Back to announcement
20260629_GJTL_Informasi Transaksi Afiliasi_32105390_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GJTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1 OCR 0.949
NOMOR : 001/Gd-Krw/PI-GT/VI/26 PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG LUAS 3.900 M2 Jangka Waktu Sewa 3 (tiga) Tahun Periode (01-07-2026 — 30-06-2029) LOKASI DI KARAWANG DITANDATANGANI OLEH KEDUA BELAH PIHAK ANTARA PT. POLYCHEM INDONESIA TBK. DENGAN PT. GAJAH TUNGGAL TBK.
Page 2 OCR 0.918
PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG Nomor : 001/Gd-Krw/PI-GT/VI/26 -Pada hari ini, Jum'at, tanggal 26-06-2026 (dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh enam) .------------------——-—---5550 -Pukul 11.00 WIB (sebelas) .——------—--——-—-— nm -kami yang bertandatangan dibawah ini dengan ini bersepakat I. 1.-Tuan DJALI HALIM, lahir di Medan, pada tanggal-------- 29-01-1962 (dua puluh sembilan Januari seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wakil Presiden Direktur Perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Mitra Gading Villa D-1/16, Jalan Hyibrida Raya, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 017, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan------------------——— (NIK) 31720629016200017 -------------———--—-- no 2.-Tuan WIJI SANTOSO, lahir di Blitar, pada tanggal 21-01-1971 (dua puluh satu Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, Direktur Perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jalan Halim II Blok AY Nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3275092101710015: dalam hal ini masing-masing bertindak dalam jabatan /kedudukannya tersebut di atas, dan secara bersama-sama mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. POLYCHEM INDONESIA Tbk, Suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya di sebut Perseroan Terbatas, PT. POLYCHEM INDONESIA Tbk,-- yang pengubahan seluruh Anggaran Dasar dan perubahan- 1 DAN, £
Page 3 OCR 0.924
perubahannya telah diumumkan dan dimuat berturut-turut a. Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26-11-2019 (dua puluh enam November dua ribu sembilan belas), Nomor 95, Tambahan Nomor 45556/2019, ---------———————— b. Berita Negara Republik Indonesia tanggal 19-11-2021 (sembilan belas November dua ribu dua puluh satu), Nomor 93, Tambahan Nomor 36222/20217 --------------——- Cc. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 27-06-2022 (dua puluh tujuh Juni dua ribu dua puluh dua), Nomor 172, dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0032935, tanggal 14-07-2022 (empat belas Juli dua ribu dua puluh dua) p-------------------5- 252-5555-5555 d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 05-06-2023 (lima Juni dua ribu dua puluh tiga), Nomor 03, dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0127331, tanggal 14-06- 2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga): ---- e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 26-06-2024 (dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh empat), Nomor 188, dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0222257, tanggal 04-07-2024 (empat Juli dua ribu dua puluh Dus anu ai
Page 4 OCR 0.909
£. Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24-06-2025 (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh lima), Nomor 142, dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, --------------———————5-555550 9g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 02-06-2026 (dua Juni dua ribu dua puluh enam), Nomor 05, dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.POLYCHEM INDONESIA TBK. telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0332983, tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat): -- La -menurut keterangan Direksi tidak ada lagi perubahan---- Anggaran Dasar selain yang tersebut di atasj ----------- -selanjutnya disebut: ---------------------—---5--55555550. -Tuan KISYUWONO, lahir di Semarang, pada tanggal------ 25-11-1960 (dua puluh lima November seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Haji Syaip nomor 8, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 002, Kelurahan---------- Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Provisi Khusus Ibukota Jakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 31740625116000017 —--—-———--——-——— nm nn 55-55 LL LL -Tuan TAN YEE SIN, lahir di Singapura, pada tanggal---- 04-10-1961 (empat Oktober seribu Sembilan ratus enam puluh satu, warga negara Singapura, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Apartemen Puri Casablanca A1506, Jalan Puri Casablanca Nomor 1, Kota Jakarta Selatan, Pemegang Izin Tinggal Terbatas Elaktronik Nomor 2C21JE9106-X.
