Back to announcement
20250321_ISSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870199_lamp1.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK IJARAH
BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta : Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda : Depo Makassar:
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Mangkupalas Business Center Jl Ir. Sutami Kelurahan
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Megah Kav.7 Blok B No.1 Pergudangan E10-11, F9-10 Parang Loe
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur Kecamatan Tamanlanrea, Kota
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710 Telp.: (0541) 2082371, 2082719 Makassar
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486 Faksimili : (0541) 2082586 Sulawesi Selatan
Email: corsec@spindo.co.id Email: marketing.sjo@spindo.co.id Email: depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635 Email: Telp.: (0411) 473-1977
Website : www.spindo.com Email: depo.semanan@spindo.co.id depo.samarinda@spindo.co.id Email: depo.makassar@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp110.350.000.000,- (SERATUS SEPULUH MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp139.650.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
Seri A :
tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
Seri B :
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang
Seri C :
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 Juli
2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 17 April 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing Seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp59.650.000.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp152.850.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH DUA MILIAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTARUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,- (lima miliar
Seri A : lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima
ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima ratus Rupiah) per
Seri B : tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000 (tujuh puluh enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan puluh juta
Seri C : delapan ratus ribuRupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 24 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 17 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan tanggal 17 April 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran kembali Imbalan Ijarah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
PRODUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025.
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Maret 2023
Masa Penawaran Umum : 11 - 14 April 2025
Tanggal Penjatahan : 15 April 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 April 2025
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik (“Tanggal : 17 April 2025
Emisi”)
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 21 April 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan
miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli
2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 April
2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 17 April 2030 untuk Obligasi
Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 17 Juli 2025 17 Juli 2025 17 Juli 2025
2 17 Oktober 2025 17 Oktober 2025 17 Oktober 2025
3 17 Januari 2025 17 Januari 2026 17 Januari 2025
4 24 April 2026 17 April 2026 17 April 2026
5 - 17 Juli 2026 17 Juli 2026
6 - 17 Oktober 2026 17 Oktober 2026
7 - 17 Januari 2027 17 Januari 2027
8 - 17 April 2027 17 April 2027
9 - 17 Juli 2027 17 Juli 2027
10 - 17 Oktober 2027 17 Oktober 2027
11 - 17 Januari 2028 17 Januari 2028
12 - 17 April 2028 17 April 2028
13 - - 17 Juli 2028
14 - - 17 Oktober 2028
15 - - 17 Januari 2029
16 - - 17 April 2029
17 - - 17 Juli 2029
18 - - 17 Oktober 2029
19 - - 17 Januari 2030
20 - - 17 April 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
Page 4
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan mengenai Penawaran Umum.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
Page 5
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh dua
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,-
(lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp72.500,-
(tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima ratus
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,-
(tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh enam miliar sepuluh
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan
puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 17 April 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 24 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 17 Juli 2028 untuk Sukuk
Ijarah Seri B, dan tanggal 17 Juli 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Page 6
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan
Ijarah Ke- Seri A Seri B Seri C
1 17 Juli 2025 17 Juli 2025 17 Juli 2025
2 17 Oktober 2025 17 Oktober 2025 17 Oktober 2025
3 17 Januari 2025 17 Januari 2026 17 Januari 2025
4 24 April 2026 17 April 2026 17 April 2026
5 - 17 Juli 2026 17 Juli 2026
6 - 17 Oktober 2026 17 Oktober 2026
7 - 17 Januari 2027 17 Januari 2027
8 - 17 April 2027 17 April 2027
9 - 17 Juli 2027 17 Juli 2027
10 - 17 Oktober 2027 17 Oktober 2027
11 - 17 Januari 2028 17 Januari 2028
12 - 17 April 2028 17 April 2028
13 - - 17 Juli 2028
14 - - 17 Oktober 2028
15 - - 17 Januari 2029
16 - - 17 April 2029
17 - - 17 Juli 2029
18 - - 17 Oktober 2029
19 - - 17 Januari 2030
20 - - 17 April 2030
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Dr. Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : No. 028/II/CS-ISSP/2025 tanggal 21 Februari 2025.
