Back to announcement
20260629_CSAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105765_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review CSAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompieks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 817/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada: Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026. Tempat : PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. - CSA ACADEMY Jl. Daan Mogot Raya Km. 14, Jakarta Barat 11730. Pukul 115.45 — 15.58 WIB. Mata Acara: 1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. 2. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50Y dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan. (untuk selanjutnya disebut “Rapat?). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 25 Juni 2026, dengan nomor 375. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: Dewan Komisaris -Komisaris Utama : Tuan ACHMAD WIDJAJA, -Komisaris : Tuan WIROAT RATTANACHAISIT, -Komisaris : Tuan SEOW HAN YONG, JUSTIN») -Komisaris : Tuan KENNETH NG SHIH YEK,") -Komisaris Independen : Tuan JUSTINUS ADITYA SIDHARTA, -Komisaris Independen : Nyonya HENNY RATNASARI DEWI, Direksi -Direktur Utama : Tuan BUDYANTO TOTONG, ") -Direktur : Tuan ANTONIUS TAN: -Direktur : Tuan ANDY TOTONG, -Direktur : Tuan PUTTIPONG AREEROB, -Direktur : Nyonya SURJATI TANRIL: ") berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI. Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan ACHMAD WIDJAJA, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham: -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 5.469.153.758 saham atau 96,236 dari 5.683.175.151 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan: -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: - Mata Acara Pertama: - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. - Mata Acara Kedua: -Jumlah suaratidak setuju — : 989.300 suara. -Jumlah suara abstain 1 Osuara. -Jumlah suara setuju 1 5.468.164.458 suara. -Sehingga total suara setuju : 5.468.164.458 suara atau sebesar 99,984 atau lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat: Mata Acara Pertama 1. Menyetujui dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan KBLI tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan x
Page 3 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI tahun 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua 1. Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 5096 dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 25 Juni 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR