Back to announcement
20260629_VICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105677_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review VICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.950
victoria b-investama Jakarta, 29 Juni 2026 No. 038/VI/DIR/VI/2026 Kepada Yth. OTORITAS JASA KEUANGAN Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Victoria Investama Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bersama ini kami beritahukan bahwa PT Victoria Investama Tbk (“Persero”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada: A. Hari/Tanggal : Jumat/26 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.08 WIB - 11.17 WIB. Tempat : Graha BIP, Lantai 3A, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 23, Jakarta Selatan 12930 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Persetujuan atas penggunaan laba Perseroan dari tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Penentuan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris dan penentuan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium beserta tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan: 4. Penunjukan Akuntan Publik Independen terdaftar yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta menyatakan kembali isi Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan POJK No.30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan sehubungan dengan telah disetujuinya Perseroan menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional oleh OJK. 6. Penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa. Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. 7. Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. PT VICTORIA INVESTAMA Tbk Graha BIP Lantai 3A Telephone : (62-21) 3000 8870
Page 2 OCR 0.949
victoria--investama B. Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh : a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut : DIREKSI : Direktur Utama : Aldo Jusuf Tjahaja Direktur : Jimmy Kurniawan Setio DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama : Untung Woenardi Komisaris Independen : Eko Rachmansyah Gindo b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak 14.043.372.583 (empat belas miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga) saham atau mewakili 92,28Yo (delapan puluh lima koma sembilan sembilan enam tiga persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebanyak 15.217.075.658 (lima belas miliar dua ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan) saham. C. Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat. D. Bahwa dalam Rapat tersebut tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. E. Bahwa untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, apabila para pemegang saham/kuasanya ada yang tidak setuju atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui cASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk mengangkat tangan. b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk mengangkat tangan. F. Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat tersebut, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara TIDAK SETUJU sebanyak 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu) dan/atau suara ABSTAIN sebanyak 0 (nol) suara, sehingga pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara SETUJU sebanyak 14.042.975.583 (empat belas miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tiga) suara atau sebesar 99,99”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan nol persen). PT VICTORIA INVESTAMA Tbk Graha BIP Lantai 3A Telephone : (62-21) 3000 8870
Page 3 OCR 0.953
victoria--investama G. Adapun keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut: I. Agenda Pertama Rapat : 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Parker Russell International No. 00400/2.0459/AU.1/09/0916-4/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026, dengan pendapat “wajar” serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acguit et decharge), sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. II. Agenda Kedua Rapat : Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp528.996.607.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh ribu Rupiah) sebagai berikut : a. Sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dimasukkan dan dibukukan sebagai cadangan umum. b. Menetapkan sisa Laba Ditahan tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat kembali sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings. III. Agenda Ketiga Rapat : Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan serta anggota Direksi Perseroan. IV. Agenda Keempat Rapat : Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. V. Agenda Kelima Rapat : 1. Menyetujui untuk melakukan perubahan, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 18 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal tersebut di atas. PT VICTORIA INVESTAMA Tbk Graha BIP Lantai 3A Telephone : (62-21) 3000 8870
Page 4 OCR 0.954
victoria-b-investama VI. Agenda Keenam Rapat : 1. Menyetujui untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal tersebut di atas. VII. Agenda Ketujuh Rapat : 1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Aldo Jusuf Tjahaja dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak Untung Woenardi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjabat sebagai Direktur Utama sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, selama Untung Woenardi belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, maka Aldo Jusuf Tjahaja tetap menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperoleh sebelumnya. 3. Rapat memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Aldo Jusuf Tjahaja atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas persoalan-persoalan yang telah dilaporkan sebagaimana telah dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang berlaku efektif sejak tanggal Surat Pengunduran dirinya. 4. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Jimmy Kurniawan Setio dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas persoalan- persoalan yang telah dilaporkan sebagaimana telah dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 5. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Eko Rachmansyah Gindo dari Jabatannya selaku Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas persoalan-persoalan yang telah dilaporkan sebagaimana telah dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 6. Mengangkat dan menetapkan Ruly Dwi Rahayu sebagai Direktur Perseroan yang baru berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR- 8/KS.1/2026 tanggal 19 Februari 2026, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan PT VICTORIA INVESTAMA Tbk Graha BIP Lantai 3A Telephone : (62-21) 3000 8870
Page 5 OCR 0.929
