari unit bisnis Small & Medium Enterprise Banking, Micro Banking, Micro Development & Agent
Banking, Consumer Loans, dan Credit Cards. Adapun produk dan jasa utama Perseroan diantaranya, produk
simpanan (giro, tabungan, deposito), produk pinjaman (kredit, kartu kredit), dan jasa lainnya (transaksi valuta asing
dan surat berharga, layanan keagenan, remittance, trade service, cash management, bank garansi, e-channel,
dan bancassurance).

Perkembangan bisnis Perseroan tidak terlepas dari dukungan infrastruktur bisnis yang dimiliki oleh Perseroan. Per
31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terdiri
dari 12 Kantor Wilayah (KW), 139 Kantor Cabang (KC), dan 2.053 Kantor Cabang Pembantu (KCP) (seluruhnya
disebut sebagai “Kantor Cabang Dalam Negeri”), dengan dukungan SDM sebanyak 38.874 karyawan. Dalam
pelaksanaan dan operasionalnya secara organisasi, Kantor Cabang Dalam Negeri didukung dengan 12.895 unit
ATM (yang terdiri dari 12.869 ATM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan 26 ATM di luar wilayah
Indonesia) (seluruhnya disebut “Jaringan Penunjang”).

Selain dari Kantor Cabang Dalam Negeri, Perseroan juga memiliki jaringan layanan di luar negeri yang terdiri dari
1 cabang di Cayman Islands, 1 cabang di Singapura, 1 cabang di Hong Kong, 1 cabang di Shanghai, dan 2 cabang
di Timor Leste, serta 2 anak perusahaan yang berlokasi di London (Inggris) dan di Malaysia. Perseroan dimiliki
secara mayoritas dan dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi kepemilikan saham sebesar
52,00%.

Perseroan juga menyediakan produk dan jasa perbankan yang beragam, diantaranya, produk simpanan (giro,
tabungan, deposito), produk pinjaman (kredit, kartu kredit), dan jasa lainnya (transaksi valuta asing dan surat
berharga, layanan keagenan, remittance, trade service, cash management, bank garansi, e-channel, dan
bancassurance).

Perseroan juga menyediakan layanan jasa keuangan syariah dan non-perbankan melalui beberapa perusahaan
anaknya, yaitu layanan produk dan jasa investment banking & pasar modal melalui Mandiri Sekuritas, layanan
perbankan syariah melalui Bank Syariah Indonesia, layanan bank spesialis (niche) segmen pensiunan dan UMKM
melalui Bank Mandiri Taspen, layanan asuransi jiwa melalui AXA – Mandiri Financial Services, layanan
pembiayaan konsumen (multifinance) melalui Mandiri Tunas Finance, dan Mandiri Utama Finance, layanan
remitansi melalui Mandiri Remittance, layanan treasury & financial institution melalui Mandiri Europe dan layanan
pembiayaan modal ventura melalui Mandiri Capital Indonesia.

PORTOFOLIO KREDIT TERMASUK PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN SEWA PEMBIAYAAN

Tabel berikut menyajikan jumlah kredit termasuk piutang pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan – gross
(sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai) berdasarkan segmen usaha:

                                                                             (dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                         73
Page 85
                                                                    Pada tanggal 31 Desember
                                                            2024                                      2023
              Keterangan
                                                               % terhadap total                          % terhadap total
                                                Nilai                                  Nilai
                                                                    kredit                                    kredit
 Wholesale
 Treasury & Int’l Banking                         8.748.909                  0,52%           7.162.500                 0,51%
 Corporate Banking                              515.387.333                 30,85%         409.857.020                29,32%
 Commercial Banking                             292.862.407                 17,53%         237.952.186                17,02%
                                                 96.337.445                  5,77%          72.741.580
 Retail                                                                                                                5,20%
 Consumer Banking
 Micro & SME Banking                            122.757.414                  7,35%         113.410.623                 8,11%
                                                274.685.896                 16,44%         244.663.518
  Integrate The Group                                                                                                   17,50%
  Kantor Pusat
  Perusahaan Anak                                   369.434.655                22,12%          318.213.077              22,76%
  Penyesuaian dan Eliminasi*                         (9.667.065)                -0,58%          (5.929.271)             -0,42%
       Total                                     1.670.546.994                100,00%        1.398.071.233            100,00%
*termasuk eliminasi internal transfer pricing atau reklasifikasi antar segmen operasi dan eliminasi terhadap Perusahaan Anak.

PENDANAAN DAN LIKUIDITAS

Pendanaan
Pengelolaan pendanaan Perseroan dikelola oleh Asset and Liability Committee dan dirancang untuk memastikan
keseimbangan dalam pengelolaan biaya dana dan efektivitas pengelolaan likuiditas.

Jumlah Simpanan
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki jumlah simpanan (termasuk simpanan dari
bank lain) sebesar Rp1.473.277.666 juta, yang berkontribusi sebesar 79,19% dari jumlah kewajiban konsolidasian.
Perseroan menawarkan berbagai jenis simpanan termasuk giro, tabungan dan deposito berjangka dalam Rupiah
dan mata uang asing. Pada tanggal 31 Desember 2024, sebesar 80,44% dari jumlah simpanan merupakan
simpanan dalam mata uang Rupiah, sedangkan sisanya merupakan simpanan dalam mata uang asing, terutama
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

Tabel berikut ini menunjukkan jumlah simpanan Perseroan berdasarkan jenis dan mata uang:

                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                             31 Desember
                                                              2024                                    2023
 Keterangan                                                          % terhadap
                                                                                                            % terhadap
                                                 Saldo                 jumlah             Saldo
                                                                                                         jumlah simpanan
                                                                     simpanan
 Rupiah
 Giro                                          384.060.898                 26,07%       369.137.186                  26,96%
 Deposito Berjangka                            263.835.266                 17,91%       259.637.896                  18,96%
 Tabungan                                      537.121.618                 36,46%       471.509.954                  34,44%
 Jumlah Simpanan dalam Rupiah                1.185.017.782                 80.44%     1.100.285.036                  80,36%

 Mata Uang Asing
 Giro                                          191.670.959                 13,01%       188.045.472                  13,73%
 Deposito Berjangka                             51.584.557                  3,50%        41.150.805                   3,01%
 Tabungan                                       45.004.368                  3,05%        39.651.616                   2,90%
 Jumlah Simpanan dalam Mata Uang
   Asing                                       288.259.884                 19,56%       268.847.893                  19.64%
 Jumlah Simpanan                             1.473.277.666                  100%      1.369.132.929                   100%

Pada tanggal 31 Desember 2024, deposito berjangka Perseroan dan Entitas Anak (termasuk simpanan dari bank
lain berupa inter-bank call money menurut mata uang memiliki profil jatuh tempo (jangka waktu) sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember 2024
 Keterangan
                                   1 bulan               3 bulan        6 bulan               12 bulan          > 1 tahun
   Rupiah                          130.272.450          111.829.831     15.681.474              5.784.301          267.210
   Mata uang asing                  23.349.615           18.827.417      7.233.649              1.450.452          723.424

Tabel berikut ini menunjukkan informasi mengenai pinjaman yang diterima dalam Rupiah dan mata uang asing
pada tanggal–tanggal di bawah ini.


                                                              74
Page 86
Tabel berikut ini menunjukkan informasi mengenai pinjaman yang diterima dalam Rupiah dan mata uang asing
pada tanggal–tanggal di bawah ini.
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                           Keterangan
                                                                        2024                 2023
 Rupiah
   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      (Kemenpupera)                                                        1.877.633            1.447.824
   Bank Indonesia                                                        18.417.864           11.900.055
   Lain-lain                                                             30.406.928           25.598.431
 Jumlah Rupiah                                                           50.702.425           38.946.310

 Mata uang asing
      Direct offshore loans                                                   29.899.692              21.430.599
   Bilateral loans                                                             8.047.500                       -
   Fasilitas pendanaan perdagangan                                            40.445.004              33.254.567
   Terms loans                                                                15.974.126                       -
   Repo to maturity                                                              559.816               1.017.003
 Lain-lain                                                                     2.287.418                 796.980

KUALITAS KREDIT

Klasifikasi Portofolio Kredit yang Diberikan
Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi atas kinerja kredit yang diberikan, yang
mengharuskan bank-bank mengkategorikan setiap kredit yang diberikan menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori
dan menetapkan jumlah minimum penyisihan penghapusan berdasarkan kategori tersebut.

Tabel berikut menyajikan klasifikasi kredit yang diberikan – gross pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 (Individu).
                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                      31 Desember
               Keterangan                                    2024                            2023
                                                Nilai               %               Nilai                %
 Lancar                                     1,253,085,593            95.60%     1,027,406,544            94.62%
 Dalam perhatian khusus                        45,084,568             3.44%        47,381,346             4.36%
 Kurang Lancar                                  1,448,335             0.11%         2,289,310             0.21%
 Diragukan                                      2,207,252             0.17%         4,322,560             0.40%
 Macet                                          8,953,652             0.68%         4,387,666             0.40%
 Jumlah                                     1,310,779,400           100.00%     1,085,787,426           100.00%

Tabel berikut menyajikan klasifikasi kredit yang diberikan dalam Rupiah dan mata uang asing berdasarkan kategori
kinerja kredit yang diberikan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 (Individu).

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                      31 Desember 2024
 Keterangan
                                                                              Jumlah Kredit               %
 Rupiah
   Lancar                                                                        985,390,850              75.18%
   Dalam perhatian khusus                                                         34,290,927               2.62%
   Kurang Lancar                                                                   1,448,335               0.11%
   Diragukan                                                                       2,207,252               0.17%
   Macet                                                                           7,565,432               0.58%
 Jumlah Rupiah                                                                 1,030,902,796              78.65%
 Mata uang asing
   Lancar                                                                        267,694,743              20.42%
   Dalam perhatian khusus                                                         10,793,641               0.82%
   Kurang Lancar                                                                           -               0.00%
   Diragukan                                                                               -               0.00%
   Macet                                                                           1,388,220               0.11%
 Jumlah mata uang asing                                                          279,876,604              21.35%
 Jumlah                                                                        1,310,779,400
 Dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                      38,340,384
 Jumlah                                                                        1,272,439,016

STRATEGI USAHA

                                                        75
Page 87
Kebijakan Corporate Plan 2020-2024
Dengan identitas sebagai wholesale bank with all rounder ecosystem potential yang mampu membangun
ekosistem bisnis yang holistik, Bank Mandiri memiliki visi di tahun 2025-2029 untuk Menjadi Institusi Keuangan
Terbaik di Asia Tenggara, atau ”The Best Financial Institution in Southeast Asia”. Bank Mandiri berkomitmen
memberikan layanan nasabah terbaik yang diakui di tingkat regional dengan tetap mengutamakan peran sebagai
katalisator pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun aspirasi menjadi The Best Financial Institution in Southeast Asia memiliki makna Bank Mandiri ingin untuk
menjadi yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi nasabah, karyawan, pemegang saham,
masyarakat dan lingkungan, serta regulator dengan penjabaran sebagai berikut:
1.   Nasabah: Bank Mandiri berkomitmen menjadi mitra finansial terpercaya yang menghadirkan solusi keuangan
     holistik dan inovatif, dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik setiap nasabah. Keunggulan
     layanan dan inovasi produk akan terus diperkuat untuk menjadikan Bank Mandiri pemimpin pasar serta
     menjaga relevansi di tengah dinamika industri keuangan.
2.   Karyawan: Bank Mandiri bertekad menciptakan lingkungan kerja yang inspiratif, progresif, dan penuh peluang
     untuk berkembang. Dengan menyediakan program pengembangan yang personal dan terarah, Bank Mandiri
     akan menjadi tempat terbaik bagi karyawan untuk tumbuh dan memberikan kontribusi maksimal.
3.   Pemegang Saham: Bank Mandiri akan terus menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham
     melalui strategi pertumbuhan yang fokus pada pengelolaan yang sehat dan optimal. Dengan indikator seperti
     Return on Equity (RoE), Price to Book Value (PBV), dan kapitalisasi pasar yang terus meningkat, Bank Mandiri
     akan menjadi simbol kredibilitas dan kekuatan finansial terkemuka di industri perbankan.
4.   Masyarakat dan Lingkungan: Dalam mendukung keberlanjutan, Bank Mandiri memegang teguh komitmen
     terhadap Net Zero Emission dengan mengimplementasikan kebijakan dan program ramah lingkungan. Selain
     itu, melalui inisiatif sosial yang berdampak positif, Bank Mandiri akan terus berkontribusi pada peningkatan
     kesejahteraan masyarakat, menciptakan perubahan yang nyata dan berkelanjutan. Komitmen ini akan
     menjadikan Bank Mandiri sebagai teladan terbaik dalam pengelolaan Perusahaan yang sehat dengan prinsip
     berkelanjutan.
5.   Regulator: Bank Mandiri menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang unggul dan penerapan prinsip kehati-hatian
     dalam setiap langkahnya. Dengan memastikan akuntabilitas yang transparan, Bank Mandiri akan menjadi
     lembaga keuangan terpercaya dari sudut pandang regulator, tercermin dari peringkat komposit yang
     memuaskan dan kinerja yang konsisten dalam menjaga stabilitas industri.
Maka dari itu, untuk mendukung visi dimaksud, juga telah ditetapkan Misi Bank Mandiri yaitu memberikan solusi
keuangan terintegrasi dan inovatif yang berbasis teknologi dengan pelayanan unggul serta berfokus pada
kepuasan pelanggan, inklusi keuangan dan peningkatan nilai bagi pemegang saham, guna mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kompetitif di tingkat global, atau “Providing integrated and innovative
financial solutions based on technology with excellent service, focused on customer satisfaction, financial inclusion,
and increasing value for shareholders, to drive Indonesia's economic growth to be competitive on a global level”.
Dengan rencana strategis yang kuat dalam membangun fundamental bisnis dan keberlanjutan, Bank Mandiri
memiliki aspirasi besar untuk menjadi “The Best Financial Institution in Southeast Asia”. Untuk bisa mencapai
aspirasi besar tersebut, tentu perlu tercermin dari kekuatan Bank Mandiri yang terdiri dari aset, revenue, profit, dan
market capitalization.
Dalam perjalanannya mewujudkan aspirasi besar tersebut, Bank Mandiri memfokuskan diri pada pengembangan
sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama. Dengan visi yang jelas, bank ini berupaya menciptakan
generasi pemimpin yang tidak hanya berkualitas tinggi dalam keahlian perbankan, tetapi juga memiliki kecerdasan
emosional dan visi strategis.
Melalui program pelatihan intensif, pengembangan karier yang terstruktur, dan budaya kerja yang inklusif, Bank
Mandiri tak hanya mengasah keahlian teknis, tapi juga membina kapasitas kepemimpinan yang mampu
menghadapi tantangan masa depan. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Bank Mandiri untuk tidak hanya
berkembang sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai tempat pembentukan pemimpin masa depan
Indonesia.
AKHLAK menjadi nilai-nilai utama SDM Bank Mandiri. Amanah: memegang teguh kepercayaan yang diberikan.
Kompeten: terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Harmonis: saling peduli dan menghargai perbedaan.
Loyal: berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Adaptif: terus berinovasi dan antusias
dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Kolaboratif: membangun kerja sama yang sinergis.
Bank Mandiri juga mempersiapkan SDM-nya dengan membekali core behavior (panduan perilaku) yang
dinamakan mDNA (Mandirian, Always Deliver and Always Ahead). Konsep ini dirancang untuk menyuntikkan
serangkaian nilai, visi, dan perilaku inti yang konsisten ke dalam setiap insan Mandirian, menciptakan harmoni dan

