Skip to content
Back to announcement

20260629_GJTL_Informasi Transaksi Afiliasi_32105390_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GJTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1 OCR 0.949
NOMOR : 001/Gd-Krw/PI-GT/VI/26

PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG
LUAS 3.900 M2
Jangka Waktu Sewa 3 (tiga) Tahun
Periode
(01-07-2026 — 30-06-2029)
LOKASI DI KARAWANG

DITANDATANGANI OLEH KEDUA BELAH PIHAK

ANTARA
PT. POLYCHEM INDONESIA TBK.
DENGAN
PT. GAJAH TUNGGAL TBK.
Page 2 OCR 0.918
PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG
Nomor : 001/Gd-Krw/PI-GT/VI/26

-Pada hari ini, Jum'at, tanggal 26-06-2026 (dua puluh enam

Juni dua ribu dua puluh enam) .------------------——-—---5550

-Pukul 11.00 WIB (sebelas) .——------—--——-—-— nm

-kami yang bertandatangan dibawah ini dengan ini bersepakat

I.

1.-Tuan DJALI HALIM, lahir di Medan, pada tanggal--------
29-01-1962 (dua puluh sembilan Januari seribu sembilan
ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wakil
Presiden Direktur Perseroan yang akan disebut,
bertempat tinggal di Mitra Gading Villa D-1/16, Jalan
Hyibrida Raya, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 017,
Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading,
Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan------------------———
(NIK) 31720629016200017 -------------———--—-- no

2.-Tuan WIJI SANTOSO, lahir di Blitar, pada tanggal

21-01-1971 (dua puluh satu Januari seribu sembilan
ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia,
Direktur Perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal
di Jalan Halim II Blok AY Nomor 12, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 009, Kelurahan Jatisari, Kecamatan
Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pemegang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 3275092101710015:

dalam hal ini masing-masing bertindak dalam jabatan
/kedudukannya tersebut di atas, dan secara bersama-sama
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas
nama Perseroan Terbatas PT. POLYCHEM INDONESIA Tbk,
Suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan
tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya di
sebut Perseroan Terbatas, PT. POLYCHEM INDONESIA Tbk,--

yang pengubahan seluruh Anggaran Dasar dan perubahan-

1

DAN,

£
Page 3 OCR 0.924
perubahannya telah diumumkan dan dimuat berturut-turut

a. Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26-11-2019
(dua puluh enam November dua ribu sembilan belas),
Nomor 95, Tambahan Nomor 45556/2019, ---------————————

b. Berita Negara Republik Indonesia tanggal 19-11-2021
(sembilan belas November dua ribu dua puluh satu),
Nomor 93, Tambahan Nomor 36222/20217 --------------——-

Cc. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 27-06-2022
(dua puluh tujuh Juni dua ribu dua puluh dua), Nomor
172, dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0032935,
tanggal 14-07-2022 (empat belas Juli dua ribu dua
puluh dua) p-------------------5- 252-5555-5555

d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 05-06-2023
(lima Juni dua ribu dua puluh tiga), Nomor 03, dibuat
di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0127331, tanggal 14-06-
2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga): ----

e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 26-06-2024
(dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh empat), Nomor
188, dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0222257,
tanggal 04-07-2024 (empat Juli dua ribu dua puluh

Dus anu ai
Page 4 OCR 0.909
£. Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24-06-2025 (dua
puluh empat Juni dua ribu dua puluh lima), Nomor 142,
dibuat di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta, --------------———————5-555550

9g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 02-06-2026
(dua Juni dua ribu dua puluh enam), Nomor 05, dibuat
di hadapan HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.POLYCHEM
INDONESIA TBK. telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor

AHU-AH.01.09-0332983, tanggal 18-06-2024 (delapan belas

Juni dua ribu dua puluh empat): -- La
-menurut keterangan Direksi tidak ada lagi perubahan----

Anggaran Dasar selain yang tersebut di atasj -----------

-selanjutnya disebut: ---------------------—---5--55555550.

-Tuan KISYUWONO, lahir di Semarang, pada tanggal------
25-11-1960 (dua puluh lima November seribu sembilan
ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Haji Syaip nomor 8,
Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 002, Kelurahan----------
Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,
Provisi Khusus Ibukota Jakarta, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk (E-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
31740625116000017 —--—-———--——-——— nm nn 55-55 LL LL

-Tuan TAN YEE SIN, lahir di Singapura, pada tanggal----
04-10-1961 (empat Oktober seribu Sembilan ratus enam
puluh satu, warga negara Singapura, swasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Apartemen Puri Casablanca A1506,
Jalan Puri Casablanca Nomor 1, Kota Jakarta Selatan,
Pemegang Izin Tinggal Terbatas Elaktronik Nomor
2C21JE9106-X.

