Back to announcement
20260629_PGAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106008_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Laporan Ringkas Penilaian Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Page 2
No. Laporan : 00302/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2026
Jakarta, 15 Juni 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Gedung A Lantai 4
Jalan K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta Barat 11140
Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Nomor : 112/2.0044-00/ANA-P/SH/III/26 tanggal
30 Maret 2026, Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Penilaian Kewajaran Transaksi Afiliasi pada Perjanjian
Kerja Sama Pengelolaan Jargas Nomor : 022900.PK/LG.01/SCSM/2026 tanggal 8 April 2026, dan
Surat Perintah Mulai Kerja (“SPMK”) Jasa Penilaian Kewajaran Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja
Sama Pengelolaan Jargas Nomor : 034601.S/LU.00/SCSM/2026 tanggal 18 Mei 2026 antara
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, kami
ditugaskan untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas, dan dalam batas-batas
kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik dengan Izin Usaha No. 2.09.0044 yang
dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 550/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 tertanggal 10 September 2023, maka bersama ini kami
sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan"
(“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam kriteria
transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada
tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Merujuk kepada Pasal 33 huruf a POJK 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa “Dalam hal Transaksi
Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, Perusahaan Terbuka tersebut hanya
Page 3
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini”, maka laporan ini akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020. Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”, maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020. STATUS PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 24 (dua puluh empat) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan. Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut : Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768 Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015 Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan. KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ii
Page 4
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGN
Gedung A Lantai 4
Jalan K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta 11140
No. Telpon : +62 21 633 4838
Faksimili : +62 21 633 3080
Email : PGN.JG.Pusat@pertamina.com,
PGN.Procurement@pertamina.com,
Chandra.Warman@pertamina.com
Penanggung Jawab : Bapak Chandra Warman (Sr. Expert I, Citty Gas Sales Management)
Pengguna Laporan
Nama Pengguna Laporan : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGN
Gedung A Lantai 4
Jalan K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta 11140
No. Telpon : +62 21 633 4838
Faksimili : +62 21 633 3080
Email : PGN.JG.Pusat@pertamina.com,
PGN.Procurement@pertamina.com,
Chandra.Warman@pertamina.com
Penanggung Jawab : Bapak Chandra Warman (Sr. Expert I, Citty Gas Sales Management)
LATAR BELAKANG
Pemerintah memberikan penugasan terkait penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan
transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang dibangun oleh
Pemerintah (“Jargas APBN”) kepada PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) dan PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk (“PGN”). Dalam pelaksanaannya, Jargas APBN yang berada dalam lingkup
penugasan Pertamina dikelola oleh PT Pertagas Niaga (“PTGN”) berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pertamina.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk iii
Page 5
Selanjutnya, dengan terbentuknya struktur holding dan subholding migas, PGN sebagai Subholding Gas memperoleh mandat untuk mengelola bisnis gas bumi secara terintegrasi di lingkungan Pertamina Grup, termasuk pengelolaan untuk Jargas APBN dalam pengelolaan Pertamina. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka efisiensi dan efektivitas operasional pengelolaan Jargas APBN Pertamina, PGN menugaskan PTGN untuk melanjutkan pengelolaan Jargas APBN Pertamina. Rencana transaksi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) Pengelolaan Jargas yang mengatur pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam aspek pengelolaan pelanggan, pengoperasian infrastruktur, serta pengelolaan pasokan gas bumi. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi tata kelola operasional di lingkungan Pertamina Grup dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan layanan kepada pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Rencana transaksi melalui PKS Pengelolaan Jargas bertujuan untuk menciptakan mekanisme pengelolaan Jargas APBN Pertamina yang lebih efektif dan terintegrasi antara PGN dan PTGN. Melalui kerja sama ini, PGN tetap dapat melakukan optimalisasi monetisasi alokasi gas yang berada pada PGN, sementara PTGN tetap menjalankan fungsi operasional pengelolaan Jargas yang selama ini telah dilaksanakan. Selain itu, PKS ini bertujuan untuk memberikan kepastian pengaturan hak dan tanggung jawab masing- masing pihak dalam pengelolaan pelanggan, infrastruktur, dan pasokan gas bumi sehingga pelaksanaan operasional dapat berjalan secara berkelanjutan, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. OBJEK PENILAIAN Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas bumi. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas bumi serta dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk iv
Page 6
SIFAT DAN HUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
• Transaksi Material
Keterangan PER 31 Desember 2025 PERHITUNGAN NILAI MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi melebihi
Nilai Transaksi* USD802.591,-
Rp 5 Miliar.
