Back to announcement
20260629_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_32105780_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
R e g i s t e re d P r o p e r t y & B u s i n e s s A p p r a i s e r s
No. Izin K J P P 2.15.00128 Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
Jakarta, 15 Juni 2026
No. : 001/LPR-DAZ/PDM-BR/VI/2026
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai
dan Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
antara PT Bara Tabang dan PT Nirmala Matranusa.
Kepada Yth,
PT BAYAN RESOURCES Tbk
Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H,
Jl. Senopati No. 8B
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Dengan Hormat,
Berdasarkan permintaan dari PT BAYAN RESOURCES Tbk (selanjutnya disebut “BYAN” atau
“Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) sehubungan dengan
rangkaian rencana transaksi pekerjaan pembangunan retaining wall pada RD19-RD27 alur
pengalihan sungai dan pembangunan jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur antara PT BARA TABANG (selanjutnya disebut “BT”) selaku pemberi kerja dan PT NIRMALA
MATRANUSA (selanjutnya disebut “NMN”) selaku kontraktor, yang tertuang dalam Surat
Penawaran No. 078/SP-DAZ/PDM-BR/V/2026, tanggal 12 Mei 2026 dari Kantor Jasa Penilai
Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan yang telah disetujui.
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan investigasi dan analisis atas opini
kewajaran rencana transaksi di atas serta menyampaikan laporan ini untuk keperluan
pengguna laporan.
Status Penilai
Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ
REKAN”) dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-132/PM.223/2022. Indentifikasi Penilai yang bertanggungjawab
pada laporan kajian ini adalah sebagai berikut :
Nama : Pardomuan, S.T.P, M.M, MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI : 08-S-02181
No. Izin Penilai Publik : P-1.17.00478
B-1.12.00327
No. STTD : STTD.PPB-46/PJ-1/PM.02/2023
No.Register : RMK-2017.00288
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
KJPP DAZ REKAN/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas objek rencana
transaksi pada perihal dimaksud, dan tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap
subjek atau objek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak
memihak.
JAKARTA BRANCH OFFICE : HEAD OFFICE :
Apple 1 Condovilla, Unit C/Q/GF/07 The Bellagio Boutique Mall Lt. 1 No. OL2-03
Jl. Jati Padang Raya, Pasar Minggu Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3, Kuningan Timur,
Jakarta Selatan - 12540 Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950
Phone/fax : (021) 48678706 Website : www.kjppdazrekan.co.id
Email : contact1kjppdazrekan@gmail.com
Kantor Pusat : Jakarta Selatan (P) Kantor Cabang : Jakarta Selatan (PB); Pekanbaru (P); Medan (P)
Page 2
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan penguna laporan pendapat kewajaran ini adalah :
Nama Perusahaan : PT Bayan Resources Tbk
Alamat : Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H,
Jl. Senopati No. 8B
Senayan, Kebayoran Baru
Kota ADM Jakarta Selatan
DKI Jakarta – 12190
Bidang usaha : Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara, dan
Pengelolaan Terminal Khusus Batubara.
Telepon/Faks : (021) 29356888 / (021) 29356999
Email : corporate.secretary@bayan.com.sg
Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi pekerjaan pembangunan retaining
wall pada RD19-RD27 alur pengalihan sungai dan pembangunan jembatan di Tabang, Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur antara BT selaku pemberi kerja dan NMN selaku kontraktor.
Selanjutnya dalam laporan ini rencana transaksi di atas akan disebut sebagai “Rencana
Transaksi”.
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Komoditas batubara tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu faktor pendorong kemajuan
peradaban sejak era industri dimulai hingga ke masa modern. Terlepas dari reputasinya yang
negatif, batubara tetap menjadi sumber energi utama bagi dunia terutama negara
berkembang agar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pasar
yang berkembang. Di sisi lain, BYAN memahami bahwa pelaku industri pertambangan juga
mengemban tanggung jawab yang besar untuk meminimalkan dampak terhadap
lingkungan hidup selama transisi dunia menuju energi terbarukan dan memastikan
pembangunan yang berkelanjutan di dunia untuk waktu yang akan datang.
Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut :
• Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai dan
Pembangunan Jembatan di Tabang :
- Mencegah terjadinya longsor pada alur sungai baru akibat adanya pengalihan alur
sungai,
- Dapat mengoptimalkan perolehan batubara dari cadangan yang berada di dalam
dan sekitar area sungai sehingga menambah profitabilitas di masa mendatang,
- Pembangunan jembatan di sepanjang jalur guna menyediakan akses bagi peralatan
ringan hingga menengah untuk kebutuhan pemeliharaan insidental saluran
pengalihan, serta untuk mengakomodasi potensi kebutuhan akses lainnya bagi
pengguna lahan di masa mendatang.
