Back to announcement
20260628_TARA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105211_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review TARASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.922
KANTOR NOTARIS, PPAT & PEJABAT LELANG KELAS II TJHONG SENDRAWAN, S.H. M.KN. Apartemen Maple Park Tower A Lantai UG No. A 202 Jl. HB.R. Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/4-4A Sunter Agung - Jakarta Utara 14350 0813 1070 6993 (mobile) O21 2907 BODI / DZ1 2907 OOSI (phone) e-mail : sendrawansendrawandgmail.com Jakarta, 26 Juni 2026 Nomor : 176/NOT/VI/2026 Kepada Yth: Hal : Berita Acara Rapat Umum PT AGUNG SEMESTA SEJAHTERA, Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa Soho Podomoro City, Unit 37.08 PT AGUNG SEMESTA Jalan Letjen S Parman Blok Tanjung Duren Selatan SEJAHTERA, Tbk. Jakarta Barat. Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Agung Semesta Sejahtera Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026 Waktu 111.05 WIB — 11.17 WIB Tempat : Hotel Westin, Medan Room 1, Lantai 1 Jalan H.R. Rasuna Said Blok C Nomor: 22A Jakarta Selatan 12490 Kehadiran : DewanKomisaris 1. Bihar A.S. Tobing Komisaris Utama 2. Yuristy Febriany Komisaris Independen Direksi 1. Dhaniel Direktur Utama Bitra Wijaya Direktur Pemegangsaham — : 7.648.086.616 saham (75,956) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 10.069.645.750 saham. 1. MATA ACARA RAPAT: - Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No : 002/Dir-TARA/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”), perihal: Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agung Semesta Sejahtera, Tbk.: Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 20 Mei 2026: Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 4 Juni 2026. - Masing-masing melalui aplikasi situs web cASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. |
Page 2 OCR 0.935
KANTOR NOTARIS, PPAT & PEJABAT LELANG KELAS II TJHONG SENDRAWAN, S.H., M.KN. Apartemen Maple Park Tower A Lantai UG No. A 202 Jl. HB.R. Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/4-4A Sunter Agung - Jakarta Utara 4350 0813 1070 6993 (mobile) OZ 2307 OODI / OZ 2907 ODSI (phone) &-mail : serdrawansendrawanfd gmail.com TI. KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 492.321.500 suara atau 6,437Yo dari total serluruh suara yang sah hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 300.100 suara atau merupakan 0.00476 dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat: c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 7.155.465.016 suara atau 93,55874 dari total serluruh suara yang sah hadir dalam Rapat: Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.647.786.516 saham atau 99,99Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat dengan suara terbanyak. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut : 1. A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan yang diterima oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya). B. Untuk memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan C. Untuk mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian. 2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 3 OCR 0.898
KANTOR NOTARIS, PPAT & PEJABAT LELANG KELAS II TJHONG SENDRAWAN, S.H., M.KN. Apartemen Maple Park Tower A Lantai UG No. A 202 Jl. HB.R. Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/4-4A Sunter Agung - Jakarta Utara 4350 0813 1070 6993 (mobile) 02! 2307 DOD! / OZ 2307 DOSI (phone) e-mail: sendrawansendrawandlgmail.com Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 Juni 2026 Nomor 39, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, Notaris di Kota Administrasi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEJABAT LELANG KELAS II TJHONG SENDRAWAN
p.1 ×3
unresolved
org
PT AGUNG SEMESTA
p.1
unresolved
person
Bitra Wijaya
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR