Back to announcement
20250322_SCMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870466_lamp1.pdf
Other Text extracted SCMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT SURYA CITRA MEDIA Tbk
(“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI PEMEGANG SAHAM
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa (penyediaan dan pemanfaatan multimedia melalui perangkat telekomunikasi,
konsultasi bidang media massa, manajemen dan administrasi, rumah produksi konten, animasi, online
media, hiburan, film, musik dan investasi serta penyertaan pada perusahaan lain) dan Perdagangan
melalui anak Perusahaan.
Kantor Pusat:
SCTV Tower, Senayan City Lantai 18,
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Jakarta Pusat 10270 – Indonesia
Telepon: +62 21 2793 5599
Faksimili: +62 21 2793 5598
E-mail: corsec@scm.co.id
Website: www.scm.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melaksanakan pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui pelaksanaan Program
Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program)
(“Program MESOP”) kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 400.000.000 lembar saham atau 0,54% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan dengan memberikan saham secara cuma-cuma kepada peserta program,
melalui pengalihan sebagian saham treasuri. Program MESOP ini tidak akan menimbulkan dilusi
kepemilikan saham dikarenakan tidak terdapat penerbitan saham baru dari portepel Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui rencana ini akan diselenggarakan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2025.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2025
Page 2
I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Perseroan merujuk kepada:
a) Pasal 21 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Peruasahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), dimana saham hasil pembelian kembali
dapat dialihkan dengan cara, antara lain melalui pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; dan
b) Pasal 49 POJK 29/2023, dimana Perusahaan Terbuka yang:
1) telah memperoleh persetujuan RUPS mengenai pembelian kembali saham; dan/atau
2) berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali,
sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan OJK
Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
(“POJK 30/2017”).
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Treasuri yang akan dialihkan melalui Program MESOP
berasal dari Program Pembelian Kembali Saham yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku dan sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan
memahami bahwa rencana pengalihan atas Saham Treasuri tersebut (melalui pelaksanaan Program
MESOP) masih berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2017 jo Pasal 49 POJK 29/2023.
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa (penyediaan dan pemanfaatan
multimedia melalui perangkat telekomunikasi, konsultasi bidang media massa, manajemen dan
administrasi, rumah produksi konten, animasi, online media, hiburan, film, musik dan investasi serta
penyertaan pada perusahaan lain) dan perdagangan melalui anak perusahaan.
Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai
karena adanya komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi
yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan
pertumbuhan yang berkesinambungan. Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki
terhadap Perseroan, sehingga akan meningkatkan kinerja masing-masing Peserta Program MESOP yang
pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan.
Perseroan akan melaksanakan Program MESOP dengan mengalihkan sebagian saham treasuri Perseroan
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham atau 0,54% (nol
koma lima empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan semua
biayanya akan ditanggung dan dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
II. RENCANA PENGALIHAN SAHAM TREASURI DAN INFORMASI PROGRAM MESOP
Direksi Perseroan telah memutuskan untuk mengalihkan sebagian dari Saham Treasuri melalui Program
MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham. Hak untuk
memperoleh saham MESOP tersebut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2030.
Rencana untuk pengalihan sebagian Saham Treasuri melalui MESOP tersebut akan dimintakan
persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025.
Program MESOP adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali (kecuali Komisaris Independen) yang
memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan, yang dalam hal ini merupakan pemberian hak untuk
memiliki saham cuma-cuma kepada peserta program atas saham treasuri Perseroan dengan jumlah
400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham pada Harga Pelaksanaan Saham.
Page 3
Keterangan MESOP:
1. Jumlah saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP adalah sebanyak-banyaknya
400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham yang merupakan saham hasil pembelian kembali dan
saat ini dikuasai Perseroan dan dicatat sebagai Saham Treasuri.
2. Peserta Program MESOP
a. Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Terkendali (kecuali Komisaris Independen
Perseroan), yang menjabat pada saat pembagian Hak Opsi untuk memperoleh MESOP saham
cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
b. Anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang menjabat pada saat pembagian
saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
c. Karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali dengan Peringkat Jabatan (Grade) 15 ke atas
yang tercatat dalam data karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang telah bekerja
minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari
kompensasi untuk setiap tahap pembagian.
Peserta Program MESOP yang berhak akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan mendapatkan
persetujuan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3. Periode Pembagian Saham
Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan menyetujui Program MESOP ini. Dividen tidak akan diberikan kepada
saham Perseroan yang belum dibagikan/dialihkan secara resmi kepada peserta Program MESOP.
Saham akan dibagikan kepada peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan ditentukan
oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan akan melakukan perhitungan saham yang
akan dialokasikan kepada para peserta program yang berhak berdasarkan kinerja peserta dan dengan
memperhatikan tugas dan tanggung-jawabnya dalam mengambil keputusan yang berdampak
signifikan terhadap kinerja Perseroan.
4. Metode Penetapan Harga Pelaksanaan Saham
Harga pelaksanaan Program MESOP akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan metode
perhitungan yang dianggap layak oleh Direksi Perseroan, dengan mempertimbangkan pergerakan
harga saham Perseroan pada periode yang terkait. Metode perhitungan dan harga pelaksanaan
saham tersebut akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan usulan dan/atau
masukan yang diterima Direksi Perseroan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Saham treasuri Perseroan saat ini berjumlah 10.503.194.120 (sepuluh miliar lima ratus tiga juta seratus
sembilan puluh empat ribu seratus dua puluh) saham yang merupakan 14,2% (empat belas koma
dua persen) dari total saham ditempatkan dan disetor Perseroan. Sebagian dari saham treasuri
Perseroan yaitu sejumlah 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham atau 0,54% (nol koma lima
empat persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan dialokasikan untuk
Program MESOP ini.
5. Status Saham Program MESOP
Saham-saham Treasuri yang dibagikan dan dialihkan dalam rangka Program MESOP memiliki hak,
kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh
di dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen dan dapat mengeluarkan hak suara dalam
Rapat Umum Pemegang Saham serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
6. Periode penerbitan dan pelaksanaan MESOP akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan
ketentuan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku.
7. Persyaratan Program MESOP
a. Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; dan
Page 4
b. Syarat-syarat lain yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan telah terpenuhi.
Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah Program
MESOP sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2025:
Keterangan Sebelum Penerbitan Saham Program MESOP Setelah Penerbitan Saham Program MESOP
Remarks Before Issuance of MESOP Program Shares After Issuance of MESOP Program Shares
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Number of Shares Rp10/saham Number of Shares Rp10/saham
Nominal Rp10/share Nominal Rp10/share
Modal Dasar 290.000.000.000 2.9000.000.000.000 290.000.000.000 2.9000.000.000.000
Authorized Capital
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Issued and Paid-Up Capital
1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk 46.209.149.240 462.091.492.400 62.47% 46.209.149.240 462.091.492.400 62.47%
2. Saham Treasuri/Treasury Stock 10.503.194.120 105.031.941.200 14.20% 10.103.194.120 101.031.941.200 13.66%
3. Masyarakat/Public 17.258.226.145 172.582.261.450 23.33% 16.903.040.195 169.030.401.950 23.33%
4. Program MESOP 400.000.000 4.000.000.000 0.54%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 73.970.569.505 739.705.695.050 100% 73.970.569.505 739.705.695.050 100%
Disetor Penuh
Total Issued and Paid-Up Capital
Saham Dalam Portepel 216.029.430.495 2.160.294.304.950 216.029.430.495 2.160.294.304.950
Shares in Portfolio
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
RUPST Perseroan untuk membahas antara lain agenda persetujuan Program MESOP akan
diselenggarakan di SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19 Jakarta, pada hari Senin,
tanggal 28 April 2025 pukul 10.00 WIB. Perseroan telah melakukan pemberitahuan akan diselenggarakan
RUPST pada tanggal 22 Maret 2024 melalui website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs
web BEI dan situs web Perseroan www.scm.co.id dan Panggilan RUPST dilaksanakan pada tanggal 6
April 2025.
Persetujuan Pengalihan Saham Treasuri untuk Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
Perseroan:
Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dengan demikian Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, dan Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah. Dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Kedua tersebut.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan (i) POJK 30/2017
khususnya pasal 17 dan pasal terkait lainnya; serta (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Page 5
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan peraturan di bidang pasar modal terkait lainnya.
Jakarta, 22 Maret 2025
PT Surya Citra Media Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.