Skip to content
Back to announcement

20260629_PGAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106008_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN
           TRANSAKSI AFILIASI PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020
 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK
 42/2020")




                       PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
                                     (“Perseroan")

                                     Berkedudukan di Jakarta

                                        Bidang Usaha
            Bergerak dalam kegiatan usaha di bidang transmisi dan distribusi gas bumi

                                           Kantor Pusat
                                    Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
                                        DKI Jakarta 11140

                                     Telepon: (021) 633 4838
                                    Situs Resmi: www.pgn.co.id


Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan
untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan afiliasi-nya sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi
untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
(“Perseroan”) dan PT Pertagas Niaga (“PTGN”).

Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan dan PTGN menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang
Pengelolaan Jaringan Pipa Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil antara
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Pertagas Niaga (“Perjanjian Pengelolaan
Jargas”) (“Rencana Transaksi”).

1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020 yang
   tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dikarenakan nilai Transaksi kurang dari 20% dari ekuitas
   Perseroan.

Oleh karenanya, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan
wajib: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran
transaksi; (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (iii) menyampaikan
Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) dan dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya
perjanjian.




                                                1
Page 2
              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 9 Juni 2026

                                        PENDAHULUAN

 Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi antara Perseroan dengan PTGN
                      sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

         I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI

A.     Uraian Singkat Tentang Perseroan

1.     Riwayat Singkat Perseroan
       Perseroan pada awalnya bernama Firma L. J. N. Eindhoven & Co. Gravenhage yang
       didirikan pada tahun 1859. Kemudian, Perseroan diberi nama NV. Netherland Indische Gaz
       Maatschapij (NV. NIGM) pada tahun 1950, saat diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Pada
       tahun 1958, saat diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia, nama Perseroan diganti
       menjadi Badan Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (BP3LG) yang
       kemudian beralih status menjadi BPU-PLN pada tahun 1961. Pada tanggal 13 Mei 1965,
       berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan
       Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) dan
       Perusahaan Gas Negara (P.G.N), Perseroan didirikan sebagai Perusahaan Negara.
       Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
       Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum), Perseroan diubah menjadi perusahaan
       umum (“Perum") dengan nama Perusahaan Umum Gas Negara.

       Status Perseroan diubah dari Perum menjadi perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki
       oleh negara (“Persero”) dan namanya berubah menjadi PT Perusahaan Gas Negara
       (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
       Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Akta
       Pendirian Perusahaan No. 486 tanggal 30 Mei 1996 yang diaktakan oleh Notaris Adam
       Kasdarmaji, S.H. Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       dalam Surat Keputusan No. C2- 7729HT.01.01.Th.96. tanggal 31 Mei 1996 dan diumumkan
       dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 8508 Tambahan Berita Negara No. 80
       tanggal 4 Oktober 1996.


       Status Perseroan berubah menjadi perseroan terbuka dengan nama PT Perusahaan Gas Negara
       Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan
       Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pertamina. Pemerintah mengalihkan 56,96% Saham Seri B milik Pemerintah di Perseroan
       kepada PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) sehingga status Perseroan berubah dari
       BUMN menjadi Anak Perusahaan BUMN dengan nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
       Perubahan status Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada Anggaran Dasar
       Perseroan berdasarkan Akta Notaris No. 48 oleh Fathiah Helmi, S.H., tanggal 29 Juni 2018.
       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan, berdasarkan Akta Notaris No.
       28 tanggal 11 Mei 2021 oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan ini telah
       dilaporkan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia melalui Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03-0342118 tanggal 1 Juni 2021.

       Status Perseroan diubah menjadi Persero dan nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disingkat PT Perusahaan Gas
       Negara (Persero) Tbk. Perubahan status Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada
       Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir.
       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan ini telah dilaporkan kepada dan diterima
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan No.
       AHU-AH.01.03-0027095 tanggal 29 Januari 2026. Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan
       kembali mengalami perubahan berdasarkan Akta Notaris No. 44 tanggal 26 Juni 2026 yang
       dibuat oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan Anggaran Dasar tersebut


                                                2
Page 3
     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana tertuang
     dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0042157.AH.01.02 Tahun
     2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan
     Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disingkat PT Perusahaan Gas
     Negara (Persero) Tbk ("Akta 44/2026")


     Kantor Pusat Perseroan berkedudukan di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta. Pemegang saham
     langsung Perseroan adalah Pertamina dan pemegang saham akhir Perseroan adalah
     Pemerintah Republik Indonesia.

