Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 32304/REN.01.04/F01000100/2026
Nama Perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Kode Emiten PPLN
Lampiran 3
Perihal Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG
Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 29 Mei 2026
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link www.pln.co.id pada
tanggal
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Ya
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Tidak
laporan ini?
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 162.170.000
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 150.000
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 550.000
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 162.880.000
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
220.000
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
11.530.000
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 11.750.000
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 11.750.000
Perjalanan dinas 0
Transportasi dari klien dan pengunjung 20.000
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 107.420.000
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 1.070.000
Capital equipment/goods 750.000
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 580.000
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 1.000.000
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 110.840.000
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 174.630.000
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 285.480.000
Offsets/Credits 1.568
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 0,295
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara 45.569.204.000.000.00
langsung (kWh or J) 0
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 0
tidak langsung (kWh or J))
45.569.204.000.000.00
Total konsumsi energi (kWh or J)
0
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 32.386.460.000
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 3.523.466,99
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
2060
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
Pengelolaan energi di PLN mengedepankan efisiensi dan transisi ke sumber energi terbarukan. Pengelolaan
energi dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia.
Melalui efisiensi energi, kami berupaya mengurangi susut jaringan dan menjamin ketersediaan tenaga listrik
andal di seluruh Indonesia. Efisiensi energi juga dapat mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP), yang
akan berpengaruh pada penghitungan tarif dasar listrik untuk konsumen. Adapun transisi energi ke sumber
energi terbarukan, di antaranya matahari, air, angin, hingga panas bumi. Penggunaan energi terbarukan
akan mendorong efisiensi biaya jangka panjang, dan kemandirian energi.
PLN terus mendorong transisi energi secara bertahap dan terukur melalui percepatan pengembangan
Energi Baru Terbarukan (EBT), sejalan dengan agenda pencapaian Net Zero Emissions (NZE) tahun 2060.
Arah pengembangan EBT tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang PLN dalam mendukung
sistem ketenagalistrikan yang lebih bersih, andal, dan berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan
pembangkit berbasis baseload seperti PLTA dan PLTP, serta Variable Renewable Energy seperti PLTS dan
PLTB
.
Dalam kerangka perencanaan ketenagalistrikan nasional, termasuk RUPTL, pengembangan EBT juga
didukung oleh penguatan jaringan transmisi, interkoneksi sistem, dan teknologi penyimpanan energi guna
memastikan integrasi energi terbarukan tetap selaras dengan kebutuhan keandalan pasokan listrik. Dengan
demikian, transisi energi tidak hanya diarahkan untuk menurunkan emisi karbon dan
mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan energi nasional,
menjaga keterjangkauan biaya penyediaan tenaga listrik, serta menciptakan fondasi pengelolaan energi
Page 4
yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
24,34000015258789 %
Target pengurangan emisi GRK
127.100.000 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2030
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
Pada 2025 PLN mencatatkan realisasi reduksi emisi GRK sebesar 51.051.671,40 ton CO2eq, lebih tinggi dari
2024 sebesar 44.099.541,07 ton CO2eq. Capaian tersebut merupakan hasil dari penerapan empat inisiatif utama
PLN, yakni penambahan kapasitas pembangkit EBT, program co-firing biomassa PLTU, pengembangan
pembangkit gas baru, serta more efficient coal technology. Dari total reduksi emisi selama 2025, aksi mitigasi
dari inisiatif penambahan kapasitas pembangkit EBT menjadi penyumbang pengurangan emisi tertinggi,
19.848.239,88 ton CO2eq. PLN menetapkan target reduksi emisi sebesar 127 CO2eq di tahun 2030 untuk
mendukung target NDC Indonesia, dengan baseline tahun 2010.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 27.104 72,43 % 7.421 19,83 %
Mid-level 1.855 4,96 % 397 1,06 %
Senior-level 457 1,22 % 79 0,21 %
Executive-level 98 0,26 % 12 0,03 %
Total Pegawai 27.623 78,87 % 7.909 21,13 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 725 387 0 0 0 0 0 0 1.112
25-35 17.265 4.354 65 7 0 0 2 0 21.693
35-45 6.816 2.141 1.173 240 200 39 23 5 10.637
Page 5
45-55 2.260 532 612 150 256 39 71 7 3.927
>55 38 7 5 0 1 1 2 0 54
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 57 Pegawai 0,15 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 76 Pegawai 0,2 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 6 Pegawai 0,02 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
105,49 jam/pegawai 50.445 100,98 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
4 0,005 %
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
PLN menerapkan Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja, untuk mendukung
penghilangan dan pencegahan praktik-praktik diskriminasi. Sesuai kebijakan tersebut, PLN bersungguh-
sungguh menciptakan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi sesuai ILO Convention No. 111 tentang
Discrimination in Employment & Occupation, bebas kekerasan dan pelecehan termasuk berdasar gender,
sesuai ILO Convention No.190 tentang Violence & Harassment in The World of Work) dan Perdir No. 0015.
