Skip to content
Back to announcement

20250320_DNRK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870160.pdf

Other Text extracted DNRK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           S-113/DR/DIRUT/03/2025

 Nama Perusahaan                       PT Danareksa (Persero)

 Kode Emiten                           DNRK

 Lampiran                              2
                                       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Danareksa (Persero)

 Bidang Usaha                                  aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi
                                               langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi


 Telepon                                       (021) 29555777; (021) 29555888

 Faksimili                                     (021) 25198001

 Alamat Surat Elektronik (email)               corporatesecretary@danareksa.com


 Tanggal Kejadian                              20 Maret 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Mengubah Pasal 4 tentang Modal pada ayat (1) dan ayat (2),
                                       menambah satu ayat pada Pasal 4 yaitu ayat (11) Anggaran
                                       Dasar Perseroan, menjadi:
                                       Pasal 4
                                       Modal
                                       1.         Modal Dasar Perseroan ini sebesar Rp73.
                                       331.600.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus tiga
                                       puluh satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terbagi atas:
                                       a.         1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
                                       sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
                                       b.         73.331.599 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh
                                       satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B,
                                       masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,00
                                       (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal
                                       Rp73.331.599.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus
                                       tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta
                                       rupiah).
                                       2.         Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
                                       diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sejumlah
                                       18.332.900 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu
                                       sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal
                                       seluruhnya sebesar Rp18.332.900.000.000,00 (delapan belas
                                       triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus juta
                                       rupiah) yang terdiri dari:
                                       a.         1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
                                       seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
                                       b.         18.332.899 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh
                                       dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri
                                       B, masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu
                                       juta rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp18.
                                       332.899.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh
                                       dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
                                       11.        Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
                                       dimaksud dalam Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang
                                       Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus
                                       disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

                                       Mengubah keseluruhan Pasal 5 tentang Saham Anggaran
                                       Dasar Perseroan, menjadi:

                                       Pasal 5
                                       Saham
                                       1.        Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas
                                       nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar
                                       dalam Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari:
                                       a.        Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat
                                       dimiliki Negara Republik Indonesia; dan
                                       b.        Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara
                                       Republik Indonesia dan/atau masyarakat.
                                       2.        Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan
                                       "saham" ialah saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B,
                                       yang dimaksud dengan "Pemegang Saham" ialah pemegang
                                       saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, kecuali
                                       apabila dengan tegas dinyatakan lain.
                                       3.        Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan
                                       hukum sebagai pihak yang berwenang menjalankan hak-hak
                                       yang diberikan oleh hukum atas saham.
                                       4.        a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan
                                       lain, maka Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Pemegang
                                       Saham Seri B mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu)
                                       saham memberikan 1 (satu) hak suara;
                                       b.        Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna
                                       adalah saham yang memberikan kepada pemegangnya hak-
Page 3
                                        hak istimewa yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan
                                        hanya dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia sebagai
                                        Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
                                        c.       Hak-hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang
                                        dimaksud dalam huruf b adalah hak untuk menyetujui dalam
                                        RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut :
                                        C.1.     Hak untuk menyetujui dalam RUPS;
                                        C.2.     Hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
                                        C.3.     Hak untuk meminta dan mengakses data dan
                                        dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
                                        undangan;
                                        C.4.     Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis
                                        dalam bidang:
                                        C.4.1. Akuntansi dan Keuangan;
                                        C.4.2. Pengembangan dan Investasi;
                                        C.4.3. Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa;
                                        C.4.4. Informasi teknologi;
                                        C.4.5. Sumber daya manusia;
                                        C.4.6. Manajemen risiko dan pengawasan internal;
                                        C.4.7. Hukum dan kepatuhan;
                                        C.4.8. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
                                        C.4.9. Program environmental, social and governance
                                        (ESG);
                                        C.5.     Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi
                                        dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden;
                                        dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan
                                        ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
                                        undangan.
                                        5.       Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan
                                        atau didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik lebih dari 1
                                        (satu) orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama
                                        tersebut diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka
                                        dan yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka
                                        bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk
                                        mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada
                                        saham tersebut.
                                        6.       Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk
                                        memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai
                                        penunjukan wakil bersama itu, Perseroan memperlakukan
                                        Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar
                                        Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya
                                        pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.
                                        7.       Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus
                                        tunduk kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan semua
                                        keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum
                                        Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan.

Dampak kejadian, informasi atau fakta   Informasi atau fakta material tersebut tidak memberikan
material tersebut terhadap kegiatan     dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan,   keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Danareksa (Persero)
Page 4
Nur Hira Windria

Office of the Board Department Head




PT Danareksa (Persero)
Menara Danareksa, Lantai 18 - 21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14, Jakarta
Telepon : (021) 29555777; (021) 29555888 , Fax : (021) 25198001 , www.danareksa.



Nama Pengirim                     Nur Hira Windria

Jabatan                           Office of the Board Department Head
Tanggal dan Waktu                 21-03-2025 03:50

Lampiran                         1. S-113-DR-DIRUT-03-2025.pdf


                                 2. AD Danareksa - 20 Maret 2024.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Danareksa (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Danareksa (Persero) bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            S-113/DR/DIRUT/03/2025

 Issuer Name                          PT Danareksa (Persero)

 Issuer Code                          DNRK

 Attachment                           2

 Subject                              null


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Danareksa (Persero)

 Business Activities                          aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi
                                              langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi

 Telephone                                    (021) 29555777; (021) 29555888

 Faximile                                     (021) 25198001

 Email Address                                corporatesecretary@danareksa.com


 Date of Event                                20 March 2025

 Type of Material Information or Facts

 Description of Material Information or
 Facts


 Impact of event, material information or
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Danareksa (Persero)




Nur Hira Windria

Office of the Board Department Head




PT Danareksa (Persero)
Menara Danareksa, Lantai 18 - 21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14, Jakarta
Phone : (021) 29555777; (021) 29555888 , Fax : (021) 25198001 , www.danareksa.



Sender Name                          Nur Hira Windria

Function                             Office of the Board Department Head

Date and Time                        21-03-2025 03:50
Page 6
Attachment                         1. S-113-DR-DIRUT-03-2025.pdf


                                   2. AD Danareksa - 20 Maret 2024.pdf


   This is an official document of PT Danareksa (Persero) that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Danareksa (Persero) is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 Mar 2025
Pages6
Characters13,823
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Danareksa (Persero) · Nama Perusahaan p.1 ×13
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved — Nur Hira Windria · Office of the Board Department Head p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result