Ekuitas PGN USD3.607.835.570,- Nilai transaksi mencapai 0,02% ekuitas PGN
* estimasi tagihan satu bulan pemakaian biaya gas yang digunakan dalam pengelolaan Jargas APBN di
PTGN. Estimasi tagihan didasarkan pada rata-rata realisasi historis tahun 2025 atas pemakaian gas bumi
pada pengelolaan Jargas APBN di PTGN. Tagihan akan dilakukan setiap bulan dan dilakukan secara
passthrough (tagihan dari pemasok akan dibayar oleh PGN dan biaya akan ditagihkan ke PTGN).
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha, Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi
sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka, maka Rencana
Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas termasuk dalam kategori transaksi
afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut diatas.
• Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGN dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGN yang dapat merugikan
PGN karena adanya Rencana Transaksi tersebut.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
berupa Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja
Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup namun tidak terbatas pada Penggantian biaya pemakaian gas
bumi dan Penggantian biaya lainnya yang mungkin timbul dalam rangka pengelolaan Jargas yang
didasakan pada analisis untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.
42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020. Berdasarkan analisis materialitas dan afiliasi yang
dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGN bukan merupakan transaksi material
namun termasuk dalam transaksi afiliasi.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk v
Page 7
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Dolar Amerika Serikat
(USD) sesuai dengan mata uang yang tersaji dalam laporan keuangan PGN. Mata uang tersebut
diekuivalen ke mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR)
dengan simbol Rp.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date) 31 Desember 2025 hingga laporan Pendapat Kewajaran
ini diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2026, terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(Subsequent Event), yakni perubahan nama Perseroan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 17 tanggal
26 Januari 2026, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui surat persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas Nomor
AHU-0004617.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 29 Januari 2026.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PGN ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PGN dan atau PT Pertagas Niaga.
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
• Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(“PWC”) laporan No. 00310/2.1025/AU.1/02/1130-1/1/III/2022 tanggal 14 Maret 2022
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk vi
Page 8
• Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00746/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/IV/2023 tanggal 13 April 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00188/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00354/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Susanti & Surja
(“EY”) laporan No. 00105/2.1505/AU.1/02/1726-4/1/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
• Proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang dibuat dan disampaikan oleh
manajemen.
• Proforma keuangan per 31 Desember 2025 atas Rencana Transaksi yang dibuat dan
disampaikan oleh manajemen.
• Draft Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Dan
Pelanggan Kecil Antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Dengan PT Pertagas Niaga
yang disampaikan oleh Ibu Yohani Aziza melalui whats app pada tanggal 15 Juni 2026 dengan
nama file “26.05 PKS PGN - PTGN (hasil rapat 5 Mei)- Final Review PTGN_rev
15Jun_pembahasan materi BOD”.
• Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan
Pelanggan Kecil, Antara PT Pertamina (Persero) Dengan PT Pertagas Niaga Nomor
001/L00000/2016-SO dan Nomor 005/PN0000/2016-SO tanggal 2 Maret 2016.
• Kesepakatan Bersama Penjualan Gas Bumi Pasokan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga
Kota Balikpapan antara PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Pertamina (Perero) dan PT
Perusahaan Gas Negara Tbk tanggal 5 Oktober 2020.
• Perjanjian Jual Beli Gas Bumi Antara PT Pema Global Energi Dan PT Perusahaan Gas Negara
Tbk Untuk Kebutuhan Jaringan Distribusi Gas Bumi Sektor Rumah Tangga dan Pelanggan
Kecil Nomor Penjual 003/PJBG/PGE.PGN/2026 dan Nomor Pembeli
007900.PK/HK.02/COD/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk vii
Page 9
• Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengoperasian Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan
Pelanggan Kecil yang Dibangun Oleh Pemerintah No Pertamina : SK-108/C00000/2020-SO
Nomor PGN : 006301.SKu/OP.01.00/PDO/2020 tanggal 17 Februari 2020.
• Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 217/13/MEM.M/2020 tanggal 10 Juli
2020, perihal Penetapan Perpanjangan Alokasi dan Harga Gas Bumi Jaringan Distribusi Gas
Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2009-2016.