                                                         76
Page 88
kesatuan tujuan di seluruh organisasi. Ini bukan hanya tentang membangun keseragaman, tetapi memupuk
kepemilikan dan komitmen bersama terhadap tujuan organisasi.
Sejalan dengan transformasi SDM, Bank Mandiri juga menetapkan strategi untuk terus berinovasi dan memperkuat
core competence sebagai wholesale bank. Bank Mandiri berkomitmen untuk menjadi acuan dalam dunia wholesale
banking di Asia Tenggara, menegaskan posisinya sebagai bank pilihan utama bagi korporasi global, lembaga
keuangan, dan pemerintah.
Bank Mandiri juga berusaha menjadi pemain dominan di sektor urban, sambil mengambil peran penting sebagai
lokomotif bisnis di area-area baru yang sedang berkembang. Langkah ini bukan hanya tentang mengembangkan
layanan keuangan yang lebih efisien dan inklusif, tetapi juga tentang menciptakan solusi yang berkelanjutan dan
responsif terhadap tantangan zaman.
Visi besar Bank Mandiri tak berhenti pada pengembangan internal saja. Bank ini bergerak menuju pembentukan
sinergi yang kuat antara entitas-entitas dalam Mandiri Group. Tujuan dari integrasi ini adalah menciptakan
konglomerasi keuangan yang lebih efisien, inovatif, dan terdepan. Sinergi antar unit bisnis ini diharapkan dapat
meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan sekaligus memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, melalui
penawaran produk dan layanan yang lebih terpadu. Ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem
keuangan yang holistik dan tangguh.
Sinergi melalui perusahaan anak dalam rangka menyediakan layanan one stop financial solution, merupakan
ejawantah misi Bank Mandiri yang berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan pasar. Artinya, segala kebutuhan
nasabah ketika bersentuhan dengan layanan jasa keuangan Bank Mandiri bisa terpenuhi.
Dari sisi operasional, Bank Mandiri memiliki dua segmen, yaitu segmen utama dan segmen pendukung. Segmen
utama terdiri dari dua segmen, yaitu segmen wholesale dan segmen retail. Sedangkan segmen pendukung juga
terdiri dari dua segmen, yakni segmen geografis dan entitas anak. Segmen wholesale meliputi Corporate Banking,
Commercial Banking, Hubungan Kelembagaan, serta Treasury & International Banking. Sedangkan segmen retail
memuat retail banking. Segmen geografis memuat operasional utama Group Mandiri yang dikelola di wilayah
Indonesia, Asia (Singapura, Hong Kong, Timor Leste, Shanghai, Malaysia), Eropa Barat (Inggris), serta Cayman
Islands. Entitas anak terdiri dari 11 perusahaan anak.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bank Mandiri tidak hanya mengejar keberhasilan dalam skala bisnis, tetapi juga
berupaya menjadi institusi yang memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Aspirasi masa depan menggambarkan sebuah perjalanan transformasi yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan
finansial, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia, inovasi, dan keberlanjutan bangsa Indonesia.
Melalui upaya ini, Bank Mandiri bertekad menjadi lebih dari sekadar bank melainkan ingin menjadi pionir
perubahan, pemimpin industri, dan mitra yang dapat diandalkan bagi pertumbuhan Indonesia.
Dengan kinerja yang bagus dan fondasi kuat, Bank Mandiri telah merumuskan strategi jangka panjang ”10
tahunan” bertema ”Rumah Besar”. Artinya, Bank Mandiri harus menjadi home untuk Mandirian dan untuk
masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk manfaat ke sekitar, Bank Mandiri sebagai home harus menjadi champion
atau menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Sebagai “Indonesian Champion”, Bank Mandiri sudah menjadi bagian dari masyarakat regional dan global. Tak
hanya berkembang sendirian, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan dan berbagai sektor yang
ada di Indonesia. Bank Mandiri menjadi pendorong utama bagi transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan sinergi dan kolaborasi ini, Bank Mandiri bukan hanya menulis ulang narasi ekonomi Indonesia, tetapi juga
menegaskan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global yang tangguh dan dinamis.


PROSPEK USAHA

Perekonomian global masih dibayangi berbagai ketidakpastian. Hal ini tercermin dari ekspektasi pemotongan suku
bunga bank sentral AS yang diperkirakan tidak akan sebesar sebelumnya, di tengah masih kuatnya data ekonomi
AS, yang terlihat dari tingginya tingkat inflasi dan kondisi tenaga kerja yang tetap solid. Kembali terpilihnya Donald
Trump sebagai Presiden AS juga menambah tekanan terhadap prospek perekonomian dan perdagangan global,
mengingat kebijakan agresif yang direncanakan, seperti pengenaan tarif impor signifikan terhadap negara lain,
termasuk Tiongkok. Selain itu, risiko geopolitik yang masih ada dapat memicu fluktuasi harga komoditas dan nilai
tukar.
Di tengah ketidakpastian ekonomi tersebut, pemerintah Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar
5,2% pada tahun 2025, dengan inflasi ditargetkan pada 2,5%. Selain itu, asumsi makroekonomi lainnya mencakup
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.000 per dolar, tingkat suku bunga obligasi pemerintah 10 tahun
sebesar 7%, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$82 per barel.
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025, Bank Indonesia memprediksi
penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 10%-12% (year-on-year/YoY) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh
sekitar 7%-9% YoY. Bank Indonesia juga telah mengambil langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi

                                                         77
Page 89
dengan memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada Januari 2025, meskipun
terdapat tekanan pada nilai tukar rupiah.
Meskipun demikian, tantangan eksternal seperti kebijakan perdagangan Amerika Serikat di bawah pemerintahan
Presiden Donald Trump dan risiko geopolitik lainnya dapat mempengaruhi prospek ekonomi dan perdagangan
global, yang pada gilirannya dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia
dan pemerintah terus memantau perkembangan global dan domestik untuk memastikan stabilitas ekonomi dan
mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dalam menghadapi tantangan di tahun 2025, Bank Mandiri akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan
kewaspadaan, tanpa mengurangi optimisme terhadap pertumbuhan bisnis yang semakin baik. Perseroan yakin
bahwa kebijakan yang akomodatif dan konsisten dari pemerintah dan Bank Indonesia dalam meningkatkan daya
tarik dan iklim investasi akan mendorong kepercayaan investor untuk melakukan ekspansi bisnis secara
berkesinambungan.

Prospek Industri Perbankan
Pertumbuhan kredit menunjukkan kinerja yang positif di tengah tantangan global yang dihadapi sektor perbankan
domestik. Data Bank Indonesia menunjukkan kredit tumbuh tinggi sebesar 10,39% yoy pada bulan Desember
2024. kualitas aset masih terjaga baik dengan rasio kredit macet (NPL) masih cukup rendah, pada 2.26 di bulan
Juni 2024.
Akselerasi kredit tahun ini terutama didorong oleh penyaluran kredit investasi yang menunjukkan pertumbuhan
yang signifikan pada Deseber 2024 sebesar 13,62% yoy. Penyaluran kredit investasi ini didorong oleh ekspansi
permintaan kredit pada sektor manufaktur, sektor perdagangan ritel, sektor makanan dan minuman, properti. Hal
tersebut melampaui pertumbuhan pada jenis kredit lain, seperti kredit modal kerja dan kredit konsumsi yang
masing-masing tumbuh 8,35% dan 10,61% secara tahunan. Dari sektor konsumsi, kredit juga masih tumbuh sehat
terutama didorong oleh sektor properti dan multiguna.
Pertumbuhan penyaluran kredit tumbuh didorong oleh kebijakan moneter yang akomodatif dari Bank Indonesia
yakni insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) juga sangat memberikan ruang bagi perbankan untuk
mempunyai amunisi tambahan dalam menyalurkan kredit. Penambahan insentif KLM tersebut sampai dengan
bulan Desember 2024 mencapai IDR280 triliun
Namun demikian, dari sisi penghimpunan dana perbankan, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih lambat
dibandingkan laju pertumbuhan kredit. Sampai bulan Desember 2024, pertumbuhan dana pihak ketiga hanya
mencapai 4,48% yoy, masih lebih lambat dibandingkan pertumbuhan kredit. Perlambatan disebabkan oleh
beberapa faktor, diantaranya penurunan surplus perdagangan, rendahnya realisasi belanja pemerintah, serta
adanya alternatif investasi lain yang lebih menarik seperti emas. Surplus perdagangan yang menyusut mengurangi
aliran devisa ke dalam negeri, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan dana pihak ketiga.. Pertumbuhan
DPK yang tidak dapat mengimbangi akselerasi pertumbuhan kredit menyebabkan kondisi likuiditas di sektor
perbankan mengetat, tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan atau LDR yang saat ini meningkat
mencapai 88,57%, atau lebih tinggi dari akhir tahun 2023 yang sebesar 83,83%.
Ke depan, dengan berbagai potensi katalis masih adanya ruang penurunan suku bunga serta program-program
pemerintah yang pro growth, kami memperkirakan sektor perbankan Indonesia dapat tetap mempertahankan
kinerja yang baik ke depan. Pertumbuhan kredit diproyeksikan akan tetap solid, ditopang peluang perbaikan
kondisi likuiditas. Peluang penurunan suku bunga, kebijakan insentif likuiditas makroprudensial, serta realisasi
belanja fiskal yang lebih cepat dapat berdampak positif pada likuiditas ke depan. Dengan demikian, diharapkan
momentum akselerasi kredit bisa terus terjaga, karena akan dapat menjadi salah satu penopang pertumbuhan
ekonomi.




                                                      78
Page 90
IX.      PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari
dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
    berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, untuk diskonto dari obligasi
    tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
    atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
    berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
     4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
     kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
   diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
   perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
   huruf b.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga
obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan
perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2024. SPT tahun pajak 2024
telah disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku.

                                                         79
Page 91
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.

X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
        RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:


 Konsultan Hukum     :   Makes & Partners Law Firm
                         Menara Batavia, Lantai 7
                         Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126
                         Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat
                         Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia

                         Nama Rekan        :   Iwan Setiawan, S.H.
                         Nomor STTD        :   STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
                         Keanggotaan       :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                         Asosiasi
                         Pedoman Kerja     :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
                                               sebagaimana tercantum dalam Keputusan Himpunan
                                               Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021
                                               tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                               Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP
                                               02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, tentang
                                               Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

                         Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. TIB.TRS/TLA.120/2025
                         tanggal 24 Januari 2025.

                         Tugas Pokok       :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
                                               terbaik yang dimilikinya atas fakta material dari segi hukum
                                               yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                               berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                               Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
                                               dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
                                               menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan
                                               secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                                               dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                               segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                               diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
                                               Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                                               prinsip keterbukaan.

 Notaris             :   Fathiah Helmi, S.H.
                         Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                         Jalan H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                         Kuningan Jakarta 12950

                         Nomor STTD        :   STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
                         Keanggotaan       :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958. atas
                         Asosiasi              nama Fathiah Helmi, S.H.
                         Pedoman Kerja     :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 juncto Undang-
                                               undang No.2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
                                               Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode
                                               Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                         Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. TIB.TRS/TLA.121/2025 tanggal 24
                         Januari 2025.

                         Tugas Pokok       :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                               Berwawasan Lingkungan, antara lain akta Perjanjian
                                               Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen


                                                   80
Page 92
                                                   Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta
                                                   akta-akta pengubahannya.

 Wali Amanat          :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                          Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                          Menara 2 BTN Lantai 8
                          Jalan H.R. Rasuna Said No.1
                          Jakarta Selatan 12980, Indonesia

                          Nomor STTD          :    No. 10/STTD–WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
                          Pedoman Kerja       :    Perjanjian Perwaliamanatan, UUP2SK dan Pedoman
                                                   Operasional Wali Amanat

                          Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat dari Perseroan No.
                          TIB.TRS/TLA.117/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Penunjukkan sebagai Wali
                          Amanat pada Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Berwawasan Lingkungan
                          Berkelanjutan (Green Bond) I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.

                          Tugas Pokok         :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
                                                   maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                   Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan
                                                   pengelolaan jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang
                                                   Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                                   tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                   perundang-undangan yang berlaku.


 Lembaga              :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
 Pemeringkat Efek         Equity Tower Lantai 30
                          Sudirman Central Business District, Lot.9
                          Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                          Jakarta 12190

                          Pedoman Kerja       :    Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015

                          Perseroan menunjuk Lembaga Pemeringkat Efek berdasarkan surat No. TIB.TRS/TLA
                          36/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan No. TIB.TRS/TLA.130/2025 tanggal 30 Januari 2025.

                          Tugas Pokok         :    Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat Awal
                                                   dan keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara
                                                   seksama mempertimbangkan seluruh informasi dan
                                                   penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
                                                   hasil pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila
                                                   terjadi perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah
                                                   disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
                                                   berlaku.

Sesuai Pasal 1 Angka 1 UUP2SK, para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam
Penawaran Umum ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang Terafiliasi
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
    kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
    kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
3. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.




                                                        81
Page 93
XI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah
Pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:

                                                      Porsi Penjaminan            Jumlah
                                                                                               Persentase
 No            Penjamin Emisi Obligasi                     (Rp Juta)            Penjaminan
                                                                                                   (%)
                                                     Seri A         Seri B       (Rp Juta)
 1.    PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                 117.500      1.057.500      1.175.000       23,50
 2.    PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)       117.500      1.057.500      1.175.000       23,50
 3.    PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)             147.500      1.327.500      1.475.000       29,50
 4.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            117.500      1.057.500      1.175.000       23,50
 Total Penjaminan Emisi Obligasi                      500.000      4.500.000      5.000.000      100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Lingkungan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pihak terafiliasi melalui kepemilikan saham-saham oleh
Negara Republik Indonesia.

Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan
rating dari Obligasi)).




                                                     82
Page 94
XII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) selaku Wali Amanat.

BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan
UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan BTN.

Berdasarkan:
-   Surat Pernyataan No.161/FICD/FS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
    Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
    i.   Mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan kepemilikan
         atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam POJK No.
         19/2020;
    ii. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
         dari obligasi yang diwaliamanati;
    iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
         selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
         kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
         Tahun 2025;
    iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan
         Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
-   Surat Pernyataan No.160/FICD/FS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menyatakan bahwa Wali Amanat
    telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.

1.     Riwayat Singkat

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang
No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) Bank Tabungan Negara.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11
September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor : AHU-
0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau
disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU–AH.01.09–
0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).

                                                      83
Page 95
2. Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Akta No.08 dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek No. DE/II/2025-0466 tanggal 3 Februari 2025 perihal Laporan Bulanan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir BTN per 31 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham         Persentase
               Uraian dan Keterangan                    Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham       Kepemilikan
                                                             Saham                Nominal                (%)
 Modal Dasar
 -   Saham Seri A Dwiwarna                                              1                     500               0,00
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                          20.478.431.999      10.239.215.999.500             100,00
 Jumlah Modal Dasar                                        20.478.432.000      10.239.216.000.000             100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 -   Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
 -   Saham Seri B                                                       1                     500               0,00
     1. Pemerintah                                          8.420.666.647       4.210.333.323.500               60,00
     2. Masyarakat (<5%)                                    5.613.777.765       2.806.888.882.500              40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                14.034.444.413       7.017.222.206.500             100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
 -    Saham Seri A Dwiwarna                                                -                    -
 -    Saham Seri B                                             6.443.987.587    3.221.993.793.500
 Total Saham dalam Portepel                                    6.443.987.587    3.221.993.793.500

3.    Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
     (Persero) Tbk Akta No.07, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BTN adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama / Independen             :    Chandra Hamzah
     Wakil Komisaris Utama /                  :    Iqbal Latanro
      Independen
     Komisaris                                :    Andin Hadiyanto
     Komisaris                                :    Herry Trisaputra Zuna
     Komisaris                                :    Himawan Arief Sugoto
     Komisaris Independen                     :    Armand Bachtiar Arief
     Komisaris Independen                     :    Bambang Widjanarko
     Komisaris Independen                     :    Sentot Achmad Sentausa
     Komisaris Independen                     :    Adi Sulistyowati

      Direksi
     Direktur Utama                          :      Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
     Wakil Direktur Utama                    :      Oni Febriarto Rahardjo
     Direktur Consumer                       :      Hirwandi Gafar
     Direktur Finance                        :      Nofry Rony Poetra
     Direktur Human Capital,                 :      Eko Waluyo
     Compliance and Legal
     Direktur Assets Management              :      Elisabeth Novie Riswanti
     Direktur Distribution and               :      Jasmin
     Institutional Funding
     Direktur Information Technology         :      Andi Nirwoto
     Direktur Risk Management                :      Setiyo Wibowo
     Direktur Operational and                :      Hakim Putratama
     Customer Experience
     Direktur SME and Retail Funding         :      Muhammad Iqbal

4.    Kegiatan Usaha

     BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha dibidang perbankan dalam arti seluas–luasnya dengan visi dan
     misi yaitu:

     Visi : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
     Misi : Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
            Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi;
            Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;

                                                          84
Page 96
     Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
     Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk kesejahteraan
     masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu–satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek
Beragun Aset (KIK–EBA).

BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi
untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan
rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu terobosan
strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk Indonesia yang
didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN
dalam memiliki rumah, investasi dan kemudahan transaksi serta menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi
secara digital melalui BTN Mobile dengan Hero Campaign yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).

Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution
layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk
memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem
perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.

Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti
banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi Bale
by BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan
dalam rangka peningkatan layanan kepada Nasabah seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta.
Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif
dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan
business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga
mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan
bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-
ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil
masuk daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative
of The Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance
& Investor Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional
bertajuk Euromoney Awards For Excellence 2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan
Best ESG Investing Innovation, Best ESG Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan
Best Integrated ESG Champion in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dll.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata
kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan Smart Branch BTN serta Digital Branch BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai
pemeran utama dalam program Pemerintah terkait perumahan, konsisten melakukan pengembangan Digital
Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh
pilar-pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi
Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan
internasional dan kelas dunia.

Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan
Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan
layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property,
BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga
menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito
berjangka.

                                                    85
Page 97
     Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel,
     Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.

     Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
     komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga
     menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
     BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
     dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

     Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 4 (empat) tahun terakhir berperan aktif
     sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Konvensional, Syariah atau Sukuk, Obligasi Berwawasan
     Lingkungan (Green Bond), Obligasi Berwawasan Lingkungan & Sosial atau Obligasi Keberlanjutan
     (Sustainability Bond) dan Surat Berharga Perpetual:

     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
     •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
     •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
     •   Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
     •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
     •   Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
     •   Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
     •   Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
     •   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
     •   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
     •   Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
     •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
     •   Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
     •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
     •   Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
     •   Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
     •   Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
     •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
     •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024.

5.   Kantor Cabang

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:

     • Jaringan Perbankan Konvensional:


                                                       86
Page 98
      BTN memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4
      Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash
      Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan
      ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.

     • Jaringan Perbankan Syariah:
        BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.


6.   Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, tugas pokok Wali Amanat
     Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 adalah:

     a.    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan perundang–undangan;
     b.    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
           huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dengan ketentuan tugas
           pokok dan tanggung jawab dalam mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada
           saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c.    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
           yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan berkenaan dengan Wali Amanat;
     d.    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
           kepada OJK.

1) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

     (i) Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.

     (ii) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan
          karena sebab-sebab sebagai berikut:

          a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
               dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          b.   Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
          c.   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
          d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
               hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
               perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
          e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
               hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
          f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
               dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
               keuangan;
          g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
               undangan di sektor jasa keuangan;
          h.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
               kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
          i.   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
               No.19/2020; atau
          j.   Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.

     (iii) berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:

          a.   Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi
               Berwawasan Sosial termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
               kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen
               Pembayaran;
          b.   Obligasi Berwawasan Sosial telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi
               restrukturisasi dimana pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dikonversi menjadi saham Perseroan
               dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi dengan
               memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
               anggaran dasar Perseroan);
          c.   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
               Pokok Obligasi Berwawasan Sosial; dan
                                                         87
Page 99
       d.   Setelah diangkatnya wali amanat baru.

2) LAPORAN KEUANGAN

  Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2024 dan
  2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
  Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) berdasarkan standar
  audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.



LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                        2024                    2023
ASET
Kas dan setara kas                                                        2.105.620                2.127.489
Giro pada Bank Indonesia                                                 22.739.920               18.145.761
Giro pada bank lain – neto                                                5.949.175                2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                       4.661.104               30.561.122
Efek-efek- neto                                                          25.362.623                5.282.970
Obligasi Pemerintah                                                      35.475.529               35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                           175.625                        -
Kredit yang diberikan – neto                                            344.915.745              318.106.177
Pembiayaan/piutang syariah – neto                                        43.892.827               37.114.281
Tagihan akseptasi                                                           939.911                  520.691
Aset pajak tangguhan – neto                                               2.286.038                2.998.282
Aset tetap – neto                                                         9.176.131                8.117.812
Bunga yang masih akan diterima                                           11.518.574               11.526.687
Aset lain-lain                                                            4.205.664                3.235.046
TOTAL ASET                                                              469.614.502              438.749.736


LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                         2.644.422                3.277.514
Simpanan dari nasabah                                                   352.437.480              322.501.148
Simpanan dari Bank Lain                                                      70.035                   91.312
Liabilitas akseptasi                                                        941.898                  544.567
Liabilitas Derivatif                                                              -                        -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                              5.444.524                8.272.098
Pinjaman yang diterima                                                   33.485.084               33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar                                              658.070                  647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                                    2.372.168                2.951.848
Pinjaman subordinasi                                                      6.328.105                9.112.837
TOTAL LIABILITAS                                                        407.794.597              381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah                                                         29.216.772                27.082.860
Simpanan dari Bank Lain                                                      31.244                    23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                              29.248.016                27.106.095
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       7.017.222                 7.017.222
Tambahan modal disetor                                                    4.418.900                 4.418.900
Opsi saham                                                                        -                         -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-
efek dan obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah
pajak tangguhan                                                            (769.001)                (769.001)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak
tangguhan surplus revaluasi aset tetap                                   (1.107.982)                (560.339)
Arus kas                                                                    (44.082)                 (32.346)
                                                      88
Page 100
                                                                                 31 Desember
   Keterangan
                                                                         2024                    2023
   Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                            3.565.773                 3.565.773
   Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                              15.982.004                13.181.214
   Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                               3.164.069                  3.657.72
   TOTAL EKUITAS                                                          32.571.889                30.479.152
   TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
   EKUITAS                                                               469.614.502               438.749.736


  LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            Tahun yang berakhir pada
   Keterangan                                                                  tanggal 31 Desember
                                                                                2024             2023
   Pendapatan bunga dan bagi hasil                                           29.541.592          28.281.252
   Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                                      (18.048.940)        (14.850.962)
   Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                                    11.492.652          13.430.290
   Pendapatan operasional lainnya                                             4.575.919           3.891.147
   Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan
                                                                            (1.981.495)            (3.765.397)
   non-aset keuangan
   Beban operasional lainnya                                               (10.262.558)            (9.017.450)
   Laba operasional                                                           3.824.713              4.539.729
   Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                                  (51.872)             (159.519)
   Laba sebelum pajak                                                         3.772.841              4.380.210
   Beban pajak                                                                (765.513)              (879.222)
   Laba periode/ tahun berjalan                                               3.007.328              3.500.988
   Pendapatan (beban) komprehensif lain                                       (214.393)                347.732
   Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan                           2.792.935              3.848.720
   Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                         214                   249

9) INFORMASI

                                                Alamat Wali Amanat:
                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                                    Wali Amanat
                               Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                               Menara 2 BTN Lantai 8
                                            Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                         Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                             Telepon : (021) 38825147
                                               Website : www.btn.co.id
                          Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                       89
Page 101
XIII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN
        LINGKUNGAN
1. Pemesanan Yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
   tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
   berhak membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
   Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
   tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan
   dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan
   pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh
   Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan
   aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah
   memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
   Berwawasan Lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

   Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Efek dapat dilakukan dari
   jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV
   Informasi Tambahan ini.

3. Jumlah Minimum Pemesanan
   Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
   satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
   Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Maret 2025 dan ditutup pada tanggal 20 Maret 2025
   pukul 16.00 WIB.