Page 5 OCR 0.919
Menurut keterangan dalam hal ini keduanya mempunya kedudukan dalam jabatan mereka selaku Direktur Perusahaan dari dan oleh karena itu sah bertindak mewakili Direksi Perseroan Terbatas PT. GAJAH TUNGGAL TBK., suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya disebut Perseroan Terbatas), yang Anggaran Dasar dan perubahannya dimuat dalam : ---- a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 26-06-2024 (dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh empat), Nomor 212, dibuat oleh HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Keputusan tanggal 04-07-2024 (empat Juli dua ribu dua puluh empat), Nomor AHU- 001.09-0222258 TAHUN 20247 --------------——————————- b. Berita Acara Rapat tanggal 25-06-2025 (dua puluh lima Juni dua ribu dua puluh lima), Nomor 158 dibuat oleh HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, ma Cc. Pernyataan Keputusan Rapat PT GAJAH TUNGGAL Tbk. Tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam) Nomor 141, dibuat oleh HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, -------- yang telah diterima dan di catat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum dengan Nomor $ AHU-AH.01.09-0321863, tertanggal 04-06-2026 (empat Juni dua ribu dua puluh enam) -------------------——-——55—5555 555 Menurut Keterangan Direksi PT GAJAH TUNGGAL TBK. tidak ada perubahan Anggaran Dasar Lagi selain dari yang tersebut diatas. --
Page 6 OCR 0.842
-Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut dan terlebih dahulu menerangkan: -- -Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sendiri sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut Para -Pihak Pertama adalah Pihak yang memiliki Bangunan Gudang sedangkan Pihak Kedua adalah Pihak yang akan menyewa bangunan gudang tersebut dari Pihak Pertama. -Bahwa Para Pihak akan mengadakan kesepakatan Sewa Menyewa sebagian bangunan Gudang yang telah diukur bersama Para Pihak dengan luas 3.900 M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Kawasan Industri Taman Niaga Karawang Prima Jalan Transheksa, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.---------- -Selanjutnya Para Pihak menerangkan, bahwa Para Pihak telah bersepakat dan bersetuju dengan ini membuat Perjanjian Sewa Menyewa dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------—---5-50555-00000LL SSS LL LL Pasal 1. ------------5555 55555 SA -- 222252 2555LLNL OBYEK SEWA MENYEWA 2. Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak kedua yaitu sebagian bangunan gudang dengan data sebagai PELAKUS & 2 AA Ea NN 1. -Terletak di Jalan Transheksa, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ee e aa na aa 2. -Terdiri atas 1 (satu) lantai, 3. -Berdiri diatas 3 -------------------5---n---nn na -Sebagian Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 19/Wanasari, diurai dalam Gambar Situasi tanggal dua puluh dua Januari seribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan (22-01-1998), Nomor 03.16.00006/1998, seluas 35.800 M2 (tiga puluh lima ribu delapan ratus meter persegi), tertulis atas nama P.T. POLYCHEM INDONESIA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Karawang, terletak di:- -Kelurahan 1 Wanasari ewe ena nga 15
Page 7 OCR 0.778
-Kecamatan r Teluk Jambe Barat, ----------------—- -Kabupaten 1 Karawang, ------------—------———--——- -Propinsi 1 Jawa Baraty ------------——-—-------—5 -Jalan : Jalan Transheksa -----------------—- -Selanjutnya disebut Gudang, ----------------------———— )-Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomorj---------------—- 503. 