P/DIR/2020 tentang Perlindungan, Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan PT
PLN (Persero). Selama 2025 Perseroan tidak pernah dihadapkan pada kasus terkait dugaan praktik-praktik
diskriminasi terhadap pegawai dan/atau dalam bekerja.
Page 6
Kebijakan terkait hal tersebut dapat diakses pada: https://www.pln.co.id/our-futureproof-implementation-
en/our-policies-en
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Tidak
Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan HAM, PLN berupaya menciptakan
lingkungan yang inklusif, aman, dan saling menghargai melalui penyediaan listrik bagi seluruh masyarakat.
PLN memandang akses listrik sebagai hak dasar setiap warga negara, sejalan dengan International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
PLN juga memberikan pelatihan maupun melaksanakan sosialisasi HAM kepada pegawai terkait kesetaraan
gender dan perlindungan terhadap kekerasan. PLN secara rutin melakukan sosialisasi mengenai sistem
WBS sebagai mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran HAM.
Kebijakan terkait hal tersebut dapat diakses pada: https://www.pln.co.id/about-us-en/good-corporate-
governance-en/whistleblowing-system-en
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2025-2027 dan Peraturan Perusahaan Nomor 0056.
E/Dir/2023, usia minimal pegawai dan pekerja di PLN adalah 20 tahun, sehingga tidak ada kegiatan operasi
yang berisiko mempekerjakan tenaga kerja anak dan tenaga kerja paksa. Sesuai PKB, PLN menerapkan
ketentuan jam kerja, pemberian kompensasi (upah lembur) bagi pegawai yang bekerja melebihi ketentuan
jam kerja, dan menyediakan mekanisme bagi pekerja untuk menolak pekerjaan yang membahayakan
keselamatannya. PLN juga menerapkan Kebijakan Sosial untuk Supplier dan Kontraktor, yang mengatur
kewajiban pemasok mematuhi larangan mempekerjakan tenaga kerja anak dan melakukan pemaksaan
bekerja.
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
PLN menerapkan Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, Keamanan dan Lingkungan, guna
mengintegrasikan perlindungan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dalam proses bisnisnya.
Kebijakan tersebut berlaku dan wajib dijalankan seluruh manajemen, pegawai, Sub-holding, Anak
Perusahaan, perusahaan afiliasi, dan mitra kerja di lingkungan PT PLN (Persero).
PLN menerapkan standar tinggi terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan dan
lingkungan (K3L), diantaranya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PP 50 Tahun
2012 dan ISO 45001 serta Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di seluruh kegiatan
Ketenagalistrikan PT PLN (Persero). Standar lain adalah Contractor Safety Management System (CSMS)
dan Housekeeping Management di Lingkungan Kerja PT PLN (Persero), Sistem Manajemen Pengamanan
(SMP), dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) melalui program pengelolaan limbah, efisiensi dan
optimalisasi penggunaan sumber daya air serta bahan baku lainnya dan program pengurangan,
penggunaan kembali/pemanfaatan, dan pendaurulangan limbah padat baik limbah B3 maupun limbah non
B3 serta air limbah dari kegiatan usaha.
