Back to announcement
20250324_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870745_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.923
ba SARANA MENARA NUSANTARA Jakarta, 24 Maret 2025 / March 24, 2025 Nomor : 026/CS-OJK/SMN!/!I1/25 Lampiran 1- Perihal /Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Dengan Hormat / Dear Sir, Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep- 00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-£ on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows: Nama Emiten atau Perusahaan Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara Tbk. Company Bidang Usaha / Line of Business 1. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management Consultancy Activities - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company Activities - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of Central Communication Telepon / Phone 1. 0291-431691 / 021-23585500 Alamat Surat Elektronik / email 1 corpsec@ptsmn.co.id 1 Tanggal Kejadian / Date of | 24 Maret 2025 / March 24, 2025 Occurrence PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 2 OCR 0.927
N ) SARANA MENARA NUSANTARA Pihak dalam Transaksi / Parties to the Transaction Indonesia PT: Profesional Telekomunikasi (“Protelindo”): 2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), 3. PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”): dan/and 4. PT Bank ANB Indonesia Tbk (“ANB”). Jenis Transaksi atau Fakta Material / Type of Material Information or Facts Pada tanggal 24 Maret 2025, ANB sebagai pemberi pinjaman serta Protelindo, Iforte dan IEN (“Para Pihak”) sebagai peminjam telah menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit senilai Rp500.000.000.000, - (“Perjanjian Kredit" atau “Transaksi”) terkait dengan perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. / On March 24, 2025, ANB as the lender, along with Protelindo, Iforte, and IEN (“Parties”) as the borrowers, signed an Amendment to the Credit Agreement amounting IDR500.000.000.000, - (“Credit Agreement" or “Transaction”) in connection with the changes to the terms and conditions of the Credit Agreement. Uraian Informasi atau Fakta Material / Description of Material Information or Facts a. Para Pihak dengan ini sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo akhir menjadi sampai dengan 26 Maret 2026/ The Parties hereby agree to extend the final due date to be until March 26, 2026. b. Para Pihak dengan ini bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit / The Parties are jointly liable for the obligations under the Credit Agreement. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of such event, information or material facts towards operational activities, legal, financial condition, or business continuity of the Issuer or Public Company Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The performance of such Transaction does not have negative material impact to the operational, legal, financial condition or continuity of the Company's business. Keterangan lain-lain/ Other information 1. Perjanjian Kredit tersebut merupakan transaksi afiliasi merujuk pada/ The Transaction as abovementioned is an affiliated transaction as referred to: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 3 OCR 0.926
TA SARANA MENARA NUSANTARA Terbuka, dan / Clause 6 section (1) letterb point (2) of OJK Regulation No. 42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction (“OJK Rule 42”), ie. a transaction between the subsidiaries whose at least 9996 of their shares are owned by the Public Company, and (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause & section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided to bank in relation to the loan agreement granted to the Issuer or its subsidiaries. 2. Penandatanganan Perjanjian Kredit di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. / The signing of the Facility Agreement is not a conflict- Of-interest transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a material transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of Business Activities Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan /Thus we convey the above information and explanation. Inalaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows) PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 4 OCR 0.940
— SARANA MENARA NUSANTARA Demikian kami sampaikan laporan keterbukaan informasi atau fakta material ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. We hereby conclude the report on information or material facts. Thank you for your attention and cooperation. Hormat kami/ Best Regards, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. retaris Perusahaan / Corporate Secretary Tembusan / CC: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
Bank ANB Indonesia Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Tembusan / CC:
· 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia,
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.