Back to announcement
20250325_OPPM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31870982_lamp2.pdf
Listing Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN INVESTOR DAILY PADA TANGGAL 25 FEBRUARI 2025.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (“DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 1 00,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana
sebesar Rp1.879.870.000.000,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri atas 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp659.205.000.000,- (enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol n ol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.116.900.000.000,- (satu triliun seratus enam belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma n ol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.765.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp620.130.000.000,- (enam ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
adalah pada tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi Seri A, 25 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B dan 25 Maret 2030 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,- (LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (“SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemil ikan Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp465.335.000.000,- (empat ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,04% (sepuluh koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.034.665.000.000,- (satu triliun tiga puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,54% (sepuluh koma lima empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakuka n secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pem bayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 25 Maret 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 25 Maret 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000 (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
(“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD20.000.000,-
(“DUA PULUH JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi USD, dimana sebesar USD2.424.500,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.462.000,- (satu juta empat ratus enam puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD492.500,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD17.575.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD ter akhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 25 Maret 2028 untuk Obligasi USD Seri B dan 25 Maret 2030 untuk Obligasi USD Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA
BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OB LIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI USD, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
idA+ irAA-
(Single A Plus) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
idA+ (sy) irAA-
(Single A Plus Syariah) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT TRIMEGAH
PT BNI PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MAYBANK PT MEGA CAPITAL
SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 Maret 2025
Masa Penawaran Umum : 21 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 24 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik : 25 Maret 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 26 Maret 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.879.870.000.000,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan
miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp659.205.000.000,- (enam ratus lima puluh sembilan
miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.116.900.000.000,- (satu triliun seratus enam belas
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp103.765.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp620.130.000.000,- (enam ratus dua puluh miliar seratus tiga
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi Seri A, 25 Maret 2028 untuk Obligasi
Seri B dan 25 Maret 2030 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Page 3
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 25 Juni 2025 25 Juni 2025 25 Juni 2025
2 25 September 2025 25 September 2025 25 September 2025
3 25 Desember 2025 25 Desember 2025 25 Desember 2025
4 5 April 2026 25 Maret 2026 25 Maret 2026
5 - 25 Juni 2026 25 Juni 2026
6 - 25 September 2026 25 September 2026
7 - 25 Desember 2026 25 Desember 2026
8 - 25 Maret 2027 25 Maret 2027
9 - 25 Juni 2027 25 Juni 2027
10 - 25 September 2027 25 September 2027
11 - 25 Desember 2027 25 Desember 2027
12 - 25 Maret 2028 25 Maret 2028
13 - - 25 Juni 2028
14 - - 25 September 2028
15 - - 25 Desember 2028
16 - - 25 Maret 2029
17 - - 25 Juni 2029
18 - - 25 September 2029
19 - - 25 Desember 2029
20 - - 25 Maret 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus.
3
Page 4
PERPAJAKAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy back) Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus
membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1442/PEF-
DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025, hasil pemeringkatan
atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idA+ (Single A Plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
4
Page 5
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-
DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, hasil pemeringkatan
atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah penjualan bubur kertas (pulp) berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan (i) Great Champ NV; (ii) Golden Profit Trading Pte Ltd; (iii) Brightening Sky Company
Limited; dan (iv) China Union (Macao) Company Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan masing-masing tertanggal 9 Desember
2024 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah yaitu nilai Komitmen Surat Pesanan yang diterima Perseroan melebihi dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan terus
dipertahankan sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan. Dalam hal nilai Komitmen Surat Pesanan tidak terpenuhi, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya
dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH DAN AKAD MUDHARABAH
Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp465.335.000.000,- (empat ratus enam
puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 10,04% (sepuluh koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.034.665.000.000,- (satu triliun tiga
puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 10,54% (sepuluh koma lima empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
5
Page 6
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 25 Maret 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 25 Maret 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri
B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan
Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung
berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 25 Juni 2025 25 Juni 2025
2 25 September 2025 25 September 2025
3 25 Desember 2025 25 Desember 2025
4 25 Maret 2026 25 Maret 2026
5 25 Juni 2026 25 Juni 2026
6 25 September 2026 25 September 2026
7 25 Desember 2026 25 Desember 2026
8 25 Maret 2027 25 Maret 2027
9 25 Juni 2027 25 Juni 2027
10 25 September 2027 25 September 2027
11 25 Desember 2027 25 Desember 2027
12 25 Maret 2028 25 Maret 2028
13 - 25 Juni 2028
14 - 25 September 2028
15 - 25 Desember 2028
16 - 25 Maret 2029
17 - 25 Juni 2029
18 - 25 September 2029
19 - 25 Desember 2029
20 - 25 Maret 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6
Page 7
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta
kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah
pari passu tanpa hak preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PERPAJAKAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy back) Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK MUDHARABAH
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian rill Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau dana Sukuk
Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 8
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (“RUPSU”)
Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSU dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HASIL PEMERINGKATAN
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-
1443/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (single A Plus syariah)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini,
Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No.