Kebijakan terkait hal tersebut dapat diakses pada: https://www.pln.co.id/our-futureproof-implementation-
en/our-policies-en
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
Program TJSL Prioritas 2025
Program Pendidikan:
1. Beasiswa Duta Bercahaya
2. Internet Pintar
3. Perpustakaan PLN Edu
4. Sekolah Informasi
5. PLN Peduli Pendidikan
Page 7
Pengembangan UMK:
1. Pengembangan UMK melalui Rumah BUMN
2. Pengembangan UMK Supply Chain
3. Pengembangan UMK Kelompok Rentan
4. Pengembangan Kawasan Dewa Wisata
5. PLN Peduli Pengembangan UMK
Program Lingkungan:
1. Sarana Air Bersih dan MCK
2. Pelestarian Flora dan Fauna
3. Sampah menajdi Energi (Co-firing)
4. PLN Peduli Lingkungan
Program CSV:
1. Pelatihan Konversi Kendaraan Listrik
2. Digitalisasi Pendidikan/TIK
3. Pemanfaatan FABA
4. Pengelolaan Biomassa untuk Co-firing
5. Penanaman Pohon
6. Electrifying Agriculture
7. Electrifying Marine
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 10 0 5
Direksi 0 9 2 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
25 86,5 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
41 82,5 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Tidak
The Board dan CEO?
tidak ada
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan dan Prosedur Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi:
1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
2. Anggaran Dasar PT PLN (Persero); dan
3. Board Manual Direksi dan Dewan Komisaris.
Page 8
Sejalan dengan kebijakan penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, pelaksanaan penilaian kinerja
dilakukan melalui metode pengukuran kinerja berdasarkan pada strategis Perusahaan dan Indikator Kinerja
Utama (IKU) atau Key Performance Indicators (KPI) yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) setiap tahunnya bersamaan dengan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) Perseroan.
Proses Penilaian Kinerja Direksi:
1. Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan Sasaran Strategis dan IKU
(KPI) sebagai tolok ukur pencapaian kinerja Direksi dalam melaksanakan Pengelolaan Perseroan dan tolok
ukur pencapaian kinerja Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat
kepada Direksi.
2. Dewan Komisaris dan Direksi melakukan Penandatanganan KPI Korporat yang telah disetujui oleh
Pemegang Saham sebagai bentuk fungsi pengawasan dan komitmen Bersama. Dewan Komisaris
melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan pencapaian KPI termasuk kehadiran
rapat dan kompetensi yang selanjutnya disampaikan kepada Pemegang Saham sebagai bahan
pertimbangan penilaian. Dewan Komisaris melakukan penilaian mandiri atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan
tanggung jawabnya berdasarkan Sasaran Strategis dan KPI yang telah ditetapkan, sebagai bentuk
akuntabilitas dan evaluasi internal.
3. Pemegang Saham menilai kinerja
Direksi dengan mempertimbangkan
hasil evaluasi dan rekomendasi Dewan Komisaris serta menilai kinerja Dewan Komisaris dengan
mempertimbangkan hasil self-assessment yang dilakukan oleh Dewan Komisaris termasuk pencapaian
kinerja, kompetensi dan tingkat kehadiran rapat.
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan Pelatihan Direksi:
Kebijakan pelatihan atau pengembangan kompetensi dan kapabilitas Direksi PT PLN (Persero) diatur dalam
Board Manual Direksi. Program pelatihan dan/atau pengembangan knowledge and skills merupakan salah
satu program penting bagi Direktur untuk mengikuti perkembangan terkini dari aktivitas Perseroan serta
pengetahuan-pengetahuan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Direksi.
Kebijakan Pelatihan Dewan Komisaris:
Kebijakan pelatihan atau pengembangan kompetensi dan kapabilitas Dewan Komisaris PT PLN (Persero)
diatur dalam Board Manual Dewan Komisaris. Program pengembangan atau peningkatan kompetensi bagi
Dewan Komisaris dan Organ Pendukung Dewan Komisaris dilakukan untuk mengikuti perkembangan terkini
dari aktivitas Perseroan serta pengetahuan-pengetahuan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas
Dewan Komisaris. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas
Komisaris dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya.
Program peningkatan kompetensi dapat berupa pelatihan, training, seminar, atau benchmarking ke
perusahaan lain, sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Program pengembangan ini dituangkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dewan Komisaris, berdasarkan rencana yang disusun oleh Komisaris
atau Organ Pendukung Dewan Komisaris.