2.   Kepemilikan Saham Perseroan

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan
     berdasarkan Akta 44/2026 adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                      :       Rp7.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan                :       Rp2.424.150.819.600
     Modal Disetor                    :       Rp2.424.150.819.600

     Modal Dasar terbagi atas 700.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per lembar
     saham.

     Berdasarkan Akta 44/2026 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang dikelola oleh PT
     Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
     per tanggal 28 Februari 2026 dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:

                                                                  TOTAL
        No.         PEMEGANG SAHAM
                                                    JUMLAH SAHAM                      %
        1    Negara Republik Indonesia                                1                     0,000
        2    PT Pertamina (Persero)                      13.809.038.755                    56,964
        3    Publik                                      10.432.469.440                    43,036
      TOTAL SAHAM BEREDAR                                24.241.508.196                   100,000


3.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi,
     adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama dan Komisaris Independen  : Tony Setia Boedi Hoesodo
     Komisaris Independen                      : Conny Lolyta Rumondor
     Komisaris Independen                      : Widjono Hardjanto
     Komisaris                                 : Edward Omar Sharif Hiariej
     Komisaris                                 : Rambe Kamarul Zaman
     Komisaris                                 : Thanon Aria Dewangga

     Direksi
     Direktur Utama                                    : Arief Kurnia Risdianto
     Direktur Keuangan                                 : Catur Dermawan
     Direktur Komersial                                : Aldiansyah Idham
     Direktur Infrastruktur dan Teknologi              : Hery Murahmanta
     Direktur SDM dan Penunjang Bisnis                 : Rachmat Hutama
     Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis         : Mirza Mahendra
     Direktur ManajemenRisiko                          : Eri Surya Kelana

4.   Kegiatan Usaha Perseroan
     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bertujuan untuk melakukan
     usaha di bidang pengembangan dan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan umum,
     penyediaan gas dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat,



                                              3
Page 4
     serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
     dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
     guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
     Kegiatan usaha Perseroan antara lain perencanaan, pembangunan, pengelolaan dan
     pengembangan usaha hilir bidang gas bumi yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan,
     penyimpanan dan niaga, perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan,
     penyaluran dan niaga gas buatan.
B.   Uraian Singkat Tentang PTGN

