Back to announcement
20250313_NICL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31868639_lamp5.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.932
Pa PT PAM MINERAL Tbk jet etodketenban Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA PT. PAM MINERAL Tbk Telp. : (62-21) 3521669 Nomor : 506/PAM-Mineral/TBK/JKT/Dir/111/2025 Jakarta,13 Maret 2025 Perihal : Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Bursa Kepada Yth, Kepala Divisi PP2 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 Dengan hormat, Menindaklanjuti surat Permintaan Penjelasan Bursa Nomor S-02520/BEI.PP2/03-2025 tanggal 12 Maret 2025, sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana PT PAM Mineral Tbk (“Perseroan”) digugat wanprestasi oleh Kantor Jasa Akuntan Soemardjijo, Idris, Samryn (“Kantor Jasa Akuntan”), maka Perseroan akan memberikan penjelasan sebagai berikut: a Apakah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)? Jawaban: Sampai saat ini Perseroan belum menerima surat gugatan dan relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri. Latar belakang Kantor Jasa Akuntan Soemardjijo, Idris, Samyrn mengajukan gugatan wanprestasi. Jawaban: Pada tanggal 30 September 2022, Perseroan menunjuk Kantor Jasa Akuntan Soemardjijo & Partner sebagaimana tertuang pada surat nomor 02/SP/PPD/KJA SIS- PTPAM/MKP/IX/2022, perihal Surat Perikatan untuk Perikatan Prosedur yang Disepakati. Penunjukan tersebut guna menghitung dan menentukan Nilai Kehilangan Pendapatan Perseroan dalam bentuk temuan faktual pada periode tahun 2022 dampak dari ditutupnya jalan hauling lokasi tambang nikel Perseroan oleh PT Transon Bumindo Resources (TBR). Dikarenakan laporan perhitungan kerugian/ kehilangan pendapatan tersebut akan Perseroan lampirkan di Pengadilan beserta Gugatan maka Perseroan memastikan kembali kepada Kantor Jasa Akuntan apakah memiliki izin CPI (Certified Professional Investigator) sebagai ahli di persidangan yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit/ penilaian laporan
Page 2 OCR 0.939
Aa PT PAM MINERAL Tbk Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA Telp. : (62-21) 3521669 Kernammsmosmme PT, PAM MINERAL Tbk kerugian suatu perusahaan sebagaimana Perseroan telah bersurat ke Kantor Jasa Akuntan dengan nomor surat 018/EXT/PAMMIN-KJA SIS/V!I1/2023 tanggal 09 Agustus 2023, perihal permintaan sertifikat CPI (Certified Professional Investigator) namun sampai hari ini Kantor Jasa Akuntan tidak menanggapi surat Perseroan. c. Legal standing dari Perseroan atas putusan tersebut. Jawaban: 1. Perseroan telah mendapatkan surat tanggapan dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) nomor 017/KDI/IAPI/II1/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan disampaikan bahwa Komite Disiplin Investigasi (KDI) IAPI telah melakukan penelaahan yang mana hasilnya adalah tidak ditemukannya anggota atas nama Soemardjijo dalam database keanggotaan IAPI. Oleh karena itu, dikarenakan Soermardjijo tidak pernah terdaftar sebagai anggota IAPI maka yang bersangkutan juga tidak pernah menjadi akuntan public dan/atau pemegang sertifikat CFI/ CPI. 2. Perseroan telah mendapatkan surat tanggapan dari Ikatan Akuntan Indonesia bahwa: e IAI telah mengenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat Chartered Accountant kepada Sdr Soemardjijo pada tanggal 18 Desember 2024. @ Saat menjadi anggota IAI, Sdr Soemardjijo tidak mencantumkan profesinya sebagai Akuntan Publik. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUHPerdata maka Perjanjian yang dibuat dengan adanya tipu muslihat, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. d. Upaya Hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Jawaban: saat ini Perseroan akan mengirimkan surat somasi kepada Kantor Jasa Akuntan berdasarkan huruf C di atas, dan setelah Perseroan menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan maka Perseroan akan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku.
Page 3 OCR 0.937
Ai PT PAM MINERAL Tbk Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA Telp. : (62-21) 3621669 e. Bagaimana dampak atas putusan ini terhadap kegiatan operasional, serta pencatatan dan pembukuan akuntansi Perseroan ? Jawaban: Perseroan tidak mengalami dampak terhadap kegiatan operasional, serta pencatatan dan pembukuan akuntansi Perseroan, namun Perseroan mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- karena telah membayar 2 termin atas pekerjaan Kantor Jasa Akuntan yang mana pada akhirnya laporan tersebut tidak dapat digunakan dikarenakan tidak ada dasar CPI sebagai dasar ahli di Pengadilan. Demikian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, PT PAM Mineral Tbk PAN EN OMPAVI, PT. PAM MINERAL Tbk Ruddy Tjanaka Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
PT Transon Bumindo Resources
p.1
unresolved
person
Soemardjijo
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.