Back to announcement
20260627_BCAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105194.pdf
RUPS minutes Needs review BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 020/MNCKI/CORSEC/VI/2026
Nama Perusahaan MNC Kapital Indonesia Tbk
Kode Emiten BCAP
Lampiran 2
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar
Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 013/MNCKI/CORSEC/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni
2026, sebagai berikut:
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 37.696.465.353 saham atau
88,4502% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan Direksi
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
termasuk didalamnya
88.153 00 00
Laporan
Keberlanjutan
Perseroan dan
Laporan Tugas
Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2025.
Hasil Keputusan Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi termasuk di dalamnya
Laporan Keberlanjutan Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan dan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengesahan Laporan
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
Keuangan Perseroan
88.153 00 00
untuk Tahun Buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2025 serta
memberikan
pembebasan
tanggung jawab
sepenuhnya kepada
Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan
atas tindakan
pengawasan dan
pengurusan yang
mereka lakukan
dalam Tahun Buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2025 (acquit et de
charge).
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2025 dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penggunaan
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
keuntungan untuk
88.153 00 00
Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Hasil Keputusan Menetapkan pembagian keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:
1. Sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan;
2. Sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang
dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan
pengembangan usaha Perseroan; dan
3. Tidak ada pembagian dividen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Page 3
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan susunan
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
pengurus Perseroan.
88.153 00 00
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dengan masa
jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan atas Tahun Buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Mashudi Hamka sebagai Direktur Utama
Perseroan, dan Bapak Anthony Putra Tjiptodihardjo serta Bapak Muhammad Suhada
masing-masing sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan atas Tahun Buku 2030 yang
akan diselenggarakan pada tahun 2031.
3. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Aan Setiawandi dan Ibu Susanty Tjandra Sanusi
masing-masing sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan masa
jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan atas Tahun Buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031.
Dengan demikian, untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ibu Angela H. Tanoesoedibjo
Komisaris : Ibu Santi Paramita
Komisaris Independen : Bapak Sukisto
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Mashudi Hamka
Direktur : Bapak Anthony P. Tjiptodihardjo
Direktur : Ibu Susanty Tjandra Sanusi
Direktur : Bapak Muhammad Suhada
Direktur : Bapak Aan Setiawandi
Dengan masa jabatan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru diangkat
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan atas Tahun Buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 dan Pasal 119 UUPT.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru sehubungan dengan pengangkatannya.
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan dan Dewan Komisaris tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan dalam akta pernyataan keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan
menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan pelaksanaan Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Page 4
Agenda 5 Penunjukan Akuntan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Publik dan Kantor
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
Akuntan Publik
88.153 00 00
Independen untuk
mengaudit buku-buku
Perseroan untuk
Tahun Buku yang
akan berakhir pada
tanggal 31 Desember
2026.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dalam menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit
buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 dan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen pengganti apabila karena
sebab apapun juga Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan tugasnya.
Agenda 6 Penyampaian Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
realisasi penggunaan
Ya 0% 0 0% 0 0% 0 0% Setuju
dana hasil
Penawaran Umum
Obligasi
Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2025
sesuai Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
30/POJK.04/2015.
Hasil Keputusan Mata Acara 6 ini hanya bersifat pelaporan Perseroan atas realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025,
sehingga untuk Mata Acara ini tidak diadakan sesi tanya jawab maupun pengambilan
keputusan.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
37.680.390.053 saham atau 88,4125% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 50% 11.118.2 72,15% 900.100 0,006% 0 0% Setuju
Perseroan melalui
02.658
mekanisme
Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
sebanyak-banyaknya
sebesar 10% dari
modal disetor dengan
memperhatikan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku dibidang
pasar modal
khususnya Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember
2015 tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan cara mengeluarkan
sebanyak-banyaknya sebesar 10% atau sebanyak-banyaknya sejumlah 4.261.885.092
(empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan
puluh dua) saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan Penambahan Modal
Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam menentukan jumlah saham
dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
yang dianggap baik oleh Direksi, penyesuaian jumlah saham dan harga pelaksanaan dalam
hal Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan
perubahan nilai nominal saham, penyesuaian penggunaan dana, membuat dan/atau
meminta dibuatkan segala dokumen, akta berkaitan dengan peningkatan modal tersebut
serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang
diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan
mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
bidang Pasar Modal.
