Skip to content
Back to announcement

20260629_CSAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105765_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review CSAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompieks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 817/SI.Not/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada:

Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026.

Tempat : PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. - CSA ACADEMY
Jl. Daan Mogot Raya Km. 14, Jakarta Barat 11730.

Pukul 115.45 — 15.58 WIB.

Mata Acara:

1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

2. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari
50Y dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi
Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut “Rapat?).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 25 Juni 2026, dengan nomor 375.

Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris

-Komisaris Utama : Tuan ACHMAD WIDJAJA,
-Komisaris : Tuan WIROAT RATTANACHAISIT,
-Komisaris : Tuan SEOW HAN YONG, JUSTIN»)
-Komisaris : Tuan KENNETH NG SHIH YEK,")

-Komisaris Independen : Tuan JUSTINUS ADITYA SIDHARTA,
-Komisaris Independen : Nyonya HENNY RATNASARI DEWI,

Direksi

-Direktur Utama : Tuan BUDYANTO TOTONG, ")
-Direktur : Tuan ANTONIUS TAN:
-Direktur : Tuan ANDY TOTONG,
-Direktur : Tuan PUTTIPONG AREEROB,
-Direktur : Nyonya SURJATI TANRIL:

") berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI.

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan ACHMAD WIDJAJA, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham:
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang mewakili 5.469.153.758 saham atau 96,236 dari 5.683.175.151 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Page 2 OCR 0.942
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan:
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan

musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:
- Mata Acara Pertama:
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju,
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan
suara setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

- Mata Acara Kedua:
-Jumlah suaratidak setuju — : 989.300 suara.
-Jumlah suara abstain 1 Osuara.
-Jumlah suara setuju 1 5.468.164.458 suara.

-Sehingga total suara setuju : 5.468.164.458 suara atau sebesar 99,984 atau
lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama

1. Menyetujui dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima)
berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate
Secretary dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan KBLI tahun 2025
(dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau
bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas
keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan

x

Page 3 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI tahun 2025
digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan
permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Kedua

1.

Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan
nilai lebih dari 5096 dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan
pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate
Secretary dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan
tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 25 Juni 2026.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published29 Jun 2026
Pages3
Characters6,498
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk p.1 ×5
linked person ACHMAD WIDJAJA · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person WIROAT RATTANACHAISIT · Komisaris p.1
linked person SEOW HAN YONG, JUSTIN · Komisaris p.1 ×2
linked person KENNETH NG SHIH YEK · Komisaris p.1
linked person JUSTINUS ADITYA SIDHARTA · Komisaris Independen p.1
linked person HENNY RATNASARI DEWI · Komisaris Independen p.1
linked person BUDYANTO TOTONG · Direktur Utama p.1
linked person ANTONIUS TAN · Direktur p.1
linked person ANDY TOTONG · Direktur p.1
linked person PUTTIPONG AREEROB · Direktur p.1
linked person SURJATI TANRIL · Direktur p.1
possible — Ketapang Indah p.1 ×3
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×3
unresolved person MHum p.1 ×3
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 47 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result