Page 5 OCR 0.919
Menurut keterangan dalam hal ini keduanya mempunya
kedudukan dalam jabatan mereka selaku Direktur
Perusahaan dari dan oleh karena itu sah bertindak
mewakili Direksi Perseroan Terbatas PT. GAJAH TUNGGAL
TBK., suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk
pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta (untuk selanjutnya disebut Perseroan Terbatas),
yang Anggaran Dasar dan perubahannya dimuat dalam : ----
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
tanggal 26-06-2024 (dua puluh enam Juni dua ribu
dua puluh empat), Nomor 212, dibuat oleh HANNYWATI
GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Keputusan tanggal 04-07-2024
(empat Juli dua ribu dua puluh empat), Nomor AHU-
001.09-0222258 TAHUN 20247 --------------——————————-
b. Berita Acara Rapat tanggal 25-06-2025 (dua puluh
lima Juni dua ribu dua puluh lima), Nomor 158
dibuat oleh HANNYWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta, ma
Cc. Pernyataan Keputusan Rapat PT GAJAH TUNGGAL Tbk.
Tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua
puluh enam) Nomor 141, dibuat oleh HANNYWATI
GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, --------
yang telah diterima dan di catat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum Republik
Indonesia Direktorat Jenderal AdministrasiHukum
Umum dengan Nomor $ AHU-AH.01.09-0321863,
tertanggal 04-06-2026 (empat Juni dua ribu dua
puluh enam) -------------------——-——55—5555 555
Menurut Keterangan Direksi PT GAJAH TUNGGAL TBK. tidak

ada perubahan Anggaran Dasar Lagi selain dari yang

tersebut diatas. --
Page 6 OCR 0.842
-Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut dan terlebih

dahulu menerangkan: --
-Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sendiri sendiri

disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut Para

-Pihak Pertama adalah Pihak yang memiliki Bangunan Gudang

sedangkan Pihak Kedua adalah Pihak yang akan menyewa

bangunan gudang tersebut dari Pihak Pertama.
-Bahwa Para Pihak akan mengadakan kesepakatan Sewa Menyewa
sebagian bangunan Gudang yang telah diukur bersama Para
Pihak dengan luas 3.900 M2 (tiga ribu sembilan ratus meter
persegi), yang terletak di Kawasan Industri Taman Niaga
Karawang Prima Jalan Transheksa, Desa Wanasari, Kecamatan
Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.----------

-Selanjutnya Para Pihak menerangkan, bahwa Para Pihak telah
bersepakat dan bersetuju dengan ini membuat Perjanjian Sewa
Menyewa dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan

sebagai berikut : ---------------------—---5-50555-00000LL

SSS LL LL Pasal 1. ------------5555 55555
SA -- 222252 2555LLNL OBYEK SEWA MENYEWA

2. Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak kedua
yaitu sebagian bangunan gudang dengan data sebagai
PELAKUS & 2 AA Ea NN
1. -Terletak di Jalan Transheksa, Desa Wanasari,

Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa
Barat ee e aa na aa

2. -Terdiri atas 1 (satu) lantai,

3. -Berdiri diatas 3 -------------------5---n---nn na
-Sebagian Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor
19/Wanasari, diurai dalam Gambar Situasi tanggal dua
puluh dua Januari seribu Sembilan ratus Sembilan puluh
delapan (22-01-1998), Nomor 03.16.00006/1998, seluas
35.800 M2 (tiga puluh lima ribu delapan ratus meter
persegi), tertulis atas nama P.T. POLYCHEM INDONESIA
Tbk, berkedudukan di Kabupaten Karawang, terletak di:-

-Kelurahan 1 Wanasari ewe ena nga

15
Page 7 OCR 0.778
-Kecamatan r Teluk Jambe Barat, ----------------—-

-Kabupaten 1 Karawang, ------------—------———--——-
-Propinsi 1 Jawa Baraty ------------——-—-------—5
-Jalan : Jalan Transheksa -----------------—-

-Selanjutnya disebut Gudang, ----------------------————
)-Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomorj---------------—-
503. 640/37/VI/DPUK Tanggal 01 Juni 1998 (seribu

sembilan ratus sembilan puluh delapan) --
-Denah/Gambar Gudang berupa denah lokasi sebagaimana---
terlihat dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Perjanjian ini. ---------------————————