Page 6
Page 7
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 50% 37.679.4 99,998% 900.100 0,002% 0 0% Setuju
Perseroan melalui
89.953
mekanisme
Penambahan Modal
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebanyak-banyaknya
sejumlah
25.571.310.555 (dua
puluh lima miliar lima
ratus tujuh puluh satu
juta tiga ratus sepuluh
ribu lima ratus lima
puluh lima) saham
dengan
memperhatikan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
dan peraturan yang
berlaku di bidang
pasar modal
khususnya Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember
2015 tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan
sebanyak-banyaknya 25.571.310.555 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh satu juta
tiga ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham masing-masing dengan nilai
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham kepada investor-investor termasuk kepada
pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
2019.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menerbitkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan terkait dengan pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam menentukan jumlah saham
dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Page 8
99,998% 0,002% 0%
Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, rasio pelaksanaan, penyesuaian jumlah
saham dan harga pelaksanaan dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi
(corporate action) yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, penyesuaian
penggunaan dana, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen, akta berkaitan
dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta
melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain
hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan Anggaran
Ya 66,67% 37.679.4 99,998% 900.100 0,002% 0 0% Setuju
Dasar Perseroan.
89.953
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan usaha Perseroan, dalam penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk menyatakan keputusan perubahan Anggaran Dasar dan menyatakan
kembali susunan pemegang saham dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris,
termasuk melakukan perubahan atau perbaikan sepanjang hal tersebut disyaratkan oleh
instansi yang berwenang, meminta persetujuan serta melakukan pendaftaran yang
diperlukan kepada pihak yang berwenang dan melakukan setiap dan semua tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Mashudi Hamka DIREKTUR 25 Juni 2026 30 Juni 2031 2
UTAMA
Bapak Anthony Putra DIREKTUR 25 Juni 2026 30 Juni 2031 2
Tjiptodihardjo
Ibu Susanty Tjandra DIREKTUR 25 Juni 2026 30 Juni 2031 1
Sanusi
Bapak Muhammad DIREKTUR 25 Juni 2026 30 Juni 2031 2
Suhada
Bapak Aan Setiawandi DIREKTUR 25 Juni 2026 30 Juni 2031 1
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Ibu Angela Herliani KOMISARIS 25 Juni 2026 30 Juni 2031 2
Tanoesoedibjo UTAMA
Ibu Santi Paramita KOMISARIS 25 Juni 2026 30 Juni 2031 2
Bapak Sukisto KOMISARIS 25 Juni 2026 30 Juni 2031 3 X
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
MNC Kapital Indonesia Tbk
Page 9
Steffi Elizabeth
Corporate Secretary
MNC Kapital Indonesia Tbk
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21 Jl. Kebon Sirih No.21-27 Jakarta Pusat 10340
Telepon : 021-29709700, Fax : 021-39836870, www.mncfinancialservices.com
Nama Pengirim Steffi Elizabeth
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 29-06-2026 16:54
Lampiran 1. 1. Ringkasan Risalah RUPST BCAP 2026.pdf
2. 2. Ringkasan Risalah RUPSLB BCAP 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi MNC Kapital Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. MNC Kapital Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 10
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 020/MNCKI/CORSEC/VI/2026
Issuer Name MNC Kapital Indonesia Tbk
Issuer Code BCAP
Attachment 2
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual and Extra
Ordinarynull
Reffering the announcement number 013/MNCKI/CORSEC/VI/2026 Date 03 June 2026, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 25 June 2026, are mentioned below :
Annual General Meeting
Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 37.696.465.353 shares or
88,4502% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan Direksi
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
termasuk didalamnya
88.153 00 00
Laporan
Keberlanjutan
Perseroan dan
Laporan Tugas
Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2025.
Hasil Keputusan Approved and accepted the Annual Report of the Board of Directors including the
Sustainability Report of the Company, and the Supervisory Duties Report of the Board of
Commissioners of the Company for the Financial Year ended on December 31, 2025.
Page 11
Agenda 2 Persetujuan dan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengesahan Laporan
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
Keuangan Perseroan
88.153 00 00
untuk Tahun Buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2025 serta
memberikan
pembebasan
tanggung jawab
sepenuhnya kepada
Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan
atas tindakan
pengawasan dan
pengurusan yang
mereka lakukan
dalam Tahun Buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2025 (acquit et de
charge).
