Skip to content
Back to announcement

20250314_BBCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31868858_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 215/SI.Not/1I1/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya
disebut “Perseroan”) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut :
Hari/tanggal : Rabu, 12 Maret 2025.
Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310.
Waktu 1 10.35 — 13.06 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat).
Mekanisme : Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan secara fisik
dan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”.
Mata Acara

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada
anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tangga! 31 Desember 2024:

3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 serta
tantiem untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan,

5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik
Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen
interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dan

7. Persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan,

(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, tertanggal 12 Maret 2025,
dengan nomor 86.
Page 2 OCR 0.912
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. :021-6337851
Email: christina @notarischristina.com

Dalam Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yakni :

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris : Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO,
Komisaris 1 Tuan TONNY KUSNADI,
Komisaris Independen 1 Tuan CYRILLUS HARINOWO:
Komisaris Independen 1 Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE,
Komisaris Independen 1 Tuan SUMANTRI SLAMET,

Direksi :
Presiden Direktur : Tuan JAHJA SETIAATMADJA,
Wakil Presiden Direktur 1 Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO,
Wakil Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG,
Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil

SUBUR TAN,

Direktur 1 Tuan RUDY SUSANTO,
Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY SUWONO:

merupakan Direktur yang
membawahkan fungsi

Kepatuhan)

Direktur : Tuan SANTOSO,

Direktur : Nona VERA EVE LIM,

Direktur 1 Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN:
Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA,:
Direktur 1 Tuan JOHN KOSASIH,

Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO.

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan TONNY KUSNADI, selaku Komisaris Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang mewakili 109.345.603.429 (seratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh
lima juta enam ratus tiga ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham atau
88,7005Y5 (delapan puluh delapan: koma tujuh nol nol lima persen) dari
123.275.050.000 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima
puluh ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
(A) Mata Acara Pertama:
Terdapat pertanyaan dari 5 (lima) pemegang saham.
(B) Mata Acara Kedua:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
(C) Mata Acara Ketiga:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
(D) Mata Acara Keempat:
Terdapat pertanyaan dari 1 (satu) pemegang saham.
(E) Mata Acara Kelima:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat. &

Page 3 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com
——— —  —— ——— sa EM  —— — ——-
(F) Mata Acara Keenam:

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

(G) Mata Acara Ketujuh:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Penghitungan suara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan.

-Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan tata tertib Rapat
antara lain sebagai berikut:

1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pemegang saham atau
kuasa pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU,
suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara
Perseroan:

3. Keputusan atas usul yang diajukan dalam Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat:

4. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara ABSTAIN dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara,

5. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik memberikan
pilihan suaranya melalui layar E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI:

6. Apabila pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik tidak
memberikan pilihan suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
pada kolom "General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda
item no (| has ended', maka mereka dianggap memberikan suara ABSTAIN
terhadap usul yang diajukan untuk mata acara yang bersangkutan,

7. Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai
melalui aplikasi eASY.KSEI dan pemegang saham atau kuasanya yang telah
melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat walaupun tidak mengikuti
jalannya Rapat sampai akhir karena alasan apapun:

8. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik yang TIDAK
SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, diminta oleh Pimpinan
Rapat untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada
petugas Rapat. Bagi kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
berdasarkan kuasa dengan pilihan suara yang diberikan melalui aplikasi
@ASY.KSEI, suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh
pemegang saham melalui aplikasi sASY.KSEI, dengan demikian kuasa
pemegang saham terkait tidak perlu mengangkat tangan dan menyerahkan
surat suara kepada petugas Rapat:

9. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik yang tidak
mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau

0

Page 4 OCR 0.925
10.

NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

ABSTAIN terhadap usui yang diajukan, dianggap menyetujui usul yang
diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang
saham atau kuasanya tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing

sebagai tanda setuju,

Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya baik
secara fisik maupun elektronik tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi
Oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen.

Hasil Pemungutan Suara :

(4)

(B)

Mata Acara Pertama:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

Mata Acara Kedua:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumiah suara abstain

-Jumiah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

192.504.179 (seratus sembilan puluh dua
juta lima ratus empat ribu seratus tujuh puluh
sembilan) suara atau sebesar 0,176Y6 (nol
koma satu tujuh enam persen).

588.264.812 (lima ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus enam puluh empat
ribu delapan ratus dua belas) suara atau
sebesar 0,53899 (nol koma lima tiga delapan
persen).

