Back to announcement
20260629_PGAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106008_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK
42/2020")
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
(“Perseroan")
Berkedudukan di Jakarta
Bidang Usaha
Bergerak dalam kegiatan usaha di bidang transmisi dan distribusi gas bumi
Kantor Pusat
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
DKI Jakarta 11140
Telepon: (021) 633 4838
Situs Resmi: www.pgn.co.id
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan
untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan afiliasi-nya sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi
untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
(“Perseroan”) dan PT Pertagas Niaga (“PTGN”).
Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan dan PTGN menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang
Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil antara
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Pertagas Niaga (“Perjanjian Pengelolaan
Jargas”) (“Rencana Transaksi”).
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020 yang
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dikarenakan nilai Transaksi kurang dari 20% dari ekuitas
Perseroan.
Oleh karenanya, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan
wajib: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran
transaksi; (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (iii) menyampaikan
Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) dan dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya
perjanjian.
1
Page 2
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 9 Juni 2026
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi antara Perseroan dengan PTGN
sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pada awalnya bernama Firma L. J. N. Eindhoven & Co. Gravenhage yang
didirikan pada tahun 1859. Kemudian, Perseroan diberi nama NV. Netherland Indische Gaz
Maatschapij (NV. NIGM) pada tahun 1950, saat diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Pada
tahun 1958, saat diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia, nama Perseroan diganti
menjadi Badan Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (BP3LG) yang
kemudian beralih status menjadi BPU-PLN pada tahun 1961. Pada tanggal 13 Mei 1965,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan
Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) dan
Perusahaan Gas Negara (P.G.N), Perseroan didirikan sebagai Perusahaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum), Perseroan diubah menjadi perusahaan
umum (“Perum") dengan nama Perusahaan Umum Gas Negara.
Status Perseroan diubah dari Perum menjadi perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki
oleh negara (“Persero”) dan namanya berubah menjadi PT Perusahaan Gas Negara
(berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Akta
Pendirian Perusahaan No. 486 tanggal 30 Mei 1996 yang diaktakan oleh Notaris Adam
Kasdarmaji, S.H. Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. C2- 7729HT.01.01.Th.96. tanggal 31 Mei 1996 dan diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 8508 Tambahan Berita Negara No. 80
tanggal 4 Oktober 1996.
Status Perseroan berubah menjadi perseroan terbuka dengan nama PT Perusahaan Gas Negara
Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pertamina. Pemerintah mengalihkan 56,96% Saham Seri B milik Pemerintah di Perseroan
kepada PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) sehingga status Perseroan berubah dari
BUMN menjadi Anak Perusahaan BUMN dengan nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Perubahan status Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada Anggaran Dasar
Perseroan berdasarkan Akta Notaris No. 48 oleh Fathiah Helmi, S.H., tanggal 29 Juni 2018.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan, berdasarkan Akta Notaris No.
28 tanggal 11 Mei 2021 oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan ini telah
dilaporkan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03-0342118 tanggal 1 Juni 2021.
Status Perseroan diubah menjadi Persero dan nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disingkat PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk. Perubahan status Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada
Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan ini telah dilaporkan kepada dan diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan No.
AHU-AH.01.03-0027095 tanggal 29 Januari 2026. Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan
kembali mengalami perubahan berdasarkan Akta Notaris No. 44 tanggal 26 Juni 2026 yang
dibuat oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan Anggaran Dasar tersebut
2
Page 3
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0042157.AH.01.02 Tahun
2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disingkat PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk ("Akta 44/2026")
Kantor Pusat Perseroan berkedudukan di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta. Pemegang saham
langsung Perseroan adalah Pertamina dan pemegang saham akhir Perseroan adalah
Pemerintah Republik Indonesia.
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan
berdasarkan Akta 44/2026 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp7.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp2.424.150.819.600
Modal Disetor : Rp2.424.150.819.600
Modal Dasar terbagi atas 700.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.
