Skip to content
Back to announcement

20260629_PGAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106008_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
  Laporan Ringkas Penilaian Pendapat
     Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Page 2
No. Laporan       : 00302/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2026

Jakarta, 15 Juni 2026

Kepada Yth.
Direksi
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Gedung A Lantai 4
Jalan K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta Barat 11140

      Perihal     : Laporan Ringkas Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)

Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Nomor : 112/2.0044-00/ANA-P/SH/III/26 tanggal
30 Maret 2026, Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Penilaian Kewajaran Transaksi Afiliasi pada Perjanjian
Kerja Sama Pengelolaan Jargas Nomor : 022900.PK/LG.01/SCSM/2026 tanggal 8 April 2026, dan
Surat Perintah Mulai Kerja (“SPMK”) Jasa Penilaian Kewajaran Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja
Sama Pengelolaan Jargas Nomor : 034601.S/LU.00/SCSM/2026 tanggal 18 Mei 2026 antara
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, kami
ditugaskan untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas, dan dalam batas-batas
kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik dengan Izin Usaha No. 2.09.0044 yang
dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 550/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023 tertanggal 10 September 2023, maka bersama ini kami
sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.

Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan"
(“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam kriteria
transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada
tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Merujuk kepada Pasal 33 huruf a POJK 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa “Dalam hal Transaksi
Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, Perusahaan Terbuka tersebut hanya
Page 3
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini”, maka
laporan ini akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020.

Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”, maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.

STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 24 (dua puluh empat) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

Nama Penilai                             : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI                      : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik                : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa                  : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI      : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal                   : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                               : 126/NB.122/STTD.P/2018

KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                           ii
Page 4
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas          : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Jenis Usaha                 : Bidang Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Alamat Korespondensi        : Kantor Pusat PGN
                              Gedung A Lantai 4
                             Jalan K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta 11140
No. Telpon                  : +62 21 633 4838
Faksimili                   : +62 21 633 3080
Email                       : PGN.JG.Pusat@pertamina.com,
                             PGN.Procurement@pertamina.com,
                             Chandra.Warman@pertamina.com
Penanggung Jawab            : Bapak Chandra Warman (Sr. Expert I, Citty Gas Sales Management)
Pengguna Laporan
Nama Pengguna Laporan : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Jenis Usaha                 : Bidang Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Alamat Korespondensi        : Kantor Pusat PGN
                              Gedung A Lantai 4
                             Jalan K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta 11140
No. Telpon                  : +62 21 633 4838
Faksimili                   : +62 21 633 3080
Email                       : PGN.JG.Pusat@pertamina.com,
                             PGN.Procurement@pertamina.com,
                             Chandra.Warman@pertamina.com
Penanggung Jawab            : Bapak Chandra Warman (Sr. Expert I, Citty Gas Sales Management)

LATAR BELAKANG
Pemerintah memberikan penugasan terkait penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan
transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang dibangun oleh
Pemerintah (“Jargas APBN”) kepada PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) dan PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk (“PGN”). Dalam pelaksanaannya, Jargas APBN yang berada dalam lingkup
penugasan Pertamina dikelola oleh PT Pertagas Niaga (“PTGN”) berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pertamina.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                          iii
Page 5
Selanjutnya, dengan terbentuknya struktur holding dan subholding migas, PGN sebagai Subholding
Gas memperoleh mandat untuk mengelola bisnis gas bumi secara terintegrasi di lingkungan Pertamina
Grup, termasuk pengelolaan untuk Jargas APBN dalam pengelolaan Pertamina. Berdasarkan hal
tersebut, dalam rangka efisiensi dan efektivitas operasional pengelolaan Jargas APBN Pertamina, PGN
menugaskan PTGN untuk melanjutkan pengelolaan Jargas APBN Pertamina.