640/37/VI/DPUK Tanggal 01 Juni 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) -- -Denah/Gambar Gudang berupa denah lokasi sebagaimana--- terlihat dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. ---------------———————— Na aa Pasal 2 Se nana an £ 255555555 FASILITAS SEWA MENYEWA -------------—----—-— -Bahwa sewa menyewa Gudang ini akan dilengkapi dengan------ fasilitas sebagai berikut : ----------------------------555 a. ey ba mh Jembatan Timbang Beroperasi 24 (dua puluh empat) Jam penggunaan bersamaan dengan Para Penyewa lainnya sesuai pengaturan jadwal, dengan operasional dilakukan langsung oleh Pihak Kedua. -----------------—————55. Loadingdok ---------—---—----—-——— 55555555 LN Mess karyawan sebanyak 2 (dua) unit dengan masing- masing 6 (enam) kamar dan 4 (empat) kamar. Selebihnya Air Bersih: ------------——— 2m moon en nee eeeee en uuman Pengamanan wilayah/security 24 (dua puluh empat)jam: - Area parkir yang akan diatur oleh Pihak pengelola untuk kendaraan Truk Tronton dan Truck Engkel/fuso, dengan total 55 (lima puluh lima) unit (Truck) 7 ----- Parkir Motor karyawan berada di area depan dekat Pos Penjagaan total sebanyak 50 (lima puluh) unit.-- Jumlah Karyawan 60 (enam puluh) Orang-----------------
Page 8 OCR 0.928
Ab JANGKA WAKTU SEWA MENYEWA ----------------- 1. -Sewa menyewa Gudang ini dilangsungkan untuk jangka----- waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan lamanya, efektif terhitung sejak tanggal 01-07-2026 (satu Juli dua ribu dua puluh enam) sampai dengan tanggal 30-06-2029 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh Sembilan) .-- 2. Pihak Kedua diberikan waktu (Grace Periode) untuk melakukan pemasangan instalasi seperti CCTV, Raking, kabel dan lain-nya selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 02-06-2026 (dua Juni duaribu dua puluh enam) sampai 31-06-2026 (tiga puluh satu Juni dua ribu dua puluh enam) dan Grace periode selama 7 (tujuh hari kalender setelah masa sewa berakhir. Pemberlakuan masa sewa berlangsung sesuai pasal 3 ayat 1 diatas.----- 3. -Bahwa selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa sewa ini berakhir, Pihak Kedua wajib mengkonfirmasikan secara tertulis kepada Pihak Pertama mengenai kehendak Pihak Kedua untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu sewa tersebut. Pihak Pertama akan memberikan jawaban secara tertulis disertai dengan penawaran harga sewa kepada Pihak Kedua untuk periode masa sewa berikutnya. -------- 4. -Dalam hal Pihak Kedua berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa, maka Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan prioritas utama sebagai penyewa. ----------— 5. -Apabila Pihak Kedua tidak memperpanjang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, maka Pihak Pertama wajib memberikan kesempatan kepada Pihak Kedua untuk mengosongkan Gudang tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, terhitung sejak tanggal jangka waktu sewa berakhir, tanpa mengenakan biaya apapun terhadap Pihak Kedua, kecuali tagihan-tagihan listrik, air dan lainnya tetap menjadi beban Pihak Kedua sampai dengan saat serah terima kunci gudang dengan Pihak Pertama. —--——--4—L LL ALE. LAN
Page 9 OCR 0.921
1. -Harga sewa menyewa Gudang terdiri atas 1 (satu) lantai, seluas 3.900 M2 (tiga ribu Sembilan ratus meter persegi) telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah) permeter persegi/perbulan, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 $ (dua belas persen) sesuai ketentuan dan perhitungan dari pemerintah, -- 2. -Dari harga sewa menyewa tersebut diatas, maka harga sewa menyewa Gudang perbulan adalah sebesar Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta Rupiah) :- 3. -Sehingga total keseluruhan harga sewa menyewa Gudang selama masa sewa 36 (tiga puluh enam) bulan tersebut diatas adalah sebesar Rp. 4.212.000.000,- (empat milyard dua ratus dua belas juta Rupiah), dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.463.320.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga harga sewa setelah PPN sebesar Rp. 4.675.320.000,- (empat milyard enam ratus tujuh puluh 4. -Harga sewa menyewa tersebut diatas belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 8 (sepuluh persen) dari harga sewa yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Pihak Pertama, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 8 (dua belas persen) dari harga sewa menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Kedua yang mana nilainnya telah diatur sesuai ketentuan dan perhitungan dari pemerintah.- aan Pasal 5 Ss esoooananaenenaang MEN CARA PEMBAYARAN HARGA SEWA MENYEWA ----------- 1. -Harga sewa menyewa Gudang sebesar Rp. 4.212.000.000,- (empat milyard dua ratus dua belas juta Rupiah), belum termasuk PPN sedangkan Harga Sewa Setelah PPN menjadi sebesar Rp. 4.675.320.000,- ( empat milyard enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ON 8 "aa