1.   Riwayat Singkat PTGN
     Pada masa ini struktur kegiatan usaha PT Pertamina (Persero) mengalami pergeseran bentuk salah
     satunya di bidang usaha gas. Bisnis gas yang sebelumnya terintegrasi dalam kegiatan Direktorat
     Hulu dalam Divisi Utilisasi Gas PT Pertamina kini wajib dikelola oleh anak perusahaan tersendiri.
     Untuk itulah dibentuk anak perusahaan Pertamina yang diberi nama PT Pertamina Gas (“Pertagas”).
     Pertagas berdiri pada tanggal 23 Februari 2007 berdasarkan Akta No 12 tentang Pendirian
     PT Pertagas yang diterbitkan oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH. Akta inilah yang
     menjadi landasan hukum pengesahan Pertagas yang khusus bergerak dalam usaha niaga,
     transportasi, pemrosesan, dan berbagai bisnis lain yang terkait gas alam dan produk turunannya.
     Pada kelanjutannya, bisnis Pertagas tidak hanya berkembang pada lini transportasi dan
     pemrosesan. Pada 23 Maret 2010, Pertagas membentuk sebuah anak perusahaan yang diberi nama
     PT Pertagas Niaga (“PTGN”). Anak perusahaan ini bertugas menjalankan bisnis niaga gas. PTGN
     didirikan mengikuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009 tentang
     Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa. Maka berdasarkan Akta Pendirian No.15 tanggal 23 Maret 2010
     dari Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH., PTGN berdiri sebagai anak perusahaan Pertagas
     yang memfokuskan bisnisnya di sektor usaha niaga gas bumi dan produk turunannya. Selanjutnya,
     PTGN berkembang menjadi salah satu perusahaan niaga gas yang diandalkan menjadi salah satu
     pensuplai gas bagi mitra usaha, industri, dan konsumen rumah tangga terpercaya di Indonesia.
     PTGN menjalankan bisnis niaga gas alam dalam bentuk niaga gas melalui pipa, niaga gas dedicated
     hilir (memiliki fasilitas distribusi), niaga Compressed Natural Gas (CNG) serta menjalankan
     penugasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengoperasikan dan
     mengelola jaringan gas kota bagi rumah tangga dan pelanggan kecil. Pada tahun 2015, PTGN
     menjadi Badan Usaha pertama di Indonesia yang memiliki Izin Usaha Niaga LNG retail untuk
     disalurkan kepada industri melalui moda truk ISOTank.
     PTGN saat ini menjadi Badan Usaha Niaga Gas Bumi terdepan di Indonesia. Dengan dukungan
     penuh dari Perseroan kini PTGN mampu mengembangkan bisnisnya di berbagai wilayah di
     Indonesia guna memenuhi kebutuhan gas alam. PTGN ditunjuk sebagai integrator gas untuk
     melayani seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sumatera bagian Utara. Dengan kehandalan
     suplai gas dan infrastruktur, niaga gas melalui pipa juga terus meluas di Sumatera Selatan dan Jawa.
     Niaga LNG PTGN juga berkembang selain untuk industri, juga menyalurkan gas bagi kebutuhan
     pembangkit listrik, hotel, restoran dan cafe baik di Kalimantan, Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.
     PTGN juga menguatkan rantai pasokan CNG dengan adanya Mother Station CNG di Blora, Jawa
     Tengah untuk percepatan suplai bagi industri yang belum tersambung jaringan pipa gas. Di bisnis
     jaringan gas kota, PTGN mengoperasikan dan mengelola 21 Kota/Kabupaten di Indonesia dengan
     jumlah -/+ 300.000 pelanggan.


2.   Kepemilikan Saham PTGN
     Struktur permodalan PTGN pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                        :       Rp 2.500.000.000
     Modal Ditempatkan                  :       Rp 2.500.000.000
     Modal Disetor                      :       Rp 2.500.000.000

                                                                 TOTAL
        No.         PEMEGANG SAHAM
                                                      JUMLAH SAHAM                       %
         1      PT Pertamina Gas                                 2.475                         99,00
         2      PT Pertamina Hulu Energi                            25                          1,00



                                                4
Page 5
      TOTAL SAHAM BEREDAR                                           2.500                 100,00

3.   Pengurusan dan Pengawasan PTGN
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTGN pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah
     sebagai berikut:


     Dewan Komisaris
     Komisaris                                         : Endang Sutisna


     Direksi
     President Director                                : Toto Yulianto
     Finance & General Affairs Director                : Bondan Christiandinata

4.   Kegiatan Usaha PTGN
     Maksud dan tujuan PTGN adalah melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang bisnisnya yaitu
     di sektor usaha niaga gas bumi dan produk turunannya.

                         II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Tanggal Transaksi
     29 Juni 2026

B.   Obyek Transaksi
     Objek transaksi adalah kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan
     pelanggan kecil antara Perseroan dan PTGN, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama
     (“PKS”).

C.   Besaran Nilai Transaksi
     Nilai Rencana Transaksi merupakan penggantian dari PTGN atas biaya pemakaian gas bumi
     PTGN dari Pemasok Gas, termasuk kewajiban pembayaran kepada Transporter (jika ada) untuk
     keperluan Pengelolaan Jargas, sesuai dengan jumlah tagihan yang telah dibayarkan PGN
     kepada Pemasok Gas dan/atau Transporter (jika ada).

D.   Sifat Hubungan Afiliasi
     Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020, mengingat PTGN merupakan anak perusahaan dari PT
     Pertamina Gas (“Pertagas”), di mana kepemilikan saham Perseroan kepada Pertagas sebesar
     51%. Berdasarkan hal tersebut, PTGN termasuk entitas terafiliasi Perseroan yang secara tidak
     langsung sahamnya dimiliki oleh PGN melalui Pertagas.


