Back to announcement
20260629_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_32105780_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha: Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel : (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2013”). Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang dilakukan antara anak perusahaan Perseroan, PT BARA TABANG selaku pemberi kerja dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku kontraktor, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan (“Transaksi Afiliasi”). Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2 OCR 0.945
IL PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Perseroan telah melakukan Transaksi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19- RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang dilakukan antara anak perusahaan Perseroan, PT BARA TABANG (“PT BT”) selaku pemberi kerja dan PT NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) selaku Kontraktor, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi Afiliasi”). PT BT merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan sebesar 90X dan anggota Direksi Perseroan juga menjabat sebagai anggota Direksi PT BT. Sedangkan PT NMN dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena Anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, disamping itu, Perseroan, PT BT dan PT NMN dikendalikan oleh Pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut. Il. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Objek dan Nilai Transaksi Objek Transaksi Afiliasi berupa Transaksi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Retaining Wali Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Nomor 178/BT-NMN/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 antara PT BARA TABANG selaku pemberi kerja dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku kontraktor (selanjutnya disebut “Perjanjian Jasa”) Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara PT BT dengan PT NMN adalah sebagai berikut: a. PT BT selaku pemberi kerja menunjuk PT NMN selaku kontraktor Retaining Wall pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai dan Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya longsor dan agar dapat mengoptimalkan perolehan batubara. b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai, Pembangunan Jembatan dan Pekerjaan Perkuatan Jembatan. c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 12 bulan. d. Harga Kontrak sebesar Rp. 51.937.996.640 (lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) belum termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut: (i) Sebesar 30Y: (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di bayarkan setelah Perjanjian ditandatangani. 29
Page 3 OCR 0.947
(ii) Sebesar 655 (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan hingga pekerjaan mencapai 9946 dibuktikan dengan Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (iii) Sebesar 546 (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah kemajuan pekerjaan mencapai 100”5 dan dinyatakan selesai, sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. e. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan semua Pekerjaan. Untuk transaksi pelaksana konstruksi Pembangunan Retaining Wall pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa, seluruhnya menggunakan dana yang berasal dari kas Internal Perseroan. B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. Perseroan sebagai entitas induk dari PT BT Riwayat Singkat Perseroan Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.12 tanggal 7 Oktober 2004, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C-30690 HT.01.01.TH.2004 tanggal 21 Desember 2004, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, seperti ternyata dari akta anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 73 tanggal 27 April 2023, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.03-0061630 tanggal 9 Mei 2023, serta susunan anggota Direksi yang terakhir sebagaimana Akta No. 86 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09- 0306665 tanggal 4 Juli 2025, sedangkan susunan anggota Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-0029175 tanggal 23 Januari 2025. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Moda! Perseroan adalah sebagai berikut. Modal Dasar : Rp. 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah) terbagi dari 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp 10,- (sepuluh rupiah).
Page 4 OCR 0.921
Modal Disetor : Rp. 333.333.350.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri Ditempatkan dari 33.333.350.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) saham. Susunan para Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Saham Temuan Peraamase Dato' Dr. Low Tuck Kwong 13.412.921.870 134.129.218.700 40,239 Elaine Low 7.333.833.700 73,338.337.000 22,002 PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33,333.800.000 10,000 Masyarakat 9.253.199.430 92.531.994.300 27,160 Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100,00 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Independen : Hendarman Komisaris : Lifransyah Gumay, S.Ak., MM Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara Komisaris Independen : Budiman Komisaris Independen 1 Timur Pradopo Direksi Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direktur 1 Jenny Auantero Direktur : Lim Chai Hock Direktur : Low Yi Ngo Direktur 1 Alastair Gordon Christopher Mcleod Direktur : Russell John Neil Direktur 1 Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur : Oliver Khaw Kar Heng Direktur : Siyoung Park Direktur : Merlin Direktur : Ulina Fitriani Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dibidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara.
