Back to announcement
20250320_DNRK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870160_lamp2.pdf
Other Text extracted DNRKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 99
Page 1
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting
Nomor : AHU-AH.01.03-0086540 Kepada Yth.
Notaris NURHASANAH
Lampiran :
S.H., M.KN..
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan JL.MANGGA BESAR RAYA
Perubahan Anggaran Dasar NO. 1 B
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. JAKARTA BARAT
DANAREKSA
Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 20 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris
NURHASANAH S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA BARAT, beserta dokumen pendukungnya, yang
diterima tanggal 20 Maret 2025, mengenai perubahan Pasal 4 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 2, Pasal 4 Ayat 11,
Pasal 5, PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DANAREKSA disingkat PT DANAREKSA
(PERSERO), berkedudukan di JAKARTA PUSAT, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum.
Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 20 Maret 2025.
a.n. MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Widodo
DICETAK PADA TANGGAL 20 Maret 2025
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0067737.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 20 Maret 2025
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 2
Page 3
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta PERNYATAAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA
Nomor : 49
-Pada hari ini, Kamis, tanggal 20-03-2025 (dua puluh ---
Maret dua ribu dua puluh lima). -----------------------
-Pukul :14.05 WIB (empat belas lewat lima menit Waktu --
Indonesia Barat). ------------------------------------
-Hadir di hadapan Saya, NURHASANAH, Sarjana Hukum, -----
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan ------
dihadiri saksi-saksi yang Saya, Notaris, kenal dan yang
nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini –
-Tuan R MUHAMMAD IRWAN, lahir di Palembang, pada -------
tanggal 08-02-1971 (delapan Februari seribu sembilan ---
ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, -------
Direktur PT Danareksa (Persero) yang akan disebut, -----
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Nomor 38, ---
Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Batu ----
Ampar, Kecamatan Kramatjati, Pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor ---
3175040802710001. ------------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ---------
dalam jabatannya tersebut diatas bertindak berdasarkan
Surat Kuasa Nomor SK-11/DR/L&C/03/2025 tanggal ---------
20-03-2025 (dua puluh Maret dia ribu dua puluh lima) ---
dari dan demikian untuk dan atas nama serta sah --------
mewakili Tuan YADI JAYA RUCHANDI, lahir di Biak, pada --
tanggal 27-05-1971 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan
Page 4
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, -------
bertempat tinggal di Jakarta, Villa Kebagusan Kavling A
03, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 002, Kelurahan -----
Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -------
Kependudukan (NIK) Nomor 3174022705710003. ------------
Dengan demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh -----
karena itu untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan ----
(Persero) PT Danareksa atau disingkat PT Danareksa -----
(Persero), berkedudukan di Jakarta Pusat, beralamat di -
Menara Danareksa Lantai 18-21, Jalan Medan Merdeka -----
Selatan Nomor 14 Jakarta 10110, yang didirikan ---------
berdasarkan Akta Nomor 74 tanggal 28-12-1976 (dua puluh
delapan Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh -----
enam) juncto Akta Nomor 59 tanggal 17-02-1977 (tujuh ---
belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh -------
tujuh), keduanya dibuat dihadapan JULIAAN NIMROD -------
SIREGAR GELAR MANGARADJA NAMORA, Sarjana Hukum, --------
pada waktu itu Notaris di Jakarta. ---------------------
Anggaran Dasar Perusahaan tersebut telah disahkan oleh -
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat ------
Keputusan Nomor Y.A.5/353/21 tanggal 12-07-1977 (dua --
belas Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) dan
telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah Nomor 2815 dan Nomor 2816 tanggal 19-
07-1977 (sembilan belas Juli seribu sembilan ratus -----
tujuh puluh tujuh) serta diumumkan dalam Berita Negara -
Republik Indonesia Nomor 82 tanggal 14-10-1977 (empat --
belas Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh),
Tambahan Nomor 619/1977, yang anggaran Dasarnya --------
Page 5
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta beberapa kali telah dilakukan perubahan dan telah ------
dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 ----
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut dengan ---
segenap perubahannya sebagaimana telah diumumkan/dimuat
dalam : ---------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28 ----------
tertanggal 07-04-2009 (tujuh April dua ribu ---------
sembilan), Tambahan Nomor 9817/2009 ; ---------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 71 ----------
tertanggal 03-09-2010 (tiga September dua ribu ------
sepuluh), Tambahan Nomor 1161/2010 ; ----------------
-akta tertanggal 30-04-2019 (tiga puluh April dua ribu -
sembilan belas) Nomor 15, dibuat dihadapan MOCHAMAD ----
NOVA FAISAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -----
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia --------
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan -------
tertanggal 02-05-2019 (dua Mei dua ribu sembilan belas)
Nomor AHU-0023595.AH.01.02.TAHUN 2019. ----------------
-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut terakhir ---
dimuat dalam akta tertanggal 28-06-2022 (dua puluh -----
delapan Juni dua ribu dua puluh dua) Nomor 10, dibuat --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan --------
persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia --------
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan -------
tertanggal 08-07-2022 (delapan Juli dua ribu dua puluh -
dua) Nomor AHU-0047332.AH.01.02.TAHUN 2022 dan ---------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya---
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan surat tertanggal 08-07-2022 ----
Page 6
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta (delapan Juli dua ribu dua puluh dua) Nomor ------------
AHU-AH.01.03-0262811, sebagaimana telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 54 tertanggal ---
07-07-2023 (tujuh Juli dua ribu dua puluh tiga), -------
Tambahan Nomor 19304/2023. ----------------------------
-susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat ---
dalam akta tertanggal 19-12-2023 (sembilan belas -------
Desember dua ribu dua puluh tiga) Nomor 16, dibuat -----
dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan Pemberitahuan -
Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat -
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum tertanggal ----
21-12-2023 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh -
tiga) Nomor AHU-AH.01.09-0198906. ---------------------
-Untuk selanjutnya akan disebut juga ”Perseroan” -------
-Penghadap telah dikenal oleh Saya, Notaris. -----------
-Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut -------
diatas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
-Bahwa suatu keputusan telah diambil oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara Republik Indonesia selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana termuat dalam -----
suratnya tertanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret ----
dua ribu dua puluh lima) Nomor S-140/MBU/03/2025 -------
tentang Perubahan Jenis Saham dan Perubahan Anggaran ---
Dasar PT Danareksa (Persero), yang fotokopinya ---------
dilekatkan pada minuta akta ini, (selanjutnya disebut --
“Keputusan”). ------------------------------------------
- bahwa dalam Keputusan tersebut diwakili oleh ----------
18.332.900 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh ----
dua ribu sembilan ratus) lembar saham, yang merupakan ---
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan -----
Page 7
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta sampai dengan hari pengambilan Keputusan tersebut; ------
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam --
Pasal 25 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan ----
Pemegang Saham tersebut adalah sah dan mengikat; --------
- bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut Direksi -
Perseroan telah diberi kuasa dengan hak substitusi ------
untuk menyatakan Keputusan Pemegang Saham tersebut ------
dalam suatu akta Notaris.-------------------------------
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana tersebut --
dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa tersebut --------
menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25
ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham --------
Perseroan telah mengambil keputusan antara lain sebagai
berikut :-----------------------------------------------
1. Menetapkan perubahan jenis saham pada PT Danareksa ---
(Persero) yang semula tanpa seri menjadi terdiri -----
dari saham Seri A Dwiwarna dan saham seri B ----------
2. Menetapkan hak-hak istimewa saham Seri A Dwiwarna ----
yang tidak dimiliki oleh saham seri B, yaitu hak -----
untuk melakukan:-------------------------------------
a. Hak untuk menyetujui dalam RUPS; ------------------
b. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS; ----------------
c. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen --
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang- -----
undangan; ----------------------------------------
d. Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis --
dalam bidang:-------------------------------------
1) Akuntansi dan Keuangan;------------------------
2) Pengembangan dan Investasi;--------------------
3) Operasional dan pengadaan barang dan/atau ------
Page 8
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta jasa; -----------------------------------------
4) Informasi teknologi;---------------------------
5) Sumber daya manusia;---------------------------
6) Manajemen risiko dan pengawasan internal; ------
7) Hukum dan kepatuhan;---------------------------
8) Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; --
dan -------------------------------------------
9) Program Environmental, Social and Governance ---
(ESG); ----------------------------------------
e. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi ---
dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden;
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai ------
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan --
perundang-undangan.----------------------------------
3. Mengubah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), menambah -----
satu ayat pada Pasal 4 yaitu ayat (11), serta ---------
mengubah keseluruhan Pasal 5 Anggaran Dasar PT --------
Danareksa (Persero) untuk disesuaikan dengan angka 1 --
dan angka 2 tersebut di atas, sehingga Anggaran Dasar -
PT Danareksa (Persero) menjadi berbunyi sebagai -------
berikut:----------------------------------------------
-----------------------Modal -------------------------
----------------------Pasal 4 ------------------------
1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar -----------------
Rp73.331.600.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun -
tiga ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta -
rupiah) yang terbagi atas: ------------------------
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai ----
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta ------
rupiah); dan -----------------------------------
Page 9
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta b. 73.331.599 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ---
tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh -
sembilan) saham seri B, masing-masing dengan ---
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu -----
juta rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah -----
nilai nominal Rp73.331.599.000.000,00 (tujuh ---
puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh satu --
miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta -
rupiah). ---------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan ---
diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia -----
sejumlah 18.332.900 (delapan belas juta tiga ------
ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus) lembar --
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -----
Rp18.332.900.000.000,00 (delapan belas triliun ----
tiga ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus ---
juta rupiah) yang terdiri dari: -------------------
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai ----
nominal seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta ---
rupiah); dan -----------------------------------
b. 18.332.899 (delapan belas juta tiga ratus tiga -
puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh ----
sembilan) saham seri B, masing-masing dengan ---
nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta --------
rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal ---
Rp18.332.899.000.000,00 (delapan belas triliun -
tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus -
sembilan puluh sembilan juta rupiah). ----------
11. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ---
dalam Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang -----
Page 10
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat --------
tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham -----
Seri A Dwiwarna. ---------------------------------
----------------------Saham ------------------------
---------------------Pasal 5 -----------------------
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas ---
nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang --
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang ------
terdiri dari: -----------------------------------
a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus ------
dapat dimiliki Negara Republik Indonesia; ----
dan ------------------------------------------
b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara -
Republik Indonesia dan/atau masyarakat. ------
2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan -------
"saham" ialah saham Seri A Dwiwarna dan saham ---
Seri B, yang dimaksud dengan "Pemegang Saham" ---
ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan --------
pemegang saham Seri B, kecuali apabila dengan ---
tegas dinyatakan lain. --------------------------
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu ------
badan hukum sebagai pihak yang berwenang --------
menjalankan hak-hak yang diberikan oleh hukum ---
atas saham. -------------------------------------
4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ---------
ditetapkan lain, maka Pemegang Saham Seri A --
Dwiwarna, Pemegang Saham Seri B mempunyai ----
hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham ------
memberikan 1 (satu) hak suara; ---------------
b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A -----
Page 11
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Dwiwarna adalah saham yang memberikan kepada -
pemegangnya hak-hak istimewa yang ditetapkan -
dalam Anggaran Dasar ini dan hanya dimiliki --
khusus oleh Negara Republik Indonesia --------
sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; ------
c. Hak-hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang --
dimaksud dalam huruf b adalah hak mengenai ---
hal-hal sebagai berikut : --------------------
c.1 Hak untuk menyetujui dalam RUPS; ---------
c.2 Hak untuk mengusulkan agenda RUPS; -------
c.3 Hak untuk meminta dan mengakses data dan -
dokumen perusahaan sesuai dengan ---------
peraturan perundang-undangan; ------------
c.4 Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan ---
strategis dalam bidang: ------------------
c.4.1 Akuntansi dan Keuangan; ------------
c.4.2 Pengembangan dan Investasi; --------
c.4.3 Operasional dan pengadaan barang ---
dan/atau jasa; ---------------------
c.4.4 Informasi teknologi; ---------------
c.4.5 Sumber daya manusia; ---------------
c.4.6 Manajemen risiko dan pengawasan ----
internal; --------------------------
c.4.7 Hukum dan kepatuhan; ---------------
c.4.8 Program tanggung jawab sosial dan --
lingkungan; dan --------------------
c.4.9 Program environmental, social and --
governance (ESG); ------------------
c.5 Hak untuk mengangkat dan memberhentikan --
Direksi dan Dewan Komisaris atas ---------
Page 12
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Persetujuan Presiden; --------------------
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud -----
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar -
dan peraturan perundang-undangan. ------------
5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena --------
warisan atau didasarkan sebab-sebab lain --------
menjadi milik lebih dari 1 (satu) orang, maka ---
mereka yang memiliki bersama-sama tersebut ------
diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara ------
mereka dan yang ditunjuk itulah yang dicatat ----
sebagai wakil mereka bersama dalam Daftar -------
Pemegang Saham, yang berhak untuk mempergunakan -
hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada saham --
tersebut. ---------------------------------------
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk --
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan -
mengenai penunjukan wakil bersama itu, ----------
Perseroan memperlakukan Pemegang Saham yang -----
namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ---
Perseroan sebagai satu satunya pemegang yang ----
sah atas saham (saham) tersebut. ----------------
7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus -------
tunduk kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan -----
semua keputusan yang diambil dengan sah dalam ---
Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan -------
perundang-undangan.” ----------------------------
4. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
PT Danareksa (Persero) untuk menyatakan segala ------
sesuatu yang diputuskan dalam keputusan ini ---------
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ----
Page 13
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Anggaran Dasar dalam bentuk otentik di hadapan ------
Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan --
penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang -----------
diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang ---
berwenang untuk memperoleh pengesahan atas ----------
perubahan anggaran dasar Perseroan dimaksud. --------
5. Direksi PT Danareksa (Persero) wajib melaporkan -----
secara tertulis hasil pelaksanaan keputusan ini -----
kepada Pemegang Saham Perseroan. --------------------
-Selanjutnya penghadap bertindak dalam jabatannya ------
tersebut di atas dan berdasarkan kuasa yang diberikan --
dalam Keputusan berhubung dengan apa yang diuraikan ----
diatas menyusun kembali seluruh ketentuan dalam --------
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan ---
tersebut sehingga sekarang menjadi sebagai berikut : -
-------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------
-----------------------Pasal 1. ------------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama : --------------------
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa atau ----
disingkat PT Danareksa(Persero), selanjutnya dalam --
Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan -------------
“Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di ---
Kota Jakarta Pusat. --------------------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor ---
perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di