Jenis Mata Uang yang Digunakan
Rencana Transaksi menggunakan mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka
memenuhi ketentuan peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tanggal 1 Juli 2020.
ii
Page 3
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, kami berpedoman pada
peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis
di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen BYAN, rencana transaksi di atas memenuhi
ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi, namun bukan transaksi material karena nilai
rencana transaksi di bawah 20% dari ekuitas BYAN per 31 Desember 2025 dan atas rencana
transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan.
Tanggal Pendapat Kewajaran dan Tanggal Laporan
• Tanggal pendapat kewajaran adalah per 31 Desember 2025.
• Tanggal laporan pendapat kewajaran adalah 15 Juni 2026.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melaksanakan pekerjaan ini kami telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan
data dengan cara melakukan inspeksi, wawancara dengan manajemen, serta melakukan
penelaahan, perhitungan dan analisis dari data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat diandalkan.
Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Untuk dapat memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi.
Analisis dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen BYAN
serta dari berbagai sumber lainnya, yaitu:
1. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan
No: 00203/2.1457/AU.1/02/0241-1/1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026;
2. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan
No: 00185/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;
3. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam
laporan No: 00219/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
4. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam
laporan No: 00268/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/III/2023 tanggal 9 Maret 2023;
5. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam
laporan No: 00463/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022;
6. Laporan keuangan BT tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00205/2.1457/AU.1/02/0241-1/1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026;
7. Laporan keuangan BT tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00210/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;
8. Laporan keuangan BT tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00232/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
9. Laporan keuangan BT tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00258/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/III/2023 tanggal 9 Maret 2023;
iii
Page 4
10. Laporan keuangan BT tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00393/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 24 Maret 2022;
11. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00091/2.0937/AU.1/03/1791-
4/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026;
12. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00126/2.0937/AU.1/03/1791-
3/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025;
13. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00046/2.0937/AU.1/03/1791-
2/1/IV/2024 tanggal 15 April 2024;
14. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00042/2.0937/AU.1/03/1791-
1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;
15. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00057/2.0937/AU.1/03/0814-
1/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022;
16. Proyeksi Laporan Keuangan BYAN yang diperoleh dari Manajemen BYAN;
17. Dokumen legal BYAN seperti akta pendirian dan akta perubahannya, SIUP, TDP, NPWP,
serta dokumen-dokumen penting lainnya;
18. Draft Perjanjian Jasa ” Pekerjaan Pembangunan “Retaining Wall” pada Alur Pengalihan
Sungai RD19 – RD27 dan Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara –
Kalimantan Timur”, dan dokumen-dokumen penawaran jasa lainnya;
19. Wawancara dengan manajemen BYAN sehubungan dengan Rencana Transaksi;
20. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari hasil analisis
lainnya yang kami anggap relevan;
21. Review atas data dan informasi yang kami peroleh yang berkaitan dengan Rencana
Transaksi tersebut yang kami anggap relevan;
Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan sepenuhnya,
sejujurnya, benar dan dapat dipertanggung- jawabkan.
Asumsi
Pendapat kewajaran ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah
dijelaskan oleh manajemen BYAN dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran
informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak BYAN dalam
Penjanjian untuk Pekerjaan Pembangunan “Retaining Wall” pada Alur Pengalihan Sungai
RD19 – RD27 dan Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara – Kalimantan
Timur.
2. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha BYAN dan
anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang
berada di luar kendali BYAN akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat
diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
3. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
4. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan
Manajemen BYAN sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh
pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk
iv
Page 5
memberikan rekomendasi kepada pemegang saham BYAN untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas
Rencana Transaksi tersebut.
5. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan, benar
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur pemberian pendapat
kewajaran yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
6. Seluruh asumsi pendapat kewajaran yang digunakan di dalam proses penelaahan
laporan proyeksi keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari
Manajemen BYAN.
7. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan pemberian pendapat kewajaran ini
adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
8. Kami telah menelaah informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
hukum di mana BYAN melakukan bisnisnya.
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku
bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan kepada kami.
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku di dalam negara di mana BYAN mempunyai bisnis usaha yang mempengaruhi
pendapatan BYAN.