Page 5 OCR 0.949
2. PT BT sebagai Pemberi Kerja Riwayat Singkat PT BT PT Bara Tabang, berkedudukan di Balikpapan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.164 tanggal 26 Maret 2004, dibuat dihadapan Bakhtiar, SH., Notaris di Tenggarong, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 99 tanggal 31 Oktober 2008, yang dibuat dihadapan Bakhtiar, SH., Notaris di Tenggarong dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-03076.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 14 Januari 2009, anggaran dasar terakhir serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 3 tanggal 1 Oktober 2025, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0349015 dan No. AHU-AH.01.03-0242336, keduanya tanggal 10 Oktober 2025, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Karina Leoni, SH., MKn., Notaris di Jakarta. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT BT adalah sebagai berikut. Modal Dasar 1 Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi dari 19.600 ((sembilan belas ribu enam ratus) saham Seri A dan 400 (empat ratus) saham Seri B dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per saham. Modal Disetor : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang terdiri dari 19.600 dan (sembilan belas ribu enam ratus) saham Seri A dan 400 (empat Ditempatkan ratus) saham Seri B dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per saham. Susunan para Pemegang Saham PT BT per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Jumlah Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (05) PT Bayan Resources Tbk 18.000 Seri A 4.500.000.000 90,00 PT Mineral Energi Pratama 1.600 Seri A 400.000.000 8,0 Adji Shinta Surya Kencana 160 Seri B 40.000.000 0,8 Joniansyah 120 Seri B 30.000.000 0,6 Rooslina Ningsih 80 Seri B 20.000:000 0,4 Setyo Budiwiwoho 40 Seri B 10.000.000 0,2 Total 19.600 Seri A 5.000.000.000 100,00 400 Seri B
Page 6 OCR 0.952
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT BT adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Dato' Dr. Low Tuck Kwong Komisaris : Lim Chai Hock Direksi Direktur Utama : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur ! Jenny Guantero Direktur : Lok Han Jian Direktur : Low Yi Ngo Direktur : Merlin Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT BT bergerak dibidang pertambangan batubara. PT NMN sebagai Kontraktor Riwayat Singkat PT NMN PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28 tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 2 tanggal 12 Desember 2025, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0364559 tanggal 22 Desember 2025, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kabupaten Tangerang. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibagi menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Page 7 OCR 0.945
Cc. Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Ditetapkan yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase Saham (Rp) (Wo) Dato' Dr. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80 PT Kutai Energi Pratama 110 55.000.000 10 Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10 Total 1.100 550.000.000 1060 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direksi Direktur : Jenny Guantero Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT NMN adalah bergerak dalam bidang pembangunan antara lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus. Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada PT BT dan PT NMN, dengan rincian sebagai berikut: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BT dan sebagai Komisaris PT NMN. - Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur Persercan juga menjabat sebagai Direktur PT BT dan Direktur PT NMN. Di samping itu Perseroan, PT BT dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Page 8 OCR 0.948
IN. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan telah menunjuk KJPP DAZ REKAN untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran No. 078/SP-DAZ/PDM-BR/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP DAZ REKAN sebagai penilai publik dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-438/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-46/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 sebagai Penilai Properti dan Bisnis di Pasar Modal. Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi berdasarkan Laporan No. 001/LPR-DAZ/PDM-BR/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP DAZ REKAN: 1. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi pemberian jasa Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur adalah : Pihak Pemberi Kerja : PT Bara Tabang (“PT BT)” “Perseroan memiliki 90,006 saham pada PT BT Pihak Kontraktor : PT Nirmala Matranusa (“PT NMN”) 2. OBJEK TRANSAKSI Adapun objek Rencana Transaksi dari pendapat kewajaran ini adalah rencana Perseroan melakukan Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan jumlah estimasi harga transaksi sebesar Rp. 51.937.996.640 (lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) belum termasuk PPN. 3. HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, bahwa PT BT adalah entitas anak dan PT NMN adalah afiliasinya, serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Page 9 OCR 0.943
- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BT dan sebagai Komisaris PT NMN. - Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT BT dan Direktur PT NMN. Di samping itu Perseroan, PT BT dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur adalah dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, serta untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK") tanggal 1 Juli 2020, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, KJPP DAZ REKAN berpedoman pada peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku. Rencana Transaksi di atas memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi, namun bukan transaksi material karena nilai Rencana Transaksi dibawah 20x (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 dan atas rencana transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah : “ KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan dalam Penjanjian untuk Pekerjaan Pembangunan “Retaining Wall” pada Alur Pengalihan Sungai RD19 - RD27 dan Pembangunan Jembatan di Tabang, Kutai Kartanegara — Kalimantan Timur. « Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan dan anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi- kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