Page 10 OCR 0.929
dalam pasal 4 ayat 3 di atas, dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebanyak 3 (tiga) kali secara bertahap dengan ketentuan 1 --------------—--------555000 - Uang Muka (Down Payment) Senilai 10 $ (sepuluh persen) dari total biaya sewa Rp.4.212.000.000,- yaitu sebesar Rp. 421.200.000,- (empat ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) belum termasuk PPN dibayar minggu ketiga bulan Juni 2026 (paling lambat tanggal 26-06-2026 (Sembilan belas Juni duaribu dua puluh enam) - Tahap-I 40$ (empat puluh persen) dari total Sewa Rp. 4.212.000.000,- yaitu sebesar Rp. 1.684.800.000,- (satu milyard enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) belum termasuk PPN dibayarkan setelah tandatangan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang/ Kotrak, yaitu paling lambat satu minggu setelah tanda tangan Perjanjian ini yaitu pada tanggal 03-07-2026 (tiga Juli dua ribu dua puluh enam) -------- - Tahap II 508 (lima puluh persen) dari total sewa Rp 4.212.000.000,- yaitu sebesar Rp. 2.106.000.000,- (dua milyard seratus enam juta rupiah) belum termasuk PPN, Pembayaran dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanda tangan kontrak yaitu tanggal 15-12-2026 (lima belas Desember dua ribu dua puluh enam) --------- 2. Pembayaran harga sewa menyewa Gudang tersebut diatas dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui Rekening Nomor 8 1220097015831 (IDR) atas nama PT POLYCHEM INDONESIA. Tbk., pada Bank Mandiri Cabang Thamrin Nine - Jakarta, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut dibuktikan dengan tanda terima atau kwitansi tersendiri yang merupakan satu kesatuan dari akta ini, -- - Apabila tanggal pembayaran jatuh pada Hari Libur dan Hari Besar Nasional maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja efektif sebelumnya.-- . Apabila Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran harga sewa gudang yang telah disepakati, maka Pihak Pertama akan mengenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari total biaya sewa yang harus dibayarkan untuk 9 OX Ng
Page 11 OCR 0.901
setiap hari kalender keterlambatan dan Pihak Kedua menyetujui pembayaran beban denda tersebut.-- . Pihak Pertama bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada Gudang yang bersifat struktural atau penurunan kualitas bangunan dan memperbaiki Gudang selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pemberitahuan dari Pihak Kedua. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender tersebut Pihak Pertama belum memperbaiki Gudang tersebut, maka Pihak Kedua akan memperbaiki kerusakan pada Gudang untuk dan atas nama Pihak Pertama dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama ESA AA TALI ALLL LNL . -Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Gudang tersebut benar kepunyaan Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak untuk menyewakan Gudang tersebut, ---------------- . -Pihak Pertama menjamin bahwa selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas penghunian dan/atau hak apapun juga atas Gudang yang disewakan tersebut dan oleh karenanya Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan/atau gangguan dimaksud. ---------------------—-----55 . Pihak Pertama dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia untuk mengembalikan seluruh maupun sebagian pembayaran uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua apabila Pihak Kedua mengenai hak persewaan ini diganggu gugat baik oleh Pihak Pertama maupun oleh pihak lain. ---------------—————-——5555555000 0S . Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 $ (sepuluh persen) dari harga sewa, -----------------—5-——5——5555 555000 . -Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Gudang yang disewa selama 10
