Back to announcement
20250314_BBCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31868858_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 215/SI.Not/1I1/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut : Hari/tanggal : Rabu, 12 Maret 2025. Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310. Waktu 1 10.35 — 13.06 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat). Mekanisme : Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”. Mata Acara 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga! 31 Desember 2024: 3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: 4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 serta tantiem untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, 5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan 7. Persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan, (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, tertanggal 12 Maret 2025, dengan nomor 86.
Page 2 OCR 0.912
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. :021-6337851 Email: christina @notarischristina.com Dalam Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni : Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO, Komisaris 1 Tuan TONNY KUSNADI, Komisaris Independen 1 Tuan CYRILLUS HARINOWO: Komisaris Independen 1 Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE, Komisaris Independen 1 Tuan SUMANTRI SLAMET, Direksi : Presiden Direktur : Tuan JAHJA SETIAATMADJA, Wakil Presiden Direktur 1 Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO, Wakil Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG, Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN, Direktur 1 Tuan RUDY SUSANTO, Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY SUWONO: merupakan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan) Direktur : Tuan SANTOSO, Direktur : Nona VERA EVE LIM, Direktur 1 Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN: Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA,: Direktur 1 Tuan JOHN KOSASIH, Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO. Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan TONNY KUSNADI, selaku Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 109.345.603.429 (seratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus tiga ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham atau 88,7005Y5 (delapan puluh delapan: koma tujuh nol nol lima persen) dari 123.275.050.000 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima puluh ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : (A) Mata Acara Pertama: Terdapat pertanyaan dari 5 (lima) pemegang saham. (B) Mata Acara Kedua: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. (C) Mata Acara Ketiga: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. (D) Mata Acara Keempat: Terdapat pertanyaan dari 1 (satu) pemegang saham. (E) Mata Acara Kelima: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. &
Page 3 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com ——— — —— ——— sa EM —— — ——- (F) Mata Acara Keenam: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. (G) Mata Acara Ketujuh: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Penghitungan suara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan. -Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan tata tertib Rapat antara lain sebagai berikut: 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara Perseroan: 3. Keputusan atas usul yang diajukan dalam Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat: 4. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, 5. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik memberikan pilihan suaranya melalui layar E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI: 6. Apabila pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik tidak memberikan pilihan suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom "General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda item no (| has ended', maka mereka dianggap memberikan suara ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mata acara yang bersangkutan, 7. Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai melalui aplikasi eASY.KSEI dan pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat walaupun tidak mengikuti jalannya Rapat sampai akhir karena alasan apapun: 8. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik yang TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, diminta oleh Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat. Bagi kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik berdasarkan kuasa dengan pilihan suara yang diberikan melalui aplikasi @ASY.KSEI, suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham melalui aplikasi sASY.KSEI, dengan demikian kuasa pemegang saham terkait tidak perlu mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat: 9. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik yang tidak mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau 0
Page 4 OCR 0.925
10. NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com ABSTAIN terhadap usui yang diajukan, dianggap menyetujui usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang saham atau kuasanya tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju, Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya baik secara fisik maupun elektronik tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi Oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen. Hasil Pemungutan Suara : (4) (B) Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju -Jumiah suara abstain -Jumiah suara setuju -Sehingga total suara setuju : 192.504.179 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat ribu seratus tujuh puluh sembilan) suara atau sebesar 0,176Y6 (nol koma satu tujuh enam persen). 588.264.812 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua belas) suara atau sebesar 0,53899 (nol koma lima tiga delapan persen). 103.564.834.438 (seratus delapan miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan) suara atau sebesar 99,2864 (sembilan puluh sembilan koma dua delapan enam persen). 109.153.099.250 (seratus sembilan miliar seratus lima puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) suara atau sebesar 99,824 (sembilan puluh sembilan koma delapan dua empat persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 3.217.896.855 (tiga miliar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima) suara atau sebesar 2,943 (dua koma sembilan empat tiga persen). : 491.995.900 (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus) suara atau sebesar 0,450” (nol koma empat lima nol persen). 105.635.710.674 (seratus lima miliar enam ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh empat) suara atau sebesar 96,6074 (sembilan puluh enam koma enam nol tujuh persen). 106.127.706.574 (seratus enam miliar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh empat) suara atau sebesar 97,0574 (sembilan puluh tujuh Sc
Page 5 OCR 0.915
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina @notarischristina.com koma nol lima tujuh persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (C) Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara tidak setuju : 9.453.975.188 (sembilan miliar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan) suara atau sebesar 8,6464 (delapan koma enam empat enam persen). -Jumlah suara abstain 1 473.315.300 (empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus) suara atau sebesar 0,433Y2 (nol koma empat tiga tiga persen). -Jumlah suara setuju 1 99.418.312.941 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus empat puluh satu) suara atau sebesar 90,921 (sembilan puluh koma sembilan dua satu persen). -Sehingga total suara setuju : 99.891.628.241 (sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) suara atau sebesar 91,354Y5 (sembilan puluh satu koma tiga lima empat persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (D) Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju : 10.729.701.957 (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) suara atau sebesar 9,8134 (sembilan koma delapan satu tiga persen). -Jumlah suara abstain 1 524.301.604 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus satu ribu enam ratus empat) suara atau sebesar 0,479Y9 (nol koma empat tujuh sembilan persen). -Jumlah suara setuju 1 98.091.599.368 (sembilan puluh delapan miliar sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan) suara atau sebesar 89,708 (delapan puluh sembilan koma tujuh nol delapan persen). -Sehingga total suara setuju : 98.615.901.472 (sembilan puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh dua) suara atau sebesar 90,18794 (sembilan puluh koma satu delapan tujuh persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. &
