Skip to content
Back to announcement

20250321_EXCL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870329_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 130

Page 1
EXECUTION VERSION



 RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA PT XL AXIATA TBK
  (XL), PT SMARTFREN TELECOM TBK (SMARTFREN) DAN PT SMART TELECOM
                                 (ST)



    RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING DAN MEMBUTUHKAN
     PERHATIAN PARA PEMEGANG SAHAM XL UNTUK MEMUNGKINKAN PARA
 PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA SETIAP RAPAT UMUM
 PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA
    25 MARET 2025 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA
                      ANTARA XL, SMARTFREN DAN ST




         Kegiatan Usaha:                  Kegiatan Usaha:                       Kegiatan Usaha:
        Bergerak di bidang        Bergerak di bidang penyelenggara     Bergerak di bidang penyelenggara
       penyelenggaraan jasa         jaringan dan menawarkan jasa         jaringan dan menawarkan jasa
     telekomunikasi dan/atau     telekomunikasi di wilayah Republik        telekomunikasi di wilayah
     jaringan telekomunikasi      Indonesia, termasuk juga kegiatan-     Republik Indonesia, termasuk
       dan/atau multimedia        kegiatan usaha pendukung lainnya        juga kegiatan-kegiatan usaha
                                 sebagaimana diungkapkan di dalam       pendukung lainnya sebagaimana
                                    Rancangan Penggabungan ini.        diungkapkan di dalam Rancangan
                                                                               Penggabungan ini.
                XL                            Smartfren                               ST
    XL Axiata Tower JL. H. R.         Jl. H. Agus Salim No. 45             Jl. H. Agus Salim No. 45
    Rasuna Said X5 Kav. 11-12         Menteng – Jakarta Pusat              Menteng – Jakarta Pusat
    Kuningan Timur, Setiabudi,         Telp: +6221 5053 8888                Telp: +6221 5053 8888
      Jakarta Selatan 12950,             Fax: +6221 3156853                   Fax: +6221 3156853
             Indonesia.                         Surel:                               Surel:
       Telp: +6221 576 1881       corpsec.division@smartfren.com       corpsec.division@smartfren.com
       Fax: +6221 576 1880         Website: www.smartfren.com           Website: www.smartfren.com
     Surel: Corpsec@xl.co.id
 Situs web: www.xlaxiata.co.id


 PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN
 MASING-MASING      PERUSAHAAN-PERUSAHAAN       YANG     MELAKUKAN
 PENGGABUNGAN, MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN
 USAHA, SERTA ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN
 KARYAWAN.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH
 DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN SETELAH
 DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH DEWAN KOMISARIS XL
 PADA 9 DESEMBER 2024 DAN OLEH DEWAN KOMISARIS SMARTFREN DAN ST PADA
 10 DESEMBER 2024.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN
 KOMISARIS   SETIAP  PERUSAHAAN-PERUSAHAAN     YANG     MELAKUKAN
 PENGGABUNGAN DAN TELAH MENERIMA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. NAMUN
 BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB SETIAP PERUSAHAAN-
 PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN.
Page 2
RANCANGAN      PENGGABUNGAN     USAHA     INI   MERUPAKAN      BENTUK
PENGINFORMASIAN KEPADA SELURUH SUBYEK DATA PRIBADI YANG
BERKEPENTINGAN BAHWA SEBAGAI BAGIAN DARI KESELURUHAN PROSES DALAM
RANGKA PENGGABUNGAN USAHA TERSEBUT, SF DAN ST (SEBAGAI PERUSAHAAN
YANG AKAN MENGGABUNGKAN DIRI) AKAN MELAKUKAN PENGALIHAN SELURUH
DATA PRIBADI YANG BERADA PADA SF DAN ST KEPADA XL (SEBAGAI PERUSAHAAN
YANG AKAN MENERIMA PENGGABUNGAN).

XL, SF DAN ST SECARA BERSAMA-SAMA BERKOMITMEN UNTUK TERUS
MEMASTIKAN BAHWA SETIAP PENGALIHAN DATA PRIBADI AKAN DILAKUKAN
DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN KERAHASIAAN, KEAMANAN DAN PRINSIP
PELINDUNGAN DATA PRIBADI YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN (TERMASUK UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022
TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI).


    Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 21 Maret 2025




                                        2
Page 3
                                                              DAFTAR ISI

Pasal                                                                                                                                 Halaman
A.      Latar Belakang Umum ............................................................................................................. 49
B.      Prosedur Penggabungan Usaha ................................................................................................ 49
C.      Struktur Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Penggabungan ....................................... 50
D.      Laporan Penilaian Saham Penilai Independen dan Pendapat Kewajaran ................................ 58
E.      Kerangka Legislatif Penggabungan ......................................................................................... 60
F.      Konsekuensi Hukum dari Penggabungan ................................................................................ 61
G.      Analisis Hukum tentang Penggabungan .................................................................................. 61
H.      Hak-hak Karyawan................................................................................................................... 87
I.      Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Keberatan Terhadap Penggabungan ......................... 88
J.      Hak dan Kewajiban Kepada Pihak Ketiga ............................................................................... 94
K.      Akuntansi Untuk Penggabungan .............................................................................................. 96
L.      Perlakuan Pajak ........................................................................................................................ 97
M.      Informasi Tentang Calon Pengendali Baru .............................................................................. 98
A.      Identitas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan ........................................................... 109
B.      Visi dan Misi .......................................................................................................................... 110
C.      Strategi Usaha ........................................................................................................................ 111
D.      Struktur Modal dan Komposisi Pemegang Saham Xl sebagai Perusahaan yang Menerima
        Penggabungan ........................................................................................................................ 112
E.      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Xl sebagai Perusahaan yang Menerima
        Penggabungan ........................................................................................................................ 114
F.      Struktur Organisasi sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan .............................. 116
G.      Perubahan Anggaran Dasar Xl sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan ............ 118
H.      Ikhtisar Keuangan Proforma Laporan Keuangan Perusahaan yang Menerima
        Penggabungan ........................................................................................................................ 118
I.      Analisis Manajemen Tentang Keuntungan, Risiko dan Prospek Penggabungan Usaha ........ 123
J.      Pernyataan Kembali Penyerapan Semua Hak dan Kewajiban dari Perusahaan yang
        Digabungkan .......................................................................................................................... 125
K.      Rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris ......................................................................... 125
L.      RUPSLB dan Persyaratan Pemungutan Suara ....................................................................... 126
M.      Perkiraan Jadwal Penggabungan Usaha ................................................................................. 128




                                                                       3
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

AGB atau Axiata Group Berhad   :   Axiata Group Berhad

Akta Penggabungan              :   Akta penggabungan yang dibuat oleh notaris
                                   dalam Bahasa Indonesia yang rancangannya harus
                                   disetujui melalui keputusan RUPSLB dari
                                   Perusahaan-Perusahaan     yang      Melakukan
                                   Penggabungan

Axiata Investments             :   Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd.

BEI                            :   PT Bursa Efek Indonesia

Biro Administrasi Efek         :   PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
                                   administrasi efek yang mengelola efek milik XL
                                   dan PT Sinartama Gunita yang merupakan biro
                                   administrasi efek yang mengelola efek milik
                                   Smartfren

Bisnis B2C                     :   Unit Bisnis Residensial atau B2C, termasuk
                                   masing-masing Bisnis ISP, Bisnis IPTV dan
                                   Bisnis PayTV, serta layanan terkait penyimpanan
                                   cloud, permainan, dan pelanggan smart homes
                                   sebagaimana tercatat pada akun Link Net per 30
                                   September 2024

BMT                            :   PT Bali Media Telekomunikasi

BKPM                           :   Kementerian Investasi dan       Hilirisasi/Badan
                                   Koordinasi Penanaman Modal

BPHTB                          :   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dewan Komisaris                :   Dewan Komisaris

Direksi                        :   Direksi

GND                            :   PT Global Nusa Data

KOMDIGI                        :   Kementerian Komunikasi dan Digital Republik
                                   Indonesia     atau,     sesuai   relevansinya,
                                   pendahulunya,    Menteri     Komunikasi   dan
                                   Informatika Republik Indonesia

KPPU                           :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KSEI                           :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Menteri Hukum                  :   Menteri Hukum Republik Indonesia atau, sesuai
                                   dengan relevansinya, pendahulunya, Menteri
                                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia



                                   4
Page 5
Minoritas ST                        :   Pemegang saham ST selain dari Smartfren, dalam
                                        hal ini, PT Industri Telekomunikasi Indonesia
                                        (Persero)

OJK                                 :   Otoritas Jasa Keuangan Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)       :   Pajak Pertambahan Nilai

Pemegang Saham Penjual              :   Para pemegang saham XL dan Smartfren
                                        (sebagaimana berlaku) yang menolak usulan
                                        Penggabungan Usaha pada RUPSLB dan
                                        memutuskan untuk menjual sahamnya

Pemerintah Indonesia                :   Pemerintah Indonesia

Pendapat Kewajaran                  :   Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP
                                        Ruky, Safrudin & Rekan bertanggal 7 Maret 2025

Penggabungan Usaha                  :   Penggabungan Smartfren dan ST ke dalam XL
                                        sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penggabungan
                                        Bersyarat

Perjanjian Penggabungan Bersyarat   :   Perjanjian Penggabungan Bersyarat antara AGB,
                                        Axiata Investments, XL, WIN, GND, BMT,
                                        Smartfren, PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera, ST,
                                        dan PT Sinar Mas Tunggal sehubungan dengan
                                        Penggabungan Usaha, tertanggal 10 Desember
                                        2024

Peraturan OJK No. 31/2015           :   Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015
                                        tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
                                        Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
                                        sebagaimana diubah sebagian oleh Peraturan OJK
                                        No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                                        Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan OJK No. 74/2016           :   Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016
                                        tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan
                                        Usaha Perusahaan Terbuka

Peraturan OJK No. 9/2018            :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                                        Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Peraturan OJK No. 15/2020           :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
                                        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                                        Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Peraturan OJK No. 17/2020           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
                                        tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                        Kegiatan Usaha




                                        5
Page 6
Peraturan OJK No. 42/2020              :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
                                           tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                           Kepentingan

Peraturan OJK No. 3/2021               :   Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang
                                           Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
                                           sebagaimana diubah sebagian oleh Peraturan OJK
                                           No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                                           Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan OJK No. 29/2023              :   Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang
                                           Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                                           Perusahaan Terbuka

Periode Pembelian Kembali              :   Jangka waktu di mana Pemegang Saham Penjual
                                           dapat mengajukan formulir pengalihan saham,
                                           sebagaimana dijelaskan dalam Bab III

PP 27                                  :   Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang
                                           Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
                                           Perseroan Terbatas

PP 34                                      Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang
                                           Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
                                           Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
                                           dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah
                                           dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

PP 35                                  :   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang
                                           Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
                                           Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
                                           Hubungan Kerja

PP 46                                  :   Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang
                                           Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

PP 53                                  :   Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang
                                           Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
                                           Satelit sebagaimana telah diubah dengan
                                           Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang
                                           Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

PP 57                                  :   Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang
                                           Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
                                           Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
                                           Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan
                                           Persaingan Usaha Tidak Sehat

PTW                                    :   Penawaran      Tender     Wajib,   sebagaimana
                                           didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 9/2018

Perusahaan-perusahaan yang Melakukan   :   XL, Smartfren dan ST
Penggabungan


                                           6
Page 7
Perusahaan-perusahaan yang            :   Smartfren dan ST
Menggabungkan Diri

Perusahaan yang Menerima              :   XL
Penggabungan

Rancangan Penggabungan Usaha          :   Rancangan Penggabungan Usaha ini disusun
                                          bersama oleh Direksi XL, Direksi Smartfren dan
                                          Direksi ST dan disetujui oleh masing-masing
                                          Dewan Komisaris dari setiap Perusahaan yang
                                          Melakukan Penggabungan yang akan diajukan
                                          untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB
                                          masing-masing Perusahaan-perusahaan yang
                                          Melakukan Penggabungan

Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha   :   Rasio pertukaran penggabungan usaha yang telah
                                          disepakati di mana di mana 1 lembar saham
                                          Smartfren untuk 0,011 lembar saham XL dan 1
                                          lembar saham Minoritas ST untuk 0,005 lembar
                                          saham sesuai dengan jumlah modal disetor dan
                                          ditempatkan dari masing-masing pihak sampai
                                          dengan tanggal 30 November 2024

Rp                                    :   Rupiah Indonesia

RUPS                                  :   Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB                                :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

RUPST                                 :   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Smartfren atau SF                     :   PT Smartfren Telecom Tbk

ST                                    :   PT Smart Telecom

Tanggal Efektif Penggabungan          :   Tanggal ketika Menteri Hukum mengeluarkan
                                          persetujuan atas penggabungan usaha dan
                                          penerimaan pemberitahuan mengenai perubahan
                                          komposisi kepemilikan saham Perusahaan yang
                                          Menerima Penggabungan yang mencerminkan
                                          pengendalian bersama oleh AGB dan WIN, GND
                                          dan BMT.

USD                                   :   Dolar Amerika Serikat

UU Antimonopoli                       :   Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
                                          Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
                                          Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
                                          dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                          tentang    Penetapan Peraturan      Pemerintah
                                          Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                          tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang




                                          7
Page 8
UU Ketenagakerjaan                      :   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                                            Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
                                            dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                            tentang    Penetapan Peraturan      Pemerintah
                                            Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                            tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU Cipta Kerja                          :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                            Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                            Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                            Kerja menjadi Undang-Undang

UU Pajak Penghasilan                    :   Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
                                            Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
                                            Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                            Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                            Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                                            Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU Pasar Modal                          :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                            Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                            Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                            dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

UU PT                                   :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                            Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                            dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                            Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                            Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                            Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-undang Bea Perolehan Tanah dan   :   Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea
Bangunan                                    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai   :   Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak
                                            Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak
                                            Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
                                            diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
                                            tentang    Penetapan Peraturan      Pemerintah
                                            Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                            tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

UU PDRD                                 :   Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pajak Daerah
                                            dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan
                                            UU Cipta Kerja

WIN                                     :   PT Wahana Inti Nusantara

XL                                      :   PT XL Axiata Tbk




                                            8
Page 9
INFORMASI TENTANG SETIAP PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN

A.   XL

     1.   Sejarah Singkat

          XL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 6 Oktober 1989 sebagaimana
          telah diubah dengan Akta No. 79 tanggal 17 Januari 1991, keduanya dibuat di hadapan
          Rachmat Santoso, Notaris di Jakarta, dengan nama PT Graha Metropolitan Lestari dan
          telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
          515.HT.01.01.Th.91 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
          No. 90 tanggal 8 November 1991, Tambahan No. 4070. Sejak pendirian tersebut, XL
          mengalami beberapa kali perubahan nama sebagai berikut:

          •       Pada tahun 1991 berubah nama menjadi PT Grahametropolitan Lestari

          •       Pada tahun 1995 berubah nama menjadi PT Excelcomindo Pratama

          •       Pada tahun 2009 hingga saat ini, berubah nama menjadi PT XL Axiata Tbk

          XL mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 September 2005.

          Pada tahun 2005, XL merupakan anak perusahaan dari TM Group (Telkom Malaysia
          Berhad dan anak perusahaannya). Namun, pada tahun 2008, TM Group berhasil
          menyelesaikan proses pemisahan usahanya, yang menghasilkan terbentuknya dua
          entitas yang berbeda: Telekom Malaysia Berhad dan AGB (sebelumnya dikenal
          sebagai TM International Berhad). Dengan demikian, pemisahan usaha dan
          pembentukan AGB sebagai entitas yang terpisah dari TM Group mengakibatkan: (i)
          XL tidak lagi menjadi anak perusahaan TM Group; dan (ii) XL menjadi anak
          perusahaan AGB.

          Anggaran Dasar XL telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir
          Anggaran Dasar XL tercantum dalam Akta Notaris No. 25 tanggal 11 Januari 2024,
          yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut
          telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat
          Keputusan No. AHU-0002813.AH.01.02.Tahun 2024.

          XL berdomisili di Jakarta Selatan. Alamat lengkap XL yang terdaftar adalah XL Axiata
          Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, 12950,
          Indonesia. Indonesia.

     2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

          Modal dan struktur kepemilikan saham XL saat ini berdasarkan Akta No. 49 tanggal 25
          Januari 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
          adalah sebagai berikut:

                                    Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
           Deskripsi                                       Nilai Nominal
                                    Jumlah Saham                                 %
                                                           (Rupiah)
           Modal Dasar                    22.650.000.000     2.265.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan
           Disetor:



                                            9
Page 10
      Axiata Investments              8.697.163.762       869.716.376.200           66,25
      Yessie D. Yosetya                     2.188.845         218.884.500            0,02
      Abhijit Navalekar                           21                 2.100           0,00
      David Arcelus Oses                    4.534.069         453.406.900            0,04
      Dian Siswarini                        9.764.622         976.462.200            0,07
      Feiruz Ikhwan Bin
      Abdul                                  222.134           22.213.400            0,00
      I Gede Darmayusa                       254.924           25.492.400            0,00
      Kepemilikan                     4.357.814.488       435.781.448.800           33,19
      masyarakat di bawah
      5%
      Modal Ditempatkan dan          13.071.942.865      1.307.194.286.500          99,57
      Disetor Penuh
      Saham treasuri                       56.487.800        5.648.780.000           0,43
      Total Modal                                                                       100
      Ditempatkan dan
      Disetor                        13.128.430.665      1.312.843.066.500
      Total Saham yang                                                                    -
      Belum Diterbitkan               9.521.569.335       952.156.933.500

     Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan oleh
     PT Datindo Entrycom (sebagai Biro Administrasi Efek) sebagaimana dipublikasikan di
     situs web BEI, daftar pemegang saham XL sebanyak 5% atau lebih per 28 Februari 2025
     adalah sebagai berikut:
                           Nama                         Jumlah Saham         Persentase
      Axiata Investments                                 8.697.163.762          66,25

3.   Manajemen dan Pengawasan

     (a)     Rapat Umum Pemegang Saham

             XL terakhir menyelenggarakan RUPST pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 08.30
             Waktu Indonesia Barat, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
             (“RUPSLB”) pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.05 Waktu Indonesia
             Barat.

             Ringkasan risalah RUPS tersedia di situs web XL dan BEI.

     (b)     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Mei 2024
     yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                     : Dr. Muhamad Chatib Basri
     Komisaris Independen                   : Julianto Sidarto
     Komisaris Independen                   : Yasmin Binti Aladad Khan



                                      10
Page 11
     Komisaris Independen                               : Didi Syafruddin Yahya
     Komisaris                                          : Vivek Sood
     Komisaris                                          : Dr. Hans Wijayasuriya
     Komisaris                                          : Nik Rizal Kamil bin Nik Ibrahim Kamil

     Direksi
     Presiden Direktur                                  : Dian Siswarini*
     Direktur                                           : Feiruz Ikhwan bin Abdul Malek
     Direktur                                           : Yessie Dianty Yosetya
     Direktur                                           : David Arcelus Oses

     Direktur                                           : Abhijit Jayant Navalekar*
     Direktur                                           : I Gede Darmayusa*
     Direktur                                           : Rico Usthavia Frans*

     *Catatan: Dian Siswarini, Abhijit Jayant Navalekar, I Gede Darmayusa dan Rico Usthavia Frans telah mengajukan
     pengunduran diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri yang masing-masing tertanggal tanggal 3 Desember 2024, 24
     Desember 2024, 7 Januari 2025 dan 7 Januari 2025. dimana pengunduran diri dari Dian Siswarini sebagai Presiden
     Direktur XL, Abhijit Jayant Navalekar sebagai Direktur, dan Rico Usthavia Frans Sebagai Direktur baru akan berlaku
     efektif sejak memperoleh persetujuan dalam RUPS sedangkan pengunduran diri I Gede Darmayusa sebagai Direktur
     akan berlaku efektif saat aksi korporasi merger XL dinyatakan efektif.


4.   Kegiatan Usaha

     (a)        Umum

                 Pada saat berdiri sebagai PT Grahametropolitan Lestari di tahun 1989, XL
                 menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan dan sejenisnya serta
                 penyediaan sarana atau fasilitas penunjang lainnya yang masih dalam
                 lingkungan hotel. XL tidak memiliki informasi lebih lanjut kegiatan usaha di
                 bidang Perhotelan dan sejenisnya yang dijalankan oleh Perseroan pada saat
                 itu mengingat kegiatan usaha tersebut saat ini sudah tidak dijalankan lagi oleh
                 Perseroan. Adapun di tahun 1996, XL mengubah kegiatan usahanya ke
                 bidang industri telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi setelah
                 menerima izin operasi GSM 900. Saat itu, XL memulai operasi komersial
                 sebagai perusahaan swasta pertama di Indonesia yang menyediakan layanan
                 telekomunikasi seluler, terutama mencakup wilayah metropolitan Jakarta,
                 Bandung dan Surabaya. Hingga saat ini, kegiatan usaha utama XL tetap di
                 bidang telekomunikasi sebagai penyelenggara jaringan dan jasa
                 telekomunikasi.

                 Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah melakukan
                 kegiatan dalam bidang telekomunikasi, perdagangan besar, aktivitas
                 pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berkaitan dengan itu,
                 aktivitas jasa informasi, konstruksi dan instalasi telekomunikasi, aktivitas
                 ketenagakerjaan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
                 penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, real estat, aktivitas jasa
                 keuangan, aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor,
                 periklanan, penyiapan lahan dan aktivitas penunjang usaha lainnya.

                 Sementara         kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI adalah sebagai
                 berikut:

                      KBLI 61912 – Jasa Konten SMS Premium


                                                   11
Page 12
   KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel

   KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

   KBLI 61924 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP)

   KBLI 61929 – Jasa Multimedia Lainnya

   KBLI 61913 – Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)

   KBLI 64190 – Perantara Moneter Lainnya

   KBLI 61921 – Internet Service Provider

   KBLI 61922 – Jasa Sistem Komunikasi Data

   KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

   KBLI 46512 – Perdagangan Besar Piranti Lunak

   KBLI 46511 – Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan
    Komputer

   KBLI 46523 – Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

   KBLI 77322 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi
    Alat-Alat Bantu Teknologi Digital

   KBLI 46599 – Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan
    Lainnya

   KBLI 46521 – Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

   KBLI 61999 – Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL

   KBLI 73100 – Periklanan

   KBLI 78300 – Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
    Fungsi Sumber Daya Manusia

   KBLI 63990 – Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL

   KBLI 62014 – Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain

   KBLI 62024 – Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things
    (IoT)

   KBLI 62015 – Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial

   KBLI 68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

   KBLI 61994 – Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

   KBLI 62090 – Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya



                       12
Page 13
   KBLI 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan
    Komersial

   KBLI 62021 – Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

   KBLI 62022 – Aktivitas Penyediaan Identitas Digital

   KBLI 61919 – Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya

   KBLI 63111 – Aktivitas Pengolahan Data

   KBLI 62013 – Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media
    Imersif

   KBLI 43125 – Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api

   KBLI 62023 – Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan
    yang Menggunakan Sertifikat Elektronik

   KBLI 43212 – Instalasi Telekomunikasi

   KBLI 42206 – Konstruksi Sentral Telekomunikasi

   KBLI 43120 – Penyiapan Lahan

   KBLI 63112 – Aktivitas Hosting dan Ybdi

   KBLI 63121 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan
    Komersial

   KBLI 62029 – Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
    Komputer Lainnya

   KBLI 62019 – Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya

   KBLI 61923 – Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)

   KBLI 82200 – Aktivitas Call Center

   KBLI 61300 – Aktivitas Telekomunikasi Satelit

   KBLI 61992 – Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan
    Sendiri

   KBLI 61993 – Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan
    Pertahanan Keamanan

Kegiatan usaha utama XL adalah bergerak di bidang penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia tapi
sebagai pendukung, XL juga melakukan kegiatan usaha lain adalah bidang
telekomunikasi, perdagangan besar, aktivitas pemrograman, konsultasi
komputer dan kegiatan yang berkaitan dengan itu, aktivitas jasa informasi,
aktivitas ketenagakerjaan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,




                       13
Page 14
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor, periklanan.

KBLI                                 Layanan / Services

46511    Perdagangan     Besar Perdagangan Grosir / Pengecer
Komputer   dan    Perlengkapan (Perangkat     Keras)    (Wholesale
Komputer                       Trading / Reseller (Hardware))

46512 Perdagangan Besar Piranti Perdagangan Grosir / Pengecer
Lunak                           (Perangkat     Lunak)     (Wholesale
                                Trading / Reseller (Software))

46523      Perdagangan        Besar Grosir peralatan telekomunikasi
Peralatan Telekomunikasi            terkait dengan IoT dan Layanan
                                    Komunikasi       (Wholesale      in
                                    telecommunication equipment related
                                    to IoT and Communication Services)

46521 Perdagangan Besar Suku Solusi perangkat keras elektronik dan
Cadang Elektronik            teknologi mikrocip internet of things
                             (Electronics hardware solutions and
                             internet of things micro chip
                             technology)

46599 Perdagangan Besar Mesin, Solusi perangkat keras mesin
Peralatan  dan    Perlengkapan otomatisasi dan robot (Automation
Lainnya.                       machinery and robot hardware
                               solutions)

78200    Aktivitas   Penyediaan Layanan terkelola informasi dan
Tenaga Kerja Waktu Tertentu     komunikasi     teknologi      (ICT)
                                (Managed service information and
                                communication of technology (ICT))

78300 Penyediaan Sumber Daya Layanan terkelola informasi dan
Manusia dan Manajemen Fungsi komunikasi     teknologi      (ICT)
Sumber Daya Manusia          (Managed service information and
                             communication of technology (ICT))

77322 Aktivitas Penyewaan dan Solusi dukungan teknologi digital
Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat- (Digital technology support solution)
Alat Bantu Teknologi Digital

73100 Periklanan                     Solusi periklanan digital (Digital
                                     advertising solutions)

70209     Aktivitas   Profesional, Layanan konsultasi Agile dan
Ilmiah, dan Teknis                 Manajemen      Lainnya   (Agile
                                   consultancy Services and Other
                                   Management)

82200 Aktivitas Call Centre          Solusi teknologi dan layanan pusat
                                     panggilan    (termasuk    periklanan
                                     seluler   dan     Layanan     VOIP)



                      14
Page 15
KBLI                                  Layanan / Services

                                      (Technology solutions and call center
                                      services (include mobile advertising
                                      and VOIP Services))

63990 Aktivitas Jasa Informasi Hak     untuk    menjual   layanan
Lainnya YTDL                   berlangganan konten (OTT) melalui
                               saluran apa pun, tambahan di Vidio,
                               catch plan

XL adalah perusahaan telekomunikasi terintegrasi yang menyediakan
layanan data dan digital, layanan suara dan SMS, serta interkoneksi dan
layanan telekomunikasi lainnya kepada pelanggan di Indonesia, yang
sebagian besar terdiri dari pelanggan prabayar. XL mengoperasikan dan
mempertahankan strategi dua merek (dual-brand) di bawah XL dan AXIS
yang melayani berbagai segmen pasar dengan proposisi produk dan paket
harga yang berbeda.

Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, XL
berdedikasi untuk memajukan sektor telekomunikasi nasional. Perusahaan
mempertahankan fokus yang kuat pada peningkatan infrastrukturnya untuk
memenuhi permintaan yang semakin meningkat akan konektivitas digital.
Sejalan dengan misi ini, XL secara aktif mendukung upaya pemerintah
Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi nasional,
khususnya di daerah terpencil dan yang kurang terlayani. Inisiatif
berkelanjutan untuk memperkuat kehadirannya di daerah, terutama di luar
Jawa, mencerminkan komitmen ini.

Setelah pendiriannya sebagai operator dominan kedua di Sumatera, XL
memperluas fokusnya ke Kalimantan, yang merupakan lokasi ibu kota baru
Indonesia. Pada tahun 2023, XL meningkatkan jaringan Stasiun Pemancar
Basis 4G (4G Base Transceiver Station atau "BTS") di Kalimantan sebanyak
709 unit, yang merupakan peningkatan 12% dari tahun ke tahun, sehingga
total mencapai 10.245 unit BTS. Perluasan ini bertepatan dengan lonjakan
lalu lintas sebesar 21%. Saat ini, XL melayani lebih dari 75% populasi
Kalimantan. Dalam hal fiberisasi, perusahaan telah memasang lebih dari
9.500 kilometer serat optik di seluruh wilayah tersebut.

Berdampingan dengan Kalimantan, Sulawesi, dan khususnya Sulawesi
Selatan, merupakan pasar yang signifikan di mana XL memperluas
jangkauannya. Dengan basis pelanggan sebesar 1.4 juta, XL mengoperasikan
5.400 unit BTS di daerah tersebut. Selain itu, XL juga telah memperluas
jangkauannya di daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur ("NTT")
dengan memfasilitasi peningkatan produktivitas di Pulau Alor yang terisolasi.
Selain itu, perusahaan mengoperasikan 32 lokasi BTS 4G di NTT di bawah
peraturan kewajiban pelayanan universal (universal service obligation atau
"USO"), dalam kemitraan dengan BAKTI, Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi dan Informasi, untuk membantu pembangunan daerah.

Fokus utama lainnya dari XL sebagai operator telekomunikasi adalah
mengembangkan solusi Konvergensi Digital yang menggabungkan Layanan
Broadband Tetap dan layanan Selular (Fixed Broadband and Mobile



                        15
Page 16
services), dikombinasikan dengan penawaran over the top ("OTT"). Dalam
mengejar tujuan ini, XL memperkenalkan produk XL SATU pada tahun
2021, yang menandai langkah awal yang signifikan untuk menawarkan solusi
Konvergensi Digital yang unggul.

Setelah itu, XL mengokohkan perannya sebagai pelopor dengan melakukan
investasi strategis pada PT Link Net Tbk ("Link Net") pada tahun 2022, yang
mana investasi tersebut memberikan kesempatan bagi XL untuk
memanfaatkan rekam jejak Link Net yang mencakup lebih dari 3 juta home
passes dan aset konten.

Pada Juni 2023, XL dan Link Net juga menginisiasi proyek untuk lebih
memperluas kemampuan XL untuk melayani pasar FTTH melalui upaya
penyebaran baru yang telah menghasilkan lebih dari 600.000 home passes
baru pada tahun 2024.

Selain itu, pada 4 Februari 2024, XL dan Link Net memperkuat sinergi dan
kolaborasi mereka melalui perjanjian yang tidak mengikat untuk mengalihkan
bisnis Fixed Broadband ("FBB") milik Link Net, yang mencakup 750.000
pelanggan residensial, ke XL, bersama dengan rencana potensial untuk
perluasan home pass lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari
transformasi struktural yang lebih luas yang bertujuan untuk memperkuat
kehadiran XL di pasar FBB dan Konvergensi Selular Tetap (Fixed Mobile
Convergence atau "FMC"). Proses delayering dicapai dengan mendirikan
Serve Co dan Fiber Co, dengan XL menyediakan layanan kepada pelanggan
dan Link Net menyediakan infrastruktur serat optik. Perkembangan strategis
ini menempatkan XL untuk menjadi penyedia FBB dominan di Indonesia.

Pada 22 Mei 2024, XL dan Link Net menandatangani Perjanjian Transfer
Bisnis B2C, yang kemudian diubah pada 13 Agustus 2024 ("Perjanjian
Pengalihan Usaha"). Berdasarkan perjanjian ini, XL akan mengakuisisi dari
Link Net, dan Link Net akan mengalihkan ke XL, semua hak dan kepentingan
dalam Bisnis B2C milik Link Net. Pada tanggal yang sama, 22 Mei 2024. XL
dan Link Net juga menandatangani Perjanjian Induk Layanan ("Perjanjian
Induk Layanan"). Berdasarkan perjanjian ini, Link Net setuju untuk
memasang, mengintegrasikan, dan menyewakan Jaringan HFC/FTTH
dan/atau Fasilitas kepada XL serta menyediakan layanan HFC/FTTH sesuai
dengan spesifikasi teknis, tingkat layanan, dan persyaratan kepatuhan yang
diuraikan dalam Perjanjian Induk Layanan.

Pasar layanan Broadband Tetap (Fixed Broadband atau "FBB") dan
Konvergensi Selular Tetap (Fixed Mobile Convergence atau "FMC") di
Indonesia menawarkan peluang bisnis yang signifikan dengan potensi masa
depan yang menjanjikan. Meskipun permintaan untuk layanan ini terus
meningkat, tingkat penetrasi FBB di Indonesia tetap sangat rendah, ketika
dibandingkan dengan banyak negara di Asia Tenggara. Menanggapi
permintaan pasar yang tinggi ini, XL memutuskan untuk mengakuisisi bisnis
residensial milik Link Net. Akuisisi ini sejalan dengan visi XL untuk menjadi
operator konvergensi terdepan di Indonesia. Melalui transaksi ini, XL
bertujuan untuk mengintegrasikan bisnis seluler dan FBB untuk
memaksimalkan nilai dan memberikan layanan unggulan kepada pelanggan.

XL juga telah melakukan investasi strategis pada tahun 2022 untuk
meningkatkan penawaran produk dan layanan terintegrasinya, di mana XL


                        16
Page 17
mengakuisisi saham mayoritas di PT Hipernet Indodata ("Hypernet"),
dengan memperoleh 2.805 saham yang mewakili 51% kepemilikan. Akuisisi
ini bertujuan untuk memperkuat layanan yang disesuaikan bagi sektor
korporasi. Kebutuhan digitalisasi di seluruh sektor industri semakin
meningkat, dan sebagai tanggapannya, XL berkomitmen untuk memperkuat
penawaran layanan digitalnya kepada klien korporasi. Akuisisi Hypernet
adalah bagian penting dari komitmen ini, yang menempatkan perusahaan
untuk memenuhi kebutuhan pelanggan korporasi yang terus berkembang.
Keahlian Hypernet dalam layanan terkelola akan memainkan peran penting
dalam memperkuat interaksi XL dengan demografi pelanggan ini,
memastikan perusahaan tetap berada di garis depan dalam penyediaan
layanan digital.

Hypernet adalah penyedia layanan terkelola (managed service provider) yang
menawarkan rangkaian lengkap Layanan ICT, Konektivitas dan Keamanan.
Layanan tersebut mencakup penyediaan dan pengelolaan sumber daya ICT,
termasuk perangkat lunak dan perangkat keras, penempatan tenaga ahli IT,
solusi jaringan dan digital, serta solusi keamanan siber yang komprehensif.
Integrasi Hypernet dirancang untuk meningkatkan kemampuan XL Axiata
Business Solutions, yang berfokus pada segmen perusahaan.

Kantor Pusat XL berlokasi di XL Axiata Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5
Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia.

Per 31 Desember 2023, pusat layanan pelanggan XL tersebar di 92 lokasi di
seluruh Indonesia, termasuk kantor penjualan yang berada di Pulau Sumatera
dan Jawa.

Berikut adalah peristiwa-peristiwa penting dalam perkembangan jaringan dan
karyawan XL adalah sebagai berikut:

Sejak tahun 2019, perusahaan ini telah berfokus pada pengembangan
infrastruktur jaringannya dengan melakukan transisi dari teknologi 3G ke
teknologi 4G LTE yang lebih canggih. Pada tahun 2021, XL memulai migrasi
sistematis basis pelanggan 3G-nya ke jaringan 4G LTE. Perubahan taktis ini
dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi 3G yang sudah
usang dan mengoptimalkan penggunaan spektrum. Selain itu, XL menjadi
operator pertama di Indonesia yang memperkenalkan layanan 4.5G dengan
memanfaatkan pita frekuensi 1.800 MHz. Langkah inovatif ini menegaskan
komitmen XL dalam menyediakan solusi telekomunikasi terkini bagi
pelanggannya.

Dalam mencapai posisinya sebagai salah satu pemain utama di sektor
telekomunikasi, XL menyadari pentingnya keberadaan karyawannya sebagai
tulang punggung kinerja dan kesuksesan perusahaan. XL telah menekankan
dan menerapkan berbagai program serta strategi yang berorientasi pada
kesejahteraan karyawannya. Di antaranya adalah keberadaan skema
remunerasi yang adil dan wajar, yang didasarkan pada prinsip “3P”, yaitu
posisi, individu, dan kinerja (position, person, and performance), serta
mempersiapkan dana pensiun bagi karyawan tetap dengan tujuan
memberikan ketenangan pikiran dan kepastian kepada karyawan dalam
pekerjaan mereka.




                       17
Page 18
           XL memprioritaskan pengalaman optimal bagi tenaga kerjanya dengan
           mengintegrasikan metrik e-NPS ke dalam berbagai prosedur sumber daya
           manusia, termasuk rekrutmen, orientasi, klaim medis, penggantian biaya,
           penggajian, pelatihan, dan fasilitas tempat kerja. Pendekatan ini juga
           mencakup kolaborasi antar-departemen dalam divisi seperti pengadaan,
           bantuan hukum, administrasi kontrak, distribusi saluran, dan dukungan
           helpdesk IT. Pada tahun 2023, skor rata-rata e-NPS XL mencapai 70.7%,
           setara dengan standar global dalam industri teknologi tinggi.

           Sebagai hasil dari upaya ini, sepanjang tahun 2023, XL berhasil
           meningkatkan kesejahteraan dan pengalaman kerja karyawannya, yang
           menghasilkan berbagai pencapaian yang signifikan, termasuk peningkatan
           produktivitas dan motivasi di antara staf, kualitas kerja yang lebih baik, dan
           retensi karyawan yang mengesankan dengan tingkat perputaran karyawan
           yang sangat rendah.