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Dalam penentuan nominasi dan suksesi anggota Direksi serta Dewan Komisaris, PT PLN (Persero) merujuk
pada berbagai peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diundangkan pada 16 Agustus
2007;
2. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia BUMN, yang diterbitkan pada 20 Maret 2023;
3. Anggaran Dasar Perusahaan;
4. Board Manual Perseroan;
5. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut, kandidat anggota Dewan Komisaris dan Direksi
harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, yaitu: Syarat Materil, Syarat Formal, dan
Persyaratan Lain yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
Page 9
PT PLN (Persero) telah menerbitkan buku Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis untuk memberikan dorongan
kepada segenap Pegawai agar tetap konsisten dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance). Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis PT PLN (Persero) dapat di akses pada
website Perseroan Pedoman Perilaku PT PLN (Persero).
Kebijakan anti korupsi PT PLN (Persero) diatur dalam berbagai kebijakan, yaitu diantaranya:
1. Peraturan Direksi No. 0074.P/DIR/2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) di Lingkungan PT PLN (Persero).
2. Peraturan Direksi No. 0076.P/DIR/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PT PLN (Persero).
3. Peraturan Direksi No. 0122.P/DIR/2019 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan PT PLN
(Persero).
4. Edaran Direksi No. 0011.E/DIR/2020 tentang Pedoman Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan di Lingkungan
PT PLN (Persero).
5. Edaran Direksi No. 0013.E/DIR/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Integrity Due Diligence di
Lingkungan PT PLN (Persero).
6. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0015.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Manajemen
Kepatuhan PT PLN (Persero).
7. Peraturan Pelaksana PT PLN (Persero) Nomor 0018.E/ DIR/2024 tentang Sistem Pengaduan
Pelanggaran (Whistleblowing System) PT PLN (Persero)
8. Peraturan Pelaksana PT PLN (Persero) Nomor 0028.E/DIR/2024 Tentang Standar Prosedur Pedoman
Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Penyuapan
9. Peraturan Pelaksana PT PLN (Persero) Nomor 0021.SPo/DIR/2025 tentang Standar Prosedur
Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan PT PLN (Persero)
Dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan, PT PLN (Persero)
menetapkan dan menjalankan berbagai program Anti Korupsi yang terintegrasi, antara lain:
1. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP);
2. Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi;
3. Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
4. Pengelolaan Benturan Kepentingan;
5. Fraud Risk Management (FRM)
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
Perseroan memastikan perlakuan yang setara terhadap pemegang saham sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan. Mengingat Perseroan memiliki pemegang saham tunggal yaitu Negara
Republik Indonesia, seluruh hak pemegang saham dilaksanakan melalui mekanisme RUPS sesuai
ketentuan yang berlaku. Namun, Perseroan belum memiliki mekanisme atau prosedur internal yang secara
khusus mengatur kesempatan bagi pemegang saham untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran hak-
hak mereka. Meskipun perlindungan terhadap hak pemegang saham pada prinsipnya diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengaturan tersebut belum diadopsi secara
eksplisit dalam kebijakan atau prosedur internal Perseroan.
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Sebagai pencegahan atas benturan kepentingan, Perseroan menerapkan ketentuan-ketentuan yang
mengatur jabatan tersebut:
1. Board Manual Direksi dan Dewan Komisaris (Tata Laksana Kerja) PT PLN (Persero) yang diterbitkan Juli
2022;
2. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0122.P/ DIR/2019 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
di Lingkungan PT PLN (Persero);
Page 10
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 135-140
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 140-141
E-03 Konsumsi Energi Listrik 116-117
E-04 Konsumsi Air 154-155
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 158-164
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 59-60
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 142-143
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 12,216
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 41-45
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 208-209
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 41
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 207-208
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 200-202
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 241-242
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 216
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 241
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 46
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 190-204
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 225-235
Page 11
Keberagaman Manajemen dan
G-01 390-391
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 342
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 370-376
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 370-376
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 370-376
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 380-384
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 521
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 -
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 534
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
Others, please specify
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Ya
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
PT Sejahtera Rambah Asia Type 1 Assurance on the Report
Content, Type 2 Assurance on Climate
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Page 12
PPLN Admin
Sekretaris Perusahaan
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jl. Trunojoyo Blok M 1/135, Kebayoran Baru Jakarta, 12160
Telepon : (021) 7250550; (021) 7251234, Fax : (021) 7221330 , www.pln.co.id
Nama Pengirim PPLN Admin
Jabatan Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu 29-06-2026 19:25
Lampiran 1. 00 SR PLN 2025 240626.pdf
2. 00 AR PLN 2025_2306_comp.pdf
3. 32304_REN.01.04_F01000100_2026-29 Juni 2026-signed.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 13
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 32304/REN.01.04/F01000100/2026
Issuer Name PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Issuer Code PPLN
Attachment 3
Subject Submission of Annual And Sustainability Report
The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2025 for the period of 01 Januari 2025 to 31
Desember 2025 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 29 Mei 2026
The information referred above has been published on the Company’s website www.pln.co.id at
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? Yes
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? No
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 162.170.000
Direct emissions from mobile combustion 150.000
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 550.000
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 162.880.000
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Page 14
Indirect emissions from imported/purchased electricity
220.000
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
11.530.000
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 11.750.000
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 11.750.000
Business travels 0
Transportation of clients and visitors 20.000
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
107.420.000
energy indirect emissions
Purchased goods and services 1.070.000
Capital equipment/goods 750.000
Waste generated in operations 580.000
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Page 15
Other indirect emissions or removals 1.000.000
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 110.840.000
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 174.630.000
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 285.480.000
Offsets/Credits 1.568
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 0,295
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed 45.569.204.000.000.00
(kWh or J) 0
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 0
(kWh or J)
45.569.204.000.000.00
Total energy consumption (kWh or J)
0
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 32.386.460.000
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 3.523.466,99
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? Yes
What year is the Company’s net zero emission published target? 2060
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
PLN prioritizes energy efficiency and the transition to renewable energy to support a reliable affordable and
sustainable electricity system across Indonesia while reducing network losses and maintaining affordable
electricity supply costs
PLN continues to accelerate the development of renewable energy including hydropower geothermal solar
and wind energy as part of its long term strategy to achieve the Net Zero Emissions target by 2060 and to
strengthen national energy independence
The energy transition is supported by the development of transmission networks system interconnection and
energy storage technologies to ensure the reliable integration of renewable energy reduce carbon emissions
decrease dependence on fossil fuels and strengthen national energy security for the future
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Ya
24,34000015258789 %
What is the Company’s GHG emission reduction target?
127.100.000 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? 2030
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Page 16
Yes
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
In 2025 PLN recorded greenhouse gas emission reductions of 51 05 million tons CO2eq higher than the 44 10
million tons CO2eq achieved in 2024
This achievement was driven by four main initiatives namely the addition of renewable energy generation
capacity the implementation of biomass cofiring in coal fired power plants the development of new gas fired
power plants and the adoption of more efficient coal technologies
Among these initiatives the expansion of renewable energy generation capacity contributed the largest share of
emission reductions reaching 19 85 million tons CO2eq in 2025
PLN has set an emission reduction target of 127 million tons CO2eq by 2030 based on the 2010 baseline in
support of Indonesia's Nationally Determined Contribution targets
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 27.104 72,43 % 7.421 19,83 %
Mid-level 1.855 4,96 % 397 1,06 %
Senior-level 457 1,22 % 79 0,21 %
Executive-level 98 0,26 % 12 0,03 %
Total Pegawai 27.623 78,87 % 7.909 21,13 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 725 387 0 0 0 0 0 0 1.112
25-35 17.265 4.354 65 7 0 0 2 0 21.693
35-45 6.816 2.141 1.173 150 200 39 23 5 10.637
45-55 2.260 532 612 150 256 39 71 7 3.927
>55 38 7 5 0 1 1 2 0 54
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Number of employees resigned 57 Employees 0,15 %
Page 17
Number of newly appointed
76 Employees 0,2 %
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 6 Employees 0,02 %
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
105,49 hours/employee 50.445 100,98 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
4 0,005 %
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
PLN implements a Mutual Respect in the Workplace Policy to support the elimination and prevention of
discrimination and to foster an inclusive safe and respectful working environment
The policy is aligned with international standards including ILO Convention No 111 on Discrimination in
Employment and Occupation and ILO Convention No 190 on Violence and Harassment in the World of Work
as well as internal regulations on the prevention protection and handling of sexual harassment within PLN