Rencana transaksi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) Pengelolaan Jargas yang
mengatur pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam aspek pengelolaan
pelanggan, pengoperasian infrastruktur, serta pengelolaan pasokan gas bumi. Kerja sama ini juga
menjadi bagian dari upaya harmonisasi tata kelola operasional di lingkungan Pertamina Grup dengan
tetap memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan layanan kepada pelanggan Rumah
Tangga dan Pelanggan Kecil.

Rencana transaksi melalui PKS Pengelolaan Jargas bertujuan untuk menciptakan mekanisme
pengelolaan Jargas APBN Pertamina yang lebih efektif dan terintegrasi antara PGN dan PTGN.
Melalui kerja sama ini, PGN tetap dapat melakukan optimalisasi monetisasi alokasi gas yang berada
pada PGN, sementara PTGN tetap menjalankan fungsi operasional pengelolaan Jargas yang selama ini
telah dilaksanakan.

Selain itu, PKS ini bertujuan untuk memberikan kepastian pengaturan hak dan tanggung jawab masing-
masing pihak dalam pengelolaan pelanggan, infrastruktur, dan pasokan gas bumi sehingga pelaksanaan
operasional dapat berjalan secara berkelanjutan, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang
baik.

OBJEK PENILAIAN

Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya
pemakaian gas bumi.

MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan
Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas bumi serta dalam rangka memenuhi ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK
No.17/POJK.04/2020.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                            iv
Page 6
SIFAT DAN HUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
•    Transaksi Material
      Keterangan                PER 31 Desember 2025               PERHITUNGAN NILAI MATERIAL
                                                                Merupakan Transaksi Afiliasi melebihi
 Nilai Transaksi*                               USD802.591,-
                                                                Rp 5 Miliar.
 Ekuitas PGN                               USD3.607.835.570,-   Nilai transaksi mencapai 0,02% ekuitas PGN

* estimasi tagihan satu bulan pemakaian biaya gas yang digunakan dalam pengelolaan Jargas APBN di
PTGN. Estimasi tagihan didasarkan pada rata-rata realisasi historis tahun 2025 atas pemakaian gas bumi
pada pengelolaan Jargas APBN di PTGN. Tagihan akan dilakukan setiap bulan dan dilakukan secara
passthrough (tagihan dari pemasok akan dibayar oleh PGN dan biaya akan ditagihkan ke PTGN).
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha, Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi
sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka, maka Rencana
Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.

•    Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas termasuk dalam kategori transaksi
afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut diatas.
•    Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGN dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGN yang dapat merugikan
PGN karena adanya Rencana Transaksi tersebut.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
berupa Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada Perjanjian Kerja
Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup namun tidak terbatas pada Penggantian biaya pemakaian gas
bumi dan Penggantian biaya lainnya yang mungkin timbul dalam rangka pengelolaan Jargas yang
didasakan pada analisis untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.
42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020. Berdasarkan analisis materialitas dan afiliasi yang
dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGN bukan merupakan transaksi material
namun termasuk dalam transaksi afiliasi.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                                v
Page 7
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.

JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Dolar Amerika Serikat
(USD) sesuai dengan mata uang yang tersaji dalam laporan keuangan PGN. Mata uang tersebut
diekuivalen ke mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR)
dengan simbol Rp.

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date) 31 Desember 2025 hingga laporan Pendapat Kewajaran
ini diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2026, terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(Subsequent Event), yakni perubahan nama Perseroan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 17 tanggal
26 Januari 2026, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui surat persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas Nomor
AHU-0004617.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 29 Januari 2026.

PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PGN ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PGN dan atau PT Pertagas Niaga.
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