Hasil Keputusan Approved and ratified the Financial Statements of the Company for the Financial Year ended
on December 31, 2025, and granted a full release and discharge of authority to the Board of
Commissioners and the Board of Directors of the Company respectively for their supervisory
and management duties for the Financial Year ended on December 31, 2025 (acquit et de
charge), to the extent that all their actions were reflected in the Annual Report and Financial
Statements of 2025 of the Company and does not conflict with applicable laws and
regulations.
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penggunaan
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
keuntungan untuk
88.153 00 00
Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Hasil Keputusan Determine the distribution the net profits of the Company for the Financial Year ended on
December 31, 2025, as follows:
1. An amount of Rp1,000,000,000 (one billion Rupiah) shall be allocated to the reserve fund;
2. The remaining profit of the Company will be recorded as retained earnings for the funding
required in the Company's strategic plans in strengthen capital and expand business
development of the Company; and
3. There is no distribution for the dividend of the Company for the Financial Year ended on
December 31, 2025.
Page 12
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan susunan
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
pengurus Perseroan.
88.153 00 00
Hasil Keputusan 1. Approved the reappointment of all members of the Board of Commissioners with the term
of office effectively starting from the closing of this Meeting until the closing of the Annual
GMS for the Financial Year 2030, which will be held in 2031.
2. Approved the reappointment of Mr. Mashudi Hamka as the President Director of the
Company, and Mr. Anthony Putra Tjiptodihardjo and Mr. Muhammad Suhada each as a
Director of the Company, with the term of office effectively starting from the closing of this
Meeting until the closing of the Annual GMS for the Financial Year 2030, which will be held
in 2031.
3. Approved the appointment of Mr. Aan Setiawandi and Mrs. Susanty Tjandra Sanusi each
as a Director of the Company as of the closing of the Meeting with the term of office
effectively starting from the closing of this Meeting until the closing of the Annual GMS for
the Financial Year 2030, which will be held in 2031.
Therefore, the subsequent composition of the Board of Commissioners and the Board of
Directors of the Company shall be as follows:
BOARD OF COMMISSIONERS
President Commissioner : Mrs. Angela H. Tanoesoedibjo
Commissioner : Mrs. Santi Paramita
Independent Commissioner : Mr. Sukisto
BOARD OF DIRECTORS
President Director : Mr. Mashudi Hamka
Director : Mr. Anthony P. Tjiptodihardjo
Director : Mrs. Susanty Tjandra Sanusi
Director : Mr. Muhammad Suhada
Director : Mr. Aan Setiawandi
With the term of office for the newly appointed members of the Board of Commissioners and
Board of Directors is 5 (five) years, effective as of the closing of this Meeting until the closing
of the Annual GMS for the Financial Year 2030, which will be held in 2031, without prejudice
to the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss at any time in accordance with
the provisions of Article 105 paragraph 1 and Article 119 of the Law on Limited Liability
Company (UUPT)
4. Granted the power of attorney and authority to the Nomination and Remuneration
Committee of the Company to determine salary and allowance for the new appointed
member of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company in
connection with their appointment.
5. Granted the power of attorney and authority with the right of substitution to the Board of
Directors of the Company to take all necessary actions in connection with the changes in the
composition of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company as
mentioned above, including but not limited to stating such changes in a deed of statement of
Meeting resolutions made before a Notary and submitting a notification on the amendment of
the Company's data to the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, as well as to do
everything deemed necessary and useful for the purpose of implementing this Meeting
without any exceptions
Page 13
Agenda 5 Penunjukan Akuntan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Publik dan Kantor
Ya 50% 37.657.0 99,896%17.000.0 0,045% 22.377.2 0,059% Setuju
Akuntan Publik
88.153 00 00
Independen untuk
mengaudit buku-buku
Perseroan untuk
Tahun Buku yang
akan berakhir pada
tanggal 31 Desember
2026.
Hasil Keputusan 1. Approved the granting of power of attorney and authority to the Board of Commissioners
of the Company to appoint Public Accountant and Independent Public Accountant Firm to
audit the Company's books for the Financial Year ended on December 31, 2026 and to
determine the fee for the Public Accountant and Independent Public Accountant Firm
including other requirements of such appointment.
2. Approved the granting of power of attorney and authority to the Board of Commissioners
of the Company to appoint a replacement of Public Accountant and Independent Public
Accountant Firm if for any reason whatsoever the appointed Public Accountant and
Independent Public Accountant Firm is unable to complete its duties.