(b)   Produk-Produk

      (A)         Konsumen

      I.         XL

                       ESIM

                       Akrab

                       Kartu SIM

                       Poin XL dan Penghargaan XL

      II.        XL Prioritas

                       My PRIO Unlimited

                       My PRIO Deal

                       PRIO Go+

                       Prio Club

      III.        XL Home

                 Rasakan masa depan konektivitas bersama XL SATU AXIS

                  IV.     AXIS

                         Paket Suka Suka

                         Paket Bronet

                         Paket Warnet

                         Paket Kuota Aplikasi BOOSTR




                                    18
Page 19
                           Paket OWSEM

                           Paket TENGGO

            (B)     Business Solutions

                    V.      Mobile Communication

                           Paket Seluler yang bisa disesuaikan

                           Private Network

                    VI.     Fixed Connectivity

                           Internet Corporate

                    VII.    ICT

                           Managed Service

                           Data Center

                           SDWAN+

                    VIII.   Internet of Things (IoT)

                           Solusi IoT

                           CONNECTIVITY+

                           FLEETECH

                           SMART IoT SOLUTIONS

            (C)     Jaringan

                    IX.     Konsolidasi dan sinergi menara

                    X.      Dukungan ESG dan optimasi utilitas

                    XI.     Pengalaman jaringan berkualitas tinggi dan perluasan
                            jangkauan

                    XII.    Penyelarasan transformasi XL sebagai Perusahaan Teknologi
                            & Fokus pada Konvergensi

                    XIII.   Mendukung Peta Jalan Indonesia (Indonesia Emas) untuk
                            transformasi digital

                    XIV.    Pelanggan adalah Prioritas Utama (Customer at Heart)

5.   Ikhtisar Keuangan

     Berikut adalah ikhtisar keuangan XL per 30 September 2024 dan untuk periode
     sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023, serta per dan untuk


                                     19
Page 20
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021, yang disajikan dalam Rupiah pada tabel di bawah ini, berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian XL. Laporan keuangan konsolidasian XL telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan global PwC)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Lok
Budianto, S.E., Ak., CPA untuk laporan keuangan per 30 September 2024 dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023 serta per dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, dan
ditandatangani oleh Andry Danil Atmadja, S.E., Ak., CPA untuk laporan keuangan per
dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Laporan posisi keuangan konsolidasian:

                                                            (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
                            30 September     31 Desember      31 Desember      31 Desember
                                    2024           2023*            2022*            2021*

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas             1.834.557         966.027         5.184.113         2.664.387
Piutang usaha:
- Pihak ketiga                   783.900         870.104           491.557           335.437
- Pihak terkait                  529.785         515.681           246.612           189.068
Piutang lainnya
- Pihak ketiga                     4.805          15.892           32.976            29.635
- Pihak terkait                  297.294          32.928           80.724            55.874
Persediaan                       155.897         377.884          408.178           156.440
Pajak prabayar
- Pajak penghasilan badan              -           52.122           74.960            22.838
- Pajak lainnya                   96.956           30.572            3.455           116.824
Biaya dibayar di muka          2.206.817        4.125.471        3.708.021         3.795.549
Aset dari kelompok
pembuangan yang
diklasifikasikan sebagai
disimpan untuk dijual                  -               -                -           163.444
Aset lainnya                     208.816         186.830          177.762           203.695

Total aset lancar              6.118.827        7.173.511       10.408.358         7.733.191


ASET TIDAK
LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                         -       208.537          201.652                  -
Aset – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan          62.397.627       63.896.924       60.481.577        51.912.214
Aset tidak berwujud            6.746.309        6.453.886        5.988.468         5.712.558
Investasi pada rekanan         2.638.088        2.533.736        2.750.218           200.585
Goodwill                       6.915.592        6.915.592        6.915.592         6.681.357
Aset pajak tangguhan               9.201            6.873            5.779                 -
Aset lainnya                     348.046          505.495          534.084           513.377

Total aset tidak lancar       79.054.863       80.521.043       76.877.370        65.020.091

TOTAL ASET                    85.173.690       87.694.554       87.285.728        72.753.282


LIABILITAS DAN
EKUITAS

LIABILITAS JANGKA
  PENDEK
Utang usaha:
- Pihak ketiga                 7.206.443        9.137.540       11.064.092        10.358.362
- Pihak berelasi                 340.150          244.960          273.191           279.635
Utang Pajak



                                    20
Page 21
                            30 September     31 Desember    31 Desember    31 Desember
                                    2024           2023*          2022*          2021*

- Pajak penghasilan badan        158.096          57.820          4.135              -
- Pajak lainnya                   83.518         129.367        149.589         66.515
Biaya yang masih harus
dibayar                          461.330          632.905        563.303        593.052
Pendapatan tangguhan           2.354.963        2.736.245      2.964.546      2.871.994
Liabilitas imbalan kerja
   jangka pendek                 241.945         305.275        367.320        358.388
Provisi                           36.477          52.582         65.944        127.911
Bagian lancar dari
    pinjaman jangka
    panjang
- Kewajiban sewa               5.774.588        6.022.836      5.296.565      4.531.327
- Pinjaman                     2.424.815          415.892      5.342.445        877.461
- Sukuk ijarah                   679.680          397.965        148.869        676.650
- Utang obligasi                 733.821           39.997        130.879        190.974
Liabilitas terkait
kelompok lepasan yang
dimiliki untuk dijual                    -              -              -        21.652
Jumlah liabilitas jangka
pendek                         20.495.826      20.173.384    26.370.878     20.953.921

LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas sewa               28.171.407       29.790.610     26.553.293     20.845.080
Pinjaman jangka panjang        6.627.807        5.609.008      2.411.205      7.156.544
Sukuk ijarah                   1.286.439        1.964.422      2.360.826      1.016.533
Utang obligasi                   945.288        1.677.304      1.715.691        354.069
Pendapatan tangguhan             116.610          211.840        627.481      1.050.356
Liabilitas pajak
   tangguhan                     585.642         609.719        532.601        338.829
Liabilitas imbalan kerja
   jangka panjang                262.164         249.688        191.205        271.077
Imbalan kontinjensi                    -          23.113         23.113              -
Provisi                          979.926         915.449        745.819        678.128

Jumlah liabilitas jangka
panjang                       38.975.283       41.051.153     35.161.234     31.710.616

EKUITAS
Modal saham – modal
   dasar 22.650.000.000
   saham biasa,
   ditempatkan dan
   disetor penuh modal
   13.128.430.665 (2023:
   13.128.430.665,
   2022:13.128.430.665,
   2021: 10.724.674.776),
   saham biasa dengan
   nilai nominal Rp 100
   per saham                   1.312.843        1.312.843      1.312.843      1.072.467
Tambahan modal disetor        15.414.930       16.914.496     16.914.496     12.216.315
Ekuitas dari entitas yang              -         (34.759)       (20.610)              -
bergabung
Saham Treasuri                  (134.445)       (134.445)      (134.445)      (134.445)
Saldo laba
-Telah ditentukan                  1.400           1.300           1.200         1.100
penggunaannya
- Belum ditentukan             8.956.248        8.266.167      7.549.052      6.933.308
penggunaannya

                              25.550.976       26.325.602     25.622.536     20.088.745

Kepentingan non-                 151.605         144.415        131.080               -
pengendali

TOTAL EKUITAS                 25.702.581       26.470.017     25.753.616     20.088.745

JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS                   85.173.690       87.694.554     87.285.728     72.753.282




                                    21
Page 22
                            30 September       31 Desember        31 Desember        31 Desember
                                    2024             2023*              2022*              2021*




* Pernyataan kembali sebagai dampak dari penerapan PSAK 338 pada laporan
keuangan konsolidasian

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:

                                   (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)

                           30 September       30 September      31 Desember     31 Desember    31 Desember
                                   2024              2023*            2023*           2022*           2021

Pendapatan                   25.361.411         23.867.804        32.322.651      29.141.994     26.754.050

Beban
Beban penyusutan             (9.073.866)       (8.415.931)       (11.349.235)   (10.570.361)    (9.956.227)
Beban infrastruktur          (6.625.576)       (6.657.758)        (8.995.646)    (7.733.947)    (7.989.540)
Beban interkoneksi dan
beban langsung lainnya       (2.279.474)       (2.320.172)        (3.172.220)    (2.876.477)    (1.536.159)
Beban penjualan dan
pemasaran                    (1.589.282)       (1.804.566)        (2.454.775)    (2.617.998)    (2.566.963)
Beban gaji dan
    kesejahteraan
    karyawan                 (1.257.035)       (1.059.278)        (1.402.242)    (1.325.529)    (1.075.801)
Beban umum dan
administrasi                  (313.465)          (271.332)         (413.040)       (352.698)        (298.802)
Beban amortisasi              (164.654)          (110.058)         (157.216)         (7.567)                -
Keuntungan/(kerugian)
selisih kurs - bersih             9.074             6.040             12.977        (61.295)           9.506
Keuntungan dari
penjualan dan sewa-balik
menara                          317.156            318.344            424.062        446.805         419.013
Lain-lain                     (155.215)           (94.880)           (93.571)       (35.142)         230.325

                            (21.132.337)      (20.409.591)       (27.600.906)   (25.134.209)   (22.764.648)

                              4.229.074          3.458.213         4.721.745       4.007.785        3.989.402

Biaya keuangan               (2.306.212)       (2.173.850)        (2.939.979)    (2.777.385)    (2.378.186)
Penghasilan keuangan              57.464            70.162            100.096        111.718         87.715
Bagian atas (rugi)/laba
   bersih dari entitas
   asosiasi                   (226.392)          (114.579)         (191.493)          3.838            8.609

                             (2.475.140)       (2.218.267)        (3.031.376)    (2.661.829)    (2.281.862)

Laba sebelum pajak
penghasilan                   1.753.934          1.239.946         1.690.369       1.345.956        1.707.540

Beban pajak penghasilan       (419.002)          (231.974)         (420.069)       (231.842)        (419.733)

Laba periode/tahun
  berjalan                    1.334.932          1.007.972         1.270.300       1.114.114        1.287.807

Laba/(rugi)
  komprehensif
  lainnya tidak
  direklasifikasi ke
  dalam laba rugi

Keuntungan/(kerugian)
   dari pengukuran
 kembali program pensiun
   manfaat pasti                  3.251             7.065             (6.250)        64.721           20.119
(Beban)/manfaat pajak
   penghasilan terkait           (1.051)           (1.554)             1.375        (14.239)          (4.426)




                                     22
Page 23
                            30 September       30 September      31 Desember    31 Desember    31 Desember
                                    2024              2023*            2023*          2022*           2021

Laba/(rugi)
  komprehensif
  lainnya
  periode/tahun
  berjalan, setelah
  pajak                            2.200             5.511            (4.875)        50.482            15.693

Jumlah laba
  komprehensif                 1.337.132         1.013.483          1.265.425      1.164.596         1.303.500

Laba yang diatribusikan
   kepada:
- Pemilik entitas induk        1.316.695           999.990          1.256.965      1.102.366         1.287.807
- Kepentingan
   nonpengendali                  18.237             7.982            13.335         11.748                  -

                               1.334.932         1.007.972          1.270.300      1.114.114         1.287.807


Laba yang diatribusikan
kepada:
- Pemilik entitaas induk       1.318.895         1.005.501          1.252.090      1.152.848         1.303.500
- Kepentingan
nonpengendali                     18.237             7.982            13.335         11.748                  -

                               1.337.132         1.013.483          1.265.425      1.164.596         1.303.500

Laba bersih per saham
  dan dilusian                       101                76                96            103               121



Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)

                            30 September     30 September        31 Desember    31 Desember    31 Desember
                                    2024             2023               2023           2022           2021

ARUS KAS DARI
   AKTIVITAS
   OPERASI
Penerimaan dari
   pelanggan dan operator
   lain                       25.253.189        23.132.552         31.477.327     28.959.543     25.655.307
Pembayaran untuk
pemasok dan beban lain        (8,880,786)       (8.208.316)      (13.811.715)   (13.417.451)   (12.565.939)
Pembayaran kepada
karyawan                      (1.268.296)       (1.093.681)       (1.421.867)    (1.318.418)    (1.175.406)

Kas yang dihasilkan dari
operasi                       15.104.107        13.830.555         16.243.745     14.223.674     11.913.962

Penghasilan keuangan
   yang diterima                  55.025            68.041            98.607        109.252            88.843
Pembayaran pajak
  penghasilan badan dan
  pajak final                  (338.505)         (189.753)          (246.814)      (228.431)          (39.548)

Arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas
operasi                       14.820.627        13.708.843         16.095.538     14.104.495     11.963.257

ARUS KAS DARI
   AKTIVITAS
   INVESTASI
Pembelian aset tetap          (7.490.948)       (8.059.244)      (10.424.633)    (8.831.071)    (7.292.595)
Dividen dari entitas
asosiasi                                -           24.990            24.990         106.239                -
Akuisisi entitas baru                   -                -                 -     (2.641.518)                -
Penerimaan dari aset lain               -                -                 -               -           52.208




                                      23
Page 24
                            30 September    30 September    31 Desember    31 Desember    31 Desember
                                    2024            2023           2023           2022           2021

Akuisisi entitas anak,
   setelah dikurangi kas
   yang diperoleh                       -               -              -      (329.309)              -
Akuisisi bisnis kombinasi
dikurangi kas yang
diperoleh                     (1.875.000)               -              -              -              -
Penerimaan dari penjualan
menara                                  -         12.088         12.088         72.869               -
Penerimaan dari penjualan
aset tertentu                           -               -              -        19.723               -
Penerimaan dari penjualan
aset tetap                         2.631           8.664         10.955        104.130         29.289
Penerimaan dari
penggantian klaim
asuransi                                -               -              -         3.473        280.135

Arus kas bersih yang
digunakan untuk
aktivitas investasi           (9.363.317)     (8.013.502)   (10.376.600)   (11.495.464)    (6.930.963)

ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran pinjaman
jangka panjang                 (314.044)      (5.150.000)    (5.180.000)    (4.740.000)      (730.000)
Pembayaran bunga
pinjaman jangka panjang        (393.163)       (276.192)       (380.999)      (525.402)      (356.231)
Pembayaran pokok
liabilitas sewa               (3.779.719)     (3.486.087)    (4.327.247)    (4.162.419)    (3.474.718)
Pembayaran bunga
laibilitas sewa               (2.122.023)     (2.097.315)    (2.388.416)    (1.763.241)    (1.790.150)
Penerimaan dari penjualan
dan sewa balik                          -         41.628         41.628        375.627               -
Pembayaran bunga utang
obligasi                        (96.350)       (107.632)       (143.509)       (66.191)       (92.383)
Pembayaran imbal hasil
ijarah                         (131.073)       (154.098)       (205.464)      (178.694)      (200.981)
Pembayaran sukuk ijarah        (398.000)               -       (149.000)      (677.000)      (399.000)
Pembayaran utang
obligasi                        (40.000)                -      (131.000)      (191.000)      (450.000)
Dana bersih dari pinjaman
jangka panjang                 3.333.873       2.717.945       3.477.945      4.455.318      2.497.750
Penerimaan dari sukuk
ijarah                                  -               -              -      1.500.000              -
Penerimaan dari utang
obligasi                               -               -               -      1.500.000              -
Pembayaran dividen kas         (646.346)       (549.023)       (549.023)      (544.078)      (338.182)
Biaya penerbitan Sukuk
ijarah                                  -               -              -        (6.164)              -
Biaya penerbitan utang
obligasi                                -               -              -        (6.684)              -
Penerimaan dari
penerbitan saham                        -               -              -      4.999.812              -
Biaya penerbitan saham                  -               -              -       (61.256)           (67)

Arus kas bersih yang
  digunakan untuk
  aktivitas pendanaan         (4.586.845)     (9.060.774)    (9.935.085)       (91.372)    (5.333.962)

Kenaikan/(penurunan)
  bersih kas dan setara
  kas                            870.465      (3.365.433)    (4.216.147)      2.517.659      (301.668)

Kas dan setara kas pada
  awal periode/tahun             966.027       5.184.113       5.184.113      2.664.387      2.965.589

Dampak perubahan selisih
  kurs terhadap kas dan
  setara kas                      (1.935)         (1.061)        (1.939)         2.067            466




                                      24
Page 25
                                       30 September       30 September      31 Desember     31 Desember      31 Desember
                                               2024               2023             2023            2022             2021

          Kas dan setara kas pada
            akhir periode/tahun           1.834.557          1.817.619          966.027        5.184.113          2.664.387




                                           30 September       31 Desember     31 Desember       31 Desember
                                                   2024              2023            2022              2021

          Profitabilitas
          Marjin laba usaha                     16.7%             14.6%           13.8%              14.9%
          Margin EBITDA                          52.4%             49.1%           48.8%              49.7%
          Margin laba bersih                      5.3%              3.9%            3.8%               4.8%
          Return on assets                        1.6%              1.5%            1.4%               1.8%
          Return on equity                        5.1%              4.9%            4.9%               6.6%
          Return on invested capital              4.8%              5.4%            5.3%               6.1%

          Solvabilitas

          Rasio hutang terhadap
          ekuitas                                 1.79              1.73            1.71                   1.74
          Total liabilitas terhadap
          total aset                             0.70               0.70            0.70                   0.72
          Total liabilitas terhadap
          total ekuitas                          2.31               2.31            2.39                   2.62




B.   SMARTFREN

     1.   Sejarah Singkat

          Smartfren didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan nama PT Mobile-
          8 Telecom berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 2 Desember 2002, dibuat di
          hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri
          Hukum berdasarkan Keputusan No. C-24156 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember
          2002 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat dengan No.
          0285/BH.09.05/II/2003 tanggal 6 Februari 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
          Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.

          Smartfren mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November
          2006.

          Smartfren telah berganti nama pada tahun 2011, yang awalnya dikenal sebagai PT
          Mobile-8 Telecom Tbk dan diubah menjadi PT Smartfren Telecom Tbk berdasarkan
          Akta No. 90 tanggal 28 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang akta tersebut disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
          Keputusan No. AHU-16947.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dan telah
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 2012,
          Tambahan No. 37776.

          Anggaran Dasar Smartfren telah diubah beberapa kali. Perubahan terbaru Anggaran
          Dasar Smartfren diatur dalam (i) Akta Notaris No. 40 tanggal 11 September 2020, yang
          dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirjo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
          tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
          dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0069497.AH.01.02.TAHUN 2020


                                                 25
Page 26
     tanggal 8 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0396156 tanggal 8 Oktober 2020 dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 26 Maret 2021, Tambahan No.
     11358; dan (ii) Akta Notaris No. 33 tanggal 30 November 2023, yang dibuat di hadapan
     Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
     Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
     0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023 dan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0191442 tanggal 1
     Desember 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4
     tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 1465.

     Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh Smartfren diatur
     dalam Akta Notaris No. 54 tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Esther
     Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
     AH.01.03-0061827 tanggal 27 Februari 2025.

     Smartfren berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap Smartfren yang terdaftar
     adalah Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
     Jakarta.

2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

     Modal dan struktur kepemilikan saham Smartfren saat ini berdasarkan Akta No. 54
     tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
     Notaris di Jakarta, dan daftar pemegang saham tertanggal 28 Februari 2025 yang
     dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) adalah sebagai
     berikut

                              Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 2.000 per saham
                              Nilai Nominal Saham Seri B @ Rp 1.000 per saham
                              Nilai Nominal Saham Seri C @ Rp 100 per saham
      Deskripsi
                              Nilai Nominal Saham Seri D @ Rp 50 per saham
                                                         Nilai         Nominal
                              Jumlah Saham                                          %
                                                         (Rupiah)
      Modal Dasar
      Saham Seri A                         1.011.793.622        2.023.587.244.000     0,063
      Saham Seri B                         4.920.163.085        4.920.163.085.000     0,306
      Saham Seri C                       400.997.351.775       40.099.735.177.500    24,968
      Saham Seri D                     1.199.130.289.870       59.956.514.493.500    74,663
      Total Modal Dasar                1.606.059.598.352      107.000.000.000.000   100,000
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor
      Saham Seri A                          1.011.793.622       2.023.587.244.000
      Kepemilikan                           1.011.793.622       2.023.587.244.000      0,212
      masyarakat di bawah
      5%
      Saham Seri B                          4.920.163.085       4.920.163.085.000
      BMT                                   1.108.319.438       1.108.319.438.000      0,232
      GND                                   1.235.700.542       1.235.700.542.000      0,259
      WIN                                   1.425.646.629       1.425.646.629.000      0,299




                                       26
Page 27
                             Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 2.000 per saham
                             Nilai Nominal Saham Seri B @ Rp 1.000 per saham
                             Nilai Nominal Saham Seri C @ Rp 100 per saham
      Deskripsi
                             Nilai Nominal Saham Seri D @ Rp 50 per saham
                                                        Nilai          Nominal
                             Jumlah Saham                                           %
                                                        (Rupiah)
      Kepemilikan                        1.150.496.476        1.150.496.476.000       0,241
      masyarakat di bawah
      5%
      Saham Seri C                       329.456.850.995       32.945.685.099.500
      BMT                                 54.657.297.419        5.465.729.741.900    11,466
      GND                                 78.544.241.612        7.854.424.161.200    16,477
      WIN                                 47.276.677.771        4.727.667.777.100     9,917
      PT Gerbangmas                       44.708.371.873        4.470.837.187.300     9,379
      Tunggal Sejahtera
      Andrijanto Muljono                       5.702.700              570.270.000     0,001
      Kepemilikan                        104.264.559.620       10.426.455.962.000    21,873
      masyarakat di bawah
      5%
      Saham Seri D                       141.315.330.090        7.065.766.504.500
      BMT                                140.489.122.682        7.024.456.134.100    29,471
      Kepemilikan                            826.207.408           41.310.370.400     0,173
      masyarakat di bawah
      5%
      Total Modal                        476.704.137.792       46.955.201.933.000   100,000
      Ditempatkan dan
      Disetor
      Total Saham di Portofolio
      Saham Seri A
      Saham Seri B
      Saham Seri C                         71,540,500.780       7.154.050.078.000
      Saham Seri D                      1.057.814.959.780      52.890.747.989.000
      Total Saham di                    1.129.355.460.560      60.044.798.067.000
      Portofolio

     Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan oleh
     PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) yang dipublikasikan di situs
     web BEI, daftar pemegang saham Smartfren 5% ke atas adalah sebagai berikut:
                      Nama                           Jumlah Saham           Persentase
      BMT                                            196.254.739.539          41,169
      GND                                             79.779.942.154          16,736
      WIN                                             48.702.324.400          10,216
      PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                 44.708.371.873           9,379

3.   Manajemen dan Pengawasan

     (a)     Rapat Umum Pemegang Saham

             Smartfren menyelenggarakan RUPST 2024 pada tanggal 25 Juni 2024 pukul
             14.29 – 16.01 Waktu Indonesia Barat.




                                        27
Page 28
           Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 25 Juni
           2024, yang telah diunggah di website Smartfren dan disampaikan kepada OJK
           pada tanggal 27 Juni 2024 melalui sistem IDXNet dengan surat No.
           068/SFTbk-CS/VI/2024 (“RUPST 25 Juni 2024”).

           Risalah ringkasan RUPST tersedia secara permanen di situs web Smartfren.

     (b)   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

           Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30
           November 2023 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
           Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris                              : Darmin Nasution
           Wakil Presiden Komisaris                        : Ferry Salman
           Komisaris/Independen                            : Ketut Sanjaya

           Direktur
           Presiden Direktur                               :   Merza Fachys
           Direktur                                        :   Andrijanto Muljono
           Direktur                                        :   Shurish Subbramaniam
           Direktur                                        :   Antony Susilo
           Direktur                                        :   Marco Paul Iwan Sumampouw

4.   Kegiatan Usaha

     (a)   Umum

           Kegiatan usaha Smartfren pada saat didirikan adalah berusaha dalam bidang
           jasa telekomunikasi. Saat ini kegiatan usaha utama Smartfren adalah
           penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dan menawarkan jasa
           telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.

           Kegiatan usaha Smartfren berdasarkan Anggaran Dasar adalah
           penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dan menawarkan jasa
           telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia, dan berdasarkan KBLI adalah:

             1.  instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri (KBLI 33200);
             2.  konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);
             3.  instalasi telekomunikasi (KBLI 43212);
             4.  perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI
                 46100);
             5. perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI
                 46511);
             6. perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512);
             7. perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523);
             8. perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya (KBLI 47411);
             9. perdagangan eceran alat telekomunikasi (KBLI 47414);
             10. perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
                 lainnya (KBLI 47919);
             11. aktivitas agen kurir (KBLI 53202);
             12. aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190);
             13. penerbitan piranti lunak (software) (KBLI 58200);
             14. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);


                                   28
Page 29
15. aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200);
16. aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300);
17. jasa konten sms premium (KBLI 61912);
18. jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61913);
19. jasa panggilan terkelola (calling card) (KBLI 61914);
20. jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919);
21. internet service provider (KBLI 61921);
22. jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922);
23. jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923);
24. jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924);
25. jasa multimedia lainnya (KBLI 61929);
26. aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran (KBLI 61991);
27. jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994);
28. aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (KBLI 61999);
29. aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
    commerce) (KBLI 62012);
30. aktivitas pemrogram komputer lainnya (KBLI 62019);
31. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IOT) (KBLI
    62024);
32. aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer
    lainnya (KBLI 62029);
33. aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer (KBLI 62090);
34. aktivitas pengolahan data (KBLI 63111);
35. aktivitas hosting dan YBDI (KBLI 63112);
36. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI
    63122);
37. aktivitas jasa informasi lainnya YTDL (KBLI 63990);
38. penyedia jasa pembayaran (KBLI 66411);
39. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) (KBLI 66412);
40. penyelenggara penunjang sistem pembayaran (KBLI 66413);
41. periklanan (KBLI 73100);
42. aktivitas call centre (KBLI 82200);
43. aktivitas lembaga pengelola informasi perkreditan (KBLI 82912);
44. reparasi peralatan komunikasi (KBLI 95120).

Seluruh kegiatan usaha yang disebutkan dalam KBLI tersebut saat ini telah
dijalankan oleh Smartfren, dengan pengecualian pada aktivitas agen kurir
(KBLI 53202), aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190) dan aktivitas
telekomunikasi satelit (KBLI 61300) yang hingga saat ini belum dijalankan
oleh Smartfren.

Kegiatan usaha utama Smartfren adalah bergerak di bidang penyelenggara
jaringan dan menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik
Indonesia, termasuk juga kegiatan-kegiatan usaha pendukung lainnya
sebagaimana diungkapkan di dalam Rancangan Penggabungan ini.

Kantor Pusat Smartfren berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng,
Jakarta Pusat, Indonesia 10340.




                       29
Page 30
               Smartfren memiliki beberapa wilayah operasional dan galeri untuk
               mendukung operasional bisnisnya secara nasional, saat ini area operasional
               dan galeri tersebut berada di 51 lokasi di seluruh Indonesia.

     (b)    Produk

            (A)      Solusi konektivitas, terdiri dari:

                     I.      Mobilitas (Paket Perusahaan, Paket Data MIFI, Paket Data
                             Wibox, Paket Data Massal, dan Bundling Perangkat);

                     II.     Internet Jalur Tetap (Internet Khusus yang mendukung dan
                             menyediakan konektivitas tanpa hambatan untuk IP publik
                             statis);

                     III.    Jaringan (Managed SD-WAN, menyediakan layanan SD1 dan
                             SSI dalam bentuk kinerja dan keamanan jaringan);

            (B)      Konferensi Terpadu dan Komunikasi Terpadu (menyediakan sistem
                     konferensi satu sentuhan, layanan platform komunikasi konferensi
                     video & suara yang disederhanakan);

            (C)      Pesan Terpadu (WhatsApp untuk Bisnis, A2P Lokal & Internasional,
                     SMS Massal, Cloud Talk);

            (D)      Layanan Pembuat Web untuk Paket Pemasaran dan Produktivitas
                     Office 365 (Termasuk layanan kolaboratif dan produktivitas
                     tambahan, dan memastikan keamanan solusi cloud);

            (E)      Layanan ICT dan Bizcloud (implementasi layanan profesional dan
                     layanan terkelola); dan

            (F)      Solusi Internet of Things (IoT), layanan pengumpulan dan analisis data
                     real-time untuk Industri Cerdas (Smart Industries) (manufaktur,
                     pembangunan rumah, pertambangan).

5.   Ikhtisar Keuangan

     Laporan keuangan konsolidasian PT Smartfren Telecom Tbk telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota Moore Global Network Limited)
     berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
     ("IAPI"), dengan opini wajar dalam semua hal yang material untuk laporan keuangan
     konsolidasian per 30 September 2024 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
     pada 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor dan dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material untuk laporan keuangan konsolidasian
     untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 yang
     ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.

     Neraca:
                                     (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)

                               30 September      31 Desember        31 Desember       31 Desember
                                       2024             2023               2022              2021

     ASET




                                       30
Page 31
                           30 September    31 Desember    31 Desember    31 Desember
                                   2024           2023           2022           2021

ASET LANCAR
Kas dan setara kas              185.860        225.773         308.147        463.219
Piutang usaha:
- Pihak berelasi                140.059         98.202         114.804         56.589
- Pihak ketiga                  148.639        131.752         120.093         86.907
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                  3.129             939            799         11.453
- Pihak ketiga                   34.885          50.848          4.549          1.247
Persediaan                       65.970          94.430        125.892         73.045
Pajak dibayar dimuka             13.073          18.626         43.354         47.514
Biaya dibayar dimuka            681.644       1.714.690      1.605.395      1.544.437
Investasi dalam saham         1.897.344       1.957.990      2.425.828              -
Aset lancar lain-lain            42.972          43.229         41.635         38.087

Jumlah Aset Lancar            3.213.575       4.336.479      4.790.496      2.322.498

ASET TIDAK
LANCAR
Aset pajak tangguhan          1.515.936       1.580.905      1.781.225      1.796.137
Aset tetap                   34.390.360      33.749.926     34.422.038     33.291.783
Aset takberwujud                776.084         869.813        820.770        921.330
Goodwill                        901.765         901.765        901.765        901.765
Uang muka jangka              1.657.215       3.522.223      3.635.455      3.280.720
   panjang
Biaya dibayar dimuka
   jangka panjang                23.954         29.110         36.684         38.960
Investasi dalam saham                                -         73.950        779.088
Aset lain-lain                   19.755         54.580         29.984         25.569

Jumlah Aset Tidak            39.285.069      40.708.322     41.701.871     41.035.352
  Lancar

JUMLAH ASET                  42.498.644      45.044.801     46.492.367     43.357.850

LIABILITAS          DAN
EKUITAS

LIABILITAS LANCAR
Utang usaha
- Pihak berelasi                 19.259         19.999          2.706            173
- Pihak ketiga                  118.173        103.394         94.714        118.381
Utang lain-lain
- Pihak berelasi                     30              28             36         29.851
- Pihak ketiga                  957.865       1.017.717      1.778.023      2.370.785
Utang pajak                      95.332         168.779         97.817         80.468
Akrual                          889.853       1.416.654      1.825.987      2.378.601
Pendapatan diterima             658.753         683.243        710.463        697.190
dimuka
Uang muka                       186.826        508.479        426.823        202.977
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
- Utang pinjaman                252.524         148.976      1.185.446      1.122.934
- Liabilitas sewa             2.329.783       2.552.986      2.536.854      2.601.873
Jumlah Liabilitas
Lancar                         5.508.398      6.620.255      8.658.869      9.603.233

LIABILITAS TIDAK
LANCAR
Bagian yang jatuh tempo
lebih dari satu tahun –
setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
- Utang pinjaman              5.779.064      10.979.876      8.650.667      8.694.567
- Liabilitas sewa             9.055.590       9.329.228     10.175.854     10.030.953
Utang obligasi                        --      1.106.973      1.158.311        973.901
Liabilitas derivatif                  --        524.439        729.650        758.550
Liabilitas imbalan kerja
   jangka panjang               169.842        208.851        229.685        221.596




                                   31
Page 32
                             30 September    31 Desember    31 Desember      31 Desember
                                     2024           2023           2022             2021

Liabilitas tidak lancar
   lainnya                        255.140        602.524       1.129.819          421.608
Jumlah Liabilitas Tidak
   Lancar                      15.259.636      22.751.891     22.073.986       21.101.175

Jumlah Liabilitas              20.768.034      29.372.146     30.732.855      730.704.408

EKUITAS
Modal saham:
- Seri A: nilai nominal Rp
   2.000 per saham
- Seri B: nilai nominal Rp
   1.000 per saham
- Seri C: nilai nominal Rp
   100 per saham
- Seri D: nilai nominal Rp
   50 per saham
Modal dasar:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 400.997.351.775
   saham
- Seri D:
   1.199.130.289.870
   saham
Modal ditempatkan dan
   disetor:
30 September 2024:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 329.456.516.611
   saham
-Seri D: 141.315.300.090
   saham
- Seri D: 141.315.330.090
31 Desember 202331,
   2023:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C:
   126.941329.456.126.94
   1 saham                     46.955.168      39.889.363     39.889.354       37.161.210
Tambahan modal disetor            823.816         826.399        826.399          826.399
Obligasi wajib konversi                 -               -              -          700.000
Saldo laba (defisit)
- Ditentukan
penggunaannya                          100            100            100               100
- Tidak ditentukan            (26.048.535)   (25.043.305)   (24.956.465)   (31526.034.315)
pengunaannya

JUMLAH EKUITAS
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK                  21.730.549      15.672.557     15.759.388       12.653.394

Kepentingan Non-                       61             98            124
Pengendali                                                                             48

JUMLAH EKUITAS                 21.730.610      15.672.655     15.759.512       12.653.442

JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS                    42.498.644      45.044.801     46.492.367       43.357.850




                                     32
Page 33
Laporan Kerugian dan Laba:
                                 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar (kerugian) per saham)

                                    30 September       30 September       31 Desember    31 Desember    31 Desember
                                        2024               2023               2023           2022           2021

Pendapatan usaha                        8.543.086          8.629.536        11.655.708     11.202.579     10.456.829


Beban usaha
Penyusutan dan amortisasi               3.811.077          3.489.363         4.602.252      4.401.421      3.852.584
Operasi, pemeliharaan dan
jasa telekomunikasi                     3.076.857          2.867.269         3.924.821      3.729.403      3.844.307
Penjualan dan pemasaran                 1.115.145          1.125.755         1.480.839      1.324.951      1.301.198
Karyawan                                  557.768            672.001           881.215        901.976        970.654
Umum dan administrasi                     146.342            155.966           222.879        221.706        240.897
Jumlah beban usaha                      8.707.189          8.310.354        11.112.006     10.579.457     10.209.640

Laba usaha                               (164.103)           319.182          543.702        623.122         247.189

Penghasilan (beban) lain-
lain
Keuntungan atas perubahan
kewajiban                                          -                  -       545.084               -              -
Keuntungan (kerugian) pada
valuta asing - bersih                      37.867            338.331          338.269       (206.092)       (35.448)
Keuntungan dari penjualan
dan pembuangan properti dan
peralatan – bersih                          7.723             26.866          162.384         18.850          22.247
Keuntungan (kerugian) dari
utang obligasi/liabilitas
derivatif - bersih                        116.093           (11.249)          205.211         28.900          10.900
Pendapatan bunga                           26.574              2.526            4.576          5.038          11.296
Keuntungan (kerugian) dari
investasi saham                           (50.181)         (415.856)         (467.838)      1.642.213        118.735
Biaya bunga dan biaya
keuangan lainnya                         (974.716)         (926.627)       (1.278.193)    (1.048.163)      (962.671)
Lainnya - bersih                            57.274            19.833            31.944         12.608         21.469
Penghasilan (Pengeluaran)
Lainnya – Bersih                         (779.366)         (966.176)         (458.563)       453.354       (813.473)

Laba (Rugi) sebelum Pajak                (943.469)         (646.994)           85.139       1.076.476      (566.284)

Biaya pajak tangguhan                      64.271             47.337         (194.091)       (12.171)        130.959

Laba (Rugi) untuk tahun
berjalan                               (1.007.740)         (599.657)         (108.952)      1.064.305      (435.325)


Item yang tidak akan
direklasifikasi selanjutnya ke
laba rugi
Pengukuran ulang kewajiban
manfaat pasti                               3.171             31.481           28.315         14.734          30.259
Bagian dari pendapatan
komprehensif lainnya dari
rekanan                                            -                  -              -           689           1.999
Pajak yang berkaitan dengan
penghasilan komprehensif
lainnya                                      (698)           (6.926)           (6.229)        (2.802)        (7.097)
Item yang akan
diklasifikasikan ulang
selanjutnya menjadi untung
atau rugi
Bagian dari pendapatan
komprehensif lainnya dari
rekanan                                            -                  -              -           939            276
Pajak yang berkaitan dengan
penghasilan komprehensif
lainnya                                            -                  -              -            61            (61)
Penghasilan komprehensif
lainnya setelah pajak                       2.473             24.555           22.086         13.621          25.376
Total laba komprehensif
(kerugian)                             (1.005.267)         (575.102)          (86.866)      1.077.926      (409.949)




                                             33
Page 34
                                30 September        30 September       31 Desember     31 Desember     31 Desember
                                    2024                2023               2023            2022            2021


Laba (rugi) untuk periode
yang dapat diatribusikan
kepada:

Pemilik perusahaan induk           (1.007.703)           (599.638)        (108.926)       1.064.229       (435.329)

Kepentingan non-pengendali                (27)                (19)             (26)              75                4

                                   (1.007.740)           (599.657)        (108.952)       1.077.926       (435.325)
Total laba (rugi) konfensif
yang dapat diatribusikan
kepada:

Pemilik perusahaan induk           (1.005.230)           (575.083)         (86.840)       1.077.850       (409.953)

Kepentingan non-pengendali                (37)                (19)             (26)              76                4

                                   (1.005.267)           (575.102)         (86.866)       1.077.926       (409.949)
Pendapatan dasar
(kerugian) per saham                    (2.43)              (1.79)           (0.32)            3.35           (1.39)


Laporan Arus Kas
                                                 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                           31
                                30 September        30 September                       31 Desember     31 Desember
                                                                        Desember
                                    2024                2023                               2022            2021
                                                                          2023
ARUS KAS DARI
KEGIATAN OPERASI
Tanda terima tunai dari
pelanggan                            8.368.244           8.413.360      11.497.380       11.386.678      10.394.126
Uang tunai dibayarkan kepada
karyawan                             (462.074)           (486.397)        (659.844)       (578.409)       (592.401)
Uang tunai dibayarkan kepada
pemasok                            (4.430.798)          (4.138.768)     (6.995.172)      (7.173.455)     (6.190.376)
Kas bersih yang dihasilkan
dari operasi                         3.475.372           3.788.195       3.842.364        3.634.814       3.611.349
Bunga diterima                          26.585               2.530           4.581            5.274          11.043
Tanda terima tunai dari
pengembalian pajak                      11.115                 896             896            7.569         116.541
Pajak prabayar yang
dibayarkan                             (3.871)              (7.235)         (7.350)          (4.549)          (875)
Biaya bunga dan biaya
keuangan yang dibayarkan           (1.015.760)           (934.937)      (1.204.748)      (1.005.020)      (866.819)

Kas bersih yang disediakan
oleh kegiatan operasi                2.493.441           2.849.449       2.635.743        2.638.088       2.871.239

ARUS KAS BERSIH DARI
KEGIATAN INVESTASI
Hasil bersih dari penjualan
properti dan peralatan                   9.418             217.537         626.034           94.493         103.383
Hasil dari uang muka
penjualan properti dan
peralatan                                      -                   -       216.101                 -               -
Hasil penjualan investasi
saham                                   13.585              76.195          76.195                 -               -
Hasil bersih dari penjualan
aset tak berwujud                          110                     -               -               -               -
Akuisisi aset tidak berwujud           (6.754)           (170.132)        (170.709)        (19.376)       (362.025)
Bunga yang dibayarkan
dikapitalisasi untuk properti
dan peralatan                        (327.889)           (312.176)        (435.960)       (259.130)       (239.491)
Pembayaran uang muka                 (214.017)           (919.652)        (995.600)       (622.155)       (654.538)
Akuisisi properti dan
peralatan                            (647.512)           (792.585)      (1.014.527)      (1.236.062)      (956.747)
Investasi tambahan dalam
saham                                          -                   -               -       (76.825)       (658.078)




                                         34
Page 35
                                                                          31
                                 30 September       30 September                      31 Desember     31 Desember
                                                                       Desember
                                     2024               2023                              2022            2021
                                                                         2023
Hasil yang dapat diatribusikan
pada proporsi hak yang
dialihkan kepada pembeli-
lessor                                          -                  -              -               -          39.750

Kas bersih yang digunakan
dalam kegiatan investasi            (1.173.059)        (1.900.813)     (1.698.466)      (2.119.055)      (2.727.746)

ARUS KAS DARI
KEGIATAN
PEMBIAYAAN
Hasil dari fasilitas pinjaman          281.034          5.828.425       6.956.653        1.136.053         1.324.780
Dana hasil penerbitan saham
modal                                7.065.805                   9                9      2.028.145          584.401
Pembayaran obligasi yang
harus dibayar                       (1.542.700)                    -              -               -                -
Pembayaran kewajiban sewa           (1.782.694)        (1.780.374)     (2.539.207)      (2.568.884)      (1.642.371)
Pembayaran fasilitas pinjaman       (5.375.836)        (5.041.845)     (5.433.510)      (1.285.039)      (1.754.427)
Hasil yang dapat diatribusikan
pada proporsi hak guna atas
aset dasar yang dipertahankan                   -                  -              -               -        1.038.191
Hasil dari tambahan modal
disetor                                         -                  -              -               -         116.255
Pembayaran biaya penerbitan
saham                                   (5.495)                    -              -               -          (3.197)

Kas bersih yang digunakan
dalam kegiatan pembiayaan           (1.359.886)         (993.785)      (1.016.055)       (689.725)         (336.368)

Kenaikan (penurunan) bersih
kas dan setara kas                    (39.504)           (45.149)        (78.778)        (170.692)         (192.875)
Kas dan setara kas di awal
tahun                                  225.773            308.147         308.147          463.219          654.461
Pengaruh perubahan nilai
tukar mata uang asing                    (399)             (3.386)         (3.596)          15.668            1.633
Penyesuaian kas dan setara
kas akibat hilangnya kendali
atas anak perusahaan                       (10)                    -              -            (48)                -
Kas dan setara kas pada
akhir tahun                            185.860            259.612         225.773          308.147          463.219


                                      30-Sep-24           31-Dec-23           31-Dec-22           31-Dec-21

Profitabilitas

Marjin laba usaha                     (1.9%)              4.7%                5.6%                2.4%

Margin EBITDA                         42.7%               44.1%               44.9%               39.2%

Margin laba bersih                    (11.8%)             (0.9%)              9.5%                (4.2%)



Return Ratio

Return on assets                      (2.4%)              (0.2%)              2.3%                (1.0%)

Return on equity                      (4.6%)              (0.7%)              6.8%                (3.4%)

Return on invested capital            (2.6%)              (0.3%)              2.7%                (1.2%)




                                          35
Page 36
                                             30-Sep-24     31-Dec-23       31-Dec-22       31-Dec-21

           Solvabilitas

           Rasio      hutang     terhadap    0.80x         1.54x           1.50x           1.85x
           ekuitas

           Total liabilitas terhadap total   0.49x         0.65x           0.66x           0.71x
           aset

           Total liabilitas terhadap total   0.96x         1.87x           1.95x           2.43x
           ekuitas



C.   ST

     1.   Sejarah Singkat

          ST didirikan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia dengan
          nama PT Indoprima Mikroselindo berdasarkan Akta Pendirian No. 60 tanggal 16
          Agustus 1996, dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti dari Notaris Sutjipto,
          S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta No. 195 tanggal 25 April 1997, dibuat di hadapan
          Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman
          berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997 dan
          telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat dengan No.
          1209/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah diumumkan dalam
          Lembaran Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997. Tambahan
          No. 5282.