E.   Ketentuan Penting Dalam Perjanjian
     Ringkasan terkait dengan Perjanjian Kerja sama adalah sebagai berikut:
     1. PTGN ditunjuk sebagai pelaksana operasional pengelolaan jaringan gas bumi (Jargas), yang
         mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengelolaan pelanggan; dan
     2. Perjanjian mengatur pembagian risiko dan tanggung jawab para pihak, termasuk mekanisme
         penggantian biaya pemakaian gas bumi dari PTGN kepada Perseroan.

         III.    PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

A.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi

     Transaksi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan jaringan gas bumi bagi
     rumah tangga dan pelanggan kecil secara terintegrasi dalam kerangka Subholding Gas, serta
     untuk meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan melalui penataan hubungan
     kerja sama dengan PTGN sebagai pelaksana operasional. Selain memberikan kejelasan



                                              5
Page 6
        pembagian peran, tanggung jawab, dan mekanisme pengelolaan biaya dan pendapatan,
        transaksi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan aspek operasional dan keuangan yang selama
        ini telah berjalan namun belum sepenuhnya didukung oleh pengaturan kontraktual yang
        komprehensif, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum
        dalam pengelolaan jaringan gas.


B.      Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
        Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
        Pelaksanaan transaksi dengan pihak terafiliasi dipilih dengan mempertimbangkan bahwa
        PTGN memiliki kapabilitas, pengalaman, serta kesiapan operasional yang telah terintegrasi
        dalam struktur Subholding Gas, sehingga dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan
        pihak non-afiliasi. Selain itu, penggunaan entitas afiliasi memungkinkan koordinasi yang lebih
        optimal dalam pengelolaan operasional, pengendalian biaya, dan pengambilan keputusan
        strategis, serta sejalan dengan kebijakan Holding/Subholding dalam mengoptimalkan sinergi
        internal grup, sehingga transaksi ini dipandang sebagai opsi yang paling tepat untuk mendukung
        keberlanjutan operasional dan peningkatan kinerja bisnis Perseroan secara keseluruhan.


          IV.      RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA & Rekan”) sebagai KJPP resmi
dengan Izin     Usaha No. 2.09.0044 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan                   No.
550/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB -31/PJ-
1/PM.02/2023 untuk Pendapat Kewajaran.

Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran:

1.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
     Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP ANA & Rekan atas Rencana Transaksi berdasarkan
     Laporan No. 00302/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026:

     A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
        Pihak yang akan membayarkan biaya pemakaian gas bumi yang digunakan dalam pengelolaan
        Jargas APBN :
        Nama Perusahaan : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
        Jenis Usaha        : Bidang Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
        Alamat             : Kantor Pusat PGN
                             Gedung A Lantai 4
                             Jalan K.H.Zainul Arifin No. 20, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140
        No. Telpon         : +62 21 633 4848
        Faksimili          : +62 21 633 3038
        Email              : PGN.JG.Pusat@pertamina.com,
                             PGN.Procurement@pertamina.com,
                             Chandra.Warman@pertamina.com
        Website            : www.pgn.co.id
        Pihak Pengelola Jargas APBN :
        Nama Perusahaan : PT Pertagas Niaga
        Jenis Usaha        : Niaga Gas Bumi
        Alamat             : Patra Jasa Office Tower, Lantai 16,
                             Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 32-34, Kuningan Timur, Setiabudi,
                             Jakarta Selatan 12950
        No. Telpon         : 021 520 3088/
        Faksimili          :-
        Email              : pertagasniaga@pertamina.com
        Website            : www.pertagasniaga.pertamina.com


                                                 6
Page 7
B. Objek Penilaian
   Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Afiliasi Perseroan pada
   Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas
   bumi dan rumah tangga.

C. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
   Transaksi Afiliasi Perseroan pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup
   penggantian biaya pemakaian gas bumi serta dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa
   Keuangan (OJK) melalui POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas yang Digunakan dalam Penilaian
    1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    2.    Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          penilaian.
    3.    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    4.    Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
          dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
    5.    Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
    6.    Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
          rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
    7.    Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai
          akhir.
    8.    Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
          tugas.
    9.    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
          diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
          yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
          Transaksi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
    10.   Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
          Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
          17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di
          Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI)
          Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
    11.   Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) sesuai dengan
          mata uang yang tersaji dalam laporan keuangan PGN. Mata uang tersebut diekuivalenkan ke
          mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR)
          dengan simbol Rp.
    12.   Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
          stempel/seal KJPP ANA & Rekan.