Page 10 OCR 0.960
KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan Manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut. KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern). Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik. KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan Perseroan. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan proyeksi keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari Manajemen Perseroan. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya. KJPP DAZ REKAN telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum dimana Perseroan melakukan bisnisnya. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan kepada KJPP DAZ REKAN. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di dalam negara dimana Perseroan mempunyai bisnis usaha yang mempengaruhi pendapatan Perseroan. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Manajemen Perseroan. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara dimana Perseroan menjalankan bisnisnya. KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai akhir. 10
Page 11 OCR 0.954
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah : Laporan dilaksanakan sesuai dengan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya jjin tertulis dari KUPP DAZ REKAN. Dalam laporan dianggap layak dan dipercaya. Tetapi KJPP DAZ REKAN tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas. Pemberian pendapat kewajaran yang KJPP DAZ REKAN lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh Manajemen Perseroan. Mengingat hasil dari pendapat kewajaran KJPP DAZ REKAN sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari pendapat kewajaran KJPP DAZ REKAN. Oleh karena itu, KJPP DAZ REKAN sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil pendapat kewajaran dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, KJPP DAZ REKAN tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar pendapat kewajaran. Nilai yang dicantumkan dalam laporan serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan pendapat kewajaran. Nilai yang digunakan dalam laporan ini tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan. Laporan disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan. Analisis, pendapat serta kesimpulan yang KJPP DAZ REKAN buat dalam laporan telah sesuai dengan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2013 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku. KJPP DAZ REKAN tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subseguent events). KJPP DAZ REKAN maupun para penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap nilai yang diperoleh. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP DAZ REKAN telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: 11
Page 12 OCR 0.940
« Analisis transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan. » Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi. - Analisis kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi: dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. - Analisis kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut : « Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk penilaian kinerja historis: penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas, analisis rasio keuangan, dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. « Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi dengan mempertimbangkan paling kurang hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan, biaya atau pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan, dan prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain dan hal-hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha dalam memberikan opini kewajaran transaksi. z Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan). “ Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, dan analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian. Sebagai tambahan informasi, kewajaran nilai transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak diperoleh dari perbandingan nilai transaksi dengan Hasil Penilaian, karena transaksi ini adalah pembelian jasa konstruksi, sehingga kewajaran nilai transaksi diperoleh dengan membandingkan rencana nilai transaksi dengan dua penawaran sejenis yang diperoleh dari pihak ketiga, yang dianalisis dengan menggunakan skewed distribution (aturan jarak interguartile atau IOR). « Analisis atas faktor lain yang relevan. 12
Page 13 OCR 0.946
ANALISIS KEWAJARAN Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut: a. Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut: “ Pembangunan Retaining Wall pada RD19-RD27 Alur pengalihan sungai diperlukan untuk mencegah terjadinya longsoran pada alur Sungai baru akibat adanya pengalihan alur Sungai. “ Dapat mengoptimaikan perolehan batubara dari cadangan yang berada di dalam dan sekitar area sungai sehingga menambah profitabilitas di masa mendatang. “ Pembangunan jembatan di sepanjang jalur guna menyediakan akses bagi peralatan ringan hingga menengah untuk kebutuhan pemeliharaan insidental saluran pengalihan, serta untuk mengakomodasi potensi kebutuhan akses lainnya bagi pengguna lahan di masa mendatang. b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, PT BT dan PT NMN serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut: » Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan sebagai Komisaris Utama di PT BT, dan juga menjabat sebagai Komisaris di PT NMN per 31 Desember 2025, “ Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan PT BT, dan juga menjabat sebagai Direktur di PT NMN per 31 Desember 2025. Di samping itu Perseroan, PT BT dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong. G. Manfaat dan risiko Rencana Transaksi sebagai berikut: “ Manfaat Rencana Transaksi adalah: - Pembangunan Retaining Wall dapat mencegah terjadinya longsor yang berakibat buruk bagi lingkungan dan mengganggu operasional PT BT. — Pembangunan Jembatan di Tabang dapat mempersingkat jarak tempuh dalam mobilisasi. - Dengan adanya pengalihan aliran sungai, PT BT dapat mengoptimalkan perolehan batubara dari cadangan yang berada di dalam dan sekitar area sungai, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan PT BT di masa mendatang. “ Risiko Rencana Transaksi adalah — Pembangunan Retaining Wall RD19-RD27 pada alur pengalihan Sungai dan Pembangunan Jembatan membutuhkan dana yang besar sehingga dapat mengganggu arus kas PT BT. — Adanya potensi penambahan biaya penyelesaian proyek yang timbul akibat kondisi geologi dan faktor cuaca serta durasi penyelesaian proyek. 13