Na aa Pasal 2 Se nana an
£ 255555555 FASILITAS SEWA MENYEWA -------------—----—-—

-Bahwa sewa menyewa Gudang ini akan dilengkapi dengan------

fasilitas sebagai berikut : ----------------------------555

a.

ey

ba mh

Jembatan Timbang Beroperasi 24 (dua puluh empat) Jam
penggunaan bersamaan dengan Para Penyewa lainnya
sesuai pengaturan jadwal, dengan operasional dilakukan
langsung oleh Pihak Kedua. -----------------—————55.
Loadingdok ---------—---—----—-——— 55555555 LN
Mess karyawan sebanyak 2 (dua) unit dengan masing-

masing 6 (enam) kamar dan 4 (empat) kamar. Selebihnya

Air Bersih: ------------——— 2m moon en nee eeeee en uuman
Pengamanan wilayah/security 24 (dua puluh empat)jam: -
Area parkir yang akan diatur oleh Pihak pengelola
untuk kendaraan Truk Tronton dan Truck Engkel/fuso,
dengan total 55 (lima puluh lima) unit (Truck) 7 -----

Parkir Motor karyawan berada di area depan dekat Pos

Penjagaan total sebanyak 50 (lima puluh) unit.--

Jumlah Karyawan 60 (enam puluh) Orang-----------------
Page 8 OCR 0.928
Ab JANGKA WAKTU SEWA MENYEWA -----------------

1. -Sewa menyewa Gudang ini dilangsungkan untuk jangka-----
waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan
lamanya, efektif terhitung sejak tanggal 01-07-2026
(satu Juli dua ribu dua puluh enam) sampai dengan
tanggal 30-06-2029 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
Sembilan) .--

2. Pihak Kedua diberikan waktu (Grace Periode) untuk
melakukan pemasangan instalasi seperti CCTV, Raking,
kabel dan lain-nya selama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal 02-06-2026 (dua Juni duaribu dua
puluh enam) sampai 31-06-2026 (tiga puluh satu Juni dua
ribu dua puluh enam) dan Grace periode selama 7 (tujuh
hari kalender setelah masa sewa berakhir. Pemberlakuan
masa sewa berlangsung sesuai pasal 3 ayat 1 diatas.-----

3. -Bahwa selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kalender sebelum masa sewa ini berakhir, Pihak Kedua
wajib mengkonfirmasikan secara tertulis kepada Pihak
Pertama mengenai kehendak Pihak Kedua untuk
memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu sewa
tersebut. Pihak Pertama akan memberikan jawaban secara
tertulis disertai dengan penawaran harga sewa kepada
Pihak Kedua untuk periode masa sewa berikutnya. --------

4. -Dalam hal Pihak Kedua berkehendak untuk memperpanjang
jangka waktu sewa, maka Pihak Kedua berhak untuk
mendapatkan prioritas utama sebagai penyewa. ----------—

5. -Apabila Pihak Kedua tidak memperpanjang jangka waktu
sewa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, maka Pihak
Pertama wajib memberikan kesempatan kepada Pihak Kedua
untuk mengosongkan Gudang tersebut dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari kalender, terhitung sejak tanggal
jangka waktu sewa berakhir, tanpa mengenakan biaya
apapun terhadap Pihak Kedua, kecuali tagihan-tagihan
listrik, air dan lainnya tetap menjadi beban Pihak Kedua
sampai dengan saat serah terima kunci gudang dengan

Pihak Pertama. —--——--4—L LL ALE. LAN
Page 9 OCR 0.921
1. -Harga sewa menyewa Gudang terdiri atas 1 (satu) lantai,
seluas 3.900 M2 (tiga ribu Sembilan ratus meter persegi)
telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar
Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah) permeter
persegi/perbulan, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar 12 $ (dua belas persen) sesuai ketentuan

dan perhitungan dari pemerintah, --

2. -Dari harga sewa menyewa tersebut diatas, maka harga sewa
menyewa Gudang perbulan adalah sebesar Rp. 117.000.000,-

(seratus tujuh belas juta Rupiah) :-

3. -Sehingga total keseluruhan harga sewa menyewa Gudang
selama masa sewa 36 (tiga puluh enam) bulan tersebut
diatas adalah sebesar Rp. 4.212.000.000,- (empat milyard
dua ratus dua belas juta Rupiah), dengan ketentuan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.463.320.000,- (empat
ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah), sehingga harga sewa setelah PPN sebesar Rp.