victoria--investama penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun buku 2027 yang diselenggarakan pada tahun 2028. 1. Mengangkat dan menetapkan Retno Dwiyanti Widaningsih sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-6/KS.1/2026 tanggal 19 Februari 2026, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan Eko Rachmansyah Gindo sebagai Komisaris Perseroan yang digantikannya. 8. Mengangkat dan menetapkan nama-nama berikut: a. Untung Woenardi sebagai Direktur Utama" b. Sari Idayanti sebagai Direktur" Cc. Herman Suwinta sebagai Komisaris Utama" Pengangkatan tersebut berlaku efektif terhitung sejak diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberhentikan dengan hormat Untung Woenardi sebagai Komisaris Utama Perseroan apabila pengangkatan sebagai Direktur Utama tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Dengan demikian, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: —Direksi : Direktur Utama 1 Aldo Jusuf Tjahaja" (Dengan masa jabatan sampai dengan pengangkatan Untung Woenardi sebagai Direktur Utama berlaku efektif: yaitu setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)). Direktur ! Ruly Dwi Rahayu -—-Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Untung Woenardi" (Dengan masa jabatan sampai dengan pengangkatan Untung Woenardi sebagai Direktur Utama berlaku efektif: yaitu setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)). Komisaris Independen 1 Retno Dwiyanti Widaningsih Dan setelah Untung Woenardi, Sari Idayanti dan Herman Suwinta mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru adalah sebagai berikut: —Direksi : Direktur Utama 1 Untung Woenardi (Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)) PT VICTORIA INVESTAMA Tbk Graha BIP Lantai 3A Telephone : (62-21) 3000 8870
Page 6 OCR 0.914
victoria --investama Direktur : Sari Idayanti (Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper tesi)) Direktur ! Ruly Dwi Rahayu -—Dewan Komisaris 2 Komisaris Utama ? Herman Suwinta (Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan Bapak Untung Woenardi sebagai Direktur Utama berlaku efektif: yaitu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Direktur Utama)) Komisaris Independen 1 Retno Dwiyanti Widaningsih 9. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan Hak Substitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ini dalam Akta Notaris tersendiri mengenai perubahan Pengurus Perseroan, termasuk pula untuk memberitahukan melaporkan kepada instansi yang berwenang, dan mendaftarkan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk melengkapi laporan ini, kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 32/CN-NOT/JT/VI/2026 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, SH., MKn Notaris di Jakarta. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih Hormat kami PT VICTORIA INVESTAMA Tbk RULY DWI RAHAYU Direktur CC : OJK — Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK - Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) PT Sinartama Gunita PT VICTORIA INVESTAMA Tbk Graha BIP Lantai 3A Telephone : (62-21) 3000 8870
Page 7 OCR 0.923
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH.02 02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400 HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmail.com SURAT KETERANGAN No. 32/ CN-NOT / JT / VI / 2026 -Yang bertanda tangan di bawah ini JIMMY TANAL, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan -Dengan ini menerangkan — Bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 26 Juni 2026, bertempat di Graha BIP, Lantai 3A, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 23, Jakarta Selatan 12930, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT VICTORIA INVESTAMA Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang dimulai pada pukul 10 14 WIB dan ditutup pada pukul 11 17 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komusaris Perseroan, Persetujuan atas penggunaan laba Perseroan dari tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Penentuan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris dan penentuan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium beserta tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, Penunjukan Akuntan Publik Independen terdaftar yang akan melakukan audit atas buku-buku 1
Page 8 OCR 0.922
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH.02.02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No 274/SK-400.HR.03 01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email. tjimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmailcom Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 5 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta menyatakan kembali isi Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan POJK No30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan sehubungan dengan telah disetujuinya Perseroan menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional oleh OJK. 6 Penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. 7 Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan — Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh a Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut DIREKSI : Direktur Utama Aldo Jusuf Tjahaja Direktur Jimmy Kurniawan Setio DEWAN KOMISARIS : Komusaris Utama Untung Woenardi Komisaris Independen Eko Rachmansyah Gindo b Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak 14.043.372.583 (empat belas miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga) saham atau mewakili 92,289 (delapan puluh lima koma sembilan sembilan enam tiga persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebanyak 15.217.075.658 (lima belas miliar dua ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan) saham
Page 9 OCR 0.943
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH 02 02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C 20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email t-jimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmailcom — Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat — Bahwa dalam Rapat tersebut tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat — Bahwa untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, apabila para pemegang saham/kuasanya ada yang tidak setuju atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalu perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui dASY KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut a Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk mengangkat tangan b Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk mengangkat tangan — Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat tersebut, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara TIDAK SETUJU sebanyak 397.000 (uga ratus sembilan puluh tujuh ribu) dan/atau suara ABSTAIN sebanyak 0 (nol) suara, sehingga pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara SETUJU sebanyak 14.042.975.583 (empat belas miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tiga) suara atau sebesar 99,992 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan nol persen) — Adapun keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut 1. Agenda Pertama Rapat :
Page 10 OCR 0.942
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No AHU-00095.AH.02.02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C 20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025 Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Parker Russell Internattonal No 00400/2 0459/AU 1/09/0916-4/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026, dengan pendapat “wajar” serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acguit et decharge), sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 2. Agenda Kedua Rapat : Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp528.996.607.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh ribu Rupiah) sebagai berikut a Sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dimasukkan dan dibukukan sebagai cadangan umum Menetapkan sisa Laba Ditahan tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat kembali sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained carnings
Page 11 OCR 0.937