Page 6 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Biok 8 - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com (E) Mata Acara Kelima: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : (F) Mata Acara Keenam: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : (GS) Mata Acara Ketujuh: -Jumlah suara tidak setuju 4.074.700 (empat juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 0,00474 (nol koma nol nol empat persen). 473.291.100 (empat ratus tujuh puluh tiga . juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus) suara atau sebesar 0,433”6 (nol koma empat tiga tiga persen). 108.868.237.629 (seratus delapan miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh sembilan) suara atau sebesar 99,563Y4 (sembilan puluh sembilan koma lima enam tiga persen). 109.341.528.729 (seratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan) suara atau sebesar 99,996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 3.217.896.955 (tiga miliar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh lima) suara atau sebesar 2,943 (dua koma sembilan empat tiga persen). 491.982.100 (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus) suara atau sebesar 0,450Y4 (nol koma empat.lima nol persen). 105.635.724.374 (seratus lima miliar enam ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat) suara atau sebesar 96,607 (sembilan puluh enam koma enam nol tujuh persen). 106.127.706.474 (seratus enam miliar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh empat) suara atau sebesar 97,05744 (sembilan puluh tujuh koma nol lima tujuh persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 3.286.486.717 (tiga miliar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas) suara atau co
Page 7 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021- 6337851 Email: christina@notarischristina.com sebesar 3,0064 (tiga koma nol nol enam persen). -Jumlah suara abstain 1 502.410.856 (lima ratus dua juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam) suara atau sebesar 0,459”4 (nol koma empat lima sembilan persen). -Jumlah suara setuju 1 105.556.705.856 (seratus lima miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus lima puluh enam) suara atau sebesar 96,5354 (sembilan puluh enam koma lima tiga lima persen). -Sehingga total suara setuju : 106.059.116.712 (seratus enam miliar lima puluh sembilan juta seratus enam belas ribu tujuh ratus dua belas) suara atau sebesar 96,994 (sembilan puluh enam koma sembilan sembilan empat persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat : (A) Mata Acara Pertama: | Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk: 1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (selanjutnya disebut “PWC Indonesia”), sesuai dengan laporannya Nomor 00015/2.1457/AU.1/07/0222-1/1//2025 tanggal 22 Januari 2025 yang telah memberikan opini tanpa modifikasian, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024, dan 2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024. II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de Charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya. (B) Mata Acara Kedua: L Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sesuai dengan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang telah diaudit oleh PwC Indonesia sebesar Rp54.836.305.084.208,00 (lima puluh empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima juta delapan puluh empat ribu dua ratus delapan rupiah) (“Laba Bersih 2024”), sebagai berikut: 1. Sebesar Rp548.363.050.842,00 (lima ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh tiga juta lima puluh ribu delapan ratus ae
Page 8 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com empat puluh dua rupiah) disisihkan untuk dana cadangan. 2. Sebesar Rp36.982.515.000.000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta rupiah) atau sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp6.163.752.500.000,00 (enam triliun seratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 11 Desember 2024 sehingga sisanya sebesar Rp30.818.762.500.000,00 (tiga puluh triliun delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per saham. Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: fi) sisa dividen untuk tahun buku 2024 akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, (ii) atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2024, Perseroan akan melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku: (il) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2024, antara lain (akan tetapi tidak terbatas): (aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir (i) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran sisa dividen tahun buku 2024: dan (bb) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2024 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan PT Bursa Efek Indonesia dimana saham Perseroan tercatat: 3. Sisa dari Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir | angka 2 keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (C) Mata Acara Ketiga: Menerima pengunduran diri Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO selaku Presiden Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Juni 2025. Menyampaikan terima kasih serta menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO
Page 9 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com atas jasa-jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan. Ill. Memberhentikan dengan hormat Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden Direktur Perseroan yang berlaku efektif jika dan sejak Presiden Direktur penggantinya telah efektif menjabat. IV. Menyampaikan terima kasih serta menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tuan JAHJA SETIAATMADVA atas jasa-jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota Direksi Perseroan. V. Mengangkat Tuan JAHJA SETIAATMADYA selaku Presiden Komisaris Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dengan ketentuan: 1. Pengunduran diri Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO selaku Presiden Komisaris Perseroan telah berlaku efektif, dan 2. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden Komisaris Perseroan: dan 3. Presiden Direktur Perseroan penggantinya telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan ketentuan apabila: a. pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau b. pengangkatan Presiden Direktur Perseroan penggantinya tidak efektif karena alasan apapun juga, maka pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden Komisaris Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Tuan JAHJA SETIAATMADJA akan tetap menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). VI. Mengangkat Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku Presiden Direktur Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan: 1. Persercan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku Presiden Direktur Perseroan: dan 2. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADYJA selaku Presiden Komisaris Perseroan: dan 3. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya: dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). “1