          ST telah berganti nama Pada tahun 2007. PT Indoprima Mikroselindo diubah menjadi
          PT Smart Telecom berdasarkan Akta No. 10 tanggal 11 April 2007. yang dibuat di
          hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Hukum
          berdasarkan Surat Keputusan No. W7-04025 HT.01.04-TH.2007 tanggal 12 April
          2007.

          Anggaran Dasar ST telah diubah beberapa kali.

          (a)        Perubahan terbaru dari Anggaran Dasar ST diatur dalam (i) Akta Notaris No.
                     25 tanggal 17 Juli 2008, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
                     S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
                     Keputusannya No. AHU-57049.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Agustus
                     2008; (ii) Akta Notaris No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan
                     Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
                     disetujui oleh Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
                     Keputusannya No. AHU-0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31
                     Agustus 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                     AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023.

          (b)        Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan, dan disetor dari ST diatur
                     dalam Akta Notaris No. 13 tanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan
                     Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
                     diterima oleh Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan
                     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0182409
                     tanggal 14 Agustus 2024.


                                               36
Page 37
     ST berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap ST yang terdaftar adalah Jl. H. Agus
     Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI
     Jakarta.

2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

     Struktur modal dan kepemilikan saham terkini dari ST berdasarkan Akta No. 01
     tanggal 07 November 2024 yang disusun di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di
     Jakarta , adalah sebagai berikut:

     Struktur modal dan kepemilikan saham terkini dari ST berdasarkan Akta No. 01
     tanggal 07 November 2024 yang disusun di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di
     Jakarta , adalah sebagai berikut:
                          Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 1.000 per saham
                          Nilai nominal Saham Seri B @ Rp 30 per saham
      Deskripsi
                                                   Nilai nominal
                          Jumlah Saham                                   %
                                                   (Rupiah)
      Modal Dasar

      Saham Seri A                   242.270.277         242.270.277.000           0,02
      Saham Seri B            1.491.924.324.100       44.757.729.723.000          99,98
      Total Modal             1.492.166.594.377       45.000.000.000.000            100
      Dasar
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      Saham Seri A                   242.270.277         242.270.277.000              -
      PT Industri                     24.227.027          24.227.027.000         0,0026
      Telekomunikasi
      Indonesia (Persero)
      Smartfren                      218.043.250         218.043.250.000         0,0232
      Saham Seri B              940.950.501.741       28.228.515.052.230              -
      Smartfren                 940.950.501.741       28.228.515.052.230        99,9742
      Total Modal               941.192.772.018       28.470.785.329.230            100
      Ditempatkan dan
      Disetor
      Saham di Portofolio

      Saham Seri A                              0                      0              -
      Saham Seri B                550.973.822.359     16.529.214.670.770            100
      Total Saham di              550.973.822.359     16.529.214.670.770            100
      Portofolio

3.   Manajemen dan Pengawasan

     (a)    Rapat Umum Pemegang Saham

            ST menyelenggarakan RUPST pada tanggal 12 Agustus 2024 pukul 15.00
            Waktu Indonesia Barat yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang
            Saham Luar Biasa ("RUPSLB") di kantor pusatnya di Jalan H. Agus Salim
            No. 45. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

            Adapun keputusan yang disetujui oleh RUPSLB 1 Agustus 2024 tersebut
            adalah sebagai berikut:

            1. Menyetujui penerimaan uang muka setoran modal dari pemegang saham
               Perseroan yaitu Smartfren, uang muka setoran modal tersebut adalah
               sebagian dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan


                                      37
Page 38
          Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD V) yang dilaksanakan
          Smartfren pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).

      2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan
         WIN sepakat dan setuju untuk melepaskan hak mengambil bagian dan
         tidak turut serta mengambil bagian pada peningkatan modal ditempatkan
         dan modal disetor ST dengan cara pengeluaran saham Seri B baru dalam
         rangka konversi uang muka setoran modal oleh ST sebagaimana akan
         disebutkan pada sub 3 di bawah ini.

      3. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor ST dari
         semula sebesar Rp.27.003.353.329.230,- (dua puluh tujuh triliun tiga
         miliar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua
         ratus tiga puluh Rupiah) menjadi sebesar Rp.28.470.785.329.230,- (dua
         puluh delapan triliun empat ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus delapan
         puluh lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh
         Rupiah) dan menyetujui untuk melakukan konversi uang muka setoran
         modal menjadi saham dengan cara mengambil sebagian modal
         ditempatkan dan modal disetor ST yaitu melalui pengeluaran/penerbitan
         saham-saham baru Seri B oleh ST sebesar Rp.1.467.432.000.000,- (satu
         triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh dua juta
         Rupiah) atau sebanyak 48.914.400.000 (empat puluh delapan miliar
         sembilan ratus empat belas juta empat ratus ribu) saham Seri B, masing-
         masing dengan nominal sebesar Rp.30,- (tiga puluh Rupiah) per saham
         yang seluruhnya diambil bagian oleh Smartfren.

      4. Mengubah Pasal 4 ayat 2 dari anggaran dasar ST sebagai tindak lanjut
         pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-3 di atas, sehingga untuk selanjutnya
         Pasal 4 ayat 2 dari anggaran dasar Perseroan akan diubah untuk
         merefleksikan perubahan modal disetor dan ditempatkan sebagaimana
         dimaksud dalam agenda ke-3.

      Menyetujui terhadap rencana penerimaan uang muka setoran modal (lanjutan)
      dari Smartfren ke dalam kas ST pada tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh
      empat) jika diperlukan.

(b)   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 12 tanggal 12
      Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
      di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sesuai dengan
      Surat No. AHU-AH.01.09-0239643 tanggal 14 Agustus 2024 adalah sebagai
      berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris                            : Ferry Salman
      Komisaris                                     : Lukmono Sutarto

      Direktur
      Presiden Direktur                             :   Merza Fachys
      Direktur                                      :   Andrijanto Muljono
      Direktur                                      :   Marco Paul Iwan Sumampouw
      Direktur                                      :   Antony Susilo



                                38
Page 39
4.   Kegiatan Bisnis

     (a)    Umum

             ST berdiri pada tahun 1997 dengan maksud dan tujuan untuk melakukan
             kegiatan usaha dalam bidang telekomunikasi. Hingga saat ini ST masih
             bergerak dalam bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

             Kegiatan usaha ST berdasarkan Anggaran Dasar adalah penyelenggaraan
             jaringan dan jasa telekomunikasi dan menawarkan jasa telekomunikasi di
             wilayah Republik Indonesia, dan berdasarkan KBLI adalah:

                instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri (KBLI 33200);

                konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);

                instalasi telekomunikasi (KBLI 43212);

                perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);

                perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511);

                perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512);

                perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523);

                perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya (KBLI 47411);

                perdagangan eceran alat telekomunikasi (KBLI 47414);

                perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya
                 (KBLI 47919);

                aktivitas agen kurir (KBLI 53202);

                aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190);

                penerbitan piranti lunak (software) (KBLI 58200);

                aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);

                aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200);

                aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300);

                jasa konten SMS premium (KBLI 61912);

                jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61913);

                jasa panggilan terkelola (calling card) (KBLI 61914);

                jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919);

                internet service provider (KBLI 61921)



                                     39
Page 40
   jasa sistem komunikasi data (61922);

   jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923);

   jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924);

   jasa multimedia lainnya (KBLI 61929);

   aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran (KBLI 61991);

   jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994);

   aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (KBLI 61999);

   aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
    commerce) (KBLI 62012);

   aktivitas pemrogaman komputer lainnya (KBLI 62019);

   aktivitas konsultasi dan perancangan Internet of Things (IOT) (KBLI
    62024);

   aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya
    (KBLI 62029);

   aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090);

   aktivitas pengolahan data (KBLI 63111);

   aktivitas hosting dan YBDI (KBLI 63112);

   portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI
    63122);

   aktivitas jasa informasi lainnya YTDL (KBLI 63990);

   penyedia jasa pembayaran (KBLI 66411);

   penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) (KBLI 66412);

   penyelenggara penunjang sistem pembayaran (KBLI 66413);

   periklanan (KBLI 73100);

   aktivitas call centre (KBLI 82200);

   aktivitas lembaga pengelola informasi perkreditan (KBLI 82912); dan

   reparasi peralatan komunikasi (KBLI 95120);

Seluruh kegiatan usaha yang disebutkan dalam KBLI tersebut saat ini telah
dijalankan oleh ST, dengan pengecualian pada aktivitas agen kurir (KBLI
53202), aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190) dan aktivitas




                        40
Page 41
       telekomunikasi satelit (KBLI 61300) yang hingga saat ini belum dijalankan
       oleh ST.

       Kegiatan usaha utama ST adalah bergerak di bidang penyelenggara jaringan
       dan menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia,
       termasuk juga kegiatan-kegiatan usaha pendukung lainnya sebagaimana
       diungkapkan di dalam Rancangan Penggabungan ini.

       Pada awal tahun 2011, Smartfren menginisiasi aksi korporasi untuk
       meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh untuk akuisisi ST.
       Tujuan dari akuisisi ST adalah untuk menciptakan sinergi dengan ST dalam
       banyak aspek, antara lain dalam mengembangkan infrastruktur jaringan,
       meningkatkan efisiensi operasional, memperluas saluran pemasaran dan
       distribusi, serta beroperasi dengan satu nama merek tunggal yaitu
       "Smartfren".



      Kantor Pusat ST berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih, Kec.
      Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

(b)   Produk

      ST menyediakan layanan yang berfokus pada data seluler yang menargetkan
      pemuda dan pekerja profesional, yang dijelaskan sebagai berikut:

      (A)      Paket Pemula, terdiri dari:

               I.      Kartu SIM Reguler (Kartu Perdana Tanpa Batas, Kartu
                       Perdana Nonstop Tanpa Batas, Kartu Perdana Kuota/Volume
                       Data, dan Kartu Perdana Khusus untuk segmen tertentu);

               II.     eSIM (eSIM Unlimited Combo, eSIM Unlimited Nonstop,
                       dan eSIM Postpaid Elite); dan

               III.    Bundling Starter Pack (Kartu Perdana khusus disediakan
                       untuk program bundling dengan hampir semua merek ponsel
                       di Indonesia).

      (B)      Paket Data, terdiri dari:

               I.      Prabayar   (Unlimited   Daily,   Unlimited        NonStop,
                       Kuota/Volume dan Paket Data Khusus);

               II.     Elite Pascabayar (Unlimited Daily, Unlimited Nonstop, dan
                       Kuota/Volume); dan

               III.    Roaming (Paket Data Roaming Prabayar dan Paket Data
                       Roaming Pascabayar).

      (C)      Add-On, terdiri dari:

               I.      Paket Data Tambahan (Paket Video, Booster Unlimited, Paket
                       Gaming, Paket Streaming Musik, Paket Media Sosial, Paket



                                 41
Page 42
                                   Edukasi, dan Paket Conference Call) dan berbagai layanan
                                   tambahan (VAS) lainnya; dan

                          II.      Call & SMS (Paket Smart Ngobrol dan Panggilan
                                   Internasional).

              (D)         Perangkat, yaitu bundling perangkat yang bekerja dengan hampir
                          semua merek smartphone yang menggunakan kartu perdana
                          Smartfren.

              (E)         Broadband, terdiri dari Modem Wi-Fi dan Smart Home.

5.   Ikhtisar Keuangan

     Laporan keuangan konsolidasian PT Smartfren Telecom Tbk telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota Moore Global Network Limited)
     berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
     ("IAPI"), dengan opini wajar dalam semua hal yang material untuk laporan keuangan
     konsolidasian per 30 September 2024 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
     pada 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor dan dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material untuk laporan keuangan konsolidasian
     untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 yang
     ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.

     Neraca:
                                         (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)

                           30 September 2024        31 Desember 2023   31 Desember 2022   31 Desember 2021

     ASET
     ASET LANCAR
     Kas dan setara kas              158.135                 127.334            164.228            285.343
     Piutang dagang
     Pihak terkait                   283.032                 306.918            249.654            149.376
     Pihak ketiga                    109.473                 105.783             66.875             49.976
     Piutang lainnya
     Pihak terkait                     3.130                  10.433             25.580             35.666
     Pihak ketiga                     34.169                  50.170              4.072                875
     Persediaan                       65.313                  93.707            275.475            519.394
     Pajak prabayar                    7.087                   5.084             18.991             40.724
     Biaya prabayar                  677.255               1.712.376          1.526.214            725.981
     Investasi saham               1.897.344               1.957.990          2.425.828                  -
     Aset lancar
     lainnya                          17.880               1.005.645             15.410             14.390

     Total aset lancar             3.252.818               5.375.440          4.772.327          1.821.725

     ASET TIDAK
     LANCAR
     Aset pajak                                                                                    654.987
     tangguhan                       340.760                 221.794            530.568
     Properti dan                                                                               25.128.047
     peralatan                    32.300.077              29.548.277         26.382.175
     Aset tidak                                                                                    402.393
     berwujud                      4.559.730               4.780.299            349.804
     Kemajuan jangka                                                                             3.265.539
     panjang                       1.653.192               3.517.261          3.629.223
     Biaya prabayar
     jangka panjang                   23.910                  29.097             36.649             38.637
     Investasi di saham                    -                       -                  -            779.088
     Aset lainnya                      8.937                  22.751             24.964             20.177




                                               42
Page 43
                       30 September 2024         31 Desember 2023   31 Desember 2022   31 Desember 2021

Total aset tidak                                                                             30.288.868
lancar                        38.886.606               38.119.479         30.953.383

TOTAL ASET                    42.139.424               43.494.919         35.725.710         32.110.593

KEWAJIBAN
KEWAJIBAN
LANCAR
Utang dagang dan
utang dagang
lainnya
Pihak terkait                    661.971                  760.244            236.606            490.464
Pihak ketiga                     911.419                  910.370          1.636.593          2.268.599
Pajak yang harus                                                                                 36.662
dibayar                           59.881                  146.493             62.099
Akrual                           717.174                  938.463          1.247.622          1.524.316
Pendapatan yang                                                                                 139.586
tidak diterima                   648.342                  682.660            140.757
Kemajuan                         157.816                  456.574            362.860             92.405
Bagian saat ini:
Pinjaman yang                                                                                 1.058.427
harus dibayarkan                 245.649                  117.485          1.108.316
Kewajiban sewa                 2.254. 628               2.425.587          1.327.757          1.248.387

Total kewajiban
lancar                         5.656.880                6.437.876          6.122.610          6.858.846

KEWAJIBAN
TIDAK LANCAR
Porsi jangka
panjang - bersih
dari porsi saat ini:
Pinjaman yang                                                                                 3.848.257
harus dibayarkan               5.753.167                5.700.008          3.855.962
Kewajiban sewa                 9.000.145                9.207.025          7.343.269          7.068.435
Kewajiban
tunjangan
karyawan jangka
panjang                          105.529                  133.410            141.802            134.854
Kewajiban non-
lancar lainnya                   240.494                  602.524            727.183             69.634

Total kewajiban
tidak lancar                  15.099.335               15.642.967         12.068.216         11.121.180

TOTAL
KEWAJIBAN                     20.756.215               22.080.843         18.190.826         17.980.026

EKUITAS
Ekuitas yang
Dapat
Diatribusikan
kepada Pemilik
Perusahaan Induk
Saham modal-
Seri A - nilai
nominal Rp 1.000
per saham-Seri B
- nilai nominal Rp
30 per saham
Resmi::- Seri A -
242.270.277
saham- Seri B -
1.491.924.324.100
saham diterbitkan
dan disetor:- Seri
A - 242.270.277
saham- Seri B -
940.950.501.741
saham Desember                28.470.785               27.003.353         20.763.187         20.763.187




                                            43
Page 44
                        30 September 2024            31 Desember 2023          31 Desember 2022        31 Desember 2021

31,:2023: - Seri A
- 242.270.277
saham- Seri B -
892.036.101.741
saham
Modal disetor
tambahan - neto                 2.269.374                      2.269.374                2.269.374             2.269.374
Deposit untuk
langganan saham
di masa depan                            -                     117.432                   1.786.903               629.643
Defisit                        (9.356.942)                 (7.976.075)                 (7.284.572)           (9.531.636)
Total Ekuitas
yang Dapat
Diatribusikan
kepada Pemilik
Perusahaan Induk               21.383.217                  21.414.084                  17.534.892            14.130.568
Kepentingan Non-
Pengendali                                (8)                        (8)                       (8)                   (1)

TOTAL
EKUITAS                        21.383.209                  21.414.076                  17.534.884            14.130.567

TOTAL
KEWAJIBAN
DAN EKUITAS                    42.139.424                  43.494.919                  35.725.710            32.110.593



Laporan Kerugian dan Laba:
                                                                                   (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
                                   30                  30                                                           31
                                                                    31 Desember            31 Desember
                            September           September                                                     Desember
                                                                           2023                   2022
                                 2024                2023                                                         2021
Pendapatan
operasional                   7.891.376          7.263.623             10.075.286              8.272.880       7.208.148

Biaya operasional
Penyusutan dan
amortisasi                    3.846.120          2.598.965                 3.662.026           2.680.650       2.338.671
Layanan operasi,
pemeliharaan dan
telekomunikasi                3.067.482          2.528.164                 3.550.034           2.165.191       2.269.669
Penjualan dan
pemasaran                     1.097.762          1.119.084                 1.421.210           1.309.700       1.099.914
Personel                        438.941            499.020                   655.282             586.563         592.667
Umum dan
administrasi                   127.552               106.199                162.813              118.649        123.827
Total Biaya
Operasional                   8.577,857          6.851.432                 9.451.365           6.860.753       6.424.748

Laba (kerugian)
dari operasi                  (686.481)              412.191                623.921            1.412.127        783.400

Penghasilan
(pengeluaran) lainnya
Pendapatan bunga                 4.006                 1.935                  3.670                  4.214         9.888
Keuntungan
(kerugian) pada
valuta asing – bersih              278               301.768                295.239             (51.469)        (39.514)
Pendapatan
(kerugian) atas
investasi saham                (50.181)          (415.856)                 (467.838)           1.645.113        118.735
Biaya bunga dan
biaya keuangan
lainnya                       (820.922)          (571.245)                 (844.578)           (569.516)       (515.867)
Lainnya – bersih                 50.683           (57.942)                  (11.502)            (78.976)        (46.849)
Penghasilan
(Pengeluaran)
Lainnya – Bersih              (816.136)          (741.340)            (1.025.009)                949.366       (473.607)




                                                44
Page 45
                                30            30                                          31
                                                      31 Desember    31 Desember
                         September     September                                    Desember
                                                             2023           2022
                              2024          2023                                        2021
Laba (Rugi)
sebelum pajak            (1.502.617)    (329.149)        (401.088)      2.361.493    309.793

Biaya pajak
tangguhan                   119.579     (168.234)        (304.735)      (123.080)    (74.815)

Laba (Rugi) untuk
tahun berjalan           (1.383.038)    (497.383)        (705.823)      2.238.413    234.978

Pendapatan
komprehensif
lainnya (kerugian)
Item yang tidak akan
diklasifikasikan ulang
selanjutnya menjadi
untung atau rugi
Pengukuran ulang
kewajiban manfaat
pasti                         2.784         20.517         18.359          8.362      19.970
Bagian dari
pendapatan
komprehensif lainnya
dari rekanan                       -              -              -           689       1.998
Pajak yang berkaitan
dengan penghasilan
komprehensif lainnya          (613)         (4.514)        (4.039)        (1.400)     (4.833)
Item yang akan
dikalisifikasi ulang
selanjutnya menjadi
untung atau rugi
Bagian dari
pendapatan
komprehensif lainnya
dari rekanan                       -              -              -           939         276
Pajak yang berkaitan
dengan penghasilan
komprehensif lainnya               -              -              -            61         (61)
Penghasilan
komprehensif lainnya
setelah pajak                 2.171         16.003         14.320          8.651      17.350
Total (pendapatan)
kerugian
komprehensif             (1.380.867)    (481.380)        (691.503)      2.247.064    252.328

Kerugian untuk
tahun ini yang
disebabkan oleh:
Pemilik perusahaan
induk                    (1.380.038)    (497.383)        (705.823)      2.238.413    234.978
Kepentingan non-
pengendali                         -            -                -              -          -
                         (1.380.038)    (497.383)        (705.823)      2.238.413    234.978

Total pendapatan
(kerugian)
komprehensif yang
disebabkan oleh:
Pemilik perusahaan
induk                    (1.383.867)    (481.380)        (691.503)      2.247.064    252.328
Kepentingan non-
pengendali
                         (1.383.867)    (481.380)        (691.503)      2.247.064    252.328




                                       45
Page 46
Laporan Arus Kas
                                        (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)
                                 30              30                                               31
                                                           31 Desember      31 Desember
                          September       September                                         Desember
                                                                  2023             2022
                               2024            2023                                             2021
ARUS KAS DARI
KEGIATAN
OPERASI
Tanda terima tunai dari
pelanggan                  7.897.883        7.614.960        10.690.934        8.452.873     6.489.102
Uang tunai dibayarkan
kepada kontraktor,
pemasok, karyawan,
dan lainnya               (4.719.871)     (3.646.022)       (6.553.533)      (6.183.698)   (4.108.539)
Kas bersih yang
dihasilkan dari operasi    3.178.012        3.968.938         4.137.401        2.269.175     2.380.563
Penerimaan tunai dari
pengembalian pajak             2.500                896            896            7.569       116.541
Bunga diterima                 4.008              1.937          3.671            4.463         9.635
Pajak prabayar yang
dibayarkan                    (3.305)            (2.514)        (2.533)          (2.613)         (875)
Biaya bunga dan biaya
keuangan yang
dibayarkan                 (826.716)           (634.306)      (889.049)        (645.299)     (523.023)

Kas bersih yang
dihasilkan dari
kegiatan operasi           2.354.499        3.334.951         3.250.386        1.633.295     1.982.841

ARUS KAS DARI
KEGIATAN
INVESTASI
Hasil penjualan
investasi saham               10.685                   -              -                -             -
Hasil dari uang muka
penjualan properti dan
peralatan                           -                  -       193.345                 -             -
Hasil bersih dari
penjualan properti dan
peralatan                      8.504            216.816        574.633           93.328       102.649
Hasil bersih dari
penjualan aset tak
berwujud                         110                   -              -                -             -
Akuisisi aset tidak
berwujud                      (6.750)          (172.186)      (172.763)         (13.534)     (356.615)
Pembayaran uang
muka                       (198.345)      (1.724.240)       (1.974.578)        (613.763)     (628.807)
Bunga yang
dibayarkan
dikapitalisasi untuk
properti dan peralatan     (326.721)           (308.714)      (431.400)        (251.220)     (228.157)
Akuisisi properti dan
peralatan                 (1.649.921)          (538.949)      (691.237)        (841.530)     (597.693)
Hasil dari pelepasan
anak perusahaan                     -                  -              -              19              -
Hasil yang dapat
diatribusikan dari
proporsi hak yang
dialihkan kepada
pembeli-lessor                      -                  -              -                -        39.750
Investasi di asosiasi               -                  -              -                -     (658.078)

Kas bersih yang
digunakan dalam
kegiatan investasi        (2.162.438)     (2.527.523)       (2.502.000)      (1.626.700)   (2.326.951)

ARUS KAS DARI
KEGIATAN
PEMBIAYAAN
Hasil setoran untuk
pembelian saham di
masa depan                 1.350.000            117.432        117.432         1.157.260      792.328




                                          46
Page 47
                                      30                  30                                                             31
                                                                            31 Desember         31 Desember
                               September           September                                                       Desember
                                                                                   2023                2022
                                    2024                2023                                                           2021
Hasil dari fasilitas
pinjaman                           281.034          5.247.085                  6.019.411            1.118.862         121.737
Pembayaran fasilitas
pinjaman                          (97.803)         (4.986.153)               (5.002.330)         (1.216.870)       (1.082.949)
Pembayaran kewajiban
sewa                           (1.694.426)         (1.184.079)               (1.919.719)         (1.192.120)        (787.891)
Hasil yang dapat
diatribusikan dari
proporsi hak pakai atas
aset dasar yang
dipertahankan                               -                   -                       -                   -       1.038.191
Dana hasil penerbitan
modal anak usaha                            -                   -                       -                   -               6

Kas bersih (yang
digunakan) yang
diperoleh dari
kegiatan pembiayaan              (161.195)              (805.715)               (785.206)           (132.868)          81.422

Kenaikan (penurunan)
bersih kas dan setara
kas                                    30.866              1.963                 (36.820)           (126.273)       (262.688)
Kas dan setara kas
pada awal periode                  127.334               164.228                 164.228             285.343          547.447
Pengaruh perubahan
nilai tukar mata uang
asing                                    (65)               (116)                    (74)              5.206              584
Penyesuaian kas dan
setara kas akibat
hilangnya kendali atas
anak perusahaan                             -                   -                       -                (48)                -

Kas dan setara kas
pada akhir periode                 158.135               166.075                 127.334             164.228          285.343



                                          30-Sep-24                 31-Dec-23           31-Dec-22          31-Dec-21

Profitabilitas


Marjin laba usaha                         (8.7%)                    6.2%                17.1%              10.9%

Margin EBITDA                             40.0%                     42.5%               49.5%              43.3%

Margin laba bersih                        (17.5%)                   (7.0%)              27.1%              3.3%



Return Ratio


Return on assets                          (3.3%)                    (1.6%)              6.3%               0.7%

Return on equity                          (6.5%)                    (3.3%)              12.8%              1.7%

Return on invested capital                (3.6%)                    (1.8%)              7.1%               0.9%




Solvabilitas

Rasio hutang terhadap ekuitas             0.81x                     0.81x               0.78x              0.94x

Total liabilitas terhadap total aset      0.49x                     0.51x               0.51x              0.56x




                                                   47
Page 48
                                  30-Sep-24    31-Dec-23   31-Dec-22   31-Dec-21

Total liabilitas terhadap total   0.97x        1.03x       1.04x       1.27x
ekuitas




                                          48
Page 49
PENJELASAN TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA

A.   LATAR BELAKANG UMUM
     Penggabungan Usaha yang diusulkan antara XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
     operasional dan keuangan yang signifikan dan memberikan kesempatan untuk menciptakan
     nilai yang signifikan bagi kedua perusahaan, pemegang saham masing-masing, pelanggan
     mereka dan untuk semua pemangku kepentingan lain yang terlibat.

     Penggabungan Usaha ini akan menciptakan Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan
     skala yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien, memungkinkannya untuk
     mempercepat investasi dalam jaringannya, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan
     inovasi produk dan layanan dengan cara yang tidak mungkin dilakukan oleh XL, Smartfren
     atau ST secara mandiri.

     Alasan dan Tujuan Penggabungan

     Penggabungan yang diusulkan dari XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
     operasional, dan keuangan yang signifikan sebagai berikut:




                                            49
Page 50
     1.   Penggabungan Usaha akan menciptakan entitas yang secara komersial lebih kuat dan
          lebih tangguh di pasar telekomunikasi Indonesia. Penggabungan Usaha yang diusulkan
          akan memberikan manfaat strategis, operasional, dan finansial yang signifikan yang
          akan memungkinkan entitas gabungan untuk memberikan nilai yang signifikan kepada
          semua pemegang saham. Penggabungan Usaha ini juga menghadirkan kesempatan
          penting untuk menstabilkan dan mendorong persaingan yang lebih berkelanjutan di
          seluruh pasar;

     2.   Penggabungan Usaha ini akan mendorong konsolidasi menara yang signifikan,
          mengoptimalkan penggunaan infrastruktur meningkatkan efisiensi operasional,
          penghematan biaya, dan peningkatan keandalan jaringan. Selain itu, konsolidasi ini
          akan mendukung inovasi dan memperkuat kapasitas jaringan secara keseluruhan,
          memastikan kualitas layanan yang unggul dan jangkauan yang lebih luas, yang sangat
          penting untuk mendukung permintaan penerapan 5G yang terus meningkat;

     3.   Penggabungan Usaha ini akan secara signifikan meningkatkan kualitas jaringan dan
          memperluas jangkauan dengan mengintegrasikan aset jaringan Smartfren. Konsumen
          dapat memanfaatkan jangkauan yang diperluas ini tidak hanya akan mengoptimalkan
          jangkauan jaringan tetapi juga memastikan pengalaman jaringan yang mulus dan
          berkinerja tinggi bagi pelanggan di seluruh Indonesia. Dengan memanfaatkan sumber
          daya gabungan, entitas yang digabungkan akan meningkatkan kapasitas jaringan dan
          keandalan layanan, memberikan konektivitas yang unggul dan memungkinkan posisi
          yang lebih kompetitif di pasar telekomunikasi yang berkembang pesat;

     4.   Penggabungan Usaha ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda
          digital Indonesia dan mendukung agenda nasional dalam mempromosikan distribusi
          infrastruktur digital yang merata di seluruh negeri. Penguatan jangkauan jaringan dan
          peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam mendorong ekosistem digital lokal
          yang inklusif dan berkelanjutan.

B.   PROSEDUR PENGGABUNGAN USAHA

     1.   Transaksi Penggabungan Usaha

          Penggabungan Usaha antara XL, Smartfren dan ST merupakan penggabungan usaha
          antara tiga perseroan terbatas untuk membentuk Perusahaan yang Menerima
          Penggabungan yang menghasilkan efisiensi operasional, efisiensi ekonomi, dan
          pengurangan biaya. Penggabungan Usaha juga akan memperkuat strategi bisnis secara
          keseluruhan dan memperkuat struktur permodalan.

          XL akan menjadi Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan Smartfren dan ST
          akan dibubarkan berdasarkan hukum setelah Tanggal Efektif Penggabungan.

          Pada 10 Desember 2024, XL, Smartfren, ST, Axiata Investments, WIN, GND, BMT, PT
          Gerbangmas Tunggal Sejahtera, PT Sinar Mas Tunggal dan AGB telah menandatangani
          Perjanjian Penggabungan Bersyarat yang antara lain menetapkan kesepakatan para pihak
          untuk melakukan Penggabungan Usaha dan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi
          untuk penyelesaian Penggabungan Usaha.

          Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah perjanjian yang menetapkan syarat dan
          ketentuan yang berlaku antara para pihak sehubungan dengan pelaksanaan
          penggabungan dan ketentuan di mana semua aset, kewajiban, dan bisnis Smartfren dan
          ST akan digabungkan ke dalam XL melalui penggabungan menurut hukum Indonesia
          sebagai pertimbangan untuk penerbitan saham baru dalam entitas yang digabungkan.


                                           50
Page 51
     Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan
     Perjanjian Penggabungan Bersyarat, Penggabungan Usaha hanya dapat diselesaikan
     setelah memenuhi persyaratan tertentu termasuk:

     (a)    Rancangan Penggabungan Usaha ini telah disusun oleh Direksi dan disetujui
            oleh Dewan Komisaris XL pada tanggal 9 Desember 2024 dan oleh Direksi
            dan Dewan Komisaris dari masing-masing Smartfren dan ST, keduanya pada
            tanggal 10 Desember 2024. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan
            Komisaris masing-masing XL, Smartfren dan ST, Rancangan Penggabungan
            ini harus disetujui oleh RUPSLB masing-masing XL, Smartfren dan ST.
            Informasi lebih lanjut tentang RUPSLB XL, Smartfren dan ST tersedia di Bab
            V tentang Persyaratan Penggabungan dan Prosedur Pemungutan Suara.

     (b)    Pengumuman dibuat kepada kreditur dan karyawan XL, Smartfren dan ST.

     (c)    Tidak ada kreditur XL, Smartfren dan ST yang keberatan dengan
            Penggabungan Usaha dalam jangka waktu 14 hari sejak ringkasan rancangan
            penggabungan usaha diumumkan secara publik dalam surat kabar,
            sebagaimana diatur dalam UU PT atau keberatan apa pun yang telah
            diselesaikan atau ditangani dengan tepat.

     (d)    Telah memperoleh pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK.

     (e)    Telah memperoleh persetujuan dari KOMDIGI.

     (f)    Kondisi lain yang mendahului Tanggal Efektif Penggabungan sebagaimana
            diatur dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat telah dipenuhi atau
            dikesampingkan.

     (g)    Penandatanganan Akta Penggabungan.

     Akta Penggabungan akan ditandatangani setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB
     atas Penggabungan Usaha dari masing-masing XL, Smartfren dan ST.

     Perseroan, Smartfren dan ST telah mengumumkan kepada karyawan masing-masing
     tentang rancangan penggabungan usaha pada tanggal 11 Desember 2024.

2.   Tanggal Efektif Penggabungan

     Tanggal Efektif Penggabungan adalah 16 April 2025, kecuali ditangguhkan oleh para
     pihak dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat karena penundaan penerbitan
     pernyataan efektif dan/atau persetujuan peraturan lainnya sebagaimana diatur dalam
     Bab III.B.1. Perkiraan garis waktu Penggabungan Usaha dan Tanggal Efektif
     Penggabungan dapat dilihat di BAB VI pada Perkiraan Jadwal Penggabungan.

      Pemegang Saham Sinarmas, Smartfren dan ST secara bersama-sama (dengan
      pemberitahuan tertulis kepada Axiata Investments dan Perseroan) atau Axiata
      Investments dan Perseroan secara bersama-sama (dengan pemberitahuan tertulis
      kepada Pemegang Saham Sinarmas, Smartfren dan ST) dapat mengakhiri Perjanjian
      Penggabungan Bersyarat sebelum Tanggal Efektif Penggabungan apabila:
        a. terjadi suatu perubahan merugikan material sehubungan dengan:
             1. Perseroan dan anak perusahaan, dalam hal Pemegang Saham Sinarmas,
                 Smartfren dan ST yang mengajukan untuk mengakhiri Perjanjian
                 Penggabungan Bersyarat; dan



                                     51
Page 52
                                2. Smartfren dan anak perusahaan, dalam hal Axiata Investments dan
                                   Perseroan yang mengajukan untuk mengakhiri Perjanjian Penggabungan
                                   Bersyarat,

                          b.    dalam hal Pemegang Saham Sinarmas, Smartfren dan ST yang mengupayakan
                                untuk mengakhiri Perjanjian Penggabungan Bersyarat:
                                i. telah terjadi pelanggaran material terhadap salah satu jaminan fundamental
                                    Perseroan (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat)
                                    atau peristiwa atau keadaan yang ada atau terjadi sewaktu-waktu setelah
                                    tanggal Perjanjian Penggabungan Bersyarat yang akan membuat salah satu
                                    jaminan fundamental Perseroan tidak benar atau tidak akurat dalam segala
                                    hal apa pun yang material apabila jaminan fundamental Perseroan tersebut
                                    diulangi seketika sebelum Tanggal Efektif Penggabungan dengan merujuk
                                    pada fakta-fakta dan keadaan yang ada pada saat itu; dan
                               ii. pelanggaran atau peristiwa atau keadaan tersebut belum dipulihkan oleh
                                    Axiata Investments dan Perseroan sebelum yang lebih awal dari: (A)
                                    berakhirnya jangka waktu 30 hari setelah Axiata Investments dan
                                    Perseroan menerima pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran
                                    tersebut dari Pemegang Saham Sinarmas, Smartfren dan ST; dan (B)
                                    Tanggal Efektif Penggabungan;

                          c.    dalam hal Axiata Investments dan Perseroan mengupayakan untuk mengakhiri
                                Perjanjian Penggabungan Bersyarat:
                                i. telah terjadi pelanggaran material terhadap salah satu jaminan fundamental
                                    Smartfren (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penggabungan
                                    Bersyarat) atau peristiwa atau keadaan yang ada atau terjadi sewaktu-
                                    waktu setelah tanggal Perjanjian Penggabungan Bersyarat yang akan
                                    membuat setiap salah satu jaminan fundamental Smartfren tidak benar atau
                                    tidak akurat dalam segala hal yang material apabila jaminan fundamental
                                    Smartfren tersebut diulangi segera sebelum Tanggal Efektif
                                    Penggabungan dengan merujuk pada fakta-fakta dan keadaan yang ada
                                    pada saat itu; dan
                               ii. pelanggaran atau peristiwa atau keadaan tersebut belum dipulihkan oleh
                                    Pemegang Saham Sinarmas, Smartfren dan ST sebelum yang lebih awal
                                    dari: (A) berakhirnya jangka waktu 30 hari setelah Pemegang Saham
                                    Sinarmas, Smartfren dan ST menerima pemberitahuan tertulis mengenai
                                    pelanggaran tersebut dari Axiata Investments dan Perseroan; dan (B)
                                    Tanggal Efektif Penggabungan.

          3.        Laporan Metode dan Prosedur Konversi Saham

                    (a)        Perhitungan Konversi Saham
                               Dasar perhitungan konversi saham Smartfren dan ST menjadi saham
                               Perusahaan yang Menerima Penggabungan didasarkan pada Rasio Pertukaran
                               Penggabungan Usaha yang disepakati.

                               Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha1 sebesar 1,000 / 0,011 / 0,005 dihitung
                               berdasarkan nilai transaksi yang dinegosiasikan dan ditentukan antara para
                               pihak. Perhitungan ini menggunakan nilai ekuitas masing-masing per 30
                               September 2024, yang diperoleh dengan menerapkan kelipatan berdasarkan
                               kinerja pasar terhadap EBITDA historis dua belas bulan terakhir yang telah
                               disesuaikan dari XL, Smartfren, dan ST, dikurangi dengan utang bersih

1
 Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha didasarkan pada harga saham penggabungan yang disepakati dari XL: 2,350; Smartfren: 25 dan
Minoritas: 11,128.



                                                                52
Page 53
      masing-masing pada tanggal tersebut. Rasio Pertukaran Merger ini didukung
      oleh penilaian dari para penilai terhadap XL, Smartfren, dan ST, serta pendapat
      kewajaran berdasarkan penilaian tersebut.

      Pada April 2021, Smartfren menerbitkan 91.841.325.276 waran dimana sampai
      dengan 28 Februari 2025, waran yang telah di konversi adalah sebanyak
      20.300.824.496 waran sehingga pada 28 Februari 2025 jumlah waran SF yang
      beredar adalah sebanyak 71.540.500.780 waran. Harga pelaksanaan adalah
      sebesar Rp100,- (seratus Rupiah)

      Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri III terjadi penggabungan, maka
      dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah keputusan tentang penggabungan
      tersebut diambil, Smartfren berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang
      Waran Seri III dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia
      berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan
      Smartfren, dimana Smartfren telah melakukan pengumuman tersebut pada
      tanggal 11 Desember 2024 dalam harian Media Indonesia dan Investor Daily
      dan tanggal 15 Maret 2025 dalam harian Kontan dan Bisnis Indonesia
      (“Pengumuman Waran Seri III”). Berdasarkan Pengumuman Waran Seri III,
      Smartfren memberikan hak kepada Pemegang Waran Seri III dalam jangka
      waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal
      terakhir Waran Seri III dapat dilaksanakan oleh para pemegang Waran Seri III
      merujuk kepada jadwal Penggabungan Usaha yang tercantum dalam tambahan
      informasi dan/atau perubahan ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha
      yang akan diumumkan pada tanggal 21 Maret 2025 atau tanggal lain yang
      ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

      XL bermaksud untuk membagikan dividen tahunan sebanyak-banyaknya USD
      70 juta (setara dengan sekitar Rp 1.108,8 miliar, atau sekitar Rp 85 dividen per
      saham XL). Pembayaran dividen bergantung pada kecukupan modal XL,
      kondisi keuangan, dan hal-hal lainnya, dengan mempertimbangkan
      pertimbangan Direksi XL, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang
      berlaku. Pembagian dividen direncanakan akan dilakukan pada RUPS tahunan
      XL berikutnya, yang akan berlangsung pada paruh pertama tahun 2025.