SUMBER DATA DAN INFORMASI

Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
        (“PWC”) laporan No. 00310/2.1025/AU.1/02/1130-1/1/III/2022 tanggal 14 Maret 2022
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                           vi
Page 8
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
        Surja (“EY”) laporan No. 00746/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/IV/2023 tanggal 13 April 2023
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
        Surja (“EY”) laporan No. 00188/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
        Surja (“EY”) laporan No. 00354/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Susanti & Surja
        (“EY”) laporan No. 00105/2.1505/AU.1/02/1726-4/1/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 dengan
        opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang dibuat dan disampaikan oleh
        manajemen.
    •   Proforma keuangan per 31 Desember 2025 atas Rencana Transaksi yang dibuat dan
        disampaikan oleh manajemen.
    •   Draft Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Dan
        Pelanggan Kecil Antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Dengan PT Pertagas Niaga
        yang disampaikan oleh Ibu Yohani Aziza melalui whats app pada tanggal 15 Juni 2026 dengan
        nama file “26.05 PKS PGN - PTGN (hasil rapat 5 Mei)- Final Review PTGN_rev
        15Jun_pembahasan materi BOD”.
    •   Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan
        Pelanggan Kecil, Antara PT Pertamina (Persero) Dengan PT Pertagas Niaga Nomor
        001/L00000/2016-SO dan Nomor 005/PN0000/2016-SO tanggal 2 Maret 2016.
    •   Kesepakatan Bersama Penjualan Gas Bumi Pasokan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga
        Kota Balikpapan antara PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Pertamina (Perero) dan PT
        Perusahaan Gas Negara Tbk tanggal 5 Oktober 2020.
    •   Perjanjian Jual Beli Gas Bumi Antara PT Pema Global Energi Dan PT Perusahaan Gas Negara
        Tbk Untuk Kebutuhan Jaringan Distribusi Gas Bumi Sektor Rumah Tangga dan Pelanggan
        Kecil     Nomor       Penjual   003/PJBG/PGE.PGN/2026         dan    Nomor      Pembeli
        007900.PK/HK.02/COD/2026 tanggal 25 Februari 2026.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                      vii
Page 9
    •   Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengoperasian Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan
        Pelanggan Kecil yang Dibangun Oleh Pemerintah No Pertamina : SK-108/C00000/2020-SO
        Nomor PGN : 006301.SKu/OP.01.00/PDO/2020 tanggal 17 Februari 2020.
    •   Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 217/13/MEM.M/2020 tanggal 10 Juli
        2020, perihal Penetapan Perpanjangan Alokasi dan Harga Gas Bumi Jaringan Distribusi Gas
        Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2009-2016.
    •   Order of Communication, yang didalamnya menyebutkan :
        1.   Surat Kuasa antara PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) dan PT Perusahaan Gas Negara
             Tbk (“PGN”) tanggal 17 Februari 2020 perihal Pengelolaan dan Pengoperasian Jaringan
             Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang Dibangun oleh Pemerintah.
        2.   Surat PGN kepada PTGN tanggal 29 Januari 2021 perihal Penyampaian draft Perjanjian
             Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan
             Kecil.
        3.   Surat PGN kepada PT Pertamina Gas (“Pertagas”) tanggal 23 September 2022 perihal
             Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Gas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil oleh
             PT Pertagas Niaga (“PTGN”). Dalam surat ini, PGN menugaskan PTGN untuk
             melanjutkan pengelolaan Jargas APBN Pertamina.
        4.   Risalah Rapat Direksi tanggal 21 Desember 2022 perihal Update Jargas PTGN.
             Pembahasan terkait evaluasi pengelolaan Jargas oleh PTGN. Dalam rapat ini Direksi
             memerintahkan PTGN untuk segera menandatangani PKS Pengelolaan Jargas.
        5.   Surat PTGN kepada PGN tanggal 22 Mei 2023 perihal tanggapan PTGN atas Draft
             Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas antara PGN dan PTGN. Dalam surat ini PTGN
             menyampaikan tanggapan atas draft PKS Pengelolaan Jargas yang disampaikan oleh PGN
             dengan mengusulkan penyesuaian klausul agar hak dan kewajiban PGN dan PTGN.
        6.   Surat PGN kepada Pertagas tanggal 5 Juni 2023 perihal Tanggapan atas Surat
             PT Pertagas Niaga (Jargas PTGN). Dalam surat ini PGN menyampaikan tanggapan atas
             surat PTGN tanggal 22 Mei 2023 dengan meminta Pertagas sebagai pemegang saham
             mayoritas PTGN untuk memastikan percepatan penandatanganan PKS Pengelolaan Jargas.
        7.   Surat PTGN kepada PGN tanggal 5 Agustus 2025 perihal Pembahasan PKS Pengelolaan
             Jargas. Surat ini PTGN menyampaikan draf PKS Pengelolaan Jargas untuk dibahas lebih
             lanjut dan disepakati bersama.
        8.   Notulen Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas antara PGN dan
             PTGN tanggal 29–30 September 2025. Rapat ini membahas finalisasi klausul PKS
             Pengelolaan Jargas antara PGN dan PTGN, dengan hasil sebagai berikut:
             a. PTGN sepakat untuk melakukan penggantian biaya pemakaian gas berdasarkan volume
                  yang tercatat pada MRS Jargas
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                     viii
Page 10
             b. Mengusulkan kepada manajemen PGN untuk menambahkan klausul penggantian biaya
                 revitalisasi dan biaya pengurusan perizinan.
        9.   Notulen Rapat Pembahasan Aspek Kepatuhan PKS Pengelolaan Jargas terhadap POJK
             No. 42/2020 tanggal 28 Oktober 2025. Rapat ini menyimpulkan bahwa rencana perikatan
             antara PGN dan PTGN melalui PKS Pengelolaan Jargas merupakan transaksi afiliasi yang
             tidak termasuk dalam kategori pengecualian, sehingga wajib memenuhi seluruh ketentuan
             POJK No. 42/2020, termasuk kewajiban valuasi oleh penilai independen, keterbukaan
             informasi, dan pelaporan kepada OJK sebelum pelaksanaan transaksi.
        10. Notulen Rapat Pembahasan Lanjutan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas antara
             PGN dan PTGN tanggal 5 Mei 2026. Rapat ini menyepakati bahwa ruang lingkup PKS
             Pengelolaan Jargas hanya penggantian biaya pemakaian gas bumi. Sedangkan penggantian
             biaya lainnya terkait pengelolaan asset jargas akan didiskusikan lebih lanjut secara terpisah.