Berdasarkan Akta 44/2026 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang dikelola oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per tanggal 28 Februari 2026 dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:
TOTAL
No. PEMEGANG SAHAM
JUMLAH SAHAM %
1 Negara Republik Indonesia 1 0,000
2 PT Pertamina (Persero) 13.809.038.755 56,964
3 Publik 10.432.469.440 43,036
TOTAL SAHAM BEREDAR 24.241.508.196 100,000
3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor
Komisaris Independen : Widjono Hardjanto
Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej
Komisaris : Rambe Kamarul Zaman
Komisaris : Thanon Aria Dewangga
Direksi
Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan : Catur Dermawan
Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
Direktur ManajemenRisiko : Eri Surya Kelana
4. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bertujuan untuk melakukan
usaha di bidang pengembangan dan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan umum,
penyediaan gas dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat,
3
Page 4
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan usaha Perseroan antara lain perencanaan, pembangunan, pengelolaan dan
pengembangan usaha hilir bidang gas bumi yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan dan niaga, perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan,
penyaluran dan niaga gas buatan.
B. Uraian Singkat Tentang PTGN
1. Riwayat Singkat PTGN
Pada masa ini struktur kegiatan usaha PT Pertamina (Persero) mengalami pergeseran bentuk salah
satunya di bidang usaha gas. Bisnis gas yang sebelumnya terintegrasi dalam kegiatan Direktorat
Hulu dalam Divisi Utilisasi Gas PT Pertamina kini wajib dikelola oleh anak perusahaan tersendiri.
Untuk itulah dibentuk anak perusahaan Pertamina yang diberi nama PT Pertamina Gas (“Pertagas”).
Pertagas berdiri pada tanggal 23 Februari 2007 berdasarkan Akta No 12 tentang Pendirian
PT Pertagas yang diterbitkan oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH. Akta inilah yang
menjadi landasan hukum pengesahan Pertagas yang khusus bergerak dalam usaha niaga,
transportasi, pemrosesan, dan berbagai bisnis lain yang terkait gas alam dan produk turunannya.
Pada kelanjutannya, bisnis Pertagas tidak hanya berkembang pada lini transportasi dan
pemrosesan. Pada 23 Maret 2010, Pertagas membentuk sebuah anak perusahaan yang diberi nama
PT Pertagas Niaga (“PTGN”). Anak perusahaan ini bertugas menjalankan bisnis niaga gas. PTGN
didirikan mengikuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009 tentang
Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa. Maka berdasarkan Akta Pendirian No.15 tanggal 23 Maret 2010
dari Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH., PTGN berdiri sebagai anak perusahaan Pertagas
yang memfokuskan bisnisnya di sektor usaha niaga gas bumi dan produk turunannya. Selanjutnya,
PTGN berkembang menjadi salah satu perusahaan niaga gas yang diandalkan menjadi salah satu
pensuplai gas bagi mitra usaha, industri, dan konsumen rumah tangga terpercaya di Indonesia.
PTGN menjalankan bisnis niaga gas alam dalam bentuk niaga gas melalui pipa, niaga gas dedicated
hilir (memiliki fasilitas distribusi), niaga Compressed Natural Gas (CNG) serta menjalankan
penugasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengoperasikan dan
mengelola jaringan gas kota bagi rumah tangga dan pelanggan kecil. Pada tahun 2015, PTGN
menjadi Badan Usaha pertama di Indonesia yang memiliki Izin Usaha Niaga LNG retail untuk
disalurkan kepada industri melalui moda truk ISOTank.
PTGN saat ini menjadi Badan Usaha Niaga Gas Bumi terdepan di Indonesia. Dengan dukungan
penuh dari Perseroan kini PTGN mampu mengembangkan bisnisnya di berbagai wilayah di
Indonesia guna memenuhi kebutuhan gas alam. PTGN ditunjuk sebagai integrator gas untuk
melayani seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sumatera bagian Utara. Dengan kehandalan
suplai gas dan infrastruktur, niaga gas melalui pipa juga terus meluas di Sumatera Selatan dan Jawa.