      Pembayaran dividen tidak akan mempengaruhi harga saham penggabungan XL
      yang telah disepakati sebesar Rp 2.350 per saham dan Rasio Pertukaran
      Penggabungan Usaha.

(b)   Metode dan Prosedur Konversi Saham

      Persentase kepemilikan saham dari pemegang saham XL di Perusahaan yang
      Menerima Penggabungan akan terdilusi sesuai dengan ukuran kepemilikan
      masing-masing, dan pemegang saham Smartfren dan ST akan diberikan saham
      di Perusahaan yang Menerima Penggabungan berdasarkan faktor konversi
      yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: jumlah saham yang disetujui dan
      tetap untuk diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan (yaitu
      5.071.431.786 yang mewakili 27,952% dari Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan) dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan oleh Smartfren
      (setelah pelaksanaan dan/atau pembatalan dari pelaksanaan waran yang
      beredar) dan ST pada saat sebelum Tanggal Efektif Penggabungan.

      Oleh karena itu, dilusi untuk pemegang saham XL yang ada akibat kombinasi
      usaha ini akan sebesar 27,952%.



                                53
Page 54
              (c)     Akuntan Publik

                      Akuntan publik melakukan prosedur yang disepakati atas Perhitungan Rasio
                      Pertukaran Merger berdasarkan laporan penilaian dari penilai XL, Smartfren,
                      dan ST per 30 September 2024. Laporan prosedur yang disepakati tersebut
                      ditandatangani oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA dari kantor akuntan Rintis,
                      Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan global PwC) tanggal 7 Maret 2025.

C.     STRUKTUR  KEPEMILIKAN                  SAHAM         SEBELUM         DAN       SESUDAH
       PENGGABUNGAN

       Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham XL sebelum Tanggal Efektif Penggabungan
       dan Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Tanggal Efektif Penggabungan.

                              I. Sebelum Penggabungan Usaha




Pengendali PT XL Axiata Tbk saat ini adalah AGB. Tidak terdapat pemegang saham pengendali
individu di AGB.

AGB adalah suatu perusahaan publik yang didirikan sesuai hukum negara Malaysia. AGB bukan
merupakan sebutan untuk sebuah grup perusahaan. Pemegang sahamnya meliputi (i) Khazanah
Nasional Berhad, (ii) Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd – Employees Provident Fund Board,



                                               54
Page 55
(iii) Amanah Raya Trustees Berhad – Amanah Saham Bumiputera, dan (iv) kepemilikan masyarakat di
bawah 5%.




Smartfren (maupun ST) hingga saat ini tidak memiliki pengendali individu sebagaimana dimaksud
dengan definisi “Pengendali Perusahaan Terbuka” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 juncto Pasal 2
Peraturan No. 9/2018.
Smartfren dan ST dikendalikan secara langsung oleh pemegang saham pengendali berbentuk badan
hukum, yakni GND, WIN dan BMT (selaku pengendali Smartfren) dan Smartfren (selaku pengendali
ST). Pengendalian oleh GND, WIN dan BMT pada Smartfren tersebut memenuhi definisi berdasarkan
Pasal 1 angka 4 juncto Pasal 2 Peraturan No. 9/2018. Sedangkan Franky Oesman Widjaja adalah
pemilik / penerima manfaat dari Smartfren.
Sebelum Penggabungan Usaha, AGB adalah pemilik manfaat utama dan pengendali XL melalui
kepemilikan tidak langsung sebesar 100% dari Axiata Investments, pemegang saham mayoritas XL.
WIN, GND dan BMT adalah pengendali Smartfren, dengan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik
manfaat utama. Untuk ST, Smartfren adalah pengendali, dan Franky Oesman Widjaja adalah pemilik
manfaat utama.
                                              II.




                                              55
Page 56
                          Setelah Penggabungan Usaha




AGB adalah suatu perusahaan publik yang didirikan sesuai hukum negara Malaysia. AGB
bukan merupakan sebutan untuk sebuah grup perusahaan. Pemegang sahamnya meliputi (i)
Khazanah Nasional Berhad, (ii) Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd – Employees
Provident Fund Board, (iii) Amanah Raya Trustees Berhad – Amanah Saham Bumiputera, dan
(iv) kepemilikan masyarakat di bawah 5%.

Setelah Tanggal Efektif Penggabungan, para pengendali Perusahaan yang Menerima
Penggabungan akan menjadi AGB dan WIN, GND dan BMT. Pemilik manfaat mereka,
masing-masing, adalah AGB dan Franky Oesman Widjaja.

Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 9/2018 juncto Peraturan OJK No. 4/2024 tentang
Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, kelompok yang terorganisasi
didefinisikan sebagai Pihak yang membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja
sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Merujuk pada definisi di atas, masing-masing (1) AGB di satu pihak dan (2) GND, WIN dan
BMT di lain pihak tetap hanya dapat dianggap sebagai "kelompok yang terorganisasi" dalam
konteks bahwa setelah tanggal efektif penggabungan usaha, para pihak tersebut bersama-sama
mengendalikan Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

Masing-masing (1) AGB di satu pihak dan (2) GND, WIN dan BMT di lain pihak adalah tetap
merupakan kelompok usaha yang terpisah dan mandiri dalam melakukan pengambilan
keputusan dan melakukan kegiatan usaha, dan hanya akan melakukan kerja sama dalam
konteks pengurusan Perseroan sebagai para pemegang saham pengendali Perusahaan yang
Menerima Penggabungan secara bersama-sama setelah terlaksananya Penggabungan Usaha.




                                        56
Page 57
Setelah Penyetaraan

AGB telah memberitahukan XL bahwa segera setelah Tanggal Efektif Penggabungan, Axiata
Investments akan mengalihkan sejumlah 2.383.446.894 saham di Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, yang mewakili sekitar 13,14% kepemilikan ekuitas di Perusahaan yang
Menerima Penggabungan, kepada BMT dengan konsiderasi tunai sejumlah USD475,0 juta
(setara dengan sekitar Rp7.525 miliar), yang menyiratkan harga transaksi per saham sebesar
Rp3.189 (berdasarkan asumsi kurs USD:IDR sebesar Rp16.000) dengan cara sebagai berikut:

(a)   jumlah yang setara dengan USD400,0 juta pada saat penyelesaian penyetaraan yang
      diusulkan (“Penyelesaian Penyetaraan”); dan

(b)   jumlah yang setara dengan USD75,0 juta (“Konsiderasi Penyetaraan Tertunda”) pada
      peringatan pertama Penyelesaian Penyetaraan jika kondisi untuk pembayaran
      Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi.

Penyetaraan ini adalah transaksi bilateral yang disepakati antara Axiata Investments (sebagai
penjual) dan BMT (sebagai pembeli) yang diselesaikan melalui pasar negosiasi, dan baik XL,
Smartfren, maupun ST tidak terlibat atau menjadi pihak dalam transaksi ini. Harga saham
Perusahaan yang Menerima Penggabungan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, hal
mana telah mempertimbangkan nilai tambah yang dihasilkan oleh XL setelah Penggabungan
Usaha. Axiata Investments dan Pemegang Saham Sinarmas (diwakili BMT), dengan memilih
untuk bertransaksi pada harga yang disepakati tersebut juga telah mempertimbangkan risiko
pelaksanaan untuk mengendalikan Perusahaan yang Menerima Penggabungan, selaku para
pemegang saham pengendali, untuk mencoba dan mencapai potensi nilai tambah di masa depan
ini.

Setelah penyelesaian transaksi yang disebutkan di atas, Axiata Investments akan memegang
sekitar 34,8% kepemilikan di Perusahaan yang Menerima Penggabungan, sementara BMT akan
memegang sekitar 24,6% kepemilikan. Akibatnya, secara total WIN, GND dan BMT akan
memegang dan mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung, 32,2% dan PT
Gerbangmas Tunggal Sejahtera akan memegang secara langsung sebesar 2,6% kepemilikan di
Perusahaan yang Menerima Penggabungan. Dengan demikian, kepemilikan masing-masing
setelah Penyelesaian Penyetaraan adalah sebagai berikut: (i) Axiata Investments akan memiliki
34,8% di Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan (ii) secara kolektif, WIN, GND,
BMT, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera akan memiliki 34,8% di Perusahaan yang
Menerima Penggabungan.

Tidak akan ada perubahan kendali pada saat Penyelesaian Penyetaraan, dan WIN, GND dan
BMT akan tetap menjadi pengendali bersama dengan AGB. Sebagaimana dijelaskan lebih
lanjut dalam Bab III, Bagian G, WIN, GND dan BMT tidak diwajibkan untuk melakukan PTW.




                                         57
Page 58
     Selanjutnya, Perusahaan yang Menerima Penggabungan memiliki kendali langsung dan tidak
     langsung atas anak perusahaan afiliasi sebagai berikut:
      No                             Nama Entitas                       Kepemilikan Saham
      1.      XL Axiata Singapore Pte. Ltd. (dahulu Axiata Global    100,00%
              Services Pte. Ltd.)
      2.      PT Hipernet Indodata                                   51%
      3.      PT One Indonesia Synergy                               50%
      4.      PT Distribusi Sentra Jaya                              99,99%
      5.      PT Data Enkripsi InformasiTeknologi                    50,95%      (secara     tidak
                                                                     langsung      melalui      PT
                                                                     Hipernet Indodata)
      6.      PT Link Net Tbk                                        20%
      7.      PT Mora Telematika Indonesia Tbk                       18,32%

D.   LAPORAN PENILAIAN SAHAM PENILAI INDEPENDEN DAN PENDAPAT
     KEWAJARAN

     1. Ringkasan Laporan Penilaian XL

           Identitas Penilai independen adalah sebagai berikut:

                    Nama: Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”)

                    Nomor izin usaha: 2.11.0095

                    Alamat Kantor: Jl. Patal Senayan Raya No. 3B, RT.1/RW.7, Grogol Utara, Kec.
                     Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210


                                                    58
Page 59
            Nomor Telepon: +6221 5790 0585

            Nomor Faksimile: +6221 5779 2886

            Alamat email: info@recommend-rsr.com

            Surat penunjukkan : Purchase Order No. 8000138593 tanggal 1 Agustus 2024
             dan Proposal No. RSR/P-B/SVFO/010824.02 tanggal 1 Agustus 2024, serta
             No. RSR/L/B/141124.04 tanggal 14 Nopember 2024.

      Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilai Independen sebagaimana tercantum
      dalam Laporan Penilaian Ekuitas No. 00018/2.0095-00/BS/06/0273/1/III/2025 tanggal
      7 Maret 2025 yang diterbitkan kembali atas laporan No. 00003/2.0095-
      00/BS/06/0273/1/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 dan No. 00001/2.0095-
      00/BS/06/0273/1/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 dan dengan No. 00111/2.0095-
      00/BS/06/0273/1/XII/2024 laporan tanggal 5 Desember 2024.

2. Ringkasan Laporan Penilaian SMARTFREN

       Identitas Penilai independen adalah sebagai berikut:

            Nama: Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)

            Nomor izin usaha: 2.09.0012

            Alamat Kantor: Menara Kuningan lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7
             Kav. 5, Jakarta

                          Nomor Telepon: +62-21 2168 6002

                          Nomor Faksimile: +62-21 2168 6003

            Alamat email: kjpp.rhr@rhr.co.id

   Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilai Independen sebagaimana tercantum dalam
   Laporan Penilaian Ekuitas No. 00089/2.0012-00/BS/06/0006/1/III/2025 tanggal 7 Maret
   2025 yang diterbitkan kembali atas laporan No. 00022/2.0012-00/BS/06/0006/1/I/2025
   tanggal 24 Januari 2025 dan 7 Januari 2025 No. 00002/2.0012-00/BS/06/0006/1/I/2025 dan
   laporan tanggal 6 Desember 2024 dengan No. 00305/2.0012-00/BS/06/0006/1/XII/2024.

3. Ringkasan Laporan Penilaian ST

   Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilai Independen sebagaimana tercantum dalam
   Laporan Penilaian Ekuitas No. 00089/2.0012-00/BS/06/0006/1/III/2025 tanggal 7 Maret
   2025 yang diterbitkan kembali atas laporan No. 00022/2.0012-00/BS/06/0006/1/I/2025
   tanggal 24 Januari 2025 dan 7 Januari 2025 No. 00002/2.0012-00/BS/06/0006/1/I/2025 dan
   laporan tanggal 6 Desember 2024 dengan No. 00305/2.0012-00/BS/06/0006/1/XII/2024.

4. Hasil Analisis Penilai Independen tentang Kewajaran Penggabungan

   Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilai Independen sebagaimana tercantum dalam
   Laporan Pendapat Kewajaran No. 00018/2.0095-00/BS/06/0273/1/III/2025 tanggal 7
   Maret 2025 yang diterbitkan kembali atas laporan tanggal yang diterbitkan kembali atas
   No. 00004/2.0095-00/BS/06/0273/1/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan No. 00002/2.0095-



                                        59
Page 60
          00/BS/06/0273/1/I/2025      tanggal 7 Januari 2025       dan     No.   00112/2.0095-
          00/BS/06/0273/1/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024.

E.   KERANGKA LEGISLATIF PENGGABUNGAN

     Kerangka legislatif Penggabungan adalah sebagai berikut:

     1.      UU PT

             (a)     UU PT

     2.      Hukum Pasar Modal

             (a)     UU Pasar Modal

                    Peraturan OJK No. 74/2016

                    Peraturan OJK No. 15/2020

                    Peraturan OJK No. 31/2015

                    Peraturan OJK No. 42/2020

                    Peraturan OJK No. 29/2023

             (b)     Peraturan Perpajakan

                    Hukum Pajak Penghasilan

                    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

                    Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) dalam Bab 17 –
                     BPHTB

                    Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016

     3.      Peraturan Ketenagakerjaan

                    Hukum Ketenagakerjaan

                    PP 35

     4.      Peraturan Anti Monopoli

                    UU Antimonopoli

                    PP 57

     5.      Peraturan Penggabungan, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan

                    PP 27

     6.      Peraturan Lainnya

                    UU Cipta Kerja


                                             60
Page 61
                   PP 46

     7.     Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan yang Melakukan Penggabungan

F.   KONSEKUENSI HUKUM DARI PENGGABUNGAN

     Berdasarkan Pasal 122 UU PT, sebagai konsekuensi dari Penggabungan, Smartfren dan ST
     sebagai Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum pada
     Tanggal Efektif Penggabungan tanpa proses likuidasi sebelumnya dan oleh karena itu:

     1.     Semua aset dan kewajiban Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan
            dialihkan secara hukum kepada Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan

     2.     Para pemegang saham Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri karena
            hukum akan menjadi para pemegang saham Perusahaan yang Menerima
            Penggabungan.

     Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini
     akan disempurnakan oleh XL, Smartfren dan ST dengan melaksanakan Akta Penggabungan
     dan mengubah Anggaran Dasar XL, yang keduanya dokumennya akan diserahkan kepada
     Menteri Hukum untuk disetujui.

G.   ANALISIS HUKUM TENTANG PENGGABUNGAN

     Firma hukum Ginting & Reksodiputro, telah ditunjuk oleh XL untuk bertindak sebagai
     konsultan hukum XL sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut
     telah menerbitkan pendapat dari perspektif hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
     1 POJK 74/2016 ("Pendapat Hukum").

     Tunduk pada batasan, kualifikasi, dan asumsi Pendapat Hukum, ringkasan Pendapat Hukum
     adalah sebagai berikut:

     (b)    Penggabungan Usaha dan Konsekuensi Hukumnya: Berdasarkan pemenuhan atau
            pengesampingan (yang relevan) dari syarat-syarat untuk efektivitas Penggabungan
            Usaha, yakni (i) tanggal di mana XL, Smartfren dan ST menandatangani suatu akta
            penggabungan di hadapan notaris (Akta Penggabungan) dan (ii) tanggal penerbitan
            persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum (Kemenkum)
            sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar XL dan perubahan data XL sebagai
            akibat dari pelaksanaan Penggabungan Usaha (Tanggal Efektif Penggabungan
            Usaha), Smartfren dan ST akan dibubarkan secara hukum tanpa proses likuidasi
            terlebih dahulu dan oleh karena itu:

            (i)     semua aset dan kewajiban Smartfren dan ST akan secara hukum dialihkan
                    kepada XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan

            (ii)    para pemegang saham Smartfren dan ST akan secara hukum menjadi
                    pemegang saham XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

            (iii)   Meskipun semua aset dan kewajiban Smartfren dan ST akan beralih karena
                    hukum kepada XL sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, beberapa aset dan
                    kewajiban Smartfren dan ST memerlukan proses administrasi tambahan agar
                    dapat tercatat atas nama XL. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro,
                    proses ini direncanakan akan diselesaikan setelah Tanggal Efektif




                                            61
Page 62
             Penggabungan Usaha, oleh manajemen Perusahaan yang Menerima
             Penggabungan.

(c)   Perubahan Pengendali: Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, akan terjadi
      perubahan pengendali XL, dari sebelumnya AGB, menjadi AGB, WIN, GND, dan
      BMT, seluruhnya sebagai pengendali bersama.

      Sesuai dengan Pasal 23 huruf (f) Peraturan OJK No. 9/2018, kewajiban untuk
      melakukan penawaran tender wajib tidak berlaku dalam hal perubahan pengendalian
      terjadi karena penggabungan usaha.

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung oleh surat
      pernyataan dari AGB, WIN, GND, dan BMT tanggal 10 Maret 2025:

      1. Perubahan pengendalian akan terjadi karena Penggabungan Usaha pada tanggal
         efektif Penggabungan Usaha, karena pada tanggal tersebut, hak nominasi telah
         dimiliki oleh AGB, WIN, GND, dan BMT, yang memberikan kemampuan kepada
         pihak-pihak tersebut untuk bersama-sama menentukan atau mengganti sebagian
         besar anggota direksi dan anggota dewan komisaris XL. Pelaksanaan hak-hak
         tersebut secara bersama-sama oleh AGB, WIN, GND, dan BMT¸ sebagai akibat
         dari Penggabungan Usaha, memberikan kemampuan kepada masing-masing dari
         mereka untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, pengelolaan
         dan/atau kebijakan XL, dan dengan demikian memenuhi unsur pengendalian
         perusahaan terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan OJK No. 9/2018;

      2. Dalam RUPSLB XL untuk menyepakati Penggabungan Usaha, para pemegang
         saham XL akan menyetujui susunan direksi dan dewan komisaris yang baru
         (sebagaimana dijelaskan pada Rancangan Penggabungan Usaha, yang akan
         berlaku efektif pada tanggal efektif Penggabungan Usaha), yang merupakan nama-
         nama yang dinominasikan bersama oleh AGB, WIN, GND, dan BMT;

      3. Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (f) Peraturan OJK No.
         9/2018, yaitu perubahan pengendalian yang terjadi karena penggabungan usaha,
         berlaku bagi perubahan pengendalian sebagaimana dijelaskan dalam poin (1) di
         atas, dan dengan demikian tidak ada kewajiban bagi WIN, GND, dan BMT sebagai
         pengendali baru XL untuk melakukan penawaran tender wajib;

      4. Sebagaimana telah disampaikan di dalam Rancangan Penggabungan Usaha,
         transaksi penyetaraan antara Axiata Investments (yang merupakan anak
         perusahaan AGB) dan BMT, akan dilakukan setelah penyelesaian Penggabungan
         Usaha. Transaksi ini akan mengakibatkan:

         (i) Axiata Investments memiliki 34,80% saham di XL dan PT Bali Media
             Telekomunikasi memiliki sekitar 24,64% saham di XL.

         (ii) BMT bersama-sama dengan WIN dan GND, akan memiliki dan
              mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung 32,2% saham XL dan GTS
              akan memiliki secara langsung 2,6% saham XL.

             Sehingga, setelah transaksi penyetaraan tuntas, (i) Axiata Investments dengan
             34,8% saham di Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan (ii) secara
             kolektif, WIN, GND, BMT dan GTS dengan 34,8% saham di Perusahaan yang
             Menerima Penggabungan .



                                      62
Page 63
        (iii) WIN, GND, dan BMT di satu pihak, bersama-sama dengan Axiata Group
              Berhad (melalui Axiata Investments) di lain pihak, tetap menjadi pengendali
              bersama XL, yang mana tidak terdapat perubahan pengendalian paska
              transaksi penyetaraan.

Perubahan pengendalian sudah terjadi sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha
sebagai akibat Penggabungan Usaha. Maka, untuk transaksi penyetaraan yang terjadi
setelah Penggabungan Usaha, tidak ada kewajiban bagi WIN, GND, dan BMT untuk
melakukan penawaran tender wajib sebagai akibat dari transaksi penyetaraan tersebut.

Perubahan pengendali sebagai akibat dari Penggabungan Usaha dikecualikan dari
kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan dan melakukan penawaran tender
wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/2018, karena perubahan
pengendali terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha.

Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung oleh surat
pernyataan WIN, GND, dan BMT yang masing-masing tanggal 6 Januari 2025, tidak
ada persetujuan dari pihak ketiga dan regulator di Indonesia yang diperlukan untuk
perubahan pengendali XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan sebagai
akibat dari Penggabungan Usaha.

Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung keterangan oleh
perwakilan AGB:

(i)         Berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman berjangka multi mata uang (multi-
            currency term loan facility) sampai dengan sebesar USD1.300.000.000 antara
            AGB dan United Overseas Bank Limited, Cabang Labuan, DBS Bank Ltd,
            Cabang Labuan dan CIMB Bank Berhad kepada AGB, AGB tidak boleh (dan
            harus memastikan bahwa tidak ada anggota grupnya yang akan
            melakukannya), melakukan satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik
            yang berkaitan atau tidak) dan baik secara sukarela maupun tidak sukarela
            untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan
            setiap aset atau saham atau bisnis.

(ii)        Berdasarkan hal-hal di atas, AGB wajib memperoleh persetujuan dari kreditur
            sindikasi yang diterbitkan oleh grup AGB terkait dengan perubahan
            Pengendali dalam XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

(iii)       Berdasarkan keterangan dari perwakilan AGB, sampai dengan tanggal 3
            Februari 2025, AGB telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas (yaitu
            CIMB Investment Bank Berhad) bahwa AGB telah mendapatkan seluruh
            persetujuan dari para kreditur sindikasi dalam fasilitas pinjaman berjangka
            multi-mata uang sebesar USD 1,3 miliar dengan United Overseas Bank
            Limited (Cabang Labuan) dan DBS Bank Ltd (Cabang Labuan). Selain itu,
            tidak ada utang yang terutang kepada CIMB Bank Berhad sejak jatuh tempo
            tahap yang didanai berdasarkan fasilitas sindikasi pada tanggal 20 Desember
            2023.

Lebih lanjut, sehubungan dengan persetujuan dari pemegang sukuk dan obligasi,
berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro beserta konfirmasi dari perwakilan
Axiata Group Berhad tanggal 7 Maret 2025 dan Hasil dari Permohonan Persetujuan
Axiata SPV5 (Labuan) Limited dan Axiata SPV2 Berhad terlampir, Axiata Group


                                     63
Page 64
Berhad telah memperoleh persetujuan dari pemegang surat utang dan pemegang sukuk
(sebagaimana relevan) pada tanggal 4 Maret 2025, berdasarkan Pengumuman Hasil
Permohonan Persetujuan yang terkait dengan:

 (i)     Surat utang sebesar USD727.892.000 dengan bunga 3,064% yang jatuh
         tempo pada tahun 2050, diterbitkan oleh Axiata SPV5 (Labuan) Limited dan
         diterbitkan berdasarkan USD 1.500.000.000 Euro Medium Term Note
         Programme; dan

 (ii)    Sukuk sebesar USD500.000.000 dengan tingkat bunga 4,357% yang jatuh
         tempo pada tahun 2026, serta sukuk sebesar USD500.000.000 dengan tingkat
         bunga 2,163% yang jatuh tempo pada tahun 2030, keduanya diterbitkan oleh
         Axiata SPV2 Berhad dan masing-masing diterbitkan berdasarkan USD
         1.500.000.000 Sukuk Issuance Programme.

Transaksi Penyetaraan

Segera setelah Penutupan Penggabungan Usaha, Axiata Investments akan mengalihkan
sejumlah 2.383.446.894 saham di XL (dalam hal ini sebagai Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan) kepada PT Bali Media Telekomunikasi dengan nilai
transaksi sebesar USD475 juta atau kurang lebih setara dengan Rp7.525 miliar, dengan
harga transaksi per lembar saham sebesar Rp3.189 (berdasarkan asumsi nilai tukar
USD:IDR sebesar Rp16.000).

Terdapat selisih Rp839 per saham antara (i) harga pembelian kembali saham bagi para
pemegang saham XL yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha dan (ii) harga
transaksi penyetaraan sebesar Rp3.189 per saham tersebut, yang mencerminkan nilai
tambah yang akan diperoleh XL (sebagai Perusahaan Yang Menerima Penggabungan)
melalui integrasi dengan Smartrfen dan ST setelah Penggabungan Usaha.

Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, selisih tersebut tidak merugikan
pemegang saham XL lainnya karena untuk setiap pemegang saham XL yang tidak
menyetujui Penggabungan Usaha dan meminta agar saham mereka dibeli, saham
tersebut akan dibeli dengan harga wajar, yang ditentukan dengan memperhatikan dan
mengedepankan kepentingan pemegang saham publik. Mohon merujuk pada analisa
lebih lanjut pada pendapat hukum (h).

Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan keterangan dari Axiata Group
Berhad dan PT Bali Media Telekomunikasi, penyelesaian transaksi penyetaraan antara
Axiata Investments dan PT Bali Media Telekomunikasi adalah pada saat seluruh syarat
dan ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat telah terpenuhi dan
penyelesaian Penggabungan Usaha telah terjadi.

Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung oleh surat
pernyataan dari AGB dan BMT tanggal 10 Maret 2025:

(a) Transaksi penyetaraan antara Axiata Investments dan BMT merupakan transaksi
    bilateral yang akan dilakukan di pasar negosiasi, di mana sesuai dengan Peraturan
    Bursa Efek Indonesia No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, harga
    efek bersifat ekuitas di pasar negosiasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
    para pihak.

(b) Dalam menetapkan harga transaksi, Axiata Investments dan BMT telah
    mempertimbangkan rasio pertukaran dalam Penggabungan Usaha dan nilai tambah


                                 64
Page 65
          yang dihasilkan oleh XL (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan
          Usaha) dengan bergabungnya SF dan ST setelah Penggabungan Usaha.

          Selanjutnya, Axiata Investments serta BMT, WIN dan GND (sebagaimana diwakili
          BMT) selaku para pemegang saham pengendali, dengan memilih untuk
          bertransaksi pada harga yang disepakati tersebut, telah mempertimbangkan risiko
          pelaksanaan untuk mengendalikan perusahaan hasil Penggabungan Usaha, untuk
          mencoba dan mencapai potensi nilai tambah di masa depan.

      (c) Tidak satu pun dari XL, SF dan ST yang terlibat dalam proses penetapan harga
          transaksi dan bukan merupakan pihak dalam transaksi penyetaraan. Atas dasar
          tersebut, tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Axiata
          Investments dan BMT dengan kepentingan ekonomis XL (sebagai perusahaan hasil
          Penggabungan Usaha) yang dalam keadaan lain dapat dinyatakan sebagai suatu
          benturan kepentingan.

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, dengan mempertimbangkan bahwa
      harga pembelian kembali saham XL berada pada rentang harga wajar KJPP
      (sebagaimana dibahas dalam opini (h) di bawah ini), maka penetapan harga pada
      transaksi penyetaraan tersebut tidak berpotensi merugikan kepentingan pemegang
      saham publik.

(c)   Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat: Pada tanggal 10 Desember 2024,
      Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat telah ditandatangani oleh Smartfren, ST,
      XL, WIN, GND, BMT, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera, Axiata Investments
      (AII), dan PT Sinar Mas Tunggal. Para pihak sepakat untuk melaksanakan
      penggabungan usaha secara hukum antara Smartfren, ST dan XL berdasarkan hukum
      Indonesia. XL akan menjadi Perusahaan yang Menerima Penggabungan, serta akan
      mempertahankan pencatatan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia setelah
      penyelesaian rencana Penggabungan Usaha.

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, penandatanganan Perjanjian
      Penggabungan Usaha Bersyarat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran
      dasar dari Perseroan, SF dan ST berserta segala ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

      Berdasarkan ketentuan Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat, beberapa kondisi
      prasyarat harus dipenuhi sebelum Penggabungan Usaha dapat dilaksanakan. Kondisi
      tersebut meliputi antara lain persetujuan dari regulator, pemegang saham dan kreditur
      masing-masing perusahaan. Hal ini kami jabarkan lebih lanjut pada pendapat hukum
      (f) di bawah ini. Para pihak akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi
      kondisi-kondisi tersebut sebelum tanggal penyelesaian kondisi prasyarat terakhir yang
      disepakati.

      Setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, masih terdapat beberapa ketentuan
      dalam Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat yang akan tetap berlaku hingga
      jangka waktu tertentu, antara lain yang terkait dengan (i) koordinasi untuk
      penyampaian notifikasi sehubungan dengan Penggabungan Usaha ke KPPU dan (ii)
      klaim ganti kerugian.

      Klaim ganti kerugian dapat diajukan baik oleh ataupun terhadap (i) XL dan (ii) WIN,
      GND dan BMT (dalam kaitannya dengan Smartfren dan ST) apabila terdapat kejadian-
      kejadian antara lain: (i) pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan yang bersifat
      fundamental (seperti status pendirian dan badan hukum dan kapasitas menandatangani


                                       65
Page 66
      perjanjian) dan (ii) jaminan yang terkait dengan kewajiban perpajakan sebelum
      efektifnya Penggabungan Usaha. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan
      keterangan dari masing-masing XL, Smartfren dan ST, sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini, tidak terdapat klaim ganti kerugian yang diajukan berdasarkan
      Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat.

(d)   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan: Aktivitas tertentu antara
      (i) XL, Axiata Investments dan AGB dan (ii) WIN, GND dan BMT berdasarkan
      Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat adalah transaksi afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
      Benturan Kepentingan (Peraturan OJK No. 42/2020) (karena aktivitas tersebut
      dilakukan antara (i) XL, Axiata Investments (yang merupakan pemegang saham
      mayoritas XL) dan AGB (yang merupakan pengendali XL) dan (ii) Smartfren, ST
      (yang merupakan perusahaan terkendali dari Smartfren), WIN, GND dan BMT (yang
      secara bersama-sama merupakan para pemegang saham pengendali Smartfren).

      Aktivitas-aktivitas tersebut, termasuk antara lain: (i) koordinasi pemenuhan atau
      pengabaian prasyarat yang dipertimbangkan di dalamnya dan (ii) koordinasi
      penghentian Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Aktivitas Tertentu).

      Aktivitas Tertentu tidak memiliki nilai, dan oleh karena itu Aktivitas Tertentu bukan
      merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
      17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (Peraturan OJK
      No. 17/2020).

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro:

       i.   Aktivitas Tertentu adalah transaksi afiliasi yang tidak mengandung benturan
            kepentingan, karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis antara XL dengan
            kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
            pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan masing-masing
            XL dan Smartfren. Selain itu sebagai salah satu persyaratan terkait transaksi afiliasi
            dalam Peraturan OJK No. 42/2020, Smartfren juga telah memperoleh pendapat
            kewajaran dari KJPP RHR (yang diterbitkan sebagai lampiran dari keterbukaan
            informasi transaksi afiliasi tanggal 11 Desember 2024), yang menyatakan bahwa
            Penggabungan Usaha, termasuk Perjanjian Penggabungan Bersyarat (yang
            mengatur, antara lain, Kegiatan Tertentu), adalah wajar.

      ii.   Penggabungan Usaha dan pelaksanaan Akta Penggabungan pada Tanggal Efektif
            Penggabungan bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan
            kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.

            Sehubungan dengan Aktivitas Tertentu yang merupakan transaksi afiliasi, XL dan
            Smartfren telah masing-masing memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
            42/2020 dan telah melakukan kewajiban keterbukaan informasi transaksi afiliasi
            pada tanggal 11 Desember 2024.

(e)   Transaksi Material: Dari segi nilai transaksi, Penggabungan Usaha memenuhi
      ambang batas transaksi material sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/2020, karena
      nilai pasar wajar saham SF dan ST sebagai perusahaan-perusahaan yang
      menggabungkan diri (yang berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis SF dan Laporan
      Penilaian Bisnis ST masing-masing berjumlah Rp11.892.567.000.000 dan
      Rp10.520.635.000.000), melebihi (i) 50% dari ekuitas XL (yang berdasarkan laporan
      keuangan konsolidasi interim XL untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30


                                           66
Page 67
       September 2024 berjumlah Rp25.702.581.000.000) dan (ii) 50% dari ekuitas SF (yang
       berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim XL untuk periode sembilan bulan
       yang berakhir pada 30 September 2024 berjumlah negatif Rp21.730.610.000.000).

       Namun demikian, pada saat penandatanganan Perjanjian Penggabungan Usaha
       Bersyarat, transaksi material belum terjadi mengingat pada saat penandatanganan,
       Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat belum bersifat final dan mengikat
       sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 huruf (a) Peraturan OJK No. 17/2020.
       Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat baru akan final dan mengikat para pihak
       pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.

       Pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, transaksi Penggabungan Usaha dapat
       dianggap sebagai suatu rangkaian transaksi dengan Aktivitas Tertentu. Namun
       demikian, ketentuan Peraturan OJK No. 17/2020 terkait dengan persyaratan perolehan
       RUPS independen tidak berlaku terhadap rangkaian transaksi tersebut karena hal
       tersebut tidak dipersyaratkan dalam:

           1. UUPT;

           2. Peraturan OJK No. 74/2016 (sebagai peraturan khusus (lex specialis) yang
              mengatur transaksi korporasi berupa penggabungan usaha);

           3. Peraturan OJK No. 15/2020, Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang
              Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
              Elektronik (Peraturan OJK No. 16/2020); dan

           4. Anggaran Dasar XL.

       Pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, persetujuan RUPSLB XL sudah wajib
       diperoleh dengan kuorum kehadiran setidaknya ¾ (tiga per empat) dari total saham
       dengan hak suara yang sah dan kuorum persetujuan setidaknya ¾ (tiga per empat) dari
       total hak suara yang hadir pada RUPSLB, sesuai dengan ketentuan UUPT, Peraturan
       OJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 16/2020, dan Anggaran Dasar XL, yang
       merupakan kuorum tertinggi dalam pelaksanaan RUPS.

       Selain itu, pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, persetujuan RUPSLB XL
       sudah wajib diperoleh dengan kuorum kehadiran setidaknya ¾ (tiga per empat) dari
       total saham dengan hak suara yang sah dan kuorum persetujuan setidaknya ¾ (tiga per
       empat) dari total hak suara yang hadir pada RUPSLB, sesuai dengan ketentuan UUPT,
       Peraturan OJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 16/2020, dan Anggaran Dasar XL.

       Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, sesuai dengan surat pernyataan XL
       tanggal 7 Januari 2025, XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan
       melakukan pelaporan hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha pada laporan tahunan
       untuk tahun buku terkait untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.17/2020.

(f)    Persyaratan Agar Penggabungan Usaha Menjadi Efektif: Sesuai dengan hukum
       dan peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar XL, penggabungan usaha hanya
       dapat diselesaikan setelah pemenuhan persyaratan berikut:

      i.   penyampaian pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK, yang berisi
           Rancangan Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya sebagaimana
           disyaratkan oleh Peraturan OJK No.74/2016 dan perolehan pernyataan efektif dari
           OJK sehubungan dengan pernyataan penggabungan usaha untuk tujuan


                                       67
Page 68
       Penggabungan Usaha tersebut. XL telah menyampaikan pernyataan penggabungan
       usaha kepada OJK termasuk dokumen pendukung sebagaimana disyaratkan oleh
       Peraturan OJK No.74/2016 pada tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana terakhir
       diperbarui pada tanggal 19 Maret 2025;

 ii.   pengumuman atas ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam (i) dua surat
       kabar harian yang beredar secara nasional dan situs web bursa efek, dan (ii) situs
       web XL. XL telah mengumumkan ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha
       dalam (i) dua surat kabar berbahasa Indonesia, (ii) situs web XL, dan (iii) situs web
       Bursa Efek Indonesia;

iii.   pengumuman Penggabungan Usaha secara tertulis kepada karyawan XL,
       Smartfren, dan ST, yang harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal
       pemberitahuan RUPSLB. Masing-masing XL, Smartfren, dan ST telah melakukan
       pengumuman kepada karyawan pada tanggal 11 Desember 2024.

       Pengajuan waktu keberatan tidak memiliki batasan masa berlaku dan dapat tetap
       diajukan hingga Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. Sampai dengan tanggal
       Pendapat Hukum ini, XL, Smartfren, dan ST tidak menerima keberatan dari
       karyawan XL, Smartfren, dan ST terkait Penggabungan Usaha;

iv.    pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan XL sebagai akibat dari
       Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya kepada Bursa Efek Indonesia
       sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.I-G tentang Penggabungan Usaha
       dan Konsolidasi yang dilampirkan pada Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
       No.Kep-001/BEJ/012000 tanggal 4 Januari 2000, dan perolehan persetujuan
       prinsip untuk pencatatan saham tambahan XL sebagai Perusahaan yang Menerima
       Penggabungan dari Bursa Efek Indonesia. XL telah mengajukan permohonan
       pencatatan saham tambahan kepada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11
       Desember 2024. Sehubungan dengan permohonan tersebut, XL telah menerima
       persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2025;

 v.    tidak ada keberatan dari para kreditur masing-masing XL, Smartfren, dan ST atau
       segala keberatan dari kreditur telah diselesaikan, sebagaimana disyaratkan oleh
       Pasal 127 UU PT dan/atau perjanjian yang melibatkan XL, Smartfren, dan ST.

       Masing-masing XL, Smartfren, dan ST wajib memperoleh persetujuan dari
       beberapa kreditur tertentu terkait dengan Penggabungan Usaha dan/atau perubahan
       Pengendali dalam XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, sesuai
       dengan syarat dan ketentuan dalam setiap perjanjian yang relevan, sebagai berikut:

           Kreditur XL

              PT Bank Central Asia Tbk

              Bank of China

              PT Bank Permata Tbk

              PT Bank UOB Indonesia

              PT Bank Negara Indonesia Tbk

           Kreditur Smartfren


                                     68
Page 69
           PT Bank Central Asia Tbk

           PT Sarana Multi Infrastruktur

           PT Bank Permata Tbk

           PT Bank CIMB Niaga Tbk

           PT Indonesia Infrastructure Finance

           PT Bank Digital BCA

           Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd.

       Kreditur ST

           PT Bank Central Asia Tbk

           PT Sarana Multi Infrastruktur

           PT Bank Permata Tbk

           PT Bank CIMB Niaga Tbk

           PT Indonesia Infrastructure Finance

           PT Bank Digital BCA

Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan ini, XL telah memperoleh
persetujuan dari seluruh kreditur yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata
Tbk, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Negara Indonesia Tbk dan Bank of China.
Terkait dengan persetujuan Bank of China, terdapat syarat perubahan bunga yang
masih didiskusikan antara XL dan Bank of China. Bank of China tidak mengajukan
keberatan kepada Perseroan sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha. Syarat
perubahan bunga tidak dinyatakan sebagai keberatan oleh Bank of China. Dengan
demikian, syarat tersebut tidak menghambat proses penyelesaian dan efektifnya
Penggabungan Usaha.