    •   Pernyataan Benturan Kepentingan dari Manajemen PGN.

    •   Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGN kepada KJPP Amin, Nirwan,
        Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.

    Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
    diperoleh dari Manajemen PGN yang diwakili oleh Bapak Chandra Warman selaku Sr. Expert I, City
    Gas Sales Management (Chandra.Warman@pertamina.com) dan Ibu Yohani Aziza selaku Jr. Analyst,
    City Gas Sales Management (alamat email : yohani.aziza@pertamina.com@pertamina.com).

PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :

1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
   perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
   transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
   Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut : riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
   analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
   transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
   Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut :
   - Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGN atas
     Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas.
   - Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
     penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
     pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
     transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                               ix
Page 11
   - Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
     dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
     terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
     termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
     relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
     dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
     material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
     kewajaran transaksi.
   - Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
     transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai
   Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
   memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

KESIMPULAN

Keputusan pemegang saham untuk melakukan Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama
Pengelolaan Jargas menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi tersebut
memberikan manfaat.

• Manfaat Transaksi

Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :

   1. Terjaganya keberlanjutan layanan dan stabilitas operasional Jargas APBN Pertamina.

      Rencana transaksi ini memberikan manfaat berupa terjaganya kesinambungan layanan kepada
      pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil karena tidak terdapat perubahan operator pengelola
      Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap dilanjutkannya pengelolaan oleh PTGN, kegiatan
      operasional yang telah berjalan dapat tetap dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa memerlukan
      masa transisi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pelanggan.
   2. Menghindari tambahan biaya atas novasi perikatan jual beli gas bumi dari PTGN ke PGN.

      Melalui skema PKS Pengelolaan Jargas, PGN tidak perlu melakukan novasi atas perikatan jual
      beli gas bumi yang sebelumnya telah berjalan melalui PTGN. Hal ini dapat menghindari potensi
      tambahan biaya, proses administratif, serta kebutuhan penyesuaian dokumen kontraktual yang
      dapat timbul apabila seluruh perikatan dialihkan secara langsung kepada PGN.

