Skip to content
Back to announcement

20250312_UNTR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31868511_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
               DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
              PT UNITED TRACTORS TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) ditujukan untuk
memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
 UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI DAN
 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
 MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA,
 DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
 SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.




                                   PT UNITED TRACTORS TBK

                             Kegiatan Usaha yang telah dijalankan
            Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan besar (distributor) alat-alat berat

                       Berkedudukan di Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia

                                             Kantor Pusat
                                       Jl. Raya Bekasi Km 22
                                       Cakung, Jakarta Timur
                                           Indonesia, 13910
                        Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
                                    Email: ir@unitedtractors.com
                                  Website: www.unitedtractors.com

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2025.
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

“DPS”                :   Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.

“KBLI”               :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KJPP BDR”           :   Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan.

“Menkumham”          :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang
                         menjadi Kementerian Hukum Republik Indonesia).

“OJK”                :   Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                         oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan.

“PBPS No. 2/2020”    :   Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
                         Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Pemegang Saham”     :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
                         warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan
                         dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
                         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                         Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Perseroan”          :   PT United Tractors Tbk.

“Permendag No.           Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan
31/2023”                 Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam
                         Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                         Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                         Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“RUPS”               :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPST”              :   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Page 3
                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan kegiatan
usahanya dengan KBLI baru dengan kode 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
Komersial sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam PPBS No.2/2020. Penambahan kegiatan usaha ini
dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya memberikan layanan purna jual secara
optimal bagi pelanggan Perseroan yang didukung teknologi digital. Layanan tersebut dijelaskan lebih rinci
pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha oleh
Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke OJK
dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan
rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 tersebut, maka
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPST yang
akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2025.

Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia, dan
diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang
Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
RUPST yang akan dilaksanakan Perseroan.

                              KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat

      Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di
      Jakarta Timur yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
      Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1972 dengan nama PT Inter Astra Motor Works, berdasarkan
      Akta Pendirian No. 69, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
      memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
      No. Y.A.5/34/8 tanggal 6 Februari 1973, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
      No.31, Tambahan Berita Negara No. 281 tanggal 17 April 1973.

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir terkait
      dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dinyatakan dalam Akta No.
      79 tanggal 8 April 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
      yang telah mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkumham sesuai
      dengan suratnya tanggal 19 April 2022 No. AHU- 0028206.AH.01.02 tahun 2022. Selain itu,
      Perseroan telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
      dituangkan dalam Akta No. 98 tanggal 24 April 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pemberitahuan penerimaan dari Menkumham sesuai
      dengan suratnya tanggal 7 Mei 2024 No.AHU-AH.01.09-0187465 tahun 2024 (“Anggaran Dasar
      Perseroan”).
Page 4
2.   Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
     berusaha dalam bidang industri, perdagangan, aktivitas penyewaan, jasa (aktivitas profesional,
     ilmiah dan teknis), dan pembangunan (konstruksi dan real estate. Untuk mencapai maksud dan
     tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha, yaitu sebagai berikut:

     a. Industri:
         - industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksi mencakup antara lain
            pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan
            konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor);
         - industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
         - industri mesin untuk keperluan umum lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
            lain;
         - reparasi mesin untuk keperluan umum mencakup antara lain reparasi mesin untuk
            keperluan umum seperti alat pengangkat dan pemindah;
         - reparasi mesin untuk keperluan khusus, mencakup antara lain reparasi dan perawatan
            mesin untuk keperluan khusus seperti mesin pertambangan;

     b. Perdagangan:
        - perdagangan besar mesin dan industri, suku cadang dan perlengkapannya, mencakup
            antara lain perdagangan besar/distributor mesin industri, alat berat dan suku cadangnya
            serta pelayanan purna jual dan lainnya;
        - perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya),
            suku cadang dan perlengkapannya mencakup antara lain perdagangan besar/distributor
            macam-macam alat transportasi darat (seperti bus, truk) dan suku cadangnya serta
            pelayanan purna jual dan lainnya;
        - perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
        - perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup antara lain usaha
            agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar
            lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama
            pihak lain;

     c.   Aktivitas Penyewaan:
          - aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
               meliputi antara lain mesin dan peralatan industri pengolahan, alat berat, alat
               pertambangan dan lainnya;
          - aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan
               sejenisnya;
          - penyewaan alat konstruksi dengan operator, mencakup antara lain penyewaan alat atau
               mesin konstruksi;
          - aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan
               konstruksi dan teknik sipil;
          - aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang
               berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain;
Page 5
     d. Jasa:
         - aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
         - aktivitas pengolahan data;
         - aktivitas jasa informasi lainnya;
         - pembangunan (konstruksi dan real estate);
         - penyiapan lahan;
         - konstruksi jalan raya;
         - konstruksi gedung perkantoran;
         - konstruksi gedung industri;
         - pemasangan prafabrikasi untuk gedung;
         - konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
            pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya;
         - pembongkaran;
         - real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa mencakup antara lain kegiatan
            penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki maupun disewa, seperti
            bangunan bukan tempat tinggal, termasuk kegiatan pengembangan gedung untuk
            dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut).