103.564.834.438 (seratus delapan miliar lima
ratus enam puluh empat juta delapan ratus
tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh
delapan) suara atau sebesar 99,2864
(sembilan puluh sembilan koma dua delapan
enam persen).

109.153.099.250 (seratus sembilan miliar
seratus lima puluh tiga juta sembilan puluh
sembilan ribu dua ratus lima puluh) suara
atau sebesar 99,824 (sembilan puluh
sembilan koma delapan dua empat persen)
atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.

3.217.896.855 (tiga miliar dua ratus tujuh
belas juta delapan ratus sembilan puluh
enam ribu delapan ratus lima puluh lima)
suara atau sebesar 2,943 (dua koma
sembilan empat tiga persen).

: 491.995.900 (empat ratus sembilan puluh

satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima
ribu sembilan ratus) suara atau sebesar
0,450” (nol koma empat lima nol persen).
105.635.710.674 (seratus lima miliar enam
ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sepuluh
ribu enam ratus tujuh puluh empat) suara
atau sebesar 96,6074 (sembilan puluh enam
koma enam nol tujuh persen).
106.127.706.574 (seratus enam miliar
seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam
ribu lima ratus tujuh puluh empat) suara atau
sebesar 97,0574 (sembilan puluh tujuh

Sc

Page 5 OCR 0.915
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina @notarischristina.com

koma nol lima tujuh persen) atau lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

(C) Mata Acara Ketiga:
-Jumlah suara tidak setuju : 9.453.975.188 (sembilan miliar empat ratus

lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh
puluh lima ribu seratus delapan puluh
delapan) suara atau sebesar 8,6464
(delapan koma enam empat enam persen).

-Jumlah suara abstain 1 473.315.300 (empat ratus tujuh puluh tiga
juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus) suara
atau sebesar 0,433Y2 (nol koma empat tiga
tiga persen).

-Jumlah suara setuju 1 99.418.312.941 (sembilan puluh sembilan
miliar empat ratus delapan belas juta tiga
ratus dua belas ribu sembilan ratus empat
puluh satu) suara atau sebesar 90,921
(sembilan puluh koma sembilan dua satu
persen).

-Sehingga total suara setuju : 99.891.628.241 (sembilan puluh sembilan
miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta
enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus
empat puluh satu) suara atau sebesar
91,354Y5 (sembilan puluh satu koma tiga lima
empat persen) atau lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

(D) Mata Acara Keempat:
-Jumlah suara tidak setuju : 10.729.701.957 (sepuluh miliar tujuh ratus

dua puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu
sembilan ratus lima puluh tujuh) suara atau
sebesar 9,8134 (sembilan koma delapan
satu tiga persen).

-Jumlah suara abstain 1 524.301.604 (lima ratus dua puluh empat juta
tiga ratus satu ribu enam ratus empat) suara
atau sebesar 0,479Y9 (nol koma empat tujuh
sembilan persen).

-Jumlah suara setuju 1 98.091.599.368 (sembilan puluh delapan
miliar sembilan puluh satu juta lima ratus
sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus
enam puluh delapan) suara atau sebesar
89,708 (delapan puluh sembilan koma
tujuh nol delapan persen).

-Sehingga total suara setuju : 98.615.901.472 (sembilan puluh delapan
miliar enam ratus lima belas juta sembilan
ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh dua)
suara atau sebesar 90,18794 (sembilan puluh
koma satu delapan tujuh persen) atau lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir

dalam Rapat. &

Page 6 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Biok 8 - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

(E) Mata Acara Kelima:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

(F) Mata Acara Keenam:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

(GS) Mata Acara Ketujuh:
-Jumlah suara tidak setuju

4.074.700 (empat juta tujuh puluh empat ribu
tujuh ratus) suara atau sebesar 0,00474 (nol
koma nol nol empat persen).

473.291.100 (empat ratus tujuh puluh tiga

. juta dua ratus sembilan puluh satu ribu

seratus) suara atau sebesar 0,433”6 (nol
koma empat tiga tiga persen).
108.868.237.629 (seratus delapan miliar
delapan ratus enam puluh delapan juta dua
ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua
puluh sembilan) suara atau sebesar 99,563Y4
(sembilan puluh sembilan koma lima enam
tiga persen).