5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif
    Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
    didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan
    dengan KSEI No. SP-028/OBL/KSEI/0225 tanggal 3 Maret 2025. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan
    Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat
       Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
       kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
       diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan
       Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada
       Tanggal Emisi;
    b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
       bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
       tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam
       Rekening Efek;
    c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan antar
       Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
    d. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
       Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan,
       pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
       Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang
       melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan;
    e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
       Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
       Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
       Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
       ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
       melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi
       Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
       disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas
       Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang memiliki
       Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
       Berwawasan Lingkungan;
  f. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
       Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja

                                                      90
Page 102
       sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada
       Wali Amanat;
  g.   Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan
       Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
       pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
       Berwawasan Lingkungan yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
       penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
  h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib
       membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
       Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan harus melakukan
   pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan selama jam kerja (09.00 – 16.00 WIB) dengan
   mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
   diperoleh atau melalui alamat email.

   Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek
   pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut:
   - Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
      1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
   - Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
   - Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
      (Refund).

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
   Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
   Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
   ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin
   Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
   pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
   Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 21 Maret
   2025.

   Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
   5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

   Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
   menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
   penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
   atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat
   30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
   Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
   Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
   ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Agen Penjualan tempat mengajukan
   pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
   selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pukul 11:00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi
   Berwawasan Lingkungan yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan,
   dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang yang ditujukan pada rekening di
   bawah ini:
                   PT BNI Sekuritas                                 PT BRI Danareksa Sekuritas
                       Bank BNI                                               Bank BRI
                Cabang Mega Kuningan                                   Kantor Cabang Khusus
              No. Rekening: 014-003-4143                         No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
              Atas Nama: PT BNI Sekuritas                      Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

                 PT Mandiri Sekuritas                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                     Bank Mandiri                                            Bank Mandiri
               Cabang Jakarta Sudirman                               Cabang Bursa Efek Indonesia
             No. Rekening: 1020005566028                            No. Rekening: 104.00.04085.556
            Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                      91
Page 103
    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
    dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pada pukul 11.00
    WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Efek yang juga merupakan
    Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.

    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan Secara Elektronik
    Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
    Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk
    mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
    Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.

   Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
   Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
   Obligasi Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran
   yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya
   pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab
   pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
   Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
    a. Dalam hal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan telah diterima
       oleh Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
       paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran
       Umum tersebut, sedangkan dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi
       penundaan/pembatalan Penawaran Umum yang mana uang pembayaran pemesanan telah diterima oleh
       Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
       Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara
       transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
       sesudah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum tersebut. Pengembalian uang dapat
       dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
       pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
       bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
       terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan bukti jati diri.
    b. Jika pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
       setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
       uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
       tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan
       membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung
       jawabnya.
    c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
       Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan
       sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga masing-masing seri Obligasi Berwawasan
       Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau Denda. Denda tersebut di atas dihitung
       dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Dalam hal terjadi
       penundaan atau pembatalan oleh Perseroan, Denda dikenakan hari ke-3 (ketiga) sejak tanggal
       diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut. Sedangkan dalam hal pemesanan ditolak sebagian
       atau seluruhnya oleh Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Penjamin Pelaksana Emisi
       Obligasi Berwawasan Lingkungan, Denda dikenakan hari ke-3 (ketiga) sesudah Tanggal Penjatahan atau
       sesudah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum tersebut.
    d. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikembalikan kepada para pemesan
       dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
       Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar
       Denda kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam hal pembayaran pesanan Efek telah
       dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
       pembatalan Penawaran Umum, Perseroan tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan
       Obligasi Berwawasan Lingkungan.

12. Lain-Lain
    Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
    Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      92
Page 104
XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
        PEMESANAN   PEMBELIAN   OBLIGASI  BERWAWASAN
        LINGKUNGAN
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh pada
tanggal 18 – 20 Maret 2025 di kantor para Penjamin Emisi Efek yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

                 PT BNI Sekuritas                               PT BRI Danareksa Sekuritas
       Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                         Gedung BRI II, Lantai 23
           Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                   Jakarta 12910                                         Jakarta 10210
             Telepon: (021) 2554 3946                              Telepon: (021) 5091 4100
          Email: dcm@bnisekuritas.co.id                            Faksimili: (021) 2520 990
                                                              Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

              PT Mandiri Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
              Menara Mandiri I, Lt.25                           Gedung Artha Graha, Lantai 18
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
             Telepon: (021) 526 3445                                Telepon: (021) 29249088
        Faksimili: (021) 526 3603/3507                              Faksimili: (021) 29249150
        Email:divisi-ib@mandirisek.co.id                   Email: investment.banking@trimegah.com




                                                    93
Page 105
XV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                           94
Page 106
No.Ref.: 0081/PSH/MP/IS/TH/fa/3/2025                                    Jakarta, 13 Maret 2025

Kepada:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.36-38,
Jakarta 12190
Indonesia

U.p.      :   Yth. Direksi

Perihal   :   Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan
              dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
              Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025


Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 yang diterbitkan pada
tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan
No.TIB.TRS/TLA.120/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Surat Penunjukkan sebagai Konsultan
Hukum pada Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan (Green Bond) I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 oleh PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas
terhadap aspek hukum atau legal due diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek
Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum
(laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai
“Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”), serta memberikan pendapat segi
hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan Peraturan OJK
No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”),
Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), Peraturan OJK No.60/POJK.04/2017 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
(“Peraturan OJK No.60/2017”) dan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi Pasar Modal”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada
masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan obligasi berwawasan lingkungan
berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dengan target dana yang akan dihimpun
sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) (“Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025”), dengan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Negara
Republik Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025”).




                                          Halaman 1 dari 34
Page 107
Dalam rangka penawaran dan penjualan kepada masyarakat melalui penawaran umum
berkelanjutan obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan I Bank Mandiri tahap I tahun 2023
(“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap I Tahun 2023”), Perseroan telah menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok
sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri:

Seri A     :   sebesar Rp1.950.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh
               miliar rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan
               nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
               (sebagaimana didefinisikan dalam Prospektus); dan
Seri B     :   sebesar Rp3.050.000.000.000,00 (tiga triliun lima puluh miliar rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun,
               berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pada tahap kedua atau Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, Perseroan berencana untuk menawarkan dan
menerbitkan      obligasi    dengan      jumlah     pokok     sebanyak-banyaknya   sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Seri A     :   sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dengan tingkat bunga
               tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu
               370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi (sebagaimana
               didefinisikan dalam Prospektus).
Seri B     :   sebesar Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
               berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
Seri A dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
Seri B masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025. Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2025
sedangkan bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025 terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 akan dibayarkan pada tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 Seri A dan tanggal
25 Maret 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025 Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 ini merupakan tahap II atau tahap terakhir dari rangkaian penawaran umum
obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan oleh Perseroan (“Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri”) dengan target dana yang akan dihimpun
sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) (“Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri”),
oleh karenanya pada tahap II ini Perseroan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.60/2017 sesuai dengan Pasal 55 dari Peraturan OJK No.18 Tahun 2023 tentang



                                      Halaman 2 dari 34
Page 108
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Berdasarkan Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) serta sebagaimana diperkuat
dengan pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan Perseroan”),
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. selaku Para Penjamin Emisi
Obligasi, yang seluruhnya merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan kecuali PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap II Tahun 2025 akan dicatatkan, dan oleh karenanya akan dapat diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek obligasi yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana ternyata dalam
surat BEI Nomor S-02629/BEI.PP1/03-2023 tanggal 29 Maret 2023.

Dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., sebagai Wali
Amanat, dan sehubungan dengan hal tersebut telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
Tahun 2025 No. 1 tanggal 3 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi telah ditandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 No. 3, tanggal 3
Maret 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”).

Berdasarkan Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang (refinance) atas kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (“KUBL”) sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen)
akan digunakan untuk membiayai KUBL (“Rencana Penggunaan Dana”).

Apabila Rencana Penggunaan Dana akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan Rencana Penggunaan Dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”),
kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut
hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari
Ahli Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan OJK No.60/2017.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 belum digunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan



                                      Halaman 3 dari 34
Page 109
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.30/2015
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 melalui Wali Amanat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31
Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 telah direalisasikan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan
wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
Perseroan telah memenuhi persyaratan dokumen tambahan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK No.60/2017, yaitu:
a. surat pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun
    2023 pada KUBL sebagaimana dituangkan dalam Surat Perseroan No.TIB/219/2023, tanggal
    13 Maret 2023 tentang Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang
    ditandatangani oleh Panji Irawan selaku Direktur Treasury dan International Banking
    Perseroan; dan
b. pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana dituangkan dalam pendapat
    Lembaga Sains Terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
    Indonesia Tahun 2023 di bawah No.013/OUT/SDGs Hub UI-ISER/II/2023, tanggal 14
    Februari 2023.

Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 tidak dijamin
dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen, termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam Tambahan
Informasi (“Tambahan Informasi”) atas LHUTAH yang tercantum dalam surat Makes No.Ref.
0082/LHUTAH/MP/IS/TH/fa/3/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Laporan Hasil Uji Tuntas
Aspek Hukum (Legal Due Diligence) oleh dan dari Makes & Partners Law Firm atas PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. dalam rangka Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 yang Makes siapkan
dan tujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.



                                      Halaman 4 dari 34
Page 110
A.   DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

     Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

     1.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
            terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
            serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH
            yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi
            Hukum ini;

     2.     Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
            yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk aspek
            perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan,
            dengan ketentuan bahwa secara khusus mengenai kepemilikan Perseroan atas
            perusahaan-perusahaan anak yang didirikan dan tunduk kepada hukum asing yakni
            antara lain Mandiri International Remittance Sdn. Bhd., Mandiri Investment
            Management Pte. Ltd., Bank Mandiri (Europe) Limited, dan Mandiri Securities Pte.
            Ltd. (secara bersama-sama disebut “Perusahaan Anak Asing”) yang tercantum
            dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah semata-mata didasarkan kepada Pendapat
            Hukum Konsultan Asing (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang memiliki
            kualifikasi yang mencakup wilayah yurisdiksi di mana Perusahaan Anak Asing
            berada dan Makes sama sekali tidak memberikan pendapat segi hukum secara
            independen/mandiri sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing;

     3.     Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta(-fakta)
            penting ataupun keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini. Dengan
            mengingat Standar Profesi Pasar Modal, Makes hanya memeriksa dan meneliti
            dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak
            (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas
            Aspek Hukum/UTAH yang Makes lakukan terhadap Perseroan dan Perusahaan
            Anak setelah tanggal Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence)
            oleh dan dari Makes & Partners Law Firm atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
            dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
            Berkelanjutan I Tahap I Bank Mandiri Tahun 2023 yaitu tanggal 12 Juni 2023
            (“Tanggal Pemeriksaan Terakhir”);

     4.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
            asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
            tercantum dalam huruf C dari Pendapat Segi Hukum ini;

     5.     Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
            Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak Tanggal
            Pemeriksaan Terakhir sampai dengan tanggal 3 Maret 2025 ("Tanggal Pendapat
            Segi Hukum"), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan
            Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
            Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
            Mandiri Tahap II Tahun 2025 adalah Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember
            2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
            & Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen kantor
            akuntan publik tersebut dengan No.00031/2.1457/AU.1/07/0229-4/1/II/2025
            tanggal 5 Februari 2025 (“Laporan Keuangan 31 Desember 2024”), serta



                                    Halaman 5 dari 34
Page 111
      memperhatikan hal-hal di bawah ini:
      a.   Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
           pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
      b.   Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan: hanya
           terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
           Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika
           kurang dari 2 (dua) tahun sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang
           periode 2 (dua) tahun tersebut berada di antara Tanggal Pemeriksaan
           Terakhir dan Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka waktu
           tersebut, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan
           saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan
           kepemilikan saham terakhir;

6.    Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
      kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak
      terbatas pada transaksi dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi
      pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait; (b) aspek
      komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan/atau
      pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Obligasi
      Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025,
      termasuk risiko usaha, sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan;
      dan/atau (d) harga penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
      Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;

7.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
      perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.30
      Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
      No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
      tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

8.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
      (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang
      Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan,
      mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang
      diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa tersebut;

9.    Berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
      Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4
      Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
      No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
      wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
      Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
      Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
      dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan
      pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh
      Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas
      tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan

10.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
      Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian-perjanjian dan
      dokumen-dokumen yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan



                              Halaman 6 dari 34
Page 112
            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
            dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

B.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di
     bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 serta dengan
     memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat
     Segi Hukum sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
            terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan
            berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 2 Oktober 1998, dibuat di hadapan
            Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
            Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
            Keputusan No.C2-16561.HT.01.01.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998, dan didaftarkan di
            Kantor Pendaftaran Perusahaan dengan No.3264/BH.09.03/X/98 tanggal 9 Oktober
            1998, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.97
            tanggal 4 Desember 1998 (“Akta Pendirian”).

            Pada tanggal 24 Juli 1999, Perseroan melakukan penggabungan usaha (merger)
            dengan (i) PT Bank Bumi Daya (Persero), (ii) PT Bank Dagang Negara (Persero), (iii)
            PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), dan (iv) PT Bank Pembangunan
            Indonesia (Persero), berdasarkan Akta Merger No.100 tanggal 24 Juli 1999 dibuat di
            hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
            Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
            Keputusan No.C13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal 29 Juli 1999. Penggabungan usaha
            Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bank Indonesia melalui
            Surat Keputusan No.1/9/KEP.GBI/1999 tanggal 29 Juli 1999.

