Skip to content
Back to announcement

20250313_NICL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31868639_lamp5.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.932
Pa PT PAM MINERAL Tbk

jet etodketenban Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA

PT. PAM MINERAL Tbk Telp. : (62-21) 3521669
Nomor : 506/PAM-Mineral/TBK/JKT/Dir/111/2025 Jakarta,13 Maret 2025
Perihal : Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth,

Kepala Divisi PP2 PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,

Jakarta Selatan 12190

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat Permintaan Penjelasan Bursa Nomor S-02520/BEI.PP2/03-2025 tanggal 12

Maret 2025, sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

yang mana PT PAM Mineral Tbk (“Perseroan”) digugat wanprestasi oleh Kantor Jasa Akuntan

Soemardjijo, Idris, Samryn (“Kantor Jasa Akuntan”), maka Perseroan akan memberikan
penjelasan sebagai berikut:

a

Apakah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)?

Jawaban:

Sampai saat ini Perseroan belum menerima surat gugatan dan relaas panggilan sidang dari
Pengadilan Negeri.

Latar belakang Kantor Jasa Akuntan Soemardjijo, Idris, Samyrn mengajukan gugatan
wanprestasi.

Jawaban:

Pada tanggal 30 September 2022, Perseroan menunjuk Kantor Jasa Akuntan Soemardjijo &
Partner sebagaimana tertuang pada surat nomor  02/SP/PPD/KJA  SIS-
PTPAM/MKP/IX/2022, perihal Surat Perikatan untuk Perikatan Prosedur yang Disepakati.
Penunjukan tersebut guna menghitung dan menentukan Nilai Kehilangan Pendapatan
Perseroan dalam bentuk temuan faktual pada periode tahun 2022 dampak dari ditutupnya
jalan hauling lokasi tambang nikel Perseroan oleh PT Transon Bumindo Resources (TBR).
Dikarenakan laporan perhitungan kerugian/ kehilangan pendapatan tersebut akan Perseroan
lampirkan di Pengadilan beserta Gugatan maka Perseroan memastikan kembali kepada
Kantor Jasa Akuntan apakah memiliki izin CPI (Certified Professional Investigator) sebagai

ahli di persidangan yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit/ penilaian laporan

Page 2 OCR 0.939
Aa PT PAM MINERAL Tbk

Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
Telp. : (62-21) 3521669

Kernammsmosmme
PT, PAM MINERAL Tbk

kerugian suatu perusahaan sebagaimana Perseroan telah bersurat ke Kantor Jasa Akuntan
dengan nomor surat 018/EXT/PAMMIN-KJA SIS/V!I1/2023 tanggal 09 Agustus 2023,
perihal permintaan sertifikat CPI (Certified Professional Investigator) namun sampai hari
ini Kantor Jasa Akuntan tidak menanggapi surat Perseroan.

c. Legal standing dari Perseroan atas putusan tersebut.

Jawaban:

1. Perseroan telah mendapatkan surat tanggapan dari Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) nomor 017/KDI/IAPI/II1/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan disampaikan bahwa
Komite Disiplin Investigasi (KDI) IAPI telah melakukan penelaahan yang mana hasilnya
adalah tidak ditemukannya anggota atas nama Soemardjijo dalam database keanggotaan
IAPI. Oleh karena itu, dikarenakan Soermardjijo tidak pernah terdaftar sebagai anggota
IAPI maka yang bersangkutan juga tidak pernah menjadi akuntan public dan/atau
pemegang sertifikat CFI/ CPI.

2. Perseroan telah mendapatkan surat tanggapan dari Ikatan Akuntan Indonesia bahwa:

e IAI telah mengenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan
pembatalan sertifikat Chartered Accountant kepada Sdr Soemardjijo pada tanggal 18
Desember 2024.

@ Saat menjadi anggota IAI, Sdr Soemardjijo tidak mencantumkan profesinya sebagai
Akuntan Publik.

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUHPerdata maka Perjanjian yang
dibuat dengan adanya tipu muslihat, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

d. Upaya Hukum yang dilakukan oleh Perseroan.
Jawaban:
saat ini Perseroan akan mengirimkan surat somasi kepada Kantor Jasa Akuntan berdasarkan
huruf C di atas, dan setelah Perseroan menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan
maka Perseroan akan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan prosedur Hukum yang
berlaku.

Page 3 OCR 0.937
Ai PT PAM MINERAL Tbk

Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
Telp. : (62-21) 3621669

e. Bagaimana dampak atas putusan ini terhadap kegiatan operasional, serta pencatatan dan

pembukuan akuntansi Perseroan ?

Jawaban:

Perseroan tidak mengalami dampak terhadap kegiatan operasional, serta pencatatan dan
pembukuan akuntansi Perseroan, namun Perseroan mengalami kerugian sebesar
Rp.500.000.000,- karena telah membayar 2 termin atas pekerjaan Kantor Jasa Akuntan yang
mana pada akhirnya laporan tersebut tidak dapat digunakan dikarenakan tidak ada dasar CPI
sebagai dasar ahli di Pengadilan.

Demikian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan

kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
PT PAM Mineral Tbk

PAN EN
OMPAVI,

PT. PAM MINERAL Tbk

Ruddy Tjanaka
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published13 Mar 2025
Pages3
Characters4,709
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL Tbk p.1 ×22
linked person Ruddy Tjanaka · Direktur Utama p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved org PT Transon Bumindo Resources p.1
unresolved person Soemardjijo p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result