• Order of Communication, yang didalamnya menyebutkan :
1. Surat Kuasa antara PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) dan PT Perusahaan Gas Negara
Tbk (“PGN”) tanggal 17 Februari 2020 perihal Pengelolaan dan Pengoperasian Jaringan
Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang Dibangun oleh Pemerintah.
2. Surat PGN kepada PTGN tanggal 29 Januari 2021 perihal Penyampaian draft Perjanjian
Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan
Kecil.
3. Surat PGN kepada PT Pertamina Gas (“Pertagas”) tanggal 23 September 2022 perihal
Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Gas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil oleh
PT Pertagas Niaga (“PTGN”). Dalam surat ini, PGN menugaskan PTGN untuk
melanjutkan pengelolaan Jargas APBN Pertamina.
4. Risalah Rapat Direksi tanggal 21 Desember 2022 perihal Update Jargas PTGN.
Pembahasan terkait evaluasi pengelolaan Jargas oleh PTGN. Dalam rapat ini Direksi
memerintahkan PTGN untuk segera menandatangani PKS Pengelolaan Jargas.
5. Surat PTGN kepada PGN tanggal 22 Mei 2023 perihal tanggapan PTGN atas Draft
Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas antara PGN dan PTGN. Dalam surat ini PTGN
menyampaikan tanggapan atas draft PKS Pengelolaan Jargas yang disampaikan oleh PGN
dengan mengusulkan penyesuaian klausul agar hak dan kewajiban PGN dan PTGN.
6. Surat PGN kepada Pertagas tanggal 5 Juni 2023 perihal Tanggapan atas Surat
PT Pertagas Niaga (Jargas PTGN). Dalam surat ini PGN menyampaikan tanggapan atas
surat PTGN tanggal 22 Mei 2023 dengan meminta Pertagas sebagai pemegang saham
mayoritas PTGN untuk memastikan percepatan penandatanganan PKS Pengelolaan Jargas.
7. Surat PTGN kepada PGN tanggal 5 Agustus 2025 perihal Pembahasan PKS Pengelolaan
Jargas. Surat ini PTGN menyampaikan draf PKS Pengelolaan Jargas untuk dibahas lebih
lanjut dan disepakati bersama.
8. Notulen Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas antara PGN dan
PTGN tanggal 29–30 September 2025. Rapat ini membahas finalisasi klausul PKS
Pengelolaan Jargas antara PGN dan PTGN, dengan hasil sebagai berikut:
a. PTGN sepakat untuk melakukan penggantian biaya pemakaian gas berdasarkan volume
yang tercatat pada MRS Jargas
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk viii
Page 10
b. Mengusulkan kepada manajemen PGN untuk menambahkan klausul penggantian biaya
revitalisasi dan biaya pengurusan perizinan.
9. Notulen Rapat Pembahasan Aspek Kepatuhan PKS Pengelolaan Jargas terhadap POJK
No. 42/2020 tanggal 28 Oktober 2025. Rapat ini menyimpulkan bahwa rencana perikatan
antara PGN dan PTGN melalui PKS Pengelolaan Jargas merupakan transaksi afiliasi yang
tidak termasuk dalam kategori pengecualian, sehingga wajib memenuhi seluruh ketentuan
POJK No. 42/2020, termasuk kewajiban valuasi oleh penilai independen, keterbukaan
informasi, dan pelaporan kepada OJK sebelum pelaksanaan transaksi.
10. Notulen Rapat Pembahasan Lanjutan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas antara
PGN dan PTGN tanggal 5 Mei 2026. Rapat ini menyepakati bahwa ruang lingkup PKS
Pengelolaan Jargas hanya penggantian biaya pemakaian gas bumi. Sedangkan penggantian
biaya lainnya terkait pengelolaan asset jargas akan didiskusikan lebih lanjut secara terpisah.
• Pernyataan Benturan Kepentingan dari Manajemen PGN.
• Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGN kepada KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGN yang diwakili oleh Bapak Chandra Warman selaku Sr. Expert I, City
Gas Sales Management (Chandra.Warman@pertamina.com) dan Ibu Yohani Aziza selaku Jr. Analyst,
City Gas Sales Management (alamat email : yohani.aziza@pertamina.com@pertamina.com).
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut : riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGN atas
Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas.