            Pada tahun 2003, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank
            Mandiri (Persero) menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan dengan
            penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan tersebut tercantum
            dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No.2 tanggal 1 Juni 2003, dibuat di hadapan ****, S.H., Notaris di **** yang telah
            memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.C-
            12783HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Juni 2003, telah diberitahukan kepada Menteri
            Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Laporan
            Perubahan Anggaran Dasar No.C-13420HT.01.04.TH.2003 tanggal 13 Juni 2003,
            dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di bawah No.732/VI/2003 tanggal 24
            Juni 2003.

            Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
            Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Akta Pendirian telah dibuat secara
            sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Negara Republik Indonesia.

     2.     Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah



                                    Halaman 7 dari 34
Page 113
     sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan No.07 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Utiek R.
     Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
     antara lain memuat perubahan Pasal 4 ayat 4 sampai dengan Pasal 4 ayat 6; Pasal 4
     ayat 8 sampai dengan Pasal 4 ayat 10; Pasal 5 sampai dengan Pasal 21; Pasal 23
     sampai dengan Pasal 32; Pasal 4 ayat 11, ayat 12, ayat 13; Pasal 11 ayat 3, Pasal 14
     ayat 3; dan Pasal 14 pasal 5. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No.AHU-AH.01.03-0085149 tanggal 5 April 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No.AHU-0072626.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 April 2024
     (“Akta No.7/2024” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).

     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
     Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan secara
     substansial telah memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-
     179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
     Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK
     No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014
     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan
     OJK No.33/2014”).

     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
     Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan ialah berusaha dalam bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam
     peraturan perundang-undangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
     dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa perbankan yang bermutu tinggi dan
     berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
     nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     i.     menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
            deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya
            yang dipersamakan dengan itu;
     ii.    menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
     iii.   menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran;
     iv.    menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
            kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
            maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
     v.     menempatkan dana/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk
            kepentingan Perseroan dan/atau nasabah termasuk Surat Pengakuan
            Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas Kredit, atau setiap derivatifnya,
            kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang
            lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang;



                              Halaman 8 dari 34
Page 114
vi.    menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
vii.   melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
       ditetapkan oleh yang berwenang;
viii. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
ix.    melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga untuk
       kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x.     melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
       bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
       efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
       dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
xi.    melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
       kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
       dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
       ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
xii. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai dana
       pensiun;
xiii. membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau
       dengan cara lain dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
       Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
       secepatnya;
xiv. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan keriasama
       dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa
       keuangan kepada nasabah;
xv. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
       prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang
       berwenang; memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
       untuk kepentingan nasabah.
xvi. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
       perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
xvii. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
       bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
xviii. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
       amanat; dan
xix. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan
usaha utama Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik
No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2020”).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan



                       Halaman 9 dari 34
Page 115
     ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
     disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
     tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan sebagaimana
     tercantum dalam Pasal 4 dari Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta
     No.7/2024, adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar       : Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun rupiah),
                         terbagi atas:
                         i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal
                             Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah); dan
                         ii. 127.999.999.999 (seratus dua puluh tujuh miliar
                             sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
                             ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
                             sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, dengan nilai
                             nominal Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per
                             saham atau seluruhnya dengan nilai nominal
                             Rp15.999.999.999.875,00 (lima belas triliun sembilan
                             ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
                             sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
                             puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima
                             rupiah).

     Modal             : Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam
     Ditempatkan         puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam
                         ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah), terbagi atas:
                         i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal
                              Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah); dan
                         ii. 93.333.333.331 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus
                              tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
                              ratus tiga puluh satu) Saham Seri B, dengan nilai
                              nominal Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per
                              saham atau seluruhnya dengan nilai nominal
                              Rp11.666.666.666.375,00 (sebelas triliun enam ratus
                              enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam
                              juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh
                              puluh lima rupiah).

     Modal             : Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam
     Disetor             puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam
                         ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) atau 100%
                         (seratus persen) dari nilai nominal seluruh saham-saham
                         yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

     Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
     tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     per tanggal 31 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
     Administrasi Efek dari Perseroan, adalah sebagai berikut:

      No.   Nama            Klasifikasi       Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal     %
            Pemegang        Saham                                Saham (Rp)
            Saham                                                @Rp125,00
      Modal Dasar           Seri          A                  1                   125,00



                              Halaman 10 dari 34
Page 116
                            Dwiwarna
                            Seri B         127.999.999.999   15.999.999.999.875,00
      Modal Ditempatkan
      1.    Negara          Seri     A                  1                  125,00     0
            Republik        Dwiwarna
            Indonesia
                            Seri B          48.533.333.333    6.066.666.666.625,00    52

      2.    Indonesia       Seri B           7.466.666.666     933.333.333.250,00      8
            Investment
            Authority

      3.    Masyarakat      Seri B          37.333.333.332    4.666.666.666.500,00    40
      Jumlah Modal Disetor                  93.333.333.332   11.666.666.666.500,00   100
      Jumlah Saham Seri B dalam             34.666.666.668    4.333.333.333.500,00
      Portepel

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
     masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh
     sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan
     Perseroan 31 Desember 2024.

     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
     Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perubahan struktur permodalan
     Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat
     Segi Hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
     pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
     No.45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
     Perusahaan Publik adalah Negara Republik Indonesia.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
     pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
     Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
     Terorisme (“Perpres No.13/2018”) dan Peraturan Menkumham No.15 Tahun
     2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat
     dari Korporasi (“Permenkumham No.15/2019”) adalah Bapak Darmawan Junaidi,
     yang merupakan Direktur Utama Perseroan, yang telah dilaporkan pada tanggal 6
     Juni 2023 sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres
     No.13/2018 dan Permenkumham No.15/2019.

5.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No.16 tanggal 23
     September 2024, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
     di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data



                              Halaman 11 dari 34
Page 117
Perseroan No.AHU-AH.01.09-0255501 tanggal 25 September 2024, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0203976.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
25 September 2024, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris              :    Muhamad Chatib Basri
Independen
Wakil Komisaris Utama/Komisaris        :    Zainudin Amali
Independen
Komisaris Independen                   :    Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen                   :    Muliadi Rahardja
Komisaris Independen                   :    Heru Kristiyana
Komisaris                              :    Rionald Silaban
Komisaris                              :    Arif Budimanta
Komisaris                              :    Faried Utomo
Komisaris                              :    Tedi Bharata
Komisaris                              :    Muhammad Yusuf Ateh

Direksi

Direktur Utama                         :    Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama                   :    Alexandra Askandar
Direktur Manajemen Risiko              :    Danis Subyantoro
Direktur Kepatuhan dan SDM             :    Agus Dwi Handaya

Direktur Commercial Banking            :    Totok Priyambodo
Direktur Jaringan dan Retail Banking   :    Aquarius Rudianto
Direktur Operation                     :    Toni Eko Boy Subari
Direktur Corporate Banking             :    Riduan
Direktur Hubungan Kelembagaan          :    Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi         :    Sigit Prastowo
Direktur Information Technology        :    Timothy Utama
Direktur Treasury dan International    :    Eka Fitria
Banking

Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.33/2014,
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
(“Peraturan OJK No.17/2023”) dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.23/2023”).

Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, masing-masing dari anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah memperoleh persetujuan dari OJK
Perbankan (terdahulu disebut Bank Indonesia) terkait penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit & proper test) sesuai dengan Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan ("Peraturan OJK No.27/2016").



                       Halaman 12 dari 34
Page 118
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan telah mengangkat M. Ashidiq Iswara sebagai Sekretaris
Perusahaan     (Corporate    Secretary) berdasarkan   Keputusan  Direksi
No.KEP.DIR/071/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pengangkatan Group
Head Corporate Secretary Perseroan.

Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Peraturan OJK
No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“Peraturan OJK No.55/2015”), (iii) Peraturan Menteri BUMN No.
PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN GCG”), dan (iv) Permen
BUMN No.23/2023, susunan anggota Komite Audit Perseroan yang menjabat pada
saat ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/002/2024 tanggal
8 Maret 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,
Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi,
sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/016/2024 tanggal
5 April 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit tentang Penetapan
Keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap            :   Heru Kristiyana (Komisaris Independen)
Anggota
Anggota                    :   Muhamad Chatib Basri (Komisaris
                               Utama/Independen)
Anggota                    :   Zainudin Amali (Wakil Komisaris
                               Utama/Independen)
Anggota                    :   Loeke Larasati Agoestina (Komisaris
                               Independen)
Anggota                    :   Muliadi Rahardja (Pihak Independen Non
                               Komisaris)
Anggota                    :   Rasyid Darajat (Pihak Independen Non
                               Komisaris)
Anggota                    :   Rubi Pertama (Pihak Independen Non Komisaris)

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 13 Februari 2018
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan
telah membentuk Unit Audit Internal dan mengangkat Adi Pranantias sebagai
Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) berdasarkan Surat Perihal Laporan
Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Perseroan
No.HBK.CSC/CMA.1094/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pengangkatan Kepala
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan.

Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Peraturan OJK
No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, (iii) Permen BUMN GCG dan (iv) Peraturan Menteri BUMN
No.Per-12/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, susunan anggota Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan yang menjabat pada saat ini berdasarkan


                      Halaman 13 dari 34
Page 119
     Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/002/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang
     Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite
     Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana
     dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/019/2024 tanggal 5 April 2024
     tentang Penetapan Keanggotan Komite Remunerasi dan Nominasi, adalah sebagai
     berikut:

     Ketua merangkap            :   Muhamad Chatib Basri (Komisaris
     Anggota                        Utama/Independen)
     Anggota                    :   Muliadi Rahardja (Komisaris Independen)
     Anggota                    :   Rionald Silaban (Komisaris)
     Anggota                    :   Arif Budimanta (Komisaris)
     Anggota                    :   Faried Utomo (Komisaris)
     Anggota                    :   Muhammad Yusuf Ateh (Komisaris)
     Anggota                    :   Tedi Bharata
     Sekretaris merangkap       :   SEVP/Group Head Human Capital
     anggota ex-officio

     Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Permen BUMN
     GCG dan (iii) Permen BUMN No.23/2023, Perseroan telah memiliki Komite
     Pemantau       Risiko    berdasarkan      Keputusan       Dewan        Komisaris
     No.KEP.KOM/005/2024 tanggal 29 April 2024, tentang Susunan Keanggotaan
     Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite
     Remunerasi dan Nominasi, sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi
     No.KEP.DIR/039/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan
     Komite Pemantau Risiko, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perseroan.

     Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No.17/2023, (ii) Peraturan OJK
     No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi
     Konglomerasi Keuangan (“Peraturan OJK No.18/2014”), (iii) Permen BUMN GCG
     dan (iv) Permen BUMN No.23/2023, Perseroan telah menetapkan Komite Tata
     Kelola Terintegrasi Keputusan Dewan Komisaris No.KEP.KOM/005/2024 tanggal
     29 April 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,
     Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Remunerasi dan Nominasi,
     sebagaimana dikukuhkan dengan Keputusan Direksi No.KEP.DIR/040/2024 tanggal
     22 Mei 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi,
     sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perseroan.

     Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana
     disyaratkan dalam Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang
     Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, yang
     ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP.DIR/036/2024 tanggal 22 Mei
     2024, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH atas Perseroan.

6.   Terhitung sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat
     Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material (sebagaimana didefinisikan
     di bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk
     menjalankan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor
     Induk Berusaha, Izin Bank Umum, Izin Bank Devisa, Izin Bank Kustodian, Izin Wali
     Amanat, Izin Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), Izin Penerbit Uang Elektronik,
     Izin Penyelenggara dalam Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
     dan Uang Elektronik, Izin Penyedia Jasa Pembayaran, Izin Penyedia Jasa
     Pembayaran Kategori I, Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang



                            Halaman 14 dari 34
Page 120
     Pembantu, Perizinan Jaringan Kantor, Persetujuan Pelaksanaan Layanan Mandiri
     Direct Debit, Persetujuan Pengembangan Produk dan Aktivitas, Persetujuan
     Rencana Penyelenggaraan Kegiatan Pemrosesan Transaksi Menggunakan QRIS
     Merchant Presented Mode (MPM), Persetujuan Penerbitan Produk dan/atau
     Aktivitas Baru (PAB) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Persetujuan
     Bancassurance dengan PT AXA Mandiri Financial Services, Persetujuan Penerbitan
     Produk Baru Mandiri Debit Combo, Persetujuan Aktivitas Baru Bank Kustodian
     sebagai Account Operator, dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
     Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih
     berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum. Lebih lanjut, Perseroan juga telah
     memperoleh persetujuan atas penutupan beberapa jaringan kantor Perseroan,
     sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH atas Perseroan. Berdasarkan
     pemeriksaan yang Makes lakukan atas Pernyataan Perseroan, penutupan atas
     beberapa jaringan kantor Perseroan tidak berdampak negatif material terhadap
     kegiatan usaha Perseroan.

7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
     terima, termasuk bukti-bukti kepemilikan dan Pernyataan Perseroan, Perseroan
     memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu berupa kepemilikan
     atas benda tidak berwujud (Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang telah
     terdaftar dan sedang dalam proses pendaftaran, dan hak cipta yang telah terdaftar),
     benda berwujud (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan
     bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan) (“Harta
     Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku, kecuali atas SHGB No.146 tanggal 3 April 2004 yang
     berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, SHGB No.146 tanggal
     3 April 2004 sedang dalam proses perpanjangan dan balik nama sebagaimana
     ternyata dalam Surat Laporan Pekerjaan tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan
     oleh Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Sp.N., M.H., Notaris di Kota Jakarta. Apabila
     perpanjangan atas SHGB No.146 tersebut tidak dapat dilakukan maka Perseroan
     akan kehilangan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang Makes
     lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
     Perseroan, hilangnya hak atas SHGB No.146 tersebut tidak akan berdampak secara
     negatif material terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap
     PEnawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
     Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan
     dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
     lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara
     Republik Indonesia.

     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
     terima serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan
     sebagai jaminan kepada pihak lain.

     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
     terima serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah



                             Halaman 15 dari 34
Page 121
     mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih
     berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan memadai untuk menanggung risiko
     yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
     lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
     Perseroan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan
     mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dari Undang-
     Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; (b)
     upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah memenuhi upah
     minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) Perseroan telah
     memiliki Perjanjian Kerja Bersama; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
     mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan
     telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan
     terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir, dan (e)
     Perseroan telah mendirikan Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”), yang
     berdasarkan Pernyataan Perseroan dan Tanda Terima Surat No. Reg. 1779 tanggal
     25 April 2024 perihal Pencatatan Kepengurusan LKS Bipartit, Perseroan sedang
     dalam proses pengurusan pencatatan LKS Bipartit pada Dinas Tenaga Kerja,
     Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sejak tanggal 25 April
     2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
     Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perseroan dapat
     dikenakan sanksi administratif sehubungan tidak dimilikinya LKS Bipartit yang
     masih berlaku sebagaimana dimaksud di atas.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima sanksi
     administratif, sanksi pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun
     tertulis, dari pihak yang berwenang, dan /atau pihak ketiga lainnya, termasuk dari
     Menteri Ketenagakerjaan dan/atau Dinas Tenaga Kerja, sehubungan dengan tidak
     dimilikinya LKS Bipartit yang berlaku.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan,
     Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan saham-saham pada
     perseroan terbatas - perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham-
     saham secara langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas - perseroan
     terbatas dimaksud dan telah dilakukan secara sah serta berdasarkan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Adapun
     rincian atas penyertaannya adalah sebagai berikut:

     a.    PT Mandiri Sekuritas (“MS”), dimana saham-saham milik Perseroan adalah
           sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
           persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
           penuh dalam MS;
     b.    PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”), dimana saham-saham milik Perseroan
           adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham-saham
           yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MTF;
     c.    PT Mandiri Manajemen Investasi (“MMI”), dimana saham-saham milik
           Perseroan secara tidak langsung melalui MS adalah sebesar 99,93%




                              Halaman 16 dari 34
Page 122
     (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga persen) dari seluruh saham-
     saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MMI;
d.   PT Mandiri Utama Finance (“MUF”), dimana saham-saham milik Perseroan
     adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
     persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh dalam MUF;
e.   PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”), dimana saham-saham milik
     Perseroan adalah sebesar 51,465% (lima puluh satu koma empat enam lima
     persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh dalam BSI;
f.   PT Mandiri Capital Indonesia (“MCI”), dimana saham-saham milik
     Perseroan secara langsung adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh
     sembilan koma sembilan sembilan persen), dan secara tidak langsung
     melalui MS adalah sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen), dari seluruh
     saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MCI;
g.   PT AXA Mandiri Financial Services (“AMFS”), dimana saham-saham milik
     Perseroan adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh
     saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam AMFS;
h.   PT Bank Mandiri Taspen (“Bank Mantap”), dimana saham-saham milik
     Perseroan adalah sebesar 51,10% (lima puluh satu koma nol sepuluh
     persen) dari seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh dalam Bank Mantap;
i.   PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (“AJII”), dimana saham-saham milik
     Perseroan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham-
     saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam AJII;
j.   PT Mitra Transaksi Indonesia (“MTI”), dimana saham-saham milik
     Perseroan adalah secara tidak langsung melalui MCI sebesar 99,99%
     (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dan melalui MS
     sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh saham-saham yang
     telah ditempatkan dan disetor penuh dalam MTI; dan
k.   PT Fitaja Digital Nusantara (“FDN”), dimana saham-saham milik Perseroan
     adalah secara tidak langsung melalui MCI sebesar 14,85% (empat belas
     koma delapan lima persen) dan melalui AJII sebesar 45,14% (empat puluh
     lima koma satu empat persen) dari seluruh saham-saham yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh dalam FDN.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, masing-masing MS,
MTF, MMI, MUF, BSI, MCI, AMFS, Bank Mantap, dan MTI yang merupakan
perusahaan anak (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Perusahaan Anak”), dan AJII dan FDN yang merupakan perusahaan asosiasi
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan Asosiasi”),
merupakan perseroan terbatas – perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH atas masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan LHUTAH atas masing-masing
Perusahaan Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan Asosisasi”). Pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang



                       Halaman 17 dari 34
Page 123
Makes terima, termasuk atas masing-masing Pernyataan Perusahaan Anak
tertanggal 3 Maret 2025 yaitu Pernyataan MS tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan
MS”), Pernyataan MTF tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan MTF”), Pernyataan MMI
tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan MMI”), Pernyataan MUF tanggal 3 Maret 2025
(“Pernyataan MUF”), Pernyataan BSI tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan BSI”),
Pernyataan MCI tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan MCI”), Pernyataan AMFS
tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan AMFS”), Pernyataan Bank Mantap tanggal 3
Maret 2025 (“Pernyataan Bank Mantap”), Pernyataan MTI tanggal 3 Maret 2025
(“Pernyataan MTI”) (Pernyataan MS, Pernyataan MTF, Pernyataan MMI,
Pernyataan MUF, Pernyataan BSI, Pernyataan MCI, Pernyataan AMFS, Pernyataan
Bank Mantap dan Pernyataan MTI, selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan
Perusahaan Anak”) dan masing-masing pernyataan Perusahaan Asosiasi yaitu
Pernyataan AJII tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan AJII”) dan Pernyataan FDN
tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan FDN”) (Pernyataan AJII dan Pernyataan FDN
selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan Perusahaan Asosiasi”), kegiatan usaha
yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh
masing-masing Perusahaan Anak dan masing-masing Perusahaan Asosiasi
sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha masing-
masing Perusahaan Anak dan masing-masing Perusahaan Asosiasi yang tercantum
dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH atas Perusahaan Anak dan LHUTAH atas
Perusahaan Asosiasi.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan:
 i. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 7 Februari 2023 yang diterbitkan
      oleh Rajah & Tann Singapore LLP, selaku konsultan hukum Negara Singapura;
 ii. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 31 Januari 2023 yang diterbitkan
      oleh TSMP Law Corporation, selaku konsultan hukum Negara Singapura;
 iii. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 7 Februari 2023 yang diterbitkan
      oleh GM Tan & Company selaku konsultan hukum Negara Malaysia; dan
 iv. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanggal 24 Maret 2023 yang diterbitkan oleh
      Irwin Mitchell LLP, selaku konsultan hukum Negara Inggris,
(seluruhnya selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum Konsultan Asing”),
Perseroan juga memiliki penyertaan pada perusahaan anak asing (“Perusahaan
Anak Asing”) yang didirikan dan tunduk pada yurisdiksi di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, dan terhadap Perusahaan Anak Asing tersebut telah
dilakukan uji tuntas oleh konsultan-konsultan hukum tersebut di atas
berdasarkan yurisdiksinya masing-masing, diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan bahwa sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan pada saham-saham yang dimiliki
oleh Perseroan pada Perusahaan Anak Asing, dengan rincian sebagai berikut:

a. Mandiri Investment Management Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
   Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui MMI
   adalah sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam
   pendapat segi hukum yang dikeluarkan oleh Rajah & Tann Singapore LLP di
   bawah Nomor: SZG/320655/10 tanggal 7 Februari 2023;
b. Mandiri Securities Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
   dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui MS adalah
   sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam pendapat segi
   hukum yang dikeluarkan oleh TSMP Law Corporation di bawah Nomor:
   JC/FKS/TSMP2023000072 tanggal 31 Januari 2023;



                      Halaman 18 dari 34
Page 124
c. Mandiri International Remittance Sdn. Bhd., perusahaan yang berkedudukan
   di Malaysia, dimana kepemilikan Perseroan adalah sebesar 100% (seratus
   persen) sebagaimana tercantum dalam pendapat segi hukum yang
   dikeluarkan oleh GM Tan & Company di bawah Nomor:
   GMT/MIR/00792/2023 tanggal 7 Februari 2023; dan
d. Bank Mandiri (Europe) Limited., perusahaan yang berkedudukan di Inggris,
   dimana kepemilikan Perseroan adalah sebesar 100% (seratus persen)
   sebagaimana tercantum dalam pendapat segi hukum yang dikeluarkan oleh
   Irwin Mitchell LLP di bawah Nomor 31766/31732/03378994-13/33993823-
   4 tanggal 24 Maret 2023.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk berdasarkan Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi telah sesuai dengan KBLI 2020.

Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan
Pernyataan Perusahaan Anak, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak
sedang dijaminkan/diagunkan kepada pihak manapun.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen yang Makes terima dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang menjadi
obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun
baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga maupun
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen
yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi, dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pendapat Segi
Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas MUF dan AJII, yang
mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diuraikan dalam masing-masing
LHUTAH atas MUF dan AJII. Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas
Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham MUF dan AJII tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris dari Perusahaan
Asosiasi, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali sehubungan dengan:

a. AJII belum memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi



                      Halaman 19 dari 34
Page 125
           Perusahaan Perasuransian yang menyatakan bahwa perusahaan
           perasuransian wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan
           ketentuan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar AJII yang menyatakan bahwa
           Dewan Komisaris AJII terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang, dimana seorang
           diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.

           Berdasarkan Pasal 80 POJK No. 73/2016, pelanggaran terhadap ketentuan
           Pasal 6 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa (a) peringatan
           tertulis, (b) pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian/seluruh kegiatan
           usaha; atau (c) pencabutan izin usaha. Lebih lanjut, sehubungan dengan
           lowongnya jabatan Komisaris Utama AJII, POJK No. 73/2016 tidak mengatur
           mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada AJII.

Berdasarkan Pernyataan AJII, AJII tidak pernah menerima sanksi administratif, sanksi
pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dari pihak yang
berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya, termasuk dari OJK, sehubungan dengan
lowongnya jabatan Komisaris Utama AJII dan belum dipenuhinya jumlah minimal
anggota Direksi AJII.

      b. Bank Mantap, dimana telah dilakukan pengangkatan Suhajar Diantoro sebagai
         Komisaris Independen dan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini masih
         dalam proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK.

           Berdasarkan Peraturan OJK No.27/2016, tidak terdapat sanksi spesifik atas
           belum efektifnya pengangkatan anggota Komisaris Independen baru dari Bank
           Mantap tersebut, Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan
           atas Pernyataan Bank Mantap, Bank Mantap tidak pernah menerima sanksi
           administratif, sanksi pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan
           maupun tertulis, dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya
           sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan OJK atas kemampuan
           dan kepatutan (fit and proper test) Komisaris Independen Bank Mantap
           tersebut di atas.

      c.   MCI, dimana telah dilakukan pengangkatan Laurentius Teiseran sebagai
           Komisaris Utama dan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini masih dalam
           proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK.

           Berdasarkan Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik
           Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
           Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, tidak terdapat sanksi spesifik atas
           belum efektifnya pengangkatan anggota Komisaris Utama baru dari MCI
           tersebut, Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan atas
           Pernyataan MCI, MCI tidak pernah menerima sanksi administratif, sanksi
           pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dari
           pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
           belum diperolehnya persetujuan OJK atas kemampuan dan kepatutan (fit and
           proper test) Komisaris Utama MCI tersebut di atas.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
      atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak
      dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
      telah memiliki Izin-Izin Material yang masih berlaku, dan sesuai dengan ruang
      lingkup kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dari
      Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, sebagaimana telah


                               Halaman 20 dari 34
Page 126
      diuraikan secara rinci dalam LHUTAH atas Perusahaan Anak dan LHUTAH atas
      Perusahaan Asosiasi.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
      atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak
      dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
      telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok dan material sebagaimana disyaratkan
      dalam Izin-Izin Material Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut di atas.

      Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
      lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
      Perusahaan Anak, masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
      kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek ketenagakerjaan yaitu
      memiliki (a) peraturan perusahaan, (b) membayarkan upah karyawan di atas upah
      minimum yang berlaku, (c) mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS
      Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (d) telah melakukan pembayaran iuran BPJS
      Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
      periode 3 (tiga) bulan terakhir, dan (e) menyampaikan kewajiban pelaporan Wajib
      Lapor Ketenagakerjaan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
      atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak,
      dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
      Perusahaan Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah
      berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Negara Republik Indonesia, antara lain berupa tanah dan bangunan,
      hak kekayaan intelektual, dan kendaraan bermotor, sebagaimana diuraikan dalam
      LHUTAH atas Perusahaan Anak, dan atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak
      sedang diagunkan kepada pihak lain kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material
      yang sedang diagunkan kepada pihak lain sebagaimana telah diuraikan secara rinci
      dalam LHUTAH atas Perusahaan Anak dan LHUTAH atas Perusahaan Asosiasi. Harta
      Kekayaan Material yang sedang diagunkan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
      anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta perundangan
      perundang-undangan yang berlaku dan apabila jaminan yang diberikan tersebut
      dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha operasional
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi secara material.

      Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
      terima serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perusahaan Anak,
      Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis
      asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan memadai
      untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang
      dipertanggungkan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
      atas Pernyataan Perusahaan Anak, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh
      Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa
      dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan,
      arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam
      wilayah Negara Republik Indonesia.

10.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
      atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan dengan menandatangani



                               Halaman 21 dari 34
Page 127
      perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan dalam LHUTAH atas
      Perseroan (“Perjanjian Kredit”) dan berdasarkan pemeriksaan yang Makes
      lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
      Perseroan, Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
      lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Perjanjian Kredit
      dan Pernyataan Perseroan: (a) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi
      Perseroan kepada krediturnya selama jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk
      atas kewajiban Perseroan untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan
      dalam Perjanjian Kredit; (b) Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh
      persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan kepada krediturnya
      sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025; (c)
      dengan mengingat Pasal 11 dari Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No.17/2020”)
      dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
      Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.42/2020”), transaksi
      pinjaman yang diterima bank atau perusahaan pembiayaan dikecualikan dari
      kewajiban sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan OJK No.17/2020
      dan Peraturan OJK No.42/2020, maka tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan di
      bidang pasar modal yang perlu dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan
      Perjanjian Kredit; dan (d) tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang
      dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dan
      Rencana Penggunaan Dana.

      Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
      Makes terima dari Perseroan serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
      Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan
      usaha, dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material sehubungan dengan
      Perjanjian Kredit tersebut.

11.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
      material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH atas Perseroan dan
      Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagaimana
      diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)
      Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
      keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang
      dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
      atau pendapatan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, (b) perjanjian-
      perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan dan masing-
      masing Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
      Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan (c) perjanjian-perjanjian material tersebut
      masih berlaku kecuali atas Perjanjian Tripartit antara Pusat Pengelolaan Dana
      Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Republik Indonesia, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan
      Perseroan No. DIR-PKS/40/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengalihan
      Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, sebagaimana
      ditindaklanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Tabungan
      Perumahan Rakyat dan Perseroan No. DIR.PKS/38/2023 tanggal 28 Desember 2023



                              Halaman 22 dari 34
Page 128
      tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Melalui Kredit
      Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah telah berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024 ("Perjanjian Tripartit"), yang berdasarkan
      pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, sedang dalam proses
      perpanjangan dan penyesuaian atas perubahan struktur Kementerian dan Badan,
      perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Apabila perpanjangan atas
      Perjanjian Tripartit tersebut tidak dapat dilakukan maka Perseroan Perjanjian
      Tripartit tidak akan mengikat Perseroan secara hukum. Berdasarkan hasil
      pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
      termasuk Pernyataan Perseroan, apabila Perjanjian Tripartit tidak dapat
      diperpanjang maka hal tersebut tidak akan berdampak secara negatif material
      terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap PEnawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
      Tahap II Tahun 2025.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
      atas perjanjian-perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan
      dalam masing-masing LHUTAH atas Perseroan dan LHUTAH Perusahaan Anak serta
      pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak,
      tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik
      Perseroan, pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
      Mandiri Tahap II Tahun 2025, dan berpotensi untuk menghalangi Rencana
      Penggunaan Dana serta pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.

12.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri tidak
      memerlukan persetujuan RUPS maupun persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
      atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan serta sebagaimana
      diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
      Tahap II Tahun 2025 telah sesuai dengan Rencana Bisnis Bank sebagaimana telah
      disampaikan oleh Perseroan kepada OJK tanggal 29 November 2024, dan
      dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No.60/2017, termasuk atas pendapat
      atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan yang dituangkan dalam pendapat Lembaga
      Sains Terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
      Indonesia Tahun 2023 di bawah No.013/OUT/SDGs Hub UI-ISER/II/2023 tanggal
      14 Februari 2023 sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK 60/2017
      sebagai salah satu persyaratan dokumen tambahan dalam rangka Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
      Mandiri Tahap II Tahun 2025.

13.   Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
      Makes terima dari Perseroan, dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan
      Gagal Bayar Perseroan SP.DIR/9/2025 tanggal 3 Maret 2025 serta sebagaimana
      diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami
      Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C huruf i (Kualifikasi dan
      Observasi) dari Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian kredit yang terkait
      denganya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum,
      oleh karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan



                             Halaman 23 dari 34
Page 129
      ketentuan Pasal 3 dari Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Obligasi Berwawasan
      Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
      dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
      Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek
      yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau
      sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.36/2014.

      Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-076/PEF-DIR/II/2025 tanggal
      10 Februari 2025, nilai keseluruhan target dana dalam Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
      Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat idAAA (Triple A), yang berdasarkan standar
      yang dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
      Hukum, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya,
      Obligasi Berwawasan Lingkungan Tahap I memenuhi kriteria sebagai efek yang
      dapat diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
      dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK
      No.36/2014.

14.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
      lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan, termasuk
      Pernyataan Perseroan, Perseroan (i) tidak sedang menerima somasi, teguran, klaim
      atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
      perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
      monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
      lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
      Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan; dan (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam
      suatu perkara perpajakan atau pihak termohon dalam perkara kepailitan dan
      penundaan kewajiban pembayaran utang.

      Adapun pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
      lakukan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-
      perkara yang tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan,
      yaitu perkara-perkara yang dihadapi Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
      sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.

      Berikut merupakan daftar 3 (tiga) perkara dengan nilai nominal perkara tertinggi
      dari total seluruh 213 (dua ratus tiga belas) perkara yang sedang dihadapi
      Perseroan, yaitu sebagai berikut:

      No     No.Register         Para Pihak         Nilai Gugatan          Status
              Perkara             Terkait          dalam Perkara          Terakhir

      1.     Perkara No.     Wida Murtini          Materiil:           Pemeriksaan di
             649/Pdt.G/      Soedibyo dan Bank     Rp3.762.500.000     tingkat
             2023/PN.Jkt.    Mandiri               ,00                 Pengadilan
             Sel                                   DM545.417           Tinggi
                                                   USD1.015.625
                                                   Immateriil:
                                                   Rp33.025.224.44
                                                   6,00




                             Halaman 24 dari 34
Page 130
No     No.Register         Para Pihak          Nilai Gugatan          Status
        Perkara             Terkait           dalam Perkara          Terakhir

2.     Perkara No.      Wida      Murtini     Rp956.873.838.53    Pemeriksaan di
       337/Pdt.G/       Soedibyo dan Bank     4,-                 tingkat
       2024/PN.Jkt.     Mandiri                                   Pengadilan
       Utr                                                        Negeri
3.     Perkara          PT Mitra Mata         Tidak terdapat      Pemeriksaan di
       No.493/Pdt.P     Jakarta Pusat dan     tuntutan ganti      tingkat
       lw/              Bank Mandiri          rugi namun          Pengadilan
       2024/PN.Jkt.                           terdapat risiko     Negeri
       Pst                                    kehilangan asset.

Selain dari 3 (tiga) perkara-perkara tersebut diatas, Perseroan juga sedang
terlibat dalam 210 (dua ratus sepuluh) perkara lainnya yang merupakan perkara
perdata.

Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, keseluruhan 3 (tiga)
perkara-perkara sebagaimana diuraikan di atas 210 (dua ratus sepuluh) perkara
lainnya tersebut merupakan perkara-perkara yang umumnya dihadapi entitas
perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.

Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas Pernyataan Perseroan,
keterlibatan Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara
negatif material dan Perseroan telah membentuk pencadangan yang memadai atas
potensi klaim/tuntutan terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara-perkara
tersebut di atas (sebagaimana diungkapkan di dalam Laporan Keuangan 31
Desember 2024) dan keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara tersebut tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025
termasuk Rencana Penggunaan Dana.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, termasuk Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tanggal 3 Maret 2025 dan dari masing-
masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tanggal 3 Maret 2025 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi”), Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, serta masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi: (a) tidak sedang menerima somasi, teguran, klaim atau menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif
material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi; atau (b) tidak terlibat sebagai
pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, kecuali atas keterlibatan AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan
MUF dalam upaya somasi dan/atau perkara-perkara lainnya sehubungan
pelaksanaan kegiatan usaha AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF yang


                        Halaman 25 dari 34
Page 131
      bergerak dalam bidang pembiayaan, asuransi dan perbankan. Berdasarkan
      Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, keterlibatan
      AJII, Bank Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF dalam perkara-perkara tersebut tidak
      akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha AJII, Bank
      Mantap, MTF, BSI, AMFS, dan MUF secara negatif material serta tidak akan
      mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
      Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
      Penggunaan Dana.

15.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri
      Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut:

      a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
         Lingkungan I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Obligasi Berwawasan Lingkungan
         No.31, tanggal 15 Februari 2023, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
         Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
         Berwawasan Lingkungan I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Obligasi
         Berwawasan Lingkungan No.05 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di
         hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;

      b. Perjanjian Perwaliamanatan;

           Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang
           Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan
           sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan terafiliasi
           dengan PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK selaku Wali Amanat,
           karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia, tetapi
           Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat tersebut. Lebih
           lanjut, sehubungan dengan hubungan afiliasi Perseroan dengan Wali Amanat,
           hubungan afiliasi antara Perseroan dan Wali Amanat merupakan hubungan
           afiliasi yang dikecualikan dari larangan hubungan afiliasi berdasarkan Pasal 12
           Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
           Kegiatan sebagai Wali Amanat, dikarenakan hubungan afiliasi tersebut terjadi
           karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;

      c.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      d. Akta Pengakuan Utang No.2 tanggal 3 Maret 2025 dibuat di hadapan Fathiah
         Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

      e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.4, tanggal 3 Maret 2025, dibuat di hadapan
         Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan

      f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-028/OBL/KSEI/0225
           tanggal 3 Maret 2025, dibuat antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek
           Indonesia.

      Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang Makes lakukan pada Tanggal Pendapat
      Segi Hukum, termasuk Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian yang telah
      ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah,
      masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,



                               Halaman 26 dari 34
Page 132
            dan ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, Peraturan OJK No.7/2017, dan Peraturan
            OJK No.18/2023. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan
            yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
            Pernyataan Perseroan, Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan Peraturan
            OJK No.20/2020.

     16.    Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan, informasi yang disajikan dalam
            Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
            substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.

C.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
     kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     a.     Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
            dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
            LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
            Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
            Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak
            dan Perusahaan Asosiasi antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen
            dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan, Perusahaan
            Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat dan benar
            dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut pendapat
            Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, baik secara sendiri-sendiri
            maupun bersama-sama, terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-
            keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan Makes
            terima, dan karenanya tidak diketahui/diterima oleh Makes, hal tersebut tidak
            membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak
            lengkap dan/atau menyesatkan. Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual, Makes
            berikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan
            Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris dan
            Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
            yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
            ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan/atau pihak
            ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh
            pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen-
            dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk
            fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan
            kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii)
            persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
            elektronik, digital, portable document format (PDF), email/electronic mail (surat
            eletronik) atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada
            kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk
            mewakili pihak-pihak dimaksud.

     c.     Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
            ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi,
            keterangan-keterangan, data dan/atau pernyataan-pernyataan yang disampaikan



                                    Halaman 27 dari 34
Page 133
     atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan, Pernyataan
     Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi dan Pernyataan Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi) untuk
     melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
     LHUTAH dan memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
     lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
     menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
     Hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas
     Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar
     Perusahaan Asosiasi maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan,
     susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin
     Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     dan Pendapat Segi Hukum ini.

d.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan, Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Asosiasi serta pengambilan keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI
     Perseroan sejak Perseroan dan Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi
     didirikan sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum telah dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
     Asosiasi yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
     Dasar Perusahaan Anak, dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi) serta peraturan
     perundang-undangan yang berlaku saat itu di Negara Republik Indonesia. Seluruh
     keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPO,
     RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih
     berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal
     demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk namun tidak
     terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh
     karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
     Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi. Kecuali atas
     penyelenggaraan RUPS Tahunan ("RUPST") MMI pada tanggal 4 Juli 2024 untuk
     tahun buku yang berakhir pada tahun 2024 telah melewati jangka waktu
     pelaksanaan RUPST sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UUPT, yaitu paling
     lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, pelaksanaan
     RUPST MMI untuk tahun buku yang berakhir pada tahun 2024 belum memenuhi
     ketentuan UUPT. Lebih lanjut tidak terdapat konsekuensi hukum dalam hal
     terlambat melaksanakan RUPST yang diatur dalam UUPT maupun Anggaran Dasar
     MMI.

e.   Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
     Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, serta wakil-wakil Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, termasuk namun tidak terbatas pada
     Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
     Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak
     dan Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa
     pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut
     adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan sama sekali tidak
     menyesatkan.

f.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
     mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak (termasuk namun



                            Halaman 28 dari 34
Page 134
       tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian
       material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
       lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
       keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau
       penerimaan kepada atau untuk Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk namun
       tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan,
       pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau
       tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
       kepentingan atau terkait dengan Perseroan atau Perusahaan Anak mempunyai
       kewenangan dan kekuasaan yang penuh dan sah untuk melakukan tindakan-
       tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
       menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut
       kepada Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan/atau pihak-pihak
       terkait lainnya.

g.     Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
       perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sebagaimana
       tercantum dalam LHUTAH dan sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi
       Hukum ini dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan
       Asosiasi merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat
       berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
       mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
       pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan
       ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian dan/atau
       dokumen-dokumen tersebut.

h.     Bahwa sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
       Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
       Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, susunan
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
       asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara, dan hal-hal lain sehubungan dengan
       Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam
       Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik
       dalam Pendapat Segi Hukum ini; dan

i.     Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan-keterangan, data
       dan/atau pernyataan-pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, Perusahaan
       Anak dan Perusahaan Asosiasi, namun yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
       Hukum tidak disediakan atau tidak diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak
       dan/atau Perusahaan Asosiasi kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta
       material yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat
       Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap,
       tidak benar dan/atau menyesatkan.