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.
Page 7
OBJEK IJARAH
Objek Ijarah untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 adalah berupa hak manfaat atas
properti berupa pabrik pipa baja (HRC) yang meliputi mesin prosuksi dan peralatan sebagai berikut:
1. Pembuatan Pipa KUSUKABE beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sebagaimana terlampir. Mesin
dan alat penunjangnya tersebut berkapasitas maksimal 60.000 ton per tahun, dengan spesifikasi lebar
diameter 19,1 mm - 80,0 mm dengan ketebalan (gauge) 2,3 mm - 7,0 mm. Kecepatan produksi 15 - 90
meter/menit, dengan daya maksimal 1.200 kW. Mesin dibuat tahun 2014 dan mulai digunakan tahun 2015.
2. Mesin pembuat pipa spiral beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sebagaimana terlampir. Mesin
tersebut memproduksi pipa baja dengan panjang hingga 72 meter tanpa sambungan, dan pipa baja dengan
diameter 3,2 meter, serta ketebalan maksimal 25 mm. Mesin dibuat pada tahun 1991 dengan rekondisi
pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2021.
3. Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end-facing, testing), roll forming,
mesing marking & packing, dan alat-alat angkut.
Rincian secara garis besar Objek Ijarah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
No. Uraian Biaya Pengganti Baru Indikasi Nilai Pasar
1. Utilitas-utilitas (forklift, facking long tube, dll) 75.066.900.000 40.970.984.211
2. Mesin-mesin dan peralatan di pabrik Jalan Raya Gunung Gangsir,
467.186.500.000 112.127.258.000
Beji, Parsuruan, Jawa Timur.
Total 542.253.400.000 153.098.242.211
Rincian Objek Ijarah tersebut didasarkan pada perhitungan Perseroan dan Laporan Penilaian Ahli dari Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan pada tanggal 20 Mei 2024, yang disampaikan oleh Perseroan
kepada TAS.
SKEMA SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai Skema Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
14 Maret 2025 / 14 Ramadhan 1446 H perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan
bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
Ijarah adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari
mesin pembuat pipa spiral dan mesin tube mill beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai Ringkasan Akad Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Page 8
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Sukuk (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan mengenai Penawaran Umum.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
Page 9
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian Perseroan diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
C. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No. RTG-
037/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II
SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang merupakan penegasan dari Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 No. RC-212/PEF-DIR/III/2025 dan Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 No. RC-213/PEF-DIR/III/2025,
keduanya tertanggal 5 Maret 2025, dengan peringkat:
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
D. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
Page 10
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
E. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
21 Maret 2025 yang dibuat oleh Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan
memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian
bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled
carbon steel coils (CRC).