4.675.320.000,- (empat milyard enam ratus tujuh puluh

4. -Harga sewa menyewa tersebut diatas belum termasuk Pajak
Penghasilan (PPh) sebesar 10 8 (sepuluh persen) dari
harga sewa yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Pihak
Pertama, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
12 8 (dua belas persen) dari harga sewa menjadi tanggung
jawab dan kewajiban Pihak Kedua yang mana nilainnya telah

diatur sesuai ketentuan dan perhitungan dari pemerintah.-

aan Pasal 5 Ss esoooananaenenaang
MEN CARA PEMBAYARAN HARGA SEWA MENYEWA -----------
1. -Harga sewa menyewa Gudang sebesar Rp. 4.212.000.000,-
(empat milyard dua ratus dua belas juta Rupiah), belum
termasuk PPN sedangkan Harga Sewa Setelah PPN menjadi
sebesar Rp. 4.675.320.000,- ( empat milyard enam ratus
tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)

ON

8

"aa
Page 10 OCR 0.929
dalam pasal 4 ayat 3 di atas, dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama sebanyak 3 (tiga) kali secara
bertahap dengan ketentuan 1 --------------—--------555000
- Uang Muka (Down Payment) Senilai 10 $ (sepuluh
persen) dari total biaya sewa Rp.4.212.000.000,- yaitu
sebesar Rp. 421.200.000,- (empat ratus dua puluh satu
juta dua ratus ribu rupiah) belum termasuk PPN dibayar
minggu ketiga bulan Juni 2026 (paling lambat tanggal
26-06-2026 (Sembilan belas Juni duaribu dua puluh enam)
- Tahap-I 40$ (empat puluh persen) dari total Sewa Rp.
4.212.000.000,- yaitu sebesar Rp. 1.684.800.000,-
(satu milyard enam ratus delapan puluh empat juta
delapan ratus ribu rupiah) belum termasuk PPN
dibayarkan setelah tandatangan Perjanjian Sewa Menyewa
Gudang/ Kotrak, yaitu paling lambat satu minggu
setelah tanda tangan Perjanjian ini yaitu pada tanggal
03-07-2026 (tiga Juli dua ribu dua puluh enam) --------
- Tahap II 508 (lima puluh persen) dari total sewa Rp
4.212.000.000,- yaitu sebesar Rp. 2.106.000.000,- (dua
milyard seratus enam juta rupiah) belum termasuk PPN,
Pembayaran dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tanda tangan kontrak yaitu tanggal 15-12-2026

(lima belas Desember dua ribu dua puluh enam) ---------

2. Pembayaran harga sewa menyewa Gudang tersebut diatas

dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui
Rekening Nomor 8 1220097015831 (IDR) atas nama
PT POLYCHEM INDONESIA. Tbk., pada Bank Mandiri Cabang
Thamrin Nine - Jakarta, dan untuk penerimaan jumlah uang
tersebut dibuktikan dengan tanda terima atau kwitansi
tersendiri yang merupakan satu kesatuan dari akta ini, --
- Apabila tanggal pembayaran jatuh pada Hari Libur dan Hari

Besar Nasional maka pembayaran akan dilakukan pada Hari

Kerja efektif sebelumnya.--
. Apabila Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran
harga sewa gudang yang telah disepakati, maka Pihak
Pertama akan mengenakan denda sebesar 1/1000 (satu per

seribu) dari total biaya sewa yang harus dibayarkan untuk

9

OX

Ng
Page 11 OCR 0.901
setiap hari kalender keterlambatan dan Pihak Kedua

menyetujui pembayaran beban denda tersebut.--
. Pihak Pertama bertanggung jawab atas setiap kerusakan
pada Gudang yang bersifat struktural atau penurunan
kualitas bangunan dan memperbaiki Gudang selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pemberitahuan
dari Pihak Kedua. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
hari kalender tersebut Pihak Pertama belum memperbaiki
Gudang tersebut, maka Pihak Kedua akan memperbaiki
kerusakan pada Gudang untuk dan atas nama Pihak Pertama
dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak

Pertama ESA AA TALI ALLL LNL

. -Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Gudang
tersebut benar kepunyaan Pihak Pertama dan Pihak Pertama
berhak untuk menyewakan Gudang tersebut, ----------------
. -Pihak Pertama menjamin bahwa selama masa sewa
berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan
dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak
atas penghunian dan/atau hak apapun juga atas Gudang yang
disewakan tersebut dan oleh karenanya Pihak Pertama
dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan
dan/atau gangguan dimaksud. ---------------------—-----55
. Pihak Pertama dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia
untuk mengembalikan seluruh maupun sebagian pembayaran
uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari
Pihak Kedua apabila Pihak Kedua mengenai hak persewaan
ini diganggu gugat baik oleh Pihak Pertama maupun oleh
pihak lain. ---------------—————-——5555555000 0S
. Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 $ (sepuluh persen)
dari harga sewa, -----------------—5-——5——5555 555000
. -Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran

Pajak Bumi dan Bangunan atas Gudang yang disewa selama

10
Page 12 OCR 0.868
masa sewa berlangsung, --------------
- -Pihak Pertama wajib untuk mengasuransikan Gudang yang
disewa oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi terhadap
bahaya kebakaran dan lain-lain bahaya/resiko yang

dianggap perlu oleh Pihak Pertama. ------------------—-5.

anna 555555 JAMINAN DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA ----------

. -Melakukan pembayaran harga sewa sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 5 tersebut diatas, ------------------------—-
. -Menggunakan Gudang yang disewa itu sebagai Gudang
Penyimpanan (DISTRIBUTION CENTER GAJAH TUNGGAL) untuk
Produk Ban milik usaha Pihak Kedua sesuai dengan
ketentuan perizinan yang telah dimiliki oleh Pihak Kedua
dan tidak melanggar hukum serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.------------------------—-
. -Memenuhi ketentuan dan perizinan pihak yang berwajib
sebagai pemakai Gudang dan segala biaya perijinan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua. ------------------
. sMemelihara Gudang yang di sewa tersebut dengan sebaik-
baiknya atas biaya sendiri memperbaiki segala kerusakan
ringan yang terbukti disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian Pihak Kedua dan menurut ketentuan dan kebiasaan
menjadi tanggungan Pihak Penyewa, akan tetapi tidak
bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan Gudang yang
bersifat struktural atau penurunan kualitas bangunan. ---
. -Mengasuransikan barang-barang milik Pihak Kedua pada
perusahaan asuransi terhadap bahaya kebakaran, bahaya
banjir dan lain-lain bahaya/resiko yang dianggap perlu
oleh Pihak Kedua. ------------———————555500
. Membayar biaya penggunaan listrik dan air yang akan
ditagihkan setiap bulan berdasarkan pencatatan pada KWH
meter listrik dan Meteran air, setiap bulan pemakaian
selama jangka waktu sewa menyewa berlangsung.------------
. -Membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarnya
sesuai perhitungan dan ketentuan pemerintah yang berlaku

saat ini, --------------- 55-55 nana LL LL LL LL LS
Page 13 OCR 0.914
- —Menyerahkan kembali Gudang tersebut dalam keadaan -
terawat baik seperti kondisi pada saat awal masa sewa
semula yang dapat dibuktikan dengan dokumentasi dan
berita acara serah terima kepada Pihak Pertama sehingga
Pihak Pertama dapat menguasai dan memiliki kembali Gudang
tersebut, --------—-—— 5555 ..-.:

.— Sesuai kesepakatan Pihak Kedua tidak perlu Menyerahkan
uang Security Deposit sewa kepada Pihak Pertama. Sehingga
Uang jaminan atau security Deposit selama jangka waktu
sewa berlangsung tidak ada yang perlu dikembalikan

setelah berakhirnya masa sewa menyewa tersebut :--------—-

10.Pihak Kedua dengan biayanya sendiri wajib dan akan

bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan gudang yang
disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua seperti semula
dalam keadaan rapi dan baik, apabila jangka waktu sewa
telah berakhir atau Pihak Kedua Tidak lagi memperpanjang
masa Sewa tersebut. Kecuali atas dasar pertimbangan
estetika dan fungsinya Pihak Pertama menyetujui serah
terima bangunan gudang dalam kondisi apa adanya tanpa

perlu dikembalikan seperti semula. --------------------—--

255555555 PERUBAHAN DAN RENOVASI BANGUNAN ------------—

“Apabila Pihak Kedua akan melakukan Perubahan / Renovasi
untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasionalnya
terhadap kondisi bangunan Gudang yang disewanya maka
permohonan dilakukan secara tertulis dan perubahan
/renovasi tersebut harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pihak Pertama, kecuali atas perubahan-
perubahan yang bersifat sementara seperti pemasangan rak
barang, alat-alat penunjang operasional Pihak Kedua. ----