   3. Menghindari tambahan biaya atas novasi kerja sama pengelolaan Jargas APBN Pertamina dengan
      BUMD.

      Rencana transaksi ini juga bermanfaat untuk menghindari kebutuhan novasi atas kerja sama
      pengelolaan Jargas APBN Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan tetap
      mempertahankan struktur pengelolaan yang telah berjalan, PGN dan PTGN dapat
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                            x
Page 12
      meminimalkan potensi tambahan biaya, waktu, dan kompleksitas koordinasi dengan para pihak
      terkait.

   4. Menghindari peningkatan biaya operasi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN di PGN.

      Apabila pengelolaan operasional Jargas APBN Pertamina dialihkan secara langsung kepada PGN,
      terdapat potensi peningkatan biaya operasi, termasuk kebutuhan sumber daya, sistem,
      administrasi, dan pengelolaan infrastruktur. Dengan tetap melibatkan PTGN sebagai pengelola
      operasional, PGN dapat menghindari tambahan beban operasional langsung serta menjaga
      efisiensi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN.

Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi

• Manfaat atas Rencana Transaksi.

• Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :

   1. Dengan adanya Rencana Transaksi akan menjaga keberlanjutan layanan kepada pelanggan karena
      tidak terdapat perubahan operator pengelola Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap
      dijalankannya operasional oleh PTGN, proses transisi operasional dapat dihindari sehingga
      kontinuitas layanan dan stabilitas operasional tetap terjaga.

   2. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari kebutuhan novasi atas perjanjian jual beli
      gas bumi maupun kerja sama pengelolaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang
      berpotensi menimbulkan tambahan biaya, proses administratif yang kompleks, serta risiko
      gangguan operasional.

   3. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari peningkatan biaya operasi dan
      pemeliharaan infrastruktur apabila seluruh pengelolaan dialihkan secara langsung ke PGN.

   4. Dengan adanya Rencana Transaksi dimana alokasi gas tetap berada pada PGN sehingga PGN
      dapat melakukan pengelolaan dan monetisasi alokasi gas secara lebih optimal dalam kerangka
      pengelolaan bisnis gas bumi terintegrasi.

• Hasil dari analisis inkremental yang telah dilakukan.

PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif, analisis
kuantitatif, dan analisis incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis dan keuangan,
menurut pendapat kami, adalah Rencana Transaksi Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas bumi
adalah Wajar.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGN dengan

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                               xi
Page 13
pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGN
setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin akan berbeda jika
setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas.

BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PGN dalam kaitannya dengan Rencana
Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.

Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak
dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa
dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini
tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.

Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi dikemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa.

Hormat kami,




Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Nomor Anggota MAPPI         :   03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik   :   B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa     :   Penilaian Bisnis (B)
Nomor STTD Pasar Modal      :   STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                  :   126/NB.122/STTD.P/2018




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                                                          xii

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.32 MB
Published29 Jun 2026
Pages13
Characters32,941
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×8
possible org PT Pertamina (Persero) p.4 ×4
unresolved — Ringk · Penilai p.1 ×2
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.2 ×3
unresolved org KJPP Amin p.2 ×2
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.2 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.3 ×3
unresolved org KJPP ANA & Rekan p.3 ×6
unresolved org KJPP ANA p.3 ×7
unresolved org Menteri Keuangan RI p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan. Penilai p.3
unresolved person Syaiful Hasan p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.3
unresolved org Penugasan. KJPP ANA & Rekan p.3
unresolved person Chandra Warman p.4 ×3
unresolved org PT Pertagas Niaga p.4 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Pertagas Niaga. Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.7
unresolved org Tanudiredja p.7
unresolved org Rintis & Rekan p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.8 ×4
unresolved person Yohani Aziza p.8 ×2
unresolved org PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur p.8
unresolved org PT Pema Global Energi p.8
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.9
unresolved org PT Pertamina Gas p.9
unresolved org Milik Daerah p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1647 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.02'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result