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH 02.02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No 274/SK-400 HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G JL H.R. Rasuna Said Kav C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email tjimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmailcom 4. Agenda Ketiga Rapat : Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan serta anggota Direksi Perseroan Agenda Keempat Rapat : Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut Agenda Kelima Rapat 1 Menyetujui untuk melakukan perubahan, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 18 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal tersebut di atas Agenda Keenam Rapat : 1 Menyetujui untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 5
Page 12 OCR 0.937
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No AHU-00095.AH.02.02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No 274/SK-400HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C 20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email tjimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmailcom 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal tersebut di atas 7. Agenda Ketujuh Rapat : 1 Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Aldo Jusuf Tjahaja dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak Untung Woenardi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjabat sebagai Direktur Utama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Sehubungan dengan hal tersebut, selama Untung Woenardi belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, maka Aldo Jusuf Tjahaja tetap menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperoleh sebelumnya Rapat memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Aldo Jusuf Tjahaja atas kontribusi dan pemikirannya selama masa Jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas persoalan- persoalan yang telah dilaporkan sebagaimana telah dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang berlaku efektif sejak tanggal Surat Pengunduran dirinya
Page 13 OCR 0.926
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH 0202 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03 01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C 20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email tjimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmailcom 4 Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Jimmy Kurniawan Setio dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas persoalan-persoalan yang telah dilaporkan sebagaimana telah dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 5. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Eko Rachmansyah Gindo dari Jabatannya selaku Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat 1n1, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (facguit et decharge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas persoalan-persoalan yang telah dilaporkan sebagaimana telah dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 6 Mengangkat dan menetapkan Ruly Dwi Rahayu sebagai Direktur Perseroan yang baru berdasarkan Keputusan Dewan Komistoner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-8/KS 1/2026 tanggal 19 Februari 2026, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun buku 2027 yang diselenggarakan pada tahun 2028 7 Mengangkat dan menetapkan Retno Dwiyanti Widaningsih sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-6/KS 1/2026 tanggal 19 Februari 2026,
Page 14 OCR 0.923
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum dan HAM RI No AHU-00095.AH 02.02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No 274/SK-400 HR.03 01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G JL H.R Rasuna Said Kav C 20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmailcom terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa Jabatan Eko Rachmansyah Gindo sebagai Komisaris Perseroan yang digantikannya 8. Mengangkat dan menetapkan nama-nama berikut a. Untung Woenardi sebagai Direktur Utama" b Sari Idayanti sebagai Direktur" c. Herman Suwinta sebagai Komisaris Utama" Pengangkatan tersebut berlaku efektif terhitung sejak diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberhentikan dengan hormat Untung Woenardi sebagai Komisaris Utama Perseroan apabila pengangkatan sebagai Direktur Utama tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) Dengan demikian, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut —Direksi Direktur Utama Aldo Jusuf Tjahaja" (Dengan masa jabatan sampai dengan pengangkatan Untung Woenardi sebagai Direktur Utama berlaku efektif, yaitu setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)) Direktur Ruly Dwi Rahayu —Dewan Komisaris Komisaris Utama Untung Woenardis 8
Page 15 OCR 0.926
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH.02.02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C 20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email tjimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmai.com Komisaris Independen (Dengan masa jabatan sampai dengan pengangkatan Untung Woenardi sebagai Direktur Utama berlaku efektif, yaitu setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)) Retno Dwiyanti Widaningsih Dan setelah Untung Woenardi, Sari Idayanti dan Herman Suwinta mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku susunan anggota Direksi dan Dewan Komusaris Perseroan yang baru adalah sebagai berikut Direksi Direktur Utama Direktur Direktur —Dewan Komisaris Komisaris Utama Untung Woenardi (Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper tesi)) Sari Idayanti (Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)) Ruly Dwi Rahayu Herman Suwinta (Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan 9
Page 16 OCR 0.942
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-00095.AH.02.02 Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019 SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400 HR.03.01/V/2019 Tanggai 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A, F & G Jl H.R. Rasuna Said Kav C 20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Telp (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email tjimmy78@yahoo.coid & jimmytanal@gmailcom Komisaris Independen OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan Bapak Untung Woenardi sebagai Direktur Utama berlaku efektif, yaitu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Direktur Utama)) Retno Dwiyanti Widaningsih 9 Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan Hak Substitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ini dalam Akta Notaris tersendiri mengenai perubahan Pengurus Perseroan, termasuk pula untuk memberitahukan melaporkan kepada instansi yang berwenang, dan mendaftarkan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku — Bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut diatas dituangkan pula dalam akta Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 26 Juni 2026, Nomor 220 yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Jakarta, 26 Jum 2026 di Jakarta Selatan ANAL, S.H., M.Kn.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×4
unresolved
person
Jimmy Kurniawan Setio
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.3
unresolved
—
Retno Dwiyanti Widaningsih
· Komisaris
p.5 ×2
unresolved
person
Sari Idayanti
· Direktur
p.5 ×3
unresolved
—
Cc. Herman Suwinta
· Komisaris Utama
p.5 ×2
unresolved
org
Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
person
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL
· Notaris
p.7 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI
p.7 ×7
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.7 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI No AHU-
p.10 ×3
unresolved
person
Selatan ANAL
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:16
no text layer - needs OCR