Back to announcement
20250319_DEWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31869864_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.936
VL “DH Jakarta, 19 Maret 2025 Nomor 1 S-028/PTDH/SEK/III/2025 Kepada Yth. Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up: Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal 1 Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa Dengan Hormat, Menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-02683/BEI.PP1/03-2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, berikut adalah jawaban dari PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”): 1. Terkait dengan agenda perubahan status perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memasukkan seluruh pemegang saham asing dalam kelompok pemegang saham masyarakat. Bursa meminta penjelasan: a. Alasan utama perubahan status dari PMA menjadi PMDN. Jawaban: Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (“Perpres 10/2021”), pembatasan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perpres 10/2021 tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengubah statusnya dari yang sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”). Selain itu, perubahan status ini sejalan dengan strategi bisnis Perseroan untuk memperkuat keberlanjutan operasional di dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri. Dengan menjadi PMDN, Perseroan dapat lebih fleksibel dalam mengakses peluang bisnis domestik yang diatur dalam regulasi investasi nasional. b. Regulasi, strategi bisnis, atau hal lainnya yang menjadi pertimbangan perubahan kepemilikan saham. Jawaban: Mengingat jenis penanaman modal yang diatur dalam Perpres 10/2021 tidak Lagi relevan bagi Perseroan, perubahan status Perseroan dari PMA menjadi PMDN PT Darma Henwa Tbk Prosperity Tower 39" Floor SCBI District 8, Lot.28
Page 2 OCR 0.943
Wp — “DH dilakukan untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap kebijakan investasi nasional serta memanfaatkan fasilitas pemerintah, seperti kemudahan perizinan — dan fasilitas fiskal. Langkah ini juga mendukung restrukturisasi kepemilikan agar lebih selaras dengan dinamika pasar domestik tanpa mengurangi nilai bagi Hen pemegang saham. c. Apakah ada pemegang saham asing yang keluar, atau hanya perubahan klasifikasi hukum? Aim Jawaban: Perubahan status Perseroan menjadi PMDN merupakan penyesuaian klasifikasi pemegang saham dalam akta Perseroan tanpa mengubah struktur kepemilikan yang ada, sehingga tidak ada pemegang saham asing yang keluar dari Perseroan. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan status hukum dengan regulasi investasi nasional, tanpa mempengaruhi hak dan kepentingan pemegang saham. d. Dampak terhadap pemegang saham asing yang saat ini menjadi investor Perseroan. Jawaban: Perubahan status Perseroan menjadi PMDN tidak memiliki dampak apapun terhadap pemegang saham asing yang saat ini menjadi investor Perseroan karena perubahan status Perseroan tidak mengharuskan pemegang saham asing untuk melepas kepemilikannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perpres 10/2021 dimana status penanaman modal yang diatur dalam Perpres 10/2021 tidak berlaku terhadap transaksi penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio melalui pasar modal. — e. Sehubungan dengan perubahan jenis menjadi PMDN, apakah pemegang saham asing existing harus melepas saham mereka, atau bisa tetap memiliki kepemilikan —— dalam struktur PMDN? Jawaban: Sebagaimana penjelasan pada huruf d di atas, perubahan status Perseroan menjadi PMDN tidak mengakibatkan pemegang saham asing existing harus melepas saham mereka dan tetap dapat memiliki kepemilikan dalam struktur PMDN. f. Terkait poin c, apakah ada perubahan dalam hak suara dan pengambilan keputusan strategis setelah perubahan ini? Jawaban: me Tidak ada perubahan dalam hak suara dan pengambilan keputusan strategis. g. Dampak terhadap kepemilikan dan struktur tata kelola Perseroan, termasuk dalam hal perubahan dalam dewan komisaris dan direksi sebagai konsekuensi dari perubahan status ini? Jawaban: Tidak ada dampak terhadap kepemilikan dan struktur tata kelola Perseroan, termasuk perubahan dalam dewan komisaris dan direksi, sebagai konsekuensi dari perubahan status Perseroan dari PMA menjadi PMDN.