Agenda 6 Penyampaian Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
realisasi penggunaan
Ya 0% 0 0% 0 0% 0 0% Setuju
dana hasil
Penawaran Umum
Obligasi
Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2025
sesuai Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
30/POJK.04/2015.
Hasil Keputusan The Agenda 6 is only Company's reporting on the realization of proceed of fund from the
Public Offering of Sustainable Bond V MNC Kapital Indonesia Phase II Year 2025, so that for
this Agenda there were no question and answer session nor decision making.
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
37.680.390.053 share of 88,4125% from all the shares with company’s valid authority in accordance with
company’s charter and regulations.
Page 14
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 50% 11.118.2 72,15% 900.100 0,006% 0 0% Setuju
Perseroan melalui
02.658
mekanisme
Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
sebanyak-banyaknya
sebesar 10% dari
modal disetor dengan
memperhatikan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku dibidang
pasar modal
khususnya Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember
2015 tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019.
Hasil Keputusan 1. Approve to the capital increase of the Company through the mechanism of Capital
Increase Without Pre-Emptive Rights by issuance for maximum of 10% or for maximum of
4,261,885,092 (four billion two hundred sixty one million eight hundred eighty five thousand
ninety two) shares each with a nominal value of Rp100 (one hundred Rupiah) per share,
according to the applicable laws and regulations in the capital market, particularly the
Regulation of Indonesian Financial Service Authority No. 32/POJK.04/2015 dated December
16, 2015 concerning Public Company Capital Increase with Pre-Emptive Rights as amended
by the Regulation of Indonesian Financial Service Authority No. 14/POJK.04/2019 dated
April 29, 2019.
2. Approved the granting of authority and power of attorney to the Board of Commissioners
of the Company to issue new shares of the Company as the implementation of the Capital
Increase Without Pre-emptive Rights.
3. Approved the granting of authority and power of attorney to the Board of Directors of the
Company with the approval of the Board of Commissioners of the Company to conduct all
necessary actions in connection to the above mentioned Capital Increase without Pre-
Emptive Rights, including but not limited to determine the number of shares and the exercise
price of the Capital Increase without Pre-Emptive Rights which deemed appropriate by the
Board of Directors, the adjustment of the number of shares and the exercise price in the
event that the Company conducts a corporate action which may result in changes of the par
value of shares, adjustment use of funds, to make and/or request to be made all documents,
deeds related to the capital increase and requesting the approval and/or provide report and
to conduct necessary registration to the authorized official relating to the Capital Increase
without Pre- Emptive Rights, one thing and another without any exception with due regard to
the prevailing laws, including capital market regulations.
Page 15
Page 16
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 50% 37.679.4 99,998% 900.100 0,002% 0 0% Setuju
Perseroan melalui
89.953
mekanisme
Penambahan Modal
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebanyak-banyaknya
sejumlah
25.571.310.555 (dua
puluh lima miliar lima
ratus tujuh puluh satu
juta tiga ratus sepuluh
ribu lima ratus lima
puluh lima) saham
dengan
memperhatikan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
dan peraturan yang
berlaku di bidang
pasar modal
khususnya Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember
2015 tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019.
Hasil Keputusan 1. Approve to the capital increase of the Company through the mechanism of Capital
Increase With Pre-Emptive Rights by issuance for maximum of 25,571,310,555 (twenty five
billion five hundred seventy one million three hundred ten thousand five hundred fifty five)
shares each with a nominal value of Rp100 (one hundred Rupiah) per share to investors
including the shareholders of the Company, according to the applicable laws and regulations
in the capital market, particularly the Regulation of Indonesian Financial Service Authority
No. 32/POJK.04/2015 dated December 16, 2015 concerning Public Company Capital
Increase with Pre-Emptive Rights as amended by the Regulation of Indonesian Financial
Service Authority No. 14/POJK.04/2019 dated April 29, 2019.
2. Approved the granting of authority and power of attorney to the Board of Commissioners
of the Company to issue new shares of the Company and to increase the issued and paid-up
capital of the Company related to the implementation of the Capital Increase With Pre-
emptive Rights, as well as to take all necessary actions in connection with the
implementation of the Pre-emptive Rights.