Niaga LNG PTGN juga berkembang selain untuk industri, juga menyalurkan gas bagi kebutuhan
pembangkit listrik, hotel, restoran dan cafe baik di Kalimantan, Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.
PTGN juga menguatkan rantai pasokan CNG dengan adanya Mother Station CNG di Blora, Jawa
Tengah untuk percepatan suplai bagi industri yang belum tersambung jaringan pipa gas. Di bisnis
jaringan gas kota, PTGN mengoperasikan dan mengelola 21 Kota/Kabupaten di Indonesia dengan
jumlah -/+ 300.000 pelanggan.
2. Kepemilikan Saham PTGN
Struktur permodalan PTGN pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 2.500.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.500.000.000
Modal Disetor : Rp 2.500.000.000
TOTAL
No. PEMEGANG SAHAM
JUMLAH SAHAM %
1 PT Pertamina Gas 2.475 99,00
2 PT Pertamina Hulu Energi 25 1,00
4
Page 5
TOTAL SAHAM BEREDAR 2.500 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan PTGN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTGN pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Endang Sutisna
Direksi
President Director : Toto Yulianto
Finance & General Affairs Director : Bondan Christiandinata
4. Kegiatan Usaha PTGN
Maksud dan tujuan PTGN adalah melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang bisnisnya yaitu
di sektor usaha niaga gas bumi dan produk turunannya.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
29 Juni 2026
B. Obyek Transaksi
Objek transaksi adalah kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan
pelanggan kecil antara Perseroan dan PTGN, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama
(“PKS”).
C. Besaran Nilai Transaksi
Nilai Rencana Transaksi merupakan penggantian dari PTGN atas biaya pemakaian gas bumi
PTGN dari Pemasok Gas, termasuk kewajiban pembayaran kepada Transporter (jika ada) untuk
keperluan Pengelolaan Jargas, sesuai dengan jumlah tagihan yang telah dibayarkan PGN
kepada Pemasok Gas dan/atau Transporter (jika ada).
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020, mengingat PTGN merupakan anak perusahaan dari PT
Pertamina Gas (“Pertagas”), di mana kepemilikan saham Perseroan kepada Pertagas sebesar
51%. Berdasarkan hal tersebut, PTGN termasuk entitas terafiliasi Perseroan yang secara tidak
langsung sahamnya dimiliki oleh PGN melalui Pertagas.
E. Ketentuan Penting Dalam Perjanjian
Ringkasan terkait dengan Perjanjian Kerja sama adalah sebagai berikut:
1. PTGN ditunjuk sebagai pelaksana operasional pengelolaan jaringan gas bumi (Jargas), yang
mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengelolaan pelanggan; dan
2. Perjanjian mengatur pembagian risiko dan tanggung jawab para pihak, termasuk mekanisme
penggantian biaya pemakaian gas bumi dari PTGN kepada Perseroan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Transaksi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan jaringan gas bumi bagi
rumah tangga dan pelanggan kecil secara terintegrasi dalam kerangka Subholding Gas, serta
untuk meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan melalui penataan hubungan
kerja sama dengan PTGN sebagai pelaksana operasional. Selain memberikan kejelasan
5
Page 6
pembagian peran, tanggung jawab, dan mekanisme pengelolaan biaya dan pendapatan,
transaksi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan aspek operasional dan keuangan yang selama
ini telah berjalan namun belum sepenuhnya didukung oleh pengaturan kontraktual yang
komprehensif, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum
dalam pengelolaan jaringan gas.
B. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Pelaksanaan transaksi dengan pihak terafiliasi dipilih dengan mempertimbangkan bahwa
PTGN memiliki kapabilitas, pengalaman, serta kesiapan operasional yang telah terintegrasi
dalam struktur Subholding Gas, sehingga dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan
pihak non-afiliasi. Selain itu, penggunaan entitas afiliasi memungkinkan koordinasi yang lebih
optimal dalam pengelolaan operasional, pengendalian biaya, dan pengambilan keputusan
strategis, serta sejalan dengan kebijakan Holding/Subholding dalam mengoptimalkan sinergi
internal grup, sehingga transaksi ini dipandang sebagai opsi yang paling tepat untuk mendukung
keberlanjutan operasional dan peningkatan kinerja bisnis Perseroan secara keseluruhan.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA & Rekan”) sebagai KJPP resmi
dengan Izin Usaha No. 2.09.0044 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
550/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB -31/PJ-
1/PM.02/2023 untuk Pendapat Kewajaran.
Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran:
1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP ANA & Rekan atas Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan No. 00302/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026:
A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak yang akan membayarkan biaya pemakaian gas bumi yang digunakan dalam pengelolaan
Jargas APBN :
Nama Perusahaan : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Jenis Usaha : Bidang Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Alamat : Kantor Pusat PGN
Gedung A Lantai 4
Jalan K.H.Zainul Arifin No. 20, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140
No. Telpon : +62 21 633 4848
Faksimili : +62 21 633 3038
Email : PGN.JG.Pusat@pertamina.com,
PGN.Procurement@pertamina.com,
Chandra.Warman@pertamina.com
Website : www.pgn.co.id
Pihak Pengelola Jargas APBN :
Nama Perusahaan : PT Pertagas Niaga
Jenis Usaha : Niaga Gas Bumi
Alamat : Patra Jasa Office Tower, Lantai 16,
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 32-34, Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12950
No. Telpon : 021 520 3088/
Faksimili :-
Email : pertagasniaga@pertamina.com
Website : www.pertagasniaga.pertamina.com
6
Page 7
B. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Afiliasi Perseroan pada
Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas
bumi dan rumah tangga.
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi Perseroan pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup
penggantian biaya pemakaian gas bumi serta dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Penilaian
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai
akhir.
8. Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
10. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di
Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI)
Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
11. Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) sesuai dengan
mata uang yang tersaji dalam laporan keuangan PGN. Mata uang tersebut diekuivalenkan ke
mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR)
dengan simbol Rp.
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
dari Laporan Pendapat Kewajaran.
14. Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
15. Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data
dan informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang
7
Page 8
disebabkan perubahan data dan informasi tersebut.
16. Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi tersebut.
17. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk Rencana Transaksi-Transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada.
E. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan
manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut : riwayat perusahaan dan sifat kegiatan
usaha; analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan
dilakukannya transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi
yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian
PGN atas Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas.
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan,
termasuk penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan
yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis
laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi
dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari
transaksi dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai
tambah terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan
dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau
pendapatan yang relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan
keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan
memperhatikan alternatif lain; dan hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan
bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini kewajaran transaksi.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan
kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar
dengan nilai Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
layak dilakukan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
F. Kesimpulan
Keputusan pemegang saham untuk melakukan Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja
Sama Pengelolaan Jargas menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi
tersebut memberikan manfaat.
• Manfaat Transaksi
Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :
1. Terjaganya keberlanjutan layanan dan stabilitas operasional Jargas APBN Pertamina.
8
Page 9
Rencana transaksi ini memberikan manfaat berupa terjaganya kesinambungan layanan kepada
pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil karena tidak terdapat perubahan operator
pengelola Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap dilanjutkannya pengelolaan oleh PTGN,
kegiatan operasional yang telah berjalan dapat tetap dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa
memerlukan masa transisi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pelanggan.
2. Menghindari tambahan biaya atas novasi perikatan jual beli gas bumi dari PTGN ke PGN.
Melalui skema PKS Pengelolaan Jargas, PGN tidak perlu melakukan novasi atas perikatan jual
beli gas bumi yang sebelumnya telah berjalan melalui PTGN. Hal ini dapat menghindari potensi
tambahan biaya, proses administratif, serta kebutuhan penyesuaian dokumen kontraktual yang
dapat timbul apabila seluruh perikatan dialihkan secara langsung kepada PGN.