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-
lain yang signifikan.
13. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja.
14. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Manajemen BYAN.
15. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di negara di mana BYAN menjalankan bisnisnya.
16. Kami bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan nilai akhir.
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan pendapat kewajaran ini beserta lampirannya diterbitkan sesuai dengan tujuan
pendapat kewajaran dan hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan
sebagaimana dimaksud di dalam laporan ini. Penggunaan dan/atau pengutipan untuk
tujuan lain diluar dari ketentuan dalam laporan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari
KJPP DAZ REKAN.
Ringkasan Rencana Transaksi
Rencana Transaksi dari pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi pekerjaan
pembangunan retaining wall pada RD19-RD27 alur pengalihan sungai dan pembangunan
jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur antara BT selaku pemberi kerja dan
NMN selaku kontraktor, dengan jumlah estimasi harga transaksi sebesar Rp.51.937.996.640
(lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam
ribu enam ratus empat puluh rupiah) belum termasuk PPN.
Objek dan Nilai Rencana Transaksi
Obyek Rencana Transaksi meliputi:
a. Pemberian jasa pekerjaan Pembangunan “Retaining Wall” pada Alur Pengalihan Sungai
RD19 – RD27 dan Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara – Kalimantan
Timur, Nomor 178/BT-NMN/VI/2026 tanggal xx Juni 2026;
selanjutnya disebut “Draft Perjanjian Jasa”.
v
Page 6
Ketentuan penting dari Draft Perjanjian Jasa antara BT dengan NMN adalah sebagai berikut:
a. BT selaku Pemberi Kerja menunjuk NMN selaku Kontraktor retaining wall pada RD19-RD27
alur pengalihan sungai dan pembangunan jembatan yang berlokasi di Tabang, Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya longsor dan
agar dapat mengoptimalkan perolehan batubara BYAN.
b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall pada Alur
Pengalihan Sungai (RD19 – RD27), Pekerjaan Pembangunan Jembatan, dan Pekerjaan
Perkuatan Jembatan.
c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 12 bulan.
d. Harga Kontrak sebesar Rp.51.937.996.640 (lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh
tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) belum
termasuk PPN tetapi sudah termasik PPh, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
- Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Jumlah Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan
dibayarkan setelah Perjanjian ditandatangani.
- Sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Jumlah Harga Kontrak dibayarkan secara
bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan hingga Proyek
mencapai 99% dibuktikan dengan Sertifikat Kemajuan Proyek yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
- Sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Harga Kontrak akan dibayarkan setelah
berakhirnya Periode Tanggung Jawab Atas Cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Draft Perjanjian Jasa dan Proyek dinyatakan selesai, sebagai mana dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima.
e. Kontraktor akan bertanggung jawab untuk segera memperbaiki setiap
cacat/kekurangan yang diberitahukan oleh Pemberi Kerja dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak Sertifikat Kemajuan Proyek mencapai 99% ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Apabila Kontraktor lalai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut maka Pemberi
Kerja berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak ketiga untuk
memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada Kontraktor.
Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
• BYAN sebagai entitas induk dari BT;
• BT sebagai pihak pemberi kerja;
• NMN sebagai kontraktor.
Hubungan antara Pihak-pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi BYAN, entitas anaknya BT ,dan NMN, serta
informasi yang diperoleh dari Manajemen BYAN, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang
bertransaksi adalah sebagai berikut:
• Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama BYAN juga menjabat
sebagai Komisaris Utama BT dan Komisaris NMN.
• Jenny Quantero, selain menjabat sebagai Direktur BYAN juga menjabat sebagai Direktur
BT dan Direktur NMN.
Di samping itu, Dato’ Dr. Low Tuck Kwong merupakan pemegang saham BYAN, di mana BT
merupakan entitas anak BYAN. Dato’ Dr. Low Tuck Kwong juga merupakan pemegang saham
NMN.
Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut:
vi
Page 7
a. Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut :
• Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai dan
Pembangunan Jembatan di Tabang :
- Mencegah terjadinya longsor pada alur sungai baru akibat adanya pengalihan
alur sungai,
- Dapat mengoptimalkan perolehan batubara dari cadangan yang berada di
dalam dan sekitar area sungai sehingga menambah profitabilitas di masa
mendatang,
- Pembangunan jembatan di sepanjang jalur guna menyediakan akses bagi
peralatan ringan hingga menengah untuk kebutuhan pemeliharaan insidental
saluran pengalihan, serta untuk mengakomodasi potensi kebutuhan akses lainnya
bagi pengguna lahan di masa mendatang.
b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi BYAN, entitas anaknya BT, dan NMN,
serta informasi yang diperoleh dari Manajemen BYAN, hubungan afiliasi antara pihak-
pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
• Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama BYAN juga
menjabat sebagai Komisaris Utama BT dan sebagai Komisaris NMN.