Page 12 OCR 0.868
masa sewa berlangsung, -------------- - -Pihak Pertama wajib untuk mengasuransikan Gudang yang disewa oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi terhadap bahaya kebakaran dan lain-lain bahaya/resiko yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama. ------------------—-5. anna 555555 JAMINAN DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA ---------- . -Melakukan pembayaran harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 tersebut diatas, ------------------------—- . -Menggunakan Gudang yang disewa itu sebagai Gudang Penyimpanan (DISTRIBUTION CENTER GAJAH TUNGGAL) untuk Produk Ban milik usaha Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah dimiliki oleh Pihak Kedua dan tidak melanggar hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------—- . -Memenuhi ketentuan dan perizinan pihak yang berwajib sebagai pemakai Gudang dan segala biaya perijinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua. ------------------ . sMemelihara Gudang yang di sewa tersebut dengan sebaik- baiknya atas biaya sendiri memperbaiki segala kerusakan ringan yang terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua dan menurut ketentuan dan kebiasaan menjadi tanggungan Pihak Penyewa, akan tetapi tidak bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan Gudang yang bersifat struktural atau penurunan kualitas bangunan. --- . -Mengasuransikan barang-barang milik Pihak Kedua pada perusahaan asuransi terhadap bahaya kebakaran, bahaya banjir dan lain-lain bahaya/resiko yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua. ------------———————555500 . Membayar biaya penggunaan listrik dan air yang akan ditagihkan setiap bulan berdasarkan pencatatan pada KWH meter listrik dan Meteran air, setiap bulan pemakaian selama jangka waktu sewa menyewa berlangsung.------------ . -Membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarnya sesuai perhitungan dan ketentuan pemerintah yang berlaku saat ini, --------------- 55-55 nana LL LL LL LL LS
Page 13 OCR 0.914
- —Menyerahkan kembali Gudang tersebut dalam keadaan - terawat baik seperti kondisi pada saat awal masa sewa semula yang dapat dibuktikan dengan dokumentasi dan berita acara serah terima kepada Pihak Pertama sehingga Pihak Pertama dapat menguasai dan memiliki kembali Gudang tersebut, --------—-—— 5555 ..-.: .— Sesuai kesepakatan Pihak Kedua tidak perlu Menyerahkan uang Security Deposit sewa kepada Pihak Pertama. Sehingga Uang jaminan atau security Deposit selama jangka waktu sewa berlangsung tidak ada yang perlu dikembalikan setelah berakhirnya masa sewa menyewa tersebut :--------—- 10.Pihak Kedua dengan biayanya sendiri wajib dan akan bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan gudang yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua seperti semula dalam keadaan rapi dan baik, apabila jangka waktu sewa telah berakhir atau Pihak Kedua Tidak lagi memperpanjang masa Sewa tersebut. Kecuali atas dasar pertimbangan estetika dan fungsinya Pihak Pertama menyetujui serah terima bangunan gudang dalam kondisi apa adanya tanpa perlu dikembalikan seperti semula. --------------------—-- 255555555 PERUBAHAN DAN RENOVASI BANGUNAN ------------— “Apabila Pihak Kedua akan melakukan Perubahan / Renovasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasionalnya terhadap kondisi bangunan Gudang yang disewanya maka permohonan dilakukan secara tertulis dan perubahan /renovasi tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, kecuali atas perubahan- perubahan yang bersifat sementara seperti pemasangan rak barang, alat-alat penunjang operasional Pihak Kedua. ---- . Pihak Pertama akan mengevaluasi usulan tersebut dan apabila memenuhi syarat maka Pihak Kedua akan menyetujui perubahan/renovasi sementara tersebut dengan tetap mengacu pada faktor-faktor keamanan dan estetika nilai bangunan yang ada di Lingkungan Gudang Pihak Pertama.---- 2 Pk AA