3. Menghindari tambahan biaya atas novasi kerja sama pengelolaan Jargas APBN Pertamina
dengan Badan Usaha Milik Daerah (”BUMD”).
Rencana transaksi ini juga bermanfaat untuk menghindari kebutuhan novasi atas kerja sama
pengelolaan Jargas APBN Pertamina dengan BUMD. Dengan tetap mempertahankan struktur
pengelolaan yang telah berjalan, PGN dan PTGN dapat meminimalkan potensi tambahan biaya,
waktu, dan kompleksitas koordinasi dengan para pihak terkait.
4. Menghindari peningkatan biaya operasi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN di PGN.
Apabila pengelolaan operasional Jargas APBN Pertamina dialihkan secara langsung kepada
PGN, terdapat potensi peningkatan biaya operasi, termasuk kebutuhan sumber daya, sistem,
administrasi, dan pengelolaan infrastruktur. Dengan tetap melibatkan PTGN sebagai pengelola
operasional, PGN dapat menghindari tambahan beban operasional langsung serta menjaga
efisiensi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
• Manfaat atas Rencana Transaksi.
• Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Dengan adanya Rencana Transaksi akan menjaga keberlanjutan layanan kepada pelanggan
karena tidak terdapat perubahan operator pengelola Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap
dijalankannya operasional oleh PTGN, proses transisi operasional dapat dihindari sehingga
kontinuitas layanan dan stabilitas operasional tetap terjaga.
2. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari kebutuhan novasi atas perjanjian jual
beli gas bumi maupun kerja sama pengelolaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
yang berpotensi menimbulkan tambahan biaya, proses administratif yang kompleks, serta
risiko gangguan operasional.
3. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari peningkatan biaya operasi dan
pemeliharaan infrastruktur apabila seluruh pengelolaan dialihkan secara langsung ke PGN.
4. Dengan adanya Rencana Transaksi dimana alokasi gas tetap berada pada PGN sehingga
PGN dapat melakukan pengelolaan dan monetisasi alokasi gas secara lebih optimal dalam
kerangka pengelolaan bisnis gas bumi terintegrasi.
• Hasil dari analisis inkremental yang telah dilakukan.
G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi yang akan dilakukan, meliputi analisis
kualitatif, kuantitatif, dan incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis dan
keuangan, menurut pendapat kami, adalah Rencana Transaksi Afiliasi Perseroan pada Perjanjian
Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas bumi adalah
Wajar.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang
memiliki dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGN
dengan pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
9
Page 10
umum bisnis dan keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau
manajemen PGN setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
mungkin akan berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas.
V. RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN
PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKASAN PROFORMA
31 Desember 2025
(Disajikan dalam dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2025 2025
Keterangan Penyesuaian
Audited Proforma
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.336.288.104 802.591 1.335.485.513
Kas yang dibatasi penggunaannya 27.315.839 - 27.315.839
Investasi jangka pendek - - -
Piutang usaha - pihak berelasi 130.135.617 - 130.135.617
Piutang usaha - pihak ketiga 268.500.824 - 268.500.824
Piutang sewa pembiayaan 1.670.012 - 1.670.012
Piutang lain-lain - pihak ketiga 47.374.401 - 47.374.401
Persediaan - neto 143.258.153 - 143.258.153
Pajak dibayar di muka 41.533.847 - 41.533.847
Uang muka 60.631.583 - 60.631.583
Beban dibayar di muka 17.215.702 - 17.215.702
Total aset lancar 2.073.924.082 802.591 2.073.121.491
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya 158.744.853 - 158.744.853
Piutang sewa pembiayaan 75.763.005 - 75.763.005
Piutang lain-lain - pihak ketiga 43.924.136 - 43.924.136
Uang muka bagian tidak lancar 1.652.634 - 1.652.634
Beban dibayar di muka bagian tidak lancar 30.392.763 - 30.392.763
Penyertaan saham dan ventura bersama 305.825.339 - 305.825.339
Aset tetap - neto 2.470.039.165 - 2.470.039.165
Aset hak-guna - neto 326.512.717 - 326.512.717
Aset eksplorasi dan evaluasi 50.494.842 - 50.494.842
Properti minyak dan gas - neto 564.143.910 - 564.143.910
Aset takberwujud - neto 1.812.426 - 1.812.426
Pajak dibayar di muka 21.483.854 - 21.483.854
Aset pajak tangguhan 70.299.357 - 70.299.357
Pendapatan sewa yang masih harus diterima 30.481.261 - 30.481.261
Lain-lain 6.889.867 - 6.889.867
Total aset tidak lancar 4.158.460.129 - 4.158.460.129
TOTAL ASET 6.232.384.211 802.591 6.231.581.620
LIABILITAS JANGKA PENDEK
10
Page 11
2025 2025
Keterangan Penyesuaian
Audited Proforma
Utang usaha - pihak berelasi 147.133.694 - 147.133.694
Utang usaha - pihak ketiga 134.447.565 802.591 133.644.974
Utang lain-lain - pihak ketiga 95.267.554 - 95.267.554
Pinjaman bank jangka pendek 35.000.000 - 35.000.000
Liabilitas yang masih harus dibayar - jangka
407.517.781 - 407.517.781
pendek
Bagian jangka pendek dari pinjaman bank
148.042.600 - 148.042.600
jangka panjang
Liabilitas sewa bagian jangka pendek 42.594.142 - 42.594.142
Utang pajak jangka pendek 38.804.005 - 38.804.005
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 101.277.523 - 101.277.523
Bagian jangka pendek dari pendapatan yang
19.361.027 - 19.361.027
ditangguhkan
Total liabilitas jangka pendek 1.169.445.891 802.591 1.168.643.300
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang 559.328.261 - 559.328.261
Liabilitas sewa jangka panjang 313.837.001 - 313.837.001
Utang pajak jangka panjang 7.214.347 - 7.214.347
Liabilitas pajak tangguhan 135.618.698 - 135.618.698
Liabilitas yang masih harus dibayar - jangka
72.027.462 - 72.027.462
panjang
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi
164.726.738 - 164.726.738
area
Liabilitas imbalan pascakerja 122.577.531 - 122.577.531
Pendapatan ditangguhkan jangka panjang 79.772.712 - 79.772.712
Total liabilitas jangka panjang 1.455.102.750 - 1.455.102.750
TOTAL LIABILITAS 2.624.548.641 802.591 2.623.746.050
EKUITAS
Modal saham 344.018.831 - 344.018.831
Tambahan modal disetor (467.574.628) - (467.574.628)
Saldo laba - dicadangkan 2.715.705.689 - 2.715.705.689
Saldo laba - tidak dicadangkan 215.364.799 - 215.364.799
Komponen ekuitas lainnya (67.097.375) - (67.097.375)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
2.740.417.316 - 2.740.417.316
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 867.418.254 - 867.418.254
EKUITAS NETO 3.607.835.570 - 3.607.835.570
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.232.384.211 802.591 6.231.581.620
2025 2025
Keterangan Penyesuaian
Audited Proforma
LABA RUGI
Pendapatan 3.975.918.206 - 3.975.918.206
Beban pokok pendapatan (3.277.594.774) - (3.277.594.774)
LABA BRUTO 698.323.432 - 698.323.432
Pendapatan lain-lain 27.791.020 - 27.791.020
11
Page 12
2025 2025
Keterangan Penyesuaian
Audited Proforma
Beban umum dan administrasi (167.882.063) - (167.882.063)
Beban lain-lain (38.598.156) - (38.598.156)
LABA OPERASI 519.634.233 - 519.634.233
Bagian laba dari ventura bersama 76.401.988 - 76.401.988