    13.   Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
          dari Laporan Pendapat Kewajaran.
    14.   Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
          melakukan Rencana Transaksi.
    15.   Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data
          dan informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi
          dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
          bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang


                                             7
Page 8
             disebabkan perubahan data dan informasi tersebut.
      16.    Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
             ini. Jasa-jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
             merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
             dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas
             keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
             Rencana Transaksi tersebut.
      17.    Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
             dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
             prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
             dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
             atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
             mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
             suatu bentuk Rencana Transaksi-Transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada.

E. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
  Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
      1.     Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
             perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan
             manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
      2.     Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
             Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut : riwayat perusahaan dan sifat kegiatan
             usaha; analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan
             dilakukannya transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi
             yang akan dilakukan.
             Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut :
             -  Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian
                PGN atas Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jargas.
             - Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan,
                termasuk penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan
                yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis
                laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi
                dilakukan.
             - Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari
                transaksi dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai
                tambah terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan
                dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau
                pendapatan yang relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan
                keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan
                memperhatikan alternatif lain; dan hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan
                bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini kewajaran transaksi.
             - Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan
                kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
      3.     Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar
             dengan nilai Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
             layak dilakukan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

F. Kesimpulan
  Keputusan pemegang saham untuk melakukan Rencana Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Kerja
  Sama Pengelolaan Jargas menurut pendapat Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi
  tersebut memberikan manfaat.
  •        Manfaat Transaksi
  Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :
  1. Terjaganya keberlanjutan layanan dan stabilitas operasional Jargas APBN Pertamina.



                                                 8
Page 9
      Rencana transaksi ini memberikan manfaat berupa terjaganya kesinambungan layanan kepada
      pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil karena tidak terdapat perubahan operator
      pengelola Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap dilanjutkannya pengelolaan oleh PTGN,
      kegiatan operasional yang telah berjalan dapat tetap dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa
      memerlukan masa transisi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pelanggan.


  2. Menghindari tambahan biaya atas novasi perikatan jual beli gas bumi dari PTGN ke PGN.
      Melalui skema PKS Pengelolaan Jargas, PGN tidak perlu melakukan novasi atas perikatan jual
      beli gas bumi yang sebelumnya telah berjalan melalui PTGN. Hal ini dapat menghindari potensi
      tambahan biaya, proses administratif, serta kebutuhan penyesuaian dokumen kontraktual yang
      dapat timbul apabila seluruh perikatan dialihkan secara langsung kepada PGN.
  3. Menghindari tambahan biaya atas novasi kerja sama pengelolaan Jargas APBN Pertamina
     dengan Badan Usaha Milik Daerah (”BUMD”).
      Rencana transaksi ini juga bermanfaat untuk menghindari kebutuhan novasi atas kerja sama
      pengelolaan Jargas APBN Pertamina dengan BUMD. Dengan tetap mempertahankan struktur
      pengelolaan yang telah berjalan, PGN dan PTGN dapat meminimalkan potensi tambahan biaya,
      waktu, dan kompleksitas koordinasi dengan para pihak terkait.
  4. Menghindari peningkatan biaya operasi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN di PGN.
      Apabila pengelolaan operasional Jargas APBN Pertamina dialihkan secara langsung kepada
      PGN, terdapat potensi peningkatan biaya operasi, termasuk kebutuhan sumber daya, sistem,
      administrasi, dan pengelolaan infrastruktur. Dengan tetap melibatkan PTGN sebagai pengelola
      operasional, PGN dapat menghindari tambahan beban operasional langsung serta menjaga
      efisiensi pengelolaan infrastruktur Jargas APBN.


  Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
  •   Manfaat atas Rencana Transaksi.
  •   Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
      1. Dengan adanya Rencana Transaksi akan menjaga keberlanjutan layanan kepada pelanggan
         karena tidak terdapat perubahan operator pengelola Jargas APBN Pertamina. Dengan tetap
         dijalankannya operasional oleh PTGN, proses transisi operasional dapat dihindari sehingga
         kontinuitas layanan dan stabilitas operasional tetap terjaga.
      2. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari kebutuhan novasi atas perjanjian jual
         beli gas bumi maupun kerja sama pengelolaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
         yang berpotensi menimbulkan tambahan biaya, proses administratif yang kompleks, serta
         risiko gangguan operasional.
      3. Dengan adanya Rencana Transaksi dapat menghindari peningkatan biaya operasi dan
         pemeliharaan infrastruktur apabila seluruh pengelolaan dialihkan secara langsung ke PGN.
      4. Dengan adanya Rencana Transaksi dimana alokasi gas tetap berada pada PGN sehingga
         PGN dapat melakukan pengelolaan dan monetisasi alokasi gas secara lebih optimal dalam
         kerangka pengelolaan bisnis gas bumi terintegrasi.
  •   Hasil dari analisis inkremental yang telah dilakukan.


G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
  Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi yang akan dilakukan, meliputi analisis
  kualitatif, kuantitatif, dan incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis dan
  keuangan, menurut pendapat kami, adalah Rencana Transaksi Afiliasi Perseroan pada Perjanjian
  Kerja Sama Pengelolaan Jargas yang mencakup penggantian biaya pemakaian gas bumi adalah
  Wajar.
  Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun
  dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang
  memiliki dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGN
  dengan pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi


                                              9
Page 10
            umum bisnis dan keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau
            manajemen PGN setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
            mungkin akan berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
            atas.



                        V.         RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN

                PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
               LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKASAN PROFORMA
                                          31 Desember 2025
                     (Disajikan dalam dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)

                                                     2025                                     2025
                    Keterangan                                         Penyesuaian
                                                    Audited                                 Proforma
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                   1.336.288.104           802.591          1.335.485.513
Kas yang dibatasi penggunaannya                           27.315.839                 -           27.315.839
Investasi jangka pendek                                            -                 -                    -
Piutang usaha - pihak berelasi                         130.135.617                   -          130.135.617
Piutang usaha - pihak ketiga                           268.500.824                   -          268.500.824
Piutang sewa pembiayaan                                    1.670.012                 -            1.670.012
Piutang lain-lain - pihak ketiga                          47.374.401                 -           47.374.401
Persediaan - neto                                      143.258.153                   -          143.258.153
Pajak dibayar di muka                                     41.533.847                 -           41.533.847
Uang muka                                                 60.631.583                 -           60.631.583
Beban dibayar di muka                                     17.215.702                 -           17.215.702
Total aset lancar                                    2.073.924.082           802.591          2.073.121.491


ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya                        158.744.853                   -          158.744.853
Piutang sewa pembiayaan                                   75.763.005                 -           75.763.005
Piutang lain-lain - pihak ketiga                          43.924.136                 -           43.924.136
Uang muka bagian tidak lancar                              1.652.634                 -            1.652.634
Beban dibayar di muka bagian tidak lancar                 30.392.763                 -           30.392.763

Penyertaan saham dan ventura bersama                   305.825.339                   -          305.825.339

Aset tetap - neto                                    2.470.039.165                   -        2.470.039.165
Aset hak-guna - neto                                   326.512.717                   -          326.512.717
Aset eksplorasi dan evaluasi                              50.494.842                 -           50.494.842
Properti minyak dan gas - neto                         564.143.910                   -          564.143.910
Aset takberwujud - neto                                    1.812.426                 -            1.812.426
Pajak dibayar di muka                                     21.483.854                 -           21.483.854
Aset pajak tangguhan                                      70.299.357                 -           70.299.357

Pendapatan sewa yang masih harus diterima                 30.481.261                 -           30.481.261

Lain-lain                                                  6.889.867                 -            6.889.867
Total aset tidak lancar                              4.158.460.129                   -        4.158.460.129
TOTAL ASET                                           6.232.384.211           802.591          6.231.581.620


LIABILITAS JANGKA PENDEK



                                                     10
Page 11
                                                2025                                  2025
                  Keterangan                                      Penyesuaian
                                               Audited                              Proforma
Utang usaha - pihak berelasi                      147.133.694                   -       147.133.694
Utang usaha - pihak ketiga                        134.447.565           802.591         133.644.974
Utang lain-lain - pihak ketiga                       95.267.554                 -        95.267.554
Pinjaman bank jangka pendek                          35.000.000                 -        35.000.000

Liabilitas yang masih harus dibayar - jangka
                                                  407.517.781                   -       407.517.781
pendek