109.341.528.729 (seratus sembilan miliar tiga
ratus empat puluh satu juta lima ratus dua
puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh
sembilan) suara atau sebesar 99,996
(sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan enam persen) atau lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

3.217.896.955 (tiga miliar dua ratus tujuh
belas juta delapan ratus sembilan puluh
enam ribu sembilan ratus lima puluh lima)
suara atau sebesar 2,943 (dua koma
sembilan empat tiga persen).

491.982.100 (empat ratus sembilan puluh
satu juta sembilan ratus delapan puluh dua
ribu seratus) suara atau sebesar 0,450Y4 (nol
koma empat.lima nol persen).
105.635.724.374 (seratus lima miliar enam
ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua
puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh
empat) suara atau sebesar 96,607
(sembilan puluh enam koma enam nol tujuh
persen).

106.127.706.474 (seratus enam miliar
seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam
ribu empat ratus tujuh puluh empat) suara
atau sebesar 97,05744 (sembilan puluh tujuh
koma nol lima tujuh persen) atau lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

3.286.486.717 (tiga miliar dua ratus delapan
puluh enam juta empat ratus delapan puluh
enam ribu tujuh ratus tujuh belas) suara atau

co

Page 7 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021- 6337851
Email: christina@notarischristina.com

sebesar 3,0064 (tiga koma nol nol enam
persen).

-Jumlah suara abstain 1 502.410.856 (lima ratus dua juta empat ratus
sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam)
suara atau sebesar 0,459”4 (nol koma empat
lima sembilan persen).

-Jumlah suara setuju 1 105.556.705.856 (seratus lima miliar lima
ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima
ribu delapan ratus lima puluh enam) suara
atau sebesar 96,5354 (sembilan puluh enam
koma lima tiga lima persen).

-Sehingga total suara setuju : 106.059.116.712 (seratus enam miliar lima
puluh sembilan juta seratus enam belas ribu
tujuh ratus dua belas) suara atau sebesar
96,994 (sembilan puluh enam koma
sembilan sembilan empat persen) atau lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
(A) Mata Acara Pertama:
| Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk:
1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba
Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (selanjutnya
disebut “PWC Indonesia”), sesuai dengan laporannya Nomor
00015/2.1457/AU.1/07/0222-1/1//2025 tanggal 22 Januari 2025
yang telah memberikan opini tanpa modifikasian, yang termuat
dalam Laporan Tahunan 2024, dan
2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat
dalam Laporan Tahunan 2024.

II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de
Charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan
Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen
pendukungnya.

(B) Mata Acara Kedua:

L Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sesuai dengan Neraca
dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang telah diaudit oleh PwC
Indonesia sebesar Rp54.836.305.084.208,00 (lima puluh empat triliun
delapan ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima juta delapan puluh
empat ribu dua ratus delapan rupiah) (“Laba Bersih 2024”), sebagai
berikut:

1. Sebesar Rp548.363.050.842,00 (lima ratus empat puluh delapan
miliar tiga ratus enam puluh tiga juta lima puluh ribu delapan ratus

ae

Page 8 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

empat puluh dua rupiah) disisihkan untuk dana cadangan.

2. Sebesar Rp36.982.515.000.000,00 (tiga puluh enam triliun
sembilan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta
rupiah) atau sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per saham
dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham
yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dimana jumlah
dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar
Rp6.163.752.500.000,00 (enam triliun seratus enam puluh tiga
miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau
sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham yang telah
dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 11 Desember 2024
sehingga sisanya sebesar Rp30.818.762.500.000,00 (tiga puluh
triliun delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh
dua juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp250,00 (dua ratus
lima puluh rupiah) per saham.

Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan

sebagai berikut:

fi) sisa dividen untuk tahun buku 2024 akan dibayarkan untuk
setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh
Direksi,

(ii) atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2024, Perseroan
akan melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku:

(il) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa
dividen tahun buku 2024, antara lain (akan tetapi tidak
terbatas):

(aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang
dimaksud dalam butir (i) untuk menentukan para
pemegang saham Perseroan yang berhak menerima
pembayaran sisa dividen tahun buku 2024: dan

(bb) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran sisa
dividen tahun buku 2024 dan hal-hal teknis lainnya
dengan tidak mengurangi peraturan PT Bursa Efek
Indonesia dimana saham Perseroan tercatat:

3. Sisa dari Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya
ditetapkan sebagai laba ditahan.

Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir | angka 2
keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini
disetujui oleh Rapat.

