Skip to content
Back to announcement

20250313_NICL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31868639_lamp1.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
 Nomor: 017/KDI/IAPI/III/2025                                                  Jakarta, 04 Maret 2025

 Kepada Yth.
 PT PAM Mineral Tbk
 Jl. Batu Jajar No. 37, Lt. 5
 Jakarta Pusat 10120

 U.p:      Ruddy Tjanaka
           Direktur Utama


 Perihal       : Tanggapan atas Surat No. 337/PAM-Mineral/TBK/JKT/Dir/II/2025 tanggal
                 25 Februari 2025


 Dengan hormat,

 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menerima surat No. 337/PAM-
 Mineral/TBK/JKT/Dir/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal Mohon Informasi Terkait
 Masa Berlaku Izin Akuntan Publik dari Dr. Soemardjijo, Drs, SE, AK, CA, BAC, MM, BKP
 selaku Partner dari Soemardjijo & Partners. Sehubungan dengan permohonan informasi dari
 Saudara tersebut, sebelumnya dapat kami sampaikan:

 1.     bahwa untuk menjadi akuntan publik maka seseorang harus terdaftar sebagai anggota
        di IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g
        Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
 2.     bahwa untuk menjadi pemegang Certified Financial Investigator (CFI) atau dahulu
        disebut Certified Professional Investigator (CPI), maka seseorang harus mendapatkan
        izin akuntan publik, telah berpraktik selama 3 (tiga) tahun atau lebih, serta telah lulus
        pendidikan dan ujian sertifikasi berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dewan Pengurus
        No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Dewan Pengurus No. 3
        Tahun 2022 tentang Sertifikasi Professional Investigator.

 Adapun terkait informasi, Komite Disiplin dan Investigasi (KDI) IAPI telah melakukan
 penelaahan yang mana hasilnya adalah tidak ditemukannya anggota atas nama Soemardjijo
 dalam database keanggotaan IAPI. Oleh karena itu, dikarenakan Soemardjijo tidak pernah
 terdaftar sebagai anggota IAPI, maka yang bersangkutan juga tidak pernah menjadi akuntan
 publik dan/atau pemegang sertifikat CFI/CPI.

 Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima
 kasih.

 Hormat Kami,




 Arief Setyadi
 Ketua


Office 8 Building, 12th floor, unit 12 I – J, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Senopati Raya
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav.52–53, Jakarta 12190, INDONESIA
                                Telp. (021) 29333151 (Hunting), 72795445–46
                                Website: iapi.or.id      Email: info@iapi.or.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published13 Mar 2025
Pages1
Characters2,424
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM Mineral Tbk p.1 ×3
linked person Ruddy Tjanaka p.1
possible — Central Business p.1
unresolved person Dr. Soemardjijo p.1
unresolved person BAC p.1
unresolved org Soemardjijo & Partners p.1
unresolved person Arief Setyadi · Ketua p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result