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp3.251.676 juta yang terdiri dari
saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp1.611.148 juta dan
Rp1.640.528 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 918.667
Utang usaha
Pihak ketiga 336.992
Pihak berelasi 1.125
Utang pajak 31.415
Biaya masih harus dibayar 41.598
Uang muka pelanggan 58.618
Liabilitas jangka pendek lainnya 19.942
Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank -
Sewa pembiayaan 17.791
Utang obligasi 135.000
Utang sukuk ijarah 50.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.611.148
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 3.411
Utang obligasi 1.212.100
Utang sukuk ijarah 152.000
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Liabilitas pajak tangguhan 185.533
Liabilitas imbalan kerja karyawan 87.484
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.640.528
JUMLAH LIABILITAS 3.251.676
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sampai dengan tangal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki liabilitas yang telah jatuh
tempo tetapi belum dapat dilunasi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar akuntansi keuangan yang berlaku
di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 503.649 176.938
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 1.084.658 1.102.407
Pihak Berelasi 37.129 32.386
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 571 1.463
Persediaan 3.519.974 3.676.658
Pajak dibayar Dimuka 33 5.584
Uang Muka 37.649 10.000
Biaya Dibayar Dimuka 70.578 69.138
JUMLAH ASET LANCAR 5.254.241 5.074.574
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Pihak Berelasi - 7
Investasi pada Entitas Asosiasi 39.579 35.529
Aset Tetap 2.529.331 2.450.464
Properti Investasi 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 1.731 2.772
Uang Muka 461.478 399.295
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.041.186 2.897.134
JUMLAH ASET 8.295.427 7.971.708
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 918.667 1.757.746
Utang Usaha
Pihak Ketiga 336.992 269.277
Pihak Berelasi 1.125 590
Utang Pajak 31.415 59.265
Beban Masih Harus Dibayar 41.598 26.704
Uang Muka Pelanggan 58.618 36.144
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 19.942 14.758
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun:
Bank - 708
Sewa Pembiayaan 17.791 21.266
Utang Obligasi 135.000 197.250
Utang Sukuk Ijarah 50.000 113.650
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.611.148 2.497.358
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
Liabilitas Sewa 3.411 20.390
Utang Obligasi 1.212.100 347.100
Utang Sukuk Ijarah 152.000 202.000
Liabilitas Pajak Tangguhan 185.533 199.755
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 87.484 86.759
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.640.528 856.004
JUMLAH LIABILITAS 3.251.676 3.353.362
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 40.000 30.000
Tidak Dicadangkan 2.575.745 2.161.643
Komponen Ekuitas Lainnya 1.220.578 1.219.256
Sub jumlah 5.043.737 4.618.313
Kepentingan Non Pengendali 14 33
JUMLAH EKUITAS 5.043.751 4.618.346
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.295.427 7.971.708
Page 13
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 6.118.364 6.455.329
BEBAN POKOK PENDAPATAN (5.012.387) (5.387.142)
LABA KOTOR 1.105.977 1.068.187
Pendapatan Lain-Lain 121.873 143.118
Beban Penjualan Dan Distribusi (159.646) (160.557)
Beban Umum dan Administrasi (125.254) (144.052)
Beban Keuangan (210.832) (237.188)
Beban Lain-lain (56.529) (28.924)
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK 675.589 640.584
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (160.121) (156.327)
Tangguhan 14.595 13.802
Jumlah Taksiran Beban Pajak (145.526) (142.525)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 530.063 498.059
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi:
Keuntungan (Kerugian) Aktuaria 1.695 23.262
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
akan Direklasifikasi ke Laba Rugi (373) (5.118)
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak 1.322 18.144
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 531.385 516.203
Laba Periode/Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 530.082 498.087
Kepentingan Non Pengendali (19) (28)
JUMLAH 530.063 498.059
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 531.404 516.231
Kepentingan Non Pengendali (19) (28)
JUMLAH 531.385 516.203
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 75,03 70,50
3. RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa (5,22%) 3,19%
Laba Periode/Tahun Berjalan 6,43% 62,84%
Jumlah Aset 4,06% 7,64%
Jumlah Liabilitas (3,03%) 2,82%
Jumlah Ekuitas 9,21% 11,43%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 18,08% 16,55%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 8,66% 7,72%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 186,05% 163,51%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 6,39% 6,25%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,51% 10,78%
Page 14
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 3,26x 2,03x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,64x 0,73x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,39x 0,42x
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) 7,20x 7,06x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 2,89x 2,00x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
4. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Desember
Uraian
Persyaratan 2024 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x 2,03x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,64x 0,73x
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 2,89x 2,00x
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin) positif 8,66% 7,72%
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,49x 0,58x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,64x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,89x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
31 Desember
Persyaratan 2024
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,49x
PT Bank BTPN Tbk
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,64x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
31 Desember
Persyaratan 2024
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,49x
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,49x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,89x
Page 15
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-
AH.01.09-0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0131072.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli
2024, (“Akta 41/2024”), yang menerangkan mengenai perumusan dan penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan kegiatan usaha penunjang guna
menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.IX.J.1 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di
hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024
dengan No.AHU-AH.01.09-0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0131072.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta 41/2024”) yaitu berusaha dalam bidang industri
dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yaitu berusaha dalam bidang industri dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan
panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja
profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan
panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk
penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja
open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing,
grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin
penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik
kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri
lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum
terpasang) (KBLI 24102);
b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa
dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold
drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai
proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat
flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
(KBLI 24103);
c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock
absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi
dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela
otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300);
Page 16
d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan
tiga (KBLI 30912); dan
Kegiatan usaha penunjang:
a. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan
jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari
logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan
panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan
logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik
logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri
pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
b. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, yang mencakup usaha perdagangan besar
berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan
baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak
kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran (KBLI 46631).