Page 14 OCR 0.930
3. Pihak Kedua wajib mengembalikan posisi dan bentuk bangunan seperti semula dan dalam keadaan rapih, apabila jangka waktu sewa telah berakhir dan Pihak Kedua Tidak lagi memperpanjang masa Sewa tersebut. Kecuali atas dasar pertimbangan estetika dan fungsinya Pihak Pertama menyetujui serah terima Ruang Gudang dalam kondisi apa adanya tanpa perlu dikembalikan seperti semula.---------- 4. Biaya-biaya yang timbul terkait perubahan/renovasi tersebut mulai dari proses pembangunan sampai kepada proses pembongkaran serta perbaikan kembali dan mengembalikan posisi dan bentuk bangunan seperti semula dimana seluruh Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh Pihak Kedua. --------------------- 5. Apabila Pihak Kedua Ingin Menambah atau mengurangi Daya Listrik dan Lain-nya diluar kondisi existing maka atas permohonan perubahan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan seluruh biaya pembelian Komponen, Penambahan Kabel dan lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua. --------------------—-------555505000 EN Ea FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) -----------— 1. -Para Pihak telah sepakat dan setuju apabila selama masa sewa berlangsung Gudang tersebut mengalami kerusakan---- akibat force majeure antara lain termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, banjir, gempa bumi, angin ribut atau bencana alam lainnya termasuk huru hara massa serta adanya kebijakan pemerinta beserta peraturan pelaksanaannya, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan saling mengajukan tuntutan satu kepada yang lain, kecuali kerusakan Gudang tersebut sudah ada sebelum terjadinya kejadian force Majeure. 2. -Dalam kejadian force majeure ini Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang dialami pada internal partitioning dan 'interior/desain serta barang-barang bukan milik Pihak Pertama yang disimpan 13 oh
Page 15 OCR 0.897
dalam/berada di dalam Gudang, akan tetapi Pihak Pertama berkewajiban untuk segera memperbaiki/membangun kembali Gudang -tersebut seperti sediakala, sehingga Pihak Kedua dapat menggunakan kembali Gudang sebagaimana mestinya.-- 3. -PARA PIHAK sepakat setiap atau masing-masing pihak yang mengalami suatu keadaan memaksa atau kejadian force majeur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 butir (1) Perjanjian ini, harus memberitahukan secara tertulis tentang kedaan memaksa tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak kejadian force majeur tersebut. -------------------—-——-555500000 4. -Apabila Para Pihak terlambat untuk memberitahukan keadaan force majeur itu kepada salah satu atau --- masing-masing pihak lainnya, maka menyebabkan keadaan force majeur tersebut tidak diakui atau tidak dianggap sebagai suatu keadaan memaksa (force majeur) .----------- AR PENGAKHIRAN DAN PENGALIHAN PERJANJIAN -------—-- 1. -Selama perjanjian sewa-menyewa ini masih berlaku, Pihak Pertama dengan alasan apapun tidak dapat mengakhiri perjanjian sewa-menyewa ini secara sepihak dan segala perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ini oleh Pihak Kedua dianggap tidak sah, kecuali ada kesepakatan atau persetujuan tertulis dari Para Pihak. -------------- 2. -Pihak Kedua dilarang untuk menyewakan dan/atau melepaskan dalam persewaan Gudang yang disewa itu seluruhnya atau sebagiannya saja kepada pihak ketiga selama jangka waktu sewa-menyewa ini berlangsung, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. - aa PASAL LL. SA aman ar sasa Kedua belah pihak telah sepakat mengenai pembatalan perjanjian sewa menyewa ini dengan ketentuan sebagai berikut: ----------—-- 55 ..a we ya a. apabila Pihak Pertama secara sepihak membatalkan perjanjian sewa menyewa setelah penandatanganan 14