Page 3 OCR 0.942
NE — DH h. Analisis manajemen atas dampak terhadap regulasi dan insentif Perseroan. Jawaban: Tidak ada perubahan dalam regulasi yang mengharuskan Perseroan beralih 5 menjadi PMDN. Perseroan telah memperoleh fasilitas sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Fasilitas tersebut mencakup berbagai fasilitas fiskal dan non-fiskal yang diberikan kepada entitas PMA dalam rangka mendorong investasi. Perseroan senantiasa mematuhi regulasi yang mengatur insentif tersebut dan mengoptimalkannya untuk mendukung pertumbuhan bisnis. an i. Sebagai PMA, apakah perusahaan sebelumnya mendapatkan insentif khusus (tax holiday, tax allowance, atau kemudahan regulasi lainnya). Jawaban: Sebagaimana yang telah disampaikan pada huruf h di atas, Perseroan telah memperoleh insentif sebagai PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk berbagai fasilitas fiskal dan non-fiskal yang diberikan kepada entitas PMA dalam rangka mendorong investasi. — i- Dampak perubahan menjadi PMDN atas hubungan dengan investor asing atau mitra internasional. Jawaban: Perubahan status Perseroan dari PMA menjadi PMDN tidak berdampak pada perubahan atas hubungan dengan investor asing atau mitra internasional. Pa k. Perubahan dalam regulasi yang mengharuskan perusahaan beralih ke PMDN. Jawaban: Tidak ada perubahan dalam regulasi yang mengharuskan status Perseroan beralih — dari PMA menjadi PMDN. 2. Terkait dengan agenda persetujuan atas penjaminan aset dan/atau harta — kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 5096 dari kekayaan bersih Perseroan sehubungan dengan fasilitas pinjaman bagi Perseroan. Bursa meminta penjelasan: a. Justifikasi, urgensi, dan tujuan fasilitas pinjaman bagi Perseroan. Jawaban: Fasilitas pinjaman ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas operasional — Perseroan, terutama melalui investasi peralatan baru yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan produktivitas proyek. Peningkatan kinerja operasional —— tersebut diproyeksikan menghasilkan manfaat lebih besar daripada biaya pendanaan, sekaligus membuka potensi pertumbuhan usaha yang lebih luas. Dalam proses ekspansi proyek berjalan, Perseroan memerlukan tambahan dana guna memenuhi kebutuhan belanja modal dan modal kerja, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan lancar. Melalui fasilitas pinjaman ini, likuiditas
Page 4 OCR 0.947
RI . DH diharapkan terjaga sehingga Perseroan dapat membiayai pembelian mesin/peralatan baru, mendukung kenaikan kapasitas produksi, serta memenuhi kewajiban jangka pendek dan menengah secara efektif. Sebagai penjelasan tambahan, agenda persetujuan atas penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan lebih dari 50 dari kekayaan bersih Perseroan dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (2) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 102 UUUPT, dimana penjaminan dengan nilai 504 dari kekayaan bersih Perseron memerlukan persetujuan RUPS. Pemberian penjaminan aset ini adalah sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang telah diperoleh Perseroan dari sindikasi bank yang dipimpin oleh PT Bank Central Asia Tbk pada tanggal 31 Juli 2024, senilai Rp2,6 triliun (“Perjanjian Fasilitas BCA"). Detail pihak pemberi pinjaman, syarat pinjaman tersebut, dan hubungan dafiliasi dengan pihak yang memberikan pinjaman. Jawaban: Jenis Fasilitas mencakup Fasilitas Kredit Investasi dan Fasilitas Time Loan Revolving, dengan suku bunga mengacu pada acuan pasar (INDONIA) ditambah marjin yang telah disepakati. Jangka waktu bervariasi hingga 5 tahun untuk Fasilitas Investasi dan 2 tahun untuk Fasilitas Revolving (“Fasilitas Pinjaman”). Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Para Kreditur. Detail pihak pemberi pinjaman, syarat pinjaman, dan hubungan afiliasi dengan pihak yang memberikan pinjaman adalah sebagai berikut: Pihak Pemberi | i. PT Bank Central Asia Tbk sebagai mandated lead Pinjaman arranger dan bookrunner, agen fasilitas, agen jaminan, serta agen penampungan, dan ii. PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Sulteng, PT Bank Jtrust Indonesia Tbk, PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank Sulselbar, PT Bank Neo Commerce Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara selaku para kreditur (untuk selanjutnya seluruhnya disebut sebagai “Para Kreditur”). Syarat Pinjaman Jenis fasilitas pinjaman mencakup fasilitas kredit investasi dan fasilitas time loan revolving, dengan suku bunga mengacu pada acuan pasar (INDONIA) ditambah marjin yang telah disepakati. Jangka waktu bervariasi hingga 5 tahun untuk fasilitas investasi dan 2 tahun untuk fasilitas time loan revolving. Syarat pencairan fasilitas pinjaman adalah sebagai berikut: i. Perseroan hanya dapat mengajukan permohonan pencairan setelah BCA selaku agen fasilitas menerima semua dokumen dan bukti lainnya