luar Wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. ---------
----------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN. -----------
-----------------------Pasal 2. ------------------------
Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal 28-12-1976 ---
Page 14
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus ------
tujuh puluh enam) dan memperoleh status Badan Hukum ----
sejak tanggal 12-7-1977 (dua belas Juli seribu ---------
sembilan ratus tujuh puluh tujuh) serta didirikan ------
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. ----------------
-------- Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha --------
---------------------- Pasal 3 -------------------------
1. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan -
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai ---
perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan ---
di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber --
daya air, jasa konstruksi dan konsultansi ----------
konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta -
transportasi dan logistik, mempercepat proses -------
pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham----
perusahaan menuju pemerataan pendapatan, -----------
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ------------
pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi------
dan konsultansi manajemen, serta melakukan ---------
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan ----
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata -------
kelola perusahaan yang baik. -----------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana -------
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan -------
(Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: -------
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk - - - - - -
mendirikan atau turut serta dalam badan lain; --
b. aktivitas kantor pusat; -------------------------
c. investasi langsung atau tidak langsung; ---------
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; ----
Page 15
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta e. aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik ----
Negara dan/atau badan usaha lain; ---------------
f. aktivitas konsultasi manajemen; -----------------
g. aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat
masyarakat; -------------------------------------
h. aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; --
i. aktivitas pelatihan kerja bisnis dan manajemen --
perusahaan; -------------------------------------
j. Pelatihan kerja perusahaan lainnya; dan ---------
k. jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan --------
insentif, konferensi dan pameran (MICE). --------
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud ---
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) ------
dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka ---
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki -
Perusahaan Perseroan (Persero), antara lain --------
berupa: --------------------------------------------
a. real estate yang dimiliki sendiri atau disewa; --
dan ---------------------------------------------
b. real estate atas dasar balas jasa (fee) atau ----
kontrak. ----------------------------------------
-----------------------Modal ---------------------------
-------------------- Pasal 4 ---------------------------
1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar ------------------
Rp73.331.600.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun --
tiga ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta ---
rupiah) yang terbagi atas : -------------------------
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai -----
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta -------
rupiah); dan ------------------------------------
Page 16
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta b. 73.331.599 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ----
tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh --
sembilan) saham seri B, masing-masing dengan ----
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu ------
juta rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah ------
nilai nominal Rp73.331.599.000.000,00 (tujuh ----
puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh satu ---
miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta --
rupiah). ----------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan ---
diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia -----
sejumlah 18.332.900 (delapan belas juta tiga ------
ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus) lembar --
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -----
Rp18.332.900.000.000,00 (delapan belas triliun ----
tiga ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus ---
juta rupiah) yang terdiri dari: -------------------
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai ----
nominal seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta ---
rupiah); dan -----------------------------------
b. 18.332.899 (delapan belas juta tiga ratus tiga -
puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh ----
sembilan) saham seri B, masing-masing dengan ---
nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta --------
rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal ---
Rp18.332.899.000.000,00 (delapan belas triliun -
tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus -
sembilan puluh sembilan juta rupiah). ----------
3. 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap -----
saham yang ditempatkan tersebut di atas, atau -------
Page 17
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta seluruhnya berjumlah Rp18.332.900.000.000,00 -------
(delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh dua ---
miliar sembilan ratus juta rupiah) telah disetor ---
penuh oleh Negara Republik Indonesia dengan cara ---
sebagai berikut: -----------------------------------
a. sebesar Rp701.480.000.000,00 (tujuh ratus satu --
miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) --
merupakan setoran modal lama sesuai dengan -----
Akta Nomor 93 tanggal 13-08-2008 (tiga belas ---
Agustus dua ribu delapan) yang dibuat di -------
hadapan Notaris Imas Fatimah, Sarjana Hukum ----
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor --------
AHU-69641.AH.01.02.Tahun 2008. -----------------
b. sebesar Rp17.631.419.769.896,00 (tujuh belas ----
triliun enam ratus tiga puluh satu miliar ------
empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus ----
enam puluh sembilan ribu delapan ratus ---------
sembilan puluh enam rupiah) disetorkan dalam ---
bentuk pengalihan seluruh saham milik Negara ---
Republik Indonesia pada PT Nindya Karya, PT - -
Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan - - -
Industri Medan, PT Kawasan Industri - - - - - - -
Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, --
PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Penerbitan ----
dan Percetakan Balai Pustaka, PT Perusahaan -----
Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate ---
Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate ---
Rungkut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan -
Page 18
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun ----
2022. ------------------------------------------
c. Sebesar Rp230.104,00 (dua ratus tiga puluh -----
ribu seratus empat rupiah) merupakan setoran ---
modal Negara Republik Indonesia yang berasal ---
dari kapitalisasi sebagian cadangan Perseroan --
berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2021 ---
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik --
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan -------
Nomor: 00159/2.1030/AU.1/09/1298- 2/1/III/2022 -
tanggal 21 Maret 2022. -------------------------
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan ----------
dikeluarkan menurut kebutuhan Perseroan dengan ------
syarat, jumlah dan harga berdasarkan persetujuan ----
Rapat Umum Pemegang Saham atas usul Direksi setelah -
mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris -
dengan ketentuan harga tersebut tidak di bawah ------
pari. -----------------------------------------------
5. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan -----
modal, harus terlebih dahulu ditawarkan kepada ------
setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan -----
saham. ----------------------------------------------
6. Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ----
ini tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: ------
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; -------------
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek -----
lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang -
telah dikeluarkan dengan persetujuan Rapat Umum ---
Pemegang Saham; atau ------------------------------
a. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau ------
Page 19
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta restrukturisasi yang telah disetujui Rapat Umum ---
Pemegang Saham. -----------------------------------
7. Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada --
ayat 5 Pasal ini tidak menggunakan hak untuk --------
membeli dan membayar lunas saham yang di beli dalam -
jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak --
tanggal penawaran dan hal tersebut tidak dinyatakan -
sampai dengan lewatnya batas waktu 14 (empat belas) -
hari tersebut, Perseroan dapat menawarkan sisa ------
saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada -----
pemegang saham lain. --------------------------------
8. Dalam hal pemegang saham lain sebagaimana dimaksud --
pada ayat 7 Pasal ini tidak menggunakan hak untuk ---
membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam --
jangka waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak ---
tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa --
saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada -----
pihak ketiga. ---------------------------------------
9. Rapat Umum Pemegang Saham dapat menetapkan untuk ----
menawarkan jumlah saham tertentu kepada karyawan ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a Pasal ini --
dalam jangka waktu tertentu. ------------------------
10.Dalam hal karyawan tidak menggunakan haknya untuk ---
mengambil bagian saham dalam jangka waktu -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini, ---------
Perseroan dapat menawarkan saham yang tidak diambil -
bagian oleh karyawan tersebut kepada Pemegang Saham -
dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam ------
Pasal ini, sepanjang dinyatakan dalam keputusan -----
Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------------
Page 20
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 11.Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ------
dalam Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang Saham --
Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus --
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. ------
----------------------S A H A M. ----------------------
----------------------Pasal 5. ------------------------
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas ------
nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang -----
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang ---------
terdiri dari: --------------------------------------
a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus ---------
dapat dimiliki Negara Republik Indonesia; -------
dan ---------------------------------------------
b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara ----
Republik Indonesia dan/atau masyarakat. ---------
2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan ----------
"saham" ialah saham Seri A Dwiwarna dan saham ------
Seri B, yang dimaksud dengan "Pemegang Saham" ------
ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan -----------
pemegang saham Seri B, kecuali apabila dengan ------
tegas dinyatakan lain. -----------------------------
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu ---------
badan hukum sebagai pihak yang berwenang -----------
menjalankan hak-hak yang diberikan oleh hukum ------
atas saham. ----------------------------------------
4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ------------
ditetapkan lain, maka Pemegang Saham Seri A -----
Dwiwarna, Pemegang Saham Seri B mempunyai -------
hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham ---------
memberikan 1 (satu) hak suara; ------------------
Page 21
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A --------
Dwiwarna adalah saham yang memberikan kepada ----
pemegangnya hak-hak istimewa yang ditetapkan ----
dalam Anggaran Dasar ini dan hanya dimiliki -----
khusus oleh Negara Republik Indonesia -----------
sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; ---------
c. Hak-hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang -----
dimaksud dalam huruf b adalah hak mengenai hal- -
hal sebagai berikut : ---------------------------
c.1 Hak untuk menyetujui dalam RUPS; ------------
c.2 Hak untuk mengusulkan agenda RUPS; ----------
c.3 Hak untuk meminta dan mengakses data dan ----
dokumen perusahaan sesuai dengan ------------
peraturan perundang-undangan; ---------------
c.4 Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan ------
strategis dalam bidang: ---------------------
c.4.1 Akuntansi dan Keuangan; ---------------
c.4.2 Pengembangan dan Investasi; -----------
c.4.3 Operasional dan pengadaan barang ------
dan/atau jasa; ------------------------
c.4.4 Informasi teknologi; ------------------
c.4.5 Sumber daya manusia; ------------------
c.4.6 Manajemen risiko dan pengawasan -------
internal; -----------------------------
c.4.7 Hukum dan kepatuhan; ------------------
c.4.8 Program tanggung jawab sosial dan -----
lingkungan; dan -----------------------
c.4.9 Program environmental, social and -----
governance (ESG); ---------------------
c.5 Hak untuk mengangkat dan memberhentikan -----
Page 22
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Direksi dan Dewan Komisaris atas ------------
Persetujuan Presiden; -----------------------
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud --------
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ----
dan peraturan perundang-undangan. ---------------
5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena -----------
warisan atau didasarkan sebab-sebab lain -----------
menjadi milik lebih dari 1 (satu) orang, maka ------
mereka yang memiliki bersama-sama tersebut ---------
diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara ---------
mereka dan yang ditunjuk itulah yang dicatat -------
sebagai wakil mereka bersama dalam Daftar ----------
Pemegang Saham, yang berhak untuk mempergunakan ----
hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada saham -----
tersebut. ------------------------------------------
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk -----
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan ----
mengenai penunjukan wakil bersama itu, -------------
Perseroan memperlakukan Pemegang Saham yang --------
namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ------
Perseroan sebagai satu satunya pemegang yang -------
sah atas saham (saham) tersebut. -------------------
7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus ----------
tunduk kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan --------
semua keputusan yang diambil dengan sah dalam ------
Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan ----------
perundang-undangan.” -------------------------------
---------Surat Saham dan Surat Keterangan --------------
-----------------Kepemilikan Saham ---------------------
---------------------Pasal 6 --------------------------
Page 23
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 1. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham ---
atau surat keterangan kepemilikan saham. -----------
2. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap ----
saham diberi sehelai surat saham. ------------------
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai -----
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang ------
dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Saham. -------------
4. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus ----------
dicantumkan : --------------------------------------
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; -----------------
b. Nomor surat saham; ------------------------------
c. Tanggal pengeluaran surat saham; ----------------
d. Nilai nominal saham. ----------------------------
5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus --
dicantumkan : --------------------------------------
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; -----------------
b. Nomor surat kolektif saham; ---------------------
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; -------
d. Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham; ---
e. Jumlah saham dan nomor surat saham yang ---------
bersangkutan. -----------------------------------
6. Dalam hal perseroan tidak menerbitkan surat saham, -
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat ------
keterangan kepemilikian saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan. -----------------------------------------
7. Pada surat keterangan kepemilikan saham sekurang- --
kurangnya harus dicantumkan : ----------------------
a. Nama dan alamat Pemegang saham; -----------------
b. Tanggal pengeluaran surat keterangan; -----------
c. Jumlah saham yang bersangkutan dan nilai nominal
Page 24
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta setiap saham; -----------------------------------
8. Surat saham, surat kolektif saham, dan surat -------
keterangan kepemilikan saham harus ditandatangani --
oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama, atau ------
apabila Direktur Utama berhalangan oleh salah ------
seorang Direktur bersama-sama dengan Komisaris -----
Utama, atau apabila Komisaris Utama berhalangan, ---
oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah ------
seorang anggota Dewan Komisaris. -------------------
----------------Penggantian Surat Saham ----------------
------------------------Pasal 7 ------------------------
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai -
lagi, maka atas permintaan mereka yang -------------
berkepentingan Perseroan akan mengeluarkan ---------
pengganti surat saham. -----------------------------
2. Surat saham aslinya kemudian dimusnahkan dan oleh --
Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam -
Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. --------------
3. Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan ---
tertulis dari mereka yang berkepentingan, Perseroan
akan mengeluarkan pengganti surat saham setelah ----
menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup ------
dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu -
oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. -----
4. Setelah pengganti surat saham tersebut -------------
dikeluarkan, maka surat aslinya tidak berlaku lagi -
terhadap Perseroan. --------------------------------
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat ------
saham itu ditanggung oleh Pemegang Saham yang ------
berkepentingan. ------------------------------------
Page 25
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat ---
2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Pasal ini mutatis- ----
mutandis berlaku bagi pengeluaran pengganti surat --
kolektif saham. ------------------------------------
-------Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ---------
----------------------Pasal 8 --------------------------
1. Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang ---
Saham dan Daftar Khusus, serta menyediakannya di ---
tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh -
para Pemegang Saham; -------------------------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat; ---------------