Kualifikasi dan Observasi

a.     Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
       dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dapat
       dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
       ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



                              Halaman 29 dari 34
Page 135
b.   Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
     dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara
     implisit/tersirat dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan
     dalam Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang merupakan satu kesatuan
     dan tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Informasi
     Tambahan mengenai Risiko Usaha dan bagian-bagian terkait lainnya dari Informasi
     Tambahan.

c.   Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian B angka 11, 13 dan 14
     dari Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Pasar Modal.
     Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
     tercantum dalam Bagian B angka 11, 13 dan 14 dari Pendapat Segi Hukum ini
     tersebut diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.

d.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
     Kekayaan Material” adalah mengacu pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
     yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
     berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
     terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
     Asosiasi.

e.   Masing-masing dari Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi
     telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i)
     perjanjian-perjanjian dimana Perseroan atau Perusahaan Anak atau Perusahaan
     Asosiasi merupakan pihak (termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit
     dan perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi
     Hukum ini dan LHUTAH), (ii) perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-
     persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan
     Asosiasi dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan,
     Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi (termasuk namun tidak terbatas
     pada Izin-Izin Material sebagaimana tercantum dalam dan Pendapat Segi Hukum ini
     dan LHUTAH), (iii) Anggaran Dasar Perseroan; (iv) Anggaran Dasar Perusahaan
     Anak; (v) Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi; dan (vi) peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

f.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
     perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
     sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.

g.   Bahwa sejak Tanggal Pemeriksaan Terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat
     Segi Hukum, tidak terdapat keadaan, fakta, kejadian atau hal apapun, baik secara
     individual maupun secara bersama-sama, yang secara material dapat berdampak
     negatif pada Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi
     (termasuk terhadap keuangan, prospek dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi) yang pada Tanggal
     Pendapat Segi Hukum belum diberitahukan atau tidak diungkapkan oleh
     Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi kepada Makes, atau
     belum diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (Audit) oleh OJK atas
     Perseroan untuk periode pemeriksaan Tahun 2022, 2023 dan 2024, atau belum
     diungkapkan dalam Informasi Tambahan.



                            Halaman 30 dari 34
Page 136
h.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
     Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
     dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
     dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
     UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
     Periode Perbaikan.

     Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
     pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
     metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
     dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
     dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
     mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
     Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
     No.13/2022.

     Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
     Perbaikan, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
     (“Perppu Cipta Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal
     diundangkannya Perppu Cipta Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022.
     Dengan diterbitkan dan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020
     dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu
     Cipta Kerja, dimana Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi
     undang-undang dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku
     terhitung diundangkan, yaitu tanggal 31 Maret 2023 (“UU Cipta Kerja 2023”).

     Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
     Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
     atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
     atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
     mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
     UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
     91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
     diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta



                            Halaman 31 dari 34
Page 137
     Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
     untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
     Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
     apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi/penafsiran yang
     sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
     kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
     ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
     lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat Pemerintah
     Republik Indonesia telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan
     menyatakan UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan
     menerbitkan peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap
     materi muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya.
     Kondisi-kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan
     usaha Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki
     atau diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta
     kemungkinan penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan
     dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya
     (jika ada).

i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah mengacu pada
     batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
     suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
     kewajiban keuangan terhadap krediturnya pada saat jatuh tempo yang nilainya
     lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
     Perusahaan Publik.

j.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
     adalah mengacu pada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
     bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
     hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II
     Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 karena
     memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
     layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo selaku Perusahaan
     Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025. Pada
     Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari
     Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan atau
     pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari
     laman       OJK      (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-
     Pemeringkat-Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat
     Jangka Panjang)) dan Pefindo, yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut
     (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+
     sampai dengan idBBB-). Adapun berdasarkan surat Pefindo No.RC-081/PEF-
     DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, Perseroan telah mendapatkan rating idAAA
     (Triple A) (golongan pemetaan peringkat pertama dan tertinggi dari Pefindo).

k.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini sama sekali
     tidak dapat dianggap, diinterpretasikan/ditafsirkan dan/atau diartikan sebagai
     pendapat dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan
     pajak.




                              Halaman 32 dari 34
Page 138
l.   Makes sama sekali tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan
     dengan hal-hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial,
     pajak, data statistik atau data industri.

m.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang
     independen/mandiri sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat
     Segi Hukum ini adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80
     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
     sebagian dengan UU No.4/2023.

n.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
     Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, walaupun tembusannya
     disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud
     atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
     Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya
     apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
     Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 karena sebab
     apapun tidak terlaksana, batal atau dibatalkan.

o.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sebagaimana
     tercantum dalam LHUTAH dan sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi
     Hukum ini dimana Perseroan atau Perusahaan Anak atau Perusahaan Asosiasi
     merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan atau Perusahaan Anak
     atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
     bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian-perjanjian dan/atau
     dokumen-dokumen tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta
     dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen
     tersebut.

p.   Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
     independen/mandiri dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                           Halaman 33 dari 34
Page 139
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




 _____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924


Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan Republik Indonesia, Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan Republik Indonesia
Jalan Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat

U.p.:   Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon




                                    Halaman 34 dari 34

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.55 MB
Published25 Mar 2025
Pages139
Characters668,895
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 177 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. · Komisaris p.1 ×131
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×15
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.7 ×17
linked org Bank Syariah Indonesia p.11 ×8
linked org Mandiri Capital p.11 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.11 ×2
linked — Standard Chartered p.16 ×2
linked org Asian Development Bank p.16 ×2
linked person Muhamad Chatib Basri · Komisaris Utama p.70 ×8
linked person Zainudin Amali · Wakil Komisaris Utama/Komisaris p.70 ×5
linked person Loeke Larasati Agoestina · Komisaris Independen p.70 ×6
linked person Muliadi Rahardja · Komisaris Independen p.70 ×9
linked person Heru Kristiyana · Komisaris Independen p.70 ×6
linked person Rionald Silaban · Komisaris p.70 ×6
linked person Faried Utomo · Komisaris p.70 ×6
linked person Tedi Bharata · Komisaris p.70 ×7
linked person Muhammad Yusuf Ateh · Komisaris p.70 ×6
linked person Alexandra Askandar · Wakil Direktur Utama p.70 ×3
linked person Agus Dwi Handaya · Direktur p.70 ×3
linked person Aquarius Rudianto · Direktur p.70 ×3
linked person Toni Eko Boy Subari · Direktur p.70 ×3
linked person Rohan Hafas · Direktur p.70 ×3
linked person Sigit Prastowo · Direktur p.70 ×3
linked person Timothy Utama p.70 ×3
linked person Eka Fitria · Direktur p.70 ×3
linked person Danis Subyantoro · Direktur p.70 ×4
linked person Totok Priyambodo · Direktur p.70 ×4
linked person Darmawan Junaidi · Direktur Utama p.70 ×9
linked person Rasyid Darajat p.73 ×2
linked person Rubi Pertama p.73 ×2
linked person Arief Budimanta p.73
linked person M. Ashidiq Iswara · Sekretaris Perusahaan p.75 ×2
linked person Adiwarman Azwar Karim p.81
linked person Masduki Baidlowi p.81
linked person Felicitas Tallulembang p.81
linked person Bob Tyasika Ananta p.81
linked person Ade Cahyo Nugroho p.81
linked person Zaidan Novari p.81
linked person Grandhis Helmi Harumansyah p.81
linked person Tribuana Tunggadewi p.81
linked person Harry Gusti Utama p.81
linked person Ari Rizaldi p.81
linked person Andin Hadiyanto p.95
linked person Herry Trisaputra Zuna p.95
linked person Himawan Arief Sugoto p.95
linked person Armand Bachtiar Arief p.95
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.95
linked person Hirwandi Gafar p.95
linked person Nofry Rony Poetra p.95
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.95
linked person Suhajar Diantoro · Komisaris Independen p.125
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×41
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×31
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×10
possible org Mandiri & | Capital p.13
possible org Telkom Indonesia p.13
possible org UOB Ltd. p.57
possible org MUFG Bank p.57
possible person Riduan · Direktur p.70
possible person Taufik Hidayat p.73
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.81 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.81 ×2
possible person Muliaman D. Hadad p.81
possible person Abu Rokhmad p.81
possible person Komaruddin Hidayat p.81
possible person Mohamad Nasir p.81
possible person Hery Gunardi p.81
possible person Anton Sukarna p.81
possible person Saladin D. Effendi p.81
possible person Chandra Hamzah p.95
possible person Iqbal Latanro p.95
possible person Bambang Widjanarko p.95
possible person Adi Sulistyowati p.95
possible person Eko Waluyo p.95
possible person Andi Nirwoto p.95
possible person Setiyo Wibowo p.95
possible person Hakim Putratama p.95
possible person Muhammad Iqbal p.95
possible person Iwan Setiawan · Senior Partner p.106 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bank Mandiri Tahap II Tahun p.2 ×36
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×6
unresolved org Bank Mandiri Berwawasan Lingkungan p.5
unresolved org BAPEPAM p.8 ×2
unresolved org Mandiri International Remittance Sdn. Bhd. p.11 ×2
unresolved org PT Bank Syariah Indonesia Mansek p.11
unresolved org PT Mandiri Sekuritas MCI p.11
unresolved org PT Mandiri Capital Indonesia Inhealth p.11
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Bank Mantap p.11
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen AMFS p.11
unresolved org PT AXA Mandiri Financial Services MUF p.11
unresolved org PT Mandiri Utama Finance MTF p.11
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance MMI p.11
unresolved org PT Mandiri Manajemen Investasi MTI p.11
unresolved org PT Mitra Transaksi Indonesia MSPL p.11
unresolved org Mandiri Securities Pte. Ltd. p.11
unresolved org PT FitAja Digital Nusantara MIM p.11
unresolved org Mandiri Investment Management Pte. Ltd. p.11
unresolved person Sutjipto · Notaris p.12 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved person Utiek R. Abdurachman · Notaris p.12 ×7
unresolved person MLI. p.12 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×6
unresolved org Inggris Limited p.12
unresolved org Malaysia Sdn. Bhd. p.12
unresolved org Syariah Indonesia Tbk p.12
unresolved org PT Mandiri p.13 ×6
unresolved org PT AXA p.13
unresolved org PT Ltd. p.13
unresolved org PT FitAja p.13
unresolved org PT Asuransi Nusantara p.13
unresolved org PT Mandiri Capital Indonesia p.13
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia p.13
unresolved org Bank Mandiri. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM p.13
unresolved org PT Datindo Entrycom p.14 ×4
unresolved org Rianto & Rekan p.14 ×4
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.14 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×31
unresolved org Bank Umum Syariah p.16 ×8
unresolved org Pusat Statistik p.19
unresolved org Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia p.23 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik p.23
unresolved org Menteri Negara BUMN p.23
unresolved org Menteri p.24
unresolved org Bank Mandiri Tahap I Tahun p.34 ×3
unresolved person Prof. Bambang Brodjonegoro p.46
unresolved org Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional p.46
unresolved org PT Pegadaian. Tenaga Ahli Lingkungan SDGs HUB UI p.46
unresolved org Rintis p.47 ×3
unresolved org Perusahaan Anak Pajak Penghasilan Entitas Anak p.55
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.56
unresolved org HSBC Ltd. p.57
unresolved person Arif Budimanta · Komisaris p.70
unresolved person Timothy · Direktur p.70
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.70 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.70
unresolved — Rohan Haf · Direktur Keuangan p.71 ×2
unresolved org Saat (Persero) Tbk p.71
unresolved org Kementerian p.71 ×2
unresolved org PT Mandiri Tunas · Komisaris p.72
unresolved org PT Mandiri AXA · Komisaris p.72
unresolved org Bank Syariah Suara p.74
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia p.75
unresolved org Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat p.75
unresolved org Bank Mantap p.78 ×11
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.81
unresolved org PT Bank BNI Syariah p.81
unresolved org Bank Brisyariah Tbk p.81 ×4
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika Permodalan Selanjutnya p.81
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.81
unresolved org Bank Tabungan p.94 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.94
unresolved org Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN p.94
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.94
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.94
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.94
unresolved org Makes & Partners p.106 ×2
unresolved person H. Mas Mansyur p.106
unresolved org Bapepam-LK p.113 ×4
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.117 ×2
unresolved org Milik Negara p.117 ×3
unresolved org Menteri BUMN p.118
unresolved org Bank Devisa p.119
unresolved org Irwin Mitchell LLP p.124
unresolved — Laurentius Teiseran · Komisaris Utama p.125
unresolved person H. Senior Partner p.139
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.139 ×2
unresolved person Dr. Wahidin p.139

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result