Throughout 2025 the Company recorded no cases related to alleged discrimination against employees or in
the workplace demonstrating its commitment to maintaining equal opportunities and fair treatment for all
employees
Policy details can be accessed at https://www.pln.co.id/our-futureproof-implementation-en/our-policies-en
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? No
As part of its commitment to the protection and promotion of human rights PLN strives to create an inclusive
safe and respectful environment by providing access to electricity for communities across Indonesia and
recognizes electricity access as a basic right for every citizen in line with the International Covenant on
Economic Social and Cultural Rights
Page 18
PLN also provides training and awareness programs for employees on gender equality and protection
against violence while regularly promoting the Whistleblowing System as a reporting mechanism for alleged
human rights violations
Related policies can be accessed through the link below
https://www.pln.co.id/about-us-en/good-corporate-governance-en/whistleblowing-system-en
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
In accordance with the Collective Labor Agreement for the 2025 to 2027 period and Company Regulation
Number 0056 E Dir 2023 the minimum age for employees and workers at PLN is 20 years ensuring that
there are no operational activities involving child labor or forced labor
PLN applies regulations on working hours overtime compensation and provides mechanisms for employees
to refuse work that may endanger their safety
PLN also implements a Social Policy for Suppliers and Contractors requiring business partners to comply
with the prohibition of child labor and forced labor practices
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
PLN implements an Occupational Health Safety Security and Environmental Policy to integrate health safety
security and environmental protection into its business processes and operations
The policy applies to management employees subholdings subsidiaries affiliated companies and business
partners across the PLN Group
PLN applies high standards in occupational health safety security and environmental management including
the Occupational Health and Safety Management System based on Government Regulation Number 50 of
2012 and ISO 45001 the Electricity Safety Management System Contractor Safety Management System
Housekeeping Management Security Management System and Environmental Management System
These initiatives include waste management programs efficient use of water and other resources as well as
waste reduction reuse recovery and recycling programs covering hazardous non hazardous and wastewater
generated from business activities
Related policies can be accessed through the link below
https://www.pln.co.id/our-futureproof-implementation-en/our-policies-en
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
PLN priority Social and Environmental Responsibility programs in 2025 focus on education micro and small
business development environmental sustainability and Creating Shared Value initiatives
Education programs include Duta Bercahaya Scholarships Smart Internet PLN Edu Libraries Information
Schools and PLN Cares for Education
Micro and small business development programs include support through Rumah BUMN supply chain
integration empowerment of vulnerable groups tourism village development and PLN Cares for MSME
Development
Environmental programs include clean water and sanitation facilities flora and fauna conservation waste to
energy initiatives through cofiring and PLN Cares for the Environment
Creating Shared Value programs include electric vehicle conversion training digital education and
information technology initiatives utilization of fly ash and bottom ash biomass management for cofiring tree
planting Electrifying Agriculture and Electrifying Marine programs
Page 19
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 10 0 5
Directors 0 9 2 0
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
25 86,5 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
41 82,5 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
No
Chairman of the Board and CEO?
none
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
The performance assessment of the Board of Commissioners and Board of Directors is governed by the
State Owned Enterprises Governance Regulation the Articles of Association of PLN and the Board Manual
of the Board of Commissioners and Board of Directors
Performance evaluation is based on the Company strategic objectives and Key Performance Indicators
approved annually by the Shareholders Meeting together with the Company Work Plan and Budget
The Shareholders establish strategic targets and performance indicators as the basis for evaluating the
Board of Directors in managing the Company and the Board of Commissioners in carrying out supervisory
and advisory functions
The Board of Commissioners and Board of Directors sign the corporate KPI as a commitment to achieving
the agreed targets while the Board of Commissioners monitors and evaluates the performance of the Board
of Directors including KPI achievement meeting attendance and competencies
The Shareholders assess the performance of the Board of Directors based on the evaluation and
recommendations of the Board of Commissioners and assess the performance of the Board of
Commissioners based on self assessment results performance achievements competencies and meeting
attendance
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
The training and competency development policies for the Board of Directors and Board of Commissioners
of PLN are governed by the respective Board Manuals
Training and development programs are designed to ensure that members of the Board remain updated on
the latest developments in the Company business activities and other knowledge relevant to their roles and
Page 20
responsibilities
The primary objective of these programs is to strengthen the competencies capabilities and effectiveness of