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham; ------------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang --
dimiliki para Pemegang Saham; -------------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; ----------
d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau ----
badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham -
atau sebagai penerima jaminan fiducia saham dan -
tanggal perolehan hak gadai atau tanggal --------
pendaftaran jaminan fiducia tersebut; -----------
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain ---
selain uang; ------------------------------------
f. Perubahan kepemilikan saham, jika ada; dan ------
g. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh -----
Direksi. ----------------------------------------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai ----
kepemilikan saham dan/atau perubahan kepemilikan ---
saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta --
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan
lain serta tanggal saham itu diperoleh. ------------
Page 26
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 4. Pemegang Saham harus memberitahukan setiap ---------
perpindahan tempat tinggal dengan surat yang -------
disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama ---
pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala -----
panggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham --
adalah sah jika di alamatkan pada alamat Pemegang --
Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar -------
Pemegang Saham. ------------------------------------
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara -
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik- ----
baiknya. -------------------------------------------
6. Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar --------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam ----
kerja Kantor Perseroan. ----------------------------
-------------Pemindahan hak atas saham -----------------
----------------------Pasal 9 --------------------------
1. Pemindahan hak atas saham berdasarkan akta ---------
pemindahan hak. ------------------------------------
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ---
ini tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas ----
saham yang terjadi karena hukum, yaitu beralih -----
berdasarkan titel umum. ----------------------------
3. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat -
1 Pasal ini atau salinannya disampaikan secara -----
tertulis kepada Perseroan. -------------------------
4. Pemindahan hak atas saham harus mendapat -----------
persetujuan terlebih dahulu dari : -----------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham; dan ------------------
b. instansi yang berwenang, jika peraturan ---------
perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. ------
Page 27
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 5. Pemegang Saham yang hendak memindahkan sahamnya ----
dengan cara penjualan harus menawarkan terlebih ----
dahulu secara tertulis kepada Pemegang Saham lain --
dengan menyebutkan syarat, jumlah dan harga --------
penjualan serta memberitahukan kepada Direksi ------
secara tertulis tentang penawaran tersebut. --------
6. Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli saham ---
yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) -
hari sejak tanggal penawaran sesuai dengan ---------
perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing- -----
masing. --------------------------------------------
7. Pemegang Saham yang menawarkan sahamnya ------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini, berhak
menarik kembali penawaran tersebut setelah lewatnya
jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini. -
8. Keharusan menawarkan saham kepada Pemegang Saham ---
lain hanya dapat dilakukan satu kali. --------------
9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan ------
apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah -
dipenuhi. ------------------------------------------
10. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sampai dengan hari Rapat tersebut, pemindahan hak --
atas saham tidak diperkenankan. --------------------
11. Segala tindakan pemindahan hak atas saham yang -----
bertentangan dengan Pasal ini, membawa akibat bahwa
hak-hak yang diberikan oleh hukum atas saham -------
tersebut tidak dapat dijalankan, sedangkan ---------
pembayaran dividen atas saham itu ditangguhkan. ----
----------------------Direksi --------------------------
---------------------Pasal 10 -------------------------
Page 28
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi ---
yang terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang, ----
seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur ------
Utama. ---------------------------------------------
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah -
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan --
hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum --
pengangkatannya pernah : ---------------------------
a. dinyatakan pailit -------------------------------
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan ------
Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang ------
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan -
atau Perum dinyatakan pallit; atau --------------
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang -----
merugikan keuangan negara dan/atau yang ---------
berkaitan dengan sektor keuangan. ---------------
3. Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat 2 -
Pasal ini, harus pula memenuhi persyaratan lain ----
yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan ---
peraturan perundang-undangan. ----------------------
4. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 2 Pasal ini, dibuktikan dengan surat ----------
pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota --
Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perseroan.
5. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat 2 Pasal ini pengangkatan anggota Direksi
dilakukan dengan memperhatikan keahlian, pengalaman
serta persyaratan lain berdasarkan peraturan -------
perundangan. ---------------------------------------
6. Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi ---
Page 29
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal -
ini batal karena hukum sejak saat anggota Direksi --
lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak ------
terpenuhinya persyaratan tersebut. -----------------
7. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh ----
Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------------
8. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai -------
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi juga
menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan --
pemberhentian tersebut. Dalam hal Rapat Umum -------
Pemegang Saham tidak menetapkan, maka pengangkatan -
dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai ---
berlaku sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham. -
9. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota ---
Direksi dilakukan melalui keputusan Pemegang Saham -
di luar Rapat Umum Pemegang Saham, maka mulai ------
berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut -
dimuat dalam keputusan Pemegang Saham tersebut. ----
Dalam hal keputusan Pemegang Saham di luar Rapat ---
Umum Pemegang Saham tidak menetapkan, maka ---------
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi -----
tersebut berlaku sejak keputusan Pemegang Saham ----
tersebut ditetapkan. -------------------------------
10. Anggota Direksi diangkat dari calon yang diusulkan -
oleh para Pemegang Saham dan pencalonan tersebut ---
mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham. -----------
11. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) ---
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) ----
kali masa jabatan. ---------------------------------
12. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi berakhir ----
Page 30
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dan Rapat Umum Pemegang Saham belum dapat ----------
menetapkan penggantinya, maka tugas-tugas anggota --
Direksi yang lowong tersebut dilaksanakan sesuai ---
dengan ketentuan pengisian jabatan anggota Direksi -
yang lowong. ---------------------------------------
13. Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan para -
anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan ---
alasannya. -----------------------------------------
14. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana ---
dimaksud pada ayat 13 Pasal ini dilakukan apabila --
berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang --------
bersangkutan antara lain: --------------------------
a. Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah ----
disepakati dalam kontrak manajemen; -------------
b. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; --
c. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan ----------
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran --
Dasar; ------------------------------------------
d. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan -
dan/atau Negara; --------------------------------
e. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau -
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai -----
anggota Direksi BUMN; ---------------------------
f. Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan ---
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------
g. Mengundurkan diri. ------------------------------
15. Di samping alasan pemberhentian anggota Direksi ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 14 Pasal ini, -------
Direksi dapat diberhentikan oleh Rapat umum --------
Pemegang Saham berdasarkan alasan lainnya yang -----
Page 31
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dinilai tepat oleh Rapat Umum Pemegang Saham demi --
kepentingan dan tujuan Perseroan. ------------------
16. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada --
ayat 14 huruf a, b, c, d, e dan ayat 15 Pasal ini --
diambil setelah yang bersangkutan diberi -----------
kesempatan membela diri. ---------------------------
17. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi
sebagai mana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini -------
diberitahukan kepada anggota Direksi yang ----------
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh -------
Pemegang Saham. ------------------------------------
18. Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar Rapat ----
Umum Pemegang Saham, maka pembelaan diri -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 16 Pasal ini --------
disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham --
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung -
sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu -
sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini. -------
19. Dalam hal anggota Direksi yang akan diberhentikan --
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan -----
tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya ---
pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu ------
sebagaimana dimaksud pada ayat 18 dianggap telah ---
terpenuhi. -----------------------------------------
20. Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam Rapat Umum -
Pemegang Saham, maka pembelaan diri sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 16 Pasal ini dilakukan dalam ----
Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengabaikan -------
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 18 Pasal ini. ---------------------------------
Page 32
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 21. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud --
pada ayat 17 Pasal ini masih dalam proses, maka ----
anggota Direksi yang bersangkutan wajib ------------
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. --------
22. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud ---
pada ayat 14 huruf d dan f Pasal ini merupakan -----
pemberhentian dengan tidak hormat. -----------------
23. Antar para anggota Direksi dan antara anggota ------
Direksi dengan anggota Dewan Komisaris dilarang ----
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ---
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ------
kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena ----
perkawinan. ----------------------------------------
24. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 23 Pasal ini, Rapat Umum Pemegang Saham -------
berwenang memberhentikan salah seorang di antara ---
mereka. --------------------------------------------
25. Anggota Direksi diberi gaji dan tunjangan/fasilitas
termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan -----
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
dengan memperlihatkan ketentuan peraturan ----------
perundang-undangan. --------------------------------
26. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi ---
Perseroan lowong, maka: ----------------------------
a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari --
setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan -
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi jabatan -
anggota Direksi yang lowong tersebut. -----------
b. Selama jabatan Itu lowong dan Rapat Umum --------
Pemegang Saham belum mengisi jabatan anggota ----
Page 33
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada ---
huruf a ayat ini, maka Dewan Komisaris menunjuk -
salah seorang anggota Direksi lainnya, atau -----
Rapat Umum Pemegang Saham menunjuk pihak lain ---
selain anggota Direksi yang ada, untuk sementara
menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang ------
lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang ---
yang sama. --------------------------------------
c. Dalam hal jabatan itu lowong karena berakhirnya -
masa jabatan dan Rapat Umum Pemegang Saham belum
mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong -----
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka
anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya ---
tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat Umum -------
Pemegang Saham, untuk sementara menjalankan -----
pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut --
dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. --------
d. Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ---
ayat ini, selain anggota Direksi yang masih -----
menjabat, memperoleh gaji dan -------------------
tunjangan/fasilitas yang sama dengan anggota ----
Direksi yang lowong tersebut, tidak termasuk ----
santunan purna jabatan. -------------------------
27. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh -
jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka : ---
a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari --
setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan -
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan
jabatan Direksi tersebut. -----------------------
Page 34
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta b. Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum --------
Pemegang Saham belum mengisi jabatan Direksi ----
yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ---
ayat ini, maka untuk sementara Perseroan diurus -
oleh Dewan Komisaris, atau Rapat Umum Pemegang --
Saham dapat menunjuk plhak lain untuk sementara -
mengurus Perseroan, dengan kekuasaan dan --------
wewenang yang sama. -----------------------------
c. Dalam hal jabatan Direksi lowong karena ---------
berakhirnya masa jabatan dan Rapat Umum Pemegang
Saham belum menetapkan penggantinya maka --------
anggota-anggota Direksi yang telah berakhir masa
jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat -
Umum Pemegang Saham untuk menjalankan -----------
pekerjaannya sebagai anggota Direksi dengan -----
kekuasaan dan wewenang yang sama. ---------------
d. Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ----
ayat ini, selain Dewan Komisaris, memperoleh -----
gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan ----
anggota Direksi yang lowong tersebut, tidak ------
termasuk santunan purna jabatan. -----------------
28. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri ---
dari jabatan nya dengan memberitahukan secara ------
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada --------
Perseroan dengan tembusan kepada Pemegang Saham, ---
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan ------
lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum -
tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam surat ---
pengunduran diri disebutkan tanggal efektif kurang -
Page 35
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat -------
diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal --
efektif pengunduran diri. --------------------------
29. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh ----
anggota Direksi yang bersangkutan atau dalam waktu -
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan
pengunduran diri dalam hal tidak disebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari -
Rapat Umum Pemegang Saham, maka anggota Direksi ----
tersebut berhenti pada tanggal yang diminta --------
tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 30 -----
(tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan ---
pengunduran diri diterima tanpa memerlukan ---------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. -------------
30. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : ---------
a. Meninggal dunia; --------------------------------
b. Masa jabatannya berakhir; -----------------------
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum --
Pemegang Saham; ---------------------------------
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota -
Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan -
peraturan perundang-undangan. --------------------
31. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 30 huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri. ----------------
32. Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun --
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti -
karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan -----
wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas ---------
tindakan-tindakannya yang belum diterima -----------
Page 36
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta pertanggung jawabannya oleh Rapat Umum Pemegang ----
Saham. ---------------------------------------------
33. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
waktu oleh Dewan Komisaris apabila mereka bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau --------
terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan atau
melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang --
mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan ------
ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------
a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai ------
dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan ----
Komisaris. --------------------------------------
b. Pemberhentian sementara dimaksud harus ----------
diberitahukan secara tertulis kepada yang -------
bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan ---
tindakan tersebut dengan tembusan kepada --------
Pemegang Saham dan Direksi. ---------------------
c. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf --
b ayat ini di sampaikan dalam waktu paling ------
lambat 2 (dua) hari setelah ditetapkannya -------
pemberhentian sementara tersebut. ---------------
d. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara ----
tidak berwenang menjalankan pengurusan ----------
Perseroan serta mewakili Perseroan baik di ------
dalam maupun di luar pengadilan. ----------------
e. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga -------
puluh) hari setelah pemberhentian sementara -----