RC-007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
C. KETERANGAN RINGKAS TENTANG OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI USD
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD
Seluruh nilai Pokok Obligasi USD yang akan dikeluarkan sebesar USD2.424.500,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus
Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.462.000,- (satu juta empat ratus enam
puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
8
Page 9
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD492.500,- (empat ratus sembilan puluh dua
ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD17.575.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi USD Seri
A, 25 Maret 2028 untuk Obligasi USD Seri B dan 25 Maret 2030 untuk Obligasi USD Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 25 Juni 2025 25 Juni 2025 25 Juni 2025
2 25 September 2025 25 September 2025 25 September 2025
3 25 Desember 2025 25 Desember 2025 25 Desember 2025
4 5 April 2026 25 Maret 2026 25 Maret 2026
5 - 25 Juni 2026 25 Juni 2026
6 - 25 September 2026 25 September 2026
7 - 25 Desember 2026 25 Desember 2026
8 - 25 Maret 2027 25 Maret 2027
9 - 25 Juni 2027 25 Juni 2027
10 - 25 September 2027 25 September 2027
11 - 25 Desember 2027 25 Desember 2027
12 - 25 Maret 2028 25 Maret 2028
13 - - 25 Juni 2028
14 - - 25 September 2028
15 - - 25 Desember 2028
16 - - 25 Maret 2029
17 - - 25 Juni 2029
18 - - 25 September 2029
19 - - 25 Desember 2029
20 - - 25 Maret 2030
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD
dan Pokok Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
9
Page 10
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi USD ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI USD
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus.
PERPAJAKAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy back) Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Pokok
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD, maka
Perseroan harus membayar denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD atas jumlah
yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi
USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
10
Page 11
5. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang
dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi USD (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI USD
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan juga telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1444/PEF-
DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025, Obligasi USD telah
mendapat peringkat:
idA+ (Single A Plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan
juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-
007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, Obligasi USD
telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi USD yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
D. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Obligasi:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
11
Page 12
Sukuk Mudharabah:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk melunasi kewajiban Perseroan
dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur
kertas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Obligasi USD:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi USD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keuangan dan hasil usaha serta arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen atas Laporan Keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
(Diaudit) dan 2023 (Tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (Diaudit) yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk, denga opini wajar tanpa
modifikasian tanggal 9 Januari 2025.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2025 kepada masyarakat sebesar Rp1.879.870.000.000,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus
tujuh puluh juta Rupiah ) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp620.130.000.000,- (enam
ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment), dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sebesar
USD2.424.500,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat ) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar USD17.575.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
12
Page 13
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 108.750 139.310 23.650 271.710 14,45%
2 PT BCA Sekuritas 48.950 109.440 5.450 163.840 8,72%
3 PT BNI Sekuritas 49.100 134.750 930 184.780 9,83%
4 PT BRI Danareksa Sekuritas 120.010 93.235 565 213.810 11,37%
5 PT Indo Premier Sekuritas 24.195 130.205 9.635 164.035 8,73%
6 PT Mandiri Sekuritas 80.200 6.550 260 87.010 4,63%
7 PT Maybank Sekuritas Indonesia 25.000 40.250 5.850 71.100 3,78%
8 PT Mega Capital Sekuritas 28.000 25.000 - 53.000 2,82%
9 PT Sucor Sekuritas 56.000 108.000 45.500 209.500 11,14%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 119.000 330.160 11.925 461.085 24,53%
Total 659.205 1.116.900 103.765 1.879.870 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp620.130.000.000,- (enam ratus dua puluh miliar seratus tiga
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Total Penjaminan %
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 62.200 876.300 938.500 62,57%
2 PT BCA Sekuritas 640 1.750 2.390 0,16%
3 PT BNI Sekuritas 60.320 22.740 83.060 5,54%
4 PT BRI Danareksa Sekuritas 37.140 30 37.170 2,48%
5 PT Indo Premier Sekuritas 19.795 11.295 31.090 2,07%
6 PT Mandiri Sekuritas 49.025 31.570 80.595 5,37%
7 PT Maybank Sekuritas Indonesia 61.500 80.000 141.500 9,43%
8 PT Mega Capital Sekuritas 62.200 - 62.200 4,15%
9 PT Sucor Sekuritas 50.000 10.000 60.000 4,00%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 62.515 980 63.495 4,23%
Total 465.335 1.034.665 1.500.000 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 140.000 225.000 65.000 430.000 17,74%
2 PT BCA Sekuritas 120.000 935.000 281.000 1.336.000 55,10%
3 PT Indo Premier Sekuritas 40.000 - 100.000 140.000 5,77%
4 PT Mandiri Sekuritas 20.000 300.000 12.000 332.000 13,69%
5 PT Mega Capital Sekuritas - - - - 0,00%
6 PT Sucor Sekuritas 150.000 - - 150.000 6,19%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk - 2.000 34.500 36.500 1,51%
Total 470.000 1.462.000 492.500 2.424.500 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD17.575.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
13
Page 14
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah , dan Perjanjian Emisi Obligasi USD tersebut di atas
tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Emisi Obligasi USD. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang turut dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD ini adalah PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun
asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD .
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada
Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak
sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam
KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pukul 12.00 WIB ke rekening dan persyaratan yang
tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email.
Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB dengan informasi pada badan email
yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI .
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
14
Page 15
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500,-
(lima ratus dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 mulai pukul 10.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah, dan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 25 Maret 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga Obligasi USD, pelunasan
Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening
Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran
tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI
dan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
15
Page 16
8. PENJATAHAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Emisi Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 24 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pukul 12.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0055054363 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0010478261
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 899-999-8875Atas Nama: PT No. Rekening: 006-222-6667
BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BRI Bank Muamalat
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rekening: 2739.000.019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
16
Page 17
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mega Capital Sekuritas Bank BNI Bank Mega Syariah indonesia
Cabang: Kramat Cabang: Tendean
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1000-1199-14
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: Tanah Abang Cabang: Cik Ditiro
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 993 0290 103
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank BCA
Cabang: KCP Wisma Nusantara
No. Rekening: 7340221472
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728073
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank BCA
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0061422331 (USD)
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: KCU Menara BCA
No. Rekening: 2050005995
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas Bank BRI
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 067-102-000-135-305
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4958076027
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 458.370.2221
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan KSEI.
17
Page 18
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah
diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD,
dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum. Perseroan dapat
menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan
Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan
Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
18
Page 19
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari
kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dan Bunga Obligasi USD dari masing-masing seri Obligasi, seri Obligasi USD,
dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang
terjadi dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sudah disediakan akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
kompesasi kerugian dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan/atau Pemegang Obligasi USD.
13. LAIN – LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
PENYEBARAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN/ATAU OBLIGASI USD
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 21 Maret 2025 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5091 4100
Faks. (021) 5793 6934 Fax.: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Fax.: (021) 526 3507
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
19
Page 20
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Mega Capital Sekuritas
Sentral Senayan III Lt. 22 Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jalan Kapten P. Tendean Kav 12-14A,
Jakarta 10270 Jakarta 12790
Telepon: (021) 8066 8500 Tel.: (021) 7917 5599
Faksimili: (021) 8066 8501 Fax.: (021) 7917 3900
Website: www.maybank-ke.co.id Website: www.megasekuritas.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@megasekuritas.id
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Fax.: (021) 526 3507
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Bank Mega Lantai 2 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jalan Kapten P. Tendean Kav 12-14A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12790 Jakarta 10220
Tel.: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 8067 3000
Fax.: (021) 7917 3900 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.megasekuritas.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
20
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI PULP
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×11
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×11
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×11
unresolved
org
Golden Profit Trading Pte Ltd
p.5
unresolved
org
Brightening Sky Company Limited
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.12
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.13 ×5
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.14
unresolved
org
Bapepam
p.16 ×6
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.16 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.16
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.16 ×2
unresolved
org
Bank BRI
p.16
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.16
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.16 ×3
unresolved
org
Bank Mega Syariah
p.17
unresolved
org
Bank BCA Cabang
p.17 ×3
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.17 ×3
unresolved
org
Bank BRI Cabang
p.17
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.19 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza
p.19
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Sentral Senayan III
p.20
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Bank Mega
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.