Page 5 OCR 0.953
c. sebagaimana tercantum dalam perjanjian fasilitas dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA selaku agen fasilitas. i. Para Kreditur hanya akan berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Fasilitas BCA jika pada tanggal permohonan pencairan dan pada rencana tanggal pencairan fasilitas: (a) tidak ada wanprestasi yang terus berlangsung atau akan terjadi sebagai akibat dari rencana pinjaman, (b) pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan yang dibuat atau dianggap dibuat oleh Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas BCA adalah benar dalam segala hal yang bersifat material, dan (c) Perseroan telah memenuhi saldo minimum DPA sesuai dengan jadwal pembayaran down payment yang disampaikan oleh Perseroan kepada BCA selaku agen fasilitas. Hubungan Afiliasi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Para Kreditur. Analisis manajemen atas risiko terhadap keuangan dan kredibilitas Perseroan. Jawaban: Penjaminan atas aset dan/atau harta kekayaan Perseroan bernilai lebih dari 504 dari kekayaan bersih dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan collateral coverage dari Para Kreditur. Meskipun pinjaman ini akan meningkatkan rasio utang terhadap ekuitas (DER) dan menambah beban bunga, Perseroan telah mempertimbangkan dengan hati-hati dimana pertumbuhan pendapatan operasional diharapkan dapat melebihi beban finansial yang timbul. Keberhasilan Perseroan dalam memperoleh fasilitas pinjaman ini mencerminkan kredibilitas yang kuat di mata lembaga keuangan. Persetujuan pemberian pinjaman menunjukkan kepercayaan terhadap fundamental bisnis Perseroan serta kemampuannya dalam mengelola kewajiban keuangan. Dampak penjaminan aset tersebut terhadap struktur permodalan Perseroan. Jawaban: Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 504 dari kekayaan bersih Perseroan, tidak mengubah struktur permodalan Perseroan. Sebagai keterangan, aset Perseroan yang dijaminkan sebagian besar berupa aset bergerak (heavy eguipment) yang perolehannya dibiayai dari fasilitas kredit sindikasi. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan hanya merupakan
Page 6 OCR 0.933
NE — DH persyaratan untuk memperoleh pinjaman dari Para Kreditur, tanpa mengubah nilai ekuitas atau utang secara langsung. e. Jika terjadi wanprestasi (default), apakah aset ini bisa langsung diambil alih oleh kreditur? Jika ya, agar dapat dijelaskan dampak dari pengambilalihan aset oleh kreditur tersebut. — Jawaban: Berdasarkan Perjanjian Fasilitas BCA, dalam hal terjadinya peristiwa wanprestasi, BCA selaku agen fasilitas atau agen jaminan berhak untuk menjual barang jaminan dengan mekanisme dan nilai yang ditetapkan pihak pembiayaan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku dan menerima hasilnya guna pelunasan kewajiban berdasarkan dokumen pembiayaan kepada kreditur. Dampak dari pengambialihan aset oleh kreditur tersebut akan mengakibatkan Perseroan kehilangan atas aset yang dijaminkan tersebut. Ff. Dampak terhadap pemegang saham minoritas. Jawaban: — Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 504 dari kekayaan bersih tidak berdampak secara langsung kepada pemegang saham sn minoritas. 9. Analisis manajemen atas kesesuaian dengan POJK 17/POJK.04/2020 Transaksi Material. Jawaban: Transaksi penjaminan ini merupakan suatu transaksi material yang memerlukan — persetujuan RUPS karena nilainya lebih dari 504 ekuitas Perseroan. Namun, mengingat transaksi penjaminan ini diberikan kepada bank atas pinjaman yang Te diterima secara langsung oleh Perseroan, maka sesuai dengan Pasal 11 huruf c POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk ma menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dan (ii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (terkait dengan transaksi — material yang memerlukan persetujuan RUPS). Namun, mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang No. & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) serta Anggaran Dasar Perseroan, penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan lebih dari 5096 kekayaan bersih Perseroan tetap memerlukan persetujuan RUPS. Met 3. Berdasarkan informasi Daftar Komposisi Pemilik Saham oleh BAE PT Ficomindo Buana Registrar per 28 Februari 2025, terdapat detail daftar komposisi sebagai pas berikut:
Page 7 OCR 0.936
— — S2 DH — Merujuk informasi di atas, terdapat kepemilikan pemodal asing sebesar 8.288.300.954 atau 20,374 dari total saham. Bursa meminta penjelasan: a. Bagaimana perusahaan dapat dikategorikan sebagai PMDN jika masih ada 20,374 kepemilikan asing? Jawaban: Status Perseroan dapat berubah menjadi PMDN dengan mengklasifikasi ulang struktur pemegang saham pada akta Perseroan, di mana pemegang saham asing yang saat ini tercatat di akta Perseroan akan dikategorikan sebagai pemegang saham masyarakat. b. Bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk memasukkan pemegang saham asing ke dalam kelompok pemegang saham masyarakat? Jawaban: Mekanisme yang dilakukan adalah mengklasifikasikan ulang struktur kepemilikan saham dalam akta Perseroan. Pengklasifikasian ini dilakukan dengan menetapkan bahwa seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham asing, masuk dalam kategori pemegang saham masyarakat. c. Melanjutkan poin c, apakah hanya perubahan klasifikasi administratif, atau ada Ka mekanisme lain seperti pengalihan saham ke pihak lokal? Jawaban: Tidak ada mekanisme pengalihan saham dalam pengklasifikasian ulang struktur pemegang saham dalam anggaran dasar Perseroan. d. Apakah ada pembatasan terhadap hak pemegang saham asing setelah perubahan TE status menjadi PMDN? Jawaban: Tidak ada pembatasan khusus terhadap hak pemegang saham asing selama — kepemilikan mereka bersifat portofolio dan tidak memberikan kendali atau pengaruh signifikan terhadap keputusan strategis Perseroan. e. Analisis manajemen atas dampak perubahan status ini terhadap struktur kepemilikan Perseroan. Jawaban: Ma Tidak ada perubahan terhadap struktur kepemilikan Perseroan setelah perubahan status menjadi PMDN. F. Apakah ada indikasi pemegang saham asing secara bertahap akan melepas kepemilikannya? Jawaban: Sampai dengan tanggal Jawaban ini, Perseroan tidak mengetahui adanya indikasi bahwa pemegang saham asing akan secara bertahap melepas kepemilikannya.
Page 8 OCR 0.905
— — SE DH 9g. Apakah ada risiko hukum atau keberatan dari pemegang saham asing atas perubahan ini? Jawaban: aa Hingga surat ini disampaikan, Perseroan tidak menerima keberatan atau indikasi adanya risiko hukum dari pemegang saham asing terkait perubahan status menjadi — PMDN. h. Apakah ada dampak terhadap perjanjian bisnis atau regulasi lainnya jika perusahaan berubah menjadi PMDN? en Jawaban: Perubahan status Perseroan menjadi PMDN tidak berdampak terhadap perjanjian bisnis Perseroan atau regulasi lainnya. 4. Merujuk pada struktur pemegang saham per 28 Februari 2025 berikut: Pihak Jumlah Saham — Persentase —— Goldwave Capital Limited 3.815.217.000 9,38K —— Zurich Asset International 2.513.178.390 6181 Masyarakat 15.525.338.402 38,154 5 PT Madhani Talatah Nusantara 10.093.210.52 24,814 PT Andhesti Tungkas Pratama 1.785.666.666 1,764 PT Antareja Mahada Makmur 3.954.823.266 9,721 40.687.434.24 1002 Perseroan menyampaikan bahwa penerima manfaat akhir (UBO) dari kepemilikan saham adalah Bapak Nirwan Dermawan Bakrie, sementara Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah Zurich Asset International. Bursa meminta penjelasan: a. Dasar penetapan Zurich Asset International sebagai pengendali Perseroan. Jawaban: Berdasarkan Bab VII Keterangan Tentang Perseroan, halaman 21 Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan tanggal 14 September 2007, penetapan Zurich Assets International sebagai pemegang saham mayoritas (pengendali) Perseroan adalah sejak tahun 2005 ketika Zurich Assets International mengambil alih seluruh saham Perseroan dari Henry Walker Eltin Group Limited. Selanjutnya, PT Madhani Talatah Nusantara, PT Andhesti Tungkas Pratama, PT Antareja Mahada Makmur juga telah menyatakan dalam surat pernyataannya —— masing-masing tertanggal 27 Desember 2024, 18 Desember 2024 dan 10 Februari 2025, setuju untuk mendukung seluruh keputusan dan kebijakan yang diambil —- dan/atau dilaksanakan oleh Zurich Assets International terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan Perseroan, termasuk mengikuti suara yang diberikan Ba oleh Zurich Assets International dalam RUPS Perseroan.