(C) Mata Acara Ketiga:

Menerima pengunduran diri Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO
selaku Presiden Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung
sejak tanggal 1 Juni 2025.

Menyampaikan terima kasih serta menyatakan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO

Page 9 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

atas jasa-jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat
selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Ill. Memberhentikan dengan hormat Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku
Presiden Direktur Perseroan yang berlaku efektif jika dan sejak
Presiden Direktur penggantinya telah efektif menjabat.

IV. Menyampaikan terima kasih serta menyatakan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Tuan JAHJA SETIAATMADVA atas jasa-jasa
dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota
Direksi Perseroan.

V. Mengangkat Tuan JAHJA SETIAATMADYA selaku Presiden Komisaris
Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan
yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dengan ketentuan:

1. Pengunduran diri Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO selaku
Presiden Komisaris Perseroan telah berlaku efektif, dan

2. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
atas pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden
Komisaris Perseroan: dan

3. Presiden Direktur Perseroan penggantinya telah memenuhi
ketentuan untuk dapat efektif menjabat,

dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan

pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan ketentuan apabila:

a. pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden
Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,
atau

b. pengangkatan Presiden Direktur Perseroan penggantinya tidak
efektif karena alasan apapun juga,

maka pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden

Komisaris Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Tuan JAHJA

SETIAATMADJA akan tetap menjabat selaku Presiden Direktur

Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua

ribu dua puluh enam).

VI. Mengangkat Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku Presiden
Direktur Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan
oleh Perseroan dengan ketentuan:

1. Persercan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
atas pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku
Presiden Direktur Perseroan: dan

2. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
atas pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADYJA selaku Presiden
Komisaris Perseroan: dan

3. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
atas pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan
penggantinya:

dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan

pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). “1

Page 10 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax.: 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Apabila:

a. pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku
Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa

Keuangan: atau

b. pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden
Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,

atau

Cc. pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya

tidak efektif karena alasan apapun juga:

maka pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku
Presiden Direktur Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Tuan GREGORY
HENDRA LEMBONG akan tetap menjabat selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun

2026 (dua ribu dua puluh enam).

VII. Mengangkat Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden Direktur
Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh

Perseroan dengan ketentuan:

1. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
atas pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden

Direktur Perseroan, dan

2. Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG telah memenuhi ketentuan
untuk dapat efektif menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan:

dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan

pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).
Apabila:

a. pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,

atau

b. pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku
Presiden Direktur Perseroan tidak efektif karena alasan apapun

juga,

maka pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Tuan JOHN KOSASIH
akan tetap menjabat selaku Direktur Perseroan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang

akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).

VIII. Mengangkat Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur
Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh

Perseroan dengan ketentuan:

1. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
atas pengangkatan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku

Direktur Perseroan: dan

2. Tuan JOHN KOSASIH telah memenuhi ketentuan untuk dapat

efektif menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan,

10

S

Page 11 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).

Apabila:

a. pengangkatan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur
Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan: atau

b. pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan tidak efektif karena alasan apapun juga:

maka pengangkatan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur

Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh Rapat Umum

Pemegang Saham Perseroan.

Memberikan kuasa kepada Perseroan untuk menentukan tanggal efektif
pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden
Komisaris Perseroan, Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku
Presiden Direktur Perseroan, Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil
Presiden Direktur Perseroan, dan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA
selaku Direktur Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
pengangkatannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam butir
V, VI, VII, dan VIII keputusan ini.

Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
setelah pengunduran diri Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO
selaku Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif, dan seluruh
pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diusulkan
telah efektif menjabat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADYJA,
Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI!,

Komisaris Independen : Tuan CYRILLUS HARINOWO,

Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE:
Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET,

Direksi

Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG,

Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO:,
Wakil Presiden Direktur : Tuan JOHN KOSASIH:

Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau
dipanggil SUBUR TAN,

Direktur : Tuan RUDY SUSANTO,

Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY SUWONO:

merupakan Direktur
yang membawahkan
fungsi Kepatuhan)

Direktur : Tuan SANTOSO,

Direktur : Nona VERA EVE LIM:

Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN,
Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA:
Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO,
Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA:

dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum

Ie

11

Page 12 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), tanpa mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan
sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
tersebut.

XI. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi
Perseroan sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar
Perseroan.

XII. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

XIII. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir IX, XI, dan XII
keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam
mata acara ini disetujui oleh Rapat.