Page 16 OCR 0.912
perjanjian ini, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan semua pembayaran uang sewa yang telah diterima dari Pihak Kedua 100 $ (seratus persen), -----------------—---55500 b. apabila Pihak Kedua mengakhiri perjanjian sewa menyewa ini sebelum jangka waktu sewa menyewa berakhir, maka uang pembayaran sewa menyewa setiap masa sewa yang belum berjalan tidak dapat dikembalikan lagi dan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan dan atau gugatan hukum dari Pihak Kedua. -- LL LA LL LAMA aa Pasal 12, --------------——-—-—-555 -Jika yang disewa itu dijual, perjanjian sewa menyewa ini harus dihormati dan segala ketentuan-ketentuan serta syarat -syarat perjanjian ini harus di ta'ati dengan jujur, jika salah satu pihak meninggal dunia, (para) pengganti hukum dari masing-masing pihak baik dipandang dari sudut hukum apapun diwajibkan untuk menghormati dan/atau melanjutkan sewa-menyewa ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat dalam perjanjian ini. -----------------—————----5555 Bea Pasal 13.- -Apabila setelah berakhirnya masa sewa menyewa Pihak Kedua lalai untuk menyerahkan kembali Bangunan kepada Pihak Pertama sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, maka sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama dan segala biaya pengosongan tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Kedua, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisah dari perjanjian ini tanpa kuasa mana perjanjian ini tidak akan diadakan dengan hak substitusi untuk : -------------——————— 1) mengeluarkan segala macam barang apapun dari pihak kedua atau milik orang lain yang mendapat hak dari Pihak Kedua dari tempat yang disewakan, dan menaruh atau meletakkannya di tempat yang aman, -----------------—-——- 2) mengeluarkan Pihak Kedua dan orang-orang lain yang dapat hak daripadanya dari tempat yang disewakan. ------------- 15
Page 17 OCR 0.930
3) berbuat segala sesuatu yang diperlukan atau di haruskan untuk mengosongkan tempat yang disewakan itu bersih seperti semula, tanpa diperlukannya kuasa kelak untuk satu dan lain, jika perlu dengan bantuan dari yang berwajib sesuai dengan perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “. -Jika Pihak Kedua lalai menyerahkan kembali gudang yang disewanya dalam waktu yang telah ditetapkan dalam keadaan kosong kepada Pihak Pertama, kelalaian mana terjadi karena lewatnya waktu, sehingga tidak diperlukan lagi peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang sedemikian rupa, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 4 maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.4.212.000,- (empat juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dari total biaya sewa setahun untuk tiap hari keterlambatan sampai terjadinya pengosongan tersebut, jumlah uang mana dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan semua biaya penagihan wajar, baik didalam maupun diluar pengadilan, termasuk pula upah (honorarium) untuk wakil kuasa Pihak Pertama untuk menagihnya, seluruhnya menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh Pihak Kedua, sedang semuanya itu dengan tidak mengurangi hak-hak Pihak Pertama untuk mengosongkan sendiri bangunan Gudang tersebut. ----------------——————- . sKedua belah pihak telah sepakat bahwa seluruh ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) diatas menjadi tidak berlaku dan tidak dapat dikenakan kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua dapat membuktikan bahwa tidak dapat diangkutnya /dikosongkannya barang-barang milik Pihak Kedua tersebut karena adanya kelalaian, kesalahan dari Pihak Pertama sendiri sehingga Pihak Kedua tidak dapat mengeluarkan /mengosongkan barang-barangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. -----------------5 555555 LL 16