Page 9 OCR 0.954
RI . DH Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Zurich Assets International mengendalikan Perseroan melalui kemampuannya untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf (b) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”). Apa dasar hukum atau dokumen yang menunjukkan bahwa Zurich Asset International memiliki kendali atas Perseroan? Jawaban: Dasar hukum atau dokumen yang menunjukkan Zurich Assets International memiliki kendali atas Perseroan dapat dilihat pada jawaban huruf (a). Selanjutnya, Perseroan juga telah menyampaikan laporan Daftar Pemegang Saham (DPS) bulanan ke OJK dah BEI yang menetapkan Zurich Assets International pemegang saham pengendali. Pengaruh Zurich Asset Internasional terhadap keputusan strategis Perseroan. Jawaban: Zurich Assets International mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Dasar penetapan Bapak Nirwan Dermawan Bakrie sebagai UBO. Jawaban: Dasar penetapan Bapak Nirwan Dermawan Bakrie sebagai UBO adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (e) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Apakah beliau memiliki kendali langsung melalui salah satu entitas pemegang saham, atau secara tidak langsung melalui struktur kepemilikan silang? Jawaban: Bapak Nirwan Dermawan Bakrie memiliki kendali secara tidak langsung melalui Zurich Assets International dan Goldwave Capital Limited. Apakah beliau memiliki hak suara mayoritas di RUPS atau pengaruh yang cukup kuat dalam kebijakan perusahaan? Jawaban: Bapak Nirwan Dermawan Bakrie memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan Perseroan melalui Zurich Assets International dan Goldwave Capital Limited, sesuai dengan komposisi pemegang saham pada saat RUPS dilaksanakan.
Page 10 OCR 0.916
— — Y0H aa 9g. Apakah ada bukti bahwa beliau memiliki lebih dari 254 kepemilikan langsung atau tidak langsung seperti yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, terkait en transparansi UBO? Jawaban: Penetapan Bapak Nirwan Dermawan Bakrie sebagai UBO adalah sesuai dengan In kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (e) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari — Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. h. Apakah sudah ada kepatuhan penuh terhadap POJK No. 9/POJK.04/2018 pasal 1 — ayat (4) Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: a) memiliki saham — Perusahaan Terbuka lebih dari 508 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau b) mempunyai kemampuan untuk PA menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka, Jawaban: Zurich Assets International sebagai pengendali Perseroan memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 huruf (b) POJK 9/2018 karena Zurich Assets International merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. 2 i. Besar kepemilikan Bapak Nirwan Dermawan Bakrie pada Zurich Asset Internasional baik secara langsung maupun tidak langsung mempertimbangkan Zurich Asset ka Internasional sebagai Pemegang Saham Pengendali dan Bapak Nirwan sebagai UBO. Jawaban: — Bapak Nirwan Dermawan Bakrie adalah UBO Perseroan melalui Zurich Assets International dan Goldwave Capital Limited meskipun memiliki kurang dari 254 3 kepemilikan langsung maupun tidak langsung. 5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 11 OCR 0.873
— — DH Jawaban: Man Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Hormat Kami, PT Darma Henwa Tbk "ahmad Hilyadi — Director & Corporate Secretary
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Bank Papua
p.4
unresolved
org
PT Bank Sulteng
p.4
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bank Sulselbar
p.4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
p.4
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.6
unresolved
org
PT Madhani Talatah Nusantara
p.8 ×2
unresolved
org
PT Antareja Mahada Makmur
p.8 ×2
unresolved
person
Nirwan Dermawan Bakrie
p.8 ×8
unresolved
org
Henry Walker Eltin Group Limited
p.8
unresolved
org
Internasional
· Pemegang Saham Pengendali
p.10
unresolved
person
Nirwan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.