(D) Mata Acara Keempat:
L Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan

untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau
fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama
tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi,

Il. Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA
ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada
saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium,
tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota
Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris, yang mana
Dewan Komisaris akan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi,

III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA
ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada
saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya
kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024,
termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran
tantiem tersebut dengan mempertimbangkan kinerja anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama
tahun buku 2024 dengan total nilai tantiem berdasarkan usulan dari
Dewan Komisaris yang mana usulan tersebut dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.

IV. Besarnya gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas yang akan
diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris

12

Page 13 OCR 0.938
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, serta
besarnya tantiem yang akan dibayar oleh Perseroan kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan
selama tahun buku 2024, akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk
tahun buku 2025.

V. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I, II dan (Ii
keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam
mata acara ini disetujui oleh Rapat.

(E) Mata Acara Kelima:
| Menunjuk PwC Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan
catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

li. Menunjuk Bapak Eddy Rintis yang merupakan Akuntan Publik yang
tergabung dalam PwC Indonesia dan merupakan Akuntan Publik
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa
buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal PwC
Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal Bapak Eddy Rintis karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan
Catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025: dan

3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan
penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan
syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut,

dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir III keputusan
ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara
ini disetujui oleh Rapat.

(F) Mata Acara Keenam:
8 Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris, jika keadaan keuangan Perseroan
memungkinkan dan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan
membayar dividen semeniara/interim untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan, untuk memenuhi

si

13

Page 14 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pasal 72 UUPT, apabila dividen sementara/interim tersebut akan
dibagikan, maka pembagian tersebut harus dilakukan kepada para
pemegang saham sebelum berakhirnya tahun buku 2025, termasuk
menentukan bentuk, besarnya dan cara pembayaran dividen
sementara/interim tersebut.

II. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir | keputusan
ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara
ini disetujui oleh Rapat.

(G) Mata Acara Ketujuh:
Menyetujui perubahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan,

sebagaimana termuat dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
PT Bank Central Asia Tbk Tahun 2025 yang telah dicatat dalam administrasi
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat dari Otoritas Jasa
Keuangan Nomor S-15/PB.3/2024 tanggal 24 Desember 2024 perihal
Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan PT Bank Central Asia Tbk Tahun 2025.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published14 Mar 2025
Pages14
Characters35,820
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×11
linked org Grand Indonesia p.1
linked person TONNY KUSNADI · Komisaris p.2 ×6
linked person CYRILLUS HARINOWO · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person SUMANTRI SLAMET · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person JAHJA SETIAATMADJA · Presiden Direktur p.2 ×17
linked person ARMAND WAHYUDI HARTONO · Wakil Presiden Direktur p.2 ×5
linked person GREGORY HENDRA LEMBONG · Wakil Presiden Direktur p.2 ×28
linked person TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN · Direktur p.2 ×5
linked person RUDY SUSANTO · Direktur p.2 ×3
linked person LIANAWATY SUWONO p.2 ×3
linked person VERA EVE LIM · Direktur p.2 ×4
linked person HARYANTO TIARA BUDIMAN · Direktur p.2 ×3
linked person FRENGKY CHANDRA KUSUMA · Direktur p.2 ×4
linked org DWIMURIA INVESTAMA p.12 ×2
possible — Ketapang Indah p.1 ×14
possible person SANTOSO · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×20
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×15
unresolved person MHum p.1 ×14
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×14
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved person Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO · Presiden Komisaris p.2 ×14
unresolved person Doktor Insinyur RADEN PARDEDE · Komisaris Independen p.2 ×4
unresolved person ANTONIUS WIDODO MULYONO. Pimpinan · Direktur p.2 ×4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4
unresolved org Rintis p.7
unresolved org Rianto & Rekan p.7
unresolved person JAHJA SETIAATMADVA p.9
unresolved — V. Mengangkat Tuan JAHJA SETIAATMADYA · Presiden Komisaris p.9 ×2
unresolved person JAHJA SETIAATMADYJA · Presiden Komisaris p.9 ×3
unresolved — VII. Mengangkat Tuan JOHN KOSASIH · Wakil Presiden Direktur p.10 ×22
unresolved — VIII. Mengangkat Tuan HENDRA TANUMIHARDJA · Direktur p.10 ×16
unresolved org PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN p.12 ×2
unresolved person Eddy Rintis p.13 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 335 ms 13 Sep 2026 15:35

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'TONNY KUSNADI',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-03-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Menara BCA, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result