3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor
     54 tanggal 9 April 2021, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     berdasarkan surat Nomor AHU-AH.01.03-0294668 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 6 Mei 2021; dan (b) kondisi sampai dengan
     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:


                  Keterangan                    Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)       (%)

      Modal Dasar                               6.000.000.000         1.500.000.000.000        100

      Modal Ditempatkan dan Disetor             3.730.135.136          932.533.784.000          62


     Kemudian, berdasarkan DPS yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan DPS per tanggal 28
     Februari 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek
     Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
           Pemegang Saham                Jumlah Saham                                         (%)
                                                                     (dalam Juta)
       PT Astra International Tbk        2.219.317.358                Rp554.829              59,50

      Masyarakat (masing-masing
                                         1.412.491.778                Rp353.122              37,805
            di bawah 5%)

            Saham Treasuri                 98.326.000                  Rp24.581              2,635
Page 6
4.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

      Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 98 tanggal 24 April 2024 yang
      dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham berdasarkan Surat
      No.AHU-AH.01.09-0187465 tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024; dan (b) kondisi sampai dengan
      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur               :   Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (Frans Kesuma)
     Direktur                        :   Loudy Irwanto Ellias
     Direktur                        :   Widjaja kartika
     Direktur                        :   Idot Supriadi
     Direktur                        :   Iwan Hadiantoro
     Direktur                        :   Edhie Sarwono
     Direktur                        :   Vilihati Surya

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              :   Djony Bunarto Tjondro
     Wakil Presiden Komisaris        :   Rudy
     Komisaris                       :   Djoko Pranoto Santoso
     Komisaris                       :   Benjamin Herrenden Birks
     Komisaris                       :   Chiew Sin Cheok
     Komisaris Independen            :   Paulus Bambang Widjanarko
     Komisaris Independen            :   Nanan Soekarna
     Komisaris Independen            :   Bruce Malcolm Cox



                PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai distributor alat berat terkemuka di Indonesia telah mengembangkan aplikasi UT
Connect yang pada awalnya ditujukan untuk memfasilitasi dan mempercepat interaksi antara pelanggan
yang sudah ada dengan UT. Jangkauan aplikasi UT Connect, antara lain (i) pemesanan suku cadang
secara online, (ii) pemantauan kondisi alat berat, dan (iii) layanan komunikasi pelanggan melalui agen UT
Call untuk membantu pelanggan dalam menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau permintaan dukungan
teknis.

Sesuai dengan komitmen Perseroan untuk terus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk dengan dikeluarkannya Permendag No.31/2023, maka untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha retail online, termasuk pemesanan suku cadang secara online harus menggunakan KBLI
63122. Selanjutnya Perseroan perlu untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko yang
dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan visi Perseroan
dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya dan memberikan dukungan optimal kepada seluruh
pelanggan, Pemegang Saham dan stakeholder lainnya.
Page 7
                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP BDR sebagai penilai independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan
untuk memberikan pendapat tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Berikut adalah
ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan No. 00101/2.0103-
00/BS/05/0121/1/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”).

1.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Tujuan dari studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

2.   Objek Studi Kelayakan

     Objek dari Laporan Studi Kelayakan adalah studi kelayakan rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
     yaitu penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:

     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan kode KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform
     Digital dengan Tujuan Komersial atas aplikasi elektronik milik Perseroan yaitu UT Connect untuk
     pemesanan suku cadang, perawatan dan pemeliharaan alat berat serta memantau performa alat
     berat bagi pelanggan Perseroan.

3.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi khusus yang
     wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Laporan Studi Kelayakan diperlukan.
     Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Laporan Studi
     Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
     pada tanggal Laporan Studi Kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan
     efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, KJPP BDR
     menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks Penambahan
     Kegiatan Usaha Perseroan.