Smartfren dan ST juga telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur. Sampai
dengan berakhirnya periode pengajuan keberatan oleh kreditur (yaitu 14 hari sejak
tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024,
yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2024), XL telah menerima surat keberatan dari
Protelindo Group, yang mewakili PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan para
anak perusahaannya: PT Solusi Tunas Pratama Tbk, PT Iforte Solusi Infotek, PT Inti
Bangun Sejahtera Tbk, dan PT Komet Infra Nusantara, selaku kreditur dari masing-
masing XL dan SF melalui surat tanggal 24 Desember 2024. Selain itu pada tanggal 24
Desember 2024, SF juga telah menerima surat dari Protelindo Group sehubungan
dengan beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum Penggabungan Usaha efektif.

Dalam surat-surat tersebut, Protelindo Group menyampaikan kepada XL dan SF bahwa
sebelum Penggabungan Usaha dilaksanakan, perlu dilakukan penyelesaian atas
beberapa permasalahan yang disampaikan, terkait dengan komitmen dan kewajiban
yang masih harus dipenuhi oleh XL dan SF dan sehubungan dengan perjanjian yang
ditandatangani dengan Protelindo Group. Komitmen dan kewajiban yang masih harus


                                69
Page 70
dipenuhi secara garis besar berhubungan dengan pembayaran sewa, pembayaran biaya
pembongkaran, biaya listrik dan pembaharuan atau perpanjangan situs/lokasi.
Sehubungan dengan permintaan tersebut, XL telah menyelesaikan keberatan yang
diajukan oleh Protelindo Group sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tidak Ada
Keberatan yang dikirimkan oleh Protelindo Group kepada XL pada tanggal 18 Februari
2025.

Selain dari hal tersebut di atas, tidak ada keberatan yang disampaikan kepada XL,
Smartfren, dan ST sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha.

       XL juga memerlukan persetujuan dari para pemegang obligasi dan sukuk, yang
       akan diperoleh XL dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan
       Sukuk (RUPSU) sehubungan dengan obligasi dan sukuk berikut yang telah
       diterbitkan oleh XL:

        1. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dalam
           jumlah sebesar Rp2.180.000.000.000;

       2. Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dalam jumlah
          sebesar Rpl.000.000.000.000;

       3. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dalam
          jumlah sebesar Rpl.000.000.000.000;

       4. Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dalam jumlah
          sebesar Rpl.000.000.000.000;

       5. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dalam
          jumlah sebesar Rpl.000.000.000.000;

       6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dalam
          jumlah sebesar Rpl.500.000.000.000;dan

       7. Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah
          sebesar Rpl.500.000.000.000;

       Sehubungan dengan hal ini, XL telah melaksanakan total 7 RUPO dan RUPSU
       pada tanggal (i) 10-12 Februari 2025; (ii) 3 Maret 2025 dan (iii) 13-14 Maret.
       Adapun, poin-poin persetujuan yang dimintakan dalam RUPO dan RUPSU
       terkait adalah:

       1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan Obligasi
          pada pasal mengenai kewajiban XL agar Axiata Investments (Indonesia)
          Sdn Bhd dan/atau pihak afiliasi dari Axiata Group lainnya,
          mempertahankan kepemilikan sahamnya pada Perseroan baik langsung
          maupun tidak langsung, sebesar lebih dari 50% dari seluruh saham yang
          dikeluarkan XL dari waktu ke waktu. Sebagai akibat dari Penggabungan
          Usaha, kepemilikan saham Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd pada
          Perseroan selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan menjadi
          di bawah 50%, sehingga Perseroan perlu memintakan persetujuan
          perubahan terhadap pasal tersebut; dan




                                70
Page 71
            2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan Obligasi
               pada pasal terkait sehubungan dengan adanya perubahan nama XL selaku
               emiten.

            3. Pada tanggal Pendapat Hukum ini XL telah berhasil mendapatkan seluruh
               persetujuan dari pemegang obligasi dan sukuk terkait atas dua poin diatas.

            Berdasarkan hasil uji tuntas yang dilakukan Ginting & Reksodiputro atas
            ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan terkait, pelaksanaan
            RUPO dan RUPSU yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dalam
            masing-masing Perjanjian Perwaliamanatan. Lebih lanjut, pelaksanaan RUPO
            dan RUPSU telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
            Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
            Bersifat Utang Dan/atau Sukuk.

 vi.    perolehan persetujuan yang diperlukan untuk melakukan Penggabungan Usaha
        yaitu persetujuan dari (i) RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST, (ii) Dewan
        Komisaris XL, Smartfren, dan ST dan (iii) Direksi XL, Smartfren, dan ST. Setiap
        RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui Penggabungan Usaha
        harus dilakukan sesuai dengan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang
        berlaku menurut Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren, dan ST.

        Berdasarkan masing-masing Anggaran Dasar XL, RUPS Luar Biasa untuk
        menyetujui Penggabungan Usaha: (i) harus dihadiri oleh pemegang saham yang
        bersama-sama mewakili setidaknya ¾ (tiga per empat) dari total saham dengan hak
        suara yang sah dan (ii) keputusan harus disetujui oleh pemegang saham yang
        bersama-sama mewakili lebih dari ¾ (tiga per empat) dari total hak suara yang
        hadir pada RUPS Luar Biasa. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk
        penggabungan dari XL, Smartfren, dan ST tersebut sesuai dengan ketentuan yang
        diatur dalam UUPT, Peraturan OJK No. 15/2020 dan Peraturan OJK No. 16/2020
        (sebagaimana relevan).

        Penggabungan Usaha telah memperoleh persetujuan dari (i) Direksi XL pada
        tanggal 9 Desember 2024 dan Dewan Komisaris XL pada tanggal 9 Desember
        2024, serta (ii) Direksi Smartfren pada tanggal 10 Desember 2024 dan Dewan
        Komisaris Smartfren pada tanggal 10 Desember 2024 dan (iii) Direksi ST pada
        tanggal 10 Desember 2024 dan Dewan Komisaris ST pada tanggal 10 Desember
        2024.

        Masing-masing RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui
        Penggabungan Usaha hanya akan dilakukan setelah menerima pernyataan efektif
        dari OJK tentang pernyataan penggabungan usaha terkait Penggabungan Usaha.
        Adapun sesuai dengan kesepakatan dari XL, Smartfren, dan ST di dalam jadwal
        indikatif Penggabungan Usaha, RUPS Luar Biasa untuk masing-masing XL,
        Smartfren, dan ST diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025;

vii.    penandatanganan Akta Penggabungan Usaha oleh XL, Smartfren, dan ST.
        Penandatanganan Akta Penggabungan oleh XL, Smartfren, dan ST hanya akan
        dilakukan setelah menerima pernyataan efektif dari OJK mengenai pernyataan
        penggabungan usaha terkait Penggabungan Usaha, dan dilaksanakannya RUPS
        Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui Penggabungan Usaha.

viii.   perolehan bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari Kemenkum atas
        perubahan Anggaran Dasar XL dan perubahan data XL sebagai akibat dari


                                     71
Page 72
            Penggabungan. Bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan oleh Kemenkum
            tersebut hanya akan diperoleh setelah pelaksanaan Akta Penggabungan Usaha oleh
            XL, Smartfren, dan ST; serta

      ix.   perolehan persetujuan dari KOMDIGI terkait dengan:

            a.   perubahan pemegang saham XL sebagai akibat dari Penggabungan Usaha,
                 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
                 No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
                 Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah terakhir dengan
                 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2021 tentang
                 Penyelenggaraan Telekomunikasi); dan

            b.   permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari Smartfren
                 dan/atau ST kepada XL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun
                 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

             Sehubungan dengan persetujuan tersebut, XL telah mengajukan permohonan
             kepada KOMDIGI pada tanggal 11 Desember 2024 dan dan telah mendapatkan
             persetujuan prinsip dari KOMDIGI di tanggal 3 Maret 2025 dengan syarat dan
             ketentuan yang harus dipenuhi oleh XL, SF dan ST. Syarat dan ketentuan tersebut,
             meliputi: pelunasan pembayaran PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan
             Telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi
             (KPU/USO) tahun buku 2024, komitmen menambah sejumlah site baru tertentu
             sampai dengan tahun 2029, memperluas cakupan jaringan hingga tahun 2025 pada
             perluasan cakupan wilayah-wilayah yang harus meliputi layanan publik seperti
             fasilitas Pendidikan, kesehatan dan kantor pemerintahan, meningkatan kualitas
             layanan tertentu sampai dengan tahun 2029, menyesuaikan perizinan berusaha XL
             sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan terkhusus untuk pita
             frekuensi radio 900 MHz pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio
             dapat diberikan dengan ketentuan Perusahaan yang Menerima Penggabungan
             mengembalikan pita frekuensi radio 900 MHz dengan bandwidth sebesar 2 x 7,5
             MHZ paling lambat tanggal 14 Desember 2026.

             Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung
             dengan surat pernyataan bersama XL, SF dan ST yang telah disampaikan kepada
             KOMDIGI pada tanggal 6 Maret 2025, XL, SF dan ST telah berkomitmen untuk
             memenuhi syarat dan ketentuan tersebut.

(g)     Kepentingan Pemangku Kepentingan: Dalam mempersiapkan Rencana
        Penggabungan Usaha, Direksi XL telah melakukan penilaian kelayakan dengan
        mempertimbangkan kepentingan XL, persaingan usaha yang sehat dan umum, serta
        memastikan terpenuhinya hak-hak pemegang saham minoritas dan karyawan.

        Ketentuan utama dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat mencakup, antara lain: (i)
        ketentuan yang berkaitan dengan persetujuan para pihak untuk melakukan
        penggabungan, termasuk rasio nilai tukar penggabungan dan mekanisme penyelesaian
        Penggabungan; (ii) persyaratan-persyaratan pendahuluan; (iii) kewajiban dan
        pembatasan pra-penutupan sehubungan dengan XL, Smartfren, dan ST; (iv) hak
        pengakhiran, termasuk dalam hal terjadi pelanggaran material terhadap Perjanjian
        Penggabungan Bersyarat oleh salah satu pihak dan terjadinya perubahan material yang
        merugikan dalam kinerja keuangan XL, Smartfren, dan ST; dan (ix) ketentuan
        kebiasaan yang mengatur (antara lain) kewajiban pasca-penutupan, kerahasiaan,
        hukum yang berlaku, dan yurisdiksi.


                                         72
Page 73
      Berdasarkan hasil uji tuntas yang dilakukan Ginting & Reksodiputro atas ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat, Surat Pernyataan XL tanggal 7
      Januari 2025, Surat Pernyataan Smartfren tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Pernyataan
      ST tanggal 6 Januari 2025 ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan merugikan hak dan
      kepentingan pemegang saham publik.

(h)   Hak Pemegang Saham Minoritas:

      Pemegang saham XL, SF dan ST yang menolak keputusan dalam RUPSLB XL, SF
      dan ST (sebagaimana relevan) mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk meminta
      agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126 juncto Pasal 62
      Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) (saham
      tersebut disebut Saham yang Dibeli Kembali). Sehubungan dengan harga wajar untuk
      pembelian kembali saham, UUPT tidak mengatur cara penetapan harga wajar. Maka,
      para pihak dalam Penggabungan Usaha dapat menyepakati harga wajar berdasarkan
      rentang harga wajar yang ditetapkan oleh penilai independen untuk tujuan
      Penggabungan Usaha.

      XL

      Sehubungan dengan Saham yang Dibeli Kembali pada XL, sebagaimana diatur dalam
      Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat, pembelian kembali akan dilakukan oleh
      XL, Axiata Investments, PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, PT Bali
      Media Telekomunikasi, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera (sebagai pembeli
      siaga) dengan harga Rp2.350 per saham.

      Harga ini merupakan harga yang didasarkan pada rasio pertukaran Penggabungan
      Usaha yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat
      dan harga tersebut merupakan harga yang masih berada pada rentang harga wajar
      berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP RSR.

      Dengan demikian, harga pembelian kembali saham tersebut dapat dianggap sebagai
      harga wajar XL, dan telah sesuai dengan ketentuan UUPT.

      XL dan Axiata Investments merupakan pihak terafiliasi, karena Axiata Investments
      merupakan pemegang saham mayoritas XL. XL tidak memiliki hubungan afiliasi
      dengan WIN, GND, BMT, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera.

      Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) huruf a dan b UUPT, diatur antara lain bahwa suatu
      perseroan terbatas dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkannya dengan
      ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan
      bersih perseroan terbatas tersebut menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang
      ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai
      nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan terbatas tersebut tidak
      melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan
      terbatas tersebut.

      Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim XL untuk periode sembilan bulan
      yang berakhir pada 30 September 2024, jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL
      adalah 13.128.430.665 saham, dan 10% dari jumlah tersebut adalah 1.312.843.066
      saham. Dengan harga pembelian wajar saham adalah Rp2.350, maka jumlah
      maksimum yang dapat dikeluarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham adalah
      Rp3.085.181.205.100 (Batas Pembelian Kembali XL).


                                       73
Page 74
Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro terhadap laporan keuangan konsolidasi
interim XL untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024,
pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali dengan jumlah maksimum sebesar
Batas Pembelian Kembali XL tidak akan mengakibatkan kekayaan bersih XL menjadi
kurang dari jumlah modal disetor ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

Dalam hal jumlah maksimum dari Saham yang Dibeli Kembali melebihi Batas
Pembelian Kembali XL, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 62 Ayat (2) UUPT, XL
wajib berupaya agar sisa saham dibeli kembali oleh pihak ketiga dengan harga wajar
yang disebutkan di atas dan dibayar oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh XL, yang
dalam hal ini adalah Axiata Investments, WIN, GND, BMT, dan PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera.

Berdasarkan Uji Tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung oleh:

(a) surat pernyataan sehubungan dengan penyampaian dokumen terkait rencana
    Penggabungan Usaha yang telah disampaikan oleh masing-masing GND, PT
    Gerbangmas Tunggal Sejahtera, WIN dan BMT tanggal 6 Januari 2025 (“Surat
    Pernyataan Pemegang Saham Sinarmas”);

(b) surat pernyataan tambahan No. 011/BMT/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 dari BMT
    (“Surat BMT 011”);

(c) surat permohonan persetujuan dari BMT kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
    (“DSS”) tanggal 18 Maret 2025 (“Surat Persetujuan DSS”);

(d) keterbukaan informasi oleh DSS tanggal 15 November 2024 (“Keterbukaan
    Informasi DSS”);

(e) konfirmasi penunjukan BMT sebagai pembeli siaga untuk melaksanakan
    pembelian kembali saham yang ditandatangani bersama-sama oleh GND, WIN,
    GTS dan BMT tanggal 18 Maret 2025 (“Konfirmasi Penunjukan Pembeli
    Siaga”); dan

(f) surat persetujuan Dewan Komisaris BMT tanggal 6 Januari 2025 (“Surat Dekom
    BMT”),

dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: (i) bahwa DSS selaku pihak pemberi
pinjaman telah melakukan pemenuhan atas peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal dengan melakukan pengumuman transaksi material dan transaksi afiliasi
melalui Keterbukaan Informasi DSS pada tanggal 15 November 2024 dan (ii) bahwa
BMT (a) telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk dapat bertindak selaku
pembeli siaga (bersama dengan pembeli siaga lain yaitu XL dan AII) dan memastikan
kewajiban pembelian kembali saham dari para pemegang saham masing-masing dari
XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan) yang telah secara tegas tidak setuju
dengan rencana Penggabungan Usaha dan meminta saham mereka dibeli kembali
dengan harga wajar, dapat dilaksanakan, termasuk juga (b) telah memperoleh
persetujuan dari DSS, sebagai kreditur, untuk dapat melakukan investasi berupa
penyertaan saham dalam XL sebagai perusahaan hasil penggabungan usaha. Berikut
keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut:

Bukti Kecukupan Dana




                                74
Page 75
        (i)      BMT selaku salah satu pemegang saham pengendali Smartfren, telah
                 menandatangani Perjanjian Pinjaman DSS-BMT. Penarikan fasilitas pinjaman
                 tersebut dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus oleh BMT, dan dana
                 hasil penarikan akan digunakan oleh BMT untuk berinvestasi berupa membeli/
                 melakukan penyertaan saham dalam XL sehubungan dengan Penggabungan
                 Usaha (termasuk melalui pembelian kembali saham).
        (ii)     Perjanjian Pinjaman DSS-BMT merupakan suatu transaksi material
                 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dikarenakan nilai
                 Perjanjian Pinjaman DSS-BMT memenuhi kriteria lebih dari 20% namun kurang
                 dari 50% dari nilai ekuitas DSS. Perjanjian Pinjaman DSS-BMT merupakan
                 suatu transaksi afiliasi namun bukan merupakan suatu transaksi benturan
                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
                 Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh BMT kepada Smartfren, DSS
                 telah melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi material
                 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi
                 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 berdasarkan
                 Keterbukaan Informasi tanggal 15 November 2024 yang telah diumumkan oleh
                 DSS kepada publik sebelumnya.
        (iii)    Sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Persetujuan DSS, BMT telah
                 memperoleh persetujuan dari DSS terkait dengan Perjanjian Pinjaman DSS-
                 BMT untuk dapat menggunakan dana hasil penarikan fasilitas pinjaman untuk
                 melakukan kegiatan investasi berbentuk penyertaan saham dalam XL
                 sehubungan dengan Penggabungan Usaha (termasuk melalui pembelian kembali
                 saham) .
        (iv)     Sesuai ketentuan anggaran dasarnya, dan sebagaimana disebutkan di dalam Surat
                 Dekom BMT, BMT juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris BMT
                 untuk dapat bertindak selaku pembeli siaga (bersama dengan pembeli siaga lain
                 yaitu XL dan AII) dan memastikan kewajiban pembelian kembali saham dari
                 para pemegang saham masing-masing dari XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana
                 relevan).

        Surat Pernyataan Kecukupan Dana

        Berdasarkan Uji Tuntas Ginting & Reksodiputro atas (A) Surat Pernyataan Pemegang
        Saham Sinarmas, (B) Surat BMT 011, (C) Surat Persetujuan DSS, (D) Keterbukaan
        Informasi DSS, (E) Konfirmasi Penunjukan Pembeli Siaga dan (F) Surat Dekom BMT,
        dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(i)             BMT memiliki dana yang cukup untuk keperluan melakukan pembelian saham
                yang dibeli kembali dari pemegang saham XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana
                relevan) yang diperoleh dari penarikan fasilitas pinjaman;

(ii)            Dana yang akan digunakan oleh BMT untuk keperluan melakukan pembelian
                kembali saham pada XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan) sedang tidak
                dalam status penjaminan atau sengketa dengan pihak manapun dan tidak ada
                pembatasan penggunaannya untuk keperluan tersebut di atas; dan

(iii)           BMT telah memperoleh seluruh persetujuan dari pihak ketiga dan/atau melakukan
                pemberitahuan kepada pihak ketiga terkait dengan tindakannya sebagai pembeli
                siaga untuk melakukan pembelian saham yang dibeli kembali pada XL, Smartfren,
                dan ST (sebagaimana relevan) tersebut.




                                            75
Page 76
Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan berdasarkan Surat Pernyataan atas
Bukti Pendanaan yang diberikan oleh CIMB Islamic Bank Berhad tanggal 14 Maret
2025:
(i)    Axiata Group Berhad, pemegang saham mayoritas Axiata Investments, saat ini
       memiliki fasilitas kredit bergulir dengan batas maksimum RM500,0 juta
       dengan CIMB Islamic Bank Berhad, dan pada tanggal surat pernyataan ini,
       jumlah yang tersedia untuk digunakan dari fasilitas tersebut adalah sebesar
       RM500,0 juta, dan fasilitas ini dapat digunakan setiap saat oleh Axiata Group
       Berhad, antara lain untuk memfasilitasi pengaturan pembelian kembali saham
       yang akan dilakukan oleh Axiata Investments sebagai salah satu pembeli siaga;
       dan
(ii)   Lebih lanjut, sebagai tambahan dari jumlah yang tersedia di atas, pada tanggal
       surat pernyataan ini, CIMB Islamic Bank Berhad telah memperoleh seluruh
       persetujuan internal yang relevan untuk memberikan fasilitas kredit bergulir
       tambahan sampai dengan RM500,0 juta kepada Axiata Group Berhad. Fasilitas
       ini dapat digunakan setiap saat oleh Axiata Group Berhad, antara lain untuk
       memfasilitasi pengaturan pembelian kembali saham yang akan dilakukan oleh
       Axiata Investments sebagai salah satu pembeli siaga, tunduk pada
       penandatanganan surat penawaran antara Axiata Group Berhad dan CIMB
       Islamic Bank Berhad.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan dari Axiata Investments tanggal 14 Maret
2025:

(i)     Pada tanggal surat pernyataan ini, Axiata Investments telah memperoleh
        pendanaan yang diperlukan dalam jumlah yang akan cukup untuk keperluan
        melakukan pembelian saham yang dibeli kembali dari pemegang saham XL,
        Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan) yang tidak menyetujui rencana
        Penggabungan Usaha dalam hal jumlah keseluruhan maksimum yang dibeli
        kembali melebihi batas pembelian kembali yang dapat dilakukan XL
        sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha;

(ii)    Dana yang akan digunakan oleh Axiata Investments untuk keperluan
        melakukan pembelian kembali saham pada XL, Smartfren, dan ST
        (sebagaimana relevan) tidak akan berada dalam status penjaminan atau
        sengketa dengan pihak manapun dan tidak akan dibatasi penggunaannya;

(iii)   Pada tanggal surat pernyataan ini, Axiata Investments telah memperoleh
        persetujuan-persetujuan dari pihak ketiga dan/atau melakukan pemberitahuan
        kepada pihak ketiga untuk melakukan pembelian kembali saham yang dibeli
        kembali pada XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan); dan

(iv)    Pada tanggal surat pernyataan ini, Axiata Investments telah memperoleh
        persetujuan dari Bank Negara Malaysia (BNM) untuk pengiriman sejumlah
        uang tunai keluar dari Malaysia oleh Axiata Investments guna melaksanakan
        pembelian kembali saham pada XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan)
        sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha.

Smartfren

Adapun, berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, sehubungan dengan
Penggabungan Usaha, Axiata Group Berhad memerlukan persetujuan dari para
pemegang sahamnya yang diperkirakan akan didapatkan melalui RUPS Axiata Group
Berhad yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025.


                                 76
Page 77
Sehubungan dengan Saham yang Dibeli Kembali pada Smartfren, berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi interim Smartfren untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024, kekayaan bersih Smartfren lebih kecil dari jumlah modal
ditempatkan Smartfren, oleh karena itu berdasarkan Pasal 37 UUPT, Smartfren tidak
dapat melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali Saham yang Dibeli
Kembali pada Smartfren.

Merujuk pada ketentuan Pasal 62 UUPT, Smartfren wajib memastikan bahwa saham
tersebut dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga
tersebut. Sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat:


(i)     jika jumlah yang harus dibayarkan XL untuk pembelian kembali Saham yang
        Dibeli Kembali pada XL kurang dari Batas Pembelian Kembali XL, XL akan
        bertindak sebagai pembeli siaga untuk membeli Saham yang Dibeli Kembali
        pada Smartfren, sampai sejumlah sebanyak-banyaknya Batas Pembelian
        Kembali XL, setelah dikurangi jumlah yang harus dibayarkan XL untuk
        pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali pada XL; dan

(ii)    XL untuk pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali pada XL, dan jika
        berlaku, Saham yang Dibeli Kembali pada SF, melebihi Batas Pembelian
        Kembali XL, Axiata Investments, PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa
        Data, PT Bali Media Telekomunikasi, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera,
        akan membeli dalam porsi yang sama Saham yang Dibeli Kembali pada SF
        tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing Axiata Investments, PT
        Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, PT Bali Media Telekomunikasi,
        dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera dapat menyepakati secara tertulis
        untuk menunjuk entitas lain untuk membeli saham-saham tersebut.

Smartfren dan WIN, GND, BMT, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera merupakan
pihak terafiliasi, karena WIN, GND dan BMT secara bersama-sama merupakan
pengendali Smartfren, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera merupakan pihak yang
dikendalikan oleh pemilik manfaat utama Smartfren. Smartfren tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan XL.

Pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali pada Smartfren akan dilakukan
dengan harga Rp25 per saham Smartfren, yang didasarkan pada rasio pertukaran
Penggabungan Usaha yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Penggabungan
Usaha Bersyarat dan berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran, merupakan harga yang
wajar untuk tujuan Penggabungan Usaha.

Berdasarkan Uji Tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung oleh:

(a) Surat Pernyataan Pemegang Saham Sinarmas;

(b) Surat BMT 011;

(c) Surat Persetujuan DSS;

(d) Keterbukaan Informasi DSS;

(e) Konfirmasi Penunjukan Pembeli Siaga; dan

(f) Surat Dekom BMT,


                                  77
Page 78
dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: (i) bahwa DSS selaku pihak pemberi
pinjaman telah melakukan pemenuhan atas peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal dengan melakukan pengumuman transaksi material dan transaksi afiliasi
melalui Keterbukaan Informasi DSS pada tanggal 15 November 2024 dan (ii) bahwa
BMT (a) telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk dapat bertindak selaku
pembeli siaga (bersama dengan pembeli siaga lain yaitu XL dan AII) dan memastikan
kewajiban pembelian kembali saham dari para pemegang saham masing-masing dari
XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan) yang telah secara tegas tidak setuju
dengan rencana Penggabungan Usaha dan meminta saham mereka dibeli kembali
dengan harga wajar, dapat dilaksanakan, termasuk juga (b) telah memperoleh
persetujuan dari DSS, sebagai kreditur, untuk dapat melakukan investasi berupa
penyertaan saham dalam XL sebagai perusahaan hasil penggabungan usaha. Berikut
keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut:

Bukti Kecukupan Dana

 (i)     BMT selaku salah satu pemegang saham pengendali Smartfren, telah
         menandatangani fasilitas pinjaman sebesar USD525.000.000 dengan DSS
         selaku kreditur pada tanggal 15 November 2024 (“Perjanjian Pinjaman
         DSS-BMT”). Penarikan fasilitas pinjaman tersebut dapat dilakukan secara
         bertahap atau sekaligus oleh BMT, dan dana hasil penarikan akan digunakan
         oleh BMT untuk berinvestasi berupa membeli/ melakukan penyertaan saham
         dalam XL sehubungan dengan Penggabungan Usaha (termasuk melalui
         pembelian kembali saham).

 (ii)    Perjanjian Pinjaman DSS-BMT merupakan suatu transaksi material
         sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dikarenakan nilai
         Perjanjian Pinjaman DSS-BMT memenuhi kriteria lebih dari 20% namun
         kurang dari 50% dari nilai ekuitas DSS. Perjanjian Pinjaman DSS-BMT
         merupakan suatu transaksi afiliasi namun bukan merupakan suatu transaksi
         benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/
         2020. Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh BMT kepada
         Smartfren, DSS telah melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
         transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020
         dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
         42/2020 berdasarkan Keterbukaan Informasi tanggal 15 November 2024 yang
         telah diumumkan oleh DSS kepada publik sebelumnya.

 (iii)   Sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Persetujuan DSS, BMT telah
         memperoleh persetujuan dari DSS terkait dengan Perjanjian Pinjaman DSS-
         BMT untuk dapat menggunakan dana hasil penarikan fasilitas pinjaman
         untuk melakukan kegiatan investasi berbentuk penyertaan saham dalam XL
         sehubungan dengan Penggabungan Usaha (termasuk melalui pembelian
         kembali saham) .

 (iv)    Sesuai ketentuan anggaran dasarnya, dan sebagaimana disebutkan di dalam
         Surat Dekom BMT, BMT juga telah memperoleh persetujuan Dewan
         Komisaris BMT untuk dapat bertindak selaku pembeli siaga (bersama dengan
         pembeli siaga lain yaitu XL dan AII) dan memastikan kewajiban pembelian
         kembali saham dari para pemegang saham masing-masing dari XL,
         Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan).

Surat Pernyataan Kecukupan Dana



                                78
Page 79
Berdasarkan Uji Tuntas Ginting & Reksodiputro atas (A) Surat Pernyataan Pemegang
Saham Sinarmas, (B) Surat BMT 011, (C) Surat Persetujuan DSS, (D) Keterbukaan
Informasi DSS, (E) Konfirmasi Penunjukan Pembeli Siaga dan (F) Surat Dekom BMT,
dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  (i)      BMT memiliki dana yang cukup untuk keperluan melakukan pembelian
           saham yang dibeli kembali dari pemegang saham XL, Smartfren, dan ST
           (sebagaimana relevan) yang diperoleh dari penarikan fasilitas pinjaman;

  (ii)     Dana yang akan digunakan oleh BMT untuk keperluan melakukan pembelian
           kembali saham pada XL, Smarfren dan ST (sebagaimana relevan) sedang
           tidak dalam status penjaminan atau sengketa dengan pihak manapun dan tidak
           ada pembatasan penggunaannya untuk keperluan tersebut di atas; dan

  (iii)    BMT telah memperoleh seluruh persetujuan dari pihak ketiga dan/atau
           melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga terkait dengan tindakannya
           sebagai pembeli siaga untuk melakukan pembelian saham yang dibeli
           kembali pada XL, Smarfren dan ST (sebagaimana relevan) tersebut.

Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan berdasarkan Surat Pernyataan atas
Bukti Pendanaan yang diberikan oleh CIMB Islamic Bank Berhad tanggal 14 Maret
2025:

(i)       Axiata Group Berhad, pemegang saham mayoritas Axiata Investments, saat ini
          memiliki kredit bergulir dengan batas maksimum RM500,0 juta dengan CIMB
          Islamic Bank Berhad, dan pada tanggal surat tersebut, jumlah yang tersedia
          untuk digunakan dari fasilitas tersebut adalah sebesar RM500,0 juta, dan
          fasilitas ini dapat digunakan setiap saat oleh Axiata Group Berhad, antara lain
          untuk memfasilitasi pengaturan pembelian kembali saham yang akan dilakukan
          oleh Axiata Investments sebagai salah satu pembeli siaga; dan

(ii)      Lebih lanjut, sebagai tambahan dari jumlah yang tersedia di atas, pada tanggal
          surat pernyataan ini, CIMB Islamic Bank Berhad telah memperoleh seluruh
          persetujuan internal yang relevan untuk memberikan fasilitas kredit bergulir
          tambahan sampai dengan RM500,0 juta kepada Axiata Group Berhad. Fasilitas
          ini dapat digunakan setiap saat oleh Axiata Group Berhad, antara lain untuk
          memfasilitasi pengaturan pembelian kembali saham yang akan dilakukan oleh
          Axiata Investments sebagai salah satu pembeli siaga, tunduk pada
          penandatanganan surat penawaran antara Axiata Group Berhad dan CIMB
          Islamic Bank Berhad.

Lebih lanjut, berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan Surat Pernyataan dari
Axiata Investments tanggal 14 Maret 2025:

(i)       Pada tanggal surat pernyataan ini, Axiata Investments telah memperoleh
          pendanaan yang diperlukan dalam jumlah yang akan cukup untuk keperluan
          melakukan pembelian saham yang dibeli kembali dari pemegang saham XL,
          Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan) yang tidak menyetujui rencana
          Penggabungan Usaha dalam hal jumlah keseluruhan maksimum yang dibeli
          kembali melebihi batas pembelian kembali yang dapat dilakukan XL
          sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha;

(ii)      Dana yang akan digunakan oleh Axiata Investments untuk keperluan
          melakukan pembelian kembali saham pada XL, Smartfren, dan ST


                                    79
Page 80
        (sebagaimana relevan) tidak akan berada dalam status penjaminan atau
        sengketa dengan pihak manapun dan tidak akan dibatasi penggunaannya;

(iii)   Pada tanggal surat pernyataan ini, Axiata Investments telah memperoleh
        persetujuan-persetujuan dari pihak ketiga dan/atau melakukan pemberitahuan
        kepada pihak ketiga untuk melakukan pembelian kembali saham yang dibeli
        kembali pada XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan); dan

(iv)    Pada tanggal surat pernyataan ini, Axiata Investments telah memperoleh
        persetujuan dari Bank Negara Malaysia (BNM) untuk pengiriman sejumlah
        uang tunai keluar dari Malaysia oleh Axiata Investments guna melaksanakan
        pembelian kembali saham pada XL, Smartfren, dan ST (sebagaimana relevan)
        sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha.

Adapun, berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, sehubungan dengan
Penggabungan Usaha, Axiata Group Berhad memerlukan persetujuan dari para
pemegang sahamnya yang diperkirakan akan didapatkan melalui RUPS Axiata Group
Berhad yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025.

ST

Apabila PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), sebagai pemegang saham
minoritas ST, tidak meminta ST untuk membeli kembali sahamnya sebagai bagian dari
Penggabungan Usaha dalam RUPS ST yang akan datang untuk menyetujui
Penggabungan Usaha, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) akan dianggap
ikut serta dalam Penggabungan Usaha dan menerima saham baru yang diterbitkan oleh
Perusahaan yang Menerima Penggabungan pada penyelesaian Penggabungan Usaha
sebagai imbalan atas saham PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) di ST.
Namun, jika PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) memutuskan untuk
meminta sahamnya di ST dibeli kembali sebagai bagian dari Penggabungan Usaha,
maka mekanisme pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan yang berlaku
untuk Saham yang Dibeli Kembali pada Smartfren (sebagaimana dijelaskan di atas)
seolah-olah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) adalah salah satu
pemegang saham Smartfren. Pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali akan
dilakukan dengan harga Rp11,128 per saham ST, yang didasarkan pada rasio
pertukaran Penggabungan Usaha yang disepakati para pihak dalam Perjanjian
Penggabungan Usaha Bersyarat dan berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran,
merupakan harga yang wajar untuk tujuan Penggabungan Usaha.

UUPT tidak mengatur kapan pembelian Saham yang Dibeli Kembali harus dilakukan.
Oleh karena itu, XL, Smartfren, dan ST dapat menentukan waktu untuk pembelian
Saham yang Dibeli Kembali, yaitu sebelum penyelesaian Penggabungan Usaha (yaitu
setelah RUPSLB menyetujui Penggabungan Usaha) atau setelah penyelesaian
Penggabungan Usaha.

XL, Smartfren, dan ST berencana untuk (i) membuka periode pengajuan permohonan
pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan
Penggabungan Usaha dan bermaksud menjual sahamnya, setelah pelaksanaan
RUPSLB XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui Penggabungan Usaha (tetapi
sebelum penyelesaian Penggabungan Usaha), yang rencananya dilakukan pada tanggal
27 Maret 2025 sampai dengan 10 April 2025, dan (ii) menyelesaikan pembelian
kembali saham setelah penyelesaian Penggabungan Usaha, yang rencananya dilakukan
pada tanggal 16 April 2025.



                                80
Page 81
(i)   Penyelesaian Hak Karyawan: Setiap karyawan dari Perusahaan-perusahaan yang
      Melakukan Penggabungan yang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan
      XL sebagai perusahaan yang menerima penggabungan sebagai hasil dari
      Penggabungan, akan berhak atas pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja,
      dan kompensasi hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan semua undang-undang yang
      berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
      tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 11
      Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang
      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (secara
      kolektif disebut "UU Ketenagakerjaan") (selanjutnya disebut "Hak Pesangon").

      Untuk melaksanakan hak-hak tersebut, masing-masing Perusahaan-perusahaan yang
      Melakukan Penggabungan akan membuat perjanjian pemutusan hubungan kerja
      bersama (serta pernyataan konfirmasi karyawan) dengan setiap karyawan yang
      bermaksud untuk mengakhiri pekerjaannya dan yang berhak atas Hak Pesangon untuk
      secara efektif mengakhiri pekerjaannya dan menentukan Hak Pesangonnya sesuai
      dengan UU Ketenagakerjaan dan/atau undang-undang lain yang berlaku. Pembayaran
      Hak Pesangon akan dilakukan oleh masing-masing Perusahaan-perusahaan yang
      Melakukan Penggabungan segera setelah pelaksanaan dokumen pemutusan hubungan
      kerja yang relevan sesuai dengan hukum dan praktik terbaik.

      Terkait dengan direktur dan komisaris, penyelesaian oleh masing-masing Perusahaan-
      perusahaan yang Melakukan Penggabungan atas hak-hak yang telah diperoleh dari
      setiap direktur dan komisaris yang tidak lagi menjabat di dewan masing-masing setelah
      Penutupan Penggabungan akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
      kebijakan internal (jika berlaku) dari masing-masing Perusahaan-perusahaan yang
      Melakukan Penggabungan, serta undang-undang yang berlaku. Untuk direktur dan
      komisaris yang keluar yang juga memiliki pengaturan kerja dengan masing-masing
      Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan, mekanisme penyelesaian
      hak-hak yang telah diperoleh akan mengikuti proses yang sama seperti untuk karyawan
      yang mengakhiri hubungan kerja.

(j)   Akta Penggabungan Usaha: Konfirmasi pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari
      Smartfren dan ST kepada XL dan penerimaan pengalihan hak dan kewajiban tersebut
      oleh XL akan dituangkan dalam Akta Penggabungan Usaha. Akta Penggabungan
      Usaha akan dilaksanakan setelah Penggabungan Usaha disetujui oleh pemegang saham
      masing-masing XL, Smartfren, dan ST dalam RUPSLB terkait, sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren, dan ST dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(k)   Aspek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Berdasarkan Peraturan
      Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
      dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
      Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, transaksi penggabungan yang
      menyangkut (i) jumlah aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
      miliar Rupiah) dan/atau (ii) jumlah penjualan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima
      triliun Rupiah), wajib diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah
      tanggal penggabungan memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan uji tuntas
      Ginting & Reksodiputro, jumlah aset dan jumlah penjualan dari XL sebagai Perusahaan
      yang Menerima Penggabungan Usaha melebihi batasan nilai yang ditentukan oleh
      KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 sehingga
      XL wajib melakukan pelaporan kepada KPPU setelah selesainya Penggabungan
      Usaha.



                                       81
Page 82
      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan sebagaimana didukung oleh (i)
      Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii) Surat Pernyataan Smartfren tanggal
      9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST tanggal 9 Desember 2024,
      Penggabungan tidak akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
      persaingan tidak sehat sebagaimana dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-
      Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
      Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
      tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

      ST sebagai suatu perseroan terbatas telah mematuhi dan menerapkan prinsip dan
      ketentuan tata kelola yang berlaku sebagaimana diatur dalam UUPT dan peraturan yang
      terkait.

(l)   Tata Kelola XL: Masing-masing XL dan Smartfren telah membentuk Komite Audit,
      Komite Remunerasi dan Nominasi, Unit Audit Internal, dan telah menunjuk Sekretaris
      Perusahaan dengan mengacu pada ketentuan (i) Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015
      tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, (ii) Peraturan
      OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
      Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
      dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dan (iv) Peraturan OJK
      No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
      XL telah menyusun piagam untuk komite-komite tersebut sesuai dengan ketentuan
      yang berlaku.

(m)   Aset XL, Smartfren, dan ST: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro
      sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
      Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST
      tanggal 9 Desember 2024, sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak
      terdapat aset material milik XL, Smartfren, dan ST, dalam bentuk apapun, yang sedang
      dibebani dengan cara apapun, dan/atau sedang disengketakan dengan pihak lain.