dimaksud harus diselenggarakan Rapat Umum -------
Pemegang Saham yang akan memutuskan apakah ------
Page 37
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta mencabut atau menguatkan keputusan --------------
pemberhentian sementara tersebut. ---------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -------
dilakukan oleh Dewan Komisaris. -----------------
f. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -----
dimaksud pada huruf e ayat ini, anggota Direksi -
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk -------
membela diri. -----------------------------------
g. Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ----
ini dipimpin oleh salah seorang Pemegang Saham --
yang dipilih oleh dan dari antara Pemegang ------
Saham yang hadir. -------------------------------
h. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari -----
telah lewat, Rapat Umum Pemegang Saham ----------
sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini ------
tidak diselenggarakan atau Rapat Umum Pemegang --
Saham tidak dapat mengambil keputusan, maka -----
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. -
i. Keputusan untuk mencabut atau menguatkan --------
keputusan pemberhentian sementara anggota -------
Direksi, dapat pula dilakukan oleh Pemegang -----
Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan --
syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara ----
menyetujui secara tertulis dengan ---------------
menandatangani keputusan yang bersangkutan ------
dengan tetap memperhatikan ketentuan waktu ------
sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini. -----
j. Dalam hal keputusan untuk mencabut atau ---------
menguatkan keputusan pemberhentian sementara ---
anggota Direksi dilakukan di luar Rapat Umum ----
Page 38
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf i
ayat ini, maka anggota Direksi yang bersangkutan
diberitahukan secara lisan atau tertulis, dengan
diberikan kesempatan untuk menyampaikan ---------
pembelaan diri secara tertulis dalam waktu 14 ---
(empat belas) hari setelah menerima -------------
pemberitahuan. ----------------------------------
k. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang -
Saham membatalkan pemberhentian sementara atau --
terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf -
h ayat ini, maka anggota Direksi yang ber -------
sangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali ---
sebagaimana mestinya. ---------------------------
34. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap --
sebagai mana tersebut di bawah ini, yaitu : --------
a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, --
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik -----
Swasta; -----------------------------------------
b. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada -----
Badan Usaha Milik Negara; -----------------------
c. Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada --
instansi/lembaga pemerintah pusat dan atau ------
daerah; -----------------------------------------
d. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam ---
peraturan perundang-undangan, pengurus partai ---
politik dan/atau calon/anggota legislatif -------
dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala -------
Daerah; dan atau --------------------------------
e. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan ----
kepentingan. ------------------------------------
Page 39
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta --------- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi -------
---------------------- Pasal 11 -----------------------
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang ---
berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk --------
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan -
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di --
dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal -
dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan ---
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- ------
undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat --
Umum Pemegang Saham. -------------------------------
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada -
ayat 1 pasal ini, maka: ----------------------------
a. Direksi berwenang untuk: ------------------------
1) Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan; -
2) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada -
seorang atau beberapa orang anggota Direksi --
untuk mengambil keputusan atas nama Direksi --
atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar -
pengadilan; ----------------------------------
3) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada -
seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau
kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan --
di dalam dan di luar pengadilan; -------------
4) Mengatur ketentuan-ketentuan tentang ---------
kepegawaian Perseroan termasuk penetapan -----
gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan ------
penghasilan lain bagi pekerja Perseroan ------
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
Page 40
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta berlaku, dengan ketentuan penetapan gaji, ----
pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan
lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban ---
yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu ---
dari Rapat Umum Pemegang Saham; --------------
5) Mengangkat dan memberhentikan pekerja --------
Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian --
Perseroan dan peraturan perundang undangan ---
yang berlaku; --------------------------------
6) Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris -----
Perusahaan; ----------------------------------
7) Melakukan segala tindakan dan perbuatan ------
lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan -
kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan
pihak lain dan/atau pihak lain dengan --------
Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam -
dan di luar pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan --
Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
8) Menetapkan kebijakan pada anak perusahaan -----
termasuk anak perusahaan eks Badan Usaha ------
Milik Negara agar selalu selaras dan sesuai --
dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku --
pada Perseroan dalam bidang sebagai berikut: -
a. Bidang Akuntansi dan Keuangan; ------------
b. Bidang Pengembangan dan Investasi; --------
c. Bidang Operasional(termasuk Pengadaan -----
Page 41
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Barang dan/atau Jasa); --------------------
d. Bidang Pemasaran, Produk dan Komunikasi; --
e. Bidang Informasi dan Teknologi; -----------
f. Bidang Sumber Daya Manusia dan Culture ----
g. Bidang Manajemen Risiko, Kepatuhan dan ----
Pengawasan Internal -----------------------
h. Bidang Hukum; -----------------------------
i. Corporate restructuring, Monitoring, ------
Collection dan Enforcement; ---------------
j. Bidang lainnya dalam rangka sinergi -------
Perseroan dengan Pemegang Saham Seri B ----
terbanyak ---------------------------------
9) Melakukan tindakan untuk dan atas nama ------
pemegang saham Seri A Dwiwarna yang ---------
diberikan oleh pemegang saham Seri A --------
Dwiwarna pada anak perusahaan yang berasal --
dari eks BUMN berdasarkan Anggaran Dasar ----
dan Surat Kuasa dari Pemegang Saham Seri A --
Dwiwarna anak perusahaan tersebut. ----------
b. Direksi berkewajiban untuk : --------------------
1) Mengusahakan dan menjamin terlaksananya-------
usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan----
maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;----
2) Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka-------
Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan---------
Anggaran Perusahaan, dan perubahannya serta---
menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan----
Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan---
Rapat Umum Pemegang Saham;--------------------
3) Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum-------
Page 42
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka--------
Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan------
Anggaran Perusahaan;--------------------------
4) Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus,-
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan--------
Risalah Rapat Direksi;------------------------
5) Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud---------
pertanggungjawaban pengurusan Perseroan,------
serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana--
dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen--
Perusahaan;-----------------------------------
6) Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar-
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada-----
Akuntan Publik untuk diaudit;-----------------
7) Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan-
Keuangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham-----
untuk disetujui dan disahkan, serta laporan---
mengenal hak-hak Perseroan yang tidak---------
tercatat dalam pembukuan antara lain sebagai--
akibat penghapus-bukuan piutang;--------------
8) Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum-------
Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan;------
9) Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi-----
yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang--
Saham kepada Menteri yang membidangi Hukum----
dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;-----------------
10)Menyampaikan laporan perubahan susunan -------
Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris --
kepada Menteri yang membidangi Hukum dan Hak
Page 43
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Asasi Manusia; -------------------------------
11)Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar -----
Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, ---
Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah ----
Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen ---
keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada -
huruf b butir 4) dan 5) ayat ini, dan dokumen
Perseroan lainnya; ---------------------------
12)Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan : ----
Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat -----
Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, ---
Laporan Tahunan dan dokumen keuangan ---------
Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya ----
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (11) -
ayat ini; ------------------------------------
13)Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan ------
Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan ---
prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama
fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, --
dan pengawasan; ------------------------------
14)Memberikan laporan berkala menurut cara dan --
waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, --
serta laporan lainnya setiap kali diminta ----
oleh Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham;
15)Menyiapkan susunan organisasi Perseroan ------
lengkap dengan perincian dan tugasnya; -------
16)Memberikan penjelasan tentang segala hal yang -
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan ---
Komisaris dan para Pemegang Saham; -----------
Page 44
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 17)Melaporkan setiap penyertaan pada badan usaha
lainnya yang menjadi kegiatan utama; ---------
18)Menyusun dan menetapkan blue print organisasi
Perseroan; -----------------------------------
19)Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya ------
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ----
Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan oleh --
Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan --------
peraturan perundang undangan. ----------------
20) Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib -----
kerja Direksi (BOD Charter). ----------------
21) Meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang -----
Saham untuk melakukan tindakan untuk dan ----
atas nama pemegang saham Seri A Dwiwarna ----
yang diberikan oleh pemegang saham Seri A ---
Dwiwarna pada anak perusahaan yang berasal ---
dari eks BUMN berdasarkan Anggaran Dasar ----
anak perusahaan dan Surat Kuasa dari --------
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna anak ---------
perusahaan tersebut, dalam hal : ------------
a) pengangkatan dan pemberhentian anggota ---
Direksi dan anggota Dewan Komisaris; -----
b) perubahan Anggaran Dasar; dan/atau -------
c) pengusulan Calon anggota Direksi dan -----
calon anggota Dewan Komisaris. -----------
22) Melaporkan setiap pelaksanaan tindakan -------
untuk dan atas nama pemegang saham Seri A ----
Dwiwarna yang diberikan oleh pemegang saham -
Seri A Dwiwarna pada anak perusahaan yang ---
berasal dari eks BUMN berdasarkan Anggaran --
Page 45
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Dasar anak perusahaan dan Surat Kuasa dari --
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna anak ---------
perusahaan tersebut. ------------------------
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib ----------
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan ----------
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban ----
dan pencapaian tujuan Perseroan. --------------------
4. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus --
mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan -----
perundang-undangan serta wajib melaksanakan ---------
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, ---------
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, -----------
pertanggungjawaban serta kewajaran. -----------------
5. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan -
penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk --------
kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan -
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh ------
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah ---
atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan ---
dan usaha Perseroan yang menyebabkan kerugian bagi --
Perseroan, kecuali apabila anggota Direksi yang -----
bersangkutan dapat membuktikan bahwa : --------------
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau ----
kelalaiannya; ------------------------------------
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik ----
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai ---
dengan maksud dan tujuan Perseroan; --------------
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik --------
langsung maupun tidak langsung atas tindakan -----
Page 46
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan ------
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul ---
atau berlanjutnya kerugian tersebut. -------------
7. Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di -----
luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi -----
tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai -----
dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat -------
Direksi. --------------------------------------------
8. Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus ------
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis ----
dari Dewan Komisaris untuk : ------------------------
a. Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit --
jangka pendek; -----------------------------------
b. Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau -----
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak ----
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi ---
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate ----------
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own -----
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build ---------
Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya -----
dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang -----
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham; -------
c. Menerima atau memberikan pinjaman jangka ---------
menengah/panjang, kecuali pinjaman (utang atau ---
piutang) yang timbul karena transaksi bisnis, ----
dan pinjaman yang diberikan kepada anak ----------
perusahaan Perseroan dengan ketentuan pinjaman ---
kepada anak perusahaan Perseroan dilaporkan ------
kepada Dewan Komisaris; --------------------------
d. Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan ----
Page 47
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta persediaan barang mati; --------------------------
e. Melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur -----
ekonomis yang lazim berlaku dalam Industri pada --
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; ------------
f. Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat --
di bawah Direksi. --------------------------------
9. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya --
permohonan atau penjelasan dan dokumen secara -------
lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris harus ---------
memberikan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 8 ----
Pasal ini. ------------------------------------------
10. Perbuatan-perubatan di bawah ini hanya dapat -------
dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan ---
tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari --
Rapat Umum Pemegang Saham untuk: --------------------
a. Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit --
jangka menengah/panjang. -------------------------
b. Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan ---
patungan. ----------------------------------------
c. Melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan -
dan/atau perusahaan patungan. --------------------
d. Melakukan penggabungan, peleburan, --------------
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak --
perusahaan dan/atau perusahaan patungan. ---------
e. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau
avalist). ----------------------------------------
f. Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau ----
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak ----
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi ---
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate ----------
Page 48
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own -----
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build ---------
Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya -----
dengan nilai atau jangka waktu melebihi ----------
penetapan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana --
dimaksud pada ayat 8 huruf b Pasal ini. ----------
g. Tidak menagih lagi piutang macet yang telah ------
dihapusbukukan. ----------------------------------
h. Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap ---------
Perseroan dengan umur ekonomis yang lazim -------
berlaku dalam Industri pada umumnya lebih dari --
5 (lima) tahun. ---------------------------------
i. Menetapkan blue print organisasi Perseroan. ------
j. Menetapkan dan merubah logo Perseroan. -----------
k. Melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini yang --
belum ditetapkan dalam Rencana Kerja Dan ---------
Anggaran Perusahaan. -----------------------------
1. Membentuk yayasan, organisasi dan/atau -----------
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun --
tidak langsung dengan Perseroan yang dapat -------
berdampak bagi Perseroan. ------------------------
m. Pembebanan biaya Perseroan yang bersifat tetap ---
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau -----
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun --
tidak langsung dengan Perseroan. -----------------
n. Pengusulan Wakil Perseroan untuk menjadi calon ---
anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada ---------
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan -----
yang memberikan kontribusi signifikan kepada -----