     Kemudian, kondisi pembatas pada Laporan Studi Kelayakan ini adalah sebagai berikut:

       1.   KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
            dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
            BDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
            lengkap, dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
            pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung
            kepada jaminan dari manajemen Perusahaan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
            yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak
            lengkap atau menyesatkan.
       2.   Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
            KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR tidak bertanggung jawab atas
            perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP BDR dikarenakan adanya perubahan data
            dan informasi tersebut.
Page 8
      3.    KJPP BDR melakukan wawancara kepada manajamen Perseroan. Selain itu, KJPP BDR tidak
            memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari hasil Laporan Studi Kelayakan ini.
      4.    Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak
            dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan
            prosedur-prosedur atas informasi keuangan.
      5.    Laporan Studi Kelayakan dari KJPP BDR disusun berdasarkan permintaan dari Peseroan
            yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan yang memerlukan pendapat dari pihak
            independen.
      6.    Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
      7.    Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
            Laporan Studi Kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada
            pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

4.   Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan

     Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini KJPP BDR membagi dalam tiga metode, yaitu (i)
     metode pengumpulan dan pengkajian data, (ii) metode studi kepustakaan, dan (iii) metode
     pengamatan lapangan.

     a.    Pengumpulan dan Pengkajian Data

           Data yang digunakan merupakan data primer, data sekunder dan data eksternal. Data ini
           digunakan dan diolah menjadi informasi yang berguna bagi penetapan keputusan.
           1) Data primer diperoleh dari hasil survei ke lokasi proyek, perkembangan kondisi lingkungan
               sekitar, dan sebagainya.
           2) Data sekunder yang KJPP BDR gunakan adalah data dari manajemen Perseroan
               khususnya untuk data teknis, keuangan, dan manajemen.
           3) Data eksternal khususnya data pemasaran, sosial, dan ekonomi diupayakan dari sumber
               organisasi asosiasi, perusahaan penyaji data dan pihak-pihak relevan.

     b.    Studi Kepustakaan

           Dapat berupa studi literatur atas jurnal dan data riset baik dari pemerintah maupun swasta atau
           instansi/organisasi, brosur yang mendukung penyusunan studi kelayakan ini, menyangkut
           masalah kegiatan usaha tempat istirahat dan pelayanan, pola manajemen yang diterapkan
           dalam kegiatan usaha ini.

     c.    Wawancara dan Inspeksi

           KJPP BDR telah melakukan wawancara dan diskusi pada tanggal 7 Februari 2025 sampai
           dengan 14 Februari 2025 dengan Perseroan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan beberapa
           informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis
           yang ditugaskan kepada KJPP BDR.


5.   Ringkasan Analisis Kelayakan

     Hasil analisis atas aspek hukum menunjukkan bahwa saat ini aplikasi UT Connect telah memiliki
     perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan telah mendaftarkan
Page 9
      Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Namun
      demikian, dengan dikeluarkannya Permendag No.31/2023, maka untuk dapat melaksanakan
      kegiatan usaha retail online, termasuk pemesanan suku cadang secara online melalui aplikasi UT
      Connect, Perseroan perlu melakukan Penambahan Kegiatan Usaha dalam Anggaran Dasar
      Perseroan dan Nomor Induk Berusaha milik Perseroan untuk memperoleh perizinan berusaha
      berbasis risiko yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi
      Penanaman Modal.

      Hasil analisis atas aspek ekonomi menunjukkan bahwa kondisi perekonomian di Indonesia masih
      cukup stabil dengan ditandai pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2024 dapat tumbuh
      5,03%(yoy). Kemudian tingkat inflasi yang rendah pada triwulan IV 2024 sebesar 1,57%(yoy) terjaga
      dalam rentang sasaran 2,5%±1%.

      Hasil analisis atas aspek pasar, menunjukkan bahwa secara keseluruhan, industri alat berat di
      Indonesia menunjukkan prospek yang positif dengan pertumbuhan yang didorong oleh berbagai
      sektor industri. Ukuran pasar peralatan konstruksi Indonesia diperkirakan mencapai USD 4,24 miliar
      pada tahun 2025, dan diharapkan mencapai USD 6,04 miliar pada tahun 2030, dengan CAGR
      sebesar 7,32% selama periode perkiraan(2025-2030). Menurut perkiraan, industri peralatan
      konstruksi dan pertambangan di Indonesia bernilai USD 431 juta pada tahun 2025 dengan kontribusi
      mayoritas berasal dari ekskavator (24%).