Page 14 OCR 0.948
d. Keuntungan dan kerugian atas dilakukannya Rencana Transaksi: » Keuntungan Rencana Transaksi adalah: - Memungkinkan penambangan cadangan batubara dalam jumlah signifikan yang sebelumnya tidak dapat diakses karena tertutup atau terhalang oleh aliran sungai. - Mencegah terjadinya longsor pada dinding alur Sungai yang dapat berakibat buruk bagi lingkungan . “ Kerugian Rencana Transaksi adalah: - Pembangunan Retaining Wall pada RD19-RD27 alur pengalihan sungai membutuhkan dana yang besar sehingga dapat mengganggu arus kas Perseroan. e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan melakukan Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah (Present Value) yang positif. f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, Nilai Rencana Transaksi Perjanjian Jasa Pembangunan Retaining Wall pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai dan Pembangunan Jembatan yang Berlokasi di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur adalah wajar. KESIMPULAN Atas dasar analisis yang KJPP DAZ REKAN lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wal! Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang tersebut adalah WAJAR. INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP DAZ REKAN telah bertindak secara objektif dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, PT BT dan PT NMN ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. KJPP DAZ REKAN juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang KJPP DAZ REKAN terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses pemberian pendapat kewajaran ini Iv. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI PT BT melakukan Transaksi Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut: 14
Page 15 OCR 0.946
1. Pembangunan Retaining Wall pada RD19-RD27 Alur pengalihan sungai diperlukan untuk mencegah terjadinya longsoran pada alur Sungai baru akibat adanya pengalihan alur Sungai. 2. Dapat mengoptimalkan perolehan batubara dari cadangan yang berada di dalam dan sekitar area sungai sehingga menambah profitabilitas di masa mendatang. 3. Pembangunan jembatan di sepanjang jalur guna menyediakan akses bagi peralatan ringan hingga menengah untuk kebutuhan pemeliharaan insidenta! saluran pengalihan, serta untuk mengakomodasi potensi kebutuhan akses lainnya bagi pengguna lahan di masa mendatang. PT BT telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa penawaran yang diterima, PT BT melakukan Transaksi Afiliasi dengan PT NMN dengan alasan sebagai berikut: IL Lebih menguntungkan bagi PT BT dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain, il. PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan, sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi, il. PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh PT BT baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga Iv. PT NMN memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan oleh PT BT, harga yang ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi yang lebih besar sehingga harga yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi PT BT untuk menunjuk PT NMN untuk melaksanakan kegiatan jasa Pekerjaan Pembangunan Retaining Wall Pada RD19-RD27 Alur Pengalihan Sungai Dan Pembangunan Jembatan Di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2096 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 15
Page 16 OCR 0.879
VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel : (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Email: corporate.secretary@bayan.com.sg Jakarta, 29 Juni 2026 Hormat kami, Direksi Perseroan Ps Ad RAI : EMPEL | ECAOX0)5493238 . JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI Direktur Direktur 16
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BARA TABANG
p.1 ×5
unresolved
org
PT BT
p.2 ×36
unresolved
org
PT NMN
p.2 ×29
unresolved
org
PT BT. Sedangkan
p.2
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan
p.2
unresolved
org
KJPP Dedy
p.2
unresolved
org
Nazir dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN
p.2 ×25
unresolved
org
PT BT Riwayat Singkat
p.3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Sumber Suryadaya Prima
p.4
unresolved
person
Oliver Khaw Kar Heng
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Siyoung Park
· Direktur
p.4
unresolved
person
Bakhtiar
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5
unresolved
person
Karina Leoni
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Mineral Energi Pratama
p.5
unresolved
person
Lok Han Jian
· Direktur
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.6
unresolved
org
PT Kutai Energi Pratama
p.7
unresolved
org
PT NMN. Di
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8 ×2
unresolved
org
PT BT Pihak Kontraktor
p.8
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN
· Direktur Utama
p.9 ×25
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN. Oleh
p.11
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. G. Manfaat
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.15
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.15
unresolved
person
JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI
· Direktur Direktur
p.16 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
28 ms
13 Sep 2026 14:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}