(n)   Tidak Ada Litigasi Material: Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro
      sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
      Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST
      tanggal 9 Desember 2024, (iv) Surat Pernyataan Direksi XL tanggal 9 Desember 2024,
      (v) Surat Pernyataan Dewan Komisaris XL tanggal 9 Desember 2024 , (vi) Surat
      Pernyataan Direksi Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (vii) Surat Pernyataan Dewan
      Komisaris Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (viii) Surat Pernyataan Direksi ST
      tanggal 9 Desember 2024 :

      (i)    pada tanggal Pendapat Hukum ini, XL memiliki satu perkara hukum dengan PT
             Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE), dengan nilai dan dampak yang tidak material
             bagi XL. XL dan IJE telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa
             tersebut dengan menandatangani perjanjian penyelesaian pada 16 Oktober 2024,
             berdasarkan mana XL telah melaksanakan pembayaran sejumlah uang kepada
             IJE dan IJE sepakat untuk mencabut gugatan pada BANI dan laporan polisi. XL
             dan IJE menunggu penerbitan resmi Surat Perintah Penghentian Penyidikan
             (SP3) oleh pihak kepolisian. Dengan demikian sengketa tersebut tidak
             memberikan dampak apapun terhadap Penggabungan Usaha.

      (ii)   Perseroan terlibat dalam dua perkara perdata yang masih berlangsung sebagai
             pihak tergugat. Namun, berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro serta
             keterangan dari Perseroan, kedua perkara tersebut tidak bersifat material dan


                                        82
Page 83
              tidak akan menghalangi atau memberikan dampak negatif terhadap
              Penggabungan Usaha.

      (iii) selain perkara hukum pada poin (i) dan (ii) di atas, sampai dengan tanggal surat
            pernyataan tersebut, tidak terdapat: (i) perselisihan, konflik, tuntutan, panggilan
            pengadilan di luar pengadilan; (ii) gugatan, baik perdata maupun pidana dan/atau
            perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau arbitrase mana pun di Indonesia atau
            di luar negeri; (iii) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
            termasuk yang terkait dengan kewajiban perpajakan atau masalah
            ketenagakerjaan; dan (iv) perkara kepailitan terhadap pihak ketiga maupun
            pernyataan pailit yang melibatkan XL, Smartfren, dan ST beserta masing-masing
            anggota Direksi dan Dewan Komisaris mereka.

(o)   Informasi Perusahaan yang Menerima Penggabungan Setelah Penyelesaian
      Penggabungan:

      (i)      Nama Perusahaan yang Menerima Penggabungan: Pada Tanggal Efektif
               Penggabungan Usaha, nama Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan
               berganti menjadi “PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk”.

      (ii)     Direksi dan Dewan Komisaris: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL
               setelah penyelesaian Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut:

               Direksi

               Direktur Utama                   : Rajeev Sethi
               Direktur                         : David Arcelus Oses
               Direktur                         : Yessie D Yosetya
               Direktur                         : Feiruz Ikhwan
               Direktur                         : Antony Susilo
               Direktur                         : Shurish Subbramaniam
               Direktur                         : Merza Fachys
               Direktur                         : Andrijanto Muljono
               Direktur                         : Jeremiah Ratadhi Setiadharma

               Dewan Komisaris*

               Presiden Komisaris               : Arsjad Rasjid
               Komisaris                        : Vivek Sood
               Komisaris                        : L. Krisnan Cahya
               Komisaris                        : Nik Rizal Kamil
               Komisaris                        : Sean Quek
               Komisaris                        : David R. Dean
               Komisaris Independen             : Retno Lestari Priansari Marsudi
               Komisaris Independen             : Robert Pakpahan
               Komisaris Independen             : Willem Lucas Timmermans


      (iii)    Domisili: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana
               didukung oleh Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, domisili XL
               setelah selesainya Penggabungan, akan tetap berada di XL Axiata Tower, Jl.
               H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
               12950, Indonesia



                                         83
Page 84
(p)   Uji Tuntas: Ginting & Reksodiputro telah melakukan uji tuntas (due diligence)
      terhadap XL sebagai perusahaan penerima penggabungan dan SF dan ST sebagai
      perusahaan yang menggabungkan diri dan telah melakukan telaah atas (i) dokumen-
      dokumen dan (ii) fakta-fakta di lapangan (apabila diperlukan) terkait hal-hal yang
      diatur   dalam Pasal 20 dari           Lampiran VII Keputusan HKHSK
      No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Standar Profesi
      Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (Standar HKHSK).

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, Rancangan Penggabungan Usaha telah
      mengungkapkan penjelasan mengenai hal-hal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
      4 ayat (1) Peraturan OJK No. 74/2016 dan Pasal 20 Standar HKHSK (sebagaimana
      relevan), sebagai berikut:

      (a)    Nama, tempat kedudukan, kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang
             saham, serta pengurusan dan pengawasan masing-masing perusahaan yang
             akan melakukan Penggabungan Usaha;

      (b)    Nama dan tempat kedudukan perusahaan hasil Penggabungan Usaha;

      (c)    Rencana jadwal pelaksanaan Penggabungan Usaha, termasuk rencana
             publikasi pada media massa;

      (d)    Susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perusahaan hasil
             Penggabungan Usaha;

      (e)    Alasan dan penjelasan dilakukannya Penggabungan Usaha dari masing-masing
             perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha dengan
             memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, persaingan usaha sehat
             dan akibat hukumnya;

      (f)    Tata cara konversi saham dari masing-masing perusahaan yang akan
             melakukan Penggabungan Usaha terhadap saham perusahaan hasil
             Penggabungan Usaha, termasuk penyelesaian konversi saham;

      (g)    Rancangan perubahan Anggaran Dasar perusahaan hasil Penggabungan
             Usaha;

      (h)    Ikhtisar data keuangan penting yang bersumber dari laporan keuangan yang
             telah diaudit oleh Akuntan Publik dari masing-masing perusahaan yang akan
             melakukan Penggabungan Usaha;

      (i)    Informasi keuangan proforma perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau
             Peleburan Usaha yang diperiksa oleh Akuntan Publik;

      (j)    Tata cara penyelesaian status karyawan perusahaan yang akan melakukan
             Penggabungan Usaha;

      (k)    Tata cara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan yang akan melakukan
             Penggabungan Usaha terhadap pihak ketiga;

      (l)    Tata cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap
             Penggabungan Usaha;




                                      84
Page 85
      (m)    Penjelasan mengenai manfaat, risiko, yang mungkin timbul akibat
             Penggabungan Usaha beserta mitigasi atas risiko tersebut, dan rencana bisnis
             ke depan;

(q)   Dividen Final: XL bermaksud untuk membagikan dividen tahunan sebesar sebanyak-
      banyaknya USD 70 juta (setara dengan sekitar Rp 1.108,8 miliar, atau sekitar Rp85
      dividen per saham XL). Pembayaran dividen bergantung pada kecukupan modal XL,
      kondisi keuangan, dan hal-hal lainnya, dengan memperhatikan pertimbangan dari
      Direksi XL, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana didukung oleh surat
      pernyataan XL tanggal 7 Januari 2025, (i) rencana pembagian dividen akan ditetapkan
      pada RUPS tahunan XL berikutnya, yang rencananya akan dilaksanakan sebelum
      efektifnya Penggabungan Usaha di tanggal 25 Maret 2025 dan (ii) rencana pembagian
      dividen dimaksud tidak akan merugikan XL dan pemegang saham publik XL sebelum
      efektifnya Penggabungan Usaha.

(r)   Perlakuan terhadap Waran SF: Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan
      SF sebelumnya terhadap pemegang Waran Seri III di harian Media Indonesia dan
      Investor Daily tanggal 11 Desember 2024 dan tanggal 15 Maret 2025 dalam harian
      Kontan dan Bisnis Indonesia (Pengumuman Waran Seri III), SF memberikan hak
      kepada pemegang Waran Seri III dalam waktu paling sedikit 3 bulan sejak tanggal 11
      Desember 2024 dan tanggal 15 Maret 2025 dalam harian Kontan dan Bisnis Indonesia
      (yang merupakan tanggal Pengumuman Waran Seri III) sampai dengan tanggal terakhir
      Waran Seri III dapat dilaksanakan oleh para pemegang Waran Seri III merujuk kepada
      jadwal Penggabungan Usaha yang tercantum dalam tambahan informasi dan/atau
      perubahan ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang akan diumumkan pada
      tanggal 21 Maret 2025 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan (Periode Pelaksanaan).

      Lebih lanjut, berdasarkan Uji Tuntas Ginting & Reksodiputro beserta keterangan dari
      Hiswara, Bunjamin dan Tandjung (HBT) selaku konsultan hukum dari SF:

      (i)    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, SF telah menerima sejumlah
             pertanyaan dan permohonan klarifikasi / penjelasan (termasuk diantaranya
             keberatan dan surat peringatan) dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa
             mereka adalah investor, pemegang saham publik SF dan/atau pemegang Waran
             Seri III melalui surat elektronik dan surat tertulis sehubungan dengan
             perlakuan Waran Seri III terkait dengan rencana penggabungan usaha. Sebagai
             tindak lanjut dari pertanyaan dan permohonan penjelasan (termasuk
             diantaranya keberatan) yang ditujukan kepada SF, telah disampaikan
             tanggapan tertulis kepada masing-masing pihak yang bertanya dan/atau
             memohon penjelasan dengan cara memberikan jawaban dan penjelasan
             melalui alamat surat elektronik masing-masing pihak tersebut sebagaimana
             relevan. Hingga tanggal Pendapat Hukum ini, setiap pertanyaan dan/atau
             permohonan penjelasan yang diterima SF telah ditanggapi dan sejauh ini SF
             belum menerima adanya tanggapan lanjutan.

      (ii)   Ketentuan sehubungan dengan tata cara dan prosedur Pengumuman Waran
             Seri III dan Periode Pelaksanaan atas Waran Seri III sebagaimana di atas dalam
             rangka penggabungan usaha telah dilakukan oleh SF sesuai dengan ketentuan
             Pasal 10 Akta Penerbitan Waran Seri III Dalam Rangka Penawaran Umum
             Terbatas IV SF No. 04 tanggal 5 Maret 2021 beserta lampirannya dan



                                      85
Page 86
         perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan Waran Seri III (Akta
         41/2021).

(iii)    Dalam hal terdapat pemegang waran yang tidak melakukan konversi waran
         menjadi saham sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, sesuai
         dengan Pengumuman Waran Seri III, pada akhir Periode Pelaksanaan (a)
         Waran Seri III yang tidak dilaksanakan akan kadaluarsa dan dianggap telah
         dibatalkan dan (b) pemegang Waran Seri III tidak lagi dapat melaksanakan
         Waran Seri III mereka atau menuntut kompensasi apapun dari SF.

(iv)     Konsekuensi hukum terhadap pemegang Waran Seri III sebagaimana
         dimaksud telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Akta 41/2021.

(v)      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat perubahan
         perhitungan atas kepemilikan saham masing-masing XL, SF dan ST setelah
         efektifnya Penggabungan Usaha berdasarkan tanggal cut-off posisi pemegang
         saham SF yang telah diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan Usaha.

(vi)     Namun demikian, XL, SF dan ST akan senantiasa melakukan pengkinian
         selaras dengan tanggal cut-off posisi pemegang saham SF dan jumlah Waran
         Seri III yang telah dikonversi oleh pemegang waran sampai dengan tanggal
         terakhir Waran Seri III dapat dilaksanakan oleh para pemegang Waran Seri III
         merujuk kepada jadwal Penggabungan Usaha yang tercantum dalam tambahan
         informasi dan/atau perubahan ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha
         yang akan diumumkan pada tanggal 21 Maret 2025 atau tanggal lain yang
         ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan
         pengungkapan lebih lanjut dalam hal konversi Waran Seri III tersebut akan
         berdampak pada struktur kepemilikan saham masing-masing XL, SF dan ST
         setelah efektifnya Penggabungan Usaha.

(vii)    Sesuai dengan surat pernyataan SF tanggal 6 Januari 2025, SF akan senantiasa
         memastikan perlakuan terhadap Waran Seri III yang beredar dan belum
         dilaksanakan sebelum Periode Pelaksanaan tidak bertentangan dengan syarat
         dan kondisi yang lazim yang tercantum dalam Akta 4/2021.

(viii)   SF meyakini syarat dan ketentuan yang tercantum SF meyakini syarat dan
         ketentuan yang tercantum dalam Akta 4/2021 tidak memuat syarat dan
         ketentuan yang kontroversial dan tidak lazim dengan akta penerbitan waran
         perusahaan terbuka lainnya yang telah diungkapkan dalam prospektus-
         prospektus perusahaan terbuka sebagaimana yang bisa diakses oleh publik.

(ix)     BMT selaku salah satu pemegang saham pengendali SF beritikad memberikan
         kesempatan kepada para pemegang Waran Seri III untuk menukar Waran Seri
         III yang belum dilaksanakan miliknya dengan opsi yang akan diterbitkan oleh
         BMT (“Opsi BMT”), yang mana pemilik terdaftar Opsi BMT nantinya dapat
         melaksanakan haknya dengan membeli saham XL (sebagai perusahaan hasil
         Penggabungan Usaha). Keterangan lebih lanjut terkait Opsi BMT tersebut
         termasuk rasio penukaran Waran Seri III menjadi Opsi BMT dan harga
         pelaksanaan atas saham XL telah dicantumkan dalam memorandum informasi
         yang diterbitkan oleh BMT. Opsi BMT telah memperoleh penetapan dari OJK
         sebagai Penawaran Efek Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
         berdasarkan Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran Yang
         Bukan Merupakan Penawaran Umum sebagaimana dilaksanakan dengan
         Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan


                                  86
Page 87
                    Penawaran Efek Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum berdasarkan
                    Surat OJK No.S-16/D.04/2025 tentang Penetapan Sebagai Penawaran Efek
                    Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum oleh PT Bali Media
                    Telekomunikasi tanggal 14 Maret 2025. SF dan BMT telah menyampaikan
                    informasi sehubungan dengan Opsi BMT sebagaimana dimaksud kepada
                    pemegang Waran Seri III untuk pertama kalinya dalam pengumuman kedua
                    atas Waran Seri III yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2025.

     (s)    Rencana Transaksi Penjualan Saham pada LINK dan MORA: Perjanjian
            Penggabungan Usaha Bersyarat mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang boleh
            (namun tidak wajib) dilakukan sebelum efektifnya Penggabungan Usaha (pre-closing
            undertaking) antara lain (i) XL dapat melakukan divestasi atas kepemilikannya di PT
            Link Net Tbk ("LINK") dan (ii) Smartfren dan ST dapat melakukan divestasi atas
            kepemilikannya di PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“MORA”) (“Rencana
            Transaksi Penjualan”), selama penyelesaiannya dilakukan setelah Penggabungan
            Usaha selesai.

            Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan dengan didukung (i) Surat
            Pernyataan XL tanggal 20 Februari 2025; (ii) Surat Pernyataan Smartfren tanggal 20
            Februari 2025 dan; (iii) Surat Pernyataan ST tanggal 20 Februari 2025:

            1. Berdasarkan Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat, XL, Smartfren, dan ST
               tidak dilarang untuk membuat perjanjian yang mengikat mengenai rencana
               transaksi penjualan (termasuk perjanjian pendahuluan apapun), pemindahan atau
               pelepasan saham XL pada LINK dan Smartfren pada MORA sebelum selesainya
               Penggabungan Usaha, selama penyelesaian Rencana Transaksi Penjualan hanya
               terjadi setelah penyelesaian Penggabungan Usaha;

            2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada keputusan internal terkait
               Rencana Transaksi Penjualan dan tidak ada dokumen yang ditandatangani oleh XL,
               Smartfren, dan ST untuk melakukan Rencana Transaksi Penjualan, sebagaimana
               relevan. XL, Smartfren, dan ST juga tidak akan melakukan penandatanganan
               dan/atau membuat keputusan yang mengikat apapun untuk dilakukan atau
               diselesaikannya Rencana Transaksi Penjualan sebelum Tanggal Efektif
               Penggabungan Usaha. XL, Smartfren, dan ST memastikan akan selalu mematuhi
               seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal
               termasuk namun tidak terbatas pada segala ketentuan dan peraturan OJK yang
               berlaku, dalam melaksanakan setiap transaksi atau aksi korporasi, termasuk apabila
               terdapat transaksi divestasi ini di masa mendatang; dan

            3. Seluruh manfaat dari dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh Rencana Transaksi
               Penjualan tersebut, akan sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban dari XL selaku
               Perusahaan yang Menerima Penggabungan Usaha, hak dan kewajiban mana yang
               akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H.   HAK-HAK KARYAWAN

     Untuk memastikan transisi yang lancar dalam proses penggabungan antara XL, Smartfren, dan
     ST, manajemen dari masing-masing XL, Smartfren, dan ST tidak berencana untuk
     memberhentikan karyawan. Seluruh karyawan XL, Smartfren, dan ST akan menjadi karyawan
     dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan. Ketentuan kerja yang ada untuk semua
     karyawan sepenuhnya dijamin dan akan tetap tidak berubah untuk bertransisi ke, dan menjadi
     bagian dari, Perusahaan yang Menerima Penggabungan.



                                             87
Page 88
       Penempatan karyawan dalam struktur organisasi dan strategi bisnis Perusahaan yang Menerima
       Penggabungan akan disesuaikan dengan sewajarnya. Semua karyawan akan diperlakukan
       secara wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan, tanpa
       memandang asal perusahaan mereka.

       XL, Smartfren, dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus
       memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang relevan yang mengatur hak-hak
       karyawan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP 35 terkait dengan
       peristiwa penggabungan. Sehubungan dengan karyawan dari Perusahaan-perusahaan yang
       Melakukan Penggabungan yang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan
       Perusahaan yang Menerima Penggabungan, hak-hak mereka akan diperlakukan dengan baik
       sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan PP 35.

       Pengembangan paket insentif yang tepat dan strategi komunikasi untuk karyawan akan
       mempertimbangkan prinsip keadilan, bertujuan untuk memastikan transisi yang lancar,
       meminimalkan gangguan bisnis, dan membangun kepercayaan serta keyakinan pada
       Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

       Berdasarkan data yang tersedia per 30 November 2024, total karyawan XL, Smartfren, dan ST
       adalah sekitar 2.915, terdiri dari karyawan tetap dan karyawan kontrak jangka waktu tertentu
       dengan rincian sebagai berikut :

 Status Karyawan               Perseroan              SF                     ST
 Tetap                         1.375                  442                    666
 Kontrak                       286                    49                     97
 Total                         1.661                  491                    763




I.     HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS YANG KEBERATAN TERHADAP
       PENGGABUNGAN

       Hak Pemegang Saham Minoritas XL

       Pemegang saham XL yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta sahamnya
       dibeli adalah pemegang saham XL (i) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       XL pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB dan (ii) yang menghadiri RUPSLB
       XL dan yang memberikan suara menentang Penggabungan Usaha pada RUPSLB XL
       sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan mengisi formulir permintaan dari pemegang
       saham yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali dengan
       mempertimbangkan jumlah saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham XL pada 1
       (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB ("Pemegang Saham XL yang Memenuhi
       Syarat").

       Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak untuk
       meminta perusahaan membeli saham mereka dengan harga yang wajar jika mereka tidak setuju
       dengan rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan usaha dengan ketentuan
       sebagai berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
       perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
       yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh
       perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam
       perusahaan.




                                                88
Page 89
Pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat akan dilakukan
dengan harga Rp 2.350 per saham XL, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan
Usaha yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang Diaudit XL pada 30 September 2024,
jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665 saham, dan 10% dari
jumlah tersebut adalah 1.312.843.066 saham. XL berencana untuk membeli kembali saham
hingga nilai yang tidak melebihi 10% dari total saham yang diterbitkan , yaitu 1.312.843.066
saham pada harga pembelian Rp 2.350 per saham. Oleh karena itu, pembayaran maksimum
untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat adalah sebesar
Rp 3.085.181.205.100 (“Batas Pembelian Kembali XL”).

Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham penjual XL
(sebagaimana didefinisikan di bawah) melebihi Batas Pembelian Kembali XL, merujuk pada
ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, XL wajib memastikan bahwa
sisa saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga
tersebut. Sesuai dengan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, (1) Axiata Investments dan (2)
WIN, GND dan BMT serta PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera ("Pemegang Saham
Sinarmas”) harus membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lain sebagaimana disepakati
secara tertulis antara Axiata Investments dan Pemegang Saham Sinarmas) kelebihan saham dari
pemegang saham penjual XL tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing Axiata
Investments dan Pemegang Saham Sinarmas dapat menyetujui secara tertulis untuk menunjuk
entitas lain untuk memperoleh kelebihan saham tersebut atas nama mereka.

Untuk menghindari keraguan, sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian G, berdasarkan
Konfirmasi Penunjukan Pembeli Siaga, Pemegang Saham Sinarmas telah memberikan
konfirmasi BMT sebagai pembeli siaga atas nama Pemegang Saham Sinarmas untuk
melaksanakan pembelian kembali saham yang ditandatangani bersama oleh GND, WIN, PT
Gerbangmas Tunggal Sejahtera, dan BMT, dalam hal batas pembelian kembali XL terlampaui.
Tidak terdapat perubahan pihak pembeli siaga yang mewakili Axiata Investments.

Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

(a)   Pada RUPSLB XL, Biro Administrasi Efek XL akan mencatat jumlah total dari
      Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat.

(b)   Setelah RUPSLB, Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat yang bermaksud untuk
      menjual saham XL mereka (selanjutnya disebut "Pemegang Saham Penjual XL")
      diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham dari kantor Biro Administrasi
      Efek XL di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai II, Jakarta, 10120 pada setiap hari kerja
      dari 27 Maret 2025 hingga 10 April 2025. Pemegang Saham Penjual XL harus
      melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi
      Efek paling lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian Kembali Saham XL)

(c)   Pemegang Saham Penjual XL berhak untuk meminta agar saham XL yang mereka miliki
      dibeli dengan harga wajar, yang ditetapkan sebesar Rp 2.350 per saham yang didasarkan
      pada Rasio Penukaran Penggabungan yang telah disepakati.

(d)   Pemegang Saham Penjual XL juga harus menginstruksikan dan meminta agar
      perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
      XL mereka ke dalam rekening escrow ("Rekening Escrow") untuk dikelola dengan
      KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB sore hari pada satu hari kerja setelah
      Periode Pembelian Kembali Saham XL berakhir, agar saham mereka tidak dapat
      diperdagangkan.


                                         89
Page 90
       Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual XL untuk mentransfer
       sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan instruksi yang tidak
       dapat dibatalkan.

(e)    Pemegang Saham Penjual XL yang belum mengisi formulir pengalihan saham dan/atau
       belum menyetorkan saham XL mereka ke dalam Rekening Escrow dalam jangka waktu
       sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap melepaskan haknya
       untuk meminta pembelian kembali saham.

(f)    Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual XL atas harga pembelian untuk semua
       saham XL yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b) dan (d) di atas
       ("Pembelian Kembali Saham") akan dilakukan selambat-lambatnya terjadi pada 16
       April 2025 ("Tanggal Pembayaran"). Pada Tanggal Pembayaran, XL, Axiata
       Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan
       mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada
       pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya
       akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL) dan
       KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL,
       Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).

(g)    Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham Penjual
       XL akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara, biaya
       BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut akan
       ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual XL, dan dapat dipotong
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran tender
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.

Pemegang Saham XL yang berencana untuk berkonsultasi terkait keberatan terhadap rencana
penggabungan dapat menghubungi kontak sebagaimana berikut :

                                             XL:

  XL Axiata Tower JL. H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
                                Selatan 12950 Indonesia.
                               Website: www.xlaxiata.co.id
                                  Telp: +6221 576 1881
                                  Fax: +6221 576 1880

                                 Sekretaris Perusahaan
                                   Corpsec@xl.co.id

                           Keterangan Waktu Operasional:
                                Pukul 08.00 – 17.00 WIB
(Apabila menghubungi diluar jam operasional maka akan direspon pada hari kerja berikutnya)

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Informasi Tambahan Rancangan ini.

Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, Axiata Investments, AGB dan
WIN, GND dan BMT tidak memiliki niat, untuk menghapus pencatatan saham Perusahaan
yang Menerima Penggabungan dari BEI. Apabila karena penjualan saham XL oleh Pemegang



                                        90
Page 91
Saham Penjual XL kepada XL, Axiata Investments, dan/atau Pemegang Saham Sinarmas
(sebagaimana berlaku), kepemilikan saham pemegang saham publik pada Perusahaan yang
Menerima Penggabungan menjadi kurang dari batas yang ditetapkan oleh OJK atau BEI
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan pencatatan
saham Perusahaan yang Menerima Penggabungan di BEI, Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, Axiata Investments dan/atau WIN, GND dan BMT melakukan tindakan yang
diperlukan untuk meningkatkan kepemilikan saham pemegang saham publik hingga batas yang
ditentukan oleh OJK atau BEI untuk mempertahankan posisi Perusahaan yang Menerima
Penggabungan sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pemegang Saham Minoritas Smartfren

Pemegang saham Smartfren yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta
sahamnya dibeli adalah pemegang saham Smartfren (i) yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Smartfren pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB Smartfren
dan (ii) yang menghadiri      RUPSLB Smartfren dan memberikan suara menentang
Penggabungan Usaha pada RUPSLB Smartfren sehubungan dengan Penggabungan Usahadan
mengisi formulir permintaan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan Penggabungan
Usaha untuk sahamnya dibeli kembali dengan mempertimbangkan jumlah saham yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Smartfren pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan
RUPSLB ("Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat").

Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham berhak meminta
perusahaan untuk membeli saham mereka dengan harga wajar jika mereka tidak menyetujui
rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan usaha, dengan ketentuan sebagai
berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perusahaan
menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perusahaan
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Smartfren per 31 Desember 2023 dan 30
September 2024, kekayaan bersih Smarfren lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan, oleh
karena itu berdasarkan Pasal 37 UU PT, Smartfren tidak dapat melaksanakan kewajibannya
untuk membeli kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat.

Merujuk pada ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Smartfren wajib
memastikan bahwa saham tersebut dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan
dibayar oleh Pembelian kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat
akan dilakukan dengan harga Rp25 per saham Smartfren, yang didasarkan pada Rasio
Pertukaran Penggabungan Usaha yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk
pembelian kembali pihak ketiga tersebut. Dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat:

(a)    Jika jumlah yang harus dibayarkan XL untuk pembelian kembali saham Pemegang
       Saham Penjual XL, kurang dari Batas Pembelian Kembali XL, XL akan bertindak
       sebagai pembeli siaga untuk membeli saham tertentu dari Pemegang Saham Smartfren
       yang Memenuhi Syarat, hingga sisa jumlah dalam Batas Pembelian Kembali XL,
       setelah dikurangi jumlah untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Penjual
       XL; dan

(b)    Jika jumlah yang harus dibayarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham dari
       Pemegang Saham Penjual XL dan, jika berlaku, saham tertentu dari Pemegang Saham
       Smartfren yang Memenuhi Syarat, melebihi Batas Pembelian Kembali XL, Axiata


                                        91
Page 92
       Investments (dalam satu sisi) dan WIN, GND, BMT dan PT Gerbangmas Tunggal
       Sejahtera (di sisi lain) akan membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lainnya
       sebagaimana disepakati secara tertulis antara Axiata Investments dan WIN, GND,
       BMT dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera) kelebihan saham Pemegang Saham
       Penjual XL dan/atau saham Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat
       tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing Axiata Investments dan WIN, GND,
       BMT dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera dapat sepakat secara tertulis untuk
       menunjuk entitas lain untuk memperoleh kelebihan saham tersebut atas namanya.

Untuk menghindari keraguan, sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian G, berdasarkan
Konfirmasi Penunjukan Pembeli Siaga, Pemegang Saham Sinarmas telah memberikan
konfirmasi BMT sebagai pembeli siaga atas nama Pemegang Saham Sinarmas untuk
melaksanakan pembelian kembali saham yang ditandatangani bersama oleh GND, WIN, PT
Gerbangmas Tunggal Sejahtera, dan BMT, dalam hal batas pembelian kembali XL terlampaui.
Tidak terdapat perubahan pihak pembeli siaga yang mewakili Axiata Investments.

Pembelian kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat akan dilakukan
dengan harga Rp25 per saham Smartfren, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran
Penggabungan Usaha yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian
kembali.

Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

(a)    Pada RUPSLB Smartfren, Biro Administrasi Efek Smartfren akan mencatat jumlah
       total dari Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat.

(b)    Setelah RUPSLB, Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat yang
       bermaksud untuk menjual saham Smartfren mereka (selanjutnya disebut "Pemegang
       Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat") diundang untuk mendapatkan formulir
       pengalihan saham dari kantor Biro Administrasi Efek Smartfren di Menara Tekno
       Lantai 7, Jl. H. Fachrudin Nomor 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250 pada setiap
       hari kerja dari 27 Maret 2025 hingga 10 April 2025. Pemegang Saham Smartfren yang
       Memenuhi Syarat harus melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke
       kantor Biro Administrasi Efek paling lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian
       Kembali Saham Smartfren).

(c)    Pemegang Saham Penjual Smartfren berhak meminta agar saham Smartfren mereka
       dibeli dengan harga wajar, yang ditentukan sebesar Rp 25 per saham yang didasarkan
       pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha.

(d)    Pemegang Saham Penjual Smartfren juga harus menginstruksikan dan meminta agar
       perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
       Smartfren mereka ke dalam rekening escrow ("Rekening Escrow") untuk dikelola
       dengan KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB sore hari pada satu hari kerja
       setelah Periode Pembelian Kembali Saham Smartfren berakhir, agar saham mereka
       tidak dapat diperdagangkan.

       Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual Smartfren untuk
       mentransfer sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan
       instruksi yang tidak dapat dibatalkan.

(e)    Pemegang Saham Penjual Smartfren yang belum mengisi formulir pengalihan saham
       dan/atau belum menyetorkan saham Smartfren mereka ke dalam Rekening Escrow



                                       92
Page 93
       dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap
       melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.

(f)    Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual Smartfren atas harga pembelian untuk
       semua saham Smartfren yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b)
       dan (d) di atas ("Pembelian Kembali Saham") akan dilakukan selambat-lambatnya
       terjadi pada 16 April 2025 ("Tanggal Pembayaran"). Pada Tanggal Pembayaran, XL,
       Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan
       mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada
       pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya
       akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL) dan
       KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL,
       Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).

(g)    Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
       Penjual Smartfren akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara,
       biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
       akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual Smartfren, dan dapat
       dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran tender
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.

Pemegang Saham Smartfren yang berencana untuk berkonsultasi terkait keberatan terhadap
rencana penggabungan dapat menghubungi kontak sebagai berikut

                                       Smartfren:

                                Jl. H. Agus Salim No. 45
                                 Menteng – Jakarta Pusat
                             Situs web: www.smartfren.com
                                 Telp: +6221 5053 8888
                                   Fax: +6221 3156853

                                  Corporate Secretary
                             corpsec.divison@smartfren.com


Hak Pemegang Saham Minoritas ST

Apabila PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), sebagai pemegang saham minoritas
ST, tidak meminta ST untuk membeli kembali sahamnya sebagai bagian dari Penggabungan
Usaha dalam RUPS ST yang akan datang untuk menyetujui Penggabungan Usaha, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia (Persero) akan dianggap ikut serta dalam Penggabungan Usaha dan
menerima saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan pada
Tanggal Efektif Penggabungan sebagai imbalan atas saham PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero) di ST. Namun, jika PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
memutuskan untuk meminta sahamnya di ST dibeli kembali sebagai bagian dari Penggabungan
Usaha, maka mekanisme pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan yang berlaku
untuk Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat (dijelaskan di atas) seolah-olah PT
Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) adalah salah satu Pemegang Saham Penjual
Smartfren. Minoritas ST berhak meminta agar saham ST mereka dibeli dengan harga wajar,



                                        93
Page 94
     yang ditentukan sebesar Rp11,128 per saham berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan
     Usaha yang telah disepakati.

     Pemegang Saham ST yang berencana untuk berkonsultasi terkait keberatan terhadap rencana
     penggabungan dapat menghubungi kontak sebagai berikut

                                                  ST:

                                     Jl. H. Agus Salim No. 45
                                      Menteng – Jakarta Pusat
                                  Situs web: www.smartfren.com
                                      Telp: +6221 5053 8888
                                        Fax: +6221 3156853

                                       Corporate Secretary
                                  corpsec.divison@smartfren.com

     Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Rancangan Penggabungan Usaha ini
     tentang Informasi Tambahan.

J.   HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA

     1.     Pihak Ketiga dalam Perjanjian

            Semua perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh Smartfren
            dan ST akan secara otomatis dialihkan secara hukum kepada Perusahaan yang
            Menerima Penggabungan, yang berlaku sejak Tanggal Efektif.

            Oleh karena itu, Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan menggantikan
            Smartfren dan ST sebagai pihak dan akan menerima semua hak serta diwajibkan untuk
            melakukan semua kewajiban sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang relevan,
            kecuali dinyatakan lain oleh perjanjian atau kontrak tersebut atau disepakati secara
            tegas secara tertulis oleh para pihak.

            Sehubungan dengan Penggabungan Usaha, masing-masing Perusahaan-perusahaan
            yang Melakukan Penggabungan harus mematuhi kewajibannya untuk menyampaikan
            pemberitahuan penugasan kepada rekanan, sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian
            yang ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan-perusahaan yang Melakukan
            Penggabungan.

     2.     Kreditur

            Berdasarkan Pasal 127 ayat 4 UU PT, para kreditur XL, Smartfren, dan ST dapat
            mengajukan keberatan atas Penggabungan Usaha dalam waktu 14 hari sejak
            pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini di surat kabar yang
            beredar secara nasional.

            Setiap keberatan dari kreditur akan diselesaikan dengan tepat sebelum RUPSLB. Jika
            pada saat RUPSLB keberatan belum diselesaikan, Penggabungan Usaha tidak dapat
            dilanjutkan hingga selesai.

            Ketiadaan keberatan tertulis dari kreditur XL, Smartfren, dan ST akan dianggap
            sebagai persetujuan Penggabungan Usaha oleh kreditur tersebut.




                                             94
Page 95
Selain itu, terdapat beberapa pembatasan negatif tertentu memasuki Penggabungan
Usaha di bawah perjanjian pinjaman Perusahaan-perusahaan yang Melakukan
Penggabungan, yang mungkin mengharuskan Perusahaan-perusahaan yang Melakukan
Penggabungan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dari para kreditur masing-
masing untuk memasuki Penggabungan Usaha (sebagaimana berlaku berdasarkan jenis
kontrak dan masing-masing ketentuan yang terkandung di dalamnya).

XL telah menandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman berikut dengan:

   Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
    Central Asia, Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
    mengharuskan XL memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi
    pinjaman untuk perubahan pengendali.

   Perjanjian fasilitas antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank of China
    sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini mengharuskan XL (1)
    memperoleh pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali, (2)
    memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
    melakukan Penggabungan Usaha.

   Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
    Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
    mengharuskan XL (1) memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi
    pinjaman untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (2) memperoleh
    pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali.

   Perjanjian penyediaan fasilitas pembiayaan musyarakah antara XL sebagai
    penerima pinjaman dan PT Bank Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman.
    Perjanjian fasilitas pembiayaan musyarakah ini mengharuskan XL memperoleh
    persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk perubahan
    pengendali.

   Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank UOB
    Indonesia sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini mengharuskan
    XL (1) untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman
    untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (3) perubahan pengendali.

   Perjanjian kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank Negara
    Indonesia Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian kredit ini mengharuskan XL
    untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
    perubahan pengendali.
Selain itu, terdapat beberapa tindakan-tindakan yang dilarang (negative covenants)
untuk melakukan Penggabungan Usaha di bawah perjanjian pinjaman Perusahaan-
perusahaan yang Melakukan Penggabungan, yang mungkin mengharuskan
Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan untuk memperoleh
persetujuan sebelumnya dari kreditur masing-masing untuk melakukan Penggabungan
Usaha (sesuai dengan jenis kontrak dan ketentuan yang terdapat di dalamnya)

Smartfren dan ST telah menandatangani perjanjian(-perjanjian) pinjaman berikut
dengan:

   Perjanjian kredit sindikasi antara Smartfren dan ST sebagai penerima pinjaman dan
    (i) PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pengatur


                                 95
Page 96
                utama dan penjamin emisi awal, (ii) PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen
                fasilitas dan agen jaminan, dan (iii) PT Bank Central Asia Tbk, PT Sarana Multi
                Infrastruktur, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Indonesia
                Infrastructure Finance, dan PT Bank Digital BCA sebagai pemberi pinjaman.
                Perjanjian pinjaman ini mengharuskan:

                    (i)     Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban
                            untuk mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan larangan bagi
                            Smartfren untuk melakukan delisting, dan (2) persetujuan untuk
                            melakukan Penggabungan Usaha, perubahan kendali, dan pengalihan
                            saham yang mengakibatkan perubahan pemilik manfaat utama; dan

                    (ii)    ST untuk memperoleh persetujuan untuk melakukan Penggabungan
                            Usaha, perubahan kendali, dan pengalihan saham yang mengakibatkan
                            perubahan pemilik manfaat utama.

               Perjanjian pinjaman antara Smartfren dan ST masing-masing sebagai penerima
                pinjaman dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai pemberi pinjaman, yang
                mengharuskan:

                     (i)    Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban
                            untuk mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan pemilik
                            manfaat Smartfren, dan (2) persetujuan untuk melakukan
                            Penggabungan Usaha dan perubahan kendali; dan

                     (ii)   ST untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
                            mempertahankan pemilik manfaat ST, dan (2) persetujuan untuk
                            melakukan Penggabungan Usaha dan perubahan kendali.

               Perjanjian pinjaman antara Smartfren sebagai penerima pinjaman dan Cisco
                Systems Capital Asia Pte. Ltd. sebagai pemberi pinjaman, yang mengharuskan
                Smartfren untuk memperoleh: (1) pengabaian terkait perjanjian perubahan kendali;
                dan (2) persetujuan terkait perjanjian untuk mempertahankan keberadaan
                Smartfren.

             XL, Smartfren, dan ST akan memperoleh semua persetujuan dari kreditur-kreditur di
             atas sesuai dengan ketentuan perjanjian-perjanjian pinjaman ini sehubungan dengan
             Penggabungan Usaha. Lebih lanjut, pada saat tanggal Rancangan Penggabungan Usaha
             ini, Smartfren dan ST belum menerima keberatan dari para krediturnya sebagaimana
             diatur dalam UU PT.

K.   AKUNTANSI UNTUK PENGGABUNGAN

     Penggabungan Usaha antara XL, Smartfren, dan ST dipertanggungjawabkan dengan
     menggunakan metode akuisisi akuntansi untuk kombinasi bisnis sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK) 103 "Kombinasi bisnis". XL dianggap sebagai
     perusahaan pengakuisisi akuntansi sedangkan Smartfren dan ST dianggap sebagai perusahaan
     yang diakuisisi akuntansi.

     Dalam menerapkan metode akuisisi, aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dari
     Smartfren dan ST (sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan dan pengakuisisi
     akuntansi) pada tanggal akuisisi (yaitu, tanggal Penggabungan) dicatat dalam laporan keuangan
     XL (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan pengakuisisi akuntansi) pada nilai



                                              96
Page 97
     wajarnya. Selisih antara konsiderasi pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan kewajiban
     Smartfren dan ST diakui sebagai goodwill.

     Selain itu, untuk tujuan informasi keuangan konsolidasi proforma, manajemen mencatat
     perbedaan antara pertimbangan pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan kewajiban
     Smartfren dan ST sebagai 'perbedaan jumlah bersih dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan
     kewajiban yang diasumsikan atas pertimbangan yang ditransfer' untuk menggambarkan potensi
     dampak dari akuntansi kombinasi bisnis.

     Hubungan yang sudah ada sebelumnya antara XL, Smartfren, dan ST secara efektif diselesaikan
     pada tanggal akuisisi dan saldo transaksi antara XL, Smartfren, dan ST telah dihapus. Kebijakan
     akuntansi disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan konsistensi kebijakan akuntansi utama
     yang diadopsi antara XL, Smartfren, dan ST.