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan sebagaimana
disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan yaitu:
a. Menjalankan usaha industri, yaitu:
1) industri penggilingan baja (steel rolling);
2) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
3) industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
4) industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
5) jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang dan 1 (satu) di
Gresik.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan hingga sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2023 - Memperoleh prestasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan &
Kesehatan Kerja (SMK3) dengan hasil pencapaian 87,50% (Memuaskan)
untuk Kategori Tingkat Awal untuk Unit 2.
- Memperoleh sertifikat MONOGRAM LICENSE API5L-1276 dari American
Petroleum Institute.
2024 - Perseroan menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan I Tahun 2024 dengan
penggunaan dana setelah dikurangi biaya emisi digunakan untuk (i)
pembangunan bangunan gudang unit 7 (tujuh); (ii) belanja modal
pemeliharaan seluruh unit produksi yaitu Unit 1,2,3,4,5 dan 6; (iii) pelunasan
seluruh pokok terutang obligasi dan/atau sukuk dan pelunasan terutang
sebagian fasilitas modal kerja; dan (iv) sisanya digunakan untuk pembelian
bahan yaitu hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
coils (CRC).
- Memperoleh Penghargaan Capaian Investasi Tertinggi Kota Surabaya oleh
Walikota Surabaya.
- Memperoleh prestasi The Best Sectors Investortrust Companies 2024 di
sektor bahan baku.
- Memperoleh penghargaan Perusahaan Industri Jawa Timur sebagai Peserta
Sertifikasi Hijau Tahun 2024 oleh Pejabat Gubernur Jawa Timur.
- Memperoleh Best Vendor in Pricing Support dari PT Pertamina Patra Niaga
- Memperoleh Best Sustainability-Linked Transaction 2024 dari Alpha
Southease Asia pada acara 18th Annual Borrower Issuer Awards 2024.
Page 17
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari
2025 yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 28 Februari 2025 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto
Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman
Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (x) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah
Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani
Hudianto; (xvi) Ita Aryati Hudianto, di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) yaitu:
(i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu
Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x)
Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi
Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto; dan (xvi) Ita Aryati Hudianto adalah merupakan Kelompok Yang
Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018
(“POJK 9/2018”), yang melakukan pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme
dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana dinyatakan oleh pihak-pihak tersebut
dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei
2024.
Perseroan melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2015 periode 21 September sampai dengan 30
November 2015; Pembelian Kembali tersebut dilakukan dengan tunduk pada POJK No.2/POJK.04/2013 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan ditetapkan tanggal 23 Agustus 2013 diundangkan tanggal 26 Agustus 2013. Total
jumlah saham yang dibeli kembali sebanyak 114.068.100 saham dan telah dilaporkan oleh Perseroan dengan
Surat No.174/XII/CS-ISSP/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Laporan Pembelian Kembali Saham.
Pada tahun 2020 Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan tunduk pada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasat Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
tanggal 9 Maret 2020.