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ix
Page 11
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai
Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
KESIMPULAN
Keputusan pemegang saham untuk melakukan Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama
Pengelolaan Jargas menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi tersebut
memberikan manfaat.
• Manfaat Transaksi
Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :
1. Terjaganya keberlanjutan layanan dan stabilitas operasional Jargas APBN Pertamina.
Rencana transaksi ini memberikan manfaat berupa terjaganya kesinambungan layanan kepada
pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil karena tidak terdapat perubahan operator pengelola
Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap dilanjutkannya pengelolaan oleh PTGN, kegiatan
operasional yang telah berjalan dapat tetap dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa memerlukan
masa transisi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pelanggan.
2. Menghindari tambahan biaya atas novasi perikatan jual beli gas bumi dari PTGN ke PGN.
Melalui skema PKS Pengelolaan Jargas, PGN tidak perlu melakukan novasi atas perikatan jual
beli gas bumi yang sebelumnya telah berjalan melalui PTGN. Hal ini dapat menghindari potensi
tambahan biaya, proses administratif, serta kebutuhan penyesuaian dokumen kontraktual yang
dapat timbul apabila seluruh perikatan dialihkan secara langsung kepada PGN.
3. Menghindari tambahan biaya atas novasi kerja sama pengelolaan Jargas APBN Pertamina dengan
BUMD.
Rencana transaksi ini juga bermanfaat untuk menghindari kebutuhan novasi atas kerja sama
pengelolaan Jargas APBN Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan tetap
mempertahankan struktur pengelolaan yang telah berjalan, PGN dan PTGN dapat
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk x
Page 12
meminimalkan potensi tambahan biaya, waktu, dan kompleksitas koordinasi dengan para pihak
terkait.
4. Menghindari peningkatan biaya operasi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN di PGN.
Apabila pengelolaan operasional Jargas APBN Pertamina dialihkan secara langsung kepada PGN,
terdapat potensi peningkatan biaya operasi, termasuk kebutuhan sumber daya, sistem,
administrasi, dan pengelolaan infrastruktur. Dengan tetap melibatkan PTGN sebagai pengelola
operasional, PGN dapat menghindari tambahan beban operasional langsung serta menjaga
efisiensi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
• Manfaat atas Rencana Transaksi.
• Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Dengan adanya Rencana Transaksi akan menjaga keberlanjutan layanan kepada pelanggan karena
tidak terdapat perubahan operator pengelola Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap
dijalankannya operasional oleh PTGN, proses transisi operasional dapat dihindari sehingga
kontinuitas layanan dan stabilitas operasional tetap terjaga.
2. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari kebutuhan novasi atas perjanjian jual beli
gas bumi maupun kerja sama pengelolaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang
berpotensi menimbulkan tambahan biaya, proses administratif yang kompleks, serta risiko
gangguan operasional.
3. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari peningkatan biaya operasi dan
pemeliharaan infrastruktur apabila seluruh pengelolaan dialihkan secara langsung ke PGN.
4. Dengan adanya Rencana Transaksi dimana alokasi gas tetap berada pada PGN sehingga PGN
dapat melakukan pengelolaan dan monetisasi alokasi gas secara lebih optimal dalam kerangka
pengelolaan bisnis gas bumi terintegrasi.
• Hasil dari analisis inkremental yang telah dilakukan.
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif, analisis
kuantitatif, dan analisis incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis dan keuangan,
menurut pendapat kami, adalah Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas bumi
adalah Wajar.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGN dengan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk xi
Page 13
pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGN setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin akan berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas. BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PGN dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan. Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk keperluan referensi dikemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci, termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa. Hormat kami, Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Rekan Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768 Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B) Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018 Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk xii
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.1 ×2
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Amin
p.2 ×2
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.3 ×6
unresolved
org
KJPP ANA
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan. Penilai
p.3
unresolved
person
Syaiful Hasan
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Penugasan. KJPP ANA & Rekan
p.3
unresolved
person
Chandra Warman
p.4 ×3
unresolved
org
PT Pertagas Niaga
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Pertagas Niaga. Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.7
unresolved
org
Tanudiredja
p.7
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.8 ×4
unresolved
person
Yohani Aziza
p.8 ×2
unresolved
org
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur
p.8
unresolved
org
PT Pema Global Energi
p.8
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.9
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.9
unresolved
org
Milik Daerah
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1647 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.02'}