the Board of Directors and Board of Commissioners in carrying out their functions duties and responsibilities
Competency development initiatives may include training programs seminars workshops and benchmarking
activities with other organizations based on the needs of the Company and are incorporated into the annual
work plans and budgets of the respective boards
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
The nomination and succession process for members of the Board of Directors and Board of
Commissioners of PLN is conducted in accordance with applicable laws and regulations including the
Company Articles of Association Board Manual and the Charter of the Nomination and Remuneration
Committee
Candidates for the Board of Directors and Board of Commissioners are required to meet established criteria
including substantive requirements formal requirements and other qualifications relevant to the needs and
strategic objectives of the Company
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
PLN has established a Code of Conduct and Business Ethics Guidelines to promote consistency in the
implementation of Good Corporate Governance across the organization
PLN anti corruption policies are governed by various internal regulations covering asset disclosure
gratification control conflict of interest management anti bribery compliance integrity due diligence
compliance management whistleblowing mechanisms anti bribery audit procedures and compliance
management systems
To strengthen clean transparent and accountable governance PLN implements integrated anti corruption
programs including the Anti Bribery Management System gratification control and reporting asset disclosure
reporting conflict of interest management Fraud Risk Management and Integrity Due Diligence processes
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
PLN ensures equal treatment of shareholders in accordance with the Company Articles of Association
As the Company has a single shareholder namely the Government of the Republic of Indonesia all
shareholder rights are exercised through the General Meeting of Shareholders in accordance with applicable
regulations
PLN does not currently have a specific internal mechanism or procedure governing shareholder remedies
for violations of shareholder rights although such protections are generally provided under applicable laws
and regulations and have not yet been explicitly adopted into the Company internal policies or procedures
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
To prevent conflicts of interest PLN implements policies and regulations governing the conduct and
responsibilities of the Board of Directors and Board of Commissioners
These include the Board Manual of the Board of Directors and Board of Commissioners issued in 2022 and
the Company Regulation on Conflict of Interest Management which establishes principles and procedures
for identifying managing and mitigating potential conflicts of interest within the organization
Page 21
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 135-140
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 140-141
E-03 Electricity Consumption 116-117
E-04 Water Consumption 154-155
Environment
E-05 Waste Generated 158-164
Company Commitment to Achieving Net
E-06 59-60
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 142-143
Emission
S-01 Gender Equality 12,216
S-02 Employees by Gender and Age Group 41-45
S-03 Employee Turnover Rate 208-209
S-04 Number of Temporary Officers 41
S-05 Employee Training and Development 207-208
S-06 Number of Work Accidents 200-202
S-07 Human Rights Violation Incidents 241-242
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 216
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 241
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 46
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 190-204
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 225-235
Page 22
Management Diversity and
G-01 390-391
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 342
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 370-376
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 370-376
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 370-376
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 380-384
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 521
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders -
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 534
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
Others, please specify
null
Third-party assurance and/or validation
X Yes
Name of third-party service provider Scope of Work
PT Sejahtera Rambah Asia Type 1 Assurance on the Report
Content, Type 2 Assurance on Climate
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Page 23
PPLN Admin
Sekretaris Perusahaan
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jl. Trunojoyo Blok M 1/135, Kebayoran Baru Jakarta, 12160
Phone : (021) 7250550; (021) 7251234, Fax : (021) 7221330 , www.pln.co.id
Sender Name PPLN Admin
Function Sekretaris Perusahaan
Date and Time 29-06-2026 19:25
Attachment 1. 00 SR PLN 2025 240626.pdf
2. 00 AR PLN 2025_2306_comp.pdf
3. 32304_REN.01.04_F01000100_2026-29 Juni 2026-signed.pdf
This is an official document of PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Total Emisi Langsung (Scope 1)
p.1
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.5 ×28
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.7
unresolved
org
Milik Negara
p.7
unresolved
org
Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-
p.8
unresolved
—
Tata Laksana Kerja
· Komisaris
p.9
unresolved
org
PT Sejahtera Rambah Asia
p.11 ×2
unresolved
—
PPLN Admin
· Sekretaris Perusahaan
p.12 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.13
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.13
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.13
unresolved
org
Government of the Republic of Indonesia
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.