Bagian jangka pendek dari pinjaman bank
                                                  148.042.600                   -       148.042.600
jangka panjang

Liabilitas sewa bagian jangka pendek                 42.594.142                 -        42.594.142
Utang pajak jangka pendek                            38.804.005                 -        38.804.005
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek            101.277.523                   -       101.277.523

Bagian jangka pendek dari pendapatan yang
                                                     19.361.027                 -        19.361.027
ditangguhkan

Total liabilitas jangka pendek                  1.169.445.891           802.591       1.168.643.300


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang                      559.328.261                   -       559.328.261
Liabilitas sewa jangka panjang                    313.837.001                   -       313.837.001
Utang pajak jangka panjang                            7.214.347                 -         7.214.347
Liabilitas pajak tangguhan                        135.618.698                   -       135.618.698

Liabilitas yang masih harus dibayar - jangka
                                                     72.027.462                 -        72.027.462
panjang
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi
                                                  164.726.738                   -       164.726.738
area
Liabilitas imbalan pascakerja                     122.577.531                   -       122.577.531
Pendapatan ditangguhkan jangka panjang               79.772.712                 -        79.772.712
Total liabilitas jangka panjang                 1.455.102.750                   -     1.455.102.750
TOTAL LIABILITAS                                2.624.548.641           802.591       2.623.746.050


EKUITAS
Modal saham                                       344.018.831                   -       344.018.831
Tambahan modal disetor                           (467.574.628)                  -     (467.574.628)
Saldo laba - dicadangkan                        2.715.705.689                   -     2.715.705.689
Saldo laba - tidak dicadangkan                    215.364.799                   -       215.364.799
Komponen ekuitas lainnya                          (67.097.375)                  -      (67.097.375)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
                                                2.740.417.316                   -     2.740.417.316
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali                         867.418.254                   -       867.418.254
EKUITAS NETO                                    3.607.835.570                   -     3.607.835.570
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                    6.232.384.211           802.591       6.231.581.620

                                                2025                                  2025
                  Keterangan                                      Penyesuaian
                                               Audited                              Proforma
LABA RUGI
Pendapatan                                      3.975.918.206                   -     3.975.918.206
Beban pokok pendapatan                         (3.277.594.774)                  -    (3.277.594.774)
LABA BRUTO                                        698.323.432                   -       698.323.432
Pendapatan lain-lain                                 27.791.020                 -        27.791.020



                                                11
Page 12
                                                2025                                   2025
                  Keterangan                                       Penyesuaian
                                               Audited                               Proforma
Beban umum dan administrasi                      (167.882.063)                   -     (167.882.063)
Beban lain-lain                                   (38.598.156)                   -      (38.598.156)
LABA OPERASI                                      519.634.233                    -       519.634.233
Bagian laba dari ventura bersama                     76.401.988                  -        76.401.988
Pendapatan keuangan                                  63.879.476                  -        63.879.476
Penurunan nilai properti minyak dan gas           (99.532.172)                   -      (99.532.172)
Beban keuangan                                    (64.951.330)                   -      (64.951.330)
Laba/(rugi) selisih kurs - neto                      (7.226.188)                 -        (7.226.188)
LABA SEBELUM PAJAK                                488.206.007                    -       488.206.007
Beban pajak penghasilan                          (141.605.828)                   -     (141.605.828)
LABA TAHUN BERJALAN                               346.600.179                    -       346.600.179



                                                2025                                   2025
                  Keterangan                                       Penyesuaian
                                               Audited                               Proforma
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI


Penerimaan dari pelanggan                       4.107.120.086                    -     4.107.120.086

Penerimaan dari penghasilan bunga                    63.078.462                  -        63.078.462
Pembayaran kepada pemasok                      (2.680.396.806)           802.591      (2.681.199.397)
Pembayaran untuk beban usaha dan aktivitas
                                                 (482.137.763)                   -     (482.137.763)
operasi lainnya

Pembayaran kepada karyawan                       (162.166.498)                   -     (162.166.498)