Page 18 OCR 0.830
Ba PESAN 19 sa mm nana PEMBERITAHUAN ------------------—-——— -Semua pemberitahuan yang diperlukan untuk disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam perjanjian ini akan dianggap telah diserahkan apabila tanda penerimaan yang sah dari pihak yang menerima pemberitahuan itu, dan setiap pemberitahuan wajib di alamatkan kepada : ---------— -PIHAK PERTAMA: ---—-———-———-—5n525-555n5n—-nnn -Nama 1: PT. POLYCHEM INDONESIA Tbkj/----------------——— -Alamat : - Jalan Transheksa, Desa Wanasari, Kecamatan-- Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, --------- -Wisma 46 Kota BNI lantai 20 , Jalan --------- Jendral Sudirman Kaveling 1 Jakarta Pusat,--- -Telephone : 021-57448487 ------------—-----—— nm neon -Nama : PT. GAJAH TUNGGAL. TBK. ,---------------—--—— -Alamat Kantor : Gedung Wisma Hayam Wuruk Lt.10, Jl. Hayam Wuruk No.8. Rt.000, Rw.000, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos: 10120------------------------555 -Telephone 1 021-50985916 --------—-—————————————5—————5 -Email : gajahtunggal.oss@gmail.com---------------- -semua pihak dapat pindah alamat dengan memberitahukan----- secara tertulis kepada pihak lainnya, dengan jangka waktu 14 (empatbelas) hari sebelum pindah alamat. --------------- 17
Page 19 OCR 0.827
—A---------—------- 222-555 Pasal 16. BIAYA LAIN-LAIN ----—---——-———————--500 -Para Pihak Sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dibawah tangan, sehingga tidak terdapat kewajiban biaya pembuatan akta kepada Notaris. --------------------------5-50500 aa Pasal 17. S5 555555 nana -Perjanjian ini tidak berakhir jika salah satu pihak -- meninggal dunia, akan tetapi berlaku turun temurun kepada dan harus dipenuhi oleh para pengganti hak masing-masing pihak. ----------——————555 5550 -Untuk antisipasi penularan penyakit baik dimasa pandemi maupun endemi, Pihak Kedua diwajibkan tetap menjaga protocol kesehatan sesuai himbawan dari Pemerintah baik saat ini maupun kedepannya. --------------------——-—--5-5555 -Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak secara --- musyawarah untuk mencapai mufakat bersama. --- HERE PASAL 19k, LL LL, AN MD Mn DOMISILI HUKUM -----------------—-——— -Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta Pusat. -Dengan tidak mengurangi ketentuan Hukum yang berlaku, Para Pihak dapat pula mengajukan tuntutan Hukum pada Pengadilan Negeri lainnya yang berwenang dalam wilayah Republik Indonesia. -------------5---- 55-55-5555 -- 55-55 n nan. nan. -Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. --------——-—----—----———- 18
Page 20 OCR 0.845
- Dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani diatas materai yang cukup pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama: -------------------------5-55555500500L PIHAK PERTAMA & | S3 am N 19
Page 21 OCR 0.866
- Dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani diatas materai yang cukup pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang samar Se ae maa PIHAK PERTAMA rp 19
Page 22 OCR 0.295
Ll big 233 MG KANTIN MES: | CIBAREGBEG s TU T —. Hi & (jawa -—. Kb HE T Hi u Pesramasenemesmsame nas 1 5 ta h Al FE. u Nong BA mi UI Tu Tu kal Ha A3 AT —A Ha , b Oo Karawang Prima Dora Tessa Iecamatan Telu Jembe Karang va Barat meme ta|emcai s —— - Keran —-. —— Be aa 313 — GT TYRE LAND Pt ae UyUs YSS3H SNVSI 202255 Gakakdnen OKsak Feb |“ ? Ksfes bis uet see €£ Eta Geseaaga | LOKASI: Kawasan Taman Niega
Page 23 OCR 0.361
Jl L ju: — P TA/LHIPS S TURALGE LLUAS -'3.900 m2 f1 | NI 1 1 —— —!
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
TAN YEE SIN
p.4
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
org
Kementrian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum
p.5
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Thamrin Nine
p.10
unresolved
org
PT. POLYCHEM INDONESIA Tbkj
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}