L.   PERLAKUAN PAJAK

     1.      Pajak Penghasilan (PPh) Badan

             Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus,
             pengalihan aset yang terkait dengan Penggabungan Usaha ini akan dihitung
             menggunakan nilai pasar. Setiap keuntungan yang dihasilkan (setelah diimbangi
             dengan kerugian pajak yang tersedia) untuk Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan
             akan diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan pajak
             berdasarkan tarif pajak perusahaan yang berlaku (yang saat ini sebesar 22%).

     2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

             Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa
             pengalihan barang kena pajak dari Perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan yang
             Menerima Penggabungan sehubungan dengan penggabungan tidak termasuk dalam
             definisi penyerahan barang kena pajak, dengan syarat baik Perusahaan-perusahaan
             yang Digabungkan maupun Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah
             pengusaha PPN. Dengan demikian, mengingat bahwa masing-masing XL, Smartfren
             dan ST adalah pengusaha PPN, Penggabungan Usaha ini tidak dikenakan PPN.

     3.      Pajak Akhir dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

             Jika pengalihan aset dari Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan
             yang Menerima Penggabungan dalam konteks Penggabungan Usaha ini melibatkan
             pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali terdapat pengecualian khusus, pengalihan
             tersebut akan menimbulkan implikasi pajak berikut bagi masing-masing XL,
             Smartfren, dan ST:

                 Pengalihan tanah dan/atau bangunan (Smartfren dan ST) akan dikenakan Pajak
                  Akhir sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

                 Penerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (XL) akan dikenakan
                  BPHTB paling banyak 5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang
                  dialihkan dan setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
                  Pajak.

     4.      Masalah perpajakan lainnya

             Pemeriksaan Pajak



                                               97
Page 98
            Smartfren dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan, harus mencabut
            nomor wajib pajaknya (NPWP) . Pencabutan NPWP akan diberikan setelah Direktur
            Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas lima tahun pajak terbuka terakhirnya
            Smartfren.

            Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
            Penggabungan Usaha dan tidak dapat dialihkan ke XL.

            Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
            Penggabungan Usaha dan tidak dapat dialihkan ke XL.

M.   INFORMASI TENTANG CALON PENGENDALI BARU

     Setelah Penggabungan Usaha, WIN, GND dan BMT, akan menjadi pengendali bersama dari
     Perusahaan yang Menerima Penggabungan bersama dengan AGB. Di bawah ini adalah
     informasi lebih lanjut tentang WIN, GND dan BMT.

     1.     Sejarah Singkat

            GND

            GND didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia
            dengan nama PT Global Nusa Data berdasarkan Akta Pendirian No.20 ditanggal 9
            September 2003, disusun sebelum Myra Yuwono, S H, Notaris di Jakarta. Akta tersebut
            disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. C-
            27492.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.

            Anggaran Dasar GND telah mengalami beberapa perubahan:

           (c)     Perubahan terakhir Anggaran Dasar GND tercantum dalam Akta Notaris No.
                   40 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
                   Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri
                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
                   dengan Surat Keputusan No. AHU-0012851.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24
                   Februari 2025.

           (d)     Perubahan terakhir atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
                   GND diatur dalam Akta Notaris No. 11 tanggal 8 Januari 2019, yang dibuat di
                   hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
                   telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                   Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
                   0007625.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019 dan Surat
                   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                   0087935 tanggal 13 Februari 2019.

            GND berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap GND yang terdaftar adalah Jalan
            H. Agus Salim No. 45 Menteng, Jakarta Pusat.

            BMT

            BMT didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
            PT Bali Media Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 9
            September 2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta. Akta




                                              98
Page 99
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.

Anggaran Dasar BMT sudah mengalami beberapa perubahan.

(a)     Perubahan terakhir Anggaran Dasar BMT tercantum dalam Akta Notaris No.
        48 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
        Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh
        Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
        Keputusan No. AHU-0015796.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025
        dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
        sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0068480 tanggal 5 Maret 2025.

(b)     Amandemen terbaru untuk modal dasar, ditempatkan, dan disetor penuh oleh
        BMT diatur dalam Akta Notaris No. 48 tanggal 24 Februari 2025, dibuat di
        hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
        Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
        sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusannya No. AHU-
        0015796.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025 dan telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
        dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
        Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0068480 tertanggal 5 Maret 2025.

BMT memiliki domisili di Jakarta Pusat. Alamat terdaftar lengkap BMT adalah Jalan
Haji Agus Salim No 45, Sabang, Jakarta Pusat.

WIN

WIN didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
PT Wahana Inti Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 31 Juli 2006,
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
24716.HT.01.01.TH.2006 tanggal 24 Agustus 2006.

Anggaran Dasar WIN telah mengalami beberapa kali perubahan.

(a) Perubahan terakhir Anggaran Dasar WIN diatur dalam Akta Notaris No. 41 tanggal
    21 Februari 2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di
    Jakarta Pusat. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
    Keputusan No. AHU-0012853.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Februari 2025.

(b) Perubahan terakhir modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor WIN diatur
    dalam Akta Notaris No. 101 tanggal 20 April 2017 yang dibuat di hadapan
    Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta
    tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
    0009274.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 April 2017 dan Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0129904 tanggal
    25 April 2017.

WIN berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap WIN yang terdaftar adalah Sinarmas
Land Plaza Menara 2 Lantai 14, Jalan M.H. Thamrin No. 51.


                                 99
Page 100
2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

     GND

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham GND berdasarkan Akta No. 26 tanggal 5 Juli 2024, yang dibuat di
     hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, adalah
     sebagai berikut:
                                   Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1000 per saham
      Deskripsi
                                   Jumlah Saham            Nilai nominal (Rp)      %
      Modal Dasar                      8.594.949.567           8.594.949.567.000
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      PT Infinity Investama                            1                   1.000                    0,01
      PT Prima Mas Abadi               8.594.949.566           8.594.949.566.000                   99,99
      Total Modal                                                                                   100
      Ditempatkan dan
      Disetor                          8.594.949.567           8.594.949.567.000

     BMT

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
     kepemilikan saham BMT berdasarkan Akta No. 48 tanggal 24 Februari 2025 yang
     dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat,
     adalah sebagai berikut:
              Deskripsi             Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
                                        Jumlah Saham           Nilai Nominal        %
      Modal Dasar                                11.904.703.182     11.904.703.182.000
      Modal Ditempatkan dan                                                                         100
      Disetor                                    11.904.703.182     11.904.703.182.000
      PT Prima Mas Abadi                                      1                  1.000              0,01
      PT Infinity Investama                      11.904.703.181     11.904.703.181.000             99,99
      Total             Modal
      Ditempatkan         dan
      Disetor                                    11.904.703.182     11.904.703.182.000              100

     WIN

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
     kepemilikan saham WIN berdasarkan Akta No. 101 tanggal 20 April 2017 yang dibuat
     di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
     adalah sebagai berikut:
           Deskripsi              Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
                                  Jumlah Saham                 Nilai Nominal                   %
      Modal Dasar             61.498.008               6.149.800.800.000
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor
      PT    Sinar      Mas    1                        1.000                           0,01
      Tunggal
      PT     Gerbangmas       61.498.007                                               99,99
      Tunggal Sejahtera


                                           100
Page 101
                                                6.149.800.700.000
      Total       Modal    61.498.008           6.149.800.800.000          100
      Ditempatkan   dan
      Disetor

3.   Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi

     GND

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan GND yang disusun Akta Nomor
     16 tanggal 16 Februari 2021, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
     Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                     :   Siany Muliani


     Direktur
     Direktur Utama                                    : Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                                          : Antony Susilo

     BMT

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan BMT yang disusun Akta Nomor
     27 tanggal 20 September 2024, dibuat di hadapan Randy Herjanto, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                         : Ho Suk Tjen

     Direktur
     Direktur Utama                                    : Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                                          : James Wewengkang

     WIN

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan WIN yang disusun Akta Nomor 14
     tanggal 7 September 2023, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
     di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                     : Hendro Widjaja

     Direktur
     Direktur Utama                                : Ferry Salman
     Direktur                                      : Ir. Lukmono Sutarto

4.   Kegiatan Usaha

     GND



                                        101
Page 102
(a) Kegiatan usaha GND pada saat berdiri adalah berusaha dalam bidang jasa dan
    perdagangan, dengan cara melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

   (i).    menjalankan usaha-usaha di bidang jasa konsultasi bidang bisnis,
           manajemen dan administrasi, jasa komputer hardware dan peripheral, jasa
           instalasi dan perawatan jaringan computer dan peripheral, jasa
           telekomunikasi umum dan jasa tehnologi informasi dan internet content.

   (ii).   menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan umum, antara lain tetapi
           tidak terbatas pada perdagangan komputer, alat elektronika, peralatan
           informatika dan multimedia serta peralatan transmisi telekomunikasi,
           termasuk ekspor dan impor, dagang antar pulau dan lokal, baik untuk
           perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi atau
           secaraseacara amanat, bertindak sebagai leveransir, grossir, supplier,
           distributor, keagenan atau perwakilan dari perusahaan-perusahaan atau
           badan-badan hukum lain, baik dari dalam maupun luar negeri kecuali agen
           penjualan.

(b) Kegiatan usaha GND telah mengalami perubahan untuk terakhir kalinya
    sebagaimana ternyata dalam Akta No. 40 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat
    dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H, M.Kn, notaris di Jakarta Pusat,
    sehingga kegiatan usaha GND berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI adalah
    berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
    46523), Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor Pusat
    (KBLI 70100), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI Nomor 70209),
    dengan cara:

   (i).    Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
           peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.
           Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;

   (ii).   Melakukan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
           companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
           perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
           tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
           perusahaan subsidiarinya. Kegiatan mencakup jasa yang memberikan
           penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
           merger dan akuisisi perusahaan;

  (iii).   Melakukan usaha yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit unit
           perusahaan yang lain atau enterprise; penguasaan strategi atau perencanaan
           organiksasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
           enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
           pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan
           yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
           administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor
           wilayah dan kantor manajemen cabang; dan

  (iv).    Melaksanakan usaha yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
           dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
           seperti perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan
           keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan
           kebijakan sumber daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan
           pengontrolan produksi. Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup


                                  102
Page 103
         bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional berbagai fungsi manajemen,
         konsultasi manajemen untuk ahli agronomist dan agricultural economis pada
         bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
         akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran,
         belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
         masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan
         pengawasan, informasi manajemen, dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
         studi investasi infrastruktur.

  Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh GND adalah
  sebagai perusahaan holding.




BMT

(a) Kegiatan usaha BMT pada saat berdiri adalah berusaha dalam bidang jasa dan
    perdagangan, dengan cara melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

   (i). menjalankan usaha-usaha di bidang jasa konsultasi bidang bisnis, manajemen
        dan administrasi, jasa komputer hardware dan peripheral, jasa instalasi dan
        perawatan jaringan computer dan peripheral, jasa telekomunikasi umum dan
        jasa teknologi informasi dan internet content.

   (ii). menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan umum, antara lain tetapi
         tidak terbatas pada perdagangan komputer, alat elektronika, peralatan
         informatika dan multimedia serta peralatan transmisi telekomunikasi,
         termasuk ekspor dan impor, dagang antar pulau dan lokal, baik untuk
         perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi atau secara
         amanat, bertindak sebagai leveransir, grosir, supplier, distributor, keagenan
         atau perwakilan dari perusahaan-perusahaan atau badan-badan hukum lain,
         baik dari dalam maupun luar negeri kecuali agen penjualan.

(b) Kegiatan usaha BMT telah mengalami perubahan untuk terakhir kalinya
    sebagaimana ternyata dalam Akta No. 35 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat
    dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H, M.Kn, notaris di Jakarta Pusat,
    sehingga kegiatan usaha BMT berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI adalah
    berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
    Nomor 46523), Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor
    Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI Nomor
    70209), dengan cara:

   (i). Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
        peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.
        Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;

   (ii). Melakukan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
         companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
         perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
         tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha


                                 103
Page 104
        perusahaan subsidiarinya. Kegiatan mencakup jasa yang memberikan
        penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
        dan akuisisi perusahaan;

  (iii). Melakukan usaha yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit unit
         perusahaan yang lain atau enterprise; penguasaan strategi atau perencanaan
         organiksasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
         enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
         pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan
         yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
         administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor
         wilayah dan kantor manajemen cabang; dan

  (iv). Melaksanakan usaha yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
        seperti perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan
        keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan
        kebijakan sumber daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan
        pengontrolan produksi. Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup
        bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional berbagai fungsi manajemen,
        konsultasi manajemen untuk ahli agronomist dan agricultural economis pada
        bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
        akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran, belanja,
        pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan pengawasan, informasi
        manajemen, dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
        infrastruktur.

Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh BMT adalah
sebagai perusahaan holding.

WIN


(a) Kegiatan usaha WIN pada saat berdiri adalah berusaha dalam bidang perdagangan,
    pengangkutan, pembangunan, perindustrian, jasa, pertambangan dan pertanian ,
    dengan cara melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

   (i). Menjalankan perdagangan pada umumnya termasuk import dan export,
        dagang interinsuler dan lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk
        perhitungan orang atau badan lain atas dasar komisi atau secara amanat dan
        bertindak sebagai leveransir, grosir, distributor, komisioner, perwakilan atau
        peragenan dari perusahaan-perusahaan atau badan hukum lain, baik dari
        dalam maupun dari luar negeri;

   (ii). Menjalankan usaha pengangkutan di darat dengan menerima dan mengangkut
         orang dan/atau barang-barang dari tempat yang satu ketempat yang lain
         dengan mempergunakan bus atau truk;

  (iii). Mengusahakan biro bangunan dengan menerima, merencanakan dan
         melaksanakan pembangunan rumah-rumah, gedung-gedung, jembatan-
         jembatan, jalanan-jalanan, pekerjaan dari beton, pengerukan, pembuatan
         saluran air, irigasi, pemasangan instalasi listrik, air leiding, gas, telepon,



                                 104
Page 105
        pemeliharaan dan perawatan bangunan-bangunan dan lain-lain pembangunan
        atau bertindak sebagai kontraktor umum;

  (iv). Mengusahakan industri berat/ringan termasuk, makanan, elektronika serta
        memperdagangkan hasil-hasilnya;

   (v). Bergerak di bidang jasa administrasi kecuali dibidang jasa hukum dan
        perpajakan;

  (vi). Menjalankan usaha pertambangan meliputi penggalian batuan tambang, tanah
        liat, granit, gamping dan pasir liat, serta usaha yang berhubungan dengan
        tambang non migas;

  (vii). Menjalankan usaha dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan
         dan perikanan.


(b) Kegiatan usaha WIN telah mengalami perubahan untuk terakhir kalinya
    sebagaimana ternyata dalam Akta No. 21 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat
    dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H, M.Kn, notaris di Jakarta Pusat,
    sehingga kegiatan usaha WIN berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI adalah
    berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
    Nomor 46523), Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor
    Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI Nomor
    70209) dan, dengan cara:

   (i). Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
        peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.
        Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;

   (ii). Melakukan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
         companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
         perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
         tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
         perusahaan subsidiarinya. Kegiatan mencakup jasa yang memberikan
         penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
         dan akuisisi perusahaan;

  (iii). Melakukan usaha yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit unit
         perusahaan yang lain atau enterprise; penguasaan strategi atau perencanaan
         organiksasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
         enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
         pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan
         yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
         administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor
         wilayah dan kantor manajemen cabang; dan

  (iv). Melaksanakan usaha yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
        seperti perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan
        keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan
        kebijakan sumber daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan
        pengontrolan produksi. Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup
        bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional berbagai fungsi manajemen,


                                105
Page 106
             konsultasi manajemen untuk ahli agronomist dan agricultural economis pada
             bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
             akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran, belanja,
             pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
             perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan pengawasan, informasi
             manajemen, dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
             infrastruktur.

        Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh BMT adalah
        sebagai perusahaan holding.

5.   Ringkasan data keuangan

     GND

     Berikut ini adalah ikhtisar keuangan GND untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
     Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan periode sembilan bulan
     yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan GND yang
     diaudit oleh Kantor Akuntan Ribka Aretha dan Rekan, akuntan publik yang
     bertanggung jawab adalah Drs. Salmon Sihombing, M.M., Ak., CA., CPA., ACPA.,
     CPI., CLI., CRA.
      Dalam jutaan Rupiah             31 Des 2023     31 Des 2022      31 Des 2021
      Neraca
             Total Aset               45.084.106      46.531.684       43.397.037
             Total Kewajiban          29.372.188      30.732.898       30.704.450
             Total Ekuitas            15.711.918      15.798.786       12.692.587
      Laporan Laba Rugi
             Pendapatan               11.655.708      11.202.579       10.456.829
             Operasional
             Laba     (Rugi) dari     543.653         623.073          247.126
             Operasional
             Laba (Rugi) Tahun        (108.963)       (1.064.434)      (433.787)
             Berjalan

     BMT

     Berikut ini adalah ikhtisar keuangan BMT untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
     Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan periode sembilan bulan
     yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan BMT yang
     diaudit oleh Kantor Akuntan Ribka Aretha dan Rekan, akuntan publik yang
     bertanggung jawab adalah Drs. Salmon Sihombing, M.M., Ak., CA., CPA., ACPA.,
     CPI., CLI., CRA.
      Dalam jutaan Rupiah             31 Des 2023     31 Des 2022      31 Des 2021
      Neraca
             Total Aset               946.491         946.523          946.554
             Total Kewajiban          28              28               28
             Total Ekuitas            946.463         946.495          946.526
      Laporan Laba Rugi
             Pendapatan               -               -                -
             Operasional
             Laba    (Rugi)    dari   (32)            (32)             (32)
             Operasional



                                      106
Page 107
      Dalam jutaan Rupiah            31 Des 2023       31 Des 2022      31 Des 2021
             Laba (Rugi)    Tahun    (32)              (30)             26.527
             Berjalan

     WIN

     Berikut ini adalah ikhtisar keuangan WIN untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
     Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan periode sembilan bulan
     yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan WIN yang
     diaudit oleh Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang bertanggung
     jawab adalah Jacinta Mirawati
      Dalam jutaan Rupiah            31 Des 2023       31 Des 2022      31 Des 2021
      Neraca
              Total Aset             1.392.491         1.402.264        1.359.724
              Total Kewajiban        30                30               30
              Total Ekuitas          1.392.461         1.402.234        1.359.694
      Laporan Laba Rugi
      Pendapatan Operasional         -                 -                -
              Laba     (Rugi) dari   (38)              (38)             (51)
              Operasional
              Laba (Rugi) Tahun      (12.275)          40.979           124.077
              Berjalan

6.   Pemilik Manfaat

     Pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, dan sebagaimana tercatat di Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum (DirJen AHU), di Kementerian Hukum, pemilik
     manfaat GND, BMT dan WIN adalah Franky Oesman Widjaja.

7.   Hubungan afiliasi dengan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan, GND, BMT dan WIN
     tidak memiliki hubungan afiliasi dengan XL.

8.   Kontrol atas Perusahaan yang Menerima Penggabungan

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan, AGB adalah pengendali XL melalui
     kepemilikan tidak langsung 100% dari Axiata Investments, pemegang saham
     mayoritas XL melalui kepemilikan sahamnya sebesar 66,25 persen dari modal saham
     yang dikeluarkan XL. Bersamaan dengan itu, pengalihan saham tertentu di XL (sebagai
     Perusahaan yang Menerima Penggabungan) dari Axiata Investments ke BMT akan
     terjadi, yang mengakibatkan Axiata Investments dan WIN, GND dan BMT masing-
     masing memiliki jumlah saham yang sama di XL segera setelah Tanggal Efektif
     Penggabungan. Oleh karena itu, penyelesaian Penggabungan Usaha akan membentuk
     struktur kendali bersama di XL di mana AGB dan WIN, GND dan BMT akan bersama-
     sama mengendalikan XL (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan).

     Secara bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat,
     Axiata Investments, WIN, GND dan BMT, (masing-masing Axiata Investments dan
     WIN, GND dan BMT akan disebut sebagai "Pihak Pemegang Saham", dan bersama-
     sama disebut "Para Pihak Pemegang Saham"), PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera,
     AGB, dan PT Sinar Mas Tunggal telah menandatangani perjanjian pemegang saham
     (“Perjanjian Pemegang Saham”), yang antara lain, mengatur hubungan antara para


                                     107
Page 108
pihak sebagai pemegang saham dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan
pengendalian bersama AGB melalui Axiata Investments dan WIN, GND dan BMT atas
Perusahaan yang Menerima Penggabungan, yang akan berlaku sejak Tanggal Efektif
Penggabungan. Dengan demikian, Penggabungan dan Perjanjian Pemegang Saham
merupakan satu transaksi yang tidak dapat dipisahkan.

Perjanjian Pemegang Saham, antara lain: (a) memberikan hak kepada setiap Pihak
Pemegang Saham untuk mencalonkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan (b) persetujuan atas beberapa hal yang
dicadangkan (reserved matter) dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/2021, posisi AGB dan WIN, GND dan BMT
sebagai pengendali bersama Perusahaan yang Menerima Penggabungan sejak Tanggal
Efektif Penggabungan akan ditegaskan dalam keputusan RUPSLB XL yang
menyetujui Penggabungan Usaha.

Berdasarkan Pasal 23 (f) Peraturan OJK No. 9/2018. mengingat perubahan
pengendalian timbul sebagai akibat dari Rancangan Penggabungan Usaha, WIN, GND
dan BMT dibebaskan dari persyaratan untuk melakukan PTW.

Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 9/2018 juncto Peraturan OJK No. 4/2024
tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, kelompok
yang terorganisasi didefinisikan sebagai Pihak yang membuat rencana, kesepakatan,
atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Merujuk pada definisi di atas, masing-masing (1) AGB di satu pihak dan (2) GND,
WIN dan BMT di lain pihak tetap hanya dapat dianggap sebagai "kelompok yang
terorganisasi" dalam konteks bahwa setelah tanggal efektif penggabungan usaha, para
pihak tersebut bersama-sama mengendalikan Perusahaan yang Menerima
Penggabungan.

Masing-masing (1) AGB di satu pihak dan (2) GND, WIN dan BMT di lain pihak
adalah tetap merupakan kelompok usaha yang terpisah dan mandiri dalam melakukan
pengambilan keputusan dan melakukan kegiatan usaha, dan hanya akan melakukan
kerja sama dalam konteks pengurusan Perseroan sebagai para pemegang saham
pengendali Perusahaan yang Menerima Penggabungan secara bersama-sama setelah
terlaksananya Penggabungan Usaha.




                                108
Page 109
INFORMASI TERKAIT PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN SETELAH
TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN

A.   IDENTITAS PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

     Nama:

     Sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, setelah Penggabungan Usaha, XL akan
     mengubah nama perusahaannya menjadi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Perusahaan
     yang Menerima Penggabungan akan berdomisili dan akan berkantor pusat di XL Axiata Tower,
     Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
     dengancabang, kantor perwakilan atau unit usaha di lokasi lain di dalam atau di luar wilayah
     Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan atas persetujuan Dewan
     Komisaris.

     Surat Izin Usaha Utama:
     Kegiatan usaha PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. berdasarkan Anggaran Dasar adalah
     melakukan kegiatan dalam bidang telekomunikasi, perdagangan besar, aktivitas
     pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berkaitan dengan itu, aktivitas jasa
     informasi, konstruksi dan instalasi telekomunikasi, aktivitas ketenagakerjaan, aktivitas
     profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, real
     estat, aktivitas jasa keuangan, aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor,
     periklanan, penyiapan lahan dan aktivitas penunjang usaha lainnya.

     Sementara kegiatan usaha PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. berdasarkan KBLI adalah
     sebagai berikut:
      KBLI 61912 – Jasa Konten SMS Premium
      KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
      KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
      KBLI 61924 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
      KBLI 61929 – Jasa Multimedia Lainnya
      KBLI 61913 – Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)
      KBLI 64190 – Perantara Moneter Lainnya
      KBLI 61921 – Internet Service Provider
      KBLI 61922 – Jasa Sistem Komunikasi Data
      KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
      KBLI 46512 – Perdagangan Besar Piranti Lunak
      KBLI 46511 – Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
      KBLI 46523 – Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
      KBLI 77322 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat-Alat Bantu
         Teknologi Digital
      KBLI 46599 – Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
      KBLI 46521 – Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik
      KBLI 61999 – Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
      KBLI 73100 – Periklanan
      KBLI 78300 – Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
         Manusia
      KBLI 63990 – Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
      KBLI 62014 – Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
      KBLI 62024 – Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT)


                                              109
Page 110
        KBLI 62015 – Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial
        KBLI 68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
        KBLI 61994 – Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
        KBLI 62090 – Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
        KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
        KBLI 62021 – Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi
        KBLI 62022 – Aktivitas Penyediaan Identitas Digital
        KBLI 61919 – Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
        KBLI 63111 – Aktivitas Pengolahan Data
        KBLI 62013 – Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif
        KBLI 43125 – Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
        KBLI 62023 – Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang
         Menggunakan Sertifikat Elektronik
        KBLI 43212 – Instalasi Telekomunikasi
        KBLI 42206 – Konstruksi Sentral Telekomunikasi
        KBLI 43120 – Penyiapan Lahan
        KBLI 63112 – Aktivitas Hosting dan YBDI
        KBLI 63121 – Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial
        KBLI 62029 – Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
         Lainnya
        KBLI 62019 – Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
        KBLI 61923 – Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)
        KBLI 82200 – Aktivitas Call Center
        KBLI 61300 – Aktivitas Telekomunikasi Satelit
        KBLI 61992 – Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri
        KBLI 61993 – Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
        KBLI 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Penyiaran
        KBLI 62012 - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-
         commerce)
        KBLI 46100 - Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak
        KBLI 78200 - Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
        KBLI 58200 - Penerbitan Piranti Lunak (software)
        KBLI 58190 - Aktivitas Penerbitan Lainnya
        KBLI 95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi


     Seluruh kegiatan usaha diatas tunduk pada persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan
     Digital Republik Indonesia sehubungan dengan penggabungan usaha.

B.   VISI DAN MISI

     Visi:

     Visi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah menjadi operator konvergen
     terkemuka di Indonesia melalui konektivitas tanpa batas dan layanan digital terintegrasi.

     Misi:



                                            110
Page 111
     Misi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah untuk menyediakan layanan
     konektivitas yang andal dan berkinerja tinggi melalui integrasi dan peningkatan jaringan yang
     efektif, peningkatan kualitas layanan, dan kelincahan strategis untuk memberikan manfaat bagi
     konsumen dan usaha Indonesia.

C.   STRATEGI USAHA

     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan fokus pada prinsip-prinsip berikut untuk
     tumbuh:

     (a)     Berfokus pada segmen inti dengan memperluas penawaran seluler, tetap, dan B2B
             untuk memanfaatkan potensi permintaan Indonesia:

            (i)     Mendorong pertumbuhan seluler dengan memperluas basis pelanggan dan
                    meningkatkan monetisasi melalui layanan inovatif.

            (ii)    Memperluas usaha rumahan dengan mendorong peralihan dari penawaran lama
                    ke internet berkecepatan tinggi untuk memenuhi permintaan konsumen yang
                    terus berkembang

            (iii)   Mendukung pertumbuhan solusi perusahaan untuk mendorong peluang B2B,
                    mempercepat transformasi digital, dan mempromosikan adopsi digital di antara
                    Perusahaan-perusahaan Indonesia.

     (b)     Meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan pangsa pasar dengan meningkatkan
             pengalaman pelanggan dan memanfaatkan konvergensi untuk menawarkan
             konektivitas yang lebih baik dan layanan inovatif

     (c)     Mengoptimalkan EBITDA dan arus kas dengan mempercepat sinergi,
             mengintegrasikan secara efektif, dan meningkatkan efisiensi operasional untuk
             memperkuat neraca

     (d)     Optimalisasi jaringan yang direncanakan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan:
             Mempercepat konsolidasi situs duplikat, memperluas dan memperkuat pengalaman
             jaringan, termasuk perluasan jangkauan di area yang kurang terlayani, sambil
             memprioritaskan meminimalkan gangguan pelanggan.

     (e)     Memperkuat manajemen siklus hidup pelanggan dengan berfokus pada saluran digital
             dan personalisasi untuk mendorong keterlibatan, mengurangi churn, dan
             memaksimalkan peluang cross-sell dan up-sell.

     (f)     Memanfaatkan konvergensi untuk pertumbuhan jangka panjang dengan memperkuat
             loyalitas pelanggan dan meraih pendapatan tambahan; peningkatan skala juga akan
             memungkinkan pengurangan biaya, peningkatan persepsi merek, dan perluasan usaha
             secara keseluruhan.

     (g)     Memberikan pengalaman digital dan pemberdayaan penjualan yang unggul melalui
             saluran digital yang terintegrasi dan dipersonalisasi untuk pelanggan dan dealer.

     (h)     Memanfaatkan keahlian pemegang saham dan memanfaatkan jaringan perusahaan
             ekosistem pemegang saham pengendali bersama untuk sinergi lebih lanjut,
             memperkuat posisi pasar dan kemampuan operasional Perusahaan yang Menerima
             Penggabungan.



                                              111
Page 112
             (i)        Berinvestasilah dalam pengembangan karyawan dengan mempromosikan
                        pertumbuhan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, dan kemajuan karier untuk
                        membangun tim yang terampil dan adaptif yang sejalan dengan tujuan perusahaan.

             (j)        Pastikan kepatuhan dan manajemen risiko yang efektif dengan menerapkan praktik
                        anti-penyuapan, antikorupsi, keamanan siber, dan perlindungan data yang selaras
                        dengan standar global:

                       (i)        Mengadopsi praktik pengadaan yang disiplin untuk memastikan transparansi,
                                  meminimalkan risiko, dan mengamankan harga yang optimal, dengan fokus
                                  pada penawaran yang kompetitif, hubungan pemasok yang strategis, dan
                                  diskon volume untuk mendorong efisiensi biaya dan nilai bagi Perusahaan yang
                                  Menerima Penggabungan

                       (ii)       Terapkan kontrol ketat pada semua arus keluar keuangan, seperti dukungan
                                  pelanggan, dukungan dealer, dan pengeluaran lainnya, untuk mencegah
                                  penyalahgunaan dan memastikan alokasi dana yang efektif.

                       (iii)      Menyelaraskan kompensasi manajemen dengan tonggak keberhasilan
                                  Penggabungan Usaha seperti realisasi sinergi, efisiensi integrasi, dan kinerja
                                  keuangan untuk memperkuat tujuan jangka panjang.

                       (iv)       Melaksanakan audit dan pelatihan kepatuhan secara berkala untuk memastikan
                                  kepatuhan karyawan terhadap kebijakan anti-penyuapan, antikorupsi, dan
                                  perlindungan data, serta menumbuhkan integritas dan akuntabilitas.

                       (v)        Tetapkan rencana respons insiden yang kuat untuk keamanan siber dan
                                  pelanggaran data guna memitigasi risiko, meminimalkan dampak terhadap
                                  pelanggan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan

                       (vi)       Meningkatkan manajemen risiko pihak ketiga dengan melakukan uji tuntas
                                  terhadap mitra, pemasok, dan kontraktor untuk menyelaraskan dengan standar
                                  etika Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan mengurangi risiko
                                  eksternal

             (k)        Pertahankan manajemen keuangan yang disiplin dengan memprioritaskan arus kas,
                        modal kerja, dan profitabilitas, serta melacak metrik utama agar selaras dengan rencana
                        usaha yang disetujui Dewan.

D.           STRUKTUR MODAL DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM XL SEBAGAI
             PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

             Berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha, struktur permodalan dan komposisi
             kepemilikan saham XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Tanggal
             Efektif Penggabungan Usaha dan restrukturisasi internal adalah sebagai berikut:
                                      Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
    Deskripsi
                                      Jumlah Saham                 Nilai Nominal (Rupiah)                         %
    Modal Dasar                                     22.650.000.000         2.265.000.000.000                                    100

    Modal Ditempatkan dan
    Disetor:2
    Axiata Investments                                    8.697.163.762                    869.716.376.200                    47,94

2
    Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST per 28 Februari 2025.




                                                                   112
Page 113
                           Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
 Deskripsi
                           Jumlah Saham                 Nilai Nominal (Rupiah)       %
 BMT                                      2.087.814.917          208.781.491.700         11,51
 GND                                        848.722.195           84.872.219.500          4,68
 WIN                                        518.109.471           51.810.947.100          2,86
 PT Gerbangmas Tunggal
 Sejahtera                                 475.620.644              47.562.064.400        2,62
 Yessie D. Yosetya                           2.188.845                 218.884.500        0,01
 David Arcelus Oses                          4.534.069                 453.406.900        0,02
 Feiruz Ikhwan Bin Abdul                       222.134                  22.213.400        0,00
 Andrijanto Muljono                             60.667                   6.066.700        0,00
 Kepemilikan masyarakat
 di bawah 5%                             5.508.937.947             550.893.794.700       30,36
 Total Modal                            18.143.374.651           1.814.337.465.100        100
 Ditempatkan dan
 Disetor

 Total Saham yang                         4.506.625.349            450.662.534.900           -
 Belum Diterbitkan

Setelah penyetaraan

                           Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
 Deskripsi
                           Jumlah Saham                   Nilai Nominal (Rupiah)     %
 Modal Dasar                            22.650.000.000           2.265.000.000.000        100

 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:3
 Axiata Investments                       6.313.716.868            631.371.686.800        34,8
 BMT                                      4.471.264.558            447.126.455.800        24,6
 GND                                        848.722.195             84.872.219.500         4,7
 WIN                                        518.109.471             51.810.947.100         2,9
 PT Gerbangmas Tunggal
 Sejahtera                                 475.620.644              47.562.064.400         2,6
 Yessie D. Yosetya                           2.188.845                 218.884.500         0,0
 David Arcelus Oses                          4.534.069                 453.406.900         0,0
 Feiruz Ikhwan Bin Abdul                       222.134                  22.213.400         0,0
 Andrijanto Muljono                             60.667                   6.066.700         0,0
 Kepemilikan masyarakat
 di bawah 5%                             5.508.935.200             550.893.520.000        30,4
 Total Modal                            18.143.374.651           1.814.337.465.100         100
 Ditempatkan dan
 Disetor

 Total Saham yang                         4.506.625.349            450.662.534.900           -
 Belum Diterbitkan




                                                113
Page 114
E.   SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS XL SEBAGAI PERUSAHAAN
     YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

     1.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

          Usulan susunan Dewan Komisaris dan Direksi XL sebagai Perusahaan Yang Menerima
          Penggabungan adalah sebagai berikut :


          Dewan Komisaris*
                         Jabatan                            Nama
                  Presiden Komisaris                   Arsjad Rasjid
                      Komisaris                         Vivek Sood
                      Komisaris                      L. Krisnan Cahya
                      Komisaris                       Nik Rizal Kamil
                      Komisaris                         Sean Quek
                      Komisaris                        David R. Dean
                 Komisaris Independen          Retno Lestari Priansari Marsudi
                 Komisaris Independen                 Robert Pakpahan
                 Komisaris Independen           Willem Lucas Timmermans

          *) Nama-nama ini masih dapat berubah sebelum RUPSLB Perseroan atau bahkan
          selama penyelenggaraan RUPSLB

          Direksi*
                         Jabatan                            Nama
                     Presiden Direktur                   Rajeev Sethi
                         Direktur                       Antony Susilo
                         Direktur                    David Arcelus Oses
                         Direktur                    Andrijanto Muljono
                         Direktur                       Feiruz Ikhwan
                         Direktur                   Shurish Subbramaniam
                         Direktur                     Yessie D. Yosetya
                         Direktur                       Merza Fachys
                         Direktur               Jeremiah Ratadhi Setiadharma

          *) Nama-nama ini masih dapat berubah sebelum RUPSLB Perseroan atau bahkan
          selama penyelenggaraan RUPSLB



     2.   Tunjangan dan Gaji Dewan Komisaris dan Direksi

          (a)    Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Direksi akan ditentukan oleh
                 Dewan Komisaris berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana
                 diatur dalam kebijakan remunerasi yang berlaku.

          (b)    Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Dewan Komisaris akan
                 ditentukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan struktur dan
                 jumlah remunerasi sebagaimana diatur dalam kebijakan remunerasi yang
                 berlaku.




                                         114
Page 115
115
Page 116
F.   STRUKTUR ORGANISASI SEBAGAI PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

     Struktur Organisasi

     Struktur organisasi masa depan dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan dibentuk berdasarkan penilaian yang sesuai setelah
     penandatanganan perjanjian penggabungan usaha bersyarat. Struktur ini akan dirancang untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana usaha
     gabungan dan mempertimbangkan efisiensi operasional, komposisi keterampilan, kompetensi staf dan persyaratan pengembangan serta praktik industri
     yang relevan dalam mendesain ulang organisasi.


     Namun, ini adalah struktur susunan organisasi Perusahaan yang Menerima Penggabungan:




                                            116
Page 117
Perusahaan yang Menerima Penggabungan dari waktu ke waktu dapat membentuk komite tambahan di bawah Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
diperlukan untuk mendukung operasi bisnis dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.




                                            117
Page 118
G.               PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                          XL          SEBAGAI     PERUSAHAAN      YANG
                 MENERIMA PENGGABUNGAN

                 Anggaran Dasar XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan diubah.
                 Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus diberitahukan kepada dan disetujui
                 Menteri Hukum.

H.               IKHTISAR KEUANGAN PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
                 YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

                 Berikut ini adalah pernyataan proforma posisi keuangan Perusahaan yang Menerima
                 Penggabungan per 30 September 2024. Pernyataan proforma posisi keuangan ini disusun
                 berdasarkan pernyataan posisi keuangan historis yang diambil dari laporan keuangan yang telah
                 diaudit dari XL, Smartfren, dan ST per dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
                 30 September 2024 dengan penyesuaian merger proforma sesuai dengan kriteria yang berlaku
                 yang menjadi dasar penyusunan informasi keuangan konsolidasi proforma oleh manajemen
                 entitas yang menerima penggabungan. Laporan keuangan XL yang telah diaudit per dan untuk
                 periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 awalnya disusun secara internal
                 oleh manajemen dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.