Page 10 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax.: 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Apabila: a. pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan: atau b. pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau Cc. pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya tidak efektif karena alasan apapun juga: maka pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku Presiden Direktur Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG akan tetap menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). VII. Mengangkat Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan: 1. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, dan 2. Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan: dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). Apabila: a. pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau b. pengangkatan Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku Presiden Direktur Perseroan tidak efektif karena alasan apapun juga, maka pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Tuan JOHN KOSASIH akan tetap menjabat selaku Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). VIII. Mengangkat Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan: 1. Perseroan telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur Perseroan: dan 2. Tuan JOHN KOSASIH telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, 10 S
Page 11 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). Apabila: a. pengangkatan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan: atau b. pengangkatan Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan tidak efektif karena alasan apapun juga: maka pengangkatan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Memberikan kuasa kepada Perseroan untuk menentukan tanggal efektif pengangkatan Tuan JAHJA SETIAATMADJA selaku Presiden Komisaris Perseroan, Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG selaku Presiden Direktur Perseroan, Tuan JOHN KOSASIH selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, dan Tuan HENDRA TANUMIHARDJA selaku Direktur Perseroan dengan memperhatikan ketentuan pengangkatannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam butir V, VI, VII, dan VIII keputusan ini. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah pengunduran diri Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO selaku Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif, dan seluruh pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diusulkan telah efektif menjabat adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADYJA, Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI!, Komisaris Independen : Tuan CYRILLUS HARINOWO, Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE: Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET, Direksi Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG, Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO:, Wakil Presiden Direktur : Tuan JOHN KOSASIH: Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN, Direktur : Tuan RUDY SUSANTO, Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY SUWONO: merupakan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan) Direktur : Tuan SANTOSO, Direktur : Nona VERA EVE LIM: Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN, Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA: Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO, Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA: dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Ie 11
Page 12 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut. XI. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi Perseroan sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan. XII. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. XIII. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir IX, XI, dan XII keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (D) Mata Acara Keempat: L Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi, Il. Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris, yang mana Dewan Komisaris akan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi, III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024, termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran tantiem tersebut dengan mempertimbangkan kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024 dengan total nilai tantiem berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris yang mana usulan tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. IV. Besarnya gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris 12
Page 13 OCR 0.938
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, serta besarnya tantiem yang akan dibayar oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024, akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025. V. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I, II dan (Ii keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (E) Mata Acara Kelima: | Menunjuk PwC Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. li. Menunjuk Bapak Eddy Rintis yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal PwC Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Bapak Eddy Rintis karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan Catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan 3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir III keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (F) Mata Acara Keenam: 8 Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen semeniara/interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan, untuk memenuhi si 13
Page 14 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pasal 72 UUPT, apabila dividen sementara/interim tersebut akan dibagikan, maka pembagian tersebut harus dilakukan kepada para pemegang saham sebelum berakhirnya tahun buku 2025, termasuk menentukan bentuk, besarnya dan cara pembayaran dividen sementara/interim tersebut. II. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir | keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (G) Mata Acara Ketujuh: Menyetujui perubahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sebagaimana termuat dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Central Asia Tbk Tahun 2025 yang telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-15/PB.3/2024 tanggal 24 Desember 2024 perihal Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan PT Bank Central Asia Tbk Tahun 2025. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn. 14
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×15
unresolved
person
MHum
p.1 ×14
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×14
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
person
Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO
· Presiden Komisaris
p.2 ×14
unresolved
person
Doktor Insinyur RADEN PARDEDE
· Komisaris Independen
p.2 ×4
unresolved
person
ANTONIUS WIDODO MULYONO. Pimpinan
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
unresolved
org
Rintis
p.7
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.7
unresolved
person
JAHJA SETIAATMADVA
p.9
unresolved
—
V. Mengangkat Tuan JAHJA SETIAATMADYA
· Presiden Komisaris
p.9 ×2
unresolved
person
JAHJA SETIAATMADYJA
· Presiden Komisaris
p.9 ×3
unresolved
—
VII. Mengangkat Tuan JOHN KOSASIH
· Wakil Presiden Direktur
p.10 ×22
unresolved
—
VIII. Mengangkat Tuan HENDRA TANUMIHARDJA
· Direktur
p.10 ×16
unresolved
org
PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN
p.12 ×2
unresolved
person
Eddy Rintis
p.13 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
335 ms
13 Sep 2026 15:35
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TONNY KUSNADI',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-12',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Menara BCA, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310.'}