Back to announcement
20250313_NICL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31868639_lamp1.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Nomor: 017/KDI/IAPI/III/2025 Jakarta, 04 Maret 2025
Kepada Yth.
PT PAM Mineral Tbk
Jl. Batu Jajar No. 37, Lt. 5
Jakarta Pusat 10120
U.p: Ruddy Tjanaka
Direktur Utama
Perihal : Tanggapan atas Surat No. 337/PAM-Mineral/TBK/JKT/Dir/II/2025 tanggal
25 Februari 2025
Dengan hormat,
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menerima surat No. 337/PAM-
Mineral/TBK/JKT/Dir/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal Mohon Informasi Terkait
Masa Berlaku Izin Akuntan Publik dari Dr. Soemardjijo, Drs, SE, AK, CA, BAC, MM, BKP
selaku Partner dari Soemardjijo & Partners. Sehubungan dengan permohonan informasi dari
Saudara tersebut, sebelumnya dapat kami sampaikan:
1. bahwa untuk menjadi akuntan publik maka seseorang harus terdaftar sebagai anggota
di IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g
Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2. bahwa untuk menjadi pemegang Certified Financial Investigator (CFI) atau dahulu
disebut Certified Professional Investigator (CPI), maka seseorang harus mendapatkan
izin akuntan publik, telah berpraktik selama 3 (tiga) tahun atau lebih, serta telah lulus
pendidikan dan ujian sertifikasi berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dewan Pengurus
No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Dewan Pengurus No. 3
Tahun 2022 tentang Sertifikasi Professional Investigator.
Adapun terkait informasi, Komite Disiplin dan Investigasi (KDI) IAPI telah melakukan
penelaahan yang mana hasilnya adalah tidak ditemukannya anggota atas nama Soemardjijo
dalam database keanggotaan IAPI. Oleh karena itu, dikarenakan Soemardjijo tidak pernah
terdaftar sebagai anggota IAPI, maka yang bersangkutan juga tidak pernah menjadi akuntan
publik dan/atau pemegang sertifikat CFI/CPI.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
Arief Setyadi
Ketua
Office 8 Building, 12th floor, unit 12 I – J, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Senopati Raya
Jl. Jenderal Sudirman Kav.52–53, Jakarta 12190, INDONESIA
Telp. (021) 29333151 (Hunting), 72795445–46
Website: iapi.or.id Email: info@iapi.or.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Soemardjijo
p.1
unresolved
person
BAC
p.1
unresolved
org
Soemardjijo & Partners
p.1
unresolved
person
Arief Setyadi
· Ketua
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.