                 Proforma Laporan Posisi Keuangan
                                         PT XL          PT Smartfren        Penyesuaian
                                       Axiata Tbk       Telecom Tbk          proforma
                                        Historis          Historis                               Catatan   Proforma


ASET

Aset lancar

Kas dan setara kas                        1.834.557           185.860                     -                   2.020.417
Piutang usaha
- Pihak ketiga                              783.900           148.639                (1.942)       A, B        930.597
- Pihak berelasi                            529.785           140.059                  (466)        B          669.378
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga                                4.805            34.885                     -                     39.690
- Pihak berelasi                            297.294             3.129                     -                    300.423
Persediaan                                  155.897            65.970                     -                    221.867
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan                         -                 -                11.825         C            11.825
- Pajak lainnya                              96.956                 -                 1.248         C            98.204
Pajak dibayar di muka                             -            13.073               (13.073)        C                 -
Beban dibayar di muka                     2.206.817           681.644                      -                  2.888.461
Investasi dalam saham                             -         1.897.344                      -                  1.897.344
Aset lain-lain                              208.816            42.972                      -                    251.788

Jumlah aset lancar                        6.118.827         3.213.575                (2.408)                  9.329.994


Aset tidak lancar

Aset tetap                               62.397.627        34.390.360             1.014.349         D        97.991.895
                                                                                    189.559         E
Aset takberwujud                          6.746.309           776.084               443.708         F         8.770.180
                                                                                    804.079         F
Investasi pada entitas asosiasi           2.638.088                 -                      -                  2.638.088
Goodwill                                  6.915.592           901.765              (901.765)        G         6.915.592
Uang muka jangka panjang                          -         1.657.215            (1.657.215)        H                 -
Biaya dibayar dimuka jangka panjang               -            23.954               (23.954)        H                 -

Aset pajak tangguhan                          9.201         1.515.936            (1.409.370)        I          249.716
                                                                                     44.237         J
                                                                                     89.712         K
Aset lain-lain                              348.046            19.755             1.681.169         H         2.048.970

Jumlah aset tidak lancar                 79.054.863        39.285.069              274.509                  118.614.441


Selisih dari jumlah neto dari
 aset teridentifikasi yang diperoleh                                                                                         dan
dan liabilitas yang diambil alih

atas imbalan yang dialihkan                         -                  -         (9.116.718)                 (9.116.718)


JUMLAH ASET                              85.173.690        42.498.644            (8.844.617)                118.827.717




                                                                           118
Page 119
LIABILITAS

Liabilitas jangka pendek

Utang usaha
- Pihak ketiga                        7.206.443           118.173              1.696.194    B, L, M      9.020.810
- Pihak berelasi                        340.150            19.259                     30       L           359.439
Utang lain-lain
- Pihak ketiga                                  -         957.865              (957.865)       L                 -
- Pihak berelasi                                -              30                   (30)       L                 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan               158.096                 -                      -                   158.096
- Pajak lainnya                          83.518                 -                95.332       N            178.850
Utang pajak                                   -            95.332               (95.332)      N                  -
Beban yang masih harus dibayar          461.330           889.853              (738.931)      M            612.252
Pendapatan tangguhan                  2.354.963                 -               845.579       O          3.413.943
                                                                                213.401       P
Pendapatan diterima di muka                               658.753              (658.753)      O                  -
Uang muka                                                 186.826              (186.826)      O                  -
Liabilitas imbalan kerja
jangka pendek                           241.945                    -                   -                  241.945
Provisi                                  36.477                    -              95.669      E           132.146
Bagian jangka pendek dari
  pinjaman jangka panjang
- Liabilitas sewa                     5.774.588         2.329.783               451.006       D          8.555.377
- Pinjaman                            2.424.815           252.524                     -                  2.677.339
- Sukuk ijarah                          679.680                 -                     -                    679.680
- Utang obligasi                        733.821                 -                     -                    733.821


Jumlah liabilitas jangka
  pendek                             20.495.826         5.508.398               759.474                 26.763.698




                                     PT XL          PT Smartfren        Penyesuaian
                                   Axiata Tbk       Telecom Tbk          proforma
                                    Historis          Historis                              Catatan   Proforma




Liabilitas jangka panjang

Liabilitas sewa                      28.171.407         9.055.590              (652.081)      D         36.574.916
Pinjaman jangka panjang               6.627.807         5.779.064                      -                12.406.871
Sukuk ijarah                          1.286.439                 -                      -                 1.286.439
Utang obligasi                          945.288                 -                      -                   945.288
Pendapatan tangguhan                    116.610                 -                      -                   116.610
Liabilitas pajak tangguhan              585.642                 -                41.703       K          1.104.292
                                                                                (20.723)      I
                                                                                497.670       J
Liabilitas imbalan kerja
  jangka panjang                        262.164           169.842                     -                    432.006
Provisi                                 979.926                 -               310.309       E          1.290.235
Liabilitas tidak lancar lainnya                -          255.140                     -                    255.140


Jumlah liabilitas jangka
  panjang                            38.975.283        15.259.636               176.878                 54.411.797


JUMLAH LIABILITAS                    59.471.109        20.768.034               936.352                 81.175.495




EKUITAS
                                                                                                                     EQUITY

Modal saham                           1.312.843        46.955.168            (46.448.025)    Q, R        1.819.986
Tambahan modal disetor               15.414.930           823.816              10.586.906    Q, R       26.825.652
Saham treasuri                        (134.445)                 -                                        (134.445)
Saldo laba (defisit):

- Telah ditentukan penggunaannya          1.400                100                  (100)     R              1.400
- Belum ditentukan penggunaannya      8.956.248       (26.048.535)            26.432.152      R          8.988.024
                                                                               (216.419)      E
                                                                               (213.401)      P
                                                                                  (1.806)     A
                                                                                  48.009      K
                                                                                  31.776      I

                                     25.550.976        21.730.549             (9.780.908)               37.500.617

Kepentingan nonpengendali               151.605                61                    (61)                 151.605

JUMLAH EKUITAS                       25.702.581        21.730.610             (9.780.969)               37.652.222

JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS                              85.173.690        42.498.644             (8.844.617)              118.827.717




Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:




                                                                       119
Page 120
(A)   Pengakuan tambahan penyisihan penurunan nilai piutang usaha

(B)   Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
      konsolidasian

(C)   Reklasifikasi pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai dari “Pajak dibayar di
      muka” ke “Pajak dibayar dimuka – pajak penghasilan badan” dan “Pajak dibayar di muka -
      pajak lainnya”

(D)   Dampak dari pengukuran kembali terhadap aset hak-guna dan liabilitas sewa

(E)   Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari lokasi
      menara sewaan

(F)   Pengakuan “Merk” dan “Spektrum” sebagai aset tak berwujud

(G)   Pembalikan sisa saldo aset goodwill

(H)   Reklasifikasi uang muka pengadaan atau konstruksi aset tetap dari “Uang muka jangka
      panjang” dan uang muka pembelian aset tetap dari kontraktor dan pemasok dari “Biaya dibayar
      dimuka jangka panjang”

(I)   Penghapusan aset pajak tangguhan dari rugi fiskal dan liabilitas pajak tangguhan akibat akuisisi
      periode sebelumnya yang tidak dapat dialihkan kepada Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan

(J)   Penyesuaian terhadap pajak tangguhan akibat penyesuaian proforma

(K)   Penyesuaian aset dan/atau kewajiban pajak tangguhan beserta saldo laba ditahan terkait, sebagai
      akibat penyesuaian kebijakan akuntansi

(L)   Reklasifikasi utang untuk pembelian aset tetap dari “Utang lain-lain”

(M)   Reklasifikasi akrual biaya operasional untuk pembelian aset tetap dari “Beban yang masih harus
      dibayar”

(N)   Reklasifikasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari “Utang pajak” ke “Utang
      pajak - pajak lainnya”

(O)   Reklasifikasi pendapatan atas penjualan voucher pulsa isi ulang prabayar yang belum
      digunakan dan belum kadaluarsa dan uang muka dari mitra

(P)   Penyesuaian akibat penyelerasan kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan data

(Q)   Penerbitan saham dasar yang mewakili total imbalan dasar yang dialihkan oleh Perusahaan dan
      tambahan modal disetor

(R)   Pembalikan saldo ekuitas untuk mempengaruhi akuntansi kombinasi bisnis

      Proforma laporan laba atau rugi dan pendapatan komprehensif

      Berikut adalah proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari Perusahaan
      yang Menerima Penggabungan per 30 September 2024. Proforma laporan laba rugi dan
      penghasilan komprehensif lain ini disusun berdasarkan laporan posisi keuangan historis yang
      diambil dari laporan keuangan yang telah diaudit dari XL, Smartfren, dan ST per dan untuk




                                                120
Page 121
              periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dengan penyesuaian merger
              proforma sesuai dengan kriteria yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan informasi
              keuangan konsolidasi proforma oleh manajemen entitas yang menerima penggabungan.
              Laporan keuangan XL yang telah diaudit per dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
              pada 30 September 2024 awalnya disusun secara internal oleh manajemen dan diaudit oleh
              Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.
                                      PT XL              PT Smartfren
                                    Axiata Tbk           Telecom Tbk           Penyesuaian
                                     Historis              Historis             proforma           Catatan   Proforma

Pendapatan                            25.361.411                 8.543.086               29.387       A        33.932.067
                                                                                         (1.817)      B

(Beban)/Penghasilan

Beban penyusutan                      (9.073.866)                         -         (3.714.786)       C      (12.835.002)
                                                                                       (46.350)       D
Beban penyusutan dan amortisasi                  -              (3.811.077)          3.811.077        C                 -

Beban infrastruktur                   (6.625.576)                         -         (2.340.327)       E       (8.965.903)
Beban penjualan dan pemasaran         (1.589.282)               (1.115.145)            200.586        F       (2.503.841)

Beban interkoneksi dan
    beban langsung lainnya            (2.279.474)                         -           (736.530)       G       (3.214.773)

                                                                                      (123.916)       F
                                                                                       (76.670)       F

                                                                                         1.817        B

Beban operasi, pemeliharaan
    dan layanan telekomunikasi                   -              (3.076.857)           2.340.327       E                 -
                                                                                        736.530       G
Beban gaji dan kesejahteraan
    karyawan                          (1.257.035)                         -           (557.768)       H       (1.814.803)
Beban karyawan                                  -                 (557.768)            557.768        H                 -
Beban umum dan administrasi             (313.465)                 (146.342)                   -                 (459.807)

Beban amortisasi                        (164.654)                         -            (96.291)       C         (260.945)
Keuntungan/(kerugian) selisih
     kurs - bersih                         9.074                    37.867                    -                   46.941
Keuntungan dari penjualan
     dan sewa-balik                      317.156                          -                   -                   317.156
Lain-lain                               (155.215)                         -                   -                 (155.215)

Jumlah beban                         (21.132.337)               (8.669.322)            (44.533)              (29.846.192)

                                       4.229.074                  (126.236)            (16.963)                 4.085.875

Biaya keuangan                        (2.306.212)                         -           (974.716)       I       (3.296.872)
                                                                                       (15.944)       D
Beban                                                                         bunga                                                       dan
                                                                                                                            expense and
    beban keuangan lainnya                     -                  (974.716)            974.716         I               -
Penghasilan keuangan                      57.464                          -             26.574         J          84.038
Penghasilan bunga                              -                    26.574             (26.574)        J               -
Bagian atas rugi bersih dari
    entitas asosiasi                    (226.392)                         -                   -                 (226.392)
Keuntungan dari utang obligasi/
    liabilitas derivatif - bersih                -                 116.093                    -                  116.093
Kerugian dari investasi dalam
    saham - bersih                               -                 (50.181)                   -
                                                     (50.181)                 shares - net
Lain-lain                                        -                  64.997                    -                   64.997

                                      (2.475.140)                 (817.233)            (15.944)               (3.308.317)

Laba/(rugi) sebelum
    pajak penghasilan                  1.753.934                 (943.469)             (32.907)                  777.558

Beban pajak penghasilan                 (419.002)                  (64.271)            (31.776)                 (515.049)

Laba (rugi) periode berjalan           1.334.932                (1.007.740)            (64.683)                  262.509



Laba/(rugi) komprehensif lainnya
yang tidak direklasifikasi
ke dalam laba rugi

Pengukuran kembali program
   pensiun manfaat pasti                   3.251                     3.171                    -                     6.422
Beban pajak penghasilan terkait           (1.051)                     (698)                   -                    (1.749)


Laba/(rugi) komprehensif lainnya
   periode berjalan,
   setelah pajak                           2.200                     2.473                    -                     4.673


Jumlah laba/(rugi) komprehensif        1.337.132                (1.005.267)            (64.683)                  267.182




                                                                              121
Page 122
Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:

(A)    Penyesuaian yang timbul dari penyesuaian kebijakan akuntansi terkait pengakuan pendapatan
       data. Hal ini juga mengakibatkan kurang catat pada pendapatan periode berjalan yang telah
       disesuaikan pada laba ditahan

(B)    Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
       konsolidasian

(C)    Pemisahan biaya penyusutan dan amortisasi ke “Beban penyusutan” dan “Beban amortisasi”

(D)    Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari lokasi
       menara sewaan.

(E)    Reklasifikasi beban penggunaan frekuensi, sewa untuk infrastruktur telekomunikasi, perbaikan
       dan pemeliharaan, listrik dan generator dari “Operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi”
       ke “Beban infrastruktur”

(F)    Reklasifikasi biaya kartu dan voucher serta biaya distribusi dari “Beban penjualan dan
       pemasaran” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung lainnya”

(G)    Reklasifikasi beban interkoneksi dan beban langsung lainnya, dan lain-lain dari “Operasi,
       pemeliharaan dan jasa telekomunikasi” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung lainnya”

(H)    Reklasifikasi “Beban karyawan” ke “Beban gaji dan kesejahteraan karyawan”

(I)    Reklasifikasi “Beban bunga dan beban keuangan lainnya” ke “Biaya keuangan”

(J)    Reklasifikasi “Penghasilan bunga” ke “Penghasilan keuangan”

Sehubungan dengan Laporan Keuangan Tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
telah diaudit dan diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 5 Februari 2025 dan SF pada tanggal 10
Februari 2025, bersama ini, masing-masing dari manajemen dari Perseroan dan SF, menyampaikan
konfirmasi terkait dengan kinerja dari masing-masing Perseroan dan SF tidak berdampak negatif
terhadap kondisi keuangan dari Perseroan dan SF secara umum, khususnya tidak akan berdampak
terhadap Proforma Laporan Keuangan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan atas kinerja per 30
September 2024 yang telah disampaikan sebelumnya.

Hal mana dapat disampaikan konfirmasi tersebut antara lain didukung oleh data utama yang
menentukan kinerja keuangan kedua perusahaan, khususnya mengenai jumlah pelanggan dan Average
Revenue Per User (“ARPU”) yang menunjukan tren yang stabil dan sejalan dengan ekspektasi
manajemen Perseroan dan SF, yaitu:

XL:
       jumlah pelanggan di 58,8 juta (31 Desember 2024) dibandingkan 58.6 juta (30 September
        2024).
       ARPU di Rp 43 ribu (31 Desember 2024) dibandingkan Rp 43 ribu (30 September 2024).


SF:
       jumlah pelanggan di 35,7 juta (31 Desember 2024) dibandingkan 35,9 juta (30 September
        2024).




                                                122
Page 123
ARPU di Rp 24 ribu (31 Desember 2024) dibandingkan Rp 25 ribu (30 September 2024).

I.     ANALISIS MANAJEMEN TENTANG KEUNTUNGAN, RISIKO DAN PROSPEK
       PENGGABUNGAN USAHA

       Keuntungan
       Direksi dan Dewan Komisaris XL, Smartfren, dan ST menilai bahwa Penggabungan Usaha
       yang direncanakan memajukan tujuan bersama untuk mendirikan perusahaan telekomunikasi
       baru dan lebih besar yang lebih siap untuk melayani pelanggan, pemegang saham, dan
       masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui kombinasi kompetensi, keahlian, dan sumber daya
       yang unik, transaksi ini berpotensi secara bermakna mendukung pengembangan lebih lanjut
       dan daya saing ekonomi digital negara.

       Sehubungan dengan usulan penggabungan usaha tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris
       masing-masing perusahaan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

       1.     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan mampu menyediakan kualitas
              jaringan yang lebih baik dan skala yang lebih luas kepada pelanggan melalui kombinasi
              alokasi dan kemampuan spektrum yang saling melengkapi.

       2.     Penggabungan Usaha akan menawarkan konsolidasi infrastruktur jaringan strategis dan
              peningkatan efisiensi, memungkinkan skala ekonomi yang lebih baik dan potensi
              penghematan biaya melalui:

              (a)       Cakupan jaringan gabungan yang lebih kuat dan lebih padat;

              (b)       Rasionalisasi peluncuran situs menara duplikat;

              (c)       Manajemen permodalan yang lebih efisien dan fleksibel;

              (d)       Pembagian sumber daya operasional penting.

       3.     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk melakukan
              penyebaran cepat 5G ketika spektrum ini tersedia. Selain itu, juga akan ada lebih
              banyak peluang untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum berkapasitas tinggi, yang
              mengarah ke akses 5G yang lebih cepat dan lebih andal bagi pelanggan Perusahaan
              yang Menerima Penggabungan.

       4.     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk memastikan
              peningkatan pengalaman pelanggan yang lebih baik melalui penawaran produk yang
              ditingkatkan dan kualitas layanan yang lebih baik.

       Potensi Risiko

       Direksi dari masing-masing XL, Smartfren, dan ST mengakui bahwa usulan Penggabungan
       Usaha tersebut menghadapi potensi risiko sebagai berikut:

       Risiko implementasi Rancangan Penggabungan Usaha

       Sebagai konsekuensi dari Rancangan Penggabungan Usaha masing-masing dari XL dan
       Smartfren mungkin diminta untuk merestrukturisasi manajemen dan operasional mereka,
       yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Sementara langkah-langkah akan diambil untuk
       memastikan gangguan minimal pada aktivitas usaha sehari-hari selama periode implementasi,
       penghindaran total tidak dapat dijamin. Beberapa faktor, termasuk persetujuan pemerintah,




                                                 123
Page 124
konsesi peraturan, integrasi budaya perusahaan, dan perubahan pada proses yang ditetapkan,
dapat berdampak buruk pada keberhasilan pelaksanaan Rancangan Penggabungan Usaha.

Kegagalan untuk mewujudkan sinergi dari Rancangan Penggabungan Usaha

Salah satu tujuan utama dari Rancangan Penggabungan Usaha adalah untuk
mengkonsolidasikan sumber daya operasional untuk menciptakan entitas usaha yang lebih
kuat dan lebih kompetitif yang mampu mencapai efisiensi operasional yang lebih besar.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan penghematan biaya, meningkatkan penawaran
layanan, dan mengoptimalkan penggunaan aset kedua perusahaan dari waktu ke waktu yang
mengarah pada peluang penciptaan nilai baru bagi semua pemangku kepentingan. Namun,
tidak ada kepastian bahwa sinergi yang diantisipasi ini akan terwujud secara penuh atau
sebagian dalam jangka waktu yang diharapkan.

Potensi dampak pada pelanggan

Pasca-penggabungan, MergeCo mungkin mengalami kehilangan pelanggan umum, terutama
jika memilih untuk mengoperasikan beberapa merek produk dan penawaran yang bersaing
satu sama lain. Fragmentasi ini dapat mengakibatkan kebingungan pelanggan, berkurangnya
loyalitas merek, dan akhirnya penurunan pendapatan dan pangsa pasar.

Selain itu, mungkin ada kekhawatiran awal di antara pelanggan mengenai potensi perubahan
kualitas layanan atau penawaran produk secara keseluruhan selama masa transisi, yang dapat
mendorong beberapa orang untuk beralih ke pesaing. Selain itu, konsolidasi dua pemain
industri dapat menyebabkan beberapa spekulasi seputar perubahan yang tidak menguntungkan
dalam harga dan posisi produk di antara pelanggan.

Calon karyawan / pengunduran diri karyawan

Sebagai akibat dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada risiko bahwa tidak semua
karyawan akan memilih untuk bergabung dengan entitas yang baru dibentuk, MergeCo.
Karyawan utama mungkin memutuskan untuk tidak berpartisipasi, yang dapat berdampak
negatif pada kelangsungan operasi.

Hilangnya personel penting dapat mengganggu fungsi usaha penting dan menghambat
kemampuan perusahaan untuk memenuhi tujuan operasionalnya. Dalam kasus seperti itu,
MergeCo akan secara proaktif mengelola transisi dengan memilih dan orientasi karyawan
pengganti yang sesuai untuk memastikan operasi yang mulus pasca-penggabungan usaha
Proses ini akan mencakup periode “serah terima” terstruktur untuk mengurangi gangguan dan
memastikan transfer pengetahuan sebelum keberangkatan karyawan.

Selain itu, integrasi pasca-penggabungan usaha menimbulkan tantangan untuk menyelaraskan
dan menyatukan budaya perusahaan yang berbeda dari entitas yang bergabung. Kegagalan
untuk berhasil mengintegrasikan budaya ini dapat merusak sinergi dan skala ekonomi yang
dibayangkan selama proses perancangan penggabungan usaha.

Risiko terkait struktur pembiayaan penggabungan yang diusulkan

Sebagai hasil dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada kemungkinan rasio leverage
MergeCo dapat meningkat karena berbagai biaya integrasi, persyaratan belanja modal
tambahan, dan investasi operasional yang sedang berlangsung.

Beban keuangan yang terkait dengan penggabungan usaha dua perusahaan dapat meningkatkan
tingkat utang entitas yang akhirnya digabungkan, yang berpotensi menyebabkan biaya




                                        124
Page 125
     pembiayaan yang lebih tinggi sebagai konsekuensi dari peningkatan leverage dan risiko
     pinjaman yang dirasakan. Hal ini pada akhirnya dapat memberi tekanan pada neraca perusahaan
     dan kebutuhan untuk menghasilkan arus kas bebas yang berkelanjutan, terutama dalam jangka
     pendek hingga menengah.

     Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
     Usaha

     Dalam melakukan studi kelayakan untuk usulan penggabungan usaha, Direksi dan Dewan
     Komisaris telah berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk menilai potensi implikasi pajak
     dari transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

     Meskipun penilaian ini telah memberikan panduan tentang perlakuan pajak yang diharapkan
     dari Penggabungan Usaha yang Diusulkan, penting untuk dicatat bahwa interpretasi Undang-
     Undang dan peraturan perpajakan dapat bervariasi. Otoritas Pajak Indonesia dapat menantang
     atau tidak setuju dengan posisi pajak yang diambil. Tantangan tersebut dapat menyebabkan
     kewajiban pajak tambahan, penalti, atau perubahan posisi keuangan MergeCo, sehingga
     berdampak pada profitabilitas dan arus kas secara keseluruhan.

     Risiko terkait dengan Undang-undang

     Masing-masing dari XL dan Smartfren harus secara teratur mematuhi berbagai peraturan
     perundang-undangan di Indonesia, yang dapat berubah seiring waktu. Kondisi peraturan yang
     berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-undang yang ada atau pengenalan
     peraturan baru, yang dapat memberlakukan kewajiban kepatuhan atau pembatasan tambahan
     pada MergeCo yang tidak dibayangkan sebelumnya. Perubahan legislatif ini dapat
     memengaruhi aspek-aspek kunci dari operasi entitas yang digabungkan, kinerja keuangan, dan
     rencana strategis.

     Risiko terkait dengan persetujuan dan izin peraturan

     Keberhasilan penggabungan usaha bergantung pada perolehan berbagai persetujuan dan izin
     peraturan dari lembaga pemerintah Indonesia. Setiap masalah atau penundaan selama proses ini
     dapat memengaruhi jadwal yang diantisipasi dan kelayakan penggabungan usaha Selain itu,
     transisi yang sedang berlangsung dalam pemerintahan, perombakan kabinet, atau perubahan
     personel di dalam kementerian terkait dapat memengaruhi proses penerapan peraturan yang
     diperlukan. Meskipun masing-masing dari XL dan Smartfren sama-sama berharap semua
     persetujuan dan izin peraturan yang diperlukan akan diperoleh, tidak ada jaminan bahwa hal ini
     akan terjadi atau bahwa persyaratan kepatuhan tambahan tidak akan diberlakukan.

J.   PERNYATAAN KEMBALI PENYERAPAN SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DARI
     PERUSAHAAN YANG DIGABUNGKAN

     Sesuai dengan Pasal 11 PP 27, XL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan
     ini menegaskan kembali bahwa XL akan mengambil alih dan menanggung seluruh aset,
     kewajiban dan ekuitas operasi usaha Smartfren dan ST sebagai bagian dari Penggabungan
     Usaha.

K.   REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Direksi dan Dewan Komisaris baik XL, Smartfren maupun ST berpendapat bahwa usulan
     penggabungan usaha ini telah dibuat dengan memperhatikan kepentingan masing-masing XL,
     Smartfren, dan ST serta seluruh pemangku kepentingan.




                                              125
Page 126
     Setelah meninjau isi Rancangan Penggabungan Usaha, Direksi dan Dewan Komisaris XL,
     Smartfren, dan ST merekomendasikan agar pemegang sahamnya menyetujui Rancangan
     Penggabungan Usaha.

L.   RUPSLB DAN PERSYARATAN PEMUNGUTAN SUARA

     Pemegang Saham XL yang berwenang menghadiri RUPSLB XL adalah pemegang saham XL
     yang tercatat dalam daftar pemegang saham masing-masing perusahaan satu hari kerja sebelum
     tanggal pemanggilan RUPSLB.

     RUPSLB XL akan diselenggarakan pada tanggal secepatnya setelah dikeluarkannya
     persetujuan OJK atas rancangan penggabungan usaha dan RUPSLB terkait sebagaimana diatur
     dalam perkiraan jadwal penggabungan usaha.

     RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
     3/4 dari jumlah pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-
     kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.

     RUPSLB Smartfren untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-
     kurangnya 3/4 dari total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh
     sekurang-kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.

     RUPSLB ST untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
     3/4 dari total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-
     kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.

     Dalam RUPSLB XL, XL, akan meminta persetujuan sebagai berikut dari pemegang sahamnya:

     1.     Persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk anggaran dasar yang diubah
            dari Perusahaan yang Digabungkan;

     2.     Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang diakibatkan
            oleh Penggabungan Usaha

     3.     Persetujuan atas pembelian kembali saham; dan

     4.     Persetujuan Akta Penggabungan Usaha dan pelaksanaannya.

     Dalam RUPSLB Smartfren dan ST, Smartfren dan ST akan meminta persetujuan berikut dari
     para pemegang sahamnya:

      1.     Persetujuan atas Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk perubahan anggaran
             dasar Perusahaan Hasil Penggabungan; dan

     2.     Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.

     Prosedur yang diambil oleh Pemegang Saham dari Perusahaan-perusahaan yang
     Menggabungkan Diri

     Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus mematuhi prosedur berikut:

     1.     Pemegang saham XL, Smartfren, dan ST telah memahami dengan benar Rancangan
            Penggabungan Usaha;




                                            126
Page 127
2.   Pada tanggal RUPSLB, RUPSLB harus dihadiri dan disetujui oleh jumlah pemegang
     saham yang memenuhi syarat untuk meloloskan keputusan sesuai dengan anggaran
     dasar XL, Smartfren, dan ST;

3.   Pemegang Saham XL, Smartfren, dan ST (jika berlaku) yang tidak hadir dalam
     RUPSLB dapat diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa.




                                   127
Page 128
M.     PERKIRAAN JADWAL PENGGABUNGAN USAHA

       Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan ingin menyelesaikan Penggabungan
       Usaha dalam waktu 1,5 bulan setelah RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha.
       Penggabungan Usaha dijadwalkan selesai sesuai dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
 No.                                     Kegiatan                                       Tanggal
 1.    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris XL atas           9 Desember 2024
       Rancangan Penggabungan Usaha
 2.    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris FREN dan ST       10 Desember 2024
       atas Rancangan Penggabungan Usaha
 3.    Penyampaian pernyataan pendaftaran penggabungan usaha kepada OJK             11 Desember 2024
 4.    Pengumuman di situs web XL, FREN, ST dan BEI tentang rancangan
       penggabungan usaha, Pengumuman rancangan penggabungan usaha (di 2 surat
       kabar)
 5.    Pemberitahuan kepada Kreditur
 6.    Pemberitahuan kepada Karyawan
 7.    Pengajuan permohonan pencatatan saham penggabungan usaha ke BEI
 8.    Pengumuman pengingat Pelaksanaan Waran Seri III FREN sehubungan dengan
       Proses Penggabungan Usaha XL, FREN dan ST
 9.    Penyampaian bukti pengumuman Rancangan Penggabungan Usaha                    13 Desember 2024
 10.   Batas akhir Pengajuan Keberatan Kreditur                                     25 Desember 2024
 11.   Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia, situs web XL dan        14 Februari 2025
       FREN
 12.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Hadir dalam RUPSLB XL dan          28 Februari 2025
       FREN
 13.   Tanggal Panggilan RUPSLB                                                       3 Maret 2025
 14.   Tanggal Penyelesaian Keberatan Kreditur (bilamana ada)                        14 Maret 2025
 15.   Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan atau tambahan      19 Maret 2025
       informasi lebih lanjut
 16.   Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan                21 Maret 2025
       Penggabungan
 17.     RUPSLB XL menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha, Akta                    25 Maret 2025
            Penggabungan Usaha, dan Perubahan Anggaran Dasar XL, serta perubahan
            susunan Direksi dan Dewan Komisaris hasil dari Penggabungan Usaha
         RUPSLB FREN menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha dan Akta
            Penggabungan Usaha
         RUPSLB ST menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha
 18.   RUPS Tahunan EXCL, FREN dan ST                                                25 Maret 2025
 19.   Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai di situs web Bursa    25 Maret 2025
       Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan, FREN dan ST
 20.   Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPSLB XL dan FREN              25 Maret 2025
 21.   Mulai periode penyampaian Formulir permintaan dari pemegang saham yang        27 Maret 2025
       tidak menyetujui Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali (Periode
       Pembelian Kembali Saham dimulai).
 22.   Akhir periode penyampaian Formulir permintaan dari pemegang saham yang         10 April 2025
       tidak menyetujui Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali (Periode
       Pembelian Kembali Saham berakhir).
 23.   Akhir perdagangan Waran Seri III FREN (Pasar Reguler dan Negosiasi)             9 April 2025
 24.   Akhir perdagangan Waran Seri III FREN (Pasar Tunai)                            11 April 2025
 25.   Cum Date Dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                             11 April 2025
 26.   Delisting dan Pelaksanaan Waran Seri III FREN                                  14 April 2025
 27.   Hari terakhir perdagangan saham FREN di pasar reguler, pasar negosiasi dan     14 April 2025
       pasar tunai
 28.   Ex Date Dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                              14 April 2025
 29.   Cum Date Dividen Pasar Pasar Tunai                                             15 April 2025
 30.   Recording Date Pembagian Dividen                                               15 April 2025
 31.   Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha XL, FREN dan ST                        15 April 2025




                                                 128
Page 129
 No.                                        Kegiatan                                       Tanggal
 32.    Ex Date Dividen Pasar Pasar Tunai                                               16 April 2025
 33.    Efektif Penggabungan***                                                         16 April 2025
 34.    Crossing Saham Pembelian kembali (Buyback)
 35.    Penyelesaian Pembayaran kepada pemegang saham yang berhak untuk dibeli
        kembali sahamnya yang telah menyampaikan formulir permohonan untuk dibeli
        sahamnya**
 36.    Recording Date Saham FREN dan ST untuk dikonversi menjadi Saham
        Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
 37.    Mulai penukaran Saham Warkat FREN dan saham ST menjadi saham XL di BAE          16 April 2025
 38.    Keterbukaan Informasi atas penandatanganan Akta Penggabungan Usaha dan          16 April 2025
        Efektif Penggabungan Usaha (Merger) XL dengan FREN dan ST
 39.    Tanggal Penghapusan Perdagangan Saham FREN di Bursa Efek Indonesia              17 April 2025
 40.    Pendistribusian Saham Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha hasil konversi        17 April 2025
        saham FREN melalui system C-Best KSEI
 41.    Tanggal Pencatatan Saham Tambahan PHPU                                          17 April 2025
 42.    Mulai Perdagangan saham PHPU                                                    17 April 2025
 43.    Laporan Hasil Penggabungan Usaha kepada OJK                                     23 April 2025
 44.    Pembagian Dividen Tunai                                                         24 April 2025
 45.    Pengumuman penyelesaian penggabungan usaha di surat kabar oleh XL                15 Mei 2025
*      urutan atas kegiatan-kegiatan telah disesuaikan dengan Pedoman/Mekanisme PT Bursa Efek Indonesia
       dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
**     Mekanisme sesuai dengan penyelesaian Tender Offer di IDX dan KSEI dengan metode transaksi
       crossing melalui IDX (FOP, T+0)
***    dalam hal dokumen persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia atas penggabungan usaha dan
       pengakuan pemberitahuan mengenai perubahan komposisi kepemilikan saham Perusahaan yang
       Menerima Penggabungan disampaikan kepada Bursa melewati pukul 16.00 WIB tanggal 16 April 2025,
       maka akan memengaruhi jadwal-jadwal setelahnya serta berpotensi perubahan tanggal penghapusan
       pencatatan (delisting) saham FREN di Bursa dan tanggal pencatatan saham tambahan EXCL hasil
       penggabungan usaha.


PIHAK – PIHAK INDEPENDEN

AKUNTAN PUBLIK: KANTOR AKUNTAN PUBLIK RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN

KONSULTAN HUKUM: GINTING & REKSODIPUTRO

PENILAI INDEPENDEN SAHAM XL DAN KEWAJARAN PENGGABUNGAN USAHA:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RUKY, SAFRUDIN& REKAN

PENILAI INDEPENDEN SAHAM SMARTFREN DAN ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
RENGGANIS HAMID & REKAN

NOTARIS: AULIA TAUFANI, S.H.

BIRO ADMINISTRASI SAHAM: PT DATINDO ENTRYCOM




                                                  129
Page 130
INFORMASI TAMBAHAN

Jika para pemegang saham memerlukan informasi tambahan terkait Penggabungan Usaha, silakan
hubungi:

                                                 XL:


  XL Axiata Tower JL. H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
                                               Indonesia.
                                         Telp: +6221 576 1881
                                         Fax: +6221 576 1880

                                        Corporate Secretary
                                        Corpsec@xl.co.id


                                             Smartfren:


                                       Jl. H. Agus Salim No. 45
                                       Menteng – Jakarta Pusat
                                        Telp: +6221 5053 8888
                                          Fax: +6221 3156853

                                       Corporate Secretary
                                  corpsec.divison@smartfren.com


                                                  ST:

                                       Jl. H. Agus Salim No. 45
                                       Menteng – Jakarta Pusat
                                        Telp: +6221 5053 8888
                                          Fax: +6221 3156853

                                       Corporate Secretary
                                  corpsec.divison@smartfren.com


Rancangan Penggabungan Usaha ini, sebagaimana tercantum di sini, disiapkan untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.



       XL                                      SMARTFREN                                   ST




                                                  130

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.72 MB
Published21 Mar 2025
Pages130
Characters393,136
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 158 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA TBK p.1 ×37
linked org SMARTFREN TELECOM TBK p.1 ×14
linked org PT SMART TELECOM p.1 ×4
linked person Menteng – Jakarta Pusat p.1 ×10
linked org Axiata Group Berhad p.4 ×19
linked org Axiata Investments p.4 ×71
linked org Bali Media Telekomunikasi p.4 ×18
linked org PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera p.5 ×44
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.5 ×6
linked person Yessie D. Yosetya · Direktur p.10 ×5
linked person Abhijit Navalekar p.10
linked person David Arcelus Oses · Direktur p.10 ×6
linked person Dian Siswarini p.10 ×4
linked person I Gede Darmayusa · Direktur p.10 ×4
linked person Julianto Sidarto p.10
linked person Yasmin Binti Aladad Khan p.10
linked person Didi Syafruddin Yahya p.11
linked person Vivek Sood · Komisaris p.11 ×3
linked person Dr. Hans Wijayasuriya p.11
linked person Nik Rizal Kamil · Komisaris p.11 ×3
linked person Feiruz Ikhwan bin Abdul Malek · Direktur p.11 ×6
linked person Yessie Dianty Yosetya p.11
linked person Rico Usthavia Frans p.11 ×3
linked org Link Net Tbk p.16 ×6
linked person Andrijanto Muljono · Direktur p.27 ×7
linked person Merza Fachys · Direktur p.28 ×4
linked person Shurish Subbramaniam · Direktur p.28 ×3
linked person Antony Susilo · Direktur p.28 ×5
linked person Franky Oesman Widjaja p.55 ×5
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.58 ×5
linked org United Overseas Bank Limited p.63 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.68 ×25
linked org Bank Permata Tbk p.68 ×20
linked org PT Bank UOB Indonesia p.68 ×5
linked org PT Sarana Multi Infrastruktur p.69 ×7
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.69 ×8
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.69 ×2
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.69
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.69 ×2
linked org PT Komet Infra Nusantara p.69
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.74 ×2
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk p.83 ×11
linked person Rajeev Sethi · Presiden Direktur p.83 ×3
linked person Arsjad Rasjid · Presiden Komisaris p.83 ×3
linked person L. Krisnan Cahya · Komisaris p.83 ×2
linked person Sean Quek · Komisaris p.83 ×2
linked person David R. Dean · Komisaris p.83 ×2
linked person Retno Lestari Priansari Marsudi · Komisaris Independen p.83 ×2
linked person Robert Pakpahan · Komisaris Independen p.83 ×2
linked person Willem Lucas Timmermans · Komisaris Independen p.83 ×2
linked org Sinarmas Land p.99
linked org PT Infinity Investama p.100 ×3
linked org PT Prima Mas Abadi p.100 ×3
possible person H. Agus Salim p.1 ×24
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×13
possible org Global Nusa Data p.4 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×2
possible org Wahana Inti Nusantara p.8 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×6
possible person Dr. Muhamad Chatib Basri p.10
possible org PT Gerbangmas p.27
possible person Darmin Nasution p.28
possible person Ketut Sanjaya p.28
possible person Lukmono Sutarto p.38 ×2
possible org DBS Bank Ltd p.63 ×3
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.68 ×6
possible person Drs. Salmon Sihombing p.106 ×5
unresolved person DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH · KOMISARIS p.1
unresolved — | PT Datindo Entrycom yang merupakan biro · Biro Administrasi Efek p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×3
unresolved org PT Bali Media Telekomunikasi BKPM p.4
unresolved org Kementerian Investasi p.4
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal BPHTB p.4
unresolved org PT Global Nusa Data KOMDIGI p.4
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.4
unresolved org KPPU p.4 ×5
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menteri p.4
unresolved org Menteri p.4 ×13
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) p.5 ×11
unresolved org KJPP Ruky p.5
unresolved org Safrudin & Rekan p.5 ×2
unresolved org PT Smart Telecom Tanggal Efektif Penggabungan p.7
unresolved org PT Wahana Inti Nusantara XL p.8
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.9
unresolved org PT Graha Metropolitan Lestari p.9
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.9
unresolved org PT Grahametropolitan Lestari p.9 ×2
unresolved org PT Excelcomindo Pratama p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×6
unresolved — Abhijit Jayant Navalekar · Direktur p.11
unresolved org Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi p.15
unresolved org PT Hipernet Indodata p.17 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.20 ×3
unresolved org Rianto & Rekan p.20 ×5
unresolved person Lok Budianto p.20 ×2
unresolved person Andry Danil Atmadja p.20
unresolved org PT Mobile- p.25 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.25
unresolved org Telecom Tbk p.25 ×4
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.25
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirjo · Notaris p.25
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.26 ×29
unresolved — BMT p.27
unresolved — GND p.27
unresolved — WIN p.27
unresolved org Moore Global Network Limited p.30 ×2
unresolved org PT Indoprima Mikroselindo p.36 ×2
unresolved person Achmad Abid p.36
unresolved person Sutjipto · Notaris p.36 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.36
unresolved person Yulia · Notaris p.36 ×3
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.36 ×3
unresolved person Putut Mahendra · Notaris p.37 ×3
unresolved org XL Axiata Singapore Pte. Ltd. p.58
unresolved org PT Distribusi Sentra Jaya p.58
unresolved org PT Data Enkripsi InformasiTeknologi p.58
unresolved — Penilaian XL Identit · Penilai p.58
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.58
unresolved — Penilaian SMARTFREN Identit · Penilai p.59
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.59
unresolved org Hamid & Rekan p.59
unresolved org KJPP RHR p.59 ×2
unresolved org Kementerian p.61 ×2
unresolved org Bank Berhad p.63 ×9
unresolved org PT Sinar Mas Tunggal. Para p.65
unresolved org PT Bank Digital BCA p.69 ×2
unresolved org Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd. p.69 ×2
unresolved org PT Bank Digital BCA Sampai p.69
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.72 ×2
unresolved org KJPP RSR. p.73
unresolved org PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera. Berdasarkan Uji Tuntas Ginting p.74
unresolved org Bank Berhad. Lebih p.76 ×2
unresolved org Bank Negara Malaysia p.76 ×2
unresolved org Pengambilalihan Saham Perusahaan p.81
unresolved org KPEI p.90 ×2
unresolved person H. R. Rasuna Said X p.90 ×2
unresolved person H. Fachrudin p.92
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.98
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.98
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.99 ×2
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.99 ×3
unresolved person H. Thamrin p.99
unresolved person Randy Herjanto · Notaris p.101
unresolved org Kantor Akuntan Ribka Aretha dan Rekan p.106 ×2
unresolved org Kementerian Komunikasi p.110
unresolved person Jeremiah Ratadhi Setiadharma · Direktur p.114 ×3
unresolved org Menteri Hukum. H. p.118
unresolved org PT XL p.118 ×3
unresolved org PT Smartfren p.118 ×2
unresolved org Penyesuaian Axiata Tbk p.118 ×2
unresolved org Smartfren Axiata Tbk p.121 ×2
unresolved org SAFRUDIN& REKAN p.129
unresolved org ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RENGGANIS HAMID & REKAN p.129

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 10133 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result