. Pihak Pertama akan mengevaluasi usulan tersebut dan
apabila memenuhi syarat maka Pihak Kedua akan menyetujui
perubahan/renovasi sementara tersebut dengan tetap
mengacu pada faktor-faktor keamanan dan estetika nilai

bangunan yang ada di Lingkungan Gudang Pihak Pertama.----

2

Pk

AA
Page 14 OCR 0.930
3. Pihak Kedua wajib mengembalikan posisi dan bentuk
bangunan seperti semula dan dalam keadaan rapih, apabila
jangka waktu sewa telah berakhir dan Pihak Kedua Tidak
lagi memperpanjang masa Sewa tersebut. Kecuali atas dasar
pertimbangan estetika dan fungsinya Pihak Pertama
menyetujui serah terima Ruang Gudang dalam kondisi apa
adanya tanpa perlu dikembalikan seperti semula.----------

4. Biaya-biaya yang timbul terkait perubahan/renovasi
tersebut mulai dari proses pembangunan sampai kepada
proses pembongkaran serta perbaikan kembali dan
mengembalikan posisi dan bentuk bangunan seperti semula
dimana seluruh Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung
jawab dan dibayar oleh Pihak Kedua. ---------------------

5. Apabila Pihak Kedua Ingin Menambah atau mengurangi Daya
Listrik dan Lain-nya diluar kondisi existing maka atas
permohonan perubahan tersebut harus mendapat persetujuan
tertulis dari Pihak Pertama dan seluruh biaya pembelian
Komponen, Penambahan Kabel dan lainnya ditanggung oleh
Pihak Kedua. --------------------—-------555505000

EN Ea FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) -----------—

1. -Para Pihak telah sepakat dan setuju apabila selama masa
sewa berlangsung Gudang tersebut mengalami kerusakan----
akibat force majeure antara lain termasuk namun tidak
terbatas pada kebakaran, banjir, gempa bumi, angin ribut
atau bencana alam lainnya termasuk huru hara massa serta
adanya kebijakan pemerinta beserta peraturan
pelaksanaannya, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak
akan saling mengajukan tuntutan satu kepada yang lain,

kecuali kerusakan Gudang tersebut sudah ada sebelum

terjadinya kejadian force Majeure.
2. -Dalam kejadian force majeure ini Pihak Pertama tidak
bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang dialami
pada internal partitioning dan 'interior/desain serta

barang-barang bukan milik Pihak Pertama yang disimpan

13

oh
Page 15 OCR 0.897
dalam/berada di dalam Gudang, akan tetapi Pihak Pertama
berkewajiban untuk segera memperbaiki/membangun kembali
Gudang -tersebut seperti sediakala, sehingga Pihak Kedua
dapat menggunakan kembali Gudang sebagaimana mestinya.--
3. -PARA PIHAK sepakat setiap atau masing-masing pihak yang
mengalami suatu keadaan memaksa atau kejadian force
majeur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 butir (1)
Perjanjian ini, harus memberitahukan secara tertulis
tentang kedaan memaksa tersebut kepada pihak lainnya
dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak kejadian force
majeur tersebut. -------------------—-——-555500000
4. -Apabila Para Pihak terlambat untuk memberitahukan
keadaan force majeur itu kepada salah satu atau ---
masing-masing pihak lainnya, maka menyebabkan keadaan
force majeur tersebut tidak diakui atau tidak dianggap

sebagai suatu keadaan memaksa (force majeur) .-----------

AR PENGAKHIRAN DAN PENGALIHAN PERJANJIAN -------—--

1. -Selama perjanjian sewa-menyewa ini masih berlaku, Pihak
Pertama dengan alasan apapun tidak dapat mengakhiri
perjanjian sewa-menyewa ini secara sepihak dan segala
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ini oleh
Pihak Kedua dianggap tidak sah, kecuali ada kesepakatan
atau persetujuan tertulis dari Para Pihak. --------------

2. -Pihak Kedua dilarang untuk menyewakan dan/atau
melepaskan dalam persewaan Gudang yang disewa itu
seluruhnya atau sebagiannya saja kepada pihak ketiga
selama jangka waktu sewa-menyewa ini berlangsung, kecuali

telah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. -

aa PASAL LL. SA aman ar sasa
Kedua belah pihak telah sepakat mengenai pembatalan
perjanjian sewa menyewa ini dengan ketentuan sebagai
berikut: ----------—-- 55 ..a we ya
a. apabila Pihak Pertama secara sepihak membatalkan

perjanjian sewa menyewa setelah penandatanganan

14
Page 16 OCR 0.912
perjanjian ini, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan
semua pembayaran uang sewa yang telah diterima dari Pihak
Kedua 100 $ (seratus persen), -----------------—---55500
b. apabila Pihak Kedua mengakhiri perjanjian sewa menyewa
ini sebelum jangka waktu sewa menyewa berakhir, maka uang
pembayaran sewa menyewa setiap masa sewa yang belum
berjalan tidak dapat dikembalikan lagi dan membebaskan
Pihak Pertama dari tuntutan dan atau gugatan hukum dari

