Skip to content
Back to announcement

20250320_DNRK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870160_lamp1.pdf

Other Text extracted DNRK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.932
C5 Danareksa

PT Danareksa (Persero)

Nomor 1. S-113/DR/DIRUT/03/2025 Jakarta, 20 Maret 2025
Sifat 1 Biasa

Lampiran 11 (satu) Lampiran

Hal : Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta

Material berupa Perubahan Anggaran
Dasar PT Danareksa (Persero)

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6
Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Dengan hormat,

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini terlampir kami sampaikan Laporan
Informasi atau fakta Material berupa perubahan Anggaran Dasar PT Danareksa (Persero),
dengan rincian sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Danareksa (Persero)

Bidang Usaha : Perusahaan Holding & Investasi

Telepon 1 (021) 29555777: (021) 29555888

Fax : (021) 25198001

Email : corporatesecretary@danareksa.com
Tanggal Kejadian 20 Maret 2025
Jenis Informasi atau Fakta | Mengubah Pasal 4 tentang Modal pada ayat (1) dan ayat
Material (2), menambah satu ayat pada Pasal 4 yaitu ayat (11),

serta mengubah keseluruhan Pasal 5 tentang Saham
Anggaran Dasar Perseroan

Uraian Informasi atau | Mengubah Pasal 4 tentang Modal pada ayat (1) dan

Fakta Material ayat (2), menambah satu ayat pada Pasal 4 yaitu ayat
(11) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi:
Pasal 4
Modal
1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar

Rp73.331.600.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun
tiga ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta
rupiah) yang terbagi atas:

Menara Danareksa Lantai 18-21
Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14
Jakarta, 10110, Indonesia
T 12231) 29 555 7/7, 29 555 888
F. (t62-21) 2519 8000, 2519 8001, 2519 8002
www,danareksa.co.id
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2 OCR 0.936
C5 Danareksa

PT Danareksa (Persero)

-2-

a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah), dan

b. 73.331.599 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga
puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh
sembilan) saham seri B, masing-masing dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai
nominal Rp73.331.599.000.000,00 (tujuh puluh
tiga triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar lima
ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia
sejumlah 18.332.900 (delapan belas juta tiga ratus
tiga puluh dua ribu sembilan ratus) lembar saham
dengan nilai — nominal — seluruhnya — sebesar
Rp18.332.900.000.000,00 (delapan belas triliun tiga
ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah)
yang terdiri dari:

a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah), dan

b. 18.332.899 (delapan belas juta tiga ratus tiga
puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh
sembilan) saham seri B, masing-masing dengan
nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau seluruhnya dengan nilai — nominal
Rp18.332.899.000.000,00 (delapan belas triliun
tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus
sembilan puluh sembilan juta rupiah).

11.Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini harus dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan
Rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna.

Mengubah keseluruhan Pasal 5 tentang Saham
Anggaran Dasar Perseroan, menjadi:

Pasal 5
Saham

1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas
nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang terdiri
dari:

a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus
dapat dimiliki Negara Republik Indonesia: dan

b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia dan/atau masyarakat.

2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan
"saham" ialah saham Seri A Dwiwarna dan saham

Menara Danareksa Lantai 18-21

Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14

Jakarta, 10110, Indonesia

1. (23N 29 555 771, 29 555 888

F. (x62-21) 2519 8000, 2519 8001, 2519 8002

www.danareksa.co.id Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 3 OCR 0.924
C5 Danareksa

PT Danareksa (Persero)

-3-

Seri B, yang dimaksud dengan "Pemegang Saham"

ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan

pemegang saham Seri B, kecuali apabila dengan
tegas dinyatakan lain.

3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan
hukum sebagai pihak yang berwenang menjalankan
hak-hak yang diberikan oleh hukum atas saham.

4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan
lain, maka Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,
Pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang sama
dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak
suara,

b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A
Dwiwarna adalah saham yang memberikan
kepada pemegangnya hak-hak istimewa yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan hanya
dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia
sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna:

c. Hak-hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang
dimaksud dalam huruf b adalah hak untuk
menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal
sebagai berikut :

CA. Hak untuk menyetujui dalam RUPS:

C.2. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS:

C.3. Hak untuk meminta dan mengakses data
dan dokumen perusahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan:

C.4. Hak untuk menetapkan
pedoman/kebijakan strategis — dalam
bidang:

C.4.1. Akuntansi dan Keuangan:
2. Pengembangan dan Investasi,
.3. Operasional dan pengadaan
barang dan/atau jasa,
4. Informasi teknologi:
.5. Sumber daya manusia:
6. Manajemen risiko dan
pengawasan internal,
7. Hukum dan kepatuhan:
.8. Program tanggung jawab sosial
dan lingkungan: dan
C.4.9. Program environmental, social
and governance (ESG),
C.5. Hak untuk mengangkat dan
memberhentikan Direksi dan Dewan
Komisaris atas persetujuan Presiden:
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan.
5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan
atau didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik lebih
dari 1 (satu) orang, maka mereka yang memiliki

Menara Danareksa Lantai 18-21

Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14
Jakarta, 10110, Indonesia

1. (23N 29 555 771, 29 555 888

Fapre221) 2913 GOOD, 2519 8001, 2519 8002 Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 4 OCR 0.937
C5 Danareksa

PT Danareksa (Persero)

-4-

bersama-sama tersebut diwajibkan untuk menunjuk
seorang diantara mereka dan yang ditunjuk itulah
yang dicatat sebagai wakil mereka bersama dalam
Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk
mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh
hukum kepada saham tersebut.

Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan
mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan
memperlakukan Pemegang Saham yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham
(saham) tersebut.

Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus
tunduk kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan
semua keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan
perundang-undangan.

kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha
Emiten

Dampak kejadian, | Informasi atau fakta material tersebut tidak memberikan
informasi — atau — fakta | dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
material tersebut terhadap | keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Keterangan Lain-Lain -

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan

terima kasih.

Hormat kami,
PT Danareksa (Persero)

Yadi Jaya Ruchandi
Direktur Utama

Tembusan, Yth.:

1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, selaku Waliamanat,
2. PT Pemeringkat Efek Indonesia: dan
3. Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero)

Menara Danareksa Lantai 18-21

Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14

Jakarta, 10110, Indonesia

1. 12221 29 555 771, 29 555 888

F. (x62-21) 2519 8000, 2519 8001, 2519 8002
www.danareksa.co.id

Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published21 Mar 2025
Pages4
Characters8,376
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yadi Jaya Ruchandi · Direktur Utama p.4
possible org PT Danareksa (Persero) p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result