Back to announcement
20250320_DNRK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870160.pdf
Other Text extracted DNRKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S-113/DR/DIRUT/03/2025
Nama Perusahaan PT Danareksa (Persero)
Kode Emiten DNRK
Lampiran 2
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Danareksa (Persero)
Bidang Usaha aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi
langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi
Telepon (021) 29555777; (021) 29555888
Faksimili (021) 25198001
Alamat Surat Elektronik (email) corporatesecretary@danareksa.com
Tanggal Kejadian 20 Maret 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Mengubah Pasal 4 tentang Modal pada ayat (1) dan ayat (2),
menambah satu ayat pada Pasal 4 yaitu ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, menjadi:
Pasal 4
Modal
1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar Rp73.
331.600.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus tiga
puluh satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terbagi atas:
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. 73.331.599 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh
satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal
Rp73.331.599.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus
tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta
rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sejumlah
18.332.900 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu
sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp18.332.900.000.000,00 (delapan belas
triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus juta
rupiah) yang terdiri dari:
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. 18.332.899 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh
dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri
B, masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp18.
332.899.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh
dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
11. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Mengubah keseluruhan Pasal 5 tentang Saham Anggaran
Dasar Perseroan, menjadi:
Pasal 5
Saham
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas
nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar
dalam Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari:
a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat
dimiliki Negara Republik Indonesia; dan
b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia dan/atau masyarakat.
2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan
"saham" ialah saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B,
yang dimaksud dengan "Pemegang Saham" ialah pemegang
saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, kecuali
apabila dengan tegas dinyatakan lain.
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan
hukum sebagai pihak yang berwenang menjalankan hak-hak
yang diberikan oleh hukum atas saham.
4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan
lain, maka Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Pemegang
Saham Seri B mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu)
saham memberikan 1 (satu) hak suara;
b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna
adalah saham yang memberikan kepada pemegangnya hak-
Page 3
hak istimewa yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan
hanya dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia sebagai
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
c. Hak-hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang
dimaksud dalam huruf b adalah hak untuk menyetujui dalam
RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut :
C.1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS;
C.2. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
C.3. Hak untuk meminta dan mengakses data dan
dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
C.4. Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis
dalam bidang:
C.4.1. Akuntansi dan Keuangan;
C.4.2. Pengembangan dan Investasi;
C.4.3. Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa;
C.4.4. Informasi teknologi;
C.4.5. Sumber daya manusia;
C.4.6. Manajemen risiko dan pengawasan internal;
C.4.7. Hukum dan kepatuhan;
C.4.8. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
C.4.9. Program environmental, social and governance
(ESG);
C.5. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi
dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden;
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan.
5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan
atau didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik lebih dari 1
(satu) orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama
tersebut diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka
dan yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka
bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk
mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada
saham tersebut.
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai
penunjukan wakil bersama itu, Perseroan memperlakukan
Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya
pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.
7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus
tunduk kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan semua
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum
Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Informasi atau fakta material tersebut tidak memberikan
material tersebut terhadap kegiatan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Danareksa (Persero)
Page 4
Nur Hira Windria
Office of the Board Department Head
PT Danareksa (Persero)
Menara Danareksa, Lantai 18 - 21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14, Jakarta
Telepon : (021) 29555777; (021) 29555888 , Fax : (021) 25198001 , www.danareksa.
Nama Pengirim Nur Hira Windria
Jabatan Office of the Board Department Head
Tanggal dan Waktu 21-03-2025 03:50
Lampiran 1. S-113-DR-DIRUT-03-2025.pdf
2. AD Danareksa - 20 Maret 2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Danareksa (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Danareksa (Persero) bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. S-113/DR/DIRUT/03/2025
Issuer Name PT Danareksa (Persero)
Issuer Code DNRK
Attachment 2
Subject null
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Danareksa (Persero)
Business Activities aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi
langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi
Telephone (021) 29555777; (021) 29555888
Faximile (021) 25198001
Email Address corporatesecretary@danareksa.com
Date of Event 20 March 2025
Type of Material Information or Facts
Description of Material Information or
Facts
Impact of event, material information or
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Danareksa (Persero)
Nur Hira Windria
Office of the Board Department Head
PT Danareksa (Persero)
Menara Danareksa, Lantai 18 - 21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14, Jakarta
Phone : (021) 29555777; (021) 29555888 , Fax : (021) 25198001 , www.danareksa.
Sender Name Nur Hira Windria
Function Office of the Board Department Head
Date and Time 21-03-2025 03:50
Page 6
Attachment 1. S-113-DR-DIRUT-03-2025.pdf
2. AD Danareksa - 20 Maret 2024.pdf
This is an official document of PT Danareksa (Persero) that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Danareksa (Persero) is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Nur Hira Windria
· Office of the Board Department Head
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.