Back to announcement
20250320_DNRK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870160_lamp1.pdf
Other Text extracted DNRKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.932
C5 Danareksa PT Danareksa (Persero) Nomor 1. S-113/DR/DIRUT/03/2025 Jakarta, 20 Maret 2025 Sifat 1 Biasa Lampiran 11 (satu) Lampiran Hal : Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta Material berupa Perubahan Anggaran Dasar PT Danareksa (Persero) Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6 Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini terlampir kami sampaikan Laporan Informasi atau fakta Material berupa perubahan Anggaran Dasar PT Danareksa (Persero), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Danareksa (Persero) Bidang Usaha : Perusahaan Holding & Investasi Telepon 1 (021) 29555777: (021) 29555888 Fax : (021) 25198001 Email : corporatesecretary@danareksa.com Tanggal Kejadian 20 Maret 2025 Jenis Informasi atau Fakta | Mengubah Pasal 4 tentang Modal pada ayat (1) dan ayat Material (2), menambah satu ayat pada Pasal 4 yaitu ayat (11), serta mengubah keseluruhan Pasal 5 tentang Saham Anggaran Dasar Perseroan Uraian Informasi atau | Mengubah Pasal 4 tentang Modal pada ayat (1) dan Fakta Material ayat (2), menambah satu ayat pada Pasal 4 yaitu ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi: Pasal 4 Modal 1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar Rp73.331.600.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terbagi atas: Menara Danareksa Lantai 18-21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta, 10110, Indonesia T 12231) 29 555 7/7, 29 555 888 F. (t62-21) 2519 8000, 2519 8001, 2519 8002 www,danareksa.co.id Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2 OCR 0.936
C5 Danareksa PT Danareksa (Persero) -2- a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan b. 73.331.599 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal Rp73.331.599.000.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). 2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sejumlah 18.332.900 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus) lembar saham dengan nilai — nominal — seluruhnya — sebesar Rp18.332.900.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah) yang terdiri dari: a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan b. 18.332.899 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B, masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan nilai — nominal Rp18.332.899.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). 11.Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Mengubah keseluruhan Pasal 5 tentang Saham Anggaran Dasar Perseroan, menjadi: Pasal 5 Saham 1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari: a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki Negara Republik Indonesia: dan b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan/atau masyarakat. 2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan "saham" ialah saham Seri A Dwiwarna dan saham Menara Danareksa Lantai 18-21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta, 10110, Indonesia 1. (23N 29 555 771, 29 555 888 F. (x62-21) 2519 8000, 2519 8001, 2519 8002 www.danareksa.co.id Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 3 OCR 0.924
C5 Danareksa PT Danareksa (Persero) -3- Seri B, yang dimaksud dengan "Pemegang Saham" ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, kecuali apabila dengan tegas dinyatakan lain. 3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pihak yang berwenang menjalankan hak-hak yang diberikan oleh hukum atas saham. 4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan lain, maka Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara, b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan hanya dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna: c. Hak-hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang dimaksud dalam huruf b adalah hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut : CA. Hak untuk menyetujui dalam RUPS: C.2. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS: C.3. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan: C.4. Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis — dalam bidang: C.4.1. Akuntansi dan Keuangan: 2. Pengembangan dan Investasi, .3. Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, 4. Informasi teknologi: .5. Sumber daya manusia: 6. Manajemen risiko dan pengawasan internal, 7. Hukum dan kepatuhan: .8. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan: dan C.4.9. Program environmental, social and governance (ESG), C.5. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden: dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. 5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan atau didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik lebih dari 1 (satu) orang, maka mereka yang memiliki Menara Danareksa Lantai 18-21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta, 10110, Indonesia 1. (23N 29 555 771, 29 555 888 Fapre221) 2913 GOOD, 2519 8001, 2519 8002 Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 4 OCR 0.937
C5 Danareksa PT Danareksa (Persero) -4- bersama-sama tersebut diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka dan yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada saham tersebut. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan memperlakukan Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan. kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten Dampak kejadian, | Informasi atau fakta material tersebut tidak memberikan informasi — atau — fakta | dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi material tersebut terhadap | keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Keterangan Lain-Lain - Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi Direktur Utama Tembusan, Yth.: 1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, selaku Waliamanat, 2. PT Pemeringkat Efek Indonesia: dan 3. Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) Menara Danareksa Lantai 18-21 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta, 10110, Indonesia 1. 12221 29 555 771, 29 555 888 F. (x62-21) 2519 8000, 2519 8001, 2519 8002 www.danareksa.co.id Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.