Page 49
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Perseroan dan/atau bernilai strategis yang -------
ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham, kecuali ----
yang memerlukan persetujuan/perizinan khusus -----
dari instansi yang berwenang yang sebagian -------
sahamnya dimiliki Perseroan. ---------------------
11. Pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang -
dilakukan dalam rangka mengikuti tender dan/atau ---
untuk melaksanakan proyek proyek yang diperoleh ----
sepanjang diperlukan, tidak memerlukan persetujuan -
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud -----
pada ayat 10. --------------------------------------
12. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak -----
diterimanya permohonan atau penjelasan/data --------
tambahan dari Direksi, Dewan Komisaris tidak -------
memberikan tanggapan tertulis, maka Rapat Umum -----
Pemegang Saham dapat memberikan keputusan tanpa ----
adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris. ----
13. Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum -------
Pemegang Saham untuk: ------------------------------
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau ------------
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; ----
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) --
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) ----
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu -----
sama lain maupun tidak. ----------------------------
14. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 13 huruf --
a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih ------
Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) -
tahun buku. ----------------------------------------
15. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan --
Page 50
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta sebagai jaminan hutang atau melepaskan hak atas ----
harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud ------
dalam ayat 13 Pasal ini harus mendapat persetujuan -
Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau -------
diwakili Pemegang Saham yang memiliki paling -------
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah ----
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan --------
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) -
bagian dari jumlah suara tersebut. Dalam hal -------
kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diadakan ----
Rapat Umum Pemegang Saham ke-dua dengan kehadiran --
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari -------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan -
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) -
bagian dari jumlah suara tersebut. -----------------
16. Pengalihan, pelepasan hak atau menjadikan jaminan --
utang seluruh atau sebagian aktiva tetap yang ------
merupakan barang dagangan atau persediaan termasuk -
persediaan yang berasal dari pelunasan piutang -----
macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari ---------
kegiatan usaha utama, tidak memerlukan persetujuan -
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud -----
pada ayat 10 dan ayat 13. --------------------------
17. Pengalihan, pelepasan hak atau menjadikan jaminan --
utang seluruh atau sebaglan aktiva tetap yang ------
merupakan aktiva investasi, tidak memerlukan -------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana --
dimaksud pada ayat 10 dan ayat 13. -----------------
18. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengurangi ---------
pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur ---
Page 51
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan -----------
pembatasan lain kepada Direksi selain yang diatur --
dalam Anggaran Dasar ini. --------------------------
19. Dalam rangka melaksanakan kebijakan kepengurusan ---
Perseroan, apabila tidak ditetapkan lain oleh ------
Direksi, Direktur Utama berhak dan berwenang -------
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta --------
mewakili Perseroan dengan ketentuan semua tindakan -
Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat -
Direksi. -------------------------------------------
20. Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan --
karena sebab apapun, hal mana tidak perlu ----------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang -
anggota Direksi yang ditunjuk secara tertulis oleh -
Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas --
nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas --------
Direktur Utama. ------------------------------------
21. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan -----------
penunjukan, maka anggota Direksi yang terlama ------
dalam jabatan berwenang bertindak untuk dan atas ---
nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas --------
Direktur Utama. ------------------------------------
22. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang -------
anggota Direksi yang terlama dalam jabatan, maka ---
anggota Direksi yang terlama dalam jabatan dan -----
yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak ----
untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan -----
tugas-tugas Direktur Utama. ------------------------
23. Dalam hal salah seorang anggota Direksi selain -----
Direktur Utama berhalangan karena sebab apapun, ----
Page 52
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------
ketiga, maka anggota-anggota Direksi lainnya -------
menunjuk salah seorang anggota Direksi untuk -------
melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi yang ------
berhalangan tersebut. ------------------------------
24. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung -----
jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat seseorang -
atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan -----
memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan --
untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur ------
dalam surat kuasa. ---------------------------------
25. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota --------
Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -
Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak ----------
menetapkan pembagian tugas dan wewenang tersebut, --
maka pembagian tugas dan wewenang di antara --------
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. --
26. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan ------
petunjuk yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang ---
Saham sepanjang tidak bertentangan dengan ----------
peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran -----
Dasar ini. -----------------------------------------
--------------------Rapat Direksi ----------------------
----------------------Pasal 12 ------------------------
1. Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat --------
Direksi. --------------------------------------------
2. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Direksi --
sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang ----
cara dan materi yang diputuskan. --------------------
3. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah -----
Page 53
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Rapat yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat Direksi -
dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi -
hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan -------
ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Direksi --
jika ada) dan hal-hal yang diputuskan. Satu Salinan -
Risalah Rapat Direksi agar disampaikan kepada Dewan -
Komisaris untuk diketahui. -------------------------
4. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan -------
setiap waktu apabila : ------------------------------
a. dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota --
Direksi; -----------------------------------------
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih -
anggota Dewan Komisaris; atau --------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang -----
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ------
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari -
jumlah seluruh saham dengan hak suara. -----------
5. Rapat Direksi dianggap sah apabila diadakan di ------
tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di ---
dalam wilayah Republik Indonesia. -------------------
6. Panggilan Rapat Direksi dilakukan secara tertulis ---
oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perseroan -
dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 --
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu -
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, -----
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan --
tanggal rapat. --------------------------------------
7. Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 6 Pasal ini harus mencantumkan acara, ----
tanggal, waktu dan tempat rapat. --------------------
Page 54
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 8. Panggilan rapat terlebih dahulu tidak disyaratkan ---
apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat. ----
9. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil -------
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh -------
lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota ------
Direksi atau wakilnya yang sah dengan ---------------
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam --
ayat 8 Pasal ini. -----------------------------------
10.Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak -----
berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota ----
Direksi atau wakilnya yang sah, hadir dan -----------
menyetujui penambahan mata acara rapat. -------------
11.Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. ---
12.Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau -----------
berhalangan, maka salah seorang Direktur yang -------
ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang ---
memimpin rapat Direksi. -----------------------------
13.Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan ------------
penunjukkan, maka salah seorang Direktur yang -------
terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi -------
yang memimpin rapat Direksi. ------------------------
14.Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat --------
sebagai anggota Direksi Perseroan lebih dari 1 ------
(satu) orang, maka Direktur yang terlama dalam ------
jabatan dan yang tertua dalam usia yang bertindak ---
sebagai pimpinan rapat Direksi. ---------------------
15.Untuk memberikan suara dalam pengambilan ------------
keputusan, seorang anggota Direksi dapat diwakili ---
dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya ------
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus ----
Page 55
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta untuk keperluan itu. --------------------------------
16.Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili --------
seorang anggota Direksi lainnya. --------------------
17. Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan -
musyawarah untuk mufakat. --------------------------
18.Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan ------
musyawarah anggota angka mufakat, maka keputusan ----
diambil dengan suara terbanyak biasa. ---------------
19.Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) -
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk -------------
anggota Direksi yang diwakilinya. -------------------
20.Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak -----
setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah --
yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan ------
tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggung --
jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
6.-----------------------------------------------
21.Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan ------
hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu -------
alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per ----
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, -----
maka dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan --
yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah ------
satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu ---
per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. -
22.Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui hasil ----
keputusan rapat. ------------------------------------
23.Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak ---
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ---------
dikeluarkan dalam rapat. ----------------------------
Page 56
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta ----------------Benturan kepentingan ------------------
-----------------------Pasal 13 ------------------------
1. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan --
apabila : -------------------------------------------
a. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara ------
Perseroan dengan anggota Direksi yang -----------
bersangkutan; atau ------------------------------
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai -----
benturan kepentingan dengan Perseroan. ----------
2. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ----
pada ayat 1 Pasal ini, yang berhak -----------------
mewakili Perseroan adalah : ------------------------
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai ----
benturan kepentingan dengan Perseroan yang ------
ditunjuk oleh anggota Direksi lain yang tidak ---
mempunyai benturan kepentingan. -----------------
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota -------
Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan ---
Perseroan; atau ---------------------------------
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh Rapat Umum --------
Pemegang Saham dalam hal seluruh anggota --------
Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai ----------
benturan kepentingan dengan Perseroan. ----------
3. Dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai --------
benturan kepentingan dengan Perseroan dan tidak ----
ada satupun anggota Dewan Komisaris, maka ----------
Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk ---
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------
-------------------Dewan Komisaris --------------------
----------------------Pasal 14 ------------------------
Page 57
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 1. Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 2 (dua) -
orang, seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ---
Komisaris Utama. ------------------------------------
2. Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap --------
anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak -------
sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan -----
Dewan Komisaris. ------------------------------------
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris -
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan ------
perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun -
sebelum pengangkatannya pernah : --------------------
a. dinyatakan pailit; -------------------------------
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan -------
Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang -------
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan --
atau Perum dinyatakan pailit; atau ---------------
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang ------
merugikan keuangan negara dan/atau yang ----------
berkaitan dengan sektor keuangan -----------------
4. Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat 3 -
Pasal ini, harus pula memenuhi persyaratan lain -----
yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan ----
peraturan perundang-undangan. -----------------------
5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada -----
ayat 3 Pasal ini, dibuktikan dengan surat -----------
pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota ---
Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh ----
Perseroan. ------------------------------------------
6. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada --
ayat 3 Pasal ini, pengangkatan anggota Dewan --------
Page 58
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Komisaris dilakukan dengan mem pertimbangkan --------
integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah ------
manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah ----
satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang ----
memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat --------
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan -----
tugasnya serta persyaratan lain berdasarkan ---------
peraturan perundang-undangan. -----------------------
7. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak -----
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat -
3 Pasal ini, batal karena hukum sejak saat anggota --
Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui -----
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. ------------
8. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak ----------
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota ------
Direksi. --------------------------------------------
9. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan --
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------------
10. Anggota Dewan Komisaris diangkat dari calon-calon --
yang diusulkan oleh para Pemegang Saham dan --------
pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum -------
Pemegang Saham. ------------------------------------
11. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 --
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ----
(satu) kali masa jabatan. --------------------------
12. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat --------
diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum -----
Pemegang Saham dengan menyebutkan alasannya. -------
13. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana --
dimaksud pada ayat 12 Pasal ini dilakukan apabila --
Page 59
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris -----
yang bersangkutan antara lain : --------------------
a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; -
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan ---------
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran -
Dasar; -----------------------------------------
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan ---------
Perseroan dan/atau Negara; ---------------------
d. Melakukan tindakan yang melanggar etika --------
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati ---
sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN; ----------
e. Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan --
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; ------
f. Mengundurkan diri. -----------------------------
14. Di samping alasan pemberhentian anggota Dewan ------
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal -
ini, anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan --
oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan alasan -
lainnya yang dinilai tepat oleh Rapat Umum --------
Pemegang Saham demi kepentingan dan tujuan --------
Perseroan. ----------------------------------------
15. Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini -------
diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris yang -
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh ------
Pemegang Saham. -----------------------------------
16. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana --
dimaksud pada ayat 13 huruf a, b, c, d dan ayat 14 -
Pasal ini, diambil setelah yang bersangkutan -------
diberi kesempatan membela diri. --------------------
Page 60
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 17. Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar forum ----
Rapat Umum Pemegang Saham, maka pembelaan diri -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 16 Pasal ini --------
disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham --
dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak --
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan ----------
diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat 15 Pasal -
ini. -----------------------------------------------
18. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud --
pada ayat 12 Pasal ini masih dalam proses, maka ----
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib ----
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. --------
19. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud ---
pada ayat 13 huruf c dan e Pasal ini merupakan -----
pemberhentian dengan tidak hormat. -----------------
20. Antara para anggota Direksi dan antara anggota -----
Direksi dengan anggota anggota Dewan Komisaris
tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah atau
hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping. -------------------------------------------
21. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud -----
pada ayat 20 Pasal ini, maka Rapat Umum Pemegang ---
Saham berwenang memberhentikan salah seorang di
antara mereka. -------------------------------------
22. Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan ---
tunjangan/fasilitas termasuk santunan purna --------
jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh ---
Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan -----
ketentuan peraturan perundang-undangan yang --------
Page 61
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta berlaku. -------------------------------------------
23. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan --------
Komisaris diatur oleh mereka sendiri, dan untuk ----
kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu --
oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh -
Dewan Komisaris atas beban Perseroan. --------------
24. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan -----
Komisaris lowong maka : ----------------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan -
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari --
setelah terjadi lowongan untuk mengisi lowongan -
tersebut. ---------------------------------------
b. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh ------
berakhirnya masa jabatan anggota Dewan ----------
Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris yang ----
berakhir masa jabatannya tersebut dapat ---------
ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---
sementara tetap melaksanakan tugas sebagai ------
anggota Dewan Komisaris dengan tugas, -----------
kewenangan dan kewajiban yang sama. -------------
c. Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan Komisaris --
sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, -----
diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas ----
sebagai anggota Dewan Komisaris, kecuali --------
santunan purna jabatan. -------------------------
25. Apabila karena sebab apapun juga Perseroan tidak --
mempunyai seorangpun anggota Dewan Komisaris, maka - :
a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari --
setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan -
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi ---------
Page 62
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta lowongan itu. -----------------------------------
b. Selama jabatan Dewan Komisaris lowong selain ----
karena berakhirnya masa jabatan, maka Rapat -----
Umum Pemegang Saham menunjuk seorang atau -------
beberapa orang Pemegang Saham atau pihak lain ---
untuk sementara melaksanakan tugas Dewan --------
Komisaris. --------------------------------------
c. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh ------
karena berakhirnya masa jabatan, maka anggota ---
Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya ---
tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat Umum -------
Pemegang Saham untuk sementara tetap ------------
melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan --------
Komisaris dengan tugas, kewenangan dan ----------
kewajiban yang sama. ----------------------------
d. Kepada Pelaksana Tugas anggota-anggota Dewan ----
Komisaris sebagai mana dimaksud pada huruf b ----
dan c ayat ini, diberikan honorarium dan --------
tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan -------
Komisaris, kecuali santunan purna jabatan. ------
26. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak -------------
mengundurkan diri dari jabatannya dengan -----------
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya --
tersebut kepada Perseroan dengan tembusan kepada ---
Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris lainnya ----
dan Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari -----
sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam -
surat pengunduran diri disebutkan tanggal efektif --
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal ------
surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan ----
Page 63
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta tanggal efektif pengunduran diri. ------------------
27. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh ----
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan atau -----
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal -----
surat permohonan pengunduran diri diterima dalam ---
hal tidak disebutkan tanggal efektif pengunduran ---
diri, tidak ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang -
Saham, maka anggota Dewan Komisaris tersebut -------
berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang -------
diminta tersebut di atas atau dengan lewatnya ------
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat -----
permohonan pengunduran diri diterima tanpa ---------
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. --
28. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : -
a. Meninggal dunia; --------------------------------
b. Masa jabatannya berakhir; -----------------------
c. Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang ---
Saham; dan/atau ---------------------------------
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota -
Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar ini --
dan peraturan perundang-undangan lainnya. -------
29. Ketentuan sebagaimana ayat 28 huruf d Pasal ini ----
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap --------
jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. --------
30. Bagi anggota Dewan Komisaris yang berhenti sebelum -
maupun setelah masa jabatannya berakhir kecuali ----
berhenti karena meninggal dunia, maka yang ---------
bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan -
tindakannya yang belum diterima --------------------
pertanggungjawabannya oleh Rapat Umum Pemegang -----
Page 64
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Saham. --------------------------------------------
31. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan --
rangkap sebagai: -----------------------------------
a. Anggota Direksi pada Badan usaha Milik Negara, --
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik -----
Swasta; -----------------------------------------
b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan ---------
peraturan perundang undangan, pengurus partai ---
politik dan/atau calon/anggota legislatif -------
dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala -------
Daerah; dan atau; -------------------------------
c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan ----
kepentingan. ------------------------------------
---- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris----
--------------------- Pasal 15 ----------------------
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan ------
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan -
pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha --
Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta --------
memberikan nasihat kepada Direksi termasuk ---------
pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka -----
Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran -----
Perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan ------
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta ---------
peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk ---
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan -
tujuan Perseroan. ----------------------------------
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 Pasal ini, maka: ----------------------------
a. Dewan Komisaris berwenang untuk: ----------------
Page 65
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 1) Melihat buku-buku, surat-surat, serta -------
dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk
keperluan verifikasi dan lain-lain surat ----
berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan; --
2) Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perseroan; ----------------
3) Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau ----
pejabat lainnya mengenai segala persoalan ---
yang menyangkut pengelolaan Perseroan; ------
4) Mengetahui segala kebijakan dan tindakan ----
yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5) Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di -
bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi --
untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris; -----
6) Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris ----
Dewan Komisaris, jika dianggap perlu; -------
7) Memberhentikan sementara anggota Direksi ----
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ini; -
8) Membentuk Komite-komite lain selain Komite --
Audit, jika dianggap perlu dengan -----------
memperhatikan kemampuan perusahaan; ---------
9) Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu --
dan dalam jangka waktu tertentu atas beban --
Perseroan, jika dianggap perlu; -------------
10) Melakukan tindakan pengurusan Perseroan ----
dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu --
tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran --
Dasar ini; ---------------------------------
11) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan ----
pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang --
Page 66
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dibicarakan; -------------------------------
12) Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya -
sepanjang tidak bertentangan dengan --------
peraturan perundang-undangan, anggaran -----
dasar, dan/atau keputusan Rapat Umum -------
Pemegang Saham -----------------------------
b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk: -------------
1) Memberikan nasihat kepada Direksi dalam -----
melaksanakan pengurusan Perseroan; ----------
2) Meneliti dan menelaah serta menandatangani --
Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan -------
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang --
disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan --
Anggaran Dasar ini; -------------------------
3) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat --
Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka -
Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan ----
Anggaran Perusahaan mengenai alasan Dewan ---
Komisaris menandatangani Rencana Jangka -----
Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan ----
Anggaran Perusahaan; ------------------------
4) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, --
memberikan pendapat dan saran kepada Rapat --
Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah -
yang dianggap penting bagi kepengurusan -----
Perseroan; ----------------------------------
5) Melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum -
Pemegang Saham apabila terjadi gejala ------
menurunnya kinerja Perseroan; --------------
6) Meneliti dan menelaah laporan berkala dan --
Page 67
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta laporan tahunan yang disiapkan Direksi
serta menandatangani laporan tahunan; ------
7) Memberikan penjelasan, pendapat dan saran --
kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai --
Laporan Tahunan, apabila diminta; ----------
8) Menyusun program kerja tahunan dan ---------
dimasukkan dalam Rencana Kerja Dan Anggaran
Perusahaan; --------------------------------
9) Membentuk Komite Audit; --------------------
10) Mengusulkan Akuntan Publik kepada Rapat ----
Umum Pemegang Saham. -----------------------
11) Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan --
menyimpan salinannya; ----------------------
12) Melaporkan kepada Perseroan mengenai -------
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya --
pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
13) Memberikan laporan tentang tugas pengawasan
yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada Rapat Umum Pemegang -----
Saham; -------------------------------------
14) Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka
tugas, pengawasan dan pemberian nasihat, ---
sepanjang tidak. bertentangan dengan -------
peraturan perundang-undangan, anggaran -----
dasar, dan/atau keputusan Rapat Umum -------
Pemegang Saham; ----------------------------
15) Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib - -
kerja Dewan Komisaris (BOC Charter). ------
3. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota -
Dewan Komisaris harus : -----------------------------
Page 68
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta a. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang- -
undangan serta prinsip-prinsip profesionalisme, --
efisiensi, transparansi, kemandirian, ------------
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta ---------
kewajaran; ---------------------------------------
b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan ----------
bertanggung-jawab dalam menjalankan tugas --------
pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi --
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan ----
maksud dan tujuan Perseroan; ---------------------
4. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung ----
jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan -------
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai ------
menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
1 Pasal ini. ---------------------------------------
5. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) -----
anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab -
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku secara ----
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan ---------
Komisaris. -----------------------------------------
6. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat ----------------
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 4 Pasal ini apabila dapat -------
membuktikan : --------------------------------------
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik ---
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan ---
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; --
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik --------
langsung maupun tidak langsung atas tindakan ----
pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; -
Page 69
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dan; --------------------------------------------
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk ---
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian ------
tersebut. ---------------------------------------
----------------Rapat Dewan Komisaris -----------------
-----------------------Pasal 16 -----------------------
1. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat
Dewan Komisaris. ------------------------------------
2. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan ----
Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris -
setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. -----
3. Dalam setiap rapat Dewan Komisaris harus dibuat -----
risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan --
(termasuk pendapat berbeda/dissenting opinion -------
anggota Dewan Komisaris, jika ada) dan hal-hal yang -
diputuskan. -----------------------------------------
4. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal
ini ditandatangani oleh Ketua rapat dan seluruh -----
anggota Komisaris yang hadir dalam rapat. -----------
5. Asli Risalah rapat Dewan Komisaris disampaikan ------
kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara, -------
sedangkan Dewan Komisaris menyimpan salinannya. -----
6. Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan -
di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di
dalam wilayah Republik Indonesia. -------------------
7. Dewan Komisaris mengadakan rapat paling sedikit -----
setiap bulan sekali, dalam rapat tersebut Dewan ----
Komisaris dapat mengundang Direksi. ----------------
8. Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
atas permintaan 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan
Page 70
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Komisaris, permintaan Direksi, atau atas permintaan -
tertulis dari 1 (satu) atau beberapa Pemegang Saham -
yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per -----
sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara, dengan -
menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. ----------
9. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan secara --
tertulis oleh Komisaris Utama atau oleh anggota -----
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama --
dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 --
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu -
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, -----
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan --
tanggal rapat. --------------------------------------
10. Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 9 ---
Pasal ini harus mencantumkan acara, tanggal, -------
waktu dan tempat rapat. ----------------------------
11. Panggilan rapat tersebut tidak disyaratkan apabila -
semua anggota Dewan Komisarls hadir dalam rapat. ---
12. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak --------
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri -
atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ---
jumlah anggota Dewan Komisaris. --------------------
13. Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Komisaris --
tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua -----
anggota Dewan Komisaris atau wakilnya yang sah, ----
hadir dan menyetujui penambahan mata acara rapat. --
14. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili -----
dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Komisaris -----
lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan --
khusus untuk keperluan itu. ------------------------
Page 71
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 15. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat --------
mewakili seorang anggota Dewan Komisaris lainnya. --
16. Semua rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris
Utama. ---------------------------------------------
17. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau ---------
berhalangan, rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh ---
seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang -------
ditunjuk oleh Komisaris Utama. ---------------------
18. Dalam hal Komisaris Utama tidak melakukan ----------
penunjukan, maka anggota Dewan Komisaris yang ------
paling lama menjabat sebagai anggota Dewan ---------
Komisaris bertindak sebagai pimpinan rapat Dewan ---
Komisaris. -----------------------------------------
19. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang paling lama -
menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris lebih dari
satu orang, maka anggota Dewan Komisaris -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini yang ----
tertua dalam usia bertindak sebagai pimpinan rapat.
20. Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris diambil
dengan musyawarah untuk mufakat. -------------------
21. Apabila melalui musyawarah tidak tercapai mufakat, -
maka keputusan rapat Dewan Komisaris diambil dengan
suara terbanyak biasa. -----------------------------
22. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk --------
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Komisaris yang diwakilinya. ----
23. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju --
sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah yang ---
sama dengan pendapat pimpinan rapat, dengan tetap --
memperhatikan ketentuan mengenal pertanggung -------
Page 72
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta jawaban sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat 4, -
5 dan 6, kecuali mengenai diri orang, pengambilan --
keputusan rapat dilakukan dengan pemilihan secara --
tertutup. ------------------------------------------
24. Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui hasil ---
keputusan rapat. -----------------------------------
25. Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan -----
hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu ------
alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, ----
maka dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan -
yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu
usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. ----
26. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak --
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang --------
dikeluarkan dalam rapat. ---------------------------
--------Rencana kerja dan anggaran perusahaan ---------
-----------------------Pasal 17 -----------------------
1. Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran ---
Perusahaan untuk setiap tahun buku, yang sekurang- --
kurangnya memuat : ----------------------------------
a. Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan ---
perusahaan, dan program kerja/kegiatan; ----------
b. Anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap -----
anggaran program kerja/kegiatan; -----------------
c. Proyeksi keuangan Perseroan dan anak -------------
perusahaannya; -----------------------------------
d. Program Kerja Dewan Komisaris; dan ---------------
e. Hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum
Page 73
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Pemegang Saham. ----------------------------------
2. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi ---
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah ---
dan ditandatangani sebelum disampaikan kepada -------
Pemegang Saham. -------------------------------------
3. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
telah ditandatangani oleh semua Anggota Direksi dan -
semua Anggota Dewan Komisaris disampaikan oleh ------
Direksi kepada Pemegang Saham paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum tahun buku Rencana Kerja dan ----
Anggaran Perusahaan yang bersangkutan untuk ---------
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, --
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. --------
4. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan -----
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham paling -----
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran --
berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran -
Perusahaan yang bersangkutan). ----------------------
5. Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran ------
Perusahaan belum disampaikan oleh Direksi dan/atau --
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum ---------
disetujui dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud ----
pada ayat 4 Pasal ini, maka Rencana Kerja dan -------
Anggaran Perusahaan tahun sebelumnya yang -----------
diberlakukan. ---------------------------------------
6. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini harus ---
disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal -------
panggilan sampal dengan tanggal pelaksanaan Rapat --
Page 74
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Umum Pemegang Saham untuk kepentingan Pemegang -----
Saham. ---------------------------------------------
------------Tahun buku dan laporan tahunan ------------
-----------------------Pasal 18 -----------------------
1. Tahun buku Perseroan adalah tahun takwim, dan pada -
akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun, buku- ---
buku Perseroan ditutup. ----------------------------
2. Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang memuat -
sekurang kurangnya : -------------------------------
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang- ---
kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru ----
lampau dalam perbandingan dengan tahun buku ----
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku --
yang bersangkutan, laporan arus kas, dan -------
laporan perubahan ekuitas, berikut catatan atas
laporan keuangan tersebut, serta laporan -------
mengenai hak-hak Perseroan yang tidak tercatat -
dalam pembukuan antara lain sebagai akibat -----
penghapusbukuan piutang. -----------------------
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; -----------
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan --
Lingkungan, jika ada; --------------------------
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku --
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; ----
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah ----
dilaksanakan Dewan Komisaris selama tahun buku --
yang baru lampau; ------------------------------
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan ---------
Komisaris; -------------------------------------
g. gaji dan tunjangan/fasilitas bagi anggota ------
Page 75
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Direksi dan honorarium dan tunjangan/fasilitas -
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk ---
tahun yang baru lampau. ------------------------
3. Rancangan Laporan Tahunan termasuk laporan keuangan -
yang telah diaudit oleh akuntan publik, yang telah --
ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi ---------
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah ---
dan ditandatangani sebelum disampaikan kepada -------
Pemegang Saham. -------------------------------------
4. Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 -----
Pasal ini ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham -
atas usul Dewan Komisaris. --------------------------
5. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ----
Pasal ini, yang telah ditandatangani oleh semua -----
Anggota Direksi dan semua Anggota Dewan Komisaris ---
disampaikan oleh Direksi kepada Pemegang Saham ------
paling lambat 5 (lima) bulan setelah Tahun Buku -----
berakhir dengan memperhatikan ketentuan yang --------
berlaku. --------------------------------------------
6. Dalam hal ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris ---
tidak menandatangani laporan tahunan dimaksud harus -
disebutkan alasannya secara tertulis atau alasan ----
tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat --------
tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. ---
7. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota -----
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan ---
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini --
dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang ------
bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan --
tahunan. --------------------------------------------
Page 76
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 8. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ---
Pasal ini, dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham -
paling lambat pada akhir bulan keenam setelah tahun -
buku berakhir. --------------------------------------
9. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan
laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, ----
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan kepada --
para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ----
atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan --------
tersebut ternyata dalam laporan tahunan termasuk ----
laporan keuangan serta sesuai dengan ketentuan yang -
berlaku. --------------------------------------------
10. Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini harus ---
disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal -------
panggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat --
Umum Pemegang Saham untuk kepentingan Pemegang -----
Saham. ---------------------------------------------
11. Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi --
dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan, ---
kecuali apabila terbukti bahwa keadaan tersebut ----
bukan karena kesalahannya. -------------------------
----------------------Pelaporan----------------------
-----------------------Pasal 19-----------------------
1. Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. --
Page 77
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ----
Pasal ini meliputi laporan triwulanan dan laporan ---
tahunan. --------------------------------------------
3. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 2 Pasal ini, Direksi sewaktu-waktu dapat pula --
memberikan laporan khusus kepada Dewan Komisaris, ---
Pemegang Saham, dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham. -
4. Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana -----
dimaksud dalam ayat 1 dan 3 Pasal ini, disampaikan --
dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai --
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ------
5. Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham paling ------
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya -----
periode triwulanan tersebut. ------------------------
6. Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 -
Pasal ditandatangani oleh semua anggota Direksi. ----
7. Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani --
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 -
Pasal ini, maka harus disebutkan alasannya secara ---
tertulis. -------------------------------------------
--------------Rapat umum pemegang saham ---------------
-----------------------Pasal 20 -----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan adalah : --
a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sebagaimana ---
dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Dasar ini; ------
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya yang -----------
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut -----
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu Rapat
Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu waktu --
Page 78
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam ---
Pasal 22 Anggaran Dasar ini. ---------------------
2. Yang dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam -
Anggaran Dasar ini berarti kedua-duanya yaitu Rapat -
Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang -
Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan ---
lain. -----------------------------------------------
3. Rapat Umum Pemegang Saham dalam mata acara lain-lain
tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua -----
Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili dalam Rapat --
Umum Pemegang Saham dan menyetujui penambahan mata --
acara rapat. ----------------------------------------
4. Keputusan atas mata acara Rapat Umum Pemegang Saham -
yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
----------Rapat umum pemegang saham tahunan------------
-----------------------Pasal 21 -----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diadakan tiap-tiap
tahun, meliputi : -----------------------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham mengenai persetujuan ---
laporan tahunan. ---------------------------------
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai -------
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran -----------
Perusahaan. --------------------------------------
2. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui --
laporan tahunan diadakan paling lambat dalam bulan --
Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan,
dan dalam rapat tersebut Direksi menyampaikan : -----
a. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal --
18 ayat 5. ---------------------------------------
b. Usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan. ---------
Page 79
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta c. Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan. ---------
3. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui --
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diadakan ------
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun ----
anggaran berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan -
Anggaran Perusahaan yang bersangkutan), dan dalam ---
rapat tersebut Direksi menyampaikan: ----------------
a. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan --
termasuk Proyeksi Laporan Keuangan sebagaimana ---
dimaksud pada Pasal 17 ayat 1. -------------------
b. Hal-hal lain yang perlu persetujuan Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk kepentingan Perseroan yang --
belum dicantumkan dalam Rancangan Rencana Kerja --
dan Anggaran Perusahaan. -------------------------
4. Dalam Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dapat -
juga dimasukkan usul-usul yang diajukan oleh Dewan --
Komisaris dan/atau seorang atau lebih Pemegang Saham
yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ---------
dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah -----
dengan ketentuan bahwa usul-usul yang bersangkutan --
harus sudah diterima oleh Direksi sebelum tanggal ---
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. --------
5. Usulan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham ------
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana ------
dimaksud pada ayat 4 Pasal ini hanya dapat dibahas --
dan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan
ketentuan bahwa seluruh Pemegang Saham atau wakilnya
yang sah hadir dan menyetujui tambahan acara --------
Page 80
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta tersebut, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ---
atas usulan tersebut harus disetujui dengan suara ---
bulat. ----------------------------------------------
----------Rapat umum pemegang saham luar biasa---------
-----------------------Pasal 22 ------------------------
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan ----
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan ---
Perseroan. ---------------------------------------------
--------------Tempat dan pemanggilan rapat ------------
-----------------umum pemegang saham- ------------------
-----------------------Pasal 23 ------------------------
1. Semua Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat --
kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan -------
melakukan kegiatan usahanya yang utama yang --------
terletak di wilayah Negara Republik Indonesia. -----
2. Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham hadir dan/atau
diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang ---
saham menyetujui diadakannya Rapat Umum Pemegang ---
Saham tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat
diadakan dimanapun dalam wilayah Negara Republik ---
Indonesia. -----------------------------------------
3. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada -
ayat 2 Pasal ini dapat mengambil keputusan jika -----
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. ----
4. Direksi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham --
Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ----
dengan didahului pemanggilan Rapat Umum Pemegang ----
Saham. ----------------------------------------------
5. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat pula ---------
Page 81
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dilakukan atas permintaan : -------------------------
a. seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili --
paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) -----------
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ------
dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah; -
atau ---------------------------------------------
b. Dewan Komisaris. ---------------------------------
6. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ---
ini, diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat --
disertai dengan alasannya. --------------------------
7. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini ---
antara lain namun tidak terbatas pada : -------------
a. Direksi tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang ---
Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan yang -------
berlaku; -----------------------------------------
b. masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota ----
Dewan Komisaris akan berakhir; atau --------------
c. dalam hal Direksi berhalangan atau ada -----------
pertentangan kepentingan antara Direksi dan ------
Perseroan. ---------------------------------------
8. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 -----
Pasal ini yang disampaikan oleh Pemegang Saham ------
tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris. -----
9. Direksi wajib melakukan pemanggilan Rapat Umum ------
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ----
Pasal ini dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan -----
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima.
10. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat -
Page 82
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 9 Pasal ini, maka : --------------------------------
a. Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang --
Saham oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud --
pada ayat 5 huruf a Pasal ini, diajukan kembali -
kepada Dewan Komisaris; atau --------------------
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri ---
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud --
pada ayat 5 huruf b Pasal ini. ------------------
11. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan Rapat --
Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat -
10 huruf a Pasal ini dalam jangka waktu paling -----
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang -----
Saham diterima. ------------------------------------
12. Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan -----
Direksi berdasarkan panggilan Rapat Umum Pemegang --
Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini ---
hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan ---
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini --
dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu --
oleh Direksi. --------------------------------------
13. Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan -----
Dewan Komisaris berdasarkan panggilan Rapat Umum ---
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 10 ---
huruf b Pasal ini dan ayat 11 Pasal ini hanya ------
membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan --
sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini. --------
14. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak -------
melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ----
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 9
Page 83
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dan ayat 11 Pasal ini, pemegang saham yang meminta -
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dapat ----
melakukan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang --
Saham setelah mendapatkan izin dari Ketua ----------
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi ----
tempat kedudukan Perseroan. ------------------------
15. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan ----
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) --
hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham -----
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal -----
pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham. -
16. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan ----
dengan melalui surat tercatat dan/atau dengan iklan
dalam surat kabar. ---------------------------------
17. Dalam panggilan Rapat Umum Pemegang Saham ----------
dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan mata acara --
rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan -
dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham --------
tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal ---------
dilakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ----
sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham ----
diadakan. ------------------------------------------
18. Perseroan wajib memberikan salinan bahan -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini kepada -
Pemegang Saham secara cuma-cuma jika diminta. ------
19. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagai mana dimaksud pada ayat 15 dan ayat 16 -----
Pasal ini, dan panggilan tidak sesuai dengan -------
ketentuan ayat 17 Pasal ini, keputusan Rapat Umum --
Pemegang Saham tetap sah jika semua Pemegang Saham -
Page 84
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam
Rapat Umum Pemegang Saham dan keputusan tersebut ---
disetujui dengan suara bulat. ----------------------
----------------Ketua dan berita acara -----------------
--------------rapat umum pemegang saham ----------------
-----------------------Pasal 24 -----------------------
1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan ---
lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh --
salah seorang Pemegang Saham yang dipilih oleh dan --
dari antara mereka yang hadir. ----------------------
2. Setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, ---
risalah Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat dan --
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit 1
(satu) orang Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan --
oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham. -------------
3. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal
ini tidak disyaratkan apabila risalah Rapat Umum ----
Pemegang Saham tersebut dibuat dengan akta Notaris. -
4. Dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -
dimaksud pada ayat 2 Pasal ini berisi hal-hal yang --
dibicarakan dan hal-hal yang diputuskan (termasuk ---
pendapat berbeda/dissenting opinion, jika ada). -----
-----------Kuorum, hak suara dan keputusan ------------
-----------------------Pasal 25 -----------------------
1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan ----
jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling ------
sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah -
seluruh saham dengan hak suara hadir atau --------
diwakili, kecuali peraturan perundang-undangan ---
dan/atau anggaran dasar ini menentukan lain. -----
Page 85
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ------
huruf a ayat ini tidak tercapai, maka dapat ------
diadakan pemanggilan Rapat kedua. ----------------
c. Dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ------
kedua harus disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang -
Saham pertama telah dilangsungkan dan tidak
mencapai kuorum. ---------------------------------
d. Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana ------
dimaksud pada huruf c ayat ini sah dan berhak ---
mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum --------
Pemegang Saham paling sedikit 50% (lima puluh ----
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak -----
suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar -
ini menentukan lain. -----------------------------
e. Dalam hal kuorum Rapat kedua sebagaimana dimaksud
pada huruf d ayat ini tidak tercapai, Perseroan --
dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan --------
Perseroan atas permohonan Perseroan agar --------
ditetapkan kuorum untuk Rapat Umum Pemegang -----
Saham ketiga. ------------------------------------
f. Dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ------
ketiga harus disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang
Saham kedua telah dilangsungkan dan tidak -------
mencapai kuorum,serta Rapat Umum Pemegang Saham
ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang ----
telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. --
g. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan --
ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham -
Page 86
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta kedua atau ketiga dilangsungkan. -----------------
h. Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan ketiga -------
dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 -
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari setelah tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham yang mendahuluinya dilangsungkan. ----------
2. Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili ---------
berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri Rapat ----
Umum Pemegang Saham dan menggunakan hak suaranya ----
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. --------
3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk ---
mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada
waktu Rapat diadakan. -------------------------------
4. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada -------
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. -------
5. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ------
dengan surat tertutup dan mengenal hal lain secara --
lisan, kecuall apabila Ketua Rapat menentukan lain --
tanpa ada keberatan dari Pemegang Saham yang hadir --
dalam Rapat. ----------------------------------------
6. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah -
untuk mufakat. --------------------------------------
7. Dalam hal keputusan berdasarkan musyarawah untuk ----
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini --
tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui -
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ----
suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar ini --
menentukan lain. ------------------------------------
8. Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil
pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif --
Page 87
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) baglan ---
dari jumlah suara yang dikeluarkan, maka dilakukan --
pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh -
suara terbanyak sehingga salah satu usulan ----------
memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) ------
baglan dari jumlah suara yang dikeluarkan. ----------
9. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap -----
tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang ----
Saham. ----------------------------------------------
10. Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang -
sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham -----
secara fisik, dengan ketentuan semua Pemegang Saham
telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang
Saham memberikan persetujuan mengenal usul yang ----
diajukan secara tertulis serta menandatangani ------
persetujuan tersebut. ------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, -------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -
diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
--------------------Penggunaan Laba --------------------
-----------------------Pasal 26 ------------------------
1. Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan ---
untuk cadangan kerugian diputuskan oleh Rapat Umum --
Pemegang Saham. -------------------------------------
2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan ----
untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 -----
Pasal ini dibagikan kepada pemegang Saham sebagai --
dividen kecuali ditentukan lain oleh Rapat Umum -----
Pemegang Saham. ------------------------------------
Page 88
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 3. Selain penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud --
pada ayat 2 Pasal ini, Rapat Umum Pemegang Saham ----
dapat menetapkan penggunaan laba bersih untuk -------
pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan ----
Dewan Komisaris, bonus untuk karyawan, atau ---------
penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan ------
Perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi -------
perluasan usaha Perseroan yang prosentasenya masing-
masing ditetapkan tiap tahun oleh Rapat Umum --------
Pemegang Saham. -------------------------------------
4. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini --
hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai ---
saldo laba yang positif. ----------------------------
5. Dalam hal tantiem dan bonus dianggarkan dan ---------
diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun berjalan ---
dan Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan tantiem dan
bonus lebih besar dari yang dianggarkan sehubungan --
dengan pelampauan target yang ditetapkan, maka ------
selisih tantiem dan bonus tersebut diambil dari laba
bersih tahun yang bersangkutan. ---------------------
6. Dalam hal Perseroan tidak mempunyai laba bersih -----
namun menunjukkan peningkatan kinerja yang ----------
ditunjukkan dengan pencapaian target yang harus -----
dicapai, maka Perseroan dapat memberikan tantiem ----
untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta -----
bonus untuk karyawan sepanjang telah dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya. -----------------------
7. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku -
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan
dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat -
Page 89
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dalam pembukuan Perseroan dan dalam tahun tahun yang
akan datang Perseroan dianggap tidak mendapat laba --
selama kerugian yang tercatat itu belum sama sekali -
tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan ---------
perundangan-undangan yang berlaku. ------------------
8. Kecuali bagian dividen yang menjadi hak Negara ------
Republik Indonesia, dividen yang tidak diambil dalam
waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk -------
dibayarkan, dimasukkan dalam dana cadangan yang -----
khusus diperuntukkan untuk itu. ---------------------
9. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat ---
diambil oleh Pemegang Saham yang berhak dengan ------
menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang
dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan syarat -
pengambilannya tidak secara sekaligus dan dengan ----
membayar biaya administrasi yang ditetapkan Direksi.
10. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
sebagai mana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini dan -----
tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun -
akan menjadi hak Perseroan. -------------------------
11. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum -
tahun buku Perseroan berakhir, dengan memperhatikan
proyeksi perolehan laba dan kemampuan keuangan -----
Perseroan. -----------------------------------------
12. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
ayat 11 Pasal ini, ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan -------
Komisaris. -----------------------------------------
13. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata -----
Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang -
Page 90
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang ---
Saham kepada Perseroan. ----------------------------
14. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab ------
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, ---
dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan -
dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 13 --
Pasal ini. -----------------------------------------
15. Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 ---
(satu per sepuluh) bagian dari saham yang telah ----
dikeluarkan dapat meminta pembagian deviden --------
interim. -------------------------------------------
---------------Penggunaan dana cadangan ----------------
-----------------------Pasal 27 -----------------------
1. Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan -----
lainnya. --------------------------------------------
2. Penyisihan laba bersih untuk cadangan sebagaimana ---
dimaksud pada ayat 1 Pasal ini berlaku apabila ------
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. --------
3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib ---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini ---------
dilakukan sampal cadangan tersebut mencapai paling --
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ----
yang ditempatkan dan disetor. -----------------------
4. Cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----
Pasal ini yang belum mencapai jumlah sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat ----------
dipergunakan untuk menutup kerugian Perseroan yang --
tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lainnya. ---------
5. Apabila dana cadangan wajib sebagaimana dimaksud ----
pada ayat 1 Pasal ini telah melebihi jumlah 20% (dua
Page 91
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta puluh persen) tersebut, maka Rapat Umum Pemegang ----
Saham dapat memutuskan agar kelebihan dari dana -----
cadangan tersebut digunakan bagi keperluan ----------
Perseroan. ------------------------------------------
6. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana -----
cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang -
dianggap baik oleh Direksi dengan persetujuan Dewan -
Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
7. Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu ----------
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. -------------
---------------Perubahan Anggaran dasar ---------------
-----------------------Pasal 28 -----------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum -
Pemegang Saham. -------------------------------------
2. Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib -------
dicantumkan dengan jelas dalam panggilan Rapat Umum -
Pemegang Saham. -------------------------------------
3. Rapat Umum Pemegang Saham untuk merubah Anggaran ----
Dasar dapat dilangsungkan jika dalam Rapat paling ---
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah -------
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau --
diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui ----
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --
jumlah suara yang dikeluarkan. ----------------------
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 Pasal ini tidak tercapai, dapat --------------
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua. ----
5. Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat 4 Pasal ini sah dan berhak mengambil ------
Page 92
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham ------
paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari ------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir
atau diwakili, dan keputusan adalah sah jika --------
disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian --
dari jumlah suara yang dikeluarkan. -----------------
6. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat ------
dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia. -----
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 -
huruf e sampai dengan huruf h (mengenai penetapan ---
kuorum oleh Pengadilan untuk Rapat Umum Pemegang ----
Saham ketiga dan batas waktu penyelenggaraan Rapat --
Umum Pemegang Saham kedua dan ketiga, dan keputusan -
diluar Rapat Umum Pemegang Saham) mutatis mutandis --
berlaku bagi Rapat Umum Pemegang Saham untuk merubah
Anggaran Dasar. -------------------------------------
8. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut --
perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, -
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, ---------
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, -----
dan/atau merubah status Perseroan menjadi Perseroan -
terbuka, wajib mendapat persetujuan dari Menteri ----
yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Hukum Dan -
Hak Asasi Manusia. ----------------------------------
9. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-
hal yang tersebut dalam ayat 8 Pasal ini cukup ------
diberitahukan kepada Menteri yang tugas dan ---------
tanggungjawabnya di bidang Hukum Dan Hak Asasi ------
Manusia. --------------------------------------------
Page 93
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 10.Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam ----
akta berita acara rapat yang dibuat Notaris harus ---
dinyatakan dalam akta Notaris paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat -
Umum Pemegang Saham. --------------------------------
11. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar, diajukan ---
kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya ----
dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat -
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta --
Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. ------
------Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, -------
------------pemisahan dan perubahan bentuk ------------
---------------------badan hukum ----------------------
-----------------------Pasal 29 -----------------------
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang- --
undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan dan perubahan bentuk -----
badan hukum Perseroan, hanya dapat dilakukan --------
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang
dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling ---
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -----
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan ------
dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui ---
oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah suara tersebut. ------------------------------
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat --------------
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua. ----
3. Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud
Page 94
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta pada ayat 2 Pasal ini sah dan berhak mengambil ------
keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham ------
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau --
diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui ---
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -----
jumlah suara yang dikeluarkan. ----------------------
4. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan -
dan perubahan bentuk badan hukum tersebut harus -----
dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa ---------
Indonesia. ------------------------------------------
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 -
huruf e sampai dengan huruf h (mengenai penetapan ---
kuorum oleh Pengadilan untuk Rapat Umum Pemegang ----
Saham ketiga dan batas waktu penyelenggaraan Rapat --
Umum Pemegang Saham kedua dan ketiga, dan keputusan -
diluar Rapat Umum Pemegang Saham) mutatis mutandis --
berlaku bagi Rapat Umum Pemegang Saham yang diatur --
dalam Pasal ini. ------------------------------------
6. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar -
harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar --
luas/nasional di wilayah Republik Indonesia mengenai
rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ---
pemisahan dan perubahan bentuk badan hukum Perseroan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum ---------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. --------------
---------------Pembubaran dan likuidasi ---------------
-----------------------Pasal 30 -----------------------
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang- --
undangan yang berlaku, maka pembubaran dan likuidasi
Page 95
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta Perseroan, hanya dapat dilakukan berdasarkan --------
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri ---
oleh Pemegang Saham yang mewakill paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham ---
yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara ---
yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara -------
tersebut. -------------------------------------------
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, dapat --------------
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua. ----
3. Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 Pasal ini sah dan berhak mengambil ------
keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham ------
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau --
diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui ---
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan. ----------------------
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 -
huruf e sampai dengan huruf h (mengenai penetapan ---
kuorum oleh Pengadilan untuk Rapat Umum Pemegang ----
Saham ketiga dan batas waktu penyelenggaraan Rapat --
Umum Pemegang Saham kedua dan ketiga, dan keputusan -
diluar Rapat Umum Pemegang Saham) mutatis mutandis --
berlaku bagi Rapat Umum Pemegang Saham untuk --------
Pembubaran dan Likuidasi. ---------------------------
5. Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan --
Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar -----
berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus --------
Page 96
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta diadakan likuidasi oleh Likuidator. -----------------
6. Direksi bertindak sebagai Likuidator apabila dalam --
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan --
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal --
ini tidak ditunjuk likuidator. ----------------------
7. Upah bagi para Likuidator ditentukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan. -----------
8. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar ----
Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian ------
berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar ---------
luas/nasional di wilayah Republik Indonesia serta ---
memberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi ---
Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ----
Perseroan dibubarkan. -------------------------------
9. Sisa lebih dari perhitungan likuidasi dibagikan ----
kepada para Pemegang Saham secara proporsional
berdasarkan jumlah saham yang dimiliki masing-
masing. ---------------------------------------------
10. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ---
pendirian beserta pengubahannya di kemudian hari ---
tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya ----
perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang -----
Saham dan diberikannya pelunasan dan pembebasan ----
sepenuhnya kepada para Likuidator. -----------------
11. Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan tidak ----
dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan -
untuk membereskan kekayaannya dalam proses ---------
likuidasi. -----------------------------------------
12. Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat
Page 97
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta 11 Pasal ini meliputi : ----------------------------
a. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perseroan; --
b. Penentuan tata cara pembagian kekayaan; ---------
c. Pembayaran kepada para kreditor; ----------------
d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada -
Pemegang Saham; dan -----------------------------
e. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan -----
dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. ----------
13. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri yang
membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan --------
mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam -----
surat kabar setelah Rapat Umum Pemegang Saham ------
memberikan pelunasan dan pembebasan kepada ---------
likuidator atau setelah pengadilan menerima --------
pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. ----
-------Tempat tinggal (domisili) pemegang saham -------
-----------------------Pasal 31 -----------------------
Untuk hal-hal yang mengenai Pemegang Saham yang --------
berkaitan dengan Perseroan, para Pemegang Saham --------
dianggap bertempat tinggal pada alamat sebagaimana -----
dicatat dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang dimaksud -
dalam Pasal 8 Anggaran Dasar ini. ----------------------
-------------Ketentuan-Ketentuan Penutup --------------
-----------------------Pasal 32 -----------------------
Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur ----
dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang -----
Saham yang akan memutuskannya. -------------------------
-Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin tentang --
kebenaran identitas penghadap adalah sesuai dengan data
yang diberikan kepada Saya, Notaris dan saksi-saksi ----
Page 98
NURHASANAH,SH.,M.Kn.
NURHASANAH,SH.,M.Kn
Notaris di Jakarta
Notaris Jakarta dari segenap tuntutan berupa apapun mengenai hal-hal ---
tersebut dikemudian hari. ------------------------------
-Penghadap dengan ini menyatakan telah mengetahui, -----
memahami dan menyetujui seluruh akta ini. --------------
-Dari segala apa yang tersebut diatas, dibuatlah : -----
-------------------A K T A I N I. -------------------
-Dibuat sebagai minit, dibacakan serta ditandatangani --
di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada awal ---
akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya NURCHOLISAH, lahir
di Tangerang, pada tanggal 22-10-1989 (dua puluh dua ---
Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), -
Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat ----
tinggal di Tangerang, Kebalen, Rukun Tetangga 005, -----
Rukun Warga 003, Kelurahan pinang Kecamatan Pinang, ----
Nomor Induk Kependudukan 3671116210890009, dan Tuan ----
ARSYI MUHAMMAD IQBAL, lahir di Lampung, pada tanggal ---
07-03-2002 (tujuh Maret dua ribu dua), Warga Negara ----
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten --
Lampung Selatan, Palas Aji, Rukun Tetangga 001, Rukun --
Warga 001, Kelurahan Palas Aji, Kecamatan Palas, -------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1801100703020008, --
untuk sementara berada di Jakarta, keduanya sebagai ----
saksi- saksi.------------------------------------------ -
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh Saya, Notaris, -
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika ---
ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi --
saksi dan saya, Notaris. -------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.----------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana ------
mestinya.---------------------------------------------
Page 99
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
p.1
unresolved
org
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
p.1 ×2
unresolved
org
Diterbitkan
p.1
unresolved
org
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
person
NURHASANAH
p.3 ×192
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
p.3
unresolved
person
R MUHAMMAD IRWAN
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Milik
p.15 ×3
unresolved
org
PT Nindya Karya
p.17
unresolved
org
PT Kawasan Berikat Nusantara
p.17
unresolved
org
PT Jakarta Industrial Estate
p.17
unresolved
org
PT Surabaya Industrial Estate
p.17
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.18
unresolved
org
Milik Negara
p.38 ×2
unresolved
org
Milik Daerah
p.38 ×2
unresolved
—
BOC Charter
· Komisaris
p.67
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi
p.96
unresolved
person
NURCHOLISAH
p.98
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.