• Jenny Quantero, selain menjabat sebagai Direktur BYAN juga menjabat sebagai
Direktur BT dan Direktur NMN.
Di samping itu, Dato’ Dr. Low Tuck Kwong merupakan pemegang saham BYAN, di mana
BT merupakan entitas anak BYAN. Dato’ Dr. Low Tuck Kwong juga merupakan pemegang
saham NMN.
c. Manfaat dan risiko Rencana Transaksi sebagai berikut:
• Manfaat Rencana Transaksi adalah:
- Pembangunan Retaining Wall dapat mencegah terjadinya longsor yang berakibat
buruk bagi lingkungan dan mengganggu operasional BT,
- Pembangunan Jembatan di Tabang dapat mempersingkat jarak tempuh dalam
mobilisasi,
- Dengan adanya pengalihan aliran sungai, BT dapat mengoptimalkan perolehan
batubara dari cadangan yang berada di dalam dan sekitar area sungai, yang
pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan BT di masa mendatang.
• Risiko Rencana Transaksi adalah:
- Pembangunan Retaining Wall RD19-RD27 pada alur pengalihan Sungai dan
Pembangunan Jembatan membutuhkan dana yang besar sehingga dapat
mengganggu arus kas BT.
- Potensi tambahan biaya penyelesaian proyek yang timbul akibat kondisi geologi
dan faktor cuaca, serta peningkatan durasi penyelesaian proyek sebagai
dampaknya.
d. Keuntungan dan Kerugian atas Dilakukannya Rencana Transaksi
• Keuntungan Rencana Transaksi adalah:
- Memungkinkan penambangan cadangan batubara dalam jumlah signifikan yang
sebelumnya tidak dapat diakses karena tertutup atau terhalang oleh aliran sungai.
- Mencegah terjadinya longsor pada dinding alur Sungai yang dapat berakibat
buruk bagi lingkungan.
• Kerugian Rencana Transaksi adalah:
- Pembangunan retaining wall pada RD19-RD27 alur pengalihan sungai dan
pembangunan jembatan membutuhkan dana yang besar sehingga dapat
mengganggu arus kas BT.
e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan
melakukan Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah
(Incremental Value) yang positif.
vii
Page 8
f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, Nilai Rencana Transaksi Perjanjian
”Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai dan
Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur antara PT
Bara Tabang dan PT Nirmala Matranusa” adalah wajar.
Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi,
maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi Pembangunan Retaining Wall pada RD19-
RD27 Alur Pengalihan Sungai dan Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur antara PT Bara Tabang dan PT Nirmala Matranusa adalah Wajar.
Independensi penilai
Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan BYAN, BT dan NMN ataupun pihak-pihak lain
yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang
maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang
kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses
pemberian pendapat kewajaran ini.
Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan pengertian
yang berbeda.
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, kami berpedoman pada
peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis
di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan pemberian pendapat kewajaran dan menyusun laporan ini, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
Kantor Jasa Penilai Publik
Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan
Pardomuan, S.TP. M.M., MAPPI (Cert)
Penilai Bisnis & Properti
No. Ijin Penilai : B-1.12.00327
No Ijin Penilai : P-1.17.00478
No. STTD : STTD.PPB-46/PM.02/2023
No. MAPPI : S-02181
Kualifikasi : Penilai Bisnis & Properti
viii
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bara Tabang
p.1 ×4
unresolved
org
Nazir dan Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Publik Dedy
p.1
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
person
Pardomuan
p.1
unresolved
—
MAPPI
p.1
unresolved
—
STTD
p.1
unresolved
—
No.Register
p.1
unresolved
org
BRANCH OFFICE :
p.1
unresolved
—
Apple 1 Condovilla, Unit C/Q/GF/07
p.1
unresolved
—
Jati Padang Raya,
p.1
unresolved
org
Rintis
p.3 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.3 ×6
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×6
unresolved
org
Effendy & Rekan
p.4 ×5
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN. Ringkasan Rencana Transaksi Rencana Transaksi
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dedy
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1873 ms
12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}