3. Approved the granting of authority and power of attorney to the Board of Directors of the
Company with the approval of the Board of Commissioners of the Company to conduct all
necessary actions in connection to the above mentioned Capital Increase With Pre-Emptive
Rights, including but not limited to determine the number of shares and the exercise price of
the Capital Increase With Pre-Emptive Rights which deemed appropriate by the Board of
Directors, exercise ratio, the adjustment of the number of shares and the exercise price in
the event that the Company conducts a corporate action which may result in changes of the
Page 17
99,998% 0,002% 0%
par value of shares, adjustment use of funds, to make and/or request to be made all
documents, deeds related to the capital increase and requesting the approval and/or provide
report and to conduct necessary registration to the authorized official relating to the Capital
Increase With Pre- Emptive Rights, one thing and another without any exception with due
regard to the prevailing laws, including capital market regulations.
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan Anggaran
Ya 66,67% 37.679.4 99,998% 900.100 0,002% 0 0% Setuju
Dasar Perseroan.
89.953
Hasil Keputusan 1. Approved the amendment of Article 3 of the Articles of Association of the Company
regarding the Objectives and Purposes, and Business Activities of the Company to adjust
with the Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia/KBLI) in accordance with Government Regulation of the Republic of Indonesia
Number 28 Year 2025 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing.
2. Granted the power of attorney and authority with the right of substitution to the Board of
Directors of the Company to restate the amendment of the Articles of Association and to
restate the composition of the shareholders in a deed before a Notary, relation to the
amendment of Article of Association into a Notarial Deed, including to make amendment or
correction as long as it is required by the authority, apply for the approval and conduct
necessary registration to the authority and perform all necessary action related to the
abovementioned resolution according to the prevailing laws and regulations.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Mashudi Hamka PRESIDENT 25 June 2026 30 June 2031 2
DIRECTOR
Bapak Anthony Putra DIRECTOR 25 June 2026 30 June 2031 2
Tjiptodihardjo
Ibu Susanty Tjandra DIRECTOR 25 June 2026 30 June 2031 1
Sanusi
Bapak Muhammad DIRECTOR 25 June 2026 30 June 2031 2
Suhada
Bapak Aan Setiawandi DIRECTOR 25 June 2026 30 June 2031 1
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Ibu Angela Herliani PRESIDENT 25 June 2026 30 June 2031 2
Tanoesoedibjo COMMISSIONER
Ibu Santi Paramita COMMISSIONER 25 June 2026 30 June 2031 2
Bapak Sukisto COMMISSIONER 25 June 2026 30 June 2031 3 X
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
MNC Kapital Indonesia Tbk
Steffi Elizabeth
Page 18
Corporate Secretary
MNC Kapital Indonesia Tbk
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21 Jl. Kebon Sirih No.21-27 Jakarta Pusat 10340
Phone : 021-29709700, Fax : 021-39836870, www.mncfinancialservices.com
Sender Name Steffi Elizabeth
Function Corporate Secretary
Date and Time 29-06-2026 16:54
Attachment 1. 1. Ringkasan Risalah RUPST BCAP 2026.pdf
2. 2. Ringkasan Risalah RUPSLB BCAP 2026.pdf
This is an official document of MNC Kapital Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. MNC Kapital Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Anthony Putra Tjiptodihardjo
· DIREKTUR
p.3 ×3
unresolved
person
Muhammad Suhada
p.3 ×4
unresolved
person
Susanty Tjandra Sanusi
· DIREKTUR
p.3 ×10
unresolved
person
Angela H. Tanoesoedibjo
· Komisaris Utama
p.3 ×4
unresolved
person
H. Tanoesoedibjo
p.3 ×2
unresolved
person
Anthony P. Tjiptodihardjo
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.4 ×4
unresolved
org
Steffi Elizabeth
· Corporate Secretary
p.9 ×2
unresolved
person
Santi Paramita Independent
· Komisaris
p.12 ×6
unresolved
person
Aan Setiawandi With
· DIREKTUR
p.12 ×4
unresolved
org
Ministry of Law
p.12
unresolved
org
Corporate Secretary MNC Kapital Indonesia Tbk
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1108 ms
12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.059',
'pct_against': '99.896',
'pct_for': '50',
'seq': 3,
'votes_abstain': '22377',
'votes_against': '17000',
'votes_for': '37657'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '88153'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.059',
'pct_against': '99.896',
'pct_for': '50',
'seq': 11,
'votes_abstain': '22377',
'votes_against': '17000',
'votes_for': '37657'},
{'approved': True,
'seq': 12,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '88153'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.4502',
'shares_present': '37696465353'}