Pembayaran pajak setelah dikurangi
                                                 (116.078.792)                   -     (116.078.792)
penerimaan dari tagihan pajak
Pembayaran beban keuangan                         (40.153.294)                   -      (40.153.294)
Pembayaran bunga atas sewa                        (15.744.535)                   -      (15.744.535)
Penempatan atas kas yang dibatasi
                                                  (16.424.645)                   -      (16.424.645)
penggunaannya
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas
                                                  657.096.215            802.591         656.293.624
operasi


ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Penerimaan dividen dari ventura bersama              81.530.487                  -        81.530.487

Penambahan properti minyak dan gas               (100.849.765)                   -     (100.849.765)
Penambahan aset tetap                             (97.700.806)                   -      (97.700.806)
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi              (9.203.819)                 -        (9.203.819)
Penerimaan pelepasan aset keuangan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain
Penempatan investasi jangka pendek lainnya
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas
                                                 (126.223.903)                   -     (126.223.903)
investasi


ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN




                                                12
Page 13
Penerimaan pinjaman bank                               35.000.000               -             35.000.000
Pembayaran dividen                                 (380.840.707)                -           (380.840.707)
Pembayaran pinjaman bank                           (173.133.366)                -           (173.133.366)
Pembayaran liabilitas sewa                          (41.430.217)                -            (41.430.217)
Penerimaan pinjaman dari ventura bersama
Pembayaran buyback obligasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas
                                                   (560.404.290)                -           (560.404.290)
pendanaan


(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO KAS DAN
                                                    (29.531.978)          802.591            (30.334.569)
SETARA KAS
Pengaruh perubahan kurs neto dari kas dan
                                                    (17.362.280)                -            (17.362.280)
setara kas
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                     1.383.182.362                 -           1.383.182.362
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                    1.336.288.104           802.591           1.335.485.513



                     VI.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

  1.     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
         Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
         POJK 42/2020.
  2.     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan
         Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
  3.     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
         informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara
         seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi, dengan ini
         menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris
         Perseroan, semua informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi
         telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi termaksud tidak
         menyesatkan.




                                                  13
Page 14
                              VII.       INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan
pada alamat tersebut di bawah ini:

                      PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
                                   Kantor Pusat
                                     Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
                                         Jakarta Barat 11140
                                       Telepon: (021) 633 4838

                                   U.p.: Corporate Secretary
                              Email: pgn.corsec@pertamina.com
                                 Situs Resmi: www.pgn.co.id



                                       Jakarta, 29 Juni 2026



                                         Direksi Perseroan




                                                  14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published29 Jun 2026
Pages14
Characters49,629
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK · Nama Perusahaan p.1 ×24
linked person Tony Setia Boedi Hoesodo · Komisaris Independen p.3
linked person : Conny Lolyta Rumondor p.3
linked person : Widjono Hardjanto p.3
linked person : Edward Omar Sharif Hiariej p.3
linked person : Thanon Aria Dewangga p.3
linked person : Arief Kurnia Risdianto p.3
linked person : Catur Dermawan p.3
linked person : Aldiansyah Idham p.3
linked person : Hery Murahmanta p.3
linked person : Rachmat Hutama p.3
linked person : Mirza Mahendra p.3
linked person : Eri Surya Kelana p.3
linked org PT Pertamina Hulu Energi p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org PT Pertamina (Persero) p.2 ×4
possible person Endang Sutisna p.5
possible person Gatot Subroto p.6
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×3
unresolved org PT Pertagas Niaga · Nama Perusahaan p.1 ×4
unresolved org Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas p.2
unresolved person Adam Kasdarmaji p.2
unresolved person H. Akta Pendirian p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Pertamina. Pemerintah p.2
unresolved person Fathiah Helmi p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.2 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.3
unresolved org PT Perusahaan Perseroan (Persero) p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved — : Rambe Kamarul Zaman p.3
unresolved org PT Pertamina Gas p.4 ×3
unresolved org PT Pertagas p.4
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani p.4 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.4
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.4
unresolved org Niaga Gas Bumi p.4
unresolved org KJPP Amin p.6
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.6
unresolved org KJPP ANA & Rekan p.6 ×3
unresolved org KJPP ANA p.6 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Milik Daerah p.9 ×2
unresolved org LAPORAN PROFORMA KEUANGAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2969 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi '
                            'untuk rumah tangga dan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah kerja sama pengelolaan jaringan gas bumi untuk rumah '
                'tangga dan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result