Pendapatan keuangan 63.879.476 - 63.879.476
Penurunan nilai properti minyak dan gas (99.532.172) - (99.532.172)
Beban keuangan (64.951.330) - (64.951.330)
Laba/(rugi) selisih kurs - neto (7.226.188) - (7.226.188)
LABA SEBELUM PAJAK 488.206.007 - 488.206.007
Beban pajak penghasilan (141.605.828) - (141.605.828)
LABA TAHUN BERJALAN 346.600.179 - 346.600.179
2025 2025
Keterangan Penyesuaian
Audited Proforma
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 4.107.120.086 - 4.107.120.086
Penerimaan dari penghasilan bunga 63.078.462 - 63.078.462
Pembayaran kepada pemasok (2.680.396.806) 802.591 (2.681.199.397)
Pembayaran untuk beban usaha dan aktivitas
(482.137.763) - (482.137.763)
operasi lainnya
Pembayaran kepada karyawan (162.166.498) - (162.166.498)
Pembayaran pajak setelah dikurangi
(116.078.792) - (116.078.792)
penerimaan dari tagihan pajak
Pembayaran beban keuangan (40.153.294) - (40.153.294)
Pembayaran bunga atas sewa (15.744.535) - (15.744.535)
Penempatan atas kas yang dibatasi
(16.424.645) - (16.424.645)
penggunaannya
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas
657.096.215 802.591 656.293.624
operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dividen dari ventura bersama 81.530.487 - 81.530.487
Penambahan properti minyak dan gas (100.849.765) - (100.849.765)
Penambahan aset tetap (97.700.806) - (97.700.806)
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi (9.203.819) - (9.203.819)
Penerimaan pelepasan aset keuangan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain
Penempatan investasi jangka pendek lainnya
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas
(126.223.903) - (126.223.903)
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
12
Page 13
Penerimaan pinjaman bank 35.000.000 - 35.000.000
Pembayaran dividen (380.840.707) - (380.840.707)
Pembayaran pinjaman bank (173.133.366) - (173.133.366)
Pembayaran liabilitas sewa (41.430.217) - (41.430.217)
Penerimaan pinjaman dari ventura bersama
Pembayaran buyback obligasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas
(560.404.290) - (560.404.290)
pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO KAS DAN
(29.531.978) 802.591 (30.334.569)
SETARA KAS
Pengaruh perubahan kurs neto dari kas dan
(17.362.280) - (17.362.280)
setara kas
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 1.383.182.362 - 1.383.182.362
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.336.288.104 802.591 1.335.485.513
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara
seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi, dengan ini
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, semua informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi termaksud tidak
menyesatkan.
13
Page 14
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan
pada alamat tersebut di bawah ini:
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
Kantor Pusat
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta Barat 11140
Telepon: (021) 633 4838
U.p.: Corporate Secretary
Email: pgn.corsec@pertamina.com
Situs Resmi: www.pgn.co.id
Jakarta, 29 Juni 2026
Direksi Perseroan
14
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pertagas Niaga
· Nama Perusahaan
p.1 ×4
unresolved
org
Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas
p.2
unresolved
person
Adam Kasdarmaji
p.2
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Pertamina. Pemerintah
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.3
unresolved
org
PT Perusahaan Perseroan (Persero)
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
—
: Rambe Kamarul Zaman
p.3
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.4 ×3
unresolved
org
PT Pertagas
p.4
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.4
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.4
unresolved
org
Niaga Gas Bumi
p.4
unresolved
org
KJPP Amin
p.6
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
KJPP ANA
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Milik Daerah
p.9 ×2
unresolved
org
LAPORAN PROFORMA KEUANGAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2969 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi '
'untuk rumah tangga dan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi untuk rumah '
'tangga dan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}