      Hasil analisis atas aspek manajemen menunjukkan bahwa Perseroan dapat mengembangkan
      aplikasi UT Connect dengan tersedianya tenaga ahli dalam bidang teknologi dan informasi yang bisa
      mengembangkan dan berinovasi untuk aplikasi UT Connect.

      Hasil analisis atas aspek teknis menunjukkan bahwa Perseroan mampu mengelola bidang jasa
      pelayanan kepada pelanggan melalui beberapa pengembangan dari unit bisnis yang ada dari
      Perseroan.

      Hasil analisis atas aspek keuangan dari perhitungan Net Present Value (NVP) dengan menggunakan
      tingkat diskonto sebesar 11,42% menunjukkan bahwa nilai NPV dengan proyeksi aliran kas bersih
      selama 9 tahun terakhir adalah sebesar Rp14.783.916.585. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa
      Internal Rate Return dari UT Connect adalah 25,07% lebih besar daripada tingkat diskonto sebesar
      11,42%. Berdasarkan perhitungan Payback Period kegiatan usaha melalui UT Connect membutuhkan
      waktu 3 tahun untuk mengembalikan investasi dan rencana pengembangan yang dikeluarkan sebesar
      Rp12.281.956.000. Berdasarkan perhitungan yang KJPP BDR lakukan diketahui bahwa nilai
      Profitability Index dari investasi dan rencana pengembangan tersebut adalah 2,20.

6.    Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

      Berdasarkan kajian, evaluasi, dan analisa keuangan serta proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
      asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
      Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.

              KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                          PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah mempersiapkan
tenaga ahli sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) orang yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang
Page 10
memadai untuk dapat mendukung Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana
Penambahan Kegiatan Usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak
terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.

   HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU

Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah mendapat
persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPST.

           PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                    TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan dijalankannya Penambahan Kegiatan Usaha, pendapatan bersih Perseroan meningkat sebesar
0,1% dan laba bersih Perseroan diperkirakan mengalami peningkatan antara 0,02% sampai dengan 0,03%
dari kinerja dalam laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumaidi, Rianto dan Rekan, karena
adanya pendapatan tambahan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan studi kelayakan
yang disusun oleh KJPP BDR adalah sebagai berikut:

NPV                    : Rp14,78 miliar
IRR                    : 25,07%
Payback Period         : 3 (tiga) tahun

                      INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan Pemegang Saham
akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan pada RUPST yang akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:

             Hari, Tanggal      :   Jumat, 25 April 2025

             Tempat             :   Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5
                                    Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah
                                    Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                                    Jakarta 10220.

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPST Perseroan:


                        Peristiwa                                           Tanggal
 Pengumuman RUPST                                                        12 Maret 2025
 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan                       12 Maret 2025
 Kegiatan Usaha
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham                             26 Maret 2025
 Perseroan yang berhak menghadiri RUPST
Page 11
 Pemanggilan RUPST                                                     27 Maret 2025
 Penyelenggaraan RUPST                                                  25 April 2025
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                             Paling lambat 29 April 2025
 Penyampaian Risalah RUPST                                       Paling lambat 25 Mei 2025

Selanjutnya, mata acara RUPST Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
adalah:

     “Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan atas Penambahan
     Kegiatan Usaha Perseroan”

Lebih lanjut, RUPST Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPST, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12
(dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPST tersebut.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                     PT United Tractors Tbk
                                      Corporate Secretary

                                       Jl. Raya Bekasi Km 22
                                       Cakung, Jakarta Timur
                                           Indonesia, 13910
                        Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
                                    Email: ir@unitedtractors.com
                                  Website: www.unitedtractors.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published12 Mar 2025
Pages11
Characters29,618
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS TBK p.1 ×11
linked org Astra International Tbk p.5 ×2
linked person Frans Kesuma p.6
linked person Loudy Irwanto Ellias p.6
linked person Idot Supriadi p.6
linked person Iwan Hadiantoro p.6
linked person Vilihati Surya p.6
linked person Djony Bunarto Tjondro p.6
linked person Djoko Pranoto Santoso p.6
linked person Benjamin Herrenden p.6
linked person Chiew Sin Cheok p.6
linked person Paulus Bambang Widjanarko p.6
linked person Bruce Malcolm Cox p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Franciscus Xaverius p.6
unresolved org KJPP BDR p.2 ×22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Perdagangan p.2
unresolved org PT Inter Astra Motor Works p.3
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5
unresolved — Loudy Irwanto Elli · Direktur p.6
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan Penambahan Kegiatan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.7
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Namun p.9
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hasil p.9
unresolved org Rianto dan Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1592 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result