Pelaksanaan pembelian kembali tersebut telah dilaporkan kepada OJK dengan:
a. Surat Perseroan No.010/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020;
b. Surat Perseroan No.014/III/CS-ISSP/2020 tanggal 27 Maret 2020;
c. Surat Perseroan No.013/III/CS-ISSP/2020 tanggal 23 Maret 2020;
d. Surat Perseroan No.009/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020; dan
e. Surat Perseroan No.012/III/CS-ISSP/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Page 18
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan
jangka waktu yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal 10
Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK 20/2021”)
yaitu akumulasi dari:
a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun;
dan
b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan
memperhatikan:
i) tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
ii) ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18
Maret 2022 dan diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”)
Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan
kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu pada tanggal 3 April 2023.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015:
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan:
a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020:
Kewajiban pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan. Dengan demikian, periode waktu dimana
Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham treasury tersebut di atas belum
terlampaui.
Perseroan hingga saat ini belum melakukan realisasi dari pengalihan kembali (refloat) atas saham dalam treasury
Perseroan tersebut dan Perseroan wajib memperhatikan periode waktu pengalihan kembali seluruh saham
treasury sesuai peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 juncto POJK Nomor 29 Tahun 2023.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41 tanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-
01.09.-0220715, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Nico Gunawan
Direktur : The Hanny Purnomo
Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di
hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No. AHU-01.09-
0220715, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan 0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Makmur Widjaja
Komisaris : Entario Widjaja Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Page 19
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
untuk waktu terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya
RUPST Perseroan pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.
5. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:
1.1 Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif,
minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
kategori yaitu:
• ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
8”.
• SAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
120“.
• TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Tim Ahli Syariah : Dr. Asep Supyadillah, M.Ag & Dr. Aini Masruroh, SEI, MM
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
Page 20
dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 11 April 2025 pukul
09.00 WIB sampai dengan tanggal 14 April 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
dilakukan pada tanggal 15 April 2025.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum.
Page 21
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 16 April 2025, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana
efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
Keterangan Obligasi Sukuk Ijarah
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek : 2063199222 No. Rekening : 0010478261
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek : 0701254635 No. Rekening : 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 17 April 2025, selambat-lambatnya
pukul 15.00 WIB.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 April 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
Page 22
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau
RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin (ii) di atas;
Page 23
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada Perseroan denda sebesar 1% (satu per seratus) di atas tingkat Bunga
Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Jumlah yang
harus dibayar dan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak
diminta Perseroan.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para
pemesan untuk setiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu koma nol persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para
pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Page 24
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu pada hari Kamis tanggal 11 - 14 April 2025 mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul
16:00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di
bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Pacific Century Place, Lantai 16
Lantai 41 Sudirman Central Business District
Jl. MH Thamrin No.1 Lot 10
Jakarta 10310 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Telepon : (021) 2358 7222 Jakarta Selatan 12190
Faksimile : (021) 2358 7250 / Telpon : (62 21) 5088 7168
2358 7300 Faksimile : (62 21) 5088 7167
Website : www.bcasekuritas.co.id Email : fixed.income@ipc.co.id
Email : dcm@bcasekuritas.co.id www.indopremier.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Sutami Kelurahan Surabaya
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
person
Dr. Asep Supyadillah
p.6 ×2
unresolved
person
Dr. Aini Masruroh
p.6 ×2
unresolved
person
SEI
p.6 ×2
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.6 ×6
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.6 ×6
unresolved
org
Felix Sutandar dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.11
unresolved
org
KPS
p.11
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.14
unresolved
org
Spindo Tbk
p.15 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.15
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
Menteri
p.18
unresolved
—
| Irma & Solomon Law Firm
· Konsultan Hukum
p.19
unresolved
person
| Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
· Notaris
p.19 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.21
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.21
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.21 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.21
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Semua
p.21
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Menara BCA
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.