Pihak Kedua. --

LL LA LL LAMA aa Pasal 12, --------------——-—-—-555
-Jika yang disewa itu dijual, perjanjian sewa menyewa ini
harus dihormati dan segala ketentuan-ketentuan serta syarat
-syarat perjanjian ini harus di ta'ati dengan jujur, jika
salah satu pihak meninggal dunia, (para) pengganti hukum
dari masing-masing pihak baik dipandang dari sudut hukum
apapun diwajibkan untuk menghormati dan/atau melanjutkan
sewa-menyewa ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-

syarat dalam perjanjian ini. -----------------—————----5555

Bea Pasal 13.-
-Apabila setelah berakhirnya masa sewa menyewa Pihak Kedua
lalai untuk menyerahkan kembali Bangunan kepada Pihak
Pertama sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, maka
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya Pihak Kedua
memberi kuasa kepada Pihak Pertama dan segala biaya
pengosongan tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Kedua,
kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisah dari
perjanjian ini tanpa kuasa mana perjanjian ini tidak akan
diadakan dengan hak substitusi untuk : -------------———————
1) mengeluarkan segala macam barang apapun dari pihak kedua

atau milik orang lain yang mendapat hak dari Pihak Kedua

dari tempat yang disewakan, dan menaruh atau

meletakkannya di tempat yang aman, -----------------—-——-
2) mengeluarkan Pihak Kedua dan orang-orang lain yang dapat

hak daripadanya dari tempat yang disewakan. -------------

15
Page 17 OCR 0.930
3) berbuat segala sesuatu yang diperlukan atau di haruskan

untuk mengosongkan tempat yang disewakan itu bersih
seperti semula, tanpa diperlukannya kuasa kelak untuk
satu dan lain, jika perlu dengan bantuan dari yang

berwajib sesuai dengan perjanjian ini dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

“. -Jika Pihak Kedua lalai menyerahkan kembali gudang yang
disewanya dalam waktu yang telah ditetapkan dalam keadaan
kosong kepada Pihak Pertama, kelalaian mana terjadi
karena lewatnya waktu, sehingga tidak diperlukan lagi
peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lain
yang sedemikian rupa, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 4
maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.4.212.000,-
(empat juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dari total
biaya sewa setahun untuk tiap hari keterlambatan sampai
terjadinya pengosongan tersebut, jumlah uang mana dibayar
dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama dan semua biaya penagihan wajar,
baik didalam maupun diluar pengadilan, termasuk pula upah
(honorarium) untuk wakil kuasa Pihak Pertama untuk
menagihnya, seluruhnya menjadi tanggung jawab dan dibayar
oleh Pihak Kedua, sedang semuanya itu dengan tidak
mengurangi hak-hak Pihak Pertama untuk mengosongkan
sendiri bangunan Gudang tersebut. ----------------——————-

. sKedua belah pihak telah sepakat bahwa seluruh ketentuan
dalam pasal 13 ayat (1) diatas menjadi tidak berlaku dan
tidak dapat dikenakan kepada Pihak Kedua, apabila Pihak
Kedua dapat membuktikan bahwa tidak dapat diangkutnya
/dikosongkannya barang-barang milik Pihak Kedua tersebut
karena adanya kelalaian, kesalahan dari Pihak Pertama
sendiri sehingga Pihak Kedua tidak dapat mengeluarkan
/mengosongkan barang-barangnya sesuai dengan jangka waktu

yang telah ditetapkan. -----------------5 555555 LL

16
Page 18 OCR 0.830
Ba PESAN 19 sa mm
nana PEMBERITAHUAN ------------------—-———
-Semua pemberitahuan yang diperlukan untuk disampaikan oleh
salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam perjanjian ini
akan dianggap telah diserahkan apabila tanda penerimaan
yang sah dari pihak yang menerima pemberitahuan itu, dan
setiap pemberitahuan wajib di alamatkan kepada : ---------—

-PIHAK PERTAMA: ---—-———-———-—5n525-555n5n—-nnn

-Nama 1: PT. POLYCHEM INDONESIA Tbkj/----------------———
-Alamat : - Jalan Transheksa, Desa Wanasari, Kecamatan--

Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, ---------

-Wisma 46 Kota BNI lantai 20 , Jalan ---------

Jendral Sudirman Kaveling 1 Jakarta Pusat,---

-Telephone : 021-57448487 ------------—-----—— nm neon

-Nama : PT. GAJAH TUNGGAL. TBK. ,---------------—--——
-Alamat Kantor : Gedung Wisma Hayam Wuruk Lt.10,
Jl. Hayam Wuruk No.8. Rt.000, Rw.000,
Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir,
Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Kode Pos: 10120------------------------555
-Telephone 1 021-50985916 --------—-—————————————5—————5
-Email : gajahtunggal.oss@gmail.com----------------

-semua pihak dapat pindah alamat dengan memberitahukan-----
secara tertulis kepada pihak lainnya, dengan jangka waktu

14 (empatbelas) hari sebelum pindah alamat. ---------------

17
Page 19 OCR 0.827
—A---------—------- 222-555 Pasal 16.
BIAYA LAIN-LAIN ----—---——-———————--500

-Para Pihak Sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dibawah
tangan, sehingga tidak terdapat kewajiban biaya pembuatan
akta kepada Notaris. --------------------------5-50500
aa Pasal 17. S5 555555 nana

-Perjanjian ini tidak berakhir jika salah satu pihak --
meninggal dunia, akan tetapi berlaku turun temurun kepada
dan harus dipenuhi oleh para pengganti hak masing-masing

pihak. ----------——————555 5550

-Untuk antisipasi penularan penyakit baik dimasa pandemi
maupun endemi, Pihak Kedua diwajibkan tetap menjaga
protocol kesehatan sesuai himbawan dari Pemerintah baik
saat ini maupun kedepannya. --------------------——-—--5-5555

-Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam

perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak secara ---

musyawarah untuk mencapai mufakat bersama. ---

HERE PASAL 19k, LL LL,
AN MD Mn DOMISILI HUKUM -----------------—-———
-Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya Para Pihak
memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap pada
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta Pusat.
-Dengan tidak mengurangi ketentuan Hukum yang berlaku, Para
Pihak dapat pula mengajukan tuntutan Hukum pada Pengadilan
Negeri lainnya yang berwenang dalam wilayah Republik
Indonesia. -------------5---- 55-55-5555 -- 55-55 n nan. nan.
-Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran
identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenal yang
disampaikan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal
tersebut dan selanjutnya Para Pihak juga menyatakan telah

mengerti dan memahami isi akta ini. --------——-—----—----———-

18
Page 20 OCR 0.845
- Dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani diatas
materai yang cukup pada hari dan tanggal seperti disebutkan
pada bagian awal Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan

hukum yang sama: -------------------------5-55555500500L

PIHAK PERTAMA

& |
S3 am N

19
Page 21 OCR 0.866
- Dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani diatas
materai yang cukup pada hari dan tanggal seperti disebutkan
pada bagian awal Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan

hukum yang samar Se ae maa

PIHAK PERTAMA

rp

19
Page 22 OCR 0.295
Ll

big

233 MG

KANTIN

MES:

| CIBAREGBEG

s TU

T
—.

Hi & (jawa -—. Kb HE T
Hi u Pesramasenemesmsame nas 1 5 ta
h Al FE. u
Nong BA mi
UI Tu Tu kal Ha A3 AT —A Ha ,
b

Oo

Karawang Prima
Dora Tessa
Iecamatan Telu Jembe
Karang va Barat
meme ta|emcai
s ——
- Keran
—-. ——
Be aa 313
— GT TYRE LAND Pt ae

UyUs YSS3H SNVSI

202255 Gakakdnen OKsak Feb |“

?
Ksfes bis uet see €£

Eta

Geseaaga

| LOKASI:
Kawasan Taman Niega

Page 23 OCR 0.361
Jl L
ju:

—

P TA/LHIPS
S TURALGE
LLUAS -'3.900 m2 f1 |
NI
1
1 —— —!

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.39 MB
Published29 Jun 2026
Pages23
Characters33,197
Text sourceOCR
OCR confidence0.843

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org POLYCHEM INDONESIA TBK. p.1 ×16
linked org GAJAH TUNGGAL TBK. p.1 ×15
linked org Bank Mandiri p.10
possible person DJALI HALIM p.2
possible person WIJI SANTOSO p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible person KISYUWONO p.4
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved person TAN YEE SIN p.4
unresolved org Menteri p.5
unresolved org Kementrian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum p.5
unresolved org Bank Mandiri Cabang Thamrin Nine p.10
unresolved org PT. POLYCHEM INDONESIA Tbkj p.18
unresolved org Pengadilan Negeri p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 25 ms 13 Sep 2026 14:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result